753/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 753/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jl. Madura Blok D19a
Also in 66 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 753/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40‑42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. HANSAE INDONESIA UTAMA, tempat kedudukan di Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011, tanggal 7 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal;
Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:
Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/2010 tanggal 2 Februari 2010, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Bahwa Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar disebut dengan Pajak Keluaran;
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang (Pajak Keluaran) menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp. 472.937.006,00 sehingga untuk memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) harus ada pembayaran sebesar 50% X Rp. 472.937.006,00 = .........................................................Rp. 236.468.503,00
Pajak Masukan ...................................................................Rp. 5.248.897.718,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya......................Rp. 5.245.828.526,00
Jumlah yang dapat diperhitungkan ...................................(Rp. 3.069.192,00)
Masih kurang bayar.............................................................Rp. 233.399.311,00
Bahwa telah dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan sejumlah Rp. 233.399.311,00, berarti telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Material Banding;
Dasar Pengenaan Pajak;
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 4.202.311.177,00;
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Suprapto, S.H. Nomor 28 tanggal 31 Agustus 2005, disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005 Nomor C-3181 HT.01.0I.TH.2005 berlokasi di dalam Kawasan Berikat Nusantara, Blok A.06;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di luar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);
Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barang kepada pihak pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10% sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp. 4.202.331.177,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan Jasa Maklon ke luar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai di jahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di luar negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatif sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari luar negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di- buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari luar negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di luar negeri maka atas penyerahan Jasa Maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00;
Bahwa Pemohon tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada para customer/supplier;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009 tersebut;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp. 4.202.331.177,00
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Rp. 527.038.881,00
Jumlah Rp. 4.729.370.058,00
Pajak Kelurahan seluruhnya Rp. 52.703.888,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 5.298.532.414,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 5.298.532.414,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 5.245.828.526,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp. 5.245.828.526,00
Kurang/Lebih bayar Rp. Nihil
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/ PP/M.X/16/2011, tanggal 7 Maret 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, alamat : Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | ||
| a.1. Ekspor | 4.202.331.177,00 | |
| a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 527.038.881,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
| a.6. Jumlah | 4.729.370.058,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0,00 | |
| c. Jumlah seluruh Penyerahan | 4.729.370.058,00 | |
| d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan: | ||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | |
| d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0,00 | |
| d.7. Jumlah | 0,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 52.703.888,00 | |
| b. Dikurangi: | ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 5.298.532.414,00 | |
| b.3. STP (Pokok) | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | |
| b.5. Lain-lain | 0,00 | |
| b.6 Jumlah | 5.298.532.414.00 | |
| c. Diperhitungkan: | ||
| c.1. SKPLB | 0,00 | |
| d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 5.298.532.414,00 | |
| e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar | (5.245.828.526,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 5.245.828.526,00 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak lain (karena Pembetulan) | 0,00 | |
| c. Jumlah | 5.245.828.526,00 | |
| 4. | PPN yang kurang /lebih dibayar | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011, tanggal 7 Maret 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-675/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Juni 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-826/SP.51/AB/VI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
”Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
”Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material dalam objek sengketa yang terdapat dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-164/WPJ.07/ 2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaan PPN atas Jasa Maklon, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
"Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011 tanggal 7 Maret 2011, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P. 930/SP.23/2011 tanggal 21 Maret 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) pada tanggal 28 Maret 2011 sesuai Surat Tanda Terima Dokumen Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2011032803470003 tanggal 28 Maret 2011;
Bahwa dengan demikian, pengajuan memori peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan
Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN nya harus dipungut Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 sebesar Rp. 4.202.331.177,00;
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan Lokal Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 sebesar Rp. 4.202.331.177,00;
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean yang barangnya di ekspor ke luar Daerah Pabean sehingga dilakukan reklasifikasi koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor menjadi Penyerahan Lokal sebesar Rp. 4.202.331.177,00;
Bahwa perhitungan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2007 adalah sebagai berikut :
| Uraian | Cfm. Pemohon | Cfm. Terbanding | Koreksi Terbanding | ||
| Banding (Rp) | (Rp) | (Rp) | |||
| Dasar Pengenaan Pajak | |||||
| - | Ekspor | 4.202.331.177,00 | 0,00 | (4.202.331.177,00) | |
| - | Penyerahan | 527.038.881,00 | 4.729.370.058,00 | 4.202.331.177,00 | |
| PPN-nya harus | |||||
| dipungut sendiri | |||||
| Jumlah | 4.729.370.058,00 | 4.729.370.058,00 | 0,00 | ||
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 45 Alinea ke -4 dan Alinea ke-5:
"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tanggal 1 April 1989 dimana dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan : Tidak termasuk dalam pengertian jasa kena pajak di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan : b. Jasa yang melekat
pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah
Pabean Republik Indonesia";
"Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Jasa Maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989";
Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 telah cacat hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut pada Angka 3 di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut:
5.1. Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi;
5.2. Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui pada Konsiderans "Mengingat" dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/ KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan:
Angka 3: "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)" ;
Angka 5 : "Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)";
5.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan
Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut:
"Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
b. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa
telekomunikasi";
5.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut:
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku";
5.5. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di samping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
b. Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni:
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
c. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995;
5.6. Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan
apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
| URAIAN | UU NO. 8 TAHUN 1983 | UU NO. 11 TAHUN 1994 | UU NO. 18 TAHUN 2000 |
| Jasa | Semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai. (Pasal 1 huruf e). | Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilaku-kan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (Pasal 1 huruf e). | Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (Pasal 1 angka 5). |
Jasa Kena Pajak | Jasa sebagaimana di-maksud pada huruf e yang dikenakan Pajak berdasar-kan undang-undang ini. (Pasal 1 huruf f). | Jasa sebagaimana di-maksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasar-kan undang-undang ini. (Pasal 1 huruf f). | Jasa sebagaimana di-maksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. (Pasal 1 angka 6) |
Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara
tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan
Jasa Kena Pajak;
Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat : "Jasa adalah……., termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau
permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan:
Pasal 1 huruf d butir c:
"Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
d. Penyerahan Barang Kena Pajak:
c) Pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak";
Penjelasan Pasal 1 huruf d butir c:
"Pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan
dan atas petunjuk dari si pemesan";
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2007 (Masa Pajak Februari
2007);Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru,
karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak;Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi
pada Tahun 2007, dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM) telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-undangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam amar putusannya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK. 04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan serta
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa banding dimaksud di Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan
nyata-nyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;
5.7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi;
5.8. Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi;
Bahwa terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang tidak diakui Majelis Hakim, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan keberatan;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum patendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali/ Terbanding pada angka 1 dan 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011 tanggal 7 Maret 2011, yang berbunyi:
Halaman 45 Alinea ke-3 dan Alinea ke-6:
"Bahwa Majelis berpendapat Jasa Maklon (CMT) yang dilakukannya
oleh Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang
dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia";
"Bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap Penyerahan
Ekspor Pemohon Banding yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal
sebesar Rp. 4.202.331.177,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
6.1. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan:
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19:
5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
6. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
7. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
19. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak";
Pasal 4 huruf c:
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha";
Penjelasan Pasal 4 huruf c:
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut:
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya";
Pasal 4A:
"(1) Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2) ……………
(3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan;
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;
Pasal 7 ayat (1):
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen)";
Pasal 11 ayat (1):
"Terutangnya pajak terjadi pada saat:
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak";
Pasal 12 ayat (1):
"Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7):
"(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c";
(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyebutkan:
"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan ; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum" ;
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan Jasa Maklon sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN;
6.3. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), menyebutkan:
Pasal 13 ayat (4):
"Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya";
Pasal 14 ayat (1):
"Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak";
6.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan:
"Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi,
bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa";
6.6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/ PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
6.6.1. Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor 24/KD/ PMS.11.1/06/2006 tanggal 21 Juni 2006, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdomisili di Wilayah PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara, dengan alamat lokasi I : Jalan Jawa 14 Blok A-06 dan Lokasi II A. Madura II Blok D-10, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Cilincing, Jakarta Utara;
6.6.2. Berdasarkan laporan keuangan maupun penjelasan
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), diketahui:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Oktober 2007 diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada pencatatan atau pelaporan pembelian bahan baku dan persediaan bahan baku sebagai unsur HPP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
b. Maka kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali/
Pemohon Banding adalah berupa proses CMT (Cutting, Making and Traficking yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesoris pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi kerja yaitu Hansae Co., Ltd.
