711/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 711/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Gd.Tmt 2 Lt.3 Suite 301, Jl. Raya Cilandak Kko
Also in 50 other cases
- 1859/B/PK/Pjk/2020 (2 June 2020) — Mahkamah Agung
- 755 /B/PK/PJK/2014 (9 December 2014) — Mahkamah Agung
- 1718/B/PK/Pjk/2020 (14 May 2020) — Mahkamah Agung
- 762/B/PK/PJK/2014 (9 December 2014) — Mahkamah Agung
- 105/B/PK/PJK/2008 (3 March 2011) — Mahkamah Agung
- 212/B/PK/PJK/2015 (10 June 2015) — Mahkamah Agung
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel, yang amarnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel; DALAM POKOK PERKARA: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel; DALAM REKONVENSI: - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding tersebut ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR 711/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
PT. CIPTA KRIDATAMA, suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Gedung TMT, lantai 3, Jalan Cilandak KKO No. 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 09 November 2015 didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 November 2015 No. 2878 / SK / HKM / XI / 2015 memberi kuasa kepada:
- Abdul Hakim Garuda Nusantara, SH.LL.M. MCIArb. FCBArb.,
- Haykel Widiasmoko, SH.MH.,
- Rinto Harsa Wardhana, SH.MH.,
- Florianus SP. Sangsun. SH.MH.,
- Gita Paulina T. SH.,
- Raddy Raditya Djatnika. SH.,
- Yos Alamsyah.SH.,
- Muhammad Iqbal Arbianto, SH.
- Mitha Tri Andhita Manka, SH;
masing-masing adalah Advokat dan Advokat Magang pada Law Office A. Hakim G. NUSANTARA, HARMAN & Partners, beralamat kantor di Gedung Office 8, 12th floor, Jalan Senopati Raya No. 8 B, Jakarta Selatan 12190, bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa sebagai Pembanding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 November 2016, No. 449/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada kantor kuasanya untuk selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
MELAWAN
1. PT. ARTHA SUMATERA ENERGI, suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Panin Tower, Senayan City, Lantai 10 Unit f, Jalan Asia Afrika Lot. 19, Senayan, Jakarta Pusat 10270, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Oktober 2014 didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Oktober 2014 No. 2424 / SK / HKM / 2014 memberi kuasa kepada :
1. Agus Setyo Purwoko, SH;
2. Sangap Jonathanis Tamba, SH;
Para Advokat pada kantor hukum Purwoko & Associates, Lawyers, berkantor di Rukan Permata Senayan Blok E No. 37 Jalan Tentara Pelajar Raya, Jakarta 12210, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa sebagai Terbanding dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 November 2016, No. 449/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada kantor kuasanya untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi;
2. PT. REALITAJAYA MANDIRI, suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Senayan City - Panin Tower, Lantai 10, Jalan Asia-Afrika Lot. 19, Jakarta Pusat 10270 dengan Surat Kuasa Khusus No. 10/AA/X/2014 tertanggal 31 Oktober 2014, didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 31 Oktober 2014 No. 2595 / SK / HKM / X / 2014 memberi kuasa kepada :
1. Lukman Arifin, SH;
2. Vicky Alexander Arifin, SH;
Advokat dan Pengacara, berkantor di Jalan Raden Saleh No. 45 E Jakarta, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili Pemberi Kuasa sebagai Terbanding dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 04 November 2016, No. 449/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel dalam hal ini Pemberi Kuasa memilih domisili hukum pada kantor kuasanya untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi;
3. PT. BANK PANIN, Tbk., suatu badan hukum yang didirikan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Panin Bank Center, Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman Kav-1, Senayan, Jakarta Pusat 10270, untuk selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II Konvensi / Turut Tergugat II Rekonvensi;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pembanding / semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 14 Agustus 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 449/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
-
Tentang Para Pihak
Penggugat adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pertambangan yang menyediakan jasa pertambangan bagi perusahaan tambang. Tergugat adalah perusahaan yang merupakan pemegang saham dari Turut Tergugat I, sedangkan Turut Tergugat I adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, dan Turut Tergugat II adalah perusahaan yang bergerak di bidang perbankan.
Dalam perkara a quo, Penggugat adalah Kontraktor bagi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat I adalah Klien bagi Penggugat. Sedangkan Tergugat adalah pemegang saham Turut Tergugat I yang telah memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) untuk menjamin pembayaran atas jasa pertambangan yang telah diberikan Penggugat sebagai Kontraktor kepada Turut Tergugat I sebagai Klien dalam hal Turut Tergugat I melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi). Sedangkan Turut Tergugat II adalah bank yang menjadi agen pembayaran atas tagihan yang dikeluarkan Penggugat terhadap Turut Tergugat I.
-
Tentang Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Untuk Memeriksa dan Memutus Perkara A Quo
Bahwa obyek gugatan dalam perkara a quo adalah Akta No. 96, Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Jaminan”) yang ditandatangani antara Tergugat dan Penggugat (Bukti P-1).
Ketentuan Pasal 14.6.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“Mengenai PERJANJIAN JAMINAN dan semua akibatnya serta pelaksanaannya para pihak memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta demikian dengan tidak mengurangi hak dari KONTRAKTOR untuk mengajukan kepada KLIEN melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia, dan KLIEN dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap pengadilan yang dipilih oleh pihak KONTRAKTOR.”
Ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR (Bukti P-2) menyatakan :
“Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu.”
Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 14.6.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1, Penggugat dan Tergugat telah sepakat menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tempat kediaman yang tetap dan forum penyelesaian sengketa, maka sudah tepat kiranya gugatan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan negeri yang disepakati sebagai tempat kedudukan yang dipilih sesuai ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR vide Bukti P-2, sehingga dengan demikian selayaknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan memeriksa gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
-
Tentang Tergugat Telah Mengikatkan Dirinya Menjadi Penanggung Bagi Turut Tergugat I Dalam Kapasitas Sebagai Penjamin Perusahaan (Corporate Guarantor)
Penggugat dan Turut Tergugat I telah menandatangani Kontrak Jasa Pertambangan Batubara No. 01/CK-RJM/KONT-TAMB/III/2013 (selanjutnya disebut “Kontrak”) (Bukti P-3).
Untuk mengatur mekanisme pembayaran dari Turut Tergugat I kepada Penggugat, maka Penggugat, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II telah menandatangani Perjanjian Mekanisme Pembayaran pada tanggal 15 Maret 2013 (Perjanjian Pembayaran) (Bukti P-4).
Ketentuan Pasal 7.3 huruf c Bagian A Kontrak vide Bukti P-3 menyatakan:
“Selain jaminan sebagaimana tersebut pada Sub Pasal 7.1 di atas, Klien menyatakan dan menjamin bahwa :
(c) Sebelum Pekerjaan dimulai dan pada saat Kontrak telah ditandatangani Para Pihak, Klien wajib menyerahkan jaminan berupa Corporate Guarantee yang diterbitkan oleh pemegang saham utama Klien kepada Kontraktor, sebagai jaminan pelaksanaan setiap dan seluruh kewajiban Klien kepada Kontraktor.”
Ketentuan Pasal 26.2 Bagian D Kontrak vide Bukti P-3 menyatakan :
“Sehubungan dengan Pasal 26.1 di atas Klien bersedia menyediakan jaminan pembayaran kepada Kontraktor berupa Corporate Guarantee dari pemegang saham utama yang saat ini adalah PT. Artha Sumatera Energi dalam bentuk dan isi yang memuaskan Kontraktor.”
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7.3 huruf c Bagian A dan Pasal 26.2 Bagian D Kontrakvide Bukti P-3, Tergugat sebagai pemegang saham utama Turut TergugatI yang menguasai 99,80 % saham di Turut Tergugat I kemudian mengikatkan dirinya kepada Pengugat sebagai penanggung bagi Turut Tergugat I, yaitu sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantee) dengan menandatangani Perjanjian Jaminanvide Bukti P-1.
Ketentuan Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) (Bukti P-5) menyatakan :
“Penanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya.
Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 1820 KUHPerdata vide Bukti P-5, Perjanjian Jaminan merupakan perjanjian penanggungan hutang dimana dalam hal Turut Tergugat I melakukan tindakan wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut pembayaran dari Tergugat sebagai penanggung, dan Tergugat sebagai penanggung berkewajiban melakukan pembayaran sepenuhnya kepada Penggugat sebagaimana telah disepakati dalam Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1.
Ketentuan Pasal 1.1 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“Untuk menjamin pembayaran yang lunas, penuh tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya atas semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh KLIEN kepada KONTRAKTOR berdasarkan KONTRAK, baik berupa pokok, bunga, denda maupun biaya-biaya lainnya atau sisanya yang masih belum terbayar lunas, baik karena KONTRAK atau surat lainnya yang ditandatangani oleh KLIEN atau berdasarkan apapun juga (selanjutnya disebut “HUTANG”) maka PENJAMIN dengan ini menjamin berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada KONTRAKTOR sebesar jumlah hutang pokok, bunga, denda, maupun biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari. KONTRAKTOR dengan ini menerima baik pemberian jaminan tersebut dari PENJAMIN.”
Ketentuan Pasal 1.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“Dalam hal KLIEN lalai atau wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya, baik sebagian ataupun seluruhnya berdasarkan KONTRAK atau perjanjian lainnya yang terkait dengan KONTRAK, maka PENJAMIN, secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat apapun, wajib membayar HUTANG sepenuhnya kepada KONTRAKTOR, demikian atas permintaan pertama dari KONTRAKTOR, sesuai dengan ketentuan PERJANJIAN JAMINAN.”
-
Tentang Tindakan Cidera Janji (Wanprestasi) Yang Telah Dilakukan Turut Tergugat I
-
-
a.Tindakan Cidera Janji (Wanprestasi) I (Pertama)
-
Baik Turut Tergugat I maupun Penggugat telah menyepakati suatu kondisi kapan suatu tagihan (Invoice) dianggap telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran.
Ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3 menyatakan :
“Klien akan melakukan pembayaran atas tagihan-tagihan Kontraktor dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak diterimanya tagihan-tagihan tersebut dari Kontraktor melalui mekanisme cash waterfall kepada rekening bank berikut ini :
Penerima : PT. Cipta Kridatama
Bank : ANZ Panin Tower
Alamat : ANZ Tower Lantai 8
Jakarta 10220, Indonesia
No. Rekening : 112490 02 15292 (USD)
112490 01 15290 (IDR).”
Ketentuan Pasal 5 Perjanjian Pembayaranvide Bukti P-4 menyatakan :
“Dengan bergantung pada selesainya proses penagihan yang akan diuraikan dalam pasal 7 di bawah ini, Bank dan Perseroan akan bersama-sama memastikan bahwa setiap tagihan Kontraktor akan dibayar dalam waktu 30 hari kalender, sejak diterimanya tagihan-tagihan tersebut dari Kontraktor (selanjutnya disebut “Tanggal Pembayaran”).”
Sedangkan mengenai kondisi cidera janji (wanprestasi) juga telah disepakati antara Penggugat dan Turut Tergugat I sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Bagian B Kontrak, yaitu ketentuan Pasal 13.2 huruf a Bagian B Kontrak vide Bukti P-3 yang menyatakan :
“Klien akan berada dalam keadaan Cidera Janji atau melakukan pelanggaran serius Kontrak ini apabila Klien :
Tidak mematuhi syarat dan ketentuan Kontrak ini atau tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Kontrak ini.”
Sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian CKontrakvide Bukti P-3 Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, maka dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak ditagihkan, maka tagihan tersebut telah jatuh tempo pembayarannya dan harus dibayarkan oleh Turut Tergugat I, yang apabila Turut Tergugat I tidak melaksanakan pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo, maka Turut Tergugat I secara kontraktual telah melakukan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 13.2 huruf a Bagian B Kontrak vide Bukti P-3.
Selama periode bulan April s/d Desember 2013, Penggugat telah mengajukan tagihan kepada Turut Tergugat I sebagai berikut :
Invoice No. 0293/CK-FIN/V/2013, untuk tagihan bulan April 2013, tertanggal 13 Mei 2013, sebesar USD 264.099,79 (dua ratus enam puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dolar Amerika Serikat tujuh puluh sembilan sen) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juni 2013 (Bukti P-6).
Invoice No. 0355/CK-FIN/VI/2013, untuk tagihan bulan Mei 2013, tertanggal 12 Juni 2013, sebesar USD 231.606,93 (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam dolar Amerika Serikat sembilan puluh tiga sen) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2013 (Bukti P-7).
Invoice No. 0457/CK-FIN/VII/2013, untuk tagihan bulan Juni 2013, tertanggal 12 Juli 2013, sebesar USD 1.410.134,63 (satu juta empat ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat dolar Amerika Serikat enam puluh tiga sen) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2013 (Bukti P-8).
Tagihan back charge fuel, tertanggal 12 Agustus 2013, sebesar USD 56.138,27 (lima puluh enam ribu seratus tiga puluh delapan dolar Amerika Serikat dua puluh tujuh sen), yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2013 (Bukti P-9).
Invoice No. 0484/CK-FIN/VIII/2013, untuk tagihan bulan Juli 2013, tertanggal 13 Agustus 2013, sebesar USD 1.001.655,50 (satu juta seribu enam ratus lima puluh lima dolar Amerika Serikat lima puluh sen) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 12 September 2013. (Bukti P-10).
Invoice No. 0519/CK-FIN/IX/2013, untuk tagihan bulan Agustus 2013, tertanggal 10 September 2013, sebesar USD 1.456.360,25 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 10 Oktober 2013. (Bukti P-11).
Tagihan mobilization, tertanggal 30 September 2013, sebesar Rp. 2.016.850.000,- (dua miliar enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah), yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 30 Oktober 2013. (Bukti P-12).
Invoice No. 05666/CK-FIN/X/2013, untuk tagihan bulan September 2013, tertanggal 16 Oktober 2013, sebesar USD 1.057.967,87 (satu juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh tujuh dolar Amerika Serikat delapan puluh tujuh sen) dan tagihan mobilization sebesar Rp. 986.563.050,- (sembilan ratus delapan puluh enam juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima puluh Rupiah) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 15 November 2013. (Bukti P-13).
Tagihan back charge fuel, tertanggal 23 Oktober 2013, sebesar USD 37.742,53 (tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh dua dolar Amerika Serikat lima puluh tiga sen), yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 22 November 2013 (Bukti P-14).
Tagihan bulan Oktober 2013, tertanggal 18 November 2013, sebesar USD 980.554,95 (sembilan ratus delapan puluh ribu lima ratus lima puluh empat dolar Amerika Serikat sembilan puluh lima sen) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 18 Desember 2013 (Bukti P-15).
Invoice No. 0622/CK-FIN/XII/2013, untuk tagihan bulan November 2013, tertanggal 13 Desember 2013, sebesar USD 88.801,80 (delapan puluh delapan ribu delapan ratus satu dolar Amerika Serikat delapan puluh sen) dan Rp. 388.850.000,- (tiga ratusdelapan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II, yang sesuai ketentuan Pasal 2.5 Bagian C Kontrak Jo. Pasal 5 Perjanjian Pembayaran akan jatuh tempo pada tanggal 13 Januari 2014. (Bukti P-16).
Terhadap tagihan-tagihan yang diajukan oleh Penggugat vide Bukti P-6 s/d Bukti P-16 yang ditembuskan kepada Turut Tergugat II sebagai bank yang bertindak sebagai agen pembayaran untuk melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, Turut Tergugat II telah memberikan tanggapan sebagai berikut :
Terhadap tagihan Penggugat untuk periode bulan April 2013, berdasarkan surat Turut Tergugat II No. 130/JAP/EXT/13, Perihal Tagihan Kontraktor – April 2013 (No. 0293/CK-FIN/V/2013), tertanggal 11 Juni 2013, Turut Tergugat II menyampaikan kepada Penggugat bahwa Turut Tergugat I belum melakukan penambahan (top up) dana sehingga Turut Tergugat II selaku bank yang bertindak sebagai agen pembayaran tidak dapat melakukan pendebetan dana (Bukti P-17).
Terhadap tagihan Penggugat untuk periode bulan Juli 2013, berdasarkan surat Turut Tergugat II No. 163/JAP/EXT/13, Perihal Tagihan Kontraktor - Juli 2013 (No. 0484/CK-FIN/VIII/2013), tertanggal 19 Agustus 2013, Turut Tergugat II menyampaikan kepada Penggugat bahwa Turut Tergugat I belum melakukan penambahan (top up) dana sehingga Turut Tergugat II selaku bank yang bertindak sebagai agen pembayaran tidak dapat melakukan pendebetan dana (Bukti P-18).
