760 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jl. Madura Blok D19a
Also in 66 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 760/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Sri Lestari Pujiastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-703/PJ/2011, tanggal 13 Juni 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA, beralamat di Kawasan Berikat Nusantara, Blok A-06, Jl. Raya Cakung Cilincing, Jakarta 14140,
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut,
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009, yang Pemohon Banding terima tanggal 3 Desember 2009 mengenai keberatan Pemohon Banding, NPWP : 02.193.059.9-057.000 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 Nomor 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal
Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 :
Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan ;
Bahwa persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;
-
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Terutang (Pajak Keluaran) menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp.762.975.444,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar
50% X Rp.762.975.444,00Rp. 381.487.722,00 Pajak Masukan Rp. 7.673.045.817,00 Dikompensasi ke masa pajak berikutnya Rp. 7.638.800.329,00 Jumlah yang dapat diperhitungkan Rp. 34.245.488,00 Masih kurang bayar Rp. 347.242.234,00
Bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan sejumlah Rp.347.242.234,00, berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;
Material Banding
Dasar Pengenaan Pajak
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.6.808.903.027,00, koreksi Dasar Pengenaan Pajak dari penjualan lokal karena beda kurs sebesar Rp.63.207.963,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi ini karena:
Atas penyerahan ke luar negeri sebesar Rp.6.808.903.027,00 bukan penyerahan dalam negeri;
Koreksi penjualan stok barang yang belum dilaporkan dalam SPT sebesar Rp.197.266.599,00 bukan objek pajak;
Koreksi karena beda kurs sebesar Rp.63.207.963,00;
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai :
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan akt notaris Suprapto, S.H. No. 28 tanggal 31 Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005 Nomor C-3181 HT.01.0I.TH.2005 berlokasi di Dalam Kawasan Berikat Nusantara, Blok A.06;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga diluar negeri (bukan didalam Daerah Pabean Indonesia);
Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor kepihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barang kepada pihak pemesan didalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10% sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp.7.629.754.436,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan didalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.38.112.993,00
Bahwa Pemohon tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp.19.280.007,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada para customer/supplier;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009 tersebut ;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
-
1. Dasar Pengenaan Pajak Ekspor
Rp. 6.808.903.027,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut
Rp. 623.584.810,00 Jumlah Rp. 7.432.487.837,00 2. Pajak Keluaran seluruhnya Rp. 62.358.481,00 3. Pajak yang dapat diperhitungkan: Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Rp. 7.701.158.810,00 Dibayar dengan NPWP sendiri
Rp. 0,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 7.701.158.810,00 4. PPN yang lebih dibayar Rp. 7.638.800.329,00 5. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 7.638.800.329,00 6. Kurang/Lebih bayar Rp. Nihil
-
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September sampai dengan September 2007 Nomor: 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP: 02.193.059.9-057.000, alamat : Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2007 menjadi sebagai berikut:
| N No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | ||
| a.1. Ekspor | 6.808.903.027,00 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 820.851.409,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
| a.6. Jumlah | 7.629.754.436,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | |
| c. Jumlah seluruh Penyerahan | 7.629.754.436,00 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | ||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0,00 | |
| d.7. Jumlah | 0,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6) | 82.085.140,00 | |
| b. Dikurangi: | ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 7.693.155.364,00 | |
| b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | |
| b.5. Lain-lain | 0,00 | |
| b.6 Jumlah | 7.693.155.364.00 | |
| c. Diperhitungkan: | ||
| c.1. SKPLB | 0,00 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 7.611.070.224,00 | |
| e. Jumlah penghitungan PPN Kurang/(lebih) dibayar | (7.611.070.224,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 7.638.800.329,,00 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan) | 0,00 | |
| c. Jumlah | 7.638.800.329,00 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar | 27.730.105.00 |
| 5. | Sanksi Administrasi: | |
| Bunga Pasal 13 (3) KUP | 27.730.105,00 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 55.460.210,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 13 April 2011 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-703/PJ/2011 tanggal 13 Juni 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-880/SP.51/AB/VII/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Juli 2011 (hari itu juga) ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 05 Agustus 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Agustus 2011 ;
Menimbang bahwa permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Peninjauan Kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirim kepada para pihak lebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kernbali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat ketentuan formal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29742/PP/M.X/6/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan ;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/ M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 dikirim secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 19 April 2011 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2011041900960003 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1097/SP.23/2011 tanggal 7 April 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan :
Pasal 1
"11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung ;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan" ;
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 baru diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 19 April 2011 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2011041900960003 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1097/SP.23/2011 tanggal 7 April 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 13 April 2011 ;
5. Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimana tanggal dikirim adalah sama dengan tanggal diteerima apabila disampaikan secara langsung maka mengingat salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 19 April 2011 berdasarkan Tanda Terima Nomor Registrasi 2011041900960003 maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/ PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterimanya secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini tersebut yaitu pada tanggal 19 April 2011 atau lewat 6 (enam) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
6. Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
7. Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan ;
B. Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp 6.808.903.027,00 ;
1. Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean yang barangnya diekspor keluar Daerah Pabean sehingga dilakukan reklasifikasi koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor menjadi Penyerahan Lokal sebesar Rp. 6.808.903.027,00 ;
2. Bahwa perhitungan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September sampai dengan September 2007 adalah sebagai berikut :
| Uraian | Cfm. Pemohon Banding (Rp) | Cfm. Terbanding (Rp) | Koreksi Terbanding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
| - Ekspor | 6.808.903.027,00 | 0,00 | (6.808.903.027,00 |
| - Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri | 623.584.810,00 | 7.629.754.436,00 | 7.006.169.626,00 |
| Jumlah | 7.432.487.837,00 | 7.629.754.436,00 | 197.266.599,00 |
3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 47 alinea ke -5 :
"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tanggal 1989 dimana dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan: Tidak termasuk dalam pengertian jasa kena pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan : b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia" ;
Halalam 48 alinea ke-1 :
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1989" ;
4. Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 telah cacat hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi ;
5. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut pada angka 3 di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
5.1. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak selain jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi ;
5.2. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak selain jasa yang dilakukan oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui pada konsiderans "Mengingat" dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan :
Angka 3 : "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)" ;
Angka 5 : "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut :
"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
b. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi" ;
5.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut :
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku" ;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong ;Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni :
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ;
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ;
c. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 ;
5.6. Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasar-kan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Per-tambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 ten tang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut :
| URAIAN | UU.No.8 TAHUN 1983 | UU No.11 TAHUN 1994 | UU No.18 TAHUN 2000 |
| Jasa | Semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang meyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai. (Psl. 1 huruf e) | Setuiap kegiatan pelayanan ber-dasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang me-nyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang di-lakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (Psl. 1 huruf e) | Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atu fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau perminta-an dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (Psl. 1 angka 5) |
| Jasa kena pajak. | Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. (Pasal 1 huruf f) | Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. (Pasal 1 huruf f) | Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang- undang ini. (Pasal 1 angka 6) |
b. Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Per-tambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak ;
Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah menyebutkan Jasa aklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat: "Jasa adalah …………. termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan” ;
Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon terse but digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan :
Pasal 1 huruf d Butir c :
"Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
d. Penyerahan Barang Kena Pajak:
c.) Pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak" ;
Penjelasan Pasal 1 huruf d Butir c :
"Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk meng-hasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan" ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2007 (Masa Pajak Juli 2007) ;
Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak ;Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2007, dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM) telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ;Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-udangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam amar putusannya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa banding dimaksud di Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai ;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/ 16/2011 tanggal 14 Maret 2011 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi ;
Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor
Put.29743/PP/M.Xl16/2011 tanggal 14 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi ;Bahwa terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang tidak diakui Majelis Hakim, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan keberatan ;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum patendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada angka 1 dan 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011, yang berbunyi :
Halaman 47 alinea ke-4 :
"Bahwa Majelis berpendapat jasa maklon (CMT) yang dilakukannya oleh Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia" ;
Halaman 48 alinea ke-3 :
"Bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor Pemohon Banding yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp. 6.808.903.027,00 tersebut tidak dapat dipertahankan ;
Halaman 56 alinea ke 8 :
“Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding diatas, serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan atas koreksi Terbanding berupa penyerahan-penyerahan ekspor dianggap penyerahan lokal sebesar Rp 6.808.903.027,00 …..,”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang
PPN dan PPnBM), menyatakan :
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19 :
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan ;
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ;
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6 ;
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak" ;
Pasal 4 huruf c :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
Pengusaha" ;
Penjelasan Pasal 4 huruf c :
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya" ;
Pasal 4A :
"(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
(2) ……………
(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :
a. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
b. Jasa di bidang pelayanan sosial;
c. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
d. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
e. Jasa di bidang keagamaan;
f. jasa di bidang pendidikan;
g. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan ;
h. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
i. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
j. Jasa di bidang tenaga kerja;
