535/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 535/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung B&G Tower Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 30 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 535/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
JON SURYAYUDA SOEDARSO, jabatan Pj. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
ADHI CATUR NURHIDAYAT, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-253/PJ./2011 tanggal 18 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN, tempat kedudukan di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat (d.h. Jalan Medan Belawan KM. 17, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan, Marelan, Medan);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa adapun banding yang diajukan atas permohonan keberatan yang diterima sebagian ini adalah untuk koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan rincian sebagai berikut:
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sejumlah US$ 3,973,119.00, terdiri dari:
1. Koreksi Positif atas Penjualan Ekspor sejumlah US$ 1,971,007.00; dan
2. Koreksi Positif atas Penjualan Lokal sejumlah US$ 2,002,112.00;
Bahwa Terbanding menghitung kembali penjualan ekspor wajib pajak (related party) dengan menggunakan harga di pasar internasional (dalam hal ini adalah Reuters Price/non related party) sebagai pembanding untuk menilai kewajaran harga jual ekspor wajib pajak;
Bahwa perbandingan tersebut dilakukan dengan memperhatikan:
a. Jenis dan mutu produk;
b. Saat penandatanganan kontrak; dan
c. Saat pengiriman produk;
Bahwa namun demikian, mengingat syarat penyerahan (incoterm) dalam Reuters Price tersebut adalah CIF Rotterdam (Eropa) dan FOB Malaysia sementara syarat penyerahan (incoterm) yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah FOB Pelabuhan di Indonesia, maka agar terdapat
kesebandingan, Terbanding mengurangi Reuters Price tersebut dengan nilai freight Indonesia - Eropa atau Indonesia - Malaysia. Dengan demikian harga yang dijadikan dasar oleh Terbanding adalah Reuters Price yang disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia, dan disertai pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa kuantum yang terjadi dalam tiap transaksi adalah berbeda dan jumlah ini pun dipengaruhi oleh harga sawit yang selalu berubah setiap harinya, sehingga tidak tepat apabila Terbanding tidak mempertimbangkan segi weighted average-nya dalam menghitung harga rata-rata;
Bahwa Nilai Freight yang dijadikan acuan Terbanding adalah Nilai Freight berdasar informasi dan perusahaan pelayaran Raffles Shipping Pte Ltd (Singapura) untuk periode pelayaran (trip) sesuai periode (saat) pengiriman produk;
Bahwa Terbanding mengesampingkan faktor pengurang harga buyer option dalam harga jual lokal karena harga tersebut diperoleh dari adanya kekuatan penawaran dan permintaan, yang tidak dapat dibuktikan secara tertulis oleh Pemohon Banding;
Bahwa Terbanding juga mengesampingkan faktor pengurang harga jual lokal, yaitu berupa harga premium/discount, karena perhitungan harga premium/discount tersebut tertuang dalam Berita Acara Material Outspecs yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sendiri, bukan harga premium/discount yang berlaku secara umum;
Bahwa hasil penelitian menunjukkan hasil sebagai berikut:
Bahwa apabila dibandingkan dengan Reuters Price (yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia), ternyata terdapat kontrak yang harga jualnya lebih tinggi, sama dan lebih rendah;
Bahwa mengingat Terbanding berketetapan untuk menggunakan Reuters Price sebagai pembanding, maka Terbanding berpendapat bahwa harga jual yang lebih tinggi dan sama dengan Reuters Price dianggap wajar, sementara harga jual yang lebih rendah dari Reuters Price dianggap tidak wajar;
Bahwa oleh karena itu, berdasar kuasa Pasal 18 ayat 3 UU PPh, ditentukan kembali besarnya harga jual (penghasilan) yang dibawah Reuters Price menjadi sama dengan harga yang tercantum dalam Reuters Price yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia;
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 45,326.00;
Bahwa koreksi positif Harga Pokok Penjualan sejumlah USD 45,326.00 atas biaya makan lembur yang dianggap sebagai biaya yang tidak dapat dibebankan secara fiskal karena bertentangan dengan Pasal 9 dari Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya ada koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut:
Terhadap Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sejumlah US$ 3,973,119.00;
Bahwa dalam melakukan penghitungan kembali agar terdapat kesebandingan, Terbanding menggunakan batasan bawah dari Nilai Freight, yang informasinya didapatkan dari Perusahaan Pelayaran. Apabila digunakan Nilai Freight yang berada dalam interval batasan, maka akan
didapatkan fakta bahwa Kontrak-Kontrak Penjualan Ekspor dari Pemohon Banding sudah menggunakan harga jual yang sama atau lebih tinggi dari Reuters Price;