Terhadap tagihan Penggugat untuk periode bulan Agustus 2013, berdasarkan surat Turut Tergugat II No. 130/JAP/EXT/2013, Perihal Tagihan Kontraktor – Agustus 2013 (No. 0519/CK-FIN/IX/2013), tertanggal 30 September 2013, Turut Tergugat II menyampaikan kepada Penggugat bahwa Turut Tergugat I belum melakukan penambahan (top up) dana sehingga Turut Tergugat II selaku bank yang bertindak sebagai agen pembayaran tidak dapat melakukan pendebetan dana (Bukti P-19).
Terhadap tagihan Penggugat untuk periode bulan September 2013, berdasarkan surat Turut Tergugat II No. 200/JAP/EXT/13, Perihal Tagihan Kontraktor – September 2013 (No. 0566/CK-FIN/X/2013), tertanggal 25 Oktober 2013, Turut Tergugat II menyampaikan bahwa Turut Tergugat I belum melakukan penambahan (top up) dana sehingga Turut Tergugat II selaku bank yang bertindak sebagai agen pembayaran tidak dapat melakukan pendebetan dana (Bukti P-20).
Dengan adanya respon dari Turut Tergugat II yang demikian terhadap tagihan-tagihan yang telah disampaikan Penggugat kepada Turut Tergugat I dan ditembuskan kepada Turut Tergugat II dalam kapasitasnya selaku bank yang bertindak sebagai agen pembayaran, maka Turut Tergugat II telah mengakui bahwa tagihan-tagihan tersebut tidak bisa dibayarkan oleh Turut Tergugat II melalui pendebetan rekening karena dana yang tersedia di rekening Turut Tergugat I tidak mencukupi dan Turut Tergugat I tidak melakukan penambahan (top up) dana.
Dari tagihan-tagihan yang pernah diajukan Pengugat kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat I hanya sekali melakukan pembayaran, yaitu untuk tagihan bulan April 2013 secara mencicil sebanyak 2 (dua) kali, yaitu (i) pada tanggal 22 Juli 2013 sebesar USD 8.010,89,- (delapan ribu sepuluh dolar Amerika Serikat delapan puluh sembilan sen) dan (ii) pada tanggal 6 September 2013 sebesar USD 251.286,68,- (dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus delapan puluh enam dolar Amerika Serikat enam puluh delapan sen), sedangkan tagihan-tagihan lainnya, yaitu tagihan bulan Mei hingga Desember 2013, tagihan back charge fuel, dan tagihan mobilization, yang juga telah jatuh tempo pembayaran (30 hari sejak ditagihkan) tidak pernah dibayarkan oleh Turut Tergugat I.
Dengan telah lewatnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak invoice diterima Turut Tergugat I, maka jumlah seluruh kewajiban Turut Tergugat I kepada Penggugat yang telah jatuh tempo adalah sebesar USD 6.320.962,71 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat tujuh puluh satu sen) dan Rp. 3.392.263.050,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh Rupiah) yang meliputi tagihan bulan Mei hingga Desember 2013, tagihan back charge fuel, dan tagihan mobilization.
Ketentuan Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3 menyatakan :
2.1 “Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah akhir bulan, Kontraktor wajib menyerahkan klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim), dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice, untuk kemudian disetujui oleh Wakil Klien. Klaim kemajuan bulanan itu berisi ringkasan tagihan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan selama bulan yang dimaksud. Klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) ini wajib dilampirkan pada tagihan bulanan Kontraktor atas pekerjaan yang dilakukan selama bulan yang dimaksud itu.
2.2 Klien akan menyetujui klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) Kontraktor dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah diserahkannya klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) kepada Klien atau Wakil Klien di lapangan. Untuk menghindari keraguan, Para Pihak menyetujui dan mengakui bahwa tidak adanya tanggapan dari Klien dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja akan dianggap sebagai penerimaan secara penuh oleh Klien atas klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dari Kontraktor.”
Ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4 menyatakan :
“Para Pihak setuju dan sepakat bahwa proses penagihan yang akan dijalankan Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran Perseroan kepada Kontraktor berdasarkan adalah melalui prosedur sebagai berikut :
Kontraktor harus menyerahkan tagihan pembayaran Kontraktor (“Tagihan Kontraktor”) kepada Perseroan setiap bulan dan ditembuskan kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan (dengan disertai surat pengantar dalam bentuk sebagaimana terdapat dalam lampiran 1).
Setiap Tagihan harus menyebutkan dan menyertakan informasi sebagai berikut :
Nomor tagihan Kontraktor;
Nama Kontraktor;
Bulan pekerjaan yang ditagihkan oleh Kontraktor;
Berita acara joint survey, perhitungan rise and fall beserta dokumen pendukungnya;
Jumlah total tagihan, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai (“Jumlah Total Tagihan Kontraktor”); dan
Jumlah bersih yang ditagihkan Kontraktor kepada Perseroan, yaitu Jumlah Total Tagihan Kontraktor dikurangi kewajiban-kewajiban perpajakan yang berlaku (“Jumlah bersih Tagihan Kontraktor”);
Perseroan harus memberikan konfirmasi atas Tagihan Kontraktor (“Konfirmasi tagihan Kontraktor”) kepada bank dan ditembuskan kepada Kontraktor selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja pada pukul 11.00 WIB setelah Perseroan menerima Tagihan Kontraktor (dengan disertai surat pengantar dalam bentuk sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2);
Setiap Konfirmasi Tagihan Kontraktor harus menyebutkan dan menyertakan informasi sebagai berikut :
Nomor Tagihan Kontraktor;
Jumlah Total tagihan Kontraktor;
Jumlah total yang dikonfirmasi oleh Perseroan untuk dibayarkan, termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai (“Konfirmasi Jumlah Total Tagihan Kontraktor”);
Jumlah nilai yang diperselisihkan (jika ada), yaitu selisih antara (a) Total Jumlah Tagihan Kontraktor dan (b) Konfirmasi Jumlah Total Tagihan Kontraktor (“Nilai Perselisihan”); dan
Jumlah bersih yang harus dibayarkan kepada Kontraktor, yaitu Konfirmasi Jumlah Total tagihan Kontraktor dikurangi kewajiban-kewajiban perpajakan yang berlaku dan dikurangi Nilai Perselisihan (jika ada) (“Konfirmasi Jumlah Bersih Tagihan Kontraktor).
Kontraktor dapat mengajukan keberatan atas Konfirmasi Tagihan Kontraktor dengan mengeluarkan pemberitahuan keberatan secara tertulis kepada Perseroan dan Bank (“Pemberitahuan Keberatan”) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja pukul 11.00 WIB setelah Kontraktor menerima Konfirmasi Tagihan Kontraktor (dalam bentuk sebagaimana terdapat dalam lampiran 3). Setiap Pemberitahuan Keberatan harus menyebutkan secara terperinci dasar dari penerbitan Pemberitahuan Keberatan.
Jika Kontraktor mengeluarkan Pemberitahuan Keberatan, selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Perseroan menerima Pemberitahuan Keberatan, Perseroan harus memilih antara :
Menerbitkan revisi Konfirmasi Tagihan Kontraktor kepada Bank dan Kontraktor yang menegaskan kembali Tagihan Kontraktor (dengan disertai surat pengantar dalam bentuk sebagaimana terdapat dalam Lampiran 4); atau
Menerbitkan pemberitahuan kepada Bank dan ditembuskan kepada Kontraktor yang menegaskan kembali Konfirmasi Tagihan Kontraktor (“Pemberitahuan Konfirmasi”) (dengan disertai surat pengantar dalam bentuk sebagaimana terdapat dalam Lampiran 5);
Jika :
i. Bank tidak menerima Pemberitahuan keberatan dalam jangka waktu yang disebutkan Pasal 7 (e) di atas; atau
ii. Bank telah menerima Pemberitahuan Keberatan dalam jangka waktu yang disebutkan Pasal 7 (e) namun telah pula menerima Pemberitahuan Konfirmasi dalam jangka waktu yang disebutkan Pasal 7 (f) di atas.,
Bank harus melakukan pendebetan dari Operating Account pada Tanggal Pembayaran berdasarkan ketentuan sebagai berikut :
i. jumlah yang sesuai dengan Konfirmasi Jumlah Bersih Tagihan Kontraktor ke Rekening CK; dan
ii. jumlah yang sesuai dengan Nilai Perselisihan
Jika :
i. Bank tidak menerima Konfirmasi Tagihan Kontraktor dalam jangka waktu yang disebutkan Pasal 7 (c) di atas; atau
ii. Bank telah menerima Pemberitahuan Keberatan dalam jangka waktu yang disebutkan Pasal 7 (e) namun tidak menerima Pemberitahuan Konfirmasi dalam jangka waktu yang disebutkan Pasal 7 (f) (ii),
Bank harus melakukan pendebetan dari Operating Account pada Tanggal Pembayaran berdasarkan jumlah yang sesuai dengan Jumlah Bersih Tagihan Kontraktor ke Rekening CK.”
Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4 yang telah diuraikan di atas, maka secara kontraktual yang disepakati antara Penggugat dan Turut Tergugat I adalah sebagai berikut:
Sesuai ketentuan Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3, Turut Tergugat I dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice harus menyetujui atau tidak menyetujui Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice tersebut. Apabila dalam 2 (dua) hari kerja tidak ada tanggapan dari Turut Tergugat I terhadap bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice yang diajukan Penggugat, maka Turut Tergugat I dianggap TELAH MENERIMA SECARA PENUH seluruh monthly progress claim dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice yang diajukan Penggugat.
Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf c dan h Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, terhadap setiap tagihan yang diajukan Penggugat, maka Turut Tergugat I harus memberikan konfirmasi atas tagihan dari Penggugat tersebut kepada Turut Tergugat II dan ditembuskan kepada Penggugat selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah Turut Tergugat I menerima tagihan dari Penggugat yang isinya mengenai jumlah yang harus dibayarkan berikut nilai yang diperselisihkan antara Penggugat dan Turut Tergugat I, dan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Turut Tergugat I menerima tagihan dari Penggugat, Turut Tergugat I TIDAK MEMBERIKAN KONFIRMASI TAGIHAN KEPADA Turut Tergugat II, maka Turut Tergugat I dianggap telah MENYETUJUI jumlah tagihan dan Turut Tergugat II harus melakukan pembayaran melalui pendebetan ke rekening Penggugat.
Dalam perkara a quo, oleh karena setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati bagi Turut Tergugat I untuk (i) tidak menyetujui klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice, yaitu dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja setelah menerima klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dan (ii) untuk menyampaikan kepada Turut Tergugat II mengenai adanya nilai tagihan yang diperselisihkan antara Penggugat dan Turut Tergugat I, yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Turut Tergugat I menerima tagihan dari Penggugat, maka secara kontraktual berarti :
Turut Tergugat I telah menyetujui klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice.
Turut Tergugat I menyetujui jumlah nilai invoice yang diajukan Penggugat dan Turut Tergugat II selaku bank yang bertindak sebagai agen pembayaran harus segera membayarkan invoice tersebut, namun sebagaimana yang disampaikan oleh Turut Tergugat II dalam suratnya kepada Penggugat vide Bukti P-17 s/d Bukti P-20, Turut Tergugat II tidak dapat melakukan pembayaran melalui pendebetan rekening Turut Tergugat I karena dana di rekening Turut Tergugat I tidak mencukupi dan Turut Tergugat I tidak melakukan penambahan dana (top up).
Meskipun tagihan Penggugat terhadap Turut Tergugat I telah jatuh tempo yang menurut Kontrak vide Bukti P-3 seharusnya Turut Tergugat I melakukan pembayaran, namun alih-alih melakukan pembayaran Turut Tergugat I bahkan melakukan penyangkalan terhadap jumlah tagihan yang telah diajukan Penggugat dan telah jatuh tempo, sebagai berikut :
Terhadap Invoice Penggugat periode bulan April 2013, Invoice No. 0293/CK-FIN/V/2013, tertanggal 13 Mei 2013, sebesar USD 264.099,79 (dua ratus enam puluh empat ribu sembilan puluh sembilan dolar Amerika Serikat tujuh puluh sembilan sen) yang telah jatuh tempo pada tanggal 12 Juni 2013, baru pada tanggal 9 September 2013Turut Tergugat I memberikan konfirmasi atas tagihan Penggugat tersebut berdasarkan surat Turut Tergugat I No. 001/PCC-CK/RJM/IX/2013 (Bukti P-21) yang disampaikan kepada Turut Tergugat II dan ditembuskan kepada Penggugat yang menyangkal jumlah tagihan tersebut dan menyatakan terdapat nilai yang diperselisihkan oleh Turut Tergugat I.
Padahal mengacu pada mekanisme pembayaran pada Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, jangka waktu bagi Turut Tergugat I untuk memberikan konfirmasi tagihan, termasuk menyampaikan sangkalan mengenai adanya nilai yang diperselisihkan adalah 5 (lima) hari kerja setelah Turut Tergugat I menerima tagihan dari Penggugat yang untuk tagihan bulan April 2013 yang disampaikan pada tanggal 13 Mei 2013, sehingga batas waktu bagi Turut Tergugat I menyampaikan konfirmasi tagihan selambat-lambatnya adalah pada tanggal 20 Mei 2013.
Terhadap Invoice Penggugat periode bulan Mei 2013, Invoice No. 0355/CK-FIN/VI/2013, tertanggal 12 Juni 2013, sebesar USD 231.606,93 (dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam dolar Amerika Serikat sembilan puluh tiga sen) yang telah jatuh tempo pada tanggal 12 Juli 2013, baru pada tanggal 9 September 2013Turut Tergugat I memberikan konfirmasi atas tagihan Penggugat tersebut berdasarkan surat Turut Tergugat I No. 002/PCC-CK/RJM/IX/2013 (Bukti P-22) yang disampaikan kepada Turut Tergugat II dan ditembuskan kepada Penggugat yang menyangkal jumlah tagihan tersebut dan menyatakan terdapat nilai yang diperselisihkan oleh Turut Tergugat I.
Padahal berdasarkan Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, untuk tagihan bulan Mei 2013 yang disampaikan pada tanggal 12 Juni 2013, maka batas waktu bagi Turut Tergugat I menyampaikan konfirmasi tagihan selambat-lambatnya adalah pada tanggal 19 Juni 2013.
Terhadap Invoice Penggugat periode bulan Juni 2013, Invoice No. 0457/CK-FIN/VII/2013, tertanggal 12 Juli 2013, sebesar USD 1.410.134,63 (satu juta empat ratus sepuluh ribu seratus tiga puluh empat dolar Amerika Serikat enam puluh tiga sen) yang telah jatuh tempo pada tanggal 11 Agustus 2013, baru pada tanggal 9 September 2013Turut Tergugat I memberikan konfirmasi atas tagihan Penggugat tersebut berdasarkan surat Turut Tergugat I No. 003/PCC-CK/RJM/IX/2013 (Bukti P-23) yang disampaikan kepada Turut Tergugat II dan ditembuskan kepada Penggugat yang menyangkal jumlah tagihan tersebut dan menyatakan terdapat nilai yang diperselisihkan oleh Turut Tergugat I.
Padahal berdasarkan Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, untuk tagihan bulan Juni 2013 yang disampaikan pada tanggal 12 Juli 2013, maka batas waktu bagi Turut Tergugat I menyampaikan konfirmasi tagihan selambat-lambatnya adalah pada tanggal 19 Juli 2013.
Terhadap Invoice Penggugat periode bulan Juli 2013, Invoice No. 0484/CK-FIN/VIII/2013, tertanggal 13 Agustus 2013, sebesar USD 1.001.655,50 (satu juta seribu enam ratus lima puluh lima dolar Amerika Serikat lima puluh sen), baru pada tanggal 9 September 2013Turut Tergugat I memberikan konfirmasi atas tagihan Penggugat tersebut berdasarkan surat Turut Tergugat I No. 004/PCC-CK/RJM/IX/2013 (Bukti P-24) yang disampaikan kepada Turut Tergugat II dan ditembuskan kepada Penggugat yang menyangkal jumlah tagihan tersebut dan menyatakan terdapat nilai yang diperselisihkan oleh Turut Tergugat I.
Padahal berdasarkan Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, untuk tagihan bulan Juli 2013 yang disampaikan pada tanggal 13 Agustus 2013, maka batas waktu bagi Turut Tergugat I menyampaikan konfirmasi tagihan selambat-lambatnya adalah pada tanggal 19 Agustus 2013.
Terhadap Invoice Penggugat periode bulan Agustus 2013, Invoice No. 0519/CK-FIN/IX/2013, tertanggal 10 September 2013, sebesar USD 1.456.360,25 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam puluh dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen), baru pada tanggal 10 Oktober 2013Turut Tergugat I berdasarkan surat Turut Tergugat I No. 005/PCC-CK/RJM/IX/2013 (Bukti P-25) yang disampaikan kepada Turut Tergugat II dan ditembuskan kepada Penggugat menyangkal jumlah tagihan tersebut dan menyatakan terdapat nilai yang diperselisihkan oleh Turut Tergugat I.
Padahal berdasarkan Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4, untuk tagihan bulan Agustus 2013 yang disampaikan pada tanggal 10 September 2013, maka batas waktu bagi Turut Tergugat I menyampaikan konfirmasi tagihan selambat-lambatnya adalah pada tanggal 17 September 2013.
Tindakan yang dilakukan Turut Tergugat I dengan mengajukan sangkalan mengenai jumlah tagihan dalam konfirmasi tagihan, bahwa terdapat nilai yang diperselisihkan terhadap invoice-invoice yang diajukan Penggugat, yaitu terhadap invoice bulan April, Mei, Juni, dan Juli, namun baru dilakukan sanggahan pada tanggal 9 September 2013, yaitu setelah seluruh tagihan tersebut telah jatuh tempo, dan terhadap invoice bulan Agustus baru dilakukan sanggahan pada tanggal 10 Oktober 2013 adalah tindakan yang TIDAK SESUAI DENGAN HAL YANG DISEPAKATI baik dalam Kontrak videBukti P-3 maupun dalam Perjanjian Pembayaran vide Bukti P-4 karena DIAJUKAN SETELAH BERAKHIRNYA MASA KONFIRMASI/SANGGAHAN INVOICEyang telah disepakati para pihak. Dengan demikian tindakan yang dilakukan Turut Tergugat I dengan mengajukan sangkalan bahwa terdapat jumlah yang diperselisihkan terhadap tagihan yang diajukan Penggugat yang diajukan di luar jangka waktu yang telah disepakati dalam Kontrak dan Perjanjian Pembayaran adalah tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak dan Perjanjian Pembayaran, sehingga tidak mengikat dan memiliki konsekuensi hukum apapun bagi Penggugat dan TIDAK MENGUBAH FAKTA HUKUM BAHWA SELAIN TAGIHAN BULAN APRIL YANG DIBAYAR SECARA MENCICIL OLEH TURUT TERGUGAT I, SELURUH INVOICELAINNYA TELAH JATUH TEMPO DAN TURUT TERGUGAT I TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN INVOICE YANG TELAH JATUH TEMPO TERSEBUT.
Oleh karena Turut Tergugat I tidak melakukan pembayaran terhadap invoice Penggugat yang telah jatuh tempo, maka sesuai Kontrak, Turut Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi), yaitu tidak melakukan pembayaran tagihan yang telah jatuh tempo yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 13.2 huruf a Jo. Pasal 2.5 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3.
Ketentuan Pasal 13.13 Bagian B Kontrak vide Bukti P-3 menyatakan :
| b.Tindakan Wanprestasi II (Kedua) |
“Selain dari hal-hal yang disebutkan di atas, Klien akan dianggap berada pada keadaan Cidera Janji apabila Klien tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran atas tagihan Kontraktor sebagaimana diatur pada Pasal 13.11 dan 13.1 tersebut di atas sehingga mengakibatkan Kontraktor harus memerintahkan pencairan atas jaminan Bank Guarantee Payment Bond yang diberikan Klien kepada Kontraktor atau Klien gagal dalam Syarat dan Ketentuan Umum menambah jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam pasal 8.1 bagian A dari Kontrak.”
Pada tanggal 6 Januari 2014, berdasarkan surat Ref. No. 004/CK-LO/YP/I/2014, Perihal Permohonan Pencairan Bank Garansi, Penggugat telah mengajukan pencairan bank garansi sebesar USD 3.000.000 (tiga juta dolar Amerika Serikat) (Bukti P-26). Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 13.13 Bagian B Kontrak vide Bukti P-3, dalam hal Penggugat telah mengajukan permohonan pencairan bank garansi, maka Turut Tergugat I dianggap telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap Kontrak.
Turut Tergugat I dalam suratnya kepada Penggugat, No. 010/RJM/II/2014, Perihal Permohonan Pencairan Bank Garansi (Pemberitahuan ke-3), tanggal 17 Februari 2014, menyampaikan sebagai berikut :
“.....terhadap permintaan pencairan Bank Garansi oleh PT Cipta Kridatama tersebut, kami hanya akan menyetujui pencairan Bank Garansi maksimal sejumlah...dst.”
Selain itu, Turut Tergugat I dalam suratnya kepada Turut Tergugat II, No. 011/RJM/II/2014, Perihal Permohonan Pencairan Bank Garansi (Pemberitahuan ke-3), tanggal 17 Februari 2014, menyampaikan sebagai berikut :
“.....terhadap permintaan pencairan Bank Garansi oleh PT Cipta Kridatama tersebut, kami hanya akan menyetujui pencairan Bank Garansi maksimal untuk jumlah...dst.”
Kemudian pada tanggal 16 Juni 2014, Turut Tergugat I dalam suratnya kepada Turut Tergugat II menyampaikan bahwa (Bukti P-27) :
“Bersama ini kami sampaikan bahwa PT. Realita Jaya Mandiri akan membayar/melunasi Bank Garansi sejumlah USD 3.000.000,- (tiga juta Dollar Amerika Serikat) dikurangi Cash Margin USD 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat) selambatnya pada tanggal 20 Juli 2014.”
Selanjutnya Turut Tergugat II dalam suratnya No. 1248/CIB/EXT/14, perihal Klaim Bank Garansi PT. Cipta Kridatama, tertanggal 17 Juni 2014, menyampaikan kepada Penggugat bahwa “….pencairan/klaim Bank Garansi No. 12006/BGR/024/00/0313/tanggal 15 Maret 2013 sebesar USD 3,000,000 kepada PT. Cipta Kridatama akan kami lakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli 2014”. (Bukti P-28).
Kemudian dalam suratnya No. 1367/CIB/EXT/14, tanggal 18 Juli 2014, Turut Tergugat II menyampaikan permohonan kepada Penggugat untuk mengundurkan pencairan Bank Garansi yang semula disampaikan Turut Tergugat akan dibayarkan pada tanggal 20 Juli 2014 menjadi pada tanggal 24 Juli 2014 (Bukti P-29).
Selanjutnya sesuai janjinya, Turut Tergugat II telah melakukan pembayaran atas pencairan Bank Garansi yang diajukan Penggugat pada tanggal 24 Juli 2014 (Bukti P-30).
Dengan adanya fakta-fakta berupa(i) adanya permohonan pencairan bank Garansi oleh Penggugat, (ii) adanya surat dari Turut Tergugat I yang menyetujui pencairan Bank Garansi,(iii)adanya surat Turut Tergugat II yang menyampaikan kepada Penggugat akan melakukan pencairan Bank Garansi, dan (iv) dilakukan pencairan Bank Garansi oleh Turut Tergugat II, maka telah mempertegas fakta bahwa Turut Tergugat I telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan cidera janji (wanprestasi) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13.13 Bagian B Kontrak vide Bukti P-3.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, telah terang benderang Turut Tergugat I telah beberapa kali melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap hal-hal yang telah disepakati di dalam Kontrak vide Bukti P-3. Fakta lainnya yang mempertegas telah terjadi tindakan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan Turut Tergugat I adalah Turut Tergugat I telah dinyatakan lalai dengan disampaikannya akta lalai berupa somasi oleh Penggugat sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu berdasarkan :
Surat Kuasa Hukum Penggugat No. 053/NHP/IV/2014, tanggal 25 April 2014 (Somasi I).
Surat Kuasa Hukum Penggugat No. 067/NHP/V/2014, tanggal 8 Mei 2014 (Somasi II).
Surat Kuasa Hukum Penggugat No. 075/NHP/V/2014, tanggal 21 Mei 2014 (Somasi III).
(Bukti P-31a s/d c)
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata vide Bukti P-5 yang menyatakan :
““Si berutang adalah lalai apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
-
Tentang Tergugat Memiliki Kewajiban Kontraktual Sebagai Penjamin Perusahaan (Corporate Guarantor) Untuk Memenuhi Seluruh Kewajiban Turut Tergugat I dan Memberikan Ganti Kerugian Kepada Penggugat
Oleh karena Turut Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Kontrak sebagaimana telah diuraikan di atas, maka Tergugat sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantor) dari Turut Tergugat I berdasarkan Perjanjian Jaminan vide Bukti P-3 berkewajiban memenuhi seluruh kewajiban Turut Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Kontrak, sehingga selayaknya Majelis Hakim Yang mulia menerima gugatan a quo serta menyatakan Tergugat sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantor) berkewajiban untuk memenuhi segala kewajiban Turut Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Kontrak sebagai akibat tindakan wanprestasi yang telah dilakukan Turut Tergugat I.
Ketentuan Pasal 2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“Dengan menunjuk pada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PENJAMIN setuju, bahwa mengenai jaminan yang diberikan berdasarkan PERJANJIAN JAMINAN ini kepada KONTRAKTOR, PENJAMIN melepaskan semua dan setiap hak serta hak-hak istimewa yang oleh peraturan hukum yang berlaku diberikan kepada seorang penjamin (borg) antara lain (tetapi tidak terbatas) hak-hak dan hak-hak utama yang termaktub dalam pasal-pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, dan pasal 1847 sampai dengan 1850 dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1, Tergugat telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penanggung yang diatur dalam Pasal 1430, 1831, 1833, 1837, 1838, 1843, dan Pasal 1847 sampai dengan 1850 KUHPerdata, termasuk namun tidak terbatas antara lain melepaskan hak istimewa Tergugat sebagai penanggung untuk menuntut barang-barang debitur (Turut Tergugat I) terlebih dahulu disita dan dijual sebelum Penggugat menuntut pemenuhan kewajiban Turut Tergugat I tersebut kepada Tergugat. Dengan demikian oleh karena Tergugat telah mengesampingkan ketentuan Pasal 1831 KUHPerdata, maka berlaku ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata vide Bukti P-5, sehingga dengan Turut Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi), Penggugat dapat langsung menuntut Tergugat sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantor) untuk memenuhi seluruh kewajiban Turut Tergugat kepada Penggugat, baik berupa jumlah hutang pokok, bunga, denda, maupun biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari dan Tergugat wajib membayar hutang sepenuhnya kepada Penggugat atas permintaan pertama dari Penggugat sesuai kesepakatan yang diberikan Tergugat dalam Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 sebagaimana telah diuraikan di awal gugatan a quo.
Ketentuan Pasal 1832 KUHPerdata vide Bukti P-5 menyatakan sebagai berikut:
“Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya :
bila ia telah melepaskan hak istimewanya untuk menuntut barang-barang debitur lebih dahulu disita dan dijual;
bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
jika debitur dapat mengajukan suatu tangkisan yang hanya mengenai dirinya sendiri secara pribadi;
jika debitur berada keadaan pailit;
dalam hal penanggungan yang diperintahkan oleh Hakim.”
Selain itu, ketentuan Pasal 4.1 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan:
“Dengan tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam PERJANJIAN JAMINAN ini, KONTRAKTOR berhak dan sepanjang perlu dengan ini diberi kuasa oleh PENJAMIN untuk menetapkan sendiri jumlah uang yang terhutang dan wajib dibayar oleh PENJAMIN kepada KONTRAKTOR berdasarkan PERJANJIAN JAMINAN ini, dan PENJAMIN akan menerima baik perhitungan yang dibuat dan diberikan oleh KONTRAKTOR sebagaimana diuraikan di atas.”
Ketentuan Pasal 6 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“PENJAMIN dengan ini setuju, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, adalah pihak yang berkewajiban utama untuk melakukan pembayaran sepenuhnya atas kerugian yang dari waktu ke waktu diderita KONTRAKTOR sebagai akibat tidak dilaksanakannya sebagian dan/atau seluruh kewajiban KLIEN berdasarkan KONTRAK dan atau yang tersebut di bawah ini. Kewajiban-kewajiban yang ditanggung ini adalah kesanggupan yang berdiri sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.”
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4.1 dan Pasal 6 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1, maka Penggugat dapat menentukan sendiri besarnya kewajiban Tergugat berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat berkewajiban utama untuk melakukan pembayaran sepenuhnya atas kerugian Penggugat.
Ketentuan Pasal 1239 KUHPerdata vide Bukti P-5 menyatakan :
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.”
Ketentuan Pasal 1246 KUHPerdata vide Bukti P-5 menyatakan :
“Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian dan perubahan yang disebut di bawah ini.”
Ketentuan Pasal 1250 KUHPerdata vide Bukti P-5 menyatakan :
“Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undang-undang khusus. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu wajib dibayar, tanpa perlu dibuktikan adanya suatu kerugian o!eh kreditur. Penggantian biaya, kerugian dan bunga itu baru wajib dibayar sejak diminta di muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang menetapkan bahwa hal itu berlaku demi hukum.”
Ketentuan Pasal 1.1 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3 menyatakan :
“Para Pihak menyetujui dan mengakui bahwa Klien bertanggung jawab atas kompensasi dan pembayaran atas Pekerjaan berdasarkan Kontrak ini yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor, termasuk bunga keterlambatan pembayaran, standby claim (jika ada) dan penghitungan naik dan turun, dengan menggunakan formula dan harga (rate) yang dimaksud pada Lampiran 1 Daftar Harga Pekerjaan Kontrak ini.”
Ketentuan Pasal 1.1 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“Untuk menjamin pembayaran yang lunas, penuh tertib dan dengan cara sebagaimana mestinya atas semua dan setiap jumlah uang yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan terhutang dan wajib dibayar oleh KLIEN kepada KONTRAKTOR berdasarkan KONTRAK, baik berupa pokok, bunga, denda maupun biaya-biaya lainnya atau sisanya yang masih belum terbayar lunas, baik karena KONTRAK atau surat lainnya yang ditandatangani oleh KLIEN atau berdasarkan apapun juga (selanjutnya disebut “HUTANG”) maka PENJAMIN dengan ini menjamin berupa jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada KONTRAKTOR sebesar jumlah hutang pokok, bunga, denda, maupun biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul di kemudian hari. KONTRAKTOR dengan ini menerima baik pemberian jaminan tersebut dari PENJAMIN.”
Ketentuan Pasal 1.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 menyatakan :
“Dalam hal KLIEN lalai atau wanprestasi atau tidak melaksanakan kewajibannya, baik sebagian ataupun seluruhnya berdasarkan KONTRAK atau perjanjian lainnya yang terkait dengan KONTRAK, maka PENJAMIN, secara tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat apapun, wajib membayar HUTANG sepenuhnya kepada KONTRAKTOR, demikian atas permintaan pertama dari KONTRAKTOR, sesuai dengan ketentuan PERJANJIAN JAMINAN.”
Sesuai ketentuan Pasal 1.1 dan Pasal 1.2 Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 Jo. Pasal 1820 KUHPerdata vide Bukti P-5 maka Tergugat selaku penjamin perusahaan (corporate guarantor) berkewajiban mengganti seluruh kerugian yang diderita Penggugat akibat tindakan cidera janji yang dilakukan Turut Tergugat I. Adapun besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Tergugat akibat tindakan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan Turut Tergugat I berdasarkan Pasal 1.1 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3 Kontrak Jo. Pasal 1820 Jo. Pasal 1239 Jo. 1246 Jo. 1250 KUHPerdata adalah sebagai berikut :
Sisa tagihan yang telah jatuh tempo sebesar USD 6.320.962,71 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat tujuh puluh satu sen) dikurangi hasil dari pencairan Bank Garansi sebesar USD 3.000.000 (tiga juta dolar Amerika Serikat) sehingga masih tersisa kewajiban atas tagihan yang telah jatuh tempo sebesar USD 3.320.962,71 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat tujuh puluh satu sen)dan Rp. 3.392.263.050,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah) vide Bukti P-6 s/d Bukti P-16.
