937/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 937/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Utama Kav. 8-13
Also in 46 other cases
KABUL
PUTUSAN
Nomor 937/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1098/PJ./2011 tanggal 24 Agustus 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, tempat kedudukan Wisma Nusantara Lt. 18, Jl. M. H. Thamrin No. 59, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Ono Suguru, selaku Direktur Keuangan, memberikan kuasa kepada: 1. Dr. D. Sidik Suraputra, S.H., 2. Mulyana, S.H., LL.M., 3. Maulana Syarif, S.H., 4. Zaka Hadisupani Oemang, S.H., Para Advokat pada Kantor Hukum Mochtar Karuwin Komar, beralamat di Wisma Metropolitan II, Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta dan 5. Drs. Koentjoro Djojokoesoemo, Ak., 6. Drs. H. Djajat Duriat, Ak., para Kuasa Hukum di hadapan Pengadilan Pajak pada Kantor KPMG Hadibroto, beralamat di Wisma GKBI Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 7354/EXT/ACCH/330/2011, Tanggal 20 Oktober 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30886/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 26 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Latar Belakang
bahwa pada tanggal 14 Mei 2009, Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00041/407/08/092/09 yang menetapkan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp 15.083.662.323,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
Perhitungan PPN Masa Pajak Oktober 2008 menurut SKPLB dan menurut SPT Masa PPN
| No. | Keterangan | Jumlah Menurut | Koreksi Pemeriksa | Keterangan | |
| SPT Masa PPN (Rp) | SKPLB (Rp) | ||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||||
| a. Ekspor | 178.744.205.391 | 178.744.205.391 | - | ||
| b. Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut | 197.491.617.960 | 209.493.196.055 | 12.001.578.095 | Tidak Setuju | |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | 376.235.823.351 | 388.237.401.448 | 12.001.578.095 | ||
| 2. | Pajak Keluaran | 19.749.161.796 | 20.949.319.606 | 1.200.157.810 | Tidak Setuju |
| 3. | Dikurangi | ||||
| Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan | 36.032.981.929 | 36.032.981.929 | - | ||
| 4. | Pajak Lebih Dibayar (2-3) | (16.283.820.133) | (15.083.662.323) | 1.200.157.810 | |
Penerbitan SKPLB tersebut di atas berdasarkan koreksi DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 12.001.578.095,00
bahwa atas penerbitan SKPLB tersebut di atas, pada tanggal 12 Agustus 2009, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan kepada KPP Wajib Pajak Besar Dua melalui Surat Pemohon Banding Nomor 7354R/084/2008 tanggal 12 Agustus 2009;
bahwa menjawab Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan, pada tanggal 30 Desember 2009, Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor :
KEP-499/WPJ.19/BD.05/2009 yang memutuskan untuk menolak Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar menjadi Rp 15.083.662.323,00;
bahwa merujuk kepada Surat Keputusan Keberatan tersebut di atas dan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan ini Pemohon Banding beritahukan bahwa hal yang menjadi Pokok Sengketa di dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi yang dipertahankan Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 12.001.578.095,00;
Ketentuan Formal Banding
bahwa merujuk kepada Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding:
Mengajukan Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
Surat Banding ini diajukan atas Surat Keputusan Keberatan Nomor
KEP-499/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Desember 2009.Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding ini sebelum batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 5 Januari 2010.
