764/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 764/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd.Tmt 2 Lt.3 Suite 301, Jl. Raya Cilandak Kko
Also in 50 other cases
- 1859/B/PK/Pjk/2020 (2 June 2020) — Mahkamah Agung
- 755 /B/PK/PJK/2014 (9 December 2014) — Mahkamah Agung
- 1718/B/PK/Pjk/2020 (14 May 2020) — Mahkamah Agung
- 762/B/PK/PJK/2014 (9 December 2014) — Mahkamah Agung
- 105/B/PK/PJK/2008 (3 March 2011) — Mahkamah Agung
- 212/B/PK/PJK/2015 (10 June 2015) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 764/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Budi Rahardjo, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1240/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. CIPTA KRIDATAMA, NPWP 01.797.267.0-091.000, tempat kedudukan di Keputusan Terbanding, Jalan Raya KKO-Cilandak, Garden Center Building Suite #7-01 Cilandak Commercial Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat dalam Surat Banding, di Gedung TMT Lantai 2-3, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta Selatan 12560;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43872/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya KEP-483/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Mei 2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp53.894.738,00 adalah Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang PPN karena Pajak Masukan atas Pembelian/perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut, tidak dapat Pemohon Banding terima karena:
Pajak Masukan sebesar Rp53.894.738,00 tersebut merupakan pajak masukan yang berasal dari transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha berupa pembelian air mineral yang diperuntukkan bagi seluruh karyawan dan diberikan ditempat kerja;
Bahwa Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 menyatakan: “Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama di tempat kerja;
Kemudian Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa “Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan”;
Bahwa ketentuan tersebut di atas, mengisyaratkan bahwa pengeluaran atas penyediaan makan dan minum merupakan perolehan BKP/JKP yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Sehingga dengan demikian, pajak masukan yang berasal dari transaksi penyediaan makanan dan minuman dapat dikreditkan;
Bahwa Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PT. Tirta Abadi Mas Indah sebesar Rp3.584.850,00 menurut Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak Standar karena telah ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya sesuai dengan pemberitahuan tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar yang dikirimkan PT. Tirta Abadi Mas Indah kepada KPP yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon Banding memohon Majelis dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas KEP-483/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Mei 2011, sehingga perhitungan pajak yang terhutang menjadi:
| Pajak Keluaran | 10.182.141.986 |
| Pajak Masukan | 24.550.744.259 |
| Pajak (Lebih) Kurang Bayar | (14.368.602.273) |
| Kompensasi Ke Masa Berikutnya | (14.421.088.500) |
| Pajak yang (Lebih) dibayar | 52.486.227 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43872/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-483/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00247/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas Nama: PT. Cipta Kridatama, NPWP: 01.797.267.0-091.000, alamat di Keputusan Terbanding: Jl. Raya KKO-Cilandak, Garden Center Building Suite #7-01 Cilandak Commercial Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat di Surat Banding: Gedung TMT Lt. 2-3, Jl. Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta Selatan 12560, sehingga PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 149.847.122.580,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 10.182.141.986,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 24.550.744.259,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp | 14.368.602.273,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | Rp | 14.421.088.500,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp | 52.486.227,00 |
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp | 52.486.227,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 104.972.454,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43872/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1240/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 28 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-138/SP.51/I/2014 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juni 2013;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui surat Nomor PPA-1460/SP.51/VII/2013. Namun pada hari yang ditentukan yaitu Senin tanggal 22 Juli 2013, pihak Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang memenuhi pemberitahuan untuk menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 15/Td.TUN/III/2005 tanggal 31 Maret 2005 maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan kepada Mahkamah Agung RI. tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali (vide Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-138/SP.51/I/2014 tanggal 28 Juni 2013);
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 yang diputus pada tanggal 18 Juni 2012 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013, atas nama PT. Cipta Kridatama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.554/SP.23/2012 tanggal 01 April 2013 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 09 April 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201304090152.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2008 yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp53.894.738,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 alinea ke-2:
“Bahwa dengan demikian, Majelis sepakat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya.”
Bahwa UU Pengadilan Pajak menyebutkan :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim”
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 angka 24:
“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.”
Pasal 9 ayat (2):
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.”
Pasal 9 ayat (8):
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.”
Penjelasan Pasal 9 ayat (8):
Huruf b:
“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.”
Huruf f:
Cukup jelas
Pasal 13 ayat (4):
“Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”
Pasal 13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”
Penjelasan Pasal 13 ayat (5):
“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.”
