MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi para tergugat. Dalam pokok perkara : Mengabulkan guguatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dan Para Tergugat berdasarkan Polis Asuransi Nomor 2703032100022 adalah sah dan berlaku mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat; Menyatakan Para Tergugat telah wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar klaim asuransi kepada Penggugat sejumlah USD 5,570,200.00 ( lima juta lima ratus tujuh puluh ribu Dollar Amerika Serikat dua ratus sen ) atau dengan perhitungan nilai kurs tengah Bank Indonesia penutupan tertanggal 20 Juli 2022 senilai dengan Rp.83.508.438.400.00 ( delapan puluh tiga miliar lima ratus delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) secara bersama-sama sesuai dengan bagian yang ditanggungnya sebagaimana dalam Co-Insurance Clause , sebagai berikut: Tergugat I, sejumlah 30% x Rp83.508.438.400.00= Rp.25.052.531.520,- ( dua puluh lima miliar lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus dua puluh rupiah). Tergugat II, sejumlah 20% x Rp83.508.438.400.00= Rp.16.701.687.680,- ( enam belas miliar tujuh ratus satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Tergugat III, sejumlah 10% x Rp83.508.438.400.00= Rp.8.350.843.840,- ( delapan miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Tergugat IV,sejumlah :20% x Rp83.508.438.400.00= Rp.16.701.687.680,- ( enam belas miliar tujuh ratus satu juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah). Tergugat V,sejumlah : 10% x Rp83.508.438.400.00= Rp.8.350.843.840,- ( delapan miliar tiga ratus lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh rupiah). Tergugat VI,sejumlah :5% x Rp83.508.438.400.00= Rp.4.175.421.920,- ( empat miliar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua piluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Tergugat VII sejumlah : 5% x Rp83.508.438.400.00= Rp.4.175.421.920, ( empat miliar seratus tujuh puluh lima juta empat ratus dua piluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah). Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan kepada Penggugat masing- masing sejumlah : Tergugat I , 30% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 1.503.151.890,- (satu miliar lima ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Tergugat II, 20% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 1.002.101.260,- ( satu miliar dua juta seratus satu ribu dua ratus enam puluh rupiah). Tergugat III, 10% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 501.050.630,- ( lima ratus satu juta lima puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Tergugat IV, 20% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 1.002.101.260,- ( satu miliar dua juta seratus satu ribu dua ratus enam puluh rupiah). Tergugat V, 10% X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 501.050.630,- ( lima ratus satu juta lima puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah). Tergugat VI, 5 % X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 250.525.315,-( dua ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). Tergugat VII, 5 % X Rp.5.010.506.304 ,- = Rp. 250.525.315,- ( dua ratus lima puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus lima belas rupiah). masing-masing untuk setiap tahun keterlambatan yang dihitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh isi putusan dilaksanakan oleh masing- masing para tergugat. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan ini. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya. DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan para penggugat rekonvensi untuk seluruhnya. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum para tergugat konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.214.000,00 (empat juta dua ratus empat belas ribu rupiah);