Ketentuan Material Banding
bahwa berikut ini adalah penjelasan atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dan alasan serta penjelasan Pemohon Banding atas koreksi-koreksi tersebut:
Koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 12.001.578.095,00
Koreksi tersebut di atas yang di pertahankan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa dari penelitian Faktur Pajak Keluaran dan invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa extra discount yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut dalam bentuk credit note. Bahwa pencantuman credit note sebagai potongan harga untuk melakukan revisi atau adjustment atas penyerahan pada bulan takwim sebelumnya yang telah dibuat Faktur Pajak Gabungan sebagai reward atas pencapaian target pembelian oleh customer;
bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas maka dapat disimpulkan bahwa extra discount tersebut merupakan penghargaan atas prestasi agen dalam mencapai target tertentu. Extra discount yang diberikan dalam bentuk credit note (CA) yang tidak terkait langsung atau tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP pada invoice yang sama pada masa yang sama sehingga merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN Sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dan alasan Terbanding di atas, karena Terbanding belum memahami konsep-konsep diskon yang Pemohon Banding berikan kepada pembeli. Berikut ini Pemohon Banding uraikan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding;
Penjelasan mengenai Jenis dan cara perhitungan diskon, saat diberikan diskon, dan saat pelaporan diskon di dalam Faktur Pajak Gabungan
Jenis dan cara perhitungan diskon
bahwa industri yang Pemohon Banding geluti ini merupakan industri yang di Indonesia khususnya, persaingannya sangat ketat, karena terdapat beberapa produsen ban seperti Goodyear, Gajah Tunggal, Dunlop, Megarubber, Multistrada, dan lain-lain disamping adanya importir ban dalam berbagai merek seperti Pirelli, Michellin, BF Goodrich, dan sebagainya. Persaingan untuk memperebutkan pasar tidak dapat dihindarkan, upaya untuk menarik konsumen dilakukan dengan berbagai cara, antara lain iklan, promosi penjualan dan pemberian diskon yang menarik dan kompetitif, harus dilakukan oleh perusahaan agar tetap bertahan;
bahwa untuk pasar domestik Pemohon Banding memasarkan ban Pemohon Banding melalui distributor-distributor yang menguasai pasar di tiap daerah pemasaran Pemohon Banding. Sebagaimana yang lazim berlaku di dalam dunia bisnis, Pemohon Banding memberikan diskon kepada distributor dengan tujuan meningkatkan penjualan ban dan secara tidak langsung mempertahankan pasar;
bahwa seiring dengan makin berkembangnya dunia bisnis dan kerasnya kompetisi, maka makin banyak pula cara atau variasi dalam memberikan diskon. Dalam hal ini, cara pemberian diskon yang Pemohon Banding berikan kepada distributor bervariasi sesuai dengan keadaan, di mana hal ini Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk mempertahankan pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Pemohon Banding di pasaran;
bahwa berdasarkan kebijakan diskon Perusahaan yang telah ditetapkan, jenis dan cara perhitungan diskon yang diberikan kepada distributor Pemohon Banding sebagai berikut:
Trade Discount
bahwa Trade Discount adalah diskon yang langsung diperhitungkan di dalam produk yang dibeli oleh pihak distributor (diskon tersebut melekat dengan produk ban tersebut). Trade discount ini khusus diperuntukan terutama bagi jenis-jenis produk ban yang persaingan pasarnya dengan kompetitor sangat ketat. Jadi, trade discount ini tidak berlaku secara umum untuk setiap jenis produk ban yang dijual;
Early Bird Discount
bahwa Early Bird Discount adalah diskon yang diperhitungkan berdasarkan pencapaian target pembelian bulanan oleh distributor. Besarnya diskon yang diberikan adalah 2% dikalikan dengan total pembelian dalam 1 bulan tersebut;
Volume Discount
bahwa Volume Discount adalah diskon yang diperhitungkan berdasarkan pencapaian target pembelian oleh distributor selama jangka waktu 3 bulanan. Diskon tersebut diberikan pada akhir bulan ketiga yang bersangkutan apabila telah terjadi pencapaian target oleh distributor. Besarnya diskon yang diberikan adalah 1% dikalikan dengan total pembelian dalam 3 bulan tersebut;
User Discount
User Discount adalah tambahan diskon yang diberikan kepada distributor karena:
akan menjual produk perusahaan kepada end customer/user dalam jumlah besar dan atau;
adanya kompetitor atas produk yang akan dijual dan/atau;
adanya harapan kontinuitas pembelian oleh end customer.
bahwa besarnya user discount yang diberikan adalah persentase tertentu yang telah disepakati berdasarkan survey atas permintaan end customer tersebut dikalikan dengan total pembelian;
Saat pemberian diskon kepada distributor
bahwa pada masa (bulan) di mana distributor berhak mendapatkan diskon berdasarkan cara perhitungan yang ada, maka Pemohon Banding memberikan diskon kepada distributor dan mencantumkannya pada invoice komersial sejumlah diskon yang didapat. Sebagai contoh dapat Pemohon Banding gambarkan sebagai berikut:
Trade discount, diberikan langsung pada saat pembelian oleh distributor dan dicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam invoice komersial
Early Bird Discount (diskon bulanan), diberikan pada saat akhir bulan tercapainya target pembelian bulanan oleh distributor dan dicantumkan sebagai extra discount dalam invoice komersial.
