49 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Menara Bidakara Lt.10,Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.71-73
Also in 11 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No. 49 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan/PKPU) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HALIM MINA, Direktur Allied Ever Investments Ltd., bertempat tinggal di 7F, Allied Kajima Building, 138 Gloucester Road, Wanchai, Hongkong, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Sheila A. Salomo, SH., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum S & B Law Firm, berkantor di Gedung Perkantoran The East, Lantai 16 Unit 03, Jl. Lingkar Mega Kuningan Kav. E3.2 No. 1, Jakarta Selatan 12950 dan GP Aji Wijaya, SH., dan kawan-kawan, para Advokat pada Kantor Hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co, berkantor di Sequis Plaza (dahulu Plaza DM), lantai 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Kreditur;
t e r h a d a p :
PT. KERTAS NUSANTARA (dahulu bernama PT. KIANI KERTAS) suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Pola Winson, Direktur Utama PT. Kertas Nusantara (dahulu bernama PT. Kiani Kertas), berkedudukan di Menara Bidakara Lantai 9, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan 12870, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Ian PSSP Siregar, SH., Advokat pada Kantor Advokat Ian PSSP Siregar & Rekan, berkantor di Komplek Ruko Fatmawati Festival No. D-16, Jl. R. S. Fatmawati, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pemohon PKPU;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Kreditur telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 581 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon PKPU dengan dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Pemohon PKPU adalah sebuah perseroan terbatas yang bergerak di bidang pengolahan bahan kayu, pertanian dan perdagangan berdasarkan Akta pendirian No. 1 tanggal 4 April 1991 dan berkedudukan;
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2011 terhadap Pemohon PKPU telah diajukan permohonan pernyataan pailit dengan nomor register perkara No. 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 18 Mei 2011 pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh PT. Multi Alphabet Dinamika melalui kuasa hukumnya yaitu Benemay, SH., MH., dan Nova Harmoho, SH., para Advokat pada kantor Benemay & Partners Law Office yang beralamat di Jl. Kerja Bakti No. 12, RT/RW. 01/04, Makassar, Jakarta Timur, dengan dasar bahwa Pemohon PKPU mempunyai utang kepada Pemohon Pailit;
Bahwa memang benar dalam menjalankan kegiatan usahanya, Pemohon PKPU mengalami kemacetan dan kemunduran sehingga harus melakukan peminjaman kepada para Kreditur untuk tetap dapat melangsungkan kegiatan usahanya;
Bahwa dalam hal pengembalian pinjaman tersebut, Pemohon PKPU mengalami kesulitan karena tidak memiliki dana yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya kepada para Kreditur;
Bahwa namun demikian, pada kenyataannya Pemohon PKPU masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal dan juga saat ini telah memiliki calon investor baru untuk menjalankan kegiatan usahanya kembali;
Bahwa oleh karenanya, Pemohon PKPU akan mengajukan permohonan pernyataan PKPU dengan maksud agar Pemohon PKPU diberikan kesempatan untuk mengajukan tawaran perdamaian kepada para Krediturnya berupa kelonggaran dan restrukturisasi hutang yang akan dituangkan dalam proposal perdamaian;
Bahwa Pemohon PKPU telah memiliki langkah-langkah strategis untuk tetap melanjutkan usahanya dan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para Kreditur, termasuk tetapi tidak terbatas dengan cara masuknya calon investor baru yang sangat potensial bagi Pemohon PKPU;
Bahwa Pemohon PKPU yakin dapat membangkitkan kembali
kegiatan usahanya dan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para Kreditur apabila permohonan pernyataan PKPU ini dikabulkan;Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU, apabila Debitur memperkirakan sampai dengan saat ini tidak dapat melanjutkan penyelesaian kewajiban-kewajiban kepada para Krediturnya, maka Debitur dapat mengajukan permohonan PKPU kepada para Krediturnya, yang untuk lengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 222 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:
Debitor yang tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor;
10. Bahwa menurut Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan PKPU, apabila terdapat permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat bersamaan, maka permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu;
Menurut Pasal 229 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitur, dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 229 ayat (3) dan wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan penyataan pailit;
Untuk lengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pasal 229 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:
Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang harus diputuskan terlebih dahulu;
Pasal 229 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU:
Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan setelah adanya permohonan pernyataan pailit yang diajukan terhadap Debitor, agar dapat diputus terlebih dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit;
11. Bahwa oleh karena permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon
PKPU telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 229
ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU, maka kami mohon kepada Majelis Hakim perkara No.
31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat untuk menerima dan memutuskan permohonan
PKPU ini terlebih dahulu dengan mengesampingkan permohonan
pernyataan pailit yang telah diajukan oleh PT. Multi Alphabet Dinamika
selaku Pemohon Pailit;
Syarat-syarat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
1. Debitur telah mengadakan dan mendapatkan persetujuan RUPS
(Rapat Umum Pemegang Saham):
Bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 224 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU sebelum mengajukan permohonan PKPU ini telah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (bukti P-2);
Maka dengan demikian:
Permohonan PKPU ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang untuk jelasnya kami kutip:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Penjelasan Pasal 224:
Dalam hal Debitor adalah Termohon Pailit maka Debitor tersebut dapat mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang. Dalam hal Debitor dalah perseroan terbatas, maka permohonan PKPU atas prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan kuorum kehadiran dan sahnya keputusan sama dengan yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pailit;
2. Memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditur;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU dalam mengajukan permohonan PKPU ini memiliki lebih dari 1(satu) Kreditur, disamping tagihan piutang pokok dari permohonan pailit (yang diakui oleh Pemohon PKPU hanya utang pokok dari Pemohon Pailit) juga ada Kreditur lain yaitu:
1) PT. Crystal Anugerah Abadi beralamat di Ruko Intercon Plasa Blok F-04, Taman Kebon Jeruk Meruya llir Raya Jakarta Barat atau Gedung Mugi Griya 4th Floor Suite 407 Jl. M.T. Haryono Kav. 10 RT. 012/005, Tebet Barat, Jakarta Selatan;
Dengan jumlah tagihan sebesar USD 15,000.00 (lima belas ribu dollar Amerika Serikat) berdasarkan invoice No. 000514 tanggal 6 November 2004 (bukti P-3);
CV. Mandiri Pratama Sejahtera, beralamat di Ruko Golden Road Blok C-30 No. 20, ITC BSD Serpong, Tangerang atau Gedung Pesona Lt. 5 Suite 510 Jl. Ciputat Raya No. 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 2.797.366.555,18 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah delapan belas sen) berdasarkan invoice No. 002/MPS-INV/2011 tanggal 21 Maret 2011 (bukti P-4);
Maka dengan demikian:
Permohonan PKPU ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang untuk jelasnya kami kutip:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Penjelasan Pasal 222 ayat (1):
Penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh Debitur yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur atau oleh Kreditur;
3. Terdapat utang kepada Kreditur yang wajib dipenuhi dan dapat ditagih;
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pemohon PKPU dalam mengajukan permohonan PKPU ini memiliki utang kepada Kreditur yang wajib dipenuhi dan dapat ditagih yaitu:
1) PT. Crystal Anugerah Abadi beralamat di Ruko Intercon Plasa Blok F-04, Taman Kebon Jeruk Meruya llir Raya, Jakarta Barat, atau Gedung Mugi Griya 4th Floor Suite 407 Jl. M.T. Haryono Kav. 10 RT. 012/005 Tebet Barat, Jakarta Selatan;
Dengan jumlah tagihan sebesar USD 15,000.00 (lima belas ribu Dollar Amerika Serikat) berdasarkan invoice No. 000514 tertanggal 6 November 2004 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 6 Desember 2004 (bukti P-3);
CV. Mandiri Pratama Sejahtera, beralamat di Ruko Golden Road Blok C-30 No. 20, ITC BSD Serpong Tangerang atau Gedung Pesona Lt. 5 Suite 510 Jl. Ciputat Raya No. 20, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 2.797.366.555,18 (dua milyar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah delapan belas sen) berdasarkan invoice No. 002/MPS-INV/2011 tertanggal 21 Maret 2011 dengan jatuh tempo pembayaran tanggal 5 April 2011 (bukti P-4);
Maka dengan demikian:
Permohonan PKPU ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang yang berlaku, yang untuk jelasnya kami kutip:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 1 butir 6:
Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontijen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor;
• Bahwa adapun aset yang dimiliki oleh Pemohon PKPU sampai dengan diajukannya permohonan PKPU ini terdiri atas:
A. Barang tetap:
Yaitu berupa tanah beserta bangunan seluas ± 31.074.316 m2 terletak di Desa Pesayan, Mangkajang, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mesin produksi dan heavy equipment; dan,
B. Barang bergerak:
Yaitu berupa vessel, perabot dan peralatan kantor (5.310 unit peralatan, perabot kantor dan rumah) serta kendaraan (47 kendaraan roda 4 dan 12 kendaraan roda 2);
Aset-aset tersebut di atas akan dirinci lebih lanjut sebagaimana dalam bukti P-5;
Sehingga:
Sangat memungkinkan bagi Pemohon PKPU untuk sanggup memenuhi kewajibannya sebagai Debitur jika aset-aset dan usaha tersebut dioperasikan kembali;
• Bahwa menurut Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 225 ayat (2), permohonan PKPU yang diajukan Debitur haruslah dikabulkan oleh Pengadilan paling lambat 3 (tiga) hari sejak didaftarkannya permohonan PKPU;
Sehingga:
Sudah sepatutnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan PKPU ini karena telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, yang untuk lebih lengkapnya kami kutip:
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Pasal 225 ayat (2):
Dalam hal permohonan diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 ayat 1 harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor;
• Bahkan Pemohon PKPU akan segera mengajukan rencana perdamaian kepada para Kreditur yang pada pokoknya berisi penawaran-penawaran penyelesaian kewajibannya atau skema restrukturisasi utang yang komprehensif dan berkepastian hukum kepada para Kreditornya termasuk kepada Pemohon PKPU;
Penunjukkan dan pengangkatan Hakim Pengawas dan Pengurus:
1. Bahwa sehubungan dengan permohonan pernyataan PKPU yang diaju-kan oleh Pemohon PKPU, maka Pemohon PKPU dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengadili
perkara a quo agar berkenaan menunjuk Hakim Niaga pada Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas serta mengangkat:
- Sdri. Duma Hutapea, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus:
Nomor : AHU.AH.04.03-42;
Tanggal : 2 Maret 2011;
Alamat : Law Firm Duma & Co, Jalan Raya Gading Batavia, Blok LC 10/30, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;
Selaku Pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Kertas Nusantara (dahulu PT Kiani Kertas);
2. Bahwa dengan ini kami melampirkan surat pernyataan dari Sdri. Duma
Hutapea, SH., atas kesediannya ditunjuk sebagai Pengurus dalam proses
PKPU PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas) serta pernyataan
bahwa tidak sedang menangani 3 (tiga) perkara kepailitan dan PKPU,
apabila permohonan PKPU ini dikabulkan (terlampir);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon PKPU mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Memeriksa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU terlebih dahulu dan mengesampingkan pemeriksaan permohonan pailit yang diajukan oleh Pemohon Pailit;
Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU yaitu PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas);
Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses penundaan kewajiban pembayaran utang dari PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas);
Mengangkat saudari Duma Hutapea, SH., Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor: AHU.AH.04.03-42 tanggal 2 Maret 2011, berkantor di Law Fim Duma & Co. beralamat di Jalan Raya Gading Batavia, Blok LC 10/30, Kelapa Gading, Jakata Utara 14240, selaku Pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas);
Atau:
- Apabila Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 20/PKPU/2011/PN.NIAGA. JKT.PST. jo. nomor: 31/Pailit/2011/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 27 Juli 2011, adalah sebagai berikut:
1. Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Kertas Nusantara (dahulu PT. Kiani Kertas) dengan para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2011;
2. Menghukum Debitor dan para Kreditor untuk mentaati isi perdamaian, tersebut;
3. Menghukum Debitor untuk membayar imbalan jasa Pengurus sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ditambah dengan biaya PKPU Rp. 215.500.000,- (dua ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 611.000,- (enam ratus sebelas ribu rupiah) kepada Pemohon;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI nomor: 581 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Kreditor: Halim Mina, Direktur Allied Ever Investments Ltd. tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditor untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI nomor: 581 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 11 Oktober 2011 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi/Kreditur pada tanggal 6 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi/Kreditur dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 7 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akte permohonan peninjauan kembali No. 02 PK/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 581 K/Pdt.Sus/2011 jo. No. 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 7 Maret 2012;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi/Pemohon PKPU yang pada tanggal 7 Maret 2012 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Kasasi/Kreditur diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 15 Maret 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Kreditur dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Judex Juris dalam putusan kasasi;
Judex Juris telah keliru menerapkan hukum. In casu upaya hukum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada tingkat kasasi adalah upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian (vide Pasal 160 ayat (2) huruf a jo. Pasal 287 jo. Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 UU Kepailitan) dan bukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PKPU;
A. Kekeliruan Judex Juris menerapkan Pasal 235 UU Kepailitan dalam perkara a quo;
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang kami hormati, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Kasasi/Kreditor dari Termohon Peninjauan Kembali) pada tanggal 3 Agustus 2011 telah menyatakan dan mengajukan kasasi atas putusan pengesahan perdamaian kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa isi putusan pengesahan perdamaian tersebut (vide bukti Pendukung Pemohon PK-5) pada pokoknya adalah mengesahkan rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU);
Merupakan fakta hukum dalam perkara a quo bahwa Pemohon Peninjauan Kembali merupakan Kreditor konkuren yang menolak atas putusan pengesahan perdamaian tersebut;
Bahwa UU Kepailitan secara tegas telah membedakan antara putusan PKPU (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2) dengan putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5), dan sekaligus pula telah mengatur mengenai upaya hukum yang disediakan oleh UU Kepailitan yang dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkeberatan terhadap putusan pengesahan perdamaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 288 jo. Pasal 287 jo. Pasal 160 ayat (2) huruf a jo. Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 UU Kepailitan, yang kami kutip sebagai berikut:
Pasal 288 UU Kepailitan:
Penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap.....;
Pasal 287 UU Kepailitan:
Putusan pengesahan perdamaian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam hubungannya dengan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, bagi semua Kreditur yang tidak dibantah oleh Debitor, merupakan alas hak yang dapat dijalankan terhadap Debitor dan semua orang yang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk perdamaian tersebut;
Pasal 160 ayat (2) huruf a UU Kepailitan:
Dalam hal pengesahan perdamaian dikabulkan, dalam waktu 8 (delapan) hari setelah tanggal pengesahan tersebut diucapkan, dapat diajukan kasasi oleh:
Kreditor yang menolak perdamaian atau yang tidak hadir pada saat diadakan pemungutan suara;
Pasal 285 ayat (4) UU Kepailitan:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 berlaku mutatis mutandis terhadap pengesahan perdamaian, namun tidak berlaku terhadap penolakan perdamaian;
Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan:
Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Kasasi) yang berkedudukan sebagai salah satu Kreditor dari Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara aquo yang menolak putusan pengesahan perdamaian pada dasarnya telah dijamin haknya oleh UU Kepailitan untuk dapat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian;
Berdasarkan uraian pasal-pasal tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Judex Juris dalam putusan kasasi (vide bukti Pemohon Peninjauan Kembali-7) pada halaman 22 strip ke-4 menyatakan:
Bahwa terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang, tidak dapat diajukan upaya hukum apapun (Pasal 235 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004);
Adalah sama sekali tidak dapat dibenarkan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Selanjutnya kami kutip bunyi ketentuan Pasal 235 UU Kepailitan tersebut:
Ayat (1): Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun;
