51/ Pdt. G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 51/ Pdt. G / 2014 / PN.Jkt.Sel
Other Participants (1)
Opponent (1)
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” (ASPAN), lawan 1.SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED, 2.ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, 3. PT. LEKOM MARAS,
MENGADILI - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rtupiah ) ; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini.;
P U T U S A N
NO : 51/ Pdt. G / 2014 / PN.Jkt.Sel
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :
PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” (ASPAN), yang beralamat di Gedung PELNI Kemayoran Lantai 9, Jl. Angkasa No. 18 Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta-10610, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari 2014 memberi kuasa kepada Zaka Hadisupani Oemang, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada KANTOR HUKUM MJAYA HADI & Co, yang beralamat di Menara Palma 12th Floor, Jl. HR Rasuna Said Blok X-2, Jakarta-12950, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT
M e l a w a n :
(1) SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED, yang diketahui beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, 15th Floor Suite 1502, Tower 2, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta-12190 (“SALAMANDER”) (Untuk selanjutnya disebut “Tergugat I”);
(2) ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED, yang diketahui beralamat di Stock Exchange Building, Tower 2, 15th Floor Suite 1502, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta-12190 (“APD”) (Untuk selanjutnya disebut “Tergugat II”); dan
(3) PT. LEKOM MARAS, yang diketahui beralamat di Gedung Ratu Prabu 1 Lantai 7-8 di Jl. TB. Simatupang Kav. 20, Jakarta Selatan 12560 (dahulu beralamat di Gedung Ratu Prabu 2 Building 5th Floor, Jl. TB. Simatupang Kav. 18, Jakarta 12560) (“LM”) (Untuk selanjutnya disebut “Turut Tergugat”);
(Untuk selanjutnya “Tergugat I” dan “Tergugat II” secara bersama-sama disebut sebagai ”Para Tergugat”).
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca gugatan Penggugat dan jawab menjawab para pihak;
Telah mendengar keterangan pihak-pihak yang berperkara.;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal, 04 Pebruari 2014 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 04 Pebruari 2014 , dengan Register Perdata Nomor : 51 /Pdt.G/ 2014/ PN.JKT.Sel., telah mengemukakan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
FAKTA-FAKTA HUKUM
Adapun fakta-fakta hukum yang menjadi dasar Gugatan Penggugat terhadap Para Tergugat adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2009 antara Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited (Tergugat II) selaku Pemilik Proyek (Project Owner) dengan PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) selaku Kontraktor (Contractor) telah menandatangani Contract No: APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Propinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 (“Kontrak Konstruksi”) (Bukti P-1);
Bahwa untuk melaksakan Kontrak Kontruksi tersebut di atas, Tergugat II mensyaratkan kepada Turut Tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan Kontrak Konstruksi tersebut dengan sebuah Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Lampiran No.3 mengenai Format Jaminan Pelaksanaan (Exhibit “A” Attachment No.3 on Form of Performance Bond) sebagaimana dibuat oleh Tergugat II dan disepakati oleh Turut Tergugat pada halaman 80 Kontrak Kontruksi. Untuk melaksanakan Kontrak Konstruksi tersebut diatas, Turut Tergugat menunjuk dan meminta kepada Penggugat untuk menerbitkan Polis Asuransi untuk dan atas nama Tergugat II dengan ketentuan-ketentuan dalam Format Jaminan Pelaksanaan yang disyaratkan dan diminta oleh Tergugat II dalam Kontrak Kontruksi tersebut. Atas permintaan Turut Tergugat tersebut dan setelah mempelajari ketentuan-ketentuan dalam Format Jaminan Pelaksanaan yang disyaratkan dan diminta oleh Tergugat II yang kemudian oleh Penggugat diterbitkanlah Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond) tersebut di atas (“Polis Performance Bond”)(Bukti P-2);
Bahwa sejak ditandatangani Kontrak Kontruksi sampai dengan diterbitkannya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09, Tergugat II tidak pernah memberitahukan mengenai perubahan nama maupun perubahan pihak yang menjadi Pihak Tertanggung (Obligee) dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut termasuk pula pemberitahuan dari Tergugat I selaku pihak yang mengklaim memperoleh hak-hak sebagai Pemilik Proyek (Project Owner) mengenai perubahan nama Tergugat II menjadi nama Tergugat I selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut;
Bahwa pada tanggal 29 April 2011 Tergugat I mengajukan Surat Klaim atas Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 yang faktanya diterbitkan atas nama Tergugat II kepada Penggugat perihal pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan nilai klaim sebesar USD 246,233.75 (Dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen) (“Surat Permohonan Klaim Tergugat”) (Bukti P-3). Adapun dalam Surat Permohonan Klaim Tergugat I tersebut menjelaskan dasar permohonan pencairan Polis Performance Bond tersebut dengan alasan adanya pengakhiran Kontrak Kontruksi antara Tergugat I dengan Turut Tergugat dengan melampirkan copy surat pengakhiran Kontrak Kontruksi dengan Surat No.SENSL-LM-L-039 tanggal 4 Februari 2010 yang diberikan Tergugat I kepada Penggugat (“Surat Pengakhiran Kontrak Kontruksi”) (Bukti P-4);
Bahwa atas Surat Permohonan Klaim Tergugat I kepada Penggugat, Penggugat memberikan tanggapan atas Surat Permohonan Klaim Tergugat I dengan menerbitkan Surat No.:24/SK/Clm-BOND/V/V-2011 perihal Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 13 Mei 2011 dengan pokok-pokok dan alasan-alasan penolakan sebagai berikut (“Surat Penolakan Klaim Pertama”) (Bukti P-5):
Nama Tergugat I (SALAMANDER) tidak tercantum sebagai nama Tertanggung (Obligee) dalam Polis Performance Bond yang dalam hal ini adalah APD (Tergugat II) sebagai syarat utama dalam mengajukan permohonan pencairan Polis Performance Bond dengan No. 09.92.S.0006.04.09; dan
Jangka waktu permohonan klaim yang diajukan Tergugat I (seharusnya Tergugat II) telah berakhir sejak Tergugat I memberitahukan tanggal pengakhiran Kontrak Kontruksi yang diakhiri Tergugat I dengan Turut Tergugat pada tanggal 4 Febuari 2010, dimana pada butir 8 ketentuan Polis Performance Bond mensyaratkan permohonan diajukan tidak lebih dari jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengakhiran Kontrak Kontruksi yaitu paling lambat permohonan klaim diajukan tanggal 18 Febuari 2010.
Bahwa atas Surat Penolakan Klaim Pertama yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat I kemudian mengirimkan kembali Surat Tanggapan atas Surat Penolakan Klaim Pertama dengan Surat No.149/SE-PROJ/VI/11 tanggal 13 Juni 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 (“Surat Tanggapan Pertama”) (Bukti P-6) dengan melampirkan Amandement Contract No: APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works antara Tergugat I dengan Turut Tergugat tanggal 11 Agustus 2011 (“Amandemen Kontrak Kontruksi”) (Bukti P-7) dengan butir-butir tanggapan sebagai berikut:
Pada butir angka (1) Tergugat I mengakui nama Tergugat I telah berganti yang sebelumnya bernama APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I), yang dalam Surat Tanggapan Pertama Tergugat I telah melampirkan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) No. BVI Company Number 557575 tanggal 4 Juni 2009 (Bukti P-8), yang pada pokoknya menyatakan APD berubah nama menjadi SALAMANDER, dimana SALAMANDER selaku entitas baru yang akan mengambil alih segala hak dan tanggungjawab APD yang berdasarkan bukti sertifikat perubahan nama tersebut dan berdasarkan bukti perubahan nama tersebut SALAMANDER (Tergugat I) menyatakan berhak untuk mengajukan klaim dan mengambil manfaat atas Polis Performance Bond tersebut;
Pada butir angka (2) dan angka (3) Tergugat I kembali menyatakan Permohonan Klaim Tergugat I masih dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Polis Performance Bond dengan batas waktu pengajuan klaim atas Polis Performance Bond 14 (empat belas) hari setelah tanggal berakhirnya Polis Performance Bond tanggal 2 Mei 2011 yaitu pada tanggal 16 Mei 2011 (batas akhir pengajuan klaim Polis Performance Bond); dan
Tergugat I menyatakan Polis Performance Bond tidak otomatis berakhir dengan adanya pengakhiran Kontrak Kontruksi tanggal 4 Febuari 2010 dan selanjutnya Tergugat I meminta Penggugat untuk mencairkan Polis Performance Bond dengan nilai klaim sebesar USD 246,233.75 (Dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat tujuh puluh lima Sen).
Bahwa atas Surat Tanggapan Pertama yang Tergugat I kirimkan kepada Penggugat, Penggugat kembali mengirimkan Surat Penolakan Klaim No. 03/SK/Clm-BOND/VII-2011 tanggal 5 Juli 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan pokok-pokok dan alasan-alasan penolakan sebagai berikut (“Surat Penolakan Klaim Kedua”) (Bukti P-9):
Sejak penerbitan Polis Performance Bond sampai dengan berakhirnya jangka waktu Polis Performance Bond dengan No. 09.92.S.0006.04.09 diberikan untuk kepentingan hukum dari Penggugat selaku (Surety) kepada APD (Tergugat II) selaku Pihak Tertanggung (Obligee) bukan kepada SALAMANDER (Tergugat I) dengan Penggugat selaku Penanggung (Surety) berdasarkan butir (1) ketentuan dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09; dan
Selain itu, Penggugat merujuk pada ketentuan Pasal 10 perihal pembatalan dan pengakhiran (Cancellation and Termination) Kontrak Kontruksi yang pada pokoknya menetapkan batas waktu pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang wajib diajukan Tergugat I (seharusnya Tergugat II) tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak Surat Pengakhiran Kontrak Kontruksi yaitu tanggal 18 Febuari 2010 (Vide Bukti P-4).
Bahwa atas Surat Penolakan Klaim Kedua yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat I, kemudian Tergugat I kembali mengirimkan Surat Tanggapan atas Surat Penolakan Pertama dengan Surat No.173/SE-EXE/VII-11 tanggal 13 Juli 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 (“Surat Tanggapan Kedua”) (Bukti P-10) dengan butir-butir tanggapan sebagai berikut:
Tergugat I menolak tanggapan Penggugat pada butir 1 Surat Penolakan Klaim Kedua yang pada pokoknya SALAMANDER (Tergugat I) tidak memiliki hak untuk mencairkan Polis Performance Bond dengan alasan hanya APD (Tergugat II) selaku Tertanggung (Obligee) bukan nama SALAMANDER (Tergugat I) walaupun Tergugat I menyatakan perubahan nama APD menjadi SALAMANDER dikuatkan dengan Sertifikat Perubahan Nama No. BVI Company Number 557575 tanggal 4 Juni 2009 (Vide Bukti P-8) yang baru diberitahukan pada saat Tergugat mengirimkan Surat Tanggapan Pertama tanggal 13 Juni 2011 (Vide Bukti P-6); dan
Tergugat memaksakan pendapatnya mengenai jangka waktu berlakunya Polis Performance Bond yaitu dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal 2 Mei 2011 dengan merujuk pada ketentuan butir (6) dari Polis Performance Bond yang memberikan waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu tanggung jawab atas kelalaian (defect liability period) yang wajib dibuktikan terlebih dahulu oleh Tergugat I. Selain itu, Tergugat I kembali merujuk pada butir (8) ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang memberikan hak bagi Tergugat I untuk mengajukan klaim dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal berakhirnya Polis Performance Bond yaitu tanggal 2 Mei 2011.
Adapun isi ketentuan butir (6) dan butir (8) dari Polis Performance Bond sebagaimana Penggugat kutip di bawah ini:
Isi ketentuan butir (6) dari Polis Performance Bond:
“This Bond shall remain valid an in full force and effect until one (1) month after the expiration of the last Defect Liability Period (May 2nd, 2011).”
Terjemahan resmi ketentuan butir (6) dari Polis Performance Bond:
“Jaminan ini tetap sah dan berlaku penuh sampai satu (1) bulan setelah habis masa berlaku Jangka Waktu Tanggung Jawab Kerusakan terakhir (2 Mei 2011).”
Isi ketentuan butir (8) dari Polis Performance Bond:
“Any claim made by you under this Performance Bond must be submitted to insurance at Insurance’s office as indicated above, not later than fourteen (14) days after the expiration of this Performance Bond.”
Terjemahan resmi ketentuan butir (8) dari Polis Performance Bond:
“Tiap klaim yang dibuat oleh Anda menurut Jaminan Pelaksanaan ini harus diserahkan ke Asuransi di kantor Asuransi yang ditunjukkan di atas, paling lambat empat belas (14) hari setelah habis masa berlaku Jaminan Pelaksanaan ini.”
Bahwa atas Surat Tanggapan Kedua yang dikirimkan Tergugat I kepada Penggugat, Penggugat kembali membalas dengan mengirimkan Surat No.24/SK/Clm-BOND/VIII-2011 tanggal 11 Agustus 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan pokok alasan-alasan penolakan sebagai berikut (“Surat Penolakan Klaim Ketiga”) (Bukti P-11):
Penggugat kembali menekankan berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dan 1340 KUHPerdata, Polis Performance Bond yang diterbitkan oleh Penggugat hanya mengikat APD (Tergugat II) dengan ASPAN (Penggugat) untuk menjamin Kontrak Kontruksi yang disepakati antara Tergugat II dan Turut Tergugat;
Polis Performance Bond telah berakhir sejak nama dan Pihak Tertanggung (Obligee) yaitu APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I), dengan ketentuan pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dihitung sejak 14 (empat belas) hari sebelum pergantian nama Pihak Tertanggung (Obligee) tersebut; dan
Penggugat menolak seluruh alasan-alasan Tergugat I yang dinyatakan dalam Surat Tanggapan Keduanya dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Penggugat.
Bahwa pada tanggal 20 Februari 2012, Tergugat I melalui Kuasa Hukumnya (Panji Prasetyo & Partners) telah mengajukan laporan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM”) cq. Kepala Biro Perasuransian yang sejak 2011 telah dialihkan tugas dan kewenangannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
Berdasarkan Surat Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM No.: S-2767/BL/2011 perihal Pengaduan Klaim tanggal 5 Maret 2012 yang ditujukan kepada Penggugat yang pada pokoknya meminta penjelasan (klarifikasi) mengenai Pengaduan Klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diajukan oleh Tergugat I (“Surat BAPEPAM No.: S-2767/BL/2011”) (Bukti P-12). Atas Surat BAPEPAM No.:S-2767/BL/2011, Penggugat memberikan tanggapannya dengan Surat No.41/DIRTEK/ASPAN/III/2012 tanggal 13 Maret 2012 perihal Pencairan Performance Bond dengan No. 09.92.S.0006.04.09 (“Surat Tanggapan ASPAN ke BAPEPAM”) (Bukti P-13) dengan pokok-pokok tanggapan sebagai berikut:
Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan ASPAN (Penggugat) selaku Penanggung (Surety) dengan APD (Tergugat II) selaku Tertanggung (Obligee) adalah Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) yang merujuk pada Kontrak Kontruksi yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan Propinsi Sumatera Utara antara Tergugat II dengan Turut Tergugat, dimana hanya menjamin APD (Tergugat II) selaku Tertanggung (Obligee);
Amandemen Kontrak Kontruksi pada tanggal 11 Agustus 2009 yang merubah nama pihak APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I) tanpa diberitahukan kepada ASPAN (Penggugat) dan berdasarkan butir 8 Ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 mensyaratkan jangka waktu pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dihitung dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak berubahnya nama APD menjadi SALAMANDER berdasarkan butir 8 Ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan batas terakhir yaitu tanggal 25 Agustus 2009; dan
Dengan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat wajib menolak untuk mencairkan klaim Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diajukan oleh SALAMANDER (Tergugat I).
Bahwa berdasarkan surat laporan Tergugat I tanggal 20 Febuari 2012 dan Surat tanggapan Penggugat 13 Maret 2012, Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM melalui Surat No.: S-5355/BL/2012 tanggal 7 Mei 2012 perihal Klaim Jaminan Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 (“Surat Tanggapan BAPEPAM No.: S-5355/BL/2012”) (Bukti P-14) pada pokoknya memberikan penjelasan sebagai berikut:
PT Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) (Penggugat) menyampaikan bahwa Polis Performance Bond nomor 09.92.S.0006.04.09 yang mengacu pada kontrak nomor APD/GK/090/08 hanya menjamin Tertanggung (Obligee) atas nama Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) (Tergugat II) Ltd dan bukan atas nama Salamander Energy (North Sumatera) Ltd (Tergugat I);
Alasan ASPAN (Penggugat) hanya menjamin Tertanggung (Obligee) atas nama Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. (Tergugat II) karena pada tanggal 11 Agustus 2009 telah dilakukan amandemen pada kontrak sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas dan tidak langsung dilaporkan kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (Penggugat) sebagai Pihak Penanggung (Surety) sehingga Salamander Energy (North Sumatera) Ltd (Tergugat I) tidak memenuhi ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 point 8 yang berbunyi “Any claim made by you under this Performance Bond must be submitted to Insurance at Insurance’s office as indicated above, not later than fourteen (14) days after the expiration of this Performance Bond”; dan
Berkaitan dengan butir 2 diatas, ASPAN (Penggugat) tidak dapat memenuhi tuntutan pencairan Polis Performance Bond dimaksud oleh Salamander Energy (North Sumatra) Ltd (Tergugat I).
Namun demikian, Surat Tanggapan BAPEPAM No.: S-5355/BL/2012 sama sekali tidak dipatuhi oleh Tergugat I yang sampai sekarang Tergugat I tetap meminta kepada Penggugat untuk menindaklanjuti permohonan pencairan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang nyatanya terbukti tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Ketentuan Polis Performance Bond yang menurut hukum berlaku sebagai ketentuan yang mengikat dan sebagai undang-undang antara Penggugat selaku Penanggung (Surety) dan Tergugat II selaku Tertanggung (Obligee);
Bahwa Surat Penolakan Klaim Pertama s.d Surat Penolakan Klaim Ketiga yang dikirimkan Penggugat kepada Tergugat I di atas dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum Penggugat sebagai perusahaan yang telah berkecimpung dalam dunia perasuransian selama + 22 (dua puluh dua) tahun dan untuk menghindari tindakan kesewenang-wenangan Tergugat I yang tanpa hak mengajukan permohonan pencairan klaim asuransi yang tidak sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) Penggugat, dimana hanya nama pihak yang disebutkan dalam Polis Performance Bond dalam hal ini “APD” adalah Pihak Tertanggung (Obligee) yang dapat mengajukan pencairan klaim asuransi ini kepada Penggugat sebagai Penanggung (Surety) berdasarkan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09.
DASAR HUKUM DAN ALASAN-ALASAN PEMBATALAN PERJANJIAN JAMINAN PELAKSANAAN (PERFORMANCE BOND) DENGAN POLIS NO. 09.92.S.0006.04.09
Alasan Pertama:
Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 batal demi hukum sejak Tergugat II dengan itikad tidak baik sengaja merubah namanya yang menjadi Pihak “Tertanggung” (Obligee) di dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang semula “APD” menjadi “SALAMANDER”
Bahwa perbuatan Tergugat II yang sejak semula telah merubah nama pihak selaku Pihak Tertanggung (Obligee) berdasarkan pengakuan Tergugat I yang dinyatakan dalam Surat Tanggapan Pertama tanggal 13 Juni 2011 (Vide Bukti P-6) yang merubah nama Pihak Tertanggung (Obligee) yang semula APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I) sebagaimana dikuatkan dengan (i) Amandemen Kontrak Kontruksi (Vide Bukti P-7), dan (ii) Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) yang diterbitikan BVI tanggal 04 Juni 2009 (Vide Bukti P-8) membuktikan Tergugat II tidak memiliki itikad baik untuk mengikatkan diri dan melaksanakan ketentuan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 yang dibuat dan telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat II. Perubahan nama tersebut sama sekali tidak pernah dilaporkan/diberitahukan Tergugat II kepada Penggugat sebelum dan sejak diterbitkannya Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 pada tanggal 17 Maret 2009 termasuk mendapatkan persetujuan Penggugat atas perubahan nama Pihak Tertanggung (Obligee) berdasarkan butir (1) ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09;
Bahwa Penggugat merujuk pada Standard Operational Procedure (SOP) permohonan pencairan klaim yang berlaku di perusahaan Penggugat sebagaimana wajib memenuhi syarat-syarat berdasarkan ketentuan dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang disepakati antara Penggugat selaku Penanggung (Surety) dan Tergugat II selaku Tertanggung (Obligee), dimana ketentuan-ketentuan tersebut merupakan permintaan Tergugat II sendiri yang disepakati dan disanggupi oleh Penggugat. Untuk menunjukkan itikad baik Penggugat untuk menyetujui ketentuan-ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09, maka Penggugat menerbitkan Surat Pernyataan (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 (“Surat Pernyataan Penggugat”) (Bukti P-15) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penggugat menjamin secara penuh atas klaim Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan untuk dan atas nama Turut Tergugat untuk kepentingan Tergugat II sebagai pihak yang menerima manfaat pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut;
Bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan hanya “APD” selaku Pihak Tertanggung (Tergugat II) dengan Penggugat selaku Pihak Penanggung (Surety) yang disebutkan dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut telah dikuatkan dengan Surat Pernyataan Tentang Keaslian Jaminan Pelaksanaan (Statement Letter on Authenthicity of Performance Bond) yang diterbitkan PT Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 17 Maret 2009 (“Surat Pernyataan Turut Tergugat”) (Bukti P-16) yang diberikan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat II sebagai syarat wajib bagi Turut Tergugat untuk melaksanakan Kontrak Kontruksi tersebut yang pada pokoknya menyatakan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 diterbitkan oleh ASPAN (Penggugat) selaku Pihak Penanggung (Surety) dengan APD (Tergugat II) selaku Pihak Tertanggung (Obligee) untuk menjamin Kontrak Kontruksi dengan Contract No: APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works adalah benar-benar asli (is truthfully an original). Surat Pernyataan Turut Tergugat tersebut telah ditembuskan kepada Penggugat sebagai dokumentasi bagi Penggugat sehubungan dengan penerbitan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut;
Bahwa Pasal 246 KUHD pada pokoknya menyatakan hanya Penggugat sebagai Pihak Penanggung (Surety) mengikatkan diri dalam perjanjian asuransi dengan APD (Tergugat II) selaku Pihak Tertanggung (Obligee) yang dapat memperoleh manfaat atas suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan atas keuntungan yang diharapkan yang dideritanya akibat suatu peristiwa tertentu. Adapun Pasal 246 KUHD Penggugat kutip kembali di bawah ini:
Pasal 246 KUHD
"Suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu".
Bahwa perbuatan Tergugat II yang merubah namanya tanpa diberitahukan dan tanpa mendapat persetujuan Penggugat untuk merubah nama Pihak Tertanggung (Obligee) berdasarkan butir (1) ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang semula bernama APD menjadi SALAMANDER (Tergugat I) merupakan perbuatan yang tidak jujur dan beritikad tidak baik. Hal ini menunjukkan Tergugat II terbukti melanggar prinsip-prinsip umum perjanjian yang akibat hukumnya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 Penggugat minta pembatalannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang Mulia dalam perkara A quo dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menyatakan: (i) Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, (ii) suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu, dan (iii) suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Adapun isi ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata Penggugat kembali kutip di bawah ini:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa Tergugat II telah terbukti melanggar prinsip umum hukum perjanjian terutama ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dengan sengaja merubah identitas nama pihak dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanpa adanya itikad baik untuk memberitahukan kepada Penggugat dan persetujuan untuk mengubah nama Pihak Tertanggung (Obligee) sebagaimana dinyatakan dalam butir (1) ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Selain itu, tanpa adanya kesepakatan dari Penggugat, Tergugat II terbukti telah melanggar Pasal 1338 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHPerdata dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang berlaku sebagai undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat II;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, membuktikan bahwa sejak Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat II telah secara tegas antara Penggugat dan Tergugat II telah menyepakati hanya Tergugat II yang namanya disebutkan sebagai Pihak Tertanggung (Obligee) dalam Polis No. 09.92.S.0006.04.09 adalah nama pihak yang hanya dapat memperoleh manfaat maupun keuntungan sebagaimana yang dituangkan dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut tanpa kecuali;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang sejak semula telah menyembunyikan identitas aslinya sebagaimana didasarkan pada pengakuan-pengakuan Tergugat I sendiri dalam Surat Tanggapan Pertama tanggal 13 Juni 2011 yang pada pokoknya menyatakan nama APD (Tergugat II) telah berubah menjadi SALAMANDER (Tergugat I) pada tanggal 04 Juni 2009 berdasarkan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) yang diterbitkan BVI tanggal 04 Juni 2009 (Vide Bukti P-8). Perubahan nama APD (Tergugat II) telah berubah menjadi SALAMANDER (Tergugat I) dapat diketahui berdasarkan fakta yang terungkap yaitu pada saat dilaksanakannya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tersebut, Tergugat II dengan sengaja telah merubah nama yang menjadi identitas Tergugat II yang semula “APD” menjadi “SALAMANDER” (Tergugat II) tanpa memberitahukan perubahan nama tersebut kepada Penggugat selaku pihak Penanggung (Surety) dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang pemberitahuan tersebut sifatnya wajib dilakukan Tergugat I sebelum diajukannya permohonan klaim selaku pihak yang mengklaim dirinya memperoleh hak-hak dan mengemban kewajiban dari Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09;
Bahwa perbuatan Tergugat II yang merubah namanya selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang semula APD menjadi SALAMANDER (Tergugat I) menyebabkan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) batal demi hukum sejak tanggal perubahan nama Tergugat II menjadi nama Tergugat I berdasarkan pengakuan Tergugat I sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) yang diterbitkan oleh Negara British Virgin Islands dengan BVI Company Number 557575 tanggal 4 Juni 2009 (Vide Bukti P-8).
Alasan Kedua:
Amandemen Kontrak Kontruksi yang mencantumkan perubahan nama APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I) mengakibatkan Obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan obyek jaminan yaitu Kontrak Kontruksi menjadi tidak sah dan akibat hukumnya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 batal demi hukum
Bahwa dalil-dalil Gugatan Penggugat A quo untuk memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim dalam perkara Aquo untuk menyatakan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 batal demi hukum didasari dengan adanya pengakuan Tergugat I dalam Surat Tanggapan Pertama tanggal 13 Juni 2011 (Vide Bukti P-6) yang menyatakan perubahan nama Tergugat II yang semula “APD” menjadi “SALAMANDER” (Tergugat I) akibat hukumnya telah merubah obyek dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 yaitu (i) sejak perubahan nama APD menjadi SALAMANDER dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) yang diterbitkan oleh Negara British Virgin Island dengan BVI Company Number 557575 tanggal 4 Juni 2009 (Vide Bukti P-8) yang otomatis telah pula merubah obyek dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang dikuatkan berdasarkan Surat Pernyataan Turut Tergugat (Vide Bukti P-16), dan (ii) sejak Tergugat I menyatakan secara tegas menggunakan nama SALAMANDER selaku pihak dalam Amandemen Kontrak Kontruksi yang ditandatangani antara Tergugat I dan Turut Tergugat tanggal 11 Agustus 2009 (Vide Bukti P-7);
Bahwa obyek dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang disepakati pada tanggal 17 Maret 2009 antara Tergugat II sebagai Pihak Tertanggung (Obligee) dan Penggugat sebagai Pihak Penanggung (Surety) dengan obyek pertanggungan Kontrak Kontruksi tanggal 17 Maret 2009 dengan batas waktu sampai dengan tanggal 12 Agustus 2009;
Bahwa Amandemen Kontrak Kontruksi yang dibuat antara Tergugat I dan Turut Tergugat semakin membuktikan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 batal demi hukum dengan alasan Amandemen Kontrak Kontruksi yang menyebutkan perubahan nama APD menjadi SALAMANDER mengakibatkan perubahan terhadap obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yaitu Kontrak Kontruksi itu sendiri;
Bahwa alasan-alasan permohonan klaim Tergugat I yang mendasarkan pada perubahan nama APD menjadi SALAMANDER yang dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) APD menjadi SALAMANDER dan Amandemen Kontrak Kontruksi tanpa adanya pemberitahuan kepada Penggugat untuk menyetujui perubahan nama dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 adalah perbuatan yang sangatlah tidak patut di mata hukum. Oleh karenanya, perbuatan Tergugat I yang sengaja mengajukan permohonan klaim pencairan atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan dasar adanya perubahan nama APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I) yang nyatanya menyebabkan ketidaksesuaian antara (i) subyek yang menjadi Pihak Tertanggung (Obligee) dan (ii) obyek perjanjian “Kontrak Kontruksi” yang nyatanya secara tegas menyebutkan nama APD dan LM selaku pihak dalam Kontrak Kontruksi sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut maupun disebutkan dalam Surat Pernyataan Penggugat dan Surat Pernyataan Turut Tergugat (Vide Bukti P-15 dan Vide BUkti P-16);
Bahwa perbuatan Tergugat II yang merubah nama identitasnya yang semula APD menjadi SALAMANDER (Tergugat I) tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari Pihak Penanggung (Surety) dalam hal ini Penggugat merupakan perbuatan yang menyembunyikan identitas Tergugat II sebenarnya yang nyatanya baru diketahui bahwa nama “APD” yang merupakan identitas Tergugat II tersebut telah berubah menjadi nama “SALAMANDER” yang menjadi identitas Tergugat I. Perbuatan Tergugat II yang menyembunyikan identitasnya dalam jangka waktu berlakunya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 merupakan perbuatan yang tidak jujur dan tidak beritikad baik di mata hukum terhadap perbuatan Tergugat II yang sengaja menyembunyikan identitasnya yang sebenarnya sehingga Penggugat menjadi dasar dan alasan bagi Penggugat untuk membatalkan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 berdasarkan ketentuan Pasal 251 KUHD Juncto Pasal 1322 Ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 251 KUHD
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetahui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Pasal 1322 Ayat (2) KUHPerdata
“Kekhilafan itu tidak menjadi sebab kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai dirinya orang dengan siapa seorang bermaksud membuat suatu perjanjian, kecuali jika perjanjian itu telah dibuat terutama karena mengingat dirinya orang tersebut.”
Bahwa nyatanya berdasarkan Pasal 251 KUHD Juncto Pasal 1322 Ayat (2) KUHPerdata Tergugat II terbukti tidak jujur dan tidak beritikad baik menyembunyikan identitas Tergugat II sebenarnya dan sama sekali tidak memberitahukan perubahan nama identitas perusahaannya “Tergugat II” yang semula APD menjadi SALAMANDER pada saat Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat II yang antara jangka waktu diterbitkannya Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan perubahan nama identitas Tergugat II yang semula APD menjadi SALAMANDER berlangsung dalam jangka waktu + 2,5 (dua setengah) bulan atau sejak tanggal Polis Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 yaitu tanggal 17 Maret 2009 dengan tanggal sertifikat perubahan nama Tergugat II yang semula APD menjadi SALAMANDER (Tergugat I) yaitu tanggal 04 Juni 2009;
Bahwa berdasarkan Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.698 PK/Pdt/2001 tanggal 27 Febuari 2003 (“Putusan MARI No.698”) yang pada pokoknya menyatakan “secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang diajukan diansuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.”
Bahwa dalil-dalil Gugatan Pembatalan A quo di atas sama sekali tidak terbantahkan dan terbukti kebenarannya berdasarkan bukti-bukti tertulis dan pengakuan Tergugat I sendiri sebagaimana Penggugat dalilkan di atas termasuk Putusan MARI 698 yang tegas-tegas mendukung dalil-dalil Penggugat untuk menyatakan Tergugat II telah tidak jujur dan tidak beritikad baik dengan sengaja menyembunyikan identitas yang sebenarnya dan perubahan nama tersebut sama sekali tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat dan termasuk meminta persetujuan Penggugat mengenai perubahan nama pihak dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut;
Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim dalam perkara A quo untuk mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dan selanjutnya, menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat antara PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA selaku Pihak Penanggung (Surety) dan ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan segala akibat hukumnya.
Alasan Ketiga:
Tergugat I tidak memiliki alas hukum untuk mengajukan permohonan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 kepada Penggugat selaku Penanggung (Surety) yang hanya menjamin dan menanggung Tergugat II dengan nama identitas perusahaan “APD” selaku Pihak Tertanggung (Obligee)
Bahwa Tergugat I sama sekali tidak memiliki alas hukum untuk mengajukan permohonan Klaim dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 kepada Penggugat dan sepatutnyalah permohonan klaim tersebut Penggugat tolak dengan alasan-alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Surat Pernyataan Penggugat (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat oleh Penggugat dan hanya untuk kepentingan Tergugat II (Vide Bukti P-15) yang pada pokoknya menyatakan Penggugat menjamin secara penuh atas klaim Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 hanya untuk kepentingan Tergugat II sebagai pihak yang berhak menerima manfaat pencairan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Faktanya Surat Pernyataan Penggugat telah disalahgunakan oleh Tergugat I yang mengklaim sebagai pihak yang berhak mengajukan permohonan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09;
Surat Pernyataan Turut Tergugat tanggal 17 Maret 2009 (Vide Bukti P-16) yang dibuat oleh Turut Tergugat kepada Tergugat II pada pokoknya menyatakan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 diterbitkan oleh ASPAN (Penggugat) selaku Pihak Penanggung (Surety) dengan APD (Tergugat II) selaku Pihak Tertanggung (Obligee) untuk menjamin Kontrak Kontruksi dengan Contract No: APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works dengan masa berlaku 17 Maret 2009 s.d 12 Agustus 2009;
Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 batal demi hukum sejak nama identitas perusahaan Tertanggung (Obligee) yang semula APD menjadi SALAMANDER yang sama sekali perubahan nama identitas perusahaan tersebut tidak diberitahukan kepada Penggugat yang dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change Name) “APD” menjadi “SALAMANDER” oleh Negara British Virgin Island yang diterbitkan dengan No. BVI Company Number 557575 tanggal 4 Juni 2009 (Vide Bukti P-8); dan
Perubahan nama APD menjadi SALAMANDER menyebabkan perubahan terhadap Obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 yang menyebabkan perubahan nama identitas perusahaan Tergugat II “APD” menjadi “SALAMANDER” yang menjadi nama perusahaan Tergugat I tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Penggugat yang mengakibatkan secara hukum Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 batal demi hukum. Dalil-dalil A quo kembali dikuatkan dan dibuktikan dengan Amandemen Kontrak Kontruksi yang ditanda tangani SALAMANDER (Tergugat I) dengan Turut Tergugat yang otomatis merubah obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tersebut (Vide Bukti P-7).
