809/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 809/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gd.Tmt 2 Lt.3 Suite 301, Jl. Raya Cilandak Kko
Also in 50 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 809/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Kusumo Pratiwiningrum, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1246/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. CIPTA KRIDATAMA, NPWP 01.797.267.0-091.000, tempat kedudukan di Keputusan Terbanding, Jalan Raya KKO-Cilandak, Garden Center Building Suite #7-01 Cilandak Commercial Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat dalam Surat Banding, di Gedung TMT Lantai 2-3, Jalan Cilandak KKO Nomor 1, Jakarta Selatan 12560;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43876/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp167.753.322,00 adalah Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang PPN karena Pajak Masukan atas Pembelian/perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut, tidak dapat Pemohon Banding terima karena:
Pajak Masukan sebesar Rp. 167.753.322,00 tersebut merupakan pajak masukan yang berasal dari transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan;
Sehingga dengan demikian, pajak masukan atas pajak masukan atas pembelian/perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut diatas menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding memohon Majelis dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011, sehingga perhitungan pajak yang terhutang menjadi:
| Pajak Keluaran | 10.328.772.868 |
| Pajak Masukan | 26.081.880.497 |
| Pajak (Lebih) Kurang Bayar | (15.753.107.629) |
| Kompensasi Ke Masa Berikutnya | 15.753.107.629 |
| Pajak yang (Lebih) dibayar | NIHIL |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43876/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00251/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas nama: PT. Cipta Kridatama, NPWP: 01.797.267.0-091.000, alamat di Keputusan Terbanding: Jl. Raya KKO-Cilandak, Garden Center Building Suite #7-01 Cilandak Commercial Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat di Surat Banding: Gedung TMT Lt. 2-3, Jl. Cilandak KKO No. 1, Jakarta Selatan 12560, sehingga PPN Masa Pajak Agustus 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp | 133.679.468.830,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 10.328.772.868,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 25.996.872193,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (Rp | 15.668.099.325,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya | Rp | 15.753.107.629,00 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp | 85.008.304,00 |
Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp | 65.008.304,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 170.016.608,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43876/PP/M.V/ 16/2013, Tanggal 11 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1246/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 28 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-144/SP.51/I/2014 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juni 2013;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui surat Nomor PPA-1463/SP.51/VII/2013. Namun pada hari yang ditentukan yaitu Senin tanggal 22 Juli 2013, pihak Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang memenuhi pemberitahuan untuk menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 15/Td.TUN/III/2005 tanggal 31 Maret 2005 maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan kepada Mahkamah Agung RI. tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali (vide Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-144/SP.51/I/2014 tanggal 28 Juni 2013);
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 11 Maret 2013, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan pajak masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak):
"Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;"
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/ 2013 tanggal 11 Maret 2013, atas nama: PT. Cipta Kridatama, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 9 April 2013.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/ pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Sengketa Koreksi Positif Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2008 Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp82.745.018,00 yang tidak dipertahankan Majelis.
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 27 alinea ke-3;
bahwa dengan demikian, Majelis sepakat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp82.745.018,00 dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian;
2. Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 69 ayat (1 ) :
Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;
Penjelasan:
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Penjelasan Pasal 76;
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.
Pasal 77 ayat (3) :
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
Pasal 78 :
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Penjelasan Pasal 78;
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 91 huruf e :
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000, menyatakan:
Pasal 9 ayat (1) :
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Penjelasan Pasal 9 ayat (1) :
Ayat (1). Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.
Huruf e. Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.
Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/ minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
4. Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 24:
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
Pasal 9 ayat (2) :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
Pasal 9 ayat (8) :
Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk :
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal 9 ayat (8) :
Huruf b : Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Huruf f : Cukup jelas;
Pasal 13 ayat (4) :
Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 13 ayat (5) :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) :
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar.
5. Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 466/KMK.04/2000 tanggal 03 November 2010 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, menyatakan:
Pasal 1:
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
a. Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja.
Pasal 2 ayat (1) :
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaa;
6. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan:
Pasal 1 angka 3:
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Pasal 5 ayat (1):
Keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya.
Pasal 5 ayat (2):
Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
Pasal 5 ayat (3):
Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
7. Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 Ayat (8) Huruf b UU PPN 1984 (SERI PPN-66), menyatakan:
Butir 4:
".... Dengan demikian hanya Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang sifatnya konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead dan ....";
8. Bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan Atas Pengkreditan Pajak Masukan, menyatakan:
Butir 7 huruf a:
Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan.
9. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 dapat diketahui:
9.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perusahaan yang bergerak di bidang perancangan dan/atau pembangunan proyek teknik yang menggunakan alat-alat besar. Pemohon Banding memiliki bidang usaha penyewaan alat berat, jasa service (forestry), penjualan fuel (other activities), jasa pertambangan, kehutanan dan aktivitas lain. Dari beberapa kegiatan usaha tersebut di atas, jasa pertambangan (mining contractor services) merupakan pemberi kontribusi paling besar dalam penerimaan. Pada tahun 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan jasa kontraktor pertambangan (melakukan kegiatan penambangan batu bara untuk tambang terbuka (open pit));
9.2. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor LAP-071/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 08 Juni 2010, diketahui bahwa untuk Masa Pajak Agustus 2008 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan sebesar Rp167.753.322,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) Rp26.081.880.497,00
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali
(semula Terbanding) Rp25.914.127.175,00
Koreksi Rp 167.753.322,00
Dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Koreksi sebesar Rp149.067.472,00 dilakukan karena pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN.
Adapun faktur pajak masukan dimaksud adalah :
1) Faktur pajak masukan atas nama PT Aesculap dengan total PPN sebesar Rp3.420.000,00 (atas jasa Paramedic Fee);
- Alasan koreksi adalah bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Kontraktor Pertambangan Batu Bara. Dengan demikian transaksi pembayaran jasa paramedik adalah tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
2) Faktur pajak masukan atas nama CV. Maya Taka dengan total PPN sebesar Rp138.785.472,00 (atas jasa catering);
- Alasan koreksi adalah bahwa bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Kontraktor Pertambangan Batu Bara. Dengan demikian transaksi pembayaran jasa catering tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga atas PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan bahwa atas transaksi yang serupa, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan banding seluruhnya pada Masa Pajak yang lain (Juni dan Juli 2008). Dengan demikian dapat disimpulkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyetujui koreksi tersebut;
3) Faktur pajak masukan atas nama PT Adira Sarana Armada dengan total PPN sebesar Rp550.000,00 (atas Rent Toyota Vios);
- Alasan koreksi adalah bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung berupa invoice yang dilampirkan atas Faktur Pajak nomor 010-000.08.00007831 tanggal 19 Agustus 2008 atas nama PKP Penjual PT Adira Sarana Armada, menunjukkan bahwa transaksi yang berkaitan dengan Faktur Pajak Masukan tersebut adalah sewa kendaraan Toyota Vios selama 1 bulan dan bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN, maka Pajak Masukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan;
4) Faktur pajak masukan atas nama PT Tirta Abadi Mas Indah dengan total PPN sebesar Rp6.312.000,00 (atas pembelian air minum isi ulang);
- Alasan koreksi adalah bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Kontraktor Pertambangan Batu Bara sehingga transaksi pembelian air galon tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga atas PPN Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan dan bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen yang terkait dengan transaksi tersebut sehingga berdasarkan data yang ada, tidak dapat dibuktikan jika transaksi dengan PT Tirta Abadi Mas Indah merupakan pengeluaran yang Pajak Masukannya berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;
b. Koreksi sebesar Rp18.685.850,00 merupakan Pajak Masukan yang berkenaan dengan Faktur Pajak yang terbit tahun 2009;
9.3. Bahwa atas ketetapan a quo, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-818/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 12 September 2011, yang pada prinsipnya menolak permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
9.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan menyatakan setelah memperoleh rincian koreksi Pajak Masukan sebesar Rp167.753.322,00 maka menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Pajak Masukan sebesar Rp82.745.018,00 merupakan pajak masukan yang berasal dari transaksi yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan dapat dikreditkan dan selisihnya sebesar Rp85.008.304,00 (Rp167.753.322,00 - Rp82.745.018,00) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan setuju untuk dikoreksi;
9.5. Bahwa dalam persidangan, Majelis memberi kesempatan untuk dilakukan uji bukti dan berdasarkan Hasil Uji Bukti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
a. Bahwa dari total koreksi sejumlah Rp167.753.322,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan banding sejumlah Rp82.745.018,00 yang terdiri dari 7 Faktur Pajak yaitu 3 (Faktur Pajak) atas nama CV. Maya Taka NPWP 32.176.612.6-721.000 dan 4 (empat) Faktur Pajak atas nama PT. Tirta Abadi Mas Indah, NPWP02.043.157.3-731.000;
b. Bahwa pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengenai bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas masing-masing Faktur Pajak adalah sebagaimana terlampir dalam Berita Acara hasil uji bukti, dengan isi lampiran sebagai berikut:
- Atas 2 (dua) Pajak Masukan dengan nama penjual CV. Maya Taka, NPWP 32.176.612.6-721.000, masing-masing dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-08.00000079, tanggal 31 Juli 2008, PPN Rp24.915.563 dan nomor seri 010.000-08.00000080 tanggal 31 Juli 2008 PPN Rp21.586.189,00 dengan jenis transaksi Meal box, laundry, snack, food material, gardening, office boy; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pengeluaran yang terkait dengan kedua Faktur Pajak tersebut tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
- Atas satu Pajak Masukan dengan nama penjual CV. Maya Taka, NPWP 32.176.612.6-721.000, dengan nomor seri Faktur Pajak 010.000-08.00000071, tanggal 31 Mei 2008, PPN Rp29.931.266,00;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa tidak ada dokumen faktur pajak dan invoice yang disampaikan oleh sehingga tidak diketahui jenis transaksinya apakah termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa nilai PPN sebesar Rp29.931.266,00 tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
- Atas 4 (empat) Pajak Masukan dengan nama penjual PT. Tirta Abadi Mas Indah, NPWP 02.043.157.3-731.000 sebagai berikut:
Nomor seri 010.000-08.00000011, tanggal 30 Juni 2013, PPN Rp1.510.950, dengan jenis transaksi berupa Pembelian galon air 19 Itr;
Nomor seri 010.000-08.00000012, tanggal 30 Juni 2013, PPN Rp1.510.950, dengan jenis transaksi berupa Pembelian galon air 19 Itr;
Nomor seri 010.000-08.00000013, tanggal 31 Juli 2013, PPN Rp1.510.950, dengan jenis transaksi berupa Pembelian galon air 19 Itr;
Nomor seri 010.000-08.00000014, tanggal 31 Juli 2013, PPN Rp1.510.950, dengan jenis transaksi berupa Pembelian galon air 19 Itr;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa:
Faktur Pajak yang disampaikan pada saat uji bukti seluruhnya berupa foto kopi dan tidak ada dokumen invoice, tanda tangan yang tercantum dalam foto kopi Faktur Pajak tersebut berbeda dengan contoh tanda tangan Pejabat/Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak dan pada foto kopi Faktur Pajak tersebut ada nama tetapi tidak ada jabatan penandatangan Faktur Pajak;
Tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
c. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011 telah sesuai dengan data/bukti/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea ke-5
Bahwa berdasarkan bukti Pajak Masukan yang diserahkan Pemohon Banding dapat diperinci sbb:
1. Pajak Masukan yang berasal dari PT. Tirta Abadi Mas Indah dan CV. Maya Taka sebesar Rp82.745.018,00 telah sesuai dengan bukti merupakan faktur pajak yang berasal dari pembelian air minum (galon) dan pengeluaran penyediaan makanan (catering) dan minuman untuk seluruh karyawan di lokasi kerja pertambangan batu bara Pemohon Banding;
Pajak Masukan diatas telah lengkap dan sesuai, menurut keyakinan majelis memenuhi ketentuan pengkreditan pajak;
Halaman 27 alinea ke-1 s.d ke-3;
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap faktur-faktur yang diserahkan dalam persidangan didapatkan bukti sebagai berikut: pembelian air mineral (galon), pengadaan meal box, minuman, laundry, snack, foot material, gardening office boy/girl dari 01 Juli sd 31 Juli 2008 dibeli oleh pemohon banding dalam jumlah banyak dan berjadwal rutin yang diperuntukkan bagi bagian-bagian yang memerlukannya di siti/proyek oleh seluruh karyawan Pemohon Banding. Dengan demikian majelis memandang bahwa pembelian/pengadaan tersebut dinikmati oleh semua karyawan, sehingga adalah merupeken bagian dari biaya-biaya 3M (mendapatkan, memelihara dan menagih) dan Majelis berpendapat bahwa faktur pajak yang berhubungnan dengan 3M tersebut (pembelian/pengadaan makanan, minuman, catering, sewa bus dan charge solar) bagi seluruh karyawan, berhubungan dengan usahanya dan dapat dikreditkan.
Bahwa berdasarkan penelitian spesimen tanda tangan yang diberitahukan oleh PT. Tirta Abadi Mas Indah yang didapatkan dalam Surat Pemberitahuan Pejabat Penandatangan Faktur Pajak adalah Eka Utama selaku Direktur dan ternyata dari faktur pajak yang disengketakan, Majelis berpendapat bahwa tanda tangan tersebut sama dengan yang diberitahukan oleh PT Tirta Abadi Mas Indah tersebut, hanya tidak dicantumkan nama dan jabatan dibawah tanda tangan dari Eka Utama tersebut. Majelis berpendapat bahwa Terbanding sebenarnya secara substansial dapat mengecek hal tersebut pada surat pemberitahuan Pemohon Banding mengenai pejabat yang ditunjuk atau yang diberi wewenang menandatangani Faktur Pajak yang tentunya terdapat dalam berkas Pemohon Banding pada KPP yang bersangkutan. Majelis berpendapat bahwa tiadanya nama jabatan pada Faktur Pajak a quo tidak menjadikan cacatnya faktur pajak tersebut, karena ditandatangani oleh pejabat yang berhak menandatanganinya dan jelas yang menandatangani tersebut Eka Utama sebagai Direktur dan majelis memutuskan bahwa faktur pajak tersebut bukan faktur pajak cacat dan bisa dikreditkan. Pendapat Majelis tersebut juga sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor Putusan PK MA-RI Nomor 71/B/PK/PJK/2004 tentang Sengketa STP PPN karena Faktur Pajak Keluaran yang tidak mencantumkan jabatan penandatangan dan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP.
