73 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Surya Cipta, Jl. Surya Utama Kav. 8-13
Also in 46 other cases
- 183/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Bdg. (29 March 2017) — PN Bandung
- 1367/B/PK/Pjk/2019 (8 May 2019) — Mahkamah Agung
- 2135 B/PK/PJK/2017 (4 December 2017) — Mahkamah Agung
- 129/G/2011/PHI/PN.BDG (15 March 2012) — PN Bandung
- 24 PK/Pdt.Sus-PHI/2018 (7 March 2018) — Mahkamah Agung
- 129/PDT/2019/PT PBR (23 September 2019) — PT Pekanbaru
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 73 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, berkedudukan hukum di The Plaza Office Tower Jalan MH. Thamrin Kav. 28-30 lantai 11 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. Sukirno, MM., dan kawan-kawan, Para HRD Manager dan Legal Staff PT. Bridgestone Tire Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2013, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
SDR. AHMAD LUTHFI, bertempat tinggal di Harapan Baru 1, Jalan Aster 9 Kp. Rawa Bebek RT. 06 RW. 08 Gang Nurhikmah IV, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Zen Mutowali, dan kawan-kawan, Para Serikat Pekerja PT. PT. Bridgestone Tire Indonesia Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 April 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat telah mempekerjakan Tergugat (Sdr. Ahmad Lutfi, Nomor Code: 197305, bagian Product Panning-Road Test ), sejak tanggal 01 Oktober 1997; (bukti P-1)
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2012, jam 20.40 WIB (pada saat jam istirahat shift II), Tergugat tertangkap tangan mengambil barang milik Perusahaan tanpa ijin, yaitu berupa tube (ban dalam) sebanyak 10 (sepuluh) pcs, dengan ukuran (size) 814Y di area kerja seksi Tube PT. Bridgestone Tire Indonesia, pabrik Bekasi ; (bukti P-2)
Bahwa perbuatan Tergugat merupakan pelanggaran berat sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Bridgestone Tire Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (10) ; “ Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan “, yang diancam dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, oleh karena itu Tergugat harus dikenakan sanksi PHK terhitung mulai tanggal 5 November 2012; (bukti P-3)
Bahwa Penggugat telah 2 (dua) kali memanggil Tergugat guna melakukan perundingan Bipartit dalam rangka PHK namun tidak memperoleh kesepakatan; (bukti P-4)
Bahwa oleh karena Tergugat di berikan sanksi PHK denga kategori kesalahan berat, maka Tergugat tidak berhak mendapatkan Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, namun Tergugat hanya mendapatkan Uang Pisah sebagaimana dituangkan didalam Annex PKB Kolom E dan ganti rugi, dengan Rincian sbb :
-
Gaji Pokok = Rp 4.184,100 Tunjangan Pangkat = Rp 87,500 Tunjangan Jabatan = Rp - Tunjangan Keluarga = Rp 75,000 Tunjangan Transport = Rp 625,000 Tunjangan Makan = Rp 400,000 (+) Total Upah Pesangon = Rp 5.371,600
-
A. Uang Pisah : (6 x Upah Pesangon )+ 15% = Rp 37.064,100 B. Ganti Rugi : Sisa Cuti Tahunan (18 HK + ((15/12) x 2) = Rp 3.502,800 (+)
TOTAL (A+B) Rp 40.566,900
Terbilang : empat puluh juta lima ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus rupiah;
Bahwa selama proses PHK, Penggugat telah melakukan tindakan schorsing terhadap Tergugat terhitung sejak tanggal, 5 November 2012 dan hak-haknya dibayar sesuai dengan Peraturan yang berlaku; (bukti P-5);
Bahwa Tergugat telah mengajukan Permohonan Pencatatan Perselisihan PHK ke Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi untuk dilakukan Mediasi;
Bahwa Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi telah melakukan Mediasi pada tanggal 29 Januari 2013 sesuai Surat Panggilan Nomor 567/186-HIJS/I/2013, tertanggal 25 Januari 2013; (bukti P-6)
Bahwa Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi telah mengeluarkan Anjuran dengan Surat Nomor 567/354-HIJS/II/2013, tertanggal 05 Februari 2013 yang isinya sebagai berikut :
Agar perusahaan PT. Bridgestone Tire Indonesia alamat Jl. Raya Harapan Km.27 Bekasi, Mempekerjakan kembali Sdr. Ahmad Lutfi Nomor Code. 197305 sejak tanggal Surat Anjuran ini, dengan;
Diberikannya Surat Peringatan Ke-3 (tiga) kepada Sdr. Ahmad Lutfi Nomor Code 197305;
Atau Pembinaan dalam bentuk lainnya;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran ini;
Apabila pihak-pihak atau salah satu pihak yang berselisih tidak menerima anjuran maka sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Propinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta Nomor 584 Bandung; (bukti P-7)