Bahwa berdasarkan Kaidah Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2831 K/Pdt/1996 tanggal 07 Juli 1999 (“Putusan MARI No.2831”)yang pada pokoknya menyatakan “Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam Polis, dimana pembayaran uang asuransi yang menyimpang merupakan perbuatan melawan hukum”. Adapun Kaidah Hukum dan Pertimbangan Hukum pada halaman 20 dari Putusan MARI No. 2831 secara lengkap Penggugat kutip di bawah ini:
Kaidah Hukum:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut Penggugat
Pembayaran uang asuransi harus diberikan kepada tertanggung yang namanya tercantum dalam polis, sehingga sesuai dengan adegium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat Polis secara transparan akan menunjuk siapa yang berhak menerima uang claim”.
Pembayaran uang asuransi yang menyimpang dari ketentuan Polis merupakan perbuatan melawan hukum.”
Pertimbangan Hukum:
“Bahwa pada hakekatnya harus ditunjuk kepada adigium setiap pembayaran uang asuransi harus selalu melihat Polis dan secara transparan akan menunjuk kepada siapa yang berhak menerima uang Claim.”
Bahwa menunjuk Bukti P.2: Cover Note No. 004/Keb/1990 dari PT Asuransi “Bintang” ternyata terbukti tertanggung adalah PT. Garishindo Buana Leasing qq. VOla Plastic/Tuan Agustina Effendy, demikian pula dalam Bukti P.3 tertera nama yang sama sebagai tertanggung (No. Polis: 10101/32058);
“Bahwa dengan demikian Pemohon Kasasi II lah yang lebih berhak dibandingkan dengan Pemohon Kasasi I.”
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Gugatan A quo di atas, sangatlah cukup beralasan bagi Penggugat untuk menerbitkan Surat Penolakan Klaim Pertama s.d Surat Penolakan Klaim Ketiga kepada Tergugat I atas permohonan pengajuan pencairan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan alasan Tergugat I bukanlah nama identitas perusahaan yang Penggugat mengikatkan diri selaku Pihak Penanggung (Surety) dan Tergugat I bukanlah Pihak Tertanggung (Obligee) berdasarkan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Oleh karena itu, sangatlah beralasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim dalam perkara A quo untuk untuk menyatakan Tergugat I bukanlah pihak Tertanggung (Obligee) dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 dan oleh karenanya, secara hukum Tergugat I tidak berhak untuk mengajukan permohonan pencairan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat antara PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA selaku Pihak Penanggung (Surety) dan ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED selaku Pihak Tertanggung (Obligee).
KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL
Bahwa akibat perbuatan Tergugat II yang tidak jujur dan tidak beritikad baik dengan sengaja menyembunyikan identitasnya yang semula “APD” menjadi “SALAMANDER” (Tergugat I) dan perubahan nama tersebut sama sekali tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat dan termasuk meminta persetujuan Penggugat mengenai perubahan nama pihak dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 sebagaimana dikemukakan di atas yang dilakukan dengan sengaja oleh Tergugat II telah menimbulkan kerugian yang nyata terhadap Penggugat yang dapat diperhitungkan secara materiil maupun immateriil (kerugian secara moril);
Bahwa sebagai akibat perbuatan Tergugat I yang tanpa hak mengajukan permohonan pencairan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 kepada Penggugat telah menyebabkan Penggugat menderita kerugian secara materiil yang nilainya tidak sedikit. Kerugian materiil tersebut tidak terbatas pada biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat untuk membela hak dan kepentingan hukumnya atas penyelesaian sengketa yang memakan waktu yang cukup lama sejak Tahun 2011 sampai dengan diajukannya Gugatan Pembatalan A quo termasuk melayani upaya hukum yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat sehubungan dengan permohonan pencairan klaim oleh Tergugat I atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 dengan obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan berupa Kontrak Kontruksi dengan Contract No: APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Propinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Gugatan di atas, maka perhitungan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yang sudah selayaknya Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama memberikan ganti kerugian tersebut kepada Penggugat sebagaimana kerugian materiil tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil Penggugat
Biaya Administrasi Pembukaan Polis Performance Bond
No. 09.92.S.0006.04.09 : USD 5,875.57
(Lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen) (Bukti P-17)
Biaya Terjemahan Dokumen dalam Bahasa Indonesia
sehubungan dengan Pengajuan Gugatan A quo : Rp 10.000.000,-(Bukti P-18)
Biaya Konsultan Hukum Tahun 2012 s.d 2014 : Rp. 500.000.000,-
(Lima ratus juta rupiah) (Bukti P-19)
Total Kerugian Materiil Penggugat: USD 5,875.57 dan Rp 510.000.000,-
(Lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen dan Lima ratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dengan mempertimbangkan nama baik Penggugat yang telah dirusak reputasinya di lingkungan Perasuransian di Indonesia. Ditambah lagi dengan kerugian atas kehilangan waktu dan tenaga serta konsentrasi kerja yang diderita oleh Penggugat sehubungan dengan permasalahan ini termasuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Pembatalan Perjanjian Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 adalah sangatlah patut dan wajar serta tidak berlebihan, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk mengabulkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat yang besar nilai kerugian immateriil nya paling tidak sebesar nilai pertanggungan asuransi yang diberikan Penggugat kepada Tergugat II yaitu sebesar USD 246,233.75 (Dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen).
DALAM PETITUM
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 termasuk dan tidak terbatas terhadap butir (1) sampai dengan butir (12) ketentuan-ketentuan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang dibuat antara Penggugat “PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” selaku Pihak Penanggung (Surety) dengan Tergugat II “ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED” selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan Tergugat II telah tidak jujur dan tidak beritikad baik dengan sengaja merubah nama yang merupakan identitas perusahaannya selaku Pihak Tertanggung (Obligee) pada saat berlakunya Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang namanya semula “ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED” (Tergugat II) menjadi “SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED” (Tergugat I) dan tidak beritikad baik untuk memberitahukan perubahan nama Tergugat II tersebut “ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED” menjadi “SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED” (Tergugat I) dan termasuk meminta persetujuan atas perubahan nama pihak dalam Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tersebut kepada Penggugat “PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” selaku Pihak Penanggung (Surety);
Menyatakan Tergugat I bukan nama pihak yang disebutkan dan dinyatakan dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat antara Penggugat “PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” selaku Pihak Penanggung (Surety) dengan Tergugat II “ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED” selaku Pihak Tertanggung (Obligee);
Menyatakan Tergugat I tidak berhak mengajukan permohonan pencairan klaim termasuk memperoleh segala manfaat dan serta keuntungan dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat antara Penggugat “PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” selaku Pihak Penanggung (Surety) dengan Tergugat II “ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED” selaku Pihak Tertanggung (Obligee);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar segala kerugian yang diderita oleh Penggugat, yakni sebesar USD 252,109.32 dan Rp. 510.000.000,- (Dua ratusLima puluh dua ribu seratus sembilan dollar Amerika Serikat tiga puluh dua sen dan Lima ratus sepuluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil Penggugat
Biaya Administrasi Pembukaan Polis Performance Bond
No. 09.92.S.0006.04.09 : USD 5,875.57
(Lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen)
Biaya Terjemahan Dokumen dalam bahasa Indonesia
sehubungan dengan Pengajuan Gugatan A quo : Rp 10.000.000,-
Biaya Konsultan Hukum Tahun 2012 s.d 2014 : Rp. 500.000.000,-
(Dua ratus juta rupiah)
ditambah dengan bunga 6% (enam persen) pertahun sejak Gugatan Pembatalan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 ini didaftarkan yaitu sejak pengajuan Gugatan Pembatalan pada bulan Februari 2014 sampai dengan dibayarkan oleh Para Tergugat; dan
Kerugian Immateriil sebesar USD 246,233.75 (Dua ratus empat puluh enam ribu dua ratustiga puluh tigadolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen).
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara A quo;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan A quo;
Menyatakan bahwa Putusan A quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya : Zaka Hadisupani Oemang, SH tersebut, sedangkan untuk Tergugat-I, hadir kuasanya : Panji Prasetyo,SH,LL.M dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Maret 20124 dan Turut Tergugat hadir kuasanya : Edy Suprianto berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Maret 2014;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI.No.1 tahun 2008 tentang Mediasi, maka Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa Para Pihak dalam perkara ini, melalui proses mediasi dengan menunjuk Sdr..HARIONO, SH sebagai mediator tetapi ternyata upaya perdamaian melalui proses mediasi tersebut tidak berhasil, sehingga pemeriksaan perkara ini dimulai dengan pembacaan gugatan Penggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat-I, telah menyampaikan surat Jawaban tertanggal 29 April 2014, dengan mengemukakan hal-hal, sebagai berikut yang pada intinya mengajukan eksepsi mengenai konpentensi Pengadilan Negeri, satu dan lain hal karena dalam Performance Bond yang digugat telah memuat clausula Arbitrase.:
!. Bahwa Tergugat I dengan tegas menyatakan MENOLAK seluruh dalil-dalil Gugatan Penggugat, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I, perlu untuk menjadi perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo, TELAH TERLEBIH DAHULU MENYAMPAIKAN PERSELISIHAN MENGENAI JAMINAN PELAKSANA/PERFORMANCE BOND INI KEPADA MAJELIS ARBITRASE.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09 (“Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond”) (Bukti Permulaan T.1 - 1), yang secara tegas menyebutkan:
“ANY DISPUTE UNDER THIS PERFORMANCE BOND which can not be settled amicably between Company and the Insurance SHALL BE FINALLY SETTLED BY BINDING ARBITRATION in the English language in Jakarta, Indonesia and shall be conducted by three arbitrations in accordance with the Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law contained in Resolution 31/98 adopted bu the United Nations General assembly on December 15, 1976, as in force at the time such arbitration is commenced, except as the rules my modified herein.”
Yang terjemahan resminya adalah:
“SETIAP PERSELISIHAN BERDASARKAN JAMINAN PELAKSANAAN INI yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Perseroan dan Asuransi AKAN DISELESAIKAN SECARA FINAL DENGAN ARBITRASE YANG MENGIKAT yang dilakukan dengan Bahasa Inggris di Jakarta, Indonesia, dan akan dilaksanakan oleh tiga arbiter sesuai dengan Peraturan Arbitrase Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tercantum dalam Keputusan 31/96 yang diputuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Desember 1976, sebagaimana berlaku pada waktuarbitrase demikian dimulai kecuali sebagaimana peraturan tersebut dapat dimodifikasi dalam hal ini.”
Bahwa TERGUGAT I MENCADANGKAN HAKNYA UNTUK MENJAWAB SELURUH DALIL-DALIL GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT dan oleh karena itu Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk terlebih dahulu memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap eksepsi mengenai Kewenangan Mengadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa, mengadili serta memutus perkara a quo sebagaimana yang diajukan oleh Tergugat I.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 160 R.Bg./134 H.I.R, yang secara tegas menyebutkan:
“Apabila persengketaan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri untuk mengadilinya, maka pada setiap saat dalam pemeriksaan perkara itu TERGUGAT DAPAT MENGAJUKAN TANGKISAN SUPAYA PENGADILAN NEGERI MENYATAKAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA itu dan PENGADILAN NEGERI KARENA JABATANNYA HARUS PULA MENYATAKAN BAHWA TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA ITU”.
| A. | TENTANG HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I |
Bahwa berdasarkan Contract No. APD/GK/090/08Kambuna Onshore receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works tertanggal 17 Maret 2009 (“Contract”), antara Tergugat II, sebagai Company, dan Turut Tergugat, sebagai Contractor, telah terikat dalam suatu perjanjian (Bukti Permulaan T.1 - 2);
Bahwa berdasarkan Pasal 28.1 Exibit A Contract No. APD/GK/090/08, General Terms and Conditions of Contract, Maret 2009, tentang Performance Bond (Bukti Permulaan T.1 - 3), Turut Tergugat diwajibkan untuk memberikan jaminan pelaksanaan Contract tersebut kepada Tergugat II, dengan menyebutkan:
“CONTRACTOR shall, prior to signing of the Contract, provide COMPANY with a Performance Bond as security for the performance by CONTRACTOR of the CONTRACTOR obligations and the discharge of the CONTRACTOR liabilities under the Contract. The amount of the Performance Bond shall be as set forth in Item 7 of the First Schdule. The Performance Bond shall be provided at CONTRACTOR’s cost and may be in the form of a bank guarantee or an insurance bond, from either a first class international bank in Indonesia approved by COMPANY or an international insurance company in Indonesia approved by COMPANY.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Kontraktor akan, sebelum penandatangan Kontrak, memberikan Performance Bond kepda Perusahaan sebagai jaminan terhadap prestasi Kontraktor atas kewajiban Kontraktor dan membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab berdasarkan Kontrak. Nilai dari Performance Bond adalah sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 dari Tahap Pertama. Performance Bond akan diberikan atas biaya Kontraktor dan mungkin dalan bentuk bank garansi atau obligasi asuransi, baik dari internasional bank ternama di Indonesia yang disetujui oleh Perusahaan atau suatu perusahaan asuransi internasional di Indonesia yang disetujui oleh Perusahaan.”
Bahwa berdasarkan angka 1 Surat Penggugat REG. A 0014165 tertanggal 17 Maret 2009 tentang Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09 (“Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond”) yang diterbitkan oleh Penggugat, dan untuk menindaklanjuti Pasal 28.1 Exibit A, General Terms and Conditions of Contract, tentang Performance Bond tersebut, Turut Tergugat telah menyediakan Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat II sejumlah USD 246.233,75 (dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dolar AS tujuh puluh lima Sen), dengan menyebutkan:
“WHEREAS, PT. LEKOM MARAS, Ratu Prabu 2 Building 5th Floor, Jl. TB. Simatupang Kav 18, Jakarta 12560 (“Contractor”) has entered into Contract No. APD/GK/090/08 in respect of “CIVIL, EARTH AND STRUCTURAL WORKS FOR THE ORF AT PANGKALAN BRANDAN” (“work”) with ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LTD (“Company”) dated as of March 17th, 2009 (the “Contract”) for the due and proper performance by Contractor or the Work as further described in the Contract, and
WHEREAS, the Contract contains an obligation on the part of Contractor to provide a Performance Bond in tha amount of USD. 246,233,75 (two hundred forty six thousand two hundred Thirty Three US Dollar seventy five Cents).”
Yang terjemahan resminya adalah:
“BAHWA, PT LEKOM MARAS, Gedung Ratu Prabu 2, lantai 5, Jl. TB. Simatupang Kav 18, Jakarta 12560 (“Kontraktor”) telah mengadakan Kontrak No.: APD/GK/090/08 sehubungan dengan”PEKERJAAN SIPIL, BUMI DAN STRUKTURAL UNTUK ORF DI PANGKALAN BRANDAN” (“Pekerjaan”) dengan ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LTD. (“Perseroan”) tertanggal 17 Maret 2009 (“Kontrak”) untuk pelaksanaan dengan sebagaimana mestinya dan dengan selayaknya oleh Kontraktor dari Pekerjaan tersebut sebagaimana diuraikan lebih lanjut di dalam Kontrak, dan
BAHWA, Kontrak mencantumkan suatu kewajiban dari Kontraktor untuk menyediakan suatu Jaminan Pelaksanaan sejumlah USD 246.233,75 (dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dolar AS tujuh puluh lima Sen).”
Bahwa berdasarkan CERTIFICATE OF CHANGE OF NAME (Section 21), TERRITORY OF THE BRITISH VIRGIN ISLAND BVI BUSINESS COMPANIES ACT, 2004 tertanggal 4 Juni 2009 (Bukti Permulaan T.1 - 4), Tergugat II, pada tanggal 4 Juni 2009, TELAH MENGUBAH NAMANYA DARI Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited MENJADI Salamander Energy (North Sumatra) Limited;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat I di atas, maka secara nyata dan tidak dapat dibantahkan lagi secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah terikat secara hukum berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebut;
| B. | PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI ITIKAD BAIK DENGAN MEMBAWA PERSELISIHAN A QUO KEPADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN OLEH KARENA TERGUGAT I TELAH MEMBAWA PERSELISIHAN A QUO KE ARBITRASE SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM PERFORMANCE BOND DAN PERSELISIHAN A QUO SEDANG DIPERIKSA OLEH MAJELIS ARBITRASE |
Bahwa Tergugat I, berdasarkan surat SENSL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010, perihal Concrete 28 day Cure Testing Result (“Surat SENSL-LM-L-037”) (Bukti Permulaan T.1 - 5), pada intinya menyatakan bahwa Turut Tergugat telah gagal untuk memenuhi persyaratan dalam Contract, dengan menyebutkan:
“With reference to the 28 day cure testing results, SENSL have major concerns due to the failure of these test.
The first batch of results were known on the 11 January 2010 yet to date SENSL have received no official statement from Lekom Maras or a rectification plan proposed.
Of all the batches of concrete poured in December 2009 only one ‘pour’. We also notice that since changing concrete supplier in January 2010, a number of the seven tests are failing to meet SENSL requirement.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Berdasarkan hasil tes uji coba selama 28 hari, SENSL memiliki perhatian utama terkait kegagalan uji coba tersebut.
Hasil Tahap Pertama diketahui pada tanggal 11 Januari 2010 namun hingga saat ini SENSL belum juga menerima pernyataan resmi dari Lekom Maras atau suatu pengajuan rencana rektifikasi.
Dari semua hasil betonisasi pada bulan Desember 2009 hanya dilakukan sekali pengecoran. Kami juga mengetahui bahwa sejak penggantian supplier beton pada bulan Januari 2010, sejumlah tujuh pengujian gagal memenuhi persyaratan SENSL.”
Bahwa berdasarkan pada Surat SENSL-LM-L-037 tersebut Tergugat I, melalui surat SENSL-LM-L-039 tanggal 4 Februari 2014 (“Surat SENSL-LM-L-039”), perihal Contract No. APDGK/090/08 Kambuna ORF Earth, Civil and Structural Works (Bukti Permulaan T.1 - 6), menyatakan kekecewaannya atas ketidaan tanggapan dari Turut Tergugat dan oleh karenanya Tergugat I mengakhiri Contract dengan Turut Tergugat, yang pada intinya menyebutkan:
“We make reference to our letters No. SENSL-LM-L-037 and SNSL-LM-L-038 dated 28 January 2010 and 1 February 2010. We note with concern the lack of response from Lekom Maras to the said letters.
WE are deeply disappointed with the inadequate response from Lekom Maras upon numerous requests from SENSL. Lekom Maras has failed to meet with regards to project schedule under Contract No. APDGK/090/08 regarding Kambuna ORF Earth, Civil and Structural Works (the “Contract”). Therefore, SENSL have no option but to enforce Article 10.1 of Exhibit ‘A’ of the Contract and terminate the Contract fortwith.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Sehubungan dengan surat kami No. SENSL-LM-L-037 dan SNSL-LM-L-038 tanggal 28 Januari 2010 and 1 Februari 2010. Kami memperhatikan kurangnya tanggapan dari Lekom Maras terhadap surat tersebut.
Kami sangat kecewa dengan tanggapan yang kurang memadai dari Lekom Maras terhadap beberapa permintaan dari SENSL. Lekom Maras telah gagal memenuhi rencana proyek berdasarkan Kontrak No. APDGK/090/08 perihal Kambuna ORF Earth, Civil and Structural Works (“Kontrak”). Oleh karena, SENSL tidak memiliki pilihan selain memberlakukan Pasal 10.1 dari Lampiran ‘A’ Kontrak dan membatalkan Kontrak.”
Bahwa selanjutnya, untuk menindaklanjuti Surat SENSL-LM-L-039 tersebut, Tergugat I, melalui surat tertanggal 29 April 2011, Perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 (“Surat 29 April 2011”) (Bukti Permulaan T.1 - 7), telah meminta Penggugat untuk mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan Proyek Turut Tergugat yang ada pada Penggugat, yang pada intinya menyebutkan:
“Company has terminate the Contract under the abovementioned Contrtact due to lack of performance of the Contractor in carrying out the csope of work. A copy of the letter of termination, dated 4 February 2010 which is enclose to this letter. This should cover the requirement under point 3 of the Perfomance Bond.
Therefore, we hereby request you to cash the amount under the Performance Bond, which is US$246,233,75.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Perusahaan telah membatalkan Kontrak berdasarkan Kontrak sebagaimana disebutkan diatas sehubungan dengan kegagalam prestasi dari Kontraktor dalam melaksanakan lingkup pekerjaan. Salinan surat pembatalan tertanggal 4 Februari 2010 terlampir bersama dengan surat ini. Hal ini merupakan persyaratan berdasarkan poin 3 dari Performance Bond.
Untuk itu, kami dengan ini meminta saudara untuk mencairkan dana berdasarkan Perfrmance Bond sejumlah US$246,233,75.”
Bahwa Penggugat, melalui surat No.: 24/SK/Clm-BOND/V-2011 tanggal 13 Mei 2011, perihal Bond No. 09.92.S.0006.04.09 (“Surat No.: 24/SK/Clm-BOND/V-2011”) (Bukti Permulaan T.1 - 8), menolak permintaan Tergugat I untuk mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan Proyek Turut Tergugat yang ada pada Penggugat tersebut, dengan menyebutkan:
“Therefore, based on the above comments, we regret to advise that we decline your request to cash Bond No. 09.92.S.0006.04.09.
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Untuk itu, berdasarkan tanggapan-tanggapan diatas, dengan menyesal kami beritahukan bahwa kami menolak permintaan pencairan Bond No. 09.92.S.0006.04.09.”
Bahwa oleh karena Penggugat tidak bersedia mencairkan uang Jaminan Pelaksanaan Proyek Turut Tergugat yang ada pada Penggugat tersebut kepada Tegugat I, maka antara Penggugat dan Tergugat I telah terjadi perselisihan/sengketa mengenai Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond (“Perselisihan”);
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum pada angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond dengan tegas disebutkan bahwa setiap perselisihan yang terjadi berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebut, AKAN DISELESAIKAN SECARA FINAL DENGAN ARBITRASE oleh 3 (tiga) arbiter, dengan menggunakan Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law contained in Resolution 31/98.
Angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebut dengan tegas menyebutkan:
“ANY DISPUTE UNDER THIS PERFORMANCE BOND which cannot be settled amicably between Company and the Insurance shall be finally settled by binding arbitration in the English language in Jakarta, Indonesia and shall be conducted by three arbitrations in accordance with the Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law contained in Resolution 31/98 adopted bu the United Nations General assembly on December 15, 1976, as in force at the time such arbitration is commenced, except as the rules my modified herein.”
Yang terjemahan resminya adalah:
“SETIAP PERSELISIHAN BERDASARKAN JAMINAN PELAKSANAAN INI yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Perseroan dan Asuransi akan diselesaikan secara final dengan arbitrase yang mengikat yang dilakukan dengan Bahasa Inggris di Jakarta, Indonesia, dan akan dilaksanakan oleh tiga arbiter sesuai dengan Peraturan Arbitrase Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tercantum dalam Keputusan 31/96 yang diputuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Desember 1976, sebagaimana berlaku pada waktu arbitrase demikian dimulai kecuali sebagaimana peraturan tersebut dapat dimodifikasi dalam hal ini.”
Bahwa Pasal 3 ayat (1) Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law contained in Resolution 31/98 (“UNCITRAL Arbitration Rules 31/98”) (Bukti Permulaan T.1 - 9), menyebutkan:
“The party initiating recourse to arbitration (hereinafter called the "claimant") shall give to the other party (hereinafter called the "respondent") a notice of arbitration.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Pihak yang mengusulkan penyelesaian melalui arbitrase (selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”) wajib memberikan pemberitahuan mengenai arbitrase kepada pihak lain (selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”)
Bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan yang tercantum pada angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UNCITRAL Arbitration Rules 31/98 di atas, Tergugat I, melalui kuasa hukumya, melalui surat No. Ref.: 083/GL/PP&P-PP/VII/12 tanggal 17 Juli 2012, Perihal: Notice of Arbitration (“Surat Pemberitahuan Berarbitrase”) (Bukti Permulaan T.1 - 10), telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk mengadakan Arbitrase kepada Penggugat dan meminta Penggugat, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Berarbitrase, untuk menunjuk Arbiter pilihannya, Arbiter kedua, guna menyelesaikan Perselisihan yang terjadi.
Hal ini sesuai dengan poin 5 Surat Pemberitahuan Berarbitrase, yang menyebutkan:
“......... Based on Article 7 Point 2 of the United Nations Commission on International Trade Law – UNCITRAL Law, the Respondent has right to appoint a second arbitrator within 30 (thirty) days after the date of acceptance of this Notice of Arbitration.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) United Nations Commission on International Trade Law – UNCITRAL Law, Tergugat memiliki hak untuk menunjuk arbiter kedua dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Berarbitrase”
Bahwa apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Berarbitrase tersebut, Penggugat tidak menunjuk Arbiter pilihannya, Arbiter kedua, guna menyelesaikan Perselisihan yang terjadi, maka Arbiter kedua akan ditunjuk oleh Appointing Authority.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a UNCITRAL Arbitration Rules 31/98, yang menyebutkan:
“If within thirty days after the receipt of a party's notification of the appointment of an arbitrator the other party has not notified the first party of the arbitrator he has appointed: (a) The first party may request the appointing authority previously designated by the parties to appoint the second arbitrator.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Apabila dalam tiga puluh hari setelah penerimaan Surat Pemberitahuan Penunjukan Arbiter pihak lain belum memberitahukan pihak pertama terkait arbiter yang telah ditunjuk maka: (a) Pihak pertama dapat memohon Appointing Authority yang sebelumnya ditunjuk oleh para pihak untuk menunjuk arbiter kedua”
Bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat I belum menentukan Appointing Authority yang akan menunjuk Arbiter kedua dalam Perselisihan a quo, maka Tergugat I menawarkan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”), kepada Penggugat, sebagai Appointing Authority yang akan menunjuk Arbiter kedua.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam poin 6 Surat Pemberitahuan Berarbitrase, yang menyebutkan:
“If within 30 (thirty) days after the date of acceptance of this Notice of Arbitration the Respondent has not or fails to appoint a second arbitrator, the second arbitrator will be appointed by an Appointing Authority which shall be appointed by the parties. Thus, the Claimant hereby propose BANI as an Appointing Authority.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan Surat Pemberitahuan Berabitrase Tergugat belum atau gagal menunjuk arbiter kedua, arbiter kedua akan ditunjuk oleh Appointing Authority yang ditunjuk para pihak. Oleh karena itu, Penggugat mengusulkan BANI sebagai Appointing Authority.”
Bahwa PENGGUGAT, terhadap Surat Pemberitahuan Berarbitrase tersebut, melalui surat No.: 128/DIRTEK/ASPAN/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012, Perihal: Notice of Arbitration (“Surat Penggugat No. 128”) (Bukti Permulaan T.1 - 11), TELAH MENOLAK UNTUK MENGADAKAN ARBITRASE DENGAN TERGUGAT I dan juga menolak untuk menunjuk Arbiter kedua guna menyelesaikan Perselisihan yang terjadi, yang pada intinya menyebutkan:
“Mengingat Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09 berlaku untuk Oblige Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna .Ltd) maka pada prinsipnya PT Asuransi Purna Artanugraha baik secara langsung maupun tidak langsung tidak mempunyai hubungan hukum dengan Salamander Energy (North Sumatera) Limited.
Karenanya sesuai dengan jaminan performance bond yang kami terbitkan, yang berhak menunjuk kuasa hukum adalah Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna .Ltd).”
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menunjuk Arbiter kedua untuk menyelesaikan Perselisihan a quo dan antara Penggugat dan Tergugat I belum menunjuk Appointing Authority guna menunjuk Arbiter kedua, maka Pasal 7 ayat (2) huruf b UNCITRAL Arbitration Rules 31/98, menentukan sebagai berikut:
“If no such authority has been previously designated by the parties, or if the appointing authority previously designated refuses to act or fails to appoint the arbitrator within thirty days after receipt of a party's request therefor, the first party may request the Secretary-General of the Permanent Court of Arbitration at The Hague to designate the appointing authority. The first party may then request the appointing authority so designated to appoint the second arbitrator. In either case, the appointing authority may exercise its discretion in appointing the arbitrator.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Apabila kewenangan tersebut belum ditunjuk oleh para pihak, atau apabila Appointing Authority yang telah ditunjuk menolak atau gagal menunjuk arbiter dalam waktu tiga puluh hari setelah penerimaan surat permintaan salah satu pihak, maka pihak pertama dapat mengajukan permohonan kepada Secretary-General Permanent Court of Arbitration yang beralamat di The Hague untuk menentukan Appointing Authority. Pihak pertama kemudian dapat meminta permohonan penunjukkan appointing authority untuk menunjuk arbiter kedua. Bagaimanapun, dalam kedua hal tersebut, Appointing Authority dapat melaksanakan kebijaksanaannya dalam menunjuk arbiter kedua.”
Bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b UNCITRAL Arbitration Rules 31/98 diatas, Tergugat I, melalui surat kuasa hukumnya No. Ref.: 094/GL/GL/PP&P-PP/VIII/12 tanggal 23 Agustus 2012, Perihal: Reguest for Designation of an Appointing Authority in Relation to the Notice of Arbitration under the UNCITRAL Arbitration Rules (1976) of Salamander Energy (North Sumatera) Limited to PT Asuransi Purna Artanugraha, telah meminta The Permanent Court of Arbitration, beralamat di Peace Palace, Carnegieplein 2, 2517 KJ The Hague, The Netherlands (“PCA”), untuk menunjuk BANI sebagai Appointing Authority dalam Perselisihan a quo (“Surat Tergugat I kepada PCA”) (Bukti Permulaan T.1 - 12), yang pada intinya menyebutkan:
“For the reasons above, the Claimant hereby respectfully request Mr. H.E. Hugo Hans Siblesz, as the Secretary General of PCA, to designate BANI as the Appointing Authority for the above-referenced arbitration.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Untuk alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat dengan hormat meminta Mr. H.E. Hugo Hans Siblesz, sebagai Secretary General of PCA untuk menunjuk BANI sebagai Appointing Authority atas perkara arbitrase yang tersebut di atas.”
Bahwa PCA, terhadap Surat Tergugat I kepada PCA tersebut, melalui surat AN 77614 tanggal 30 Agustus 2012, Perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATERA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA) (“Surat PCA AN 77614”) (Bukti Permulaan T.1 - 13), telah meminta Penggugat untuk memberikan tanggapannya, dengan menyebutkan:
“Article 7 (2) (b) of the UNCITRAL Rules entrust the Secretary-General of the PCA with the role of designating an appointing authority upon the request of a party. When requested to designate an appointing authority under the UNCITRAL Rules, the PCA Secretary-General proceeds promptly with the designation of an appointing authority as long as he is satisfied, on the basis of a prima facie screening of the documentation submitted by the party making the request, that he is competent to designate an appointing authority.
The Respondent is invited to provide its comments with respect to the Claimant’s Request by Tuesday, September 11, 2012.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Pasal 7 ayat 2 huruf B UNCITRAL mempercayakan Secretary-General PCA dalam penunjukkan Appointing Authority atas permohonan salah satu pihak. Ketika diminta untuk menunjuk appointing authority berdasarkan aturan UNCITRAL, Secretary-General PCA segera melanjutkan penunjukkan appointing authority sepanjang ia tidak keberatan, berdasarkan pemeriksaan prima facie atas dokumentasi yang diajukan oleh pihak yang mengajukan permohonan, yang menyatakan bahwa ia cakap untuk menunjuk appointing authority.”
Tergugat diminta untuk memberikan tanggapan atas permohonan Penggugat pada hari Selasa, 11 September, 2012”
Bahwa Tergugat I, melalui surat kuasa hukumnya Ref.No.: 095/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 3 September 2012, Perihal: Tanggapan atas Surat PT ASPAN No.128/DIRTEK/ASPAN/VIII/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 perihal Notice of Arbitration (“Surat Tanggapan 3 September 2012”) (Bukti Permulaan T.1 - 14), telah meminta Penggugat untuk segera menanggapi Surat PCA AN 77614, yang pada intinya menyebutkan:
“Berdasarkan Permohonan, PCA pada tanggal 30 Agustus 2012 telah menjawab dengan memberikan waktu kepada Termohon Arbitrase untuk memberikan tanggapan paling lambat pada hari Selasa, 11 September 2012.