Late payment penalty yang jumlahnya sampai dengan periode akhir bulan Juni 2014 adalah sebesar USD 473.283,31 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat tiga puluh satu sen) dan Rp. 215.313.500,-(duaratus lima belas juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah) (Bukti P-32). Kewajiban Tergugat selaku penjamin perusahaan (corporate guarantor) untuk menanggung late payment penalty ini didasarkan pada Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 dan ketentuan Pasal 3.1 dan Pasal 3.2 Bagian C Kontrak vide Bukti P-3.
Pasal 3.1 Bagian C Kontrak menyatakan :
“Apabila Klien tidak membayarkan jumlah manapun yang harus dibayarkan kepada Kontraktor (termasuk biaya layanan, jika ada) dengan tepat waktu sesuai dengan Kontrak dan apabila Klien tidak membayarkan jumlah terhutang atau mengupayakan perbaikan atas pelanggaran dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kalender sejak berlalunya periode pembayaran yang lamanya 30 (tiga puluh) hari yang dimaksud dalam Pasal 2.5 dalam Syarat dan Ketentuan Khusus dari Kontrak, Kontraktor mempertahankan haknya untuk memberlakukan bunga keterlambatan pembayaran yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran yang dimaksud (misalnya, sejak hari ke-31).”
Pasal 3.2 Bagian C Kontrak menyatakan :
“Bunga keterlambatan pembayaran, yang akan dimasukkan ke dalam tagihan Kontraktor yang selanjutnya adalah sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun untuk tagihan Kontraktor dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan 18% (delapan belas persen) untuk tagihan Kontraktor dalam mata uang Rupiah, dari nilai tagihan yang tertungggak.”
Biaya sewa rumahdan perbaikan mess serta pembangunan temporary mine facility di lokasi tambang yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Penggugat sebesar Rp. 633.080.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta empat delapan puluh ribu rupiah) (Bukti P-33). Biaya penggantian Biaya sewa rumahdan perbaikan mess serta pembangunan temporary mine facility di lokasi tambang yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh ini wajib dibayarkan oleh Tergugat selaku penjamin perusahaan (corporate guarantor) didasarkan pada Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 dan ketentuan butir 1 huruf b Lampiran 1 Kontrak vide Bukti P-3 yang menyatakan :
-
b Seluruh pembangunan site termasuk persiapan lahan, pekerjaan pendahuluan, pembangunan fasilitas sementara dan permanen serta perlengkapannya Berdasarkan biaya yang
timbul
(at cost)
Kantor-kantor, bengkel-bengkel kapasitas 4 (empat) bay, tangki-tangki bahhan bakar (dengan kapasitas yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak), tempat-tempat pencucian, gudang-gudang peralatan dan barang-barang, tempat-tempat penyimpanan oli, camp dan fasilitas mess kapasitas 550 (lima ratus lima puluh) orang dan akses-akses tidak bermasalah, termasuk jalan pengangkutan batubara, antara dan di dalam tambang batubara dan tujuan pengangkutan batu bara.
Biaya standby claim periode Oktober 2013 s/d April 2014 sebesar USD 11.932.530,91 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat sembilan puluh satu sen). Biaya standby claim ini wajib dibayarkan oleh Tergugat selaku penjamin perusahaan (corporate guarantor) didasarkan pada Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 dan ketentuan butir 5 Lampiran 1 Kontrak vide Bukti P-3 yang menyatakan:
“5. Klaim Standby
Tarif standby di bawah ini berlaku sejak jam pertama dari keadaan standby manapun untuk seluruh unit-unit yang berada di lokasi pekerjaan dan termasuk operator untuk masing-masing unit tersebut, karena kesalahan atau kelalaian Klien, termasuk karena tidak tersedianya area kerja bagi Kontraktor. Tarif standby juga berlaku pada saat pemindahan unit ke dan dari lokasi pekerjaan, Tarif standby tersebut akan mengalami kenaikan setiap minggunya sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga Standby yang tercantum pada daftar harga di bawah.”
Biaya demobilisasi main equipment sebesar Rp. 6.865.800.000,- (enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) (Bukti P-34) dan biaya demobilisasi supporting equipment sebesar Rp. 1.482.050.000(satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) (Bukti P-35). Biaya demobilisasi ini wajib dibayarkan oleh Tergugat selaku penjamin perusahaan (corporate guarantor) didasarkan pada ketentuan Pasal 14.10 Bagian B Kontrak Jo. butir 1 huruf c Lampiran 1 Kontrak vide Bukti P-3 yang menyatakan :
Pasal 14.10 Bagian B Kontrak :
“Dalam hal terjadi peristiwa pengakhiran Kontrak yang diakibatkan oleh cidera janji yang dilakukan Klien, maka biaya demobilisasi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan oleh Kontraktor sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ditanggung oleh Klien.”
Butir 1 huruf c Lampiran 1 Kontrak :
-
-
C Seluruh demobilisasi peralatan dari lokasi kerja karena alasan apapun, termasuk biaya pengiriman, penggunaan crane, tenaga kerja, biiaya tidak langsung dan commisioning Berdasarkan biaya yang timbul (at cost)
-
Penalty atas pencairan jaminan dari total tagihan yaitu sebesar USD 934.824,14 (sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat dolar Amerika Serikat empat belas sen) dan Rp. 450.511.958,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) (Bukti P-36). Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 14.12 Bagian B Kontrak vide Bukti P-3 yang menyatakan :
“Para Pihak setuju bahwa dalam hal terjadi pengakhiran Kontrak karena jaminan yang diberikan Klien dicairkan sebagaimana diatur dalam pasal 14.10 di atas maka Klien akan dikenakan penalty sebesar 15% dari total nilai tagihan Kontraktor di bulan sebelumnya.”
Penggugat telah memberikan somasi kepada Tergugat untuk memenuhi kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Jaminan vide Bukti P-1 sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu :
Surat kuasa hukum Penggugat No. 068/NHP/V/2014, tanggal 8 Mei 2014 (Somasi I).
Surat kuasa hukum Penggugat No. 077/NHP/V/2014, tanggal 21 Mei (Somasi II).
Surat kuasa hukum Penggugat No. 083/NHP/V/2014, tanggal 4 Juni 2014 (Somasi III).
(Bukti P-37 a s/d Bukti P-37c).
Namun meskipun telah disomasi sebanyak 3 (tiga) kali, namun kewajiban Tergugat sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantor) tetap tidak dilaksanakan oleh Tergugat, sehingga selayaknya Majelis Hakim Yang Mulia menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan perincian di atas ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut. Sedangkan kepada para Turut Tergugat selayaknya dihukum untuk mematuhi isi putusan dalam perkara a quo.
Untuk menjamin Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri dalam perkara a quo, maka sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia mengabulkan dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta tidak bergerak Tergugat yang akan dimintakan kemudian oleh Penggugat secara terpisah.
Oleh karena gugatan ini disertai dengan fakta-fakta yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, maka Pengugat mohon agar putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbar bij vorraad).
| Tentang Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Terhadap Harta Kekayaan Tergugat |
| Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Vorrad) |
Berdasarkan hal-hal yang telah Pengugat kemukakan diatas, mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutus sebagai berikut :
Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat sebagai penjamin perusahaan (corporate guarantor) berdasarkan Perjanjian Pemberian Jaminan Perusahaan, Akta No. 96, tanggal 15 Maret 2013, berkewajiban untuk memenuhi segala kewajiban Turut Tergugat I kepada Penggugat berdasarkan Kontrak sebagai akibat tindakan wanprestasi yang dilakukan Turut Tergugat I.
Menghukum Tergugat untuk membayar sisa tagihan Penggugat yang telah jatuh tempo sebesar USD 3.320.962,71 (tiga juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua dolar Amerika Serikat tujuh puluh satu sen) dan Rp. 3.392.263.050,- (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar late payment penalty yang jumlahnya sampai dengan periode akhir bulan Maret 2014 adalah sebesar USD 473.283,31 (empat ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat tiga puluh satu sen) dan Rp. 215.313.500,-(duaratus lima belas juta tiga ratus tiga belas ribu lima ratus rupiah)ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya sewa rumahdan perbaikan mess serta pembangunan temporary mine facility di lokasi tambang yang telah dikeluarkan lebih dahulu oleh Penggugat sebesar Rp. 633.080.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta empat delapan puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya standby claim periode Oktober 2013 s/d April 2014 sebesar USD 11.932.530,91 (sebelas juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus tiga puluh dolar Amerika Serikat Sembilan puluh satu sen) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya demobilisasi main equipment sebesar Rp. 6.865.800.000,- (enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan demobilisasi supporting equipment sebesar Rp. 1.482.050.000(satu miliar empat ratus delapan puluh dua juta lima puluh ribu rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut.
Menghukum Tergugat untuk membayar Penalty atas pencairan jaminan dari total tagihan yaitu sebesar USD 934.824,14 (sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus dua puluh empat dolar Amerika Serikat empat belas sen) dan Rp. 450.511.958,- (empat ratus lima puluh juta lima ratus sebelas ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) ditambah bunga sebesar 6% (enam persen) pertahun sejak putusan dalam perkara a quo dikabulkan hingga Tergugat melaksanakan isi putusan tersebut.
Menghukum Para Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan ini.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilaksanakan.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi (Uitvoerbar bij vorrad).
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Terbanding / semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi, mengajukan Jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
SURAT KUASA PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN AQUO WAJIB SESUAI ANGGARAN DASAR PENGGUGAT DAN UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
Bahwa sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2014, Tuan YOVIE PRIADI, bertindak selaku Direktur Utama yang mewakili PT CIPTA KRIDATAMA member! kuasa kepada Bapak Abdul Hakim Garuda Nusantara SH., LL.M, MCIArb, FCBArb dkk para pengacara/advokat dari Kantor Hukum A. Hakim G. Nusantara, Harman & Partners (selanjutnya disebut "Surat Kuasa Khusus Penggugat") untuk mengajukan gugatan aquo kepada Tergugat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 103 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, hanya Direksi yang berwenang melakukan kepengurusan perseroan dan yang berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk mewakili perseroan melakukan perbuatan hukum tertenty, sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas berbunyi:
"Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan"
Pasal 103 Undang-Undang tentang Perseroan Terbatasberbunyi:
"Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu karyawan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana diuraikan dalam surat kuasa"
Bahwa sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas, Tergugat MOHON AKTA PT CIPTA KRIDA
UTAMA selaku Penggugat, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Anggaran Dasar beserta pervbahan-pervbahannya,
pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris beserta
perubahan-perubahannnya, dan izin - izin usaha
Penggugat, atas dalil yang menyatakan bahwa Tuan YOVIE
PRIADI berhak bertindak untuk dan atas nama Penggugat
dan berwenang memberikan kuasa untuk mengajukan
gugatan aquo melalui kuasanya;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Reg. No. 294 K/Sip/1971, tanggal 7 Juli 1971, mensyaratkan bahwa, "gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum";
Bahwa dalam hal Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tuan YOVIE PRIADI berwenang bertindak mewakili Penggugat sebagaimana dimaksud di atas, maka antaraPenggugat dan Tergugat tidak mempunyai hubungan hukum, dan dengan demikian Penggugat tidak mempunyai dasar hukum untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terhormat untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan aquo tidak dapat diterima. *
2. EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Bahwa gugatan a quo ditujukan terhadap Tergugat selaku penjamin perusahaan dan juga kepada Turut Tergugat I selaku debitur utama. Oleh karenanya sesuai Pasal 118 ayat (2) maka gugatan a quo seharusnya diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat kedudukan debitur utama. Oleh karena Penggugat dan Turut Tergugat I telah menyepakati dalam Kontrak bahwa semua perselisihan yang timbul berdasarkan Kontrak akan diselesaikan melalui BAN I maka gugatan a quo seharusnya diajukan kepada BANI.
Dengan demikian pengajuan gugatan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah keliru karena PengadilanNegeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili dan memeriksa gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaa.g terhormat untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan aquo tidak dapat diterirna.
3. EXCEPTIO DILATOIR
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat terhadap Tergugat dengan dasar bahwa Klien (TURUT TERGUGAT I) telah melakukan wanprestasi berdasarkan Kontrak Jasa Pertambangan Batubara No. 01/CK-RJM/KONT-TAMB/III/2013 tertanggal 15 Maret 2013 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Turut Tergugat I ("Kontrak").
Tergugat berpendapat bahwa gugatan a quo belum dapat diterirna untuk diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena gugatan a quo masih terlalu dini untuk diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat karena:
belum ada penentuan "jumlah terutang pasti" yang diakui oleh Penggugat dan Turut Tergugat I berkenaan dengan Kontrak. Masing-masing Penggugat dan Turut Tergugat I masih mempunyai perhitungan yang berbeda-beda dan bahkan saling mengklaim mengenai berapa jumlah terutang yang wajib di bayar oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat atau oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I; dan/atau
belum ada putusan BAN I (selaku badan yang berwenang
menyelesaikan perselisihan/choice of forum dalamKontrak) yang menyatakan bahwa Turut Tergugat Idinyatakantelah"wanprestasi melaksanakankewajibannya berdasarkan Kontrak";
Penggugat mengajukan gugatan pembayaran ganti kerugian kepada Tergugat dalam perkara a quo hanya didasarkan pada perhitungan sepihak saja dan belum dikonfirmasi kebenarannya oleh Turut Tergugat I, dan pernyataan wanprestasi secara sepihak saja tanpa ada putusan BANI yang menyatakan memutuskan Turut Tergugat I telah melakukan wanprestasi, karenanya gugatan a quo adalahgugatan yang terlalu dini diajukan (gugatan premature).
Berdasarkan uraian di atas, adalah nyata dan jelas bahwa gugatan aquo telah diajukan oleh Penggugat tanpa dasar, karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara aquo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan aquo tidak dapat diterirna.
4. PENJAMINAN PERUSAHAAN ADALAH PERJANJIAN ASSESOIR TERHADAP KONTRAK SEHINGGA KEBERADAANNYA TERGANTUNG PADA KONTRAK
Bahwa Turut Terlawan I dalam jawabannya terhadap gugatan a quo juga telah mengajukan "gugatan rekonvensi berdasarkan perbuatan melawan hukum" terhadap Penggugat, artinya Turut Tergugat I menuntut balik untuk meminta pembayaran kepada Penggugat karena Penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Karena yang menjadi dasar gugatan rekonvensi oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat adalah Kontrak maka seharusnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan terlebih dahulu gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Turut Tergugat I terhadap Penggugat untuk menghindari adanya keputusan yang saling bertentangan antara "putusan atas gugatan rekonvensi ganti rugi" yang diajukan oleh Turut Tergugat I berdasarkan perbuatan melawan hukum dan "putusan atas gugatan ganti rugi" yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat selaku penjamin berdasarkan wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat I.
Berdasarkan alasan-alasan DALAM EKSEPSI ini sebagaimana tersebut di atas maka kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara aquo menerirna Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa EKSEPSI Tergugat dapat diterirna.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa senaua dalil dan fakta yang telah diuraikan DALAM EKSEPSI di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan bagian yang integral dan tidak terpisahkan dengan Jawaban DALAM POKOK PERKARA ini;
Tergugat menolak dalil-dalil gugatan Penggugat yang tercantum dalam No. 39 sampai dengan No. 53 Gugatan kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya oleh Tergugat;
Bahwa fakta telah terjadinya "wanprestasi" yang dilakukan oleh Turut Tergugat I (Klien) atas kewajibannya kepada Penggugat berdasarkan Kontrak, yang merupakan syarat bagi Penggugat untuk merninta pembayaran kepada Tergugat berdasarkan Penjaminan Perusahaan haruslah didasarkan pada dan dibuktikan dengan:
Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagii badan arbitrase yang telah ditunjuk oleh Penggugat dan Turut Tergugat I dalam Kontrak yang menyatakan dan memutuskan bahwa Turut Tergugat I telah benar-benar melakukan wanprestasi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 15.3 Kontrak yang berbunyi:
"Dalam hal diskusi bersama antara tingkat manajemen paling senior dari masing-masing Pihak yang dimaksud di atas tidak mencapai penyelesaian damai, Para Pihak dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa setiap dan semua sengketa, perselisihan dan konflik yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya, termasuk sengketa mengenai keabsahan, kesimpulan, efek mengikat, pelanggaran, perubahan, berakhirnya dan pengakhirannya, akan diajukan untuk diselesaikan oleh dewan abitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, Dewan Arbitrase akan mengadakan sesi dan mengeluarkan putusannya dalam bahasa Indonesia."
