486/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 486/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Jenderal Sudirman Kav.75, Lt.3
Also in 10 other cases
- 1815 K/Pdt/2016 (24 November 2016) — Mahkamah Agung
- 90/PDT.BTH/2013/PN.JKT.PST (15 January 2014) — PN Jakarta Pusat
- 207/Pdt.G/Arb/2015/PN.JKT.PST. (8 October 2015) — PN Jakarta Pusat
- 622 /Pdt.G/2013/PN.JKT.BRT (14 August 2014) — PN Jakarta Barat
- 661 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (25 May 2015) — Mahkamah Agung
- 475 PK/Pdt/2013 (14 February 2014) — Mahkamah Agung
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat dan permohonan banding dari Terbanding I / Pembanding II semula Tergugat I tersebut ; - Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding I/Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor :486/PDT/2015/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini, dalam perkara :----------------------------------------------
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (ASPAN)., yang beralamat di Gedung PELNI Kemayoran Lantai 9, Jl. Angkasa No. 18 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta 10610, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : Zaka Hadisupani Oemang, SH., dkk., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM MJAYA HADI & Co, yang beralamat di Menara Palma Lantai 12, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-2 Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 November 2014, selanjutnya disebut PEMBANDING I /TERBANDING semula PENGGUGAT ;---------------------
M E L A W A N
1. SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED., beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, 15th Floor Suite 1502, Tower 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta-12190 (“SALAMANDER”), dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : PANJI PRASETYO, SH., LL.M., ACIArb., dkk., Para Advokat pada Kantor Hukum PANJI PRASETYO+PARTNERS, beralamat di Allianz Tower, Lantai 27, Jalan H.R Rasuna Said Superblok 2 – Kawasan Kuningan Persada, Jakarta 12980, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 November 2014, selanjutnya disebut TERBANDING I / PEMBANDING II semula TERGUGAT I ;--------------------------------------
2. ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED., yang diketahui beralamat di Stock Exchange Building, Tower 2, 15th Floor Suite 1502, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 (“APD”), selanjutnya disebut TERBANDING II semula TERGUGAT II ;------------------------------------------------------------------------
3. PT. LEKOM MARAS., yang diketahui beralamat di Gedung Ratu Prabu 1 Lantai 7-8 di Jl. TB Simatupang Kav. 20, Jakarta Selatan 12560 (dahulu beralamat di Gedung Ratu Prabu 2 Building 5th Floor, Jl. TB Simatupang Kav. 18 Jakarta 12560) (“LM”), selanjutnya disebut TURUT TERBANDING semula TURUT TERGUGAT ;-----------
Pengadilan Tinggi tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut ;-----------------------------------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut :------------------------
1. Menolak eksepsi dari Pihak Tergugat ;---------------------------------------------------
2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini ;--------------
3. Mewajibkan para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara ini ;------------
4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir perkara ini ;----
Memperhatikan dan mengutip segala hal - hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut :-------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rupiah) ;---------------------------------
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini ;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL., yang dibuat oleh B u k a e r i,SH. MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 7 Juli 2014, Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Turut Tergugat pada tanggal 1 April 2015, kepada Penggugat pada tanggal 20 April 2015, dan kepada pihak Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2015 ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh Bukaer i,SH. MM. Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 07 Nopember 2014, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat I pada tanggal 31 Maret 2015, kepada pihak Turut Tergugat pada tanggal 1 April 2015 dan kepada pihak Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2015 ;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh Yanwitra, SH.MH. Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Nopember 2014, Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada pihak Turut Tergugat pada tanggal 1 April 2015, kepada Penggugat pada tanggal 20 April 2015 dan kepada pihak Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 6 Februari 2015 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 06 Februari 2015 dan salinannya telah diberitahukan/ diserahkan kepada pihak Terbanding I/ Pembanding II semula Tergugat I pada tanggal 31 Maret 2015, kepada pihak Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 1 April 2015 dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2015 ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 22 April 2015 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 April 2015 dan salinannya telah diberitahukan/ diserahkan kepada pihak Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Mei 2015, kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 Juni 2015 dan kepada pihak Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 24 Juni 2015 ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 22 April 2015 yang diterima Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 April 2015 dan salinannya telah diberitahukan/ diserahkan kepada pihak Pembanding II/ Terbanding semula Penggugat pada tanggal 13 Mei 2015 ;----------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding semula Penggugat juga mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 26 Mei 2015 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Mei 2015 dan salinannya telah diberitahukan/diserahkan kepada pihak Terbanding I/ Pembanding II semula Tergugat I pada tanggal 25 Juni 2015 ;------------------------
Menimbang, bahwa kepada pihak Pembanding I/Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 Maret 2015, kepada pihak Terbanding I/ Pembanding II semula Tergugat I pada tanggal 31 Maret 2015, kepada pihak Turut Terbanding semula Turut Tergugat pada tanggal 1 April 2015, kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 8 juni 2015 masing-masing telah diberitahu dan diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini ;---------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat dan permohonan banding dari Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I telah mengajukan Memori Banding terhadap putusan sela yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------