Agar proses penyelesaian sengketa dapat segera dimulai, maka kami minta kepada PT ASPAN sebagai Termohon Arbitrase untuk menggunakan hak jawabnya kepada PCA. Namun apabila PT ASPAN tetap tidak menggunakan haknya untuk menjawab, maka PCA akan meminta kepada Badan Kuasa yang ditunjuk untuk menangani dan menentukan masalah pemilihan arbiter dalam perkara ini, termasuk kewenangan untuk memilihkan arbiter kedua atas nama PT ASPAN sebagai Termohon Arbitrase.”
Bahwa Penggugat, untuk menanggapi Surat Tanggapan 3 September 2012 tersebut, melalui surat No.: 136/ASPAN/DIRTEK/9/2012 tanggal 11 September 2012, Perihal: Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09 (“Surat Penggugat No.: 136”) (Bukti Permulaan T.1 - 15), telah memberikan tanggapan yang pada intinya menolak untuk menyelesaikan Perselisihan a quo melalui forum arbitrase, dengan menyebutkan:
“Menunjuk surat Panji Prasetyo & Partners No.: 095/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 03 September 2012 dan surat dari The Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 30 Agustus 2012 perihal Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09, bersama ini kami sampaikan bahwa kami menolak usulan Panji Prasetyo & Partners untuk membawa persoalan/permasalahan ini ke forum arbitrase karena kami tidak mempunyai hubungan hukum dengan Salamander Energy (North Sumatera) Limited.”
Bahwa Tergugat I, berdasarkan surat kuasa hukumnya Ref. No.: 100/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 11 September 2012 perihal: Dokumen Arbitrase antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited dengan PT Asuransi Purna Artanugraha (“Surat Dokumen Arbitrase”) (Bukti Permulaan T.1 - 16), telah menunjuk Prof. Mariam Darus untuk bertindak sebagai Arbiter Pertama dalam menyelesaikan Perselisihan a quo menggantikan Sdr. Tony Budidjaja, S.H., LL.M., dengan menyebutkan:
“................., bermaksud untuk meminta kesediaan Prof. Mariam Darus untuk bertindak sebagai Arbiter Pertama dalam menyelesaikan perselisihan antara Pemohon Arbitrase dengan PT Asuransi Purna Artanugraha (Termohon Arbitrase).
Sebagaimana dapat diketahui dari dokumen terlampir, bahwa sebelumnya kami telah menunjuk Sdr. Tony Budidjaja, S.H., LL.M. sebagai arbiter pertama. Akan tetapi pada tanggal 6 September 2012, beliau menyatakan pengunduran dirinya sebagai arbiter pertama dikarenakan halangan perjalanan bisnis.
Besar harapan kami, Prof. Mariam Darus dapat menerima permohonan kami dan memberikan tanggapan atas surat kami dalam waktu yang tidak begitu lama.”
Bahwa atas Surat Dokumen Arbitrase tersebut, Prof. Dr. Mariam Darus, SH., FCBArb, melalui suratnya tertanggal 19 September 2012, Perihal: Acceptance to Perform as First Arbitrator in the Arbitration Case between Salamander Energy (North Sumatera) Limited and PT Asuransi Purna Artanugraha (“Surat Penerimaan Prof. Mariam Darus”) (Bukti Permulaan T.1 - 17), menyatakan menerima penunjukkan Tergugat I menjadi Arbiter Pertama dalam menyelesaikan perselisihan antara Pemohon Arbitrase dengan PT Asuransi Purna Artanugraha, dengan menyebutkan:
“Following our correspondences regarding the request to perform as a first arbitrator to resolve an arbitration dispute between Salamander Energy (North Sumatera) Limited (Applicant) and PT. Asuransi Purna Artanugraha (Respondent), I hereby confirm my acceptance to perform as a first Arbitrator in the aforementioned dispute.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Menindaklanjuti korespondensi kami terkait permohonan untuk bertindak sebagai arbiter pertama untuk menyelesaikan sengketa arbitrase antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited (Penggugat) dan PT. Asuransi Purna Artanugraha (Tergugat), dengan ini saya mengkonfirmasi kesediaan saya untuk bertindak sebagai arbiter pertama dalam sengketa yang disebutkan sebelumnya.”
Bahwa Tergugat I, atas Surat Penerimaan Prof. Mariam Darus tersebut, melalui surat kuasa hukumnya Ref. No.: 101/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 24 September 2012 perihal: Notification on the Appointment and Approval of First Arbitrator (“Surat Pemberitahuan”) (Bukti Permulaan T.1 - 18), telah memberitahukan kepada Penggugat perihal penerimaan Prof. Mariam Darus, atas penunjukkan Tergugat I, menjadi Arbiter Pertama dalam menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I, dengan menyebutkan:
“With regards to our Notification of Arbitration No. 083/GL/PP&P-PP/VII/12 dated 17 July 2012 and Article 7 point 2 of UNCITRAL Rules, please find attached the approval of Prof. Mariam Darus to perform as the First Arbitrator to the case for your reference.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Berabritase kami No. 083/GL/PP&P-PP/VII/12 tertanggal 17 Juli 2012 dan Pasal 7 ayat 2 UNCITRAL, mohon untuk memeriksa lampiran persetujuan dari Prof. Mariam Darus untuk bertindak sebagai Arbiter Pertama untuk kasus ini sebagai referensi anda.”
Bahwa Tergugat I juga telah memberitahukan kepada PCA mengenai penerimaan Prof. Mariam Darus, atas penunjukkan Tergugat I, menjadi Arbiter Pertama dalam menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I serta meminta Penggugat untuk menunjuk Arbiter Kedua paling lambat sampai dengan tanggal 28 Oktober 2012. Hal ini sesuai dengan surat PCA AN 79582 tanggal 1 Oktober 2012 perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATERA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA) (“Surat PCA AN 79582”) (Bukti Permulaan T.1 - 19), yang pada intinya menyebutkan:
“The PCA acknowledges receipt of the Claimant’s e-mail communication, with enclosures, of today’s date, and takes cognizance of the Claimant’s appointment of Professor Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb as the first Arbitrator and its notification thereof to the Respondent. The PCA notes that, according to the documents received from the Claimant, the Respondent received notice of the appointment on September 28, 2012.
Accordingly, the PCA invites the Respondent to appoint the second arbitrator and notify the Claimant thereof by October 28, 2012.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“PCA mengakui penerimaan komunikasi surat elektronik Penggugat dengan lampiran, tanggal hari ini, dan bertanggung jawab atas penunjukkan Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb sebagai Arbiter Pertama dan pemberitahuannya kepada Tergugat. PCA appointment of Professor Dr. Mariam Darus, S.H., FCBArb as the first Arbitrator and its notification thereof to the Respondent. PCA mengetahui bahwa, berdasarkan dokumen-dokumen yang diterima dari Penggugat, Tergugat menerima Surat Permberitahuan atas Penunjukkan pada tanggal 28 September, 2012.
Berdasarkan hal itu, PCA meminta Tergugat untuk menunjuk seorang arbiter kedua dan memberitahukan kepada Penggugat paling lambat 28 Oktober, 2012.”
Bahwa Penggugat, terhadap Surat PCA AN 79582 tersebut, melalui suratnya No.: 156/ASPAN/DIRTEK/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal: PCA Case AA61 (“Surat Penggugat No.: 156”) (Bukti Permulaan T.1 - 20), telah menolak permintaan PCA agar Penggugat segera menunjuk Arbiter Kedua dalam perkara a quo untuk menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I, dengan menyebutkan:
“We would like to advise you that we do not have any legal relationship with Salamander Energy (North Sumatera) Limited. Therefore we have an argument that this case is not relevant to us.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Kami ingin memberitahukan kepada anda bahwa kami tidak memiliki hubungan hukum dengan Salamander Energy (North Sumatera) Limited. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kami.”
Bahwa faktanya Penggugat, sampai dengan lampaunya waktu yang diberikan oleh PCA untuk menunjuk Arbiter Kedua dalam menyelesaikan perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I, sebagai mana yang disebutkan dalam Surat PCA AN 79582, tidak beritikad baik untuk menunjuk Arbiter Kedua tersebut.
Hal ini sesuai dengan surat PCA AN 81228 tanggal 30 Oktober 2012, perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATERA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA) (“Surat PCA AN 81228”) (Bukti Permulaan T.1 - 21), yang pada intinya menyebutkan:
“The PCA notes that the time period established pursuant to Article 7(2) of the UNCITRAL Arbitration Rules for the appointment of the second arbitrator and notification to the Claimant expired on October 28, 2012. The PCA further notes that to date it has not been informed whether the Respondent has appointed the second arbitrator.
By the same date, the Claimant is invited to clarify the author of the document entitled “Letter of ASPAN unofficial translation” sent to the PCA on September 11, 2012, and to clarify what response if any the Respondent provided to the Claimant’s proposal in the Notice of Arbitration of the BANI as appointing authority.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“PCA mengetahui bahwa jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Arbitrase UNCITRAL untuk penunjukkan arbiter kedua dan pemberitahuan kepada Tergugat daluwarsa pada tanggal 28 Oktober, 2012. PCA juga mengetahui bahwa sampai saat ini, belum ada informasi mengenai penunjukkan arbiter kedua oleh Tergugat.
Pada tanggal yang sama, Tergugat diminta untuk mengklarifikasi penulis dari dokumen yang berjudul “Letter of ASPAN unofficial translation” yang dikirimkan kepada PCA pada tanggal 11 September 2012, dan untuk mengklarifikasi jawaban, jika ada, dari Tergugat mengenai permintaan Penggugat atas Surat Pemberitahuan Berabitrase terkait BANI sebagai appointing authority.”
Bahwa PCA telah menunjuk BANI sebagai Appointing Authority sehubungan dengan penunjukkan Arbiter Kedua yang akan bertindak untuk menyelesaikan Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I.
Hal ini sesuai dengan surat PCA AN 81842 tanggal 14 November 2012, perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATERA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA) (“Surat PCA AN 81842”) (Bukti Permulaan T.1 - 22), yang pada intinya menyebutkan:
“Please be informed that, by the attached “Designation of Appointing Authority”, the Secretary-General of the Permanent Court of Arbitration (“PCA”) has today designation the Indonesian National Board of Arbitration (“BANI”) as the appointing authority in the above-referenced matter.
The Parties are advised to submit any further requests they may wish to make under the UNCITRAL Arbitration Rules to the appointing authority, and are invited to provide the BANI with such information as may be required pursuant to the UNCITRAL Arbitration Rules to enable and facilitate the proper performance of its functions as appointing authority. Copies of relevant correspondence received by the PCA, as set forth in the enclosed list, are being sent to the BANI today.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Mohon diperhatikan, berdasarkan “Designation of Appointing Authority” yang terlampir, Secretary-General Permanent Court of Arbitration (“PCA”) telah menunjuk “BANI” sebagai appointing authority dalam perkara yang direferensikan di atas.
Para pihak disarankan untuk mengajukan permohonan-permohonan lebih lanjut yang ingin diajukan berdasarkan Peraturan Arbitrase UNCITRAL kepada appointing authority, dan diminta untuk menyediakan informasi tersebut kepada BANI karena dapat diperlukan berdasarkan Peraturan Arbitrase UNCITRAL untuk memungkinkan dan memfasilitasi kinerja yang tepat atas fungsinya sebagai appointing authority. Salinan dari korespondensi terkait yang diterima PCA, seperti yang diajukan pada daftar terlampir, sedang dikirimkan kepada BANI pada hari ini.”
Bahwa PCA, atas penunjukkan BANI sebagai Appointing Authority dalam perkara a quo, juga telah memberitahukan BANI melalui surat PCA AN 81843 tanggal 14 November 2012, perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATERA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA) (“Surat PCA AN 81843”) (Bukti Permulaan T.1 - 23), yang pada intinya menyebutkan:
“I have the pleasure to inform you that, by the enclosed “Designation of Appointing Authority”, the Secretary-General of the Permanent Court of Arbitration has designated the Indonesian National Board of Arbitration (BANI) as appointing authority in the above-referenced matter. Copies of relevant prior correspondence are enclosed herewith for your information.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Saya menginformasikan anda, dengan “Designation of Appointing Authority” yang terlampir, Secretary-General “PCA” telah menunjuk “BANI” sebagai appointing authority dalam hal yang tersebut di atas. Salinan-salinan dari korespondensi sebelumnya yang terkait telah dilampirkan di sini untuk informasi anda.”
Bahwa Tergugat I, menindaklanjuti Surat PCA AN 81842 tersebut, melalui surat kuasa hukumnya No. Ref.: 115/GL/PP&P-PP/XI/12 tanggal 26 November 2012 perihal: Request for BANI as the Appointing Authority to Appoint the Second Arbitration in the Case between Salamander Energy (North Sumatera) Limited (“Claimant”) and PT Asuransi Purna Artanugraha (“Respondent”) (“Surat Permintaan Tergugat I Kepada BANI”) (Bukti Permulaan T.1 - 24), telah meminta BANI untuk menunjuk Arbiter Kedua untuk menyelesaikan Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I, dengan menyebutkan:
“On 14 November 2012, the Secretary-General of the PCA designated BANI as the Appointing Authority to the case at hand (enclosed).
Pursuant to Article 7 paragraph (2) letter (b) and Article 8 paragraph (1) of the UNCITRAL Arbitration Rules (1976), the Claimant hereby respectfully request BANI as the appointing authority, to appoint the second arbitrator for the above-referenced arbitration.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Pada tanggal 14 November 2012, Secretary General PCA menunjuk BANI sebagai Appointing Authority untuk kasus ini (terlampir).
Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Arbitrase UNCITRAL (1976), Penggugat dengan hormat memohon BANI sebagai Appointing Authority, untuk menunjuk arbiter kedua untuk arbitrase yang tersebut di atas.”
Bahwa BANI, terhadap Surat Permintaan Tergugat I Kepada BANI tersebut, melalui suratnya No.: 12.1914/XII/BANI/WD-In tanggal 20 Desember 2012 perihal: PCA Case No AA61: Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia) (“Surat BANI No.: 12. 1914”) (Bukti Permulaan T.1 - 25), telah menunjuk Bp. Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr.Assoc), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU., sebagai Arbiter Kedua dalam menyelesaikan Perselisihan antara Penggugat dan Tergugat I, dengan menyebutkan:
“Referring to BANI’s letter No.: 12.1817/XI/BANI/HU-In dated 04 December 2012 regarding PCA Case No. AA461 between Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia), we would like to inform you that Mr. Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr.Assoc), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU., act as the second arbitrator in the aforementioned dispute.”
Yang terjemahan bebasnya adalah:
“Merujuk kepada surat BANI No.: 12.1817/XI/BANI/HU-In tertanggal 4 Desember 2012 terkait PCA Case No. AA461 antara Salamander Energy (North Sumatera) Limitd (British Virgin Island) v. PT Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia), kami ingin menginformasikan anda bahwa Mr. Junaedy Ganie, S.E., M.H., ANZIIF (Snr.Assoc), AAIK (HC), CIP, ChFC, CLU., bertindak sebagai arbiter kedua pada sengketa yang disebutkan sebelumnya.”
Bahwa Majelis Arbitrase Ad-Hoc, melalui suratnya Nomor: 03/II/ARB/Ad-Hoc/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal: Pemberitahuan Pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam Penyelesaian Sengketa antara PT Salamander Energy (North Sumatera) Limited melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha (“Surat Pemberitahuan Pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc”) (Bukti Permulaan T.1 - 26), telah memberitahukan mengenai telah terbentuknya Majelis Arbitrase Ad-Hoc, dengan menyebutkan:
“Sehubungan dengan Penyelesaian Sengketa antara PT Salamander Energy (North Sumatera), Limited melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha, melalui surat ini kami informasikan bahwa Majelis Arbitrase Ad-Hoc yang akan memeriksa dan memutus perkara a quo telah terbentuk dengan susunan sebagai berikut:
-
-
-
Ketua Majelis : Frans Lamury ANZIIF, AAIK. Anggota Majelis : Prof. Dr. Mariam Darus, S.H., FCArb.
Dr. Junaedy Ganie, S.E., M.H.
-
-
Sehubungan dengan itu kami harap Para Pihak mempersiapkan segala hal untuk menghadapi persidangan yang waktunya akan ditentukan kemudian dan diberitahukan melalui surat kepada Para Pihak.”
Bahwa Majelis Arbitrase Ad-Hoc, melalui suratnya Nomor: 04/III/ARB/Ad-Hoc/2014 tanggal 27 Maret 2014 perihal: Undangan Persiapan Penyelesaian Sengketa antara PT Salamander Energy (North Sumatera), Limited melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha (“Surat Undangan Persiapan Penyelesaian Sengketa”) (Bukti Permulaan T.1 - 27), telah mengundang Penggugat dan Tergugat I untuk hadir di Kantor BANI pada tanggal 02 April 2014 guna membahas mengenai persiapan penyelesaian sengketa, dengan menyebutkan:
“Sehubungan dengan telah terbentuknya Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam sengketa antara PT Salamander Energy (North Sumatera), Limited melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha, melalui surat ini saya atas perintah Majelis Arbitrase mengundang Saudara untuk hadir pada:
-
-
-
Hari : Rabu Tanggal : 02 April 2014 Pukul : 16.00 WIB Tempat : Kantor BANI, Wahana Graha Lantai 2, Jl. Mampang Prapatan No.2, Jakarta Selatan 12760 Acara : Pembahasan mengenai persiapan penyelesaian sengketa
-
-
Bahwa untuk menjadi informasi bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, baik Penggugat maupun Tergugat I, berdasarkan Surat Undangan Persiapan Penyelesaian Sengketa tersebut, telah datang untuk memenuhi undangan tersebut;
Bahwa faktanya, sekalipun Tergugat I pada tanggal 17 July 2012 melalui Surat Pemberitahuan Berarbitrase, telah mengajukan Perselisihan a quo untuk diperiksa dan diputus oleh Arbitrase Ad-Hoc sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond, Penggugat dengan itikad tidak baik telah mengajukan Perselisihan a quo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengajukan Gugatan Pembatalan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis 09.92.S.0006.04.09 dan telah terdaftar dengan register perkara No. 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tertanggal 19 Februari 2014 (“Gugatan Pembatalan”);
Bahwa Pasal 10 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), telah secara tegas menyebutkan sebagai berikut:
“Suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut dibawah ini:
-
-
-
a. meninggalnya salah satu pihak; b. bangkrutnya salah satu pihak; c. novasi; d. insolvensi salah satu pihak; e. pewarisan; f. berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok; g. bilamana pelaksanaan perjanjian tersebut dialihtugaskan pada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau h. berakhirnya atau BATALNYA PERJANJIAN POKOK.”
-
-
Bahwa sekalipun Penggugat telah mengetahui, sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 10 UU Arbitrase diatas, bahwa suatu Perjanjian Arbitrase tidak akan menjadi batal dengan Majelis Hakim perkara a quo membatalkan Performance Bond –-Perjanjian Pokok-- tersebut, Penggugat tetap mengajukan Gugatan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka telah terbukti secara hukum bahwa PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI ITIKAD BAIK DENGAN MEMBAWA PERSELISIHAN A QUO KEPADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN OLEH KARENA TERGUGAT I TELAH MEMBAWA PERSELISIHAN A QUO KE ARBITRASE SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERCANTUM DALAM PERFORMANCE BOND DAN PERSELISIHAN A QUO SEDANG DIPERIKSA OLEH MAJELIS ARBITRASE;
| C. | PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MELALUI MAJELIS HAKIM PERKARA NOMOR: 51/PDT.G/2014/PN.JKT.SELTIDAK BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO |
Bahwa terhadap ketentuan angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebut di atas, Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase, menyebutkan:
“Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis MENIADAKAN HAK PARA PIHAK untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.”
Bahwa sekalipun Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase telah meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat karena adanya perjanjian arbitrase secara tertulis antara para pihak, faktanya Penggugat, berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 19 Februari 2014, Perihal Surat Panggilan (“Surat Panggilan”), telah mengajukan gugatan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarata Selatan dengan Nomor: 51/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tertanggal 4 Februari 2014;
Bahwa untuk mempertegas ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase tersebut, Pasal 3 UU Arbitrase, menyebutkan:
“Pengadilan Negeri TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI SENGEKTA PARA PIHAK YANG TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN ARBITRASE.”
Bahwa sebagai konsekwensi Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3 UU Arbitrase tersebut, Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase, dengan tegas menyebutkan:
“Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase,..................”
Bahwa berdasarkan ketentuan angka 12 Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond dan dikaitkan dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) UU Arbitrase, Pasal 3 UU Arbitrase dan Pasal 11 ayat (2) UU Arbitrase tersebut, maka secara hukum telah terbukti bahwa PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN MELALUI MAJELIS HAKIM PERKARA NOMOR: 51/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel TIDAK BERWENANG MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO;
Bahwa hal tersebut di atas dipertegas dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3015/K/Sip/1984 dalam perkara antara PT Batu Mulia, sebagai Penggugat, dan Saincraft Et Brice-Society C (“S.S.C”) sebagai Tergugat, yang intinya adalah:
Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan sengketa antara Penggugat dan Tergugat harus diselesaikan melalui BANI atau memerintahkan kepada para pihak supaya menyelesaikan sengketa ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam eksepsinya, Tergugat pada pokoknya menyatakan bahwa Pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mencampuri perkara ini karena apabila dalam suatu perjanjian telah ditentukan klausula arbitrase, maka persoalannya tidak dapat diajukan ke Pengadilan.
Berdasarkan alasan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan antara lain, GUGATAN TERSEBUT HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
Mahkamah Agung dalam putusannya antara lain menyatakan bahwa putusan judex factie sudah tepat SEBAB YANG DAPAT DITERIMA DALAM EKSEPSI ADALAH PERSELISIHAN PAHAM MENGENAI POKOK PERJANJIAN ADALAH WEWENANG ARBITRASE, tetapi apakah yang bertindak selaku arbitrase adalah ICC atau BANI merupakan wewenang pengadilan.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2924/K/Sip/1981 dalam perkara antara Sutomo/Direktur Utama PT Balapan Jaya (“Balapan”), sebagai Penggugat, melawan AHJU Forestry Company Limited (“AHJU”), sebagai Tergugat, yang intinya adalah:
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menyatakan berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang timbul dari perjanjian joint venture pengelolaan hasil hutan tersebut, walaupun AHJU sebagai Tergugat TELAH MENGAJUKAN EKSEPSI YANG MENEGASKAN KETIDAKBERWENANGAN PENGADILAN NEGERI SECARA ABSOLUT untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut KARENA ADANYA KESEPAKATAN PARA PIHAK DALAM KONTRAK UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI LEMBAGA ARBITRASE.
Dalam pertimbangannya Pengadilan Negeri Jakarta Utara antara lain berpendapat sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat tersebut Penggugat menangkis yang pada pokoknya yang menjadi tujuan ialah mencari dan mewujudkan keadilan, karena itu Penggugat tidak salah dalam hal ini ia berkeyakinan mengajukan perkara ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara adalah dalam rangka mencari dan mewujudkan keadilan, serta tentang arbitrase di Pengadilan pun selalu terbuka kesempatan menyelesaikan secara musyawarah yang ternyata telah berulang kali dilakukan akan tetapi belum berhasil.”
Walaupun pendapat Pengadilan Negeri Jakarta Utara didukung oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, AKHIRNYA MAHKAMAH AGUNG MEMBATALKAN PUTUSAN TERSEBUT DAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN BAHWA ADANYA KLAUSULA ARBITRASE MEMBUAT PENGADILAN NEGERI TIDAK BERWENANG UNTUK MENGADILI PERKARA TERSEBUT.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 794 K/Sip/1982 dalam perkara antara PT Asuransi Royal Indrapura, sebagai Tergugat, dan Sohandi Kawilarang, sebagai Penggugat, yang pada intinya adalah:
Secara tegas Mahkamah Agung menyatakan BAHWA PENGADILAN NEGERI SECARA ABSOLUT TIDAK BERWENANG UNTUK MEMERIKSA PERKARA YANG TELAH MENGANDUNG KLAUSULA ARBITRASE walaupun pihak Tergugat tidak mengajukan eksepsi terhadap kewenangan Pengadilan Negeri tersebut
Dengan demikian parkara tersebut secara absolut berada pada kewenangan arbitrase bukan pada lembaga peradilan biasa.
Kemudian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3179 K/Pdt/1984 (1988) dalam perkara antara PT Arpen Pratama Ocean Line v PT Shore Mas, Tergugat dalam eksepsinya menyatakan bahwa sesuai dengan Pasal 17 dalam kontrak, jelas tercantum adanya klausula arbitrase yang harus diadakan di Jakarta.
Pengadilan Jakarta Timur dalam putusannya antara lain menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding menerima eksepsi Tergugat dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut serta menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.
Bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim Perkara Nomor: 51/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel TIDAK BERWENANG memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, dimana hal tersebut kemudian dipertegas lagi oleh berbagai Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia sebagaimana Tergugat I uraikan di atas, maka amatlah bijaksana dan telah sesuai dengan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memutuskan menolak seluruh Gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Berdasarkan uraian-uraian EKSESPSI MENGENAI KEWENANGAN MENGADILI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK MEMERIKSA, MENGADILI SERTA MEMUTUS PERKARA A QUO tersebut di atas, maka Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk memutus sebagai berikut
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Menyatakan secara hukum Badan Arbitrase yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Menyatakan secara hukum menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari dan oleh karena perkara a quo.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat, telah pula menyampaikan surat Jawaban tertanggal 28 April 2014, dengan mengemukakan hal-hal, sebagai berikut :
Bahwa benar Turut Tergugat adalah Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari tergugat II selaku Pemilik Proyek dalam hal ini Gladah Kambuna Technical Assistance PT.Pertamina dengan lkasi proyek di Pangkalan Brandan di Kabupaten diKabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi yang dibuktikan dengan ditanda tanganinya Contract No APD/GK/090/08 dengan judul Kambuna Onshore Receiving Facillities Earth, Civil &Strctural Works antara Turut tergugat dengan tergugat II taggal 17 Maret 2009 ( selanjutnya disebut Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 ) ( bukti TT-1) ;
Bahwa sebelum Turut Tergugat menjadi Kontraktor Tergugat II untuk mengerjakan proyek kontruksi di Pangkalan Brandan di kabupaten Langkat Propinsi Sumatra, Tergugat II selaku pemilik Proyek mensyaratkan kepada Turut tergugat dan PerusahaanKontraktor lainya untuk mengikuti tender terbuka sebagaimana dibuktikan dengan surat fak tergugat II kepada Turut Tergugat tanggal 9 Januari 2009 yang pada pokoknya meminta kepada Turut Tergugat untuk untuk mengajukan preoposal pekerjaan kontrukswi dan pemberitahuan jadwal tender pekerjaan yang akan dijadwalkan kembali pada hari jum’at tanggal 16 Januari 2009 ( Bukti TT-2 ) ;
Bahwa Turut Tergugat sebagai peserta tender dan Perusahaan Kontraktor lainnya atas pekerjaan kontruksi yang ditawarkan oleh Tergugat II, maka tergugat II mensyaratkan kepada Turut tergugat dan Perusahaan Kontraktor lainnya sebagai peserta tender untuk menerbitkan jaminan penawaran (Bid/Tender Bond ) sebagai bentuk komitmen dan keseriusan para peserta untuk mengikuti tender pekerjaan milik tergugat II tersebut, atas persyaratan yang diminta Tergugat II maka Turut tergugat , maka Turut Tergugat sebagai peserta tener meminta PT.Asuransi Raya untuk menerbitkan jaminan penawaran ( Bid/tender Bond) selaku peserta tender/Pemohon (Pricipal ) dengan PT.Asuransi Raya selaku Penanggung (Surety ) dan Tergugat II selaku tertanggung ( Obligee) yang dibuktikan dengan :
a.). Surat PT. Asuransi Raya kepada Tergaugat II perihal surat konfirmasi dengan No. 28946/648/BB/i/2009, tanggal 16 Januari 2009 yang pada okoknya untuk menyatakan jaminan penawaran (Bid/Tender Bond) diterbitkan atas permintaan Turut tergugatuntuk menjamin Tergugat II , selaku tertanggung (oblige) dan PT.Asuransi Raya bertindak selaku Penangung berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam penawaran tender tersebut (Bukti TT-3 ) dan .
b. ) Jaminan penawaran (Big/Tender Bond) No.81.648.0109.28946 yang diterbitkan di jakarta tanggal 16 januari 2009 atas permintaan Turut tergugat dengan PT,Asuransi Raya selaku Penanggung ( Surety) dan Tergugat II selaku tertanggung ( Oblige ) ( Bukti TT-4).,
4. Bahwa Turut tergugat telah mendapatkan konfirmasi dari tergugat II berdasarkan surat Fax Tergugat II kepada Turut tergugat yang diterima tanggal 17 Maret 2009 yang menyatakan Turut tergugat sebagai pemenang tender yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2009 dengan nominal kontrak sebesar USD.2.462,337,46 ( dua juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Dollar Amerika Serikat koma empat puluh enam sen ) selain itu pada Alineqa 2 (dua) dalam surat Fak tergugat II kembali menyetakan bahwa dengan merujuk ketentuan Bp. Migas dengan SK No.007/PTK/VI/2004 yang mensyaratkan diajukannya jaminan pelaksanaan ( performance Bond ) dengan nilai jamainan pelaksanaan sebesar USD 246.233,75 ( dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dollar Amerika Serikat Koma tujuh puluh lima sen ) ( BuktiTT-5 ) ..
5. Bahwa benar Turut tergugat terpilih sebagai pemenang tender dibuktikan dengan adanyapenanda tanganan Contrac No. APD/GK/090/08 ( Kontrak Kontruksi ) dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Struktural Works antara Tergugat II dan Turut tergugat dengan jangka waktu Kontrak Kontruksi dari tanggal pelaksanaan 17 Maret 2009 sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan 12 Agustus 2009 berdasarkan jadwal pertama (Fist Sshedule ) yang diterbitkan ada jadwal pertama dan kedua ( Firs and secondnitem ) yang diatur dalam Kontrak Kontruksi No.APD/GK/090/08 pada halaman 1-2( VideBukti TT1)’
6. Bahwa benar untuk melaksanakan kontrak kontruksi NO. APD/GK/090/08, tersebut Tergugat II selaku Pemilik Proyek mewajibkan bagi Turut tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08tersebut dengansebuah jaminan pelaksanaan ( Performance Bond ) yang akan ditrerbitkan oeh Perusahaan asuransi selaku penjamin (Surety) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 28 Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 perihal Performance Bond and Paret Company Guarantee dengan format yang disepakati berdasarkan exhibit A lampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan (Exhibit A Attachment No.3 on Form of Perfomance Bond ) yang diatur dalam Kontrak Konstruksi pada halaman 79-81 (Videe Bukti TT-1 ) ;
7. Bahwa untuk melaksanakan kewajiban Kontrak Kontruksi tersebut diatas, maka Turut tergugat telah menunjuk Penggugat selaku perusahaan asuransi untuk dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan (Performance Bond) dengan format jaminan pelaksanaan yang sesuai dan sama persis dengan Exhibit A Lampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit A Attachment No.3 on Form of Perfomance Bond ) dengan ketentuan klausula –klausula jaminan pelaksanaan yang telah diatur dan disebutkan dalam kontrak Kontrukksi tanpa adanya negosiasi atas perubahan klausula-klausula dalam format jaminan pelaksanaan tersebut sebagaimana telah diatur dalam kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Pada halaman 79-81;
8. Bahwa benar Turut tergugat telah menunjuk Penggugat untuk menerbitkan jaminan pelaksanaan ( Performance Bond ) dengan klausula-klausula jaminan pelaksanaan yang sesuai dengan format jaminan pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam Exhibit A Lampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit A Attachment No.3 on Form of Perfomanc Bond ) yang telah diatur dalam kontrak kontruksi NO. APD/GK/090/08, pada halaman 79-81permintaan tersebut isetujui dan disanggupi oleh Penggugat dengan syarat kesepakatan yang diajukan Penggugat yaitu : Subyek dan Obyek jaminan pelaksanaan harus sesuai dngan kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 yang ditanda tangani antara Turut tergugat dan tergugat II .
9.... Bahwa atas kesepakatan antara Penggugat dan Turut tergugat tersebut diatas maka penggugat menerbitkan Perjanjian jaminan Pelaksanaan (Performance Bond ) dengan No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 maret 2009 yang menyatakan kembali bahwa apenggugat selaku penanggung (Surty ) dengan Tergugat II selaku Tertanggung ( Oblige ) Bukti TT-7 )
10. Bahwa untuk mengajukan komitmen dan keseriusan Turut tergugat dalam melaksanaan pekerjaan kontrak kontruksi tersebut , maka turut Tergaugat menerbitkan surat pernyataan guna menjamin kebenaran dan keaslian dari jamainan pelaksanaan ( perfomance Bond ) tersebut diatas yang ditunjukan kepada Tergugat II yang ditanda tangani juga oleh Direktur , Turut tergugat pada tanggal 17 maret 2009 yang pada pokoknya menyatakan Polis Jaminan pelaksanaan (Perfomance Bond ) dengan No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 yang diterbitkan Penggugat untuk jaminan Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 berlaku tangal 17 Maret 2009 sampai dengan 2 Mei 2011, adalah benar-benar asli ( Bukti TT-8 ) ;
11. Bahwa sejak ditanda tangani Kntrak kontruksi sampai dengan diterbitkannya perjanjian Jaminan pelaksanaan (perfomance Bond) dengan polis No.09.92.S..0006.04.09, Turut Tergugat telah melakukan ekerjaan kontruksi di Pangkalan Brandan di Kabupaten Langkat di propinsi Sumatra Utara dengan baik benar, sempurna dan sesuai sebagaimana yang termaksud dalam seluruh isi kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08.
12. Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh bTurut Tergugat selama ini terkait Kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Untuk melaksanakan Proyek di Pangkalan Brandan di kabupaten Langkat, propinsi Sumatra Utara untuk membuat kontruksi Onshore Receiving Facilities earth, Civil & Structural Works adalah pekerjaan yang dilakukan bersama Tergugat II bukan atas nama Tergugat I ;
13. Bahwa kemudian telah terjadi perubahan ( Amandemen ) Kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Atas inisiatif Tergugat II dan Turut tergugat yang dibuktikan dengan perubahan (Amandemen) No.1 atas kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Antara turut tergugat dengan Tergugat II yang pada pokoknya membahas mengenai perubahan jadwal penyelesaian pekerjaan yang termuat dalam pasal 1.1 angka (2) dari jadwal pertama kontrak kontruksi dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya disepakati tanggal 12 Agustus 2009 menjadi tanggal 31 Desember 2009 (Bukti TT-9) dalam perubahan (Amandemen ) No.1atas kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Dapat turut tergugat ketahui nama Tergugat II (APD) berubah menjadi Tergugat I (Sallllllamander ) yang pada kenyataannya selama proses penawaran tender sampai dengan pengikatan kontrak kontruksi Np. APD/GK/090/08. Tanggal 17 Maret 2009 dilaksanakan dan disepakati dengan nama APD( Tergugat II) yang bertndak selaku pihak .
14. Bahwa benar Tergugat I secara sepihak menyatakan Turut tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibanya berdasarkan kontrfak kontruksi No. APD/GK/090/08 dengan dikirimkannya : (i) surat tergugat I kepada Turut tergugat dengan No. SENL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 (Bukti TT-11) dan (ii) surat tergugat I kepada Turut Tergugat dengan No.SENSL-LM-L038 tanggal 01 Februari 2010 ( Bukti TT-12) selanjutnya Tergugat I mengirimkan surat ketiga kepada Turut Tergugat dengan surat No. SENSL_LM_L039 tanggal 4 Februari 2010 yang padapokoknya menyatakan Tergugat I memutuskan hubungan kontraktual dengan Turut tergaugat berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 17 Maret2009 ( Bukti TT-13 ) ;
15…Bahwa benar yang didalilkan oleh Penggugat dalam setiapdalil gugatannya pada butir 11 dari gugatan Penggugat, dimana jaminan Pelaksanaan (perfomance Bond ) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 diterbitkan atas dasar pekerjaan kontruksi yang berlokasi di pangkalan Brandan di Kabupaten langkat, Propinsi Sumatra Utara berdasarkan Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 17 Maret 2009 yang disepakati antara Turut tergugat dengan Tergugat Iibukan antara Turut Tergugat dengan Tergugat .
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat-I dan Turut Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Tanggapannya tertanggal 14 Mei 2014;
Menimbang, Tergugat-I dalam surat jawabannya telah mengajukan eksepsi berkenaan dengan Komptensi absolut bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo sebagaimana dimaksud pasal 134 HIR/ 160 R.Bg;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan eksepsi tentang Kompetensi absolut tersebut, Tergugat-I telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda T.I - 1 s/d bukti T.I-27 berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dan dicocokkan dengan surat aslinya, sebagai berikut :
Bukti T.1 – 1 : Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09 (“Jaminan Pelaksanaan/ Performance Bond”) Date of issued, March 17th, 2009. Berikut Terjemahan Resminya.Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1 – 2 CONTRACT NO. APD/GK/090/08 KAMBUNA ONSHORE RECEIVING FACILITIES EARTH, CIVIL & STRUCTURAL WORKS BETWEEN ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LTD. AND PT LEKOM MARAS tertanggal 17 Maret 2009 (“Contract”). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1 – 3 : Exhibit A Contract No. APD/GK/090/08, General Terms and Conditions of Contract, Maret 2009. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1 – 4 TERRITORY OF THE BRITISH VIRGIN ISLAND BVI BUSINESS COMPANIES ACT, 2004 CERTIFICATE OF CHANGE OF NAME (Section 21) Tertanggal 4 Juni 2009. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1 – 5 Surat Kepada PT Lekom Maras (“Surat SENSL-LM-L-037”) Tertanggal: 28 Januari 2010 Subject: Concrete 28 day Cure Testing Result. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi dari Fotokopi, Asli ada pada Turut Tergugat.
Bukti T.1 – 6 Surat Kepada PT Lekom Maras (“Surat SENSL-LM-L-039”) Tertanggal: 4 Februari 2010 Subject: Contract No. APDGK/090/08 Kambuna ORF Earth, Civil and Structural Works. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi dari Fotokopi, Asli ada pada Turut Tergugat.
Bukti T.1 – 7 Surat Tergugat I kepada PT Asuransi Purna Artanugraha (“Penggugat”) tanggal 29 April 2011 Subject: Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi dari Fotokopi, Asli ada pada Penggugat.
Bukti T.1 – 8 Surat PT Asuransi Purna Artanugraha (“Penggugat”) No.: 24/SK/Clm-BOND/V-2011, tanggal 13 Mei 2011, Subject: Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1-9 Pasal 3 ayat (1) Arbitration Rules of the United Nations Commission on International Trade Law contained in Resolution 31/98 Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.10 : Surat Tergugat I kepada Penggugat No. Ref.: 083/GL/PP&P-PP/VII/12 tanggal 17 Juli 2012, Perihal: Notice of Arbitration. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.11 : Surat Penggugat kepada Tergugat I No.: 128/DIRTEK/ASPAN/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012, Perihal: Notice of Arbitration. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.12 Surat Penggugat I kepada The Permanent Court of Arbitrartion No. Ref.: 094/GL/GL/PP&P-PP/VIII/12 tanggal 23 Agustus 2012, Perihal: Reguest for Designation of an Appointing Authority in Relation to the Notice of Arbitration under the UNCITRAL Arbitration Rules (1976) of Salamander Energy (North Sumatra) Limited to PT Asuransi Purna Artanugraha. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.13 : Surat PCA kepada Penggugat dan Tergugat I; AN 77614 tanggal 30 Agustus 2012, Perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.14 : Surat Kuasa Hukum Tergugat I Ref.No.: 095/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 3 September 2012, Perihal: Tanggapan atas Surat PT ASPAN No.128/DIRTEK/ASPAN/VIII/2012 tertanggal 15 Agustus 2012 perihal Notice of Arbitration. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1-15 Surat Penggugat No.: 136/ASPAN/DIRTEK/9/2012 tanggal 11 September 2012, Perihal: Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09. Berikut Terjemahan Resminya.Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1-16 Surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada Prof. Mariam Darus Ref. No.: 100/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 11 September 2012 perihal: Dokumen Arbitrase antara Salamander Energy (North Sumatra) Limited dengan PT Asuransi Purna Artanugraha. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1-17 : Surat Prof. Mariam Darus kepada Kuasa Hukum Tergugat I tertanggal 19 September 2012, Perihal: Acceptance to Perform as First Arbitrator in the Arbitration Case between Salamander Energy (North Sumatra) Limited and PT Asuransi Purna Artanugraha. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.18 : Surat Kuasa Hukum Tergugat I Ref. No.: 101/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 24 September 2012 perihal: Notification on the Appointment and Approval of First Arbitrator. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.19 : Surat PCA AN 79582 tanggal 1 Oktober 2012 perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.20 Surat Penggugat kepada PCA No.: 156/ASPAN/DIRTEK/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal: PCA Case AA61. Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.21 Surat PCA AN 81228 tanggal 30 Oktober 2012, perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.22 : Surat PCA AN 81842 tanggal 14 November 2012, perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA) Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T.1-23 : Surat PCA AN 81843 tanggal 14 November 2012, perihal: PCA CASE No AA61: SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED (BRITISH VIRGIN ISLAND) v. PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA (INDONESIA). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.24 : Surat kuasa hukum Tergugat I kepada BANI No. Ref.: 115/GL/PP&P-PP/XI/12 tanggal 26 November 2012 perihal: Request for BANI as the Appointing Authority to Appoint the Second Arbitration in the Case between Salamander Energy (North Sumatra) Limited (“Claimant”) and PT Asuransi Purna Artanugraha (“Respondent”). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.25 Surat BANI No.: 12.1914/XII/BANI/WD-In tanggal 20 Desember 2012 perihal: PCA Case No AA61: Salamander Energy (North Sumatra) Limited (British Virgin Island) v. PT Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia). Berikut Terjemahan Resminya. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.26 : Surat Majelis Arbitrase Ad-Hoc Nomor: 03/II/ARB/Ad-Hoc/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal: Pemberitahuan Pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam Penyelesaian Sengketa antara PT Salamander Energy (North Sumatra) Limited melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bukti T-1.27 Surat Majelis Arbitrase Ad-Hoc Nomor: 04/III/ARB/Ad-Hoc/2014 tanggal 27 Maret 2014 perihal: Undangan Persiapan Penyelesaian Sengketa antara PT Salamander Energy (North Sumatra), Limited melawan PT Asuransi Purna Arthanugraha. Fotokopi sesuai dengan asli.
Bahwa Turut Tergugat mengajukan bukti-bukti awal seperti berikut :
Bukti TT-1 (a) : Contract No. APD/GK/090/08 dengan judul “Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works” antara Turut Tergugat dengan Tergugat II tanggal 17 Maret 2009 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kontruksi”). (Asli)
Bukti TT-1 (b) : Terjemahan Contract No. APD/GK/090/08 dengan judul “Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works” tanggal 17 Maret 2009. (Asli)
Bukti TT-2 (a) : Perubahan (Amandement) Perjanjian Kontruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 11 Agustus 2009 yang disepakati dan ditanda tangani Tergugat II dan Turut Tergugat. (Asli)
Bukti TT-2 (b) : Terjemahan Perubahan (Amandement) Perjanjian Kontruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 11 Agustus 2009. (Asli)
Bahwa Penggugat untuk menguatkan argumentasinya bahwa Pengadilan Negeri termasuk PN Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan bukti P-1 s/d bukti P-1 s/d biklti P-15a dan 15b seperti berikut :
| 1. | Bukti P-1 | Surat Pernyataan Tentang Keaslian Jaminan Pelaksanaan (Statement Letter on Authenticity of Performance Bond) yang diterbitkan PT Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 17 Maret 2009. |
| 2. | Bukti P-2 (a) Bukti P-2 (b) (Asli) | Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change of Name) (Section 21) yang diterbitkan Negara British Virgin Island atas nama Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited tanggal 04 Juni 2009. Terjemahan resmi Certificate of Change of Name (Section 21) Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited yang diterbitkan Negara British Virgin Island tanggal 04 Juni 2009. |
| 3. | Bukti P-3 (a) (Asli) Bukti P-3 (b) (Asli) Bukti P-3 (c) (Asli) Bukti P-3 (d) (Asli) Bukti P-3 (e) (Asli) Bukti P-3 (f) (Asli) Bukti P-3 (g) (Asli) Bukti P-3 (h) (Asli) | Surat Salamander (Tergugat I) kepada ASPAN (Penggugat) dengan Ref.No.:149/SE-PROJ/VI/11 tanggal 13 Juni 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Surat Salamander (Tergugat I) kepada ASPAN perihal Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 29 April 2011. Surat Salamander (Tergugat I) kepada PT Lekom Maras dengan No.SENSL-LM-L-039 perihal Contract NO. APD/GK/090/08 tanggal 4 Februari 2010. Surat ASPAN (Penggugat) kepada Salamander (Tergugat I) dengan Ref.No.:24/SK/Clm-BOND/V-2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 13 Mei 2011. Terjemahan resmi Surat Salamander (Tergugat I) kepada ASPAN (Penggugat) dengan Ref.No.:149/SE-PROJ/VI/11 tanggal 13 Juni 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09. Terjemahan resmi Surat Salamander (Tergugat I) kepada PT Lekom Maras dengan No. SENSL-LM-L-039 tanggal 4 Februari 2010. Terjemahan resmi Surat ASPAN (Penggugat) kepada Salamander (Tergugat I) dengan Ref.No.:24/SK/Clm-BOND/V-2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 13 Mei 2011. Terjemahan resmi Surat Salamander (Tergugat I) kepada ASPAN perihal Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 29 April 2011. |
| 4. | Bukti P-4 (a) Bukti P-4 (b) (Asli) | Amandemen Kontrak Konstruksi antara Tergugat I dengan Turut Tergugat tanggal 11 Agustus 2009. Terjemahan resmi Amandemen Kontrak Konstruksi antara Tergugat I dengan Turut Tergugat tanggal 11 Agustus 2009. |
| 5. | Bukti P-5 (a) Bukti P-5 (b) (Asli) | Contract No: APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works (“Kontrak Konstruksi”) yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009. Terjemahan resmi Contract No. APD/GK/090/08 dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works tanggal 17 Maret 2009. |
| 6. | Bukti P-6 (a) Bukti P-6 (b) (Asli) | Surat Pernyataan Penggugat (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat oleh Penggugat untuk kepentingan Tergugat II. Terjemahan resmi Surat Pernyataan (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat oleh Penggugat untuk kepentingan Tergugat II. |
| 7. | Bukti P-7 (a) (Asli) Bukti P-7 (b) (Asli) | Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang mana PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai pihak Penanggung (Surety) dengan pihak Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. sebagai pihak Tertanggung (Obligee). Terjemahan resmi Polis Jaminan Pelaksanaan No. 09.92.S.0006.04.09 yang mana PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai pihak Penanggung dengan pihak Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. sebagai pihak Tertanggung. |
| 8. | Bukti P-8 (a) Bukti P-8 (b) (Asli) | Surat Pertama dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461 (“Surat PCA Pertama”). Terjemahan resmi Surat Pertama dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461. |
| 9. | Bukti P-9 (a) Bukti P-9 (b) (Asli) | Surat Kedua dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461 (“Surat PCA Kedua”). Terjemahan resmi Surat Kedua dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461. |
| 10. | Bukti P-10 (a) Bukti P-10 (b) (Asli) Bukti P-11 | Surat Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM No.: S-2767/BL/2011 perihal Pengaduan Klaim tanggal 5 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Tergugat I. Surat Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM No.: No.S-5355/BL/2012 perihal Performance Bond tanggal 7 Mei 2012 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Tergugat I sebagaimana dilampirkan dalam Surat OJK No. S-722/NB.21/2013 perihal Surat No.S-5355/BL/2012 tanggal 30 Oktober 2013. Surat dari PT ASPAN yang ditujukan kepada Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM LK dengan Nomor Surat 41/DIRTEK/ASPAN/III/2012 tanggal 13 Maret 2012. |
| 11. | Bukti P-12 (Asli) | Surat Penggugat kepada Majelis Arbitrase AdHoc dengan Ref.No.:003/MJH/IV/2014 tanggal 02 April 2014 perihal Surat Tanggapan atas Undangan Majelis Arbitrase AdHoc. (Surat Asli ada di Majelis Arbitrase Adhoc dengan tanda terima asli). |
| 12. | Bukti P-13 (a) Bukti P-13 (b) (Asli) | Surat Keberatan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya kepada PCA dengan Ref.No: 015/MJH/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Tanggapan Yurisdiksi. Terjemahan resmi Surat Keberatan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya kepada PCA dengan Ref.No: 015/MJH/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Tanggapan Yurisdiksi. |
| 14. | Bukti P-14 (a) (Asli) Bukti P-14 (b) (Asli) | Surat Keberatan Penggugat kepada BANI dengan Ref.No: 191/Aspan/Dirtek/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 (Surat Asli ada di PCA dengan tanda terima asli). Terjemahan resmi Surat Keberatan Penggugat kepada BANI dengan Ref.No: 191/Aspan/Dirtek/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012. |
| 15. | Bukti P-15 (a) Bukti P-15 (b) (Asli) | Surat Keberatan Penggugat kepada PCA dengan Ref. No.: 156/Aspan/Dirtek/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal PCA Case No AA61 (Surat Asli ada di PCA). Terjemahan resmi Surat Keberatan Penggugat kepada PCA dengan Ref. No.: 156/Aspan/Dirtek/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal PCA Case No AA461. |
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan, dipandang sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti diuraikan dibagian awal putusan ini;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi mengenai kompetensi dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan mengemukakan alasan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat II sebagai company pemilik pekerjaan melakukan kontrak dengan Turut Tergugat selaku kontraktor sebagaimana contract No. APD/GK/090/08 bertanggal 17 Maret 2009 yaitu Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Propinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 (bukti P-1 dan T.1-2).
Bahwa berdasarkan pasal 28.1 Exibit A Contract tersebut Tergugat II mensyaratkan Turut Tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kontrak tersebut dengan sebuah Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka kemudian Penggugat sebagai Perusahaan Asuransi yang bersedia menanggung dengan menerbitkan polis asuransi untuk Tergugat II atas Permintaan dan persetujuan dengan Turut Tergugat. sebagaimana Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond) tersebut di atas dengan nilai pertanggungan USD 246,233,75 (“Polis Performance Bond”)(Bukti P-2, bukti T.1-3);
Bahwa berdasarkan Certificate of Change of Name (section 21) Territory of The British Virgin Island BVI Business Companies Act, 2004 tanggal 4 Juni 2009 Tergugat II telah mengubah namanya menjadi Tergugat I, sehingga secara hukum Tergugat I dengan Penggugat terikat kontrak.
Bahwa berdasarkan surat SENSL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 dan surat SENSL-LM-L-038 tanggal 01 Pebruari 2010 Tergugat I menganggap Turut Tergugat telah tidak memenuhi rencana kontrak sehingga dengan surat SENSL-LM-L-039 memberlakukan pasal 10.1 dari lampiran A Kontrak dan membatalkan kontrak secara sepihak;
Bahwa tindak lanjut dari surat SENSL-LM-L-039 tanggal 28 Januari 2010 Tergugat I dengan surat tertanggal 29 April 2011 telah meminta Penggugat untuk mencairkan uang jaminan pelaksanaan Proyek Turut Tergugat yang dijamin oleh Penggugat, akan tetapi Penggugat menolaknya dengan alasan dirinya tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I karena dalam polis Tertanggungnya adalah Tergugat II, bukan Tergugat I.
Bahwa oleh karena itu Tergugat I menganggap telah terjadi sengketa/perselisihan mengenai jaminan pelaksanaan (Performance Bond). Sementara berdasarkan ketentuan angka 12 performance Bond, setiap perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan/ performance Bond, akan diselesaikan secara final dengan Arbitrase oleh 3 (tiga ) Arbiter di Jakarta Indonesia dengan menggunakan bahasa Inggris.
Bahwa atas dasar clausule arbitrase tersebut penyelesaian perselesian dari pelaksanaan Performance Bond harus melalui lembaga Arbitrase dan setelah proses koresponden dengan Secretary General Permanent Court of Arbitration (PCA) akhirnya ditunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud. Sehingga secara absolut Pengadilan Negeri tanpa kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Apalagi mengenai Pelaksanaan performance Bond telah dibentuk Majelis Arbitrase dan hari Rabu tanggal 02 April 2014 pihak-pihak telah dipanggil untuk pembahasan mengenai persiapan penyelesaian sengketa.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat I tersebut Penggugat melalui repliknya menanggapi bahwa gugatannya adalah gugatan pembatalan perjanjian jaminan pelaksanaan/performance bond dengan mendasarkan pada pasal 246 KUHD dan pasal 1338 KUHPerdata, sehingga menjadi kewenangan Pengadilan Negeri in casu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, eksepsi kewenangan dari Tergugat I dan jawaban dari Turut Tergugat, serta replik dan duplik, Majelis akan mempertimbangkan seperti uraian pertimbangan berikut.
Menimbang, bahwa telah ternyata fakta bahwa Tergugat II sebagai company pemilik pekerjaan melakukan kontrak dengan Turut Tergugat selaku kontraktor sebagaimana contract No. APD/GK/090/08 bertanggal 17 Maret 2009 yaitu Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Propinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 (bukti P-1 dan T.1-2).
Bahwa atas kontract tersebut Tergugat II mensyaratkan Turut Tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kontrak tersebut dengan sebuah Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka kemudian Penggugat sebagai Perusahaan Asuransi yang bersedia menanggung dengan menerbitkan polis asuransi untuk Tergugat II atas Permintaan dan persetujuan dengan Turut Tergugat. sebagaimana Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond) tersebut di atas dengan nilai pertanggungan USD 246,233,75 (“Polis Performance Bond”)(Bukti P-2, bukti T.1-3);
Bahwa berdasarkan Certificate of Change of Name (section 21) Territory of The British Virgin Island BVI Business Companies Act, 2004 tanggal 4 Juni 2009 Tergugat II telah mengubah namanya menjadi Tergugat I, sehingga secara hukum Tergugat I dengan Penggugat terikat kontrak.
Bahwa telah dilakukan addendum kontrak antara Tergugat II dengan Turut Tergugat yang memperpanjang waktu kontrak dari semula jangka waktu kontrak sampai dengan sampai dengan 12 Agustus 2009 diundur sampai dengan Desember 2009;
Bahwa berdasarkan surat SENSL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 dan surat SENSL-LM-L-038 tanggal 01 Pebruari 2010 Tergugat I menganggap Turut Tergugat telah tidak memenuhi rencana kontrak sehingga dengan surat SENSL-LM-L-039 memberlakukan pasal 10.1 dari lampiran A Kontrak dan membatalkan kontrak secara sepihak;
Bahwa tindak lanjut dari surat SENSL-LM-L-039 tanggal 28 Januari 2010 Tergugat I dengan surat tertanggal 29 April 2011 telah meminta Penggugat untuk mencairkan uang jaminan pelaksanaan Proyek Turut Tergugat yang dijamin oleh Penggugat, akan tetapi Penggugat menolaknya dengan alasan dirinya tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I karena dalam polis Tertanggungnya adalah Tergugat II, bukan Tergugat I.
Bahwa atas penolakan pembayaran claim oleh Penggugat dari Tergugat I tersebut Tergugat I menganggap telah terjadi sengketa/perselisihan mengenai jaminan pelaksanaan (Performance Bond). Sementara berdasarkan ketentuan angka 12 performance Bond, setiap perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan/ performance Bond, akan diselesaikan secara final dengan Arbitrase oleh 3 (tiga ) Arbiter di Jakarta Indonesia dengan menggunakan bahasa Inggris; Oleh karena itu Tergugat I telah meminta jasa PCA untuk membentuk Arbiter dan telah ditunjuk Arbiter di Indonesia untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut, akan tetapi Penggugat menolak dengan alasan dirinya tidak ada hubungan dengan Tergugat I.
Permasalahannya adalah : apa sajakah bentuk dari perselisihan yang terjadi atas Jaminan Pelaksanaan Proyek dimaksud. Apakah salah satu pihak wan prestasi, ataukah melakukan perbuatan melawan hukum, ataukah termasuk perbuatan Turut Tergugat yang tidak memenuhi kontraknya yang dianggap sekongkol dengan Tergugat I agar terdapat alasan bagi Tergugat I untuk mengclaim pembayaran atas Performance Bond Ataukah karena etikad buruk dari pihak-pihak yang terikat perjanjian, ataukah termasuk permintaan pembatalan atas permormance bond tersebut; sehingga semuanya tunduk pada rezim klausula arbitrase yang dimuat dalam kontrak? Ataukah terbatas hanya perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond dimaksud?
Bahwa Permohonan pembatalan dari Penggugat didasarkan alasan 1. bahwa Tergugat II telah beretikad buruk merubah namanya yang menjadi pihak Tertanggung (obligee) didalam polis Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 semula APD menjadi SALAMANDER, 2. Amandemen Kontrak Kontruksi yang mencantumkan perubahan nama APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I) mengakibatkan Obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan obyek jaminan yaitu Kontrak Kontruksi menjadi tidak sah dan akibat hukumnya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 batal demi hukum, 3. Tergugat I tidak memiliki alas hukum untuk mengajukan permohonan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 kepada Penggugat selaku Penanggung (Surety) yang hanya menjamin dan menanggung Tergugat II dengan nama identitas perusahaan “APD” selaku Pihak Tertanggung (Obligee), sementara dalam ketentuan angka 12 Jaminan pelaksanaan (Performance Bond), setiap perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan performance Bond, akan diselesaikan melalui musyawarah, akan tetapi jika musyawarah tidak berhasil maka akan diselesaikan secara final dengan Arbitrase oleh 3 (tiga ) Arbiter di Jakarta Indonesia dengan menggunakan bahasa Inggris.surat kontrak mereka memuat klausul arbitrase, sehingga adalah menjadi persoalan hukum terhadap gugatan Penggugat dalam perkara ini, apakah tunduk pada rezim klausul arbitrase yang ditentukan dalam Jaminan pelaksanaan (Performance Bond) dimaksud ataukah tidak;
Menimbang, bahwa umumnya klausul arbitrase dari suatu kontrak tanpa kecuali Performance Bond ketentuan angka 12 in casu, berkaitan dengan pengaturan model penyelesaian perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan suatu kontrak atau Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond, mana kala diantara mereka sendiri tidak bisa menyelesaikan sendiri secara musyawarah. Oleh karena itu yang tunduk pada rezim klausul arbitrase adalah mengenai sengketa/ perselisihan yang timbul/terjadi karena salah satu pihak wan prestasi, atau kedua-dua pihak wan prestasi dan perselisihan turunan dari adanya wan prestasi dimaksud. Sehingga gugatan Penggugat yang diajukan dengan 3 (tiga) alasan tersebut yang ujungnya menghendaki agar performance bond No. 09.92.S.0006.04.09 dinyatakan batal, bukanlah mengenai perselisihan pelaksanaan perjanjian. Akan tetapi lebih kepada berkaitan dengan tertib order hukum perdata, antara lain karena perjanjian mana tidak memenuhi syarat syahnya perjanjian seperti yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Menimbang, bahwa pasal 1320 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian haruslah memenuhi syarat subyektif dan syarat obyektif ketentuan pasal tersebut, jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan jika syarat obyektifnya tidak terpenuhi maka berakibat perjanjian batal demi hukum. Sehingga oleh karenanya Majelis menilai, benar mengenai performance bond tersebut pada angka 12 memuat klausul arbitrase tetapi terbatas pada perselisihan/sengketa yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan Performance Bond, bukan mengenai syah tidaknya perjanjian yang berkaitan dengan tertib order hukum perdata. Oleh karena itu Majelis menilai gugatan Penggugat agar performance bond tersebut dibatalkan/dinyatakan batal tidak dikuasai oleh klausul arbirase dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pembatalan Performance Bond tidak termasuk yang dikuasai klausul arbitrase, maka gugatan Perdata in casu menjadi kewenangan Pengadilan Negeri termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili perkara gugatan ini maka eksepsi dari Tergugat ditolak dan karenanya persidangan perkara ini dilanjutkan, sehingga mewajibkan kedua pihak untuk melanjutkan persidangan ini.
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari Replik, Duplik dan bukti-bukti yang diajukan di Persidangan , Selanjutnya Pengadilan Negeri menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak eksepsi dari Pihak Tergugat;
Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara ini.
Mewajibkan para pihak untuk melanjutkan persidangan perkara ini;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya persidangan dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Tergugat-Tegugat untuk menjawab Pokok Perkara
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat I PT Salamander Energy (North Sumatra) Limited mengenai pokok perkara mengajukan jawaban seperti berikut :
I. TANGGAPAN TERHADAP DALIL-DALIL GUGATAN PADA BAGIAN FAKTA HUKUM
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali hal-hal yang secara tegas diakui keberannya oleh Tergugat I;
Bahwa Tergugat I mohon agar dalil-dalil Eksepsi yang telah disampaikan pada tanggal 29 April 2014, berlaku mutatis mutandis dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian pada bagian Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa benar pada tanggal 17 Maret 2009 antara PT Lekom Maras (Turut Tergugat) dan Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited (Tergugat II) telah menandatangani Kontrak No. APDGK/090/08 perihal Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera Utara (“Kontrak”);
Bahwa benar berdasarkan Pasal 28.1 Kontrak, Tergugat II mensyaratkan kepada Turut Tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kewajiban Turut Tergugat sesuai dengan yang telah disepakati di dalam Kontrak dengan sebuah Performace Bond. Bahwa benar Turut Tergugat telah menunjuk dan meminta Penggugat untuk menerbitkan Performance Bond. Pada tanggal 17 Maret 2009, Penggugat menerbitkan Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan Penggugat selaku Penanggung (Surety) dan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dan Kontrak sebagai objek Performance Bond;
Bahwa benar Tergugat II telah berganti nama menjadi Salamander Energy (North Sumatra) Limited (Tergugat I). Perubahan nama tersebut dibuat berdasarkan persetujuan dari Dewan Direksi melalui persetujuan tertulis Dewan Direksi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan tertanggal 29 Agustus 2008 dan Certificate Change of Name yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No.557575 tertanggal 4 Juni 2009;
Bahwa benar pada tanggal 29 April 2011, Tergugat I mengajukan Surat Klaim atas Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09, dengan nilai klaim sebesar USD 246,233.75 (dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen). Bahwa benar dasar Tergugat I mengajuka permohonan pencairan Performance Bond adalah adanya pengakhiran Kontrak antara Tergugat I dan Turut Tergugat dikarenakan Turut Tergugat tidak melaksanakan kinerjanya dengan baik sesuai dengan lingkup kerjanya;
Bahwa benar atas Surat Permohonan Klaim Tergugat I, Penggugat memberikan tanggapan melalui Surat No.: 24/SK/Clm-BOND/V/V-2011 tanggal 13 Mei 2011, yang pada intinya berisi sebagai berikut:
Perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Performance Bond adalah Tergugat II dan bukan merupakan Tergugat I;
Jangka waktu Performance Bond tersebut didasarkan pada jangka waktu kontrak antara Tergugat I dan Tergugat II. Namun kontrak tersebut telah berakhir sejak 4 Februari 2010, dimana dalam poin 8 Performance Bond mensyaratkan permohonan pencairan Performance Bond diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari, atau paling lambat pada tanggal 18 Februari 2010.
Bahwa kemudian Tergugat I menyampaikan Surat Tanggapan atas Surat No.: 24/SK/Clm-BOND/V/V-2011 tanggal 13 Mei 2011. Tergugat pada intinya menyatakan bahwa alasan penolakan Penggugat mengenai tanggal jatuh tempo untuk melakukan pencairan Performance Bond telah lewat adalah sangat menyesatkan dan jelas merupakan upaya untuk menghindari kewajiban. Menurut Penggugat, pengajuan klaim pencairan Performance Bond harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pemutusan Kontrak. Jika kontrak dibatalkan tanggal 4 Februari 2010, maka tanggal jatuh tempo pengajuan pencairan Performance Bond adalah 18 Februari 2010;
Bahwa Penggugat telah salah mengartikan ketentuan dalam Performance Bond sehubungan dengan jangka waktu pencairan Performance Bond. Berdasarkan poin 6 Performance Bond, dinyatakan bahwa:
“Any claim made by you under this Performance Bond must be submitted to Insurance at Insurance’s office as indicate above, not later than fourteen (14) days after the expiration of this Performance Bond.”
Berdasarkan ketentuan poin 6 Performance Bond tersebut, sangat jelas bahwa klaim harus diajukan 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya Performance Bond, BUKAN 14 (empat belas) hari sejak berakhirnya Kontrak sebagaimana dinyatakan oleh Penggugat. Dengan demikian, apabila Performance Bond berakhir pada tanggal 2 Mei 2011, maka klaim masih dapat dilakukan sampai dengan tanggal 16 Mei 2011. Dalam hal ini Tergugat I telah mengajukan klaim pada tanggal 29 April 2011. Dengan demikian pengajuan klaim tersebut masih dalam jangka waktu yang diatur berdasarkan Performance Bond;
Bahwa benar atas Surat Tanggapan oleh Tergugat I, Penggugat kembali mengirimkan Surat Penolakan Klaim No. 03/SK/Clm-BOND/VII-2011 tanggal 5 Juli 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09, yang pada intinya berisi sebagai berikut :
Sejak penerbitan Polis Performance Bond sampai dengan berakhirnya jangka waktu Polis Performance Bond, pihak yang dapat melakukan klaim atas performace bond adalah Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd.
Selain itu, Penggugat merujuk pada ketentuan Pasal 10 perihal Pembatalan dan Pengakhiran (cancellation and termination) Kontak Konstruksi yang pada pokoknya menetapkan apabila Turut Tergugat gagal untuk menjalankan kewajibannya sesuai kontrak, maka Glagah Kambuna harus mengirimkan notifikasi secara tertulis kepada Turut Tergugat untuk menjalankan kewajibannya tanpa membebankan biaya tambahan kepada Glagah Kambuna. Apabila Turut Tergugat tetap gagal untuk menjalankan kewajibannya atau memulai untuk menjalankan kewajibannya 5 (lima) hari setelah notifikasi tersebut disampaikan, maka Turut Tergugat II memiliki hak untuk mengakhiri perjanjian tersebut.
Dalam hal Turut Tergugat tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka Performance Bond secara otomatis juga berakhir. Untuk itu Glagah Kambuna harus mengajukan klaim atas Performance Bond tidak lebih dari 14 hari dari hari pengakhiran perjanjian.