Bahwa perihal masih terdapatnya harga jual ekspor yang lebih rendah dari Reuters Price, maka sebenarnya hal ini justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan penentuan harga jual yang wajar (arms length), yang merupakan kelaziman dalam praktek bisnis yang ada. Ada kalanya Pemohon Banding dapat melaksanakan penjualan ekspor dengan harga jual yang lebih tinggi daripada Reuters Price (mayoritas), dan adakalanya lebih rendah daripada Reuters Price (sebagian kecil saja). Dalam hal ini, penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan harga jual yang lebih tinggi daripada Reuters Price, jauh lebih banyak daripada yang lebih
rendah daripada Reuters Price;
Terhadap Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 45,326.00;
Bahwa Terbanding tidak dapat melakukan Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 45,326.00 atas Biaya Makan Lembur ini dikarenakan atas objek yang sama sudah dilakukan Koreksi Positif sebagai objek PPh Pasal 21. Sehingga tidak seharusnya terjadi 2 (dua) kali pengenaan koreksi (pada PPh badan dan pada PPh Pasal 21) atas suatu objek yang sama;
Bahwa sesungguhnya pula, dalam proses Keberatan atas Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 45,326.00 ini (sebagai bagian dari Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00005/206/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008), kepada Pemohon Banding telah disampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3606/PJ.071/2009 tanggal 6 Mei 2009, berikut dengan Lampiran Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;
Bahwa pada halaman 2 dari Lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3606/PJ.071/2009 tanggal 6 Mei 2009, dinyatakan bahwa terhadap Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sejumlah US$ 45,326.00 ini telah dibatalkan oleh Peneliti Keberatan, dengan uraian sebagai berikut:
“Koreksi positif ini adalah atas Biaya Makan Lembur yang terdapat klaim akun 6500030, 6600030, 6700015, dan 6700030, dari data yang ada diketahui bahwa atas akun 6500030 dan 6600030 sebesar US$ 45,326 sudah diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 sehingga dapat dikurangkan sebagai HPP, sedangkan atas akun 6700015, dan 6700030 US$ 3,604 belum diperhitungkan
sebagai objek PPh Pasal 21 sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai HPP”;
Bahwa dengan demikian telah terjadi inkonsistensi dan kontradiksi keputusan untuk hasil penelitian keberatan ini, yaitu antara Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan yang telah disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding, dengan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding;
Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, kami mohon agar banding kami dapat diterima, dan agar Bapak dapat meninjau ulang Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/WPJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00005/206/06/ 092/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama PT. Multimas Nabati Asahan, NPWP: 01.270.875.6-092.000, beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau, Kesawan, Medan Barat (d.h. Jalan Medan Belawan KM. 17, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan, Marelan, Medan), dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto US$ 2,633,816.00
Kompensasi Kerugian US$ 0.00
Penghasilan Kena Pajak US$ 2,633,816.00
Pajak Penghasilan yang teruang US$ 788,220.00
Kredit Pajak US$ 1,379,176.00
Pajak Penghasilan kurang/lebih dibayar (US$ 590,956.00)
Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP US$ 0.00
Jumlah yang masih harus dibayar/(lebih dibayar) (US$ 590,956.00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 23 November 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan peninjauan kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010, yang amarnya memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/WPJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00005/206/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama PT. Multimas Nabati Asahan, NPWP: 01.270.875.6-092.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar koreksi dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Il. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/ M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010, atas nama : PT. Multimas Nabati Asahan, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Desember 2010;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/ 2010 tanggal 23 November 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan peninjauan kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah memori peninjauan kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
III. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
A. Sengketa Koreksi Peredaran Usaha US$ 3,973,119.00 (terdiri dari Penjualan Ekspor sebesar US$ 1,971,007.00 dan Penjualan Local sebesar US$ 2.002.112,00);
B. Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 45,326.00;
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan
pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs), sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan
putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
