1217 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1217 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Menara Bidakara Lt.10,Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.71-73
Also in 11 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1217 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
MOHAMAD HASAN, bertempat tinggal di Jalan Senjaya I Nomor 94, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Januarius F. L. Gaol, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Rawa Indah III Nomor 69, RT.002/010, Kelurahan Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n
PT KERTAS NUSANTARA (d/h. PT KIANI KERTAS), berkedudukan di Menara Bidara Lantai IX dan X, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 71-73, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., dan Rekan, Para Advokat berkantor di Gedung Summitmas I Lantai 18, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 61-62, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Oktober 2009;
DIDI DARWIS, bertempat tinggal di Jalan Mas Murni Blok D2 Nomor 16-A, Permata Hijau, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Marselinus Kurnia Rajasa, S.H., L.LM., dan Rekan, Para Advokat, berkantor di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 2, Suite 206 B, di Jalan HR Rasuna Said Kavling 62, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Februari 2012;
Para Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II/Terbanding I, II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II/Terbanding I, II di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat yang pada waktu itu kebetulan sebagai pemegang saham dan Komisaris PT Kiani Kertas, secara pribadi dan secara lisan menawarkan kepada Tergugat II untuk turut serta menyertakan modal sejumlah US$20,000,000.00 yang masih diperlukan oleh PT Kiani Kertas guna menjalankan usahanya di bidang pabrik kertas;
Bahwa atas tawaran Penggugat tersebut, Tergugat II menyatakan setuju dan setelah Penggugat memberikan kepada Tergugat II Nomor Rekening PT Kiani Kertas yang ada pada Bank Umum Nasional, yaitu A/C Nomor 010- 20- 051, maka Tergugat II telah melakukan setoran secara bertahap langsung ke Rekening PT Kiani Kertas pada Bank Umum Nasional., yaitu A/C Nomor 010-020-0072051 tersebut, masing-masing:
Pada tanggal 7 Juli 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 Agustus 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 September 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 Oktober 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 Nopember 1992 sebesar US$ 4,000,000.00;
Pada tanggal 10 Desember 1992 sebesar US$ 4,000,000.00;
Jumlah US$ 20,000,000.00;
Sesuai dengan bukti P-1 sampai dengan P-6;
Bahwa berhubung yang menawarkan secara lisan kepada Tergugat II untuk turut serta menyertakan modal yang masih diperlukan oleh PT Kiani Kertas guna menjalankan usahanya di bidang pabrik kertas adalah Penggugat, maka atas setoran-setoran yang telah Tergugat II lakukan tersebut, Penggugat kemudian memberikan tanda terima, masing-masing:
Untuk setoran tersebut pada angka 2 sub a, Penggugat memberikan Tanda Terima Nomor 004/VII/MH/92, tanggal 10 Juli 1992 (P-7);
Untuk setoran tersebut pada angka 2 sub b, Penggugat memberikan Tanda Terima Nomor 037/VII/MH/92, tanggal 12 Agustus 1992 (P-8);
Untuk setoran tersebut pada angka 2 sub c, Penggugat memberikan Tanda Terima Nomor 041/IX/KK/92, tanggal 12 September 1992 (P-9);
Untuk setoran tersebut pada angka 2 sub d, Penggugat memberikan Tanda Terima Nomor 040/IX/KK/92, tanggal 13 Oktober 1992 (P-10);
Untuk setoran tersebut pada angka 2 sub c, Penggugat memberikan Tanda Terima Nomor 056/XI/KK/92, tanggal 14 Nopember 1992 (P-11);
Untuk setoran tersebut pada angka 2 sub f, Penggugat memberikan Tanda Terima Nomor 076/XII/KK/92, tanggal 14 Desember 1992 (P-12);
Dimana dalam seluruh Tanda Terima-Tanda Terima (P-7 sampai dengan P-12) yang Penggugat terbitkan tersebut dan disetujui oleh Tergugat II, Penggugat secara tegas menyebutkan bahwa dana yang diterima dari Tergugat II adalah "untuk PT Kiani Kertas", hal mana membuktikan bahwa uang sejumlah US$20,000.000.00 tersebut dengan segala akibat hukumnya sebenarnya adalah merupakan tanggung jawab sepenuihnya PT Kiani Kertas;
Bahwa uang sejumlah US$20,000.000.00 yang Tergugat II setorkan bukan untuk Penggugat Pribadi, akan tetapi adalah untuk PT Kiani Kertas, didukung pula oleh fakta yuridis bahwa uang sejumlah US$20,000.000.00 tersebut Tergugat II setorkan langsung ke Rekening A/C Nomor 010-020-0072051 atas nama PT Kiani Kertas yang ada di Bank Umum Nasional;
Bahwa berhubung belakangan tidak ada kejelasan status uang US$20,000,000.00 yang telah Tergugat II setorkan ke Rekening PT Kiani Kertas yang ada di Bank Umum Nasional tersebut, maka Tergugat II selaku Penggugat kemudian mengajukan Gugatan terhadap Penggugat selaku Tergugat I dan PT Kiani Kertas selaku Tergugat II, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel., dalam gugatan mana Tergugat II selaku Penggugat mengajukan tuntutan-tuntutan:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan batal perjanjian lisan yang dibuat pada tahun 192 antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai penyertaan modal (saham) pada Tergugat II oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengembalikan/membayar uang yang telah diterimanya tersebut berikut bunga dan ganti kerugian serta biaya pengurusan perkara secara tunai dan sekaligus kontan kepada Penggugat sebagai berikut:
Sebesar US$20,000.000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) yang merupakan uang yang telah disetorkan oleh Penggugat untuk memenuhi kewajibannya (biaya) ditambah bunga 6 % per tahun sejak tahun 1992 sampai dengan dibayar lunas;
Sebesar US$10,000,000.00 (sepuluh juta dollar Amerika Serikat) atas hilangnya keuntungan yang akan diperoleh Penggugat sejak tahun 1992 sampai dengan saat diajukannya gugatan ini seandainya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan komersiil lainnya, dan;
Sebesar US$1,000,000.00 (satu juta dollar Amerika Serikat) yang merupakan biaya pengurusan atas perkara ini;
Yang harus dibayar selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat denda sebesar US$10,000.00 (sepuluh ribu dollar Amerika Serikat) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)";
Bahwa atas gugatan Tergugat II (perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel.) tersebut, dalam hal ini telah lahir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel., tanggal 21 September 2000 (P-13) jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pdt/2001/PT DKI tanggal 22 Maret 2001 (P-14) jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2442 K/Pdt/2001 tanggal 18 April 2002 (P-15) jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 527 PK/Pdt/2002, tanggal 3 Desember 2003 (P-16) berkekuatan hukum tetap yang Amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Mengadili:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Kiani Kertas dan II. Mohamad Hasan tersebut;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 April 2002, Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 22 Maret 2001 Nomor 15/PDT/2001/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 21 September 2000, Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel.;
Mengadili Kembali:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak dapat diterima;
Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2000 atas milik PT Kiani Kertas berupa sebidang tanah berikut bangunan pabrik dan seluruh benda-benda bergerak maupun tidak bergerak dikenal pula pabrik PT Kiani Kertas yang terletak di Desa Makajang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tidak sah dan tidak berharga;
Memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)";
Vide Amar Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (P-18);
Bahwa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan peninjauan kembali (P-16), menolak gugatan Tergugat II/Didi Darwis (selaku Penggugat) terhadap PT Kiani Kertas (selaku Tergugat II) dan menyatakan gugatan Tergugat II/Didi Darwis (selaku Penggugat) terhadap Penggugat/Mohamad Hasan (selaku Tergugat I) tidak dapat diterima tersebut adalah hal-hal yang selengkapnya seperti termuat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (P-16), mulai dari halaman 53 sampai dengan halaman 59, dalam mana Majelis Peninjauan Kembali pada pokoknya mempertimbangkan:
Tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar Gugatan Didi Darwis terhadap PT Kiani Kertas ditolak;
Walaupun dari kenyataan, atas perjanjian lisan yang dibuat antara Mohamad Hasan dengan Didi Darwis, Didi Darwis telah merealisir, i.c. menyetor uang US$20,000,000.00 ke Rekening PT Kiani Kertas, namun setoran tersebut tanpa disebutkan/dinyatakan maksud tujuannya baik dalam bukti setoran maupun dalam tanda terima yang dibuat oleh Mohamad Hasan, sehingga penyetoran tersebut tidak langsung mengikat PT Kiani Kertas, sebab perjanjian lisan hanya mengikat antara Didi Darwis dengan Mohamad Hasan selaku pihak-pihak yang membuat perjanjian lisan, c. f. ketentuan Pasal 1340 BW, teriebih-lebih dalam perjanjian lisan tersebut tidak menyebutkan klausul-klausul untuk mengikat pihak ketiga, dalam hal ini PT Kiani Kertas;
Disamping itu, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P-13) jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (P-14) jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-15) tidak dipertimbangkan bahwa PT Kiani Kertas kapasitasnya adalah sebagai subjek hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang berdasar anggaran dasarnya dan hukum perusahaan yang berlaku, apabila akan dilakukan penambahan modal atau penjualan saham atau pembelian Saham suatu perseroan terbatas, harus terlebih dahulu dilakukan RUPS dan ternyata tentang hal itu tidak pernah ada RUPS;
Sementara itu, Mohamad Hasan dalam PT Kiani Kertas adalah sebagai pemegang saham minoritas, sedangkan perjanjian lisan yang telah dibuat oleh Mohamad Hasan dengan Didi Darwis tidak pernah dimintakan persetujuan kepada pemegang saham mayoritas, yaitu PT Lakemba Limited dan kedudukan Mohamad Hasan dalam PT Kiani Kertas bukanlah Direksi dan hanya selaku Komisaris, dus perbuatan Mohamad Hasan menawarkan penanaman modal kepada Didi Darwis adalah merupakan perbuatan pribadi Mohamad Hasan dan dengan demikian dengan sendirinya bertanggung jawab secara pribadi pula untuk itu;
Putusan Judex Facti yang telah dibenarkan oleh Majelis Kasasi tentang pengertian notoir feit, dimana dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa merupakan fakta yang telah diketahui oleh umum, oleh karenanya tidak perlu dibuktikan lagi, yakni Mohamad Hasan dan PT Kiani Kertas tidak dapat dipisahkan dan tersimpul bahwa PT Kiani Kertas adalah Mohamad Hasan, maka kesepakatan lisan yang diadakan oleh Mohamad Hasan dengan Didi Darwis sesungguhnya juga harus dilihat sebagai keterkaitan PT Kiani Kertas dengan Didi Darwis atas kesepakatan tersebut, hal ini adalah merupakan suatu kekeliruan yang nyata dalam menerapkan pengertian notoir feit, sebab sebagaimana diuraikan dimuka, kapasitas Mohamad Hasan bukan sebagai pengurus dan hanya sebagai Komisaris dan sebagai Pemegang Saham Minoritas, oleh sebab itu tanpa adanya RUPS ataupun persetujuan dari Pemegang Saham mayoritas, tidaklah dapat dikatakan tindakan Mohamad Hasan tersebut identik dengan PT Kiani Kertas, hal ini bukanlah merupakan notoir feit dan hanya merupakan kesimpulan dan pendapat Judex Facti yang bukan merupakan alat bukti dalam perkara perdata, karena tindakan Mohamad Hasan tidak dapat dipisahkan atau identik dengan PT Kiani Kertas diperlukan suatu pembuktian (harus dibuktikan);
Berdasar uraian dan pertimbangan tersebut, PT Kiani Kertas tidak ada hubungan hukumnya dengan perjanjian lisan yang dibuat oleh Mohamad Hasan dengan Didi Darwis, oleh karena itu PT Kiani Kertas tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap segala akibat atas perjanjian lisan tersebut, sehingga Majelis Peninjauan Kembali berpendapat gugatan Didi Darwis terhadap PT Kiani Kertas harus ditolak;
Tentang pertimbangan hukum yang menjadi dasar gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan tidak dapat diterima;
Gugatan Didi Darwis ditujukan kepada Mohamad Hasan dan PT Kiani Kertas (komulasi subjektif) yang secara bersama-sama dimintai pertanggungan jawab atas perjanjian lisan yang dibuat oleh Mohamad Hasan dengan Didi Darwis karena tidak direalisirnya perjanjian lisan, sedang Didi Darwis telah memenuhi kewajibannya, yaitu menyetor modal kedalam Rekening PT Kiani Kertas;
Ternyata atas perjanjian lisan tersebut tidak ada hubungan hukumnya dengan PT Kiani Kertas dan perjanjian lisan tersebut adalah merupakan perbuatan hukum pribadi Mohamad Hasan yang hanya mengikat antara Mohamad Hasan dan Didi Darwis, maka yang bertanggung jawab atas perjanjian lisan tersebut berikut realisasinya adalah Mohamad Hasan sendiri;