k . Jasa di bidang perhotelan;
l. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka men-jalankan pemerintahan secara umum ;
Pasal 7 ayat (1) :
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen)" ;
Pasal 11 ayat (1) :
"Terutangnya pajak terjadi pada saat :
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak"
Pasal 12 ayat (1) :
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak" ;
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) :
"(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c" ;
(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak" ;
6.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyebutkan :
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
Jasa di bidang keagamaan ;
Jasa di bidang pendidikan ;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
Jasa di bidang tenaga kerja ;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalan-an pemerintahan secara umum" ;
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN ;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), menyebutkan :
Pasal 13 ayat (4) :
"Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya" ;
Pasal 14 ayat (1) :
"Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak" ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
> Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
6.5. Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan :
"Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran "Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa" ;
6.6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pernohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
6.6.1. Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor 24/KD/ MS.11.1/06/2006 taggal 21 Juni 2006, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdomisili di Wilayah PT.(Persero) Kawasan Berikat Nusantara, dengan alamat lokasi I JI. Jawa 14 Blok -06 dan Lokasi II A. Madura II Blok D-10, Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara;
6.6.2. Berdasarkan laporan keuangan maupun penjelasan Ter-mohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui :
a. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap
pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Juli 2007 diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada pencatatan atau pelaporan pembelian bahan baku dan persediaan bahan baku sebagai unsur HPP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
b. Maka kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa proses CMT (Cutting, Making and Traficking yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesoris pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi kerja yaitu Hansae Co., Ltd. yang berkedudukan di Korea ;
6.6.3. Berdasarkan pemeriksaan pada persidangan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai flow aktivitas usaha, disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
a. Bahan baku untuk proses CMT tersebut adalah disedia-kan atau berasal dari Hansae Co., Ltd yang ber-kedudukan di Korea tersebut. Pola, ukuran dan sample dalam proses CMT tersebut ditentukan oleh pihak pemesan/pemberi kerja tersebut. Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Hansae Co., Ltd atau kepada Pihak Ketiga di luar negeri sesuai dengan instruksi dari Hansae Co., Ltd. Dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selamenerbitkan tagihan yang didasarkan pada ongkos jahit per satuan pakaian jadi yang telah dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
b. Atas pengiriman yang dilakukan oleh Termohon Peninjau-an Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pihak Ketiga di luar negeri, maka pembayaran oleh Pihak Ketiga tersebut dilakukan kepada Hansae Co., Ltd Korea;
c. Berdasarkan Daftar Realisasi Ekspor Bulan Juli 2007, diketahui bahwa nilai ekspor pakaian jadi sebesar US$ 2,892,456.85 dengan biaya maklon sebesar US$ 730,033.18 setara dengan Rp 6.808.903.027,00. Biaya maklon sebesar Rp 6.808.903.027,00 dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon
Banding sebagai ekspor;
6.7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
6.7.1. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto PP 144 Tahun 2000 ;
6.7.2. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka an Angka 6 Undang-Undang PPN dan PPnBM ;
6.7.3. Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PPN di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10% yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002 terutang PPN pada saat penyerahan jasa tersebut dilakukan tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi ;
6.7.4. Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
6.7.5. Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagai-mana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya ;
6.7.6. Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM ;
6.7.7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan Negara ;
6.7.8. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka
6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen) ;
7. Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul "Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community", Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7, yang berbunyi :
"Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax" ;
Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul "Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyata-kan :
"Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :
General :
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa ;
Neutral :
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mem-pengaruhi pola konsumsi masyarakat ;
Consumption :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri ;
Indirect Tax :
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting" ;
"Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :
Prinsip asal tempat barang (origin Principle) :
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal ;
Prinsip tujuan barang (destination principle) :
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengena-kan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi" ;
Prof. Dr. Gunadi, M.Sc., Ak., dalam artikel yang berjudul "Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi", Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan :
"Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya ;
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Dericiive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti "purchase principle" dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (economic use) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dikenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEG Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administratif dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi ;
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa ;
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi didalam daerah pabean Indonesia" ;
8. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM. ;
9. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai-mana tertuang dalam halaman 45 alinea ke-6 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011, yaitu :
Halaman 48 alinea ke - 1 :
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1989" ;
Halaman 58 (Amar Putusan) :
"Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September sampai dengan September 2007 Nomor 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP 02.193.059.9-057.000, alamat : Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Gakung, Jakarta Utara 14140, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2007 menjadi sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 6.808.903.027,00
…….”
10. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyata-kan bahwa alasan Majelis Hakim sesuai poin 9 di atas yang menyatakan bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan pada amar putusan (dictum) memasukkan nilai penyerahan jasa maklon tersebut sebagai ekspor, adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak diatur dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM ;
11. Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah ekspor jasa, dapat kami, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut :
a. Bahwa berdasarkan definisi ekspor sebagai berikut :
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (versi online http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php):
"ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri" ;
- Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang PPN dan PPnBM
"ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean ;
Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan);
"ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean" ;
Berdasarkan 3 (tiga) sumber definisi ekspor di atas, dapat diketahui bahwa yang disebut dengan "ekspor" adalah selalu melekat kepada barang, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak dikenal adanya istilah ekspor jasa ;
Dengan demikian, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat penyerahan jasa maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai ekspor jelas telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Kepabeanan ;
b. Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didasarkan pada keadaan sebagai berikut :
- Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Jasa Maklon ;
- Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean ;
- Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, adalah bukan termasuk kegiatan ekspor, sehingga terutang PPN 10%, sehingga saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, dapat diterapkan ;
12. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempunyai dasar pertimbangan dan dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPN 10% atas kegiatan usaha Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN dan PPnBM ;
13. Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sebesar 10% sehingga langkah yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan me-reelass penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi Penyerahan Lokal yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 6.808.903.027,00 sehingga terutang PPN 10% adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
14. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara ;
15. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp 6.808.903.027,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan, "Pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta ber-dasarkan keyakinan Hakim";
16. Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp 6.808.903.027,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melanggar Pasal 78 serta Memori Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak serta Pasal 1 angka 11, Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM, Pasal 1 angka 14
Undang-Undang Kepabeanan, serta Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002 ;
17. Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah mem-berikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan ber-tentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang meng-akibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata ;
18. Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar pun amar putusan (dictum) yang telah menerima seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp 6.808.903.027,00, karena seharusnya berdasarkan bukti-bukti pada persidangan banding serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penyerahan Jasa Maklon dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Hansae Co., Ltd terutang PPN didalam Daerah Pabean ;
19. Bahwa dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp 6.808.903.027,00 jelas tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan ;
C. Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp 20.109.547,00
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kernbali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 56 alinea ke -3, 6 sampai dengan 8 :
"Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti berupa Faktur Pajak Standar dan rekening koran, diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 dapat dibuktikan benar-benar telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, sehingga Majelis ber- pendapat koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.20.109.547,00 tidak dapat dipertahankan" ;
"Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti berupa rekening koran dan Faktur Pajak Standar diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 dapat dibuktikan Pemohon Banding, sehingga atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 terkait Faktur Pajak Nomor 010-000-07.00000062 tanggal 14 September 2007 dapat dikreditkan;
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Maje/is berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 tidak dapat dipertahankan" ;
"Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding di atas, serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan atas koreksi Terbanding berupa penyerahan ekspor dianggap penyerahan lokal sebesar Rp.6.808.903.027.00 dan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp. 20.109.547,00 tidak dapat dipertahankan";
2. Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ke-tentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-undang KUP), disebutkan :
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagai-mana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001), menyatakan:
"tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN."
Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belumltidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang ;
Bahwa Romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 15 September 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan :
"Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Pemberitahuan Impor barang, maupun Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya balk secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta me dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut";
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagai- mana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 yang setelah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual yang dilakukan pada saat pemeriksaan dan keberatan dikarenakan jawaban klarifikasi "belum dijawab" dengan perincian sebagai berikut :
-
PKP Penjual No & Tgl Faktur Pajak PPN (Rp) PT Soon Chang 010-000.07.00000062 20.109.547 02.193.024.3-057.000 14-07-07
Bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju karena benar-benar telah membayarnya;
Bahwa meskipun tanpa dilakukan uji arus uang dan arus barang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp. 20.109.547,00 tidak dapat dipertahankan;
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
6.1. Bahwa telah ditegaskan dalam Lampiran I KEP-754/PJ./2001, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak
sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN” ;
6.2. Bahwa prosedur yang harus dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Lampiran I angka 1.4.1.3.4. KEP-754/PJ./2001 untuk konfirmasi yang belum dijawab sampai dengan batas waktu tertentu adalah dengan melakukan uji arus uang dan arus barang, yang tujuannya adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa pajak masukan telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) selaku pembeli. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang KUP ;
6.3. Bahwa faktanya berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap data SIDJP atas nama PT Soon Chang NPWP 02.193.024.3-057.00, diketahui bahwa PT Soon Chang tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 (tidak ada laporan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2007 s.d. Desember 2007 bahkan sampai sekarang);
6.4. Bahwa meskipun dalam bukti pembayaran berupa R/K Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bukti pembayaran sebesar Rp. 44.610.667,00 yang terdiri dari :
FP Nomor : 010-000-07.00000062 Rp 20.109.547,00
FP Nomor : 010-000-07.00000068 9.490.948,00
FP Nomor : 010-000-07.00000066 2.577.440,00
FP Nomor : 010-000-07.00000073 1.111.056,00
FP Nomor : 010-000-07.00000069 3.297.589,00
FP Nomor : 010-000-07.00000070 2.906.050,00
FP Nomor : 010-000-07.00000067 5.088.037,00
44.580.667,00
Biaya administrasi 30.000,00
44.610.667,00
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyampaikan bukti Faktur Pajak selain Faktur Pajak Nomor 010-000-07.0000006 dan tidak menyampaikan bukti mengenai biaya transfer sebesar Rp.30.000,00. Dengan demikian tidak dapat diyakini bahwa pembayaran sebesar Rp. 44.610.667,00 tersebut termasuk didalamnya adalah untuk pembayaran atas Faktur Pajak Nomor 010-000-07.00000062 ;
6.5. Bahwa pada saat uji bukti kebenaran material data itupun Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data pendukung berupa P/O (sub con agreement) dan Surat Jalan, sehingga tidak dapat dilakukan uji arus uang maupun arus barang;
6.6. Bahwa oleh karena itu telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) benar telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp 20.109.547,00, karena jelas dan nyata-nyata tidak dilakukan uji arus uang dan arus barang untuk menguji kebenaran bahwa Pajak Masukan telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam Lampiran I angka 1.4.1.3.4. KEP-754/PJ./2001. Dengan demikian, mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang KUP oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat rnenanjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar maka bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak ;
6.7. Bahwa dengan demikian, telah jelas dan nyata-nyata telah salah dan keliru dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 33 Undang-undang KUP maupun KEP-754/PJ./2001 pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29628/PP/M.X/16/2011 tanggal 8 Maret 2011 seharusnya dibatalkan ;
7. Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata telah benar dan tepat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 20.109.547,00 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ;
8. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 33 Undang-Undang KUP maupun KEP-754/PJ./2001. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pem-buktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak November sampai dengan November 2007 Nomor 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, alamat : Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sesuai perhitungan diatas ;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;
PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 1 Desember 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak September sampai dengan September 2007 Nomor: 00197/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp55.460.210,00 dengan pertimbangan:
Alasan butir A :
Bahwa alasan tersebut mengenai tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;
Alasan butir B dan C :
Bahwa alasan-alasan tersebut tentang Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp6.808.903.027,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp20.109.547,00 tidak dapat dibenarkan karena pajak masukan sebesar Rp20.109.547,00 terkait faktur pajak Nomor 010.000.07.00000062 tanggal 14 September 2007 dapat dikreditkan, sedangkan Penyerahan Lokal tidak dapat dipertahankan karena dalil-dalil yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak menggugurkan/melemahkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan, oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan sudah benar;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., MH., dan Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis : Ketua Majelis :
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Widayatno Sastrihardjono, SH. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH.
Biaya-biaya : Panitera-Pengganti :
1. M e t e r a i ………….... : Rp 6.000,00 ttd.
2. R e d a k s i …………… : Rp 5.000,00 Rafmiwan Murianeti, SH., MH.
3. Administrasi.................. : Rp2.489.000,00
Jumlah : Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. 220000754