Bahwa benar atas Surat Penolakan Klaim Kedua, Tergugat I kembali mengirimkan Surat Tanggapan Nomor : 073/SE-EXE/VII-11 tanggal 13 Juli 2011 yang pada pokoknya adalah :
Tergugat I menolak alasan butir 1 dari Penggugat karena berdasarkan The Certificate of Change of Name of BVI Company No. 557575 yang dikeluarkan tanggal 4 Juni 2009, semua hak dan kewajiban dari ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) diasumsikan dimiliki juga oleh SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA), termasuk polis Performance Bond;
Berdasarkan poin 6 dari Polis Performance Bond tetap berlaku penuh dan berlaku sampai 1 (satu) bulan setelah berakhirnya Polis Performance Bond (2 Mei 2011). Apabila ingin melakukan klaim atas Polis Performance Bond, maka klaim tersebut harus dilakukan tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah pengakhiran Polis Performance Bond;
Berdasarkan Pasal 3 dari Polis Performance Bond, Penggugat tidak memiliki hak atau kewajiban untuk menguji kebenaran keterangan dari Tergugat I mengenai gagalnya Turut Tergugat dalam memenuhi kewajibannya, sehingga butir 2 pada Surat Penggugat menunjukkan bahwa Penggugat turut menginterpretasikan kontak.
Bahwa benar pada tanggal 20 Februari 2012, Tergugat I mengajukan laporan pengaduan sehubungan dengan permasalahan pencairan Performance Bond kepada Kementerian Keuangan cq. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) cq. Kepala Biro Perasuransian;
.
13 Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas fakta hukum yang dikemukakan Penggugat pada poin 12. Bahwa Surat BAPEPAM-LK No. S-5355/BL/2012 tertanggal 7 Mei 2012, bukan merupakan perintah dari BAPEPAM-LK kepada Tergugat I untuk melaksanakan hal-hal yang ditulis didalam Surat tersebut, melainkan BAPEPAM-LK melalui Suratnya tersebut menyampaikan pendapat Penggugat kepada Tergugat I. Adapun isi dari Surat tersebut adalah sebagai berikut:
“Sehubungan dengan surat Saudara No. 010/GL/PP&P-PP/II/12 tanggal 20 Februari 2012 hal Laporan Pengaduan Terkait Permasalahan Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dan Surety Bond, dengan ini kami beritahukan bahwa PT Asuransi Purna Artanugraha telah memberikan penjelasan, pada intinya sebagai berikut:
PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) menyampaikan bahwa Performance Bond nomor 09.92.S.0006.04.09 yang mengacu pada kontrak nomor APDGK/090/08 hanya menjamin obligee atas nama Asia Ptroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Dan bukan atas nama Salamander Energy (North Sumatra) Ltd.
Alasan PT ASPAN hanya menjamin obligee atas nama Asia Ptroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Karena pada tanggal 11 Agustus 2009 telah dilakukan amandemen pada kontrak sebagaimana tersebut pada butir 1 di atas dan tidak langsung dilaporkan kepada PT ASPAN sebagai surety sehingga Salamander Energy (North Sumatra) Ltd. tidak memenuhi ketentuan kondisi Performance Bond 09.92.S.0006.04.09 point 8 yang berbunyi “Any claim made by you under this Performane Bond must be submitted to Insurance at Insurance’s office as indicated above, not later than fourteen (14) days after the expiration of this Performance Bond.”
Berkaitan dengan butir 2 di atas, PT ASPAN tidak dapat memenuhi tuntutan pencairan Performance Bond dimaksud oleh Salamander Energy (North Sumatra) Ltd.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dalam hal Saudara tidak dapat menerima penjelasan PT ASPAN tersebut, maka Saudara dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan.polis.”
Bahwa dengan demikian Penggugat telah mengada-ada, dimana Penggugat tidak mencantumkan seluruh isi surat BAPEPAM-LK. Dalam Surat Tanggapan BAPEPAM-LK di atas, BAPEPAM-LK tidak memerintahkan Tergugat I untuk mematuhi apa yang ditulis dalam surat tersebut, melainkan BAPEPAM-LK hanya menyampaikan tanggapan dari Penggugat kepada Tergugat I. Bahkan pada butir 4 surat BAPEPAM-LK tersebut, secara jelas menyebutkan bahwa apabila Tergugat I tidak dapat menerima penjelasan Penggugat dalam surat tersebut, maka Tergugat I dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan polis;
Bahwa ketentuan butir 12 Performance Bond mengatur mengenai penyelesaian sengketa melalui arbitrase, yang secara lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Any dispute under this Performance Bond which cannot be finally settled by binding arbitration in the english language in Jakarta, Indonesia, and shall be conducted by three arbitrations in accordance with the Arbitration Rules of the united Nations Commision on International Trade Law contained in Resolution 31/96 adopted by the United Nation General Assembly on December 15, 1976, as in force at the time such arbitration is commenced, except as the rules may be modified herein”.
Yang terjemahan resminya adalah:
“SETIAP PERSELISIHAN BERDASARKAN JAMINAN PELAKSANAAN INI yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat antara Perseroan dan Asuransi akan diselesaikan secara final dengan arbitrase yang mengikat yang dilakukan dengan Bahasa Inggris di Jakarta, Indonesia, dan akan dilaksanakan oleh tiga arbiter sesuai dengan Peraturan Arbitrase Komisi Hukum Perdagangan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tercantum dalam Keputusan 31/96 yang diputuskan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 15 Desember 1976, sebagaimana berlaku pada waktu arbitrase demikian dimulai kecuali sebagaimana peraturan tersebut dapat dimodifikasi dalam hal ini.”
Bahwa dengan berdasarkan pada ketentuan yang tercantum pada poin 12 Performance Bond dan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) UNCITRAL Arbitration Rules 31/98 di atas, Tergugat I, melalui kuasa hukumya, melalui surat No. Ref.: 083/GL/PP&P-PP/VII/12 tanggal 17 Juli 2012, Perihal: Notice of Arbitration (“Surat Pemberitahuan Berarbitrase”) (Bukti Permulaan T.1 - 10), telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk mengadakan Arbitrase kepada Penggugat dan meminta Penggugat, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Penggugat menerima Surat Pemberitahuan Berarbitrase, untuk menunjuk Arbiter pilihannya, Arbiter kedua, guna menyelesaikan Perselisihan yang terjadi.
GUGATAN PEMBALATAN TERHADAP PERFORMANCE BOND YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT TIDAK BERDASAR
Bahwa suatu Perjanjian dapat dikatakan sah sepanjang memenuhi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:
Kesepakatan para pihak;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Bahwa Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum;
Bahwa apabila suatu Perjanjian tidak memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut, maka perjanjian tersebut batal demi hukum dan/atau dapat dibatalkan. Perjanjian batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat-syarat objektif dari perjanjian, yaitu (i) suatu hal tertentu dan (ii) suatu sebab yang halal. Sedangkan perjanjian dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat-syarat subjektif dari perjanjian, yaitu (i) kesepakatan para pihak (ii) kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Bahwa seperti yang sudah dijelaskan diatas, pembatalan terhadap perjanjian hanya dapat diajukan apabila ada subjektif yang dilanggar. Penggantian nama Tergugat II menjadi Tergugat I tidak dapat dijadikan dasar Penggugat untuk mengajukan pembatalan Performance Bond. Perubahan nama Tergugat I tidak menyebabkan subjek dalam Performance Bond menjadi berubah, karena perubahan nama sebuah perusahaan tidak mengubah entitas perusahaan tersebut, sehingga tidak menyebabkan hilangnya hak dan kewajiban perusahaan;
Maka dengan demikian, tidak ada perubahan atas subjek dan objek dari Performance Bond, sehingga keberlakuan Performance Bond mengikat bagi Penggugat dan Tergugat I. Sehingga Gugatan Pembatalan Performance Bond yang diajukan Penggugat sangat tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menyatakan Perjanjian Performance Bond No. 09.92.S.006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 sah secara hukum dan mengikat antara Penggugat danTergugat I;
ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED (TERGUGAT II) TELAH MERUBAH NAMANYA MENJADI SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED (TERGUGAT I), SEHINGGA TERGUGAT I ADALAH PENERIMA MANFAAT DARI PERFORMANCE BOND
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 15 Gugatannya yang pada intinya menyatakan perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I membuktikan Tergugat II tidak memiliki itikad baik untuk mengikatkan diri dan melaksanakan ketentuan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 yang dibuat dan telah disepakati antara Penggugat dengan dan Tergugat II. Perubahan nama tersebut tidak dilaporkan/diberitahukan Tergugat II kepada Penggugat sebelum dan sejak diterbitkannya Polis Performance Bond pada tanggal 17 Maret 2009 termasuk mendapatkan persetujuan Penggugat atas perubahan nama Pihak Tergtanggung (Obligee) berdasarkan poin (1) ketentuan Polis Performance Bond;
Bahwa perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di British Virgin Islands, dimana Tergugat I merupakan badan hukum yang didirikan dan tunduk kepada hukum British Virgin Islands. Adapun perubahan nama tersebut dilakukan berdasarkan :
persetujuan dari Dewan Direksi melalui keputusan tertulis para dewan direksi yang dibuat berdasarkan anggaran dasar perusahaan tertanggal 29 Agustus 2008; dan
Sertifikat Perubahan Nama (section 21) yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No. 557575, tertanggal 4 Juni 2009.
Bahwa perubahan nama yang dilakukan Tergugat I telah sesuai dengan BVI Business Company Act No. 16 as amanded by 26/2005. Hal ini sebagaimana ditegaskan dengan pernyataan (Affidavit) May-Lin Low, ahli hukum di Mahkamah Agung East Carribean dalam wilayah teritorial Virgin Islands, seorang yang berwenang memberikan pendapat hukum berkaitan dengan hukum di British Virgin Islands dalam pernyataan tertulisnya;
Bahwa perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I ini diajukan berdasarkan section 23 point 1 BVI Business Act No. 16 of 2004 as amended by 26/2005, yang menyatakan perubahan nama perusahaan tidak mempengaruhi hak-hak dan kewajiban perusahaan dan akan dilanjutkan dengan nama baru dari perusahaan tersebut. Selengkapnya section 21 angka 1 sebagai berikut :
Achange of the name of a company under section 21 or 22:
takes effect from the date of the certificate of change of name issurd by the registrar; and
b.)does not effect any rights or obligation of the company, or any legal proceedings by or against company, and any legal proceedings that have been commenced against it under its new name.”
Terjemahan bebasnya adalah:
“(1) Perubahan nama perusahaan pada bab 21 atau 22 :
berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam sertifikat perubahan nama yang dikeluarkan oleh registrar; dan
tidak mempengaruhi hak atau kewajiban perusahaan, atau segala proses hukum oleh atau melawan perusahaan, dan segala proses hukum yang telah dimulai terhadap perusahaan dengan nama barunya.”
Bahwa lebih lanjut, di dalam surat pernyataan (affidavit) May-Lin Low tersebut dinyatakan bahwa “perubahan nama perusahaan tidak mempengaruhi hak dan kewajiban perusahaan dan akan berlanjut dibawah nama baru.”
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan entitas yang sama. Maka, seluruh hak dan kewajiban Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited (Tergugat II), akan dilanjutkan dengan memakai namanya yang baru, Salamander Energy (North Sumatra) Limited (Tergugat I);
Bahwa selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Performance Bond, Asia Petroleum Develpoment (Glagah Kambuna) Limited (Tergugat II) juga diberikan hak untuk mengalihkan Performance Bond kepada pihak lain. Poin 10 Performance Bond menyatakan bahwa :
“This Bond is not assignable, except by Company and the benefit of this Bond may be assigned by company upon such term as Company may consider to be appropriate.”
Terjemahannya resminya :
“Jaminan ini tidak dapat dialihkan, kecuali oleh Perusahaan dan manfaat dari Jaminan ini dapat dialihkan oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan demikian sebagaimana dapat dinilai layak oleh Perusahaan.”
Bahwa dengan perubahan nama dari Tergugat II menjadi Tergugat I berdasarkan Sertifikat Perubahan Nama yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No. 557575, tertanggal 4 Juni 2009, segala hak dan kewajiban Terugugat II adalah merupakan hak dan kewajiban Tergugat I. Dan berdasarkan poin 10 dari Performance Bond Tergugat II berhak untuk mengalihkan Performance Bond kepada pihak lain. Oleh karena itu, Tergugat I adalah merupakan pihak dalam Performance Bond sehingga berhak mengajukan klaim termasuk memperoleh segala manfaat dan serta keuntungan dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon majelis hakim pemeriksa perkara a quo menolak atau mengesampingkan dalil yang disampaikan Penggugat;
TERGUGAT I TELAH MELAKSANAKAN KETENTUAN DALAM PERFORMANCE BOND DALAM MENGAJUKAN KLAIM KEPADA PENGGUGAT
Tergugat I menolak dalil Penggugat pada poin 16, 17 gugatannya yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan pencairan klaim yang berlaku di Perusahaan Penggugat, wajib memenuhi syarat-syarat berdasarkan ketentuan dalam polis Performance Bond yang disepakati Penggugat dan Tergugat II, dimana Penggugat sebagai penanggung dan Tergugat II selaku tertanggung;
Bahwa pada tanggal 17 Maret 2009, Turut Tergugat dan Tergugat II telah menandatangani kontrak No.: APDGK/090/08 tentang “Civil, Earth and Structural Works for the ORF at Pangkalan Brandan”
Bahwa berdasarkan Pasal 28 Kontrak, Turut Tergugat wajib memberikan jaminan pelaksanaan dalam bentuk Performance Bond kepada Tergugat II. Performance Bond tersebut kemudian diterbitkan oleh Penggugat pada tanggal 17 Maret 2009. Di dalam poin 2 dari Performance Bond disebutkan bahwa Penggugat akan menjamin pembayaran sejumlah USD 246.233,75 (dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga koma tujuh puluh lima sen dollar Amerika Serikat) kepada Tergugat II apabila Turut Tergugat gagal melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur berdasarkan Kontrak;
Poin 2 Performance Bond :
“We, PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA of Gedung PELNI Kemayoran Lt.9, Jl. Angkasa No. 18, Jakarta 10160 herreby irrevocally and unconditionally guarantee the payment to company or such other entities of persons for the time being entitled to the benefit hereof a sum or sums not exceeding in aggregate the amount USD. 246,233.75 (Two hundred forty six thousand thirty three UD Dollar seventy five cents) and accordingly, covenant and agree the upon the failure by the Contractor to fulfill any of the conditions of the Contract, as determined by Company in its absolute judgement, we shall forthwith on the first wriiten demand by Company or such other entities or persons for the time being entitled to the benefit hereof stating the default of the Contractor which has resulted in its failure to perform all or any of its obligations under the Contract in accordance with the terms thereof, without proof or conditions, notwithstanding any objection made by the Contractor and wirhout any right of set-off or counterclaim, pay to Company or such other entities or persons for the time being entitled to the benefit hereof such amount or amounts as shall have been so demanded by one or more such demands not exceeding in aggregate the following amounts:
Prior to Practical Complation; the said amount of USD. 246,233.75
Following Practical Completion; the amount of USD 123,116.87 ”
Terjemahan resminya :
“Kami, PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA di Gedung PELNI Kemayoran Lt. 9, JL. Angkasa No. 18, Jakarta 10160, dengan ini dengan tidak dapat ditarik kembali dan dengan tanpa syarat menjamin pembayaran kepada Perusahaan atau badan usaha lain demikian dari orang-orang yang pada waktu itu berhak atas manfaat daripadanya sejumlah atau jumlah-jumlah yang tidak melebihi jumlah agregat USD 246.233,75 (Dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga dan tujuh puluh lima sen) dan berdasarkan hal itu, berjanji dan menyetujui bahwa apabila Kontraktor lalai memenuhi salah satu dari syarat-syarat dalam Kontrak tersebut, sebagaimana ditetapkan oleh Perusahaan menurut penetapan mutlaknya, kami akan segera setelah permintaan tertulis pertama dari Perusahaan atau badan usaha lain demikian atau orang-orang yang pada saat itu berhak atas manfaat daripadanya menyatakan wanprestasi dari Kontraktor yang telah mengakibatkan kelalaiannya dalam melaksanakan seluruh atau salah satu dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan Kontrak tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan daripadanya, tanpa bukti syarat-syarat, tanpa mengesampingkan adanya keberatan apapun yang diajukan oleh Kontraktor dan tanpa hak atas set-off atau counterclaim, membayarkan kepada Perusahaan atau badan usaha lain apapun atau orang-orang yang pada saat itu berhak atas manfaat daripadanya jumlah atau jumlah-jumlah sebagaimana akan telah diminta demikian dengan satu atau lebih permintaan yang tidak melebihi jumlah agregat berikut:
Sebelum Penyelesaian Praktis : sejumlah USD 246.233,75
Setelah Penyelesaian Praktis : sejumlah USD 123.116,87
Bahwa kemudian Tergugat II telah berubah menjadi Tergugat I berdasarkan pada Sertifikat Perubahan Nama yang dikeluarkan oleh The Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No. 557575 tertanggal 4 Juni 2009 seperti yang telah dijelaskan sebelumnya;
Bahwa dalam pelaksanaan Kontrak tersebut, Turut Tergugat telah gagal dalam melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan. Maka Tergugat I telah memutus Kontrak dengan Turut Tergugat. Pemutusan Kontrak yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kontrak, dimana sebelum melakukan pemutusan Kontrak, Tergugat I kami telah mengirimkan surat No.: SENSL-LM-L-037 dan No.: SENSL-LM-L-038 masing-masing tertanggal 28 Januari 2010 dan 1 Pebruari 2010. Adapun surat-surat tersebut pada intinya meminta agar Turut Tergugat melakukan kewajibannya berdasarkan Kontrak;
Bahwa sebagai akibat diputuskannya Kontrak dengan Turut Tergugat, maka berdasarkan surat perihal: Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09, tertanggal 29 April 2011, Tergugat I bermaksud untuk mencairkan Performance Bond yang diterbitkan oleh Penggugat. Akan tetapi melalui suratnya No.: 24/SK/Clm-BOND/V-2011, perihal : Performance Bond No.: 09.92.S.0006.04.09 tertanggal 13 Mei 2011 Penggugat telah menolak pencairan Performance Bond yang dimohonkan oleh Terugugat I dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Pihak yang berhak untuk melakukan pencairan Performance Bond adalah Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited, sehingga Klien kami tidak berhak melakukan pencairan Performance Bond;
Oleh karena Kontrak telah diputus pada tanggal 4 Pebruari 2010, maka pencairan Performance Bond harus dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau tidak melebihi tanggal 18 Pebruari 2010.
Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Penggugat mengenai pihak yang berhak melakukan pencairan Performance Bond adalah Tergugat II adalah tidak berdasar. Sebagaimana yang telah kami kemukakan pada Bab III Dalam Pokok Perkara di atas, Tergugat II telah berganti nama menjadi Tergugat I. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban Tergugat II telah beralih kepada Tergugat I;
Bahwa seperti telah Tergugat I sampaikan diatas, ketentuan dalam poin 10 Performance Bond, Tergugat II dapat mengalihkan pencairan Performance Bond kepada pihak lain, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam poin 10 Performance Bond, selengkapnya poin 10 Performance Bond:
“This Bond is not assignable, except by Company and the benefit of this Bond may be assigned by company upon such term as Company may consider to be appropriate.”
Terjemahannya resminya :
“Jaminan ini tidak dapat dialihkan, kecuali oleh Perusahaan dan manfaat dari Jaminan ini dapat dialihkan oleh Perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan demikian sebagaimana dapat dinilai layak oleh Perusahaan.”
Bahwa selanjutnya apabila hak melakukan klaim Performance Bond dilakukan, hal ini telah diatur dalam poin 3 Performance Bond yang menyatakan bahwa pernyataan lalai harus dibuat oleh perusahaan (nama Tergugat II), ketentuan poin 3 tersebut, menyatakan demikian:
“For the avoidence of doubt, Company’s statement that such default has occured shall be conclusive for us in relation to any payment or payments to be made pursuant to this Bond...”
Terjemahannya :
“Guna menghindari keragu-raguan, penyataan dari Perusahaan bahwa wanprestasi demikian telah timbul akan merupakan bukti yang konklusif bagi kami sehubungan dengan pembayaran atau pembayaran-pembayaran apapun yang akan dilakukan sesuai dengan Jamainan ini...”
Bahwa Tergugat I telah memutus Kontrak dengan Turut Tergugat karena Turut Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan di dalam Kontrak. Pemutusan Kontrak dengan Turut Tergugat telah sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Performance Bond, sehingga Tergugat I dapat mengajukan klaim kepada Penggugat;
Bahwa terkait pengajuan klaim tersebut, Tergugat II tidaklah mengalihkan haknya kepada pihak lain untuk mengajukan klaim atas Performance Bond, tetapi hanya mengubah namanya menjadi Tergugat I. Oleh karena Tergugat II telah merubah nama menjadi Tergugat I secara hukum, maka tidak mungkin mengeluarkan pernyataan wanprestasi terhadap Turut Tergugat dengan menggunakan nama yang lama, melainkan harus menggunakan namanya yang baru. Dengan demikian, karena Tergugat I telah menjadi pihak di dalam Performance Bond, maka Tergugat I merupakan penerima manfaat dari Performance Bond yang sah dan hal ini telah diberitahukan kepada Penggugat;
Bahwa dari uraian-uraian diatas, pengajuan klaim Tergugat I kepada Penggugat telah sesuai dengan ketentuan dalam Performance Bond. Oleh karena itu, Terugat I berhak melakukan klaim pencairan Performance Bond tersebut. Mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak atau mengesampingkan dalil-dalil Penggugat pada poin 17 dan tersebut;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 19, 20 dan 21 Gugatannya, yang pada intinya menyatakan perbuatan Tergugat II telah merubah namanya dari APD menjadi SALAMANDER tanpa diberitahukan dan tanpa persetujuan dari Penggugat merupakan perbuatan yang tidak jujur dan itikad tidak baik dan telah melanggar prinsip-prinsip umum perjanjian yang akibat hukumnya Perjanjian Jaminan pelaksanaan (Performance Bond) serta memohon Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk membatalkan Performance Bond dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I adalah merupakan hak dan otoritas penuh Tergugat I, perubahan nama tersebut dilakukan melalui mekanisme hukum British Virgin Islands;
Bahwa tidak terdapat satu klausul pun didalam Performance Bond yang menyatakan apabila Tergugat I hendak melakukan perubahan nama harus terlebih dahulu memberitahukan dan meminta ijin kepada Penggugat, sehingga tidak ada kewajiban Tergugat II untuk memberitahukan perubahan nama Tergugat II kepada Penggugat;
Bahwa justru ketentuan dalam Performance Bond poin 10 menentukan pengalihan hak atas jaminan ini dapat dilakukan, oleh karena itu Penggugat harus menghormati kesepakatan yang tertuang dalam Performance Bond tersebut;
Bahwa Terugugat I telah dengan bertikad baik kepada Penggugat dengan memberitahukan dalam surat klaimnya bahwa Tergugat II adalah merupakan Tergugat I dengan melampirkan sertifikat perubahan nama, jadi tidak benar dan tidak beralasan apabila Penggugat menyatakan bahwa Tergugat II tidak beritikad baik merubah namanya menjadi Tergugat I;
Bahwa kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Performance Bond khususnya pada poin 10 Performance Bond dinyatakan bahwa perusahaan (dalam hal ini Tergugat II) dan manfaat dari jaminan ini dapat dialihkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan demikian sebagaimana dapat dinilai oleh perusahaan;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 22 dan 23 Gugatannya yang pada intinya menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menyembunyikan identitas aslinya dan telah berubah menjadi Salamander pada tanggal 4 Juni 2009 sehingga menyebabkan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) batal demi hukum sejak tanggal perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I;
Bahwa perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I telah melaui prosedur hukum yang berlaku di British Virgin Islands, hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Sertifikat Perubahan Nama (Cercificate Change of Name), tertanggal 4 Juni 2009. Setelah perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I dilakukan sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di British Virgin Islands, barulah Tergugat I mengajukan klaim kepada Pengguat, hal ini menunjukkan itikad baik dari Terugat II;
Bahwa sebagai akibat pergantian nama ini, berdasarkan section 21 popint 1 BVI Business Company Act No. 16 of 2004 as amanded by 26/2005 menyatakan bahwa pergantian nama perusahaan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban dari perusahaan dan akan diteruskan di bawah nama barunya;
Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut, maka sudah jelas Tergugat II adalah Tergugat I dimana mempunyai hak untuk mengajukan klaim atas Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) terhadap Penggugat, karena Turut Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya terhadap tergugat I, hal ini tidaklah mengakibatkan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) menjadi batal;
Bahwa Tergugat I tidak menyembunyikan identitasnya, karena Tergugat I dalam mengajukan klaim Performance Bond kepada Penggugat telah memberitahukan bahwa Tergugat II adalah merupakan Tergugat I, dengan melampirkan sertifikat perubahan nama yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak atau mengesampingkan dalil-dalil Penggugat pada poin 22 dan 23 gugatan Penggugat;
TIDAK ADA ALASAN BAGI PENGGUGAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN TERHADAP KLAIM ATAS PERFORMANCE BOND WALAUPUN TERGUGAT II TELAH MENJADI TERGUGAT I
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat dalam Gugatannya pada poin 24, 25, 26 yang pada intinya memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk membatalkan Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) batal demi hukum karena Tergugat II telah merubah namanya menjadi Tergugat I yang secara otomatis telah merubah obyek dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond);
Bahwa syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana syarat sahnya perjanjian tersebut harus memenuhi 4 syarat, yaitu : (i) Adanya kesepakatan para pihak, (ii) Adanya kecakapan para pihak, (iii) Adanya suatu hal tertentu, (iv) Adanya sebab yang halal. Syarat i, ii adalah merupakan syarat subjektif dan syarat ii dan iv adalah syarat objektif;
Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku;
Bahwa apabila dilihat dari ketentuan yang terdapat dalam Performance Bond, pada poin 10 jelas dinyatakan bahwa jaminan tidak dapat dialihkan, kecuali oleh perusahaan dan manfaat dari jaminan ini dapat dialihkan oleh perusahaan berdasarkan ketentuan-ketentuan demikian sebagaimana dapat dinilai oleh perusahaan. Maksud dari ketentuan ini jelas bahwa pengalihan hak atas jaminan ini dapat dialihkan;
Bahwa kemudian Tergugat II telah menjadi Tergugat I berdasarkan Sertifikat Perubahan Nama yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No. 557575 tertanggal 4 June 2009, dimana perubahan nama ini tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban perusahaan dan akan dilanjutkan dibawah nama barunya. Hal ini berarti apa yang menjadi hak dan kewajiban Limited Tergugat II adalah merupakan hak dan kewajiban Tergugat I;
Bahwa seluruh ketentuan-ketentuan yang ada dalam Performance Bond dibuat berdasarkan kesapakatan para pihak, oleh karena itu para pihak harus tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam Performance Bond;
Berdasarkan uraian-uraian diatas, perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I tidaklah merubah objek dalam Perjanjian Pelaksanaan Jaminan (Performance Bond), karena ketentuan di dalam Performance Bond diperbolehkan untuk mengalihkan hak untuk melakukan klaim sebagaimana dinyatakan dalam poin 10 Performance Bond. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi Penggugat untuk tidak membayarkan klaim yang dilakukan oleh Tergugat I atas Performance Bond tersebut;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 27 yang pada intinya menyatakan bahwa alasan-alasan permohonan klaim Tergugat I yang mendasarkan pada perubahan nama APD menjadi Salamander yang dibuktikan dengan sertifikat perubahan nama tanpa adanya pemberitahuan kepada Penggugat untuk menyetujui perubahan nama dalam Jaminan Pelaksanaan Kontrak adalah perbuatan yang tidak patut yang menyebabkan ketidaksesuaian antara (i) subjek yang menjadi pihak tertanggung dan (ii) objek perjanjian “Kontrak Konstruksi” yang secara tegas menyebutkan nama APD dan LM selaku pihak dalam Kontrak Konstruksi sebagaimana disebutkan dalam Performance Bond;
Bahwa seperti sudah disampaikan dalam uraian-uraian sebelumnya, Tergugat II dan Tergugat I adalah entitas hukum yang sama sebagaimana sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Perubahan Nama yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands. Dimana dengan diterbitkannya Sertifikat Perubahan Nama tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di British Virgin Islands, apa yang menjadi hak dan kewajiban Tergugat II adalah merupakan hak dan kewajiban Tergugat I;
Bahwa perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I tidak merubah hak dan kewajiban Tergugat I dalam Performance Bond, Tergugat I telah menjadi pihak dalam Performance Bond sejak dilakukannya perubahan nama secara hukum di British Virgin Islands, dimana menurut ketentuan hukum di Britih Virgin Islands apabila Tergugat II melakukan perubahan nama tidak tidak mempengaruhi hak-hak dan kewajiban Tergugat II dan akan dilanjutkan dengan nama baru dari Tergugast II tersebut;
Bahwa dengan adanya pengajuan klaim Performance Bond yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat telah menjelaskan posisi Tergugat I sebagai pihak dalam Performance Bond. Dengan demikian tidak ada perubahan subjek dalam Performance Bond, begitu juga objek dalam Kontrak;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, patut dan layak apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo menolak atau mengesampingkan dalil yang disampaikan oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat I menolak dalil Penggugat pada poin 28, 29 dan 30 Gugatannya yang pada intinya menyatakan Tergugat II merubah identitasnya menjadi Tergugat I tanpa memberitahukan dan persetujuan dari Penggugat adalah merupakan perbuatan yang menyembunyikan identitas Tergugat II dalam jangka waktu berlakunya Performance Bond merupakan perbuatan yang tidak jujur dan tidak beritikad baik, terhadap perbuatan Tergugat II ini Penggugat menggugat Tergugat II berdasarkan Pasal 251 KUHD juncto Pasal 1322 KUHPerdata;
Bahwa justru dengan itikad baik Tergugat I telah memberitahukan identitasnya dalam jangka waktu berlakunya Performance Bond, sehingga tidak ada dasar bagi Penggugat membatalkan Performance Bond di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Pasal 251 KUHD j.o Pasal 1322 KUHPerdata;
Bahwa sesuai dengan poin 10 Performance Bond, Tergugat II diberikan hak untuk mengalihkan Performance Bond kepada pihak lain. Oleh karena itu, Tergugat I adalah merupakan pihak dalam Performance Bond sehingga berhak mengajukan klaim atas Performance Bond tersebut, sehingga pihak-pihak dalam Performance Bond adalah juga Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Penggugat tidak dapat membatalkan Performance Bond karena sesuai dengan Sertifikat Perubahan Nama dan ketentuan poin 10 Performance Bond, Penggugat tidak dapat membatalkan Performance Bond di Pengadilan Neggeri Jakarta Selatan,oleh karena itu, mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk menolak atau mengesampingkan dalil Penggugat;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada poin 31 dan 32 Gugatannya yang pada intinya meminta Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo untuk mengabulkan gugatannya karena Tergugat I tidak jujur dan tidak beritikad baik telah menyembunyikan identitasnya dan perubahan nama tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat;
Bahwa pernyataan Penggugat yang mendalilkan Tergugat I menyembunyikan identitasnya adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa Tergugat I tidak pernah menyembunyikan identitasnya kepada Pengguat, bahkan Tergugat I telah dengan tegas memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat II adalah merupakan entitas yang sama dengan Tergugat I, dengan melampirkan Sertifikat Perubahan Nama yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No. 557575, tertanggal 4 Juni 2009 ;
Bahwa ketentuan dalam poin 10 Performance Bond dengan tegas menyatakan bahwa Tergugat II diberikan hak untuk mengalihkan Performance Bond kepada pihak lain. Perjanjian didalam Performance Bond dibuat dengan kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat II, sehingga ketentuan dalam Performance Bond mengikat bagi Penggugat dan Tergugat II;
Bahwa pengajuan klaim pencairan Performance Bond yang diajukan Tergugat I kepada Penggugat telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Performance Bond, sehingga tidak ada alasan bagi Penggugat untuk menolak klaim pencairan Performance Bond yang diajukan Tergugat I;
Bahwa justru Penggugat telah beritikad tidak baik dengan melakukan tindakan memperlambat penyelesaian klaim kepada Tergugat I dengan mencari-cari alasan yang tidak dapat diterima secara hukum;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, Tergugat I telah dengan itikad baik memenuhi segala ketentuan yang terdapat dalam Performance Bond dalam rangka pencairan Performance Bond. Oleh karena itu, mohon Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo agar mengesampingkan atau menolak seluruh dalil-dali Penggugat dalam Gugatannya;
ALAS HUKUM TERGUGAT I UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN KLAIM ATAS POLIS PERFORMANCE BOND NO. 09.92.S.0006.04.09 TANGGAL 17 MARET 2009 KEPADA PENGGUGAT SELAKU PENANGGUNG (SURETY)
Bahwa berdasarkan Contract No. APD/GK/090/08Kambuna Onshore receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works tertanggal 17 Maret 2009, antara Tergugat II, sebagai Company, dan Turut Tergugat, sebagai Contractor, telah terikat dalam suatu perjanjian;
Bahwa berdasarkan Pasal 28.1 Exibit A Contract No. APD/GK/090/08, General Terms and Conditions of Contract, Maret 2009, tentang Performance Bond, Turut Tergugat diwajibkan untuk memberikan jaminan pelaksanaan Kontrak tersebut kepada Tergugat II, dengan menyebutkan:
“CONTRACTOR shall, prior to signing of the Contract, provide COMPANY with a Performance Bond as security for the performance by CONTRACTOR of the CONTRACTOR obligations and the discharge of the CONTRACTOR liabilities under the Contract. The amount of the Performance Bond shall be as set forth in Item 7 of the First Schdule. The Performance Bond shall be provided at CONTRACTOR’s cost and may be in the form of a bank guarantee or an insurance bond, from either a first class international bank in Indonesia approved by COMPANY or an international insurance company in Indonesia approved by COMPANY.”
