759 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 759 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LOKARAHAYU PLYWOOD INDUSTRIES tersebut ;
P U T U S A N
Nomor 759 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. LOKARAHAYU PLYWOOD INDUSTRIES, yang diwakili oleh Direktur Misbach Tantoso, berkedudukan di Panglima Polim Nomor: 73, Jambi, Indonesia (dahulu di Jl. GR. Djamin Datuk Bagindo, Nomor: 53, Talang Banjar, Ds. Kunangan, Kec. Muaro Jambi, Jambi Timur, Kota Jambi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Halim Darmawan, SH.,MH. dan kawan-kawan, para Advokat pada Law Firm Salis Wijaya & Partners, berkantor di Menara Kuningan Lt.1E, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav.5, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon PKPU/Debitur ;
Terhadap :
PT. BANK BNI SYARIAH., berkedudukan di Jl. Sudirman Kav.1., dalam hal ini diwakili oleh: Bayi Rohayati, SH., selaku Pemimpin Divisi Hukum, Kepatutan & Kesekretariatan PT. Bank BNI Syariah., bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Akta Kuasa No.43, tanggal 21 Juni 2010., yang dibuat dihadapan Efran Yuniarto, SH, Mkn., Notaris di Jakarta., dalam hal ini memberikan Kuasa kepada: David Martin Udjung, SH, MH., dan kawan-kawan, para Advokat dan Konsultan Hukum pada “DAVID MARTIN UDJUNG & Partners”., berkantor di Jln. Boulevard Raya, Taman Galaxy Blok FE No.476, Bekasi., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Oktober 2012.
Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU/Kreditur;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang telah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
PERMOHONAN PKPU A QUO HARUS DIKABULKAN.
Bahwa pada tanggal 11 April 2002 antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU telah ditanda tangani Perjanjian Pembiayaan Murabahah yaitu Nomor: JTS/022/2002/MRBH tertanggal 11 April 2002 dengan jumlah Pembiayaan senilai Rp25.500.000.000.-(dua puluh lima milyar lima ratus juta rupiah), kemudian pada tanggal 28 Oktober 2004 ditandatangani Addendum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor: (1) JTS/022/2002/MRBH yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Nomor : JTS/022/2002/MRBH tertanggal 11 April 2002, dengan jangka waktu pembiayaan adalah selama 60 bulan, serta pada tanggal 29 Juli 2005 telah ditanda tangani Addendum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor: (2) JTS/022/2002/MRBH ;
Bahwa Tujuan dari Pembiayaan adalah untuk Investasi dan Modal kerja dalam bidang Industri Plywood yang dikelola oleh Termohon PKPU ;
Bahwa menurut Pasal 18 Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor: JTS/022/2002/MRBH, tertanggal 11 April 2002 disebutkan sebagai berikut :
“……1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan ketentuan Hukum Indonesia ;
“……2 Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jakarta” ;
Bahwa kemudian di dalam Addendum Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor : (1) JTS/022/2002/MRBH pada halaman 3 ( tiga ) disebutkan sebagai berikut :
“….. Pasal 18 ayat 2 menjadi berbunyi sebagai berikut para pihak memilih kedudukan hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta” ;
Bahwa di dalam Akad Qardh Nomor : USY/01/2005 pada bagian Domisili sebagai berikut :
“….. Tentang akad ini dan segala akibatnya, para pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” ;
Bahwa Termohon PKPU pada awal-awalnya membayar kewajibannya sesuai dengan dan sebagaimana disepakati ;
Bahwa sejak Januari 2004 Termohon PKPU sudah tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah dituangkan di dalam perjanjian a quo berikut lampiran-lampirannya ;
