747/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 747/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Utama Kav. 8-13
Also in 46 other cases
- 183/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg. (29 March 2017) — PN Bandung
- 1367/B/PK/Pjk/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 2135 B/PK/PJK/2017 (4 December 2017) — Mahkamah Agung
- 129/G/2011/PHI/PN.BDG (15 March 2012) — PN Bandung
- 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (7 March 2018) — Mahkamah Agung
- 129/PDT/2019/PT PBR (23 September 2019) — PT Pekanbaru
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA tersebut;
PUTUSAN
Nomor 747/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, yang diwakili oleh HIROTAKA MIGITA Jabatan Presiden Direktur, berkedudukan di The Plaza Office Tower 11th Floor, Jln. M.H Thamrin Kav. 28-30, Jakarta. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Dr. D. SIDIK SAPUTRA, SH., LL.M;
MADE GDE TAKSU BARATA, SH;
ZAKA HADISUPANI OEMANG, SH;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta.
Drs. KOENTJORO DJOJOKOESOEMO, Ak;
Drs. H. DJADJAT DURIAT, Ak;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, berkantor KPMG Hadibroto, beralamat di Wisma GKBI Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding. Direktorat Jenderal Pajak.
2. JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. AYU ENDAH DAMASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-588/PJ./2011, tanggal 13 Mei 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27318/PP/M.IV/16/2010, tanggal 22 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
LATAR BELAKANG
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2007, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2006 Nomor: 00052/407/06/092/07 yang menetapkan jumlah yang lebih dibayar sebesar Rp 26.995.332.689,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
| No | Keterangan | Jumlah Menurut | Koreksi Terbanding (Rp) | Keterangan | |
SPT Masa PPN (Rp) | SKPKB (Rp) | ||||
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a. Ekspor | 118.187.194.459,00 | 118.187.194.459,000 | - | ||
| b. Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut | 152.299.090.620,00 | 182.719.485.710,00 | 30.420.395.090,00 | Tidak Setuju | |
| c.Dikurangi Retur penjualan | (44.803.050,00) | - | 44.803.050,00 | Setuju | |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | 270.441.482.029,00 | 300.906.680.169,00 | 30.465.198.140,00 | ||
| 2 | Pajak Keluaran | ||||
| a. Pajak Keluaran | 15.229.909.062,00 | 18.271.948.571,00 | 3.042.039.509,00 | Tidak Setuju | |
| b. Dikurangi Retur Penjualan | (4.480.305,00) | - | 4.480.305,00 | Setuju | |
| Jumlah Pajak Keluaran | 15.225.428.757,00 | 18.271.948.571,00 | 3.046.519.814,00 | ||
| 3. | Pajak Masukan | ||||
| a. Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan | 16.111.176.439,00 | 16.110.036.939,00 | 1.139.500,00 | Setuju | |
| b. Dibayar dengan NPWP Sendiri | 12.430.744.489,00 | 12.430.744.489,00 | - | ||
| c. Kompensasi PPN bulan lalu | 16.726.499.832,00 | 16.726.499.832,00 | - | ||
| Jumlah Pajak Masukan | 45.268.420.760,00 | 45.267.281.260,00 | 1.139.500,00 | ||
| 4. | PPN Lebih Dibayar ( 2 — 3 ) | (30.042.992.003,00) | (26.995.332.689,00) | 3.047.659.314,00 | |
Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut di atas dengan koreksi-koreksi sebagai berikut:
• Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 30.420.395.090,00;
• Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Retur Penjualan sebesar Rp 44.803.050,00;
• Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp 1.139.500,00;
Bahwa atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut di atas, pada tanggal 22 Oktober 2006, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan kepada Terbanding melalui Surat Pemohon Banding Nomor: 7354R/201/2007 tanggal 19 Oktober 2007;
Bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 10 Juli 2008, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-346/WPJ.19/BD.05/2008 yang isinya menolak seluruhnya Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan;
Bahwa merujuk kepada Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas dan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa hal yang menjadi pokok sengketa di dalam permohonan banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut dipertahankan sebesar Rp 30.420.395.090,00;
KETENTUAN FORMAL BANDING
Bahwa merujuk kepada ketentuan Pasal 27 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding :
Bahwa mengajukan banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
Bahwa surat banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-346/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 10 Juli 2008;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini sebelum batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 18 Juli 2008;
KETENTUAN MATERIAL BANDING
Bahwa berdasarkan tabel di atas, berikut ini adalah penjelasan atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan alasan serta penjelasan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut:
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 30.420.395.090,00
bahwa koreksi tersebut di atas yang dipertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
"Koreksi positif karena dalam faktur pajak gabungan yang dibuat Pemohon Banding termasuk juga invoice yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak tetapi hanya berupa pengurangan Dasar Pengenaan Pajak (dimasukkan sebagai potongan penjualan). Potongan harga jual dapat berupa target discount, additional discount, user discount, bonus, dan lain-lain yang tidak terkait langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilaporkan dalam faktur pajak gabungan ";
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa kiranya perlu Pemohon Banding informasikan bahwa dalam suatu bisnis yang penuh persaingan sebagaimana usaha Pemohon Banding ini, pemberian discount menjadi salah satu daya tarik bagi pembeli selain dari kualitas produk yang baik, cara pemberian discount yang Pemohon Banding lakukan ini merupakan salah satu cara pemberian discount yang ada dan umum berlaku dalam dunia bisnis yang disebut sebagai cummulative discount, discount tersebut sudah barang tentu ada kaitannya dengan pembelian barang oleh customer Pemohon Banding;
Bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding tersebut di atas, karena Terbanding belum memahami kebijakan dan metode nemberian discount penjualan oleh Pemohon Banding kepada para customer Pemohon Banding, secara garis besar kebijakan dan metode discount penjualan tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa kebijakan discount (cummulative discount) dilakukan dengan melakukan akumulasi penjualan yang dicapai dalam suatu periode tertentu;
Bahwa cummulative discount ini dilakukan dengan menjumlahkan transaksi penjualan terlebih dahulu dan berdasarkan jumlah penjualan tersebut ditentukan besarnya discount yang dapat diberikan;