Ayat (2): Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Juris sebagaimana tersebut di atas merupakan pertimbangan hukum yang tidak tepat dan keliru untuk dijadikan sebagai dasar dalam memutus permohonan kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali, karena yang dimohonkan kasasi oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah terhadap putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 jo. Pasal 287 jo. Pasal 160 ayat (2) huruf a jo. Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 UU Kepailitan dan bukan kasasi terhadap putusan PKPU (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2) sebagaimana dipahami oleh Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya tersebut yang mendasarkan kepada Pasal 235 UU Kepailitan;
Bahwa untuk memperjelas pemahaman dan untuk memudahkan Majelis Hakim Agung peninjauan kembali dalam memeriksa perkara a quo, berikut kami sampaikan secara ringkas mengenai proses permohonan kasasi atas putusan pengesahan perdamaian, sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 18 Mei 2011, telah diajukan permohonan pailit oleh PT. Multi Alphabet Dinamika selaku Pemohon Pailit terhadap PT. Kertas Nusantara (Termohon Peninjauan Kembali) sebagai Termohon Pailit;
Terhadap adanya permohonan pailit tersebut, Termohon Peninjauan Kembali selanjutnya telah mengajukan permohonan PKPU, dan permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Judex Facti pada tanggal 9 Juni 2011 melalui putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (putusan PKPU) (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2);
Putusan PKPU tersebut berisi tentang pemberian jangka waktu 45 hari kepada Termohon Peninjauan Kembali (in casu Debitur) dan para Kreditor (salah satunya adalah Pemohon Peninjauan Kembali) untuk membahas proposal rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa selanjutnya, pada tanggal 27 Juli 2011 Judex Facti yang memeriksa perkara a quo pada tingkat pertama menjatuhkan putusan dalam perkara nomor: 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang berisi mengenai pengesahan terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (putusan pengesahan perdamaian) (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5);
Selanjutnya oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali yang merasa keberatan terhadap putusan pengesahan perdamaian tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Kreditor yang menolak rencana perdamaian, telah mengajukan upaya kasasi atas putusan pengesahan perdamaian tersebut berdasarkan kepada ketentuan Pasal 160 ayat (2) huruf a jo. Pasal 287 jo. Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 UU Kepailitan;
Melalui ulasan di atas, dapat diketahui secara tegas bahwa putusan yang dibacakan oleh Judex Facti pada tanggal 27 Juli 2011 yang berisi mengenai pengesahan atas rencana perdamaian adalah putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5);
Dengan demikian, merupakan fakta yang jelas dan terang bahwa antara (i) putusan pengesahan perdamaian (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5), adalah berbeda dengan (ii) putusan PKPU (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2). Karena masing-masing putusan tersebut memiliki jenis dan muatan yang berbeda;
Selain itu, dengan merujuk kepada fakta-fakta tersebut di atas yang dikaitkan kepada ketentuan Pasal 288 jo. Pasal 287 UU Kepailitan, maka terdapat fakta hukum bahwasanya PKPU a quo yang diberikan berdasarkan putusan PKPU sementara telah berakhir dengan adanya putusan pengesahan perdamaian (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5);
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti secara jelas dan nyata bahwa Judex Juris telah mencampuradukkan dan menyamaratakan antara putusan pengesahan perdamaian (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) yang terbuka untuk diajukan upaya hukum kasasi dengan putusan PKPU (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2) yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun berdasarkan Pasal 235 UU Kepailitan;
Tindakan Judex Juris yang mencampuradukkan dan menyamaratakan antara putusan pengesahan perdamaian (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) dengan putusan PKPU (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2) tersebut merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam menerapkan hukum khususnya dalam menerapkan ketentuan Pasal 235 UU Kepailitan yang dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam memutus perkara pada tingkat kasasi tersebut;
Karena faktanya terhadap putusan pengesahan perdamaian (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) dapat dilakukan upaya hukum kasasi yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2) huruf a jo. Pasal 287 jo. Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 UU Kepailitan;
Kekeliruan nyata yang telah dilakukan oleh Judex Juris tersebut nyata-nyata mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Pemohon Peninjauan Kembali dan telah melukai rasa keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali sebagai subyek hukum yang dilindungi dan dijamin oleh konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mendapatkan persamaan hak dan perlakuan yang adil di hadapan hukum;
Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan tersebut diatas, maka terbukti secara sah bahwa Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dengan melakukan kesalahan penerapan dasar hukum yang menjadi dasar pertimbangan bagi Judex Juris dalam memutus perkara a quo pada tingkat kasasi;
Maka, sudah sepatutnya dan selayaknya bagi Majelis Hakim Agung peninjauan kembali pemeriksa perkara a quo di tingkat peninjauan kembali untuk dapat menyatakan bahwa Judex Facti dan Judex Juris telah terbukti melakukan kekeliruan yang nyata sebagaimana diatur pada Pasal 295 ayat (2) huruf b UU Kepailitan jo. Pasal 67 huruf f UU MA;
B. Kekeliruan Judex Juris menerapkan Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan dalam perkara a quo:
Selanjutnya, bahwa selain telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dengan mencantumkan Pasal 235 UU Kepailitan sebagai dasar penolakan permohonan kasasi, Judex Juris dalam pertimbangannya pada halaman 22 putusan kasasi (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7) juga menyampaikan pertimbangan yang didasarkan kepada ketentuan hukum yang salah dan tidak benar, yaitu pertimbangan yang kami kutip sebagai berikut:
Bahwa dalam rapat pemungutan suara rencana perdamaian, oleh para Kreditor, 7 (tujuh) Kreditor separatis dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 7.939.560.000.403,80,- setuju dengan rencana perdamaian tersebut atau 100% setuju;
Sedangkan Kreditor konkuren sebanyak 113 orang, dengan perincian 101 Kreditor konkuren setuju dengan rencana perdamaian tersebut, dengan total tagihan sebesar Rp. 5.589.458.738.235,- atau = 88,93% dan 12 Kreditor konkuren menolak, dengan total tagihan Rp. 696.011.633.293,- atau sama dengan 11.07%;
Bahwa dari uraian tersebut di atas ternyata 100% Kreditor separatis dan 88.93% Kreditur konkuren, setuju dengan rencana perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Undang Undang nomor: 37 Tahun 2004 pengambilan suara untuk rencana perdamaian terpenuhi;
Bahwa Judex Juris telah mempergunakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan sebagai dasar pertimbangan hukumnya dalam putusan kasasi (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7), dimana bunyi ketentuan Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan tersebut menyatakan sebagai berikut:
Debitur Pailit wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang, agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh Hakim Pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit;
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang kami hormati, bahwa pencantuman ketentuan Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan sebagaimana dikutip Judex Juris tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi dengan perkara aquo, karena ketentuan Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan yang dijadikan sebagai dasar hukum oleh Judex Juris dalam pertimbangannya tersebut bukanlah ketentuan yang tepat sebagai dasar hukum atas persetujuan-persetujuan yang diberikan oleh Kreditor-Kreditor Termohon Peninjauan Kembali melalui mekanisme pemungutan suara terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Sebaliknya, penggunaan dasar hukum Pasal 121 ayat (1) UU Kepailitan tersebut justru membuktikan bahwa pertimbangan hukum putusan kasasi (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7) dibuat secara salah, tidak benar dan tidak cermat oleh Judex Juris. Sehingga karena kesalahan, ketidakbenaran dan ketidakcermatan Judex Juris tersebut, maka sangat beralasan hukum dan sangat patut bagi yang mulia Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk membatalkan putusan kasasi;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, M. Yahya Harahap berpendapat bahwa pertimbangan hukum yang sedemikian rupa tersebut merupakan alasan yang sah dan memenuhi syarat sebagai alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali;
Pendapat M. Yahya Harahap tersebut tertuang dalam bukunya yang berjudul: Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata (Penerbit: Sinar Grafika, Cet-I, Januari 2008) halaman 468 angka 2 yang mengatakan:
Putusan yang benar dan yang semestinya ditegakkan adalah putusan yang mengandung pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum (the rule of law). Tidak dibenarkan pertimbangan putusan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila putusan mengandung pembenaran terhadap sesuatu hal yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dalam putusan itu terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata karena dalam hal yang demikian, putusan dianggap telah membenarkan yang tidak sah menurut hukum (onwettig, illegal) menjadi sah (wettig, legal);
