783 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 783 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd.Tmt 2 Lt.3 Suite 301, Jl. Raya Cilandak Kko
Also in 50 other cases
tolak
P U T U S A N
Nomor 783 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
Bulk Trading, SA., diwakili oleh Presiden Direktur Alberto Rolano dan Direktur Michele Orttelli berkedudukan di Piazza Molino Nuovo 17, CH-6900 Lugano, Swiss atau Menara Prima, Lantai 15, Jalan Lingkar Mega Kuningan, Blok 6.2, Jakarta 12950, Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada Subani, SH.,MH., dan kawan-kawan, para Advokat/Pengacara pada “ASP” Law Firm, berkantor di Gedung Menara Sudirman, lantai 9, Jalan Jend. Sudirman, Kav. 60, Senayan, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding juga Terbanding;
melawan:
PT. Cipta Kridatama, diwakili oleh Boedi Santoso (Direktur) berkedudukan di Jalan Garden Center Building, Suite #7-01, Cilandak Commercial Estate, Jalan Raya KKO, Cilandak, Jakarta Selatan 12560, dalam hal ini memberi kuasa kepada Devy Yanuar, SH dan kawan, para Advokat pada Kantor Advokat Yanuar & Rekan, berkantor di Jakarta, Gedung Citylofts Sudirman lantai 18, Ruang 1805, Jalan KH. Mas Mansyur No. 121, Jakarta Pusat 10220, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Januari 2013;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding juga Pembanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat, di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Swiss (Switzerland) dan berdomisili di Swiss (bukti-P-1a, P-1b, P-2a, P-2b) serta mempunyai kantor perwakilan (representative office) di Menara Prima, lantai 15, Jl. Lingkar Mega Kuningan, Blok 6.2, Kuningan, Jakarta (dahulu beralamat di Wisma Staco, lantai 9, Jl. Casablanca, Kav 18, Jakarta Selatan;
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2007, Penggugat dan Tergugat menandatangani “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading,SA And PT Cipta Kridatama” No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006 (bukti-P-3);
Bahwa di dalam “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No.01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006” tersebut dinyatakan bahwa Penggugat sebagai “klien”, memerlukan Tergugat sebagai “kontraktor”, untuk melakukan kegiatan eksploitasi atau penambangan batubara yang lokasinya berada di Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dengan luas areal penambangan 885 hektar;
Bahwa didalam Pasal 30 ayat (7) “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama, No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/ 2006” tersebut ditentukan bahwa sebelum pekerjaan penambangan dimulai dan pada saat kontrak pekerjaan penambangan sudah ditandatangani para pihak, “klien” (Penggugat) berkewajiban untuk memberikan “jaminan” berupa “Irrevocable stand-by letter of credit” yang diterbitkan oleh bank yang mempunyai reputasi baik (vide bukti-P-3);
Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (8) “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No.01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006”, besarnya “irrevocable stand-by letter of credit” tersebut adalah US$ 500,000.00 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) atau dalam jumlah yang akan ditentukan kemudian jika terdapat peningkatan jumlah produksi batubara diluar dari jumlah produksi batubara yang telah ditentukan didalam kontrak tersebut;
Bahwa Pasal 30 ayat (11) menentukan bahwa 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya “Irrevocable Stand-By Letter Of Credit” berakhir, “klien” (Penggugat) berkewajiban untuk memperpanjang masa berlakunya;
Bahwa Pasal 45 ayat (1) “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama, No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006” menentukan bahwa sebelum pekerjaan penambangan dimulai dan pada saat kontrak penambangan sudah ditandatangani para pihak, “kontraktor” (Tergugat) berkewajiban untuk menyerahkan “Jaminan Pelaksanaan” (Performance Bond) kepada “klien” (Penggugat) sebesar US$ 500,000.00 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) yang diterbitkan oleh bank yang mempunyai reputasi baik dan yang masa berlakunya 6 (enam) bulan dan apabila masa berlaku tersebut berakhir, “kontraktor” (Tergugat) berkewajiban untuk “memperpanjang” masa berlaku “Jaminan Pelaksanaan” (Performance Bond) (vide bukti-P-3);
Bahwa kemudian, terjadi perselisihan atau sengketa antara Penggugat dan Tergugat, karena prestasi Tergugat dalam melaksanakan penambangan batubara jauh dibawah target produksi sebagaimana ditentukan didalam “coal mining services contract between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006”;
Bahwa pada waktu perselisihan tersebut berlangsung, Penggugat dan Tergugat melakukan korespondensi (surat-menyurat) untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan Penggugat pernah menawarkan kepada Tergugat tentang persyaratan untuk mengakhiri perselisihan yang dituangkan didalam Surat Penggugat No. Ref. 101/BTL-06/08 tanggal 6 Juni 2008 yang ditujukan kepada Tergugat (bukti-P-4a dan P-4b);
Bahwa kemudian, ternyata Tergugat secara sepihak memutuskan kontrak yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat, yakni “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006” dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Tergugat ini diberitahukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan surat Tergugat No. 0145/CK-LO/BS/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 (bukti-P-5a dan P-5b);
Bahwa dengan tindakan Tergugat memutuskan kontrak secara sepihak tersebut, Penggugat khawatir Tergugat akan mencairkan Bank Guarantee Penggugat senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) yang ada di Credit Agricole (Suisse) SA, Rue Ru Rhone 19, 1204 Geneva, Switzerland;
Bahwa setelah Penggugat menerima surat Tergugat Tergugat No. 0145/CK-LO/BS/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 (vide bukti-P-5a dan P-5b), Penggugat dan kuasa hukum Penggugat masih berusaha untuk menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat secara perdamaian;
Bahwa namun Tergugat, melalui kuasa hukumnya, justru mengirim surat tentang teguran/somasi terhadap Penggugat dengan surat yang ditandatangani oleh kuasa hukum Tergugat, yakni surat No. 360/DT/AD/ L/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dan Penggugat sangat kaget pada saat membaca surat tersebut, karena di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa “Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) yang ada di Credit Agricole (Suisse) SA, Rue Ru Rhone 19, 1204 Geneva, Switzerland, telah dicairkan oleh Tergugat (bukti-P-6);
Bahwa beberapa waktu setelah Tergugat memutuskan kontrak (“Coal Mining Services Contract BetweenBulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006”) secara sepihak dan setelah Tergugat mencairkan Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) tersebut, dengan suratnya Ref. No. 560/DT/AD/L/XII/2008 tanggal 11 Desember 2008, kuasa hukum Tergugat memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat akan menyerahkan perselisihan (sengketa) antara Penggugat dan Tergugat kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (bukti-P-7a dan P-7b);
Bahwa kemudian, Tergugat ternyata memang menyerahkan penyelesaian perselisihan antara Penggugat dan Tergugat tersebut kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan ini terbukti dengan tindakan Tergugat mendaftarkan “permohonan arbitrase” di Badan Arbitrase Nasional Indonesia pada tanggal 25 Februari 2009 dibawah No. 300/II/ARB-BANI/2009 (bukti-P-8);
Bahwa dengan suratnya No.09.529K/V/BANI/WD tanggal 22 Mei 2009, Badan Arbitrase Nasional Indonesia memberitahukan kepada kuasa hukum Penggugat dan kuasa hukum Tergugat, tentang susunan anggota dan Ketua “Majelis Arbitrase” yang akan memeriksa perkara arbitrase antara Penggugat dan Tergugat dengan Perkara No. 300/II/ARB-BANI/2009 tersebut (bukti-P-9);