Bahwa dengan demikian, dapat terjadi discount tersebut diberikan tidak pada bulan yang sama dengan bulan penjualannya, namun demikian dasar perhitungan discount tersebut tetap terkait dengan transaksi penjualan yang telah dilakukan;
bahwa dari penjelasan di atas terlihatlah bahwa discount penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada customer Pemohon Banding sesungguhnya terkait langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak Pemohon Banding ke customer, sehingga alasan koreksi Terbanding bahwa discount penjualan tidak terkait langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada faktur pajak tersebut tidaklah dapat Pemohon Banding terima;
Bahwa untuk kepentingan komersial, administrasi dan internal kontrol Pemohon Banding, discount penjualan yang Pemohon Banding berikan kepada customer, Pemohon Banding informasikan kepada customer Pemohon Banding tersebut dalam invoice komersial;
Bahwa faktur pajak gabungan Pemohon Banding melaporkan discount penjualan tersebut sebagai potongan harga pada masa pajak dimana discount penjualan tersebut diberikan, hal ini telah sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-2506/PJ.52/1997 tanggal 1 September 1997 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Diskon dan S-107/PJ.54/1998 tanggal 12 Januari 1998 tentang Potongan Harga, yang secara garis besar menjelaskan bahwa potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari harga jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak;
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, jelas bahwa koreksi atas discount penjualan sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai seluruhnya sebesar Rp 30.420.395.090,00 tersebut di atas tidak benar karena :
Bahwa invoice yang Pemohon Banding terbitkan ke customer Pemohon Banding adalah semata-mata untuk kepentingan komersial;
Bahwa sebagaimana Pemohon Banding telah jelaskan di atas, invoice komersial yang hanya mencantumkan discount penjualan diterbitkan sebagai informasi kepada customer dan untuk memudahkan administrasi dan kepentingan internal kontrol Pemohon Banding atas discount yang diberikan, discount yang diberikan tersebut sudah tercantum dalam Faktur Pajak Standar sebagai potongan penjualan, karena itu tidak seharusnya invoice komersial tersebut dijadikan dasar untuk tidak mengakui discount penjualan yang telah Pemohon Banding cantumkan dalam Faktur Pajak Standar tersebut;
Bahwa discount penjualan tersebut terkait dengan penyerahan Barang Kena Pajak pada suatu periode tertentu;
Bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan di atas, discount penjualan yang Pemohon Banding berikan berkaitan langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak Pemohon Banding ke customer selama periode tertentu;
Bahwa penerbitan faktur pajak telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa faktur pajak telah Pemohon Banding terbitkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana jumlah discount yang Pemohon Banding berikan telah Pemohon Banding cantumkan pada faktur pajak;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27318/PP/M.IV/16/2010, tanggal 22 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-346/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 10 Juli 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/407/06/092/07 tanggal 23 Juli 2007, atas nama PT. Bridgestone Tire Indonesia, NPWP: 01.000.118.8-092.000, alamat: Wisma Nusantara Lt.18, Jl. M.H. Thamrin No.59 Jakarta Pusat;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27318/PP/M.IV/16/2010, tanggal 22 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-588/PJ./2011, tanggal 13 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 27318/PP/M.IV/16/2010 yang diucapkan tanggal 22 November 2010 dan dikirim tertanggal 27 Desember 2010 (Bukti PK-1), terhadap mana oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-346/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 10 Juli 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/407/06/092/07 tanggal 23 Juli 2007, atas nama: PT. Bridgestone
2. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut sangat tidak adil serta merugikan Pemohon Peninjauan Kembali dan sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, Putusan Pengadilan Pajak tersebut yang menolak banding Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) merupakan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula "Undang-undang Pengadilan Pajak") menyatakan bahwa Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:
"e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.'"
4. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
''Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim"
5. Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27318/PP/M.IV/16/2010 tanggal 22 November 2010 dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, tanggal 27 Desember 2010 (Bukti PK-1). Kemudian pada tanggal 24 Maret 2011, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyatakan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Pajak, dan selanjutnya pada tanggal yang sama Pemohon Peninjauan Kembali telah pula mengajukan Memori Peninjauan Kembali ini. Dengan demikian, pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27318/PP/M.IV/16/2010 tanggal 22 November 2010 ini (selanjutnya disebut juga Putusan Pengadilan Pajak) dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
6. Di bawah ini Pemohon Peninjauan Kembali akan mengutip pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak dan memberikan uraian-uraian mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 27318/PP/M.IV/16/2010 tanggal 22 November 2010 dalam sengketa pajak dengan Termohon Peninjauan Kembali dengan pokok sengketa mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 30.420.395.090,00;
7. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali ini;
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sebesar Rp 30.420.395.090,00 Seharusnya Tidak Dilakukan karena Saat Pembuatan Faktur Pajak dan Pencantuman Potongan Harga {Discount) di Dalamnya Telah Sesuai dengan Tatbestand
8. Bahwa berkenaan dengan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 30.420.395.090,00, Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Pajak pada halaman 25 alinea 3, 4 dan 5 Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan (Bukti PK-1):
"bahwa menurut pendapat Majelis, extra discount yang dicantumkan sebagai potongan harga pada Faktur Pajak Gabungan pada masa yang sama dengan penerbitan credit note (invoice bernilai negatif) tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan penyerahan tertentu karena sifatnya yang kumulatif dengan demikian tidak sesuai dengan taatbestand yakni keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan pajak dapat dikenakan pajak;
bahwa oleh karenanya terdapat cukup alasan yang kuat bagi Majelis untuk mempertahankan keputusan Terbanding atas koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri.