Oleh karena pihak yang digugat oleh Didi Darwis merupakan komulasi subjektif yang masing-masing sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, maka gugatan tersebut tidak dapat dipisah-pisahkan dalam mengadilinya dan harus dipertimbangkan secara satu kesatuan sesuai dengan posita dan petitumnya dan dengan memperhatikan dimana putusan dalam perkara a quo telah mengabaikan kapasitas PT Kiani Kertas sebagai subjek hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan Didi Darwis dalam perkara a quo, maka gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan dengan mengikut sertakan PT Kiani Kertas adalah obscuur libel dengan konsekwensi hukum gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berhubung sesuai dengan putusan pengadilan (P-13 jo. P-14, jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap, gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) terhadap Penggugat (selaku Tergugat I) dinyatakan tidak dapat diterima dan gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) terhadap PT Kiani Kertas (selaku Tergugat II) ditolak, maka kemudian Tergugat II (selaku Penggugat) mengajukan gugatan terhadap Penggugat (selaku Tergugat), terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Nomor 221/Pdt.G/ 2004/PN Jak Sel;
Bahwa atas gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) terhadap Penggugat (selaku Tergugat) tersebut, dalam hal ini telah lahir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2004 (P-17) jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 387/Pdt/2004/PT DKI., tanggal 7 Februari 2005 (P-18) jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1793 K/Pdt/2005., tanggal 17 Maret 2008 (P-19) berkekuatan hukum tetap;
Penjelasan:
Semula sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P-17), gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) dikabulkan untuk sebagian dan atas permohonan banding Penggugat (selaku Tergugat), Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P-17) dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (P-18) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri dengan menolak gugatan Tergugat II (selaku Penggugat), selanjutnya atas permohonan kasasi Tergugat II (selaku Penggugat), Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Republik IndonesiaI (P-19) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadili sendiri dengan mengabulkan sebagian gugatan Tergugat II (selaku Penggugat), sehingga dengan demikian atas gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) dalam Perkara Nomor 221/Pdt.G/ 2004/PN Jak Sel., dalam hal ini yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-19) yang amarnya (antara lain) berbunyi sebagai berikut:
“Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan batal perjanjian lisan yang dibuat tahun 1992 antara Penggugat dengan Tergugat mengenai penyertaan modal (saham) pada PT Kiani Kertas oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/membayar uang yang telah diterimakan tersebut kepada Penggugat sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 5.600 lembar saham pada PT Tugu Pratama sesuai Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 7 September 2004;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”;
Bahwa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-19) mengabulkan sebagian Gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) dalam Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., adalah hal-hal seperti termuat dalam putusan (P-19), halaman 15 dan 16, dalam mana Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan sebagian gugatan Tergugat II (selaku Penggugat) pada pokoknya berdasar pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut:
Tergugat (Penggugat dalam perkara a quo) telah mengakui dan sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir dalam berkas telah diterima penyetoran dana secara berturut-turut yang keseluruhannya berjumlah sebesar US$20,000,000.00 melalui Rekening A/C PT Kiani Kertas Nomor 010-020-0072051;
Ternyata Tergugat (Penggugat dalam perkara a quo) tidak mempunyai kapasitas menjadikan Penggugat (Tergugat II dalam perkara a quo) sebagai pemegang saham, karena kewenangan tersebut ada pada RUPS dan oleh karena itu Tergugat secara pribadi harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah disetor oleh Penggugat tersebut;
Karena ternyata dana tersebut dipergunakan/dimanfaatkan, maka sepatutnyalah jika Tergugat (Penggugat dalam perkara a quo) juga membayar bunga atas penggunaan dana tersebut;
Bahwa uang sejumlah US$20,000,000.00 sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-19) berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak lain adalah uang yang dahulu pernah Tergugat II setorkan ke Rekening A/C Nomor 010-020-0072051 atas nama PT Kiani Kertas pada Bank Umum Nasional sebagai penyertaan modal Tergugat II dalam PT Kiani Kertas untuk menjalankan usahanya di bidang pabrik kertas, dimana dari uang sejumlah US$20,000,000.00 tidak ada barang sepeserpun yang Penggugat pergunakan;
Bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yuridis, benar bahwa berdasar perjanjian lisan yang terjadi antara Penggugat (Mohamad Hasan) dengan Tergugat II (Didi Darwis), maka Tergugat II (Didi Darwis) telah melakukan pembayaran (setoran) ke Rekening PT Kiani Kertas A/C Nomor 010-020-0072051 yang ada pada Bank Umum Nasional sejumlah US$20,000,000.00, vide P-1 sampai dengan P-7 dan atas pembayaran tersebut, Penggugat telah menerbitkan Tanda Terima (P-7 sampai dengan P-12), yang apabila fakta-fakta yuridis tersebut kemudian dikaitkan dengan:
Pertimbangan-pertimbangan hukum seperti termuat dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-16) yang menjadi dasar Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung menolak Gugatan Didi Darwis terhadap PT Kiani Kertas dan menyatakan tidak dapat diterima Gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan seperti telah Penggugat kemukakan pada angka 7 sub a sampai dengan d di atas;
Pertimbangan-pertimbangan hukum seperti termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-19) yang menjadi dasar Majelis Hakim Agung mengabulkan gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan seperti telah Penggugat kemukakan pada angka 10 sub a, b dan c di atas;
Jelaslah bahwa dalam hal ini telah terjadi peristiwa hukum bahwa PT Kiani Kertas secara khilaf atau dengan mengetahuinya telah menerima pembayaran uang sejumlah US$20,000,000.00 dari Tergugat II, dimana pembayaran tersebut tidak harus dibayarkan kepada PT Kiani Kertas, oleh sebab itu mewajibkan PT Kiani Kertas untuk mengembalikan uang sejumlah US$20,000,000.00 kepada Tergugat II, dari pihak siapa PT Kiani Kertas telah menerimanya, c.f. ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi: "Barang siapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayarkan padanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak dibayarkan itu kepada orang dari siapa Ia telah menerimanya";
Di samping itu, PT Kiani Kertas wajib pula membayar hasil-hasil, i.e. keuntungan yang diharapkan, terhitung dari hari PT Kiani Kertas menerima pembayaran, sebab PT Kiani Kertas dengan itikad buruk telah menerima pembayaran dari Tergugat II (PT Kiani Kertas telah menerima pembayaran dari Tergugat II berdasar perjanjian lisan antara Penggugat dengan Tergugat II, akan tetapi tidak menjadikan Tergugat II sebagai peserta modal dalam PT Kiani Kertas, bahkan melempar tanggung jawab kepada Penggugat, hal mana membuktikan bahwa PT Kiani Kertas dengan itikad buruk telah menerima pembayaran yang tidak seharusnya dibayarkan kepada PT Kiani Kertas), c.f. ketentuan Pasal 1362 Kitab Undang Undang Hukum Perdata alinea pertama yang berbunyi:
"Siapa yang dengan itikad buruk, telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan";
Bahwa berhubung sebelum Penggugat mengajukan gugatan a quo, tentang pembayaran yang pernah Tergugat II lakukan kepada PT Kiani Kertas telah ada putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19) berkekuatan hukum tetap yang amarnya antara lain seperti telah Penggugat kutip pada angka 9 di atas, maka beralasan menurut hukum apabila dengan mendasarkan pada alasan-alasan seperti telah Penggugat kemukakan pada angka 12 di atas, Penggugat menuntut agar apa yang menjadi kewajiban Penggugat (Mohamad Hasan) seperti telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19) berkekuatan hukum tetap, dibebankan kepada PT Kiani Kertas, dimana sesuai dengan Akta Pernyatan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham Nomor 27 tanggal 27 Maret 2007 (P-20), dibuat di hadapan Agus Hashim Ahmad, S.H., Notaris di Jakarta, PT Kiani Kertas telah berubah nama menjadi PT Kertas Nusantara, yaitu Tergugat I;
Bahwa gugatan ini Penggugat ajukan berdasar alat bukti yang memenuhi syarat Pasal 180 ayat (1) HIR, oleh sebab itu cukup beralasan pula apabila Penggugat mohon ke hadapan Yang Terhormat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, permohonan banding dan kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) secara khilaf atau dengan mengetahuinya dan dengan itikad buruk telah menerima setoran/pembayaran dari Tergugat II melalui Rekening A/C Nomor 010-020-0072051 atas nama Tergugat (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) yang ada di Bank Umum Nasional, masing-masing:
Pada tanggal 7 Juli 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 Agustus 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 September 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 Oktober 1992 sebesar US$ 3,000,000.00;
Pada tanggal 10 Nopember 1992 sebesar US$ 4,000,000.00;
Pada tanggal 10 Desember 1992 sebesar US$ 4,000,000.00;
Jumlah US$ 20,000,000.00;
Menghukum Tergugat I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) untuk menanggung apa yang diwajibkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta., Nomor 387/Pdt.2004/PT DKI tanggal 7 Februari 2005 jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1793 K/Pdt/2005., tanggal 17 Maret 2008 berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat, yaitu agar Tergugat I membayar uang sejumlah US$20,000,000.00 kepada Tergugat II ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % per tahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi isi/bunyi Putusan tersebut;
Menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, permohonan banding dan kasasi;
Menghukum Tergugat I, II membayar biaya perkara secara tanggung renteng;
Atau:
Apabila Yang Terhormat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Tergugat I:
Gugatan Penggugat Salah Pihak (Error In Persona) Dan Nebis In Idem Karena Obyek Sengketa Dan Subyek Yang Dihukum Untuk Melaksanakan Putusan Sudah Diberi Status Tertentu Dan Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Pasti/Tetap, Yaitu Dalam 2 (Dua) Putusan Mahkamah Agung Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Yaitu:
Pertama:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 527 PK/Pdt/2002 jo. Putusan Kasasi Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Putusan Banding Nomor 15/Pdt/2001/PT DKI jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt. Sel.;
Kedua:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 74 PK/Pdt/2009 jo. Putusan Kasasi Nomor 1793 K/Pdt/2005 jo. Putusan Banding Nomor 587/Pdt/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel.;
Bahwa Tergugat I mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Penggugat atau setidaknya menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak dapat diterima karena nebis in idem, sebab objek sengketa dan subjek yang dihukum untuk melaksanakan putusan sudah diberi status tertentu dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti/ tetap. Mahkamah Agung dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap telah memutuskan bahwa Tergugat I tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sebesar US$20,000,000.00 kepada Penggugat berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Perkara I (Pertama):
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel., (bukti TI-1);
Majelis Hakim:
Ketua: Ny. Romanna L. Pardede, S.H.;
Anggota: H. Djalius Amin, S.H.;
Anggota: H. Sofyan Royan, S.H.;
Para Pihak Penggugat:
Didi Darwis;
Tergugat:
Mohammad Hassan selaku pribadi dan/atau pemegang saham PT Kiani Kertas;
Tergugat II:
PT Kiani Kertas;
Dasar Gugatan/Objek Sengketa:
Tergugat I wanprestasi karena tidak menyerahkan saham Tergugat II kepada Penggugat meski telah menerima setoran uang sebesar US$20,000,000.00 dari Penggugat dan Tergugat II harus bertanggung jawab atas perbuatan Tergugat I sehingga Tergugat I dan Tergugat II harus mengembalikan uang sejumlah US$20,000,000.00 kepada Penggugat;
Putusan:
Amar Putusan tanggal 21 September 2000:
"Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dalam perkara ini berdasarkan penetapan sita jaminan:
Penetapan Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel. tertanggal 22 Juni 2000 dengan berita acara sita jaminan masing-masing tertanggal 26 Juni 2000, tanggal 27 Juni 2000 dan tanggal 27 Juni 2000;