Bahwa sidang-sidang arbitrase untuk perkara No. 300/II/ARB-BANI/2009 tersebut dimulai pada tanggal 28 Mei 2009 (bukti-P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16) dan telah dijadualkan akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2009 dengan acara “pembacaan putusan” (bukti- P-17), namun kemudian, sidang dengan acara “pembacaan putusan” diadakan pada tanggal 22 Oktober 2009 (bukti-P18);
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Arbitrase pada bagian “Dalam Rekonvensi” halaman 58 (lima puluh delapan) di dalam putusannya No. 300/IIARB-BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009 (bukti-P-19 pada halaman 58), pada intinya menyatakan bahwa kegagalan Termohon Rekonvensi (sekarang Tergugat/ PT Cipta Kridatama) untuk memproduksi (menambang) batubara bukanlah sebagai akibat keadaan memaksa atau force majeure, karena “longsor” yang terungkap dalam persidangan bukanlah keadaan memaksa/force majeure sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 37 dari kontrak (“Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006”) yang mencantumkan secara limitative keadaan memaksa tersebut ;
Bahwa disamping Termohon Rekonvensi (dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekarang ini adalah sebagai Tergugat/ PT Cipta Kridatama) telah dinyatakan gagal di dalam memproduksi (menambang) batubara, Majelis Arbitrase dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan bahwa Termohon Rekonvensi (dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekarang ini adalah sebagai Tergugat/ PT Cipta Kridatama) telah “ingkar janji/wanprestasi”), karena Termohon Rekonvensi (dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekarang ini adalah sebagai Tergugat/PT Cipta Kridatama):
Tidak memproduksi batubara sebagaimana disebutkan dalam kontrak No. 01/CK-BT/KON=TAMB/XII/2006 ;
Tidak memperpanjang “Performance Bond”;
Menarik peralatan-peralatan dari lapangan ;
(Vide salinan putusan arbitrase pada bagian ‘’Dalam Rekonvensi” pada halaman 58);
Bahwa untuk lebih jelasnya, di bawah ini dikutip “amar putusan” di dalam salinan Putusan Arbitrase No. 300/II/ARB-BANI/2009 tanggal 22 Oktober 2009 pada halaman 60 dan 61 (Vide bukti-P19) yang bunyinya sebagai berikut:
M E M U T U S K A N
Dalam Konvensi:
Menolak permohonan arbitrase Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi (PT Cipta Kridatama) untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi (PT. Cipta Kridatama) untuk membayar biaya perkara seluruhnya sejumlah US$ 86.105 (delapan puluh enam ribu seratus lima Dollar Amerika Serikat) dan Rp. 46.501.000 (empat puluh enam juta lima ratus satu ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi/Termohon Konvensi (Bulk Trading SA) untuk sebagian;
- Menyatakan Termohon Rekonvensi/Pemohon Konvensi (PT. Cipta Kridatama) telah cidera janji (wanprestasi) terhadap Pemohon Rekonvensi/ Termohon Konvensi (Bulk Trading SA);
Menghukum Termohon Rekonvensi/Pemohon Konvensi (PT.Cipta Kridatama) untuk membayar kerugian opportunity loss kepada Pemohon Rekonvensi/Termohon Konvensi (Bulk Trading SA) sebesar US$ 89.000 (delapan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat);
Menolak permohonan Pemohon Rekonvensi/Termohon Konvensi (Bulk Trading SA) untuk selebihnya;
Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi (PT Cipta Kridatama) dan Termohon Konvensi /Pemohon Rekonvensi (Bulk Trading SA) untuk membayar biaya dalam Rekonvensi masing-masing …………………………………………………………..……………………………
Bahwa di dalam amar putusan pada bagian “Dalam Rekonvensi” tersebut diatas secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa PT Cipta Kridatama (dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta sekarang ini adalah sebagai Tergugat), telah “cidera janji” (wanprestasi) terhadap Bulk Trading SA (dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta sekarang ini adalah sebagai Penggugat) “cidera janji/wanprestasi” PT Cipta Kridatama (sekarang dalam perkara perdata ini sebagai Tergugat) tersebut jelas terjadi sebelum Tergugat (PT Cipta Kridatama) secara sepihak memutuskan kontrak yakni “Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006” sebagaimana yang dinyatakan di dalam Surat Tergugat No. 0145/CK-LO/BS/VI/2008 tanggal 24 Juni 2008 (vide Bukti-P-3a dan P-3b);
Bahwa dengan demikian telah cukup terbukti bahwa sebelum Tergugat mencairkan “Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) yang ada di Credit Agricole (Suisse) SA, Rue Ru Rhone 19, 1204 Geneva, Switzerland, Tergugat telah lebih dulu “cidera janji/ wanprestasi” terhadap Penggugat;
Bahwa perlu ditegaskan dan digarisbawahi bahwa dengan tindakan Tergugat (PT Cipta Kridatama) membawa perselisihan (sengketa) antara Penggugat dan Tergugat ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia, fakta ini membuktikan bahwa Tergugat menyadari bahwa hanya “arbiter” yang mempunyai kewenangan untuk menentukan pihak siapa yang “cidera janji/ wanprestasi” dan hal ini berarti bahwa Tergugat (PT Cipta Kridatama) tidak dapat menyatakan bahwa Bulk Trading SA (Penggugat) yang “cidera janji/ wanprestasi”, sampai menunggu adanya putusan arbitrase yang menyatakan demikian;
Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat yang telah “mencairkan” Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) yang ada di Credit Agricole (Suisse) SA, Rue Ru Rhone 19, 1204 Geneva, SWITZERLAND, merupakan “perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
Bahwa oleh karena Tergugat telah “melakukan perbuatan melawan hukum” (onrechtmatige daad), Tergugat harus dihukum untuk membayar ganti kerugian atau kompensasi kepada Penggugat sebesar US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) dan Tergugat berkewajiban untuk membayar kepada Penggugat, uang ganti rugi atau kompensasi tersebut sejak saat Tergugat secara resmi menerima pemberitahuan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam perkara perdata ini;
Bahwa Tergugat juga harus dihukum untuk membayar denda sebesar US$ 250.00 (dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat memenuhi atau mematuhi amar putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan tetap dalam perkara perdata ini dengan ketentuan bahwa denda tersebut dihitung sejak saat Tergugat secara resmi menerima pemberitahuan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam perkara perdata ini;
Bahwa Penggugat ada kekhawatiran bahwa Tergugat akan berusaha untuk menghindarkan diri untuk membayar kompensasi atau uang ganti rugi kepada Penggugat apabila putusan hakim dalam perkara perdata ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan oleh karena itu, dengan surat permohonan yang terpisah dari surat gugatan ini, Penggugat akan mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan Tergugat;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat ini didasarkan atas alat-alat bukti yang sulit untuk dibantah kebenarannya, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata ini untuk menjatuhkan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Primair:
Mengabulkan gugatan Penggugat (Bulk Trading SA) untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat (PT Cipta Kridatama) telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) terhadap Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti rugi (kompensasi) kepada Penggugat sebesar US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat untuk membayar denda kepada Penggugat sebesar US$ 250.00 (dua ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat membayar uang ganti rugi (kompensasi) tersebut kepada Penggugat dan denda tersebut dihitung sejak saat Tergugat secara resmi menerima pemberitahuan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dalam perkara perdata ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara perdata ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi dan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Exceptio non adimpleti contractus
Bahwa dalam gugatannya a quo, Penggugat telah mendalilkan adanya suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa pencairan dana Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat).