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (selanjutnya disebut dengan PER-159), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 3:
“Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”
Pasal 5 ayat (1):
“Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.”
Pasal 5 ayat (2):
“Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.”
Pasal 5 ayat (3):
“Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.”
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran Atas Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN 1984 (SERI PPN-66), antara lain menyebutkan sebagai berikut:
Butir 4 :
“....Dengan demikian hanya Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead dan ....”
Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan Atas Pengkreditan Pajak Masukan, antara lain menyebutkan :
Butir 7 huruf a :
“Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (1) huruf e:
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;”
Penjelasan:
Ayat (1):
Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Huruf e:
Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.04/2000 tanggal 03 November 2010 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (selanjutnya disebut dengan KMK-466), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.”
Pasal 2 ayat (1):
“Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan.”
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 dapat diketahui:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perancangan dan/atau pembangunan proyek teknik yang menggunakan alat-alat besar. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memiliki bidang usaha penyewaan alat berat, jasa service (forestry), penjualan fuel (other activities), jasa pertambangan, kehutanan dan aktivitas lain. Dari beberapa kegiatan usaha tersebut di atas, jasa pertambangan (mining contractor services) merupakan pemberi kontribusi paling besar dalam penerimaan. Pada tahun 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan jasa kontraktor pertambangan (melakukan kegiatan penambangan batu bara untuk tambang terbuka (open pit).
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp53.894.738,00 dengan alasan:
Bahwa berdasarkan penelitian syarat formal pengisian Faktur Pajak Masukan maka dapat diketahui bahwa atas transaksi dengan PT. Tirta Abadi Mas Indah, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan kebenaran formal sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dimana tidak mencantumkan Nama dan Jabatan yang menandatangani Faktur Pajak Standar.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 1 ayat (3) PER-159 yang mengharuskan pencantuman Nama dan Jabatan orang yang menandatangani faktur Pajak Standar. Sehingga sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-159 maka Faktur Pajak tersebut digolongkan sebagai Faktur Pajak cacat.
Oleh karena itu, sesuai Pasal 5 ayat (3) PER-159 maka PPN dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Bahwa berdasarkan penelitian kebenaran materiil pengkreditan Pajak Masukan, maka Pajak Masukan sebesar Rp53.894.738,00 tersebut merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran yang tidak termasuk dalam pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
dengan perincian sebagai berikut:
| Nama Lawan Transaksi | Nomor Seri FP/PEB/PIB | Tanggal Faktur | DPP | PPN | Jenis Transaksi | |
| 1 | PT. Tirta Abadi Mas indah | 010.000-08.00000005 | 31-Mar-08 | 14.752.500 | 1.475.250 | Pembelian air minum isi ulang |
| 2 | FT. Tirta Abadi Mas lndah | 010,000-08.00000006 | 31-Mar-08 | 21.096.000 | 2.109.600 | Pembelian air minum isi ulang |
| 3 | PT. Anugrah Amal Citrabogatama | 010.000-08.00000050 | 01-Mar-08 | 75.288.600 | 7.528.860 | Catering |
| 4 | PT. Anugrah Amal Citrabogatama | 010.000-08.00000051 | 16-Mar-08 | 63.697.800 | 6.369.780 | Catering |
| 5 | PT. Anugrah Amal Citrabogatama | 010.000-08,00000056 | 01-Apr-08 | 59.775.300 | 5.977.530 | Catering |
| 6 | CV.MayaTaka | 010.000-08.00000064 | 02-Apr-08 | 304.337.180 | 30.433.718 | Catering |
| Jumlah | 538.947.380 | 53.894.738 |
Penjelasan atas koreksi tersebut adalah sebagai berikut:
Bahwa Pajak Masukan terkait transaksi dengan PT. Tirta Abadi Mas Indah adalah merupakan Pajak Masukan atas pembelian air galon.
Bahwa Pajak Masukan terkait transaksi PT Anugrah Amal Citrabogatama adalah merupakan Pajak Masukan atas penerimaan jasa barang makanan, minuman dan extra issue dengan rincian berupa break fast, lunch, dinner supper, snack & drink I, snack & drink II, air minum, Indomie masak, Indomie mentah, telur mata sapi/dadar, gula, kopi, teh dan susu.