Volume Discount (diskon 3 bulanan), diberikan pada saat akhir bulan ketiga yang bersangkutan apabila mencapai target pembelian 3 bulanan dan dicantumkan sebagai extra discount dalam invoice komersial.
User Discount, diberikan apabila telah terdapat bukti penjualan kepada end customer dan diberikan pada pembelian berikutnya oleh distributor yang bersangkutan dengan mencantumkan extra discount pada invoice komersial.
bahwa pencantuman extra discount di dalam invoice komersial di bulan di mana distributor berhak mendapatkan diskon merupakan cara komersial perusahaan yang tujuannya adalah sebagai sarana administrasi agar distributor yang bersangkutan mengetahui besaran (perhitungan) diskon yang didapat berdasarkan kebijakan diskon perusahaan dan juga untuk membantu pengawasan Pemohon Banding atas perhitungan dan pemberian diskon kepada distributor;
Pencantuman diskon dalam Faktur Pajak Gabungan
bahwa dalam satu bulan takwim, seluruh invoice komersial yang berisi penyerahan-penyerahan BKP selama satu bulan takwim beserta dengan extra discount yang dicantumkan dalam invoice komersial tersebut dilaporkan di dalam Faktur Pajak Gabungan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN. Extra discount selama satu bulan takwim tersebut dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan sebagai Potongan Harga;
bahwa pencantuman extra discount tersebut sebagai potongan harga di dalam Faktur Pajak Gabungan telah sesuai dengan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN di mana menyebutkan bahwa Harga Jual atas penyerahan BKP yang terkait merupakan semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bunyi Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN adalah sebagai berikut:
"Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.";
Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Pemeriksa atas extra discount
bahwa berdasarkan penjelasan pada nomor 1 di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
Tata cara pemberian diskon yang Pemohon Banding lakukan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang dan kelaziman usaha
bahwa Pemeriksa telah mencampuradukan antara bagaimana cara menghitung diskon dengan pada saat kapan diskon tersebut diberikan. Kedua hal tersebut harus dilihat dan sudut pandang yang terpisah;
bahwa seperti telah Pemohon Banding jelaskan di atas pada nomor 1 mengenai jenis diskon, cara menghitung diskon adalah bagaimana suatu diskon tersebut dihitung berdasarkan kebijakan perusahaan yang telah ditetapkan yaitu apabila distributor tersebut telah dapat membuktikan kemampuan membeli produk sesuai target yang ditetapkan;
bahwa sedangkan, pada saat diberikannya diskon tersebut adalah di saat distributor telah berhak untuk diberikan diskon, yaitu pada saat pencapaian target pembelian terealisasi. Pada saat itu, Pemohon Banding memberikan extra discount pada invoice komersial Pemohon Banding kepada distributor;
bahwa cara perhitungan dan pemberian diskon yang diberikan dengan menggunakan dasar pencapaian target pembelian yang telah ditetapkan perusahaan sebagaimana telah dijelaskan di atas tidak melanggar ketentuan Undang-Undang maupun kelaziman usaha;
Diskon diberikan pada masa yang sama pada saat terjadinya penyerahan dan dilaporkan sebagai potongan harga dalam Faktur Pajak Gabungan pada masa tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa pencantuman extra discount sebagai potongan harga di dalam faktur pajak gabungan tidak untuk bulan yang sama dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dilaporkan di Faktur Pajak Gabungan tersebut;