Oleh karenanya satu-satunya fakta yang membuktikan bahwa Turut Tergugat I telah melakukan wanprestasi adalah putusan BANI yang memutuskan bahwa Turut Tergugat I telah benar-benar wanprestasi berdasarkan Kontrak dan penentuan besarnya kewajiban yang wajib dibayar Turut Tergugat I terhadap Penggugat akibat terjadinya wanprestasi' tersebut (termasuk kewajiban bunga, denda dan lain-lain).
Dengan Penggugat tidak. dapat menyerahkan adanya putusan BANI sebagaimana dimaksud di atas maka Tergugat berpendapat bahwa kewajiban Tergugat selaku penjamin kepada Penggugat belum jatuh tempo dan karenanya Penggugat tidak berwenang meminta pembayaran kepada Tergugat selaku penjamin berdasarkan Penjaminan Perusahaan.
Bahwa Penggugat telah salah menggunakan surat-surat somasi dari kuasa hukum Penggugat sebagai dalil adanya fakta lain yang mempertegas tuduhan cidera janji kepada Turut Tergugat I, KARENA syarat-syarat keadaan cidera janji antara Penggugat dengan Turut Tergugat I tertulis didalam Kontrak BUKAN DARI SURAT SOMASI KUASA HUKUM DAN PENCAIRAN BANK GARANSI, lagi pula berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata mengharuskan "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya." sehingga hanya Kontrak sebagai undang-undang harus dipatuhi oleh Penggugat dan Turut Tergugat I, bukan pernyataan lalai oleh surat kuasa hukum yang harus diberlakukan oleh Penngugat terhadap Turut Tergugat I.
Bahwa dalil Penggugat yang menuduh Turut Tergugat I telah lalai, karena kalimat "surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu" pada Pasal 1238 KUH Perdata bukanlah Surat Somasi Kuasa Hukum Penggugat, yang dibuat secara sepihak saja, melainkan harus berupa surat perintah berupa putusan BANI yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Turut Tergugat I telah lalai, putusan BANI mana telah memenuhi rasa keadilan dimana sebelurn BANI memutuskan adanya lalai, Para Pihak memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian dan bantahan sehingga tidak terjadi tindakan semena-mena seperti melalui pernyataan sepihak di dalam Surat Somasi Kuasa Hukum Penggugat untuk menyatakan dan menuduh Turut Tergugat I telah wanprestasi.
Bahwa fakta yang terjadi sekaranag adalah antara Penggugat dan Turut Tergugat I ternyata masih berselisih mengenai:
Siapa sebenarnya yang mempunyai kewajiban berdasarkan Kontrak karena:
Penggugat menuduh Turut Tergugat I wanprestasi karena belum melunasi semua kewajibannya berdasarkan Kontrak; dan
Turut Tergugat I menuduh bahwa. Penggugat telah menerirna pembayaran melebihi dari apa yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak sehingga wajib mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut kepada Turut Tergugat I. Hal tersebut dibuktikan oleh Turut Tergugat I dengan telah mengajukan gugatan rekonvensi dalam jawabannya terhadap gugatan a quo;
Berapa USD atau Rp kah "jumlah terutang pasti" yang diakui oleh Penggugat dan Turut Tergugat I berkenaan dengan Kontrak. Masing-masing Penggugat dan Turut Tergugat I masih mempunyai perhitungan yang berbeda-beda dan bahkan saling mengklaim mengenai berapa jumlah terutang yang wajib di bayar oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat atau oleh Penggugat kepada Turut Tergugat I; dan
belum ada putusan BANI (selaku badan yang berwenang
menyelesaikan perselisihan/choice of forum dalamKontrak) yang menyatakan bahwa Turut Tergugat Idinyatakantelah"wanprestasi melaksanakankewajibannya berdasarkan Kontrak" dan menetapkar. berapa USD atau Rp kah jumlah kewajiban yang wajib dibayar oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat karena terjadinya kelalaian/wanprestasi tersebut;
Karenanya jumlah total kewajiban yangdimintakan/diklaim pembayarannya oleh Penggugat kepada Tergugat selaku penjamin dalam gugatan a quo adalah pernyataan perhitungan sepihak saja oleh Penggugat yang tidak mengikat Tergugat selaku penjamin karejja belum diputuskan oleh BANI.
7. Bahwa sebagai akibat adanya perselisihan sebagaimana tersebut pada No. 6 di atas, Turut Tergugat I pada saat ini juga telah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Penggugat yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmaghtig daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata Indonesia.
Karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo seharusnya terlebih dahulu memutus gugatan rekonvensi yang diajukan oleh Turut Tergugat I terhadap Penggugat sampai putusan tersebutmempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van Gewisjde) agar tidak timbul putusan yang bertentangan antara putusan atas "gugatan ganti rugi" yang diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat berdasarkan wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dengan putusan atas "gugatan rekonvensi ganti rugi" yang diajukan oleh Turut Tergugat I kepada Penggugat.
Bahwa permohonan sita jarninan yang diajukan oleh Penggugat terhadap semua harta kekayaan Tergugat baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak adalah tidak mendasSr karena gugatan a quo adalah terlalu premature yaitu:
belum ada putusan BANI yang menetapkan bahwa Turut Tergugat I telah melakukan wanprestasi dan karenanya wajib membayar uang beserta ganti rugi sebesar sekian USD atau Rp.
Bahwa permohonan putusan serta merta yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah tidak mendasar dan karenanya harus di tolak karena semua bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat menyatakan atau membuktikan sebaliknya dari fakta-fakta atau dalil-dalil yang dinyatakan oleh Penggugat. Dengan demikian tidak memenuhi syarat-syarat agar dikabulkannya suatu putusan serta merta sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.03 Tahun 2000.
Berdasarkan hal-hal, dalil-dalil, bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang dikemukakan di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara aquo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterirna {niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara; *
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Turut Terbanding I / semula Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, mengajukan jawaban yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
JAWABAN DALAM KONPENSI:
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi dengan ini menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat Konpensi dalam gugatannya terkecuali yang diakui secara tegas oleh Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa benar Turut Tergugat I Konpensi adalah klien Penggugat Konpensi yang mengunakan Jasa Penggugat Konpensi sebagai Kontraktor sebagaimana tertulis dalam Kontrak Jasa Pertambangan Batubara No. 01/CK-RJM/KONT-TAMB/III/2013 tertanggal 15 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut "Kontrak").
A. Bantahan Tuduhan Wanprestasi I.
Bahwa tidak benar Turut Tergugat I Konpensi telah Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat Konpensi, khususnya dituduhkan dalam hal tidak berkeinginan membayar tagihan (Invoice) yang dikirim kepada Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa sebab Turut Tergugat I Konpensi menolak seluruh tagihan (invoice) dari Penggugat Konpensi untuk seluruhnya karena dasar perhitungan di dalam tagihan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan dan kesapakatan yang telah ditandatangani di dalam Kontrak. (bukti TPR-1)
Bahwa semua tagihan (invoice) yang ditujukan kepada Turut Tergugat I Konpensi hanya perhitungan sepihak dari Penggugat Konpensi tanpa mau menerima koreksi sedikitpun dari Turut Tergugat I Konpensi, seandainya Penggugat Konpensi mau mengkoreksi perhitungan tagihan secara adil dan benar sudah tentu Turut Tergugat I Konpensi pasti membayar tagihan tersebut tanpa ada keraguan sedikitpun. ( bukti TPR-2).
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi memiliki hak untuk mengkoreksi dasar perhitungan tagihan yang di klaim Penggugat Konpensi yaitu berdasarkan "Kontrak" pada Pasal 2 ayat 2.3 jo Perjanjian Mekanisme Pembayaran tertanggal 15 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut "Perjanjian Pembayaran") pada Pasal 7 huruf b point iv, dengan demikian Penggugat Konpensi tidak diperkenankan secara sepihak membuat tagihan tanpa sedikitpun dikoreksi oleh Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa di dalam Perjanjian Pembayaran pada Pasal 7 huruf b point iv, tertulis sebagai berikut:
"Para Pihak setuju dan sepakat bahwa proses penagihan yang akan dijalankan Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran Perseroan kepada Kontraktor berdasarkan adalah melalui prosedur sebagai berikut:
Kontraktor harus
Setiap tagihan harus menyebutkan dan menyertakan informasi sebagai berikut:
Bahwa sesuai kesepakatan didalam "Kontrak" pada Pasal 2 halaman 65 di bagian Ketentuan Pembayaran, tertulis sebagai berikut:I Nomor tagihan Kontraktor. ii. Nama Kontraktor. iii. Bulan pekerjaan yang ditagihkan oleh Kontraktor. iv. Berita acara join survey, perhitungan rise and fall beserta dokumen pendukung v. Jumlah total vi. Jumlah bersih
ayat 2.1, "Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah akhir bulan, kontraktor wajib menyerahkan klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim), dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice, untuk kemudian disetujui oleh wakil klien, klaim kemajuan bulanan itu berisi ringkasan tagihan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan selama bulan yang dimaksud, klaim kemajuan bulanan ini wajib dilampirkan ats Pekerjaan yang dilakukkan selama bulan yang dimaksud itu."
ayat 2.3. "Apabila ada bagian-bagian dari klaim kemajuan bulanan (monthlyprogress claim) yang diragukan klien,...........bagian yang diragukan itu kemudianakan menjadi bahan untuk disurvei bersama oleh Para Pihak.
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi telah melakukan join survey (survei bersama) kemudian mendapatkan data-data di lapangan ternyata berbeda dengan hasil klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) yang dibuat oleh Penggugat Konpensi, oleh karena klaim tagihan berdasarkan klaim kemajuan bulanan maka terjadi ketidak sepahaman terhadap jumlah tagihan yang di klaim oleh Penggugat Konpensi. (bukti TPR-3).
Bahwa sekalipun data-data hasil join survey telah dimiliki oleh Pengguat Konpensi, tetapi tidak juga diperhitungkan sama sekali atau dipakai sebagai dasar perhitungan tagihan oleh Penggugat Konpensi, akibatnya Tagihan / Invoice tidak bisa disetujui oleh Turut Tergugat I Konpensi, (vide "Kontrak" Pasal 2 ayat 2.1 halaman 65 di bagian Ketentuan Pembayaran).
Bahwa komponen utama di dalam Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice yaitu jumlah batubara yang harus diambil oleh Penggugat Konpensi dari lokasi tambang setiap bulannya, jadi Penggugat Konpensi telah berkomitmen dan mengikat diri untuk memberikan batubara kepada Turut Tergugat I Konpensi berdasarkan Monthy Plan yang telah disepakati bersama oleh Para Pihak.
Bahwa Penggugat Konpensi sama sekali tidak memegang komitmen untuk memberikan sejumlah batubara sesuai Monthly Plan kepada Turut Tergugat I Konpensi, terbukti sesuai data di lapangan setelah dilakukan join survey, sejak bulan April 2013 sampai bulan Oktober 2013 batubara yang di dapatkan selalu berkurang terus dari target yang di janjikan oleh Penggugat Konpensi.
Bahwa akibat dari pekerjaan tidak beres yang dilakukan Penggugat Konpensi karena tidak dapat memenuhi pengambilan batubara sesuai janji dalam Monthly Plan maka Turut Tergugat I Konpensi mengalami kerugian besar dan bahkan dikomplain oleh semua pembeli karena tidak dapat memenuhi pasokan batubara sesuai kesepakatanbersama, hal ini tentu membuat jelek nama baik Turut Tergugat I Konpensi di dunia bisnis.
Bahwa Penggugat Konpensi sebagai kontraktor jasa pertambangan telah berkomitmen kepada Turut Tergugat I Konpensi untuk memenuhi jumlah batubara yang harus didapatkan pada tambang batubara setiap bulan sesuai Monthly Plan yang telah disetujui bersama, dengan ini Turut Tergugat I Konpensi menguraikan jumlah kekurangan batubara setiap bulan yang membuktikan pekerjaan Penggugat Konpensi tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Kontrak untuk mendapatkan batubara sehingga sudah sepantasnya Turut Tergugat I Konpensi tidak setuju atas semua tagihan/invoice Penggugat Konpensi yang sepihak ditentukan tanpa ada perhitungan yang benar-benar akurat.
| No | Bulan dalam Tahun 2013 | Jumlah Batubara yang harus didapatkan oleh Tergugat Rekonpensi (dalam ukuran Ton) | Jumlah Aktual Batubara yang didapatkan oleh Tergugat Rekonpensi (dalamukuran Ton) | Jumlah Batubara yang tidak berhasil didapatkan Tergugat Rekonpensi (dalam ukuran Ton) | Jumlah uang kerugian yang dialami Penggugat Rekonpensi (dalam dollar Amerika) |
| 1 | April | 31.262 | 31.262 | 65.524 | |
| 2 | Mei | 82.614 | 9.520 | 73.094 | 146.188 |
| 3 | Juni | 177.841 | 28.273 | 149.568 | 299.136 |
| 4 | Juli | 150.798 | 40.349 | 1 10.449 | 220.898 |
| 5 | Agustus | 235.331 | 37.220 | 198.111 | 396.222 |
| 6 | September | 259.885 | 58.905 | 200.980 | 401.960 |
| 7 | Oktober | 239.486 | 33.135 | 206.351 | 412.702 |
15. Bahwa berdasarkan uraian tabel diatas jelas sekali terlihat pekerjaanPenggugat Konpensi yang tidak sesuai dengan komitmennya sendiri, dimana setiap bulan selalu berkurang sehingga telah merugikan Turut Tergugat I Konpensi, hal ini telah selalu diingatkan kepada Penggugat Konpensi dimana pendapatan batubara harus mencapai target yang disepakati bersama, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Penggugat Konpensi sehingga terbukti pendapatan batubara berkurang tiap bulannya tanpa sedikitpun mencapai target. ( bukti TPR-2).
16. Bahwa pada bulan April 2013 Turut Tergugat 1 Konpensi mengalami kerugian US$ 65.524 (enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh empat dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 31.262 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan April 2013 harus dikompensasikan atau dikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi.
Bahwa pada bulan Mei 2013 Turut Tergugat I Konpensi mengalami kerugian US$ 146.188 (seratus empat puluh enam ribu seratus delapan puiuh delapan dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 73.094 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan Mei 2013 harus dikompensasikan atau dikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi. (bukti TPR-4).
Bahwa bulan Juni 2013 Turut Tergugat 1 Konpensi mengalami kerugian USS 299.136 (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh enam dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 149.568 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan Mei 2013 harus dikompensasikan atau dikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi. (bukti TPR-5).
Bahwa bulan Juli 2013 Turut Tergugat I Konpensi mengalami kerugian USS 220.898 (dua ratus dua puluh ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 110.449 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan Juli 2013 harus dikompensasikan atau dikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi. (bukti TPR-6).
Bahwa bulan Agustus 2013 Turut Tergugat I Konpensi mengalami kerugian USS 396.222 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 198.111 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan Agustus 2013 harus dikompensasikan atau dikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi. (bukti TPR-7).
Bahwa bulan September 2013 Turut Tergugat I Konpensi mengalami kerugian USS 401.960 (empat ratus satu ribu seratus sembilan puluh enam dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 200.980 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan September 2013 harus dikompensasikan atau dikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi.
Bahwa bulan Oktober 2013 Turut Tergugat I Konpensi mengalami kerugian USS 412.702 (empat ratus dua belas ribu tujuh ratus dua dollar Amerika) karena Penggugat Konpensi kurang mendapatkan 206.351 ton batubara sehingga harusnya invoice / tagihan Penggugat Konpensi pada bulan Oktober 2013 harus dikompensasikan ataudikurangkan dengan kerugian Turut Tergugat I Konpensi, tetapi hal ini ditolak oleh Penggugat Konpensi.
Bahwa Penggugat Konpensi tetap saja bersikeras untuk tidak mau mengkoreksi dasar perhitungan tagihan dan tetap selalu menagih kepada Turut Tergugat I Konpensi walupun telah dibuktikan secara nyata oleh Turut Tergugat I Konpensi dengan join survei di lapangan terbukti stock opname batubara selalu berkurang tidak sesuai dengan komitmen yang dijanjikan oleh Penggugat Konpensi., bukannya menyadari kesalahan tersebut malahan tindakan Penggugat Konpensi memutuskan berhenti akan pekerjaan mendapatkan batubara sejak tanggal 27 Oktober 2013, seharusnya sikap yang baik harus dilakukan Penggugat Konpensi adalah bekerja keras lagi untuk memenuhi kekurangan batubara dari target bulanan (monthly plan).
