476/B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476/B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung B&G Tower Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 30 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
PUTUSAN
Nomor 476/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
ERWIN SILITONGA, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding.
LIBERTI PANDIANGAN, Pjs. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
FITRIYANA, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-237/PJ./2010 tanggal 05 April 2010.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat.
M e l a w a n :
PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN, beralamat di Gedung B & G, Lantai 9, Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Penggugat.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2009 No. Put. 21038/PP/M.XVII/99/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-326/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006, yang baru Penggugat terima pada tanggal 30 Mei 2009, yang menolak sebagian permohonan Penggugat atas Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008, dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula (Rp) | Dikurangkan/ Dihapuskan (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Pajak yang kurang (lebih) bayar | |||
| Sanksi Administrasi : | |||
| - Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP | 13.418.399.160 | (10.813.013.183) | 2.605.385.977 |
| Jumlah Pajak YMH (Lebih) dibayar | 13.418.399.160 | (10.813.013.183) | 2.605.385.977 |
Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak untuk Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditolak (dan ditambah) sesuai dengan Keputusan tersebut di atas;
Alasan Pengajuan Gugatan adalah sebagai berikut:
Bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut di atas adalah berdasarkan hasil perhitungan Peneliti Keberatan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat Keberatan dan Banding atas Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008 yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor : 013/ACC-DIR/MNA/V/2008 tanggal 23 Mei 2008;
Bahwa adapun gugatan atas sebagian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang ditolak ini, adalah untuk koreksi yang dilakukan oleh Tergugat dan tetap dipertahankan oleh Peneliti keberatan, berupa Penerimaan Uang Muka Penjualan Lokal yang terlambat dibuatkan Faktur Pajak Rp. 130.269.839,00;
Bahwa dengan demikian, sebagai akibat dari koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Tergugat atas Dasar Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% atas Penerimaan Uang Muka Penjualan Lokal yang dianggap terlambat diterbitkan Faktur Pajaknya, maka timbul jumlah Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sejumlah Rp.2.605.385.977,00 (Rp. 130.269.298.839,00 x 2%);
Bahwa Penggugat tidak menyetujui adanya koreksi ini, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa terhadap pengenaan Sanksi Administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak atas Penerimaan Panjar Penjualan (DPP = Rp. 130.269.298.839,00) yang dianggap terlambat diterbitkan Faktur Pajaknya, pada dasarnya Tergugat dan Peneliti Keberatan tidak serta merta dapat melakukan pengenaan sanksi administrasi ini, karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penerimaan Panjar Penjualan tersebut di Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak yang seharusnya, sehingga pada dasarnya berdasarkan prinsip substance over form, tidak ada kerugian Negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan uraian Penggugat di atas, Penggugat mengharapkan agar permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-326/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008 ini dapat dikabulkan;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, berikut ini Penggugat lampirkan perhitungan PPh terutang menurut Penggugat, serta bukti pelunasan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008 berupa Surat Setoran Pajak tanggal 18 April 2008 sejumlah Rp.13.418.399.160,00;
| Uraian | Jumlah Menurut | Nilai Gugatan (Rp) | |
| Penggugat (Rp) | Tergugat (Rp) | ||
| Pajak yang kurang dibayar | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Administrasi : | |||
| Denda Pasal 7 KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 8 (2) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 8 (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 9 (2a) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 14 (3) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 14 (4) KUP | 0,00 | 2.605.385.977,00 | 2.605.385.977,00 |
| Bunga Pasal 19 (1) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Bunga Pasal 19 (2) KUP | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah Sanksi Administrasi | 0,00 | 2.605.385.977,00 | 2.605.385.977,00 |
| Jumlah yang masih harus dibayar | 0,00 | 2.605.385.977,00 | 2.605.385.977,00. |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2009 No. Put. 21038/PP/M.XVII/99/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-326/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau / Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama: PT Multimas Nabati Asahan, NPWP: 01.270.875.6.092-000, alamat: Gedung B & G, Lantai 9, Jl. Putri Hijau No. 10, Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111, sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Pajak kurang dibayar Rp. -
Sanksi Administrasi
Denda Pasal 14 (4) KUP Rp. -
Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar Rp. NIHIL
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2009 No. Put. 21038/PP/M.XVII/99/2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat pada tanggal 07 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2010 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-253/SP.51/AB/IV/2010 dengan disertai alasan–alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 April 2010.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 21 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 18 Mei 2010.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali kasus a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu secara formal dapat diterima.