Bahwa namun demikian, pencairan dana Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat) a quo dilakukan sebagai konsekuensi yuridis atas adanya fakta telah tidak dipenuhinya suatu kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat. Kewajiban aquo adalah berupa tidak membayar atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Tergugat berdasarkan Coal Mining Services Contract Between Bulk Trading, SA And PT Cipta Kridatama No. 01/CK-BT/KON-TAMB/XII/2006 tanggal 20 Februari 2007 (”kontrak”);
Bahwa dalam teori hukum acara perdata Indonesia, dikenal adanya suatu eksepsi exceptio non adimpleti contractus dimana dalam sebuah perjanjian timbal balik (incasu kontrak), salah satu pihak didalam suatu perjanjian yang dituduh lalai berhak untuk menyatakan bahwa pihak yang menuduh tersebut telah lalai lebih dahulu.
Bahwa M. Yahya Harahap, SH telah berpendapat tentang Exceptio Non Adimpleti Contractus ini dalam bukunya ”Hukum Acara Perdata” yang diterbitkan oleh Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Kedua Juni 2005 pada Halaman 461 sebagai berikut:
”exceptio non adimpleti contractus
Eksepsi ini dapat diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik. Masing-masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti ini, seseorang tidak berhak menggugat, apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian”.
Bahwa oleh karena terbukti dugaan perbuatan melawan hukum yang didalilkan Penggugat kepada Tergugat adalah atas dasar tidak dipenuhi kewajiban yang seharusnya dilakukan Penggugat terhadap Tergugat, maka dengan demikian gugatan a quo sudah seharusnya tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel)
Penggabungan dasar gugatan yang berbeda dalam satu gugatan a quo
Bahwa dalam gugatannya a quo Penggugat mengemukakan dalil yang menyatakan tentang pemutusan suatu perjanjian (breach of contract). Padahal jelas bahwa peristiwa/kejadian sebagaiman tersebut diatas yang seandainyapun benar (quod non) merupakan hal yang termasuk kedalam persoalan wanprestasi, dan bukannya perbuatan melawan hukum. Hal ini telah diakui oleh Penggugat dalam gugatannya Halaman 9 dan 10 Angka 21 dan 22 tentang dugaan adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat (quod non). Demikian pula Penggugat dalam gugatannya selalu mendasarkan kepada ketentuan yang terdapat didalam kontrak.
Bahwa dalam hukum perdata Indonesia, tuntutan semacam ini seharusnya diajukan dalam gugatan wanprestasi (vide Pasal 1267 KUHPerdata), dan tidak diajukan dalam gugatan perbuatan melawan hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata) yang hanya memberikan hak untuk menuntut ganti kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum tersebut, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:
Pasal 1267 KUHPerdata:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.
Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa dengan mendalilkan peristiwa yang menjadi dasar gugatan lahir dari suatu perjanjian atau wanprestasi, padahal gugatan a quo atas dasar perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 KUHPerdata, maka dengan demikian telah terjadi penggabungan pokok gugatan yang berbeda (gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum) dalam satu surat gugatan yang sama (gugatan yang diajukan Penggugat).
Bahwa telah menjadi yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yang menyatakan adanya suatu gugatan yang merupakan penggabungan antara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi adalah bertentangan dengan Hukum Acara Perdata (vide Putusan Mahkamah Agung RI No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 29 April 1986):
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan tersendiri pula.”
Bahwa dengan demikian, adanya penggabungan pokok gugatan yang berbeda (gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum) dalam satu surat gugatan yang sama (gugatan yang diajukan Penggugat) jelas telah mengaburkan gugatan Penggugat dan menjadikan gugatan a quo tidak jelas (obscuur libel). Gugatan yang tidak jelas mengakibatkan tidak dapat diterimanya gugatan a quo untuk seluruhnya (niet ontvankelijk verklaard).
Gugatan a quo kontradiktif dan saling bertolak belakang
Bahwa gugatan a quo adalah gugatan yang kontradiktif dan saling bertolak belakang karena disatu sisi, Penggugat mendalilkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah dikarenakan adanya pencairan dana Bank Guarantee senilai US$ 2,000,000.00 (dua juta Dollar Amerika Serikat).
Bahwa disisi lain terbukti bahwa ketentuan tentang pencairan dana tersebut diatur secara jelas di dalam Pasal 30 Ayat (9) kontrak yang mana kontrak tersebut telah ditandatangani dan diakui keberadaannya oleh Penggugat. Dengan adanya pengaturan tentang pencairan dana a quo didalam Kontrak, maka jikapun pencairan a quo adalah tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak (quod non) maka hal ini haruslah termasuk dalam kategori wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUHPerdata dan bukanlah termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa gugatan yang kontradiktif semacam ini harus diajukan sendiri-sendiri oleh yang berkepentingan dan tidak boleh diajukan secara bersama-sama. Hal ini telah pula ditegaskan oleh Mahkamah Agung RI dalam putusannya No. 201 K/SIP/1974 tanggal 28 Agustus 1976;
Bahwa oleh karena gugatan a quo saling bertolak belakang dan kontradiktif mengakibatkan gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) maka sudah seharusnya gugatan Para Penggugat a quo dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam Rekonvensi:
Mohon agar hal-hal sebagaimana diuraikan dalam bagian konvensi di atas dianggap termasuk dan menjadi bagian dari dalil-dalil gugatan rekonvensi ini;
Bahwa dalil-dalil gugatan konvensi a quo tidak mencerminkan seluruh kejadian dan fakta yang sebenarnya terjadi dalam persoalan yang berkaitan dengan hubungan hukum antara Penggugat Konvensi (selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi) dengan Tergugat Konvensi (selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi), sehingga sudah selayaknya gugatan rekonvensi ini diajukan sebagaimana akan diuraikan satu-persatu dibawah ini;
Bahwa gugatan rekonvensi a quo muncul karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi dengan cara (i) tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi didalam berita acara-berita acara yang menjadi dasar pembuatan invoice dan (ii) menahan pembayaran invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi sebagaimana akan diuraikan dibawah ini;
A. Penggugat Rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya berupa pekerjaan penambangan berdasarkan kontrak hal mana dibuktikan dengan adanya berita acara pekerjaan;
Bahwa dalam hal pelaksanaan kontrak, Penggugat Rekonvensi melaksanakan pekerjaan penambangan berdasarkan kesepakatan dengan Tergugat Rekonvensi. Seluruh ketentuan dalam Kontrak (Schedule A- Production Schedule, Schedule B - Schedule of Rate, Schedule C, Schedule of Rates for Wet Rental, Schedule D- Schedule of Rates Standby for Stanby Rates, Schedule E-PT Cipta Kridatama Organization Chart dan Qualification) adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan oleh karenanya wajib untuk dipatuhi dan dilaksanakan baik oleh Penggugat Rekonvensi maupun Tergugat Rekonvensi.