Bahwa sangat tidak terpuji jika Penggugat Konpensi sejak bulan Oktober 2013 tidak bekerja lagi untuk mendapatkan batubara akan tetapi tetap menagih biaya-biaya yang tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim), sehingga tagihan kepada Turut Terguat I Konpensi menjadi semakin besar, dan menjadi tidak rasional untuk di klaim oleh Penggugat Konpensi.
Bahwa Turut Tergugat 1 Konpensi dengan tegas menolak dalil Penggugat Konpensi pada angka 17 halaman 7 yang mengklaim tagihan bulan April s/d Desember 2013 secara sepihak tanpa kesepakatan terhadap klaim kemajuan bulanan karena perbedaan Data Progress Tambang setelah dilakukan join survey tidak sesuai dengan Rencana Bulanan (monthly plan) yang telah disepakati bersama, oleh karena itu Penggugat Konpensi harus membuktikan secara terperinci dan jelas perhitungan tagihan tiap bulannya berdasarkan klaim kemajuan bulanan sesuai tertulis dalam Kontrak.
Bahwa seharusnya Penggugat Konpensi sadar diri, jika melanggar komitmen dalam mendapatkan hasil batubara dibawah target setiap bulan maka harus jujur mengkoreksi semua tagihan yang salah didalam dasar perhitungan Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice, dan harusnya berani bersikap adil yaitu jika target pengambilan batubara selalu minus tiap bulan maka harus dikompensasikan dengan tagihan yang diberikan kepada Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa dengan demikian Turut Tergugat I Konpensi tidak ada itikad buruk untuk tidak membayar tagihan dari Penggugat Konpensi, sudah tentu Turut Tergugat I Konpensi komitmen akan membayar klaim tagihan sebagaimana tertulis dalam surat no. 29/RJM/X/2013 tertanggal 30 Oktober 2013, dimana Turut Tergugat I Konpensi mengakui total tagihan dari bulan April sampai bulan September sebesar USS 1,890,339.50 (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika lima puluh sen) yang pasti akan dibayarkan kepada Penggugat Konpensi.
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi menolak dengan tegas dalil Penggugat Konpensi angka 18 halaman 9, dan angka 19 halaman 10 karena semua surat tanggapan Turut Tergugat II tidak merupakan dasar untuk menyatakan Turut Tergugat I Konpensi telah melakukan wanprestasi, hal ini hanya menunjukkan ketidak sabaran Penggugat Konpensi dengan cara menuntut Turut Tergugat II melakukan pendebetan uang milik Turut Tergugat I Konpensi, dengan maksud agar tagihan versi sepihak Penggugat Konpensi terbayarkan, padahal sudah diberitahukan oleh Turut Tergugat I Konpensi, yaitu sebelum tercapai kesepakatan klaim kemajuan bulanan maka tidak ada etika Penggugat Konpensi melakukan pemaksaan pembayaran.
Bahwa dalil poin 20 halaman 10 pada gugatan Penggugat Konpensi menyatakan Turut Tergugat I Konpensi telah melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali, hal ini membuktikan Turut Tergugat I Konpensi mempunyai itikad baik dengan telah membayar tagihan-tagihan sehingga tidak benar jika dituduh wanprestasi, seandainya Penggugat Konpensi memasukkan dasar perhitungan benar pada setiap tagihan maka sudah pasti dibayar oleh Turut Tergugat Konpensi tanpa keraguan sedikitpun.
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi.menolak dalil Penggugat Kopensi pada poin 21 halaman 10 pada gugatannya, karena tidak benarseluruh kewajiban Turut Tergugat I Konpensi dari bulan Mei hingga Desember 2013 sebesar USS 6,320,962.71 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua dollar Amerika Serikat tujuh puluh satu sen) dan Rp. 3.392.263.050 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah), karena sesuai perhitungan yang benar setelah Turut Tergugat I Konpensi koreksi dan tanggapi dengan tepat waktu berdasarkan kesepakatan bersama di dalam kontrak dan perjanjian pembayaran adalah USS 1,890,339.50 (satu juta delapan ratus sembilan puluh tiga ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika lima puluh sen).
Bahwa Tagihan Penggugat Konpensi dari bulan Mei hingga Desember 2013 sebesar USS 6,320,962.71 (enam juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus enam puluh dua dollar Amerika Serikat tujuh puluh satu sen) ditambah Rp. 3.392.263.050 (tiga milyar tiga ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima puluh rupiah) jika dalam kurs dollar Amerika sebesar USS 282,689,- (dua ratus delapan puluh dua enam ratus delapan puluh sembilan dollar Amerika) adalah tidak sesuai dengan hasil batubara yang didapatkan Penggugat Konpensi sebagaimana telah disepakati dalam Kontrak, karena fakta sesungguhnya batubara yang didapatkan Penggugat Konpensi dari bulan April 2013 sampai bulan Oktober 2013 hanya 207,403 (dua ratus tujuh koma empat nol tiga) ton batubara, sesuai tertulis dalam Kontrak dimana harga biaya produksi 1 ton batubara sebesar USS 8,9 (delapan dollar Amerika sembilan sen) jadi seharusnya jika tagihan Penggugat Konpensi sebesar USS 6,603,651.71 ( enam juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima puluh satu dollar Amerika tujuh puluh satu sen) yang merupakan total jumlah dari USS 6,320,962,71 + USS 282,689,-maka harus menghasilkan 741.983 (tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga) ton batubara (USS 6,603,651.71 : USS 8,9 = 741.983 ).
Bahwa sudah jelas Turut Tergugat I Konpensi menolak tagihan dari Penggugat Konpensi karena tidak sesuai dengan jumlah batubara yang didapat yaitu hanya 207,403 (dua ratus tujuh koma empat nol tiga) ton batubara, sehingga tidak sesuai dengan hasil kerja yang dilakukan Penggugat Konpensi yaitu tidak memasukkan perhitungan jumlah batubara yang aktual didapatkan kedalam invoice/tagihan kepada Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi menolak seluruh dalil gugatan Penggugat Konpensi pada poin 24 halaman 13 sampai halaman 17 karena salah menafsirkan kata-kata dalam kontrak, sesuai ketentuan Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 Bagian C Kontrak yaitu sebagai berikut:
Turut Tergugat I Konpensi dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelahmenerima klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dalam bentuk Berita AcaraProduksi dan/atau Berita Acara Invoice,.............., apabila dalam waktu 2(dua) hari kerja tidak ada tanggapandari Turut Tergugat I Konpensi terhadapbentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice yang diajukanPenggugat Konpensi, maka ;...........
Jadi pada pasal tersebut diatas tanggapan atau tidak ada tanggapandari Turut Tergugat I Konpensi tidak diharuskan secara tertulis atau harus berbentuk surat tertulis, dan tidak ada satu katapun yang mengharuskan tanggapanharus diberitahu dalam bentuk surat tertulis kepada Penggugat Konpensi, maka tanggapanTurut Tergugat 1 Konpensi dalam bentuk lisan tidak dilarang untuk digunakan sebagai bentuk konfirmasi atas keraguan Turut Tergugat 1 Konpensi terhadap semua tagihan dari Penggugat Konpensi.
Bahwa Turut Tergugat 1 Konpensi telah memberikan tanggapansecara lisanatas setiap klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) yang dibuat sepihak oleh Penggugat Konpensi tanpa melebihi waktu dari 2 (dua) setelah diterirna oleh Turut Tergugat I Konpensi, sehingga ketentuan 2.1 dan Pasal 2.2 Bagian C Kontrak tidak sedikitpun dilanggar oleh Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa setelah memberikan tanggapansecara lisan maka Turut Tergugat I Konpensi juga segera melakukan join survey untuk membuktikan hasil klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dalam bentuk Berita Acara Produksi yang dibuat oleh Penggugat Konpensi, tidak akurat dan benar sesuai fakta di lapangan, sehingga klaim tagihan berdasarkan klaim kemajuan bulanan tidak disetujui oleh Turut Tergugat I Konpensi.
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi menolak seluruh dalil gugatan Penggugat Konpensi pada poin 25 dan 26 di halaman 14 sampai 17, karena tidak sesuai kenyataan, semua tagihan (invoice) dari Penggugat Konpensi telah diberi tanggapan "ditolak"oleh Turut Tergugat I Konpensi dengan segera .
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi menyangkal tuduhan Penggugat Konpensi pada poin 27 halaman 17, karena Tidak Benar invoice bulan April, Mei, Juni, dan Juli diberikan sanggahan pada tanggal 9 September 2013, dan terhadap invoice bulan Agustus baru diberikan sanggahan pada tanggal 10 Oktober 2013, semua tagihan (invoice) telah diberikan sanggahan secara lisan oleh Turut Tergugat 1 Konpensi sesuai dalam Kontrak dan Perjanjian Pembayaran.
Bahwa dalil gugatan Penggugat Konpensi pada poin 28 halaman 17 tidak sesuai fakta sebenarnya, yang benar adalah Turut Tergugat I Konpensi pasti membayar jika tagihan (invoice) dari Penggugat Konpensi sesuai perhitungan yang benar, jadi bukan Turut Tergugat I Konpensi tidak mau membayar tagihan, melainkan Penggugat Konpensi yang tidak mau dibayar dengan alasan pembayaran tagihan tersebut tidak sesuai dengan perhitungan yang dibuat sepihak oleh Penggugat Konpensi tanpa mau dikoreksi sedikitpun oleh Turut Tergugat I Konpensi, dengan demikian tidak dapat dikatakan Turut Tergugat I Konpensi dituduh Wanprestasi oleh Penggugat Konpensi.
B. Bantahan Tuduhan Wanprestasi II
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi menolak dalil gugatan Penggugat Konpensi pada poin 30 halaman 17 karena salah mengartikan Pasal 13.13 Bagian B Kontrak dimana tidak ada statement ataupun tafsiran "dalam hal Penggugat (kontraktor) mengajukan permohonan pencairan bank garansi, maka Turut Tergugat I Konpensi (klien) dianggap telah melakukan tindakan cedera janji (wanprestasi) terhadap kontrak ", hal ini membuktikan Penggugat Konpensi telah salah menerapkan pasal untuk menuduh Turut Tergugai I Konpensi melakukan wanprestasi.
Bahwa kata-kata yang lengkap dan benar pada Pasal 13.13 Bagian B Kontrak adalah sebagai berikut:
"Selain dari hal-hal yang disebutkan diatas, Klien akan dianggap berada pada keadaan cedera janji apabila klien tidak dapat meiaksanakan kewajiban pembayaran atas tagihan Kontraktorsebagaimana diatur pada pasal 13.11 dan 13.12 tersebut diatas sehingga mengakibatkan Kontraktor harus memerintahkan pencairan atas jaminan Bank Guarantee payment bond yang diberikan Klien pada Kontraktor atau Klien gagal dalam menambah jumlah jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 8.1 bagian A dari Kontrak."
Penggugat Konpensi telah memutarbalikkan kata-kata sehingga salah memakai pasal 13.13 untuk mendalilkan "Jika Penggugat Konpensi mencairkan bank garansi maka Turut Tergugat I Konpensi dianggap telah melakukan wanprestasi," seharusnya yang benar adalah "Turut Tergugat I Konpensi dianggap pada keadaan cidera janji (wanprestasi) apabila Turut Tergugat I Konpensi tidak dapat meiaksanakan kewajiban sebagaimana diatur pada pasal 13.11 dan 13.12 tersebut diatas."
Dengan kata lain harus terbukti dahulu Turut Tergugat I Konpensi melakukan cidera janji (wanprestasi) baru Penggugat Konpensi boleh mencairkan bank garansi, jadijangan diputarbalikkan sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat Konpensi secara tidak benar, dan perlu dipertegas kembali sampai sekarang Turut Tergugat I Konpensi tidak melakukan wanprestasi (cidera janji).
Bahwa Penggugat Konpensi dalam dalil gugatan pada poin 31 sampai poin 34 telah mengutip kata-kata dalam surat Turut Tergugat I Konpensi tidak lengkap dan seutuhnya sehingga telah salah mengartikan kata-kata didalam surat-surat Turut Tergugat I Konpensi, oleh karenanya dalil-dalil Penggugat Konpensi penuh kesalahan dan tidak benar, karena semua surat-surat Turut Tergugat I Konpensi pada intinya menolak semua tagihan yang salah perhitungan dari Penggugat Konpensi, dan tidak memerintahkan Penggugat Konpensi untuk mencairkan bank garansi sebelum dasar perhitungan atas semua tagihan jelas dan benar untuk disepakati bersama.
Bahwa Turut Tergugat 1 Konpensi menolak dengan tegas dalil gugatan Penggugat Konpensi pada poin 37 halaman 19, karena bukan merupakan suatu alasan lengkap dan benar untuk menuduh Turut Tergugat I Konpensi telah cidera janji (wanprestasi), dengan ini Turut Tergugat Konpensi menyatakan bantahan sebagai berikut:
Sebenarnya adalah harus dibuktikan cidera janji dahulu, kemudian baru dapatdilakukan pencairan bank garansi oleh Penggugat Konpensi.
Sebenarnya adalah Turut Tergugat I dalam surat-suratnya tidak menyetujuimpencairan bank garansi sebesar USS 3.000.000, (tiga juta dollar Amerika)sebagaimana dituntut oleh Penggugat Konpensi.
Sebenarnya adalah Surat Turut Tergugat II mengenai pencairan bank garansitidak merupakan unsur yang menyatakan suatu perbuatan cidera janji untuk dituduhkan kepada Turut Tergugat 1 Konpensi.
Sebenarnya adalah pencairan bank garansi tidak menunjukkan Turut Tergugat IKonpensi melakukan cidera janji, melainkan dibuktikan dahulu adanya cidera janji setelah itu dapat dilakukan pencairan bank garansi sebagaimana tertulis pada pasal 13.13 Bagian B Kontrak. Dengan demikian Penggugat Konpensi telah salah menguraikan secara tepat dan benar untuk menuduh Turut Tergugat I Konpensi melakukan cidera janji (wanprestasi).
Bahwa Penggugat Konpensi telah salah menggunakan surat-surat somasi dari kuasa hukum Penggugat Konpensi sebagai dalil adanya fakta lain yang mempertegas tuduhan cidera janji kepada Turut Tergugat I Konpensi, karena syarat-syarat keadaan cidera janji antara Penggugat Konpensi dengan Turut Tergugat I Konpensi tertulis didalam Kontrak bukan dari surat somasi kuasa hukum dan pencairan Bank Garansi, lagi pula berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata mengharuskan "semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya," sehingga hanya Kontrak sebagai undang-undang harus dipatuhi oleh Penggugat Konpensi dan Turut Tergugat I Konpensi, bukan berupa pernyataan lalai oleh surat kuasa hukum.
Bahwa seadainya Penggugat Konpensi menuduh Turut Tergugat I Konpensi telah melakukan wanprestasi maka harus dibuktikan dan diputuskan terlebih dahulu melalui mekanisme hukum yang telah disepakati dalam Kontrak yaitu Penyelesaian sengketadi BANI (Badan Arbitrasi Nasional Indonesia) sebagaimana tercantum dalam Pasal 15.3 halaman 54 pada Kontrak menyatakan :
"Dalam hal diskusi bersama antara tingkat manajemen paling senior dari masing-masing Pihak yang dimaksud diatas tidak mencapai penyelesaian damai, Para Pihak dengan ini menyetujui dan mengakui bahwa setiap dan semua sengketa, perselisihan dan konflik yang timbul dari atau sehubungan dengan Kontrak ini atau pelaksanaannya, termasuk sengketa mengenai keabsahan, kesimpulan, efek mengikat, pelanggaran, perubahan, berakhirnya dan pengakhirannya, akan diajukan untuk diselesaikan oleh dewan arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang sesuai dengan Peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta, Dewan Arbitrase akan mengadakan sesi dan mengeluarkan putusannya dalam bahasa Indonesia."
Bahwa terlalu prematur atau terburu-buru Penggugat Konpensi menyatakan Turut Tergugat I Konpensi telah melakukan Wanprestasi, karena harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya putusan penyelesaian sengketa dari BANI, faktanya Turut Tergugat I Konpensi tidak melakukan Wanprestasi yaitu pasti membayar tagihan / invoice jika sesuai dengan klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim) dari jumlah batubara yang didapat oleh Penggugat Konpensi, untuk itu jika Penggugat Konpensi berkehendak penyelesaian masalah Wanprestasi ini terbukti, haruslah menggugat Turut Tergugat I Konpensi di BANI bukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan klausa Abitrase yang tercantum dalam Pasal 15.3 pada Kontrak.