Penetapan Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel. tertanggal 7 Juli 2000 dengan berita acara tertanggal 13 Juli 2000;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redep Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel./delegasi tertanggal 28 Juni 2000 dengan berita acara sita jaminan Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel./delegasi tertanggal 29 Juni 2000;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan batal perjanjian lisan yang dibuat pada tahun 1992 antara Penggugat dengan Tergugat I mengenai penyertaan modal (saham) pada Tergugat II oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng mengembalikan/membayar uang yang telah diterimanya tersebut sebesar US$20,000,000.00 (dua juta dollar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% per tahun sejak tahun 1992 sampai dengan dibayar lunas;
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menghukum para Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.429.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh sembilan ribu rupiah)";
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
Perkara Nomor 15/PDT/2001/PT DKI tanggal 22 Maret 2000 (bukti TI-2);
Mejelis Hakim:
Ketua: Gde Soedharta, S.H.;
Anggota: Ismoen Abdul Rochim, S.H.;
Anggota: Ignatius Subianto W., S.H.;
Penggugat mengajukan banding dan pada tanggal 22 Maret 2000, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Perkara Nomor 15/PDT/2001 memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
"Mengadili:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 September 2000 Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)";
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Perkara Nomor 2442 K/Pdt/2001, tanggal 18 April 2002 (bukti TI-3);
Mejelis Hakim:
Ketua: H. Soedharto, S.H.;
Anggota: H. Abdul Kadir Mappong, S.H.;
Anggota: Usman Karim., S.H.;
Penggugat mengajukan Kasasi dan pada tanggal 18 April 2002, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 2442 K/Pdt/2002 memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
"Mengadili:
Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I Mohammad Hasan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: Chairunnisa Jatizham, S.H., dan II PT Kiani Kertas, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Sudaraweti S. Kramadibrata, S.H., dan kawan-kawan Advokat & Pengacara tersebut;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)";
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Perkara Nomor 527 PK/Pdt/2002, tanggal 3 Desember 2002 (bukti TI-4);
Mejelis Hakim:
Ketua: Drs. H. Taufiq, S.H., M.H.;
Anggota: H. Achmad Syamsuddin, S.H.;
Anggota: H. Sunardi Padang, S.H.;
Tergugat I dan Tergugat II mengajukan Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 527 PK/Pdt/2002, tanggal 3 Desember 2002 telah memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
"Mengadili:
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali: I. PT Kiani Kertas dan II. Mohammad Hassan tersebut; Membatalkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 18 April 2002, Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, tanggal 22 Maret 2001 Nomor 15/PDT/2001/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 21 September 2000 Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel;
Mengadili Kembali:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat tersebut;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat I tidak dapat diterima;
Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2000 atas milik PT Kiani Kertas berupa sebidang tanah berikut bangunan pabrik dan seluruh benda-benda bergerak maupun tidak bergerak dikenal pula pabrik PT Kiani Kertas yang terletak di Desa Makajang, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tidak sah dan tidak berharga;
Memerintahkan agar sita jaminan tersebut segera diangkat;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa dengan demikian terbukti dalam Perkara Pertama (I) yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti, Mahkamah Agung telah memberikan Putusan yang bersifat final, yaitu: PT Kertas Nusantara (d/h. PT Kiani Kertas) in casu Tergugat I dalam gugatan a quo, bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat II, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 527 PK/Pdt/2002, tanggal 3 Desember 2002, dalam halaman 55-56 Putusan sebagai berikut (vide bukti TI-4):
Menimbang, bahwa walaupun dan kenyataannya atas perjanjian lisan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat I telah direalisasi dengan penyetoran uang Penggugat sebagaimana dimaksud ke dalam rekening Tergugat II tanpa bukti setoran maupun bukti penerimaannya yang ditandatangani oleh Tergugat I, hal itu tidaklah langsung mengikat pihak Tergugat II, sebab perjanjian lisan itu hanya mengikat pihak Tergugat II, sebab perjanjian lisan itu hanya mengikat antara Penggugat dengan Tergugat I yang membuatnya (lihat Pasal 1340 BW), lebih-lebih lagi perjanjian lisan tersebut tidak menyebutkan klausula-klausula untuk mengikat pihak ketiga, dalam hal ini Tergugat II;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam putusan perkara a quo tidak mempertimbangkan bahwa Tergugat II kapasitasnya sebagai subjek hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang berdasarkan anggaran dasar dan hukum perusahaan yang berlaku apabila akan dilakukan penambahan modal atau penjualan saham atau pembelian saham suatu PT, harus terlebih dulu dilakukan RUPS, ternyata dalam perkara a quo tidak pernah ada RUPS tentang itu;
Menimbang, bahwa sementara itu Tergugat I dalam PT Kiani Kertas (Tergugat II) adalah sebagai pemegang saham minoritas, sedangkan perjanjian lisan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan Penggugat tersebut tidak pernah dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham mayoritas, yaitu PT Kiani Kertas (Tergugat II) bukanlah Direksi hanya selaku Komisaris, dan perbuatan Tergugat I yang telah menawarkan penanaman modal kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan pribadinya dan dengan sendirinya bertanggung jawab selaku pribadi pula untuk itu;
Bahwa sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa Penggugat satu-satunya yang bertanggung jawab/ dihukum untuk mengembalikan uang sejumlah US$20,000,000.00 kepada Tergugat II, yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Perkara II (Kedua):
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak. Sel., (bukti TI-5);
Majelis Hakim:
Ketua: H. Soedarto, S.H.;
Anggota: Johanes Suhadi, S.H.;
Anggota: H. Ridwantoro, S.H.;
Para Pihak:
Penggugat:
Didi Darwis;
Tergugat:
Mohammad Hassan;
Dasar Gugatan/Objek Sengketa:
Tergugat wanprestasi pada Penggugat karena tidak menjadikan Penggugat sebagai pemegang saham PT Kiani Kertas padahal Tergugat telah memanfaatkan uang yang disetorkan oleh Penggugat sebesar US$20,000,000.00 sebagai pelaksanaan kewajibannya untuk menjadi pemegang saham pada PT Kiani Kertas sehingga Tergugat harus mengembalikan uang sejumlah US$20,000,000.00 kepada Penggugat;
Putusan:
Amar Putusan tanggal 21 September 2004:
"Mengadili:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan batal perjanjian lisan yang dibuat tahun 1992 antara Penggugat dengan Tergugat mengenai penyetoran modal (saham) pada PT Kiani Kertas oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/membayar uang yang telah diterimakannya tersebut kepada Penggugat sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas 5.600 lembar saham pada PT Tugu Pratama sesuai Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 7 September 2004;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp2.239.000,00 (dua juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)";
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
Perkara Nomor 587/PDT/2004/PT DKI tanggal 7 Februari 2005 (bukti TI-6);
Majelis Hakim:
Ketua: H. Ben Suhanda Syah, S.H.;
Anggota: H. Basoeki, S.H.;
Anggota: H. Rusdy As'ad, S.H., M.H.;
Penggugat mengajukan banding dan pada tanggal 7 Februari 2005, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam Perkara Nomor 587/PDT/2004/PT DKI memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/ Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2004;
Dan Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding;
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Perkara Nomor 1793 K/Pdt/2005, tanggal 17 Maret 2008 (bukti TI-7);
Majelis Hakim:
Ketua: Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H.;
Anggota: Prof. Dr. Mieke Komar, S.H., M.C.L.;
Anggota: H.M. Zaharuddin Utama, S.H.;
Penggugat mengajukan kasasi dan pada tanggal 17 Maret 2008, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 1793 K/Pdt/2008 memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Didi Darwis tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 587/PDT/ 2004/PT DKI., tanggal 7 Februari 2005, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2004;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menyatakan batal perjanjian lisan yang dibuat tahun 1992 antara Penggugat dengan Tergugat mengenai penyetoran modal (saham) pada PT Kiani Kertas oleh Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/membayar uang yang telah diterimakannya tersebut kepada Penggugat sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas 5.600 lembar saham pada PT Tugu Pratama sesuai Berita Acara Sita Jaminan Saham Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 7 September 2004;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia:
Perkara Nomor 74 PK/Pdt/2009, tanggal 12 Juni 2009 (bukti TI-8);
Majelis Hakim:
Ketua: Dr. H. Mohammad Saleh, S.H., M.H.;
Anggota: H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.;
Anggota: H. Syamsul Ma'arif, S.H.,LL.M., Ph.D.;
Tergugat mengajukan Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 74 PK/Pdt/2009, tanggal 12 Juni 2009 telah memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: Mohammad Hasan, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dengan demikian terbukti dalam perkara kedua (II) yang telah berkekuatan hukum tetap/pasti, Mohamad Hasan in casu Penggugat dalam gugatan a quo, adalah satu-satunya subjek hukum (pihak) yang bertanggung jawab untuk mengembalikan uang sejumlah US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) kepada Didi Darwis in casu Tergugat II dalam gugatan a quo, sebagaimana dikutip dalam pertimbangan hukum Hakim kasasi daiam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia 1793 K/Pdt/2005, tanggal 17 Maret 2008 yang diperkuat oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 74 PK/ Pdt/2009, tanggal 12 Juni 2009, sebagai berikut (vide bukti TI-7 dan TI-8);
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memperhatikan dan mempertimbangkan adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 527 PK/Pdt/2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, yang pada intinya menyatakan bahwa PT Kiani Kertas tidak dapat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara, karena hubungan hukum penyertaan modal yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat terbatas pada janji atau kesepakatan secara pribadi kedua belah pihak, dan belum nyata sebagai penyertaan modal pada PT Kiani Kertas atau belum dinyatakan sebagai pemegang saham oleh PT Kiani Kertas;
Bahwa Tergugat telah mengakui dan sesuai dengan bukti-bukti yang terlampir dalam berkas telah diterima penyetoran dana secara berturut-turut, yang keseluruhannya berjumlah sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) melalui rekening A/C PT Kiani Kertas Nomor 010-020-0072051;
Bahwa ternyata Tergugat (Mohammad Hasan) tidak mempunyai kapasitas menjadikan Penggugat sebagai pemegang saham, oleh karena kewenangan tersebut ada pada RUPS. Dan oleh karena itu, Tergugat secara pribadi harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena ternyata dana tersebut dipergunakan/dimanfaatkan, maka sepatutnyalah jika Tergugat juga membayar bunga atas penggunaan dana tersebut;
Bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat terhadap Tergugat I haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena salah pihak (error in persona) dan melanggar prinsip nebis in idem;
Bahwa gugatan Penggugat dalam Perkara Nomor 1466/Pdt.G/2009/PN Jkt Sel dilakukan dengan itikad buruk untuk menghindari kewajibannya membayar uang terhadap Tergugat II;
Perkara III (Ketiga):
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Perkara Nomor 1466/Pdt.G/2009/PN Jkt. Sel.;
Majelis Hakim:
Ketua: H. Charis Mardianto, S.H., M.H.; Anggota: Drs. Hari Sasongko, S.H., M.H.;
Anggota: Tahsin, S.H.;
Para Pihak:
Penggugat:
Mohamad Hasan;
Tergugat I:
PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas);
Tergugat II:
Didi Darwis;
Dasar Gugatan/Objek Sengketa:
Agar Tergugat I menanggung kewajiban Penggugat untuk membayar uang penyertaan modal sejumlah US$20,000,000.00 dari Tergugat II berikut keuntungan yang diharapkan kepada Tergugat II;
Bahwa Perkara III mempunyai subjek dan objek yang sama dengan Perkara I dan Perkara II. Hal ini diakui sendiri oleh Penggugat dalam posita gugatan halaman 3-7 butir 5-7 b.3, bahwa atas objek yang sama dengan perkara yang disengketakan saat ini sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan pasti. Dalam perkara I (vide bukti TI-1 sampai dengan bukti TI-4), Majelis Hakim menyatakan gugatan terhadap Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap Tergugat I ditolak;