Bahwa jumlah Utang Termohon PKPU yang belum dibayar kepada Pemohon PKPU adalah sebesar Rp7.009.403.412.- (tujuh milyar sembilan juta empat ratus tiga ribu empat ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa Pemohon PKPU sudah berusaha membicarakan dan bermusyawarah dengan Termohon PKPU tentang bagaimana caranya agar Termohon PKPU dapat segera menyelesaikan/membayar sisa utang Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU, namun selalu sia-sia dan gagal karena sikap dari Termohon PKPU yang tidak pro aktif ;
Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Undang-undang Nomor: 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU yang mengatakan sebagai berikut:
“….. Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud di dalam pasal Kreditor yang memperkirakan bahwa debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya” ;
Bahwa Pasal 225 ayat (3) mengatakan sebagai berikut :
“….. Dalam hal Permohonan diajukan oleh kreditor, pengadilan dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1(satu) atau lebih pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor” ;
Bahwa jelas terbukti Termohon PKPU sudah tidak lagi melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon PKPU sejak tahun 2004 ;
Bahwa jelas terbukti bahwa Termohon PKPU mempunyai utang sebesar Rp7.009.403.412.- (tujuh milyar sembilan juta empat ratus tiga ribu empat ratus dua belas rupiah) ;
TERMOHON PKPU MEMPUNYAI UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH KEPADA PEMOHON PKPU.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Murabahah yaitu Nomor: JTS/022/2002/MRBH, tertanggal 11 April 2002 dan Addendum Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor: (1) JTS/022/2002/MRBH yang merupakan satu kesatuan dengan semua lampiran-lampirannya, maka terbukti Termohon PKPU masih mempunyai utang kepada Pemohon PKPU sebesar Rp 7.009.403.412,- (tujuh milyar sembilan juta empat ratus tiga ribu empat ratus dua belas rupiah) ;
Bahwa mengenai eksistensi utang Pemohon PKPU kepada Termohon PKPU tidak pernah dibantah oleh Termohon PKPU ;
Bahwa jumlah utang Termohon PKPU yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih adalah sebesar Rp 7.009.403.412,( tujuh milyar sembilan juta empat ratus tiga ribu empat ratus dua belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan Pokok : Rp4.608.388.302.- ;
Margin (keuntungan) : Rp2.393.515.110.- ;
Biaya : Rp 7.500.000.- ;
Rp7.009.403.412.- ;
Bahwa berdasarkan uraian di atas jelas terbukti secara sederhana bahwa Termohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon PKPU yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih ;
Bahwa melihat bisnis Termohon PKPU sudah tidak berjalan sebagaimana awal-awal pemberian pembiayaan, maka kemungkinan Termohon PKPU untuk melaksanakan pembayaran utang-utangnya sesuai dengan yang sudah disepakati jadi tidak mungkin ;
TERMOHON PKPU MEMPUNYAI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR.
Bahwa disamping itu Termohon PKPU juga mempunyai utang kepada Kreditor lain yaitu Kantor Pelayan Pajak Pratama Jambi yang beralamat di Jalan A. Thalib Pematangsulur Telanaipura, Jambi-36122 ;
Bahwa sehubungan dengan kreditor lain Termohon PKPU tersebut, maka dengan ini Pemohon PKPU memohon dengan hormat Kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar juga berkenan untuk melakukan pemanggilan secara resmi kepada kreditor lain dari Termohon PKPU tersebut di atas Kantor Pelayan Pajak Pratama Jambi yang beralamat di Jalan A. Thalib Pematangsulur Telanaipura, Jambi 36122, untuk datang menghadap pada sidang-sidang pemeriksaan perkara a quo ;
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGURUS.
Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU a quo, maka Pemohon PKPU bersama ini memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Perkara a quo agar berkenan menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta mengangkat :
Saudara YOSEF MADO WITIN, SH, M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03.81 Tanggal 17 Desember 2009, yang beralamat di Kantor Hukum “R.A.V Awondatu & Associates”, Tebet Barat Raya No. 2 Tebet, Jakarta Selatan ;
Bahwa sehubungan dengan usulan pengangkatan Sdr. YOSEF MADO WITIN, SH, MH., selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka Sdr. YOSEF MADO WITIN, SH, MH., telah membuat Surat Pernyataan tertanggal 27 Juni 2012 isinya menyatakan bersedia untuk diangkat selaku Pengurus dalam hal Termohon PKPU (PT. Lokarahayu Plywood Industries) masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau selaku Kurator dalam hal Termohon PKPU (PT. Lokarahayu Plywood Industries) dinyatakan Pailit, dan juga menyatakan tidak mempunyai benturan kepentingan (conflict of interest) baik dengan Pemohon PKPU maupun Termohon PKPU serta tidak sedang menangani perkara kepailitan dan atau penundaan kewajiban pembayaran utang untuk 3 (tiga) atau lebih perkara ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas jelas terbukti bahwa Pemohon PKPU memiliki dua atau lebih Utang, dan satu diantaranya telah jatuh waktu, sehingga berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Jo Pasal 225 ayat (3) Undang-undang Nomor: 37, Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, Permohonan PKPU ini harus segera dikabulkan ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya ;
Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara atas Termohon PKPU untuk sementara terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ;
Menunjuk dan mengangkat seorang Kurator dan atau Pengurus yang bernama YOSEF MADO WITIN, SH, MH., beralamat di Kantor Hukum “R.A.V Awondatu & Associates”, Tebet Barat Raya No. 2 Tebet, Jakarta Selatan, yang terdaftar di Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03.81 Tanggal 17 Desember 2009, selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. Lokarahayu Plywood Industries ;
Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara, terhitung sejak Putusan PKPU sementara a quo diucapkan ;
Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU (PT. Lokarahayu Plywood Industries) dan Kreditor Lain yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditentukan ;
Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU ;
Bahwa terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 29/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Nomor: 29/Pailit/ 2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 September 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permintaan Hakim Pengawas, Pengurus dan Kreditur Pemohon PKPU ;
Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 29/ PKPU/2012/PN.Niaga Jakarta Pusat atas nama Debitur PT. Lokarahayu Plywood Industries berakhir ;
Menyatakan Termohon PKPU (PT. Lokarahayu Plywood Industries) berkedudukan dan berkantor di Panglima Polim, Nomor 73, Jambi, Indonesia (dahulu di Jl. GR. Djamin Datuk Bagindo, Nomor 53, Talang Banjar, Ds. Kunangan, Kec. Muaro Jambi, Jambi Timur, Kota Jambi) Pailit dengan segala akibat hukum ;
Menunjuk Sdr. Kasianus Telaumbanua, SH., M.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat: Sdr. Yosef Mado Witin, SH, M.H., Kurator dan Pengurus No.AHU.AH.04.03.81 Tanggal 17 Desember 2009, yang beralamat di Kantor Hukum “R.A.V Awondatu & Associates”, Tebet Barat Raya No.2 Tebet, Jakarta Selatan, Sdr. Martin Erwan, SH., Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-714., tanggal 20 Juni 2012., Sdr. RM. Otty Hendrawan, SH., Kurator dan Pengurus sesuai bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-34., tanggal 2 Maret 2011 yang beralamat di Kantor “SATRIA &Co” di The Bellezza Permata Hijau, GP Office Tower, Lt.7, Suite #6, Jalan Letjen Soepomo No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan sebagai Kurator ;
Menyatakan biaya kepailitan dan imbalan jasa bagi Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses kepailitan berakhir ;
Menghukum Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PT. Lokarahayu Plywood Industries) untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp11.727.000,- (sebelas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon pada tanggal 18 September 2012, terhadap putusan tersebut oleh Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitur dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 September 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 53 Kas/ Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No. 29/PKPU/ 2012/PN.Jkt.Pst.jo. Nomor 29/ Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 25 September 2012 itu juga;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kreditur pada tanggal 26 September 2012, kemudian Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitur mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 8 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasi tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi/dahulu Termohon PKPU tidak sependapat dengan Judex Facti yang telah memutus kepailitan didasari atas Pasal 289 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan sebagai berikut bahwa: “Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 ;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti sebagaimana dalam angka 2 permohonan kasasi ini, sangat keliru karena didasari dengan putusan PKPU yang cacat hukum, Bahwa putusan Nomor 29/PKPU/2012/PN.Niaga Jkt.Pst adalah bertentangan dengan Pasal 244 huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang menyatakan sebagai berikut “dengan tetap memperhatikan Pasal 246, Penundaan Kewajiban Pembayaran Kewajiban Utang Tidak Berlaku Terhadap:
“Tagihan yang dijamin dengan gadai, jaminan fidusia hak tanggungan, hipotik atau hak agunan atas kebendaan lainnya.”
