17 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 B/Pdt.Sus-Arbt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Menara Bidakara Lt.10,Jl.Jend. Gatot Subroto Kav.71-73
Also in 11 other cases
Menerima permohonan banding dari Pemohon Keberatan: YAYASAN PERGURUAN “CIKINI”, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 17B/Pdt.Sus-Arbt/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus arbitrase memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
YAYASAN PERGURUAN “CIKINI”, berkedudukan di Jalan Cikini Raya 74-76, Jakarta, yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Yayasan Perguruan “Cikini”, Hoediatmo Hoed,S.H., dan dr.Setiawan Nazir,M.Kes., dalam hal ini memberi kuasa kepada Augustinus Hutajulu,S.H.,C.N.,M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Setiabudi Barat Nomor 10, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2013, sebagai Pemohon Keberatan;
m e l a w a n
PT.KERTAS NUSANTARA, berkedudukan di Menara Bidakara, Lantai 9-10, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 71-73, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Direktur Utama, Pola Winson, dalam hal ini memberi kuasa kepada Padmadriya A.Citramannoharra, S.H., karyawan PT.Kertas Nusantara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2013, sebagai Termohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata Pemohon mengajukan keberatan terhadap Termohon, karena tidak mengajukan/tidak menunjuk seorang arbiter, dengan dalil pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pemohon adalah sebuah yayasan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pendidikan;
Bahwa pada tanggal pada tanggal 25 Mei 1998 telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 (Bukti P-1a) antara Pemohon dengan PT.Kiani Kertas (sekarang PT.Kertas Nusantara - Termohon) (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama Pendidikan”), yang diikuti dengan perubahan-perubahan terhadap perjanjian termaksud sebagaimana tertuang dalam Addendum 1 Perjanjian Kerjasama Pendidikan pada tanggal 27 Januari 2000 (Bukti P-1b), dan Addendum 2 Perjanjian Kerjasama Pendidikan pada tanggal 10 April 2000 (Bukti P-1c) (selanjutnya secara berturut-turut disebut “Addendum I” dan “Addendum II”);
Bahwa berdasarkan Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham “PT.Kiani Kertas” yang dinyatakan dalam Akta Nomor 27 tertanggal 27 Maret 2007 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Hashim Ahmad,S.H., Notaris di Jakarta, nama perseroan terbatas “PT.Kiani Kertas” selaku Pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan telah diubah menjadi “PT.Kertas Nusantara”;
Bahwa sehubungan dengan perubahan nama termaksud, Pemohon dan Termohon kembali melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerjasama Pendidikan tersebut dengan dibuat dan ditandatanganinya Addendum III Perjanjian Kerja Sama Pendidikan Nomor A.03/124/XII/2007-Nomor 249/ KN-JKT/LGL/VII/2007 tertanggal 2 Juli 2007 (Bukti P-1c) (selanjutnya disebut “Addendum III”);
Bahwa telah terjadi perselisihan antara Pemohon dengan Termohon sehubungan dengan rencana Termohon untuk melakukan pemutusan Perjanjian Kerjasama Pendidikan dan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan “Cikini” Kertas Nusantara;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Pendidikan, maka antara Pemohon dan Termohon telah beberapa kali diupayakan penyelesaian perselisihan termaksud dengan cara musyawarah dan mufakat, akan tetapi tidak juga dicapai kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dalam menyelesaikan perselisihan termaksud;
Bahwa dalam ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerjasama Pendidikan tersebut, terdapat klausula mengenai alternatif penyelesaian perselisihan yang berbunyi:
“(1) Apabila dikemudian hari timbul perselisihan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Namun demikian, apabila dengan cara tersebut di atas perselisihan belum dapat di atasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengusahakan penyelesaian dengan cara arbitrase dimana masing-masing pihak memilih satu orang arbiter dan kedua orang arbiter yang dipilih tersebut menunjuk seorang arbiter ketiga;
(3) Apabila cara arbitrase tidak menghasilkan penyelesaian, maka kedua belah pihak setuju menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”;
Bahwa berhubung penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat yang diupayakan oleh para pihak tidak juga mencapai kata sepakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Ayat (2) Pejanjian Kerjasama Pendidikan jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pemohon telah mengirimkan Surat Nomor 06/AHR-ADV/II/2013 tertanggal 14 Februari 2013, perihal: Penyelesaian Kasus Yayasan Perguruan “CIKINI” Dengan PT Kertas Nusantara Dengan Cara Arbitrase Berhubung Syarat Arbitrase Sebagaimana Dimaksud Dalam Perjanjian Telah Terbuka (Bukti P-2) kepada Termohon, yang pada pokoknya berisi pemberitahuan kepada Termohon bahwa penyelesaian perselisihan antara Pemohon dan Termohon akan diselesaikan dengan cara Arbitrase yang akan terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter sebagaimana telah disepakati dan dituangkan dalam Pasal 12 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Pendidikan tersebut;
Bahwa Pemohon dengan suratnya Nomor 05/AHR-ADV/II/2013 tertanggal 13 Februari 2013, perihal: Penunjukan Bapak H.Priyatna Abdurrasyid sebagai Arbiter Ad Hoc (Bukti P-3), telah mengajukan permohonan kepada Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., untuk menjadi Arbiter Pertama dari pihak Pemohon untuk selanjutnya bersama-sama Arbiter Kedua yang ditunjuk Termohon menunjuk Arbiter Ketiga dan membentuk Majelis Arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pemohon dan Termohon;
Bahwa terhadap permohonan Pemohon tertanggal 13 Februari 2013 tersebut, Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., melalui surat tertanggal 21 Februari 2013 (Bukti P-4) telah menyatakan kesediaannya menjadi Arbiter Ad. Hoc., untuk memeriksa dan memutus perkara antara Pemohon melawan Termohon berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tertanggal 25 Mei 1998 beserta addendum-addendumnya;
Bahwa kemudian melalui Surat Nomor 09/AHR-ADV/III/2013 tertanggal 8 Maret 2013, perihal: Penyampaian Penunjukkan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Pihak Yayasan Perguruan “CIKINI” (Bukti P-5), Pemohon menyampaikan penunjukan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., tersebut kepada Termohon dan meminta Termohon untuk menunjuk Arbiter Kedua untuk selanjutnya kedua arbiter yang telah ditunjuk oleh masing-masing pihak tersebut menunjuk Arbiter Ketiga dan membentuk Majelis Arbitrase;
Bahwa hingga jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berakhir Termohon tidak juga menunjuk seorang arbiter, maka arbiter yang ditunjuk oleh pihak Pemohon, ialah Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter dalam suatu arbitrase ad. hoc., Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih atas permohonan para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak;
Bahwa berhubung Pemohon telah menunjuk Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Pertama dari pihak Pemohon untuk menyelesaikan perselisihan termaksud sedangkan Termohon hingga waktu yang ditentukan tidak juga menunjuk seorang arbiter kedua, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pemohon mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan menetapkan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb. sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc., untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pemohon dengan Termohon;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa penunjukan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid, S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Pertama dari pihak Pemohon dalam menyelesaikan perselisihan antara Pemohon dengan Termohon adalah sah;
Menetapkan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc., untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pemohon dengan Termohon;
Menetapkan biaya atas permohonan ini menurut hukum;
Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut di atas, Termohon Keberatan mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut.