Yang terjemahan resminya adalah:
“Kontraktor akan, sebelum menandatangani Kontrak tersebut, menyerahkan kepada PERSEROAN suatu Jaminan Kinerja sebagai jaminan untuk pelaksanaan oleh KONTRAKTOR atas kewajiban-kewajiban Kontraktor dan pembebasan tanggung jawab KONTRAKTOR berdasarkan Kontrak tersebut. Jumlah jaminan Kinerja tersebut adalah sebagaimana ditetapkan dalam Butir 7 Lampiran Pertama. Jaminan Kinerja tersebut akan diberikan atas biaya KONTRAKTOR dan dapat bertbentuk suatu garansi bank atau jaminan asuransi, dari bank internasional kelas utama di Indonesia yang disetujui oleh PERSEROAN atau suatu perusahaan asuransi internasional di Indonesia yang disetujui oleh PERSEROAN.”
Bahwa Turut Tergugat telah menyediakan Jaminan Pelaksanaan kepada Tergugat II sejumlah USD 246.233,75 (dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dolar AS tujuh puluh lima Sen), dengan menyebutkan:
“WHEREAS, PT. LEKOM MARAS, Ratu Prabu 2 Building 5th Floor, Jl. TB. Simatupang Kav 18, Jakarta 12560 (“Contractor”) has entered into Contract No. APD/GK/090/08 in respect of “CIVIL, EARTH AND STRUCTURAL WORKS FOR THE ORF AT PANGKALAN BRANDAN” (“work”) with ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LTD (“Company”) dated as of March 17th, 2009 (the “Contract”) for the due and proper performance by Contractor or the Work as further described in the Contract, and
WHEREAS, the Contract contains an obligation on the part of Contractor to provide a Performance Bond in tha amount of USD. 246,233,75 (two hundred forty six thousand two hundred Thirty Three US Dollar seventy five Cents).”
Yang terjemahan resminya adalah:
“BAHWA, PT LEKOM MARAS, Gedung Ratu Prabu 2, lantai 5, Jl. TB. Simatupang Kav 18, Jakarta 12560 (“Kontraktor”) telah mengadakan Kontrak No.: APD/GK/090/08 sehubungan dengan”PEKERJAAN SIPIL, BUMI DAN STRUKTURAL UNTUK ORF DI PANGKALAN BRANDAN” (“Pekerjaan”) dengan ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LTD. (“Perseroan”) tertanggal 17 Maret 2009 (“Kontrak”) untuk pelaksanaan dengan sebagaimana mestinya dan dengan selayaknya oleh Kontraktor dari Pekerjaan tersebut sebagaimana diuraikan lebih lanjut di dalam Kontrak, dan
BAHWA, Kontrak mencantumkan suatu kewajiban dari Kontraktor untuk menyediakan suatu Jaminan Pelaksanaan sejumlah USD 246.233,75 (dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dolar AS tujuh puluh lima Sen).”
TERGUGAT I ADALAH ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED YANG TELAH BERGANTI NAMA MENJADI SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED
Bahwa perubahan nama Tergugat II menjadi Tergugat I, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum British Virgin Islands, dimana Tergugat I merupakan perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum British Virgin Islands. Adapun perubahan nama tersebut telah dilakukan berdasarkan:
persetujuan dari dewan direksi melalui keputusan tertulis para dewan direksi yang dibuat berdasarkan anggaran dasar perusahaan tertanggal 29 Agustus 2008; dan
Certificate Change of Name (Sertifikat Perubahan Nama) (section 21) yang dikeluarkan oleh Registrar of Corporate Affairs of the British Virgin Islands No. 557575, tertanggal 4 Juni 2009.
Bahwa perubahan nama Tergugat I dilakukan berdasarkan BVI Business Company Act No. 16 of 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan BVI Business Company Act No. 26 of 2005. Hal tersebut sebagaimana diperkuat dengan affidavit yang dibuat oleh May-Lin Low, seorang solicitor dari Eastern Caribean Supreme Court dalam teritori British Virgin Islands yang memiliki kualifikasi untuk memberikan pendapat hukum British Virgin Islands;
Bahwa berdasarkan ketentuan BVI Business Company Act No. 16 of 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan BVI Business Company Act No. 26 of 2005, “a change of name of a company will not affect to the rights and obligation of the company and it shall continue under its new name.”
Terjemahan:
“perubahan nama nama perusahaan tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban perusahaan dan akan diteruskan di bawah nama barunya.”
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Tergugat I di atas, maka secara nyata dan tidak dapat dibantahkan lagi secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I telah terikat secara hukum berdasarkan Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond tersebut;
TINDAKAN WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TURUT TERGUGAT MENIMBULKAN HAK BAGI TERGUGAT I UNTUK MEMPEROLEH PEMBAYARAN BERDASARKAN PERFORMANCE BOND
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian, Turut Tergugat telah gagal memenuhi kewajibannya serta telah gagal dalam melakukan pekerjaan perbaikan atas kegagalan tersebut. Hal ini dikuatkan oleh Surat No. SENSL-LM-L-037 tertanggal 28 Januari 2010 dan Surat No. SENSL-LM-L-038 tertanggal 1 Februari 2010;
Selain itu, melalui Surat No.SENSL-LM-L-039 tanggal 4 Februari 2010 tentang Kontrak No. APDGK/090/08 Kambuna ORF Pekerjaan Bumi, Sipil dan Struktural Tergugat I telah mengakhiri Kontrak dengan Turut Tergugat;
Pemutusan Perjanjian oleh Tergugat I dilakukan berdasarkan Pasal 10.1 Lampiran A Kontrak, yang menyatakan:
“In the event of Contractor’s serious failure, deficiency, neglect or material breach to make reasonable progress in the provision of work or to properly perform its obligations under the Contract, Company may give notice in writing to Contractor to make good, in accordance with industry accepted practices, such failure, deficiency, neglect or breach at no additional cost to Company. Should Contractor fail to make good or, having commenced to make good, fail to continue to make good, within five (5) days from the date of notice thereof or any other later date as may be stipulated by Company in its notice, then Company shall have the right to terminate the Contract in whole or in part on giving written notice to Contractor.”
“Dalam hal Kontraktor gagal, lalai, kekurangan atau kehabisan bahan untuk membuat perkembangan dalam ketentuan kerja atau untuk dengan baik memenuhi kewajiban Kontrak, Perusahaan dapat memberikan teguran tertulis kepada Kontraktor untuk memperbaiki, berdasarkan praktek yang diterima industri, kegagalan, kekurangan atau kehabisan tanpa biaya tambahan kepada Perusahaan. Dalam hal Kontraktor gagal memperbaiki atau, bila telah memulai perbaikan, gagal untuk melanjutkan perbaikan, tidak lebih dari lima (5) hari dari tanggal teguran tertulis tersebut atau tanggal lain yang disebutkan dalam terguran tertulis tersebut, maka Peruahaan berhak memutus Kontrak secara keseluruhan atau sebagian dalam memberikan teguran tertulis kepada Kontraktor.”
TINDAKAN HUKUM PENGGUGAT DALAM TIDAK MEMENUHI KEWAJIBANNYA TERHADAP PEMBAYARAN PERFORMANCE BOND TELAH MEMENUHI SYARAT YANG DIATUR PASAL 1238 KUHPERDATA
Bahwa Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”.
Bahwa Tegugat I telah beberapa kali meminta Penggugat untuk segera membayarkan Performance Bond yang dapat dilihat melalui Surat tertanggal 29 April 2011, Surat Ref.No. 149/SE-PROJ/VI/11 tanggal 13 Juni 2011 dan Surat Ref.No. Obligasi 073/SE-EXE/VII-11 tentang Kinerja No 09.02.S.0006.04.09 tanggal 13 Juli 2011;
Bahwa penolakan Penggugat untuk melakukan kewajibannya dalam membayarkan Performance Bond didasarkan pada argumen yang tidak berdasar dan tidak relevan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata Indonesia, tindakan Penggugat dalam menolak kewajibannya membayarakan Performance Bond, bahkan setelah diingatkan oleh Tergugat I, dapat dianggap sebagai tindakan wanprestasi;
|
Bahwa Tergugat I dengan tegas menyatakan menolak dalil-dalil Gugatan Penggugat pada halaman 16 khususnya poin 38 dan poin 39, yang menyebutkan :
Poin 38
“Bahwa berdasarkan dalil-dalil Gugatan diatas, maka perhitungan kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat yang sudah selayaknya Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama memberikan ganti kerugian tersebut kepada Penggugat sebagaimana kerugian materiil tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
Kerugian Materiil Penggugat
Biaya Administrasi Pembukaan Polis Performance Bond
No. 09.92.S.0006.04.09 USD 5,875.57.- (Lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen)
Biaya Terjemahan Dokumen dalam Bahasa Indonesia: Rp. 10.000.000,-
Biaya Konsultan Hukum Tahun 2012 ss.d 2014 : Rp. 500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah)
Total Kerugian Materiil Penggugat: USD 5,875.57 dan Rp. 510.000.000,- (Lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen dan Lima ratus sepuluh juta rupiah);
Sedangkan poin 39 menyebutkan:
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi Penggugat dengan mempertimbangkan nama baik Penggugat yang telah dirusak reputasinya di lingkungan Perasuransian di Indonesia. Ditambah laghi dengan kerugian atas kehilangan waktu dan tenaga serta konsentrasi kerja yang diderita oleh Penggugat sehubungan dengan permasalahan ini termasuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Pembatalan Perjanjian Pelaksanaan (Performance Bond) dengan polis No. 09.92.S.006.04.09 adalah sangatlah patut dan wajar serta tidak berlebihan, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk mengabulkan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat yang besar nilai kerguian immateriilnya paling tidak sebesar nilai pertanggungan asuransi yang diberikan Penggugat kepada Tergugat II yaitu sebesar USD 246.233.75 (Dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga dollar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen).”
Bahwa gugatan Penggugat mengenai kerugian maateriil dan immateriil sangat tidak mendasar, karena selain kerugian materiil dan immateriil tersebut tidak berdasarkan hukum, juga tidak ada hubungan langsung dengan perbuatan Tergugat I. Disamping itu, Penggugat hanya megada-ada dan tidak konsisten serta tidak menguraikan secara rinci kerugian yang diderita oleh Penggugat. Disamping itu kerugian immateriil tersebut tidak didukung dengan perincian lengkap serta tidak disertai penjelasan mengenai kerugian immateriil yang kongkrit yang dialami Penggugat;
Bahwa kerugian immateriil sangat berkaitan erat dengan nama baik dan reputasi seseorang atau institusi dalam masyarakat sehingga jika timbul suatu kerugian immateriil berarti yang dirusak adalah nama baik dan reputasi seseoarang atau institusi dalam masyarakat. Dalam perkara a quo Penggugat tidak menguraikan dan menjelaskan secara rinci bentuk kerugian immateriil yang dialami Penggugat yang telah dirusak reputasinya dilingkungan perasuransian di Indonesia;
Bahwa tuntutan pembayaran biaya Konsultan Hukum atau jasa Pengacara/Advokat sebagaimana yang dimintakan oleh Penggugat tersebut sangat tidak berdasar dan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Hal ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara No. 218/1952 Pdt tertanggal 2 Pebruari 1956 yang kemudian telah dijadikan sebagai Yurisprudensi Tetap pada Mahkamah Agung RI dengan No. 143 K/Sip/1956 tertanggal 14 Agustus 1957, yang pada intinya menyebutkan :
“Upah seorang Pengacara tidaklah termasuk dalam daftar biaya yang termuat dalam Pasal 182 HIR/Pasal 193 Rbg, lagipula tidaklah ada suatu peraturan dalam HIR/Rbg yang mengharuskan seseorang yang berperkara meminta bantuan dari seorang Pengacara, sehingga upah tersebut tidaklah dapat dibebankan kepada pihak lawan”.
Bahwa oleh karena tuntutan pembayaran jasa Pengacara/Advokat tidak dapat dibenarkan menurut hukum, sesuai dengan Yurisprudensi di atas, maka amatlah bijaksana dan telah sesuai dengan hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo menyatakan menolak tuntuan Penggugat tersebut;
Berdasarkan uraian-uraian Jawaban Tergugat I atas Gugatan Penggugat tersebut di atas, maka Tergugat I mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
Menyatakan secara hukum Badan Arbitrase yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sah menurut hukum Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009;
Menyatakan Tergugat I dengan itikad baik dan Sah menurut hukum melakukan perubahan nama yang merupakan identitas perusahaannya selaku Pihak Tertanggung (Obligee) yang semula “ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED” menjadi “SALAMANDER ENERGY (NORTH SUMATRA) LIMITED”;
Menyatakan Tergugat I merupakan Pihak yang dinyatakan dan disebutkan dalam Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009;
Menyatakan Tergugat I berhak mengajukan permohonan pencairan klaim termasuk memperoleh segala manfaat dan serta keuntungan dalam Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat antara Penggugat “PT ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA” selaku Pihak Penanggung (Surety) dengan Tergugat I dahulu ASIA PETROLEUM DEVELOPMENT (GLAGAH KAMBUNA) LIMITED sekarang SALAMANDER ENERGY (NORT SUMATRA) LIMITED selaku Pihak Tertanggung (Obligee);
Menghukum Penggugat untuk mencairkan Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 yang diterbitkan tanggal 17 Maret 2009 kepada Tergugat I;
Memerintahkan Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap Putusan a quo;
Menyatakan secara hukum menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari dan oleh karena perkara aquo
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya seperti berikut :
Bahwa benar Turut Tergugat adalah Kontraktor yang mendapatkan pekerjaan dari tergugat II selaku Pemilik Proyek dalam hal ini Gladah Kambuna Technical Assistance PT.Pertamina dengan lkasi proyek di Pangkalan Brandan di Kabupaten diKabupaten Langkat Propinsi Sumatra Utara untuk melaksanakan pekerjaan kontruksi yang dibuktikan dengan ditanda tanganinya Contract No APD/GK/090/08 dengan judul Kambuna Onshore Receiving Facillities Earth, Civil &Strctural Works antara Turut tergugat dengan tergugat II taggal 17 Maret 2009 ( selanjutnya disebut Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 ) ( bukti TT-1) ;
Bahwa sebelum Turut Tergugat menjadi Kontraktor Tergugat II untuk mengerjakan proyek kontruksi di Pangkalan Brandan di kabupaten Langkat Propinsi Sumatra, Tergugat II selaku pemilik Proyek mensyaratkan kepada Turut tergugat dan PerusahaanKontraktor lainya untuk mengikuti tender terbuka sebagaimana dibuktikan dengan surat fak tergugat II kepada Turut Tergugat tanggal 9 Januari 2009 yang pada pokoknya meminta kepada Turut Tergugat untuk untuk mengajukan preoposal pekerjaan kontrukswi dan pemberitahuan jadwal tender pekerjaan yang akan dijadwalkan kembali pada hari jum’at tanggal 16 Januari 2009 ( Bukti TT-2 ) ;
Bahwa Turut Tergugat sebagai peserta tender dan Perusahaan Kontraktor lainnya atas pekerjaan kontruksi yang ditawarkan oleh Tergugat II, maka tergugat II mensyaratkan kepada Turut tergugat dan Perusahaan Kontraktor lainnya sebagai peserta tender untuk menerbitkan jaminan penawaran (Bid/Tender Bond ) sebagai bentuk komitmen dan keseriusan para peserta untuk mengikuti tender pekerjaan milik tergugat II tersebut, atas persyaratan yang diminta Tergugat II maka Turut tergugat , maka Turut Tergugat sebagai peserta tener meminta PT.Asuransi Raya untuk menerbitkan jaminan penawaran ( Bid/tender Bond) selaku peserta tender/Pemohon (Pricipal ) dengan PT.Asuransi Raya selaku Penanggung (Surety ) dan Tergugat II selaku tertanggung ( Obligee) yang dibuktikan dengan :
a. Surat PT. Asuransi Raya kepada Tergaugat II perihal surat konfirmasi dengan No. 28946/648/BB/i/2009, tanggal 16 Januari 2009 yang pada okoknya untuk menyatakan jaminan penawaran (Bid/Tender Bond) diterbitkan atas permintaan Turut tergugatuntuk menjamin Tergugat II , selaku tertanggung (oblige) dan PT.Asuransi Raya bertindak selaku Penangung berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disebutkan dalam penawaran tender tersebut (Bukti TT-3 ) dan .
b..Jaminan penawaran (Big/Tender Bond) No.81.648.0109.28946 yang diterbitkan di jakarta tanggal 16 januari 2009 atas permintaan Turut tergugat dengan PT,Asuransi Raya selaku Penanggung ( Surety) dan Tergugat II selaku tertanggung ( Oblige ) ( Bukti TT-4).,
Bahwa Turut tergugat telah mendapatkan konfirmasi dari tergugat II berdasarkan surat Fax Tergugat II kepada Turut tergugat yang diterima tanggal 17 Maret 2009 yang menyatakan Turut tergugat sebagai pemenang tender yang dilaksanakan pada tanggal 16 Januari 2009 dengan nominal kontrak sebesar USD.2.462,337,46 ( dua juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh tujuh Dollar Amerika Serikat koma empat puluh enam sen ) selain itu pada Alineqa 2 (dua) dalam surat Fak tergugat II kembali menyetakan bahwa dengan merujuk ketentuan Bp. Migas dengan SK No.007/PTK/VI/2004 yang mensyaratkan diajukannya jaminan pelaksanaan ( performance Bond ) dengan nilai jamainan pelaksanaan sebesar USD 246.233,75 ( dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tiga puluh tiga Dollar Amerika Serikat Koma tujuh puluh lima sen ) ( BuktiTT-5 ) ;
Bahwa benar Turut tergugat terpilih sebagai pemenang tender dibuktikan dengan adanyapenanda tanganan Contrac No. APD/GK/090/08 ( Kontrak Kontruksi ) dengan judul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Struktural Works antara Tergugat II dan Turut tergugat dengan jangka waktu Kontrak Kontruksi dari tanggal pelaksanaan 17 Maret 2009 sampai dengan tanggal penyelesaian pekerjaan 12 Agustus 2009 berdasarkan jadwal pertama (Fist Sshedule ) yang diterbitkan ada jadwal pertama dan kedua ( Firs and secondnitem ) yang diatur dalam Kontrak Kontruksi No.APD/GK/090/08 pada halaman 1-2( VideBukti TT1)’
Bahwa benar untuk melaksanakan kontrak kontruksi NO. APD/GK/090/08, tersebut Tergugat II selaku Pemilik Proyek mewajibkan bagi Turut tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08tersebut dengansebuah jaminan pelaksanaan ( Performance Bond) yang akan ditrerbitkan oeh Perusahaan asuransi selaku penjamin (Surety) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 28 Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 perihal Performance Bond and Paret Company Guarantee dengan format yang disepakati berdasarkan exhibit A lampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan (Exhibit A Attachment No.3 on Form of Perfomance Bond ) yang diatur dalam Kontrak Konstruksi pada halaman 79-81 (Videe Bukti TT-1 ) ;
Bahwa untuk melaksanakan kewajiban Kontrak Kontruksi tersebut diatas, maka Turut tergugat telah menunjuk Penggugat selaku perusahaan asuransi untuk dapat menerbitkan jaminan pelaksanaan (Performance Bond) dengan format jaminan pelaksanaan yang sesuai dan sama persis dengan Exhibit A Lampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit A Attachment No.3 on Form of Perfomance Bond ) dengan ketentuan klausula –klausula jaminan pelaksanaan yang telah diatur dan disebutkan dalam kontrak Kontrukksi tanpa adanya negosiasi atas perubahan klausula-klausula dalam format jaminan pelaksanaan tersebut sebagaimana telah diatur dalam kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Pada halaman 79-81;
Bahwa benar Turut tergugat telah menunjuk Penggugat untuk menerbitkan jaminan pelaksanaan ( Performance Bond ) dengan klausula-klausula jaminan pelaksanaan yang sesuai dengan format jaminan pelaksanaan sebagaimana dinyatakan dalam Exhibit A Lampiran No.3 mengenai Format jaminan pelaksanaan ( Exhibit A Attachment No.3 on Form of Perfomanc Bond ) yang telah diatur dalam kontrak kontruksi NO. APD/GK/090/08, pada halaman 79-81permintaan tersebut isetujui dan disanggupi oleh Penggugat dengan syarat kesepakatan yang diajukan Penggugat yaitu : Subyek dan Obyek jaminan pelaksanaan harus sesuai dngan kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 yang ditanda tangani antara Turut tergugat dan tergugat II .
Bahwa atas kesepakatan antara Penggugat dan Turut tergugat tersebut diatas maka penggugat menerbitkan Perjanjian jaminan Pelaksanaan (Performance Bond ) dengan No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 maret 2009 yang menyatakan kembali bahwa apenggugat selaku penanggung (Surty) dengan Tergugat II selaku Tertanggung (Oblige) Bukti TT – 7 ) ;
Bahwa untuk mengajukan komitmen dan keseriusan Turut tergugat dalam melaksanaan pekerjaan kontrak kontruksi tersebut , maka turut Tergaugat menerbitkan surat pernyataan guna menjamin kebenaran dan keaslian dari jamainan pelaksanaan ( perfomance Bond ) tersebut diatas yang ditunjukan kepada Tergugat II yang ditanda tangani juga oleh Direktur , Turut tergugat pada tanggal 17 maret 2009 yang pada pokoknya menyatakan Polis Jaminan pelaksanaan (Perfomance Bond ) dengan No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 yang diterbitkan Penggugat untuk jaminan Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 berlaku tangal 17 Maret 2009 sampai dengan 2 Mei 2011, adalah benar-benar asli ( Bukti TT-8 ) ;
Bahwa sejak ditanda tangani Kntrak kontruksi sampai dengan diterbitkannya perjanjian Jaminan pelaksanaan (perfomance Bond) dengan polis No.09.92.S..0006.04.09, Turut Tergugat telah melakukan ekerjaan kontruksi di Pangkalan Brandan di Kabupaten Langkat di propinsi Sumatra Utara dengan baik benar, sempurna dan sesuai sebagaimana yang termaksud dalam seluruh isi kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08.
Bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh bTurut Tergugat selama ini terkait Kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Untuk melaksanakan Proyek di Pangkalan Brandan di kabupaten Langkat, propinsi Sumatra Utara untuk membuat kontruksi Onshore Receiving Facilities earth, Civil & Structural Works adalah pekerjaan yang dilakukan bersama Tergugat II bukan atas nama Tergugat I ;
Bahwa kemudian telah terjadi perubahan ( Amandemen ) Kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Atas inisiatif Tergugat II dan Turut tergugat yang dibuktikan dengan perubahan (Amandemen) No.1 atas kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Antara turut tergugat dengan Tergugat II yang pada pokoknya membahas mengenai perubahan jadwal penyelesaian pekerjaan yang termuat dalam pasal 1.1 angka (2) dari jadwal pertama kontrak kontruksi dengan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang sebelumnya disepakati tanggal 12 Agustus 2009 menjadi tanggal 31 Desember 2009 (Bukti TT-9) dalam perubahan (Amandemen ) No.1atas kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Dapat turut tergugat ketahui nama Tergugat II (APD) berubah menjadi Tergugat I (Sallllllamander ) yang pada kenyataannya selama proses penawaran tender sampai dengan pengikatan kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08. Tanggal 17 Maret 2009 dilaksanakan dan disepakati dengan nama APD( Tergugat II) yang bertndak selaku pihak ;
Bahwa benar Tergugat I secara sepihak menyatakan Turut tergugat melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibanya berdasarkan kontrfak kontruksi No. APD/GK/090/08 dengan dikirimkannya : (i) surat tergugat I kepada Turut tergugat dengan No. SENL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 (Bukti TT-11) dan (ii) surat tergugat I kepada Turut Tergugat dengan No.SENSL-LM-L038 tanggal 01 Februari 2010 ( Bukti TT-12) selanjutnya Tergugat I mengirimkan surat ketiga kepada Turut Tergugat dengan surat No. SENSL_LM_L039 tanggal 4 Februari 2010 yang padapokoknya menyatakan Tergugat I memutuskan hubungan kontraktual dengan Turut tergaugat berdasarkan ketentuan-ketentuan kontrak kontruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 17 Maret2009 ( Bukti TT-13 ) ;
Bahwa benar yang didalilkan oleh Penggugat dalam setiap dalil gugatannya pada butir 11 dari gugatan Penggugat, dimana jaminan Pelaksanaan (perfomance Bond ) dengan Polis No. 09.92.S.0006.04.09 diterbitkan atas dasar pekerjaan kontruksi yang berlokasi di pangkalan Brandan di Kabupaten langkat, Propinsi Sumatra Utara berdasarkan Kontrak Kontruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 17 Maret 2009 yang disepakati antara Turut tergugat dengan Tergugat Iibukan antara Turut Tergugat dengan Tergugat I. ;
Atas Jawaban Tergugat I dan Turtut Tergugat tersebut Penggugat mengajukan Repliknya tertanggal 22 Juli 2014, kemudian Tergugat I dan Turut Tergugat mengajukan Dupliknya tertanggal masing-masing tertanggal 12 Agustus 2014.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dan mendukung gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan sda telah dicocokkan dan sesuai dengan aselinya, yaitu : P-1 s/d P- 28 .
Bukti P-1 (a) : Fotocopy Contract No. APD/GK/090/08 dengannudul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works (Kontrak Konstruksi) yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 ;
Bukti P-1 (b) : Exhibit “A” Attachment No.3 Form of Performance Bond) halaman 80 Kontrak Konstruksi ;
Bukti P-1 (c) : Terjemahan resmi Contract No. APD/GK/090/08 dengannudul kontrak Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works (Kontrak Konstruksi) yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Provinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 ;
Bukti P-2 (a) : Polis Perfotmance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai pihak Penanggung (Surety) dan Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee) ;
Bukti P-2 (b) : Terjemahan resmi Polis Perfotmance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai pihak Penanggung (Surety) dan Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee) ;
Bukti P-3 (a) : Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) kepada ASPAN (Penggugat) perihal Pencairan Klaim tas Polis Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 pada tanggal 29 April 2011 (Surat Permohonan Klaim Tergugat) ;
Bukti P-3 (b) : Terjemahan Resmi Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) kepada ASPAN (Penggugat) perihal Pencairan Klaim tas Polis Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 pada tanggal 29 April 2011.
Bukti P-4 (a) : . Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) kepada ASPAN (Penggugat) No. SRNSL-LM-L-039 tanggal 4 Februari 2010 perihal Surat Pengakhiran Kontak ;
Bukti P-4 (b) : Terjemahan Resmi Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) kepada ASPAN (Penggugat) No. SRNSL-LM-L-039 tanggal 4 Februari 2010 perihal Surat Pengakhiran Kontak ;
Bukti P-5 (a) : Surat Tanggapan ASPAN (Penggugat) atas Surat Permohonan Klaim Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) dengan menerbitkan Surat No.24/SK/Clm-BOND/V/V-2011 perihal Polis Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 tanggal 13 Mei 2011 (Surat Penolakan Klaim Pertama) dengan tanda terima asli.
Bukti P-5 (b) : Terjemahan Resmi Surat Tanggapan ASPAN (Penggugat) atas Surat Permohonan Klaim Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) dengan menerbitkan Surat No.24/SK/Clm-BOND/V/V-2011 perihal Polis Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 tanggal 13 Mei 2011.
Bukti P-6 (a) : Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. Kepada PT. ASPAN denan nomor surat 149/SE-PROJ/VI/11 tanggal 13 Juni 2011 perihal Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 (Surat Tanggapan Pertama).
Bukti P-6 (b) : Terjemahan Resmi Surat Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. Kepada PT. ASPAN denan nomor surat 149/SE-PROJ/VI/11 tanggal 13 Juni 2011 perihal Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09.
Bukti P-7 (a) : Amandemen Kontrak Konstruksi antara Salamander (Tergugat I) dengan Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 11 Agustus 2009. (Tunda) ;
Bukti P-7 (b) : Terjemahan Resmi : Amandemen Kontrak Konstruksi antara Salamander (Tergugat I) dengan Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 11 Agustus 2009.
Bukti P-8 (a) : Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change of name) (Section 21) No. BVI Company Number 557575 yang diterbitkan Negara British Virgin Island atas nama Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2009.
Bukti P-8 (b) : Terjemahan Resmi Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change of name) (Section 21) No. BVI Company Number 557575 yang diterbitkan Negara British Virgin Island atas nama Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2009.
Bukti P-9 (a) : Surat Penolakan Klaim Kedua No. 03/SK/Clm-BOND/VII-2011 dari ASPAN (Penggugat) kepada Salamander (Tergugat I) tanggal 5 Juli 2011 perihal Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 dengan tanda terima asli.
Bukti P-9 (b) : Terjemahan Resmi Surat Penolakan Klaim Kedua No. 03/SK/Clm-BOND/VII-2011 dari ASPAN (Penggugat) kepada Salamander (Tergugat I) tanggal 5 Juli 2011 perihal Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 dengan tanda terima asli.
Bukti P-10 (a) : Surat Tanggapan dari Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) atas Surat Penolakan Pertama dengan Surat No. 073/SE-EXE/VII-11 tanggal 13 Juli 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 (Surat Tanggapan Kedua).
Bukti P-10 (b) : Terjemahan Resmi Surat Tanggapan dari Salamander Energy (North Sumatera) Ltd. (Tergugat I) atas Surat Penolakan Pertama dengan Surat No. 073/SE-EXE/VII-11 tanggal 13 Juli 2011 perihal Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09.
Bukti P-11 (a) : Surat Penolakan Klaim No.24/SK/Clm-BOND/VIII-2011 dari ASPAN (Penggugat) kepada Salamander (Tergugat I) tanggal 11 Agustus 2011 perihal Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 (Surat Penolakan KLAIM Ketiga).
Bukti P-11 (b) : Terjemahan Resmi Surat Penolakan Klaim No.24/SK/Clm-BOND/VIII-2011 dari ASPAN (Penggugat) kepada Salamander (Tergugat I) tanggal 11 Agustus 2011 perihal Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09. (Tunda) ;
Bukti P-12 : Surat Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM No. : S-2767/BL/2011 perihal Pengaduan Klaim tanggal 5 Maret 2012 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Tergugat I (Surat BAPEPAM No. S-2767/BL/2011).
Bukti P-13 : Surat dari PT. ASPAN yang ditujukan kepada Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM LK dengan Nomor Surat : 41/DIRTEK/ASPAN/III/2012 tanggal 13 Maret 2012 dengan tanda terima asli.
Bukti P-14 (a) : Surat OJK No. S-722/NB.21/2013 perihal Surat No.S-5355/BL/2012 tanggal 30 Oktober 2013 dengan lampiran ;
Bukti P-14 (b) : Surat Kepala Biro Perasuransian BAPEPAM No. S-5355/BL/2012 perihal Performance Bond tanggal 7 Mei 2012 yang ditujukan kepada Kuasa Hukum Tergugat I sebagaimana dilampirkan dalam surat OJK No. S-722/NB-21/2013 perihal surat No. S-5355/BL/2012 tanggal 30 Oktober 2013.
Bukti P-15 (a) : Surat Pernyataan Penggugat (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat oleh Penggugat dan hanya untuk kepentingan Tergugat II.
Bukti P-15 (b) : Terjemahan Resmi Surat Pernyataan Penggugat (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 yang dibuat oleh Penggugat dan hanya untuk kepentingan Tergugat II.
Bukti P-16 : Surat Pernyataan Tentang Keaslian Jaminan Pelaksanaan (Statrmrnt Letter on Authenticity of Performance Bond) yang diterbitkan PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 17 Maret 2009.
Bukti P-17 (a) : Biaya administrasi Pembukaan Polis Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 sebesar USD 5.875.57 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen).
Bukti P-17 (b) : Tanda Terima Pembayaran Pembukaan Polis Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 sebesar USD 5.875.57 (lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima dollar Amerika Serikat lima puluh tujuh sen) dari PT. Madani Selaras Insani QQ. PT. Lekom Maras tanggal 14 April 2009.
Bukti P-18 (a) : Biaya-biaya Terjemahan Dokumen dalam Bahasa Indonesia dan legalisasi di Notaris sehubungan dengan Pengajuan Gugatan a quo sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bukti P-18 (b) s/d. Bukti P-18 (i) : Penjelasan ;
Bukti P-19 (a) : Biaya Konsultan Hukum Tahun 2012 s/d. Tahun 2014 Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bukti P-19 (b) s/d. Bukti P-19 (c) : Penjelasan.
Bukti P-20 (a) : Surat Pertama dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461 (Surat PCA Pertama).
Bukti P-20 (b) : Terjemahan Resmi Surat Pertama dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461.
Bukti P-21 (a) : Surat Kedua dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461 (Surat PCA Kedua).
Bukti P-21 (b) : Terjemahan Resmi Surat Kedua dari Permanent Court of Arbitration (PCA) tanggal 14 November 2012, PCA Case No. AA461.
Bukti P-22 : Surat Penggugat kepada Majelis Arbitrase Ad-Hoc dengan Reff No. 003/MJH/IV/2014 tanggal 2 April 2014 perihal Surat Tanggapan atas Undangan Majelis Aebitrase Ad-Hoc dengan Tanda terima asli.
Bukti P-23 (a) : Surat Keberatan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya kepada PCA dengan Reff. No. 015/MJH/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Tanggapan Yurisdiksi.
Bukti P-23 (b) : Terjemahan Resmi Surat Keberatan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya kepada PCA dengan Reff. No. 015/MJH/X/2013 tanggal 31 Oktober 2013 perihal Tanggapan Yurisdiksi.
