124 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung B&G Tower Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 30 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RIZKY HARAHAP tersebut;
P U T U S A N
Nomor 124 K/Pdt.Sus-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
RIZKY HARAHAP, bertempat tinggal di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dedy Cahyadi Ginting, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat Jln. Jalinsum No. 6, Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2012, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
m e l a w a n
PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN, berkedudukan di Kantor Pusat (Head Office) di B & G Tower Lt 7, 8, 9, Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, Medan, Pabrik: Jl. Acces Road Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa, Penggugat mulai bekerja di PT. Multimas Nabati Asahan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2006 dengan Jabatan Operator, Golongan/Kelas: 2/A, dengan Nomor Induk Karyawan 6206006837;
2. Bahwa hingga saat gugatan ini dilayangkan, Penggugat memiliki jabatan sebagai Operator, Golongan/Kelas: 2/B;
3. Bahwa, pada tanggal 15 Mei 2011 Penggugat mendapat Surat Peringatan Pertama (SP I) yang dikeluarkan oleh Tergugat berdasarkan Surat Peringatan Nomor ADM/MNA-SP/015/V/2011, dimana alasan pemberian Surat Peringatan tersebut adalah: Loss Control yang mengakibatkan over loading muat ROL ke MT. Stolt Peak yang mengakibatkan kerugian kepada perusahaan;
4. Bahwa Surat Peringatan Pertama (SP I) yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagaimana yang disebutkan diatas, ditolak oleh Penggugat dengan alasan;
-- Loss Control yang terjadi bukan merupakan kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat, melainkan disebabkan karena kurang memadainya peralatan kerja di perusahaan, yaitu tidak adanya alat penunjuk waktu sejenis stop watch dalam bidang pekerjaan Penggugat, sehingga kesalahan tersebut adalah kesalahan Tergugat;
Bahwa pada waktu terjadinya kesalahan kerja seperti yang diklaim oleh Tergugat, Penggugat bekerja pada bagian stock control, yang mana Penggugat harus tetap terkoordinasi waktu dengan pekerja yang berada di bagian tank farm;
Bahwa dengan melihat apa yang menjadi tanggung jawab Penggugat seperti yang digambarkan diatas, maka jelaslah bahwa pekerjaan tersebut membutuhkan peralatan kerja berupa penunjuk waktu sejenis stop watch;
Bahwa ternyata, pada bagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penggugat tersebut, Tergugat tidak ada menyediakan peralatan kerja berupa alat penunjuk waktu sejenis stop watch;
-- Loss Control tersebut juga disebabkan karena jumlah pekerja yang dipekerjakan Tergugat pada bidang pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penggugat, tidak memadai;
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, Penggugat harus mengontrol 5 (lima) line secara seorang diri padahal selayaknya, pekerjaan tersebut harus dikerjakan minimal oleh 2 (dua) orang pekerja;
-- Minyak ROL yang lebih muat tersebut masih bisa diambil dan dikembalikan ke tempat semula dan tidak terbuang atau rusak, sehingga tidak menyebabkan timbulnya kerugian;
Bahwa ternyata penolakan sebagaimana disebutkan di atas tidak ada dihiraukan oleh Tergugat, apalagi sampai melakukan evaluasi atas terbitnya Surat Peringatan Pertama (SP I) tersebut;
Bahwa oleh karena itu, maka tepatlah kiranya jika Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan pendapat Penggugat untuk menyatakan kesalahan kerja seperti yang dituduhkan Tergugat dilakukan oleh Penggugat, tidak tepat dan patut ditolak, karena kesalahan tersebut
pada hakekatnya adalah kesalahan Tergugat;
5. Bahwa, pada tanggal 8 Juli 2011 Penggugat kembali mendapatkan sebuah surat, dengan perihal Surat Peringatan Kedua (SP II) dari Tergugat berdasarkan Surat Peringatan Nomor ADM/MNA-SP/021/VII/11, yang mana alasan pemberian Surat Peringatan tersebut adalah:
"Salah melakukan pengecekan kecepatan pompa sehingga memperhitungkan perkiraan selesai pemompaan pada jam 15.30, pengecekan pada jam 15.10 minyak sudah lebih dari partai 2200 MT”;