Kemudian halaman 469 buku yang sama mengatakan:
Bahwa putusan yang membenarkan sesuatu yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam arti luas, dikategorikan putusan yang mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata, dan sah memenuhi syarat sebagai alasan peninjauan kembali berdasarkan Pasal 67 huruf f UU MA;
Berdasarkan seluruh uraian di atas, terbukti bahwa putusan kasasi sudah tidak dapat dipertahankan lagi, dan karenanya sangat beralasan hukum dan sudah sepatutnya bagi Hakim Agung peninjauan kembali yang memeriksa serta memutus perkara a quo untuk membatalkan putusan kasasi (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7);
Persetujuan mayoritas Kreditor terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengeliminir dan/atau menghilangkan hak bagi Kreditor yang menolak rencana perdamaian untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan pengesahan perdamaian;
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang terhormat, bahwa meskipun Judex Juris pada pertimbangan hukumnya halaman 22 dalam putusan kasasi (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7) menguraikan mengenai adanya persetujuan dari mayoritas Kreditor separatis dan konkuren dalam pengambilan suara atas rencana perdamaian yang kemudian menjadikan persetujuan mayoritas Kreditor atas rencana perdamaian tersebut sebagai dasar bagi Judex Juris untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, namun keberadaan persetujuan-persetujuan dari mayoritas Kreditor (baik separatis maupun konkuren) tersebut sama sekali tidak mengeliminasi dan/atau menghilangkan hak bagi kreditor yang menolak rencana perdamaian untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 160 ayat (2) huruf a jo. Pasal 287 jo. Pasal 288 jo. Pasal 285 ayat (4) jo. Pasal 11 UU Kepailitan;
Hal tersebut di atas sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., dalam bukunya yang berjudul: Hukum Kepailitan (Penerbit: PT. Pustaka Utama Grafiti, Cet-IV, Januari 2010) halaman 414, yang mengatakan bahwa:
Menurut Pasal 161 ayat (1) UUK-PKPU, kasasi atas putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 diselenggarakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13. Sementara itu, Pasal 161 ayat (2) menentukan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, kecuali ketentuan yang menyangkut hakim pengawas dan Pasal 159 ayat (1), juga berlaku dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
Pertimbangan hukum Judex Juris tersebut di atas dalam putusan kasasi (bukti Pemohon Peninjauan Kembali-7) termasuk sebagai fakta hukum kekeliruan nyata yang dilakukan oleh Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo. Sehingga oleh karenanya Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk membatalkan putusan kasasi yang terbukti secara hukum telah dibuat dengan kekeliruan yang nyata dan bertentangan dengan hukum;
Judex Facti melakukan kebohongan dan kesalahan nyata dalam pertimbangan hukumnya:
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 53 paragraf ke 2 dari putusan pengesahan perdamaian (bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) yang nyata-nyata merupakan pertimbangan yang didasari kebohongan dan kesalahan yang nyata, pertimbangan hukum tersebut kami kutip sebagai berikut:
Menimbang, bahwa setelah mendengar dan mempelajari laporan Hakim Pengawas, Pengurus, Debitor dan para Kreditor ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Merupakan fakta yang tidak dapat dibantah (notoir feit), bahwa:
Pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 Judex Facti nyata-nyata tidak pernah melakukan sidang permusyawaratan Majelis Hakim;
Judex Facti juga tidak pernah mendengar dan atau mendapatkan laporan tertulis Hakim Pengawas dalam sidang terbuka sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 158 ayat (1) jo. Pasal 284 ayat (1) UU Kepailitan;
Judex Facti juga tidak pernah mendengarkan alasan-alasan dari para Kreditor yang menerima/menolak rencana perdamaian;
Fakta yang ada adalah bahwa Judex Facti justru langsung membacakan putusan pengesahan perdamaian dengan mengabaikan interupsi yang dilakukan oleh para Kreditor yang hadir (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8);
Hal ini juga dapat dibuktikan dari Berita acara persidangan tanggal 27 Juli 2011 yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera perkara a quo yang pada intinya menyatakan bahwa pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 memang tidak pernah diadakan sidang permusyawaratan Majelis Hakim, dan berita acara persidangan tersebut juga dengan jelas menyatakan bahwa Hakim Pengawas tidak menghadiri persidangan tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka secara nyata Judex Facti telah melakukan kebohongan dan/atau telah melakukan kesalahan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya dan/atau mendasarkan pertimbangan hukumnya kepada hal yang keliru karena tidak sesuai dengan fakta riil yang sebenarnya (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8);
Kejanggalan-kejanggalan dalam proses PKPU, rencana perdamaian, pembahasan rencana perdamaian, dan pengesahan perdamaian yang mengakibatkan tidak terjaminnya rencana perdamaian sehingga putusan pengesahan perdamaian wajib dibatalkan berdasarkan Pasal 285 ayat (2) jo. Pasal 159 ayat (2) UU Kepailitan;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung peninjauan kembali, pada dasarnya UU Kepailitan telah menjamin sepenuhnya upaya hukum kasasi bagi kreditor yang menolak putusan pengesahan perdamaian (meskipun terdapat persetujuan dari mayoritas Kreditor mengenai hal tersebut) sepanjang dapat dibuktikan bahwa terdapat kejanggalan-kejanggalan terkait dengan rencana perdamaian, yang merugikan kepentingan Kreditor;
Penelaahan dan penilaian terhadap potensi realisasi atas rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali merupakan hal utama dan seharusnya menjadi prioritas untuk dicermati dan diperiksa secara seksama oleh Judex Juris dalam pemeriksaan di tingkat kasasi demi untuk melindungi kepentingan para Kreditor dari Termohon Peninjauan Kembali serta menghindarkan potensi kegagalan Termohon Peninjauan Kembali dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan rencana perdamaian yang ditawarkannya;
Selain itu, penelaahan dan penilaian tersebut bertujuan pula untuk menghindarkan kerugian yang mungkin akan diderita oleh para Kreditor dari Termohon Peninjauan Kembali seandainya rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali secara logis normatif tidak cukup menjamin pengembalian dan/atau penyelesaian utang oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada para Kreditornya;
Namun pada kenyataannya Judex Juris sama sekali tidak memperhatikan dan tidak pula mencermati secara seksama terhadap rencana perdamaian yang telah disahkan oleh Judex Facti melalui putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5), justru Judex Juris mengabaikannya dengan sedemikian rupa. Sehingga karenanya, kami mohon Majelis Hakim Agung peninjauan kembali untuk dapat kembali memeriksa kejanggalan-kejanggalan dalam rencana perdamaian, sebagaimana akan kami uraikan lebih lanjut dalam permohonan peninjauan kembali aquo;
UU Kepailitan memberikan dasar bagi Pengadilan Niaga untuk membatalkan atau menolak pengesahan perdamaian tersebut sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 159 ayat (2) huruf b jo. Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan, yang kami kutip sebagai berikut:
Pasal 159 ayat (2) huruf b UU Kepailitan:
“Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian apabila:
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;
Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan:
Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila:
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin;”
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang kami hormati, uraian mengenai peristiwa-peristiwa hukum yang telah terjadi selama proses pemeriksaan perkara a quo pada tingkat pertama, dan peristiwa-peristiwa hukum tersebut membuktikan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran prosedural pemeriksaan perkara a quo yaitu sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (ic. Allied Ever Investments Limited) merupakan salah satu Kreditor Konkuren dari Termohon Peninjauan Kembali dengan jumlah piutang yang diakui sebesar 55.000.000 US dollar (lima puluh lima juta dollar Amerika Serikat) atau yang dikonversi kedalam mata uang rupiah ekuivalen dengan Rp. 468.765.000.000,- (empat ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam daftar Kreditur Konkuren yang diakui (hasil verifikasi pada rapat tanggal 14 Juli 2011) (vide bukti Pemohon Peninjauan Kembali-1). Untuk itu maka Pemohon Peninjauan Kembali secara hukum memiliki hak untuk memberikan suara terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam proses PKPU yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa pada tanggal 9 Juni 2011 telah diputus dan dikabulkannya permohonan PKPU sementara, sebagaimana dimaksud dalam putusan PKPU nomor: 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. nomor: 31/Pailit/ 2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 9 Juni 2011 (putusan PKPU) (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kasasi-2), yang isinya antara lain menyebutkan:
Dikabulkannya permohonan PKPU sementara selama 45 hari,
Diangkatnya Hakim Pengawas (Marsudin Nainggolan, SH., MH.,) dan Tim Pengurus;