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan permohonan Banding Pemohon Banding mengenai koreksi Terbanding atas koreksi Penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 30.420.395.090,00 tidak dapat dikabulkan; "
9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang dikutip dalam butir 8 di atas yang pada intinya mengakui bahwa extra discount dalam perkara a quo sebagai potongan harga pada Faktur Pajak Gabungan pada masa yang sama dengan penerbitan credit note (invoice bernilai negatif), akan tetapi menolak adanya kaitan secara langsung dengan penyerahan (Barang Kena Pajak) tertentu karena sifatnya kumulatif, dan menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak hal yang demikian tidak sesuai dengan Tatbestand yakni keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan pajak dapat dikenakan pajak;
10. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo yang menjadi dasar bagi Putusan Pengadilan Pajak berkenaan dengan sengketa pokok mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 30.420.395.090,00, secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ini, karena saat pembuatan Faktur Pajak dan pencantuman potongan harga (discount) di dalamnya telah sesuai dengan Tatbestand sehingga Putusan Pengadilan Pajak yang demikian dalam perkara a quo nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
RINGKASAN LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK
11. Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan uraian-uraian atas alasan-alasan untuk Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas mengenai pokok sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 30.420.395.090,00, untuk memudahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini, Pemohon Peninjauan Kembali terlebih dahulu akan menguraikan ringkasan latar belakang sengketa pajak dalam perkara a quo sebagai berikut:
a. Pemohon Peninjauan Kembali (PT Bridgestone Tire Indonesia) adalah perusahaan yang memproduksi ban-ban untuk kendaraan bermotor. Ban-ban yang dihasilkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dijual oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada para agen/distributor;
b. Mengingat persaingan yang ketat dalam pemasaran dan penjualan ban di Indonesia baik dengan ban-ban yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan lain di Indonesia maupun yang diimpor dari luar negeri, agar dapat lebih menarik bagi para distributor untuk membeli ban-ban dari Pemohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali memberikan bermacam-macam diskon (potongan harga) kepada para pembelinya (para distributor) atas pembelian-pembelian ban;
c. Cara pemberian discount yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali merupakan salah satu cara pemberian discount yang ada dan umum berlaku dalam dunia bisnis yang disebut sebagai cumulative discount (yang dalam pertimbangan hukum Pengadilan Pajak sebagaimana yang dikutip pada butir 8 di atas sebagai extra discount). Discount tersebut sudah tentu ada kaitannya dengan pembelian barang oleh para distributor yang menjual kembali ban-ban tersebut kepada para langganan mereka;
d. Secara garis besar, kebijakan dan metode discount pembelian tersebut (atau dari sudut pandang penjual dinamakan diskon penjualan) adalah sebagai
(i) Kebijakan discount (cumulative discount) dilakukan dengan melakukan akumulasi pembelian oleh distributor yang dicapai dalam suatu periode tertentu;
(ii) Cumulative discount ini dilakukan dengan menjumlahkan transaksi pembelian oleh distributor terlebih dahulu yang dapat mencakup bulan-bulan sebelumnya dan berdasarkan jumlah pembelian tersebut ditentukan besarnya discount yang dapat diberikan jika tercapai target jumlah pembelian yang telah ditetapkan selama tiga bulan;
(iii) Dengan demikian, dapat terjadi discount tersebut diberikan tidak pada bulan yang sama dengan bulan pembeliannya karena pada saat pembelian dilakukan, besarnya discount yang dapat diberikan kepada distributor yang bersangkutan belum dapat diketahui. Akan tetapi pemberian discount tersebut tetap terkait dengan transaksi pembelian yang telah dilakukan distributor.
e. Untuk memberikan informasi kepada distributor tentang discount yang Pemohon Peninjauan Kembali berikan, Pemohon Peninjauan Kembali menerbitkan Invoice Komersial (invoice bernilai negatif) yang berisi jumlah diskon yang diberikan (invoice bernilai negatif). Selain berfungsi sebagai informasi kepada distributor Pemohon Peninjauan Kembali, penerbitan Invoice Komersial (invoice bernilai negatif) dimaksudkan sebagai sarana untuk memudahkan internal control Pemohon Peninjauan Kembali atas discount yang diberikan kepada distributor yang bersangkutan. Dengan demikian, penerbitan Invoice Komersial (invoice bernilai negatif) yang hanya berisi discount saja adalah merupakan cara Pemohon Peninjauan Kembali untuk menginformasikan kepada distributor dan internal control berikut:
Pemohon Peninjauan Kembali bahwa kepada distributor tersebut diberikan discount tambahan (extra discount);
f. Untuk kepentingan perpajakan, berdasarkan invoice komersial tersebut dibuatlah faktur pajak gabungan yang di dalamnya mencantumkan extra discount tersebut sebagai potongan harga pada masa pajak di mana discount diberikan. Menurut Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 (selanjutnya disingkat pula Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai):
"Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim. "
Berdasarkan ketentuan tersebut, Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak Gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan (i) kepada pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang sama dan (ii) selama sebulan takwim;
g. Dalam perkara a quo, Faktur Pajak Gabungan yang dibuat oleh Pemohon Peninjauan Kembali (i) dibuat untuk pembeli BKP yang sama dengan mencantumkan potongan harga (extra discount) dalam Faktur Pajak Gabungan tersebut dan (ii) dibuat untuk seluruh penyerahan selama sebulan takwim;
h. Pencantuman potongan harga (dalam hal ini extra discount) dalam Faktur Pajak Gabungan juga telah sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa:
"Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak"
Hal serupa juga dapat dilihat dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-976/PJ.52/2005 tanggal 23 November 2005 tentang Penegasan Pajak Pertambahan Nilai atas Volume Discount/Rabat sebagai Pengurang Harga Jual Kepada Konsumen dan Nomor: S-1102/PJ.313/2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Permohonan Penjelasan, yang secara garis besar menjelaskan bahwa potongan harga yang diperkenankan untuk dikurangkan dari Harga Jual adalah potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak. Terlampir sebagai Bukti PK-4 adalah Ilustrasi Pelaporan Invoice Komersial dalam Faktur Pajak Gabungan PT Bridgestone Tire Indonesia (Pemohon Peninjauan Kembali) yang telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan kembali dalam persidangan di Pengadilan Pajak. Dengan demikian, tidak ada kesalahan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam penerbitan Faktur Pajak Gabungan;
i. Akan tetapi Termohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi positif terhadap extra discount yang telah diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada para distributor, dengan alasan-alasan:
(i) Koreksi positif dilakukan harus dalam faktur pajak gabungan yang dibuat Wajib Pajak, yakni Pemohon Peninjauan Kembali termasuk juga invoice yang bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tetapi hanya berupa pengurangan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (dimasukkan sebagai potongan penjualan yang diberikan kepada distributor);
(ii) Potongan Harga Jual dapat berupa target discount, additional discount, user discount, bonus dan lain-lain yang tidak terkait langsung dengan penyerahan BKP yang dilaporkan dalam faktur pajak gabungan;
j. Menurut Pemohon Peninjauan Kembali, tidak seharusnya invoice komersial tersebut dijadikan dasar untuk tidak mengakui discount penjualan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali cantumkan dalam Faktur Pajak Gabungan tersebut;
k. Pemohon Peninjauan Kembali juga tidak setuju dengan posisi yang diambil oleh Termohon Peninjauan Kembali bahwa potongan harga/'discount penjualan yang tidak diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagai pengurang Harga Jual diperlakukan sebagai komisi/ bonus yang diberikan kepada distributor. Hal ini disebabkan karena distributor hanya merupakan pembeli barang dari Pemohon Peninjauan Kembali (transaksi jual beli putus) sehingga tidak ada penyerahan jasa dari distributor kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang perlu diberikan komisi/bonus. Di samping itu, hal tersebut karena substansi komisi/bonus tidak sama dengan substansi discount yang Pemohon Peninjauan Kembali berikan kepada para distributor sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali jelaskan di atas. Komisi pada hakikatnya diberikan dalam bentuk penyerahan uang, sedangkan bonus diberikan dalam bentuk penyerahan uang/barang. Dalam perkara a quo, tidak ada penyerahan uang/barang dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada distributor dan extra discount tersebut sungguh-sungguh merupakan pengurang Harga Jual yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Gabungan;
l. Selanjutnya, untuk pelaporannya dalam faktur pajak gabungan, Pemohon Peninjauan Kembali telah mencantumkan extra discount tersebut pada faktur pajak sebagai potongan harga. Dengan demikian, faktur pajak gabungan yang telah Pemohon Peninjauan Kembali terbitkan telah sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;
m. Atas dasar hal-hal yang diuraikan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak agar Keputusan Keberatan Termohon Peninjauan Kembali dibatalkan. Akan tetapi, Pengadilan Pajak telah menolak banding Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan-alasan yang tidak berdasar sehingga Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut;
12. Bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dikutip kecuali dalam butir 8 dan 9 di atas secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan satu atau lebih alasan-alasan sebagai berikut:
a. Extra discount yang dicantumkan sebagai potongan harga pada Faktur Pajak Gabungan pada masa yang sama dengan penerbitan credit note (commercial invoice bernilai negatif) berkaitan secara langsung dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang merupakan satu kesatuan Tatbestand sehingga seharusnya diperlakukan sebagai potongan harga yang mengurangi Harga Jual;
b. Tidak ada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang melarang pemberian diskon secara kumulatif sehingga sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak seharusnya diakui oleh Pengadilan Pajak sebagai pengurang Harga Jual.
Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan alasan-alasan di atas secara lebih rinci dibawah ini;
Ad. a. Extra Discount yang Dicantumkan sebagai Potongan Harga Pada Faktur Pajak Gabungan Pada Masa yang Sama dengan Penerbitan Credit Note (Commercial Invoice Bernilai Negatif) Berkaitan Secara Langsung dengan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang Merupakan Satu Kesatuan Tatbestand Sehingga Seharusnya Diperlakukan Sebagai Potongan Harga yang Mengurangi Harga Jual
13. Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak, dalam perkara a quo, Pemohon Peninjauan Kembali telah menerbitkan:
(i) Invoice penjualan sebagai bukti penjualan (yang di dalamnya terdapat discount); dan
(ii) Commercial invoice bernilai negatif (yang dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Pajak yang dikutip pada butir 8 di atas disebut sebagai credit note) sebagai bukti extra discount yang berhak diterima oleh distributor sesuai dengan syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali antara lain apabila distributor memenuhi target pembelian bulanan dan tiga bulanan.
Selanjutnya invoice penjualan dan credit note yang diterbitkan pada masa pajak yang sama dan pembeli yang sama dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan, yang mencantumkan pula di dalamnya extra discount sebagai potongan harga. Lihat Putusan Pengadilan Pajak halaman 24 alinea 1, 2 dan 3 yang menyatakan (Bukti PK-1):
"bahwa pemeriksaan Majelis atas data dan fakta yang disampaikan baik oleh Pemohon Banding maupun oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding selain menerbitkan invoice penjualan sebagai bukti penjualan (yang didalamnya terdapat discount) juga menerbitkan credit note (invoice bernilai negatif) sebagai bukti extra discount yang berhak diterima oleh distributor atau agen sesuai syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon Banding antara lain apabila distributor memenuhi target pembelian bulanan dan tiga bulanan serta apabila terdapat end customer yang membeli dalam jumlah yang besar dan kontinyu;
bahwa invoice penjualan dan credit note (invoice bernilai negatif) yang diterbitkan pada masa pajak yang sama dan pembeli yang sama dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan;"
14. Bahwa dalam perkara a quo sebagaimana yang juga telah terungkap dan terbukti dalam persidangan di Pengadilan Pajak, credit note (invoice bernilai negatif) tersebut merupakan jumlah dari diskon kumulatif sampai dengan saat itu sehubungan dengan jumlah (volume) pembelian barang oleh distributor dari Pemohon Peninjauan Kembali dan berfungsi sebagai pemberitahuan kepada distributor dan kontrol intern Pemohon Peninjauan Kembali;
15. Bahwa dengan diterbitkannya credit note (invoice bernilai negatif) yang nilainya dicantumkan sebagai potongan harga dalam Faktur Pajak Gabungan sudah sangat jelas dan tidak dapat lain serta sangat masuk akal jika potongan harga tersebut secara langsung ada hubungannya dengan pembelian BKP dan seharusnya berfungsi pula sebagai pengurang Harga Jual sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini juga mengingat antara para pihak dalam transaksi tersebut tidak terdapat hubungan istimewa sehingga tidak ada persoalan ketidakwajaran dalam invoice bernilai negatif tersebut;
16. Bahwa extra discount yang merupakan cumulative discount baru dapat diketahui pada akhir bulan ke-3 karena besarnya volume pembelian dan besaran diskon baru dapat ditetapkan pada akhir bulan ke-3. Di lain pihak, faktur komersial dan faktur pajak untuk bulan ke-I dan ke-2 telah diterbitkan dan tidak harus diubah lagi karena pembetulan Faktur Pajak pada hakikatnya hanya dilakukan jika terdapat kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak. Dalam perkara a quo tidak ada kesalahan dalam pengisian Faktur Pajak;
17. Bahwa pada hakikatnya, hubungan hukum antara Pemohon Peninjauan Kembali dan distributor adalah hubungan hukum jual beli barang antara penjual dan pembeli. Peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan hukum jual-beli, antara lain, adalah Pasal 1457 dan Pasal 1458 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ("KUH Perdata").