10. Bahwa Penggugat sangat keberatan dan tidak dapat menerima Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi sesuai surat jawaban dari Penggugat Nomor 054/CHR/II/2013, tertanggal 8 Februari 2013 (bukti P-8), dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan pelanggaran berat yang diancam dengan sanksi PHK sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Bridgestone Tire Indonesia Pasal 71 ayat (10) tanpa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, hanya berhak mendapatkan uang pisah dan ganti rugi sesuai dengan Annex PKB halaman 7 kolom E;
Bahwa perbuatan Tergugat adalah pelanggaran berat yang diatur dalam PKB dan diakui Tergugat dalam perundingan bipartite, yang penyelesaian perselisihan PHK sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar berkenan memeriksa, mengadili perkara ini, kemudian berkenan pula memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Pelanggaran Berat yang dimaksud dalam Pasal 71 ayat (10) Perjanjian Kerja Bersama PT.Bridgestone Tire Indonesia;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir terhitung mulai tanggal 5 November 2012;
Menyatakan Tergugat berhak atas uang pisah sebagai berikut :
(6 x Upah Pesangon )+ 15% = Rp37.064.100,-;
Menyatakan Tergugat berhak atas uang penggantian hak cuti sebagai berikut:
(18 HK + ((15/12) x 2) = Rp3.502.800,-;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Eksepsi tentang surat gugatan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali yang diakui secara jelas dan tegas;
Bahwa surat gugatan merupakan dokumen yang yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
Bahwa surat gugatan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 jo PP Nomor 7 Tahun 1995 jo PP Nomor 24 Tahun 2000 adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil sebuah gugatan;
Bahwa oleh karena surat gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagaimana terurai di atas sudah seharusnyalah gugatan ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Eksepsi tentang Gugatan kabur (Obscuur Libel) karena posita tidak lengkap
Bahwa segala apa yang terurai pada bagian “Eksepsi surat gugatan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil”, mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian ini;
Bahwa posita (Fundamentum Petendi) yang disampaikan oleh Penggugat tidak menjelaskan dengan lengkap fakta kejadian (feitelijke grond) yang sebenar-benarnya, hal mana Penggugat hanya menyampaikan kejadian tanggal 16 Juli 2012 yang dilakukan oleh Tergugat, dan kemudian Penggugat memberikan SK Schorsing menuju PHK tertanggal 31 Oktober 2012 yang berlaku sejak 5 November 2012;
Bahwa rentang waktu kejadian dari tanggal 16 Juli 2012 s/d 31 Oktober 2012 tidak diungkapkan dalam posita, diantaranya fakta tentang:
Bahwa terhadap kejadian yang dilakukan oleh Tergugat pada tanggal 16 Juli 2012 tersebut, sesuai dengan semangat musyawarah yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk diselesaikan melalui mekanisme/prosedur Hukum Ketenagakerjaan, hal mana dituangkan dalam kesimpulan Bipartite tanggal 30 Juli 2012 (bukti T-1);
Bahwa adanya fakta kejadian yang disampaikan dan tercatat dalam Bipartite tanggal 30 Juli 2012 (vide bukti T-1), Bipartite tanggal 2 Agustus 2012 (bukti T-2) yang menerangkan bahwa Tergugat mengambil inisiatif untuk mengambil Tube tanpa ijin diluar prosedur yang ditentukan dikarenakan Surat Ijin Pengambilan Barang (Requisition For Half Finished Goods) (bukti T-3) masih dalam proses penandatangganan atasan dan adanya perintah lisan dari atasan langsung Tergugat;
Bahwa fakta kejadian yang sebenarnya adalah Tergugat mengambil barang (Tube) tanpa ijin diluar prosedur yang ditentukan, hal mana terungkap dan tercatat dalam Bipartite serta diakui dan diketahui oleh atasan Tergugat dalam Surat Pengakuan (bukti T-4) dan bukan sebagaimana yang dituduhkan Penggugat yaitu pelanggaran Pasal 71 ayat (10) PKB: “Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan”;
Bahwa dengan adanya fakta kejadian yang terungkap dan tercatat dalam Bipartite tersebut, Penggugat memberikan Pembinaan kepada Tergugat dalam bentuk Surat Peringatan III (tiga) melalui Surat Keputusan Nomor 143/Kpts/CHR/VIII/2012 tertanggal 6 Agustus 2012 yang berlaku mulai tanggal 18 Juli 2012 sampai dengan 17 Januari 2013 (bukti T-5) yang disampaikan kepada Tergugat dan Kuasa Tergugat pada Bipartite tanggal 7 Agustus 2012 (bukti T-6);
Berdasarkan fakta kejadian terurai di atas yang oleh Penggugat tidak diungkap dalam posita, sehingga dapat dikatakan Penggugat dengan sengaja menyembunyikan sebagian fakta kejadian yang sebenarnya atau setidak-tidaknya Penggugat menyembunyikan fakta tersebut di muka persidangan;