Bahwa demikian juga, dalam Perkara II (vide bukti TI-5 sampai dengan bukti TI-8), karena PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) in casu Tergugat I, bukanlah pihak yang bertanggung jawab atas perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat II, maka atas objek perkara yang sama Tergugat II kembali mengajukan gugatan terhadap Penggugat. Gugatan Tergugat II terhadap Penggugat juga sudah berkekuatan hukum pasti dan tetap;
Bahwa dengan demikian terbukti gugatan a quo (in casu Perkara III) adalah pengulangan atas gugatan-gugatan terdahulu yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (vide bukti TI-1 sampai dengan bukti TI-8) sebab objek perkara serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara terdahulu terbukti sama dengan gugatan a quo;
Bahwa sesuai ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan pendapat Ahli Juris, sebagai berikut:
Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata:
"Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soalnya putusan;
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula";
Putusan Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976:
"Bilamana suatu objek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dan putusannya telah memperoleh "kekuatan hukum yang tetap", maka hal ini mengandung arti bahwa "objek sengketa" telah diberikan "status hukum" dalam suatu putusan Hakim yang terdahulu tersebut, maka disini berlaku asas "nebis in idem". Sehingga dari segi hukum acara perdata, asas nebis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam "objek sengketanya";
Putusan Nomor 123 K/Sip/196,8 tanggal 23 April 1969:
"…gugatan baru ini menurut hukum acara perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objek serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum "nebis in idem";
Doktrin M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdatatentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 448 antara lain menulis:
"…agar dalam suatu putusan melekat nebis in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:
Gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya;
Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan, dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde);
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, bersifat positif, berupa:
menolak gugatan seluruhnya, atau;
mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan;
subjek yang menjadi pihak sama;
objek perkara sama";
Maka sangat berdasar hukum apabila Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa gugatan Penggugat salah pihak (error in persona) dan melanggar azas nebis in idem dengan gugatan Perkara Nomor 527 PK/Pdt/ 2000 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/PDT/2001/PT DKI jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel serta Perkara Nomor 74 PK/Pdt/2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 jo. Nomor 587/Pdt/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/ 2004/PN Jak Sel (vide bukti TI-1 sampai dengan bukti TI-8);
Gugatan Penggugat Terhadap Tergugat I Salah Alamat Atau Salah Pihak (Error In Persona) Karena Tergugat I Tidak Bertanggung Jawab Atas Perjanjian Lisan Antara Penggugat Dan Tergugat II Berdasarkan Putusan Nomor 527 PK/Pdt/2002 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/PDT/ 2001/PT DKI jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap;
Bahwa Penggugat dalam Posita Gugatannya antara lain mendalilkan:
Sebagai Pemegang Saham dan Komisaris PT Kiani Kertas secara pribadi dan secara lisan pernah menawarkan kepada Tergugat II untuk turut serta menyertakan modal sejumlah US$20,000,000.00 yang masih diperlukan oleh PT Kiani Kertas guna menjalankan usahanya di bidang Pabrik Kertas Atas tawaran Penggugat tersebut, Tergugat II menyatakan setuju dan menyetor uang sejumlah US$20,000,000.00 melalui rekening Tergugat I di Bank Umum Nasional;
Oleh karena tidak ada kejelasan status uang US$20,000,000.00 yang telah Tergugat II setorkan ke rekening PT Kiani Kertas yang ada di Bank Umum Nasional, maka Tergugat II selaku Penggugat kemudian mengajukan gugatan terhadap Penggugat selaku Tergugat I dan PT Kiani Kertas selaku Tergugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah register Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel gugatan yang diajukan Tergugat II terhadap Penggugat dan Tergugat I telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu: Putusan Nomor 527 PK/PDT/2002 tertanggal 3 Desember 2002 jo. Nomor 2442 K/ Pdt/2001 tertanggal 18 April 2002 jo. Nomor 25/PDT/2001/PT DKI tertanggal 22 Maret 2001 jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel tertanggal 21 September 2000 (bukti TI-1 sampai dengan TI-4);
Bahwa berdasarkan posita butir 1, butir 2 dan butir 5 gugatan Penggugat, maka yang terjadi adalah hubungan hukum berupa perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat II, bukan antara Penggugat dan Tergugat I atau antara Tergugat I dan Tergugat II. Oleh karenanya, jika timbul perselisihan atas perjanjian lisan antara Penggugat dan Tergugat II, sama sekali tidak mengikat Tergugat I;
Bahwa Pasal 1315 Kitab Undang Undang Hukum Perdata:
"Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji daripada untuk dirinya sendiri";
Selanjutnya Pasal 1340 Kitab Undang Undang Hukum Perdata:
"Suatu perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya";
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Dalam Eksepsi dari Tergugat II:
Bahwa hal-hal yang Penggugat dalilkan di surat gugatannya terlalu mengada-ada dan tidak berdasar hukum sekali karena itu Tergugat II menolak tegas dalil-dalil Penggugat kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat II;
Penggugat Tidak Mempunyai Legal Standing Untuk Menggugat Dan Gugatan Penggugat Terhadap Tergugat II Adalah Salah Alamat (Error in Persona);
Bahwa di posita gugatannya Penggugat antara lain mendalilkan:
Secara pribadi pernah menawarkan kepada Tergugat II supaya turut menyertakan modal sejumlah US$20,000,000.00 pada Tergugat I. Atas tawaran ini Tergugat II menerimanya dan menyetor uang sejumlah US$20,000,000.00 melalui rekening Tergugat I di Bank Umum Nasional. Penggugat memberikan tanda terima sebagai bukti telah diterimanya uang Tergugat II;
Disebabkan sekian lama tidak ada juga kejelasan status Tergugat II sebagai pemegang saham pada Tergugat I, maka untuk menuntut pengembalian uang yang disetor tersebut berikut bunga serta biaya ganti kerugian lainnya Tergugat II mengajukan gugatan terhadap Penggugat dan Tergugat I. Gugatan yang diajukan Tergugat II terhadap Penggugat dan Tergugat I ini sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 527 PK/Pdt/2002 tertanggal 3 Desember 2003 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 tertanggal 18 April 2002 jo. Nomor 15/PDT/2001/PT DKI., tertanggal 22 Maret 2001 jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., tertanggal 21 September 2000 (bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II-4);
Disamping telah adanya putusan berkekuatan hukum tetap di atas (vide bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II-4) namun atas objek yang sama, Tergugat II kembali mengajukan gugatan dengan hanya menggugat Penggugat. Gugatan ini juga sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 74 PK/Pdt/2009 tertanggal 12 Juni 2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 tertanggal 17 Maret 2008 jo. Nomor 587/PDT/2004/PT DKI tertanggal 7 Februari 2005 jo. Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tertanggal 21 September 2004 (bukti T II-5 sampai dengan bukti TII-8);
Berdasarkan amar putusan (vide bukti T II-5 sampai dengan bukti T II-8) Penggugat telah dihukum untuk membayar/mengembalikan uang Tergugat II yang telah diterima berikut bunganya sebagaimana bunyi amar putusannya, yakni:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/membayar uang yang telah diterimakan tersebut kepada Penggugat sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas";
Bahwa memperhatikan bunyi amar putusan di atas (vide bukti T II-5 sampai dengan bukti T II-8) disertai pengakuan-pengakuan Penggugat di Posita gugatan halaman 7-8 butir 9 terbukti Penggugat telah dihukum/berkewajiban membayar/mengembalikan uang Tergugat II sebesar US$20,000,000.00 ditambah keuntungan yang diharapkan 5% setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
Bahwa menyimak fakta-fakta hukum sebagaimana Tergugat II jelaskan di atas serta memperhatikan dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya terbukti terhadap objek yang disengketakan Penggugat saat ini sudah terlebih dulu ada putusan berkekuatan hukum tetap yang semestinya Penggugat hormati dan patuhi untuk dilaksanakan;
Bahwa karena Penggugat terbukti telah dihukum membayar/mengembalikan uang Tergugat II sebesar US$20,000,000.00 ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas, dengan demikian tidak ada landasan hukumnya bila Penggugat menggugat Tergugat II dengan maksud agar Tergugat II menerima pembayaran/pengembalian sejumlah uang tersebut di atas dari Tergugat I dengan taktik menggugat Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat I;
Bahwa mempedomani amar putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (vide bukti T II-5 sampai dengan bukti T II-8) berdasar hukum sekali Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan tidak ada legal standing Penggugat mengajukan Gugatan a quo. Dengan demikian dalil Penggugat dalam posita gugatan halaman 9-10, butir 12-13 yang menuntut apa yang menjadi kewajibannya dalam putusan (vide bukti TII-5 sampai dengan bukti TII-8) dibebankan kepada Tergugat I tidak ada dasarnya untuk Majelis Hakim Yang Terhormat pertimbangkan apalagi dikabulkan;
Bahwa di posita gugatannya, Penggugat tidak pernah sekalipun mendalilkan adanya kesalahan-kesalahan Tergugat II yang mengakibatkan Penggugat telah dirugikan, dengan demikian kenapa Tergugat II digugat ?;
Bahwa ditarik sekaligus ditempatkannya Didi Dawis sebagai Tergugat II hanyalah akal-akalan Penggugat sebab di satu sisi Didi Dawis ditempatkan sebagai pihak yang digugat selaku Tergugat ll namun anehnya kenapa hanya dihukum sekedar tunduk dan patuh terhadap isi putusan? sebagaimana petitum gugatan butir 4 halaman 11, yang berbunyi:
"Menghukum Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi isi/bunyi putusan tersebut";
Tuntutan Penggugat yang tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum tersebut tidak ada dasarnya untuk Majelis Hakim Yang Terhormat pertimbangkan karena gugatan Penggugat terhadap Tergugat II terbukti hanyalah akal-akalan Penggugat guna mengulur-ulur waktu pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (vide bukti TII-5 sampai dengan bukti TII-8);
Bahwa bukti lain Penggugat sengaja dan hanya mengulur-ulur pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 74 PK/Pdt/2009 tertanggal 12 Juni 2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 tertanggal 17 Maret 2008 jo. Nomor 587/PDT/2004/PT DKI tertanggal 7 Februari 2005 jo. Nomor 221/PDT.G/2004/PN Jak Sel tertanggal 21 September 2004 adalah Penggugat juga telah menggugat Tergugat II dengan mengajukan gugatan bantahan atas pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (vide bukti T II-5 sampai dengan bukti T II-8) yang masih dalam proses pemeriksaan di tingkat banding (bukti T II-9);
Bahwa dengan demikian, tindakan Penggugat yang telah menggugat Tergugat II dengan tuntutan sekedar untuk tunduk terhadap isi putusan (gugatan asal-asalan) terbukti adalah salah alamat, karena itu gugatan asal-asalan yang ditujukan/dialamatkan terhadap Tergugat II berdasar hukum sekali Majelis Hakim Yang Terhormat nyatakan adalah salah alamat (error in persona);
Gugatan Penggugat Kabur Dan Tidak Jelas:
Bahwa di posita gugatannya, Penggugat antara lain mendalilkan sebagai pemegang saham dan komisaris di Tergugat I, ini membuktikan antara Penggugat dan Tergugat I ada hubungan hukum. Walau memiliki hubungan hukum namun atas dasar apa tanggung jawab hukum Penggugat secara pribadi sebagaimana diakui dalam posita gugatan, halaman 1 butir 1 dialihkan ke Tergugat I ? Padahal jelas-jelas Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menghukum Penggugat untuk mengembalikan/membayar sejumlah uang kepada Tergugat II sesuai pertimbangan-pertimbangan hukum di bawah ini;
Pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor 1793 K/Pdt/2005 tanggal 17 Maret 2008, halaman 15-16:
"Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memperhatikan dan mempertimbangkan adanya putusan Peninjauan Kembali Nomor 527 PK/PDT/2002, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang pada intinya menyatakan: Bahwa PT Kiani Kertas tidak dapat diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara, karena hubungan hukum penyertaan modal yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat terbatas pada janji atau kesepkatan secara pribadi kedua belah pihak, dan belum nyata sebagai penyertaan modal pada PT Kiani Kertas atau belum dinyatakan sebagai pemegang saham oleh PT Kiani Kertas";
"Bahwa ternyata Tergugat (Mohammad Hasan) tidak mempunyai kapasitas menjadikan Penggugat sebagai pemegang saham, oleh karena kewenangan tersebut ada pada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dan oleh karena itu Tergugat secara pribadi harus bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh Penggugat tersebut";
Pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim dalam Putusan Nomor 527 PK/Pdt/2002 tanggal 3 Desember 2003, halaman 56 sampai dengan 58:
“…Tergugat I dalam PT Kiani Kertas (Tergugat II) adalah sebagai pemegang saham minoritas, sedangkan perjanjian lisan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan Penggugat tersebut tidak pernah dimintakan persetujuannya kepada pemegang saham mayoritas, yaitu PT Lakemba Limited, dan Tergugat I kedudukannya dalam PT Kiani Kertas (Tergugat II) bukanlah Direksi hanya selaku Komisaris, dus perbuatan Tergugat I yang telah menawarkan penanaman modal kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan pribadinya dan dengan sendirinya bertanggung jawab selaku pribadi pula untuk itu";
“…Tergugat II tidak ada hubungan hukumnya dengan perjanjian lisan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dengan Penggugat tersebut, oleh karenanya pula Tergugat II tidak dapat dipertanggungjawabkan terhadap segala akibat atas perjanjian lisan tersebut sehingga Majelis Peninjauan Kembali berpendapat gugatan Penggugat terhadap Tergugat harus ditolak";
“…ternyata atas perjanjian lisan tersebut tidak ada hubungan hukumnya dengan Tergugat II dan perjanjian lisan tersebut adalah merupakan perbuatan hukum pribadi Tergugat I dan perjanjian lisan itu hanya mengikat antara Tergugat I dengan Penggugat saja, maka yang bertanggung jawab atas perjanjian lisan Penggugat dengan Tergugat I, serta realisasinya adalah Tergugat I sendiri";
Bahwa menunjuk pertimbangan-pertimbangan hukum di atas sekaligus amar putusannya (vide bukti T11-5 sampai dengan bukti T 11-8), maka dalil Penggugat di posita gugatan, halaman 10 butir 13 serta petitum butir 3 sebagaimana kutipan di bawah ini;
“…Penggugat menuntut agar apa yang menjadi kewajiban Penggugat (Mohamad Hasan) seperti telah diputuskan dalam putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19) berkekuatan hukum tetap, dibebankan kepada PT Kiani Kertas, dimana sesuai dengan Akta Pemyatan Keputusan Diiuar Rapat Para Pemegang Saham Nomor 27, tanggal 27 Maret 2007 (P-20), dibuat di hadapan Agus Hashim Ahmad, S.H., Notaris di Jakarta, PT Kiani Kertas telah berubah nama menjadi PT Kertas Nusantara, yaitu Tergugat I";
"Menghukum Tergugat I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) untuk menanggung apa yang diwajibkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2004 jo. Putusan Pengadilan Tinggi…”;
Tidak berdasar hukum sekali untuk Majelis Hakim Yang Terhormat kabulkan sebab landasan hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan maksud ingin mengalihkan kewajiban hukumnya kepada Tergugat I sangat tidak jelas dasar hukumnya. Untuk itu Tergugat II mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga patut tidak dapat diterima;
Gugatan Penggugat Nebis In Idem Dengan Perkara Nomor 527 PK/Pdt/2002 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/PDT/2001/PT DKI jo. Nomor 155/ Pdt.G/2000/PN Jkt Sel Serta Perkara Nomor 74 PK/Pdt/2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 jo. Nomor 587/PDT/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/ 2004/PN Jak Sel;
Bahwa adalah tepat dan benar dalil Penggugat di posita gugatan halaman 3-7 butir 5-7 b.3., sebab atas objek yang sama dengan perkara yang disengketakan saat ini terlebih dahulu sudah ada putusannya. Dalam putusan (vide bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II-4) Majelis Hakim menyatakan gugatan terhadap Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan terhadap Tergugat I ditolak;
Bahwa berdasarkan putusan (vide bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II-4), maka atas objek sengketa yang sama Tergugat II kembali mengajukan gugatan. Gugatan Tergugat II terhadap Penggugat juga sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap (vide bukti T II-5 sampai dengan bukti T II-8) dan Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan Tergugat II yang amar putusannya antara lain berbunyi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/membayar uang yang telah diterimakan tersebut kepada Penggugat sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5% setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas";
Bahwa gugatan a quo adalah pengulangan atas gugatan-gugatan terdahulu yang memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (vide bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II - 8) sebab objek sengketa serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara terdahulu terbukti sama dengan gugatan a quo, maka menunjuk ketentuan-ketentuan di bawah ini:
Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata:
"Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soalnya putusan;
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama di dalam hubungan yang sama pula";
Putusan Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976:
"Bilamana suatu objek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dan putusannya telah memperoleh "kekuatan hukum yang tetap", maka hal ini mengandung arti bahwa "objek sengketa" telah diberikan "status hukum" dalam suatu putusan Hakim yang terdahulu tersebut, maka disini berlaku asas "nebis in idem". Sehingga dari segi hukum acara perdata, asas nebis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam "objek sengketa" nya";
Putusan Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969:
“…gugatan baru ini menurut hukum acara perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan yang terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objek serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum "nebis in idem";
Doktrin M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdatatentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 448 antara lain menulis:
“…agar dalam suatu putusan melekat nebis in idem, harus terpenuhi secara kumulatif syarat-syarat:
gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya;
terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde);
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, bersifat positif, berupa:
menolak gugatan seluruhnya, atau;
mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan;
subjek yang menjadi pihak sama;
objek perkara sama.";
Berdasar hukum sekali Majelis Hakim yang terhormat menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem dengan gugatan Perkara Nomor 527 PK/Pdt/2002 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/PDT/2001/PT DKI jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel (vide bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II-4) dan Perkara Nomor 74 PK/Pdt/2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/ 2005 jo. Nomor 587/PDT/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/2004/ PN Jak Sel (vide bukti T 11-1 sampai dengan bukti T II-8);
Bahwa karena gugatan a quo sudah terbukti nebis in idem dengan gugatan Perkara Nomor 527 PK/Pdt/2002 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/ PDT/2001/PT DKI jo. Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt. Sel. serta dengan Perkara Nomor 74 PK/Pdt/2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 jo. Nomor 587/ PDT/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., maka berdasar hukum sekali gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 1466/Pdt.G/2009/PN Jkt Sel., tanggal 21 April 2010 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut telah diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 586/PDT/2010/PT DKI., tanggal 25 Oktober 2011 dengan amar sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1466/ Pdt.G/2009/PN Jkt Sel., tanggal 21 April 2010, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amarnya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
Menyatakan gugatan Penggugat nebis in idem;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Pembanding semula Penggugat membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 18 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari Risalah Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 1466/Pdt.G/2009/PN Jkt Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut pada tanggal 31 Januari 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Tergugat I pada tanggal 24 Februari 2012;
Tergugat II pada tanggal 21 Februari 2012;
Bahwa kemudian Para Termohon Kasasi/Tergugat I, II/ Terbanding I, II mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi /Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam memeriksa serta mengadili perkara a quo di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) mohonkan banding dengan perbaikan, pada pokoknya berdasar atas pertimbangan hukum bahwa:
Pertimbangan hukum Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar, karenanya pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sendiri dalam memutus perkara a quo di tingkat banding;
Seluruh isi memori banding Pembanding tidak terdapat hal-hal yang dapat melemahkan maupun membatalkan putusan Majelis Hakim tingkat pertama;
Vide halaman 5 Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta;
Bahwa selaku demikian, dalam memeriksa serta mengadili perkara a quo, nyata bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, padahal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, nyata-nyata salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku i.c. ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, berdasar alasan-alasan seperti Pemohon Kasasi uraikan lebih lanjut dibawah ini;
Bahwa Judex Facti dalam memeriksa serta mengadili perkara ini telah menerima eksepsi Termohon Kasasi I, II, yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi:
Nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., yang telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P-13) jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (P-14) jo. Putuasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-15) jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-16) berkekuatan hukum tetap; Nebis In Idem dengan perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt. Sel. yang telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (P-17) jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (P-18) jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-19) jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia (P-20) berkekuatan hukum tetap;
Dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum seperti Pemohon Kasasi kutip di bawah ini:
“Menimbang, bahwa Eksepsi Tergugat pada pokoknya secara garis besar adalah sebagai berikut:
Gugatan Nebis in idem (Tergugat I dan Tergugat II);
Gugatan Penggugat Error in Persona;
Gugatan Penggugat tidak mempunyai legal standing;
Gugatan kabur;
Menimbang, bahwa untuk pertama kali akan dipertimbangkan tentang gugatan Nebis in idem;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 136 HIR penyelesaian Eksepsi luar kewenangan (Eksepsi Kompetensi), maka:
Diperiksa dan diputus bersama-sama Pokok Perkara;
Dipertimbangkan dan amar putusan mengenai eksepsi dan pokok perkara dituangkan bersamaan dalam Putusan;
Hal tersebut disebabkan oleh karena harus dipertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan baik oleh pihak Penggugat maupun pihak Tergugat;
Menimbang, bahwa pengertian nebis in idem dapat dilihat dari Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan doktrin hokum, yaitu:
Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata:
“Kekuatan sesuatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum mutlak tidaklah lebih luas daripada sekedar mengenai soalnya putusan;
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang sama, lagipula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan yang sama pula”;
Putusan Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976:
“Bila suatu objek gugatan yang disengketakan para pihak telah diputuskan dan diadili dan putusannya telah memperoleh “kekuatan hukum yang tetap”, maka hal ini mengandung arti bahwa “objek sengketa” telah diberikan “status hukum” dalam suatu putusan Hakim yang terdahulu tersebut, maka disini berlaku asas “nebis in idem”. Sehingga dari segi Hukum Acara Perdata, asas nebis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam “objek sengketanya”;
Putusan Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969:
“…gugatan baru ini menurut hukum acara perdata meskipun didasari oleh posita yang berbeda dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objek serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah inkracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas “nebis in idem”;
Doktrin M. Yahya Harahap, S.H., Dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 448 antara lain menulis:
“…agar dalam suatu putusan melekat nebis in idem, harus dipenuhi secara komulatif syarat-syarat:
Gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya;
Terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan, dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde);
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, bersifat positif berupa:
menolak gugatan seluruhnya, atau;
mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan;
subjek yang menjadi pihak sama;
objek perkara sama”;
Menimbang, bahwa dari yang diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan untuk diberlakukan azas nebis in idem, dapat diukur dari:
Para pihak sama;
Obyeknya sama;
Terhadap Obyek sudah diberi status tertentu;
Dari segi subjek:
Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 527 PK/Pdt/2002 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/Pdt/2001/PT DKI jo. 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel:
Penggugat: Didi Darwis;
Tergugat I: Mohamad Hasan;
Tergugat II: PT Kiani Kertas;
Dalam Putusan 74 PK/Pdt/2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 jo. Nomor 587/Pdt/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/PN Jkt. Sel.:
Penggugat: Didi Darwis;
Tergugat: Mohamad Hasan;
Dalam Putusan Nomor 1466/Pdt.G/2009/PN Jkt Sel:
Penggugat: Mohamad Hasan;
Tergugat I: PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas);
Tergugat II: Didi Darwis;
Menimbang, bahwa dari subjek perkaranya maka dapat disimpulkan pada pokoknya adalah tetap karena sejak semula pihak pihak dalam perkara ini sudah merupakan bagian dari persoalan ini, sehingga pada hakekatnya para pihaknya adalah sama;
Dari segi Obyek:
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 527 PK/Pdt/ 2002 jo. Nomor 2442 K/Pdt/2001 jo. Nomor 15/PDT/2001/PT DKI jo. 155/Pdt.G/2000/PN Jak. Sel., dalam Putusan 74 PK/Pdt/2009 jo. Nomor 1793 K/Pdt/2005 jo. Nomor 587/ Pdt/2004/PT DKI jo. Nomor 221/Pdt.G/PN.Jkt.Sel dan Perkara ini Nomor 1466/Pdt.G/ 2009/PN Jkt Sel., obyeknya adalah menyangkut uang sejumlah US$20,000,000.00 yang maksudnya diikutsertakan dalam modal PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas;
Menimbang, bahwa dengan demikian objek perkara dari ketiganya adalah sama;
Obyek sudah diberi Status tertentu;
Menimbang, bahwa terhadap objek sengketa yakni berupa uang US$20,000,000.00 telah diberi status dalam Perkara Putusan Nomor 1793 K/Pdt/2008 jo. Putusan Nomor 74 PK/Pdt/2009 (perkara kedua);
Menimbang, bahwa isi Putusan Nomor 1793 K/Pdt/2008 yang amar Nomor 4 berbunyi Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/ membayar uang yang telah diterimakan tersebut kepada Penggugat sebesar US$20,000,000.00 (dua puluh juta dollar Amerika Serikat) ditambah keuntungan yang diharapkan 5 % setahun terhitung sejak Desember 1992 sampai dibayar lunas;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka terhadap objek sengketa yakni berupa uang sebesar US$20,000,000.00 telah diberi status tertentu;
Menimbang, bahwa dengan demikian status tertentu tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, oleh karena para pihaknya sama, obyeknya sama, dan telah diberi status tertentu terhadap objek sengketa, maka azas nebis in idem telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu materi eksepsi telah terpenuhi sehingga eksepsi tersebut harus diterima dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tidak dapat diterima maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;
Mengingat Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan pasal lain yang bersangkutan: …dan seterusnya”;
Vide pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti termuat dalam putusannya, mulai dari halaman 59 sampai dengan halaman 62, yang kemudian diambil-alih sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam memeriksa serta memutuskan perkara a quo di tingkat banding;
Bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan hukum seperti telah Pemohon Kasasi kutip di atas yang kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk menerima eksepsi Termohon Kasasi I, II, yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi nebis in idem, nyata bahwa Judex Facti dalam memeriksa serta mengadili perkara a quo telah salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, i.c. ketentuan Pasal 1927 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, berdasar alasan-alasan sebagai berikut:
Judex Facti dalam menentukan bahwa gugatan Pemohon Kasasi nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang masing-masing telah memperoleh Putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15) dan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, dalam pertimbangan hukumnya:
Lebih mengutamakan Yurisprudensi Mahkamah Agung, Doktrin Hukum dan justru mengesampingkan hukum, i.c. ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang jelas-jelas kedudukannya lebih tinggi dibanding Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Doktrin Hukum, padahal dalam memeriksa serta mengadili suatu perkara, hukum harus dilaksanakan, sedang Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Doktrin Hukum fungsinya hanyalah sebagai pembanding dan pedoman;
Telah menginterpertasikan DoktrinHukum tentang azas nebis in idem dari M. Yahya Harahap, S.H., secara keliru;
Apakah gugatan Pemohon Kasasi a quonebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel (yang kedua-duanya telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap), hukum, dalam hal ini ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas dari pada sekedar mengenai soalnya putusan;
Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah bahwa soal yang dituntut adalah sama, bahwa tuntutan didasarkan alasan yang sama, lagi pula diajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama, di dalam hubungan yang sama pula”,
sudah sangat jelas menentukan, terutama adalah bahwa alasan gugatan Pemohon Kasasi harus sama dengan alasan Didi Darwis (Termohon Kasasi II) sewaktu mengajukan gugatan dalam 2 (dua) perkara terdahulu, yaitu Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel dan Perkara Nomor 221/ Pdt.G/2004/PN Jkt. Sel;
Dari Posita Gugatan Pemohon Kasasi seperti termuat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo, yang apabila kemudian dibandingkan dengan posita gugatan Didi Darwis (Termohon Kasasi I) seperti termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2000 (P-13) dan Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jak Sel., tanggal 21 September 2004 (P-17), jelas-jelas alasan gugatan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo sangat berbeda/tidak sama dengan alasan gugatan Didi Darwis (Termohon Kasasi II) dalam kedua perkara tersebut, yaitu Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/ Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., karena:
Alasan gugatan Pemohon Kasasi dalam perkara a quo adalah ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang Undang Hukum Perdata jo. Pasal 1362 Kitab Undang Undang Hukum Perdata alinea pertama, yang masing- asing berbunyi:
Pasal 1360 Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
“Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayarkan padanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa Ia telah menerimanya”;
Pasal 1362 Kitab Undang Undang Hukum Perdata alinea pertama.
“Siapa yang dengan itikad buruk, telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, ganti rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan”;
Yang adalah sangat berbeda/tidak sama dengan:
Alasan gugatan Didi Darwis (Termohon Kasasi II) dalam kedua perkara tersebut, yaitu Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang kedua-duanya didasarkan pada ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yaitu tentang wanprestasi, yang berbunyi:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah Ia, jika hal itu masih dapat dilakukan akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah Ia akan menuntut pembatalan persetujuan, disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga”;
Penjelasan:
Dengan maksud agar cukup jelas bagi Yang Terhormat Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang (i). Apa sebenarnya yang menjadi menyebab timbulnya persengketaan diantara Mohamad Hasan, PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas), Didi Darwis, (ii). Kemudian apa sebenarnya yang menjadi alasan Didi Darwis mengajukan Gugatan, dan (iii). Apa sebenarnya yang menjadi alasan Mohamad Hasan mengajukan gugatan a quo”, perkenankanlah dengan ini Pemohon Kasasi menyampaikan uraian tentang kronologis kejadian sebagai berikut:
Pertama, antara Mohamad Hasan dan Didi Darwis telah membuat perjanjian lisan tentang penyertaan modal oleh Didi Darwis dalam PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas;
Kedua, berdasar perjanjian lisan tersebut, Didi Darwis kemudian menyetor modal US$20,000,000.00 langsung kepada PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas melalui rekening PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas yang ada pada Bank Umum Nasional, sesuai dengan bukti P-1 sampai dengan P-6;
Ketiga, berhubung setoran modal yang Didi Darwis lakukan tersebut didasarkan pada perjanjian lisan dengan Mohamad Hasan, maka atas setoran modal oleh Didi Darwis tersebut, kemudian Mohamad Hasan menerbitkan tanda terima (P-7 sampai dengan P-12), dimana dalam tanda terima (P-7 sampai dengan P-12) oleh Mohamad Hasan disebut secara tegas “untuk PT Kiani Kertas”;
Keempat, PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas yang sebelumnya telah menerima setoran dari Didi Darwis berdasar perjanjian lisan yang Didi Darwis buat dengan Mohamad Hasan, ternyata kemudian tidak menjadikan Didi Darwis sebagai peserta modal dalam PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas, karena itu kemudian Didi Darwis mengajukan Gugatan terhadap Mohamad Hasan dan PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas, masing-masing selaku Tergugat I, II, dengan mendasarkan pada alasan bahwa Mohamad Hasan dan PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas telah melakukan wanprestasi terhadap Didi Darwis;
Sesuai dengan putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap, gugatan Didi Darwis terhadap PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas ditolak, pada pokoknya berdasar atas pertimbangan hukum perjanjian lisan antara Mohamad Hasan dan Didi Darwis tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas, sedang gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan dinyatakan tidak dapat diterima, pada pokok berdasar atas pertimbangan hukum gugatan Didi Darwis bersifat komulasi subjektif, dimana Didi Darwis menuntut agar Mohamad Hasan dan PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Didi Darwis dan karena gugatan Didi Darwis terhadap PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas ditolak, maka sebagai konsekwensinya, gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Kelima, karena gugatan Didi Darwis terhadap PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas ditolak, sedang gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan dinyatakan tidak dapat diterima, maka Didi Darwis kembali mengajukan gugatan dan kali ini hanya terhadap Mohamad Hasan berdasar atas alasan bahwa Mohamad Hasan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian lisan yang sebelumnya pernah dibuat dengan Didi Darwis;
Sesuai dengan putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, gugatan Didi Darwis terhadap Mohamad Hasan dikabulkan sebagian, dimana (antara lain) Mohamad Hasan dinyatakan telah wanprestasi, perjanjian lisan antara Mohamad Hasan dan Didi Darwis dinyatakan batal dan Mohamad Hasan dihukum untuk mengembalikan uang US$20,000,000.00 kepada Didi Darwis ditambah keuntungan 5 % per tahun terhitung sejak Desember 1992;
Dari uraian tentang kronologis kejadian seperti telah Pemohon Kasasi kemukakan di atas dan dengan menunjuk pada telah adanya putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16 dan P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap tersebut, jelaslah bahwa:
Setoran uang sejumlah US$20,000,000.00 yang dahulu pernah Termohon Kasasi II lakukan langsung ke rekening Termohon Kasasi I yang ada di Bank Umum Nasional adalah merupakan setoran (pembayaran) yang tidak harus Termohon Kasasi II lakukan, karena setoran tersebut semula Termohon Kasasi II lakukan berdasar atas perjanjian lisan antara Termohon Kasasi II dengan Pemohon Kasasi dan ternyata kemudian:
Sesuai dengan putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap, perjanjian lisan tersebut (sesuai pula dengan apa yang didalilkan oleh Termohon Kasasi I) dipertimbangkan sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas);
Sesuai dengan putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, perjanjian lisan tersebut telah dinyatakan batal;
Sehingga dengan demikian tindakan Termohon Kasasi II melakukan setoran tersebut telah kehilangan dasar atau dengan kata lain setoran tersebut adalah merupakan setoran (pembayaran) yang tidak harus Termohon Kasasi II lakukan kepada PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas;