Pasal 1457 KUH Perdata menetapkan:
"Jual-beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. "
Pasal 1458 KUH Perdata menetapkan:
"Jual-beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar. "
18. Bahwa menurut Pasal 1 angka 18 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Harga Jual = Nilai berupa uang termasuk Biaya dikurangi Potongan Harga. Namun, Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai tidak mengatur dalam hal besarnya potongan harga digantungkan pada suatu syarat tertentu, yakni target pembelian selama tiga bulan, seperti yang terjadi dalam perkara a quo, sehingga Harga Jual pada bulan ketiga belum dapat ditentukan selama volume pembelian selama tiga bulan apakah telah mencapai target pembelian belum dapat ditentukan. Dalam hal demikian, sudah selayaknya jika hal ini diserahkan pada kebiasaan yang umum terjadi dalam praktek perdagangan. Sebagai akibatnya, Harga Jual barang untuk bulan ketiga baru dapat dihitung dan ditentukan secara pasti pada akhir bulan takwim ketiga yang bersangkutan setelah jumlah potongan harga diketahui secara pasti. Dengan demikian, pada saat penyerahan-penyerahan barang terjadi, "harga yang telah dijanjikan" sebagai unsur untuk dapat terjadinya perjanjian jual beli menurut Pasal 1457 KUH Perdata belum dapat dipenuhi karena Harga Jual tersebut belum dapat dipastikan jumlahnya karena jumlah potongan harga belum dapat dipastikan. Hal ini berarti bahwa menurut hukum, pembayaran dan penyerahan-penyerahan barang yang mungkin telah dilakukan sebelum akhir bulan ke-3 bukan merupakan pembayaran dan penyerahan-penyerahan barang dalam arti sesungguhnya dalam perjanjian jual beli karena pada saat tersebut perjanjian jual beli belum terjadi secara sempurna;
19. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, pada akhir bulan ke-3, Pemohon Peninjauan Kembali menentukan besarnya jumlah potongan harga tambahan (extra discount) yang dapat diberikan kepada distributor untuk pembelian bulan ke-I, bulan ke-2, dan bulan ke-3 jika target pembelian tercapai oleh distributor. Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sangat jelas bahwa Tatbestand dalam perkara a quo adalah berkenaan dengan potongan harga yang berkaitan dengan pembelian barang pada bulan ke-3 yang seharusnya mencakup transaksi yang belum sepenuhnya selesai dari pembelian barang pada bulan ke-I dan bulan ke-2. Dengan demikian, berdasarkan fakta tersebut, seharusnya diskon baru dapat diketahui pada akhir bulan ke-3 sehingga Harga Jual BKP yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak baru dapat ditentukan seharusnya diperlakukan sebagai potongan harga oleh karena tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan;
20. Bahwa sebagaimana yang akan diuraikan di bawah ini, dalam hal Hukum Pajak tidak mengatur secara khusus maka Hukum Pajak seharusnya mengikuti kaidah Hukum Perdata oleh karena Hukum Pajak dalam mencari dasar pemungutannya sebagian pada peristiwa, kejadian, keadaan, dan perbuatan hukum dalam lingkungan Hukum Perdata. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pemberian diskon (potongan harga) yang demikian tidak sesuai dengan Tatbestand merupakan pertimbangan hukum yang sama sekali tidak berdasar serta secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
21. Bahwa seandainya Faktur Pajak Gabungan tersebut harus dibetulkan sebagaimana dikehendaki oleh Termohon Peninjauan Kembali, maka pekerjaan tersebut yang dalam sebulan dapat berjumlah sekitar 250-an faktur pajak, akan sangat membebani administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta pada akhirnya akan menjadi biaya yang sangat besar bagi Pemohon Peninjauan Kembali. Padahal pembetulan tersebut sama sekali tidak perlu dilakukan. Besarnya beban administrasi tersebut akan sangat membebani Pemohon Peninjauan Kembali dalam melakukan kegiatan usaha. Hal yang demikian akan dialami pula oleh para distributor Pemohon Peninjauan Kembali yang harus melakukan pembetulan-pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Kehendak Termohon Peninjauan Kembali tersebut telah sama sekali tidak sesuai dengan semangat hukum yang menghendaki adanya kesederhanaan, kemudahan dan tidak mempersulit situasi atau keadaan;
22. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, sangat jelas pula bahwa extra discount tersebut bukan merupakan bonus/komisi yang diberikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada distributor. Distributor adalah pembeli barang, sehingga tidak ada penyerahan jasa oleh distributor kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang diberikan komisi/bonus. Di samping itu, komisi pada hakikatnya diberikan dalam bentuk penyerahan uang, sedangkan bonus diberikan dalam bentuk penyerahan uang/barang. Dalam perkara a quo, tidak ada penyerahan uang/barang dari Pemohon Peninjauan Kembali kepada distributor dan extra discount tidak diberikan dalam bentuk penyerahan uang/barang, akan tetapi sungguh-sungguh merupakan potongan harga sebagai pengurang Harga Jual dan dicantumkan dalam Faktur Pajak Gabungan. Oleh karena itu, sudah sepantasnya potongan harga tersebut diberikan akibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lihat putusan Pengadilan Pajak No. Put. 28955/PP/M.XI/l6/2011 tanggal 1 Februari 2011 dalam sengketa pajak mengenai Koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 74.773.996.448,00, berkenaan dengan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 (Bukti PK-5) yang mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding (PT Bridgestone Tire Indonesia) (kecuali untuk sejumlah Rp 1.275.904.180,00 yang dinyatakan tidak terbukti). Dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya, Pengadilan Pajak dalam perkara tersebut menyatakan (Bukti PK-5, halaman 54 alinea 4-7, halaman 55 dan halaman 56 alinea 1-5):
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui bahwa diskon sebesar Rp 71.848.917.037,00 (Rp 74.773.996.448,00 - Rp 2.925.079.411,00) yang diberikan kepada customer/distributor merupakan diskon yang syaratnya terkait dengan pencapaian pembelian pada bulan-bulan sebelumnya sesuai dengan kebijakan diskon yang Pemohon Banding berikan kepada distributor kecuali trade discount yang langsung mengurangi Invoice Komersial Positif;
Bahwa teknis perhitungan non trade discount tersebut berdasarkan pada pembelian pada bulan-bulan sebelumnya setelah memenuhi syarat-syarat mendapat diskon, sehingga saat pencatatan penjualan yang diberi diskon tidak mungkin dapat bersamaan dengan saat pemberian diskon;
Bahwa peraturan mengenai Faktur Pajak Gabungan pada intinya memberikan kemudahan administrative kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan lawan transaksi yang sama berulang kali pada masa yang sama;
Bahwa menurut Pemohon Banding dalam persidangan bahwa penjualan kepada distributor merupakan transaksi jual-beli putus dan diskon yang Pemohon Banding berikan kepada distributor secara substansi merupakan potongan harga atas pembelian yang dilakukan oleh distributor sebagaimana yang telah dijelaskan Pemohon Banding dalam surat Permohonan Bandingnya. Tidak ada komisi yang diberikan kepada distributor tersebut. Menurut Pemohon Banding, komisi secara substansi adalah imbalan yang diberikan kepada pihak tertentu yang telah membantu penjualan produk perusahaan ke pihak lain. Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan, penjualan Pemohon Banding ke distributor merupakan transaksi jual-beli putus dan tidak terkait prestasi distributor untuk penjualan distributor tersebut ke pihak lain;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa pemberian diskon tersebut bukan termasuk dalam pengertian komisi/insentif karena tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Majelis nilai tersebut adalah komisi/insentif;
Bahwa Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan : Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;
Bahwa Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang :
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa dengan memperhatikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai industri ban yang memberikan potongan harga berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi dalam bulan-bulan sebelumnya tersebut serta ketentuan tentang saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut diatas dalam hal ini Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding pada akhir bulan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemberian potongan harga yang diperhitungkan pada bulan berikutnya oleh Pemohon Banding adalah hanya merupakan tehnis penghitugan, dan potongan harga atas penjualan bulan sebelumnya yang memenuhi syarat, sifatnya sama dengan potongan harga yang diberikan bersamaan pada saat transaksi;
Bahwa karenanya dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon Banding pada Masa A atas penjualan sebelum masa A adalah sesuai dengan kebijakan Pemohon Banding yang telah ditentukan sebelumnya dan merupakan potongan harga yang sudah merupakan kebiasaan umum dalam dunia perdagangan termasuk industri ban;
Lihat pula putusan-putusan Mahkamah Agung berikut ini yang membenarkan putusan-putusan Pengadilan Pajak di mana dalam perkara-perkara tersebut wajib pajak yang bersangkutan (PT Amindoway Jaya) baru dapat membuat faktur pajak pada akhir bulan meskipun ada pembayaran di tengah bulan oleh karena besaran potongan harga ditentukan berdasarkan volume pembelian selama satu bulan takwim dan potongan harga tersebut yang dicantumkan dalam Faktur Pajak diakui oleh Pengadilan Pajak sebagai pengurang Harga Jual:
a. Putusan Mahkamah Agung RI Reg No. 03/B/PK/PJK/2004 tanggal 31 Mei 2005 antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT Amindoway Jaya Cabang Medan, yang mengutip dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 01216/PP/M.III/16/2003 tanggal 26 Juni 2003, pada halaman 15-16 (Bukti PK-6a) menyatakan:
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Faktur Pajak Gabungan yang dibuat Pemohon Banding, yang menurut Terbanding adalah Faktur Pajak Gabungan, menurut Majelis, sebenarnya Faktur Pajak tersebut bukanlah merupakan Faktur Pajak Gabungan, karena pada saat pembayaran barang oleh Pembeli/ Anggota/Distributor harga jual barang tersebut belum dapat diketahui dan harga jual serta potongan harga tersebut baru dapat diketahui pada akhir bulan setelah volume pembelian diketahui;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pada saat transaksi Pemohon Banding membuat Faktur Penjualan kemudian pada akhir bulan dibuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim dengan mencantumkan harga jual dan potongan harga yang diberikan atas transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut;
bahwa dengan memperhatikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Multi Level Marketing yang memberikan potongan harga berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut serta ketentuan tentang saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut di atas, dalam hal ini Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding pada akhir bulan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku'"
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 03/B/PK/PJK/2004 tanggal 31 Mei 2005 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.01216/PP/M.III/16/2003 tersebut, pada halaman 24 disebutkan bahwa:
"Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Mengenai alasan ad. 1. 2. 3. dan 4:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pasal 91 e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);1"
b. Putusan Mahkamah Agung RI Reg No. 04/B/PK/PJK/2004 tanggal 15 Juni 2005 antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT Amindoway Jaya Cabang Medan, yang mengutip dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 01217/PP/M.III/16/2003 tanggal 26 Juni 2003, pada halaman 16-17 (Bukti PK-6b) menyatakan:
"bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Faktur Pajak Gabungan yang dibuat Pemohon Banding, yang menurut Terbanding adalah Faktur Pajak Gabungan, menurut Majelis, sebenarnya Faktur Pajak tersebut bukanlah merupakan Faktur Pajak Gabungan, karena pada saat pembayaran barang oleh Pembeli/Anggota/Distributor harga jual barang tersebut belum dapat diketahui dan harga jual serta potongan harga tersebut baru dapat diketahui pada akhir bulan setelah volume pembelian diketahui;
bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pada saat transaksi Pemohon Banding membuat Faktur Penjualan kemudian pada akhir bulan dibuat Faktur Pajak atas
penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim dengan mencantumkan harga jual dan potongan harga yang diberikan atas transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut;
bahwa dengan memperhatikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Multi Level Marketing yang memberikan potongan harga berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut serta ketentuan tentang saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut di atas, dalam hal ini Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding pada akhir bulan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;'"
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Reg. Nomor: 04/B/PK/PJK/2004 tanggal 15 Juni 2005 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.01217/PP/M.III/16/2003 tersebut, pada halaman 25-26 disebutkan bahwa:
"Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Mengenai alasan ad. 1. 2. 3. dan 4:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pasal 91 e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang kalah, maka harus membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);"
c. Putusan Mahkamah Agung RI Reg No. 45/B/PK/PJK/2004 tanggal 17 Juni 2005 antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT Amindoway Jaya, yang mengutip dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 01515/PP/M.III/16/2003 tanggal 5 September 2003, pada halaman 13-14 (Bukti PK-6c) menyatakan:
"Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa pemberian potongan harga yang diperhitungkan pada akhir bulan oleh Pemohon hanya merupakan tehnis penghitungan yang sifatnya sama dengan potongan harga yang diberikan pada saat transaksi;
Bahwa karenananya dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon pada setiap akhir bulan sesuai ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan potongan harga/rabat dan hal ini sudah merupakan kebiasaan umum dalam dunia perdagangan khususnya kegiatan Multi Level Marketing;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah Faktur Pajak gabungan, menurut Majelis, sebenarnya Faktur Pajak tersebut bukanlah merupakan Faktur Pajak Gabungan, karena pada saat pembayaran barang oleh Pembeli/Anggota/Distributor harga jual barang tersebut belum dapat diketahui dan harga jual serta potongan harga tersebut baru dapat diketahui pada akhir bulan setelah volume pembelian diketahui;
Bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pada saat transaksi Pemohon Banding membuat Faktur Penjualan kemudian pada akhir bulan dibuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim dengan mencantumkan harga jual dan potongan harga yang diberikan atas transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut;
bahwa dengan memperhatikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Multi Level Marketing yang memberikan potongan harga berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut serta ketentuan tentang saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut di atas, dalam hal ini Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding pada akhir bulan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;"
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 45/B/PK/PJK/2004 tanggal 17 Juni 2005 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 01515/PP/M.III/16/2003 tersebut, pada halaman 16-17 disebutkan bahwa:
"Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon sebagai berikut:
mengenai keberatan ad. 1 s/d 5:
bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 jo. Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan, harus membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
MENGADILI:
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali in ditetapkan sebanyak Rp 2.500.000, - (dua juta lima ratus ribu rupiah);"
d. Putusan Mahkamah Agung RI Reg No. 46/B/PK/PJK/2004 tanggal 28 Maret 2006 antara Direktur Jenderal Pajak melawan PT Amindoway Jaya, yang mengutip dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 01516/PP/M.III/16/2003 tanggal 5 September 2003, pada halaman 17-18 (Bukti PK-6d) menyatakan:
"Bahwa Majelis berkesimpulan bahwa pemberian potongan harga yang diperhitungkan pada akhir bulan oleh Pemohon hanya merupakan tehnis penghitungan yang sifatnya sama dengan potongan harga yang diberikan pada saat transaksi;
Bahwa karenananya dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon pada setiap akhir bulan sesuai ketentuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan potongan harga/rabat dan hal ini sudah merupakan kebiasaan umum dalam dunia perdagangan khususnya kegiatan Multi Level Marketing;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding yang menurut Terbanding adalah Faktur Pajak gabungan, menurut Majelis, sebenarnya Faktur Pajak tersebut bukanlah merupakan Faktur Pajak Gabungan, karena pada saat pembayaran barang oleh Pembeli/Anggota/Distributor harga jual barang tersebut belum dapat diketahui dan harga jual serta potongan harga tersebut baru dapat diketahui pada akhir bulan setelah volume pembelian diketahui;
Bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan keterangan dalam persidangan terdapat cukup bukti yang dapat meyakinkan Majelis bahwa pada saat transaksi Pemohon Banding membuat Faktur Penjualan kemudian pada akhir bulan dibuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim dengan mencantumkan harga jual dan potongan harga yang diberikan atas transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut;
bahwa dengan memperhatikan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Multi Level Marketing yang memberikan potongan harga berdasarkan jumlah transaksi yang terjadi dalam bulan tersebut serta ketentuan tentang saat pembuatan Faktur Pajak sebagaimana tersebut di atas, dalam hal ini Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak yang dibuat Pemohon Banding pada akhir bulan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku;"
Selanjutnya dalam Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 46/B/PK/PJK/2004 tanggal 28 Maret 2006 mengenai Perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 01516/PP/M.III/16/2003 tersebut, pada halaman 21-22 disebutkan bahwa:
"Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon sebagai berikut:
Mengenai keberatan ke 1 s/d 2:
Bahwa keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak tidaklah merupakan suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 91 e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 jo. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1994 terakhir Undang-Undang No. 18 Tahun 2000);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan kembali di pihak yang dikalahkan, harus membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebanyak Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
23. Bahwa praktik Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya tersebut di atas berkenaan dengan persoalan pembuatan Faktur Pajak tersebut di atas dan pengakuan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual, juga sesuai dengan doktrin hukum yang menyatakan bahwa seharusnya dalammemutuskan perkara, pengadilan terikat pada putusan sebelumnya dengan fakta yang serupa. Lihat Prof. Lie Oen Hock, S.H., "Jurisprudensi sebagai Sumber Hukum," Cetakan ke-3, PT Penerbitan Universitas, Bandung, 1964 (Bukti PK-7), terutama pada halaman 22, yang menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan Ejaan yang Disempurnakan):
(i) "Ini berarti, bahwa di samping hukum, jang terdapat dalam undang-undang, terdapat pula hukum hakim (rechtersrecht), jang lebih dikenal dengan nama jurisprudensi (juriprudentierechf)"; dan
(ii) "Dengan begitu jurisprudensi hanja merupakan sumber hukum, apabila hukum hakim itu mempunjai kekuatan mengikat. Saja sendiri berpendapat, bahwa memang demikian halnja dan ini saja akan tjoba buktikan, walaupun - seperti telah diterangkan tadi - untuk hukum Indonesia tidak berlaku azas 'stare decisis et quieta non movere'' dan djuga tidak terdapat dalam Kitab Undang-undang Perdata kita suatu ketentuan seperti pasal 1 ajat 2 'Einleitung ZivilgesetzbucK Swis."
24. Berdasarkan uraian-uraian di atas, telah terbukti secara jelas bahwa Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah memutus perkara mengenai persoalan pembuatan Faktur Pajak tersebut di atas serta pengakuan potongan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagai pengurang Harga Jual secara konsisten dengan putusan-putusannya yang terdahulu sehingga putusan-putusan yang demikian sudah merupakan yurisprudensi mengenai persoalan tersebut. Oleh karena itu sudah sepatutnya Putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
Ad. b. Tidak Ada Ketentuan Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku yang Melarang Pemberian Diskon secara Kumulatif sehingga Sesuai dengan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, Potongan Harga yang Tercantum dalam Faktur Pajak Seharusnya Diakui oleh Pengadilan Pajak sebagai Pengurang Harga Jual
25. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 13 di atas, telah terbukti sebagai fakta dalam persidangan di Pengadilan Pajak bahwa dalam transaksi dalam perkara a quo, distributor akan mendapatkan extra discount jika ia memenuhi syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali antara lain apabila distributor memenuhi target jumlah pembelian selama tiga bulan. Transaksi yang demikian tidak dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karena itu seharusnya sah;
26. Bahwa karena transaksi antara Pemohon Peninjauan Kembali dan distributor dalam perkara a quo merupakan transaksi yang sah, maka seharusnya menurut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai potongan harga yang telah dicantumkan dalam Faktur Pajak diakui oleh Pengadilan Pajak sebagai pengurang Harga Jual;
27. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini, dalam hal Hukum Pajak tidak mengatur secara khusus, Hukum Pajak seharusnya mengikuti kaidah Hukum Perdata oleh karena Hukum Pajak sebagian mencari dasar pemungutannya pada peristiwa, kejadian, keadaan, dan perbuatan hukum dalam lingkungan Hukum Perdata. Tidak ada satu pun ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang menetapkan bahwa Tatbestand hanya dapat mencakup transaksi selama satu bulan takwim. Dengan demikian, Tatbetstand harus dilihat secara utuh dalam menentukan perlakuan perpajakannya atas transaksi yang bersangkutan. Oleh karena itu, pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa pemberian diskon (potongan harga) yang demikian tidak sesuai dengan Tatbestand merupakan pertimbangan hukum yang sama sekali tidak berdasar serta secara nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam Menerapkan Hukum Pajak, Bidang-bidang Hukum Lainnya, termasuk Hukum Perdata Harus pula Diperhatikan.
28. Bahwa dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali yang diuraikan pada Bagian Ad. a dan Ad. b di atas sebagian mendasarkan diri pada ketentuan-ketentuan hukum perdata. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, ketentuan-ketentuan hukum serta prinsip-prinsip hukum selain daripada peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan (Hukum Pajak) harus diberlakukan dalam hal Hukum Pajak tidak mengatur persoalan-persoalan yang bersangkutan oleh karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan Hukum Perdata. Hal ini terbukti pula dari pendapat para sarjana hukum (pajak) yang dikutip di bawah ini, baik secara tersurat maupun tersirat.
