799 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 799 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Gedung B&G Tower Lt. 9, Jl. Putri Hijau No. 10
Also in 30 other cases
N.O
PUTUSAN
Nomor 799/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
SUGENG APRIYANTO, S.Sos.,M.Si., Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
AGUS AMIWIJAYA, S.H.,M.H., Kepala Seksi Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
LULUS HADI P, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
M.Z. FIRMANSYAH, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RUSDIANTO K. MARDANI, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
RIKSI A. SOMPIE, S.H., Pelaksana Pemeriksa pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Semuanya kewarganegaraan Indonesia, berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan Ahmad Yani By-Pass, Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-146/BC/2013 tanggal 28 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. MULTIMAS NABATI ASAHAN, tempat kedudukan di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau, Nomor 10, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111, dalam hal ini diwakili oleh ERIK, Direktur PT. Multimas Nabati Asahan, berkantor di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau, Nomor 10, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, selanjutnya memberikan kuasa kepada: HARDIJANTO, S.IP.,M.M., Kuasa Hukum, berkantor di Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/EXIM/MNA/IV/2014 tanggal 10 April 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42921/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 28 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Laporan Hasil Audit Nomor LHA-60/BC.62/KB/2011 tanggal 7 Oktober 2011 dan surat Terbanding Nomor SPKPBK-5/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 sejumlah Rp1.819.828.000,00 (fotokopi terlampir), yang Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Oktober 2011 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas surat Penetapan Kembali Tarif, sebagaimana diatur pada Pasal 95 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:
Bahwa surat Terbanding tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, sesuai surat Terbanding Nomor SPKPBK-5/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 yang diterbitkan oleh Terbanding;
Banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp1.819.828.000,00;
Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap bea keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil in Bulk (CPO), karena realisasi ekspor sudah melewati tanggal perkiraan ekspor;
B. Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar Pasal 11 berikut:
Bahwa bea keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean;
2. Bahwa atas PEB Nomor 002001 tanggal 29 Desember 2009, kapal telah tiba dan loading telah dimulai sebelum tanggal perkiraan ekspor, namun karena loading rate hanya dapat +/- 100 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal sehingga pemuatan yang telah dimulai pada tanggal 3 Januari 2010 dan membutuhkan waktu loading +/- 1 (satu) hari yaitu dari tanggal 4 sampai dengan 5 Januari 2010 sehingga tanggal realisasi ekspor (tanggal B/L) melampaui batas tanggal perkiraan ekspor;
Bahwa atas PEB Nomor: 002004 tanggal 29 Desember 2009, karena pemuatan partai PEB ke kapal harus menunggu parcel lain selesai muat serta loading kuantita yang cukup besar dan loading rate hanya dapat +/- 50-100 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal sehingga pemuatan hanya dapat dimulai tanggal 5 Januari 2010 dan selesai pada tanggal 8 Januari 2010 (+/- 3 hari). Namun PEB tersebut telah diajukan pembetulan pada tanggal perkiraan ekspor dari semula 4 Januari menjadi 7 Januari 2010 dan telah disetujui Terbanding pelabuhan muat terkait sehingga tanggal realisasi ekspor (tanggal B/L) tidak melampaui batas perkiraan ekspor;
Bahwa atas PEB Nomor 002014 tanggal 30 Desember 2009, kapal telah tiba dan loading telah dimulai sebelum tanggal perkiraan ekspor, namun karena loading rate hanya dapat +/- 200 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal sehingga pemuatan yang telah dimulai pada tanggal 2 Januari 2010 dan membutuhkan waktu loading +/- 1 (satu) hari yaitu dari tanggal 2 sampai dengan 3 Januari 2010 sehingga tanggal realisasi ekspor (tanggal B/L) melampaui batas tanggal perkiraan ekspor;
Bahwa kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudah melampaui tanggal perkiraan ekspor;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding pada poin 1 sampai dengan 5 di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan banding atas Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor SPKPBK-5/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42921/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 28 Januari 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKPBK-5/BC.6/2011 tanggal 7 Oktober 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor atas nama PT. Multimas Nabati Asahan, NPWP 01.270.875.6-092.000 beralamat Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau, Nomor 10, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Medan, Sumatera Utara 20111 dengan membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan kurang bayar atas PEB Nomor 002001 dan 002004 tanggal 29 Desember 2009 serta Nomor 002014 tanggal 30 Desember 2009 menjadi Nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42921/PP/M.XVII/ 19/2013 tanggal 28 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Februari 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-146/BC/2013 tanggal 28 Mei 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1229/5.2/PAN/2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 April 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 30 Mei 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42921/PP/M.XVII/19/2013 tanggal 28 Januari 2013, telah dilakukan pada tanggal 15 Februari 2013, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H. M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S. dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim
Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754