581 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Menara Bidakara Lt.10,Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.71-73
Also in 11 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 581 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
HALIM MINA, Direktur Allied Ever Investments Ltd, bertempat tinggal di 7F, Allied Kajima Building, 138 Gloucester Road, Wanchai, Hong Kong, dalam hal ini memberi kuasa kepada : RIO KURNIA MAESA, SH.MH. Advokat pada Kantor Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co, berkantor di Plaza DM, Lantai 18 Jalan Jenderal Sudirman Kav.25 Jakarta 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2011 ;
Pemohon Kasasi dahulu Kreditur ;
T e r h a d a p :
PT. KERTAS NUSANTARA (dahulu PT.KIANI KERTAS) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Pola Winson, dalam jabatannya sebagai Presiden Direktur dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas), beralamat di Menara Bidakara Lantai 9-10, Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada IAN PSSP SIREGAR, SH. Advokat, berkantor di Komplek Ruko Fatmawati Festival No. D-16, Jalan R.S. Fatmawati Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Agustus 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon PKPU ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas telah memberikan laporan di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa PEMOHON PKPU adalah sebuah Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang pengolahan bahan kayu, pertanian dan perdagangan berdasarkan Akta Pendirian No. 1 tanggal 4 April 1991 dan berkedudukan ;
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2011 terhadap PEMOHON PKPU telah diajukan Permohonan Pernyataan Pailit dengan nomor register perkara 31/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 18 Mei 2011 pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT. Multi Alphabet Dinamika melalui kuasa hukumnya yaitu Benemay, SH. MH dan Nova Harmoho, SH. Advokat-advokat pada Kantor Benemay & Partners Law Office yang beralamat di Jl. Kerja Bakti No. 12, RT/RW 01/04, Makassar, Jakarta Timur dengan dasar bahwa PEMOHON PKPU mempunyai utang kepada PEMOHON PAILIT ;
Bahwa memang benar dalam menjalankan kegiatan usahanya, PEMOHON PKPU mengalami "kemacetan" dan "kemunduran" sehingga harus melaku-kan peminjaman kepada para kreditur untuk tetap dapat melangsungkan kegiatan usahanya ;
Bahwa dalam hal pengembalian pinjaman tersebut, PEMOHON PKPU mengalami kesulitan karena tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para kreditur ;
Bahwa namun demikian, pada kenyataannya PEMOHON PKPU masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal dan juga saat ini telah memiliki calon investor baru untuk menjalankan kegiatan usahanya kembali ;
Bahwa oleh karenanya, PEMOHON PKPU akan mengajukan Permohonan Pernyataan PKPU dengan maksud agar PEMOHON PKPU diberikan kesempatan untuk mengajukan tawaran perdamaian kepada para kreditur-nya berupa kelonggaran dan restrukturisasi hutang yang akan dituangkan dalam proposal perdamaian ;
Bahwa PEMOHON PKPU telah memiliki langkah-langkah strategis untuk tetap melanjutkan usahanya dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur, termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara masuknya calon investor baru yang sangat potensial bagi PEMOHON PKPU ;
Bahwa PEMOHON PKPU yakin dapat membangkitkan kembali kegiatan usahanya dan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur apabila Permohonan Pernyataan PKPU ini dikabulkan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apabila debitur memperkirakan sampai dengan saat ini tidak dapat melanjutkan penyelesaian kewajiban-kewajiban kepada para krediturnya, maka debitur dapat mengajukan permohonan PKPU kepada para krediturnya, yang untuk lengkapnya kami kutip sebagai berikut :
Pasal 222 ayat (2) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU : "Debitor yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor" ;
Bahwa menurut Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No.37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, apabila terdapat permohonan pernyataan
pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa
pada saat bersamaan, maka permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu ;
Menurut Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap debitur, dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (3) dan wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan penyataan pailit ;
Untuk lengkapnya kami kutip sebagai berikut :
Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU : "Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu” ;
Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU : "Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit" ;
Bahwa oleh karena Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON
PKPU telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 229
ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Perkara No.31/ Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk me nerima dan memutuskan Permohonan PKPU ini terlebih dahulu dengan mengesapingkan permohonan pernyataan pailit yang telah diajukan oleh PT. Multi Alphabet Dinamika selaku PEMOHON PAILIT ;
SYARAT-SYARAT PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
Debitur telah mengadakan dan mendapatkan persetujuan RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham) ;
Bahwa sesuai dengan penjelasan pasal 224 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU sebelum mengajukan permohonan PKPU ini teiah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (bukti P - 2) ;
Maka dengan demikian :
Permohonan PKPU ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang untuk jelasnya kami kutip :
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Penjelasan Pasal 224 : "Dalam hal Debitor adalah Termohon Pailit maka Debitor tersebut dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam hal Debitor adalah Perseroan terbatas, maka permohonan PKPU atas prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan sahnya keputusan sama dengan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pailit" ;
Memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditur.