bahwa Pemeriksa hanya melihat dari aspek masa di mana menurut Pemeriksa seharusnya diskon tersebut dilaporkan. sesuai dengan kebijakan perusahaanm seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan pada nomor 2.a extra discount akan diberikan pada saat distributor telah berhak mendapatkannya yaitu telah mencapai target/syarat pembelian yang telah ditentukan. Kemudian, sesuai dengan kebijakan perusahaan tersebut pula, extra discount akan diberikan kepada distributor bersamaan dengan pembelian berikutnya;
bahwa pada saat extra discount diberikan, diterbitkan invoice komersial untuk penyerahan dalam satu bulan takwim. Invoice Komersial yang mencantumkan extra discount tersebut Pemohon Banding gabungkan dan dicantumkan sebagai Potongan Harga dalam Faktur Pajak Gabungan pada masa tersebut;
bahwa berdasarkan penjelasan di atas, masa di mana extra discount diperhitungkan sebagai potongan harga di dalam faktur pajak gabungan adalah pada masa yang sama dengan penyerahan BKP yaitu pada saat distributor telah memenuhi syarat dan karenanya berhak menerima diskon tersebut;
bahwa selain itu, pendapat Terbanding tersebut tidak ada aturan hukumnya secara eksplisit di dalam Undang-Undang PPN. Undang-Undang PPN mengakui diskon sebagai potongan harga sepanjang dicantumkan di dalam Faktur Pajak (Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN);
bahwa dengan demikian, karena faktur pajak gabungan tersebut telah benar (tidak terdapat kesalahan) karena saat pencantuman diskon sebagai sebagai potongan harga di dalam Faktur Pajak Gabungan telah sesuai dengan peraturan;
Diskon yang Pemohon Banding berikan bukan merupakan revisi/adjustment atas penyerahan ataupun insentif
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada nomor 1 di atas, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menganggap diskon yang Pemohon Banding berikan merupakan revisi/adjustment atas penyerahan bulan sebelumnya sehubungan dengan tercapainya target pembelian dan merupakan insentif bagi distributor sehingga diskon tersebut bukan merupakan pengurang DPP PPN;
bahwa sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan, diskon adalah pengurang harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Diskon tersebut merupakan pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga pokok penjualan bagi pembeli. Sedangkan insentif adalah penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan;
bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan distributor adalah transaksi jual-beli putus. Dalam transaksi jual-beli putus tersebut yang diberikan kepada distirbutor adalah diskon dan dicantumkan dalam faktur pajak gabungan;
bahwa adapun insentif atau penghargaan yang diberikan karena kinerja yang melampaui suatu standar, umumnya diberikan kepada pihak perantara penjualan yang membantu penjualan suatu perusahaan ke pembelinya. Perusahaan Pemohon Banding tidak menggunakan pihak perantara dalam menjual produk Pemohon Banding, transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding dengan distributor merupakan jual-beli putus. Diskon yang Pemohon Banding berikan ke distributor berdasarkan pembelian yang dilakukan oleh distributor;
bahwa selanjutnya angka 7 huruf a dan b Surat DJP Nomor S-1102/P1.313/2005 tanggal 29 Desember 2005 mengenai Permohonan Penjelasan pada intinya secara tegas menyebutkan bahwa:
Sepanjang hubungan antara Perusahaan Pemohon Banding dengan distributor merupakan hubungan dagang jual-beli dan bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja atau pengguna jasa dan pemberi jasa, maka pemberian diskon kepada distributor sifatnya bukan merupakan hadiah atau penghargaan sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnya melainkan merupakan pengurang harga jual.
Diskon yang diperkenankan untuk dikurangkan dari harga jual adalah diskon yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Apabila atas diskon tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagai pengurang harga jual, maka DPP-nya adalah harga jual tersebut.