Alasan: Pokok permasalahan dalam sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon bukan merupakan bidang perdagangan atau komersial sehingga berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase”) sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan arbiter;
B. Dalam Eksepsi.
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon prematur karena belum ada Perjanjian Tertulis antara Pemohon dan Termohon yang menyepakati penyelesaian sengketa atau perselisihan dengan melalui arbitrase;
C. Dalam Pokok Perkara.
Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., bukan merupakan arbiter yang tepat dan kompeten dalam perselisihan atau sengketa antara Pemohon dan Termohon karena tidak memiliki keahlian di bidang perburuhan atau ketenagakerjaan;
Dalam Eksepsi Kompetensi Absolut:
Pokok permasalahan dalam sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon bukan merupakan bidang perdagangan atau komersial sehingga berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“Undang-Undang Arbitrase”) sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase dan oleh karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan arbiter;
Bahwa sebagaimana dalil pada angka 5 yang diajukan Pemohon di dalam Permohonannya yang dikutip di bawah ini, pokok permasalahan dalam sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon adalah pemutusan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 antara Yayasan Perguruan “Cikini” (incasu Pemohon) dan PT.Kertas Nusantara (incasu Termohon) tertanggal 25 Mei 1998 (“Perjanjian Nomor 001”) dan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan TK-SD-SMA Perguruan “Cikini” Kertas Nusantara;
“Bahwa telah terjadi perselisihan antara Pemohon dengan Termohon sehubungan dengan rencana Termohon untuk melakukan pemutusan Perjanjian Kerjasama Pendidikan dan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan “Cikini” Kertas Nusantara”;
Bahwa sebelumnya perlu kami sampaikan, di dalam Perjanjian Nomor 001, khususnya Pasal 13 ayat (3) tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerjasama, Pemohon dan Termohon telah sepakat pada pokoknya apabila terjadi pemutusan hubungan kerjasama, maka salah satu tanggung jawab Termohon adalah uang pesangon atau sumbangan hari tua bagi pegawai Pemohon (incasu tenaga Pendidik dan tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan “Cikini” Kertas Nusantara). Adapun Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Nomor 001 dikutip sebagai berikut:
“Biaya-biaya yang timbul akibat pemutusan kerjasama menjadi tanggung jawab Pihak Kedua:
Biaya perjalanan kembali ke Jakarta bagi pegawai yang didatangkan dari Jakarta beserta keluarganya;
Uang pesangon atau sumbangan hari tua bagi pegawai Pihak Pertama yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku”;
Bahwa istilah-istilah ‘Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)’ dan ‘uang pesangon’ merupakan istilah-istilah dalam ranah perburuhan atau ketenagakerjaan, dimana penjelasannya dapat ditemukan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, incasu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“Undang-Undang Ketenagakerjaan”), sebagai berikut:
Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan:
“Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.”
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”;
Bahwa perselisihan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) termasuk dalam perselisihan hubungan industrial yang mana mekanisme penyelesaiannya diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“Undang-Undang PPHI”), yaitu perundingan bipartit, mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial, arbitrase hubungan industrial dan/atau pengadilan hubungan industrial;
Bahwa jelas di dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase diatur bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Sebagaimana penjelasan Pasal 66 huruf b Undang-Undang Arbitrase, yang dimaksud dengan bidang perdagangan adalah perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak kekayaan intelektual;
Bahwa Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., di dalam makalahnya berjudul Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternatif Dispute Resolution – ADR) yang dimuat dalam suatu buku berjudul Arbitrase dan Mediasi, penerbit Pusat Pengkajian Hukum, Pusdiklat Mahkamah Agung R.I., dan Konsultan Hukum EY Ruru & Rekan, Jakarta, 2003, halaman 5-6, menyebutkan beberapa jenis sengketa perdagangan atau komersial yang dapat diselesaikan melalui arbitrase dan berpendapat sengketa perburuhan adalah salah satu sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan arbitrase. Berikut Termohon mengutip pendapat dimaksud:
“... Sengketa yang dapat diselesaikan melalui Arbitrase dan APS tersebut misalnya Paten, Desain, Intellectual Property Right, Copy Right, Agency, Licensing, Franchise, Insurance, Construction, Trade, Industry dan Lingkungan, Pabrikasi, Distribusi, Maritim, Perkapalan, Transportasi Darat, Laut, Udara, Pertambangan, Joint Venture, Perbankan, Finance, Olahraga dan komersialisasi-komersialisasi ruang angkasa, bisa satelit yang digunakan untuk telekomunikasi atau untuk siaran langsung dari satelit. Bahkan saat ini yang sedang digalakkan adalah sengketa-sengketa melalui internet, misalnya penutupan kontrak melalui internet. ...”;
“... di Indonesia, permasalahan atau sengketa yang sulit untuk diarbitrasekan adalah sengketa perburuhan, sengketa keluarga dan perumahan, dimana sengketa-sengketa tersebut memang tidak diperkenankan untuk diarbitrasekan oleh undang-undang, walaupun pada kenyataannya penyelesaian sengketa tersebut sering dilakukan dengan cara mediasi....”;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta pendapat ahli di atas terbukti bahwa pokok permasalahan dalam sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase karena bukan merupakan sengketa perdagangan atau sengketa komersial bahkan merupakan perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam rezim peraturan perundangan-undangan tersendiri, incasu Undang-Undang Ketenagakerjaan dan/atau Undang-Undang PPHI, oleh karenanya sangat berasalan dan berdasar hukum bagi Hakim pemeriksa Permohonan a quo untuk menyatakan Permohonan ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan alasan Hakim tidak berwenang memutus dan memeriksa Permohonan aquo;
Majelis Hakim Wajib Memeriksa Dan Memutus Eksepsi Kompetensi Absolut Terlebih Dahulu Dalam Putusan Sela.