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 11 alinea ke-5 dan halaman 12 alinea ke-3 :
"Bahwa koreksi yang dilakukan Tergugat atas penerbitan Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat dengan Nomor dan Seri: CUHZV-092-0010658 tanggal 31 Mei 2006 atas penerimaan Uang Muka (Panjar Penjualan) yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 22 Mei 2006 telah memenuhi ketentuan yaitu bahwa Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak masih di masa pajak yang sama dengan masa pajak yang seharusnya yaitu Masa Pajak Mei 2006 dan juga Pajak Masukannya telah dikreditkan dengan masa pajak yang sama juga yaitu Masa Pajak Mei 2006 sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, maka atas hal tersebut telah sesuai dengan prinsip substance over form dan tidak adanya kerugian Negara yang disebabkan oleh Penggugat, maka koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan."
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan pengenaan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sejumlah Rp. 2.605.385.977,00 tidak dapat dipertahankan."
2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21038/PP/M.XVII/ 99/2009 tanggal 10 Desember 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
3. Bahwa Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 14 Ayat 1
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila :
a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
d. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
e. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
f. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak.
Pasal 14 Ayat 4
"Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak."
4. Bahwa Pasal 13 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
1. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.
3. Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak, Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran.
4. Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kemudian dalam memori penjelasan ayat 5 menyebutkan "Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya....."
5. Bahwa Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar menyebutkan sebagai berikut :
"Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
a. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
b. Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
c. Pada saat penerimaan pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. Pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai."
6. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyatakan "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
7. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta- fakta sebagai berikut :
a. Bahwa kronologis pengajuan gugatan atas Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat Nomor : KEP-326/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008 adalah sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor : 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008 atas nama : PT. Multimas Nabati Asahan (Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat), NPWP: 01.270.875.6-092.000 sebesar Rp. 13.418.399.160,00.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi pada Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00014/107/06/ 092/08 tanggal 19 Maret 2008 kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat melalui Surat Nomor : 013/ACC-DIR/MNA/V/2008 tanggal 23 Mei 2008.
- Bahwa atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-326/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 yang menerima sebagian permohonan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
-
Uraian Semula Dikurangkan/ Menjadi (Rp) Dihapuskan (Rp) (Rp) Pajak yang kurang (lebih) bayar 0 0 0 Sanksi Administrasi : Denda Pasal 14 ayat (4) UU KU 13,418,399,160.00 -10,813,013,183.00 2,605,385,977.00 Jumlah Pajak YMH (lebih) dibayar 13,418,399,160.00 -10,813,013,183.00 2,605,385,977.00
- Bahwa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai berupa uang muka yang terlambat dibuatkan Faktur Pajak adalah sebesar Rp.130.269.298.850,00 sehingga Surat Tagihan Pajak berupa sanksi Pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang harus dikenakan kepada Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat adalah 2% x Rp.130.269.298.850,00 = Rp.2.605.385.977,00.
- Bahwa selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Nomor: KEP-326/ PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 kepada Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor : 027/MNA/ACCT-DIR/VI/2009 tanggal 9 Juni 2009.
b. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat, Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka (panjar) Penjualan di Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak yang seharusnya, sehingga pada dasarnya berdasarkan prinsip substance over form, tidak ada kerugian Negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat.