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah melaksanakan kewajibannya berupa penambangan batubara sesuai dengan Kontrak yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Produksi yang telah ditandatangani oleh Penggugat Rekonvensi dan disetujui oleh Tergugat Rekonvensi. Adapun pekerjaan-pekerjaan Penggugat Rekonvensi yang telah dilakukan dan dibuktikan dengan adanya Berita Acara adalah sebagai berikut:
A. Pekerjaan Pra Produksi
| NO. | TANGGAL | BERITA ACARA | PEKERJAAN | PERIODE |
| 1. | 8 April 2007 | Berita Acara Volume Galian Hasil Join Survey dan Jarak Angkut Kontrak No.01/CK-BT/KON-TAMB/IX/2006, Lokasi Tambang Arantiga – PT Bukit Sunur No.001/BAI/CK-BT/IV/2007 |
| 28 Februari 2007- 4 April 2007 |
| 2. | 2 Mei 2007 | Berita Acara Volume Galian Hasil Join Survey dan Jarak Angkut Kontrak No.01/CK-BT/KON-TAMB/IX/2006, Lokasi Tambang Arantiga – PT Bukit Sunur No.002/BAI/CK-BT/V/2007 |
| 5 April 2007 – 30 April 2007 |
| 3. | 4 Juni 2007 | Berita Acara Volume Galian Hasil Join Survey dan Jarak Angkut Kontrak No.01/CK-BT/KON-TAMB/IX/2006, Lokasi Tambang Arantiga – PT Bukti Sunur No.003/BAI/CK-BT/VI/2007 |
| 1 Mei 2007 – 31 Mei 2007 |
| 4. | 5 Juli 2007 | Berita Acara Pemakaian Jam Jalan Unit Rental Lokasi Arantiga Barat – Bukit Sunur No.003/BA/BT-BI/VII/2007 |
| 1 Juni 2007 – 30 Juni 2007 |
B. Pekerjaan Produksi
| NO | TANGGAL | BERITA ACARA | PEKERJAAN | PERIODE |
| 1. | 6 Juli 2007 | Berita Acara Produksi No.004/BAI/CK-BT/VII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Juni 2007 – 30 Juni 2007 |
| 2. | 28 Juli 2007 | Berita Acara Pemakaian Jam Jalan Unit Rental Lokasi Arantiga Barat-Bukit Sunur No.006/BAI/CK-BT/VII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Juli 2007 – 15 Juli 2007 |
| 3. | 4 Agustus 2007 | Berita Acara Produksi No.007/BAI/CK-BT/VII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Juli 2007 – 31 Juli 2007 |
| 4. | 6 September 2007 | Berita Acara Produksi No.008/BAI/CK-BT/IX/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Agustus 2007 – 31 Agustus 2007 |
| 5. | 3 Oktober 2007 | Berita Acara Produksi No.009/BAI/CK-BT/X/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 September 2007 -30 September 2007 |
| 6. | 6 November 2007 | Berita Acara Produksi No.010/BAI/CK-BT/XI/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Oktober 2007 – 31 Oktober 2007 |
| 7. | 3 Desember 2007 | Berita Acara Produksi No.011/BAI/CK-BT/XII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 November 2007 - 30 November 2007 |
| 8. | 31 Desember 2007 | Berita Acara Produksi No.012/BAI/CK-BT/XII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Desember 2007 - 31 Desember 2007 |
| 9. | 4 Februari 2008 | Berita Acara Produksi No.013/BAI/CK-BT/II/2008 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Januari 2008 – 31 Januari 2008 |
| 10. | 4 Maret 2008 | Berita Acara Produksi No.014/BAI/CK-BT/III/2008 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Februari 2008 – 29 Februari 2008 |
| 11. | 3 April 2008 | Berita Acara Produksi No.015/BAI/CK-BT/IV/2008 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Maret 2008 – 31 Maret 2007 |
Bahwa berdasarkan Pasal 1 Kontrak tentang Definisi dan Interpretasi dinyatakan:
“Berita acara adalah surat keterangan yang disiapkan kontraktor (in casu Penggugat Rekonvensi) setiap bulan untuk mencatat pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor.
Bahwa dengan demikian maka terbukti Penggugat Rekonvensi telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Kontrak.
Berita acara adalah dasar penagihan terhadap hasil pekerjaan Penggugat Rekonvensi yang harus disetujui oleh Tergugat Rekonvensi dan/atau perwakilan Tergugat Rekonvensi. Penolakan Tergugat Rekonvensi terhadap kapasitas Priyo Edy Cahyono sebagai perwakilan Tergugat Rekonvensi dalam menandatangani berita acara merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa berita acara produksi merupakan bukti yang sah terhadap pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan dalam rangka penambangan batubara yang telah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi dan sebagai dasar penagihan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Kontrak tentang pembayaran yang menyatakan sebagai berikut:
“Atas setiap jumlah produksi perbulan, Kontraktor akan membuatkan berita acara produksi dan atau berita acara invoice, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada klien dan/atau perwakilan klien disite untuk diklarifikasi dan disetujui sebagai dasar penagihan pembayaran perbulan”.
Selanjutnya Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan:
“Klien wajib memberikan persetujuannya pada berita acara produksi dan atau berita acara invoice dari kontraktor dalam waktu 3 (tiga) hari kalender sejak berita acara tersebut diterima klien dan atau oleh perwakilan klien”.
Pasal 30 Ayat (4) menyebutkan:
“Selanjutnya Kontraktor akan mengirimkan tagihan pembayaran (Invoice) kepada Klien di Jakarta berdasarkan berita acara yang telah disetujui tersebut”
Bahwa dasar hukum lain tentang adanya penagihan atas pekerjaan Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi juga terdapat didalam Kontrak bagian Schedule B (Jadwal B) - tentang Scheduleof Rates (Daftar Harga) sebagai berikut:
Jadwal B – Daftar Harga
“Seluruh pekerjaan yang dilakukan selama masa berlakunya kontrak akan ditagihkan pembayarannya secara sendiri-sendiri atau secara terperinci sesuai dengan masing-masing harga pekerjaan setiap akhir bulan atas tiap pekerjaan yang telah dilakukan”.
Bahwa fakta membuktikan Penggugat Rekonvensi telah mengajukan 15 (lima belas) Berita Acara sebagai bukti yang sah atas pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi. Bahkan berita acara-berita acara aquo pun telah ditandatangani oleh Priyo Edy Cahyono sebagai Site Manager yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat Rekonvensi. Adanya tanda tangan tersebut membuktikan pengakuan dari Tergugat Rekonvensi atas pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi. Konsekuensi yuridis atas diakuinya berita acara-berita acara tersebut adalah diterbitkannya invoice-invoice oleh Penggugat Rekonvensi yang wajib dibayar oleh Tergugat Rekonvensi. Namun sampai saat gugatan rekonvensi ini diajukan oleh Penggugat Rekonvensi, belum seluruh invoice-invoice aquo dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi.
Bahwa adanya bantahan Penggugat yang tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Penggugat di dalam berita acara adalah dalil yang menyesatkan karena saat itu Priyo Edy Cahyono adalah Site Manager atau Manager Lapangan yang secara jelas memiliki kewenangan untuk menandatangani berita acara sebagai dasar penagihan pembayaran. Hal ini telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 30 Ayat (1) Kontrak tentang Pembayaran yang menyatakan sebagai berikut:
“Atas setiap jumlah produksi perbulan, Kontraktor akan membuatkan berita acara produksi dan atau berita acara invoice, yang selanjutnya akan dikirimkan kepada Klien dan/atau perwakilan klien di site untuk diklarifikasi dan disetujui sebagai dasar penagihan pembayaran perbulan”.
