166 PK/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 PK/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Gd.Tmt 2 Lt.3 Suite 301, Jl. Raya Cilandak Kko
Also in 50 other cases
- 1859/B/PK/Pjk/2020 (2 June 2020) — Mahkamah Agung
- 755 /B/PK/PJK/2014 (9 December 2014) — Mahkamah Agung
- 1718/B/PK/Pjk/2020 (14 May 2020) — Mahkamah Agung
- 762/B/PK/PJK/2014 (9 December 2014) — Mahkamah Agung
- 105/B/PK/PJK/2008 (3 March 2011) — Mahkamah Agung
- 212/B/PK/PJK/2015 (10 June 2015) — Mahkamah Agung
TOLAK
P U T U S A N
No.166 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Arbitrase) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT CIPTA KRIDATAMA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Garden Center Building, Lantai 7, Cilandak Commercial Estate, Jalan Cilandak KKO Raya, Jakarta Selatan 12560, diwakili oleh BOEDI SANTOSO, selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada : RUDY MULIADI,SH., Advokat, berkantor di Gedung Manggala Wanabakti Lantai 5,Ruang, 524 C, Wing C, Blok IV, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Banding/ Pemohon ;
m e l a w a n :
BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI), berkedudukan di Wahana Graha Lt. 2, Jalan Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760, diwakili oleh M. HUSSEYN UMAR, SH., FCBArb., selaku Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dalam hal ini memberi kuasa kepada RAHAYU INDRASTUTI,SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Iskandarsyah I No.4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/ Termohon ;
D a n :
BULK TRADING,SA, berkedudukan di Wisma Staco, 9th Floor, Jl. Casablanca, Kav. 18, Jakarta 12870,
Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Banding/Turut Termohon ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Banding/Pemohon telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No.396 K/PDT.SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding/Termohon dan Turut Termohon Peninjauan Kembali dahulu Turut Termohon Banding/Turut Termohon dengan posita gugatan sebagai berikut :
DASAR PERMOHONAN :
TERMOHON TELAH MELANGGAR UNDANG-UNDANG NO.30 TAHUN
1999 TENTANG ARBITRASE.
PEMBACAAN PUTUSAN BANI TELAH MELEBIHI JANGKA WAKTU 30
HARI SETELAH PEMERIKSAAN DITUTUP.
Bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan Arbitrase ke Badan
Arbitrase Nasional Indonesia in casu Termohon atas perbuatan ingkar
janji/wanprestasi yang dilakukan Turut Termohon melalui Surat Permohonan Arbitrase tanggal 25 Februari 2009 (selanjutnya disebut "Surat Permohonan Arbitrase") ;
Bahwa pemeriksaan sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling
lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Majelis Arbitrase terbentuk
sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU Arbitrase sebagai berikut:
"Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau Majelis Arbitrase terbentuk"
Bahwa dalam perkara a quo, Majelis Arbitrase dibentuk pada tanggal 11
Mei 2009 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pengurus BANI No.09.056/V/SK-BANI/PA tanggal 11 Mei 2009 tentang Pengangkatan Majelis Arbitrase yang terdiri dari Fatimah Achyar, SH, FCBArb selaku Ketua Majelis Arbitrase, Fred BG.Tumbuan, SH.,LPh., FCBArb dan Benjamin Mangkoedilaga, SH.,FCBArb., masing-masing sebagai Anggota Majelis Arbitrase untuk memeriksa dan memutus Perkara No. 300/II/ARB-BANI/2009 ;
Bahwa Majelis Arbitrase diberikan kewenangan untuk memperpanjang
jangka waktu tugasnya (yang hanya selama 180 hari), sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase sebagai berikut :
"Dengan persetujuan para pihak dan apabila diperlukan sesuai Pasal 33, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang" ;
Adapun ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Arbitrase sebagai berikut :
"Arbiter atau Majelis Arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila :
diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu ;
sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau
dianggap perlu oleh Arbiter atau Majelis Arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan” ;
Dengan demikian perpanjangan jangka waktu tugas Arbiter, sehingga
dapat lebih dari 180 hari, hanyalah menyangkut masa pemeriksaan ;
Bahwa pemeriksaan sengketa berakhir dan ditutup dengan dilakukannya penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak pada tanggal 17 September 2009, dengan demikian proses pemeriksaan Perkara Nomor 300/Il/ARB-BANI/2009 telah dilaksanakan selama 129 hari, masih dalam tenggang waktu 180 hari yang ditentukan ;
Bahwa pada saat sidang penyerahan kesimpulan, Majelis Arbitrase
menetapkan bahwa pembacaan putusan akan dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 Oktober 2009, pukul 10.00 WIB dan para pihak menyatakan kesanggupannya untuk hadir pada waktu yang telah ditentukan tersebut. Jadwal sidang pembacaan putusan juga diberitahukan secara resmi melalui surat BANI No. 09.1180/X/BANI/Ktd tertanggal 5 Oktober 2009 ;
Bahwa ternyata pada saat para pihak menghadiri sidang tanggal 9
Oktober 2009 tersebut, Majelis Arbitrase menyatakan belum siap dengan
pembacaan putusan dan meminta para pihak untuk menandatangani
surat persetujuan yang dikonsep dan ditulis tangan oleh Sekretarls
Majelis (Kartadi S., SH.,) pada saat sidang, yang isinya sebagai berikut :
"... sepakat bahwa putusan atas perkara No. 300/II/ARB-BANI/2009 yang dijadwalkan diucapkan tanggal 9 Oktober 2009 ditunda menjadi tanggal 22 Oktober 2009 jam 14.00" ;
Bahwa surat tersebut ditulis tangan oleh Sekretaris perkara No.
