892/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 892/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung B&G Tower Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 30 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 892/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal A. Yani, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Agus Amiwijaya,SH.MH., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Lulus Hadi P, SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
M.Z. Firmansyah,SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Rusdianto K.Mardani,SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Riksi A.Sompie,SH., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-143/BC/2013, Tanggal 28 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN, NPWP: 01.270.875.6-092.000 beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9 Jl. Putri Hijau No. 10 Kel. Kesawan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hardijanto,S.IP., M.M., beralamat di Jalan Kebon Bawang XI No. 52, Rt. 002/001 Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 038/EXIM/MNA/VI/14, tanggal 25 Juni 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42922/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 28 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
bahwa surat Terbanding tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, sesuai surat Terbanding Nomor: SPKPBK-6/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Terbanding;
Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp1.378.050.000,00,
bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap bea keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor sudah melewati tanggal perkiraan ekspor
B. bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. bahwa sesuai dengan PMK Nomor: 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar Pasal 11 berikut:
bahwa bea keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke kantor pabean;
2. bahwa atas PEB Nomor: 000352 tanggal 30 Desember 2009, kapal telah tiba dan loading telah dimulai sebelum tanggal perkiraan ekspor, namun karena loading rate hanya dapat +/- 100 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal sehingga pemuatan yang telah dimulai pada tanggal 6 Januari 2010 dan membutuhkan waktu loading +/- 1 (satu) hari 10 jam yaitu dari tanggal 6 sampai dengan 7 Januari 2010 sehingga melampaui batas tanggal perkiraan ekspor;
3. bahwa kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor;
bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding pada poin 1, 2, dan 3 di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding atas SPKPBK Nomor: SPKPBK-6/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42922/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 28 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKPBK-6/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor atas nama PT Multimas Nabati Asahan, NPWP: 01.270.875.6-092.000 beralamat Gedung B & G Tower Lantai 9 Jl. Putri Hijau No. 10 Kel. Kesawan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111 dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor: 000352, dan 000353 tanggal 30 Desember 2009 menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42922/PP/ M.XVII/19/2013, Tanggal 28 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-143/BC/2013, Tanggal 28 Mei 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 30 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 2 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Juli 2014;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 30 Mei 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-42922/PP/M.XVII/19/2013, Tanggal 28 Januari 2013, telah dilakukan pada Tanggal 15 Februari 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima maka memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA dan CUKAI, tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, oleh Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., dan H. Yulius, SH.MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto,SH.MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr.H.M. Hary Djatmiko,SH.MS., ttd
Ttd/H. Yulius, SH.MH., Dr.H.Imam Soebechi,SH.MH.,
Biaya-biaya Panitera Pengganti,
1. Meterai ………… Rp 6.000,00 ttd
2. Redaksi ………… Rp 5.000,00 Sumartanto,SH.MH.,
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An.Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
ASHADI,SH.
Nip.220000754