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU dalam mengajukan Permohonan PKPU ini memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur, disamping TAGIHAN PIUTANG POKOK dari Permohonan Pailit (yang diakui oleh Pemohon PKPU hanya utang pokok dari Pemohon Pailit) juga ada kreditur lain yaitu :
1) PT. Crystal Anugerah Abadi beralamat di Ruko Intercon Plasa Blok F-04, Taman Kebon Jeruk Meruya llir Raya Jakarta Barat atau Gedung Mugi Griya 4th Floor Suite 407 Jalan MT Haryono Kav. 10 RT 012/005, Tebet Barat Jakarta Selatan ;
Dengan jumlah tagihan sebesar USD 15,000 (lima belas ribu Dollar Amerika Serikat) berdasarkan Invoice No.000514 tanggal 6 Nopember 2004 (bukti P - 3) ;
2) CV. Mandiri Pratama Sejahtera, beralamat di Ruko Golden Road Blok C-30 No 20, ITC BSD Serpong Tangerang atau Gedung Pesona It. 5 Suite 510 Jalan Ciputat Raya No.20, Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Dengan jumlah tagihan sebesar Rp.2.797.366.555,18 (dua miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima Rupiah delapan belas sen) berdasarkan Invoice No. 002/MPS-INV/2011 tanggal 21 Maret 2011 (bukti P - 4) ;
Maka dengan demikian :
Permohonan PKPU ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang untuk jelasnya kami kutip :
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Penjelasan Pasal 222 ayat (1) :
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditur" ;
3. Terdapat utang kepada kreditur yang wajib dipenuhi dan dapat ditagih ;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, PEMOHON PKPU dalam mengajukan Permohonan PKPU ini memiliki utang kepada kreditur yang wajib dipenuhi dan dapat ditagih yaitu :
1) PT. Crystal Anugerah Abadi beralamat di Ruko Intercon Plasa Blok F-
04, Taman Kebon Jeruk Meruya llir Raya Jakarta Barat atau Gedung
Mugi Griya 4th Floor Suite 407 Jalan MT Haryono Kav 10 RT 012/005
Tebet Barat Jakarta Selatan ;
Dengan jumlah tagihan sebesar USD 15,000 (lima belas ribu Dollar Amerika Serikat) berdasarkan Invoice No. 000514 tertanggal 6 Nopember 2004 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 6 Desember 2004 (bukti P - 3) ;
2) CV Mandiri Pratama Sejahtera, beralamat di Ruko Golden Road Blok
C-30 No.20, ITC BSD Serpong Tangerang atau Gedung Pesona It 5
Suite 510 Jalan Ciputat Raya No. 20, Kebayoran Lama Jakarta Selatan ;
Dengan jumlah tagihan sebesar Rp.2.797.366.555,18 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima Rupiah delapan belas sen) berdasarkan Invoice No. 002/MPS-INV/2011 tertanggal 21 Maret 2011 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 5 April 2011 (bukti P - 4) ;
Maka dengan demikian :
Permohonan PKPU ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang untuk jelasnya kami kutip :
Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 1 butir 6 :
"Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor."
• Bahwa adapun aset yang dimiliki oleh PEMOHON PKPU sampai dengan diajukannya Permohonan PKPU ini terdiri atas :
Barang Tetap.
Yaitu berupa tanah beserta bangunan seluas + 31,074,316 m² terletak di Desa Pesayan, Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mesin produksi dan heavy equipment; dan
Barang Bergerak.
Yaitu berupa vessel, perabot dan peralatan kantor (5,310 unit Peralatan, Perabot Kantor dan Rumah) serta kendaraan (47 kendaraan roda 4 dan 12 kendaraan roda 2) ;
Aset-aset tersebut di atas akan dirinci lebih lanjut sebagaimana dalam bukti P – 5 ;
Sehingga :
Sangat memungkinkan bagi PEMOHON PKPU untuk sanggup memenuhi kewajibannya sebagai Debitur jika aset-aset dan usaha tersebut dioperasikan kembali ;
• Bahwa menurut Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 225 ayat (2), Permohonan PKPU yang diajukan DEBITUR haruslah dikabulkan oleh Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari sejak didaftarkannya Permohonan PKPU ;
Sehingga :
Sudah sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU ini karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, yang untuk lebih lengkapnya kami kutip :
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 225 ayat (2) : "Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat 1 harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan debitor mengurus harta debitor" ;
• Bahkan PEMOHON PKPU akan segera mengajukan Rencana Perdamaian kepada para kreditur yang pada pokoknya berisi penawaran-penawaran penyelesaian kewajibannya atau skema restrukturisasi utang yang komprehensif dan berkepastian hukum kepada para kreditornya termasuk kepada PEMOHON PKPU ;
PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN
PENGURUS
Bahwa sehubungan dengan permohonan pernyataan PKPU yang diajukan
oleh PEMOHON PKPU, maka PEMOHON PKPU dengan ini memohon
kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili
perkara a quo agar berkenaan menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat :Sdri. Duma Hutapea,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus :
Nomor : AHU.AH.04.03-42
Tanggal : 2 Maret 2011
Alamat : Law Firm DUMA & CO Jalan Raya Gading Batavia, Blok LC
10/30, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 ;
selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kertas Nusantara (dahulu PT Kiani Kertas) ;
Bahwa dengan ini kami melampirkan Surat Pernyataan dari Sdri. Duma
Hutapea, S.H. atas kesediannya ditunjuk sebagai Pengurus dalam proses
PKPU PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas) serta pernyataan
bahwa tidak sedang menangani 3 (tiga) perkara Kepailitan dan PKPU,
apabila Permohonan PKPU ini dikabulkan (terlampir) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon PKPU mohon agar Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut :
Memeriksa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PEMOHON PKPU terlebih dahulu dan mengesampingkan pemeriksaan Permohonan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT ;
Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PEMOHON PKPU yaitu PT. Kertas Nusantara (dahulu PT Kiani Kertas) ;
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari PT. Kertas Nusantara (dahulu PT Kiani Kertas) ;
Mengangkat Saudari Duma Hutapea, SH, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH. 04.03-42 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Law Fim DUMA & CO. beralamat di Jalan Raya Gading Batavia, Blok LC 10/30, Kelapa Gading, Jakata Utara 14240, selaku PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas) ;
ATAU:
Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono) ;
Bahwa terhadap Permohonan PKPU tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil Putusan yaitu Putusan No.31/PAILIT/2011/PN. NIAGA.SMG, tanggal 27 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT.Kertas Nusantara (dahulu PT Kiani Kertas) dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2011 ;
Menghukum Debitor dan Para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian tersebut ;
Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta Rupiah) ditambah dengan biaya kepailitan Rp.215.500.000,00 (dua ratus lima belas juta Rupiah) ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp.611.000,00 (enam ratus sebelas Rupiah) kepada Pemohon ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Juli 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.45 Kas/Pailit/2011/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No.20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. No.31/Pailit/2011 /PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2011 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Kreditor yang pada tanggal 4 Agustus 2011 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Termohon Kasasi/Pemohon PKPU, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 10 Agustus 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Kreditor dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
PERMOHONAN KASASI YANG DIAJUKAN PEMOHON KASASI BERDASAR HUKUM DAN OLEH KARENANYA BERALASAN HUKUM UNTUK DITERIMA (JUDEX FACTI MELAKUKAN KESALAHAN BERAT DALAM PENERAPAN HUKUM).
Bahwa Putusan dalam perkara Nomor : 20/PKPU/2011/PN.Niaga Jkt.Pst Jo. Nomor 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 Juli 2011 (selanjutnya disebut "Putusan") merupakan Putusan yang berisi mengenai pengesahan terhadap rencana perdamaian dari Debitor PKPU (i.e. PT. Kertas Nusantara d/h PT: Kiani Kertas selanjutnya disebut "Termohon Kasasi") terhadap para Kreditornya ;
Merupakan fakta hukum bahwa Pemohon Kasasi (i.c. Allied Investments Limited) merupakan salah satu Kreditor dari Termohon Kasasi dengan jumlah piutang yang diakui sebesar 55,000,000 US Dollar (lima puluh lima juta Dollar Amerika Serikat) atau yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah ekuivalen dengan Rp. 468.765.000.000,00 (empat ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh lima juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Kreditur Konkuren Yang Diakui (Hasil Verifikasi Pada Rapat Tanggal 14 Juli 2011) ;
Dengan demikian Pemohon Kasasi secara hukum memiliki hak untuk memberikan suara terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon hasasi dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut "PKPU") yang diajukan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa terhadap proses PKPU tersebut pengurus melakukan pengumuman kepada para Kreditor Termohon Kasasi di harian Kompas pada tanggal 20 Juni 2011 yang salah satunya memuat mengenai undangan untuk menghadiri sidang pada tanggal 27 Juli 2011 dengan agenda berupa Rapat Permusyawaratan Hakim (hal ini sebagaimana pula disyaratkan oleh Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang selanjutnya dlsebut "UUK") ;
Bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 228 ayat (1) UUK mengatur bahwa : "Pada hari sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (1) Pengadilan harus membayar Debitor, Hakim Pengawas pengurus dan Kreitor yang hadir, wakilnya atau kuasanya yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa" ;
Namun faktanya pada saat Pemohon Kasasi menghadiri sidang pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut, Pemohon Kasasi mendapati kenyataan agenda sidang yang sama sekali berbeda dan tidak sesuai dengan agenda sidang sebagaimana diumumkan oleh pengurus dalam harian Kompas tertanggal 20 Juni 2011, dimana Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo Nomor : 31/Pailit/ 2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 Juli 2011 (selanjutnya disebut "Judex Facti") justru membacakan Putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Kasasi, dengan mengabaikan kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 228 ayat (1) UUK. Hal mana jelas-jelas merupakan kesalahan berat dan kelalaian dalam menerapkan hukum yang berlaku sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan c UU Mahkamah Agung (sebagaimana didefinisikan di bawah) ;
Lebih jauh Judex Facti tetap membacakan Putusan pengesahan perdamaian meskipun Pemohon Kasasi maupun Kreditor lainnya mengajukan interupsi dan keberatan atas pembacaan Putusan ;
Bahwa dalam sidang tanggal 27 Juli 2011 berupa Rapat Permusyawaratan Hakim tersebut seharusnya Hakim Pengawas mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat (Pasal 282 ayat (1) UUK) serta merupakan fase dimana Hakim Pengawas harus memberikan laporan kepada Judex Facti mengenai persetujuan Kreditor atas rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) UUK ;
Namun faktanya sidang pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Pengawas tanpa alasan yang sah, selain itu Hakim Pengawas dan Pengurus tidak memberikan laporan mengenai PKPU sampai dengan disetujuinya rencana perdamaian, yang terjadi justru Judex Facti mengabulkan rencana perdamaian ;