Termohon dengan ini memohon dengan segala kewenangan yang dimiliki oleh Hakim, agar Hakim yang terhormat pemeriksa permohonan aquo memeriksa dan memutus terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut ini sesuai dengan hukum acara berdasarkan landasan-landasan hukum sebagaimana di bawah ini;
Bahwa ketentuan dalam Pasal 136 HIR berbunyi sebagai berikut:
“Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi), yang ingin tergugat kemukakan, kecuali mengenai ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok”;
Bahwa hal tersebut di atas juga sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 935 K/SIP/1985 tertanggal 30 September 1986:
“Bahwa eksepsi yang bukan kompetensi absolut atau relatif, diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara”;
Bahwa sebagaimana pendapat para ahli hukum di bawah ini, sejalan dan sesuai dengan ketentuan HIR dan yurisprudensi tersebut di atas yaitu sebagai berikut:
a. Prof.Dr.Supomo di dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri”, Pradnya Paramita, cetakan keenam, 1986 halaman 49-50 yang berbunyi sebagai berikut:
“... terhadap eksepsi tidak berkuasanya Hakim itu, Pasal 136 mengijinkan adanya pemeriksaan dan putusan tersendiri ... ”;
“... bahkan hakim wajib, berhubungan dengan jabatannya (ambtshalve) memecahkan soal berkuasa atau tidaknya itu dengan tidak menunggu dimajukannya keberatan dari pihak yang berperkara ...”;
b. Ridwan Syahrani,S.H., di dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum”, Pustaka Kartini, 1988, halaman 52 yang berbunyi sebagai berikut:
“Menurut Pasal 136 H.I.R./162 Rbg., semua eksepsi, kecuali tentang tidak berwenangnya Hakim untuk memeriksa perkara (absolut maupun relatif) harus diperiksa dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan kata lain, apabila Tergugat mengajukan eksepsi tentang kompetensi pengadilan, maka hakim akan menjatuhkan putusan sela terhadap eksepsi tersebut”;
Maka berdasarkan dalil-dalil dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Termohon memohon agar Hakim memeriksa terlebih dahulu eksepsi kompetensi absolut ini dan mengeluarkan putusan sela sebagai berikut:
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Termohon (PT.Kertas Nusantara) untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan memutus Permohonan aquo;
Menyatakan Permohonan Pengangkatan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid, S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc. tertanggal 08 Mei 2013 yang diajukan oleh Pemohon (Yayasan Perguruan “Cikini”) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); dan
Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon;
Atau
Apabila Hakim berpendapat lain dengan menolak Eksepsi Kompetensi Absolut ini, maka dengan ini Termohon mencadangkan hak (to reserve) untuk mengajukan tanggapan dan bukti-bukti dalam pokok perkara;
Dalam Eksepsi:
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon prematur karena belum ada perjanjian tertulis antara Pemohon dan Termohon yang menyepakati penyelesaian sengketa atau perselisihan dengan melalui arbitrase;
Bahwa pada Pasal 12 Perjanjian Nomor 001, para pihak dalam Perjanjian (incasu Pemohon dan Termohon) menyebutkan beberapa forum atau cara penyelesaian sengketa. Adapun bunyi Pasal 12 dikutip sebagai berikut:
“Pasal 12
(1) Apabila di kemudian hari timbul perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua mengenai perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Namun demikian, apabila dengan cara tersebut di atas perselisihan belum dapat diatasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengusahakan penyelesaian dengan cara arbitrase di mana masing-masing pihak memilih satu orang arbiter dan kedua orang arbiter yang dipilih tersebut menunjuk seorang arbiter ketiga;
(3) Apabila cara arbiter tidak menghasilkan penyelesaian, maka kedua belah pihak setuju menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”;
Bahwa apabila dilihat dari sudut pandang Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase, ayat (2) dan (3) dalam Pasal 12 Perjanjian Nomor 001 merupakan hal yang bertentangan atau kontradiktif. Hal tersebut mungkin saja tidak akan dianggap demikian mengingat Perjanjian dibuat sebelum Undang-Undang Arbitrase diberlakukan. Adapun bunyi Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dikutip sebagai berikut:
“Pasal 3
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase”;
Namun demikian, walaupun permohonan ini diajukan setelah Undang-Undang Arbitrase berlaku dan di dalam Pasal 12 Perjanjian Nomor 001 terdapat kata-kata “arbitrase”, maka tidak serta merta Pemohon dapat mengartikan bahwa para pihak dalam Perjanjian Nomor 001 (incasu Pemohon dan Termohon) telah sepakat secara absolut memilih arbitrase sebagai forum atau cara penyelesaian sengketa karena Pemohon tidak dapat mengabaikan adanya fakta bahwa para pihak dalam Perjanjian (incasu Pemohon dan Termohon) juga menyebutkan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa belum adanya kesepakatan mengenai forum atau cara penyelesaian sengketa tersebut, juga terbukti dalam dalil Pemohon sendiri pada angka 2 halaman 3 dalam somasi Pemohon yang pernah dikirimkan kepada Termohon, yang pada pokoknya Pemohon dengan tegas meniadakan cara penyelesaian melalui arbitrase dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai forum atau cara untuk menyelesaikan sengketa. Adapun dalil Pemohon dikutip sebagai berikut:
“Bahwa meskipun tidak mengakibatkan batalnya Perjanjian Kerjasama Pendidikan beserta addendum-addendumnya, namun ketentuan dalam Pasal 12 Perjanjian Kerjasama Pendidikan tentang Penyelesaian Perselisihan, yang menentukan:
(1) Apabila di kemudian hari timbul perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua mengenai perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat;
(2) Namun demikian, apabila dengan cara tersebut di atas perselisihan belum dapat diatasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengusahakan penyelesaian dengan cara arbitrase di mana masing-masing pihak memilih satu orang arbiter dan kedua orang arbiter yang dipilih tersebut menunjuk seorang arbiter ketiga;
(3) Apabila cara arbiter tidak menghasilkan penyelesaian, maka kedua belah pihak setuju menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Mengandung kontradiksi antara ayat (2) dan ayat (3), karena penyelesaian dengan cara arbitrase pasti bersifat final dan executable;
Dengan demikian ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) adalah bertentangan satu sama lain, dan oleh karenanya kedua ketentuan tersebut haruslah dianggap tidak pernah ada, sehingga penyelesaian atas masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pendidikan beserta addendum-addendumnya dapat diajukan ke pengadilan sesuai dengan hukum acara perdata apabila musyawarah mufakat tidak tercapai”;