6. Bahwa Surat Peringatan Kedua (SP II) dari Tergugat kepada Penggugat tersebut diatas, ditolak oleh Penggugat dengan alasan sebagai berikut:
-- Surat Peringatan Kedua (SP II) tidak sah, sebab seharusnya merupakan Surat Peringatan Pertama (SP I);
Bahwa pada tanggal 15 Mei 2011, Penggugat pernah mendapatkan Surat Peringatan Pertama (SP I) dari Tergugat;
Bahwa Surat Peringatan Pertama (SP I) tersebut, telah dengan tegas di tolak oleh Penggugat, namun tidak ditanggapi maupun ditinjau kembali oleh Tergugat;
Bahwa berdasarkan argumentasi tentang alasan penolakan Surat Peringatan Pertama (SP I) tertanggal 15 Mei 2011 sebagaimana yang diuraikan oleh Penggugat diatas, maka jelaslah bahwa Surat Peringatan Pertama (SP I) tertanggal 15 Mei 2011 tersebut tidak tepat dan harus dianggap tidak pernah ada;
Bahwa oleh karena itu, maka seharusnya jika Tergugat hendak memberikan Surat Peringatan terhadap Penggugat pada tanggal 8 Juli 2011, maka seharusnya Surat Peringatan tersebut adalah Surat Peringatan Pertama (SP I), dan bukan Surat Peringatan Kedua (SP II) sebagaimana yang diterima Penggugat tertanggal 8 Juli 2011;
-- Tidak Ada Timbul Kerugian Bagi Perusahaan;
Bahwa di dalam Surat Peringatan Kedua (SP II) yang diterbitkan Tergugat dan diberikan kepada Penggugat, tertulis note yang berisi "atas kesalahan ini tidak mengganggu keterlambatan kapal dan loading rate, karena selain CPO cargo ROL masih loading s/d pukuI17.00 Wib";
Bahwa dengan memperhatikan note yang ada pada Surat Peringatan tersebut, jelaslah tidak ada kerugian yang timbul bagi Tergugat, sebab tidak mengganggu keterlambatan kapal dan loading rate;
-- Bahwa Penolakan Penggugat atas Terbitnya Surat Peringatan Kedua (SP II) tersebut, kembali tidak dihiraukan oleh Tergugat;
Bahwa dengan demikian tepatlah kiranya jika Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan Penggugat untuk menyatakan bahwa Surat Peringatan Kedua (SP II) tertanggal 8 Juli 2011, tidak sah karena seharusnya adalah Surat Peringatan I (SP I);
7. Bahwa selain itu, Surat Peringatan Pertama (SP I) yang terbit pada tanggal 15 Mei 2011 dan Surat Peringatan Kedua (SP II) yang terbit pada tanggal 18 Juli 2011 terbit pada saat tidak ada Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku resmi di Perusahaan. Sehingga penerbitan Surat Peringatan (SP I) dan Surat Peringatan Kedua (SP II) tidak sah secara hukum;
8. Bahwa ternyata Penolakan Penggugat atas Terbitnya Surat Peringatan Kedua (SP II) tersebut, kembali tidak dihiraukan oleh Tergugat;
9. Bahwa, pada tanggal 5 Oktober 2011 Penggugat mendapat sebuah surat dengan perihal Surat Peringatan Ketiga (SP III) dari Tergugat dengan alasan:
Membawa laptop ke area perusahaan (office stock control),
Mempergunakan laptop untuk e-mail di jam kerja;
Pernah mendapat surat peringatan I;
Masih berstatus saat ini kena surat Peringatan Kedua;
10. Bahwa terhadap surat diatas Penggugat telah menyatakan penolakannya dan tidak bersedia membubuhkan tanda tangannya, dengan alasan:
-- Surat Peringatan Ketiga (SP III) tersebut tidak sah karena tidak dilatar belakangi adanya Surat Peringatan Pertama (SP I) dan Surat Peringatan Kedua (SP II) yang sah;
-- Bahwa Tergugat masih saja menganggap Surat Peringatan Pertama (SP I) tertanggal 15 Mei 2011 dan Surat Peringatan Kedua (SP II) tertanggal 8 Juli 2011 sah;
-- Bahwa Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku pada tanggal 5 Oktober 2011 (tanggal dimana Penggugat mendapat surat Peringatan Ketiga (SP3) adalah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat pada 3 Agustus 2011. Sehingga dengan demikian Surat Peringatan Ketiga (SP III) tersebut harusnya merupakan Surat Peringatan Pertama (SP I);
-- Tidak ada aturan tentang larangan membawa Laptop dalam Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2011-2013 antara PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN dengan SP PUK.F.SPSI RTMM, SB F-SBSI KAMIPARHO, SEKAR WILMAR. Bahwa didalam Peraturan Kerja tersebut, tidak ada satu pasal maupun ayat tertentu yang mengatur tentang larangan membawa Laptop. Oleh karena itu maka alasan yang digunakan Tergugat untuk menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) tidak sah karena tanpa alasan yang sah;