Bahwa tindakan Judex Facti yang membacakan Putusan pengesahan perdamaian tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 228 ayat (1) Jo. Pasal 282 ayat (1) Jo. Pasal 284 ayat (1) UUK yang mengatur : "Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditantukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau menolakan perdamaian” ;
Bahwa berdasarkan kepada uraian mengenai fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan oleh Judex Facti tersebut di atas, terbukti secara jelas dan nyata bahwa Judex Facti telah melakukan kesalahan berat dengan tidak menerapkan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan, sehingga oleh karenanya pengajuan Permohonan Kasasi aquo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 30 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung ("UU Mahkamah Agung") yang menyatakan : "Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a…… ;
Salah menerapkan hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan" ;
Sehingga berdasarkan kepada uraian di atas, Permohonan Kasasi aquo yang Pemohon Kasasi ajukan adalah didasarkan kepada ketentuan Pasal 287 UUK yang menyatakan : "Putusan Pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hubungannya dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 bagi semua Kreditor yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut" ;
Juncto Pasal 285 ayat (4) UUK yang menyatakan :
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12. Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap Pengesahan Perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian" ;
Sehingga dengan demikian pengajuan Permohonan Kasasi aquo kepada Judex Juris adalah beralasan hukum dan patut untuk diterima;
JUDEX FACTI MELAKUKAN KEBOHONGAN DAN KEKELIRUAN DALAM PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Dalam pertimbangan hukum halaman 53 paragraf ke 2 dari putusan, Judex Facti menyatakan bahwa :
"Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Debitor dan Para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam pasal 285 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" ;
Merupakan fakta notoir bahwa pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 Majelis Hakim nyata-nyata tidak pernah mendengar laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Debitor dan Para Kreditor, dimana Judex Facti justru langsung membacakan putusan pengesahan perdamaian dengan mengabaikan interupsi yang dilakukan oleh Para Kreditor yang hadir. Karenanya bunyi pertimbangan tersebut diatas merupakan kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan ;
Merupakan fakta hukum bahwa Judex Facti jelas-jelas melanggar ketentuan dalam Pasal 228 ayat (1) Jo 284 ayat (1) UUK dimana dalam persidangan pada tanggal 27 Juli 2011 tidak terjadi Rapat Permusyawaratan Hakim, tidak terjadi penyampaian laporan oleh Pengawas, Pengurus, Debitor ataupun mendengar keterangan Para Kreditor, melainkan yang terjadi adalah pembacaan putusan pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Putusan. Karenanya Judex Facti jelas-jelas telah melakukan kekeliruan dan kesalahan berat dalam penerapan hukum. Dengan demikian Putusan Pengesahan Perdamaian yang dibacakan pada tanggal 27 Juli 2011 adalah cacat hukum dan karenanya tidak sah serta harus dibatalkan ;
TIDAK TERJAMINNYA PELAKSANAAN PERDAMAIAN SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN DALAM PASAL 285 AYAT (2) HURUF B UUK.
Bahwa tidak terlepas dari uraian pada bagian romawi I di atas, Pemohon Kasasi dengan ini menyampaikan bahwasanya pada sidang tanggal 27 Juli 2011 tersebut Pemohon Kasasi telah kehilangan haknya sebagaimana dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 228 ayat (1) Jo. Pasal 284 ayat (1) UUK karena tidak mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan perihal tidak terjaminnya rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi ;
Oleh karena itu, Pemohon Kasasi selaku salah satu kreditor Konkuren dari Termohon Kasasi menyampaikan keberatan terhadap Rencana Perdamaian tersebut dan berdasarkan Pasal 285 ayat (2) huruf b UUK yang menyatakan : Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila : b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin" ;
Bahwa tidak terjaminnya Pelaksanaan Perdamaian adalah dikarena-kan hal-hal sebagai berikut :
Mengenai Sistem Tolling (maklon) :
Bahwa dari Rencana. Perdamaian yang disampaikan Termohon Kasasi ternyata pengoperasian pabrik dilaksana-kan dalam bentuk Tolling (Maklon) dengan pihak lain. Hal ini berarti profit yang diperoleh Termohon Kasasi menjadi lebih kecil karena harus bagi hasil dengan pihak yang berkerja sama dengan Termohon Kasasi tersebut ;
Bahwa disamping itu dengan sistem inipun apabila Pihak yang melakukan tolling dengan Termohon Kasasi mengalami kerugian maka Modal kerja yang telah diberikan tersebut akan dihitung sebagai Utang ;
Bahwa dengan dibaginya profit dengan Pihak Ketiga yang menjalankan Tolling ini maka kemampuan Termohon Kasasi untuk mengembalikan utang para kreditor sangat diragukan ;
Bahwa dalam sistem Tolling (maklon) inipun jelas tidak ada pihak yang mengeluarkan sejumlah dana belanja Modal bagi keperluan perbaikan mesin yang sangat diperlukan guna meningkatkan produksi sebagaimana yang dicantumkan dalam rencana perdamaian. Yaitu di tahun 2011 sebesar 75.000 ton dan ditahun 2012 s/d tahun 2031 sebesar 300.000 ton per tahun ;
Bahwa sebagai salah satu Kreditor, Pemohon Kasasi memperoleh informasi sistem tolling (maklon) ini sudah di-laksanakan sejak tahun 2010 dan pada kenyataannya tidak berhasil meningkatkan produksi hal mana dapat terlihat dari laporan produksi tahun 2010 yang besarnya hanya mencapai 10,516.042 Ton ;
Bahkan sistem tolling inipun sudah digunakan dari tahun 2002 oleh beberapa Pihak bekerja sama dengan Termohon Kasasi, namun tidak ada yang mampu mencapai 300 ton per tahun ;
Diperlukannya Belanja Modal / Capital Expenditure (CAPEX).