yang berkedudukan di Korea;
6.6.3. Berdasarkan pemeriksaan pada persidangan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai flow aktivitas usaha, disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
Bahan baku untuk proses CMT tersebut adalah disediakan atau berasal dari Hansae Co., Ltd yang berkedudukan di Korea tersebut. Pola, ukuran dan sample dalam proses CMT tersebut ditentukan oleh pihak pemesan/pemberi kerja tersebut. Hasil dari
kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Hansae Co., Ltd atau kepada Pihak Ketiga di luar negeri sesuai dengan instruksi dari Hansae Co., Ltd. Dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selanjutnya menerbitkan tagihan yang didasarkan pada ongkos jahit per satuan pakaian jadi yang telah dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);Atas pengiriman yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pihak Ketiga di luar negeri, maka pembayaran oleh Pihak Ketiga tersebut dilakukan kepada Hansae Co., Ltd Korea;
Berdasarkan Daftar Realisasi Ekspor Bulan Oktober 2007, diketahui bahwa nilai ekspor pakaian jadi sebesar US$ 5,107,347.71 dengan biaya maklon sebesar US$ 1,301,971.20 setara dengan Rp. 5.248.599.959,00. Biaya maklon sebesar
Rp. 5.248.599.959,00 dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding sebagai ekspor;
6.7. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
6.7.1. Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
6.7.2. Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak,
sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang PPN dan PPnBM;
6.7.3. Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (Jasa Maklon) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana
dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan Jasa Maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan Jasa Maklon tersebut tetap terutang PPN di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10% yang ditentukan
secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 terutang PPN pada saat penyerahan jasa tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi;
6.7.4. Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
6.7.5. Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM
beserta Penjelasannya;
6.7.6. Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM;
6.7.7. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana
penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara;
6.7.8. Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan
nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10% (sepuluh persen);
Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (Jasa Maklon) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan
pendapat para ahli perpajakan, diantaranya:
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul "Sales Taxation: the case of Value Added Tax in The European Community", Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7, yang berbunyi:
"Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax";
Dr. Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si, dalam bukunya yang berjudul "Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan:
"Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah:
General:
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa;
Neutral:
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat;
Consumption:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam
negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri;
Indirect Tax:
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting";
"Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu:
Prinsip asal tempat barang (origin Principle);
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal;
Prinsip tujuan barang (destination principle);
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi";
Prof. Dr. Gunadi, M.Sc.,Ak., dalam artikel yang berjudul "Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi", Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan:
"Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor
jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya;.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti "purchase principle" dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep
pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau
konsep pemanfaatan ('economic use') diterapkan, secara legal akan
banyak jasa yang tidak dapat dikenakan VAT;
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administratif dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi;
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa;
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi administrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar Daerah Pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia";
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM;
Bahwa Pengenaan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) adalah hanya dikenakan pada Ekspor Barang Kena Pajak sebagaimana yang diatur dan ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang PPN dan PPnBM, yang menyebutkan : “Tarif pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0 % (nol persen)”;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak ada mengatur dan menetapkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0 % (nol persen) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak, melainkan hanya untuk Ekspor Barang Kena Pajak;
Bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan
ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, harus dikembalikan kepada ketentuan tentang Penyerahan Jasa Kena Pajak dan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen);Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sebesar 10 % sehingga langkah yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan
Kembali (semula Terbanding) dengan me-reelass penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi Penyerahan Lokal yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp. 4.202.331.177,00 sehingga terutang PPN 10 % adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011
tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai
Penyerahan Lokal sebesar Rp. 4.202.331.177,00, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Padahal berdasarkan Pasal 78
Undang-Undang Pengadilan, "Pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp. 4.202.331.177,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menerima banding Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melanggar Pasal 78 serta Memori Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan
Pajak serta Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM dan Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002;Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar Asas Kepastian Hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang
sangat nyata;Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar pun amar putusan (dictum) yang telah menerima seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Penyerahan Ekspor yang
dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp. 4.202.331.177,00, karena seharusnya berdasarkan bukti-bukti pada persidangan banding serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penyerahan Jasa Maklon dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Hansae Co., Ltd terutang PPN di
dalam Daerah Pabean;Bahwa dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp. 4.202.331.177,00 jelas tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put.29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan;
Tentang Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00;
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa atas tidak dipertahankannya koreksi positif atas Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 53 Alinea ke-6:
"Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti berupa
invoice, rekening koran, dan payment slip, atas koreksi Pajak
Masukan sebesar Rp. 49. 634. 696, 00 yang terdiri dari:
Pajak Masukan sebesar Rp. 6.241.148,00 telah diterima oleh Terbanding pada saat keberatan dengan keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/2010 tanggal 2 Februari 2010;
Pajak Masukan sebesar Rp. 43.393.548,00 dapat dibuktikan benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual;
Sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00 yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena berdasarkan hasil klarifikasi Faktur Pajak Masukan masih ada Kantor Pelayanan Pajak yang belum memberikan jawaban dan ada
Kantor Pelayanan Pajak yang memberikan jawaban tidak ada dengan rincian sebagai berikut:
-
-
No. PKP Penjual/NPWP Faktur Pajak
Nomor
PPN
(RP)
1 PT. Quty Karunia
01.069.251.5-052.000
010-000.0700000003
tanggal 12-01-2007
6.241.148 2 PT. Quty Karunia
01.069.251.5-052.000
010-000.0700000004
tanggal 19-02-2007
39.767.103 3 PT. Wonil
02.193.072.2-057.00
010-000-070000010
Tanggal 13-02-2007
3.626.445 Total 49.634.696
-
Bahwa Pasal 1 angka 24, Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM, menyatakan:
Pasal 1 angka 24:
"Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau irnpor Barang Kena Pajak";
Pasal 9 ayat (2):
"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama";
Pasal 9 ayat (8):
"Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan";
Pasal 9 ayat (9):
"Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan";
Pasal 13 ayat (5):
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak";
Bahwa Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar, menyatakan:
"Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak";
Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/ PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyatakan:
"Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan keterangan tentang keabsahan Faktur Pajak";
Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan:
"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar";
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Penjelasannya serta Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim";
Pasal 76:
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Penjelasan Pasal 76:
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
Pasal 78:
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Penjelasan Pasal 78:
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa berdasarkan klarifikasi atas Pajak Keluaran Kantar Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual terdaftar, sampai dengan laporan pemeriksaan dibuat, masih ada Kantar Pelayanan Pajak yang belum memberikan jawaban dan ada Kantar Pelayanan Pajak yang memberikan
jawaban tidak ada. Bahwa atas Kantor Pelayanan Pajak yang belum menjawab dilakukan pengujian arus uang dan barang serta atas Kantar Pelayanan Pajak yang menjawab tidak ada, Pemeriksa melakukan koreksi;Bahwa dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, menyatakan:
"Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN";
Bahwa lebih lanjut dalam angka 1.4.1.3. Lampiran I KEP-754/PJ./2001 menyatakan:
"Apabila jawaban klarifikasi menyatakan:
1.4.1.3.2. "Tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
1.4.1.3.3. "Tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:
Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau
PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan";
12. Bahwa kemudian dalam poin 1.4.1.3.4 Lampiran I KEP-754/PJ./2001 menyatakan:
"Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut
dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh petugas Pemeriksa dan Pejabat yang berwenang….”;