Bahwa apabila Pemohon dan Termohon menghendaki menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, maka, dengan adanya fakta segala ketidakjelasan dan hal-hal kontradiktif di atas, Pemohon dan Termohon wajib membuat Perjanjian Arbitrase terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Arbitrase. Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Arbitrase dikutip sebagai berikut:
“Pasal 9
(1) Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak;
(2) Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris;
(3) Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat:
a. masalah yang dipersengketakan;
b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
c. nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
d. tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
e. nama lengkap sekretaris;
f. jangka waktu penyelesaian sengketa;
g. pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
h. pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
(4) Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum;
Bahwa pada faktanya, tidak pernah ada Perjanjian Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase antara Pemohon dan Termohon yang pada pokoknya menyepakati penyelesaian melalui arbitrase;
Bahwa oleh karena tidak pernah ada perjanjian arbitrase maka penyelesaian sengketa dimaksud tidak dapat diselesaikan dengan arbitrase. Ketentuan dalam Pasal 15 Undang-Undang Arbitrase baru dapat diterapkan apabila telah ada kesepakatan untuk menyelesaikan arbitrase oleh Pemohon dan Termohon yang dituangkan dalam suatu Perjanjian Tertulis;
Berdasarkan hal-hal di atas maka terbukti bahwa sengketa atau perselisihan antara Pemohon dan Termohon tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase karena belum ada kesepakatan antara Pemohon dan Termohon dalam suatu Perjanjian Tertulis untuk memilih arbitrase sebagai forum atau cara penyeelsaian sengketa, oleh karenanya sangat berasalan dan berdasar hukum bagi Hakim untuk menyatakan Permohonan ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Bahwa, terhadap permohonan keberatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan Putusan Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Oktober 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menerima eksepsi Termohon;
Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp716.000,00 (tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diucapkan dengan hadirnya Pemohon Keberatan pada tanggal 17 Oktober 2013, terhadap putusan tersebut Pemohon Keberatan melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Oktober 2013 mengajukan permohonan banding pada tanggal 29 Oktober 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Nomor 719/Pdt.P/2013/ PN.JKT.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan banding tersebut diikuti dengan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 November 2013;
Bahwa memori banding telah disampaikan kepada Termohon Keberatan pada tanggal 28 November 2013, kemudian Termohon Keberatan mengajukan kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 11 Desember 2013;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan keberatan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan dalam memori bandingnya adalah:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Telah Melampaui Batas Wewenangnya.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 29 paragraf ke-dua dan ke-tiga yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa posita permohonan angka 5 (lima) menunjukkan bahwa permasalahan yang harus ditangani dan diselesaikan oleh arbiter tunggal tersebut adalah telah terjadinya perselisihan antara Pemohon dengan Termohon sehubungan dengan rencana Termohon untuk melakukan pemutusan perjanjian kerjasama pendidikan dan Penghentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan "Cikini" Kertas Nusantara";
"Menimbang, bahwa selanjutnya akan dilihat dari bukti-bukti yang diajukan para pihak terkait dengan kewajiban hukum sebagai akibat dari rencana tindakan PHK tersebut;
Adapun alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan hukum tersebut sudah menyangkut pokok permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon kasasi yang menjadi wewenang Arbitrase, sementara permohonan yang Pemohon Kasasi ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tentang Permohonan Pengangkatan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc. berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ("Undang-Undang Arbitrase"), berhubung Termohon Kasasi selaku Termohon tidak mau/tidak bersedia menunjuk Arbiternya;
Dengan demikian, materi penetapan yang Pemohon Kasasi ajukan bukanlah menyangkut pokok permasalahan/sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang menyangkut pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pendidikan tertanggal 25 Mei 1998 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Bahwa dasar pengajuan permohonan Pemohon (sekarang Pemohon Kasasi) adalah ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase, yang mengatur bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter dalam suatu arbitrase ad. hoc., Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih atas permohonan para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak jo. Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diganti terakhir oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 12 Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tertanggal 25 Mei 1998;
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo yang diberi kewenangan memeriksa permohonan pengangkatan Arbiter Tunggal yang diajukan oleh Pemohon (sekarang Pemohon Kasasi) telah melampaui kewenangannya dengan memberikan pertimbangan yang sudah menyangkut pokok sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, yang senyatanya menjadi kewenangan Arbitrase;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase yang berbunyi: "Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase", maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengabulkan Eksepsi Termohon Kasasi mengenai kompetensi absolut Arbitrase dalam memeriksa dan memutus sengketa yang timbul antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi merupakan suatu putusan yang telah melampaui kewenangannya (ultra vires);