300/Il/ARB-BANI/2009 di kertas tanpa kop surat BANI dan tanpa bermaterai, dan karena diperintahkan oleh Majelis Arbitrase, maka para pihak kemudian menandatangani surat tersebut, walaupun di kemudian hari Pemohon baru menyadari bahwa dengan diucapkannya putusan tanggal 22 Oktober 2009 maka hal tersebut telah melanggar jangka waktu 30 hari sejak ditutupnya pemeriksaan (17 September 2009) sesuai Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase ;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase dalam jangka waktu 30 hari sejak pemeriksaan sengketa berakhir atau ditutup, Majelis Arbitrase wajib mengucapkan putusannya, sebagai berikut :
"Putusan diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup" ;
Oleh karena pemeriksaan ditutup tanggal 17 September 2009 yaitu pada
saat para pihak menyerahkan kesimpulan masing-masing, maka sesuai
ketentuan pembacaan putusan paling lama dilakukan 30 hari kemudian
yaitu tanggal 17 Oktober 2009. Namun oleh karena tanggal 17 Oktober 2009 jatuh pada hari Sabtu, maka setidaknya putusan dibacakan pada hari kerja berikutnya yaitu Senin, 19 Oktober 2009 ;
Bahwa oleh karena Majelis Arbitrase baru membacakan putusannya hari
Kamis, tanggal 22 Oktober 2009, dengan demikian pembacaan putusan telah terlambat 3 hari kerja dari batas tenggang waktu yang ditentukan undang-undang ;
Bahwa di dalam Undang-Undang Arbitrase tidak adanya ketentuan yang memperbolehkan penyimpangan terhadap Pasal 57 tentang ketentuan jangka waktu maksimal 30 hari tersebut, dengan demikian ketentuan ini tidak dapat disimpangi dengan alasan apapun. Apabila Termohon tidak menjalankan ketentuan ini maka telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Arbitrase, karena apabila ketentuan tersebut ingin dilampaui harus dilakukan perubahan isi undang-undang terlebih dulu dan yang berwenang dalam hal ini hanyalah Mahkamah Konstitusi ;
Bahwa Termohon terbukti keliru dalam menafsirkan ketentuan dalam
UU Arbitrase dengan menganggap perpanjangan jangka waktu pembacaan putusan dapat dilakukan, sebagaimana surat Termohon Nomor 09.1500/XII/ BANI/HU tanggal 4 Desember 2009 yang ditandatangani Wakil Ketua BANI M. Husseyn Umar, SH, FCBArb. yang merupakan surat tanggapan resmi Termohon atas surat keberatan atas permasalahan ini yang Pemohon ajukan tertanggal 13 November 2009 dan 2 Desember 2009 ;
Bahwa kalaupun (quad non) Termohon memang terpaksa melakukan
penyimpangan atas ketentuan Pasal 57, maka haruslah dilakukan lewat
suatu putusan atau Penetapan Majelis Arbitrase yang menegaskan
tentang perpanjangan jangka waktu pembacaan putusan tersebut, bukan
berdasarkan adanya kesepakatan dari para pihak yang bersengketa, karena bagaimana apabila kesepakatan tersebut tidak tercapai atau diingkari oleh para pihak di kemudian hari ? atau bagaimana apabila kesepakatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata khususnya mengenai causa yang tidak halal ? ;
Bahwa ternyata di dalam salinan Putusan BANI juga tidak terdapat
keterangan bahwa telah terjadi perpanjangan waktu pembacaan putusan yang didasarkan atas kesepakatan para pihak, sehingga dengan jelas dapat terlihat dalam Putusan BANI terjadi pelanggaran Pasal 57 mengenai batas waktu pembacaan putusan 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup ;
Bahwa salinan Putusan BANI tersebut merupakan catatan tentang
keseluruhan jalannya persidangan, maka sudah terbukti tidak ada perpanjangan jangka waktu pembacaan putusan, karena hanya terdapat tanggal ditutupnya pemeriksaan dan tanggal pembacaan putusan yang sudah melebihi jangka waktu 30 hari ;
Dengan demikian oleh karena Termohon telah melanggar atau
melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan
dalam Pasal 57 Undang-Undang Arbitrase, dengan demikian Putusan BANI yang dikeluarkannya patut untuk dinyatakan batal atau batal demi hukum ;
PUTUSAN BANI MELANGGAR KEPATUTAN DAN KEADILAN ;
Bahwa seharusnya Termohon mempertimbangkan seluruh dalil-dalil yang diajukan pihak yang bersengketa dan Putusan BANI yang dikeluarkannya harus didasarkan pada keadilan dan kepatutan sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 54 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase yang menyatakan sebagai berikut :
"Putusan arbitrase harus memuat :
pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau Majelis Arbitrase mengenai keseluruhan sengketa" ;
"Arbiter atau Majelis arbitrase mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan” ;
Bahwa di dalam Surat Permohonan Arbitrase, Pemohon mendalilkan
telah terjadinya wanprestasi oleh Turut Termohon karena melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar berdasarkan kontrak, namun Majelis Arbiter sama sekali tidak mempertimbangkan dalil-dalil dan bukti-bukti selama persidangan yang mendukung hal tersebut yang mana merupakan pokok/inti Surat Permohonan Arbitrase yang telah secara jelas tercantum dalam posita dan petitumnya ;
Bahwa perlakuan Termohon berbeda sekali dengan permohonan
rekonvensi yang diajukan Turut Termohon, dimana seluruh dalil-dalilnya dipertimbangkan. Dengan demikian Termohon telah memutus tanpa didasari keadilan dan kepatutan sesuai amanat Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase ;
Bahwa dengan tidak dipertimbangkannya dalil-dalil Pemohon maka
Termohon telah melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, sehingga sesuai adagium hukum "Magna culpa dolus est/
Great neglect is equivalent to fraud (kelalaian yang sangat besar sama
dengan penipuan/tipu muslihat)", maka Putusan BANI patut dibatalkan ;
Adapun secara lengkap alasan Pemohon memohon pembatalan Putusan
BANI adalah sebagai berikut :
KRONOLOGIS TIMBULNYA PERKARA ANTARA PEMOHON DAN TURUT
TERMOHON.
Bahwa Pemohon dan Turut Termohon telah sepakat membuat
perjanjian untuk kegiatan penambangan batubara yang dituangkan dalam
Kontrak Pekerjaan Penambangan Batubara No.01/CK-BT/KON-TAMB/ XII/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (selanjutnya disebut "Kontrak"). Berdasarkan kontrak ini pekerjaan penambangan akan dilakukan Pemohon dalam jangka waktu 60 bulan atau apabila sudah tercapai target produksi 5,7 juta MT (metric ton). Adapun pekerjaan yang wajib dilakukan oleh Pemohon dibagi dalam 2 tahap, yaitu masa Pra-Produksi dan masa Produksi, sebagai berikut :
Pra-Produksi ;
Masa Pra-Produksi dilaksanakan pada 3 (tiga) bulan pertama yaitu
Maret, April, Mei 2007 yaitu melakukan persiapan produksi (penambangan) berupa pengangkutan tanah, pasir, batuan yang menutupi batubara (overburden) ;
Masa Produksi ;
Masa Produksi dimulai setelah lewatnya masa Pra-Produksi, dimulai
sejak Juni 2007 untuk jangka waktu 57 bulan. Selama Masa Produksi, Pemohon wajib memenuhi produksi batubara bulanan pada jumlah 80.000 MT ;
Untuk mengukur dan mengetahui pekerjaan-pekerjaan apa saja yang
telah dilakukan Pemohon maka seluruh pekerjaan dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon dan Turut Termohon. Selama persidangan di BANI, Turut Termohon mengakui telah menanda-tangani Berita Acara, baik selama masa Pra-Produksi maupun Produksi. Adapun setiap jenis dan berapa harga dari setiap pekerjaan diatur secara terinci di dalam kontrak ;
Bahwa ternyata Turut Termohon hanya melakukan pembayaran atas 3 (tiga) invoice pertama yang Pemohon terbitkan dengan nilai total sebesar USD 955,704.00. Invoice-invoice yang dibuat Pemohon selebihnya tidak dibayarkan oleh Turut Termohon ;