Bahwa Termohon Kasasi/dulu Pemohon PKPU adalah sebagai Kreditor yang dijamin dengan tanah dan bangunan, berupa Hak Tanggungan dan Fidusia yaitu:
Sertifikat Hak Tanggungan No. 280/HT/2002 tertanggal 2 Mei 2002 yaitu berupa Sertifikat HGB No. 02/Kunangan, SU tanggal 9 Juni 2001 No. 06/ Kng/2001, seluas 48.106 m² atas nama Loka Rahayu Plywood Industries Jambi, Sertifikat HGB No. 03/Kunangan, SU tanggal 9 Juni 2001 No. 05/ Kng/2001, seluas 42.842 m² atas nama Loka Rahayu Plywood Industries Jambi, Sertifikat HGB No. 04/Kunangan, SU tanggal 9 Juni 2001 No. 07/ Kng/2001, seluas 52.224 m² atas nama Loka Rahayu Plywood Industries Jambi (Bukti PK-1, PK-2, PK-3, PK-4) ;
Sertifikat Hak Tanggungan No. 0558/2002 tertanggal 3 Mei 2002, yaitu berupa Sertifikat Hak Milik No. 2540/Kasang, G.S. tanggal 9 Agustus 1979 No. 1765/1979, seluas 1269 m², tercatat atas nama Misbah Tantoso, Sertifikat Hak Milik No. 393/Banjar G.S. tanggal 9 November 1984 No. 1820/1984, seluas 468 m², tercatat atas nama Misbah Tantoso (Bukti PK-5, PK-6, PK-7) ;
Perjanjian Fidusia Nomor: JTS/018/2002/FEO tertanggal 11 April 2002 (Bukti PK-8) ;
Bahwa, dikarenakan Kepailitan yang didasari putusan PKPU yang bertentangan dengan hukum, maka segala rangkaian kegiatan PKPU adalah cacat hukum dan tidak mengikat kepada Debitor yaitu Pemohon Kasasi/dulu Termohon PKPU ;
Bahwa, cacat hukum putusan PKPU yang mengakibatkan kepailitan, juga karena Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, sesuai kesepakatan antara Pemohon Kasasi/dulu Termohon PKPU dan Termohon Kasasi/dulu Pemohon PKPU pada Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor: JTS/ 022/2002/MRBH tertanggal 11 April 2002, dalam Pasal 17 ayat 1 dan 2 disebutkan sebagai berikut:
“Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini,akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kesepakatan maka diputus melalui dan menurut peraturan prosedur Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Arbitrase akan dilaksanakan dan mengambil keputusan di Jakarta Indonesia (Bukti PK-9).
6. Bahwa, yang berwenang atas penyelesaian terhadap perkara Pemohon Kasasi/dulu Termohon PKPU dan Termohon Kasasi/dulu Pemohon PKPU adalah Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI).
Menimbang bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan ke 1 s/d 6
Bahwa keberatan-keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 25 September 2012 dan kontra memori kasasi tanggal 8 Oktober 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa karena rencana perdamaian ditolak maka sesuai dengan ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Debitur dinyatakan Pailit;
Bahwa berdasarkan Pasal 293 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab. III tidak terbuka upaya hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 29/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Nomor: 29/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 18 September 2012 dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. LOKARAHAYU PLYWOOD INDUSTRIES tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. LOKARAHAYU PLYWOOD INDUSTRIES tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Debitur untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 28 Januari 2013 oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M. Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dengan dihadiri oleh Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
Ttd./H.Mahdi Soroinda Nasution,SH.,M.Hum. Ttd./
Ttd./Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LL.M. Dr. H. Mohammad Saleh, SH.,MH
Panitera Pengganti,
Ttd./
Biaya-biaya: Ferry Agustina Budi Utami, SH., MH.
1. Meterai .................. Rp 6.000,00
2. Redaksi.................. Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi. Rp4.989.000,00 +
Jumlah ................: Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002