1. Terbanding tidak mempunyai itikad baik dengan membawa perselisihan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh karena Pembanding telah membawa perselisihan a quo ke Arbitrase sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Performance Bond dan perselisihan a quo sedang diperiksa oleh Majelis Arbitrase.------------------------------------------------------------
2. Amar Putusan Sela dan pertimbangan hukum Judex Factie mengenai kewenangan mengadili perkara a quo tidak didasari dengan kaidah hukum maupun logika hukum yang benar, sehingga patut dibatalkan.--------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding atas memori banding putusan sela yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-----------------------------------------
Gugatan pembatalan Performance Bond yang diajukan oleh Terbanding/ dahulu Penggugat merupakan kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo.------------------
Pertimbangan hukum judex factie dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan benar mengenai kewenangan absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo sehingga sangat beralasan untuk dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan segala akibat hukumnya.--------------------------------------
Menimbang, bahwa Pembanding I/Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN Jakarta Selatan tidak cermat, tidak teliti dan kurang memberikan pertimbangan hukum dalam menerapkan ketentuan Pasal 1320 ayat (1) dan (2) KUHPerdata Jo. Pasal 1338 ayat (1) dan ayat (3) KUHPerdata Juncto. Pasal 246 KUHD ;------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN Jakarta Selatan tidak cermat, tidak teliti dan kurang memberikan pertimbangan hukum dalam menerapkan ketentuan Pasal 1320 ayat (3) dan (4) KUHPerdata dan Pasal 251 KUHD Juncto. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata Juncto. Pasal 1322 ayat (2) KUH Perdata ;-----------------------
Putusan PN Jakarta Selatan terbukti tidak cermat, tidak teliti dan kurang memberikan pertimbangan hukum mengenai kedudukan Terbanding I/ dahulu Tergugat I yang tidak memiliki Alas Hukum untuk mengajukan permohonan Klaim Atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 kepada Pembanding/dahulu Penggugat selaku Penanggung (Surety) yang hanya menjamin dan menanggung Terbanding II/dahulu Tergugat II dengan nama identitas Perusahaan “APD” selaku pihak Tertanggung (Obligee).-----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I telah mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Terbanding I sependapat dan setuju dengan seluruh pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 51/PDT.G/2014/ PN.JKT.SEL., tanggal 29 Oktober 2014 dalam pokok perkara.--------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah tepat mempertimbangkan bahwa Terbanding II adalah merupakan Entitas yang sama dengan Terbanding I, sehingga antara Pembanding dan Terbanding I mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Performance Bond.----------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah cermat, teliti dan memberikan pertimbangan hukum yang jelas mengenai kedudukan Terbanding I yang memiliki alas hukum untuk mengajukan permohonan klaim atas Performance Bond kepada Pembanding.------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara a quo telah menerapkan asas hukum Audi Et Alteram Partem dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo.---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa, mempelajari dan mencermati secara seksama berkas perkara, beserta salinan resmi Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/ PN.Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding I/ Terbanding I semula Penggugat dan Memori Banding terhadap putusan sela yang diajukan oleh pihak Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I serta Kontra Memori Banding yang diajukan oleh pihak Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I dan Kontra Memori Banding putusan sela yang diajukan oleh pihak Pembanding I/Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana dipertimbangkan berikut ini :------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa memori banding dari Terbanding I/Pembanding II semula Tergugat I terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014, ternyata tidak memuat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan ;--------------------------------
Menimbang, bahwa demikian pula memori banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat dan memori banding dari Terbanding I/ Pembanding II semula Tergugat I yang pada pokoknya seperti telah dikutip diatas, ternyata juga tidak memuat hal-hal yang baru dan pada hakekatnya hanyalah merupakan pengulangan dan telah dipertimbangkan secara benar menurut hukum oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama telah memuat dan menguraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014 dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding I / Terbanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan Undang - undang Nomor 20 Tahun 1947 Jo. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Jo. Undang – undang Nomor 49 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ;-
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat dan permohonan banding dari Terbanding I / Pembanding II semula Tergugat I tersebut ;----------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 25 Juni 2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., tanggal 29 Oktober 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;----------------------------------
Menghukum Pembanding I/Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2015 oleh Kami : H. AMIR MADDI, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH., dan DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum. Masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 486/PEN/PDT/2015/PT.DKI., tertanggal 14 September 2015 ditunjuk sebagai Hakim Majelis untuk mengadili perkara ini pada pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 03 November 2015 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh HAIVA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.----------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH. H. AMIR MADDI, SH.MH.
DR.H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
HAIVA,SH
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000,-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-