PUTUSAN BANI TIDAK SESUAI DENGAN KONTRAK KARENA JUMLAH
PRODUKSI BATUBARA TIDAK MENGHILANGKAN KEWAJIBAN TURUT
TERMOHON UNTUK MEMBAYAR INVOICE PEMOHON ;
Bahwa Termohon telah lalai meneliti isi kontrak dimana jumlah produksi batubara yang dihasilkan oleh Pemohon seharusnya tidak menghilangkan kewajiban pembayaran oleh Turut Termohon sebagaimana isi kontrak, yang menyatakan sebagai berikut :
"Seluruh pekerjaan yang dilakukan selama masa berlakunya kontrak akan ditagihkan pembayarannya secara sendiri-sendiri atau secara terperinci sesuai dengan masing-masing harga pekerjaan setiap akhir bulan atas tiap pekerjaan yang telah dilakukan" ;
Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (1) Kontrak menyatakan sebagai berikut :
"Atas setiap jumlah produksi perbulan, Kontraktor (Pemohon) akan mem-buatkan Berita Acara Produksi dan Berita Acara Invoice, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Klien dan/atau Perwakilan Klien disite untuk diklarifikasi dan disetujui, sebagai dasar penagihan pembayaran per bulan" ;
Dengan demikian berdasarkan ketentuan ini berapapun produksi perbulan yang dihasilkan oleh Pemohon maka kegiatan atau upaya-upaya penambangan yang telah dilakukan dapat ditagihkan kepada Turut Termohon. Apalagi seluruh Berita Acara Produksi telah disetujui dan ditanda-tangani oleh Turut Termohon ;
Bahwa selama pelaksanaan kontrak tidak pernah ada bantahan
ataupun keberatan terhadap seluruh Berita Acara Produksi dan Berita Acara Invoice yang telah ditanda-tangani oleh Turut Termohon. Walaupun demikian, Turut Termohon tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dengan alasan tidak tercapainya target produksi 80.000 MT perbulan ;
Atas dasar itu, Pemohon telah memberikan surat teguran sebanyak 2
(dua) kali kepada Turut Termohon untuk melakukan pembayaran kewajibannya sebesar USD 7.056.062,47 dan Rp 3.812.400.200,00, namun Turut Termohon tetap tidak melakukan pembayaran. Sehingga kemudian Pemohon mengakhiri kontrak dan mencairkan jaminan Bank Guarantee Turut Termohon sebesar USD 2.000.000 ;
TERMOHON TELAH MELAKUKAN KEKELIRUAN DAN KEKHILAFAN
DALAM MEMBUAT PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN BANI ;
Termohon di dalam pertimbangannya baik dalam bagian konvensi
maupun rekonvensi yang menjadi dasar amar Putusan BANI telah melakukan beberapa kekeliruan dan kekhilafan yang menyebabkan Putusan BANI yang dihasilkan sangat jauh dari rasa keadilan, dengan penjelasan sebagai berikut :
PERTIMBANGAN TERMOHON DALAM BAGIAN KONVENSI ;
TERMOHON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN DALIL-DALIL DAN BUKTI-
BUKTI YANG DIAJUKAN PEMOHON DALAM PERMOHONAN ARBITRASE
Bahwa dalam pertimbangan Putusan BANI halaman 54, Termohon
menganggap Pemohon dan Turut Termohon masing-masing mempunyai kewajiban, sebagai berikut :
"Sehingga menurut Majelis pihak Pemohon sebagai kontraktor mempunyai kewajiban untuk :
Memproduksi dan memasok batubara kepada pihak Termohon (klien) untuk setiap bulannya rata-rata sebanyak 80.000 metrik ton clean coal dan 640.000 BCM material overburden ;
Menerbitkan Performance Bond yang diperpanjang masa berlakunya ;
Dan pihak klien (Termohon) mempunyai kewajiban untuk :
Memberikan jaminan kepada pihak Pemohon berupa Irrevocable stand-by letter of credit sebesar maksimum US$ 2.000.000 (dua juta dollar Amerika Serikat) yang diterbitkan tanggal 31 Maret 2008 dan berakhir tanggal 28 Maret 2009 sebagai jaminan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh pihak
Pemohon ;Melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah Pemohon lakukan" ;
Bahwa ternyata Termohon tidak meneliti keseluruhan hal-hal tersebut
khususnya menyangkut kewajiban Turut Termohon untuk "Melakukan pembayaran atas pekerjaan yang telah Pemohon lakukan". Hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan, sehingga bertentangan dan tidak konsisten dengan fokus pemeriksaan yang telah ditentukan Termohon sendiri ;
Bahwa dalam pertimbangan Putusan BANI halaman 56 Termohon
menyatakan longsor bukan merupakan keadaan memaksa (force majeur)
berdasarkan kontrak sehingga bukanlah alasan bagi Pemohon untuk berbuat cidera janji/wanprestasi sebagai berikut:
"Namun Majelis berpendapat bahwa, karena force majeure/keadaan memaksa tersebut telah ditentukan secara limitatif, yaitu tidak menyebut "longsor" sebagai keadaan memaksa kesepakatan mana sesuai dengan Pasal 1244-1245 KUHPerdata tentang keadaan memaksa tertera pada kesepakatan Pasal 37 ayat 1 hal 40, maka faktor adanya longsor tersebut tidak dapat Majelis terima sebagai alasan keadaan memaksa force majeur yang tidak memungkinkan pihak Pemohon untuk memproduksi sejumlah apa yang telah disepakati pada
kesepakatan yang kedua belah pihak telah setujui (Coal Mining Services
Contract) tersebut, sehingga dihubungkan dengan kesepakatan tersebut
menurut Majelis pihak Pemohonlah yang telah berbuat cidera
janji/wanprestasi ... (dst)" ;
Bahwa di dalam Surat Permohonan Arbitrase, Pemohon tidak pernah
menyinggung bahwa telah terjadi force majeur berupa longsor yang
menyebabkan tidak tercapainya target produksi, karena di dalam Surat Permohonan Arbitrase, baik pada bagian posita maupun petitum, hanya berisi tuntutan mengenai pembayaran yang harus dilakukan Turut Termohon sesuai dengan invoice yang mengacu pada pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dan disepakati ;
Bahwa sekalipun longsor tidak termasuk dalam salah satu peristiwa force
majeur berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Kontrak, longsor merupakan peristiwa yang terjadi di luar kendali para pihak (keadaan memaksa) dan masuk dalam katagori perbuatan Tuhan (act of God). Seharusnya Termohon dapat lebih bijaksana dalam melihat persoalan yang sebenarnya dan tidak serta-merta hanya bergantung pada isi kontrak, apalagi Termohon mempunyai kewenangan untuk mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum, atau berdasarkan keadilan dan kepatutan ;
TERHAMBATNYA KEGIATAN PENAMBANGAN YANG DILAKUKAN PEMOHON KARENA PERISTIWA DI LUAR KENDALl PARA PIHAK ;
Bahwa terhambatnya kegiatan penambangan oleh Pemohon tidak lain
disebabkan karena terjadinya longsor di luar areal pertambangan (di luar
areal yang telah disepakati), yang berdampak ke areal pertambangan yang tertutup oleh material batuan dan tanah (overburden) yang menyebabkan rasio/perbandingan antara jumlah batubara dan overburden semakin besar (stripping ratio) ;
Bahwa peristiwa longsor ini merupakan fakta selama persidangan yang
diakui oleh Turut Termohon dan yang dikuatkan oleh keterangan para saksi, sebagaimana pertimbangan Termohon pada halaman 56 yang menyatakan :
"..., Majelis berpendapat bahwa adanya longsor yang telah dibuktikan
telah terjadi, seperti diuraikan pihak Pemohon serta kesaksian saksi-
saksi" ;
Namun demikian, Termohon tetap berpendapat Pemohon wajib memenuhi target produksi sebagaimana isi kontrak walaupun hal ini tidak mungkin lagi dilakukan akibat terjadinya longsor. Dengan demikian Termohon telah membuat pertimbangan dan putusan yang melanggar asas keadilan dan kepatutan ;
Bahwa di dalam pertimbangan di bagian konvensi Termohon juga
menyatakan Pemohon telah melakukan wanprestasi, hal ini sungguh aneh dan tidak masuk akal karena seharusnya pertimbangan Termohon di bagian konvensi seharusnya mempertimbangkan apakah Turut Termohon telah melakukan wanprestasi, bukan mempertimbangkan apakah Pemohon yang melakukan wanprestasi (quad non). Hal ini kembali dinyatakan oleh Termohon dalam pertimbangannya pada bagian akhir bagian konvensi yang menyatakan
