858 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 858 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Utama Kav. 8-13
Also in 46 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BINUS AFRIYANTO tersebut;
P U T U S A N
Nomor: 858K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
BINUS AFRIYANTO, bertempat tinggal di Kp. Ujung Harapan RT.08 RW.15 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zen Mutowali, dan kawan-kawan, Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia (PT. BSIN), berkantor di Jalan Raya Bekasi Utara, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2011 sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n :
PT.BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM.27, Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, Bekasi, diwakili oleh Nunichi Kumano, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Sukirno, MM., dan kawan-kawan, para pegawai pada PT. Bridgestone Tire Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 01 Mei 2012, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat sejak tanggal 14 Maret 2011 dengan status sebagai pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pekerja Kontrak) berdasarkan surat perjanjian kerja waktu tertentu Nomor : 052/PKWT/III/2011, untuk waktu selama 6 bulan terhitung tanggal 14 Maret 2011 sampai dengan tanggal 13 September 2011, dengan Jabatan Operator Produksi di bagian TBS Building, No. Code pekerja : 211052;
Bahwa Penggugat menerima upah/gaji pokok terakhir sebesar Rp1.714.600,00 dan Tunjangan Pangkat sebesar Rp60.000,00 perbulan;
Bahwa Penggugat bekerja di bagian TBS Building sebagai Operator Utama pembuatan Bando (Main Operator Band Building);
Bahwa pekerjaan/proses produksi di bagian TBS Building menurut sifat pekerjaannya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan sebagai pekerjaan utama (core business) PT. Bridgestone Tire Indonesia, hal ini dapat dilihat dari
a. proses produksi (flow chart) PT. BSIN sebagai berikut :
b. TBS Building terdiri dari pekerjaan :
b.1. 1st Building (Band Building);
Adalah proses kerja penggabungan material (assembling/building) untuk menghasilkan produk bernama “Bando” yang nantinya sebagai bahan utama proses selanjutnya.
Operator/petugas yang melaksanakan memerlukan skill/keahlian khusus, dengan melakukan pelatihan terencana dan terprogram sesuai SOP dan tidak semua orang dalam waktu singkat bisa segera menguasainya.
b.2. 2nd Building (Tire Building);
Adalah proses kerja penggabungan material (assembling/building) untuk menghasilkan produk bernama “Green Tire” yang nantinya akan diteruskan ke proses cure/cetak untuk menjadi Tire/ban.
Operator/petugas yang melaksanakan memerlukan skill/keahlian khusus, dengan melakukan pelatihan terencana dan terprogram sesuai SOP dan tidak semua orang dalam waktu singkat bisa segera menguasainya.
b.3. Transfer Material;
Adalah petugas yang menjamin keberlangsungan proses produksi di area building. Tugas kerjanya menangani supply material untuk kebutuhan proses produksi 1st building dan 2nd building.
b.4. Transfer Tire Building;
Adalah petugas yang melaksanakan pengiriman barang jadi (Green Tire) dari proses 2nd building ke proses curing agar terjamin proses prduksi selanjutnya.
b.5. Cord Changer;
Adalah petugas yang menjamin keberlangsungan proses produksi 1st building, tugas kerjanya mengganti daisha/material yang habis dengan daisha/material baru.
b.6. Drum Adjustment;
Adalah petugas yang menjamin keberlangsungan proses produksi di area building, tugas utamanya adalah mengganti jig/tools kerja yang diperlukan saat mengganti size untuk di produksi.
c. Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnaker Kota Bekasi Nomor : 701/552-Wasker/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 (bukti ada pada Tergugat);
Bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak memenuhi ketentuan ini maka demi hukum berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, hal ini menurut ketentuan pasal 59 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang selengkapnya berbunyi :
1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;
c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
4. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
6. Pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
7.Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Bahwa oleh karena perjanjian kerja waktu tertentu antara Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan pekerjaan utama (core business) maka sesuai Pasal 59 ayat 2 dan ayat 7 UU No. 13 tahun 2003 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Penggugat sebagai Pekerja Tetap yang bekerja pada Tergugat;
Bahwa dengan berubahnya status hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat menjadi hubungan kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) maka bagi Penggugat dan Tergugat berlaku segala ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Bridgestone Tire Indonesia;
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2011, Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap Penggugat melalui Surat Keputusan PHK No : 172/Kpts/P/VII/2011, tanggal 26 Juli 2011, yang berlaku terhitung sejak 25 Juli 2011 dengan alasan :
1. Pasal 6, ayat (3) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang telah ditandatangani oleh para Pihak (Penggugat dan Tergugat);
2. Bukti History dan Analisa Quality Trouble yang telah dilakukan oleh pekerja, pada tanggal 11 Juli 2011;
3. Data penilaian pekerja PKWT selama bekerja, tertanggal 25 Juli 2011;
Bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dilakukan secara sepihak dan tanpa dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja (PUK SPKEP SPSI PT Bridgestone Tire Indonesia) padahal Tergugat mengetahui bahwa Penggugat adalah Anggota serikat pekerja yang dibuktikan pemberitahuan anggota serikat pekerja dan pemotongan iuran serikat pekerja yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dan tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja serta dilakukan tanpa penetapan Pengadilan Hubungan Industrial adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi :
(1) Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
(2) Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(3) Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Bahwa akibat hukumnya PHK tersebut batal demi hukum, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi :
(1) Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.
(2) Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
(3) Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
Bahwa menurut ketentuan Pasal 155 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah batal demi hukum dan Tergugat wajib mempekerjakan Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan status sebagai pekerja tetap (pekerja waktu tidak tertentu);
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2011, Penggugat menyampaikan keluh kesah sekaligus memberi Kuasa kepada serikat pekerja atas tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat dan karenanya PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia melalui Surat No. : 140/P/SPSI/BSIN-B/VII/2011, tanggal 27 Juli 2011, meminta klarifikasi atas tindakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan tindakan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan PKB PT. Bridgestone Tire Indonesia pasal 67 ayat 7 yang mengatur bahwa sanksi peringatan I diberikan kepada pekerja dalam hal : tidak melakukan cek dan konfirmasi sehingga menimbulkan misproduksi;
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2011, PUK SPKEP SPSI PT. Bridgestone Tire Indonesia menerima Surat Jawaban Klarifikasi dengan No. : 745/BSIN-HR&GAD/VIII/2011, tanggal 2 Agustus 2011, hal mana dalam surat tersebut Tergugat menyampaikan alasan bahwa PHK tersebut sesuai dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa oleh karena Kuasa Penggugat berbeda pendapat dengan Tergugat, maka Kuasa Penggugat melalui surat No. : 146/P/SPSI/BSIN-B/VIII/2011, tanggal 04 Agustus 2011 meminta kepada Tergugat untuk melakukan perundingan Bipartit guna mencari solusi penyelesaian yang win-win solution sesuai dengan ketentuan PKB maupun undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku;
Bahwa oleh karena surat permohonan perundingan bipartit tidak mendapat jawaban/tanggapan yang positif dari Tergugat maka kuasa Penggugat untuk yang kedua kalinya meminta kepada Tergugat untuk berunding secara bipartit melalui surat No. : 159/P/SPSI/BSIN-B/VIII/2011, tanggal 24 Agustus 2011;
Bahwa setelah menerima surat permohonan berunding bipartit yang kedua, pada hari Selasa tanggal 6 September 2011 Tergugat dan Kuasa Penggugat mengadakan perundingan bipartit akan tetapi tidak mencapai kata sepakat;
Bahwa oleh karena perundingan bipartit tidak mencapai kata sepakat maka sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004, Kuasa Penggugat mengajukan Permohonan Penyelesaian Perselisihan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melalui surat No. :177/K/SPSI/BSIN-B/IX/2011 tanggal 12 September 2011;