Sehingga apabila prosedur konfirmasi belum dijawab atau menghasilkan jawaban "tidak ada", maka untuk melakukan pengujian kebenaran atas transaksi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka harus dilakukan pengujian atas arus uang dan atau arus barang;
Bahwa berdasarkan informasi pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa untuk Masa Pajak Februari 2007 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah
melakukan pelaporan Faktur Pajak Nomor 010 000-0700000004 tanggal 19 Februari 2006 sebesar Rp. 39.767.103,00 pada Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 sehingga Faktur Pajak masukan tersebut dikreditkan melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Atas faktur pajak masukan tersebut sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, tidak memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan;Bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan di persidangan, dapat diketahui:
15.1. Bahwa sampai dengan persidangan, yang masih disengketakan adalah Faktur Pajak Nomor 010-000.0700000004 a.n. PT. Quty Karunia dan Nomor 010-000-070000010 a.n. PT. Wonil, sehingga sengketa yang diajukan permohonan peninjauan kembali adalah sebesar Rp. 43.393.547,00;
15.2. Bahwa atas kedua Faktur Pajak tersebut, pada saat pemeriksaan telah dilakukan klarifikasi ke Kantor Pelayanan Pajak terkait, dan dijawab "tidak ada", dan sampai dengan persidangan tidak ada ralat dari Kantor Pelayanan Pajak terkait;
15.3. Pada Faktur Pajak Nomor 010-000.0700000004 a.n. PT. Quty Karunia tercantum tanggal Faktur Pajak adalah tanggal 19 Februari 2006, akan tetapi pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan
bahwa terdapat kesalahan penulisan tanggal;
15.4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pendukung untuk pernyataan tersebut, dan bila memang benar terdapat kesalahan penulisan tanggal, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi
ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN dan PPnBM, dan oleh karenanya maka berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang PPN dan PPnBM, Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;
15.5. Bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010-000-070000010 a.n. PT. Wonil, pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup, yang dapat menunjukkan arus uang dan arus barang
terkait dengan transaksi tersebut, terutama terkait dengan dokumen Bank Charge yang seharusnya ada bila transaksi di proses melalui bank;
15.6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab renteng atas pembayaran PPN yang terutang yang tidak dapat ditagih kepada PT. Darma Abadi Mandiri, sesuai dengan
ketentuan Pasal 33 Undang-Undang KUP;
Bahwa penelitian terhadap detil pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh PT. Wonil pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa atas Faktur Pajak tersebut memang belum dilaporkan;
Bahwa dengan tidak dilaporkannya Faktur Pajak tersebut oleh pihak penerbit (PT. Wonil) maka kebenaran terhadap data Faktur Pajak tersebut menjadi diragukan. Sehingga tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut (uji arus barang dan kas) terhadap Faktur Pajak Nomor 010-000-0700000010 yang diterbitkan oleh PT. Wonil;
Bahwa atas klarifikasi Faktur Pajak yang tidak dijawab oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, menunjukkan bahwa atas Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan karena
pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan jawaban "tidak ada" sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak terkait atau penegasan bahwa atas Faktur
Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar maka Faktur-Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;Bahwa berdasarkan uraian di atas diketahui bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010-0000700000004 tanggal 19 Februari 2006 sebesar Rp.39.767.103,00 dan Nomor 010000-0700000010 sebesar Rp. 3.626.445,00 tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa dengan demikian Majelis telah memutus sengketa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 49.634.696,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan
perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (2), ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang PPN juncto Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 juncto Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 29596/PP/M.X/ 16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak
Nomor Put. 29596/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 yang
menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari
sampai dengan Februari 2007 Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, alamat : Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sehingga
perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 menjadi seperti di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali butir A dan B tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-164/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 2 Februari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari sampai dengan Februari 2007 Nomor 00190/207/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2007 dihitung kembali menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 22 November 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang
ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H. M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Widayatno Sastrohardjono, S.H. M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS., S.H. M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai………………Rp. 6.000,-
2. Redaksi……………...Rp. 5.000,-
3. Administrasi…………Rp. 2.489.000,-
Jumlah ……Rp. 2.500.000,-
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754