Bahwa disamping itu, menurut ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata secara tegas menyebutkan tentang tanggung jawab atas pekerjaan orang lain yang menjadi tanggungjawab pemberi kerja (in casu Tergugat Rekonvensi) sebagai berikut:
“Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya, atau disebabkan barang-barang yang berada dibawah pengawasannya”.
Bahwa dengan demikian jika seseorang Penerima Kerja (in casu Priyo Edy Cahyono) telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata maka memiliki konsekuensi yuridis Pemberi Kerja (in casu Tergugat Rekonvensi) akan ikut bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut.
Bahwa berdasarkan invoice-invoice yang diterbitkan oleh Penggugat Rekonvensi dan telah ditandatangani oleh Priyo Edy Cahyono, maka Tergugat Rekonvensi melalui suratnya yang ditujukan kepada Penggugat Rekonvensi tertanggal 20 April 2009 dari UBS SA, PO BOX 5884, CH-6901 Lugano, telah melakukan pembayaran kepada Penggugat Rekonpensi sejumlah USD 955,704.00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat Dollar Amerika Serikat) sebagai biaya pengupasan “overburden”. Bukti pembayaran oleh Tergugat Rekonvensi tersebut dicatatkan pada tanggal 23 Oktober 2007 untuk pembayaran invoice No. 930000411 sebesar USD 225,699.10 tanggal 14 Desember 2007 untuk pembayaran Invoice No. 930000411 dan No. 930000412 sebesar USD 299,995.00 dan tanggal 8 Februari 2008 untuk pembayaran invoice No. 930000412 dan No. 930000413 sebesar USD 429,995.00 (“invoice - invoice terbayar”).
Bahwa terhadap invoice -invoice Terbayar yang didasari oleh adanya berita acara pekerjaan sebagaimana tersebut diatas jelas membuktikan bahwa Priyo Edy Cahyono memiliki kapasitas untuk mewakili Tergugat Rekonvensi. Sebaliknya penolakan terhadap kapasitas Priyo Edy Cahyono yang telah menandatangani ke 15 (lima belas) Berita Acara hasil pelaksanaan pekerjaan Penggugat Rekonvensi membuktikan adanya pelanggaran hak subjektifitas Penggugat Rekonvensi dan jelas hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Bahwa adanya invoice-invoice terbayar sebagaimana tersebut di atas membuktikan adanya pengakuan dari Tergugat Rekonvensi atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi dan pengakuan adanya kewajiban pembayaran yang harus dilakukan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Doktrin Hukum secara tegas memberikan kekuatan yang sempurna terhadap Pengakuan tersebut yaitu:
Pasal 1925 KUHPerdata:
“Pengakuan yang dilakukan dimuka hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri maupun dengan perantaraan seorang yang khusus dikuasakan untuk itu”;
Pasal 174 HIR:
“Pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim, cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu”;
Pasal 176 HIR:
“Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan Hakim tidak bebas akan menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan maksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti yang kenyataan dusta”;
Prof. Sudikno Mertokusumo, SH, seorang ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berpendapat dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” edisi kelima tahun 1998 penerbit Liberty Yogyakarta halaman 150 sebagai berikut:
“Pengakuan merupakan keterangan yang membenarkan peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawan”;
“Dalam hal ini pengakuan bukan hanya sekedar merupakan alat bukti yang sempurna saja, tetapi juga merupakan alat bukti yang bersifat menentukan, yang tidak memungkinkan pembuktian lawan”.
Bahwa namun demikian, adanya invoice-invoice terbayar tersebut tidaklah berarti telah dipenuhi kewajiban Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi secara keseluruhan karena masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi berdasarkan 15 (lima belas) invoice yang apabila ditotal (setelah dikurangi pencairan Bank Guarantee USD 2,000,000.00) berjumlah USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh Sen) dan Rp3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah).
Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menahan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa setelah dilakukannya pekerjaan penambangan sebagaimana diatur dalam kontrak dan setelah diajukannya invoice-invoice sebanyak 15 (lima belas) invoice atas dasar berita acara pekerjaan namun sampai saat diajukannya gugatan rekonvensi aquo, Tergugat Rekonvensi tetap menahan pembayaran atas hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi tersebut;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi menahan pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi, maka selanjutnya Penggugat Rekonvensi melakukan prosedur penagihan dengan cara mengirimkan surat teguran sebagaimana telah diatur didalam Kontrak khususnya Pasal 39 Ayat (4) yang berbunyi sebagai berikut:
“39. Pengakhiran
(4) Dalam hal Klien atau Kontraktor berniat melakukan pengakhiran kesepakatan wajib memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak yang lalai sebanyak 2 (dua) kali dimana jarak surat pemberitahuan I dengan surat pemberitahuan II setidaknya berjarak 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan I”
Bahwa Penggugat Rekonvensi memberikan teguran pertama kepada Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran melalui surat No. 0100/CK-LO/KDS/V/2008 tertanggal 26 Mei 2008 dimana Penggugat Rekonvensi memberitahukan dan mengingatkan Tergugat Rekonpensi untuk segera melakukan pembayaran akan tunggakan pembayaran yang telah jatuh tempo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah:
USD 6,155,309.99 (jatuh tempo selama 90 hari);
USD 855,638.32 (jatuh tempo selama 80 hari); dan
USD 826,642.70 (jatuh tempo selama 50 hari).
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi tetap tidak melakukan pembayaran walaupun telah diberitahukan secara resmi, Penggugat Rekonvensi kemudian mengirimkan kembali Surat Teguran II kepada Tergugat Rekonvensi No.0114/CK-LO/KDS/VI/2008 tertanggal 10 Juni 2008 untuk mengingatkan mengenai invoice-invoice yang masih belum dibayar oleh Tergugat Rekonvensi dan meminta agar Tergugat Rekonvensi segera melakukan pembayaran invoice-invoice tersebut kepada Penggugat Rekonvensi.
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi tidak juga membayar walaupun telah diberikan 2 kali surat pemberitahuan dan teguran tersebut (Teguran I dan II), maka Penggugat Rekonvensi memutuskan untuk mengakhiri Kontrak secara sepihak yaitu sejak tanggal 24 Juni 2008 berdasarkan surat No. 0145/CK-LO/BS/VI/2008 tertanggal 24 Juni 2008, Re Early Contract Termination Letter due Breach of Contract.
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditentukan oleh surat teguran I maupun surat teguran II yang diajukan Penggugat Rekonvensi namun Tergugat Rekonvensi tetap menahan pembayaran atas hasil pelaksanaan pekerjaan dimana perbuatan Tergugat Rekonvensi aquo secara juridis merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi mengakibatkan Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi dengan cara (i) tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi di dalam berita acara-berita acara yang menjadi dasar pembuatan invoice dan (ii) menahan pembayaran invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi tersebut, Penggugat Rekonvensi telah menderita kerugian yang sangat besar dan dengan demikian Penggugat Rekonvensi berhak menuntut ganti rugi materil dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Jenis Tagihan Nilai 1. Hutang pokok yang sudah jatuh tempo namun belum dibayar USD 8,010,844.12 2. Penalti keterlambatan pembayaran (Pasal 31 ayat 1 Kontrak), sejak jatuh tempo tagihan hinggal 31 Januari 2009 USD 505,919.01 3. Klaim terhadap Standby Suspension April hingga Juni 2008 USD 644,107.24 4. Biaya Mobilisasi Peralatan, berdasarkan jadual B.1.1 Rp. 1.252.480.100 5. Biaya Demobilisasi Peralatan, sesuai jadual B.1.3 (50%xRp 5.119.840.200) Rp. 2.559.920.100 Total USD 9,056,062.47 dan
Rp. 3.812.400.200
Dengan telah dilakukannya pencairan Bank Guarantee oleh Penggugat Rekonpensi sebesar USD 2,000,.000.00 maka total kewajiban/hutang Tergugat Rekonvensi menjadi USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh sen) dan Rp3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah).