Bawa dari kondisi pabrik jelaslah diperlukan perbaikan-perbaikan mesin guna mencapai target produksi sebagai-mana disampaikan dalam rencana perdamaian dimana untuk itu diperlukan belanja Modal/CAPEX (Capital Expenditure) yang cukup besar di awal restrukturisasi ;
Pada tahun 2002 saja hasil analisa ahli diperlukan sebesar 86 juta US Dollar, dan untuk saat ini diperkirakan membutuhkan lebih kurang 150 juta US Dollar untuk 3 tahun pertama ;
Bahwa namun dalam Rencana Perdamaian yang diajukan Termohon Kasasi di tahun pertama yaitu tahun 2011 tidak terlihat adanya Belanja Modal khususnya untuk perbaikan mesin-mesin, hal mana menimbulkan tanda tanya bagi kami selaku Kreditor yakni "Bagaimana Termohon Kasasi dapat meningkatkan produksi dari tahun 2010 sebesar 10.000 ton lebih menjadi 75.000 ton di tahun 2011 ;
Bahwa begitu pula di tahun 2012, hanya dengan 3 juta US Dollar Belanja Modal mampu meningkatkan produksi mesin-mesin tersebut menjadi 300.000 ton ;
Sehingga menjadi hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila Termohon Kasasi dapat membuat Target Produksi yang tinggi TANPA disertai dengan BELANJA MODAL yang BESAR ;
Target Produksi yang disampaikan oleh Debitor tidak realistis.
Bahwa dalam kurun 10 tahun terakhir target produksi 300.000 ton per tahun tidak pernah tercapai ;
Bahwa produksi yang dicapai oleh Termohon Kasasi selama 10 tahun terakhir kurang lebih adalah sebagai berikut :
-
-
-
Tahun 2002 Sekitar 158.000 Ton Tahun 2003 Sekitar 102.000 Ton Tahun 2004 Sekitar 155.000 Ton Tahun 2005 98.433 Ton Tahun 2006 65.668 Ton Tahun 2007 77.326 Ton
-
-
Tahun 2008 126.601 Ton
Tahun 2009 0 Ton
Tahun 2010 10.516 Ton
Tahun 2011 11.231 Ton
Bahwa dalam Rencana Perdamaian yang disampaikan oleh Termohon Kasasi dalam tahun kedua pelaksanaan Rencana Perdamaian ini yakni di tahun 2012 ditargetkan produksi yang dapat dicapai dari 75.000 ton ditahun 2011, langsung menjadi 300.000 ton di tahun 2012 ;
Bahwa target produksi itupun tidak disertai dengan perbaikan mesin yang mutlak diperlukan untuk kondisi pabrik saat ini. Sementara untuk meningkatkan produksi menjadi 300.000 ton per tahun diperlukan tambahan modal baru minimal 150 juta US Dollar yang tidak pernah diuraikan dalam rencana perdamaian ;
Sehingga TARGET PRODUKSI yang dibuat Termohon Kasasi TIDAK AKAN MUNGKIN dapat TERCAPAI ;
Tidak tersedianya Bahan Baku.
Bahwa untuk mencapai produksi 300.000 ton per tahun sebagaimana disampaikan dalam perdamaian diperlukan minimum 1, 4 jt ton kayu per tahun. Bahan baku sebesar ini tidak akan didapat dan tidak ada jaminan akan mudah diperoleh di dalam negeri ;
Bahwa meskipun ada dana untuk membeli bahan baku tersebut tentu hanya dapat diperoleh dari Luar Negeri yang berarti membutuhkan dana tunai yang sangat besar, hal mana perlu dipertanyakan dari mana Termohon Kasasi memperoleh dana tersebut ;
Bahwa dalam pembahasan Rencana Perdamaian, Termohon Kasasi menyatakan bahwa bahan baku diperoleh antara lain dari PT. Tanjung Redeb Hutani (PT. TRH), namun dari informasi yang kami peroleh PT. TRH tidak melakukan penanaman dengan maksimal bahkan dalam kurun 1999 s/d tahun 2010, PT TRH hanya mencapai realisasi 1,4 juta ton kayu, dengan demikian jika Termohon Kasasi memerlukan 1,4 juta ton kayu per tahun dari PT. TRH, maka ironi sekali karena PT. TRH hanya mampu memberikan tidak lebih dari 10% yang diminta Termohon Kasasi pertahunnya ;
Bahwa dengan demikian kesediaan bahan baku tidak terjamin, hal ini berarti tidak terjamin pula pelaksanaan perdamaian tersebut ;
Modal Kerja/Working Capital dalam Rencana Perdamaian tidak terlihat berapa besarnya.
Bahwa dalam rencana perdamaian yang disampaikan oleh debitor tidak terlihat atau terbaca berapa besar Working Capital yang diperlukan guna mencapai target produksi ;
Bahwa secara umum diketahui untuk mencapai produksi sebagaimana yang ditargetkan dalam Rencana Perdamaian diperlukan Working Capital/Modal Kerja yang cukup besar untuk 3 bulan pertama ;
Rencana Perdamaian seharusnya Realistis.
Bahwa rencana perdamaian yang disampaikan seharusnya lebih masuk akal dengan pemahaman diperlukannya dana yang cukup besar sebagaimana disebutkan di atas melalui investor karena keadaan Termohon Kasasi saat ini sulit mendapat dukungan Perbankan ;
Bahwa dana yang sangat besar diperlukan di awal guna perbaikan dan perawatan mesin oleh karenanya diperlukan belanja Modal/CAPEX, dengan demikian diperlukan penyandang dana yang cukup besar. Ironinya tidak ada uraian yang jelas mengenai dari mana Termohon Kasasi akan memperoleh dana dan berapa jumlah dana yang akan diperoleh Termohon Kasasi. Hal ini jelas tidak realistis ;
Bahwa selanjutnya untuk mencapai produksi sebagaimana ditargetkan dalam rencana perdamaian sebesar 300.000 ton per tahun maka diperlukan tersedianya bahan baku cukup besar yakni 1,4 juta ton kayu pertahun, hal mana tidak dapat hanya dengan mengandalkan bahan baku dari dalam negeri ;
Bahwa untuk mulai melakukan produksi yang berkesinam-bungan maka diperlukan Modal Kerja untuk 3 bulan pertama yang jumlahnya cukup besar yakni setidaknya sebesar 36 juta US Dollar untuk operasional perusahaan, gaji karyawan dll ;
Perubahan Atas Rencana Perdamaian tidak memiliki landasan hukum sama sekali.
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka sebuah Rencana Perdamaian yang sudah disahkan oleh Pengadilan tidak dapat diubah hanya dengan persetujuan dari Kreditor sebagaimana yang dituangkan dalam Rencana Perdamaian yang diajukan Termohon Kasasi;
Bahwa dalam rencana Perdamaian di halaman 4 paragraf pertama, Termohon Kasasi mengusulkan agar "Rencana Perdamaian yang telah disetui oleh kreditor dan telah disahkan oleh Pengadilan, hanya boleh dirubah dikemudian hari apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 67% dari seluruh hutang baik separatis maupun konkuren secara bersama-sama pada saat itu dan dilaksanakan dalam satu pemungutan suara (voting) baik Kreditor separatis maupun konkuren" ;
Bahwa terhadap usulan Termohon Kasasi tersebut maka Pengurus sesuai Pasal 278 ayat (1) UUK seharusnya melihat dan memberikan laporan adanya usulan yang tidak berdasar hukum bahkan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Kepailitan yang berlaku ;
Bahwa hal ini pun tidak dipermasalahkan oleh Hakim Pengawas bahkan sampai dilakukan voting ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dalil-dalil pada Putusan halaman 51 s/d 52 yang pada intinya menyatakan Rencana Perdamaian yang telah disetujui oleh Kreditur dan telah disahkan oleh Pengadilan, hanya boleh dirubah dikemudian hari apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 67% dari seluruh nilai hutang baik separatis maupun konkuren secara bersama-sama pada saat itu dan akan dilaksanakan dalam pemungutan suara (voting) baik kreditur separatis maupun konkuren" adalah dalil yang tidak berdasar ;
Berita Acara Pengambilan Suara Keliru
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 52 Putusan, yang menyatakan "bahwa dari berdasarkan Laporan Hakim Pengawas dan Laporan Pengurus ternyata bahwa tagihan kreditor konkuren yang hadir yang diakuri dan diakui sementara Pengurus yaitu sebanyak 113 kreditor dengan total tagihan sejumlah Rp.6.285.470.371.527,97 adalah pertimbangan yang keliru ;
Karena pada faktanya jumlah utang yang tercantum dalam Berita Acara Pengambilan Suara tidak sesuai dengan jumlah utang Kreditor yang hadir saat pengambilan suara dilakukan ;
Terhadap hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Kreditor yang hadir pada saat sebelum pengambilan suara dimulai adalah 113 Kreditor. Namun pada saat pengambilan suara akan dimulai, salah satu kreditor konkuren yakni PT. Multi Alphabet Dinamika menyatakan keluar dan tidak mau mengikuti pengambilan suara ;
Kemudian pada saat yang bersamaan baru datang dan hadir Kreditor konkuren yang lain yaitu PT. Baliindo Argo Makmur, dimana jumlah utang kedua Kreditor tersebut tidak sama. Namun ketika terjadi pengambilan suara tidak dihitung kembali jumlah utang Kreditor yang keluar yakni dengan mengurangi jumlah utang PT. Multi Alphabet Dinamika dan menambahkan jumlah utang PT. Baliindo Argo Makmur ;
Bahwa utang PT. Multi Alphabet, 46.925.000.000,00 sedangkan utang PT. Baliindo Argo Makmur adalah sebesar 223.728.750,00 ;
Bahwa dengan demikian seharusnya perhitungan 2/3 dari jumlah utang bukanlah 2/3 x 6.285.470.371.527,97 melainkan seharusnya adalah 2/3 x 6.238.769.100.277,97 ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka merupakan suatu fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Judex Facti telah salah di dalam pertimbangan hukumnya ;
PELAKSANAAN PEMBAHASAN RENCANA PERDAMAIAN TIDAK DILAKSANAKAN SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Tidak dilaksanakannya Pasal 276 ayat (1) UUK.
Bahwa di dalam Pasal 276 ayat (1) UUK dinyatakan :Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan pengadilan, agar dalam waktu 7 hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma";
Bahwa kenyataannya Daftar Kreditor baru diberikan sehari setelah PEMBAHASAN Rencana Perdamaian. Padahal sesuai dengan Pasal 276 ayat (1) UUK, maka Daftar Kreditor ini sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah utang dalam MEMBAHAS Rencana Perdamaian tersebut ;
Bahwa masalah belum diterimanya Daftar Kreditor dan tidak adanya Laporan Keuangan sudah disampaikan oleh Kreditor kepada Hakim Pengawas, tapi tidak ditanggapi ;
Berkenaan dengan tindakan Hakim Pengawas.
Bahwa dalam Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 19 Juli 2011, Pemohon Kasasi menilai Hakim Pengawas yang hadir dalam Pembahasan Rencana Perdamaian tersebut sama sekali tidak memper-hatikan kepentingan Kreditor serta sama sekali tidak memperhatikan pengurus dalam melaksanakan tugasnya seperti menyediakan Daftar Kreditor beserta Utang Yang Diakui, Laporan Keuangan dan Asset. Bahkan Hakim Pengawas terkesan menggiring Kreditor untuk mengambil keputusan terhadap rencana Perdamaian tersebut ;
Pembahasan Rencana Perdamaian terlalu singkat sehingga Perlu diberikan PKPU Tetap.
Bahwa berkenaan dengan Rencana Perdamaian yang disampai-kan oleh pihak Debitor Dalam PKPU Sementara, maka pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2011, telah diadakan pertemuan dengan agenda Pembahasan Rencana Perdamaian ;
Bahwa ternyata Pembahasan terhadap Rencana Perdamaian yang diberikan SANGAT SINGKAT yakni hanya pada tanggal 19 Juli 2011 dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 WIB, yang berarti HANYA 3 JAM. Padahal Rencana Perdamaian tersebut meliputi utang Kreditur sebesar Rp.14.309.257.127.147,28 (empat belas triliun tiga ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh tujuh koma dua delapan) yakni hampir sebesar 15 Triliun dengan jumlah 161 (seratus enam puluh satu) Kreditor yang terdiri dari Kreditor Konkuren, Kreditor Separatis dan Kreditor Istimewa ;
Baliwa dalam pertemuan yang dihadiri baik oleh pihak Termohon Kasasi, Hakim Pengawas, Pengurus dan Para Kreditor Dalam PKPU Sementara tersebut, para pihak telah mendengarkan penjelasan dari pihak Termohon Kasasi maka pada pertemuan tersebut, Pemohon Kasasi dan sebagian Kreditor, termasuk pihak Pemohon Pailit, Kreditor Konkuren dan pihak Kreditor Separatis telah mempertanyakan banyak hal dalam Pelaksanaan Pembaha-san Rencana Perdamaian tersebut ;
Bahwa karena banyaknya hal yang ditanyakan dan butuh penjelasan rinci dari pihak Termohon Kasasi maka Pemohon Kasasi (i.c. Allied Ever Investment selaku salah satu Kreditor) telah meminta kepada Hakim Pengawas untuk memberikan waktu guna mempelajari Rencana Perdamaian tersebut ;
Permohonan untuk mengangkat lebih dari satu Pengurus dan Panitia Kreditur tidak mendapat perhatian dan tanggapan Hakim Pengawas.
Bahwa terhadap Putusan halaman 17 yang mengatakan beberapa tanggapan dari para kreditor dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak lengkap karena ada beberapa keberatan-keberatan dari Para Kreditor yang tidak diungkap di dalam Putusan, antara lain:
Bahwa Kuasa Hukum kreditur konkuren PT. Multi Alphabet Dinamika, Sdr Benemay, tidak hanya menyampaikan tanggapan apa yang tercantum dalam halaman 17 alinea 2 garis datar ke-2 huruf A, melainkan juga meminta : 1) Dibuat Panitia Kreditur 2) Menambah Pengurus, dengan alasan besarnya Utang dari PT. Kiani Nusantara ;
Bahwa demikian pula dengan Kuasa Hukum kreditur konkuren Allied Ever Investment Limited tidak hanya menyampaikan tanggapan apa yang tercantum dalam halaman 17 alinea 2 garis datar ke-2 huruf B, melainkan juga:
Meminta penjelasan tentang belanja Modal pada tahun pertama yaitu tahun 2011 dimana dalam Rencana Perdamaian dinyatakan tidak ada, padahal untuk menaikkan produksi dari tahun 2010 yang hanya 10.000 ton menjadi 75.000 ton di tahun 2011 scharusnya ada Belanja Modal. Terhadap pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh Debitor ;
Memita agar diberikan PKPU tetap selama 3 bulan agar dapat mempelajari Rencana Perdamaian dan karena ada Investor maka dapat mempelajari tawaran Investor yang bagi kreditor jauh lebih baik dari pada yang ditawarkan dalam Rencana Perdamaian ;
Menyampaikan keberatan dilakukan Voting pada tanggal Pembahasan rencana Perdamaian tanggal 19 Juli 2011 tersebut, yang DIUSULKAN OLEH HAKIM PENGAWAS, dan menyatakan KEBERATAN karena Hakim Pengawas cenderung "menggiring" peserta Rapar Kreditur tersebut untuk melakukan pengambilan suara saat itu dengan alasan "lebih cepat lebih baik "dan dari pada tanggal 27 Juli Pailit ;
Menyatakan keberatan karena Hakim Pengawas tidak menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juli 2011 Debitor akan Pailit apabila tidak disetujui Rencana Perdamaian, tanpa menjelaskan bahwa bisa diberikan PKPU tetap. Hal mana seharusnya Hakim Pengawas menjelaskan hal tersebut karena tidak semua Kreditor yang hadir itu diwakili oleh Advokat ataupun mengerti tentang prosedur Kepailitan ;
Kemudian, terhadap pertanyaan siapa investor yang akan mendanai PT. Kertas Nusantara, tidak dapat dijawab oleh pihak Debitur ;
Bahwa pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian tanggal 19 Juli 2011, dengan pertimbangan banyaknya Kreditor serta besarnya utang, seharusnya Pengadilan mengangkat Panitia Kreditor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 UUK ;
Bahwa apalagi terhadap pengangkatan Panitia Kreditor ini telah dimintakan pula oleh Kreditor pada Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian. Namun hal ini tidak juga mendapat perhatian dan tanggapan dari Hakim Pengawas ;
Bahwa demikian pula terhadap permohonan untuk menambah pengurus yang diajukan oleh Kreditur pada rapat Kreditor yang membahas Rencana Perdamaian tidak mendapat tanggapan apa-apa dari Hakim Pengawas ;
Permohonan pengangkatan Pendapat Ahli sesuai Pasal 238 UUK tidak ditanggapi oleh Hakim Pengawas.
Bahwa dari Rencana Perdamaian yang diajukan Termohon Kasasi, maka pada waktu pembahasan Rencana Perdamaian Pemohon Kasasi merasa perlu diangkat ahli guna mempelajari secara lebih baik lagi Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Termohon Kasasi ;
Bahwa kehadiran seorang ahli guna mempelajari rencana Perdamaian sangat diperlukan untuk menilai antara lain : Belanja modal yang diperlukan, apa tersedia atau tidak bahan baku yang diperlukan di dalam negeri, berapa Modal kerja yang dibutuhkan dan lain sebagainya ;
Bahwa sesuai Pasal 238 ayat (1) UUK, maka kehadiran ahli sangat dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Termohon Kasasi ;
Bahwa karenanya berdasarkan Pasal 238 ayat (1) tersebut di atas dalam Rapat Kreditor yang membahas Rencana Perdamaian telah disampaikan kepada Hakim Pengawas permohonan untuk mengangkat ahli ;
Bahwa namun sebagaimana permintaan Para Kreditor seperti yang telah diurakan di atas, Hakim Pengawas sama sekali tidak rnenggubris dan menanggapinya, melainkan justru menyatakan bahwa "Lebih Cepat Lebih Baik" diputuskan menerima atau tidak Rencana Perdamaian tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat ;
Mengenai keberatan I, II, III dan IV tersebut :
Bahwa alasan-alasan Pemohon kasasi tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, putusannya sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dalam rapat pemungutan suara rencana perdamaian oleh para kreditor, 7 (tujuh) kreditor separatis dengan jumlah tagihan sebesar Rp.7.939.560.000.403,80 setuju dengan rencana perdamaian tersebut atau 100% setuju ;
Sedangkan kreditor konkuren sebanyak 113 orang, dengan perincian 101 kreditor konkuren setuju dengan rencana perdamaian tersebut, dengan total tagiihan sebesar Rp.5.589.458.738.235 atau = 88,93% dan 12 kreditor konkuren menolak, dengan Total Tagihan Rp.696.011.633.293,- atau sama dengan 11.07% ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas ternyata 100% kreditor separatis dan 88.93 kreditor konkuren, setuju dengan rencana perdamaiaan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang No.37 Tahun 2004 pengambilan suara untuk rencana perdamaian terpenuhi ;
Bahwa terhadap putusan Penundaan Kewajban Pembayaran Utang, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 Undang-Undang No.37 Tahun 2004) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi HALIM MINA, Direktur Allied Ever Investments Ltd tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Kreditor ditolak, maka Pemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal - pasal dari Undang-Undang No.37 Tahun 2004, Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Kreditor HALIM MINA, Direktur Allied Ever Investments Ltd, tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2011 oleh oleh H. Dirwoto,SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally,SH.,MH. dan Mahdi S. Nasution,SH.,Mhum. Hakim-hakim Agung masing-masing sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim - hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi. SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim–hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
Soltoni Mohdally,SH.,MH. H. Dirwoto,SH.
ttd/
Mahdi S. Nasution,SH.,Mhum.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
R e d a k s i Rp 5.000,00 ttd/
M e t e r a i Rp 6.000,00 Endah Detty Pertiwi. SH, MH.
Administrasi Kasasi Rp. 4.989.000,00
Jumlah Rp. 5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
Nip.040 049 829