Bahwa pada tanggal 29 September 2011 dan tanggal 12 Oktober 2011 telah dilakukan sidang Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan, oleh karenanya Mediator Disnaker Kota Bekasi melalui surat No. : 567/2082-HIJS/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 mengeluarkan anjuran kepada Penggugat dan Tergugat yang pada pokok anjurannya berbunyi sebagai berikut :
1. Agar Pimpinan PT. Bridgestone Tire Indonesia dapat mempekerjakan kembali Sdr. Binus Afriyanto dengan status hubungan kerja tetap, terhitung tanggal 7 Nopember 2011 dengan membayar hak-hak pekerja untuk bulan Agustus 2011, bulan September 2011, dan bulan Oktober 2011 sebesar 100%;
2. Agar Pihak PT. Bridgestone Tire Indonesia memanggil Sdr. Binus Afriyanto untuk bekerja kembali dan atau pekerja segera melapor kepada perusahaan untuk kembali bekerja;
3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima anjuran ini ke Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi;
4. Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang tidak menerima isi anjuran ini, maka sesuai ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Provinsi Jawa Barat, JL. Soekarno Hatta Nomor 584 Bandung;
Bahwa terhadap anjuran Mediator Disnaker Kota Bekasi, Penggugat dan Kuasanya memberikan Jawaban melalui surat nomor : 208/K/SPSI/BSIN-B/XI/2011, tanggal 2 Nopember 2011 yang isinya MENERIMA anjuran Mediator Disnaker Kota Bekasi;
Bahwa pada tanggal 8 Nopember 2011, Penggugat datang kepada Tergugat dan lapor diri siap bekerja sejak hari itu juga, dalam hal ini Tergugat yang diwakili oleh bagian Legal Industrial Relationship menyatakan bahwa menghadap dan melapornya Penggugat sudah diterima oleh Tergugat akan tetapi Penggugat dilarang bekerja;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak membolehkan/melarang Penggugat bekerja pada Tergugat maka Penggugat tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana anjuran Mediator Disnaker Kota Bekasi;
Bahwa oleh karena batas waktu 10 hari kerja sejak menerima anjuran dari Mediator Disnaker Kota Bekasi telah terlampaui akan tetapi ternyata Tergugat tidak melakukan upaya hukum apapun, maka Penggugat sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan Tergugat memPHK secara sepihak, tidak melaksanakan anjuran Mediator Disnaker Kota Bekasi dengan mempekerjakan Penggugat, tidak membayar Upah yang menjadi hak Penggugat maka demi hukum dan keadilan Penggugat mengajukan gugatan ini;
Bahwa sejak Tergugat mengeluarkan Surat Keputusan PHK sepihak No : 172/Kpts/P/VII/2011, tanggal 26 Juli 2011, Tergugat menghentikan pembayaran Upah dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Penggugat;
Bahwa ketentuan Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya” Jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2011, pada amar ketiga yang berbunyi :”Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap” maka Tergugat oleh undang-undang diwajibkan untuk memberikan pekerjaan dan membayar upah beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sampai dengan adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Upah Penggugat yang dihentikan pembayarannya oleh Tergugat sampai dengan diajukannya surat gugatan ini dan wajib dibayar oleh Tergugat adalah upah bulan Agustus 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 yang jumlahnya sebesar Rp1.774.600,00 X 5 bulan = Rp8.873.000,00 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah);
Bahwa oleh karena gugatan didukung dengan bukti yang sah dan meyakinkan maka berdasarkan ketentuan Pasal 108 UU No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 180 HIR Jo. Pasal 191 RBg dengan ini Penggugat mohon kepada PHI pada PN Bandung kiranya memutus perkara ini dengan amar putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan sebagaimana terurai di atas, maka gugatan Penggugat haruslah dikabulkan untuk seluruhnya dan selanjutnya menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan yang sama dengan status sebagai pekerja tetap selanjutnya menghukum Tergugat untuk membayar Upah yang telah dihentikan pembayarannya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, serta menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangsom) yang besarnya ditetapkan sebesar Rp100.000,00 perhari apabila Tergugat lalai tidak mempekerjakan Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 225 HIR.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No : 052/PKWT/III/2011 tanggal 14 Maret 2011 batal demi hukum;
Menyatakan demi hukum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Penggugat dan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan Penggugat sebagai Pekerja Tetap yang bekerja pada Tergugat ;
Menyatakan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat bertentangan dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003;
Menyatakan Surat Keputusan PHK No. : 172/Kpts/P/VII/2011, tanggal 26 Juli 2011, batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula dengan status sebagai pekerja waktu tidak tertentu (pekerja tetap);
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai upah Penggugat dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Penggugat yang keseluruhannya sebesar Rp1.774.600,00 X 5 bulan = Rp8.873.000,00 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah setiap bulannya kepada Penggugat beserta hak-hak lainnya yang seharusnya diterima oleh Penggugat sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diajukan perlawanan, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) yang besarnya ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari apabila Tergugat lalai tidak mempekerjakan Penggugat sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Tentang hubungan kerja.
1. Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil dan dalih Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dalam eksepsi ini;
2. Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang mempersoalkan tentang Hubungan Kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bertentangan dengan hukum adalah tidak benar;
3. Bahwa Tergugat mengadakan hubungan kerja dengan Penggugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana Perjanjian tersebut sebelum dilaksanakan terlebih dahulu diberikan kepada Penggugat untuk dipahami yang kemudian ditandatangani Penggugat dan Tergugat yang terdiri rangkap 2(dua) dan bermeterai yang cukup dan masing-masing memperoleh Perjanjian tersebut;
4. Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Tergugat dengan Penggugat dapat dilaksanakan berdasarkan UU RI Nomor 13 Tahun 2003, yaitu pada penjelasan Pasal 66 Ayat (1) yang berbunyi:
”Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu”.
5. Bahwa hubungan kerja antara Tergugat dan Penggugat adalah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berdasarkan penjelasan pasal 66 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003, maka jelas dan sah serta mendasar sesuai isi Pasal 52 Ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat jelas dan sah berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga surat gugatan Penggugat yang membatalkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak sah dan gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 129/G/2011/PHI/PN.BDG. tanggal 15 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
- Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp319.000,00 (tiga ratus sembilan belas ribu Rupiah) kepada Negara;
SUBSIDAIR:
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 13 September 2011;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat untuk bulan Agustus dan September 2011 sebesar Rp3.429.200,00 (tiga juta empat ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat pada tanggal 15 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Desember 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 28 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor: 16/Kas/G/2012/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 11 April 2012;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 7 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 4 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
DALAM EKSEPSI:
Pemohon Kasasi sependapat dengan Judex Facti bahwa eksepsi Termohon Kasasi sudah masuk pokok perkara sehingga sudah seharusnya ditolak.
DALAM POKOK PERKARA:
KEBERATAN KESATU:
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman 37 paragraf 4 s/d halaman 38 menyatakan bahwa ”TBS Building tidak dapat dikategorikan sebagai pekerjaan utama (core business) karena pekerjaan yang dapat dilakukan dibagian tersebut tidak hanya mengerjakan satu jenis ukuran melainkan dapat mengerjakan jenis ukuran lain (dapat berubah) tergantung permintaan yang dikerjakan sehingga jenis pekerjaan itu tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan bagian-bagian lain”.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti adalah sangat salah dan keliru karena Judex Facti nyata-nyata mengabaikan Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnaker Kota Bekasi Nomor : 701/552-Wasker/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 dan keterangan saksi di bawah sumpah yaitu saksi-saksi dari Pemohon Kasasi (mohon diperiksa keterangan Saksi M. Reza Jabatan Section Manager Production Control halaman 22 dan 23) yang memberikan keterangan dengan tegas sekali bahwa “pekerjaan/proses produksi dibagian TBS Building menurut sifat pekerjaannya merupakan pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus sebagai pekerjaan utama (core business) PT. Bridgestone Tire Indonesia”. “bahwa kalau tidak ada pekerjaan TBS Building maka tidak bisa jadi ban, jadi TBS Building adalah pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus”. Juga mengabaikan keterangan saksi dari Termohon Kasasi (mohon diperiksa keterangan saksi Sdr. Supriyanto S.E. Jabatan Quality Assurance, halaman 28 point ke-8) yang memberikan keterangan bahwa “Penggugat/Pemohon Kasasi kerja dibagian Bando dan bagian Bando itu adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus”.