ssebagai berikut :
"Menimbang, bahwa dengan adanya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh pihak Pemohon, maka "Majelis berpendapat permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon haruslah ditolak" ;
PERTIMBANGAN TERMOHON TIDAK KONSISTEN ;
Bahwa Termohon tidak konsisten dalam pertimbangannya pada
halaman 56 pertimbangan Putusan BANI sebagai beriku t:
"Menimbang, bahwa apa yang merupakan prestasi dari pihak Pemohon
tersebut telah diketahui dan disetujui oleh pihak Termohon (baca: Turut Termohon) dengan adanya tandatangan dari pihak Termohon dari berita acara produksi, maka Majelis berpendapat bahwa sesuai dengan praktek hukum sesuatu berita acara adalah suatu catatan tentang apa yang telah terjadi/tempat telah terjadinya peristiwa tersebut dan siapa-siapa saja yang terkait dengan adanya peristiwa tersebut, jadi bukan mengkaji persoalan setuju atau tidaknya pihak-pihak yang terkait terhadap peristiwa tersebut dalam hal jumlah produksi atau tidak sesuai dengan jumlah yang sudah disepakati karena hal ini adalah kewenangan masing-masing pihak yang diwakili oleh Direksinya sedangkan berita acara ditanda-tangani oleh Site Manager yang bukan anggota Direksi (bukti tambahan P-34)" ;
Bahwa Termohon telah tidak konsisten karena di satu sisi menyatakan
prestasi dari pihak Pemohon telah diketahui dan disetujui oleh Turut Termohon melalui tanda-tangan berita acara produksi oleh Site Manager Turut Termohon yang bernama Priyo Budi Cahyono. Namun di sisi lain mengenai perubahan target produksi yang juga ditanda-tangani oleh Site Manager yang sama, Termohon menganggap hanya catatan belaka dan tidak mengikat, karena perubahan target produksi harus dilakukan oleh Direksi Turut Termohon, bukan Site Manager ;
TERMOHON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN FAKTA PERUBAHAN TARGET PRODUKSI TELAH DISETUJUI SECARA DIAM-DIAM OLEH DIREKSI TURUT TERMOHON ;
Bahwa Termohon telah mengabaikan fakta-fakta yang ada karena
sekalipun Site Manager dianggap tidak dapat mewakili Direksi Turut Termohon dalam melihat dan mengamati setiap perkembangan yang terjadi di lapangan (quad non), faktanya Turut Termohon telah melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut selama pelaksanaan proyek. Hal ini menunjukkan bahwa selain Turut Termohon telah mengetahui adanya perubahan target produksi melalui Site Manager, dengan telah dilakukannya pembayaran tersebut artinya
Direksi Turut Termohon telah menyetujui secara diam-diam mengenai perubahan target produksi tersebut ;
TERMOHON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BIAYA-BIAYA YANG TELAH
DIKELUARKAN PEMOHON SELAMA MASA PRA-PRODUKSI DAN
PRODUKSI ;
Bahwa Termohon sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta
bahwa Pemohon telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit selama
masa Pra-Produksi yaitu pengangkutan material overburden (tanah dan batu) dan selama masa Produksi (penggalian dan pengangkutan batubara). Padahal hal ini merupakan pokok/inti dari Surat Permohonan Arbitrase dan didukung oleh bukti-bukti yang diajukan Pemohon selama persidangan ;
Bahwa Termohon secara serta merta mempertimbangkan oleh karena
terjadi longsor, yang bukan merupakan peristiwa force majeur berdasarkan kontrak, maka musibah longsor ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Pemohon untuk tidak mencapai target produksi. Sehingga seolah-olah Termohon hendak mengatakan karena target produksi tidak tercapai maka tidak ada kewajiban lagi Turut Termohon untuk membayar pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan Pemohon ;
Bahwa faktanya selama masa Pra-Produksi dan Produksi, Pemohon
telah melakukan kewajibannya sesuai kontrak, walaupun ternyata hasilnya tidak sesuai target, dimana hal inipun akibat terjadinya musibah longsor yang tidak bisa diprediksi, namun Pemohon secara profesional telah berupaya untuk mencapai target tersebut dengan melakukan kegiatan penambangan sesuai jadwal yang ditentukan ;
Bahwa tidak tercapainya target produksi bukanlah akibat kelalaian dari
Pemohon, sehingga tidak patut Pemohon dikatakan melakukan wanprestasi atas kontrak ;
Bahwa kegiatan penambangan dihentikan setelah longsor semakin
memperburuk kondisi areal penambangan, dengan demikian kalaupun Turut Termohon menganggap Pemohon melakukan wanprestasi (quad non) karena telah menarik peralatan-peralatan dan tidak melanjutkan kegiatan penambangan, setidak-tidaknya pekerjaan yang telah dilakukan Pemohon wajib dibayar oleh Turut Termohon ;
Bahwa apabila memang Pemohon dianggap tidak layak mendapatkan
pembayaran sepeserpun dari Turut Termohon (quad non) karena tidak mencapai target produksi, lalu bagaimana dengan pembayaran invoice yang sudah dilakukan Turut Termohon yaitu sebesar USD 955,704.00 ? Apakah harus dikembalikan juga oleh Pemohon? Hal ini sama sekali tidak dipertimbangkan Termohon ;
TERMOHON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN FAKTA LONGSOR SEBAGAI FAKTOR YANG MENGHAMBAT DAN MENGHENTlKAN PRODUKSI ;
Bahwa Termohon sama sekali tidak mempertimbangkan faktor longsor
yang menghambat bahkan kemudian menghentikan sama sekali kegiatan
penambangan, sebagaimana pertimbangannya pada halaman 55 sebagai berikut :
"…. dengan demikian pihak Pemohon hanya dapat menyerahkan hasil produksinya kepada pihak Termohon sebanyak 47.740 metrik ton dimana selama 12 bulan (Juni 2007 s/d Mei 2008) pihak Pemohon hanya mampu memproduksi tiap bulannya rata-rata 47.740.00 metrik ton dibagi 12 = 3.978.00 metrik ton, padahal berdasarkan jadwal A / jadwal produksi sebagaimana ditentukan pada butir 4, halaman 4 yang nota bene merupakan kesepakatan yang harus ditaati kedua belah pihak. Target produksi yang harus dicapai Pemohon rata-rata setiap bulannya adalah 3.978.00/80.000 = 0,050 dari target produksi" ;
Bahwa dari pertimbangan tersebut terlihat sekali bahwa Termohon tidak mempertimbangkan faktor longsor yang sudah terjadi sejak Mei 2007 yang berpengaruh pada kegiatan penambangan. Dan pada Desember 2007 Pemohon sempat menghentikan kegiatan penambangan akibat longsor yang terus-menerus terjadi dan menutupi areal penambangan. Namun Termohon tetap saja mempertimbangkan bahwa Pemohon memiliki kewajiban mencapai target produksi hingga bulan Mei 2008 sesuai kontrak ;
TERMOHON TIDAK MEMPERTIMBANGKAN BERITA ACARA YANG TELAH DISEPAKATI PEMOHON DAN TURUT TERMOHON
Bahwa Termohon sama sekali tidak mempertimbangkan Berita Acara
baik selama masa Pra-Produksi maupun Produksi yang telah ditanda-tangani oleh Turut Termohon (melalui Site Manager-nya) mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan Pemohon. Padahal Berita Acara tersebut merupakan satu-satunya jaminan bagi Pemohon untuk terus melakukan pekerjaan-pekerjaan walaupun Turut Termohon belum melakukan pembayaran ;
Bahwa ternyata Termohon menganggap Berita Acara tersebut tidak
dapat dijadikan dasar untuk melakukan penagihan. Dengan demikian Termohon telah lalai untuk mempertimbangkan adanya itikad buruk yang dilakukan Turut Termohon yang tidak melakukan pembayaran walaupun telah menanda-tangani Berita Acara pekerjaan yang telah dilakukan Pemohon ;
PERTIMBANGAN TERMOHON DALAM BAGIAN REKONVENSI ;
Bahwa selain kekeliruan dan kekhilafan dalam pertimbangan Termohon pada bagian konvensi. Termohon juga melakukan kekeliruan dan kekhilafan
dalam pertimbangannya pada bagian rekonvensi. ;
Bahwa Termohon telah keliru dalam pertimbangannya pada halaman
58 yang menyatakan Pemohon telah melakukan wanprestasi sebagai
berikut :
"Menimbang, disamping pihak Termohon Rekonvensi :
Tidak memproduksi batubara sebagaimana disebutkan dalam kontrak
No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006 pihak Turut Termohon Rekonvensi pun telahTidak memperpanjang "Performance Bond" ;
Serta menarik peralatan-peralatan dari lapangan
Secara yuridis merupakan tindakan "non performance of the contract
atau ingkar janji/wanprestasi terhadap pihak Pemohon Rekonvensi";
Bahwa dari pertimbangan tersebut, terlihat bahwa Termohon sama
sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang Pemohon ajukan menyangkut alasan tidak tercapainya target produksi ;
Bahwa telah dikemukakan dalam persidangan bahwa tidak tercapainya
target produksi disebabkan terjadinya longsor di luar areal proyek penambangan yang sangat berpengaruh pada kelangsungan proyek dimana timbunan tanah dan batu akibat longsor telah menyebabkan terhentinya proses produksi. Apabila kegiatan penambangan tetap dipaksakan akan menyebabkan kecelakaan yang dapat merenggut korban jiwa ;
Bahwa walaupun longsor bukan termasuk salah satu peristiwa force
majeur yang diatur dalam Kontrak, namun dampaknya sama seperti force majeur karena tidak lagi memungkinkan dilakukan kegiatan produksi/ penambangan, sebagaimana diakui saksi-saksi dalam persidangan ;
Bahwa peristiwa ini telah diketahui oleh Site Manager Turut Termohon, bahkan sudah beberapa kali dilakukan pembicaraan untuk mengatasi hal tersebut namun ternyata Turut Termohon tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah mengakui pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan Pemohon ;
Bahwa perbuatan Pemohon yang menarik peralatan-peralatan dari
areal penambangan tidak dilakukan tanpa alasan dan secara tiba-tiba karena sudah diberitahukan dan diperingatkan terlebih dulu sebelumnya. Pemohon telah mengirimkan peringatan secara resmi kepada Turut Termohon untuk melakukan pembayaran sesuai invoice Pemohon, apabila hal tersebut tidak dilakukan maka Pemohon terpaksa memutuskan kontrak dan melakukan penarikan peralatan-peralatan di lapangan ;
Bahwa pada dasarnya longsor tersebut merupakan peristiwa yang terjadi
di luar kehendak para pihak, sehingga kerugian yang diakibatkannya seharusnya ditanggung bersama, tidaklah adil apabila hanya ditanggung
oleh Pemohon ;
Berdasarkan hal tersebut maka tidak ada alasan bagi Termohon
menyatakan Pemohon telah melakukan wanprestasi karena tidak mem-perpanjang performance bond dan melakuan penarikan peralatan-
peralatan, karena apa yang dilakukan Pemohon merupakan konsekwensi dari tindakan wanprestasi Turut Termohon yang tidak melakukan pembayaran ;
Selain kekeliruan dalam pertimbangan hukumnya, Putusan BANI juga
menyalahi prosedur administrasi sebagai berikut :
Putusan tidak mencantumkan alamat masing-masing Arbiter sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi sebagai berikut :
"Putusan arbitrase harus memuat :
kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA" ;
nama lengkap dan alamat para pihak ;
uraian singkat sengketa ;
pendirian para pihak ;
nama lengkap dan alamat arbiter ;
pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau Majelis Arbitrase
mengenai keseluruhan sengketa ;pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam Majelis Arbitrase ;
amar putusan ;
tempat dan tanggal putusan ; dan
tanda tangan Arbiter atau Mejelis Arbitrase" ;
Amar putusan keliru, dimana salah satu amar putusan dalam konvensi menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar USD 86.105 dan Rp 46.501.000, seharusnya sebesar USD 86.065 dan Rp 46.501.00,-
Dengan demikian maka terbukti bahwa Putusan BANI No. 300/II/ARB-
BANI/2009 tanggal 22 September 2009 cacat hukum sehingga patut
untuk dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum ;
Sesuai Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase menyatakan permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan pada ayat (2) menyatakan apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikabulkan, Ketua Pengadilan Negeri menentukan lebih lanjut akibat pembatalan seluruhnya atau sebagian putusan arbitrase. Kewenangan Ketua Pengadilan ini dipertegas sebagaimana terdapat bagian Penjelasan yang menyatakan Ketua Pengadilan Negeri diberi wewenang untuk memeriksa tuntutan pembatalan jika diminta oleh para pihak, dan mengatur akibat dari pembatalan seluruhnya atau sebagian dari putusan arbitrase bersangkutan. Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan bahwa setelah diucapkan pembatalan, arbiter yang sama atau arbiter lain akan memeriksa kembali sengketa bersangkutan atau menentukan bahwa suatu sengketa tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase ;
Bahwa karena Termohon terbukti telah melakukan kesalahan dan
kekeliruan dalam membuat Putusan Nomor 300/II/ARB-BANI/2009 dan
permohonan ini juga didukung oleh fakta-fakta dan bukti-bukti, maka mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintahkan Termohon agar memeriksa kembali sengketa antara Pemohon dan Turut Termohon dengan arbiter yang lain, dengan tanpa mengenakan atau mewajibkan pembayaran biaya perkara dan biaya-biaya lainnya dari para pihak ;
Bahwa oleh karena Turut Termohon juga merupakan pihak terkait
dalam Kontrak Pekerjaan Penambangan Batubara No. 01/CK-BT/KON-
TAMB/XII/2006 tertanggal 20 Februari 2007, maka Turut Termohon wajib untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Bahwa oleh karena Putusan BANI telah terlanjur didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.07/ARB/ HKM/2009.PN.JAK.SEL pada tanggal 12 November 2009, maka
sepatutnya Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk
mencoret dari daftar register atas Putusan BANI Nomor 300/II/ARB-
BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009 ;
Bahwa oleh karena permohonan ini timbul akibat perbuatan dari
Termohon, maka patutlah Termohon dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari pengajuan permohonan ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum Putusan Badan
Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 300/II/ARB-BANI/2009 tanggal 22
Oktober 2009 ;Memerintahkan Termohon untuk memeriksa kembali sengketa antara PT
Cipta Kridatama melawan Bulk Trading, SA berkaitan dengan Kontrak
Pekerjaan Penambangan Batubara No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006
tertanggal 20 Februari 2007 dengan Arbiter yang lain, tanpa mengenakan
atau mewajibkan pembayaran biaya perkara dan biaya-biaya lainnya dari
para pihak ;Memerintahkan Turut Termohon untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
Memerintahkan Kepala Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
untuk mencoret dari daftar register yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakata Selatan atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 300/ll/ARB-BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009 ;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini ;
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DASAR PENGAJUAN PERKARA TIDAK JELAS/KABUR, APAKAH PERMOHONAN ATAUKAH GUGATAN.