c. Bahwa pada proses pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak diketahui bahwa keterlambatan penerbitan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka (panjar) penjualan sebesar Rp.130.269.298.839,00 adalah sebagai berikut (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21038/PP/ M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, halaman 10 alinea ke-7):
| No | Tgl Terima | Jumlah | Kode dan No | Tanggal | Kurs KMK | DPP | Pasal 14 (4) |
| Uang Muka | Penerimaan UM (USD) | Seri Faktur Pajak | Faktur Pajak | KUP | |||
| 1 | 22 Mei | 31 Mei | |||||
| 2006 | 4,329,980.54 | CUHZV-092-0010658 | 2006 | 9,320 | 40,355,418,593.00 | 807,108,372.00 | |
| 2 | 14 Juni | 14 Juni | |||||
| 2006 | 9,595,860.37 | CUHZV-092-0010788 | 2006 | 9,320 | 89,913,880,246.00 | 1,798,277,605.00 | |
| Jumlah | 13,925,840.91 | 130,269,298,839.00 | 2,605,385,977.00 |
d. Bahwa pada proses pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah mengakui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat atas penerbitan Faktur Pajak yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan Nomor dan Seri : CUHZV-092-0010658 tanggal 31 Mei 2006 atas penerimaan Uang Muka (Panjar Penjualan) yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat pada tanggal 22 Mei 2006 sebesar Rp. 40.355.418.593,00 telah memenuhi ketentuan yaitu bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21038/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, halaman 11 alinea ke-5).
e. Bahwa pada proses pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah mengakui bahwa penerbitan Faktur Pajak yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan Nomor dan Seri : CUHZV-092-0010788 tanggal 14 Juni 2006 atas penerimaan Uang Muka (Panjar Penjualan) yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat pada tanggal 14 Juni 2006 sebesar Rp. 89.913.880.146,00 telah memenuhi dan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah benar menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 21038/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009, halaman 12 alinea ke-2).
f. Bahwa pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengenaan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sejumlah Rp. 2.605.385.977,00 (yang terdiri dari Rp.807.108.372,00 + Rp. 1.798.277.605,00) yang merupakan sanksi administrasi karena keterlambatan faktur pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (yang terdiri dari DPP sebesar Rp. 40.355.418.593,00 + Rp.89.913.880.246,00) tidak dapat dipertahankan karena untuk DPP sebesar Rp. 40.355.418.593,00 meskipun Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat terlambat menerbitkan Faktur Pajak namun Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah menerbitkan Faktur pajak masih di masa pajak yang sama dengan masa pajak yang seharusnya sehingga hal tersebut telah sesuai dengan prinsip substance over form dan tidak ada kerugian Negara yang disebabkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dan untuk DPP sebesar Rp. 89.913.880.246,00 Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat nyata-nyata telah terbukti tidak terlambat menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
g. Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat adalah pembatalan sanksi administrasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 807.108.372,00 yang merupakan sanksi administrasi karena keterlambatan Faktur Pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 40.355.418.593.00.
8. Bahwa dalam Pasal 14 ayat 1 huruf f dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 nyata-nyata ditegaskan bahwa terhadap Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
9. Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, nyata-nyata telah terbukti bahwa atas penerimaan berupa uang muka (panjar) penjualan sebesar Rp. 40.355.418.593,00 yang diterima pada tanggal 22 Mei 2006 diterbitkan Faktur Pajaknya oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat pada tanggal 31 Mei 2006 dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak CUHZV-092-0010658. Bahwa dalam Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar nyata-nyata mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak.
10.Bahwa dengan demikian, untuk penerimaan uang muka (panjar) penjualan sebesar Rp. 40.355.418.593,00 yang diterima pada tanggal 22 Mei 2006 oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat harus dibuatkan Faktur Pajaknya paling lambat pada tanggal 22 Mei 2006. Bahwa dalam kenyatannya, Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat menerbitkan Faktur Pajak atas uang muka (panjar) penjualan sebesar Rp. 40.355.418.593,00 yang diterima pada tanggal 22 Mei 2006 adalah pada tanggal 31 Mei 2006 dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak CUHZV-092-0010658. Bahwa dengan demikian, nyata-nyata telah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah terlambat menerbitkan Faktur Pajak Standar berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sehingga atas keterlambatan tersebut harus diterbitkan Surat Tagihan Pajak sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (2% x Rp. 40.355.418.593,00 = Rp. 807.108.372,00) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf f dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.