Bahwa dalil Penggugat Konpensi pada poin 38 halaman 19 tidak tepat untuk menuduh Turut Tergugat I Konpensi telah lalai, karena arti kalimat "surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu" pada Pasal 1238 KUHPerdata bukanlah Surat Somasi Kuasa Hukum Penggugat Konpensi, yang dibuat secara sepihak saja, melainkan harus berupa surat perintah berupa putusan BANI yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Turut Tergugat I Konpesi telah lalai, hal ini lebih ada rasa keadilan dimana sebelum BANI memutuskan adanya lalai, Para Pihak memiliki kesempatan untuk melakukan pembuktian dan bantahan sehingga tidak terjadi tindakan semena-mena seperti melalui pernyataan sepihak di dalam Surat Somasi Kuasa Hukum Penggugat Konpensi. (bukti TPR-8)
Bahwa berdasarkan surat No. 012/RJM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 dari Turut Tergugat I Konpensi kepada Kuasa Hukum Penggugat Konpensi, telah jelas dinyatakan total kewajiban Turut Tergugat 1 Konpensi kepada Penggugat Konpensi hanya sebesar US$ 1.890.339,50 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika lima puluh sen), akan tetapi Penggugat Konpensi dengan paksa menyuruh Turut Tergugat II mencairkan bank garansi sebesar USS 3.000.000,- (tiga juta dollar Amerika) sehingga terjadi kelebihan pengambilan uang sebesar USS 1,109,561,- (satu juta seratus sembilan ribu lima ratus enam puluh satu dollar Amerika), dengan demikian sudah sepatutnya Penggugat Kopensimengembalikan uang tersebut kepada Turut Tegugat I Konpensi, karena tidak patut Penggugat Konpensi mengambil uang yang bukan haknya.
Bahwa pada tanggal 12 November 2013 Turut Tergugat I Konpensi dan Penggugat Konpensi telah melakukan pertemuan untuk merekonsiliasi semua tagihan (invoice) yang akan dibayar oleh Turut Tergugat I Konpensi, dan disepakati pula akan merekonsiliasi Tambang Pit A, sehingga perbedaan masalah perhitungan pada semua tagihan bisa diselasaikan secara baik dan adil, tetapi Penggugat Konpensi melanggar komitmen terhadap hasil kesepakatan pertemuan 12 November 2013 yaitu dengan memaksa menuntut kepada Turut Tergugat II harus segera mencairkan bank garansi sebesar USS 3.000.000,- (tiga juta dollar Amerika), hal ini dilakukan dengan menggunakan surat somasi dari kuasa hukum Penggugat Konpensi, yang pada intinya jika Turut Tergugat II tidak mencairkan bank garansi maka akan dituntut secara perdata dan pidana.
Bahwa Turut Tergugat I Konpensi telah ditipu oleh Penggugat Konpensi, dimana pada pertemuan tanggal 12 November 2014 telah sepakat untuk penyelesaian perbedaan pemahaman dan perhitungan terhadap tagihan (invoice) dan tidak mencairkan bank garansi, tetapi faktanya Penggugat Konpensi melanggar komitmen tersebut dengan melakukan paksaan pencairan bank garansi sekaligus mengugat Turut Tergugat I Konpensi ke Pengadilan atas dasar cidera janji.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, dengan ini Turut Tergugat I Konpensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menolak tuntutan gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang benar dan juga dalil-dalilnya tidak berdasarkan hukum sama sekali.
GUGATAN DALAM REKONPENSI
Bahwa segala hal yang telah dikemukakan oleh Penggugat II Rekonpensi dalam Jawaban diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Gugatan dalam Rekonpensi ini.
Bahwa antara Penggugat II Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi telah terjalin kontrak jasa penambangan batubara dimana Penggugat II Rekonpensi sebagai klien menggunakan Jasa Tergugat Rekonpensi sebagai kontraktor untuk menambang batubara yang lokasinya di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatra Selatan.
Bahwa Tergugat Rekonpensi sebagai kontraktor jasa pertambangan telah berkomitmen kepada Penggugat II Rekonpensi untuk memenuhi jumlah batubara yang harus didapatkan pada tambang batubara setiap bulan sesuai Monthly Plan yang telah disetujui bersama, akan tetapi pekerjaan Tergugat Rekonpensi selalu tidak sesuaidengan komitmenya sendiri, dimana setiap bulan selalu berkurang sehingga telah merugikan Penggugat II Rekonpensi, hal ini telah selalu diingatkan kepada Tergugat Rekonpensi setiap bulan agar pendapatan batubara harus mencapai target yang disepakati bersama, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Tergugat Rekonpensi sehingga terbukti pendapatan batubara berkurang tiap bulannya. (bukti TPR-3).
Bahwa akibat pekerjaan Tergugat Rekonpensi yang tidak berhasil mendapatkan batubara sesuai kesepakatan bersama, maka Penggugat II Rekonpensi banyak di komplain oleh Pembeli karena tidak berhasil memasok batubara sesuai yang dijanjikan, bahkan ada Pembeli yang menuntut pengembalian uang pembelian beserta denda keterlambatan.
Bahwa Tergugat Rekonpensi harusnya sadar atas pekerjaan yang tidak memuaskan klien yaitu Penggugat II Rekonpensi, tetapi bukannya berupaya untuk mendapatkan batubara sesuai janjinya, malahan dengan sepihak selalu menagih tagihan (invoice) tanpa memperhitungkan jumlah pendapatan batubara yang selalu berkurang setiap bulan, berkali-kali Penggugat II Rekonpensi mengajak Tergugat Rekonpensi untuk rekonsiliasi perhitungan tagihan berdasarkan klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim), sehingga tagihan (invoice) benar-benar berdasarkan prestasi dan pekerjaan memuaskan yang diberikan oleh Tergugat Rekonpensi sebagai Kontraktor Pertambangan.
Bahwa permintaan Penggugat II Rekonpensi untuk meminta Tergugat Rekonpensi merevisi perhitungan dasar tagihan (invoice) adalah tidak berlebihan atau mengada-ada, karena sesuai dengan Kontrak pada Pasal 2 ayat 2.3 halaman 65 di bagian Ketentuan Pembayaran, tertulis sebagai berikut.
ayat 2.1, "Selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah akhir bulan, kontraktor wajib menyerahkan klaim kemajuan bulanan (monthly progress claim), dalam bentuk Berita Acara Produksi dan/atau Berita Acara Invoice, untuk kemudian disetujui oleh wakil klien, klaim kemajuan bulanan itu berisi ringkasan tagihan untuk setiap pekerjaan yang dilakukan selama bulan yang dimaksud, klaim kemajuan bulanan ini wajib dilampirkan atas Pekerjaan yang dilakukkan selama bulan yang dimaksud itu."
ayat 2.3. "Apabila ada bagian-bagian dari klaim kemajuan bulanan (monthlyprogress claim) yang diragukan klien,.....,bagian yang diragukan itu kemudianakan menjadi bahan untuk disurvei bersama oleh Para Pihak,
Bahwa Pengugat II Rekonpensi memiliki hak untuk mengkoreksi setiap tagihan karena salah satu komponen terpenting dalam klaim kemajuan bulanan adalah jumlah batubara yang didapatkan Tergugat Rekonpensi, jadi wajar jika tagihan-tagihan tersebut tidak serta merta disetujui oleh Penggugat Rekonpensi, karena harus diperhitungkan terlebih dahulu jumlah dan kualitas batubara, sehingga semua tagihan dapat adil dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Bahwa setelah dilakukan survei bersama di lapangan telah terbukti aktual pendapatan batubara tidak sesuai komitmen Tergugat Rekonpensi, karena selalu mengalami kekurangan dari target yang harus dicapai oleh Tergugat Rekonpensi, akibatnya sudah tentu Penggugat II Rekonpensi harus merevisi tagihan-tagihan dari Tergugat Rekonpensi, akan tetapi hasil revisi tagihan selalu ditolak oleh Tergugat Rekonpensi.
Bahwa selama periode bulan April 2013 sampai dengan Oktober 2013 Tergugat Rekonpensi hanya berhasil mendapatkan 207,403 (dua ratus tujuh empat ratus tiga) ton batubara, seandainya memakai klaim tagihan Penggugat II Konpensi pada gugatan yaitu sebesar USS 6,603,651.71 ( enam juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima puluh satu dollar Amerika tujuh puluh satu sen) yang merupakan total jumlah tagihan dari USS 6,320,962,71 + Rp. 3.392.263.050 (jika dalam kurs dollar Amerika sebesar USS 282,689), maka harus mendapatkan 741.983 (tujuh ratus empat puluh satu sembilan ratus delapan puluh tiga) ton batubara didapat dari perhitungan USS 6,603,651.71 : USS 8,9 = 741.983 dimana harga USS 8,9 adalah biaya produksi pengambilan batubara per ton sesuai dengan Kontrak.
Bahwa kekurangan pengambilan batubara oleh Tergugat Rekonpensi adalah sebesar 534.580 (lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh) ton batubara yang merupakan hasil perhitungan 741.983 (tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga) ton batubara dikurangi 207.403 (dua ratus tujuh ribu empat ratus tiga) ton batubara (741.983 - 207.403), jika harga jual 1 ton batura pada bulan April 2013 sampai dengan Okober 2013 adalah USS 27.50 (dua puluh tujuh dollar Amerika lima puluh sen) maka kerugian Penggugat II Rekonpensi adalah sebesar USS 14.700.950,- (empat belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus lima puluh dollar Amerika) yang didapat dari perhitungan 534.580 (lima ratus tiga puluh empat ribu lima ratus delapan puluh) ton batubara dikali USS 27.50 (dua puluh tujuh dollar Amerika lima puluh sen) (534.580 x USS 27.50).
Bahwa total kerugian yang harus ditangggung oleh Penggugat II Rekonpensi selain kerugian kekurangan pengambilan batubara yang dilakukan Tergugat Rekonpensi yaitu USS 14.700.950,- (empat belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus lima puluh dollar Amerika) ditambah pula kerugian dari penjualan batubara yang terjadi per ton batubara yang diperhitungkan sesuai dengan klaim tagihan Tergugat Rekonpensi sebesar USS 6,603,651.71 ( enam juta enam ratus tiga ribu enam ratus lima puluh satu dollar Amerika tujuh puluh satu sen) perincian sebagai berikut:
Biaya Produksi = USS 32 (tiga puluh dua dollar Amerika)
Biaya hauling = USS 4.78 (empat dollar Amerika tujuh puluhdelapansen).
Biaya transshipment = USS 4.75 (empat dollar Amerika tujuh puluh limasen).
Biaya loading dan stevedorig = USS 2.83 (dua dollar Amerika delapan puluh tiga sen).
Biaya overhead = USS 3.60 (tiga dollar Amerika enam puluh sen).
Biaya Royalti = USS 1.38 (satu dollar Amerika tiga puluh delapansen). +
Total Biaya per ton batubara = USS 49.34 (empat puluh sembilan dollar Amerika tigapuluh empat sen).
Bahwa Total kerugian penjualan batubara yang dialami Penggugat II Rekonpensi yaitu Total Biaya per ton batubara USS 49.34 dikurangi harga jual batubara USS 27.50 yaitu USS 21.84 (dua puluh satu dollar Amerika delapan puluh empat sen) kemudian dikalikan dengan aktual batubara yang didapat Tergugat Rekonpensi yang hanya 207.403 ton batubara adalah sebesar USS 4,529,681 (empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu dollar Amerika), secara ringkas perhitungan Kerugian Penjualan Batubara sebagai berikut:
(Total Biaya per ton batubara) - (harga jual batu bara) x (aktual batubara yang didapat) = Kerugian Penjualan Batubara.
(USS 49.34) - (USS 27.50) x (207.403 ton) = USS 4,529,681
Bahwa secara sepihak Tergugat Rekonpensi pada tanggal 27 Oktober 2013 tidak melakukan kegiatan penambangan batubara yang mengakibatkan Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian karena tidak dapat memproduksi dan menjual batubara, dan juga kondisi tambang tidak bisa dilewati untuk kegiatan pengangkutan batubara yang telah ada di pertambangan, sudah tentu tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut tidak patut dilakukan karena akan membuat semua penjualan dan produksi batubara menjadi terhenti pula, padahal sesuai kesepakatan tanggal 26 September 2013, Tergugat Rekonpensi berkomitmen mengerjakan penggalian tambang batubara sampai Desember 2014. (bukti TPR-9).
Bahwa sesuai dengan pertemuan pada tanggal 26 September 2013 telah disepakati bersama dimana Penggugat II Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi melakukan rekonsiliasi tambang Pit A dan Pit B, sehingga penyelesaian perbedaan mengenai klaim kemajuan bulanan pada tagihan dapat diselesaikan dengan baik, tetapi komitmen pada pertemuan ini dilanggar oleh Tergugat Rekonpensi yaitu dengan memaksa Turut Tergugat II dalam Konpensi (Bank Panin) untuk segera mencairkan uang pada bank garansi sebesar US$ 3,000,000,- (tiga juta dollar Amerika), padahal tagihan sebenarnya berdasarkan klaim kemajuan bulanan adalah USS 1,890,339.50 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika lima puluh sen), (bukti TPR-9)
Bahwa pemaksaan untuk mencairkan Bank Garansi oleh Tergugat Rekonpensi melebihi tagihan sebenarnya, merupakan tindakan yang melanggar komitmen pada pertemuan tanggal 12 November 2013, karena Tergugat Rekonpensi sebelum meiaksanakan janjinya untuk rekonsiliasi tambang Pit A tidak mencairkan bank garansi tersebut, dengan demikian Penggugat II Rekonpensi merasa dibohongi oleh Tergugat Rekonpensi. (bukti TPR-8).
Bahwa berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan "tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian itu," maka dengan dasar hukum ini Penggugat Rekonpensi menuntut semua perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat II Rekonpensi.
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertulis pada Pasal 1365 KUHPerdata bukan hanya melanggar undang-undang yang tertulis saja, melainkan juga termasuk kedalam pengertian perbuatan melawan hukum adalah setiap tindakan :
Yang melanggar hak orang lain, atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, atau
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden), atau
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam hidup bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain
Bahwa kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi untuk mendapatkan batubara di pertambangan harus dilaksanakan sesuai dengan komitmen yang dijanjikan kepada Penggugat II Rekonpensi tetapi faktanya jumlah batubara yang diperoleh selalu berkurang dari target bulanan, sehingga mengakibatkan Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian.
Bahwa kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi yang berkomitmen untuk melakukan rekonsiliasi tambang Pit A, tetapi sampai saat ini belum dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi, sebagaimana telah disepakati pada pertemuan tanggal 12 November 2013, dengan demikian terbukti Tergugat Rekonpensi bertentangan dengan kewajibannya untuk melakukan perbuatan yang telah disanggupi sendiri oleh Tergugat Rekonpensi.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi melakukan pemaksaan pencairan Bank Garansi sebesar USS 3,000,000,- (tiga juta dollar Amerika), padahal tagihan sebenarnya berdasarkan klaim kemajuan bulanan yang telah direvisi adalah USS 1,890,339.50 (satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan dollar Amerika lima puluh sen) adalah Perbuatan yang melanggar hak Penggugat II Rekonpensi, dimana hak kelebihan uang sebesar USS 1,109,561,- (satu juta seratus sembilan ribu lima ratus enam puluh satu dollar Amerika), adalah milik Penggugat II Rekonpensi yang telah dirampas oleh Tergugat Rekonpensi, oleh karena itu Penggugat Rekonpensi menuntut hak yang dilanggar oleh Tergugat Rekonpensi, untuk itu Tergugat Rekonpensi harus mengembalikan uang sebesar USS 1,109,561,- (satu juta seratus sembilan ribu lima ratus enam puluh satu dollar Amerika) yang merupakan hak milik Penggugat II Rekonpensi.
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat II Rekonpensi diatas maka perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut telah memenuhi unsur PERBUATAN MELAWAN HUKUM dalam pasal 1365 KUH Perdata, seperti ada pelanggaran kewajiban hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain, dan perbuatan pelanggaran hak.