bahwa dari penjelasan Pemohon Banding di atas, sangatlah tidak tepat perlakuan Terbanding apabila diskon yang Pemohon Banding berikan tersebut diperlakukan sebagai penghargaan atas prestasi ataupun insentif bagi distributor dan karenanya tidak boleh dicantumkan sebagai pengurang harga jual dalam Faktur Pajak Gabungan;
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Terhormat membatalkan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 12.001.578.095,00;
Kesimpulan Dan Perhitungan Menurut Pemohon Banding
bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 12.001.578.095,00 dalam SKPLB PPN Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00041/407/08/092/09 tersebut dibatalkan. Menurut perhitungan Pemohon Banding, jumlah PPN lebih bayar untuk Masa Pajak Oktober 2008 adalah sebesar Rp 16.283.820.133,00 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
Perhitungan PPN lebih dibayar dan kompensasi ke Masa Pajak berikutnya menurut Pemohon Banding
| No. | Keterangan | |
| SPT Masa PPN (Rp) | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Ekspor | 178.744.205.391 | |
| b. Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut | 197.491.617.960 | |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | 376.235.823.351 | |
| 2. | Pajak Keluaran | 19.749.161.796 |
| 3. | Dikurangi | |
| Pajak Masukan yang dapat Dikreditkan | 36.032.981.929 | |
| 4. | Pajak Lebih Dibayar (2-3) | (16.283.820.133) |
bahwa dengan demikian, sesuai dengan perhitungan menurut Pemohon Banding, kelebihan pembayaran PPN yang masih harus Pemohon Banding terima adalah sebesar Rp 1.200.157.810,00 dengan perincian sebagai berikut:
Perhitungan PPN lebih dibayar yang seharusnya Pemohon Banding terima
| Keterangan | Jumlah (Rp.) |
| Jumlah PPN lebih dibayar menurut Pemohon Banding | (16.283.820.133) |
| Jumlah PPN lebih dibayar menurut SKPLB No. 00041/407/08/092/09 | (15.083.662.323) |
| Jumlah PPN lebih dibayar yang masih harus Pemohon Banding terima | 1.200.157.810 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30886/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 26 April 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-499/WPJ.19/BD.05/2009 tanggal 30 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00041/407/08/092/09 tanggal 14 Mei 2009, atas nama : PT. Bridgestone Tire Indonesia, NPWP: 01.000.118.8-092.000, beralamat di Wisma Nusantara lt. 18, Jl. M.H. Thamrin No. 59, Jakarta 10350, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor Rp 178.744.205.391,00
- Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 197.491.617.960,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00
- Dikurangi : Retur Penjualan Rp 0,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 376.235.823.351,00
Penghitungan PPN kurang bayar
- Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 19.749.161.796,00
- Dikurangi : retur penjualan Rp 0,00
- Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 19.749.161.796,00
Pajak yang dapat diperhitungkan
- PPN yang disetor dimuka dlm masa
pajak yg sama Rp 0,00
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 36.032.981.929,00
- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
- Kompensasi dari masa sebelumnya Rp 0,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 36.032.981.929,00
Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar Rp(16.283.820.133,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30886/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 26 April 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 1 Juni 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1098/PJ./2011 tanggal 24 Agustus 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 september 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Oktober 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 Telah Dikirimkan Kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Bertentangan Dengan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk sebagian, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 diucapkan pada tanggal 26 April 2011, dikirim melalui surat Nomor : P.1409/SP.23/2011 tanggal 27 Mei 2011, namun baru diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011060704640002 tanggal 07 Juni 2011.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
“11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”
Pasal 88 ayat (1)
”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan.”
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011060704640002 tanggal 07 Juni 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak seharusnya paling lambat pada tanggal 25 Mei 2011.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah sama dengan tanggal diterimanya salinan Putusan Pengadilan Pajak tesebut oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung yaitu pada tanggal 07 Juni 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2011060704640002 atau lewat 13 (tiga belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 telah melanggar Pasal 88 ayat (1) Undang-undang tentang Pengadilan Pajak.
Tentang Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 44 Alinea ke-4 s.d 6:
“bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa pemberian potongan harga yang diperhitungkan pada bulan berikutnya setelah penyerahan yang menjadi dasar perhitungan diskon oleh Pemohon Banding adalah hanya merupakan tehnis penghitungan, dan potongan harga atas penjualan bulan sebelumnya yang memenuhi syarat, sifatnya sama dengan potongan harga yang diberikan bersamaan dengan pada saat transaksi;”
“bahwa karenanya dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon Banding pada masa A atas penjualan sebelum masa A (sebagaimana ilustrasi di atas) adalah sesuai dengan kebijakan Pemohon Banding yang telah ditentukan sebelumnya dan mekanisme pemberian diskon ini telah dilakukan oleh Pemohon Banding secara konsisten, pemberian diskon/potongan harga seperti yang dilakukan Pemohon Banding sudah merupakan kebiasaan umum dalam dunia perdagangan termasuk industri ban, sehingga koreksi atas potongan harga tersebut tidak dapat dipertahankan;”
“bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa atas koreksi positif DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berupa koreksi positif atas Potongan Harga sebesar Rp12.001.578.095,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti maupun error juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas dibatalkannya koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan yang berasal dari Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menngatur:
Pasal 69 ayat (1)
”Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan hakim”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya ditulis Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 17, angka 18 dan angka 19
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak
Pasal 13 ayat (l), ayat (2) dan ayat (5)
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak Standar untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim.