Dalam hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan bahwa jenis
perkara terdiri atas: perkara permohonan (Jurisdiksi Voluntaria) dan
perkara gugatan (Jurisdiksi Contentiosa), dimana dalam perkara
permohonan hanya terdapat 1 (satu) pihak yaitu Pemohon sedangkan
dalam perkara gugatan terdapat minimal 2 (dua) pihak yaitu Penggugat,
Tergugat dan Turut Tergugat ;
Pemohon mengajukan perkara ini dengan istilah permohonan, akan
tetapi Pemohon menarik pihak BANI dan BULK TRADING SA masing-
masing sebagai Termohon dan Turut Termohon sehingga menurut hemat
Termohon (ic. BANI) perkara ini merupakan perkara gugatan apalagi di
dalam petitum Pemohon memohon putusan, padahal jika Pemohon
konsisten dengan pengajuan perkara ini dengan Therminologi
Permohonan maka di dalam amar petitumnya memohon penetapan,
bukan putusan ;
Apabila pengajuan perkara ini merupakan gugatan maka sudah
merupakan ketentuan beracara di Pengadilan Negeri bahwa sebelum
memeriksa substansi pokok perkara maka Majelis Hakim terlebih dahulu
wajib melakukan Mediasi (PERMA No.2 Tahun 2003) ;
Di dalam Persidangan Pertama tanggal 21 Desember 2009 Majelis Hakim
telah memerintahkan Termohon (ic. BANI) pada persidangan tanggal 28
Desember 2009 untuk menjawab permohonan Pemohon tanpa adanya
kesempatan terhadap pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan
Mediasi ;
Timbul pertanyaan dalam diri Termohon (ic. BANI) sebenarnya perkara ini merupakan perkara apa? ;
BAHWA PENEMPATAN BANI SEBAGAI TERMOHON ADALAH
KELIRU.
Dalam perkara gugatan terdapat Penggugat dan Tergugat serta Turut
Tergugat ;
Penggugat adalah merupakan pihak yang dirasa haknya dilanggar oleh
orang lain sedangkan Tergugat merupakan pihak yang merasa
melanggar hak orang lain yang mempunyai kepentingan langsung
dengan gugatan tersebut ;
Posisi Tergugat adalah merupakan pihak yang ikut ditarik karena
melegalkan adanya suatu tindakan ;
Sebagai contoh yang dapat dijadikan dasar adalah dalam kasus tanah
seseorang yang telah berpindah tangan ke pihak lain, dimana dalam
kasus ini pihak yang merasa haknya dilanggar (Penggugat) akan
menggugat pihak yang menguasai tanah tersebut yang merupakan pihak
yang diuntungkan sehingga la ditempatkan posisinya sebagai Tergugat sedangkan pihak lain yang ikut melegalkan perbuatan Tergugat yaitu Notaris/PPAT dan Kantor Pertanahan ditempatkan posisinya sebagai Turut Tergugat ;
Apabila memperhatikan perkara yang diajukan Pemohon menurut hemat
Termohon (ic. BANI) adalah keliru karena BANI bukan merupakan pihak
yang diuntungkan dalam perkara ini melainkan hanya melaksanakan
amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sebagai Lembaga Peradilan
yang seharusnya posisinya hanya sebagai Turut Tergugat/Turut
Termohon ;
BAHWA PERMOHONAN PEMOHON TERLALU PREMATUR MENGATAKAN TERMOHON (ic. BANI) TELAH MELANGGAR UNDANG-
UNDANG ARBITRASE PASAL 57 ;
Jika memperhatikan dalil Pemohon point "7" dari permohonan Pemohon
bahwa antara Majelis Arbiter (ic. Termohon, BANI) dengan PT. CIPTA
KRIDATAMA dan BULK TRADING SA telah bersepakat Pembacaan
Putusan Perkara Nomor 300/II/ARB.BANI/2009 yang semula dijadwalkan tanggal 9 Oktober 2009 ditunda menjadi tanggal 22 Oktober 2009 jam 14:00 (Bukti Terlampir) dan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUH perdata ;
"Setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-
undang bagi mereka yang mengadakannya" (Azas Facta Sunt Servanda) ;
Maka dengan demikian penundaan Pembacaan Putusan yang semula
dijadwalkan tanggal 9 Oktober 2009 menjadi tanggal 22 Oktober 2009
menjadi sah ;
Bahwa keliru jika Pemohon berpendapat penundaan pembacaan putusan
tanggal 22 Oktober 2009 berdasarkan causa yang tidak halal, karena
yang dimaksud dengan causa yang tidak halal adalah apa yang diperjanjikan/disepakati tersebut dikarenakan sebab yang tidak halal yang
bertentangan dengan norma-norma agama, kepatutan dan kesusilaan, seperti : dalam perjudian, transaksi dalam prostitusi dan lain-lain.