Bukti P-24 (a) : Surat Keberatan Penggugat kepada BANI dengan Reff. No. 191/Aspan/Dirtek/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan tanda terima asli.
Bukti P-24 (b) : Terjemahan Resmi Surat Keberatan Penggugat kepada BANI dengan Reff. No. 191/Aspan/Dirtek/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan tanda terima asli.
Bukti P-25 (a) : Surat Keberatan Penggugat kepada PCA dengan Reff. No. 156/Aspan/Dirtek/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal PCA Case No.AA61 dengan tanda terima asli.
Bukti P-25 (b) : Terjemahan Resmi Surat Keberatan Penggugat kepada PCA dengan Reff. No. 156/Aspan/Dirtek/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal PCA Case No.AA61 dengan tanda terima asli.
Bukti P-26 (a) : Surat Permohonan Konfirmasi dengan nomor surat Reff. No.008/MJH/VII/2014 tanggal 10 Juli 2014 dengan tanda terima asli.
Bukti P-26 (b) : Surat Keterangan PT. First Jakarta International dengan Reff. ISEB/400.136/865/WN/VII/14 tanggal 14 juli 2014.
Bukti P-27 (a) : Surat Permohonan Konfirmasi dengan nomor surat Ref. No.012/MJH/VII/2014 tanggal 15 Juli 2014 dengan tanda terima asli.
Bukti P-27 (b) : Surat Keterangan PT. First Jakarta International dengan nomor Ref. ISEB/101/881/WN/VII/14 tanggal 21 Juli 2014.
Bukti P-28 : Surat Penggugat kepada Ketua BANI dengan Ref. No. : 010/MJH/IX/2014 tanggal 18 September 2014 perihal : Permohonan Penundaan dan Penghentian Penyelesaian Sengketa antara Salamander melawan ASPAN ;
Bahwa sedangkan Tergugat I untuk menguatkan dan mendukung dalil bantahannya, telah mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan bukti T.1-1 s/d bukti T.1-35 :
Bukti T.I-1 : Performance Bond No. : 09.92.S.0006.04.09 (Jaminan Pelaksaan/Performance Bond) Date of issued, March 17 th 2009.
Bukti T.I-2 : Contract No. Apd/Gk/090/08 Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works Between Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. And Pt. Lekom Maras, tertanggal 17 Maret 2009 (Contract_ berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-3 : Exhibit A Contract No. APD/GK/090/08, General Terms and Conditions of Contract, Maret 2009, berikut terjemahan resminya.
Bukti T.I-4 : Territory of The British Virgin Island Bvi Business Companies Act, 2004 Certificate od Change of Name (Section 21), tertanggal 4 Juni 2009, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-5 : Surat kepada PT. Lekom Maras (Surat SENSL-LM-L-037) tertanggal 28 Januari 2010 Subject Concrette 28 day cure Testing Result, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-6 : Surat kepada PT. Lekom Maras (Surat SENSL-LM-L-039) tertanggal 4 Februari 2010 Subject : Contract No. APDGK/090/08 Kambuna ORF Earth, Civil and Structural Works, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-7 : Surat Tergugat I kepada PT. Asuransi Purna Artanugraha (Penggugat) tanggal 29 April 2011 Subject : Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-8 : Surat PT. Asuransi Purna Artanugraha (Penggugat) No. 24/SK/Clm-BOND/V-2011, tanggal 13 Mei 2011, Subject : Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-9 : Pasal 3 ayat (1) Aebitration Rules of the United Nations Commision on International Trade Law Contained in Resolution 31/98, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-10 ; Surat Tergugat I kepada Penggugat No. Ref. : 083/GL/PP&p-PP/VII/12 tanggal 17 Juli 2012, Perihal : Notice of Arbitration, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-11 : Surat Penggugat kepada Tergugat I No. : 128/DIRTEK/ASPAN/VIII/2012 tanggal 15 Agustus 2012, Perihal : Notice of Arbitration.
Bukti T.I-12 ; Surat Penggugat kepada The Permanent Court of Arbitration Np. Ref. : 094/GL/PP&p-PP/VIII/12 tanggal 23 Agustus 2012, Perihal : Request for Designation of an Appointing Authority in Relation to the Notice of Arbitration under the UNCITRAL Aebitration Rules (1976) of Salamander Energy (North Sumatera) Limited to PT. Asuransi Purna Artanugraha, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-13 : Surat PCA kepada Penggugat dan Tergugat-I AN 77614 tanggal 30 Agustus 2012, Perihal : PCA Case No.AA61 : Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT. Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia)m berikut terjemahan resminya ;
BuktiT.I-14 : Surat Penggugat No. : 136/ASPAN/SIRTEK/9/2012 tanggal 11 September 2012, perihal : Pergormance Bond No. : 09.92.S.0006.04.09, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-15 : Surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada Prof. Mariam Darus Ref. No. : 100/GL/PP&P/IX/12 tanggal 11 September 2012 perihal : Dokumen Arbitrase antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha.
Bukti T.I-16 : Surat Prof. Mariam Darus kepada Kuasa Hukum Tergugat I tertanggal 19 September 2012, Perihal : Acceptance to Perform as First Aebitrator in the Arbitration Case between Salamander Energy (North Sumatera) Limited and PT. Asuransi Puena Artanugraha, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-17 : Surat Kuasa Hukum Tergugat I Ref. No. : 101/GL/PP&P-PP/IX/12 tanggal 24 September 2012, Perihal : Notication on the Appointment and Approval of First Aebitrator.
Bukti T.I-18 : Surat PCA AN 79582 tanggal 1 Oktober 2012 Perihal : PCA Case No. AA61 : Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT. Asuransi Putna Artanugraha (Indonesia), berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-19 : Surat Penggugat kepada PCANo. : 156/ASPAN/DIRTEK/8/2012 tanggal 17 Oktober 2012 perihal : PCA Case AA61.
Bukti T.I-20 : Surat PCA AN 81228 tanggal 30 Oktober 2012, perihal : PCA Case No. AA61 : Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT. Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia) ;
Bukti T.I-21 : Surat PCA AN 81842 tanggal 14 November 2012, perihal : PCA Case No. AA61 : Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT. Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia), berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-22 : Surat PCA AN 81843 tanggal 14 November 2012, perihal : PCA Case No. AA61 : Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT. Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia), berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-23 : Surat Kuasa Hukum Tergugat I kepada BANI No. Ref. : 115/GL/PP&P-PP/XI/12 tanggal 26 November 2012 perihal : Request for BANI as the Appointing Authority to Appoint the Second Arbitration in the Case berween Salamander Energy (North Sumatera) Limited (Claimant) and PT. Asuransi Purna Artanugraha (Respondent), berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-24 : Surat BANI No.: 12.1914/XII/BANI/WD-In tanggal 20 Desember 2012 perihal : PCA Case No. AA61 : Salamander Energy (North Sumatera) Limited (British Virgin Island) v. PT. Asuransi Purna Artanugraha (Indonesia), berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-25 : Surat Majelis Arbitrase Ad-Hoc Nomor : 03/II/ARB/Ad-Hoc/2014 tanggal 19 Februari 2014 perihal : Pemberitahuan Pembentukan Majelis Arbitrase Ad-Hoc dalam penyelesaian sengketa antara PT. Salamander Energy (North Sumatera) Limited melawan PT. Asuransi Purna Artanugraha.
Bukti T.I-26 : Surat Majelis Arbitrase Ad-Hoc Nomor : 04/III/ATB/Ad-Hoc/2014 tanggal 27 Maret 2014 perihal : Undangan penyelesaian sengketa antara PT. Salamander Energy (North Sumatera) Limited melawan PT. Asuransi Purna Artanugraha.
Bukti T.I-27 : Surat Tergugat I kepada PT. Lekom Maras (Surat SENSL-LM-L-038) tertanggal 1 Februari 2010, Subject : Lekom Maras Response to SENSL Letter No. SENSL-LM-L-036, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-28 : Resoluton in Writing of the Directors of the Company Made Pursuant to the Company”s Article of Association Glagah Kambuna Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) tertanggal 29 Agustus 2008, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-29 : Affidavit of MAY-LIN Low tertanggal 25 Maret 2013, berikut terjemahan resminya ;
Bukti T.I-30 : Surat Sekretaris Majelis Aebitrase Ad-Hoc No. : 07/VII/ARB/Ad-Hoc/2014 kepada M. Jaya Hadi & Co. tertanggal 24 Juli 2014 Perihal : Jawaban atas Surat Permohonan Penundaan Kedua atas Penyelesaian Sengketa antara Salamander melawan Aspan ;
Bukti T.I-31 : Surat Laporan yang dikirimkan oleh Kuasa Hukum Tergugat I kepada BAPEPAM-LK No. 010/GL/PP&P-PP/II/12 tertanggal 20 Februari 2012, Perihal : Laporan Pengaduan Terkait Permasalahan Pencairan Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) dan Surety Bond.
Bukti T.I-32 : Surat dari BAPEPAM-LK No. S-5355/BL/2012 kepada Advokat dan Kantor Hukum Panji Prasetyo & Partners tertanggal 7 Mei 2012 Perihal : Klaim Jaminan Perfotmance Bond No. 09.92.S.0006.04.09
Bukti T.I-33 : Surat Sekretaris Majelis Arbitrase Ad-Hoc kepada Panji Prasetyo & Partners dan M. Jaya Hadi & Co Nomor : 05/VI/ARB/Ad-Hoc/2014 Perihal : Biaya Arbitrase Ad-Hoc. Sengketa antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited melawan PT. Asuransi Purna Artanugraha ;
Bukti T.I-34 : Surat Sekretaris Majelis Arbitrase Ad-Hoc kepada Panji Prasetyo & Partners dan M. Jaya Hadi & Co Nomor : 06/VII/ARB/Ad-Hoc/2014 Perihal : Biaya Arbitrase Ad-Hoc. Sengketa antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited melawan PT. Asuransi Purna Artanugraha ;
Bukti T.I-35 : Surat Sekretaris Majelis Arbitrase Ad-Hoc Nomor : 08/IX/ARB/Ad-Hoc/2014 Perihal : Jawaban atas Surat Permohonan Penundaan Kedua atas Penyelesaian Sengketa antara Salamander melawan ASPAN ;
Bahwa sedangkan Tutrut Tergugat mengajukan bukti-bukti surat yang ditandai dengan bukti TT-1 s/d bukti TT-17(b).
Bukti TT-1 (a) : Contract No. APD/GK/090/08 dengan judul “Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works” antara Turut Tergugat dengan Tergugat II tanggal 17 Maret 2009 (selanjutnya disebut “Kontrak Konstruksi”) ;
Bukti TT-1 (b) : Terjemahan Resmi Contract No. APD/GK/090/08 dengan judul “Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works” antara Turut Tergugat dengan Tergugat II tanggal 17 Maret 2009.
Bukti TT-2 (a) : Surat Fax dari Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) (Tergugat II) kepada PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 9 Januari 2009 (Asli pada Tergugat II) ;
Bukti TT-2 (b) : Terjemahan Resmi Surat Fax dari Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) (Tergugat II) kepada PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 9 Januari 2009.
Bukti TT-3 (a) : Surat PT. Asuransi Raya kepada Tergugat II perihal Surat Konfirmasi dengan No. 28946/648/BB/I/2009 tanggal 16 Januari 2009 ;
Bukti TT-3 (b) : Terjemahan Resmi Surat PT. Asuransi Raya kepada Tergugat II perihal Surat Konfirmasi dengan No. 28946/648/BB/I/2009 tanggal 16 Januari 2009 ;
Bukti TT-4 (a) : Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) No. 81.648.0109.28946 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2009 ;
Bukti TT-4 (b) : Terjemahan Resmi Jaminan Penawaran (Bid/Tender Bond) No. 81.648.0109.28946 yang diterbitkan di Jakarta tanggal 16 Januari 2009 ;
Bukti TT-5 (a) ; Surat Fax dari Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. (Tergugat II) kepada PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 17 Maret 2009 ;
Bukti TT-5 (b) : Terjemahan Resmi Surat Fax dari Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. (Tergugat II) kepada PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 17 Maret 2009 ;
Bukti TT-6 (a) : Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai Pihak Penanggung (Surety) dengan pihak Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee).
Bukti TT-6 (b) : Terjemahan Resmi Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan PT. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN) sebagai Pihak Penanggung (Surety) dengan pihak Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Sebagai pihak Tertanggung (Obligee).
Bukti TT-7 (a) : Surat Pernyataan Pt. Asuransi Purna Artanugraha (Penggugat) (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 selaku Penanggung (Surety) dengan Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Selaku Tertanggung (Obligee).
Bukti TT-7 (b) : Terjemahan Resmi Surat Pernyataan Pt. Asuransi Purna Artanugraha (Penggugat) (Statement Letter) tanggal 17 Maret 2009 selaku Penanggung (Surety) dengan Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Ltd. Selaku Tertanggung (Obligee).
Bukti TT-8 : Surat Pernyataan Tentang Keaslian Jaminan Pelaksanaan (Statement Letter on Authenticity of Performance Bond) yang diterbitkan PT. Lekom Maras (Turut Tergugat) tanggal 17 Maret 2009 ;
Bukti TT-9 (a) : Perubahan (Amandement) Kontrak Konstruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 11 Agustus 2009 yang disepakati dan ditandatangani Tergugat I dan Turut Tergugat ;
Bukti TT-9 (b) : Terjemahan Resmi Perubahan (Amandement) Kontrak Konstruksi No. APD/GK/090/08 tanggal 11 Agustus 2009 yang disepakati dan ditandatangani Tergugat I dan Turut Tergugat ;
Bukti TT-10 : Surat City Bank Cabang Pondok Indah Kepada Turut Tergugat dengan No. Ref. 082114/007/BK/RDO/RF tertanggal 21 Agustus 2014.
Bukti TT-11 (a) : Surat Tergugat I kepada Turut Tergugat dengan No. SENSL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 ;
Bukti TT-11 (b) : Terjemahan Resmi Surat Tergugat I kepada Turut Tergugat dengan No. SENSL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 ;
Bukti TT-12 (a) : Surat Tergugat I kepada Turut Tergugat dengan No. SENSL-LM-L-038 tanggal 1 Februari 2010 ;
Bukti TT-12 (b) : Terjemahan Resmi Surat Tergugat I kepada Turut Tergugat dengan No. SENSL-LM-L-038 tanggal 1 Februari 2010 ;
Bukti TT-13 (a) : Surat Tergugat I kepada Turut Tergugat tanggal 4 Februari 2010 mengenai Pemutusan Hubungan Kontraktual ;
Bukti TT-13 (b) : Terjemahan Resmi Surat Tergugat I kepada Turut Tergugat tanggal 4 Februari 2010 mengenai Pemutusan Hubungan Kontraktual ;
Bukti TT-14 (a) : Surat Turut Tergugat kepada Tergugat II dengan Ref. 725/LM-CED/BID/1/09 perihal Letter of Confirmation of no commercial exception tanggal 21 Januari 2009 ;
Bukti TT-14 (b) : Terjemahan Resmi Surat Turut Tergugat kepada Tergugat II dengan Ref. 725/LM-CED/BID/1/09 perihal Letter of Confirmation of no commercial exception tanggal 21 Januari 2009 ;
Bukti TT-15 (a) : Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Turut Tergugat pada tanggal 15 April 2009 ;
Bukti TT-15 (b) : Terjemahan Resmi Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Turut Tergugat pada tanggal 15 April 2009 ;
Bukti TT-16 (a) : Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Turut Tergugat pada tanggal 29 April 2009 ;
Bukti TT-16 (b) : Terjemahan Resmi Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Turut Tergugat pada tanggal 29 April 2009 ;
Bukti TT-17 (a) : Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Turut Tergugat pada tanggal 13 Mei 2009 ;
Bukti TT-17 (b) : Terjemahan Resmi Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan ditandatangani antara Tergugat II dan Turut Tergugat pada tanggal 13 Mei 2009 ;
Menimbang, bahwa selain bukti-bukti tertulis/bukti surat sebagaimana terurai di atas, kedua belah pihak juga ada mengajukan saksi-saksi dan/atau ahli yang telah didengar keterangannya di persidangan antara lain :
1.Saksi Drs. Pandapotan Marpaung,
Yang diajukan oleh Penggugat sebagai Ahli di bidang Asuransi, telah didengar keterangan dan pendapatnya di persidangan di bawah sumpah menurut Agamanya ;
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa prinsip dasar di dalam Asuransi yang harus ditaati dan berlaku secara internasional adalah :
adanya kepentingan tertanggung terhadap obyek yang diasuransikan
adanya Itikad yang sangat baik, bahwa tertanggung maupun Penanggung harus mengungkapkan fakta material secara transparan atas penutupan atau penjaminan asuransi itu.
Mengenai Tata Cara Penggantian Claim kalau ada Kerugian .
Prisip Kontribusi dimana bisa terjadi 2 atau 3 Polis menutup obyek yang sama .
Subrograsi dimana si Penanggung menggugat pihak ketiga, mencidrai Nasabahnya dimana dia harus menjamin nasabahnya ;
Bahwa mengenai konsep penggunaan Vois atau Timbulnya penjaminan, dalam hal Kontraktor atau pekerjaan ada yang disebut Big bon dimana pemilik Proyek melakukan tender harus dijamin dengan Big Bon oleh Perusahaan Asuransi artinya kalau dia sudah menang dan sipenang tadi tidak jadi atau mundur dalam proyek itu dia harus membayar ganti rugi yang diwakili oleh Asuransi memberikan penjamin, biasanya jumlahnya antara 3 % sampai 5 % dari nilai proyek, sesudah dia menang Big Bon untuk mengerjakan proyek itu, si kontraktor yang menang tadi dengan catatan tidak mundur dia boleh melanjutkan pekerjaan itu kalau ada jaminan dan dia sanggup melaksanakan pekerjaan itu, bila tidak ada Asuransi yang memberikan jaminan terhadap si Kontraktor dia gagal dalam memenangkan proyek itu. Pervomen fungsinya adalah bila ditengah jalan dia tidak sanggup meneruskan pekerjaan itu maka pemilik proyek akan mengalami kerugian dan Bohir akan meminta pertanggung jawaban minta ganti rugi kepada Asuransi penjamin.
Bahwa dalam pembukuan Big Bon, Isi Polis sama, tetapi harus jelas di Cantumkan siapa yang menjadi tertanggung (Bohir) dan siapa yang menjadi prinsipal yang dalam hal ini adalah Kontraktor ;
Bahwa ketika Bon ditutup oleh A dan B, A adalah penanggung dan B adalah Tertanggung, B adalah pemilik proyek , ketika dalam big bon pihaknya sama dalam pengurusan polis tertanggung minta surat permyataan dari pihak Penanggung bahwa Poilis itu benar benar asli dan disebutkan nama-namanya karena pada intinya harus Admos gudway harus terbuka dan transparan dari para pihak, sepanjang polis itu berjalan.
bahwa pencairan Polis dalam hal ini adalah bila saya lihat polisnya dalam Kondisional cukup pihak tertanggung menyatakan pihak Kontraktor gagal , dan Tertanggung yang tertulis dalam polis itu atau pihak Bohir yang tertulis dalam polis itu berhak melakukan Claim, diluar itu tidak berhak karena orang lain tidak punya kepentingan, itu sudah melanggar prinsip pertama ;
bahwa dalam hal pihak penanggung ada menyebutkan perubahan nama yang berbeda dengan permohonan yang diajukan dalam hal ini, apabila dia merobah atau pihak kepentingan sudah berubah wajib melaporkan kepada penjamin misalnya saya punya kendaraan bermotor dijamin oleh Asuransi bumi putra ditengah jalan masih berjalan polis saya jual kepada orang lain, si pembeli ini harus lapor ke Bumi Putra, mobil ini sudah menjadi milik saya tolong dirobah polisnya, jika tidak dilaporkan perobahan itu, Penanggung berhak menolak klaim yang diajukan di kemudian hari ;
bahwa jika si tertanggung menyembunyikan informasi materiil indentitas yang sebenarnya maka Perjanjian Asuransi Batal demi hukum, ketika dia sudah berubah itu sudah batal demi hukum, dan harus di endor atau dibuat perjanjian baru. Atau dimohonkan kembali atau cukup atau di endor kalau penjamin itu setuju, Kalau Polis berubah salah satu pihak dalam 3 pihak dalam polis itu berubah , 3 pihak madsudnya satu yang menerima tertanggung pemilik Proyek, yang kedua aladah pihak yang melakukan pekerja proyek , pihak penjamin, bila diantara ini ada perubahan itu harus segera dilapor kepada pihak Asuransi, dimana Asuransi boleh membatalkan karena dia tidak setuju dengan satu pihak didalam hukum Binding , Bonding tidak bisa dibatalkan oleh sipenanggung, penjamin tidak boleh membatalkan bonding , bonding hany boleh dibatalkan oleh pihak bohir demi hukum, kecuali penanggung mau melakjukan Ediorsmen pihak bohir sudah berubah dan dia menganalisa dengan prinsip mereka bahwa itu tidak masalah tidak cukup diendor suatu Polis, tetapi ada laporan ;
Bahwa apabila sudah penutupan penjaminan surtibon si penanggung tidak tahu fakta yang sebenarnya si tertanggung sudah berubah fakta material tranparansi Asmos gusway, maka tertanggung akan dirugikan .
Bahwa Admos Gudway adalah itikad yang sangat baik, harus dilaporkan secara tranparan dalam masa penutupan penjaminan juga selama masa penjaminan, didalam kontrak kontruksi bisa saja si Bohir minta tambahan yang tadinya tidak ada dalam kontrak dan itu masuk jaminan otomatis harus lapor kepada Penanggung,
Bahwa dalam hal terjadi pergantian nama, itu adalah merupakan fakta Material pergantian nama adalah suatu fakta Materaial yang orang asuransi menganggap itu penting maka disitu fakta material apalagi kalau tertanggungnya berubah misalnya saya puna mobil dan saya jual keorang atau nama Dapotan Marpaung berganti maka namna saya yang sudah diganti jadi sibadu tidak lagi berhak lagi menuntut di Polis ini karena nama di Polis tertera nama saya dapotan Marpaung, bila perubahan nama tidak dilaporkan kepada penjamin Yang pertama kenapa perubahan nama tersebut tidak dilaporkan kepada saya apa yang terjadi apa latar belakangnya padahal dalam prinsip asuransi AsmoS gudway dan insurance interes dan harus ada pertimbangan esterekting, seperti misalnya kendaraan bermotor ganti pemiliknya dan harus dilteliti lagi, dan kalau dari awal tidak diketahui perjanjian oleh si penanggung apakah itu faier, itu sudah melanggar admos gudway ;
Saksi Sudarjat, SH.,
diajukan oleh Penggugat sebagai Ahli di bidang Hukum Dagasng, telah didengar keterangan dan pendapatnya di persidangan di bawah sumpah menurut Agamanya ;
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keabsahan suatu kontrak Free untuk syarat sahnya suatu kontrak atau perjanjian yang bentuknya tertulis itu mengacu pada pasal 1320 KUHP disitu ada 4 sarat yang harus dipenuhi yaitu
para pihak harus sepakat .
para pihak harus cakap.
Obyeknya tertentu.
Klausa yang halal
Kalau saya kaitkan dengan asuransi berdasarkan pasal 246 KUHD itu dirujuk merupakan suatu perjanjian buku 3 tentang perikatan, disitu harus ditempatkan bahwa buku 3 KUHP se bagai ketentuan umum, sedangkan ketentuan khususnya adalah ketentuan didalam KUHD adalah Asuransi, didealam KUHD itu sendiri yang mengatur mengenai kontrak asuransi bukan mengatur bisnis asuransi , diatur bahwa salah satu prinsip adalah preinsip Itikad baik, prinsip ini secara tersirat dan tersurat ada di pasal 251 KUHD. Prinsip ini menjadi prinsip utama dan diutempatkan pertama didalam prinsip-prinsip usaha Asuransi dan didalam prinsip kontrak asuransi, kalau para pihak ingin mengikatkan diri dalam suatu perjanjian asuransi hendaknya iktikad baik harus muncul sebelum kontrak ini ditanda tangani.
Bahwa berkaitan dengan Free sebelum di sepakati perjanjian dan kalau dia tidak memenuhi itikad baik sebelum perjanjian itu disepakati dan baru diketahui ketika dilaksanakan maka berdasarkan pasal 251 KUHD tentunya perjanjian Asuransi batal, batal disini diarahkan oleh pendapat hukum asuransi adalah batal demi hukum , itu pendapat para ahli hukum asuransi yang saya baca dari beberapa buku termasuk Prof. R. Wiryono Projodikoro, dan harus juga dikaitkan dengan 1338 ;
Bahwa dalam perjanjian menganut prinsip keseimbangan para pihak wajib memberikan informasi sejelas-jelasnya jika suatu perjanjian yang akan disepakati oleh Asuransi salah satu pihak tidak memberikan informasi material dirinya sendiri, nama, tempat tinggal dll sebetulnya di dalam prinsip indentitas adalah prisip kedua setelah prinsip itikad baik dasar hukumnya berbeda maka harus dipisahkan apakah antara penerapan prinsip itikad baik dengan prinsipm Indenmitas karena prinsip Indenmitas adalah prinsip dimana adanya keseimbangan antara prestasi dan kontra prestasi yang dalam asuransi dikatakan itu adalah satu sifat istimewa dari perjanjian asuransi yang dibedakan dengan perjanjian pada umumnya , karena prestasi dan kontra prestasi ada beda waktu itu yang harus dipertahankan .pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Penggugat mengarah ke Pasal 251 terkait dengan pasal 48 itikad baik belum masuk dalam prestasi dan kontra prestasi karena itu bicara bagaimana nanti dengan pelaksanaan .dan nanti juga ada syarat pisua yang diperjanjikan , pisua tersebut antara ada dan tidaknya tidak bisa ditentukan kapan terjadinya ;
Bahwa apabila terdapat Klausula pilihan penyelesaian sengketa tertentu, yasng tentnya harus dilandasi dengan iktikad tidak baik ketika mengikatnya maka harus dipisahkan antara kewenangan lembaga peradilan dengan kewenangan lembaga Albistrase itu sendiri, kalau masalahnya adalah Free Kontrak , sebetulnya itikad baik itu harusdatang sesaat dan sesudah terkait dengan sebelum bukan kagi kewenangan albitrase karena albitrase berbicara bagaimana prestasi dari para pihak itu dilaksanakan atau tidak, terkait dengan tidak dilaksanakan maka para pihak telah memilih lembaga albitrase maka para pihak harus tunduk, makanya saya harus memisahkan, itikad baik disini aadalah kalau say abaca kasusnya adalah tidak adanya pemberitahuan ada informasi yang diketahui tetapi tidak diberitahukan ini bicaranya adalah free kontrak, pasha kontrak sehingga menjadi kewenangan dari pengadilan yang harus memutus menurut pendapat saya, bukan kewenangan dari lembaga albitrase yang dipilih oleh para pihak, karena ini bicara belum mengenai Prestasi dan kontra prestasi.
Bahwa terkait dengan keadaan mengenai suatu pergantian nama perusahaan yang diketahui yang masih materill sebelum kontrak disepakati tidak diberitahukan /tidak diketahui tertulis maupun tidak tertulis maupun inisiatif dari pihak tertanggung sendiri kepada pihak penanggung, dan tahu-tahu si tertanggung sudah berubah nama sebelum kontrak disepakati, mengenai hal tersebut tentunya prinsip itikad baik harus dipegang, kemudian melihat dari jaminan pelaksanaan yang memiliki kemiripann denagan Bank Garansi hany penerbitnya adalah Perusahaan Asuransi sehingga dikatakan Surtibon , itu adalah keputusan menteri keuangan haeusnya memang dari awal melibatkan 3 pihak, yang pertama pihak asuransi yang menjadi penanggung dan yang kedua prisnsi[al kontraktor, dan yang ketiganadalah btertanggung dalam hal ini yang saya lihat adalah perjanjian kontruksi dan PT.Asia Petroluk, adanya saya lihat adanya 1 sertifikat perubahan namadan tunduk pada hukum sana, dan saya melihat aa perunahan nama dan perunausnya tunduk pada hukum Indonesia.han nama tersebut mengaingat perjanjian persegi banyak sehingga sudah sepatutnya perubahan nama itu wajib diberitahukan .didalam sertifikat yang ada Copya perubahan nama itu didaftarkan pada tahun 2007 kontrak kontruksi sendiri ytang menggunakan nama lama adalah 2009, kemudian pelaksanaanya terbit tahun 2009, saya punya penilaian apakah penyembunyian informasi karena dalam kontrak kontruksipun harus Asia Petroluk, tetapi kenapa di dalam perjanjian pokok malah perjnjian asosoris, perjanjian pelaksanaan ko masih nama yang lama , padahal dalam perunahan tersebut harus segera diinformasikan Jadi segala hukum acara pemberitahuan , keabsahanya Harus tunduk pada hukum Indonesia .
Bahwa apabila Pernggantian nama tidak diberitahukan, maka sudah pasti Perjanjian asuransinya menjadi batal demi hukum, itu berdasarkan pasal 251 KUHD . itu sudah jelas tersurat dan tersirat.
Bahwa berdasarkan pasal 251 KUHD, perjanjian asuransi menjadi batal , untuk kewaajiban memberitahu ada dipihak tertanggung dan pasal 251 memang menguntungkan bagi pihak penanggung , karena yang tahu persis adalah tertanggung. mengapa informasi yang besar dan penting itu tidak diberitahaukan
Bahwa apabila pada saat penanda tangan kontrak di tahun 2009 dalam perjalanannya dan yang pelaksanaanya dilapangan ini muncul Wanprestasi yakni tidak melakukan kewajibannya, saya setelah ganti nama dan telah memberitahukan dengan surat, maka kontraknya dalam asuransi oleh karena sifatnya standar, ini yang harus dingat, posisi dari pihak tertanggung kurang, kalau memang mau C segala informasi kalau ada perubahan harus sesegera mungkin, apakah pihak asuransi mau menerima perubahan dengan nama yang berbeda juga belum tentu, seandaionya TERJADI PERBEDAAN PENDAPAt bahkan mungkin ada pihak lain yang terkait di dalamnya, maka penyelesaiannya harus melalui Pengadilan karena Wanprestasi, kita tidak bicara wanprestasi tetapi munculnya Albitrase karena adanya wanprestasi , misalnya kasus PLN dengan PT. Peoton Energy , bagaimana waktu itu PLN melihat suatu terjadi kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan gugatannya , dan diakhiri dengan ji tu ji kenapa karena kita harus betul betul pisahkan mana kewenangan Pengadilan dan mana kewenangan Albitrase ;
III..Saksi Dr. Miftahul Huda, SH.LLM.,
Yang diajukan oleh Tergugat sebagai Ahli dibidang Asuransi, telah didengar keterangan dan pendapatnya di persidangan di bawah sumpah menurut agamanya ;
Pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pamevamen bon adalah sangat familliyar dalam praktek kususnya dalam pengadaan barang dan jasa ini jenderal, akan tapi didunia asuransi baru tahun 80 an populernya ;
Bahwas kalau kita lihat sebenarnya Hebrit atau spejeneris karena disana si pnerbit berjanji , atau diminta berjanji oleh kampeni, berjanji tanpa sarat dan Irevetebel untuk membauar kepentingann pihak ketiga yang namanya benevesere, kontek Insuren disebut Oblige , In Cis resiko yang dijamin adalah Erder terjadi , makanya tanpa syarat tidak dapat ditarik , akaan menjamin pembayaranaya incis, resiko yang dicover tidak dilaksanakan itu prinsipnya .
Bahwa yang dimaksud Irevetebel Prisipnya itu adalah suatu penerbitan pervomen Bon menjadi Trilateral penerbit, dan beneveserenya itu Operasional dari pasal 1338 Jo. 1317 kalau terformat adalah bagaikan Undang=undang bagi mereka , dan kalau isinya sudah Irevetebel yang artinya kalau penerbitnya tiba-tiba menarik dia tidak bisa sendirian karena dia adalah kesepakatan itu yang dinamakan Irevetebel itu bukan berate tidak dapat ditarik bisa ditarik tapi bescon the egriment meng ontheparthish sudah menjadi fakta supervanda. Kemudian yang sangat menarik kalau resiko sudah terjadi maka janjinya tak bersyarat kalau resiko sudah terjadi dan menclaim atau membuktikan adanya Wanprestasi atau resiko terjadi maka dengan sendirinya dia akan membayar ;
Bahwa yang dimaksud dengan of Cruf of Condisent itu adalah salah satu janji pihak ketiga supaya itu verebal, kalau intrumen dikeluarkan maka resiko terjadi maka sure Kampeni harus membayar walaupun misalnya pihak yang sudah insud.itu karakteristik yang Pevomen Bon tanpa syarat .
Bahwa dalam hal tertanggang adalah Korporasi dan telah berganti nama secara jenderal prinsipal subyek hukum kalau bentuknya Korpored itu Vilosofinyan anny Time bisa berubah pemegang sahamnya namanya tergantung para pemegang saham , Necernya Korpored, makanya Korpored relaytif abadi kepadanya, kalau terjadi kasus semacam itu tidak bisa merubah Ekstitensi jadi tidak bisa metrubah ke syarat subyektifnya riman Privil dalam walaupun satu hari 10 kali, biasanya kalau ada perubahan harus ada komunikasi yang pertama the Campeni yang memberi tahukan tapi itu tidak mandatorik kecuali didalam Kontrak dikatakan incis ani man men apa apa harus Notis of Pruvel .