Sejak semula Termohon Kasasi I tidak pernah menolak setoran yang Termohon Kasasi II lakukan berdasar perjanjian lisan antara Termohon Kasasi II dengan Pemohon Kasasi dan bahwa Termohon Kasasi I tidak segera mengembalikan setoran tersebut kepada Termohon Kasasi II, bahkan:
Sekalipun perjanjian lisan tersebut oleh Putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap (sesuai pula dengan apa yang didalilkan dan/atau apa yang menjadi pendirian Termohon Kasasi I) telah dipertimbangkan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Termohon Kasasi I;
Sekalipun perjanjian lisan tersebut oleh putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, telah dinyatakan batal;
Maka dalam keadaan yang demikian itu, nyatalah bahwa dalam hal ini telah terjadi peristiwa hukum bahwa PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) secara khilaf atau dengan mengetahuinya telah menerima pembayaran US$.20,000,000.00 dari Didi Darwis, dimana pembayaran tersebut tidak harus dibayarkan kepada PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas), oleh sebab itu mewajibkan PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) untuk mengembalikan uang sejumlah US.$.20,000,000.00 kepada Termohon Kasasi II, dari pihak siapa PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) semula telah menerimanya, c.f. ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
“Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayarkan padanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya”;
Disamping itu, PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) wajib pula membayar hasil-hasil, i.c. keuntungan yang diharapkan, terhitung dari hari PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) menerima pembayaran, sebab PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) dengan itikad buruk telah menerima pembayaran dari Termohon Kasasi II (Didi Darwis), yaitu bahwa PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas telah menerima pembayaran dari Termohon Kasasi II berdasar perjanjian lisan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II, akan tetapi PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) menyatakan bahwa Perjanjian lisan yang Pemohon Kasasi buat dengan Termohon Kasasi II tidak mengikat PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas), hal mana membuktikan bahwa PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) dengan itikad buruk telah menerima pembayaran yang tidak seharusnya dibayarkan kepada PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas), c.f. ketentuan Pasal 1362 Kitab Undang Undang Hukum Perdata alinea pertama yang berbunyi:
“Siapa yang dengan itikad buruk, telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan”;
Dan berhubung sebelum Pemohon Kasasi mengajukan gugatan a quo, tentang pembayaran yang pernah Termohon Kasasi II lakukan kepada PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) dalam hal ini telah ada putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap yang amarnya antara lain seperti telah Pemohon Kasasi kemukakan di atas, maka beralasan menurut hukum apabila Pemohon Kasasi menuntut agar apa yang menjadi kewajiban Pemohon Kasasi seperti telah diputuskan dalam putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, dibebankan kepada PT Kertas Nusantara (d/h PT Kiani Kertas) selaku pihak yang nyata-nyata telah menerima setoran uang US$20,000,000.00 dari Termohon Kasasi II;
Dari penjelasan seperti telah Pemohon Kasasi kemukakan di atas, sangat jelas bahwa alasan Pemohon Kasasi mengajukan Gugatan a quo sangat berbeda dengan alasan Termohon Kasasi II sewaktu mengajukan Gugatan, baik dalam perkara pertama (Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt. Sel.) maupun dalam perkara kedua (Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt. Sel.), sehingga sesuai dengan apa yang digariskan/ ditentukan oleh Hukum, i.c. ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sangat jelas Gugatan Pemohon Kasasi tidak nebis in idem dengan perkara pertama (Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt. Sel.) maupun perkara kedua (Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt. Sel.) yang masing-masing telah diputus dan Putusan yang bersangkutan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, karena (sekali lagi) alasan Gugatan Pemohon Kasasi a quo sangat berbeda dengan alasan Gugatan Termohon Kasasi II dalam kedua perkara tersebut;
Judex Facti dalam mempertimbangkan bahwa gugatan Pemohon Kasasi nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang telah memperoleh putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap:
Disatu pihak dengan mendasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Doktrin Hukum yang dikemukakan oleh Termohon Kasasi I, II;
Sedang:
Dilain pihak, sama sekali tidak menjadikan sebagai pertimbangan hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung seperti yang Pemohon Kasasi kemukakan, yaitu Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Ada atau tidaknya azas nebis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihaknya saja, melainkan terutama bahwa objek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang lebih dulu ada dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama”;
yang sebenarnya justru sejalan dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, karena baik Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 tersebut maupun ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, kedua-duanya menentukan untuk dapat diberlakukan azas nebis in idem harus dipenuhi 4 (empat) syarat secara komulatif, yaitu bahwa antara perkara terdahulu yang telah memperoleh putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan perkara yang belakangan diajukan:
Para pihaknya harus sama;
Obyeknya harus sama;
Terhadap objek sudah diberi status tertentu;
Alasannya harus sama;
(bukan seperti yang dipertimbangkan oleh Judex Facti, dimana Judex Facti mempertimbangkan bahwa untuk diberlakukan azas Nebis inidem, dapat diukur hanya dipenuhinya 3 (tiga) syarat, yaitu “para pihak sama, objek sama, terhadap objek sudah diberi status tertentu”, tanpa menyebut bahwa alasannya harus sama, padahal diawal pertimbangan hukumnya,Judex Facti, i.c. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengemukakan tentang pengertian nebis in idem dengan menunjuk, bahkan mengutip ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata) dan diakhir pertimbangan hukumnya dengan, “mengingat Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata …dan seterusnya”;
Untuk memperkuat bahwa salah satu syarat dapat diberlakukannya azas nebis in idem adalah alasannya harus sama, mohon perkenan Yang Terhormat Mahkamah Agung Republik Indonesia membandingkan perkara a quo dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung Nomor 3221 K/Pdt/1985, tanggal 7 Oktober 1986 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Antara perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 14 Februari 1985, Nomor 427/Pdt.G/1984 dengan tanggal 21 Oktober 1982 Nomor 137/1982 G bukanlah nebis in idem, sebab walaupun kedua perkara tersebut pihak-pihak yang berperkara adalah sama, tetapi dasar gugatan dari masing-masing perkara tidaklah sama”;
Berhubung Putusan Nomor 647 K/Sip/1973 tanggal 13 April 1976 dan Putusan Nomor 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 yang kaidah hukumnya seperti dikutip oleh Judex Facti, tidak bersesuaian benar dengan ketentuan Hukum, i.c. Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, maka untuk menerapkan kedua putusan tersebut dalam perkara ini dan mempertimbangkan bahwa gugatan Pemohon Kasasi nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/ Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, haruslah dikemukakan kasus posisi kedua perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 dan Putusan Nomor 123 K/Sip/1968 tanggal 23 April 1969 secara utuh dan tidak sekedar dengan mendasarkan pada kaidah hukumnya saja;
M. Yahya Harahap, S.H., dalam buku beliau Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, sebelum sampai pada uraian yang mengemukakan:
“…agar dalam suatu putusan melekat nebis in idem, harus dipenuhi secara komulatif syarat-syarat:
gugatan yang diajukan belakangan, telah pernah diperkarakan sebelumnya;
terhadap gugatan (perkara) terdahulu, telah dijatuhkan putusan, dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (res judicata, gezaag van gewijsde);
putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, bersifat positif berupa:
menolak gugatan seluruhnya, atau;
mengabulkan sebagian atau seluruh gugatan;
subjek yang menjadi pihak sama;
objek perkara sama”;
(seperti yang dikutip oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di halaman 60 Putusannya dan dipergunakan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi a quonebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang masing-masing telah memperoleh putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap), telah terlebih dahulu menguraikan hal-hal yang berkaitan dengan intisari dari Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yang dikaitkan dengan beberapa putusan Mahkamah Agung (termuat di halaman 440 dan 441), dalam mana M. Yahya Harahap, S.H., mengemukakan:
“Meskipun semula istilah nebis in idem hanya dikenal dalam bidang pidana, namun istilah tersebut telah lazim dipergunakan dalam bidang perdata yang juga disebut exceptio res judicata (exceptie van gewijsde zaak) berdasarkan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Inti sari dari ketentuan tersebut, mengatakan:
suatu putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, daya kekuatan dan mengikatnya terbatas sekedar mengenai substansi putusan itu;
gugatan (tuntutan) yang diajukan dengan dalil (dasar hukum) yang sama (huruf tebal - dari Pemohon Kasasi) dan diajukan oleh dan terhadap pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, maka dalam gugatan tersebut melekat unsur nebis in idem atau res judicata;
oleh karena itu, gugatan itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Sehubungan dengan itu, apabila gugatan yang diajukan Penggugat merupakan kasus sengketa yang telah pernah diputus Hakim dan putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap, tergugat dapat mengajukan eksepsi nebis in idem, yaitu meminta agar Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Hal itu ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 588 K/Sip/1973 yang menyatakan, karena dalil gugatan yang diajukan (huruf tebal - dari Pemohon Kasasi) maupun objek dan pihak-pihak yang bersengketa sama dengan perkara terdahulu dan perkara yang lalu tersebut telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970, Nomor 350 K/Sip/1970, maka dalam gugatan yang baru telah melekat nebis in idem, sehingga gugatan baru tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 619 K/Pdt/1984. Dikatakan, apa yang digugat dan diperkarakan, sama dengan apa yang disengketakan dalam Perkara Nomor 50/1977 dan ternyata putusan atas perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sedang subjek (pihak) maupun objek serta dalil yang terkandung dalam perkara sekarang (huruf tebal - dari Pemohon Kasasi), sama dengan yang terdapat dalam Perkara Nomor 50/1977. Oleh karena itu, berdasar Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dalam gugatan sekarang secara formil terkandung unsur nebis in idem, sehingga gugatan tidak dapat diterima”;
Dari uraian tersebut, sangat jelas bahwa M. Yahya Harahap, S.H., berpendirian, untuk mengajukan kekuatan Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, salah satu syaratnya adalah bahwa dalil gugatan/dasar gugatan/alasan gugatannya haruslah sama;
Dengan demikian, Judex Facti dalam menentukan bahwa gugatan Pembanding/Penggugat nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/ Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., (yang masing-masing telah memperoleh putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap), secara nyata telah menginterpertasikan Doktrin Hukum dari M. Yahya Harahap, S.H., tentang nebis in idem secara keliru, hal mana menimbulkan akibat yang fatal, yaitu bahwa Putusan yang dijatuhkan oleh Judex Facti menjadi keliru (Judex Facti telah menerima eksepsi Termohon Kasasi I, II yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang masing-masing telah memperoleh putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, padahal seharusnyaJudex Facti menolak eksepsi Termohon Kasasi I, II, karena nyata-nyata alasan gugatan Pemohon Kasasi a quo sangat berbeda dengan alasan gugatan Termohon Kasasi II, baik dalam Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., maupun dalam Perkara Nomor 221/Pdt.G/ 2004/PN Jkt Sel., oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, gugatan Pemohon Kasasi tidaklah nebis in idem);