Penundaan pembacaan putusan bukan merupakan kategori causa yang
tidak halal, karena apa yang disepakati/diperjanjikan tidak bertentangan
dengan norma-norma agama, norma kepatutan dan norma kesusilaan,
apalagi dalam penyelesaian pada Arbitrase yang menjadi sasarannya
win-win solution ;
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Termohon dalam eksepsi tersebut maka Termohon mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima eksepsi Termohon dan menyatakan menolak permohonan Pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.270/Pdt.P/2009/PN.JKT.Sel. tanggal 4 Januari 2010, berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan batal demi hukum Putusan Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) No. 300/II/ARB-BANI/2009, tertanggal 22 Oktober 2009 ;Memerintahkan Termohon untuk memeriksa kembali sengketa antara PT. Cipta Kridatama melawan Bulk Trading, SA, berkaitan dengan Kontrak
Pekerjaan Penambangan Batubara No.01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006,
tertanggal 20 Februari 2007 dengan Arbiter yang lain, tanpa mengenakan
atau mewajibkan pembayaran biaya perkara dan biaya-biaya lainnya dari
para pihak ;Memerintahkan Turut Termohon untuk tunduk dan taat pada Penetapan
ini ;Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret dari register yang berada pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pendaftaran atas Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia No. 300/Il/ARB-BANI/2009, tertanggal 22 Oktober 2009 ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini
sebesar Rp. 379.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No.396 K/ PDT.SUS/2010 tanggal 9 Juni 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pemohon Banding : BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) tersebut ;
Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 4 Januari 2010 ;
MENGADILI SENDIRI
Menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase dari Pemohon ;
Menghukum Termohon Banding/Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung, diberitahukan kepada Termohon Banding/Pemohon pada 25 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Termohon Banding/Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 22 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.270/PDT.P/2009/PN.Jak.Sel. yang dibuat oleh Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana kemudian disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada tanggal 22 Juli 2011 itu juga ;
bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding/Termohon pada tanggal 1 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Banding/Pemohon, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Banding dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah :
TENTANG KEKELIRUAN YANG NYATA YANG PERTAMA
Majelis Hakim Perkara No. 396K/PDT.SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010, telah membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi ketentuan hukum ;
Bahwa salah satu pertimbangan hukum Hakim Judex Juries (Mahkamah Agung), membatalkan Penetapan Hakim Judex Facti (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 4 Januari 2010 dan mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dahulu Termohon (BANI) adalah pertimbangan yang terdapat dalam pada halaman 26 dan 27 Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/PDT.SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 yang pokoknya menimbang bahwa seharusnya Hakim Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara ini didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 dan bukannya Pasal 54 dan Pasal 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 untuk selanjutnya di dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini akan disebut sebagai “Undang-Undang No. 30 Tahun 1999” ). Pertimbangan Hakim Judex Juridis secara rinci adalah sebagai berikut : (dikutip) ;
Pertimbangan Hukum Hakim Judex Juridis didalam pada halaman 26 dan 27 Putusan No. 396 K/Pdt.SUS/2010.
“bahwa perkara ini adalah merupakan permohonan pembatalan putusan arbitrase, tetapi permohonan pembatalan putusan arbitrase mendasarkan permohonannya pada Pasal 54 dan Pasal 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
“ bahwa Pasal 54 dan 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tidak
sanksi batalnya putusan” ;
“ bahwa satu-satunya pasal yang mengatur tentang pembatalan putusan arbitrase ada pada Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, yaitu dengan alasan yang disebutkan :
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu ;
Setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan ;
Putusan diambil dari tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa ;
“ bahwa ternyata hakim Judex Facti tidak mengacu kepada ketentuan pasal tersebut, tetapi mengacu pada Pasal 54 dan 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ”;
“ bahwa dengan demikian seharusnya Hakim Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara ini didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999” ;
“ bahwa ternyata alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase dari Judex Facti tidak didasarkan pada alasan-alasan Pasal 70 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ”;
Bahwa, pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Judex Juridis tersebut di atas yang mengharuskan hakim Judex Facti menggunakan dasar Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 dalam memeriksa dan memutus perkara ini adalah suatu kekeliruan yang nyata ;
Bahwa salah satu alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali/ dahulu Termohon Banding/dahulu Pemohon untuk membatalkan atau menyatakan batal demi hukum Putusan Arbitrase Nomor 300/II/ARB-BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009 adalah sebagai berikut :
Putusan Arbitrase Nomor 300/II/ARB-BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009, dibacakan telah melebihi jangka waktu 30 hari setelah pemeriksaan ditutup, sehingga bertentangan dengan Pasal 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
Putusan Arbitrase Nomor 300/II/ARB-BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009, tidak mencantumkan alamat-masing-masing arbiter sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
Bahwa, di dalam Pasal 57 Undang-Undang No. 30 tahun 1999 secara terang dan jelas tertulis (dikutip) : “Putusan diucapkan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup” ;
Bahwa, pengertian “ hari ” dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, tidak disebutkan sebagai “ hari kerja ” oleh karenanya berlaku pengertian umum yaitu “ hari kalender ” ;
Bahwa, berdasarkan Bukti P-1 yaitu Panggilan untuk sidang ke 10 pada “ tanggal 17 September 2009 ” dengan acara “ Kesimpulan ” dan Bukti P-2 yaitu Panggilan untuk sidang ke 11 pada “ tanggal 9 Oktober 2009 ” dengan acara “ Pembacaan Putusan ”, terbukti terang dan jelas bahwa majelis arbitrase telah menutup pemeriksaan pada tanggal 17 September 2009, yang berarti menurut ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, putusan arbitrase harus diucapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal 17 September 2009, tepatnya harus diucapkan pada tanggal 9 Oktober 2009 (oleh karenanya majelis arbitrase menerbitkan bukti P-2) ;
Merupakan, Fakta bahwa putusan arbitrase tidak jadi diucapkan pada tanggal 9 Oktober 2009 dan berdasarkan Bukti P-4, P-10 dan T-2, putusan arbitrase tersebut diucapkan pada tanggal 22 Oktober 2009, yakni 35 (tiga puluh lima) hari setelah tanggal pemeriksaan ditutup, yang berarti telah lewat 5 (lima) hari dari waktu yang ditentukan oleh Pasal 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
Bahwa, fakta hukum tersebut diatas adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 yang secara tegas dan limitatif telah mengatur jangka waktu pengucapan/pembacaan putusan yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak pemeriksaan ditutup, oleh karenanya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut adalah jangka waktu yang wajib/harus diikuti dan dipatuhi ;
Bahwa selanjutnya terhadap prosedur BANI pada Pasal 25 yang berbunyi : “ Majelis wajib menetapkan putusan akhir dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak ditutupnya persidangan, kecuali Majelis mempertimbangkan bahwa jangka waktu tersebut dapat diperpanjang secukupnya ” adalah suatu prosedur yang bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang No.30 Tahun 1999 yang selain telah mengatur secara limitatif jangka waktu pengucapan/pembacaan putusan adalah 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup juga tidak terdapat pengecualian ;
Bahwa, didalam pertimbangan hukum selanjutnya. Hakim Judex Juridis pada pokoknya menimbang bahwa seharusnya hakim Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara ini didasarkan pada Pasal 70 dan bukannya Pasal 54 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
Bahwa, pertimbangan hukum Hakim Judex Juridis tersebut diatas adalah suatu kekeliruan yang nyata, karena telah terang dan jelas tertulis di dalam ketentuan Pasal 54 ayat (f) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 sebagai berikut : (dikutip)
Putusan Arbitrase harus memuat :
Kepala Putusan Berbunyi : Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ;
Nama lengkap dan alamat para pihak ;
Uraian singkat sengketa ;
Pendirian para pihak ;
Nama lengkap dan alamat arbiter ;
Pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengerti keseluruhan sengketa;
Pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase ;
Amar putusan;
Tempat dan tanggal putusan ;
Tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase ;
Bahwa pemuatan nama lengkap dan alamat arbiter di dalam Pasal 54 ayat (2) huruf c adalah suatu yang diharuskan, untuk dimuat dalam putusan dan tidak termasuk yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
Bahwa, kata “harus” di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi keempat Departemen Pendidikan Nasional, pada halaman 486 diartikan “ Patut, Wajib, Mesti (tidak boleh tidak) ” ;
Bahwa, fakta Putusan dalam perkara arbitrase No. 300/H/ARB-BANI/2009 tanggal 22 September 2009, tidak memuat alamat Arbiter dalam perkara ini sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 54 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 ;
Bahwa, dengan tidak dimuatnya alamat Arbiter, yang memeriksa dan memutus Putusan Arbitrase No.300/II/ARB-BANI/2009, tanggal 22 September 2009 adalah bertentangan dan melanggar ketentuan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 1999, oleh karenanya berakibat batal demi hukum ;
Bahwa, berdasarkan uraian yuridis tersebut diatas pada butir No. 1 dan 15 menjadi terang dan jelas Putusan Arbitrase No. 300/II/ARB-BANI/2009 tanggal 22 September 2009 dibuat dengan melanggar ketentuan Pasal 57 dan 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.30 Tahun 1999, yang merupakan kekeliruan dari Majelis Arbitrase, dan pasal-pasal tersebut adalah pasal-pasal yang telah mengatur secara limitatif mengenai batas waktu pengucapan putusan dan hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam suatu putusan, oleh karenanya Permohonan Peninjauan Kembali yang memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali ini berkenan untuk menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/PDT.SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 dalam perkara Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase No. 300/II/ARB-BANI/2009, tanggal 22 September 2009 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena putusan Mahkamah No.396 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Juni 2010 mengandung pertimbangan-pertimbangan pembenaran terhadap sesuatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku (khususnya ketetapan Pasal 57 dan 54 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 1999), sehingga sangat patut menurut hukum untuk dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
TENTANG KEKELIRUAN YANG NYATA YANG KE-2 ;
Perkara No. 396 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Juni 2010 perkara Volantair ;
Bahwa didalam pertimbangan hukumnya dalam pada halaman 26 dan 27 Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/PDT.SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 Hakim Judex Juridis pada pokoknya memberikan pertimbangan bahwa, “Judex Facti salah mengadili perkara ini dengan memutus dengan judul “ Penetapan dan memutus dengan “ Hakim Tunggal ”. Bahwa pemohon pembatalan putusan arbitrase adalah perkara contentiosa bukan perkara volantair, yang harus diperiksa sebagai perkara biasa oleh Majelis Hakim.” Pertimbangan hakim Judex tersebut secara rinci adalah sebagai berikut: (dikutip) ;
“ bahwa dari segi formal, Judex Facti juga telah salah mengadili perkara ini ”
Memutus dengan judul “ Penetapan ” ;
Memutus dengan “ Hakim Tunggal ” ;
“ bahwa didalam Pasal 72 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 disebabkan “ Putusan Pembatalan Pemohon Pambatalan ” bukan “
penetapan ”
“ bahwa hal ini berarti bahwa Pemohon Pembatalan putusan arbitrase adalah perkara contentiosa bukan voluntair, yang harus diperiksa sebagai perkara biasa yaitu dengan Majelis Hakim ” ;
“ bahwa dengan demikian Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 270/Pdt.P/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 4 Januari 2010 salah dan harus dibatalkan ” ;
Bahwa, pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Judex Juridis tersebut diatas yang pada pokoknya menyatakan bahwa perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase ini adalah perkara contentiosa dan bukannya perkara voluntair adalah suatu kekeliruan yang nyata ;
Bahwa, pertimbangan hukum hakim Judex Juridis di dalam Putusan No. 396 K /PDT.SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 jelas dan terang tidak sesuai dengan ketentuan (pedoman) yang digariskan dalam Buku II Mahkamah Agung R.I Edisi 2007 Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknik Peradilan Perdata Umum, pada halaman 43 butir 4 dan pada halaman 44 butir 6 yang dengan terang dan jelas tertulis menyatakan sebagai berikut :
Buku II Mahkamah Agung R.I. Edisi 2007 Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, halaman 42 butir 4 ;
“perkara permohonan termasuk dalam pengertian yuridiksi voluntair dan terhadap perkara permohonan yang diajukan itu, hakim akan memberikan suatu penetapan” ;
Buku II Mahkamah Agung R.I. Edisi 2007 Tentang Pedoman teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, halaman 44 butir 6 ;
“Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan apabila hal itu ditentukan oleh peraturan Perundang-undangan. Walaupun dalam redaksi undang-undang disebutkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengadilan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan antara lain sebagaimana tersebut dalam Pasal 70 Undang-undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 110 dan 117 Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang perseroan terbatas, namun hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai perkara voluntair yang diperksa secara ex partem, karena didalamnya terdapat kepentingan orang lain sehingga perkara tersebut harus diselesaikan dengan cara contentiosa, yaitu pihak-pihak yang ber-kepentingan harus ditarik sebagai Termohon, sehingga asas audi et alteram partem terpenuhi. Produk dari permohonan tersebut adalah penetapan yang
dapat diajukan kasasi” ;
Bahwa, didalam ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI Edisi 2007 tentang Pedoman Teknik Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum, halaman 43 butir 4 dan halaman 44 butir 6, sebagaimana telah terkutip di atas telah terang dan jelas bahwa, “ pengadilan akan melakukan pemeriksaan atas permohonan dari pihak yang berkepentingan terhadap perkara permohonan yang didalamnya terdapat kepentingan orang lain proses pemeriksaannya dilakukan dengan cara “ contentiosa ” agar asas audit at alterani partem terpenuhi, dan produk dari permohonan tersebut adalah Penetapan” ;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI Edisi 2007 Tentang Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum. Halaman hakim Judex Facti didalam Penetapan No. 270/Pdt.P/ 2009/PN.Jkt.Sel, tanggal 4 Januari 2010 telah benar dan tepat menurut hukum dan oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hakim Judex Juridis dalam Putusannya No.396 K/Pdt.SUS/ 2010, tanggal 9 Juni 2010 menjadi bertentangan dengan ketentuan Buku II tersebut dan melanggar ketentuan Undang-Undang R.I Nomor 5 tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Pasal 30 ayat (i) huruf b ;
Bahwa berdasarkan uraian yuridis tersebut diatas Pemohon Peninjauan Kembali memohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang memeriksa Permohonan Peninjauan Kembali ini berkenan untuk memutuskan dengan menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung No. 396 K/Pdt. SUS/2010, tanggal 9 Juni 2010 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena dalam putusan A quo terdapat kekeliruan yang nyata sehingga putusan A quo mengandung pertimbangan-pertimbangan pembenaran terhadap suatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan Mahkamah Agung No.396 K/Pdt Sus/2010 karena pertimbangannya telah tepat dan benar, Putusan Mahkamah Agung tersebut berpendapat bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase didasarkan pada Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 sudah tepat sehingga putusan Judex Facti yang membatalkan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 54 dan 57 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 harus dibatalkan, alasan Peninjauan Kembali merupakan pendapat dari Pemohon yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 67
huruf f Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka per-mohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT. CIPTA KRIDATAMA tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ;
Memperhatikan Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. CIPTA KRIDATAMA tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2012 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH.MH., dan H. Dirwoto, SH., Hakim-Hakim Ad.Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ H. Muhammad Taufik, SH.MH. ttd./
ttd./ H. Dirwoto, SH. Dr.H. Mohammad Saleh, SH.MH.
Biaya-biaya :
M e t e r a i……………. Rp. 6.000,- Panitera Pengganti :
2. R e d a k s i…………… Rp. 5.000,- ttd./Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Administrasi Peninjauan
Kembali ……………….. Rp.2.489.000,-
J u m l a h………….….. Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002