552/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jl. Madura Blok D19a
Also in 66 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut ;
P U T U S A N
NOMOR 552/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa permohonan Peninjauan Kembali Perkara Pajak telah memutuskan putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
Erwin Silitonga : Direktur Keberatan dan Banding;
Liberti Pandiangan : Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Yurnalis Ry : Kepala Seksi Peninjauan Kembali,
Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Daniel H.T Naibaho : Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-230/PJ./2010 tanggal 05 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan :
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA, beralamat di Kawasan Berikat Nusantara, Blok A-06, Jl. Raya Cakung Cilincing, Jakarta, 14140;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali dahulu sebagai terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-
1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008, yang Pemohon Banding
terima tanggal 28 Juli 2008, mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
Masa Pajak Februari 2006 Nomor: 00036/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus
2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding
tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
A. Pemenuhan Ketentuan Formal
1. Persyaratan Pasa1 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
bahwa surat banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding
Nomor : KEP-1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008 sehingga masih
dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
pembayaran sebesar 50% pajak terutang:
bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7
dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPKB disebut
dengan Pajak Keluaran;
bahwa jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan
Terbanding sebesar Rp 43.449.314,00 sehingga untuk memenuhi
ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% x
Rp 43.449.314,00 = Rp 21.724.657,00, telah dibayar melalui
pemindahbukuan dengan Bukti Pemindahbukukan Nomor: PBK-
01974/VIII/WPJ.07/KP.0503/2007 tanggal 30 Agustus 2007 sebesar
Rp 123.147.244,00, berarti telah melebihi 50% dari pajak terutang
sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002;
B. Material Banding
1. Dasar Pengenaan Pajak
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan
Nomor : S-1348/WPJ.07/BD.0502/2008 tanggal 2 Juli 2008 Pemeriksa
melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan
yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 434.493.140,00;
2. Pengenaan PPN
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan penanaman modal asing
yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Suprapto SH Nomor : 28
tanggal 31 Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
tanggal 30 November 2005 Nomor : C-3181 HT.01.01.TH.2005
berlokasi di Dalam Kawasan Berikat Nusantara, Blok A.06;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi
atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga
mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan dalam negeri, dimana
quantity, bahan, spesifikasi, teknis berupa ukuran, model dan saat
penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
bahwa hasil produksi berupa barang jadi pesanan dari luar negeri
dikirim kepada buyers di luar negeri, atas hasil produksi yang telah
diekspor ke pihak pembeli tersebut, Pemohon Banding menerima
pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor ;
Bahwa atas penyerahan barang hasil produksi ke pihak buyer luar
negeri, Pemohon Banding tidak memungut PPN, sedangkan atas
penyerahan barang ke pihak pemesan di dalam negeri dipungut PPN
10% sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya sesuai Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor :
00036/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 Pemeriksa melakukan
menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp 434.493.140,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan PPN sebesar 10% atas
penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya,
karena untuk pesanan luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak
melakukan penyerahan di dalam daerah pabean, seluruh barang jadi
berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan
kepada pemesan diluar negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan Pengusaha;
bahwa selanjutnya, Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak ;
penyerahan yang dilakukan di dalam daerah pabean ;
penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan
yang bersangkutan ;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang
terutang PPN harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif
sebagaimana tersebut di atas;
bahwa oleh karena imbalan jasa maklon atas pembuatan pakaian jadi
yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari luar negeri dan
hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding
serahkan kepada buyers di luar negeri (bukan di dalam daerah pabean)
hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang
jadi pesanan dari luar negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers
di luar negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak
memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan PPN
sebesar 10%;
3. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 2.049.354,00
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa
atas Pajak Masukan sebesar Rp 2.049.354,00 karena Pemohon
Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut
kepada PT Maers Logistics Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat
menerima penghitungan maupun pengenaan PPN sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor:
00036/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 tersebut;
Bahwa PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :
1 Dasar Pengenaan Pajak
Jumlah 2 Pajak keluaran Seluruhnya 3 Pajak yang dapat diperhitungkan
4 PPN yang lebih dibayar
6 Kurang/lebih bayar | Rp Rp | 434.493.140,00 0,00 |
Rp Rp | 434.493.140,00 0,00 | |
| Rp Rp | 242.976.262,00 427.395.871,00 | |
| Rp | 670.372.133,00 | |
Rp Rp | 670.372.133,00 670.372.133,00 | |
| Rp | Nihil |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00036/207/06/057/07 tanggal 06 Agustus 2007 atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, alamat Keputusan : Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara 14140, Alamat Korespondensi : Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Blok A-06, Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta 14140, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan Ekspor Rp 434.493.140,00
Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan Lokal Rp -
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp -
Pajak yang dapat dikreditkan :
Masukan yang dapat dikreditkan Rp 242.976.262,00
Kompensansi kelebihan bulan lalu Rp 427.395.871,00
Jumlah Rp 670.372.133,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar Rp (670.372.133,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 670.372.133,00
PPN yang kurang dibayar Nihil
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan pada tanggal 07 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2010 diajukan Permohonan Peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang Permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 19 April 2010 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut :
“Pihak·pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung ";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
3. Bahwa di dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009, telah terdapat keikhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00036/207/06/057/07 tanggal 06 Agustus 2007, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.