Bahwa oleh karena itu, maka patutlah kiranya Majelis Hakim yang terhormat sependapat dengan Penggugat untuk mengatakan Surat Peringatan Ketiga (SP III) tidak sah karena diterbitkan dengan tanpa alasan yang jelas;
11. Bahwa, pada tanggal 6 Oktober 2011, Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat;
12. Bahwa, Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11, tanggaI 6 Oktober 2011 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat, kutipan isinya menyebutkan sebagai berikut:
“Sehubungan dengan perbuatan yang Saudara lakukan yaitu melakukan pelanggaran dari Surat Peringatan Pertama (SP I) atau Surat Peringatan Kedua (SP II) pada saat yang bersangkutan masih dikenakan Surat Peringatan Ketiga (SP III). Bahwa perbuatan yang Saudara lakukan telah melanggar Pasal 52 ayat 5f butir 4b;
Didasari atas hal itu maka dengan sangat menyesal, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap saudara terhitung tanggal dikeluarkan surat ini”;
13. Bahwa, Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur:
-- Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja;
-- Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh;
-- Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
14. Bahwa, Tergugat tidak ada melakukan usaha supaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi terhadap Penggugat, dan Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/ll, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tidak ada dirundingkan oleh Tergugat terlebih dahulu kepada Serikat Karyawan Wilmar (SEKAR WILMAR) yang mana Penggugat merupakan anggota sekaligus Ketua SEKAR WILMAR. Sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat adalah batal demi hukum karena sudah bertentangan dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
15. Bahwa, Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/ll, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 155 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/ll, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu;
16. Bahwa, Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/ll, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut, batal, tidak sah karena penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP I), Surat Peringatan Kedua (SP II) dan Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang merupakan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK) Penggugat tidak berdasarkan aturan hokum, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan sehingga bertentangan dengan Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
17. Bahwa, Penjelasan Pasal 161 (2) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Mengatur :
-- Apabila Pekerja/Buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan Ketiga. Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga Pekerja/Buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja;
-- Bahwa, ketika Penggugat mendapatkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) status Penggugat masih diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbikan Surat Peringatan Ketiga (SP III);
-- Bahwa, ternyata keesokan harinya, setelah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP III) Penggugat langsung mendapat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Tergugat;
-- Bahwa, Penggugat sama sekali tidak ada melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama setelah diberikan Surat Peringatan Ketiga (SP III), yang mana hal tersebut dapat dibuktlkan dari Surat Nomor 259/ADM/MNA/ SKE/X/11, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat, yang
sama sekali tidak ada menyebutkan pelanggaran apapun yang telah dilakukan oleh Penggugat;
18. Bahwa, Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut juga batal dan tidak sah karena bertentangan juga dengan aturan, prosedur tata cara yang diatur dalam Pasal 52 ayat 5f butir 1,2,3, Perjanjian Kerja Bersama Tahun 2011-2013 antara PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN dengan SP PUK.F.SPSI RTMM, 58 F-SBSI KAMIPARHO, SEKAR WILMAR yakni sebagai berikut:
-- Pekerja/Buruh yang ternyata bersalah berdasarkan salah satu sebab dibawah ini akan diberhentikan seketika dengan alasan mendesak sesuai prosedur perundangan-undangan yang berlaku sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat tidak sesual dan bertentangan dengan prosedur perundangan-undangan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 161 (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
-- Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh personalia atas permintaan head departemen yang bersangkutan dengan disertai alasan alasan yang mendukung Pemutusan Hubungan kerja. Sedangkan Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tersebut dilakukan/ditanda tangani oleh Sdr. Nursaid Muslim
sebagai Administration Manager PT.MULTIMAS NABATI ASAHAN bukan personalia serta tidak disertai alas an-alasan yang mendukung dan karena tidak ada menyebutkan pelanggaran apa yang dllakukan Penggugat untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat;
-- Sebelum melakukan pemberhentian seketika personalia terlebih dahulu mengkomunikasikan dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Sedangkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat tidak ada dikomunikasikan dengan Pengurus Serikat Karyawan Wilmar
(SEKAR WILMAR) yang mana Penggugat merupakan anggota sekaligus Ketua SEKAR WILMAR;
19. Bahwa oleh karena hal tersebut, kiranya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan Surat Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/ll, tanggal 6 Oktober 2011 perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat yang diterbitkan Tergugat, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
20. Bahwa karena hal tersebut di atas pada tanggal 18 Oktober 2011 s/d 20 Oktober 2011 SEKAR WILMAR (Serikat Karyawan Wilmar) dan Penggugat mengadakan mogok kerja menuntut agar Tergugat memperhatian kesejahteraan buruhnya serta menyuarakan tentang penolakan atas Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan surat Tergugat dengan Nomor 259/ADM/MNA/SKE/X/11, tanggal 6 Oktober 2011;
21. Bahwa tentang pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang terjadi dalam proses keluarnya Surat Peringatan Pertama (SP I), Surat Peringatan Kedua (SP II), Surat Peringatan Ketiga (SP III) dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas diri Penggugat, telah disampaikan dalam aksi mogok kerja sebagaimana yang disebutkan diatas, namun hal tersebut tidak ada mendapatkan tanggapan dari Tergugat;
22. Bahwa, pada tanggal 24 Oktober 2011 Penggugat mengirimkan surat permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial untuk penyelesaian permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Penggugat, dan pada tanggal 1 November 2011 diadakan proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Batubara antara Penggugat dengan Tergugat dan Mediator Perselisihan Hubungan Industrial dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan (karena Dinas Tenaga Kerja Batubara belum memiliki Mediator Perselisihan Industrial);
23. Bahwa, pada tanggal 9 November 2011 keluar anjuran Mediator Perselisihan Industrial yang pada intinya menganjurkan:
-- Agar Pihak Management PT. Multimas Nabati Asahan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156, yakni:
-- Uang Pesangon 6 x Rp 1.482.187,00 Rp 8.893.122,00
-- Uang Penghargaan 2xRp 1.482.187,00 Rp 2.964.374,00
Jumlah Rp 11.857.496,00
-- Uang Penggantian Hak 15% x Rp 11.857.496,00 Rp 1.778.624,00
Jumlah Rp 13.636.120,00
24. Bahwa, pada tanggal 17 November 2011 Penggugat mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batubara perihal Jawaban Atas Anjuran Mediator;
25. Bahwa didalam surat tersebut Penggugat menolak anjuran Mediator nomor 560/4073/2011, tertanggal 9 November 2011;
26. Bahwa selanjutnya setelah surat penolakan tersebut dilayangkan oleh Penggugat, maka penolakan tersebut ditindak lanjuti Penggugat dengan mengajukan gugatan ini;
