551 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 551 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jl. Madura Blok D19a
Also in 66 other cases
tolak
PUTUSA N
Nomor 551 B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
ERWIN SILITONGA, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
LIBERTI PANDIANGAN, Pjs. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
DANIEL H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-228/PJ./2010 tanggal 5 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA, berkedudukan di Kawasan Berikat Nusantara, Blok A-06, Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/M.VIII/16/2009, tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP1064/WPJ. 07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008, yang Pemohon Banding terima tanggal 28 Juli 2008, mengenai keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal;
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 bahwa syarat banding diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1064/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008 sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% pajak terutang:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPKB disebut dengan Pajak Keluaran;
Bahwa jumlah PPN terutang (Pajak Keluaran) menurut penghitungan Terbanding sebesar Rp. 174.926.790,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% x Rp. 174.926.790,00 = Rp 87.463.395,00, telah dibayar melalui pemindah-bukuan dengan Bukti Pemindahbukukan Nomor PBK01973/VIII/WPJ.07/ KP.0503/ 2007 tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp. 657.787.472,00, berarti telah melebihi 50% dari pajak terutang sehingga sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Material Banding;
Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-1348/WPJ.07/BD.0502/2008 tanggal 2 Juli 2008 Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp. 1.749.267.903,00;
Pengenaan PPN;
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Suprapto, S.H. Nomor 28 tanggal 31 Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005 Nomor C-3181 HT.01.01.TH.2005 berlokasi di Dalam Kawasan Berikat Nusantara, Blok A.06;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi, teknis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
Bahwa hasil produksi berupa barang jadi pesanan dari luar negeri dikirim kepada buyers di luar negeri, atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut, Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor;
Bahwa atas penyerahan barang hasil produksi ke pihak buyer luar negeri, Pemohon Banding tidak memungut PPN, sedangkan atas penyerahan barang ke pihak pemesan di dalam negeri dipungut PPN 10% sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Nomor S-1348/WPJ.07/BD.0502/2008 tanggal 2 Juli 2008 Pemeriksa melakukan menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% Rp. 1.749.267.903,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pengenaan PPN sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya, karena untuk pesanan luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam daerah pabean, seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di luar negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha;
Bahwa selanjutnya, Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan: Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan jasa kena pajak;
Penyerahan yang dilakukan di dalam daerah pabean;
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang PPN harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa oleh karena imbalan jasa maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari luar negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di luar negeri (bukan di dalam daerah pabean) hal ini dapat dibuktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari luar negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di luar negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan PPN sebesar 10%;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 150.125.004,00;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 150.125.004,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada customer/supplier;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan PPN sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 tersebut;
Bahwa PPN terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut: Tarif Umum Jumlah
Pajak keluaran Seluruhnya
Pajak yang dapat diperhitungkan
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
Dibayar dengan NPWP sendiri
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
PPN yang lebih dibayar
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Kurang/ Lebih bayar
Rp
Rp
1.749.267.903,00
0,00
Rp
Rp
1.749.267.903,00
0,00
Rp
Rp
177.913.656,00
249.482.306,00
Rp 427.395.871,00 Rp Rp 427.395.871,00
427.395.871,00
Rp Nihil
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/M.VIII/16/2009, tanggal 16 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1064/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 atas nama : PT Hansae Indonesia Utama, NPWP: 02.193.059.9-057.000, alamat Keputusan: Jalan Jawa 14 Blok A06, Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara 14140, Alamat Korespondensi : Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Blok A-06, Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta 14140, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan Ekspor Rp 1.749.267.903,00,00