Bahwa mengenai sifat dan jenis pekerjaan TBS Building merupakan pekerjaan yang bersifat terus menerus dan core business PT. Bridgestone Tire Indonesia juga ditegaskan dalam Nota Pemeriksaan dari Pegawai Pengawas Disnaker Kota Bekasi Nomor : 701/552-Wasker/III/2011 tanggal 25 Maret 2011 (terlampir).
Bahwa oleh karena TBS Building merupakan pekerjaan yang bersifat terus menerus, maka sesuai Pasal 59 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di bagian TBS Building tidak boleh menggunakan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan (bukti P-1, T-1, P-4) dan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah (Sdr. M. Reza jabatan Section Manager Production Control dan saksi Sdr. Supriyanto S.E. Jabatan Staff Quality Assurance) terbukti bahwa pekerjaan pembuatan bando adalah bagian dari TBS Building yang merupakan bagian proses produksi yang pekerjaannya bersifat tetap dan terus menerus Core business PT. Bridgestone Tire Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 59 ayat 2, ayat 7 UU No. 13 Tahun 2003, maka demi hukum hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu, artinya Pemohon Kasasi adalah Pekerja Tetap yang bekerja pada Termohon Kasasi.
KEBERATAN KEDUA:
Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukum pada halaman 35 paragraf pertama dan kedua yang pada pokoknya menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dibatasi waktu selama 6 (enam) bulan dan terbukti telah terjadi kelalaian kerja (misproduksi) dan sulit hubungan kerja dipertahankan karena nyata-nyata tidak ada keinginan Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat baik melalui perpanjangan PKWT atau diangkat menjadi pekerja tetap (PKWTT).
Bahwa Judex Facti terbukti telah keliru dalam menerapkan hukum dan mengabaikan ketentuan Pasal 59 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 yang mengatur bahwa PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus, dengan ancaman Pasal 59 ayat 7 UU No. 13 Tahun 2003, demi hukum hubungan kerja PKWT berubah menjadi PKWTT .
Bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan secara tegas menyatakan bahwa kesalahan Pemohon Kasasi adalah tidak melakukan 2C (Cek dan Confirmasi) sehingga mengakibatkan misproduksi, salah memakai material (mohon diperiksa keterangan saksi Supriyanto S.E pada halaman 29 paragraf 2, ).
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi adalah tidak melakukan 2C (Cek dan Confirmasi) pada saat proses bando building code size CA-14, tepatnya saat akan memakai material ply yang seharusnya memakai ply dengan tag PT- CA (6 PLY) tapi actualnya memakai material ply dengan tag PT-CH (4 PLY). Yang diketahui pada saat melakukan punching tag, lubang tag dan paku punching tidak sesuai akan tetapi karena terburu-buru dan hasil kerjanya ditunggu oleh proses kerja selanjutnya yaitu proses Tire Building, sehingga salah pakai tag dengan kata lain salah pakai material ply;
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi termasuk kategori ”Tidak melakukan Cek dan konfirmasi sehingga menimbulkan Mis produksi” yang menurut Pasal 67 ayat 7 PKB PT. Bridgestone Tire Indonesia, dikenakan sanksi Surat Peringatan Pertama.
Bahwa dalam kasus/kesalahan yang sama yaitu “tidak melakukan Cek dan Konfirmasi sehingga menimbulkan mis produksi” (bukti P-18; P-19 dan bukti P-20), kepada pekerja hanya diberikan sanksi Surat Peringatan Pertama. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 59 ayat 2, ayat 7 UU No. 13 Tahun 2003, demi hukum hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi berubah menjadi hubungan kerja waktu tidak tertentu, artinya Pemohon Kasasi adalah Pekerja Tetap yang bekerja pada Termohon Kasasi, maka dengan demikian berdasarkan asas keadilan dan asas kedudukan yang sama di muka hukum, maka kepada Pemohon Kasasi seharusnya hanya diberikan sanksi Peringatan Pertama sesuai Pasal 67 ayat 7 PKB PT. Bridgestone Tire Indonesia, bukan di-PHK.