9-057.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar
pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang telah bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan yang dapat mengakibatkan kerugian kepada negara sebesar Rp 90.997.336,00 yang diperoleh dari perhitungan sebagai berikut :
-
PPN Masa Pajak Februari 2006 Yang Masih Harus Dibayar
Cfm. KEP-1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008
Rp 90.997.336,00 PPN Masa Pajak Februari 2006 Yang Masih Harus Dibayar
Cfm. Put. 21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009
N I H I L Total Kerugian yang akan diderita Negara akibat dikabulkannya seluruh permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor : KEP-1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008
Rp 90.997.336,00
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atauputusan diterima secrara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 06 Januari 2010 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor : P-051/SP.23/2010 tanggal 6 Januari 2010 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak yang diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 12 Januari 2010 berdasarkan Bukti Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor : 2010011201730005 tanggal 12 Januari 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatut-lah Memori Pengajuan Kembali ini diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar
Rp 434.493.140,00 dan Nilai Ekspor sebesar Rp (434.493.140,00);
Tentang Koreksi atas Pajak Masukan, sebesar Rp 2.049.354,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Tentang Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 434.493.140,00 dan Nilai Ekspor sebesar
Rp (434.493.140,00)
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 64, Alinea ke-1:
“bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak sebesar Rp 434.493.140,00 yang dilakukan Pemohon Banding untuk pembuatan pakaian jadi yang dilakukan berdasarkan pesanan dari pemesan kepada Hansae Co., Ltd, Korea dan kemudian hasil pekerjaan berupa pakaian jadi tersebut Pemohon Banding serahkan ke orang atau badan di Amerika Serikat, merupakan penjualan ekspor dimana Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang dan Invoice sebagai satu kesatuan sudah Pemohon Banding terbitkan secara lengkap, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa atas penjualan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan tarif 0 % (nol persen) sehingga tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/tidak dibayar, oleh karenanya Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp 434.493.140,00 dan nilai ekspor sebesar Rp (434.493.140,00) tidak dapat dipertahankan;
Bahwa, amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya karena telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Dalam Pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
1.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6 Angka 7, dan Angka 19 serta ketentuan Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1
Angka 1 : "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan”;
Angka 5 : “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
Angka 6 : “Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang”;
Angka 7 : “Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6”;
Angka 19 :“Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang di minta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Pasal 4 Huruf c :
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000, antara lain, menyebutkan :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkanmerupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahandilakukandidalam Daerah Pabean, dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
Pasal 11 Ayat (1) Huruf c :
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :
Penyerahan Jasa Kena Pajak
Pasal 12 Ayat (1) :
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial ;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha
dengan hak opsi ;
e. Jasa di bidang keagamaan ;
f. Jasa di bidang pendidikan ;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan
Pajak Tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja ;
k. Jasa di bidang perhotelan ; dan
I. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka
menjalankan pemerintahansecara umum”;
1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan sebagai berikut :
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya. "
1.6. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Lampiran III, Angka 4, menyebutkan sebagai berikut :
“Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa”;
1.7. Bahwa berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-469/PJ.52/2004 tanggal 16 Juni 2004 tentang Kebijaksanaan di Bidang PPN, pada butir 5 dan butir 6 huruf b, disebutkan :
Butir 5 : di dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak;
Butir 6 huruf b : Atas jasa yang melekat pada barang yang
diekspor tersebut, tetap terutang Pajak
Pertambahan Nilai 10 % dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaan yang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjian dengan pemberi kerja;
1.8. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Dalam Daerah Pabean;
1.9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Pajak serta berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap kegiatan usaha dan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut :
1.9.1. Berdasarkan penelitian atas Agreement on Consigment antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Hansae Co., Ltd Korea, diketahui bahwa yang menjadi pokok-pokok kontrak antra lain
adalah sebagai berikut :
Terms of Payment
In case of passed final inspection, party "A" must pay based on ship out quantity to party "B" except case of the following;
Party “A” may remit CMT amount to party “B” under mutual consultation, and in this case, CMT amount within 360 days;
Subject of Contract
Party "A" agreed to place producting knit garments in party "B" a factory until shipment;
Party "B" agreed to produce order of knit garments based on briefs of manufacturing goods;
Party "A" is in charge of supplying all materials properly in order that miscarriage in production plan does not accur;
Party "A" to be paid job-working charger to party "B";
Shipment with 5 % more or less in value and quantity is acceptable;
1.9.2. Berdasarkan rekapitulasi sales ekspor beserta dokumen pendukung berupa invoice, packing list, PEB dan Bill of Lading diketahui bahwa total penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
adalah sebesar Rp 434.493.140,00 ;
1.9.3. Berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui hal-hal sebagai
berikut :
Kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa proses CMT (Cutting, Making and Traficking yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesoris pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi kerja yaitu Hansae Co., Ltd. yang berkedudukan di Korea;
Bahan baku untuk proses CMT tersebut adalah disediakan atau berasal dari Hansae Co., Ltd yang berkedudukan di Korea tersebut ;
Pola, ukuran dan sample dalam proses CMT tersebut ditentukan oleh pihak pemesan/pemberi kerja tersebut ;
Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Hansae Co., Ltd atau kepada Pihak Ketiga di luar negeri
sesuai dengan instruksi dari Hansae Co., Ltd. Dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selanjutnya menerbitkan tagihan yang didasarkan pada ongkos jahit per satuan pakaian jadi
yang telah dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Atas pengiriman yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pihak Ketiga di luar negeri, maka pembayaran oleh Pihak Ketiga tersebut dilakukan kepada Hansae Co., Ltd Korea;
1.9.4. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Februari 2006 diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada pencatatan atau pelaporan pembelian bahan baku dan persediaan bahan baku sebagai unsur HPP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
1.9.5. Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut dilakukan di dalam wilayah Republik
Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean;
1.10. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut :
1.10.1. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali
(semula Pemohon Banding) secara nyata-
nyata telah melakukan aktivitas atau kegiatan
usaha Jasa Maklon, di mana penyerahan atas
Jasa Maklon tersebut telah nyata-nyata pula di
Lakukan di wilayah Republik Indonesia atau di
Dalam Pabean dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
1.10.2. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang
dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ;
1.10.3. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;
1.10.4. Bahwa dengan demikian, atas Jasa Maklon dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi;
1.11. Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka dapat di ketahui secara nyata-nyata bahwa penyerahan jasa proses CMT (Cutting, Making and Traficking) yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesoris pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi
kerja, dalam hal ini Hansae Co., Ltd yang berkedudukan di Korea untuk Masa Pajak Februari 2006, adalah merupakan penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan di
dalam Daerah Pabean yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal
4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya;
1.12. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen);
1.13. Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan Koreksi atas DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Februari 2006 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 434.493.140,00 dan Nilai Ekspor sebesar Rp (434.493.140,00) yang timbul dari adanya penyerahan Jasa Maklon, karena hal tersebut adalah merupakan penyerahan jasa kena pajak yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Negara;
1.14. Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnya-Iah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan penyerahan Jasa Maklon yang dllakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
yang telah membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Februari 2006 sebesar
Rp 434.493.140,00 dan Nilai Ekspor sebesar Rp (434.493.140,00), harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi atas Pajak Masukan, sebesar Rp 2.049.354,00
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 68 Alinea ke-4 dan ke-5:
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan ketentuan Undang-Undang perpajakan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup meyakinkan, bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan " ;
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diatas, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya "tidak ada", tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan sejumlah Rp 2.049.354,00 dapat dikreditkan";
2.3. Bahwa secara nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah membuat suatu kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dengan telah mengabaikan fakta-fakta yuridis dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak serta pelaksanaan pengkreditan Pajak
Masukan;
2.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut :
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :
"sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau
pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau penerima jasa " ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta yang berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak serta pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut.