Dasar Pengenaan Pajak - Penyerahan Lokal Rp -
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp -
Pajak yang dapat dikreditkan:
- Masukan yang dapat dikreditkan Rp 174.071.623,00
- Kompensasi kelebihan bulan lalu Rp 249.482.306,00
Jumlah Rp 423.553.929,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar Rp (423.553.929,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya Rp 427.395.871,00
PPN yang kurang dibayar Rp 3.841.942,00
Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 3.841.942,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 7.683.884,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap in casu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/M.VIII/16/ 2009, tanggal 16 Desember 2009 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang dikirim melalui Kantor Pos Jakarta Pusat Cap Pos tanggal 7 Januari 2010, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-228/PJ./2010 tanggal 5 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-231/SP.51/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2010, permohonan tersebut disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Mei 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima ;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2006 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp 1.749.267.903,00 dan Nilai Ekspor sebesar Rp (1.749.267.903,00);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding menyatakan sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 70 Alinea ke-1:
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak sebesar Rp. 1.749.267.903,00 yang dilakukan Pemohon Banding untuk pembuatan pakaian jadi yang dilakukan berdasarkan pesanan dari pemesan kepada Hansae Co., Ltd, Korea dan kemudian hasil pekerjaan berupa pakain jadi tersebut Pemohon Banding serahkan ke orang atau badan di Amerika Serikat, merupakan penjualan ekspor dimana Faktur Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang dan Invoice sebagai satu kesatuan sudah Pemohon Banding terbitkan secara lengkap, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa atas penjualan tersebut terutang Pajak Pertambahan nilai, dengan tarif 0% (nol persen), sehingga tidak terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/tidak dibayar, oleh karenanya Majelis berketetapan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp. 1.749.267.903,00 dan nilai ekspor sebesar Rp. 1.749.267.903,00 tidak dapat dipertahankan";
Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/ M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya karena telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding di Dalam Daerah Pabean, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 5, Angka 6, Angka 7, dan Angka 19 serta ketentuan Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 :
Angka 1 : "Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan";
Angka 5 : “Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan";
Angka 6 : "Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang";
Angka 7 : "Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6";
Angka 19 : "Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak."
Pasal 4 Huruf c:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menyebutkan:
"Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya";
Pasal 11 ayat (1) Huruf c:
"Terutangnya pajak terjadi pada saat:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak";
Pasal 12 Ayat (1):
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jas di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyebutkan sebagai berikut:
"Terutangnya Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya";
Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/200 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Net Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, pada Lampiran III, Angka 4, menyebutkan sebagai berikut:
"Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atau barang jadi berada pada pengguna jasa";
Bahwa berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor S-469/PJ.52/200, tanggal 16 Juni 2004 tentang Kebijaksanaan di Bidang PPN, pada butir 5 dan butir 6 huruf b, disebutkan:
Butir 5 : Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa jasa maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga jasa maklon termasuk Jasa Kena Pajak.
Butir 6 huruf b : Atas jasa yang melekat pada barang yang diekspor tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penerimaan yang diperoleh dari jasa maklon sesuai perjanjian dengan pemberi kerja;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 21113/PP/M.VIII/16/2009 tanggal 16 Desember 2009 tersebut, Pemohon Peninjauan Kemball (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Daerah Pabean;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Pajak serta berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding terhadap kegiatan usaha dan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dapat diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian atas Agreement on Consigment antara Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dengan Hansae Co., L Korea, diketahui bahwa yang menjadi pokok-pokok kontrak antara lain adalah sebagai berikut:
Terms of Payment;
In case of passed final inspection, party "A" must pay based on ship o quantity to party "B" except case of the following.
