1027/PDT/2023/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 1027/PDT/2023/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (8)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl Mutiara Tmn Palem A20/10
Comparator (7)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 671/Pdt.G/2022/PN Jkt Sel tanggal 17 Mei 2023 yang dimohonkan banding dengan amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM EKSEPSI : Menolak seluruh eksepsi dari Para Pembanding semula Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA : DALAM KONVENSI : Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan hubungan hukum antara Terbanding semula Penggugat dan Para Pembanding semula Para Tergugat berdasarkan Polis Asuransi Nomor 2703032100022 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Terbanding semula Penggugat dan Para Pembanding semula Para Tergugat; Menyatakan Para Pembanding semula Para Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji kepada Terbanding semula Penggugat; Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar klaim asuransi kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah USD 5,570,200.00 ( lima juta lima ratus tujuh puluh ribu Dollar Amerika Serikat dua ratus sen ) atau dengan perhitungan nilai kurs tengah Bank Indonesia penutupan tertanggal 20 Juli 2022 senilai dengan Rp.83.508.438.400.00 (delapan puluh tiga miliar lima ratus delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) secara bersama-sama sesuai dengan bagian yang ditanggungnya sebagaimana dalam Co-Insurance Clause , sebagai berikut: a. Tergugat I, sejumlah 30% x Rp83.508.438.400.00= Rp.25.052.531.520,- ( dua puluh lima miliar lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah). Tergugat II, sejumlah 20% x Rp83.508.438.400.00= Rp.16.701.687.680,- ( enam belas miliar tujuh ratus satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Tergugat III, sejumlah 10% x Rp83.508.438.400.00= Rp.8.350.843.840,- ( delapan miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Tergugat IV,sejumlah :20% x Rp83.508.438.400.00= Rp.16.701.687.680,- ( enam belas miliar tujuh ratus satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Tergugat V,sejumlah : 10% x Rp83.508.438.400.00= Rp.8.350.843.840,- ( delapan miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Tergugat VI,sejumlah :5% x Rp83.508.438.400.00= Rp.4.175.421.920,- ( empat miliar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua piluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Tergugat VII sejumlah : 5% x Rp83.508.438.400.00= Rp.4.175.421.920, ( empat miliar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua piluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah); Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan kepada Terbanding semula Penggugat masing- masing sejumlah : Tergugat I , 30% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 1.503.151.890,- (satu miliar lima ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Tergugat II, 20% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 1.002.101.260,- ( satu miliar dua juta seratus satu ribu dua ratus enam puluh rupiah). Tergugat III, 10% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 501.050.630,- ( lima ratus satu juta lima puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Tergugat IV, 20% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 1.002.101.260,- ( satu miliar dua juta seratus satu ribu dua ratus enam puluh rupiah). Tergugat V, 10% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 501.050.630,- ( lima ratus satu juta lima puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Tergugat VI, 5 % X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 250.525.315,-( dua ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). Tergugat VII, 5 % X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 250.525.315,- ( dua ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). masing-masing untuk setiap tahun keterlambatan yang dihitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sampai dengan seluruh isi putusan dilaksanakan oleh masing- masing Para Pembanding semula Para Tergugat; Menghukum Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini; Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi semula Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ini sejumlah Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah);