761/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 761/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jl. Madura Blok D19a
Also in 66 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :DIREKTUR JENDERAL PAJAKtersebut;
PUTUSAN
Nomor761/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI,Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI,Jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA,Jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
SRI LESTARI PUJIASTUTI,Jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-705/PJ./2011,Tanggal 13 Juni 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
melawan:
PT.HANSAE INDONESIA UTAMA, tempat kedudukan di jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta Utara 14140;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011, Tanggal14 Maret 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggaI 26 November 2009, yang Pemohon Banding terima tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan Pemohon Banding, NPWP: 02.193.059.9-057.000 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00620/407/07/057/09 tanggaI 30 Maret 2009, perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal
Bahwa persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002:
Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 November 2009, sehingga masih dalam jangka waktu 3 buIan;
Bahwa Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang:
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yaitu Tarif Pasal 7 dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dalam SKPLBdisebut dengan Pajak KeIuaran;
Bahwa jumIah lebih bayar menurut perhitungan Terbanding sebesar Rp7.620.481.746,00 sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar;
Bahwa berarti telah memenuhi ketentuan PasaI 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Material Banding
Dasar Pengenaan Pajak
Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Pemeriksa melakukan koreksi berupa reklas dari penjualan ekspor ke penyerahan dalam negeri yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.466.650.666,00;
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan akte notaris Suprapto, S.H. Nomor 28 TanggaI 31 Agustus 2005, disahkan oIeh Menteri Hukum dan HAM tanggal 30 November 2005 Nomor C-3181 HT.01.0I.TH.2005 berlokasi di Dalam Kawasan Berikat Nusantara, BIok A.06;
Bahwa Pemohon Banding menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di Iuar negeri dan juga mengerjakan atas dasar permintaan dari pemesan di dalam negeri, dimana quantity, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model dan saat penyerahan barang jadi ditentukan oIeh pihak pemesan;
Bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di luar negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di luar negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);
Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor. Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan atas penyerahan barang kepada pihak pemesan di dalam negeri dipungut Pajak Pertambahan Nilai 10% sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa Pemeriksa menghitung Pajak Keluaran sebesar 10% x Rp10.466.650.666,00 yang berarti dihitung dari seluruh penyerahan ekspor;
Bahwa menurut Pemohon Banding pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% atas penyerahan jasa maklon keluar negeri tidak ada dasar hukumnya karena untuk pesanan dari luar negeri tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan di dalam Daerah Pabean. Seluruh barang jadi berupa baju yang telah selesai dijahit Pemohon Banding kembalikan kepada pemesan di Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 huruf c menyebutkan:
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean;
penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan; atau
pekerjaan yang bersangkutan;
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang, jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon Banding lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon Banding serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke-3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00
Bahwa Pemohon tidak dapat menerima koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00 karena Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan tersebut kepada para customer/supplier;
Bahwa berdasarkan uraian diatas Pemohon Banding tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00620/407107/057/09 tanggal 30 Maret 2009 tersebut;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor Rp 10.466.650.666,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 0,00
Jumlah Rp 10.466.650.666,00
Pajak Keluaran seluruhnya Rp 0,00
Pajak yang dapat diperhitungkan:
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 8.678.521.223,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 8.678.521.223,00
PPN yang lebih dibayar Rp 8.678.521.223,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 0,00
Kurang/Lebih bayar Rp 8.678.521.223,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.29745/PP/M.X/16/2011, Tanggal 14 Maret 2011, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember sampai dengan Desember 2007 Nomor 00620/407/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP: 02.193.059.9-057.000, alamat: Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
| No. | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | |
| ||
| a.1. Ekspor | 10.466.650.666,00 | |
| a.2. Penverahan yang: PPN-nya harus dipungut sendiri | 0,00 | |
| a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | 0,00 | |
| a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | |
| a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | |
| a.6. Jumlah | 10.466.650.666,00 | |
| 0,00 | |
| 10.466.650.666,00 | |
| ||
| d.1. Impor BKP | 0,00 | |
| d.2. Pemanfaatan BKP Tidak Berwuiud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | |
| d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0,00 | |
| d.5. Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | |
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan | 0,00 | |
| d.7. Jumlah | 0,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar: | |
| 0,00 | |
| ||
| b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | 0,00 | |
| b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 8.678.521.223,00 | |
| b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | |
| b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 | |
| b.5. Lain-lain | 0,00 | |
| b.6. Jumlah | 8.678.521.223.00 | |
| ||
| c.1. SKPLB | 0,00 | |
| 8.678.521.223,00 | |
| (8.678.521.223,00) | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 0,00 | |
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | (8.678.521.223,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan PajakNomorPut.29745/PP/M.X/16/2011, Tanggal 14 Maret 2011,diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal13 April 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkanSurat Kuasa Khusus Nomor SKU-705/PJ./2011,Tanggal 13 Juni 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajakpada Tanggal06Juli 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal06 Juli 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal05 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal22Agustus 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-UndangNomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : “Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang amarnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember sampai dengan Desember 2007 Nomor 00620/407/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP : 02.193.059.9-057.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam pengenaan PPN atas jasa maklon,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011, atas nama : PT. Hansae Indonesia Utama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1 097/SP.23/2011 tanggal 7 April 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 19 April 2011 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen 2011041900960001;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini yang teJah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah dikirim kepada para pihak Jebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00;
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal14 Maret 2011, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini yang teJah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah dikirim kepada para pihak Jebih dari jangka waktu yang ditetapkan dalam Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Bahwa setelah Pemohon Peninjauarr Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut karena Pengadilan Pajak telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini diucapkan pada tanggal 14 Maret 2011, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 19 April 2011 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2011041900960001 melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1097/SP.23/2011 tanggal 7 April 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak;
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal1
11. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
12. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;
Pasal 88 ayat (1)
“Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan”;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini, diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 19 April 2011 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2011041900960001 melalui Surat Sekretariat Pen\Jadilan Pajak Nomor P.1097/SP.23/2011 tanggal 7 April 2011 perihal Pengiriman Putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris seharusnya paling lambat pada tanggal 13 April 2011;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dimana tanggal dikirim adalah sama dengan tanggal diterima apabila disampaikan secara langsung maka mengingat salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal14 Maret 2011 ini diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 19 April 2011 berdasarkan Tanda Terima Nomor 2011041900960001 maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah tanggal diterimanya secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini tersebut yaitu pada tanggal 19 April 2011 atau lewat 6 (enam) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.x/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 ini telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan;
Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean yang barangnya diekspor ke luar Daerah Pabean sehingga dilakukan reklasifikasi koreksi negatif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Ekspor menjadi Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00
Bahwa perhitungan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak September sampai dengan Desember 2007 adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
| Uraian | Cfm. Pemohon Banding (Rp) | Cfm. Terbanding (Rp) | Koreksi Terbanding (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | |||
| - Ekspor | 10.466.650.666,00 | 0,00 | (10.466.650.666,00) |
| - Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri | 0,00 | 10.466.650.666,00 | 10.466.650.666,00 |
| Jumlah | 10.466.650.666,00 | 10.466.650.666,00 | 0,00 |
Halaman 47 Alinea ke -5:
“bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1989 dimana dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebutkan: Tidak termasuk da/am pengertian jasa kena pajak di dalam daerah pabean Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah penyerahan: b. Jasa yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean Republik Indonesia”;
Halaman 48 Alinea ke -1:
“bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (GMT) yang dilakukan oleh Pemohon tidak termasuk dalam penverahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1989”;
Bahwa pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 telah cacat hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat tidak setuju dan keberatan terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut pada Angka 3 di atas, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi;
Bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, dapat diketahui pada konsiderans “Mengingat” dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan:
Angka 3 : ”Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264)”;
Angka 5 : ”Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385)”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan sebagai berikut:
“Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
b. Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995, menyebutkan sebagai berikut:
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Ni/ai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku”;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum di atas dapat diketahui secara nyata-nyata fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi dasar hukum pembentukan dan penerbitan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong;
Bahwa kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengalami 2 (dua) kali perubahan, yakni:
Perubahan I : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Perubahan II : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995;
Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Ni/ai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomar 18 Tahun 2000, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
| URAIAN | UU NO. 8 TAHUN 1983 | UU NO. 11 TAHUN 1994 | UU NO. 18 TAHUN 2000 |
| Jasa | Semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatubarang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai. (PasaI 1 huruf e) | Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukumyang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemuda- han atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasil- kan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. (PasaI 1 huruf e) | Setiap kegiatan pelayananberdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukumyang menyebabkan suatubarang atau fasilitas ataukemuda- hanatauhak tersedia untuk dipakai, termasukjasayangdilakukan untuk menghasil- kan barang karena pesananataupermintaandengan bahan dan ataspetunjuk dari pemesan. (PasaI 1 angka 5) |
Jasa Kena Pajak | Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. (Pasal 1 huruf f) | Jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan undang- undang ini. (Pasal 1 huruf f) | Jasa sebagaimana dimaksud daam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. (Pasal 1 angak 6) |
Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pad a huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak;
Bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjuatan Atas Barang Mewah dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nitai Barang dan Jasa dan Pajak Penjuatan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat: “Jasa adalah .........., termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
Bahwa namun demikian pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebaqai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan:
Pasal 1 huruf d Butir c
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
d. Penyerahan Barang Kena Pajak:
c) pengalihan hasil produksi da/am keadaan bergerak”;
Penjelasan Pasal 1 huruf d Butir c
“pengalihan barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan”;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2007 (Masa Pajak Desember 2007);
Bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989tersebut diterbitkan berdasarkanUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak;
Bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2007, dimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM) telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Bahwa dengan demikian dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa peraturan perundang-udangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkaraa quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, dalam amar putusannya telah menggunakan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, yang nyata-nyata didasarkan dan merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah dihapuskan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang telah terbukti dengan jelas dan nyata-nyata telah mengalami perubahan beberapa kali, sebagai dasar hukum untuk memutus sengketa banding dimaksud di Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi;
Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan dan dinyatakan cacat hukum, karena didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan yang tidak sah dan tidak berlaku lagi;
Bahwa terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang tidak diakui Majelis Hakim, dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan keberatan;
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum patendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada angka 1 dan 2 di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011, yang berbunyi:
Halaman 48 Alinea ke-4 dan 7:
“bahwa Majelis berpendapat jasa maklon (GMT) yang dilakukannya oleh Pemohon Banding melekat dengan barang bergerak yang dimanfaatkan di luar daerah pabean Republik Indonesia”;
“bahwa selanjutnya atas koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor (jasa) Pemohon Banding yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00 tersebut tidak dapat dipertahankan;
Halaman 55 Alinea ke-6:
“bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding di atas, serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan atas koreksi Terbanding berupa penyerahan penyerahan ekspor dianggap penyerahan lokal sebesar Rp10.466.650.666,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp11.374.410,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN dan PPnBM), menyatakan:
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
Pasal 4 huruf c
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;
Penjelasan Pasal 4 huruf c
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”;
Pasal4A
Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
.....
Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut:
jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
jasa di bidang pelayanan sosial;
jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
jasa di bidang keagamaan;
jasa di bidang pendidikan;
jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
jasa di bidang tenaga kerja;
jasa di bidang perhotelan;
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
Pasal 7 ayat (1)
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen)”;
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat:
penyerahan Jasa Kena Pajak”;
Pasal 12 ayat (1)
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”;
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
“(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c”;
(7) Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 144 Tahun 2000), menyebutkan:
“Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
Jasa di bidang pelayanan sosial;
Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
