103/PDT/2015/PT.Smr.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 103/PDT/2015/PT.Smr.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Menara Bidakara Lt.10,Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.71-73
Also in 11 other cases
- 585K/PDTSUS/2008 (26 September 2008) — Mahkamah Agung
- 28/Pdt.G/2013/PN.Smda (18 March 2014) — PN Samarinda
- 09 PK /PDT.SUS/2009 (8 April 2009) — Mahkamah Agung
- 17 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (29 October 2014) — Mahkamah Agung
- 49 PK/Pdt.Sus/2012 (12 June 2012) — Mahkamah Agung
- 2098 K/PDT/2016 (14 November 2016) — Mahkamah Agung
- Menguatkan
Nomor: 103/PDT/2015/PT.Smr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.KERTAS NUSANTARA, dalam hal ini diwakili oleh POLA WINSON, Direktur Utama PT. Kertas Nusantara, beralamat di Menara Bidakara Lt. 9 Jalan Gatot Subroto No. 71-73 Jakarta, disebut sebagai Tergugat,sekarang sebagai Pembanding;
Melawan:
KANDHY HARIBOWO, Direktur Utama PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera, berkedudukan di Samarinda Kalimantan Timur, alamatJalan Delima Dalam No. 37 RT. 012 Kel. Sidodadi, KotaSamarinda ;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, masing-masing bernama :
Yayes Arianto, S.H;
Minton Situngkir, S.H. MH;
Para Advokat, Pengacara/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat Pengacara Yayes Arianto S.H. & Rekan, beralamat di Jalan P. Antasari II Perum.Graha Permata Hijau Blok C Nomor 5 RT. 26 Kel. Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Oktober 2012, disebut sebagai PENGGUGAT, sekarang sebagai Terbanding.
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 01 April 2013, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 03 April 2013, dibawah Register No.28/Pdt.G/2013/PN.Smda, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merupakan suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dengan Akta Notaris Yansen Dicky Suseno S.H, tertanggal 8 Februari 1999 mengenai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bina Koperasi Sejahtera dan dikuatkan oleh serta Akte Notaris Yansen Dicky Suseno S.H, tertanggal 5 Agustus 1999 Nomor 2 mengenai Akta Perubahan menjadi PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera yang berkedudukan di Samarinda ;
Bahwa Penggugat memiliki kegiatan usaha utama yaitu dalam bidang perkayuan kehutanan ;
Bahwa Tergugat adalah merupakan suatu badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia ;
Bahwa berdasarkan point pertama tersebut, Penggugat memberikan kuasa sesuai dengan Surat Kuasa yang ditandatangani tanggal 2 April 2012 oleh Direktur Utama PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera, Kandhy Haribowo selaku Penggugat kepada Ir. Muhammad Amshar, untuk melakukan suatu perjanjian perikatan yang didasarkan atas kesepakatan antara kedua belah pihak dalam hal Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih antara PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera dengan PT. Kertas Nusantara Nomor 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tertanggal 13 April 2012 ;
Bahwa terhadap kesepakatan yang telah dibuat antara Penggugat denganTergugat, dengan Nomor 03/BKNS-KN/SPJB-KBK/SMD/IV/2012 yang ditandatangani bersama pada tanggal 13 April 2012;
Bahwa Penggugat telah berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban selakuPenyedia Jasa dalam perjanjian tersebut, yaitu :
Menyediakan infrastruktur;
Menyediakan alat alat berat;
Membeli lokasi untuk penumpukan kayu KBK BBS;
Menunjuk dan menandatangani kontrak produksi KBK/BBS dengan pihak ketiga;
Membeli BBM dan pelumas;
Mengurus bank garansi;
Memproduksi KBK.BBS sebanyak 10.000 ton;
Membayar DR dan PSDH dan mengangkut kayu KBK BBS ke Logpond;
Menanggung uang tunggu karyawan;
Membayar leasing alat berat setiap bulan;
Bahwa Penggugat selaku perusahaan yang akan melakukan suatukegiatan dalam lingkup KBK BBS, wajib memenuhi beberapa syarat syarat yang telah ditetapkan dalam ketentuan Menteri Kehutanan Nomor P-18/Menhut-II/2007 mengenai Petunjuk Teknis Pengenaan Pungutan dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR);
Bahwa berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih yang sudah dibuat oleh Penggugat maka Penggugat setuju selaku penyedia jasa untuk menyerahkan jaminan kepada Tergugat selaku Pengguna jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diprasyaratkan Tergugat dalam kesepakatan keduanya, melalui Bank PembangunanDaerah Kalimantan Timur dengan nilai sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Bahwa sebagai jaminan atas kesepakatan antara Penggugat dengan