Bahwa sampai saat ini Tergugat Rekonvensi tetap tidak mau melaksanakan kewajibannya tersebut dan justru Tergugat Rekonvensi mengajukan gugatan konpensi terhadap Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Perbuatan hukum yang telah dilakukan Tergugat Rekonvensi merupakan bukti telah terpenuhinya unsur-unsur penerimaan kuasa dan penundukan diri secara diam-diam berdasarkan kitab undang-undang hukum perdata;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi yang telah mengakui adanya berita acara-berita acara sebagai dasar perhitungan hasil pekerjaan penambangan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi serta pengakuan telah dilakukannya pembayaran atas invoice-invoice terbayar untuk pengupasan “overburden” yang totalnya sebesar USD 955,704.00 (sembilan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus empat Dollar Amerika Serikat) telah cukup membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi telah memberikan persetujuan dan/atau penundukan diri secara diam-diam terhadap pelaksanaan pekerjaan penambangan oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa berkaitan dengan hal ini, secara jelas telah diatur dalam Pasal 1793 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan sebagai berikut:
”Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa itu”.
Bahwa dalam hal ini apabila Tergugat Rekonvensi tidak mengakui pelaksanaan kontrak antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi maka seharusnya Tergugat Rekonvensi mengajukan keberatan pada saat pelaksanaan kontrak. Fakta membuktikan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak pernah melakukan bantahan ataupun keberatan terhadap berita acara-berita acara yang telah ditandatangani dan disetujui oleh Tergugat Rekonvensi sebagai dasar bagi Penggugat Rekonvensi untuk mengajukan klaim pembayaran atas setiap pekerjaan penambangan yang telah dilaksanakan oleh Penggugat Rekonvensi;
Bahwa dengan demikian terbukti Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan hukum penundukan diri dan penerimaan kuasa secara diam-diam.
Tindakan Tergugat Rekonvensi telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi sebagaimana diuraikan diatas jelas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dengan berpedoman kepada teori tentang apakah suatu perbuatan merupakan tindakan perbuatan melawan hukum atau tidak, dapat diketahui suatu perbuatan itu dikatakan melawan hukum apabila memenuhi hal-hal sebagai berikut :
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechmatige);
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan/kelalaian;
Perbuatan itu dengan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.
Bahwa dari hal-hal tersebut diatas, maka dapat diterangkan sebagai berikut :
Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechmmatige)
Perbuatan Tergugat Rekonvensi berupa (i) tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi di dalam berita acara-berita acara yang menjadi dasar pembuatan invoice dan (ii) menahan pembayaran invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi adalah suatu perbuatan melawan hukum;
Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi berupa (i) tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi di dalam Berita Acara-Berita Acara yang menjadi dasar pembuatan invoice dan (ii) menahan pembayaran invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi mengakibatkan Penggugat Rekonvensi mengalami kerugian materil dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Jenis Tagihan Nilai 1. Hutang pokok yang sudah jatuh tempo namun belum dibayar USD 8,010,844.12 2. Penalti keterlambatan pembayaran (Pasal 31 ayat 1 Kontrak), sejak jatuh tempo tagihan hinggal 31 Januari 2009 USD 505,919.01 3. Klaim terhadap Standby Suspension April hingga Juni 2008 USD 644,107.24 4. Biaya Mobilisasi Peralatan, berdasarkan jadual B.1.1 Rp. 1.252.480.100 5. Biaya Demobilisasi Peralatan, sesuai jadual B.1.3 (50%xRp 5.119.840.200) Rp. 2.559.920.100 Total USD 9,056,062.47 dan
Rp. 3.812.400.200
Dengan telah dilakukannya pencairan Bank Guarantee oleh Penggugat Rekonvensi sebesar USD 2,000,000.00 maka total kewajiban/hutang Tergugat Rekonvensi menjadi USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh Sen) dan Rp3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah).
Perbuatan itu harus dilakukan dengan kesalahan/kelalaian
Perbuatan Tergugat Rekonvensi (Penggugat Konvensi) berupa (i) tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi didalam Berita Acara-Berita Acara yang menjadi dasar pembuatan invoice dan (ii) menahan pembayaran invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi adalah jelas merupakan suatu kesalahan dan tidak berdasarkan hukum.
Perbuatan itu dengan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat Rekonvensi berupa (i) tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi di dalam berita acara-berita acara yang menjadi dasar pembuatan invoice dan (ii) menahan pembayaran invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi menyebabkan adanya kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi sebagaimana diuraikan diatas maka jelas terdapat hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum Tergugat Rekonvensi dengan kerugian yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi;
Permohonan Sita Jaminan
Bahwa untuk menjamin agar gugatan rekonvensi ini tidak sia-sia dan mencegah Tergugat Rekonvensi mengalihkan asetnya, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas aset-aset Tergugat Rekonvensi yang perinciannya akan diajukan secara terpisah dari jawaban konvensi/gugatan rekonvensi ini;
Permohonan Bunga Keterlambatan
Bahwa Tergugat Rekonvensi juga harus dihukum untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6% pertahun dari total kewajiban Tergugat Rekonvensi sebesar USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh sen) dan Rp 3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah) sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Permohonan Putusan Serta Merta
Bahwa gugatan rekonvensi ini didasarkan pada fakta dan bukti yang tak terbantahkan, oleh karenanya seyogyanya putusan rekonvensi ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) walaupun ada upaya verzet, banding atau kasasi;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi yang tidak mengakui kapasitas Priyo Edy Cahyono untuk mewakili Tergugat Rekonvensi didalam berita acara-berita acara yang menjadi dasar pembuatan 15 (lima belas) invoice-invoice adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat Rekonvensi yang menahan pembayaran 15 (lima belas) invoice-invoice atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi (setelah dikurangi pencairan Bank Guarantee sejumlah USD 2,000,000.00) dengan total USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh Sen) dan Rp3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah 15 (lima belas) berita acara-berita acara dan invoice-invoice yang diterbitkan oleh Penggugat Rekonvensi yaitu:
Pekerjaan Pra Produksi
| NO | TANGGAL | BERITA ACARA | PEKERJAAN | PERIODE |
| 1. | 8 April 2007 | Berita Acara Volume Galian Hasil Join Survey dan Jarak Angkut Kontrak No.01/CK-BT/KON-TAMB/IX/2006, Lokasi Tambang Arantiga – PT Bukit Sunur No.001/ BAI/ CK-BT/IV/2007 |
| 28 Februari 2007- 4 April 2007 |
| 2. | 2 Mei 2007 | Berita Acara Volume Galian Hasil Join Survey dan Jarak Angkut Kontrak No.01/CK-BT/KON-TAMB/IX/2006, Lokasi Tambang Arantiga – PT Bukit Sunur No.002/ BAI/ CK-BT/V/2007 |
| 5 April 2007 – 30 April 2007 |
| 3. | 4 Juni 2007 | Berita Acara Volume Galian Hasil Join Survey dan Jarak Angkut Kontrak No.01/CK-BT/KON-TAMB/IX/2006, Lokasi Tambang Arantiga – PT Bukti Sunur No.003/BAI/ CK-BT/VI/2007 |
| 1 Mei 2007 – 31 Mei 2007 |
| 4. | 5 Juli 2007 | Berita Acara Pemakaian Jam Jalan Unit Rental Lokasi Arantiga Barat – Bukit Sunur No.003/BA/BT-BI/VII/2007 | 1. ADT 740 2.Excavator 320 C
| 1 Juni 2007 – 30 Juni 2007 |
B. Pekerjaan Produksi
| NO. | TANGGAL | BERITA ACARA | PEKERJAAN | PERIODE |
| 1. | 6 Juli 2007 | Berita Acara Produksi No.004/BAI/CK-BT/VII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Juni 2007 – 30 Juni 2007 |
| 2. | 28 Juli 2007 | Berita Acara Pemakaian Jam Jalan Unit Rental Lokasi Arantiga Barat-Bukit Sunur No.006/BAI/CK-BT/ VII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Juli 2007 – 15 Juli 2007 |
| 3. | 4 Agustus 2007 | Berita Acara Produksi No.007/BAI/CK-BT/VII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Juli 2007 – 31 Juli 2007 |
| 4. | 6 September 2007 | Berita Acara Produksi No.008/BAI/CK-BT/IX/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Agustus 2007- 31 Agustus 2007 |
| 5. | 3 Oktober 2007 | Berita Acara Produksi No.009/BAI/CK-BT/X/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 September 2007 – 30 September 2007 |
| 6. | 6 Nopember 2007 | Berita Acara Produksi No.010/BAI/CK-BT/XI/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Oktober 2007- 31 Oktober 2007 |
| 7. | 3 Desember 2007 | Berita Acara Produksi No.011/BAI/CK-BT/XII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Nopember 2007 – 30 Nopember 2007 |
| 8. | 31 Desember 2007 | Berita Acara Produksi No.012/BAI/CK-BT/XII/2007 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Desember 2007 – 31 Desember 2007 |
| 9. | 4 Februari 2008 | Berita Acara Produksi No.013/BAI/CK-BT/II/2008 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Januari 2008- 31 Januari 2008 |
| 10. | 4 Maret 2008 | Berita Acara Produksi No.014/BAI/CK-BT/III/2008 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Februari 2008- 29 Februari 2008 |
| 11. | 3 April 2008 | Berita Acara Produksi No.015/BAI/CK-BT/IV/2008 | Dinyatakan dalam Berita Acara | 1 Maret 2008 – 31 Maret 2007 |
Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar ganti kerugian materiil dengan perincian sebagai berikut:
| No. | Jenis Tagihan | Nilai |
| 1. | Hutang pokok yang sudah jatuh tempo namun belum dibayar | USD 8,010,844.12 |
| 2. | Penalti keterlambatan pembayaran (Pasal 31 ayat 1 Kontrak), sejak jatuh tempo tagihan hinggal 31 Januari 2009 | USD 505,919.01 |
| 3. | Klaim terhadap Standby Suspension April hingga Juni 2008 | USD 644,107.24 |
| 4. | Biaya Mobilisasi Peralatan, berdasarkan jadual B.1.1 | Rp. 1.252.480.100 |
| 5. | Biaya Demobilisasi Peralatan, sesuai jadual B.1.3 (50%xRp 5.119.840.200) | Rp. 2.559.920.100 |
| 6. | Dikurangi pencairan Bank Guarantee | USD 2,000,000.00 |
| Total | USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh Sen) dan Rp3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah) |
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 6% pertahun dari total kewajiban Tergugat Rekonvensi sebesar USD 7,056,062.47 (tujuh juta lima puluh enam ribu enam puluh dua Dollar Amerika Serikat dan empat puluh tujuh sen) dan Rp3.812.400.200 (tiga milyar delapan ratus dua belas juta empat ratus ribu dua ratus rupiah) sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap aset-aset Tergugat Rekonvensi.
Menyatakan bahwa putusan dalam rekonvensi ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat Rekonvensi melakukan upaya bantahan, banding maupun kasasi;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengambil putusan, yaitu putusan Nomor 481/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Sel. tanggal 28 Februari 2011 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Dalam rekonvensi:
Menyatakan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaarrd);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 641.000 ,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat juga Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan Nomor 100/Pdt/2012/PT.DKI. tanggal 31 Mei 2012, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat dan Pembanding/Terbanding semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 481/ Pdt.G/2010/PN.Jkt. Sel., tanggal 28 Februari 2011, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 12 November 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 November 2012 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor: 481/Pdt.G/2010/PN.Jkt. Sel. tanggal 26 November 2012, dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 6 Desember 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 16 Januari 2013;
Kemudian Tergugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 29 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi secara resmi menerima pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 100/PDT/2012/PT. DKI dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 November 2012;
Bahwa dengan demikian, kesempatan yang diberikan oleh undang-undang kepada Pemohon Kasasi (Bulk Trading SA) untuk menyatakan "kasasi" , terakhir kali pada tanggal 26 November 2012;
Bahwa oleh karena Surat Kuasa Bulk Trading SA (Pemohon Kasasi) harus dilegalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di luar negeri, waktu 14 (empat belas) hari yang diberikan oleh undang-undang untuk menyatakan kasasi, tidak dapat dipenuhi, karena terbentur masalah prosedur "legalisasi" surat kuasa di Kedutaan di Luar Negeri;
Bahwa pada tanggal 26 November 2012 adalah hari terakhir bagi Bulk Trading SA (Pemohon Kasasi) untuk menyatakan "kasasi", sementara itu Surat Kuasa yang telah ditandatangani oleh Pemohon Kasasi yang telah dilegalisasi oleh KBRI, masih dalam proses pengiriman atau masih dalam perjalanan dari Luar Negeri menuju Indonesia.