Jasa di bidang keagamaan;
Jasa di bidang pendidikan;
Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
Jasa di bidang tenaga kerja;
Jasa di bidang perhotelan; dan
Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”;
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini tidak menyebutkan jasa maklon sebagai salah satu dari kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dapat diketahui bahwa Jasa Maklon tidak dikecualikan dari jasa yang tidak dikenakan PPN;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut PP 24 Tahun 2002), menyebutkan:
Pasal 13 ayat (4)
“Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya”;
Pasal 14 ayat (1)
“Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan:
“Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagai- mana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Berdasarkan Surat Keterangan Domisili Nomor24/KD/PMS.11.1/06/2006 tanggal 21 Juni 2006, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdomisili di Wilayah PT.(Persero) Kawasan Berikat Nusantara, dengan alamat lokasi I: JaIan Jawa 14 BlokA-06 dan Lokasi II A. Madura II Blok D-10, Kawasan Berikat Nusantara Cakung Cilincing, Jakarta Utara;
Berdasarkan laporan keuangan maupun penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Desember 2007 diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa tidak ada pencatatan atau pelaporan pembelian bahan baku dan persediaan bahan baku sebagai unsur HPP Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Maka kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa proses CMT (Cutting, Making and Traficking) yaitu mengerjakan pembuatan/penjahitan dan penambahan aksesoris pakaian jadi berdasarkan pesanan dari pihak lain atau pemesan/pemberi kerja yaitu Hansae Co., Ltd. yang berkedudukan di Korea;
Berdasarkan pemeriksaan pada persidangan banding dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai flow aktivitas usaha, disebutkan antara lain hal-hal sebagai berikut:
Bahan baku untuk proses CMT tersebut adalah disediakan atau berasal dari Hansae Co., Ltd yang berkedudukan di Korea tersebut. Pola, ukuran dan sample dalam proses CMT tersebut ditentukan oleh pihak pemesan/pemberi kerja tersebut. Hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut selanjutnya akan dikirimkan kepada Hansae Co., Ltd atau kepada Pihak Ketiga di luar negeri sesuai dengan instruksi dari Hansae Co., Ltd. Dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selanjutnya menerbitkan tagihan yang didasarkan pada ongkos jahit persatuan pakaian jadi yang telah dihasilkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Atas pengiriman yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Pihak Ketiga di luar negeri, maka pembayaran oleh Pihak Ketiga tersebut dilakukan kepada Hansae Co., Ltd Korea;
Berdasarkan Daftar Realisasi Ekspor Bulan Desember 2007, diketahui bahwa nilai ekspor pakaian jadi sebesar US$ 2,892,456.85 dengan biaya maklon sebesar US$ 730,003.18 setara dengan Rp10.466.650.666,00. Biaya maklon sebesar Rp10.466.650.666,00 dilaporkan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemohon Banding sebagai ekspor;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebaqaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN dan PPnBM junctoPP 144 Tahun 2000;
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-Undang PPN dan PPnBM;
Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (iasa maklon) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PPN di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10% yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002 terutang PPN pada saat penyerahan jasa tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi;
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM beserta Penjelasannya;
Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Terutang Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen);
Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya:
Ben Terra, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation: the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7, yang berbunyi:
“Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guiding principle in determining its consequences and not just the label, or the name of a tax”;
Dr.Haula Rosdiana dan Drs. Rasin Tarigan, M.Si., dalam bukunya yang berjudul “Perpajakan Teori dan Aplikasi”, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan:
“Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah:
General
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa;
Neutral
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat;
Consumption
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri;
Indirect Tax
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting”;
“Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu:
Prinsip asal tempat barang (origin Principle)
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal;
Prinsip tujuan barang (destination principle)
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi”;
Prof. Dr. Gunadi, M.Se., Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan:
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah. Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya;
Karena ltu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan VAT;
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977. Menurut Ben Terra pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi;
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa;
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia”;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam halaman 48 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011, yaitu:
Halaman 48 Alinea ke -6:
“bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (GMT) yang dilakukan oleh Pemohon tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1989”;
Halaman 58 (Amar Putusan)
“Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember sampai dengan Desember 2007 Nomor 00620/407/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP: 02.193.059.9-057.000, alamat: Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 menjadi sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dasar Penaeneen Pajak | |
| ||
| a.1. Ekspor | 10.466.650.6666,00 |