KEBERATAN KETIGA:
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman 36 menyatakan bahwa PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi telah memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan telah dilakukan proses bipartit maupun Mediasi Disnaker Kota Bekasi.
Bahwa pertimbangan hukum dan putusan Judex Facti sangatlah keliru karena dalam faktanya PHK melalui Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 26 Juli 2011, No : 172/Kpts/P/VII/2011, dilakukan secara sepihak oleh Termohon Kasasi tanpa melalui proses perundingan Bipartit, maupun Mediasi bahkan tanpa adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh Termohon Kasasi jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat 2 yang berbunyi : ”Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Bahwa arti kata “maksud” menurut kamus Umum Bahasa Indonesia, edisi ketiga, susunan W.J.S. Poerwadarminta, penerbit Balai Pustaka, halaman 738. berarti : yang dikehendaki, tujuan, niat yang tertentu, kehendak, dengan demikian, kehendak/niat PHK wajib dirundingkan artinya kehendak untuk mem-PHK lebih tegasnya lagi bahwa sebelum PHK dilakukan wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan Serikat Pekerja.
Bahwa dalam faktanya Termohon Kasasi sudah mengeluarkan Surat Keputusan PHK tanggal 26 Juli 2011, No : 172/Kpts/P/VII/2011, dan Termohon Kasasi baru bersedia untuk melakukan perundingan Bipartit setelah Serikat Pekerja mengajak berunding untuk yang kedua kalinya yaitu pada tanggal 6 September 2011, dan berdasarkan fakta-fakta tersebut, Mediator Disnaker Kota Bekasi dalam surat No. : 567/2082-HIJS/X/2011 tanggal 27 Oktober 2011 pada amar ketiga anjurannya Menyatakan Surat Keputusan PHK No. : 172/Kpts/P/VII/ 2011, tanggal 26 Juli 2011, batal demi hukum;
Bahwa dengan demikian, Surat Keputusan PHK tanggal 26 Juli 2011, No : 172/Kpts/P/VII/2011 adalah batal demi hukum.
KEBERATAN KEEMPAT:
Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti menyatakan bahwa pemutusan/pengakhiran hubungan kerja sangat adil dan bijaksana karena nyata-nyata tidak ada keinginan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat melalui perpanjangan PKWT maupun diangkat sebagai pegawai tetap (PKWTT) dengan mengabaikan fakta bahwa Pemohon Kasasi dipekerjakan pada pekerjaan yang sifat pekerjaannya terus menerus dan core business perusahaan.
Bahwa Judex Facti telah membuat dalil sendiri tanpa dasar hukum, tanpa kepatutan dan tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, dengan hanya mempertimbangkan keinginan Tergugat saja, tidak mempertimbangkan sama sekali hukum dan tata cara memutuskan perkara hukum, dan oleh karenanya pertimbangan Judex Facti tersebut haruslah ditolak karena bertentangan dengan hukum, kepatutan dan rasa keadilan.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, bahwa Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi terikat hubungan kerja waktu tertentu berlaku selama 6 (enam) bulan (vide bukti P-1 = T-1), dan dalam masa hubungan kerja berlangsung Pemohon Kasasi/Pekerja melakukan pelanggaran kerja sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan (vide bukti T-11, dan keterangan 2 saksi Pemohon Kasasi di bawah sumpah).
Terhadap peristiwa hukum demikian tepat dinyatakan PKWT berakhir dengan mewajibkan Pengusaha/Termohon Kasasi membayar sisa kontrak berupa ganti rugi sejumlah 2 (dua) bulan upah, sebagaimana telah tepat dan benar dipertimbangkan Judex Facti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: BINUS AFRIYANTO tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: BINUS AFRIYANTO tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 15 Januari 2013 oleh Marina Sidabutar, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Horadin Saragih, SH., MH., dan Fauzan, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rita Elsy, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a,
ttd./ Dr. Horadin Saragih, SH., MH. ttd./ Marina Sidabutar, SH., MH.
ttd./ Fauzan, SH., MH.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus, Panitera Pengganti,
ttd./ Rita Elsy, SH., MH.
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002