Bahwa Pajak Masukan terkait transaksi dengan CV Maya Taka adalah merupakan Pajak Masukan atas pengeluaran biaya catering.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN maka Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dalam memori penjelasannya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Kontraktor Pertambangan Batu Bara. Dengan demikian transaksi pembayaran jasa penjualan barang makanan, minuman dan extra issue tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga atas PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dalam persidangan, Majelis memberi kesempatan untuk dilakukan uji bukti dan berdasarkan Hasil Uji Bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Faktur Pajak sebagaimana tabel dibawah ini:
| Nama Lawan Transaksi | Nomor Seri FP/PEB/PIB | Tanggal Faktur | DPP | PPN | Jenis Transaksi | |
| 1 | PT. Anugrah Amal Citrabogatama | 010.000-08.00000050 | 01-Mar-08 | 75.288.600 | 7.528.860 | Catering |
| 2 | PT. Anugrah Amal Citrabogatama | 010.000-08.00000051 | 16-Mar-08 | 63.697.800 | 6.369.780 | Catering |
| 3 | PT. Anugrah Amal Citrabogatama | 010.000-08,00000056 | 01-Apr-08 | 59.775.300 | 5.977.530 | Catering |
| 4 | CV.MayaTaka | 010.000-08.00000064 | 02-Apr-08 | 304.337.180 | 30.433.718 | Catering |
maka Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penelitian kebenaran materiil atas pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana tabel tersebut di atas, diketahui bahwa pengeluaran yang terkait dengan Faktur Pajak dalam tabel tersebut di atas adalah merupakan pengeluaran untuk catering, akomodasi dan konsumsi.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, maka Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dalam memori penjelasannya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Kontraktor Pertambangan Batu Bara. Dengan demikian, maka transaksi atas catering, akomodasi dan konsumsi tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas Faktur Pajak sebagaimana tabel dibawah ini:
| Nama Lawan Transaksi | Nomor Seri FP/PEB/PIB | Tanggal Faktur | DPP | PPN | Jenis Transaksi | |
| 1 | PT. Tirta Abadi Mas indah | 010.000-08.00000005 | 31-Mar-08 | 14.752.500 | 1.475.250 | Pembelian air minum isi ulang |
| 2 | FT. Tirta Abadi Mas lndah | 010,000-08.00000006 | 31-Mar-08 | 21.096.000 | 2.109.600 | Pembelian air minum isi ulang |
maka Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan penelitian kebenaran materiil atas pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana tabel tersebut di atas, diketahui bahwa pengeluaran yang terkait dengan Faktur Pajak dalam tabel tersebut di atas adalah merupakan pengeluaran untuk pembelian air gallon.
Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN maka Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dalam memori penjelasannya, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Kontraktor Pertambangan Batu Bara. Dengan demikian transaksi pembelian air galon tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
Bahwa selain itu, berdasarkan penelitian syarat formal pengisian Faktur Pajak Masukan, atas Pajak Masukan terkait transaksi dengan PT. Tirta Abadi Mas Indah tersebut, diketahui pula bahwa dalam Faktur Pajak tersebut tidak mencantumkan Nama dan Jabatan yang menandatangani Faktur Pajak Standar.
Bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 1 ayat (3) PER-159 yang mengharuskan pencantuman Nama dan Jabatan orang yang menandatangani faktur Pajak Standar.
Bahwa berdasarkan sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-159 Faktur Pajak tersebut digolongkan sebagai Faktur Pajak cacat.
Bahwa berdasarkan 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan Pasal 5 ayat (3) PER-159 maka PPN dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 28 alinea ke-3 sampai dengan alinea ke-7:
“Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap faktur pajak yang disengketakan tersebut di atas ternyata terdiri dari pembelian/pengadaan air mineral galon, akomodasi & konsumsi, catering dan jasa penjualan bahan makanan dan minuman di tempat site/proyek Pemohon Banding yang disediakan bagi semua pegawai pada site/proyek tersebut.
Bahwa terhadap hal-hal tersebut, Majelis berpendapat bahwa faktur pajak tersebut harus diteliti apakah pembelian/pengadaannya berhubungan dengan 3M (mendapatkan, memelihara dan menagih).
Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000, diatur bahwa pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 2 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan;
Bahwa Majelis mengkaitkan ketentuan tersebut dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan penjelasannya bahwa pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen, sehingga menjadi lebih jelas bahwa pemberian makanan dan minuman tersebut merupakan/dapat dibiayakan di Pajak Penghasilan dan juga jelas dalam rangka kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;
Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap faktur-faktur yang diserahkan dalam persidangan didapatkan bukti sebagai berikut: pembelian air minum (galon), akomodasi dan konsumsi, catering, oleh pemohon banding dalam jumlah banyak dan berjadwal rutin yang diperuntukkan bagi bagian-bagian yang memerlukannya di site/proyek oleh seluruh karyawan Pemohon Banding. Dengan demikian majelis memandang bahwa pembelian/pengadaan tersebut dinikmati oleh semua karyawan, sehingga adalah merupakan bagian dari biaya-biaya 3M (mendapatkan, memelihara dan menagih) dan dengan demikian majelis berpendapat bahwa faktur pajak yang berhubungnan dengan 3M tersebut (pembelian/pengadaan makanan, minuman, catering) bagi seluruh karyawan, berhubungan dengan usahanya dan dapat dikreditkan.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut karena Majelis Hakim tidak cermat dalam memahami aturan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah melakukan jasa kontraktor pertambangan (melakukan kegiatan penambangan batu bara untuk tambang terbuka (open pit).
Berdasarkan data pada website Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) meliputi survei dan eksplorasi, pemodelan (tofografi dan geologi), pengeboran dan peledakan, pemindahan lapisan tanah penutup, ekstraksi tambang, transportasi, pembangunan fasilitas pendukung, manajemen tempat penyimpanan dan pengolahan, hingga rehabilitasi tambang.
Bahwa dengan demikian maka pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen terkait dengan kegiatan-kegiatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana tersebut di atas.
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui bahwa Faktur Pajak sebagaimana tabel di angka 9.3. tersebut di atas adalah merupakan pengeluaran untuk catering, akomodasi dan konsumsi, serta pembelian air minum (galon) untuk kebutuhan minum seluruh karyawan.
Bahwa Majelis Hakim berpendapat pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) KMK-466.
Bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai.
Bahwa Penjelasan 9 ayat (1) huruf e UU PPh menjelaskan bahwa pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak.
Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Bahwa Penjelasan 9 ayat (8) huruf b UU PPN menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Bahwa Direktur Jenderal Pajak telah memberikan penafsiran atas Pasal 9 Ayat (8) huruf b UU PPN tersebut melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 yang pada butir 4 menegaskan bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead.
Bahwa selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga telah memberikan penegasan atas pengkreditan Pajak Masukan melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 16 September 2002 yang pada butir 7 huruf a menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian, amar pertimbangan Majelis Hakim yang mengaitkan pengeluaran untuk pembelian air minum (galon) tersebut dengan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh juncto Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 ayat (1) KMK-466 sehingga menganggap pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah tidak tepat, karena isi dan penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf e tersebut sesungguhnya aturan yang menyatakan bahwa pemberian dalam bentuk natura dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja karena sifatnya adalah pemakaian penghasilan. Biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai merupakan pengecualian yang diberikan oleh undang-undang dalam kaitannya dengan penghitungan Pajak Penghasilan terutang sehingga atas pengeluaran tersebut boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun pengecualian tersebut tidak serta merta berarti bahwa biaya penyediaan makanan dan minuman tersebut menjadi berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, pengecualian tersebut hanya terhadap perlakuan dalam menghitung pajak penghasilannya saja dan tidak mengubah substansi dari pengeluaran tersebut yang merupakan pemberian dalam bentuk natura dan sifatnya adalah pemakaian penghasilan. Sementara dari sisi aturan PPN, tidak diatur adanya pengecualian dalam perlakuan atas pemberian natura sehingga perlakuannya adalah sebagaimana ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tersebut di atas.