..........”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa alasan Majelis Hakim sesuai poin 9 di atas yang menyatakan bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan pada amar putusan (dictum) memasukkan nilai penyerahan jasa maklon tersebut sebagai ekspor, adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak diatur dalam Undang-undang PPN dan PPnBM;
Bahwa terhadap pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah ekspor jasa, dapat kami, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggapi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan definisi ekspor sebagai berikut:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (versi online http://pusatbahasa.diknas.qo.id/kbbi/index.php)
“ekspor adalah pengiriman barang dagangan ke luar negeri”;
Menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang PPN dan PPnBM
“ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”;
Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan)
“ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean”;
Berdasarkan 3 (tiga) sumber definisi ekspor di atas, dapat diketahui bahwa yang disebut dengan “ekspor” adalah selalu melekat kepada barang, sehingga dapat disimpulkan bahwa tidak dikenal adanya istilah ekspor jasa;
Dengan demikian, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat penyerahan jasa maklon yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai ekspor jelas telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 11 Undang- Undang PPN dan PPnBM juncto Pasal 1 angka 14 Undang- Undang Kepabeanan;
Bahwa dengan demikian, pengenaan PPN terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didasarkan pada keadaan sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Jasa Maklon;
Penyerahan atas Jasa Maklon tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean;
Dengan demikian, atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sesuai dengan Pasal 4 huruf (c) Undang-Undang PPN dan PPnBM, adalah bukan termasuk kegiatan ekspor, sehingga terutang PPN 10%, sehingga saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000, dapat diterapkan;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempunyai dasar pertimbangan dan dasar hukum yang kuat untuk pengenaan PPN 10% atas kegiatan usaha Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN dan PPnBM;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas penyerahan jasa maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut terutang PPN sebesar 10% sehingga langkah yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan me-reclass penjualan ekspor Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi Penyerahan Lokal yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp10.466.650.666,00 sehingga terutang PPN 10% adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku mengenai Koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00, sehingga hal tersebutnyata-nyata telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan, “Pajak Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menerima banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terbukti telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melanggar Pasal 78 serta Memori Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak serta Pasal 1 angka 11, Pasal 4 huruf c, Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM, Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Kepabeanan, serta Pasal 13 ayat (4) PP 24 Tahun 2002;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata;
Bahwa oleh karenanya telah nyata-nyata salah dan keliru amar pertimbangan maupun amar pun amar putusan (dictum) yang telah menerima seluruhnya banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00, karena seharusnya berdasarkan bukti-bukti pada persidangan banding serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas penyerahan Jasa Maklon dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada Hansae Co., Ltd terutang PPN di dalam Daerah Pabean;
Bahwa dengan demikian, telah dikabulkannya banding atas koreksi Penyerahan Ekspor yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal sebesar Rp10.466.650.666,00 jelas tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 7 Maret 2011 tersebut harus dibatalkan;
Koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp11.374.410,00
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 56 Alinea ke -5 dan 6:
“bahwa selanjutnya berdasarkan hasil uji kebenaran bukti materi atas Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding serta berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti berupa Faktur Pajak Standar dan rekening koran, diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00 dapat dibuktikan benar-benar telah dibayar oleh Pemohon Banding kepada PKP Penjual, sehingga Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00, tidak dapat dipertahankan”;
“bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding dan Terbanding di atas, serta fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan atas koreksi Terbanding berupa penyerahan ekspor dianggap penyerahan lokal sebesar Rp10.466.650.666,00 dan koreksi Pajak Masukan yang dikreditkan sebesar Rp11.374.410,00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Undang-Undang KUP), disebutkan:
“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;
Bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (selanjutnya disebut KEP-754/PJ./2001), menyatakan:
“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”;
1.4.1.3.2. “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
Bahwa Romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.52/2006 15 September 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan:
“Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, Pemberitahuan Impor barang, maupun Pemberitahuan Ekspor Barang merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya balk secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar Pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta me dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00 yang setelah dikonfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual yang dilakukan pada saat pemeriksaan dan keberatan dikarenakan jawaban klarifikasi dijawab “tidak ada” dengan perincian sebagai berikut:
-
-
PKP Penjual No & Tgl Faktur Pajak PPN (Rp) PT. Inti Megah Perkasa
02.038.447.5-402.000
010-000.07.00000627
26-12-2007
11.374.410,00
-
bahwa atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju karena benar-benar telah membayarnya;