A. Sengketa Koreksi Peredaran Usaha US$ 3,973,119.00 (terdiri dari Penjualan Ekspor sebesar US$ 1,971,007.00 dan Penjualan Local sebesar US$ 2.002.112,00);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 alinea ke-1, ke-2, ke-3 dan ke-4:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding hanya melakukan koreksi terhadap harga jual yang lebih rendah dari harga Reuters (yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia), sedangkan terhadap harga jual yang sama atau lebih tinggi dari harga Reuters (yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia) tidak dikoreksi karena harga jual tersebut dianggap wajar”;
“Bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Banding terdapatnya harga jual ekspor yang lebih rendah dari harga jual Reuters justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan penentuan harga jual yang wajar (arms length) yang merupakan kelaziman dalam praktek bisnis yang ada”;
“Bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya Terbanding dalam melakukan penyesuaian harga jual tidak hanya terbatas pada harga jual yang lebih rendah tetapi juga terhadap harga yang lebih tinggi”;
“Bahwa menurut pendapat Majelis, dengan demikian koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar US$ 3,973,119.00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf a:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini”;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1):
“Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;
Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan”;
Pasal 18 ayat (3):
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
Penjelasan Pasal 18 ayat (3):
“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding, alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 26, Pasal 28 ayat (1), (3), (5), (6), (7) dan (11) serta Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26:
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir”;
Pasal 28 ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (5):
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;
Pasal 28 ayat (6):
“Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak”;
Pasal 28 ayat (7):
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Penjelasan:
“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
“Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan”;
Pasal 28 ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak;
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
a. Surat atau tulisan;
b. Keterangan ahli;
c. Keterangan para saksi;
d. Pengakuan para pihak; dan/atau
e. Pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah mengolah TBS menjadi CPO atau SPO menjadi turunannya. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berbasis di Medan merupakan salah satu dari sekian banyak perusahaan di bawah bendera Wilmar Group yang berbasis di Singapura. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan penyelenggara Kawasan Berikat dan sekaligus Pengusaha dalam Kawasan Berikat serta berhak menggunakan fasilitas terkait;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat proses pemeriksaan melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar USD 55,835,121.00 dengan perincian sebagai berikut:
Peredaran Usaha cfm Pemohon PK $ 955,872,515.00
P
eredaran Usaha cfm Termohon PK $ 900,037,394.00
K
oreksi $ 55,835,121.00
Bahwa koreksi tersebut berasal dari perbandingan harga penjualan rata-rata per komoditas dan persyaratan penyerahan, baik lokal maupun ekspor antara related party dan non related party, ditemukan bahwa harga jual ekspor dan lokal lebih kecil dari yang seharusnya sehingga harus ditambahkan yaitu sebesar USD 43,977,952.00 untuk ekspor dan sebesar USD 11,846,013.30, serta koreksi karena berdasarkan daftar PEB pada intranet sebesar USD 11,156.00;
Bahwa pokok sengketa materi pada perkara banding ini adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha dimana ditemukan bahwa harga jual ekspor dan lokal lebih kecil dari yang seharusnya sehingga harus ditambahkan yaitu sebesar USD 43,977,952.00 untuk ekspor dan sebesar USD 11,846,013.30, serta koreksi karena berdasarkan daftar PEB pada intranet sebesar USD 11,156.00;
Bahwa dasar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan koreksi adalah berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyatakan “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
Bahwa dari perbandingan harga penjualan rata-rata per komoditas dan persyaratan penyerahan, baik lokal maupun ekspor antara related party dan non related party, ditemukan bahwa harga jual ekspor dan lokal lebih kecil dari yang seharusnya sehingga harus ditambahkan yaitu koreksi karena berdasarkan daftar PEB pada intranet sebesar USD 11,156.00, sebesar USD 43,977,952.00 untuk ekspor dan sebesar USD 11,846,013.30 yaitu dengan perhitungan koreksi sebagai berikut:
a) Koreksi karena berdasarkan daftar PEB pada intranet sebesar USD 11,156.00;
b) Koreksi Ekspor;
-
-
-
-
No Jenis
Produksi
Syarat
Penyerahan
Koreksi
Pemohon PK (USD)
1
2
3
4
5
6
CPO
RPO
ROL
ROL/PACK
RPS/RST
PKE.PKM
FOB Related
FOB Related
FOB Related
FOB Non Related
FOB Related
FOB Related
1,590,610.47
4,171,003.75
32,808,323.16
3,040,544.49
2,088,209.41
279,260.66
Jumlah 43,977,951.94
-
-
-
c) Koreksi Lokal;
-
-
-
-
No Jenis
Produksi
Syarat Penyerahan Koreksi Pemohon PK (USD) 1
2
3
4
5
CPO
HCPO
ROL
PK
CPKO
Franco Related
CIF Relatif
DLL
Franco Related
FOB Related
Franco Related
FOB Related
61,413.61
42,486.60
29,105.85
10,120.98
7,118,131.14
3,274,138.88
749,103.76
561,512.48
Jumlah 11,846,013.30
-
-
-
Bahwa berdasarkan hasil penelitian pada tingkat keberatan, Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) memutuskan untuk menerima sebagian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan membatalkan koreksi dari sebesar USD 55,835,121.00 yaitu menjadi sebesar USD 3,984,275.00 dengan perhitungan sebagai berikut:
a) Koreksi karena berdasarkan daftar PEB pada intranet sebesar USD 11.156;
b) Koreksi Ekspor;
-
No Jenis
Produksi
Syarat
Penyerahan
Koreksi Saat
Pemeriksaan (USD)
Koreksi Saat
Keberatan
(USD)
Koreksi
Tambah/
(batal)
1 CPO FOB Related 1,590,610.47 754,687.26 (835,923.21) 2 RPO FOB Related 4,171,003.75 - (4,171,003.75) 3 ROL FOB Related 32,808,323.16 531,092.85 (32,277,230.31) 4 ROL/PACK FOB Non Related 3,040,544.49 - (3,040,544.49) 5 RPS/RST FOB Related 2,088,209.41 119,774.66 (1,968,434.75) 6 PKE.PKM FOB Related 279,260.66 565,452.32 286,191.66 Jumlah 43,977,951.94 1,971,007.09 (42,006,944.85)
c) Koreksi Lokal;
-
No Jenis
Produksi
Syarat
Penyerahan
Koreksi Saat
Pemeriksaan (USD)
Koreksi Saat
Keberatan
(USD)
Koreksi
Tambah/
(batal)
1 CPO Franco Related 61,413.61 89,476.08 28,062.47 CIF Relatif 42,486.60 38,192.50 (4,294.10) DLL 29,105.85 299.03 (28,806.82) 2 HCPO Franco Related 10,120.98 64,659.57 54,538.59 3 ROL FOB Related 7,118,131.14 637,107.94 (6,481,023.20) Franco Related 3,274,138.88 146,484.70 (3,127,654.18) 4 PK 749,103.76 749,103.76 - 5 CPKO FOB Related 561,512.48 276,788.62 (284,723.86) Jumlah 11,846,013.30 2,002,112.20 (9,843,901.10)
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk tetap mempertahankan koreksi sebesar USD 3,973,119.00 adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kembali penjualan lokal Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding), related party, dengan membandingkan harga lokal Termohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) dengan Harga Reuters, transaksi per tansaksi. Harga Reuters dipilih karena ternyata harga yang diterbitkan oleh BAPPEBTI dan Kantor Pemasaran Bersama PT. Perkebunan Nusantara juga merujuk pada Harga Reuters tersebut, dan dalam melakukan koreksi ekspor terlebih dahulu melakukan penyesuaian Harga Reuters dengan mengurangi Harga Reuters dengan Nilai Freight Indonesia - Eropa atau Indonesia - Malaysia (berdasarkan informasi dari perusahaan pelayaran Raffles Shipping Ltd, Singapore), karena syarat penyerahan adalah CIF, Rotterdam (Eropa) dan FOB Malaysia, agar terdapat keseimbangan;
Bahwa mengingat Pemohon Peninjauan Kernbali (semula Terbanding) menggunakan Harga Reuters sebagai pembanding, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa harga jual yang lebih tinggi dan sama dengan Harga Reuters dianggap wajar, sementara harga jual yang lebih rendah dari Harga Reuters dianggap tidak wajar;
Bahwa berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, ditentukan kembali besarnya harga jual (penghasilan) yang dibawah Harga Reuters menjadi sama dengan harga yang tercantum dalam Harga Reuters yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia sehingga terdapat koreksi ekspor sebesar USD 1,971,007.00;
Bahwa untuk penjualan lokal, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga menghitung kembali penjualan lokal Termohon Peninjauan Kernbali (semula Pemohon Banding), related party, dengan membandingkan harga lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Harga Reuters, transaksi per tansaksi. Harga Reuters dipilih karena ternyata harga yang diterbitkan oleh BAPPEBTI dan Kantor Pemasaran Bersama PT. Perkebunan Nusantara juga merujuk pada Harga Reuters tersebut;
Bahwa berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, ditentukan kembali besarnya harga jual (penghasilan) yang dibawah Harga Reuters menjadi sama dengan harga yang tercantum dalam Harga Reuters yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia sehingga terdapat Koreksi Lokal sebesar USD 2,002,112.00;
Bahwa atas sengketa ini Majelis telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan yaitu:
Bahwa menurut pendapat Majelis, seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan penyesuaian harga jual tidak hanya terbatas pada harga
jual yang lebih rendah tetapi juga terhadap harga yang lebih tinggi;Bahwa menurut pendapat Majelis atas koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar US$ 3,973,119.00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur antara lain:
“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatur, bahwa harga pembanding yang digunakan untuk menilai kewajaran transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related party) adalah transaksi kepada pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (non related party);
Bahwa untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan penghitungan kembali atas nilai penjualan ekspor dan lokal kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related party) yaitu dengan membandingkan harga jual (ekspor/lokal) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Harga Reuters atas dasar transaksi per transaksi;