(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (2):
“Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak Gabungan.”
Bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER -159/PJ./2006 Tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut PER - 159/PJ./2006), menyatakan:
Pasal 1 angka 4
“Faktur Pajak Gabungan adalah Faktur Pajak Standar untuk semua penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan takwim kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama.”
Pasal 7 ayat (1)
“Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Pasal 11 ayat (1)
“Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.”
Pasal 12 ayat (1)
“Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.”
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-395/PJ./2001 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan (selanjutnya disebut KEP-395/PJ./2001), menyatakan:
Pasal 1 huruf d
“Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.“
Pasal 3
“Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu :
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00, dengan alasan koreksi ini merupakan koreksi atas extra discount yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada agen (distributor) ban. Berdasarkan pemeriksaan terhadap Faktur Pajak Gabungan, invoice dan sales order diketahui bahwa extra discount tersebut merupakan credit note yang tidak terkait langsung/tidak ada hubungan dengan penyerahan BKP dalam invoice tersebut dan dari credit note yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak merinci nilai extra discount sehingga dapat disimpulkan bahwa extra discount ini merupakan insentif dan bukan sebagai pengurang DPP PPN;
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa tata cara pemberian diskon yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) lakukan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang dan kelaziman usaha, Diskon diberikan pada masa yang sama pada saat terjadinya penyerahan dan dilaporkan sebagai potongan harga dalam Faktur Pajak Gabungan pada masa tersebut, Faktur Pajak Gabungan telah dibuat benar baik secara formal maupun material dan Diskon yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berikan bukan merupakan insentif atau komisi kepada distributor.
bahwa dengan mengabaikan fakta bahwa pemberian diskon tidak tercantum pada Faktur Pajak Standar yang sama dengan Faktur Pajak Standar pada saat penyerahan BKP yang bersangkutan dan tidak adanya Faktur Pajak Standar Pengganti disamping itu nyata-nyata pemberian diskon berkaitan dengan prestasi/penghargaan kepada customer karena telah membeli dalam jumlah tertentu, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), extra discount ini merupakan potongan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada customer yang melakukan pembelian dalam jumlah besar melalui agen, atas pembelian dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh customer (kepada agen).
bahwa mekanisme pemberian extra discount ini adalah customer melakukan pembelian dalam jumlah besar kepada agen, atas pembelian ini customer (biasanya) meminta tambahan diskon kepada agen. Atas permintaan dari customer ini, agen kemudian meminta tambahan diskon kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan apabila permintaan tersebut disetujui, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan memberikan diskon kepada agen yang bersangkutan dengan cara memperhitungkannya dalam pembelian (agen tersebut) berikutnya. Untuk keperluan administrasi dan pengawasan atas pemberian diskon tersebut Pemohon Banding menerbitkan sales order sebagai credit note yang merupakan persetujuan atas pemberian extra discount dan commercial invoice sebagai dasar penerbitan Faktur Pajak Gabungan dimana dalam Faktur Pajak Gabungan tersebut extra discount diakui sebagai pengurang harga jual;
bahwa berdasarkan uraian di atas jelas dan nyata-nyata extra discount yang dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) substansinya adalah pemberian penghargaan/insentif bagi customer bahwa berdasarkan mekanisme pemberian extra discount dapat disimpulkan bahwa extra discount ini merupakan pemberian insentif atau komisi kepada agen atau distributor dalam rangka mencarikan customer yang bisa melakukan pembelian dalam jumlah besar, hal tersebut didukung pula oleh fakta bahwa extra discount tidak tercantum dalam Faktur Pajak Standar (dalam perkara ini adalah Faktur Pajak Gabungan) yang sama dengan Faktur Pajak Standar terjadinya penyerahan BKP tersebut.
bahwa disamping itu, alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa extra discount ini merupakan potongan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada customer yang melakukan pembelian dalam jumlah besar melalui agen, atas pembelian dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh customer (kepada agen) tidak dapat diterima karena berdasarkan contoh distibutionship agreement yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui bahwa agen tidak bisa bertindak untuk dan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
bahwa dalam surat bandingnya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencantumkan definisi insentif yaitu penghargaan yang diberikan terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan. Dalam hal ini agen (distributor) ban yang kinerjanya telah mencapai target yang ditetapkan akan diberikan penghargaan berupa extra discount. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa extra discount tersebut termasuk dalam pengertian insentif.