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Judex Facti secara nyata telah melampaui batas kewenangannya, yang seharusnya hanya berwenang memberi penetapan atas Permohonan Pemohon Kasasi, tetapi senyatanya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara dengan mempertimbangkan hal-hal yang merupakan pokok permasalahan/sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang menjadi kewenangan Arbitrase;
Bahwa diktum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 719/ Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., yang berbunyi "Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut" dengan mendasarkan pada pertimbangan hukum pada halaman 29 sampai dengan 32 jelas-jelas telah melampaui kewenangannya;
Adapun alasan-alasan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa pemeriksaan atas permohonan Pengangkatan/ Penetapan Arbiter Tunggal jelas merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diganti terakhir oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 3139 K/ Pdt/1984 tanggal 25 November 1987 jo. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase;
Catatan Prof.Asikin Kusuma Atmadja terhadap Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 3139 K/Pdt/1984 tanggal 25 November 1987, antara lain:
Masalah pokok pengadilan, memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang bersifat sengketa (contentience jurisdictie);
Disamping itu, juga berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang termasuk ruang lingkup voluntair jurisdictie, akan tetapi kewenangan itu hanya terbatas sampai pada hal-hal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang bersangkutan (Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum, halaman 193; garis bawah oleh Pemohon Kasasi);
Dengan demikian permohonan Pengangakatan/Penetapan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc., jelas merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, oleh karenanya harus mengadili dan memberikan putusan terhadap permohonan Pemohon Kasasi tentang permohonan Pengangkatan Arbiter Tunggal dalam sengketa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi termaksud, demi kepastian hukum bagi para pihak yang notabene adalah tujuan dari suatu pengadilan atas suatu perkara atau suatu permohonan;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 719/Pdt.P/ 2013/PN.JKT.SEL., adalah putusan yang tidak cukup pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd) yang berakibat batalnya putusan, karena tidak mempertimbangkan posita Pemohon Kasasi pada poin 6 sampai dengan 14 yang menjadi dasar Permohonan Pemohon Kasasi;
Dalam posita 6 sampai dengan 14, Pemohon Kasasi telah menguraikan secara jelas alasan-alasan pengajuan Permohonan Pengangkatan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc. yaitu:
Pengajuan Permohonan Pengangkatan Arbiter Tunggal didasarkan atas ketentuan Pasal 12 Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tertanggal 25 Mei 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Kasasi sebagai Pihak Pertama dan Termohon Kasasi sebagai Pihak Kedua, yang berbunyi:
Apabila dikemudian hari timbul perselisihan antara pihak pertama dan pihak kedua mengenai perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat berusaha untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah dan mufakat;
Namun demikian, apabila dengan cara tersebut di atas perselisihan belum dapat diatasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengusahakan penyelesaian dengan cara arbitrase di mana masing-masing pihak memilih satu orang arbiter dan kedua orang arbiter yang dipilih tersebut menunjuk seorang arbiter ketiga;
Apabila cara arbitrase tidak menghasilkan penyelesaian, maka kedua belah pihak setuju menyerahkan persoalannya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat";
Bahwa berhubung penyelesaian perselisihan yang diupayakan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dengan cara musyawarah dan mufakat tidak juga dicapai kata sepakat, maka berlakulah ketentuan Pasal 12 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Pendidikan yang menentukan penyelesaian perselisihan dengan cara Arbitrase, dimana masing-masing pihak memilih satu orang arbiter dan kedua orang arbiter yang dipilih oleh para pihak kemudian menunjuk seorang arbiter ketiga;
Bahwa karena syarat Arbitrase yang diadakan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah berlaku, maka berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Arbitrase, Pemohon Kasasi melalui Suratnya Nomor 06/AHR-ADV/II/2013 tertanggal Jakarta, 14 Februari 2013, perihal: Penyelesaian Kasus Yayasan Perguruan "CIKINI" Dengan PT.Kertas Nusantara Dengan Cara Arbitrase Berhubung Syarat Arbitrase Sebagaimana Dimaksud Dalam Perjanjian Telah Terbuka (Bukti P-2a), telah memberitahukan mulai berlakunya syarat Arbitrase yang diadakan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tersebut dan meminta Termohon Kasasi untuk menunjuk seorang Arbiter untuk kemudian bersama-sama dengan Arbiter yang ditunjuk oleh Pemohon Kasasi menunjuk Arbiter ketiga;
Bahwa Pemohon Kasasi telah menunjuk Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter pihak Pemohon Kasasi, dan Pemohon Kasasi melalui Suratnya Nomor 09/AHR-ADV/II/ 2013 tertanggal Jakarta, 8 Maret 2013, perihal: Penyampaian Penunjukkan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb. sebagai Arbiter Pihak Yayasan Perguruan "CIKINI", telah memberitahukan mengenai penunjukkan tersebut kepada Termohon Kasasi dan meminta Termohon Kasasi untuk menunjuk seorang Arbiter dari pihaknya agar bersama-sama dengan Arbiter yang telah ditunjuk oleh Pemohon Kasasi menunjuk Arbiter ketiga dan membentuk Majelis Arbitrase untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Bahwa hingga jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Arbitrase berakhir Termohon Kasasi tidak juga menunjuk seorang arbiter, maka arbiter yang ditunjuk oleh pihak Pemohon Kasasi, ialah Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D., FCBArb., akan bertindak sebagai arbiter tunggal dan putusannya mengikat kedua belah pihak;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase, bagi setiap ketidaksepakatan dalam penunjukan seorang atau beberapa arbiter dalam suatu arbitrase ad.hoc., Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk menunjuk seorang arbiter atau lebih atas permohonan para pihak dalam rangka penyelesaian sengketa para pihak;
Dengan demikian telah nyata-nyata bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, yaitu mengabaikan fakta-fakta dan tidak cukup dalam memberikan pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd), yang berakibat pada batalnya Putusan;
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Telah Salah Menerapkan Hukum Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku.