bahwa meskipun tanpa dilakukan uji arus uang dan arus barang serta jelas dan nyata jawaban konfirmasi menyatakan “Tidak Ada” namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
Bahwa telah ditegaskan dalam Lampiran 1 KEP-754/PJ./2001, bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang PPN dan PPnBM, faktur pajak merupakan adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu faktur pajak harus benar baik secara formal maupun material, benar secara material artinya benar bahwa PPN yang terutang sebagaimana tertuang dalam faktur pajak benar telah dibayar. Untuk membuktikan kebenaran material bahwa PPN yang terutang telah dibayar salah satunya dilakukan melalui klarifikasi faktur pajak ke KPP tempat PKP Penjual terdaftar. Cara yang lain adalah melalui uji arus uang dan arus barang;
Bahwa sesuai Lampiran I angka 1.4.1.3.2. KEP-754/PJ./2001 untuk konfirmasi dengan jawaban “tidak ada”, maka tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Bahwa oleh karena itu, atas klarifikasi faktur pajak masukan Nomor 010-000.07.00000627 tanggal 26 Desember 2007 dengan PPN sebesar Rp11.374.410,00 yang diterbitkan oleh PT Inti Megah Perkasa, NPWP 02.038.447.5-402.000, yang oleh KPP Pratama Tangerang Barat dijawab “tidak ada”mengacu pada Lampiran I angka 1.4.1.3.2. KEP-754/PJ./2001 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;
Bahwa dengan demikian telah benar dan tepat serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Lampiran I angka 1.4.1.3.2. KEP-754/PJ./2001 koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa seandainya pun menggunakan pendekatan uji arus uang dan arus barang berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang KUP, telah benar dan tepat pula koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00 yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan dalil sesuai uraian di bawah ini;
Bahwa mengacu pada ketentuan tersebut di atas, sepanjang berdasarkan bukti arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa pajak masukan telah dibayar, maka pajak masukan tersebut dapat dikreditkan. Oleh karena itu, seharusnya dilakukan uji arus uang dan arus barang untuk membuktikan kebenaran pembayaran pajak masukan tersebut;
Bahwa faktanya pada persidangan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan data pendukung berupa invoice, rekening koran, payment slip dan Faktur Pajak, namun tidak memberikan data berupa Contract/SPK, bukti penyerahan jasa dan bukti pembayaran, Purchase Order atas transaksi tersebut;
Dalam pembayaran kepada supplier adalah sebesar USD 12,958.79 yang terditi atas:
EMB charge (DPP) USD 12,907.00
PPN USD 1,209.70
PPh (USD 362.91)
USD 12,943.79
Selisih USD 15.00 menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan biaya administrasi bank. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak emmberikan bukti pendukung atas biaya administrasi bank tersebut;
Bahwa oleh karena tidak diberikan dokumen-dokumen di atas baik pada pemeriksaan, proses keberatan dan sidang banding, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat melakukan uji arus uang maupun arus barang. Dengan demikian, tidak dapat diyakini bahwa Pajak Masukan benar telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa oleh karena itu telah salah dan keliru pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) benar telah membayar Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00, karena jelas dan nyata-nyata jawaban konfirmasi dari KPP domisili PKP Penjual terdaftar dengan jawaban “tidak ada” dan KPP domisili PKP Penjual juga belum menerbitkan SKPKB/SKPKBT sebagaimana diatur dalam Lampiran I angka 1.4.1.3.2. KEP-754/PJ./2001. Tidak pula dilakukan uji arus uang dan arus barang untuk menguji kebenaran bahwa Pajak Masukan telah dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang KUP. Dengan demikian, mengacu pada Lampiran I angka 1.4.1.3.2. KEP-754/PJ./2001 dan Pasal 33 Undang-Undang KUP oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar maka bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak;
Bahwa dengan demikian, telah jelas dan nyata-nyata telah salah dan keliru dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 33 Undang-Undang KUP maupun KEP-754/PJ12001 pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut di atas, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29628/PP/M.VII/16/2011 tanggal 8 Maret 2011 seharusnya dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata telah benar dan tepat serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.374.410,00 yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 33 Undang-Undang KUP maupun KEP-754/PJ12001. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat untuk membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.29743/PP/M.X/16/2011tanggal 14 Maret 2011;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.29745/PP/M.X/16/2011 tanggal 14 Maret 2011 yang menyatakan:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember sampai dengan Desember 2007 Nomor 00620/407/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama: PT. Hansae Indonesia Utama, NPWP: 02.193.059.9-057.000, alamat: Jalan Jawa 14 Blok A-06, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Utara 14140, sesuai perhitungan di atas;
adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir A tidak dapat dibenarkan karena mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Bahwa alasan butir B dan C juga tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1288/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 26 November 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Desember sampai dengan Desember 2007 Nomor 00620/407/07/057/09 tanggal 30 Maret 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 yang kurang/ (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi (Rp. 8.678.521.223,00) adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :DIREKTUR JENDERAL PAJAKtersebut;
MenghukumPemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, Tanggal 22November 2012, olehWidayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.danDr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hari Sugiharto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd./ Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd./ Hari Sugiharto, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 5.000,00
Redaksi Rp 6.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754