Party "A" may remit CMT amount to party "B" under mutual consultatio, and in this case, CMT amount within 360 days;
Subject of Contract;
Party "A" agreed to place producting knit garments in party "B" factory until shipment;
Party "B" agreed to produce order of knit garments based on briefs manufacturing goods;
Party "A" is in charge of supplying all materials properly in order tth miscarriage in production plan does not accur;
Party "A" to be paid job-working charger to party "B";
Shipment with 5 % more or less in value and quantity is acceptable;
Berdasarkan rekapitulasi sales ekspor besera dokumen pendukung berupa invoice, packing list, PEB dan Bill of Lading diketahui bahwa total penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.749.267. 903,00;
Berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding serta berdasarkan dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
Kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding adalah berupa proses CMT (Cutting, Making and Trafickin) yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesori pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi kerja yaitu Hansae Co., Ltd. yang berkedudukan di Korea;
Bahan baku untuk proses CMT tersebut adalah disediakan atau berasal dari Hansae Co., Ltd yang berkedudukan di Korea tersebut;
Pola, ukuran dan sample dalam proses CMT tersebut ditentukan ole pihak pemesan/pemberi kerja tersebut ;
Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Hansae Co., Ltd atau kepada Pihak Ketiga di luar negeri sesuai dengan instruksi dari Hansae Co., Ltd. Dan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding selanjutnya menerbitkan tagihan yang didasarkan pada ongkos jahit per satuan pakaian jadi yang telah dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Banding;
Atas pengiriman yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kepada Pihak Ketiga di luar negeri, maka pembayaran oleh Pihak Ketiga tersebut dilakukan kepada Hansae Ltd Korea;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pembukuan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2006 diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada pencatatan atau pelaporan pembelian bahan baku dan persediaan bahan baku sebagai unsur HPP Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;
Penyerahan Jasa Maklon serta seluruh kegiatan atau aktivitas atas kegiatan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tersebut dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia atau di dalam wilayah Daerah Pabean;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding secara nyata-nyata telah melakukan aktivitas atau kegiatan usaha Jasa Maklon, dimana penyerahan atas Jasa Maklon tersebut telah nyata-nyata pula dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di dalam Daerah Pabean dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding;
Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa dengan demikian, atas Jasa Maklon dimaksud terutang Pajak Pertambahan Nilai yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, yaitu ditentukan berdasarkan tempat dimana penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatan-nya terjadi;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka dapat di ketahui secara nyata-nyata bahwa penyerahan jasa proses CMT (Cutting, Making and Traficking) yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesoris pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi kerja, dalam hal ini Hansae Co., Ltd yang berkedudukan di Korea untuk Masa Pajak Januari 2006, adalah merupakan penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan di dalam Daerah Pabean yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa MakIon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, sehingga harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar Tarif Normal atau Tarif 10% (sepuluh persen);
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan Koreksi atas DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2006 berupa Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sebesar Rp. 1.749.267.903,00 dan Nilai Ekspor sebesar Rp. 1.749.267.903,00 yang timbul dari adanya penyerahan Jasa Maklon, karena hal tersebut adalah merupakan penyerahan jasa kena pajak yang belum dipotong dan belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding kepada Negara;
Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyaIah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan penyerahan Jasa MakIon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang telah membatalkan Koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp. 1.749.267. 903,00 dan Nilai Ekspor sebesar Rp. 1.749.267.903,00, harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Koreksi atas Pajak Masukan, sebesar Rp 150.125.004,00;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali/ Terbanding pada Angka Romawi V, Angka 1 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding pada uraian berikut ini;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding menyatakan sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 74 Alinea ke-8 dan Halaman 75 Alinea ke-1:
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta dan ketentuan undang-undang perpajakan sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat terdapat bukti yang cukup meyakinkan, bahwa Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan";