Bahwa akibat Perbuatan Melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap Penggugat II Rekonpensi, sehingga karenanya Penggugat II Rekonpensi secara dan menurut hukum berhak menuntut Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti kerugian, bunga dan biaya ;
Adapun kerugian yang Penggugat II Rekonpensi derita adalah sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil :
a. 1 Kerugian jumlah batubara yang tidak berhasil didapatkan Tergugat Rekonpensi dan dihitung sesuai klaim tagihan (invoice) dari Tergugat Rekonpensi adalah sebesar USS 14.700.950,- (empat belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus lima puluh dollar Amerika).
a. 2 Kerugian Penjualan Batubara yang dihitung dari Aktual batubara yang didapat Tergugat Rekonpensi hanya 207.403 ton batubara adalah sebesar USS 4,529,681 (empat juta lima ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh satu dollar Amerika).
a. 3 Uang kelebihan dari bank garansi yang diambil oleh Tergugat Rekonpensi sebesar USS 1,109,561,- (satu juta seratus sembilan ribu lima ratus enam puluh satu dollar Amerika).
a. 4 Pembayaran tuntutan ganti rugi yang diminta warga sekitar Tambang karena lahan sawit warga seluas 40 hektar terendam air akibat galian tambang yang dilakukan Penggugat secara sembarangan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
a. 5 Penyitaan dan Penjualan Asset milik Penggguat II Rekonpensi oleh bekas karyawan dan masyarakat sekitar tambang sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah).
a. 6 Kerugian tidak dapat menjual batubara yang rusak karena tidak sesuai Standar Internasional sebesar USS 10,160,361 (sepuluh ribu seratus enam puluh ribu tiga ratus enam puluh satu dollar Amerika).
a. 7 Hutang Usaha yang tidak bisa dibayar akibat tidak bisa menjual batubara yang rusak dan batubara yang tidak bisa dipenuhi Penggugat II Rekonpensi sebesar Rp. 24.103.467.623,- (dua puluh empat milyar seratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
a. 8 Pembayaran pinjaman ke Bank dan Perusahaan Leasing yang tertunggak akibat batubara yang tidak bisa dijual Rp. 52.071.464.448,-(lima puluh dua milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
a. 9 Kewajiban Penggugat II Rekonpensi ke Pemerintah Daerah untuk tanggung jawab Perusahaan (Corporate Resposibility) menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang batubara Rp. 10.999.932.179,-(sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
a. 10 Kewajiban Pinjaman Penggugat II Rekonpensi kepada ParaPemegang Saham dengan perincian :
Biaya Operasional = Rp. 48.562.374.553,-
Investasi = Rp. 66.398.981.977,-
Pra-Operasional = Rp. 12.528.920.360,- +
Total = Rp. 127.490.276.890,-
(seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)
TOTAL KERUGIAN MA TERIL ADALAH SEBESAR:
USS 30.500.553 (tiga puluh juta lima ratus ribu lima ratus lima puluh tiga dollar Amerika).
ditambah
Rp. 214.665.141.140,- (dua ratus empat belas milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah)
b. Kerugian Moril :
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat II Rekonpensi telah mengalami penderitaan tekanan batin dan stress yang berkepanjangan, sehingga mempengaruhi jalannya usaha, kredibilitas dan kepercayaan para pembeli dibisnis pertambangan batubara menjadi turun, disebabkan Penggugat Rekonpensi tidak dapat memasok batubara sesuai perjanjian dengan para pembeli, hal mana apabila dinilai dengan uang patut ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah).
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia dan terdapat kekhawatiran yang mendesak (urgent) dimana Tergugat Rekonpensi tidak memenuhi tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat II Rekonpensi, maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi berupa:
Mesin-mesin dan alat-alat berat yang digunakan untuk penambangan batubara milik Tergugat Rekonpensi.
Kendaraan operasional milik Tergugat Rekonpensi untuk melakukan penambangan batubara.
Barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi lainnya yang masih akan diajukan oleh Penggugat II Rekonpensi untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) secara khusus dalam suatu permohonan dikemudian hari.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat II Rekonpensi berdasarkan bukti-bukti yang tidak dapat dibantah kebenarannya, oleh karena itu sangat beralasan apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi dan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
Dengan berdasarkan fakta-fakta yang benar dan dasar hukum yang kuat dan masih berlaku, sebagaimana telah diuraikan Penggugat II Rekonpensi tersebut di atas, sangatlah berdasarkan hokum kiranya bagi yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan memutus perkara aquo, untuk berkenan memberikan putusan atas perkara ini sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Menolak Gugatan Penggugat konpensi untuk seluruhnya.
DALAM REKONPENSI
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut :
3.a Kerugian Materiil:
3.a.1 Kerugian jumlah batubara yang tidak berhasil didapatkan Tergugat Rekonpensi yang telah dihitung sebesar USS 14.700.950,- (empat belas juta tujuh ratus ribu sembilan ratus lima puluh dollar Amerika).
3.a.2 Kerugian Penjualan Batubara USS 4,529,681 (empat juta lima ratus dua puluh sembilan enam ratus delapan puluh satu dollar Amerika).
3.a.3 uang kelebihan dari bank garansi yang diambil olrh Tergugat Rekonpensi sebesar USS 1,109,561,- (satu juta seratus sembilan ribu lima ratus enam puluh satu dollar Amerika).
3.a.4 Pembayaran tuntutan ganti rugi yang diminta warga sekitar Tambang karena lahan sawit warga seluas 40 hektar terendam air akibat galian tambang yang dilakukan Penggugat secara sembarangan sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
3.a.5 Penyitaan dan Penjualan Asset milik Penggguat II Rekonpensi oleh bekas karyawan dan masyarakat sekitar tambang sebesar Rp. 1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah).
3.a.6 Kerugian tidak dapat menjual batubara yang rusak karena tidak sesuai Standar Internasional sebesar USS 10,160,361 (sepuluh ribu seratus enam puluh ribu tiga ratus enam puluh satu dollar Amerika).
3.a.7 Hutang Usaha yang tidak bisa dibayar akibat tidak bisa menjual batubara yang rusak dan batubara yang tidak bisa dipenuhi Penggugat II Rekonpensi sebesar Rp. 24.103.467.623,- (dua puluh empat milyar seratus tiga juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah).
3.a.8 Pembayaran pinjaman ke Bank dan Perusahaan Leasing yang tertunggak akibat batubara yang tidak bisa dijual Rp. 52.071.464.448,-(lima puluh dua milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh empat ribu empat ratus empat puluh delapan rupiah).
3.a.9 Kewajiban Penggugat II Rekonpensi ke Pemerintah Daerah untuk tanggung jawab Perusahaan (Corporate Resposibility) menjaga kelestarian lingkungan sekitar tambang batubara Rp. 10.999.932.179,-(sepuluh milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah).
3.a.l0 Kewajiban Pinjaman Penggugat II Rekonpensi kepada Para Pemegang Saham dengan perincian :
Biaya Operasional = Rp. 48.562.374.553,-
Investasi = Rp. 66.398.981.977,-
Pra-Operasional = Rp. 12.528.920.360.- +
Total = Rp. 127.490.276.890,-
(seratus dua puluh tujuh milyar empat ratus sembilan puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah)
TOTAL KER UGIAN MA TERIL ADALAH SEBESAR:
USS 30.500.553 (tiga puluh juta lima ratus ribu lima ratus lima puluh tiga dollar Amerika).
ditambah
Rp. 214.665.141.140,- (dua ratus empat belas milyar enam ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh satu ribu seratus empat puluh rupiah)
b. Kerugian Moril :
sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar Rupiah)
Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi berupa:
Mesin-mesin dan alat-alat berat yang digunakan untuk penambangan batubaramilik Tergugat Rekonpensi.
Kendaraan operasional milik Tergugat Rekonpensi untuk melakukan penambangan batubara.
Barang bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat Rekonpensi lainnya yang masih akan diajukan oleh Penggugat II Rekonpensi untuk diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) secara khusus dalam suatu permohonan dikemudian hari.
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij vooraad).
Membebankan biaya perkara pengadilan yang timbul kepada Tergugat Rekonpensi.
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Membebankan biaya perkara pengadilan yang timbul kepada Tergugat Rekonpensi
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II Konvensi / Turut Tergugat II Rekonvensi berdasarkan berita acara persidangan perkara No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel, tidak hadir ke persidangan, dan tidak memberitahu secara sah ketidakhadirannya tersebut dan tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya, oleh karena itu sidang tetap dilanjutkan dan dinilai telah melepaskan haknya sebagai Turut Tergugat II dalam perkara tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap jawaban-jawaban tersebut Pembanding / semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik tertanggal 11 Maret 2015, dan terhadap replik tersebut Terbanding / semula Tergugat Konpensi / Turut Tergugat I Rekonpensi dan Turut Terbanding I / semula Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi mengajukan duplik masing-masing tanggal 1 April 2015, replik dan duplik tersebut sebagaimana terlampir dalam berkas ini;
Menimbang, bahwa terhadap perkara No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel tersebut, pada tanggal 04 November 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Out Van Kelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.416.000,- (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
DALAM REKONPENSI
Menyatakan gugatan rekonpensi dari Penggugat – II dalam rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Out Van Kelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat – II dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, Pembanding semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi pada tanggal 16 November 2015 dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengajukan permohonan banding, sebagaimana tersebut dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel.;
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama melalui Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel kepada dan pada tanggal :
1. Kepada Terbanding semula Tergugat Konpensi / Turut Tergugat I Rekonpensi pada tanggal 10 Februari 2015;
2. Kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi pada tanggal 04 Februari 2015;
3. Kepada Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II Konvensi / Turut Tergugat Rekonvensi II pada tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan banding tersebut, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi, telah mengajukan memori banding, tertanggal 18 Desember 2015 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel kepada:
1. Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi pada tanggal 10 Februari 2015;
2. Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, pada tanggal 17 Februari 2016;
3. Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II Konvensi / Turut Tergugat II Rekonvensi pada tanggal 30 Desember 2015;
Menimbang, bahwa selain memori banding tersebut, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengajukan memori banding tambahan tertanggal 29 Juni 2016, dan memori banding tambahan tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Memori Banding Tambahan No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel kepada:
1. Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi pada tanggal 21 Juli 2016;
2. Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, pada tanggal 25 Juli 2016;
3. Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II Konvensi / Turut Tergugat II Rekonvensi pada tanggal 25 Juli 2016;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Juli 2016, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel, kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 21 Juli 2016;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi telah mengajukan kontra memori banding tambahan tertanggal 22 Agustus 2016, dan kontra memori banding tambahan tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dengan Relaas Pemberitahuan Penyerahan Kontra Memori Banding Tambahan No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel pada tanggal 5 September 2016;
Menimbang, bahwa pihak-pihak yang berperkara telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage) Banding No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel kepada:
1. Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi pada tanggal 3 Maret 2016;
2. Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi pada tanggal 10 Februari 2015;
3. Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I Konvensi / Penggugat Rekonvensi, pada tanggal 17 Februari 2016;
4. Turut Terbanding II / semula Turut Tergugat II Konvensi / Turut Tergugat II Rekonvensi pada tanggal 30 Desember 2015;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa perkara No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel tersebut diatas, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 4 November 2015, dan kemudian pada tanggal 16 November 2015, Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi mengajukan permohonan banding;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan banding tersebut Pengadilan Tinggi menilai, bahwa permohonan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu, tata cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori banding dan memori banding tambahan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi telah mengemukakan keberatan-keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Hakim tingkat pertama telah melanggar azas pokok dalam hokum acara perdata, yaitu Hakim bersifat pasif, dalam memberikan putusan tidak diperbolehkan mendasarkan pada dalil-dalil yang tidak dikemukakan para pihak;
2. Bahwa penyusunan pihak dalam gugatan adalah wewenang sepenuhnya dari Penggugat, bukan pada hakim yang menyidangkan perkara yang bersangkutan;
3. Bahwa Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan bahwa gugatan kabur, padahal tidak ada eksepsi mengenai hal tersebut;
4. Bahwa Hakim tingkat pertama sama sekali tidak memeriksa bukti-bukti;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dan memori banding tambahan tersebut, Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi, mengajukan kontra memori banding dan kontra memori banding tambahan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan permasalahan dalam perkara tersebut telah sesuai dengan hukum;
- Bahwa argumentasi Pembanding dalam memori bandingnya hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah disampaikan dalam sidang tingkat pertama dan hal tersebut telah dipertimbangkan secara tepat dan benar oleh Hakim tingkat pertama;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terurai dan terlampir dalam memori banding, tambahan memori banding, kontra memori banding dan kontra memori banding tambahan dianggap telah masuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding, tambahan memori banding, kontra memori banding dan kontra memori banding tambahan, serta berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas mempertimbangkan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari eksepsi dari Terbanding semula Tergugat Konvensi / Turut Tergugat I Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari memori banding dan kontra memori banding, beserta tambahannya tersebut diatas berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diatas, mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan hukum dari Hakim tingkat pertama dalam eksepsi, Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat membenarkan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, dimana dalam pertimbangan tersebut telah dipertimbangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan mengenai eksepsi mengenai keabsahan surat kuasa di tolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tinggi menilai pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam eksepsi tersebut telah tepat dan benar, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, sehingga oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi dapat dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari gugatan dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi, dalam pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara pada putusan No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel tersebut diatas mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi terhadap pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut dapat menyetujui dan membenarkan, bahwa penyusunan pihak oleh hakim tingkat pertama dinilai tidak jelas, karena seharusnya Tergugat dan Turut Tergugat diposisikan sebagai Tergugat karena keduanya telah melakukan wanprestasi dan oleh karena penyusunan pihak dalam gugatan tersebut tidak tepat maka gugatan menjadi tidak jelas dan oleh karena itu harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi bahwa menentukan posisi pihak dalam gugatan adalah wewenang dari Penggugat, namun meskipun demikian Hakim untuk kepentingan eksekusi dan untuk keadilan dapat menilai bahwa penentuan posisi pihak dalam gugatan tidak tepat;
Menimbang, bahwa meskipun penilaian terhadap posisi pihak dalam perkara gugatan tersebut tidak ada eksepsi sebagaimana keberatan Pembanding dalam memori bandingnya hal tersebut mengingat Yurisprudensi MARI No. 556 K/Sip/1971 tanggal 08-01-1972 yang menentukan :”mengabulkan lebih dari pada yang di tuntut adalah di izinkan selama hal itu masih sesuai dengan kejadian materiil” dan Yurisprudensi MARI tanggal 13 Mei 1975 No. 151 K/Sip/1975 ditentukan: “bahwa karena yang berhutang kepada Penggugat/Pembanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut” dengan berdasarkan pada yurisprudensi tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Hakim dapat menilai posisi pihak dalam gugatan meskipun tidak ada tuntutan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan keberatan Pembanding oleh karena Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusannya tersebut pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut baru mengenai formalitas gugatan yaitu mengenai posisi pihak-pihak dalam gugatan dan telah diputus hal tersebut sebagaimana tersebut di atas, sehingga belum pada tahap pertimbangan bukti-bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi dalam memori bandingnya oleh karena itu keberatan dalam memori banding tersebut dapat dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama telah dinilai tepat dan benar, maka pertimbangan hakim tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel dalam pokok perkara dapat dikuatkan;
DALAM REKONVENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan rekonvensi adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pertimbangan diatas, gugatan konvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima, sedangkan gugatan rekonvensi adalah accesoir terhadap gugatan rekonvensi, maka dengan tidak dapat diterimanya gugatan konvensi, maka gugatan rekonvensi harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi sependapat dan dapat membenarkan Hakim tingkat pertama yang dalam pertimbangannya menyatakan gugatan rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel dalam rekonvensi dapat dikuatkan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peradilan tingkat banding ini Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi tetap berada pada pihak yang kalah, maka kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel;
DALAM POKOK PERKARA:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel;
DALAM REKONVENSI:
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 November 2015 No. 449/Pdt.G./2014/PN.Jkt.Sel;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum kepada Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang besarnya biaya perkara pada tingkat banding tersebut ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh kami Purnomo Rijadi, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, Humuntal Pane, S.H.,M.H. dan M. Zubaidi Rahmat, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 771/Pen/Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 28 November 2016 yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding. Putusan mana pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim - hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : Waluyo, S.H.,M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Nomor 771/ Pdt/2016/PT.DKI. tanggal 28 November 2016, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Humuntal Pane, S.H.,M.H. Purnomo Rijadi, S.H.
2. M. Zubaidi Rahmat, S.H.
Panitera Pengganti,
Waluyo, S.H.,M.H.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp5.000,-
3. Pemberkasan-----------Rp139.000,- +
Jumlah----------- Rp150.000,-