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap petimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 29 paragraf pertama yang menyatakan:
"Menimbang, sedangkan T-4 jo. T-5 merupakan pendapat Ahli dari Prof. Hikmahanto Juwana,S.H.,LL.M.,PhD.;"
Adapun alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mempertimbangkan Bukti T-4 jo. Bukti T-5 sebagai keterangan ahli Termohon Kasasi, yaitu surat keterangan tertulis dari Prof.Hikmahanto Juwana,S.H.,LL.M.,Ph.D., yang diberikan dalam bentuk affidavit, sementara Prof.Hikmahanto Juwana,S.H.,LL.M., Ph.D. tidak pernah diperiksa sebagai ahli dalam persidangan di bawah sumpah atau meneguhkan surat keterangan tersebut dengan Berita Acara Sumpah (vide: Pasal 154 ayat (1) dan (2) HIR);
Bahwa ketentuan Pasal 154 ayat (1) dan (2) HIR berbunyi:
"(1) Jika pengadilan negeri menganggap perkara itu dapat menjadi lebih terang kalau diperiksa atau dilihat oleh ahli, maka ia dapat mengangkat ahli itu, baik atas permintaan kedua pihak, maupun karena jabatannya;
(2) Dalam hal demikian, akan ditentukan hari persidangan, supaya pada hari itu ahli itu memberi laporan, baik dengan surat maupun dengan lisan, dan meneguhkan laporan itu dengan sumpah";
Dengan demikian surat affidavit Bukti T-4 jo. Bukti T-5 tersebut bukanlah sebagai keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (1) dan (2) HIR.;
Bahwa senyatanya keterangan ahli Termohon Kasasi, Prof.Hikmahanto Juwana,S.H.,LL.M.,Ph.D., yang diberikan dalam bentuk affidavit hanya dibuat secara notariil tanpa mencantumkan Berita Acara Sumpah yang menjadi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (2) HIR.;
Dengan demikian telah nyata, pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 29 paragraf pertama telah salah menerapkan hukum. Oleh karenanya Bukti T-4 jo. Bukti T-5 tersebut haruslah dikesampingkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 30 paragraf ke-dua yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, terdapat batasan kewenangan arbitrase. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 secara eksplisit menegaskan, bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah hanya sengketa di bidang perdagangan... dan seterusnya;"
sementara selengkapnya bunyi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Arbitrase adalah:
"(1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa";
Adapun alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa sengketa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah hal mengenai tidak bersedianya Termohon Kasasi menunjuk arbiter untuk menangani sengketa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pendidikan tanggal 25 Mei 1998 antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, di mana Pemohon Kasasi sebagai Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan memberikan jasa untuk menyediakan tenaga pendidik/tenaga kependidikan dan Termohon Kasasi sebagai pihak yang memanfaatkan tenaga pendidik/tenaga kependidikan yang disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Oleh karena itu jelas perjanjian yang ada adalah antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang jikapun di dalam konteks Undang-Undang Arbitrase adalah merupakan suatu perdagangan di bidang jasa pendidikan. Perjanjian termaksud adalah antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, oleh karenanya kewajiban Pemohon Kasasi lah menyediakan tenaga pendidik/ tenaga kependidikan untuk dimanfaatkan oleh Termohon Kasasi dan tidak ada perjanjian antara Termohon Kasasi dengan para tenaga pendidik/tenaga kependidikan yang disediakan oleh Pemohon Kasasi. Oleh karena itu pula penyelesaian perselisihan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sebagai pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tanggal 25 Mei 1998;
Dengan demikian, pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan halaman 29 paragraf kelima dan keenam yang menyebutkan:
"Menimbang, bahwa dari bukti surat bertanda T-l.A jo. P-l.B berupa Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Pemohon dengan Termohon, dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (e) jo. Pasal 13 ayat (3) ada diatur tentang tanggungjawab Termohon apabila melakukan PHK berupa:
Biaya perjalanan bagi pegawai; dan
Uang pesangon atau sumbangan hari tua bagi pegawai;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang menjadi pokok perselisihan antara Pemohon dengan Termohon adalah mengenai PHK berikut konsekuensi PHK berupa: uang pesangon pegawai dan biaya perjalanan pegawai;
Adalah jelas merupakan pertimbangan yang keliru dan menyesatkan, karena tanggung jawab Termohon Kasasi selaku Pihak Kedua dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan tanggal 25 Mei 1998 adalah jelas dan hanya terhadap Pemohon Kasasi selaku Pihak Pertama, dan bukan kepada para tenaga pendidik/ tenaga kependidikan yang terikat perjanjian tersendiri dengan Pemohon Kasasi sebagai Pihak Pertama dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan termaksud;
Bahwa jelas dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e jo. Pasal 13 ayat 13 ayat (3) Perjanjian Kerjasama Pendidikan sebagaimana juga dikutip dalam pertimbangan halaman 29 paragraf kelima, dalam hal terjadinya pemutusan kerjasama, maka pihak Termohon Kasasi selaku Pihak Kedua dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan mempunyai kewajiban kepada Pemohon Kasasi untuk membayar/mengganti kewajiban Pemohon Kasasi atas biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Pemohon Kasasi kepada para tenaga pendidik/tenaga kependidikan ialah berupa: biaya perjalanan kembali ke Jakarta bagi pegawai yang didatangkan dari Jakarta beserta keluarganya dan uang pesangon atau sumbangan hari tua bagi pegawai Pemohon Kasasi;
Jadi jelas tidak ada hubungan hukum langsung antara Termohon Kasasi dengan para tenaga pendidik/tenaga kependidikan yang disediakan oleh Pemohon Kasasi, melainkan hanya kepada Pemohon Kasasi atas biaya-biaya yang dikeluarkannya jika terjadi pemutusan hubungan kerja;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, jelaslah Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi bukanlah perjanjian kerja ataupun perjanjian kerja bersama dalam pengertian Undang-Undang Ketenagakerjaan, meskipun ada istilah-istilah PHK dan uang pesangon yang sebenarnya adalah antara Pemohon Kasasi dengan para tenaga pendidik/tenaga kependidikan;
Dengan demikian, tidak ada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian "Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tertanggal 25 Mei 1998 yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menafsirkan secara salah dan menyesatkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (e) jo. Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Kerjasama Pendidikan yang sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran (Bukti T-l.A jo. P-l.B);
Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (e) Perjanjian Kerjasama Pendidikan diatur:
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka biaya yang timbul karenanya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua" Selanjutnya dikaitkan dengan Pasal 13 Perjanjian Kerjasama Pendidikan yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerjasama, yang dalam ayat (3) berbunyi:
"Biaya-biaya yang timbul akibat pemutusan kerjasama menjadi tanggung jawab Pihak Kedua:
Biaya perjalanan kembali ke Jakarta bagi pegawai yang didatangkan dari Jakarta beserta keluarganya;
Uang pesangon atau sumbangan hari tua bagi pegawai pihak pertama yang besarnya sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Maka telah sangat jelas bahwa permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah berkaitan dengan "pemutusan kerjasama" yang akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Pemohon Kasasi dengan para tenaga pendidik/ tenaga kependidikan (Guru), bukan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, karena tidak ada perjanjian atau hubungan hukum antara Termohon Kasasi dengan para tenaga pendidik/ tenaga kependidikan yang disediakan oleh Pemohon Kasasi;