Bahwa dengan demikian, Majelis sepakat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebesar Rp82.745.018,00 dan permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan sebagian.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan tidak setuju dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil uji bukti diketahui dengan pasti bahwa terkait empat Faktur Pajak atas nama PT. Tirta Abadi Mas Indah nomor 010.000-08.00000011, 010.000-08.00000012, 010.000-08.00000013 dan 010.000-08.00000014, Faktur Pajak yang disampaikan pada saat uji bukti seluruhnya berupa foto kopi dan tidak ada dokumen invoice, tanda tangan yang tercantum dalam foto kopi Faktur Pajak tersebut berbeda dengan contoh tanda tangan Pejabat/Kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak dan pada foto kopi Faktur Pajak tersebut tidak ada jabatan penandatangan Faktur Pajak;
Bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Bahwa Pasal 13 ayat (5) huruf 9 UU PPN juncto Pasal 1 angka 3 huruf 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 mengatur bahwa Faktur Pajak paling sedikit memuat keterangan tentang Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa Penjelasan Pasal 13 ayat (5) huruf 9 UU PPN menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat
dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.Bahwa Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 mengatur bahwa keterangan dalam Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar. Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Faktur Pajak Cacat yaitu Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Cacat merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan di atas dapat terlihat dengan jelas bahwa empat faktur pajak dari PT Tirta Abadi Mas Indah merupakan Faktur Pajak Cacat karena tidak mencantumkan jabatan pihak yang menandatangani faktur sehingga dengan demikian PPN dalam faktur tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Bahwa dengan demikian maka pendapat Majelis yang memutuskan bahwa faktur pajak tersebut bukan faktur pajak cacat dan bisa dikreditkan adalah nyata-nyata telah mengabaikan dan melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa demikian juga dengan pendapat Majelis bahwa tanda tangan pada kedua faktur pajak tersebut sama dengan yang diberitahukan oleh PT Tirta Abadi Mas Indah adalah nyata-nyata tidak sesuai dengan fakta yang terungkap pada uji bukti selama proses persidangan.
Bahwa berdasarkan uji bukti diketahui dengan pasti bahwa dua Faktur Pajak atas nama CV Maya Taka terkait dengan pengeluaran yang tidak termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
Bahwa berdasarkan uji bukti diketahui dengan pasti bahwa satu Pajak Masukan dengan nama penjual CV. Maya Taka dengan nilai PPN Rp29.931.266,00 tidak ada dokumen faktur pajak dan invoice yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak diketahui jenis transaksinya apakah termasuk pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa nilai PPN sebesar Rp29.931.266,00 tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan Koreksi Positif Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp82.745.018,00, telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dengan demikian, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 tersebut harus dibatalkan;
VI. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00251/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas nama: PT. Cipta Kridatama, NPWP: 01.797.267.0-091.000, alamat di Keputusan Terbanding: JI. Raya KKO-Cilandak, Garden Center Building Suite #7-01 Cilandak Commercial Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat di Surat Banding: Gedung TMT Lt. 2-3, JI. Cilandak KKO No. 1, Jakarta Selatan 12560, sehingga PPN Masa Pajak Agustus 2008 dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.43876/PP/M.V/16/2013 tanggal 11 Maret 2013 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uhdangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00251/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.797.267.0-091.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp170.016.608,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
Bahwa alasan permohonan PK tentang koreksi positif Pajak Masukan PPN Masa Pajak Agustus 2008 yang dapat diperhitungkan sebesar Rp82.745.018,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori PK oleh Pemohon Peninjauan Kembali tanpa dimintakan Kontra Memori PK tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Faktur Pajak yang diterbitkan oleh suplier Pemohon Banding untuk pembelian air minum galon dan pengadaan makanan dan minuman, catering, akomodasi dan konsumsi karyawan yang berkaitan dengan 3M (mendapatkan, memelihara dan menagih) dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 71/B/PK/PJK/2004 tentang Sengketa STP PPN;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. ttd./
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00 Sumartanto, SH., MH.
3
. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
Jumlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754