bahwa ada pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak pun sesungguhnya secara implisit telah mengakui bahwa extra discount yang dimaksud adalah pemberian insentif atau penghargaan kepada agen, sebagaimana dimuat dalam halaman 43 alinea 7 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, yaitu:
“bahwa Majelis berpendapat bahwa insentif yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada distributor yang berprestasi adalah merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis, sedangkan jenis insentif yang diberikan adalah merupakan kebijaksanaan bisnis perusahaan yang tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dan dalam sengketa banding ini insentif yang diberikan oleh Pemohon Banding adalah berupa diskon/potongan harga .....”
bahwa sejalan dengan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ./2001, yang menegaskan bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Extra discount yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi definisi Pasal 3 KEP-395/PJ./2001, karena itu jelas dan nyata-nyata extra discount tersebut benar merupakan insentif dan penghargaan yang tidak seharusnya mengurangi harga jual.
bahwa dengan demikian telah dilaporkannya extra discount yang substansinya adalah pemberian insentif atau penghargaan sebagai pengurang harga jual menyebabkan DPP PPN yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi terlalu rendah. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa extra discount sebesar Rp12.001.578.095,00 merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan yang tidak boleh digunakan sebagai pengurang harga jual/DPP PPN, maka telah benar dan tepat koreksi DPP Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00;
bahwa untuk mendukung dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas bahwa pemberian extra discount secara substansi bukanlah pemberian discount namun pemberian insentif atau penghargaan, berikut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan fakta-fakta berikut ini:
bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN dan penjelasannya, diatur bahwa menyimpang dari ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang dalam hal ini disebut dengan Faktur Pajak Gabungan. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN beserta penjelasannya, maka pada dasarnya Faktur Pajak Gabungan adalah akumulasi penyerahan yang terjadi dalam satu bulan takwim kepada pembeli yang sama
bahwa dalam perkara a quo, yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Faktur Pajak Gabungan, terdapat potongan harga yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan dimana tidak terkait dengan penyerahan masa yang bersangkutan.
bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN, pembuatan Faktur Pajak Gabungan diperkenankan dalam rangka meringankan beban administrasi Pengusaha Kena Pajak dengan persyaratan utama adalah penyerahan dalam satu bulan takwim yang sama dan penyerahan kepada pembeli yang sama. Dari penjelasan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN dan ilustrasi di atas, Terbanding berpendapat bahwa Faktur Pajak Gabungan tidak dapat digunakan untuk mengakomodir pelaporan potongan harga yang terkait penyerahan dalam masa yang tidak sama dengan Masa Pajak Faktur Pajak Gabungan. Sehingga untuk sengketa ini Terbanding tetap berpendapat bahwa potongan harga yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan yang tidak terkait dengan penyerahan dalam masa atau bulan takwim yang sama tidak dapat diperhitungkan.
bahwa dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat bahwa extra discount tersebut terkait dengan penyerahan masa pajak yang tidak sama, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menempuh mekanisme dan tata cara yang sudah ada dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu dengan melakukan penggantian Faktur Pajak yang sudah terlanjur dibuat dan melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak yang terkait sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang PPN juncto PER-159/PJ./2006. Namun faktanya tidak ada pembetulan atas Faktur Pajak Gabungan yang telah diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebelumnya.
bahwa fatka penerbitan Faktur Pajak Gabungan yang tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006 sesungguhnya telah diakui oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak namun dengan jelas dan nyata-nyata pula telah diabaikan, fakta tersebut tercantum dalam halaman 44 alinea 5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011, yaitu:
“... Majelis berpendapat bahwa potongan harga yang diberikan Pemohon Banding pada masa A atas penjualan sebelum masa A...”
bahwa dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak Gabungan ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006, karena extra discount tidak diberikan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak atau dengan kata lain extra discount tersebut diberikan bukan atas harga jual Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan, sehingga extra discount tersebut tidak dapat mengurangi harga jual Barang Kena Pajak (yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan) sebab nyata-nyata secara substansi memang bukan pemberian discount namun pemberian insentif atau penghargaan;
bahwa dengan demikian, meskipun mekanisme pencantuman nilai extra discount telah sesuai dengan kebijakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pendapat Majelis sebagaimana dimuat dalam halaman 51 alinea 4 dan 5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 jelas telah salah dan keliru serta merupakan preseden buruk dalam dunia perpajakan Indonesia yang dapat menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah patuh dan taat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu pendapat hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006.