27. Bahwa oleh karena Surat Peringatan Pertama (SP I), Surat Peringatan Kedua (SP II), Surat Peringatan Ketiga (SP III) dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat tidak memiliki alasan yang tepat, maka patutlah kiranya Majelis Hakim yang terhormat menyatakan Surat Peringatan Pertama (SP I), Surat Peringatan Kedua (SP II), Surat Peringatan Ketiga (SP III) dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterbitkan Tergugat, tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
28. Bahwa, akibat perbuatan Tergugat yang telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 15 Mei 2011 yang disusul dengan Surat Peringatan Kedua (SP II) pada tanggal 8 Juli 2011 dan Surat Peringatan Ketiga (SP III) pada tanggal 5 Oktober 2011 serta Surat Nomor
259/ADM/MNA/SKE/X/11, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tanggal 6 Oktober 2011 Kepada Penggugat, telah mengakibatkan kerugian karena Penggugat tidak dapat bekerja dan yang tentunya tidak mendapat upah bulanan lagi selama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak bulan November 2011 sampai dengan gugatan ini diajukan (bulan Juli 2012) yakni 9 bulan x Rp 1.482.187,- (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah) = Rp 13.339.683,00 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan rlbu enam ratus delapan puluh tiga Rupiah);
29. Bahwa, seharusnya Penggugat juga memperoleh upah selama proses Penyelesaian Perselisihan gugatan ini sebesar 6 (enam) bulan upah yakni terhitung sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan April 2012 yaitu 6 bulan x Rp1.482.187,00 (satu juta empat ratus delapan puluh
dua ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah) = Rp8.893.122,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua Rupiah);
30. Bahwa Penggugat merasa kuatir Tergugat akan mengasingkan harta kekayaannya guna menghindarkan diri dari tanggung jawab membayar semua hak-hak Penggugat atau ganti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya sesuai dengan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini, maka untuk menjamin pemenuhan tuntutan Penggugat, dengan ini Penggugat memohon Majelis Hakim yang terhormat yang akan memeriksa dan memutus perkara ini meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa asset-aset Perusahaan yang dimiliki Tergugat;
31. Bahwa, Penggugat mempunyai sangkaan yang beralasan Tergugat akan ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang akan memeriksa perkara ini menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah);
32. Bahwa, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang akan memeriksa dan memutus perkara ini berkenan untuk menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Peringatan Pertama (SP I) yang diterbitkan Tergugat pada tanggal 15 Mei 2011;
3. Menyatakan batal dan tidak sah Surat Peringatan Kedua (SP II) yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 8 Juli 2011;
4. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2011;
5. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Nomor 259/ADM/MNNSKE/X/11, perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diterbitkan oleh Tergugat pada tanggal 6 Oktober 2011;
6. Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Penggugat yakni 9 bulan x Rp 1.482.187,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah) = Rp 13.339.683,00 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga Rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebesar 6 (enam) bulan upah yakni terhitung sejak bulan November 2011 sampai dengan bulan Maret 2012 yaitu 6 bulan x Rp 1.482.187,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah) =
Rp 8.893.122,00 (delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua puluh dua Rupiah);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta Rupiah) ketika Tergugat ingkar dan lalai untuk memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh aset Tergugat;
11. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
-- Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah memberikan putusan Nomor 53/G/2012/ PHI.Mdn., tanggal 26 November 2012, yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Aksi Mogok Kerja yang dilakukan oleh Penggugat tidak sah;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang penggantian hak perumahan serta pengobatan dan perawatan sebagai berikut:
1. Rizki Harahap = Rp 2.232.280,00 (dua juta dua ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh Rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp 131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 26 November 2012, terhadap putusan tersebut Penggugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2012 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 73/Kas/2012/ PHI.Mdn., jo No. 53/G/2012/PHI.Mdn., yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Desember 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 3 Januari 2013, kemudian oleh Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 16 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
A. Judex Facti telah melanggar Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung pada Pasal 30, yaitu Lalai Memenuhi Syarat-Syarat yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang Mengancam Kelalaian Itu Dengan Batalnya Putusan;
Bahwa adapun kelainan tersebut adalah:
Bahwa Pasal 103 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur Majelis Hakim wajib memberikan putusan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak sidang pertama;
Bahwa Judex Facti melanggar dan lalai memenuhi syarat yang di wajibkan oleh Pasal 103 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tersebut, karena Judex Facti dalam memberikan putusan No. 53/G/2012/PHI.Mdn telah melewati batas waktu 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama, dimana sidang pertama adalah pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2012 dan sidang putusan diucapkan pada hari senin tanggal 26 November 2012, padahal seharusnya putusan selambat-lambatnya telah dibacakan pada tanggal 18 Oktober 2012;
B. Judex Facti telah melanggar Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pada Pasal 30, yaitu Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku;
1. Bahwa Judex Facti Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku Dalam Hal Mengkualifikaslkan Pemohon Kasasi Telah Mangkir Dan Dianggap Mengundurkan Diri
Bahwa penerapan hukum dalam pertimbangan hukum Judex Facti yang mengkualifikasikan Pemohon Kasasi mengkir dan dianggap mengundurkan diri akibat melakukan mogok kerja yang tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), (2), (3) Kepmenakertrans No. KEP. 232/MEN/2003 (lihat Putusan PHI Medan No.53/G/2012/PHI.Mdn. hal 37) adalah penerapan hukum yang salah karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pemohon Kasasi telah lebih dahulu dilakukan oleh Termohon Kasasi sebelum adanya mogok kerja;
Bahwa, Termohon Kasasi telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pemohon kasasi pada tanggal 6 Oktober 2012 (vide bukti P-2, T-5);
Bahwa, Judex Facti tidak meneliti dan mencermati tanggal (waktu) pelaksanaaan mogok kerja (vide bukti P-23 dan bukti T-9) dengan tanggal (waktu) pemutusan hubungan kerja (vide bukti P-2 dan bukti T-5);
Bahwa, dengan demikian Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
2. Bahwa Judex Facti Salah Menerapkan Atau Melanggar Hukum Yang Berlaku Dalam Mempertimbangkan Mogok Kerja Yang Sah.
Bahwa, mogok kerja yang dilakukan Serikat Karyawan (SEKAR) Wilmar telah sesuai prosedur/tata cara yang diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena mogok kerja tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 140 ayat (1) (2) (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana di uraikan di bawah ini:
Bahwa mogok kerja tersebut telah diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha (Termohon Kasasi) dan Instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan setempat (Disnaker Kab. Batu Bara) dalam waktu lebih dari 7 (tujuh) hari sebelum mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2011 sampai 19 Oktober 2011 yakni pada tanggal 7 Oktober 2011 (vide bukti P-22, P-23,T-9).