Bahwa fakta terurai dalam butir 3 di atas sangatlah penting karena menjadi bagian dari proses menemukan kebenaran dalam tuduhan Penggugat terhadap Tergugat, sehingga seharusnyalah disampaikan oleh Penggugat di muka pengadilan yang terhormat;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak secara tegas dan jelas menyampaikan fakta kejadian secara lengkap dalam posita, hal mana tidak sesuai dengan Pasal 8 Rv, maka demi hukum gugatan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Eksepsi tentang Gugatan kabur (Obscuur Libel) karena posita saling bertolak belakang
Bahwa segala apa yang terurai pada bagian “Eksepsi surat gugatan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil” dan “Eksepsi tentang gugatan kabur (Obscuur Libel) karena posita tidak lengkap”, mohon dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam bagian ini;
Bahwa Penggugat tidak konsisten dalam positanya, sebagaimana terurai dalam posita halaman 1 butir 3, Penggugat mendalilkan “… oleh karena itu Tergugat harus dikenakan sanksi PHK terhitung mulai tanggal 5 November 2012” , hal mana sangat bertolak belakang dengan posita halaman 2 butir 6 yang menerangkan “… Penggugat telah melakukan tindakan schorsing terhadap Tergugat terhitung sejak tanggal 5 November 2012…’’ ;
Posita Penggugat yang tidak konsisten, berubah-ubah, dan mempunyai makna yuridis yang bertolak belakang satu terhadap yang lain menjadikan keseluruhan gugatan Penggugat menjadi kabur, apakah sejak tanggal 5 November 2012 tersebut Penggugat melakukan PHK terhadap Tergugat atau Penggugat melakukan schorsing terhadap Tergugat?;
Istilah PHK dan schorsing, merupakan dua istilah yang secara yuridis sangat berbeda dalam hukum ketenagakerjaan:
Bahwa yang dimaksud dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat (25): “Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha”;
Pengertian PHK menurut Undang-undang adalah sebuah tindakan hukum pengakhiran hubungan kerja antara Pengusaha (Penggugat) dan pekerja/buruh (Tergugat) yang berakibat berakhirnya hak dan kewajiban masing-masing;
Bahwa yang dimaksud dengan schorsing adalah bentuk penyimpangan yang diperbolehkan oleh undang-undang apabila proses PHK belum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari lembaga perselisihan hubungan industrial sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (3): “Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ”;
Sehingga pengertian skorsing menurut undang-undang adalah bentuk penyimpangan yang dibolehkan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam proses PHK tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang terurai dalam butir 2 di atas, cukuplah membuktikan posita Penggugat tidak konsisten, berubah-ubah, dan mempunyai makna yuridis yang bertolak belakang satu terhadap yang lain sehingga oleh karenanya gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) dan demi hukum gugatan haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 23/G//2013/PHI.BDG tanggal 30 Juli 2013, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menotak eksepsi Tergugat seturuhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menotak gugatan Penggugat untuk seturuhnya;
Memerintahkan kepada Penggugat untuk memanggil Tergugat untuk bekerja kembali pada Penggugat (PT Bridgestone Tire Indonesia);
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara yaitu sebesar Rp.319.000,- (tiga ratus sembitan betas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat pada tanggal 30 Juli 2013 terhadap putusan tersebut, Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Februari 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 31/Kas/G/2013/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 28 Agustus 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 19 September 2013 kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 3 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
DALAM EKSEPSI
Pemohon Kasasi sependapat dengan Judex Facti bahwa eksepsi Termohon Kasasi dinyatakan ditolak seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA KEBERATAN KESATU:
Bahwa Judex Facti pada halaman 27 paragraf 4 yang menyatakan "Menimbang, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan dikeluarkannya SP 111 terhadap Tergugat, harus dipandang bahwa perusahaan telah meringankan sanksi atau perbuatan tersebut dapat dipandang bersifat ringan atau dapat dimaafkan, sehingga Penggugat tidak melanjutkan proses tersebut ke Kepolisian sebagaimana layaknya sitatu tindak pidana pencurian, penipuan dan/atau penggelapan, dan oleh karena itu majelis berpendapat bahwa permintaan Penggugat agar kepada pekerja dijatuhkan PHK sebagaimana petitum angka 3 gugatan adalah tidak sinkron dengan alasan petitum point ke 2 yang menetapkan pekerja hanya dijatuhi SP III dan pembinaan";