(i) Drs. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya "Dasar-dasar Hukum Padjak dan Padjak Pendapatan 1944", Cetakan ke-6, Eresco N.V., Bandung, 1963, halaman 17 (Bukti PK-8), menyatakan (ejaan belum disesuaikan dengan Ejaan yang Disempurnakan):
"Hubungan antara Hukum Padjak dan Hukum Perdata merupakan hubungan jang timbal balik.
Disatu fihak Hukum Padjak banjak sekali menggunakan istilah jang lazim dipakai dalam Hukum Perdata, dan pula memberi arti seperti dianut dalam Hukum Perdata. Tetapi walaupun demikian tidak djarang terdjadi bahwa Hukum Padjak menggunakan istilah jang mempunjai arti berlainan dari pada dalam Hukum Perdata, umpama sadja tentang pengertian domisili jang dalam Hukum Padjak ditentukan 'menurut keadaan'. Hal ini dimungkinkan karena Hukum Padjak itu merupakan bagian dari hukum jang otonom.
Selandjutnja Hukum Padjak mendjadikan peristiwa (ump. kematian, kelahiran), keadaan (kekajaan, bangsa asing), kedjadian (ump. djual beli, sewa-menjewa) dalam Hukum Perdata sebagai sasaran padjak. Hal2 tersebut diatas didjadikan Tatbestand jang diletakkan dalam undang2 padjak dan bila dipenuhi menjebabkan seseorang dikenakan padjak.
Lain aliran mengatakan bahwa hubungan antara Hukum Padjak dan Hukum Perdata itu erat sekali, karena menurut aliran itu Hukum Perdata itu merupakan Hukum umum jang meliputi segala-galanja, dan Hukum Padjak sebagai bagian dari Hukum Publik harus djuga mengikuti Hukum Perdata itu, ketjuali djika dengan tegas dengan undang2 diadakan ketentuan jang menjimpang.
Sebaliknja djuga ada pengaruh dari Hukum Padjak terhadap Hukum Perdata karena Hukum Padjak sebagai lex specialis harus mendapat perlakuan utama mengenai sesuatu hal daripada Hukum Perdata sebagai lex generalis. "
(ii) Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro, S.H. (Guru Besar Hukum Pajak pada Universitas Padjadjaran dan Universitas Gajah Mada) dalam bukunya "Pajak Ditinjau dari Segi Hukum", PT Eresco, Bandung, 1991, hlm. v (Bukti PK-9), menyatakan:
"Undang-Undang Perpajakan merupakan produk hukum yang harus memenuhi norma-norma hukum yang mendambakan keadilan dan kepastian hukum. Di samping itu, setiap undang-undang berlandaskan asas-asas hukum (rechtsbeginselen)" ,
(iii) Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya "Hukum Pajak Internasional Indonesia Perkembangan dan Pengaruhnya", PT Eresco, Bandung, 1986, hlm. 46 (Bukti PK-10), menyatakan:
"Dalam hukum pajak tidak hanya wajib pajak saja tetapi juga organ-organ negara serta pejabat-pejabat negara yang melakukan peraturan dan undang-undang pajak, terikat pada hukum, tidak saja hukum pajak tetapi juga hukum lainnya seperti hukum perdata, hukum publik, hukum pidana dan sebagainya. Tidak mungkin di dalam negara hukum penguasa negara melakukan tindakan yang mempunyai akibat hukum tanpa ada dasar hukumnya."
(iv) R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (mantan Kepala Inspeksi Keuangan Jakarta, Direktorat Jenderal Iuran Negara) dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum Pajak", Cetakan ke-XI, PT Eresco, Jakarta-Bandung, 1984, him. 9 (Bukti PK-11), menyatakan:
"Dalam banyak persoalan Hukum Pajak mendasarkan tafsirannya atas bagian-bagian lainnya dari Ilmu Hukum, tetapi (demikian kata Adriani) ia tidak berdiri di bawah telapak kakinya. Ia memperhatikannya hanya bilamana ia membutuhkannya saja untuk kepentingan sendiri, seperti akan kita lihat dalam uraian-uraian berikut.
§10. HUBUNGAN DENGAN HUKUM PERDATA
Dengan Hukum Perdata, yaitu bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang pribadi, Hukum Pajak adalah banyak sekali sangkut-pautnya. Hal ini dapatlah kita mengerti, karena kebanyakan Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan dan perbuatan-perbuatan Hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti: pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan, pemindahan hak karena warisan, dsb."
29. Bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum selain daripada peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan (hukum pajak) dalam hal hukum pajak tidak secara khusus tidak mengatur persoalan-persoalan yang bersangkutan untuk mencari dasar kemungkinan pemungutannya juga telah diakui serta diterapkan oleh Mahkamah Agung sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 04/B/PK/PJK/2005 tanggal 12 Mei 2008 halaman 30-31 dengan BUT Standard Chartered Bank (SCB) sebagai pemohon peninjauan kembali (Bukti PK-12, yang telah pula diumumkan dalam website Mahkamah Agung). Dalam pertimbangan hukumnya dalam putusan tersebut, "Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut (Bukti PK-12, halaman 30-31):
"Bahwa alasan-alasan butir 1 sampai dengan 10 dan butir 17a, b, j dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
b. Bahwa BUT SCB Indonesia merupakan satu kesatuan dengan Kantor Pusat SCB, begitu pula dengan SCB Hong Kong;
e. Dengan demikian, walaupun ada pemanfaatan Jasa Luar Negeri, tetapi oleh karena pembebanan area recharges tersebut dilakukan oleh SCB Hongkong kepada SCB Indonesia, yang merupakan suatu kesatuan badan usaha, maka atas pembebanan tersebut tidak terutang PPN. "
30. Bahwa dalam pertimbangan hukum dalam perkara SCB tersebut di atas terlihat secara jelas bahwa Mahkamah Agung menilai bahwa tidak ada pemberian jasa yang diberikan oleh suatu kantor cabang kepada kantor cabang lainnya yang keduanya sebenarnya merupakan suatu kesatuan dari badan usaha (entitas atau badan hukum) yang sama, yakni Standard Chartered Bank yang berkedudukan di London, Inggris. Pertimbangan tersebut merupakan pertimbangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum selain dari hukum pajak (dalam hal ini hukum perdata dan hukum perusahaan). Oleh karena itu, jelas bahwa prinsip-prinsip hukum selain hukum pajak seharusnya juga diperhatikan oleh hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-346/WPJ.19/BD.05/2008 tanggal 10 Juli 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember Tahun Pajak 2006 Nomor: 00052/407/06/092/07 tanggal 23 Juli 2007, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2014, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, SH., MH dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
H. Yulius, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd
Dr. H. Supandi, SH., M.Hum
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, SH.M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754