Bahwa jika dalam suatu perjanjian asuransi yang di dalamnya memuatr klausula Arbitrase secara normatif yuridis di dalam UU. No.30 kalau ada klausula begitu maka tidak berwenang dipertegas lagi di pasal 11 sebagai legal internal atau ekternal maka para pihak telah berjanjin tadi melepaskan haknya, eskternal Pengadilan dilarang menerima wajib menolak kecuali beberapa hal jadi tidak absolud. Makanya logikanya Pengadilan mengingatkan Pada pasal 11 ayat 2 kusus itu Pengadilan dan yang sangat menarik adalah dimakamah Agung punya petunjuk tehnisnya itu bahkan kalau ada perjanjian albitrase dalam bentuk apapunmaka Pengadilan tidak berwenang dan mengadilinya dalam hal adanya PMH, di Buku 2 tahun 2007sama petunjuknya , tetap albitrase yang tujuannya adalah untukmembantu Pengadilan ;
Bahwa hal Itu termasuk pembatalan di pasal 5 ada sengketa apa yang bisa ke Albitrase, sengketga di Bidang Perdagangan dan hak menurut peraturan perundang-undangan di kuasai sepenuhnya oleh para pihak , sengketa yang dapat didamaikan itu dapat ke Albitrase , kalau itu asda sengketa ada Kejahatan Pelangagaran mengacu ke 1835 BW bisa didamaikan maka itu bisa, tidak mengurangi hak Jaksa Agung untuk menuntut nya., sengketa mengenai perpajakan , sengketa mengenai Kepailitan . Cuma problemnya di level praktek, bahkan mengenai batal tidakna adalah wewenang albitrase . di Pasal 10 kalau Pengadilan membatalkan perjaiannya Klausula arbitrase boleh saja tapi tetap tidak bisa, kalau mau memperkarakan subtansinya tetap ke Albitrase, dirangkaian itu memperjelas bahwa Klausula Albitrae supaya tidak diganggu dengan adanya delik Taktik . maka Pengadilan sebagai tiang yang paling penting untuk menegakan hukum .
Bahwa dalam hal perubahan nama pemegang saham. Jika dikaitkan dengan perubahan nama tidak merubah ekonomi kompentensi dari si a tidak ada pengaruhnya karena sekedar nama , nama kan hanya simbul .semula pemegang sahamnya nama huda dan tolong dong dirubah men jadi huda jadi itu tidak masalah , kecuali ada perubahan terhadap ekonomi konpentensi kemampuannya, harus dijanjikan bahwa kalau ada perubahan wajib kasih tahu, konpentensinya harus ada secara tegas. artinya pihak Epriken
Punya namanya pihak Kontraktor ada tidak dalam perjanjiannya, kalau nanti berubah nama terus mem,pengaruhi kepada Pervomen Bonnya kamu harus kasih tahu, kalau itu ada dan tidak kasih tahu itu namanya prinsip kontrak ,jadi benevesere tidak diwajibkan seara camensen itu, sebetulnya operasionalnya gampaqng sekali, ini perubahan nama bukan sain of rait harus kasih tahu , kalau hanya perubahan nama secara Ektitensi tidak berubah subyek hukum tidak jadi masalah .
Saksi AA Ngurah Adnyana Dipta, SH.MM.AIK.QIP.JCMoU.ICBU., diajukan oleh Tergugat I. sebagai Ahli dibidang Asuransi, telah didengar keterangan dan pendapatnya di persidangan di bawah sumpah menurut agamanya ;
Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Asuransi yang ditangani oleh Jasa Raharja bidangnya Surti Bon dkmana sampai dengan ahir tahun 70 an kalau pengusaha kontruksi atau seplayer ingin mendapatkan pekerjaan yang sumber dananya dari APBN , APBD ATAUPUN PROYEK PROYEK SWASTA , kalau mau ikut tender dia harus memberikan jaminan , pada waktu itu jaminan hanya dari bank , Bank Garansi untuk memperoleh Bank Garansi juga tidak mudah , karena itu dianggap sebagai kredit diperlakukan sama seperti kalau kita berkredit , seperti kita ketahui kalau memperoleh kredit harus memberikan jamainan 100 colator menjadi 120 % dari nilai kredit, 20 sampai 30 % diantara harus dalam bentuk Cas. Tidak banyak perusahaan yang mengikuti program itu , diindoneswia banyak Apengusaha Golongan Ekonomi Lemah disatu sisi harga minyak merambat naik tahun 1980. Harga minyak mulai merambat dari 4 Yues Dollar sampai 17 Yues Dollar bahkan pernah menyentuh 21 Yues dollar Sehingga APBN ini menggelembung dan pemerintah punya niat untuk membangun infrastruktur sebanyak- banyaknya dan meningkatkan golongan ekonomi lemah ke golongan ekonomi menegah tetapi tidak banyak Pengusaha yang bank tebel ahirnya Pemerintah No.34tahun 1978 menugaskan PT.Asuransi kerugian Jasa Rahardja untuk mempelajari dan menerbitkan Surti Bon di indonesia sebagai alternatif lain dari bank Garansi , jenis surti bon pada waktu itu yaitu : yang pertama kalau pengusha ingin ikut tender harus menyerahkan jaminan , itu namanya jaminan tender atau Big Bon besarnya jaminan itu 1 sampai 3 % dari nilai proyek.
Biasanya yang ikut ada 3 sampai 10 perusahaaan dan nanti diseleksai dan keluarlah pemenang, sebegaia pemenang dia harus menyerahkan jaminan poelksanaan yanhg bersanya 5 sampai 10 % dari nilai proyek . setelah menenada tsngani proyek dan menyerahkan jaminan pelaksanaan apabila prinsipal , kontraktor atu suplayer ingin memperoleh uang muka sebesar 20 % diperkenankan juga asalkan menyerahkan jaminan , yang namanyaa jaminan uang muka . setelah proyek berjalan dan selesai sampai dengan 100 % proyek itu diserahterimakan kepada proyek honor atau Bohir dan ditanda tangani serah terima BASTP pada sat proyek itu diserahkan 100 % Kontraktor atau pengusaha itu tidak menerima 100 % uangnya , hanya 95 % , yang 5 % ditahan proyek honor dan untuk berjaga-jaga kalau ada pekerjaan dimasa pemeliharaan itu mengalami kerusakan tetapi uang itu bisa diambil oeh perusahaan asalkan dia menyerahkan jaminan, yang namanya jaminan pemeliharaan besarnya 5 %.
Bahwa yang membedakan antara Asuransi dengan Surti Bond adalah sebelum Perusahaan asuransi menerbitkan jaminan dalam bentuk surti bon si Pengusaha menanda tangani jenderal egrement Topf dhmede (surat perjanjian atau ganti rugi ) inti nya kalau si Prinsipal atau Kontraktor ini gagal maka surti bon ini dicairkan, Perusahaan Asuransi nalangin pencairannya, mkemudian setelah dibayarkan maka Perusahaan asuransi mempunai hak untuk menuntut kembali pembayaran itu kepada orinsipal Perusahaan Kontruksi atau splayer, itu yang disebut hak subrogasi di Perusahaan Asuransi.
Bahwa kaslau di dalam surti bon ada 3 pihak dan ada 2 kontrak pertama Kontrak antara proyek honor Perusahaan prinsipal atau Kontraktor kita sebut dengan anderland kontrak , didalam kontrak itu disebutkan usaha kontraktor atau splayer harus menyerahkan jaminan , jaminanya berupa surti bon atau bank Garansi jadi ada dua perjanjian yaitu andrland Kontrak dan Surti Bon, jadi ada 3 pihak di surti Bon itu ada surat perjanjian dan pernyataan antara prinsipaldengan surti Bon menjamin kepentingan proyek honor benefesere (penerimna manfaat dari jaminan ) kalau prinsipal ini gagal melaksanakan kewajibannya .
Bahwa yang dimaksud Fakta Material di dalam Asuransi adalah fakta-fakta atau Informasi yang dapat berpengaruh terhadap Perusahaan Asuransi untuk menerima dengan syarat –syarat tertentu barang-barang yang akan diasuransikan atau menolaknya , itu namanya Material Fek atau Fakta Material .misalnya saya mau mengasuransikan mobil dan saya mengisi SPPA dan udah diisi formulirnya tetapi ada informasi yang sangat dibutuhkan yang tidak ada dalam Fom itu , itu harus dijelaskan oleh sipemilik kendaraan bermotor beberapa kali kecelakaan mobil itu, kalau sering mengalami kecelakaan maka.perusahaan Asuransi akan melakukan loding, atau pembebanan premi yang lebih mahal kepada calon tertanggung ini salah satu mater fek didalam asuransi kerugian yang menyangkut properti, kalau dalam asufransi jiwa kesehatan misalnya disamping formulir yang diisi kita harus menjelaskan apa pernah mengidak penyakit apa , itu yang namanya Material Fek ;
Ada Perusahaan Kontraktor untuk servis lepas pantai dapat kerjaan kemudian dia minta kepada perusahaannya untuk memberikan momentum, tapi kemudian pekerjaanya dirubah, pekerjaanya dirubah tidak sesuai dengan kontrak awal. Jika hal itru dilakukan sejak awal sebelum terbitnya bon, atau bon sudah terbit, kalau bon sudah terbit misalnya ada komflikwaktu saya masih di jasa raharja , jasa rahnarja menerbitkan jaminan pelaksanaan untuk sebuah perusahaan yang mendapat proyek di Kalimantan Barat yaitu PLPT, Jasa Raharja menajmain proyek itu di lokasi A setelah dikerahkan alat-alat berat, materailmaterial proyek ternyata tanahnya berminyak tidak cocok untuk lahan tranmigrasi untuk pertanian, ahirnya Dep Tranmigrasi , mmemindahkan proyek itu ke kabupaten B, setelah di Kabupaten B gagalah proyek itu, setelah gagal Trasmigrasi mengklaim Jasa Rahardja, dan jasa raharja tidak bersedia membayar itu karena tidak sesuai dengan anderland kontraknya, karena kontrak yang dijamin di A karena kalau memindahkan alat berat tanpa esalasi harga ruginya sikontraktor ini.
Bahwa Pergantian nama, pergantian kepemilikan juga tidak mempengaruhi tanggung jawab principal ini, contoh Jokowi belum dilantik namanya BPN, besok jadi Dep. Agraria sudah pasti tidak berpebngaruh pada kontrak-kontrak yang sudah ada
Bahwa admos Gudway adalah salah satu azas yang sangat penting bagi asuransi, sepertinhalnya perjanjianpperjanjian nlain pad aumumnya dikatakan bahwa perjanjian ninindilaksanakann dengan etikad baik pasal 1338 ayat (3) tetapi kusus di asuransi ditekankann lagi tidak hanya itikad baik tetapi, itikad yang teramat baik atau Ubarimewide . kalau ada perjanjian –perjanjian lain katakanlah perjanjian jual beli barang barang hasil manivecer kita bisa pegang kita mau beli akua kita harus tahu itu ukurannya berapa botolnya berapa , kita mau melaksanakan kontrak pembangunan kita nlihat pelaksanaanya seperti apa, tetapi dalam asuransi prodaknya tidak bisa dilihat hanya sebuah janji sehingga sanagat dibutuhkan itikadi yang sangat baik, baik dari calon tertanggung yang mengetahui obyek-obyek pertanggungan adalah calon tertanggung misalnya , saya mengasuransikan nsebuah rumah tentu saya yang tahu rumah saya , Perusahaan asuransi tidak tahu, oleh karena itu untuk menjelaskan tentantang subyek yang mau disutansikan ini, itu yang dimaksud dengan admos gudway. Dari sudut calon tertanggung .Tapi dari sudaut asuransi juga dituntut untuk admos gudway, seperti yang saya ketahui missal tidak terlalu paham dengan asjuransi maka pihak asuransi dituntut untuk menjelaskan kontrak yang ada dalam asuransi, karena yang membuat kontrak adalah Perusahaan asuransi, sedangkan yang tertanggung hanya menandatangani, apa yang menjadi ruang lingkup jaminan apa yang dikeualikan itu harus dijelaskan dan kewajiban kewajiban apa yang harus dipenuhi oleh calon tertanggung sebelum kontrak dilaksanakan pada waktu kontrak terjadi dan resiko ada 3 tahapan itu harus dijelaskan secara rinci.
Bahwa jikas dalam tender disyaratkan big Bon untuk mengajukan penawaran Ini masalah yang sangat prinsip, bahwa sebelum menerbitkan jaminan pihak asuransi hatrus tahu 2 hal yaitu yang pertama siapa yang dia jamin,sebagai perusahaan asuransi jasa raharja misalnya saya harus menjamin PT A. Dia tiba-tiba datang hanya dengan sebuah kartu nama,kemudian saya bilang sebentar karena saya menjamin nilai sejumlah proyek dan saya harus tahu dia ini siapa. Ada 11-13 dokumen yang saya tentukan anggaran dasarnya dan saya harus tahu laporan keuangannya 3 tahun terakhir, track record apa saja yang dikerjakan,dia sebagai asosiasi terkait dimana dan kalau misalnya dia terdaftar di Dapensi dia grade berapa perusahaan itu,kalau kita tahu misalnya dia grade 5 katakanlah ada sebuah proyek bernilai 10 M kemudian dia tiba-tiba datang membangun proyek 50 M bagaimana bisa,dari mana dia dapat uang itu. Kemudian kita harus tahu track record dia 3 tahun terakhir dimana dia dapat proyek dan penyelesaiannya apakah tepat waktu, kalau tidak tepat waktu ada kecenderungan batal klaim ;
Bahwa didalam surti Bon tidak dikenal fakta material, Fakta Mateial itu kalau di Asuransi kebetulan saja surti Bon dilaksanakan oleh Perusahaan asuransi, menurut saya fakta material tidak ada di surti Bon, karena didalam surti bon semua dokumen sudah ada sejak awal, dalam Pasal 251 menerangkan bahwa setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, tidak memnberitahaukan hal yang diketahui oleh si tertanggung iktikad baik, ada padanya sehingga telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, ketika dalam pervomen bon, pihak asuransi tidak salah, pihak asuransi berbeda ketika diterbitkan Surti bon menunjuk pada dokumen-dokumen lama mengenai pasal 251 ;
Bahwa Surti Bin dianggap Polis karena yang menerbitkan adalah Perusahaan Asuransi, sedangkan Polis adalah perjanjian antara Penanggung dan Tertanggung, karena ini hasil kontrak kita menyebutnya Surti Bon .
Bahwa berkenaan dengan Fakta Material, adanya di dokumen tender, apa yang dilakukan oleh principal itu adanya di Dokumen tender saya mau mengerjakan apa, dari awal dia sudah tahu dan Perusahaan Asuransi juga sudah tahu. siapa yang dia jamian dan apa ada 2 hal yang harus diketahui oleh perusahaan asuransi sebelum mmenurunkan Bon apa yang dia jamin itu ada 11 dokmen , banyak di market sekarang Dari Perusahaan Asuransi hanya menerima foto copy Fek, dia tidak tahu perusahaan yang dijamin apa dan Proyeknya apa dan dia langsung menerbitkan Jaminan ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut kedua belah pihak telah mengajukan kesimpulan masing-masing di persidangan tanggal 15-Oktober-2014, selanjutnya kedua belah pihak memohon Putusan Pengadilan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala hal yangbtercatat dalam berita acara sidang dipandang sebagai bagian dan satu kesatuan yang tak terpisahkan sengan putusan ini.
TENTANG HUKUMNYA .
Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan, jawaban Tergugat I dan Turut Tergugat, Replik Duplik, bukti-bukti surat serta Ahli yang diajukan kedua pihak berperkara mengenai hal-hal yang tidak dibantah dan diperdebatkan satu sama lain, serta persesuaian dan kesamaannya antara yang satu dengan lainnya, maka telah ternyata fakta-fakta sbb :
Bahwa Tergugat II sebagai company pemilik pekerjaan melakukan kontrak dengan Turut Tergugat selaku kontraktor sebagaimana contract No. APD/GK/090/08 bertanggal 17 Maret 2009 yaitu Kambuna Onshore Receiving Facilities Earth, Civil & Structural Works yang dilaksanakan di Pangkalan Brandan pada Kabupaten Langkat di Propinsi Sumatera Utara dengan jangka waktu kontrak sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan 12 Agustus 2009 (bukti P-1 dan T.1-2).
Bahwa berdasarkan pasal 28.1 Exibit A Contract tersebut Tergugat II mensyaratkan Turut Tergugat untuk memberikan jaminan atas pelaksanaan kontrak tersebut dengan sebuah Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond), maka kemudian Penggugat sebagai Perusahaan Asuransi yang bersedia menanggung dengan menerbitkan polis asuransi untuk Tergugat II atas Permintaan dan persetujuan dengan Turut Tergugat. sebagaimana Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond) tersebut di atas dengan nilai pertanggungan USD 246,233,75 (“Polis Performance Bond”)(Bukti P-2, bukti T.1-3);
Jaminan Pelaksanaan tetap berlaku sah, penuh dan efektif sampai dengan 1 bulan setelah berakhirnya jANGKA waktu Tanggung jawab atas kecacatan terakhir (tanggal 2 Mei 2011). Dan klaim hanya dapat diajukan ke pihak Asuransi paling lambat 14 hari setelah jaminan Pelaksanaan ini berakhir.
Bahwa berdasarkan Certificate of Change of Name (section 21) Territory of The British Virgin Island BVI Business Companies Act, 2004 tanggal 4 Juni 2009 Tergugat II telah mengubah namanya dari Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited menjadi Tergugat I (Salamander Energy (North Sumatra) Limited),
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2009 antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited Tergugat I dengan PT Lekom Maras Turut Tergugat melakukan Perubahan Perjanjian Pekerjaan Sipil, Bumi dan Struktural untuk ORF Kambuna No. APD/GK/090/08, TENTANG PERUBAHAN SCEDUL PERTAMA DARI kONTRAK UNTUK TANGGAL PENYELESAIAN PRAKTIS dari Tanggal 12 Agustus 2009 menjadi tanggal 31 Desember 2009.
Bahwa berdasarkan surat SENSL-LM-L-037 tanggal 28 Januari 2010 dan surat SENSL-LM-L-038 tanggal 01 Pebruari 2010 Tergugat I menganggap Turut Tergugat telah tidak memenuhi rencana kontrak sehingga dengan surat SENSL-LM-L-039 memberlakukan pasal 10.1 dari lampiran A Kontrak dan membatalkan kontrak secara sepihak;
Bahwa tindak lanjut dari surat SENSL-LM-L-039 tanggal 28 Januari 2010 Tergugat I dengan surat tertanggal 29 April 2011 telah meminta Penggugat untuk mencairkan uang jaminan pelaksanaan Proyek Turut Tergugat yang dijamin oleh Penggugat, akan tetapi Penggugat menolaknya dengan alasan dirinya tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat I karena dalam polis Tertanggungnya adalah Tergugat II, bukan Tergugat I.
Bahwa oleh karena itu Tergugat I menganggap telah terjadi sengketa/perselisihan mengenai jaminan pelaksanaan (Performance Bond). Sementara berdasarkan ketentuan angka 12 performance Bond, setiap perselisihan yang terjadi atas pelaksanaan/ performance Bond, akan diselesaikan secara final dengan Arbitrase oleh 3 (tiga ) Arbiter di Jakarta Indonesia dengan menggunakan bahasa Inggris.
Bahwa atas dasar clausule arbitrase tersebut penyelesaian perselesian dari pelaksanaan Performance Bond harus melalui lembaga Arbitrase dan setelah proses koresponden dengan Secretary General Permanent Court of Arbitration (PCA) akhirnya ditunjuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud. Sehingga secara absolut Pengadilan Negeri tanpa kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Apalagi mengenai Pelaksanaan performance Bond telah dibentuk Majelis Arbitrase dan hari Rabu tanggal 02 April 2014 pihak-pihak telah dipanggil untuk pembahasan mengenai persiapan penyelesaian sengketa.
Bahwa Penggugat menolak penyelesaian lewat Arbitrase dengan didasarkan alasan 1. bahwa Tergugat II telah beretikad buruk merubah namanya yang menjadi pihak Tertanggung (obligee) didalam polis Performance Bond No.09.92.S.0006.04.09 semula APD menjadi SALAMANDER, 2. Amandemen Kontrak Kontruksi yang mencantumkan perubahan nama APD (Tergugat II) menjadi SALAMANDER (Tergugat I) mengakibatkan Obyek Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 dengan obyek jaminan yaitu Kontrak Kontruksi menjadi tidak sah dan akibat hukumnya Perjanjian Jaminan Pelaksanaan dengan Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 batal demi hukum, 3. Tergugat I tidak memiliki alas hukum untuk mengajukan permohonan klaim atas Polis Performance Bond No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 kepada Penggugat selaku Penanggung (Surety) yang hanya menjamin dan menanggung Tergugat II dengan nama identitas perusahaan “APD” selaku Pihak Tertanggung (Obligee), dan kesemuanya itu bukan sengketa mengenai pelaksanaan perjanjian/wanprestasi, akan tetapi tentang etikad buruk dan sebab-sebab batalnya perjanjian. Sehingga penyelesaiannya tidak melalaui Arbitrase akan tetapi melalui gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menimbang, bahwa perlu ditegaskan oleh Majelis Hakim bahwa yang akan dipertimbangkan dan diputus sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan nanti adalah mengenai pokok perkara, sehingga Majelis tidak akan mempertimbangkan bukti-bukti mauoun pendapat Ahli mengenai kompetensi, karena mengenai kompetensi telah dipertimbangkan dan diputus dalam putusan sela.
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya menuntut agar Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond) tersebut di atas dengan nilai pertanggungan USD 246,233,75 (“Polis Performance Bond”)(Bukti P-2, bukti T.1-3) dibatalkan, dengan alasan seperti diuraikan sebelumnya.
Menimbang, bahwa Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 adalah salah satu bentuk dari perjanjian dalam bidang asuransi. Oleh karena termasuk suatu perjanjian maka alasan pembatalannya secara umum mengacu dengan alasan pembatalan suatu perjanjian pada umumnya, akan tetapi karena merupakan perjanjian dalam bidang perasuransian maka secara khusus berlaku pula dan tunduk pada ketentuan perundangan yang khusus mengatur dan berlaku terhadap perjanjian asuransi.
Menimbang, bahwa adalah prinsip dasar dan asas perjanjian yang ditegaskan dalam pasal 1338 KUHPerdata, bahwa suatu perjanjian haruslah dilaksanakan atas dasar etikad baik dari kedua pihak dan etikad baik ini sangat erat dengan penilaian kelayakan dan kepatutan yang berlaku berkaitan dengan perjanjian dimaksud, yang tidak hanya sekedar dari sisi tekstualnya semata, akan tetapi lebih pada sifat kontekstualnya perjanjian itu.
Bahwa sebagai termasuk perjanjian pada umumnya, maka suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata. Jika bertentangan dan/atau melanggar persyaratan pasal 1320 KUHPerdata, maka suatu perjanjian dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum.
Bahwa selain itu sikap wanprestasi dari pihak dalam perjanjian merupakan salah satu dasar alasan untuk adanya pembatalan perjanjian (vide pasal 1267 KUHPerdata), dan secara khusus persyaratan batal yang ditentukan dalam perjanjian itu sendiri.
Bahwa dasar pokok suatu perjanjian asuransi adalah pasal 246 KUHD, dengan mengunakan prinsip etikad baik dan kejujuran, Perjanjian Asuransi itu di laksanakan, bahkan menjadi sebab batalnya perjanjian auransi jika dilanggar, sebagaimana ketentuan pasal 251 KUHD.
Bahwa oleh karena itu akan dinilai dan diuji melalui pertimbangan berikut apakah fakta-fakta persidangan tersebut terutama berkaitan dengan yang dilakukan oleh Tergugat I dapat menjadi sebab dan alasan batalnya atau dapat dibatalkannya Performance Bond dimaksud.
Menimbang, bahwa para Ahli yang diajukan oleh Pihak-pihak pada pokoknya berpendapat yang jika disimpulkan pada pokok dan garis besarnya mendukung Argumentasi pihak yang mengajukan. Ahli dari Penggugat cenderung mendukung Penggugat, begitupun sebaliknya Ahli dari Tergugat I cenderung mendukung Argumentasi Tergugat I ;
Oleh karena itu Majelis akan berusaha semaksimal mungkin menilai secara obyektif berkaitan dengan fakta-fakta tersebut.
Menimbang, bahwa telah ternyata fakta bahwa Penggugat sebagai Perusahaan Asuransi yang bersedia menanggung dengan menerbitkan polis asuransi untuk Tergugat II atas Permintaan dan persetujuan dengan Turut Tergugat. sebagaimana Perjanjian Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond) tersebut di atas dengan nilai pertanggungan USD 246,233,75 (“Polis Performance Bond”)(Bukti P-2, bukti T.1-3);
Bahwa ternyata berdasarkan Certificate of Change of Name (section 21) Territory of The British Virgin Island BVI Business Companies Act, 2004 tanggal 4 Juni 2009 Tergugat II telah mengubah namanya dari Asia Petroleum Development (Glagah Kambuna) Limited menjadi Tergugat I (Salamander Energy (North Sumatra) Limited),s
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2009 antara Salamander Energy (North Sumatera) Limited Tergugat I (dahulu Tergugat II ) dengan PT Lekom Maras Turut Tergugat melakukan Perubahan Perjanjian Pekerjaan Sipil, Bumi dan Struktural untuk ORF Kambuna No. APD/GK/090/08, TENTANG PERUBAHAN SCEDUL PERTAMA DARI kONTRAK UNTUK TANGGAL PENYELESAIAN PRAKTIS dari Tanggal 12 Agustus 2009 menjadi tanggal 31 Desember 2009. Sehingga merubah jangka waktu kontrak sebelumnya yaitu sejak tanggal 17 Maret 2009 sampai dengan tertanggal 12 Agustus 2009 ;
Bahwa baik perubahan nama maupun adendum kontrak antara Tergugat I (dahulu Tergugat II) dengan Turut Tergugat tersebut tidak pernah diberitahukan kepada Penggugat, sehingga pihak dalam polis menjadi tidak sama karena tidak pernah ada perbaikan/penyesuaian pada polismengenai pergantian nama dan adendum masa kontrak tersebut;
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Tergugat II mengganti namanya menjadi Tergugat I dan melakukan adendum kontrak yang memperpanjang watu berlakunya kontrak tersebut dapat dipakai sebagai dasar alasan pembatalan perjanjian pelaksanaan proyek (Performance Bond) No. 09.92.S.0006.04.09 tanggal 17 Maret 2009 dengan Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi ORF Kambuna No. APD/GK/090/08 sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond)
Menimbang, bahwa jika dikaji dari pasal 1320 KUHPerdata yang menentukan bahwa suatu perjanjian adalah sah jika perjanjian mana dibuat atas :
Kesepakatan para pihak; (sarat Subyektif )
Para pihak harus cakap; (Sarat Subyektif)
Obyek tertentu; dan (sarat Obyektif )
Adanya kausa yang halal., (sarat Obyektif ).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, II/Tergugat I tersebut, maka Majelis menilai pergantian nama dan pembuatan adendum kontrak baik secara substansial dan kontekstual tidak memiliki efek yang beraspek hukum yang merugikan pihak lain, karena kewajiban dari Tergugat II yang terikat pada performance Bond dengan Penggugat, yaitu membayar premi atau service charge kepada Penggugat telah dilaksanakan. Sehingga tidak ada lagi prestasi yang masih harus dilakukan olehnya berkaitan dengan performance Bond tersebut. Jadi dari sisi Tergugat II/Tergugat I. Penggantian nama dan pembuatan adendum kontrak incasutidak akan mempengaruhi prestasi pihak pihak serta tidak pula akan mendatangkan kerugian apapun.
Menimbang, bahwa memang benar yang dijadikan pedoman adalah apa yang tertulis didalam polis, yaitu Pihak Penggugat selaku Penanggung (Surety) dengan Tergugat II selaku Pihak Tertanggung (Obligee) dengan Kontrak Kontruksi sebagai obyek jaminan pelaksanaan (Performance Bond). Sehingga yang terikat dan berkepentingan terhadap performance bond tersebut adalah Penggugat selaku Penanggung dan Tergugat II selaku Tertanggung. Akan tetapi karena faktanya Tergugat I adalah Tergugat II, LEMBAGANYA SATU DAN SAMA, hanya namanya yang berbeda karena Tergugat II berganti nama menjadi Tergugat I. Maka hanya aspek formalnya Saja yang di nomer satukan jika kemudian Tergugat I sepenuhnya dipandang bukanlah pihak yang berkepentingan dengan performance bond tersebut. Memang harus diakui, mestinya secara etika mengenai pergantian nama dan adanya adendum kontrak yang mengundur waktu kontrak tersebut diberitahukan kepada Penanggung dhi Penggugat.
Menimbang, bahwa perbuatan Tergugat II dan/atau Tergugat I dimaksud bukan pula bentuk dari suatu wan prestasi darinya, karena prestasinya membayar premi atau service charge telah dilunasi disaat polis diterbitkan oleh Penggugat . Sehingga tidak memenugi pula ketentuan pasal 1267 KUHPerdata.
Pasal 251 KUHD
“Semua pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau semua penyembunyian keadaan yang diketahui oleh tertanggung, meskipun dilakukannya dengan itikad baik, yang sifatnya sedemikian, sehingga perjanjian itu tidak akan diadakan, atau tidak diadakan dengan syarat-syarat yang sama, bila penanggung mengetashui keadaan yang sesungguhnya dari semua hal itu, membuat pertanggungan itu batal.”
Menimbang, bahwa pasal 251 KUHD tersebut berkaitan dengan material faith yakni informasi dan keterangan yang diperlukan terkait Tertanggung yang diperlukan oleh perusahaan Asuransi untuk menentukan besaran resiko maupun untuk menentukan Calon Penanggung berani menanggung resiko yang tergambar atau tidak. Juga prinsip Utmost Good Faith dimana para pihak harus terbuka dan transparan baik pihak Penanggung dan Tertanggung sepanjang Polis tersebut berjalan.
Bahwa Majelis sependapat dengan pendapat bahwa dalam asuransi produknya bersifat intangible tidak bisa dilihat hanya sebuah janji sehingga sangat dibutuhkan itikad yang teramat baik dari kedua belah pihak baik dari calon Tertanggung karena yang mengetahui mengenai obyek pertanggungan adalah Tertanggung itu sendiri, oleh karena itu, Tertanggung dituntut untuk menjelaskan sejelas-jelasnya tentang hal-hal yang mau diasuransikan itu yang dimaksud dengan utmost good faith dari calon Tertanggung tetapi dari pihak asuransi juga dituntut untuk melakukan utmost good faith seperti yang kita ketahui masyarakat awam tidak terlalu paham dengan asuransi oleh karena itu perusahaan asuransi dituntut untuk menjelaskan kontrak yang ada di dalam asuransi tersebut karena yang mengerti kontrak tersebut adalah perusahaan asuransi yaitu apa-apa yang menjadi ruang lingkup jaminan dan apa yang dikecualikan dan kewajiban-kewajiban apa yang harus dilaksanakan oleh calon Tertanggung yang harus dijelaskan oleh perusahaan asuransi sebelum kontrak dilaksankan, pada waktu kontrak terjadi dan pada saat resiko terjadi;
Menimbang, bahwa Menurut hemat Majelis pergantian nama tidak sekali-kali mempengaruhi besaran resiko yang ditanggung Penanggung dan juga tidak potensial menimbulkan kerugian bagi Penanggung. Satu dan lain hal karena resiko dimaksud sangat digantungkan pada apakah Turut Tergugat memenuhi prestasi dalam kontrak yang dibuatnya selaku kontraktor ataukah tidak. Begitu pula adendum mengundur tenggang berlakunya kontrak tidak bisa dimaknai merugikan terhadap Penanggung, karena justru memberi kelonggaran pada Turut Tergugat untuk dapat melaksanakan prestasinya selaku kontraktor agar dirinya tidak kan wanprestasi yang mengakibatkan Tertanggung harus terkena beban klaim dari Tertanggung sebesar nilai pertanggungan dalam polis.
Menimbang, bahwa atas uraian pertimbangan tersebut maka Majelis menilai tidak terdapat cukup dasar alasan untuk dipergunakan sebagai alasan pembatalan perjanjian pelaksanaan/performance bond yang mengikat antara Penanggung Penggugat dan Tertanggung Tergugat I (dahulu Tergugat II). Sehingga oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Turut Tergugat diwajibkan untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
Mengingat pasal 1320, 1338, 1267 KUHPerdata, pasal 251
KUHD dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini..
M E N G A D I L I
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000,- (Tujuh ratus enam belas ribu rtupiah ) ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan ini.;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABU tanggal 22 Oktober 2014_oleh kami MATHEUS. SAMIADJI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, M.RAZZAD, SH.MH., dan LENDRIATY JANIS, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 29 Oktober 2014, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu SUWARNI, SH.MH., sebagai Panitera
Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat-I, dan Kuasa Turut Tergugat, tanpa hadirnya Tergugat II.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
M. RAZZAD ,SH.MH. M. SAMIADJI, SH.MH
LENDRIATY JANIS, SH.MH PANITERA PENGGANTI,
Biaya biaya SUWARNI, SH.MH.:
Pencatatan Rp. 30.000,00.
Biaya ATK Rp. 75.000,00.
Materai Rp. 6.000,00.
Redaksi Rp. 5.000,00.
Panggilan Rp. 600.000,00.
Jumlah Rp. 716..000,00.