Bahwa Harga Reuters dipilih karena ternyata harga yang diterbitkan oleh BAPPEBTI dan Kantor Pemasaran Bersama PT Perkebunan Nusantara juga merujuk pada Harga Reuters tersebut;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga mengurangi Harga Reuters tersebut dengan Nilai Freight Indonesia - Eropa atau Indonesia - Malaysia (berdasarkan infomasi dari perusahaan pelayaran Raffles Shipping Pte.Ltd. Singapura);
Dengan demikian, harga yang dijadikan dasar pembanding, oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Harga Reuters yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia (Harga Reuters- Freight);Bahwa hasil perbandingan Harga Reuters (yang telah disesuaikan dengan penyerahan FOB Indonesia), ternyata terdapat kontrak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang mencantumkan harga jual: lebih tinggi, sama, atau lebih rendah dari Harga Reuters;
Bahwa mengingat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan Harga Reuters sebagai pembanding, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa harga jual yang lebih tinggi dan sama dengan Harga Reuters dianggap wajar, sementara harga jual yang lebih rendah dari Harga Reuters dianggap tidak wajar, dan atas harga yang tidak wajar tersebut dilakukan penyesuaian harga berdasarkan kuasa Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
Bahwa berdasarkan metode dan tahapan-tahapan untuk mencari data pembanding sebagai dasar penentuan harga yang wajar atas transaksi related party yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah jelas benar dan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
Bahwa keputusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) dengan alasan hanya karena seharusnya Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) dalam melakukan penyesuaian harga jual tidak hanya terbatas pada harga jual yang lebih rendah tetapi juga terhadap harga yang lebih tinggi, tidak dapat diterima karena sebagaimana diketahui bahwa secara terminologi arti harga jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual, sehingga atas harga jual yang lebih tinggi dari harga pasar (reuters) merupakan harga jual yang diminta oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat melakukan permintaan harga tersebut tentunya atas kekuatan penawaran dan faktor-faktor yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan hal tersebut merupakan harga yang telah dibukukan dan dicatat sebagai penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian, sedangkan untuk harga jual yang lebih rendah dari harga pasar perlu dilakukan penyesuaian karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat meminta harga yang seharusnya diminta yaitu sesuai dengan harga pasar dan hal ini telah diatur sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh;
Bahwa Majelis seharusnya mempertimbangkan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menentukan nilai kesebandingan yang merupakan implementasi dari Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena tahapan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk menentukan harga wajar telah obyektif sesuai dengan keadaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi perhitungan harga pasar;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa keputusan dan pertimbangan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar USD 3,973,119.00 tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 18 ayat (3) UU PPh sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 April 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku khususnya mengenai koreksi peredaran usaha, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 15 April 2010 tersebut harus dibatalkan;
B. Sengketa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 45,326.00;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai
berikut:
Halaman 23 alinea dan ke-7:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, dengan demikian koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 45,326.00 tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau
setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti dan erros juris) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010
tanggal 23 November 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum
Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta - fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), menyebutkan:
Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan”;
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a:
“Biaya-biaya yang dimaksud dalam ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan abjek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan abjek Pajak, tidak baleh dibebankan sebagai biaya”;
Pasal 9 ayat (1):
“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak baleh dikurangkan:
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang palis, dan
pembagian sisa hasil usaha kaperasi;Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha
asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar
oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman
bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan
yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah;Pajak Penghasilan;
Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan dibidang perpajakan”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1), ayat (3) dan ayat (11) dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26:
“Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir”;
Pasal 28 ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (5):
“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”;
Pasal 28 ayat (6):
“Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak”;
Pasal 28 ayat (7):
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Penjelasan:
“Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”;
Pasal 28 ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;
Penjelasan Pasal 28 ayat (11):
Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10
(sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan
masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak;
Pasal 29 ayat (3):
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim”;
Pasal 70 huruf d:
“Surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan”;
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa pada perkara banding ini adalah koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 45,326.00 atas biaya makan lembur (natura) yang tidak dapat dibuktikan apakah pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan banding terhadap koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 3,604.00, nilai ini merupakan selisih koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 48,930.00 dikurangi dengan nilai banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi positif Harga Pokok Penjualan yaitu sebesar USD 45,326.00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan banding atas akun Nomor 6500030 dengan jumlah USD 45,326.00;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang ada, diketahui dalam perhitungan PPh Pasal 21 cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hanya akun nomor 6500030 dan 6600030 yang terdapat dalam perhitungan tersebut dan nilainya juga berbeda dengan nilai yang telah menjadi objek PPh Pasal 21;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan lebih lanjut apakah jumlah yang dimaksud tersebut sama dengan jumlah
yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam SPT PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula
Terbanding) tetap mempertahankan atas koreksi tersebut;
Bahwa berdasarkan tanggapan SPUH dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) melakukan
kembali penelitian atas tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan ternyata berdasarkan penelitian kembali atas akun 6500030, 6600030, 6700015, dan 6700030 dalam objek PPh Pasal 21 cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hanya akun nomor 6500030 dan 6600030 yang dalam perhitungan tersebut dan itupun nilainya juga berbeda dengan nilai yang telah menjadi objek PPh
Pasal 21 dan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan lebih lanjut apakah jumlah yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sama dengan jumlah yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap
mempertahankan seluruh koreksi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan permohonan banding sebesar USD 45,326.00 atas Biaya Makan Lembur, dengan alasan
karena atas objek yang sama sudah dilakukan koreksi positif sebagai objek PPh Pasal 21 sehingga tidak seharusnya terjadi 2 (dua) kali pengenaan koreksi atas suatu objek yang
sama;Bahwa Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa menurut pendapat Majelis, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada halaman 2 dari lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3606/PJ.071/2009 tanggal 6 Mei 2009, telah membatalkan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 45,326.00 dengan uraian sebagai berikut:
“Koreksi positif ini adalah Biaya Makan Lembur yang terdapat dalam akun 6500030, 6600030, 6700015, dan 6700030 sebesar US$ 45,326.00 sudah diperhitungkan
sebagai objek PPh Pasal 21 sehingga dapat dikurangkan sebagai Harga Pokok Penjualan, sedangkan atas akun 6700015 dan 6700030 sebesar US$ 3,604.00 belum
diperhitungkan sebagai objek PPh 21 sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai Harga Pokok Penjualan”;
Bahwa menurut pendapat Majelis, dengan demikian koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 45,326.00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas pertimbangan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa dasar koreksi adalah bahwa pembayaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya makan lembur namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan kepada siapa biaya makan lembur itu diberikan dan tidak jelas apakah pengeluaran tersebut
berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;Bahwa sesuai Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) Nomor S-3606/PJ.071/2009 tanggal 6 Mei 2009, telah membatalkan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan
sebesar USD 45,326.00 dengan uraian sebagai berikut:
“Koreksi positif ini adalah Biaya Makan Lembur yang terdapat dalam akun 6500030, 6600030, 6700015, dan 6700030 sebesar US$ 45,326.00 sudah diperhitungkan
sebagai objek PPh Pasal 21 sehingga dapat dikurangkan sebagai Harga Pokok Penjualan, sedangkan atas akun 6700015 dan 6700030 sebesar US$ 3,604.00 belum