Tergugat telah dibuatkan Sertifikat Bank Garansi tertanggal 4 Mei 2012 oleh Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Samarinda dengan Nomor: 019/BG-UM/BPDKP/2012;
Bahwa pada Sertifikat Garansi Bank Nomor: 019/BG-UM/BPDKP/2012, point 4 huruf (b) "Bank harus menyerahkan uang yang diminta oleh Pengguna Jasa segera setelah adanya permintaan pertama tanpa tertunda dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender dan tanpa perlu adanya pemberitahuan sebelumnya mengenai prosedur hukum atau prosedur administrasi dan tanpa perlu membuktikan kepada Bank mengenai kegagalan Penyedia Jasa, maka oleh karena itu, sifat dari Bank Garansi tersebut adalah tanpa syarat (Unconditional);
Bahwa mengacu pada Pasal 1820 BW, "Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya" maka bank garansi tersebut merupakan suatu perjanjian accesoir terhadap perjanjian pokoknya antara Penggugat dengan Tergugat. Sedangkan perjanjian pokok antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Serpih;
Bahwa terhadap Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih yang telah disepakati antara kedua belch pihak No.03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tertanggal 13 April 2012. Penggugat telah mengirimkan surat yangmenanyakankesanggupanTergugat untuk dapatmelaksanakan kewajibannya,tetapi Tergugat tidak memberikan tanggapan untuk dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian tersebut;
Bahwa pada Pasal 9 ayat (1) huruf a. "pihak kedua membayar uang muka (down payment) sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesudah perjanjian ini ditandatangani dan setelah pihak kedua menerima performance bond dengan jumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk jangka waktu sesuai Pasal 5 perjanjian ini" tetapi Tergugat juga mengabaikan kewajiban pembayaran uang muka tersebut;
Bahwa berdasarkan point 9 tersebut, seharusnya Tergugat melakukan kewajiban membayar Down Payment sebesar Rp.2.000.000.000,- sebelum Penggugat memenuhi Performance Bond sebesar Rp.2.000.000,000,- tetapi Tergugat tidak kunjung membayar Down Payment tersebut, sampai sekarang, tetapi Penggugat telah terlanjur membayar Performance Bond;
15. Bahwa Tergugat telah lalai melakukan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian sebagai berikut:
Mengabaikan Pasal 9 huruf 1.a, yaitu pihak kedua membayar uang muka (down payment) dengan nilai sebesar Rp.2.000.000.000,-sesudah perjanjian ini ditandatangani dan setelah pihak kedua menerima Performance Bond dengan nilai sebesar Rp.2.000.000.000,-untuk jangka waktu sesuai dengan perjanjian Pasal 5 dalam perjanjian tersebut;
Mengabaikan Pasal 9 ayat 2 (dua) dasar perhitungan jumlah KBK BBS dalam invoice adalah berdasarkan dokumen BAHP yang di tandatangani oleh petugas kedua belah pihak, pihak kedua wajib melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening pihak pertama sesuai dengan invoice yang disampaikan. Hal tersebut di atas tidak dapat dilakukan oleh Penggugat karena Tergugat tidak pernah mengirimkan petugasnya untuk melakukan pengukuran bersama terhadap KBK BBS yang di produksi sehingga Penggugat tidak dapat membuat BAHP (Berita Acara Hasil Penimbangan) beserta rinciannya;
Mengabaikan Pasal 7 ayat 2 (dua) yaitu kewajiban pihak kedua adalah sebagai berikut:
Membayar KBK BBS yang sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian;
Menyediakan tongkang dan mengurus dokumennya untuk pengangkutan KBK BBS;
Membayar DR dan PSDH kayu KBK BBS sesuai dengan tagihan dari Dinas Kehutanan Berau;
Mengabaikan Pasal 3 bahwa objek jual beli dalam perjanjian adalah kayu bulat kecil bahan baku serpih (KBK BBS) yang berasal dari areal kebun PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera dengan target volume 180.000 ton;
Mengabaikan Pasal 5 yaitu perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan tanggal 1 Mei 2015 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak;
Bahwa akibat Tergugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya, maka Penggugat mengalami kerugian material berupa:
Pembelian sejumlah alat berat yang digunakan untuk memproduksi KBK BBS dengan nilai sebesar Rb.11.910.590.500,- (sebelas milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Biaya mobilisasi 4 (empat) unit Log Truck dari Surabaya ke Samarinda dengan nilai sebesar Rp.53.736.150,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Biaya modifikasi 4 (empat) unit Log Truck untuk mengangkut KBK BBS dengan nilai sebesar Rp.239.627.200,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Biaya pembuatan4 (empat) unit Log fok (jepitan Kayu) dengan nilaisebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Biaya mobilisasi 13 (tiga belas) unit alat berat dari Samarinda ke lokasi PT. BKNS dengan nilai sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Biaya membuat infrastruktur berupa jalan dan tempat penumpukan kayu dengan nilai sebesar Rp.3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah);
Biaya membeli lokasi penumpukan kayu seluas 5 hektar dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Biaya memproduksi KBK BBS sebanyak 10.000 ton dengan nilai sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
Biaya profesi bank dengan nilai sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluhjuta rupiah) terhadap bank garansi kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
Biaya mendahulukan pembayaran DR dan PSDH dengan nilai sebesar Rp.106.311.232,- (seratus enam juta tiga ratus sebelas ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) sesuai dengan surat perintah pembayaran dari Departemen Kehutanan yang seharusnya beban PT. Kertas Nusantara berdasarkan Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat;
k. Biaya pembayaran uang tunggu karyawan dan kontraktor produksi dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- per bulan x 6 bulan masa kerja = Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
I. Adanya kerugian peralatan unit Penggugat akibat waktu idle karena Tergugat tidak mematuhi adanya kesepakatan dengan Penggugatdengan nilai kerugian sebesar Rp.755.000.000,- dikalikan 6 (enam) bulan sehingga didapat nilai kerugian sebesar Rp.4.530.000.000,-;
m. Bahwa jumlah kerugian yang di derita oleh Penggugat akibat Tergugat tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih (KBK BBS) adalah sebesar Rp.24.710.265.082,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan puluh dua rupiah);
Bahwa Tergugat telah mengirimkan surat Nomor 108/KN-MKJ/LGL/0912 yang berisi kesanggupan melaksanakan komitmen kerjasama dengan Penggugat, tetapi Tergugat tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya atas kewajihan yang timbul akibat adanya perjanjian kerjasama dengan Penggugat;
Bahwa stock KBK BBS yang telah di produksi oleh Penggugat yang berada di log pond maupun di TPK (tempat penumpukan kayu) dikhawatirkan semakin rusak/down great akibat dari Tergugat mengabaikan seluruh isi perjanjian yang telah ditandatangani;
Bahwa dengan tidak adanya komitmen dari Tergugat maka Penggugat mengalami kerugian secara material yang cukup besar dalam hal pelaksanaan perjanjian tersebut sehingga menyebabkan Penggugat tidak dapat melanjutkan pekerjaan tersebut akibat beban biaya yang terlalu besar;
Bahwa terhadap tidak adanya komitmen dari Tergugat dalam hal pelaksanaan kewajban pembayaran, maka Penggugat beranggapan Tergugat melakukan wanprestasi dalam hal kesepakatan perjanjian yang telah dibuat antara Penggugat dengan Tergugat;
22. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan terpaksa Penggugat mengajukan gugatan ini di Pengadilan Negeri Samarinda untuk diproses secara tuntas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku;
Bahwa Penggugat sangatlah menaruh kekhawatiran yang mendalam atas itikat buruk Tergugat sebelum putusan ini berkekuatan hukum yang tetap bersiap-siap memindah tangankan atau menjual harta kekayaan Para Tergugat, maka dengan ini supaya gugatan Penggugat ini tidak sia-sia mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan balk bergerak maupun tidak bergerak sekedar untuk memenuhi gugatan Penggugat ini;
Bahwa oleh karena tuntutan ini berdasarkan bukti-bukti yang menurut hukum putusan ini memungkinkan dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorad) walaupun diadakan perlawanan banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda menerima serta mengabulkan gugatan ini selanjutnya memutus dengan amar:
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sebagai hukum Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dengan Nomor: 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tertanggal 13 April 2012 a quo sah menurut hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat melakukan tindakan wanprestasi;
Memerintahkan agar Tergugat memenuhi kewajibannya melunasi Down Payment kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah;
Menyatakan sita jaminan yang dilakukan jurusita Pengadilan Negeri Samarinda sah dan berharga;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat:
Pembelian sejumlah alat berat yang digunakan untuk memproduksi KBK BBS dengan nilai sebesar Rp.11.910.590.500,- (sebelas milyar sembilan ratus sepuluh juta lima ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah);
Biaya mobilisasi 4 (empat) unit Log Truck dari Surabaya ke Samarinda dengan nilai sebesar Rp.53.736.150,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah);
Biaya modifikasi 4 (empat) unit Log Truck untuk mengangkut KBK BBS dengan nilai sebesar Rp.239.627.200,- (dua ratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
Biaya pembuatan 4 (empat) unit Log fok (jepitan Kayu) dengan nilai sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Biaya mobilisasi 13 (tiga betas) unit alat berat dari Samarinda ke lokasi PT. BKNS dengan nilai sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
Biaya membuat infrastruktur berupa jalan dan tempat penumpukan kayu sebesar Rp.3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah);
Biaya membeli lokasi penumpukan kayu seivas 5 hektar dengan nilai sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah;
Biaya memproduksi KBK BBS sebanyak 10.000 ton dengan nilai sebesar Rp.3.000.000.000 (tiga milyar rupiah);
Biaya profesi bank dengan nilai sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) terhadap bank garansi kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
Biaya mendahulukan pembayaran DR dan PSDH dengan nilai sebesarRp.106.311.232,- (seratus enam juta tiga ratus sebelas ribu dua ratustiga puluh dua rupiah) sesuai dengan surat perintah pembayaran dariDepartemen Kehutanan yang seharusnya beban PT. Kertas Nusantara, berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tertanggal 13 April 2012;
Biaya pembayaran uang tunggu karyawan dan kontraktor produksi dengan nilai sebesar Rp.200.000.000,- per bulan x 6 bulan masa kerja = Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Adanya kerugian peralatan unit Penggugat akibat waktu idle karena Tergugat tidak mematuhi adanya kesepakatan dengan Penggugat dengan nilai kerugian sebesar Rp.755.000.000,- dikalikan 6 (enam) bulan sehingga didapat nilai kerugian sebesar Rp.4.530.000.000,-;
Bahwa jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Tergugat tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih (KBK BBS) adalah sebesar Rp.24.710.265.082,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat membayar kerugian moril yang dialami oleh Penggugat yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang namun untuk memperoleh kepastian hukum ditentukan sebesar Rp.100.000.000,000- (seratus milyar rupiah);
Sehingga kerugian total yang diderita Penggugat akibat Tergugat telah wanprestasi adalah sebesar Rp.26.710.265.082,- (dua puluh enam milyar tujuh ratus sepuluh juta dua ratus enam puluh lima ribu delapan puluh dua rupiah) harus dibayarkan kepada Penggugat dengan secara kontan dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta balk barang tak bergerak maupun harta bergerak dimaksud atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya tanpa beban apapun terhadap Penggugat bila perlu dengan mengunakan aparat Negara/Kepolisian;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung 14 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan sebagai hukum keputusan dalam perkara ini dapat dijalankanlebih dulu walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini di Pengadilan Negeri ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat/Pembanding tersebut, Tergugat/Terbanding telah mengajukan jawaban secara tertulis tertanggal 22 Oktober 2013, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh yang diajukan oleh Penggugat di dalam gugatan Penggugat tanpa kecuali dengan alasan sebagai berikut :
Gugatan Penggugat Tidak Berdasar Karena Perjanjian Yang Dijadikan Dasar Gugatan a quo Telah Dicabut atau Dibatalkan Sehingga Tidak AdaHubungan Hukum antara Penggugat dan Tergugat, Sehingga Terbukti Tergugat Tidak Wanprestasi.