bahwa faktanya mengingat nilai sebesar Rp12.001.578.095,00 tersebut diakui sendiri oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar Gabungan yang sama dengan penyerahan BKP yang bersangkutan dan mengingat secara substansi extra discount tersebut merupakan insentif atau penghargaan kepada agen maka tidak seharusnya mengurangi harga jual dalam menghitung DPP PPN.
Bahwa dengan demikian, telah benar dan tepat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00;
Bahwa oleh karenanya fakta bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00 jelas telah bertentangan dengan bukti-bukti yang terungkap pada pesidangan dan ketentuan Pasal 76 dan Penjelasannya Undang-undang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka (18), Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh juncto Pasal 1 huruf c KEP - 395/PJ./2001, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006;
Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar pun amar putusan (dictum) yang telah menyatakan koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00 tidak dapat dipertahankan, karena berdasarkan fakta-fakta dan analisa yang dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada persidangan banding jelas menunjukkan bahwa nilai sebesar Rp12.001.578.095,00 secara substansi adalah pemberian insentif atau penghargaan yang tidak seharusnya mengurangi harga jual atau DPP PPN. Dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 atas Hadiah dan Penghargaan yang berasal dari Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp12.001.578.095,00 jelas telah bertentangan dengan fakta-fakta, bukti-bukti serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 76 dan penjelasannya, Undang-undang Pengadilan, Pasal 1 angka (18), Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh juncto Pasal 1 huruf c KEP - 395/PJ./2001, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata.
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta dan bukti-bukti yang valid dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai hadiah, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan melanggar Pasal 76 dan Penjelasannya, Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, Pasal 1 angka (18), Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh juncto Pasal 1 huruf c KEP - 395/PJ./2001, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30886/PP/M.XI/16/2011 tanggal 26 April 2011 tersebut adalah harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
1. Bahwa alasan butir B dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan :
Bahwa dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN dan penjelasannya, ditentukan bahwa menyimpang dari ketentuan pembuatan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang dalam hal ini disebut dengan Faktur Pajak Gabungan. Dengan demikian, pada dasarnya Faktur Pajak Gabungan adalah akumulasi penyerahan yang terjadi dalam satu bulan takwim kepada pembeli yang sama.
Bahwa dalam perkara a quo, yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Faktur Pajak Gabungan, terdapat potongan harga yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan dimana tidak terkait dengan penyerahan masa yang bersangkutan.
Bahwa dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN disebutkan, pembuatan Faktur Pajak Gabungan diperkenankan dalam rangka meringankan beban administrasi Pengusaha Kena Pajak dengan persyaratan utama adalah penyerahan dalam satu bulan takwim yang sama dan penyerahan kepada pembeli yang sama. Dari penjelasan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang PPN tersebut, Faktur Pajak Gabungan tidak dapat digunakan untuk mengakomodir pelaporan potongan harga yang terkait penyerahan dalam masa yang tidak sama dengan Masa Pajak Faktur Pajak Gabungan. Sehingga potongan harga yang dilaporkan dalam Faktur Pajak Gabungan yang tidak terkait dengan penyerahan dalam masa atau bulan takwim yang sama tidak dapat diperhitungkan.
c. Bahwa dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak Gabungan ini tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan penjelasannya dan PER-159/PJ./2006, karena extra discount tidak diberikan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak. atau dengan kata lain extra discount tersebut diberikan bukan atas harga jual Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan, sehingga extra discount tersebut tidak dapat mengurangi harga jual Barang Kena Pajak (yang tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan) sebab nyata-nyata secara substansi memang bukan pemberian discount namun pemberian insentif atau penghargaan;
2. Bahwa oleh karena alasan butir B dapat dibenarkan maka alasan-alasan lainnya tidak perlu lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30886/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 26 April 2011, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 30886/PP/M.XI/16/2011, Tanggal 26 April 2011;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.,H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/H. Yulius, S.H., M.,H., ttd
Ttd/Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto, S.H., M.H.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754