b. Bahwa pemberitahuan (vide bukti P-22, P-23, T-9) tersebut sudah memuat:
-- Waktu (hari, tanggal, jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
-- Tempat mogok kerja;
-- Alasan dan sebab sebab mengapa harus melakukan melakukan mogok kerja;
-- Tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing Ketua dan Sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja;
Bahwa, pertimbangan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Medan) yang menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2011 sampai 19 Oktober 2011 oleh Serikat Karyawan (SEKAR) Wilmar sebagai mogok kerja yang tidak sah adalah pertimbangan yang salah dan bertentangan dengan Pasal 142 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan diatas yang kami memohon kiranya Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini berkenan membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Medan) No. 53/G/2012/PHI.Mdn, sesuai Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2005, tentang Mahkamah Agung;
3. Putusan Judex Facti Tidak Memenuhi Pasal 102 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa Judex Facti tidak memenuhi ketentuan putusan yang harus memuat pertimbangan terhadap setiap bukti dan data yang diajukan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu di periksa (Pasal 102 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial) karena:
1. Judex Facti (Pengadilan Hubungan Indutrial Medan) tidak memuat bukti dan data yang diajukan Pemohon Kasasi yang mempuyai hubungan/relevansi dengan perkara ini;
2. Bahwa, saksi dari Termohon Kasasi membawa 4 (empat) orang saksi yakni:
Suhartono, Chairul Imam, M. Daud Dasopang, Freddy Liong akan tetapi Judex Facti hanya mempertimbang keterangan 3 (tiga) orang saksi yakni Suhartono, Chairul Imam, M. Daud Dasopang sedangkan keterangan saksi FREDDY Liong tidak di pertimbang-kan oleh Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Medan);
Bahwa, dengan tidak terpenuhinya salah satu ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dapat menyebabkan batalnya putusan pengadilan hubungan industrial (Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial);
Bahwa, dengan demikian Kami memohon kiranya Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini berkenan membatalkan putusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Medan) No. 53/G/2012/ PHI,Mdn sesuai Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang No. 5 Tahun 2005 tentang Mahkamah Agung;
Demikian Memori Kasasi ini disampaikan, kiranya Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini membatalkan keputusan Judex Facti (Pengadilan Hubungan Industrial Medan) No. 53/G/2012/PHI.Mdn. serta mengadili sendiri perkara a quo dengan
seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan A dan B:
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 21 Desember 2012, dan kontra memori kasasi tanggal 16 Januari 2013, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa Judex Facti salah dalam mempertimbangkan Penggugat telah dianggap mengundurkan diri karena melakukan mogok kerja yang tidak sah, karena pada saat Penggugat menyampaikan surat pemberitahuan mogok kerja tanggal 7 Oktober 2011, Penggugat telah di PHK oleh Tergugat tanggal 6 Oktober 2011 (vide bukti P-2 dan T-9), sehingga Penggugat tidak dapat dikualifikasikan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (3) Kepmenakertrans RI No. KEP.232/MEN/2003;
2. Bahwa sesuai bukti-bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat, Penggugat di PHK terlebih dahulu telah mendapatkan Surat Peringatan I, II dan III, oleh karenanya terhadap peristiwa hukum demikian diterapkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu Hubungan Kerja diputus dengan mendapatkan hak-hak sesuai Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, serta oleh karena PHK-nya melanggar ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, maka sesuai Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, patut dan adil Penggugat berhak atas upah proses selama 6 (enam) bulan;
Dengan demikian hak-hak yang diperoleh Penggugat dengan masa kerja 5 (lima) tahun lebih dan upah terakhir sebesar Rp 1.482.187,00 (satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 6 x Rp 1.482.187,00 = Rp 8.893.122,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 x Rp 1.482.187,00 = Rp 2.964.374,00
- Uang Penggantian Hak
15% x Rp 11.857.496,00 = Rp 1.778.624,00
- Upah proses 6 (enam) bulan 6 x Rp 1.482.187,00 = Rp 8.893.122,00
Jumlah = Rp 22.529.242,00
(dua puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua Rupiah);
3. Bahwa dengan demikian, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RIZKY HARAHAP tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 53/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 26 November 2012, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: RIZKY HARAHAP tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 53/G/2012/PHI.Mdn., tanggal 26 November 2012;
MENGADILI SENDIRI :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 26 November 2012;
3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar
Rp 22.529.242,00 (dua puluh dua juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh dua Rupiah);
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 23 April 2013, oleh Dr.H. Supandi, SH.,MHum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH. dan Dr. Horadin Saragih, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota K e t u a,
ttd/ Fauzan, SH.,MH. ttd/ Dr.H. Supandi, SH.,MHum.
ttd/ Dr. Horadin Saragih, SH.,MH.
Panitera Pengganti Untuk Salinan
ttd/ Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002