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di atas, Majelis berketetapan bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak yang jawaban konfirmasinya "tidak ada", tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan sejumlah Rp 150.125.004,00 dapat dikreditkan";
Bahwa secara nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah membuat suatu kekeliruan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut dengan telah mengabaikan fakta-fakta yuridis dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak serta pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1983 dan perubahannya bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
- Penjelasan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:
"Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau penerima jasa";
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan juga berdasarkan hasil penelitian Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding telah diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta yang berkaitan dengan pembuatan Faktur Pajak serta pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan yang telah diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut. Fakta-fakta dimaksud adalah sebagai berikut:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diketahui adanya faktur pajak atas nama PT. Myung Sung Indonesia, NPWP : 01.882.457.3057.000 dengan total nilai PPN sebesar Rp. 150.125.004,00, dengan perincian sebagai berikut:
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding, dalam hal ini oleh KPP PMA Empat, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Nomor S-391/WPJ.07/KP.0507/2008 tangga 8 Mei 2008 tentang Penegasan Tindak Lanjut Surat Klarifikasi Data Pajak Keluaran PT. Myung Sung Indonesia, NPWP : 01.882.457.3-057.000, ketahui secara jelas hal-hal berikut ini:
| NO | Faktur Pajak | PKP Penjual | Jumlah PPN (Rp) | ||
| Nomor | Tanggal | Nama | NPWP | ||
1. 2. 3. | EDCSF-057-0000415 EDCSF-057-0000416 EDCSF-057-0000417 | 18-Jan-06 18-Jan-06 18-Jan-06 | PT. Myung Sung Indonesia PT. Myung Sung Indonesia PT. Myunq Sung Indonesia | 01.882.457.3-057.000 01.882.457.3-057.000 01.882.457.3-057.000 | 65.500.925,00 14.878.282,00 69.745.797,00 |
| JUMLAH | 150.125.004,00 | ||||
PT. Myung Sung Indonesia tidak pernah melaporkan SPT-nya;
KPP PMA Empat telah menyampaikan teguran kepada PT. Myung Sung Indonesia untuk menyampaikan dan melaporkan SPT PPN-nya melalui surat Nomor S-256/ WPJ.07/KP.0507/2007 tanggal 25 Juli 2007 perihal Himbauan untuk Melaporkan SPT PPN. Namun, sampai dengan saat ini PT. Myung Sung Indonesia tidak merespon teguran tersebut;
KPP PMA Empat telah menyampaikan teguran kepada PT. Myung Sung Indonesia untuk melaporkan Faktur Pajaknya melalui surat Nomor S-283/WPJ.07/KP.0503/2007 tanggal 12 September 2007 perihal Teguran atas Faktur Yang Tidak Dilaporkan. Namun, sampai dengan saat ini PT. Myung Sung Indonesia tidak merespon teguran tersebut;
Sejak tahun 2003 sampai dengan saat ini PT. Myung Sung Indonesia tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik padahal memiliki potensi pajak yang cukup besar;
Kepada PT. Myung Sung Indonesia telah diterbitkan SKPKB karena tidak dapat mempertanggungjawabkan faktur pajaknya sebagai Pajak Keluaran;
Berdasarkan hasil konfirmasi dari KPP PMA Empat atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Myung Sung Indonesia dengan total nilai PPN sebesar Rp. 150.125.004,00 diperoleh klarifikasi dengan jawaban "Tidak Ada, Belum Ada dan Tidak Lapor SPT";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang yang tidak dapat ditagih kepada PT. Myung Sung Indonesia, sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000 beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta yuridis tersebut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Asas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp. 150.125.004,00;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp. 150.125.004,00 tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, tersebut nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyaIah amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali/Terbanding atas Pajak Masukan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2006 sebesar Rp. 150.125.004,00 tersebut, harus dibatalkan demi hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1064/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2006 Nomor 00037/207/06/057/07 tanggal 6 Agustus 2007 atas nama : PT Hansae
Indonesia Utama, NPWP: 02.193.059.9-057.000, alamat Keputusan: Jalan Jawa
14 Blok A06, Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara 14140, Alamat Korespondensi : Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Blok A-06, Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta 14140, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp. 7.683.884,00 sudah tepat dan benar, karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas PPN yang terutang bersama harga barang kepada penerbit Faktur Pajak, sehingga Faktur Pajak yang dikeluarkan dapat dikreditkan sebagai pajak masukan, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 31 Agustus 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H. dan Marina Sidabutar, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H. M.H.
Biaya – biaya: Panitera Pengganti,
1. Meterai……………...Rp. 6.000,- ttd.
2. Redaksi……………..Rp. 5.000,- Subur MS, S.H. M.H.
3. Administrasi ............Rp. 2.489.000,-
Jumlah ………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(ASHADI, SH.)
Nip. 220000754.