Dengan demikian, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menyimpulkan bahwa yang menjadi pokok perselisihan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah mengenai PHK berikut konsekuensi PHK berupa uang pesangon dan biaya perjalanan pegawai, adalah jelas suatu penafsiran yang dilarang undang-undang karena ketentuan dalam perjanjian tersebut telah sangat jelas, {(absoluta sententia expositore non indiget) (vide: Pasal 1342 KUHPerdata)};
Bahwa pertimbangan tersebut telah menyangkut pokok permasalahan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi yang bukan wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun wewenang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sebatas menetapkan Permohonan Pengangkatan Prof.Dr.H. Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb. sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad.Hoc., bukan memeriksa materi pokok permasalahan/sengketa yang merupakan kewenangan Arbitrase;
Bahwa meskipun dalam Pasal 5 Undang-Undang Arbitrase mengatur tentang ruang lingkup kewenangan arbitrase, namun berhubung Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi ditandatangani sebelum diundangkannya Undang-Undang Arbitrase, maka megacu pada Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 225 K/Sip/1976 tanggal 30 September 1983 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor 115 PK/Pdt/1983 tanggal 14 Juli 1990, permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sehubungan adanya perjanjian kerjasama pendidikan menjadi kewenangan Arbitrase, karena dalam perjanjian tersebut memuat "klausula arbitrase". Untuk meniadakan atau melepas "klausula arbitrase" tersebut, harus dilakukan secara tegas dalam suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut (vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 3179 K/Pdt/1984 tanggal 4 Mei 1988);
Dalam Pasal 12 ayat (2) Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tanggal 25 Mei 1998 (Bukti P-1B jo. Bukti T-l) yang telah ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi jelas-jelas mengatur:
"(2) Namun demikian, apabila dengan cara tersebut di atas perselisihan belum dapat diatasi, kedua belah pihak sepakat untuk mengusahakan penyelesaian dengan cara arbitrase dimana masing-masing pihak memilih satu orang arbiter dan kedua orang arbiter yang dipilih tersebut menunjuk seorang arbiter ketiga";
Dengan demikian, upaya penyelesaian permasalahan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi melalui Arbiter dan oleh karenanya Permohonan Pengangkatan Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid,S.H.,Ph.D.,FCBArb., sebagai Arbiter Tunggal dalam Arbitrase Ad-Hoc. yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya haruslah dikabulkan;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 29 paragraf ke-enam dan ke-tujuh yang menyatakan:
"Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan berikutnya adalah: bagaimanakan peraturan perundang-undangan mengatur tentang penyelesaian masalah PHK berikut konsekuensi pemberian uang pesangon tersebut ?. Apakah peraturan perundang-undangan memberi kewenangan kepada Arbiter untuk menyelesaikan masalah PHK berikut uang pesangon tersebut?;
Menimbang, bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, istilah PHK dan uang pesangon ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Batasan PHK ditemukan dalam Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Ketenagakerjaan, sedangkan batasan uang pesangon ditentukan;
dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Selanjutnya terkait dengan perselisihan tentang PHK berikut hal-hal yang terkait dengan uang pesangon juga diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka perselisihan akibat adanya PHK adalah termasuk dalam lingkup Perselisihan Hubungan Industrial, dimana undang-undang sudah menentukan mekanisme penyelesaiannya, yaitu wajib terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit, dan apabila tetap gagal, dapat berujung pada gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial";
Adapun alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa jelas antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak ada hubungan kerja, oleh karenanya tidak mungkin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi. Adapun hubungan antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah hubungan kerjasama pendidikan. Terdapat perbedaan yang prinsip antara terminologi "hubungan kerja" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang Ketenagakerjaan") dan "hubungan kerjasama" sebagaimana dimaksud para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan a quo;
Pengertian "Hubungan Kerja" sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah, sedangkan hubungan kerjasama adalah hubungan dua pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama;
Bahwa dalam Pasal 3 ayat (2) huruf (e) Perjanjian Kerjasama Pendidikan tersebut telah jelas-jelas mengandung pengerian bahwa apabila antara Pihak Pertama incasu Pemohon Kasasi dengan para tenaga pendidik/tenaga kependidikan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat adanya Pemutusan Kerjasama, maka Pihak Kedua incasu Termohon Kasasi bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul karenanya, ialah biaya-biaya yang harus-dikeluarkan/dibayarkan oleh Pemohon Kasasi kepada para tenaga pendidik/tenaga kependidikan termaksud (bukan pembayar hak para tenaga kerja, tetapi yang menanggung beban kewajiban Pemohon Kasasi terhadap para tenaga pendidik yang akan di PHK apabila terjadi pemutusan kerjasama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi sesuai Perjanjian Kerjasama Pendidikan). Jadi, sama dengan na heffing dalam pembayaran pajak penjualan, dimana si wajib bayar pajak adalah penjual, tapi penanggung pajak/yang membayar adalah pembeli;
Bahwa permasalahan/sengketa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak semata-mata mengenai uang pesangon dan biaya perjalanan para tenaga pendidik/ tenaga kependidikan ke Jakarta (vide: Pasal 3 ayat (2) huruf (e) jo. Pasal 13 ayat (3) Perjanjian Kerjasama Pendidikan), namun juga mempermasalahkan uang sumbangan pendidikan (management fee) yang menjadi hak Pemohon Kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Pendidikan jo. Addendum III Perjanjian Kerjasama Pendidikan tertanggal 2 Juli 2007. Oleh karenanya permasalahan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak ada kaitannya dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Dengan demikian, pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada halaman 29 paragraf ke-enam dan ke-tujuh haruslah dibatalkan karena telah salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 30 paragraf ketiga yang berbunyi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa ada persyaratan lain yang juga harus diperhatikan oleh Pemohon dan Termohon sebelum menyatakan Perjanjian Kerjasama Pendidikan Nomor 001 tanggal 25 Mei 1998 tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, dan salah satunya adalah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1337 KUHPerdata jo. Pasal 23 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving), yaitu substansi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketentuan perundang undangan. ... dan seterusnya.... Dan terkait dengan substansi permohonan ini, maka salah satu ketentuan perundang-undangan tersebut adalah apa yang udah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 124 undang-undang tersebut secara eksplisit menegaskan, bahwa apabila isi suatu perjanjian kerjasama bertentangan dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, maka yang diberlakukan adalah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut;
Adapun alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah dalam memberikan pertimbangan hukum, karena senyatanya tidak ada hal-hal/bagian dari isi Perjanjian Kerjasama Pendidikan tersebut yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya berlaku dan diterapkan kepada pengusaha dan pekerja/ buruh yang terikat dengan hubungan kerja yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah. Adapun istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah istilah umum sehari-hari yang meskipun mungkin ada persamaan istilah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, semisal tentang PHK dan uang pesangon, tapi sama sekali adalah berbeda maknanya dengan makna atau pengertian menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pengertian yang dimaksud para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi tersebut sudah jelas dimengerti oleh para pihak dan sama sekali berbeda dengan makna/pengertian (begrippen) menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan;
Bahwa Pasal 124 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur tentang Perjanjian Kerja Bersama antara Pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, bukan Perjanjian Kerjasama sebagaimana yang telah ditafsirkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Putusan halaman 30 paragraf ketiga tersebut;
Dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Ketenagakerjaan, diatur bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah:
"Perjanjian kerja yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak";
Dengan demikian, penerapan Pasal 124 Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak ada relevansinya dan tidak tepat diterapkan pada Perjanjian Kerjasama Pendidikan yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah nyata bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah salah dalam menerapkan hukum dan juga telah menafsirkan isi perjanjian yang sudah jelas yang tidak perlu ditafsirkan lagi dan harus dibaca secara harafiah/should be read according to its (vide: Pasal 1342 KUHPerdata);
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Putusannya Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.JKT.SEL., tanggal 17 Oktober 2013 halaman 31 paragraf pertama dan kedua yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa permasalahan PHK terhadap Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan "Cikini" Kertas Nusantara yang berujung pada penentuan besaran uang pesangon dan biaya perjalanan dari para Tenaga Pendidik dan para Tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan "Cikini" Kertas Nusantara adalah masuk dalam lingkup Perselisihan Hubungan Industrial, yang dengan demikian menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Dan dengan demikian permasalahan PHK berikut besaran uang pesangon terhadap para Tenaga Pendidik dan para Tenaga Kependidikan TK-SD-SMP-SMA Perguruan "Cikini" Kertas Nusantara tersebut adalah bukan termasuk dalam lingkup bidang "perdagangan " yang menjadi kewenangan arbiter sebagaimana ditentukan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa";
Adapun alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Bahwa pertimbangan dalam putusan tersebut adalah pertimbangan yang dilarang dalam Pasal 1342 KUHPerdata karena isi perjanjian sudah sangat jelas (unambiguous) dan harus ditafsirkan secara harafiah;
Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("Undang-Undang PHI"), Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Bahwa telah jelas dan nyata, dasar hubungan hukum Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah kerjasama pendidikan, bukan hubungan kerja antara Pengusaha dengan pekerja/buruh, oleh karenanya tidak tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.;
Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum bagi Pemohon Kasasi untuk menyelesaikan permasalahan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap diktum Putusan yang berbunyi "Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut" dengan mendasarkan pada pertimbagan hukum pada halaman 29 sampai dengan 32 jelas-jelas telah melampaui kewenangannya untuk memeriksa permohonan Pemohon Kasasi dan telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa pemeriksaan atas permohonan Pengangkatan/Penetapan Arbiter Tunggal jelas merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diganti terakhir oleh Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., Nomor 3139 K/Pdt/1984 tanggal 25 November 1987 jo. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase;
Dengan diktum putusan yang menyatakan: "Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut", maka tidak ada kepastian hukum atas penyelesaian sengketa antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi yang menyangkut pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Pendidikan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, sementara tujuan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase ini dan tujuan asas adanya Pengadilan adalah untuk memberi kepastian hukum. Secara a priori, bisa dikatakan bahwa pada gilirannya pengadilan hubungan industrial pun akan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini karena tidak menyangkut hubungan kerja yang timbul perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha;
Bahwa selanjutnya Mahkamah Agung akan mempertimbangkan keberatan-keberatan permohonan dari Pemohon sebagai berikut:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Banding tertanggal 8 November 2013 dan Kontra Memori Banding tertanggal 11 Desember 2013 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Alasan-alasan banding merupakan pengulangan yang telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti pokok perselisihan adalah mengenai PHK berikut konsekwensinya dengan demikian perselisihan a quo termasuk dalam lingkup PHI (Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004);
Bahwa dengan demikian perkara aquo menjadi kewenangan PHI;
Bahwa benar Pemohon telah menunjuk Prof.Dr.H.Priyatna Abdurrasyid, S.H.,Ph.D., sebagai arbiter pertama dari pihak Pemohon untuk menyelesaikan sengketa a quo;
Bahwa adanya klausula arbitrase tersebut tidak dapat diterapkan pada perselisihan a quo karena bukan merupakan ruang lingkup perdagangan atau komersial sehinggal Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tidak dapat diterapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Oktober 2013 telah tepat dan benar, sehingga beralasan untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Negeri tersebut dikuatkan, maka Pemohon Keberatan dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pemohon Keberatan: YAYASAN PERGURUAN “CIKINI”, tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Jakarta Selatan Nomor 719/Pdt.P/2013/PN.Jkt.Sel., tanggal 17 Oktober 2013;
Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2014 oleh H.DJAFNI DJAMAL,S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.NURUL ELMIYAH,S.H.,M.H., dan MAHDI SOROINDA NASUTION,S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan FLORENSANI KENDENAN,S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, Ketua Majelis,
TTD/ TTD/
H.MAHDI SOROINDA NASUTION,S.H.,M.Hum. H.DJAFNI DJAMAL,S.H.,M.H. TTD/
Dr.NURUL ELMIYAH,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
TTD/FLORENSANI KENDENAN, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai : Rp 6.000,00
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,00 +
Jumlah Rp500.000,00.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP.1959 1207 1985 12 2 002.