Menetapkan sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2011, bertempat di Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus;
Menangguhkan biaya permohonan PKPU ini sampai dengan PKPU dinyatakan selesai;
Sebagai tindak lanjut atas diberikannya PKPU sementara, maka Pengurus melakukan pengumuman kepada para Kreditor Termohon Peninjauan Kembali di harian Kompas pada tanggal 20 Juni 2011 (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-3) yang salah satunya memuat mengenai undangan untuk menghadiri sidang pada tanggal 27 Juli 2011 dengan agenda berupa sidang permusyawaratan Majelis Hakim (hal ini sebagaimana pula disyaratkan oleh Pasal 226 ayat (1) UU Kepailitan);
Pasal 226 ayat (1) UU Kepailitan tersebut selengkapnya kami kutip sebagai berikut:
Pengurus wajib segera mengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam Berita Negara Republik Indonesia dan paling sedikit dalam 2 (dua) surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas dan pengumuman tersebut juga harus memuat undangan untuk hadir pada persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu sidang tersebut, nama Hakim Pengawas dan nama serta alamat Pengurus;
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang kami muliakan, merupakan fakta hukum bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menghadiri sidang pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut, namun Pemohon Peninjauan Kembali mendapati kenyataan agenda persidangan tidak sesuai dengan agenda sidang sebagaimana diumumkan oleh pengurus dalam harian Kompas tertanggal 20 Juni 2011, yaitu tidak terselenggaranya sidang permusyawaratan Majelis Hakim (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8);
Serta merupakan fakta hukum pula bahwa Judex Facti yang memeriksa perkara nomor: 20/PKPU/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. nomor: 31/Pailit/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 27 Juli 2011 justru langsung membacakan putusan mengenai pengesahan rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali dan mengabaikan hak-hak para Kreditor untuk menghadiri sidang permusyawaratan Majelis Hakim serta menyampaikan alasan-alasan persetujuan pengesahan maupun penolakan terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana diatur oleh UU Kepailitan dalam Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 158 ayat (1) (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8), hal ini juga dapat dibuktikan dari Berita acara persidangan tanggal 27 Juli 2011 yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera perkara a quo yang pada intinya menyatakan bahwa pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 memang tidak pernah diadakan sidang permusyawaratan Majelis Hakim, dan berita acara persidangan tersebut juga dengan jelas menyatakan bahwa Hakim Pengawas tidak menghadiri persidangan tersebut;
Pasal 284 ayat (1) UU Kepailitan mengatur bahwa:
Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang telah ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian;
Juncto Pasal 158 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur bahwa:
Pada hari sidang yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian;
Fakta-fakta hukum tersebut di atas membuktikan bahwa tindakan Judex Facti yang mengabaikan hak-hak para Kreditor Termohon Peninjauan Kembali untuk menyampaikan alasan-alasan persetujuan maupun penolakan terhadap rencana perdamaian tersebut dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim merupakan kekeliruan nyata dan kelalaian dalam menerapkan hukum yang berlaku, yaitu kewajiban menyelenggarakan sidang permusyawaratan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 158 ayat (1) UU Kepailitan;
Bahwa penyelenggaraan sidang permusyawaratan Majelis Hakim mempunyai arti yang sangat penting bagi Pemohon Peninjauan Kembali selaku Kreditor a quo, oleh karena dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim tersebut Pemohon Peninjauan Kembali seharusnya memiliki hak untuk menyampaikan alasan-alasan yang menyebabkan Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyetujui dan menolak rencana perdamaian dan alasan-alasan tersebut wajib untuk dipertimbangkan oleh Judex Facti dalam mengesahkan dan/atau menolak rencana perdamaian tersebut;
Merupakan fakta hukum bahwa, Pemohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan-keberatannya maupun alasan-alasan penolakannya atas rencana perdamaian dalam sidang pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8), dan bahkan fatalnya alasan-alasan keberatan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana termuat dalam putusan pengesahan perdamaian sama sekali tidak mencerminkan keadaan ataupun keberatan dari Pemohon Peninjauan Kembali yang sesungguhnya secara utuh. Hal tersebut karena Judex Facti hanya mendasarkan pada laporan Hakim Pengawas secara sepihak dan Judex Facti telah mengabaikan hak Pemohon Peninjauan Kembali untuk menyampaikan keberatannya secara langsung dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim. Tindakan Judex Facti tersebut jelas-jelas merupakan penyelundupan terhadap suatu fakta riil dan manipulasi atas peristiwa-peristiwa hukum dalam suatu dokumentasi hukum (in casu putusan pengesahan perdamaian);
Fakta yang sesungguhnya terjadi pada sidang tanggal 27 Juli 2011 adalah bahwa Judex Facti tetap membacakan putusan pengesahan perdamaian meskipun Pemohon Peninjauan Kembali maupun para Kreditor lainnya mengajukan interupsi-interupsi dan keberatan atas pembacaan putusan pengesahan perdamaian tersebut (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8);
Untuk mempermudah pemahaman Yang Mulia Majelis Hakim Agung peninjauan kembali, Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan tentang kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut yang kami rinci sebagai berikut:
Terhadap kewajiban penyelenggaraan sidang permusyawaratan Majelis Hakim, sebagaimana diamanatkan oleh putusan PKPU pada tanggal 9 Juni 2011 (vide bukti Pemohon Peninjauan Kembali-2) serta sebagaimana tercantum dalam pengumuman yang dilakukan oleh Pengurus pada harian Kompas pada tanggal 20 Juni 2011 (vide bukti Pemohon Peninjauan Kembali-3) dengan fase dimana Hakim Pengawas harus memberikan laporan tertulis dalam sidang terbuka kepada Judex Facti (vide Pasal 158 ayat (1) jo. Pasal 284 ayat (1) UU Kepailitan) mengenai persetujuan/penolakan Kreditor atas rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan;
Faktanya dalam persidangan pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut:
Sidang permusyawaratan Majelis Hakim tidak pernah diselenggarakan dan tidak dihadiri oleh Hakim Pengawas tanpa alasan yang sah dan karenanya tindakan Hakim Pengawas tersebut melanggar Pasal 158 ayat (1) jo. Pasal 284 ayat (1) UU Kepailitan, hal ini juga dapat dibuktikan dari Berita acara persidangan tanggal 27 Juli 2011 yang telah ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera perkara a quo yang pada intinya menyatakan bahwa pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 memang tidak pernah diadakan sidang permusyawaratan Majelis Hakim, dan berita acara persidangan tersebut juga dengan jelas menyatakan bahwa Hakim Pengawas tidak menghadiri persidangan tersebut;
Hakim Pengawas seharusnya mencantumkan isi rencana perdamaian, nama Kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara, catatan tentang suara yang dikeluarkan Kreditor, hasil pemungutan suara, dan catatan tentang semua kejadian lain dalam rapat (Pasal 282 ayat (1) UU Kepailitan);
Faktanya dalam persidangan pada tanggal 27 Juli 2011 tersebut:
Hakim Pengawas tidak hadir pada persidangan tanggal 27 Juli 2011 dan Pengurus tidak memberikan laporan mengenai proses PKPU sampai dengan disetujuinya rencana perdamaian tersebut, yang terjadi Judex Facti tanpa terlebih dahulu mendengar alasan-alasan persetujuan maupun penolakan dari Kreditor-Kreditor Termohon Peninjauan Kembali justru secara sepihak langsung mengabulkan rencana perdamaian dengan membacakan laporan tertulis dari Hakim Pengawas dalam putusan pengesahan perdamaian tanpa memperdulikan sama sekali interupsi-interupsi dari para Kreditor yang sangat keberatan dengan tindakan yang tidak sesuai aturan tersebut (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-6 dan Peninjauan Kembali-8);
Rangkaian fakta-fakta persidangan tersebut di atas menimbulkan tanda tanya besar bagi Pemohon Peninjauan Kembali, kenapa Judex Facti tidak melakukan sidang permusyawaratan Majelis Hakim sebagaimana ditentukan oleh putusan PKPU (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-2) dan pengumuman di harian Kompas tanggal 20 Juni 2011 (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-3) yang merupakan amanat dari UU Kepailitan? dan kenapa Judex Facti justru langsung membacakan putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) tanpa memperdulikan interupsi-interupsi dari para Kreditor yang ingin menyampaikan hak-haknya?;
Bahwa tindakan Judex Facti yang membacakan putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5 & Berita acara persidangan tanggal 27 Juli 2011) tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 158 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan:
Pada hari sidang yang ditetapkan Hakim Pengawas dalam sidang terbuka memberikan laporan tertulis, sedangkan tiap-tiap Kreditor baik sendiri maupun kuasanya, dapat menjelaskan alasan-alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian;
Juncto Pasal 284 ayat (1) UU Kepailitan yang mengatur:
Apabila rencana perdamaian diterima, Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut Pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian;
Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas juga sejalan dengan pendapat Gunawan Widjaja dalam bukunya yang berjudul: Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Pailit (Penerbit: Forum Sahabat, Cet-I, Agustus 2009) halaman 175, yang mengatakan:
Jika rencana perdamaian diterima, maka Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian, dan pada tanggal yang ditentukan tersebut pengurus serta Kreditur dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menerima atau menolak rencana perdamaian. Sedangkan Debitur juga berhak mengemukakan alasan-alasannya guna membela kepentingannya;
Kemudian Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., dalam bukunya yang berjudul Hukum Kepailitan (Penerbit: PT Pustaka Utama Grafiti, Cet-IV, Januari 2010) halaman 396, mengatakan bahwa:
Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (1) UUK-PKPU, apabila rencana perdamaian diterima, maka Hakim Pengawas wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Pengadilan (Ketua Pengadilan Niaga yang adalah juga Ketua Pengadilan Negeri) pada tanggal yang telah ditentukan untuk keperluan pengesahan perdamaian. Pada tanggal yang telah ditentukan tersebut pengurus serta Kreditor dapat menyampaikan alasan yang menyebabkan ia menghendaki pengesahan atau penolakan perdamaian, secara implisit kewajiban melakukan pelaporan tersebut berlaku juga bagi Hakim Pengawas dalam hal rencana perdamaian ditolak;
Selanjutnya Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul: Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik (Penerbit: PT Alumni Bandung 2010, Cet-1, Tahun 2010) halaman 252, mengatakan:
Kemudian terhadap dimensi rencana perdamaian dari Debitor tersebut ada kemungkinan dapat diterima dan tidak tertutup kemungkinan ditolak oleh Kreditor. Apabila rencana perdamaian diterima, berlakulah ketentuan Pasal 284 UU No. 37 Tahun 2004;
Pada halaman 253 buku yang sama mengatakan:
Dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa terhadap pengesahan perdamaian yang diterima, berlaku juga secara mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 UU No. 37 Tahun 2004;
Fakta-fakta hukum berupa pelanggaran terhadap prosedur yang tidak dijalankan oleh Judex Facti demi hukum menyebabkan putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) menjadi tidak sah. Hal ini sebagaimana diuraikan oleh Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik (Penerbit: PT Alumni Bandung 2010, Cet-1, Tahun 2010) halaman 171, yang menyatakan:
Hanya putusan Hakim yang melalui proses dan prosedural hukum acara perdata pada umumnya dan ketentuan hukum acara dalam UU No. 37 Tahun 2004 saja mempunyai kekuatan mengikat dan sah;
Berdasarkan uraian fakta serangkaian pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Judex Facti dalam memeriksa dan memutus perkara a quo, maka sangat beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Agung peninjauan kembali untuk membatalkan putusan kasasi (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7) yang dimohonkan peninjauan kembali a quo;
Tidak terjaminnya pelaksanaan perdamaian sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 159 ayat (2) huruf b jo. Pasal 285 ayat (2) huruf b UU Kepailitan, dan menyebabkan Termohon Peninjauan Kembali harus dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali (yang tidak tersampaikan karena tidak diselenggarakannya sidang permusyawaratan Majelis Hakim oleh Judex Facti) menolak rencana perdamaian dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Rencana perdamaian sama sekali tidak menjamin pengembalian utang-utang Termohon Peninjauan Kembali kepada para Kreditor, karena:
i. Mengenai sistem tolling (maklon) yang tidak menguntungkan;
Berdasarkan rencana perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-4), pengoperasian pabrik dilaksanakan dalam bentuk tolling (maklon) dengan pihak ketiga. Hal ini berarti profit yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali menjadi lebih kecil karena harus bagi hasil dengan pihak ketiga tersebut dan adanya risiko tinggi kerugian yang mengakibatkan modal kerja akan dihitung sebagai utang;
Bahwa dengan dibaginya profit dengan pihak ketiga yang menjalankan tolling ini maka kemampuan Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan utang para Kreditor sangat diragukan;
Tidak ada kejelasan pihak yang mengeluarkan dana belanja modal bagi keperluan perbaikan mesin yang sangat diperlukan guna meningkatkan produksi sebagaimana yang dicantumkan dalam rencana perdamaian, yaitu ditahun 2011 sebesar 75.000 ton dan ditahun 2012 s/d tahun 2031 sebesar 300.000 ton per tahun (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-4);
Bahwa sebagai salah satu Kreditor, Pemohon Peninjauan Kembali memperoleh informasi sistem tolling (maklon) ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2010 dan pada kenyataannya tidak berhasil meningkatkan produksi. Hal tersebut terlihat dari laporan produksi tahun 2010 yang besarnya hanya mencapai 10,516.042 ton;
Bahwa sistem tolling sudah digunakan dari tahun 2002 oleh beberapa Pihak bekerja sama dengan Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ada yang mampu mencapai 300 ton per tahun;
ii. Diperlukannya belanja modal/capital expenditure (capex) yang tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
a. Bahwa dari kondisi pabrik jelaslah diperlukan perbaikan-perbaikan mesin guna mencapai target produksi sebagaimana disampaikan dalam rencana perdamaian dimana untuk itu diperlukan belanja modal/capex (capital expenditure) yang cukup besar di awal restrukturisasi;
Pada tahun 2002 saja hasil analisa ahli diperlukan sebesar 86 juta US dollar, dan untuk saat ini diperkirakan membutuhkan lebih kurang 150 juta US dollar untuk 3 tahun pertama;
b. Bahwa namun dalam rencana perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-4) yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali di tahun pertama yaitu tahun 2011 tidak terlihat adanya belanja modal khususnya untuk perbaikan mesin-mesin, hal mana menimbulkan tanda tanya bagi Pemohon Peninjauan Kembali selaku Kreditor yakni bagaimana Termohon Peninjauan Kembali dapat meningkatkan produksi dari tahun 2010 sebesar 10.000 ton lebih menjadi 75.000 ton di tahun 2011 ?;
c. Bahwa begitu pula di tahun 2012, hanya dengan 3 juta US dollar belanja modal mampu meningkatkan produksi mesin-mesin tersebut menjadi 300.000 ton;
d. Sehingga menjadi hal yang tidak mungkin dan tidak masuk akal apabila Termohon Peninjauan Kembali dapat membuat target produksi yang tinggi tanpa disertai dengan belanja modal yang besar;
iii. Target produksi yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak realistis;
Bahwa dalam kurun 10 tahun terakhir target produksi 300.000 ton per tahun tidak pernah tercapai;
Bahwa produksi yang dicapai oleh Termohon Peninjauan Kembali selama 10 tahun terakhir kurang lebih adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam rencana perdamaian yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam tahun kedua pelaksanaan rencana perdamaian ini yakni di tahun 2012, ditargetkan produksi yang dapat dicapai dari 75.000 ton ditahun 2011 langsung menjadi 300.000 ton di tahun 2012;Tahun 2002 sekitar 158.000 ton; Tahun 2003 sekitar 102.000 ton; Tahun 2004 sekitar 155.000 ton; Tahun 2005 sekitar 98.433 ton; Tahun 2006 sekitar 65.668 ton; Tahun 2007 sekitar 77.326 ton; Tahun 2008 sekitar 126.601 ton; Tahun 2009 sekitar 0 ton; Tahun 2010 sekitar 10.516 ton; Tahun 2011 sekitar 11.231 ton; Bahwa target produksi itupun tidak disertai dengan perbaikan mesin yang mutlak diperlukan untuk kondisi pabrik saat ini. Sementara untuk meningkatkan produksi menjadi 300.000 ton per tahun diperlukan tambahan modal baru minimal 150 juta US dollar yang tidak pernah diuraikan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam rencana perdamaiannya;
Berdasar uraian di atas, maka target produksi yang dibuat Termohon Peninjauan Kembali merupakan target yang terlalu dipaksakan dan tidak didukung dengan kemampuan serta realita, sehingga target tersebut tidak akan mungkin dapat tercapai;
Tidak tersedianya bahan baku yang cukup untuk produksi:
Bahwa untuk mencapai produksi 300.000 ton per tahun sebagaimana disampaikan dalam rencana perdamaian diperlukan minimum 1,4 jt ton kayu per tahun. Bahan baku sebesar ini tidak akan didapat dan tidak ada jaminan akan mudah diperoleh di dalam negeri;
Bahwa meskipun ada dana untuk membeli bahan baku tersebut tentu hanya dapat diperoleh dari luar negeri yang berarti membutuhkan dana tunai yang sangat besar, hal mana perlu dipertanyakan darimana Termohon Peninjauan Kembali memperoleh dana tersebut?
Bahwa dalam pembahasan rencana perdamaian, Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa bahan baku diperoleh antara lain dari PT. Tanjung Redeb Hutani (PT. TRH), namun dari informasi yang kami peroleh PT. TRH tidak melakukan penanaman dengan maksimal bahkan dalam kurun 1999 s/d tahun 2010, PT TRH hanya mencapai realisasi 1,4 juta ton kayu, dengan demikian jika Termohon Peninjauan Kembali memerlukan 1,4 juta ton kayu per tahun dari PT. TRH, maka ironi sekali karena PT. TRH hanya mampu memberikan tidak lebih dari 10% yang diminta Termohon Peninjauan Kembali pertahunnya;
Bahwa dengan demikian kesediaan bahan baku tidak terjamin, hal ini berarti tidak terjamin pula pelaksanaan rencana perdamaian tersebut;
Modal kerja/working capital dalam rencana perdamaian tidak terlihat berapa besarnya;
Bahwa dalam rencana perdamaian tidak terlihat berapa besar working capital yang diperlukan guna mencapai target produksi.