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum tersebut, karena Majelis Hakim telah salah dan keliru serta mengada - ada dalam memberikan pertimbangan hukum petitum 2 dalam duduk perkara gugatan Pemohon Kasasi yang berbunyi "Bahwa pada tanggal 16 Juli 2012, jam: 20.40 WIB (pada saat jam istirahat shift II), Tergugat tertangkap tangan mengambil barang milik perusahaan tanpa ijin, yaitu berupa tube (ban dalam) sebanyak 10 (sepuluh) pes, dengan ukuran (size) 814Y di area kerja seksi Tube PT. Bridgestone Tire Indonesia, Pabrik Bekasi".Bahwa petitum 2 dalam duduk perkara Pemohon Kasasi adalah sebagai pendukung petitum 3, yang menjelaskan tentang terjadinya tindakan pelanggaran berupa pengambilan barang milik perusahaan tanpa ijin oleh Termohon Kasasi, dimana Pemohon Kasasi tidak menyatakan bahwa terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon Kasasi adalah suatu bentuk perbuatan pelanggaran yang bersifat ringan atau dapat dimaafkan dengan dikeluarkannya SP III akan tetapi yang sebenarnya adalah perbuatan pelanggaran tersebut adalah suatu bentuk pelanggaran berat yang diancam dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja, akan tetapi Majelis Hakim memberikan Pertimbangan Hukum yang berbeda dengan apa yang digugatkan oleh Pemohon Kasasi;
Keberatan kedua :
Bahwa Judex Facti pada halaman 27 sampai dengan 28 paragraf 5 yang menyatakan "Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi Penggugat yang telah menafsirkan kata - kata dalam surat SP III pada alinea paling bawah pada kata catatan : apabila dalam surat keputusan ini terdapat kekeliruan akan diperbaiki di kemudian hari, sebagai novum";
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan hukum tersebut karena Majelis Hakim telah salah dan mengada - ada dalam memberikan pertimbangan hukumnya, karena secara tegas dan jelas keterangan dari 4 (empat) orang saksi Pemohon Kasasi dibawah sumpah tidak pernah menyatakan hal tersebut, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan hukum.
Bahwa Judex Facti yang menyatakan SP III masih diberlakukan dan menjadi pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan adalah sangat keliru, karena SP III adalah surat pembinaan yang merupakan kewenangan Pemohon Kasasi yang sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Schorsing menuju PHK Nomor 190/Kpts./CHR7X/2012;
Keberatan ketiga :
Bahwa Judex Facti pada halaman 28 paragraf 2 yang menyatakan "Menimbang, bahwa dalam surat bukti bertanda T-6 yang diakui oleh penggugat, yaitu risalah perundingan penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial secarat Bipartite, tanggal 7 Agustus 2012 yang menyebutkan pada pokok masalah atau alasan perselisihan adalah pekerja mengambil tube (10 pes) tanpa izin dan di luar prosedur dan bukanlah melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang, ditambah lagi alasan yang diberikan oleh pihak pengusaha (dalam hal ini adalah Penggugat), bahwa pekerja selama bekerja sangat baik dan sangat dibutuhkan direksi, kehadiran pekerja sangat membantu pencapaian target seksi dan sebagai atasan, kami (dalam hal ini harus dibaca Penggugat) akan terus memberikan pengerti dan pembinaan, sehingga dengan demikian majelis berpendapat bahwa Penggugat telah memaafkan dan meringankan sanksi sebagaimana yang diisyaratkan oleh PKB pasal 71 ayat (10) dan telah dianulir oleh Pasal 66 ayat (2) PKB (vide alat bukti bertanda P-3) dimaksud";
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan Judex Facti tersebut diatas, bahwa saksi Termohon Kasasi tidaklah dapat dikatakan sebagai keterangan Pemohon Kasasi, sebab saksi Termohon Kasasi adalah karyawan yang tidak diberikan kuasa untuk mewakili Pemohon Kasasi, sehingga pertimbangan hukum tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan keputusan;
Keberatan ?Keempat:
Bahwa Judex Facti halaman 28 paragraf 2 yang menyatakan "Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, majelis berpendapat bahwa permintaan Penggugat pada petitium point 2 dari point 3 adalah tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak ";