Perlu dijelaskan bahwa "legalisasi" oleh KBRI baru dilakukan pada tanggal 22 November 2012 dan setelah itu, surat kuasa baru dikirim oleh Bulk Trading SA (Pemohon Kasasi) ke Indonesia;
Bahwa untuk menanggulangi kesulitan-kesulitan di lapangan sebagaimana diuraikan diatas, kuasa hukum Bulk Trading SA yang menangani perkara perdata ini sejak ditingkat pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai pada pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi Jakarta), mengambil inisyatif dengan cara "membayar biaya "kasasi" (bukti terlampir) dan disamping itu juga menyerahkan "terjemahan" konsep (draft) Surat Kuasa yang belum ada tandatangan dari pemberi kuasa, karena tidak ada cara lain lagi yang dapat dilakukan oleh kuasa hukum Bulk Trading SA untuk menanggulangi kesulitan sebagaimana diuraikan diatas;
Bahwa kalau harus menunggu kedatangan "surat kuasa" dari Bulk Trading (Pemohon Kasasi) yang masih dalam perjalanan pengiriman dari luar Negeri menuju Indonesia, yang ternyata baru tiba di kantor kuasa hukum Bulk Trading SA pada tanggal 27 Nopember 2012 sekitar jam 16.00 (pukul 4.00 sore), kesempatan Bulk Trading SA (Pemohon Kasasi) untuk menyatakan "kasasi" akan terlewatkan, padahal lewatnya jangka waktu untuk menyatakan "kasasi" tersebut bukan karena kesalahan Pemohon Kasasi, melainkan karena prosedur legalisasi di KBRI cukup memakan waktu lama, dan masih ditambah lagi dengan proses pengiriman dokumen (Surat Kuasa) dari Luar Negeri (Eropa) ke Indonesia yang juga memakan waktu 5 (lima) hari;
Bahwa oleh karena itu, permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, yang dilakukan pada tanggal 26 November 2012, didasarkan atas bukti "pembayaran biaya kasasi" sebesar Rp1.230.000,- (bukti terlampir) dan terjemahan konsep (draft) surat kuasa yang tidak ada tandatangannya. Surat Kuasa yang asli dari Luar Negeri, baru dapat diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah tanggal 26 November 2012;
Perlu disampaikan pula bahwa terdapat sedikit kekeliruan di dalam konsep (draft) surat kuasa (hasil terjemahan) karena nama "Alberto Ravano" seharusnya yang benar adalah nama "Daniele Ayallone";
Bahwa adalah "tidak adil" dan "tidak fair" apabila keterlambatan kedatangan asli surat kuasa, dari Luar Negeri (Eropa) dipersalahkan kepada Bulk Trading SA (Pemohon Kasasi), karena Bulk Trading SA telah berusaha semaksimal mungkin, agar surat kuasa dapat sampai di Indonesia sebelum tanggal 26 Nopember 2012, namun karena proses legalisasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) cukup memakan waktu, dan masih ditambah dengan masalah proses pengiriman Surat Kuasa yang juga cukup memakan waktu, sebagai akibatnya, kedatangan surat kuasa yang telah dilegalisasi di KBRI tersebut di Indonesia, mengalami keterlambatan;
Bahwa perlu digarisbawahi dan ditegaskan, bahwa kesempatan untuk menyatakan "kasasi" bagi para pihak yang bersengketa yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia adalah 14 (empat belas) hari, tetapi untuk pihak yang berdomisili di Luar Negeri, apalagi di Eropa, kesempatan atau "jangka waktu" 14 (empat belas) hari tersebut adalah tidak masuk akal, karena alasan-alasan berikut:
a. Kenyataan bahwa proses legalisasi surat kuasa di KBRI memakan
waktu;
b. Proses pengiriman (dari Eropa ke Indonesia) surat kuasa yang telah
dilegalisasi oleh KBRI tersebut memakan waktu 5 (lima) hari;
10. Bahwa sumber permasalahannya adalah adanya kenyataan bahwa hukum acara perdata yang berlaku, sudah sangat ketinggalan jaman, karena hukum acara perdata yang berlaku sekarang ini dibuat jauh sebelum "era globalisasi", sehingga pembentuk undang-undang belum dapat mengantisipasi adanya pihak-pihak yang berdomisili di Luar Negeri yang berperkara di pengadilan di Indonesia;
Masalah ini sangat erat kaitannya dengan "jangka waktu" untuk menyatakan "banding" maupun "kasasi", karena ternyata jangka waktu tersebut tidak ada perbedaan bagi pihak yang berperkara yang berdomisili di wilayah hukum Indonesia dengan pihak yang berperkara yang berdomisili di luar Negeri;
11. Bahwa oleh karena itu, sudah seharusnya, fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan di atas, akan dijadikan bahan pertimbangan hukum bagi Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang memeriksa perkara perdata ini;
12. Bahwa berdasarkan atas argumentasi-argumentasi yuridis tersebut diatas, Pemohon Kasasi (Bulk Trading S A) memohon kepada Majelis Hakim pada Mahkamah Agung yang memeriksa perkara perdata ini untuk menerima dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Bulk Trading SA);
13. Bahwa selanjutnya, apabila "pertimbangan hukum" putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 100/PDT/2012/PT.DKI tanggal 31 Mei 2012 tersebut dibaca secara cermat, akan dapat diketahui bahwa "inti" dari pertimbangan hukum tersebut hanya terdapat di dalam halaman 4 (empat) dari salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 100/PDT/2012/PT.DKI tersebut;
14. Bahwa pada halaman 4 (empat) dari salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 481/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Pebruari 2011, memori banding dari Pembanding/Terbanding semula Tergugat, kontra memori banding dari Pembanding/Terbanding, semula Penggugat, serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan, pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dengan pertimbangan sebagai berikut";
“Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding/Terbanding, semula Tergugat dan kontra memori banding dari Pembanding/Terbanding, semula Penggugat, tidak ada hal-hal baru yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Hakim tingkat pertama, karenanya tidak perlu dipertimbangkan dan dikesampingkan";
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 481/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Februari 2011 yang dimohonkan banding, dapat dipertahankan untuk dikuatkan" ;
15. Bahwa Pemohon Kasasi (Bulk Trading SA) sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Jakarta di dalam putusannya Nomor: 1007PDT/2012/PT.DKI tersebut di atas, karena alasan-alasan yuridis sebagai berikut:
a. Pengadilan Tinggi Jakarta didalam pertimbangan hukumnya tidak memberikan argumentasi yuridis mengenai pendapat Pengadilan Tinggi yang menyatakan bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 481/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. tanggal 28 Pebruari 2011 telah tepat dan benar dan karenanya Pengadilan Tinggi Jakarta dapa menyetujui pertimbangan hukum tersebut untuk dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi didalam memutus perkara perdata ini dalam tingkat banding;
Pertimbangan hukum yang demikian ini melanggar ketentuan Pasal ...
Undang-Undang Nomor ........ ;
b. Pengadilan Tinggi sebagai "Judex Facti" yang seharusnya memeriksa dan menguji ulang alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang berperkara dalam perkara perdata ini, sama sekali tidak menyebutkan didalam pertimbangan hukumnya, mengenai nilai pembuktian dari alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa, terutama alat-alat bukti dari Penggugat/sekarang Pemohon Kasasi (Bulk Trading SA);
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum, oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang mengambil alih putusan/pertimbangan putusan Pengadilan negeri;
Bahwa berdasarkan bukti yang bertanda P-3, yang diajukan oleh Penggugat/Pemohon Kasasi tentang Coal Mining Services Contract BetweenBulk Trading SA, dan PT Cipta Kridatama Nomor 01/CK-BT/Kon-Tamb/XII/2006 tanggal 20 Februari 2007 terdapat klausul penyelesaian perselisihan melalui forum Arbritase/Pacto de compromittendo berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang arbritase dan telah sesuai dengan pasal 3 jo pasal 11 Undang-Undang tersebut. Secara kompetensi absolute Pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: Bulk Trading SA, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Bulk Trading SA, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2013, oleh Prof.Dr. Abdul Gani Abudullah.,SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH., dan Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Hosianna Mariani Sidabalok, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd./I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH., ttd./Prof.Dr. Abdul Gani Abudullah.,SH.,
ttd./Dr. Mukhtar Zamzami, SH.,MH.,
Biaya Kasasi : Panitera Pengganti :
1. Meterai Rp 6.000,- ttd./Hosianna Mariani Sidabalok, SH.,MH.
2. Redaksi Rp 5.000,-
3. Administrasi kasasi Rp489.000,-
Jumlah Rp500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, SH.,MH.
Nip. 19610313 198803 1 003