Bahwa secara umum diketahui untuk mencapai produksi sebagaimana yang ditargetkan dalam rencana perdamaian diperlukan working capital/modal kerja yang cukup besar untuk 3 bulan pertama;
Untuk itu maka dengan tidak adanya uraian dan besaran biaya untuk working capital d idalam rencana perdamaian, maka perhitungan dan target yang ada didalam rencana perdamaian patut dipertanyakan, dengan kata lain tidak ada kepastian terjaminnya pelaksanan rencana perdamaian;
35. Perubahan atas rencana perdamaian tidak memiliki landasan hukum dan karenanya cacat hukum;
a. Bahwa dalam UU Kepailitan sebuah rencana perdamaian yang sudah disahkan oleh Pengadilan tidak dapat diubah hanya dengan persetujuan dari Kreditor sebagaimana yang dituangkan dalam rencana perdamaian yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali;
b. Bahwa dalam rencana perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-4) di halaman 4 paragraf pertama, Termohon Peninjauan Kembali mengusulkan agar rencana perdamaian yang telah disetuju oleh Kreditor dan telah disahkan oleh Pengadilan, hanya boleh dirubah dikemudian hari apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 67 % dari seluruh hutang baik separatis maupun konkuren secara bersama-sama pada saat itu dan dilaksanakan dalam satu pemungutan suara (voting) baik Kreditor separatis maupun konkuren;
c. Bahwa terhadap usulan Termohon Peninjauan Kembali tersebut maka Pengurus sesuai pasal 278 ayat (1) UU Kepailitan seharusnya melihat dan memberikan laporan adanya usulan yang tidak berdasar hukum bahkan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan kepailitan yang berlaku. Hal mana sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Hakim Pengawas bahkan sampai di lakukan voting;
d. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pertimbangan hukum pada putusan Judex Facti halaman 51 s/d 52 (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5) yang pada intinya menyatakan rencana perdamaian yang telah disetujui oleh Kreditur dan telah disahkan oleh Pengadilan, hanya boleh dirubah di kemudian hari apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 67% dari seluruh nilai hutang baik separatis maupun konkuren secara bersama-sama pada saat tu dan akan dilaksanakan dalam pemungutan suara (voting) baik kreditur separatis maupun konkuren adalah pertimbangan hukum yang tidak berdasar;
36. Berita acara pengambilan suara keliru:
a. Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 52 putusan pengesahan perdamaian (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5), yang menyatakan bahwa dari berdasarkan laporan Hakim Pengawas dan laporan Pengurus ternyata bahwa tagihan Kreditor konkuren yang hadir yang diakui dan diakui sementara Pengurus yaitu sebanyak 113 Kreditor dengan total tagihan sejumlah Rp. 6.285.470.371.527,97 adalah pertimbangan yang keliru;
b. Karena pada faktanya jumlah utang yang tercantum dalam Berita acara pengambilan suara tidak sesuai dengan jumlah utang Kreditor yang hadir saat pengambilan suara dilakukan;
c. Terhadap hal tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa Kreditor yang hadir pada saat sebelum pengambilan suara dimulai adalah 113 Kreditor. Namun pada saat pengambilan suara akan dimulai, salah satu Kreditor konkuren yakni PT. Multi Alphabet Dinamika menyatakan keluar dan tidak mau mengikuti pengambilan suara;
d. Kemudian pada saat yang bersamaan baru datang dan hadir Kreditor konkuren yang lain yaitu PT. Baliindo Argo Makmur, dimana jumlah utang kedua Kreditor tersebut tidak sama. Namun ketika terjadi pengambilan suara tidak dihitung kembali jumlah utang Kreditor yang keluar yakni dengan mengurangi jumlah utang PT. Multi Alphabet Dinamika dan menambahkan jumlah utang PT. Baliindo Argo Makmur;
e. Bahwa utang PT. Multi Alphabet, Rp. 46.925.000.000,- sedangkan utang PT. Baliindo Argo Makmur adalah sebesar Rp. 223.728.750,-;
f. Bahwa dengan demikian seharusnya perhitungan 2/3 dari jumlah utang bukanlah 2/3 x 6.285.470.371.527,97 melainkan seharusnya adalah 2/3 x 6.238.769.100.277,97;
g. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka merupakan suatu fakta hukum yang tak terbantahkan bahwa Judex Facti telah salah didalam pertimbangan hukumnya;
Kesalahan-kesalahan Judex Facti yang tidak cermat dalam menilai dan memproyeksikan tingkat kemungkinan realisasi atas rencana perdamaian merupakan kesalahan fatal yang justru berpotensi mengakibatkan para Kreditor Termohon Peninjauan Kembali (khususnya Pemohon Peninjauan Kembali) menderita kerugian yang sangat besar dan sama sekali tidak melindungi kepentingan para Kreditor (khususnya Pemohon Peninjauan Kembali). Karenanya mohon agar Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang terhormat untuk membatalkan putusan kasasi (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-7);
Pelaksanaan pembahasan rencana perdamaian tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
37. Bahwa di dalam Pasal 276 ayat (1) UU Kepailitan dinyatakan:
Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma;
38. Namun kenyataannya daftar Kreditor baru disediakan sehari setelah pembahasan rencana perdamaian. Padahal Pasal 276 ayat (1) UU Kepailitan menyatakan:
Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 (tujuh) hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma;
Daftar Kreditor dimaksud sangat vital karena diperlukan untuk mengetahui jumlah utang dalam rencana perdamaian yang akan dibahas;
39. Bahwa masalah belum diterimanya daftar Kreditor dan tidak adanya laporan keuangan sudah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan para Kreditor lainnya kepada Hakim Pengawas dan Pengurus, namun laporan Pemohon Peninjauan Kembali dan para Kreditor lainnya tersebut tidak mendapat tanggapan dari Hakim Pengawas maupun Pengurus;
40. Bahkan dalam rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 19 Juli 2011, Pemohon Peninjauan Kembali menilai Hakim Pengawas yang hadir dalam pembahasan rencana perdamaian tersebut sama sekali tidak memperhatikan kepentingan para Kreditor serta sama sekali tidak memperhatikan Pengurus dalam melaksanakan tugasnya seperti menyediakan daftar Kreditor beserta utang yang diakui, laporan keuangan dan asset. Bahkan Hakim Pengawas terkesan menggiring Kreditor untuk mengambil keputusan terhadap rencana perdamaian tersebut dan justru selalu menyampaikan pantun, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus;
Tindakan Hakim Pengawas tersebut merupakan keberpihakan kepada Termohon Peninjauan Kembali yang bertentangan dengan asas Hakim tidak boleh memihak (arms length);
Pembahasan rencana perdamaian terlalu singkat sehingga perlu diberikan PKPU tetap;
41. Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang kami muliakan, bahwa rencana perdamaian tersebut meliputi jumlah utang Kreditor sebesar Rp. 14.309.257.127.147,28 (empat belas triliun tiga ratus sembilan milyar dua ratus lima puluh tujuh juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh tujuh koma dua delapan) yakni hampir sebesar Rp. 15 triliun dengan jumlah 161 (seratus enam puluh satu) Kreditor yang terdiri dari Kreditor konkuren, Kreditor separatis dan Kreditor istimewa (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-1);
42. Jumlah seluruh utang Termohon Peninjauan Kembali tersebut merupakan nilai yang sungguh fantastis dan seyogianya penanganan permasalahan utang tersebut dilakukan secara hati-hati dan cermat. Namun faktanya, pembahasan terhadap rencana perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2011 tersebut sangatlah singkat yakni hanya dari jam 10.00 WIB sampai jam 13.00 Wib, yang berarti hanya 3 jam untuk membahas utang yang sangat kompleks dan rumit yang hampir sebesar Rp. 15 triliun dan dengan para Kreditor yang sangat banyak;
Bahwa dalam pertemuan yang dihadiri baik oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali, Hakim Pengawas, Pengurus dan para Kreditor dalam PKPU sementara tersebut, para pihak telah mendengarkan penjelasan dari pihak Termohon Peninjauan Kembali dimana pada pertemuan tersebut Pemohon Peninjauan Kembali dan sebagian Kreditor, termasuk pihak Pemohon Pailit, Kreditor konkuren dan pihak Kreditor separatis serta Kreditor istimewa telah mempertanyakan banyak sehubungan dengan pelaksanaan pembahasan rencana perdamaian tersebut;
Bahwa karena banyaknya hal yang ditanyakan dan butuh penjelasan secara rinci dari pihak Termohon Peninjauan Kembali maupun para Kreditor lainnya maka Pemohon Peninjauan Kembali (i.c. Allied Ever Investment Limited selaku salah satu Kreditor) dan beberapa Kreditor lainnya telah meminta kepada Hakim Pengawas dan Pengurus untuk memberikan waktu guna mempelajari rencana perdamaian tersebut;
Namun permohonan untuk mempelajari rencana perdamaian tersebut sama sekali tidak ditanggapi oleh Hakim Pengawas dan Pengurus, justru Hakim Pengawas meminta proses ini berjalan dengan cepat tanpa memikirkan kepentingan para Kreditor yang mempunyai piutang besar dan telah dirugikan;
Permohonan untuk mengangkat lebih dari satu Pengurus dan Panitia Kreditor tidak mendapat perhatian dan tanggapan dari Hakim Pengawas dan Pengurus;
Majelis Hakim Agung peninjauan kembali yang kami muliakan, jika merujuk pada pertimbangan putusan pengesahan perdamaian pada halaman 17 (vide bukti pendukung Pemohon Peninjauan Kembali-5), pertimbangan hukum tersebut sangat tidak lengkap dan tidak memberikan gambaran yang sebenarnya atas proses yang terjadi. Hal ini karena terdapat beberapa keberatan-keberatan dari para Kreditor yang tidak diungkap didalam putusan pengesahan perdamaian tersebut, antara lain:
Bahwa Kuasa Hukum kreditor konkuren PT. Multi Alphabet Dinamika, Sdr. Benemay, tidak hanya menyampaikan tanggapan apa yang tercantum dalam halaman 17 alinea 2 garis datar ke-2 huruf a, melainkan juga meminta: 1) Dibuat Panitia Kreditor 2) Menambah Pengurus, dengan alasan besarnya utang dari Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa demikian pula dengan Pemohon Peninjauan Kembali tidak hanya menyampaikan tanggapan apa yang tercantum dalam halaman 17 alinea 2 garis datar ke-2 huruf b, melainkan juga:
1) Meminta penjelasan tentang belanja modal pada tahun pertama yaitu tahun 2011 dimana dalam rencana perdamaian dinyatakan tidak ada, padahal untuk menaikkan produksi dari tahun 2010 yang hanya 10.000 ton menjadi 75.000 ton di tahun 2011 seharusnya ada belanja modal. Terhadap pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh Termohon Peninjauan Kembali;
2) Meminta agar diberikan PKPU tetap selama 3 bulan agar dapat mempelajari rencana perdamaian dan karena ada investor maka dapat mempelajari tawaran investor yang bagi Kreditor jauh lebih baik dari pada yang ditawarkan dalam rencana perdamaian;
3) Menyampaikan keberatan dilakukan voting pada tanggal pembahasan rencana perdamaian tanggal 19 Juli 2011 tersebut, yang diusulkan oleh Hakim Pengawas, dan menyatakan keberatan karena Hakim Pengawas cenderung menggiring peserta rapat Kreditur tersebut untuk melakukan pengambilan suara saat itu dengan alasan lebih cepat lebih baik dan dari pada tanggal 27 Juli 2011 pailit;
4) Menyatakan keberatan karena Hakim Pengawas dan Pengurus menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juli 2011 Termohon Peninjauan Kembali akan pailit apabila tidak disetujui rencana perdamaiannya, Hakim Pengawas maupun Pengurus tidak menjelaskan bahwa bisa diberikan PKPU tetap. Hal mana seharusnya Hakim Pengawas dan Pengurus menjelaskan hal tersebut karena tidak semua Kreditor yang hadir itu diwakili oleh Advokat ataupun mengerti tentang prosedur kepailitan;
5) Kemudian terhadap pertanyaan siapa investor yang akan mendanai Termohon Peninjauan Kembali, tidak dapat dijawab oleh pihak Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa pada Rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 19 Juli 2011, dengan pertimbangan banyaknya Kreditor serta besarnya utang (hampir Rp 15 Triliun), seharusnya Pengadilan mengangkat Panitia Kreditor sebagaimana yang diatur dalam Pasal 231 UU Kepailitan;
Bahwa apalagi terhadap pengangkatan Panitia Kreditor ini telah dimintakan pula oleh para Kreditor pada rapat pembahasan rencana perdamaian. Namun hal ini tidak juga mendapat perhatian dan tanggapan dari Hakim Pengawas maupun Pengurus;
Pasal 231 ayat (1) huruf a UU Kepailitan:
Pengadilan harus mengangkat panitia Kreditor apabila permohonan penundaan pembayaran utang meliputi utang yang bersifat rumit atau banyak Kreditor;
Pasal 231 ayat (2) UU Kepailitan:
Pengurus dalam menjalankan tugasnya wajib meminta dan mempertimbangkan saran Panitia Kreditor;
Bahwa demikian pula terhadap permohonan untuk menambah pengurus yang diajukan oleh para Kreditor pada rapat Kreditor yang membahas rencana perdamaian tidak mendapat tanggapan apa-apa dari Hakim Pengawas maupun Pengurus;
Permohonan pengangkatan pendapat ahli sesuai Pasal 238 UU Kepailitan tidak ditanggapi oleh Hakim Pengawas maupun Pengurus;
Bahwa dari rencana perdamaian yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali, maka pada waktu pembahasan rencana perdamaian Pemohon Peninjauan Kembali dan beberapa Kreditor lainnya merasa perlu diangkat ahli guna mempelajari secara lebih baik lagi rencana perdamaian yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa kehadiran ahli guna mempelajari rencana perdamaian sangat diperlukan untuk menilai antara lain, belanja modal yang diperlukan?, apa tersedia atau tidak bahan baku yang diperlukan di dalam negeri?, berapa modal kerja yang dibutuhkan? dan lain sebagainya;
Bahwa sesuai Pasal 238 ayat (1) UU Kepailitan, maka kehadiran ahli sangat dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Termohon Peninjauan Kembali demi terwujudnya kepastian dalam pelaksanaan rencana perdamaian tersebut;
Pasal 238 ayat (1) UU Kepailitan:
Jika penundaan kewajiban pembayaran utang telah dikabulkan, Hakim Pengawas dapat mengangkat satu atau lebih ahli untuk melakukan pemeriksaan dan menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor dalam jangka waktu tertentu berikut perpanjangannya yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas;
Bahwa karenanya berdasarkan Pasal 238 ayat (1) UU Kepailitan tersebut di atas dalam rapat Kreditor yang membahas rencana perdamaian telah disampaikan kepada Hakim Pengawas dan Pengurus permohonan untuk mengangkat ahli;
Bahwa namun sebagaimana permintaan para Kreditor seperti yang telah diurakan di atas, Hakim Pengawas dan Pengurus sama sekali tidak menggubris maupun menanggapinya, melainkan justru menyatakan bahwa, perkara ini lebih cepat lebih bagus diputuskan menerima atau tidak rencana perdamaian tersebut, hal ini sekaligus membuktikan bahwa Hakim Pengawas dan Pengurus sama sekali tidak peduli dengan nasib seluruh Kreditor dan hanya mementingkan pihak tertentu yang menginginkan perkara a quo berjalan dengan secepat-cepatnya tanpa memperdulikan rasa keadilan bagi seluruh pihak;
Berdasarkan seluruh uraian fakta-fakta persidangan di atas, maka terbukti bahwa banyak sekali terdapat kejanggalan-kejanggalan maupun pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam proses penerbitan putusan pengesahan perdamaian (vide bukti Pemohon Peninjauan Kembali-5, yang seluruhnya membuat hak-hak para Kreditor termasuk Pemohon Peninjauan Kembali menjadi tidak terjamin dengan rencana perdamaian a quo;
Oleh karenanya, putusan pengesahan perdamaian yang telah dibuat dengan berdasakan pada fakta-fakta kejanggalan dan pelanggaran prosedur tersebut sudah selayaknyalah tidak dapat dipertahankan;
Selain itu, Judex Facti dan Judex Juris jelas-jelas telah mengkesampingkan asas keadilan didalam Kepailitan & PKPU sebagaimana dikatakan oleh Dr. Lilik Mulyadi, SH., MH., dalam bukunya yang berjudul: Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori dan Praktik (Penerbit: PT. Alumni Bandung 2010, Cet-1, Tahun 2010) halaman 79, yang menyatakan:
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak mempedulikan Kreditor lainnya;
Hal tersebut dikuatkan pula oleh Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, SH., dalam bukunya yang berjudul: Hukum Kepailitan (Penerbit: PT. Pustaka Utama Grafiti, Cet-IV, Januari 2010) halaman 33, yang menyatakan bahwa:
Undang-Undang Kepailitan harus memberikan manfaat bukan saja bagi Kreditor tetapi juga bagi Debitor. Sejalan dengan itu, Undang-Undang Kepailitan juga harus memberikan perlindungan yang seimbang bagi Kreditor dan Debitor. Undang-Undang Kepailitan diadakan untuk memberikan manfaat dan perlindungan kepada para Kreditor apabila debitor tidak membayar utang-utangnya. Dengan Undang-Undang Kepailitan, diharapkan para Kreditor dapat memperoleh akses terhadap harta kekayaan dari Debitor yang dinyatakan pailit karena tidak mampu lagi membayar utang-utangnya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan sebab berdasarkan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan/PKPU, terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, sedangkan Pasal 293 ayat (1) menentukan bahwa terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Oleh karena putusan perdamaian merupakan kelanjutan yang tidak terpisah dengan putusan yang mengabulkan Pemohon PKPU, maka penerapan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan/PKPU dalam putusan kasasi No. 581 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 11 Oktober 2011, sudah tepat dan benar dan tidak merupakan kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b Undang-Undang Kepailitan/PKPU;
Menimbang, bahwa imbalan jasa yang harus dibayar kepada Pengurus adalah sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dan bukan yang secara keliru dalam amar angka 3 putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kurung terketik lima milyar lima ratus juta rupiah);
Bahwa bukti-bukti selebihnya yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali adalah bukti-bukti yang tidak ada relevansinya dengan perkara ini (sebagian menyangkut penilaian hasil pembuktian) dan bukti PK-V tidak disertai berita acara sumpah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: HALIM MINA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali/ Kreditur berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: HALIM MINA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Kreditur untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 12 Juni 2012 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH., MH., dan Prof. Dr. Valerine JLK, SH., MA., Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/H. Muhammad Taufik, SH., MH.
ttd/Prof. Dr. Valerine JLK, SH., MA.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. M e t e r a i ............... Rp. 6.000,- ttd/Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
2. R e d a k s i .............. Rp. 5.000,-
Adminstrasi PK ........ Rp. 9.989.000,-
Jumlah = Rp. 10.000.000,-
============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
Nip. 19591207 1985 12 2 002