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan Judex Facti tersebut, karena Majelis Hakim telah salah dan keliru dalam memberikan pertimbangan hukum, sebab faktanya point 2 dan point 3 dalam duduk perkara Pemohon Kasasi adalah hal yang sangat berhubungan antara satu dengan yang lain dan berdasarkan hukum, karena point 2 adalah penjelasan tentang tindakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Termohon kasasi yang berakibat hukum pemberian sanksi sebagaimana dijelaskan dalam point 3;
Keberatan kelima :
Bahwa Judex Facti halaman 28 paragraf 3 yang menyatakan "Menimbang, bahwa petitum pokok gugatan pada point 2 dan 3 telah ditolak, maka Penggugat diperintahkan mematuhi anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bekasi tanggal 05 Februari 2013 pada point 1 anjuran yang menyebutkan Agar Perusahaan PT. Bridgestone Tire Indonesi, alamat J L Raya Harapan Km. 27 Bekasi, memperkerjakan kembali sdr. Ahmad Lutfi Nomor Code 197305";
Bahwa Pemohon Kasasi menolak Judex Facti di atas, sebab secara nyata - nyata Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat yang berakibat hukum diberikannya sanksi PHK yang diatur didalam PKB Pasal 71 ayat (10) secara Judex Juris berlaku sebagai upaya untuk menjamin adanya ketertiban, keadilan dan kepastian hukum. Atas kejadian tersebut hubungan kerja antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah tidak ada keharmonisan (disharmonis), sehingga tidak dapat dipaksakan untuk dipekerjakan kembali.
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum karena atas pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat telah memberi sanksi kepada Tergugat berupa surat peringatan III yang berlaku 6 (enam) bulan dan selama masa 6 (enam) bulan tersebut Tergugat tidak melakukan pelanggaran (vide bukti T.5 dan keterangan Para Saksi Penggugat dan Tergugat), lagipula Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan/atau uag milik perusahaan dan hanya terbukti Tergugat melakukan kesalahan prosedur pengambilan tube (ban dalam) yang akan di test di lokasi perusahaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Hakim Anggota II telah berbeda pendapat (Dissenting Opinion) dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi, permohonan kasasi dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan alat bukti sebagaimana telah dipertimbangkan Judex Facti bahwa Pekerja sedang dikenai SP III yang berlaku sampai dengan Januari 2013. Kemudian berdasarkan bukti P-5 pada tanggal 31 Oktober 2012 dikenai surat skorsing menuju Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan, atau Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa sekalipun berdasarkan SP III belum dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja karena belum ada pelanggaran kembali, namun dengan telah diterbitkannya surat skorsing sudah dapat dipastikan jika dipekerjakan kembali, hubungan kerja tidak lagi harmonis karena Pengusaha tidak menghendaki lagi terikat hubungan kerja (vide Penjelasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 alinea 3). Lagi pula alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dijadikan dalam perselisihan bukan alasan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilarang sebagaimana ditentukan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Oleh karenanya adil Pemutusan Hubungan Kerja dijatuhkan dengan alasan disharmonis dengan masa kerja hampir 16 tahun, Upah per bulan Rp5.371.600,-;
Uang Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja adalah :
Uang Pesangon = 9 x 2 x Rp 5.371.600,- = Rp 96.688.800,-
Uang Penghargaan Masa Kerja = 6 x Rp 5.371.600,- = Rp 32.229.600,-
Uang Penggantian Hak = 15% x Rp 128.918.400,- = Rp 19.337.760,-
Upah Proses menuju PHK 6 bulan x Rp 5.371.600,- = Rp 32.229.600,+
Jumlah Rp 180.485.760,-
Berdasarkan rangkaian pertimbangan di atas, maka permohonana kasasi dari Pemohon Kasasi harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat, maka berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU No.5 Tahun 2004 jo No.3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pendapat mayoritas yang berlaku dalam perkara a quo, oleh karenanya permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT.BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada (Negara /Pemohon Kasasi);
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BRIDGESTONE TIRE INDONESIA, tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 oleh Dr. SUPANDI, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FAUZAN, SH., MH., dan Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh NAWANGSARI, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd/ Dr. FAUZAN, SH., MH. Ttd/ Dr. SUPANDI, SH., M.Hum.
Ttd/ Dr. HORADIN SARAGIH, SH., MH.
Panitera Pengganti
Ttd/ NAWANGSARI, SH., MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002