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas dapat terlihat dengan jelas bahwa pengeluaran untuk catering, akomodasi dan konsumsi, serta pembelian air minum (galon) untuk seluruh karyawan merupakan pengeluaran berupa pemberian natura yang bersifat konsumtif yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai kontraktor pertambangan sehingga Pajak Masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 16 September 2002.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 29 alinea ke-1:
“Bahwa berdasarkan penelitian spesimen tanda tangan yang diberitahukan oleh PT. Tirta Abadi Mas Indah yang didapatkan dalam Surat Pemberitahuan Pejabat Penandatangan Faktur Pajak adalah Eka Utama selaku Direktur dan ternyata dari faktur pajak yang disengketakan, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan tersebut sama dengan yang diberitahukan oleh PT Tirta Abadi Mas Indah tersebut, hanya tidak dicantumkan nama dan jabatan dibawah tanda tangan dari Eka Utama tersebut. Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebenarnya secara substansial dapat mengecek hal tersebut pada surat pemberitahuan Pemohon Banding mengenai pejabat yang ditunjuk atau yang diberi wewenang menandatangani Faktur Pajak yang tentunya terdapat dalam berkas Pemohon Banding pada KPP yang bersangkutan. Majelis berpendapat bahwa tiadanya nama jabatan pada Faktur Pajak a quo tidak menjadikan cacatnya faktur pajak tersebut, karena ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya dan jelas yang menandatangani tersebut Eka Utama sebagai Direktur dan Majelis memutuskan bahwa faktur pajak tersebut bukan faktur pajak cacat dan bisa dikreditkan. Pendapat Majelis tersebut juga sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor Putusan PK MA RI Nomor 71/B/PK/PJK/2004 tentang Sengketa STP PPN karena Faktur Pasjak Keluaran yang tidak mencantumkan jabatan penandatangan dan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP.”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut karena amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui dengan pasti bahwa berdasarkan penelitian syarat formal pengisian Faktur Pajak Masukan, terkait transaksi dengan PT. Tirta Abadi Mas Indah tersebut, diketahui pula bahwa dalam Faktur Pajak tersebut tidak mencantumkan Nama dan Jabatan yang menandatangani Faktur Pajak Standar.
Bahwa dalam lampiran uji bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan tegas juga menyatakan bahwa tanda tangan pada kedua faktur pajak tersebut adalah berbeda dengan contoh tanda tangan Pejabat/Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
Bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf g uu PPN juncto Pasal 1 angka 3 huruf g PER-159 mengatur bahwa Faktur Pajak paling sedikit memuat keterangan tentang Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) huruf g UU PPN menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Bahwa Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PER-159 mengatur bahwa keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas dapat terlihat dengan jelas bahwa Faktur Pajak dari PT Tirta Abadi Mas Indah merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak mencantumkan nama dan/atau jabatan pihak yang menandatangani faktur sehingga dengan demikian PPN dalam faktur tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah undang-undang dan peraturan perundang-undangan turunannya merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan.
Bahwa demi menjamin kepastian hukum, maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim.
Bahwa secara formal, aturan mengenai Faktur Pajak serta tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana yang telah diuraikan di atas dalam Memori Peninjauan Kembali ini, telah jelas aturannya dalam perundang-undangan perpajakan, namun Majelis Hakim telah mengabaikan hal tersebut.
Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Bahwa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menyatakan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;”
Bahwa dengan demikian maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (8) huruf f dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PER-159.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-483/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00247/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas Nama: PT. Cipta Kridatama, NPWP: 01.797.267.0-091.000, alamat di Keputusan Terbanding: Jl. Raya KKO-Cilandak, Garden Center Building Suite #7-01 Cilandak Commercial Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat di Surat Banding: Gedung TMT Lt. 2-3, Jl. Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta Selatan 12560, sehingga PPN Masa Pajak April 2008 dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43872/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-483/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 30 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00247/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon PK, NPWP: 01.797.267.0-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp104.972.454,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2008 sebesar Rp53.894.738,00 sudah benar tidak dipertahankan, karena faktur pajak berhubungan dengan 3M (pembelian/pengadaan air mineral galon, akomodasi dan konsumsi, catering, sewa bus dan jasa penjualan makanan dan minuman) yang digunakan untuk kebutuhan karyawan setiap hari di lokasi kerja pertambangan dan dinikmati oleh seluruh karyawan. Hal ini berhubungan dengan usaha yang dapat dikreditkan;
Tidak adanya nama pada faktur pajak tidak menyebabkan cacatnya faktur pajak tersebut, karena ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatangani yaitu Eka Utama sebagai Direktur. Faktur Pajak tersebut bukan Faktur Pajak yang cacat dan dapat dikreditkan;
Bahwa alasan permohonan PK dalam perkara a quo berupa Koreksi Positif
Pajak Masukan PPN Masa Pajak April 2008 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp53.894.738,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori PK yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan tanpa diminta Kontra Memori PK dari Termohon PK (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo karena terbukti pembelian/pengadaan tersebut dinikmati semua karyawan, sehingga merupakan bagian dari biaya-biaya 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih), dengan demikian koreksi Terbanding sekarang Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. Irfan Fachruddin, SH., CN. ttd./
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754