diperhitungkan sebagai objek PPh 21 sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai Harga Pokok Penjualan”;
Bahwa berdasarkan tanggapan SPUH dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan kembali (semula Terbanding) melakukan
kembali penelitian atas tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan ternyata berdasarkan penelitian kembali atas akun 6500030, 6600030, 6700015, dan 6700030 dalam objek PPh Pasal 21 cfm Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hanya akun nomor 6500030 dan 6600030 yang dalam
perhitungan tersebut dan itupun nilainya juga berbeda dengan nilai yang telah menjadi objek PPh Pasal 21 dan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon
Banding), tidak dapat membuktikan lebih lanjut apakah jumlah yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sama dengan
jumlah yang telah diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam objek PPh Pasal 21, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan seluruh koreksi;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan kepada siapa biaya makan lembur itu diberikan dan tidak jelas apakah
pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;Bahwa sampai dengan persidangan Majelis telah menyatakan bahwa pokok sengketa atas HPP adalah koreksi sebesar US$ 45,326.00;
Bahwa berdasarkan hal tersebut seharusnya dalam persidangan Majelis menyidangkan pokok sengketa tersebut berdasarkan bukti-bukti material sehingga
dapat dipastikan apakah jumlah biaya dimaksud merupakan objek PPh Pasal 21 sebagaimana dasar koreksi;Bahwa Majelis membatalkan koreksi ini hanya berdasarkan SPUH yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanpa pembuktian
material apakah pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;Bahwa sesuai dengan substansi transaksi biaya tersebut merupakan biaya lembur yang merupakan pemberian natura bagi karyawan;
Bahwa walaupun biaya tersebut pada kenyataannya telah dipotong PPh Pasal 21 namun harus dilihat terlebih dahulu subtansi pengeluaran apakah dalam rangka usaha
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atau merupakan kenikmatan semata bagi karyawan. Dalam hal merupakan pemberian natura yang tidak berhubungan dengan usaha maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang berbunyi “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi : biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ...“ maka koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah jelas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;Bahwa sebagaimana dasar koreksi pada saat pemeriksaan ataupun pada saat proses keberatan, pengeluaran biaya tersebut merupakan biaya makan lembur yang
termasuk dalam kriteria pemberian natura yang tidak dapat dibuktikan apakah pengeluaran tersebut berkaitan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi atas Biaya Makan Lembur sebesar USD 45,326.00 adalah telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh dan pembuktian Majelis atas substansi materi sengketa sangat tidak memadai untuk membatalkan koreksi
tersebut sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 tersebut harus dibatalkan;
V. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.27328/PP/M.XVII/15/2010 tanggal 23 November 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/WPJ.07/ 2009 tanggal 25 Mei 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor
00005/206/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008 atas nama PT Multimas Nabati Asahan, NPWP 01.270.875.6-092.000, sebagaimana perhitungan di atas;
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-323/WPJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006 Nomor 00005/206/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali NPWP 01.270.875.6-092.000, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar/(lebih dibayar) menjadi sebesar (US$ 590,956.00), adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan pada butir A dan B tentang substansi yaitu berupa koreksi peredaran usaha US$ 3,973,119.00 dan koreksi harga pokok penjualan sebesar US$ 45,326.00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak dapat menggugurkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena terdapatnya harga jual ekspor yang lebih rendah dari retur justru menunjukkan bahwa Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan penentuan harga jual yang wajar (arms length) yang merupakan kelaziman dalam dunia bisnis, sedangkan terhadap harga pokok penjualan belum diperhitungkan sebagai objek PPh Pasal 21 sehingga tidak dapat dikurangkan sebagai HPP, sebaliknya biaya atas account Nomor 650030 dan 6600030,6700015 serta 6700030 sudah diperhitungkan PPh Pasal 21. Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 24 Desember 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./ Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. ttd./ Widayatno Sastrohardjono, S.H., MSc.
ttd./ Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
Panitera Pengganti,
ttd./ Subur MS, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
Meterai Rp 6.000,00
Redaksi Rp 5.000,00
Administrasi Rp 2.489.000,00
Jumlah Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
Ashadi, S.H.
NIP 220000754