11.Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah mengakui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat atas penerbitan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat dengan Nomor dan Seri : CUHZV-092-0010658 tanggal 31 Mei 2006 atas penerimaan uang muka (panjar penjualan) yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat pada tanggal 22 Mei 2006 sebesar Rp. 40.355.418.593,00 telah memenuhi ketentuan yaitu Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Bahwa dengan demikian, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak membatalkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak berupa penerimaan uang muka (panjar penjualan) sebesar Rp. 40.355.418.593,00.
12.Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten dalam menerapkan undang-undang perpajakan yang berlaku, yang mana di satu sisi Majelis Hakim Pengadilan Pajak nyata-nyata telah mengakui bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah terlambat menerbitkan Faktur Pajak namun disisi lain Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan Faktur Pajak tersebut.
13.Bahwa Majelis Hakim pengadilan Pajak membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat karena meskipun Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat tidak memenuhi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai namun Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak masih di masa pajak yang sama dengan masa pajak yang seharusnya yaitu Masa Pajak Mei 2006 sehingga hal tersebut telah sesuai dengan prinsip substance over form dan tidak adanya kerugian Negara yang disebabkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak mempertimbangkan Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
14.Bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 nyata-nyata ditegaskan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Bahwa dengan demikian, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak semata-mata melihat apakah ada kerugian negara atau tidak, namun juga harus melihat formal penerbitan Faktur Pajak apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bahwa nyata-nyata telah terbukti Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah melanggar ketentuan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sehingga tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak membatalkan Surat Tagihan Pajak atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak berupa penerimaan uang muka (panjar penjualan) sebesar Rp.40.355.418.593,00.
15.Bahwa demi berlakunya prinsip kepastian hukum khususnya dalam perundang-undangan perpajakan, seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memutus hanya berdasarkan pertimbangan ada atau tidaknya kerugian negara (material sengketa) tetapi juga harus memperhatikan formal penerbitan Faktur Pajak itu sendiri. Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dapat menimbulkan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan karena tidak ditegakkannya aturan formal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
16.Bahwa dalam proses pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah terbukti dan diakui sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka (panjar) penjualan sebesar Rp. 40.355.418.593,00 sehingga dengan demikian keputusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan penilaian pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
17.Bahwa dengan demikian, kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan pengenaan sanksi administrasi atas Surat Tagihan Pajak sebesar Rp. 2.605.385.977,00 tidak dapat dipertahankan nyata-nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak membatalkan pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp. 807.108.372,00 karena nyata-nyata telah terbukti Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat telah terlambat menerbitkan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka (panjar) penjualan sebesar Rp. 40.355.418.593,00.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil yang telah diuraikan secara keseluruhan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Tergugat tersebut di atas dan fakta-fakta hukum yang telah terbukti secara jelas dan terang, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21038/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa gugatan tersebut, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar prinsip hukum yang dimaksud oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, sehingga oleh karena itu, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.21038/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.21038/PP/M.XVII/99/2009 tanggal 10 Desember 2009 yang menyatakan :
- Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-326/PJ. 07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama: PT Multimas Nabati Asahan, NPWP: 01.270.875.6-092.000, Alamat: Gedung B & G, Lantai 9, Jl. Putri Hijau No. 10 Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111, sehingga Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi nihil;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-326/PJ.07/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00014/107/06/092/08 tanggal 19 Maret 2008, atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali dengan menghitung kembali Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 menjadi nihil adalah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa Penggugat ternyata tidak terlambat menerbitkan Faktur Pajak atau Penggugat telah benar menerbitkan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pengenaan sanksi administrasi dimaksud tidak dapat dipertahankan.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 17 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH, MH. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH. MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Marina Sidabutar, SH. MH Widayatno Sastrohardjono, SH. MSc.
Ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, SH, MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Lucas Prakoso, SH. M.Hum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754