Fakta-fakta dimaksud adalah sebagai berikut :Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui adanya faktur pajak atas nama PT. Maersk Logistics Indonesia, NPWP : 01.542.783.4-073.000 dengan total nilai PPN sebesar Rp 2.049.354,00, dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Faktur Pajak | PKP Penjual | Jumlah PPN (Rp) | ||
| Nomor | Tanggal | Nama | NPWP | ||
1 2 | DJUFV-073-0055006 DJUFV-073-0057761 | 2-Feb-06 22-Feb-06 | PT. Maersk Logistics Indonesia PT. Maersk Logistics Indonesia | 01.542.783.4-073.000 01.542.783.4-073.000 | 687.043,00 1.362.311,00 |
| JUMLAH | 2.049.354,00 | ||||
2.6.2. KPP PMA Empat telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran atas nama PT. Maersk Logistics Indonesia ke KPP Madya Jakarta Pusat melalui surat Nomor : Kla-2.169/IV.3/WPJ.07/KP.0505/2007 tanggal 15 Februari 2007 ;
2.6.3. Atas surat permintaan klarifikasi data Pajak Keluaran yang diminta oleh KPP PMA Empat tersebut, telah dijawab oleh KPP Madya Jakarta Pusat melalui Surat Pengantar Nomor : SP-859/K/WPJ.06/KP.1203/2007 tanggal 27 Februari 2007 dengan jawaban konfirmasi "Tidak Ada" ;
2.6.4 Pada saat proses keberatan, kepada KPP Madya Jakarta Pusat
juga telah dimintakan klarifikasi dan konfirmasi atas Pajak Keluaran dari PT. Maersk Logistics Indonesia melalui surat Nomor : S-461/WPJ.07/BD.0501/2008 tanggal 22 Januari 2008 dan telah dijawab pula oleh KPP Madya Jakarta Pusat melalui surat pengantar Nomor : SP-355/K/WPJ.06/KP.1203/2008 tanggal 28 Januari 2008 dengan jawaban konfirmasi “Tidak Ada”;
· . -
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang yang tidak dapat ditagih kepada PT. Maersk Logistics Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya;Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang
berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp 2.049.354,00;Bahwa berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp 2.049.354,00 tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tersebut nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnya-Iah amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Februari 2006 sebesar Rp 2.049.354,00 tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum serta (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dan yang seharusnya diterapkan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, yang menyebutkan sebagai berikut :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, menyebutkan :
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa dengan demikian, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21114/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009, yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1044/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2006 Nomor : 00036/207/06/057/07 tanggal 06 Agustus 2007 atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Februari 2006 sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan asas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan ;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak sudah benar, tidak keliru dan tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Jasa maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah pabean, sehingga Koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal tidak dapat dibenarkan;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran pajak terutang bersama dengan harga barang kepada Penjual sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang belum dilaporkan/disetorkan oleh PKP (Penerbit Faktur Pajak);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka, sebagai pihak yang dikalahkan Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH., dan Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Dr.H.Imam Soebechi, SH., MH. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc.
ttd./Marina Sidabutar, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd./Hari Sugiharto, SH., MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754