Penggugat dan Tergugat sepakat mencabut dan membatalkan perjanjian jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih dengan volume 180.000 ton selama jangka waktu 3 (tiga) tahun:
Pada awalnya Penggugat dan Tergugat menandatangani PerjanjianJual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih (KBK BBS) Nomor 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/1V/2012 tertanggal 13 April 2012, yaitu perjanjian jual beli KBK BBS dengan target volume 180.000 ton dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun, yaitu dari tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan tanggal 1 Mei 2015 (selanjutnya disebut Perjanjian Jual Beli KBKBBS 180.000 ton)Namun setelah melakukan beberapa komunikasi dan negosiasi secaralisan, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk mencabut dan membatalkan Perjanjian Jual Beli KBK BBS 180.000 ton.
Setelah mencabut dan membatalkan Perjanjian Jual Beli KBIKBBS180.000 ton, Penggugat dan Tergugat menyepakati baru, yang mana dituangkan kembali dalam suatu perjanjian jual beli KBKBBS yang baru dan berbeda, yaitu perjanjian jual beli KBK BBS dengan target volume 60.000 (enam puluh ribu) ton per tahun dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan tanggal 1 Mei 2013 ,
Kesimpulan : tidak ada kesepakatan antara Penggugat dan Tergugatmengenai perjanjian jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih dengan volume 180.000 ton selama jangka waktu selama 3 (tiga) tahun serta segala ketentuan yang mengikutinya. Dengan kata lain, tidak ada hubungan hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat mengenai segala hal terkait dengan jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih dengan volume 180.000 ton dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun;
Tergugat tidak wanprestasi karena tidak ada perjanjian jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih dengan volume 180.000 ton selama jangka waktu 3 (tiga) tahun antara Penggugat dan Tergugat;
Melihat dari keseluruhan dalil dalam gugatan a quo, dapat dipastikan bahwa pokok permasalahan antara Penggugat dan Tergugat ini, timbul dari Perjanjian Jual Beli KBKBBS 180.000 ton, yang merupakan perjanjian yang telah dicabut dan dibatalkan. Hal tersebut dapat dibaca pada dalil-dalil Penggugat yang dikutip sebagai berikut (vide dalil angka 15 dan angka 16):
15. Bahwa Tergugat telah lalai melakukan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian sebagai berikut:
...
...
c. mengabaikan Pasal 7 ayat 2 (dua) yaitu kewajiban pihak kedua adalah sebagai berikut: a,b, c
a. ...
b. ...
c. ...
d. mengabaikan Pasal 3 bahwa objek jual beli dalam perjanjian adalah kayu bulat kecil bahan baku serpih (KBK BBS) yang berasal dari areal kebun PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera dengan target volume 180.000 ton ;
16. Mengabaikan pasal 5 yaitu perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 1 Mei 2012 sampai dengan tanggal 1 Mei 2015 dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak ;
Dengan telah dicabut dan dibatalkannya Perjanjian Jual Beli KBKBBS180.000 ton, maka tidak ada kesepakatan atau tidak ada hubungan hukum atau tidak ada hak dan kewajiban antara Penggugat dan Tergugat. Bagaimana mungkin Penggugat menuntut haknya kepada Tergugat dengan mendasarkan suatu perjanjian yang sudah tidak ada (incasu Perjanjian Jual Beli KBKBBS 180.000 ton) sebaliknya bagaimana mungkin Tergugat dapat dituntut kewajibannya apabila kewajiban yang dituntut tersebut tidak ada, karena yang menjadi dasar pemenuhan prestasi tersebut (incasu Perjanjian Jual Beli KBKBBS 180.000 ton), sudah tidak ada ;
Tergugat mengutip pendapat J. Satrio sebagai berikut :
“F, Adanya Perjanjian
Bahkan, perjuangan antara para pihak dalam perkara wanprestasi untuk membuktikan ada tidaknya hak dan kewajiban bagi para pihak ada kalanya dimulai dengan mempermasalahkan hubungan antara para pihak dalam periode awal. Perjuangan para pihak kadang-kadang sudah dimulai dengan mengemukakan, apakah antara para pihak ada perjanjian ;
Dari pendapat ahli hukum perikatan di atas, dapat disimpulkanbahwa untuk menentukan apakah seseorang dinyatakanwanprestasi atau tidak, maka terlebih dahulu harus dibuktikanapakah ada perjanjian yang mengikat orang tersebut atau tidak ;
8. Sebagaimana fakta yang telah diuraikan di atas, Penggugat dan Tergugat tidak sepakat (agree to disagree) untuk melakukan perjanjian jual beli KBK BBS 180.000 ton selama jangka waktu 3 (tiga) tahun yang direalisasikan dengan mencabut dan membatalkan Perjanjian Jual Beli KBKBBS 180.000 ton, yang artinya tidak adaperjanjian di antara Penggugat dan Tergugat mengenai jual beli KBK BBS 180.000 ton selama jangka waktu 3 (tiga) tahun ;
9. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, terbukti bahwa gugatan initidak berdasar, karena gugatan ini didasarkan pada Perjanjian jual BeliKBKBBS 180.000 ton, yang mana merupakan perjanjian yang sebenarnya telah dibatalkan dan dicabut, sehingga sangat beralasan dan berdasar hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan gugatan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Permohonan Sita Jaminan dan Putusan Serta Merta Tidak Beralasan Menurut Hukum Untuk Dikabulkan
10. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak terbukti dan tidak berdasarkan hukum, maka sudah selayaknya menurut hukum tuntutan sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat sebagaimana diuraikan dalam gugatannya, haruslah ditolak ;
11. Bahwa begitu pula tuntutan putusan serta merta sebagaimana dimohonkan dalam gugatan ternyata tidak disertai alasannya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2001 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas ;
C. Terbukti Tergugat Tidak Wanprestasi Oleh Karena Itu Tidak Dibebankan Ganti Rugi
12. Tergugat mengutip pendapat R. Setiawan sebagai berikut
Ingkar janji membawa akibat yang merugikan bagi kreditur, karena sejak saat tersebut debitur berkewajiban mengganti kerugian yang timbul sebagai akibat dari pada ingkar janji tersebut. Dalam hal debitur melakukan ingkar janji, kreditur dapat menuntut:
pemenuhan perikatan;
pemenuhan perikatan dengan ganti rugi;
ganti rugi;
pembatalan persetujuan timbal balik;
5) pembatalan dengan ganti rugi;
Oleh karena telah terbukti tidak ada perjanjian antara Penggugat dan Tergugat, maka sudah barang tentu tuntutan Penggugat yang meminta Tergugat untuk memenuhi prestasi (in casu antara lain membayar uang muka) dan membayar ganti rugi (in casu ganti rugi materiil dan ganti rugi moril) merupakan tuntutan yang absurd dan tidak berdasar, sehingga wajib untuk ditolak. Dengan kata lain, Tergugat tidak dapat dihukum dan dibebankan ganti rugi;
D. Mengenai Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom)
Bahwa pada petitum angka 9, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom, yang dikutip sebagai berikut :
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.5.000.000,- setiap harinya apabila putusan ini terhitung 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum yang tetap ;
Bahwa permohonan Penggugat agar Tergugat dikenakan uang paksa atau dwangsom adalah sangat tidak tepat. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.791 K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1973 menyatakan bahwa dwangsom tidak berlaku terhadap penghukuman atas pembayaran sejumlah uang ;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka sudah seharusnya tuntutan Penggugat ditolak ;
Berdasarkan seluruh fakta di atas, sudah sepatutnya menurut hukum Tergugat mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk memeriksa, mengadili dan berkenan memutus perkara ini sebagai berikut
Menolak gugatan Penggugat (PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera) untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat (PT. Bina Karya Nuansa Sejahtera) untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan NegeriSamarinda, tanggal 18 Maret 2014 Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN. Smda.yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Surat Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dengan Nomor 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tertanggal 13 April 2012 dinyatakan sah menurut hukum ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
Memerintahkan/menghukum Tergugat untuk memenuhi kewajibannya melunasi Down Payment kepada Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan bukti pembayaran yang sah ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat, berupa :