Bahwa dengan mengambil alih replik, kesimpulan bagian eksepsi yang telah pernah Pemohon Kasasi ajukan dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka eksepsi-eksepsi lainnya dari Termohon Kasasi I, II yang menyatakan bahwa gugatan Pemohon Kasasi error in persona, Pemohon Kasasi tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan a quo, gugatan Pemohon Kasasi kabur, juga harus ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasar alasan karena adanya kesalahan penerapan atau pelanggar hukum, i.c. ketentuan Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata oleh Judex Facti seperti telah Pemohon Kasasi kemukakan di atas, maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004, cukup beralasan bagi Pemohon Kasasi mohon ke hadapan Yang Terhormat Mahkamah Agung Republik Indonesia kiranya dalam memeriksa serta mengadili perkara ini di tingkat kasasi berkenan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perbaikan yang menerima eksepsi Termohon Kasasi I, II tentang nebis in idem tersebut, selanjutnya mengadili sendiri dengan menolak, setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima eksepsi-eksepsi Termohon Kasasi I, II tersebut;
Bahwa Judex Facti dalam putusan pokok perkara menyatakan tidak dapat diterima gugatan Pemohon Kasasi berdasar atas pertimbangan hukum:
“Menimbang, bahwa oleh karena salah satu materi eksepsi telah terpenuhi sehingga eksepsi tersebut harus diterima dan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima”;
Bahwa dengan dapat Pemohon Kasasi buktikan dalam uraian bagian Eksepsi tersebut, yaitu bahwa Putusan Judex Facti yang telah menerima Eksepsi Termohon Kasasi I, II yang menyatakan Gugatan Pemohon Kasasi nebis in idem dengan Perkara Nomor 155/Pdt.G/2000/PN Jkt Sel., dan Perkara Nomor 221/Pdt.G/2004/PN Jkt Sel., yang masing-masing telah memperoleh putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, nyata-nyata keliru, karena itu putusan eksepsi Judex Facti tersebut harus dibatalkan, maka cukup beralasan bagi Pemohon Kasasi mohon kehadapan Yang Terhormat Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membatalkan putusan pokok perkara Judex Facti, selanjutnya:
Mahkamah Agung Republik Indonesia (sejalan dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”) mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan Pemohon Kasasi, karena dari uraian serta bukti-bukti yang Pemohon Kasasi ajukan, pengakuan Termohon Kasasi I, II, dalam pemeriksaan tingkat Pengadilan Negeri, dalam hal ini telah terbukti:
Benar bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi II telah membuat perjanjian lisan tentang penyertaan modal oleh Termohon Kasasi II dalam PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas (Termohon Kasasi I), karena hal ini diakui oleh Para Pihak, c.f. ketentuan Pasal 174 HIR;
Benar bahwa berdasar perjanjian lisan tersebut, Termohon Kasasi II kemudian menyetor modal US$20,000,000.00 langung kepada PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas (Termohon Kasasi I) melalui Rekening PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas yang ada pada Bank Umum Nasional, karena hal ini adalah sesuai dengan bukti P-1 sampai dengan P-6;
Benar bahwa berhubung setoran modal yang Termohon Kasasi II lakukan tersebut didasarkan pada perjanjian lisan dengan Pemohon Kasasi, maka atas setoran modal oleh Termohon Kasasi II tersebut, kemudian Pemohon Kasasi menerbitkan tanda terima, dimana dalam tanda terima yang bersangkutan, Pemohon Kasasi sebutkan secara tegas “untuk PT Kiani Kertas”, karena hal ini adalah sesuai dengan bukti P-7 sampai dengan P-12;
Benar bahwa PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas (Termohon Kasasi I) yang sebelumnya telah menerima setoran dari Termohon Kasasi II berdasar perjanjian lisan yang Termohon Kasasi II buat dengan Pemohon Kasasi, ternyata kemudian tidak menjadikan Termohon Kasasi II sebagai peserta modal dalam PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas (Termohon Kasasi I), karena itu kemudian Termohon Kasasi II mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas), masing-masing selaku Tergugat I, II, dengan mendasarkan pada alasan bahwa Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) telah melakukan wanprestasi terhadap Termohon Kasasi II, karena hal ini adalah sesuai dengan bukti Putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap;
Benar bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap, gugatan Termohon Kasasi II terhadap Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) ditolak, pada pokoknya berdasar atas pertimbangan hukum perjanjian lisan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi II tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas), sedang gugatan Termohon Kasasi II terhadap Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, pada pokok berdasar atas pertimbangan hukum gugatan Termohon Kasasi II bersifat komulasi subjektif, dimana Termohon Kasasi II menuntut agar Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) dihukum secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Termohon Kasasi II dan karena gugatan Termohon Kasasi II terhadap Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) ditolak, maka sebagai konsekwensinya, gugatan Termohon Kasasi II terhadap Pemohon Kasasi harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena hal ini adalah sesuai dengan bukti putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap;
Benar bahwa karena gugatan Termohon Kasasi II terhadap Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas) ditolak, sedang Gugatan Termohon Kasasi II terhadap Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Termohon Kasasi II kembali mengajukan gugatan dan kali ini hanya terhadap Pemohon Kasasi berdasar atas alasan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan wanprestasi terhadap Termohon Kasasi II, karena hal ini adalah sesuai dengan bukti putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap;
Benar bahwa sesuai dengan putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, gugatan Termohon Kasasi II terhadap Pemohon Kasasi dikabulkan sebagian, dimana (antara lain) Pemohon Kasasi dinyatakan telah wanprestasi, perjanjian lisan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi II dinyatakan batal dan Pemohon Kasasi dihukum untuk mengembalikan uang sejumlah US$20,000,000.00 kepada Termohon Kasasi II ditambah keuntungan 5 % per tahun terhitung sejak Desember 1992;
Dengan menunjuk pada telah adanya putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16 dan P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap tersebut, terbuktilah sudah menurut hukum bahwa setoran uang sejumlah US$20,000,000.00 yang dahulu pernah Termohon Kasasi II lakukan langsung ke rekening Termohon Kasasi I yang ada di Bank Umum Nasional adalah merupakan setoran (pembayaran) yang tidak harus Termohon Kasasi II lakukan, karena setoran tersebut semula Termohon Kasasi II lakukan berdasar atas perjanjian lisan antara Termohon Kasasi II dengan Pemohon Kasasi dan ternyata kemudian:
Sesuai dengan putusan Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap, perjanjian lisan tersebut (sesuai pula dengan apa yang didalilkan dan/atau apa yang menjadi pendirian Termohon Kasasi I) dipertimbangkan sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Termohon Kasasi I (PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas);
Sesuai dengan putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, perjanjian lisan antara Termohon Kasasi II dengan Pemohon Kasasi telah dinyatakan batal;
Sehingga dengan demikian tindakan Termohon Kasasi II melakukan setoran tersebut telah kehilangan dasar atau dengan kata lain setoran tersebut adalah merupakan setoran (pembayaran) yang tidak harus Termohon Kasasi II lakukan, maka dalam keadaan yang demikian itu, nyatalah bahwa dalam hal ini telah terjadi peristiwa hukum bahwa Termohon Kasasi I secara khilaf atau dengan mengetahuinya telah menerima pembayaran uang sejumlah US.$.20,000,000.00 dari Termohon Kasasi II, dimana pembayaran tersebut tidak harus dibayarkan kepada Termohon Kasasi I, oleh sebab itu mewajibkan Termohon Kasasi I untuk mengembalikan uang sejumlah US.$.20,000,000.00 kepada Termohon Kasasi II, dari pihak siapa Termohon Kasasi I semula telah menerimanya, c.f. ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang berbunyi
“Barangsiapa secara khilaf atau dengan mengetahuinya, telah menerima sesuatu yang tak harus dibayarkan padanya, diwajibkan mengembalikan barang yang tak harus dibayarkan itu kepada orang dari siapa ia telah menerimanya”;
Dari fakta yang ada, yaitu bahwa (pertama) Termohon Kasasi I tidak menjadikan Termohon Kasasi II sebagai peserta modal dalam PT Kertas Nusantara d/h PT Kiani Kertas berdasar alasan perjanjian lisan antara Termohon Kasasi II dengan Pemohon Kasasi tidak mempunyai kekuatan yang mengikat terhadap Termohon Kasasi I, (Kedua) sejak semula Termohon Kasasi I tidak pernah menolak setoran yang Termohon Kasasi II lakukan berdasar perjanjian lisan antara Termohon Kasasi II dengan Pemohon Kasasi, dan (Ketiga) Termohon Kasasi I tidak segera mengembalikan setoran tersebut kepada Termohon Kasasi II, bahkan:
Pengadilan (P-13 jo. P-14 jo. P-15 jo. P-16) berkekuatan hukum tetap (sesuai pula dengan apa yang didalilkan dan/atau apa yang menjadi pendirian Termohon Kasasi I) telah dipertimbangkan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Termohon Kasasi I;
Sekalipun perjanjian lisan tersebut oleh Putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, telah dinyatakan batal;
Maka dalam keadaan yang demikian itu terbuktilah bahwa Termohon Kasasi I dengan itikad buruk telah menerima pembayaran dari Termohon Kasasi II, karena itu Termohon Kasasi I selain wajib mengembalikan uang US$20,000,000.00 tersebut kepada Termohon Kasasi II, juga wajib pula membayar hasil-hasil, i.c. keuntungan yang diharapkan, terhitung dari hari Termohon Kasasi I menerima pembayaran tersebut, c.f. ketentuan Pasal 1362 Kitab Undang Undang Hukum Perdata alinea pertama yang berbunyi:
“Siapa yang dengan itikad buruk, telah menerima sesuatu yang tidak harus dibayarkan kepadanya, diwajibkan mengembalikannya dengan bunga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, dan yang demikian itu tidak mengurangi penggantian biaya, rugi dan bunga, jika barangnya telah menderita kemerosotan”;
Dan berhubung sebelum Pemohon Kasasi mengajukan gugatan a quo, tentang pembayaran yang pernah Termohon Kasasi II lakukan kepada Termohon Kasasi I, dalam hal ini telah ada putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap yang amarnya (antara lain) menghukum Pemohon Kasasi untuk mengembalikan uang US$20,000,000.00 kepada Termohon Kasasi II ditambah keuntungan 5 % per tahun terhitung sejak Desember 1992, maka beralasan menurut hukum apabila Pemohon Kasasi menuntut agar apa yang menjadi kewajiban Pemohon Kasasi seperti telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan (P-17 jo. P-18 jo. P-19 jo. P-20) berkekuatan hukum tetap, dibebankan kepada Termohon Kasasi I selaku pihak yang nyata-nyata telah menerima setoran uang sejumlah US$20,000,000.00 dari Termohon Kasasi II;
Atau:
Setidak-tidaknya memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa kembali perkara ini dan memutuskan pokok perkaranya;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan kasasi dari Pemohon Kasasi dalam hal ini Penggugat tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) tidak salah dalam menerapkan hukum dan pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat dalam perkara ini yang dahulu dalam perkara sebelumnya, yaitu Perkara Nomor 1793 K/Pdt/2008 jo. Nomor 74 PK/Pdt/2009 berkedudukan sebagai Tergugat, pada Point 4 telah dihukum untuk mengembalikan uang sebesar US$ 20,000,000.00 kepada Didi Darwis dahulu sebagai Penggugat, i.c. dalam perkara ini sebagai Turut Tergugat yang telah diberikan status hukumnya, yaitu berkewajiban untuk membayar uang tersebut, di samping pihak dan objek sengketa adalah sama, maka perkara ini benar telah nebis in idem dan telah berkekuatan hukum yang tetap (bandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 647 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 jo. Pasal 1917 Kitab Undang Undang Hukum Perdata);
Bahwa selain itu alasan-alasan kasasi tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 jo. Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MOHAMAD HASAN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada dipihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MOHAMAD HASAN tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 10 Oktober 2012 oleh I Made Tara, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Habiburrahman, M.Hum., dan Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan oleh Febry Widjajanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
ttd.
Dr. Habiburrahman, M.Hum ttd.
ttd.
Soltoni Mohdally, S.H., M.H I Made Tara, S.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 ttd.
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah………………............Rp500.000,00
Febry Widjajanto, S.H., M.H
Untuk Salinan
Mahkamah Agung Republik Indonesia
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP.1961 0313 1988 03 1003