Biaya memproduksi KBK BBS sebanyak 5.002, 47 M3 x Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) = Rp.1.500.741.000,- (satu milyar lima ratus juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Biaya mendahulukan pembayaran Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp.106.311.323,50 (seratus enam juta tiga ratus sebelas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah, lima puluh sen), terdiri dari : Dana Reboisasi sebesar Rp.94.055.272,- ditambah Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp.12.256.051,50) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.481.000,-(empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca akta pernyatan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan bahwa pada tanggal 07 Mei 2014 Tergugat/Pembanding telah mengajukan permohonan agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 18 Maret 2014 Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Smda.untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding ;
Membaca surat memori banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding tertanggal 24 Juni 2014, dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 15 Juni 2014, yang pada pokoknya mengemukakan hal-halsebagai berikut:
Bahwa Pembanding/Tergugat menolak amar putusan judex facti dengan alasan sebagai berikut:
Pertimbangan judex factie keliru dengan menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli Kayu Bulat Kecil Bahan Baku Serpih No. 03/BKNS-KN/SPJB-KBK BBS/SMD/IV/2012 tanggal 13 April 2012 yang menjadi dasar gugatan, tidak batal tau tidak dicabut dengan alasan tidak ada klausula pencabutan atau pembatalan perjanjian jual beli kayu bulat kecil bahan baku serpih, karena berdasarkan bukti T-2 dan T-6, Pembanding dan Terbanding telah sepakat untuk membatalkan atau mencabut perjanjian KBKBBS 180.000 ton;
Pertimbangan hukum judex factie keliru dengan menyatakan Pembanding/Tergugat wanprestasi karena, menurut pembanding/Tergugat perjanjian objek perkara a quo (in casu Perjanjian KBKBBS 180.000 ton sudah tidak berlaku dan idak mengikat pembanding dan terbanding sehingga:
Tidak ada hubungan hukum antara Pembanding dengan Terbanding;
Pembanding tidak mempunyai kewajiban hukum kepada Terbanding;
Pembanding tidak dapat dibebani ganti rugi;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tertanggal 10 Pebruari 2015dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara sah pada tanggal 6 Maret 2015 kepada pihak Tegugat/Pembanding, yang pada pokoknya menemukakan bahwa pertimbangan judex factie sudah tepat, karena pernyataan Pembanding yang antara lain mendalilkan bahwa bukti Penggugat/Terbanding hanya foto copy, ternyata dalam persidangan bukti yang diajukan sama dengan yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dan setelah dicocokkan dengan bukti fotocopy Penggugat/Terbanding ternyata sesuai dengan asli yang diajujkanoleh Tergugat/Pembandinmg tersebut, sehingga pertimbanan Pengadilantingkat pertama yang mendasarkan pada bukti tersebut sudah tepat dan benar;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Smda., yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 12 Januari 2015 dan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 14 Januari 2015 untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Smda. Tanggal 18 Maret 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Tergugat/Pembanding dan surat kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding, ternyata Tergugat/Pembanding tidak dapat mengajukan bukti-bukti yang memperkuat dalil-dalil bantahannya, minimnya bukti-bukti yang diajukan memberi kesan bahwa Tergugat/Pembanding kurang serius membantah dalil gugatan Penggugat/Terbanding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Smda. Tanggal 18 Maret 2014 dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat/ Pembanding tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat Undang-undang No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU No. 8 tahun 2004, dan Perubahan kedua dengan UU No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, KUH Perdata dan RBg serta ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan perakara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Smda. tanggal 18 Maret 2014 yang domohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya yang timbuil dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda pada hari Kamis, tanggal 1 Oktober 2015 oleh kami: AMIRYAT, SH. MH., selaku Ketua Majelis, AHMAD SEMMA, SH., dan BINSAR SIREGAR, SH.MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda tanggal 12 Agustus 2015 Nomor. 103/PDT/2015/PT.SMR., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. ‘TITIK WINARTI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
HAKIM ANGGOTA :
| HAKIM KETUA AMIRYAT, SH. MH | |
PANITERA PENGGANTI: Hj. TITIK WINARTI, SH |
Perincian biaya perkara:
Materai putusan Rp. 6.000,-
Redaksi putusan Rp. 5.000,-
Biaya pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)