475 PK/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475 PK/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Jenderal Sudirman Kav.75, Lt.3
Also in 10 other cases
- 1815 K/Pdt/2016 (24 November 2016) — Mahkamah Agung
- 90/PDT.BTH/2013/PN.JKT.PST (15 January 2014) — PN Jakarta Pusat
- 207/Pdt.G/Arb/2015/PN.JKT.PST. (8 October 2015) — PN Jakarta Pusat
- 622 /Pdt.G/2013/PN.JKT.BRT (14 August 2014) — PN Jakarta Barat
- 661 B/Pdt.Sus-Arbt/2014 (25 May 2015) — Mahkamah Agung
- 486/PDT/2015/PT.DKI (3 November 2015) — PT Jakarta
TOLAK
P U T U S A N
NO 475 PK/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ASURANSI PURNA ARTANUGRAHA, berkedudukan di Gedung Pelni Kemayoran Lt.9, Jalan Angkasa No.18 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Syaifudin Har, SH. dan kawan, Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum SHM & Partners, beralamat di Jalan Mangga Dua Raya Komp. Grand Butik Centre Blok C No.60 Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding II/Terbanding I;
melawan
PT. DELIMUDA NUSANTARA, berkedudukan di Plaza Mutiara 8th Floor, Jalan Lingkar Mega Kuningan Kav. E 1.2 No.1 & 2 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada David M.L.Tobing, SH, M.Kn., dan kawan-kawan, para Advokat dari Kantor Adams & Co, Counsellors-at-Law, beralamat di Wisma Bumiputera, Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 75 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat Pembanding I/Terbanding II;
D a n
PT.RADITA HUTAMA INTERNUSA, berkedudukan di Gedung Artha Graha Lantai 16, Kawasan Niaga dan Hunian Terpadu Sudirman, Jalan Jend.Sudirman Kav 52-53, Jakarta;
Turut Termohon Peninjauan Kasasi/turut Tergugat/turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat/Pembanding II/Terbanding I telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 92/PDT/2010/PT.DKI. tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat/Pembanding I/Terbanding II dan Turut Termohon Peninjauan Kembali turut Tergugat/Turut Terbanding dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat telah menutup perjanjian asuransi Marine Hull Policy No. 00.61.B.0001.10.03 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2003 untuk jangka waktu 12 bulan dari tanggal 9 Oktober 2003 s/d 8 Oktober 2004, dengan Tertanggung PT.Delimuda Nusantara in casu Penggugat, dan obyek pertanggungan berupa kapal tongkang Royal Palma 8 (selanjutnya disebut "Polis Asuransi");
Bahwa tujuan Penggugat dalam meng-ansuransikan Kapal Tongkang tersebut adalah untuk melindungi aset dan usaha Penggugat dari bahaya yang mungkin terjadi yang dapat mengancam kelangsungan usaha Penggugat;
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2003 pukul 14.30 WIB, kapal tongkang Royal Palma 8 yang ditarik oleh kapal tunda (Tug Boat) Royal Palma 1 berangkat dari Rengat dengan tujuan Tanjung Priok, Jakarta dengan membawa muatan sebanyak 2.746.710 Kg minyak sawit mentah (Crude Palm Oil-CPO);
Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2003 di perairan Tanjung Jabung Riau sekawanan perompak bersenjata mendatangi dan menyerang kapal tongkang Royal Palma 8 dan Kapal Penarik (Tug Boat) Royal Palma 1. Para perompak tersebut kemudian menahan dan mengikat seluruh kru dan menyekapnya di dalam kabin kapal. Hal ini berlangsung hingga tanggal 30 Oktober 2003 hingga kemudian para perompak membawa kapal tongkang beserta muatannya dan meninggalkan kapal penarik (tug boat) Royal Palma 1 beserta para kru kapal yang disekap;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2003, Nahkoda Kapal Penarik Royal Palma 1 telah melaporkan kejadian mengenai pembajakan tersebut kepada Kelompok Tugas Keamanan di Laut IV. 1 TPI;
Bahwa Penggugat sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang dengan meminta mencari kapal tongkang milik Penggugat yang telah dicuri tersebut, namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil;
Bahwa setelah adanya laporan tersebut, sesuai dengan Polis Asuransi, Tergugat kemudian menunjuk Turut Tergugat sebagai penaksir/penilai independen (independen adjuster) untuk melakukan penyelidikan/investigasi atas kejadian hilangnya kapal tongkang tersebut diatas dan melakukan perhitungan atas klaim asuransi yang diminta Penggugat;
Bahwa dari penelitian Turut Tergugat diperoleh kesimpulan yang menyatakan bahwa Kapal Royal Palma 1 dan Kapal Royal Palma 8 milik Penggugat telah mengalami pembajakan yang dilakukan sekelompok pembajak yang terjadi disekitar perairan Tanjung Jabung, Riau. Kapal Royal Palma 8 beserta kargonya hilang dibawa oleh sekelompok perompak;
Bahwa dari hasil penyelidikan Turut Tergugat tersebut, kemudian Turut Tergugat membuat kesimpulan bahwa walaupun kehilangan tersebut dikarenakan pembajakan yang ditanggung berdasarkan polis asuransi, namun di sisi lain Turut Tergugat menyatakan Penggugat tidak memenuhi persyaratan jaminan kelas (class waranty) sehingga Tergugat tidak perlu menanggung klaim apapun karena kondisi Kapal Royal Palma 8 milik Penggugat pada waktu kejadian perompakan tidak berada dalam kondisi Pengawasan Kelas ("Class Maintained");
«
Bahwa faktanya, penyelidikan yang dibuat oleh Turut Tergugat tersebut telah dijadikan alasan oleh Tergugat untuk tidak membayar klaim Penggugat. sebagaimana mestinya. Padahal kejadian pembajakan yang terjadi atas kapal tongkang milik Penggugat tidak ada hubungannya dengan apakah kapal memenuhi syarat class maintained atau tidak;Bahwa penyelidikan yang dilakukan Turut Tergugat bersifat subyektif/ memihak karena Turut Tergugat adalah pihak yang disewa/dibayar oleh Tergugat untuk melakukan penyelidikan dimaksud, sehingga hasil penyelidikannya menjadi sarat dengan unsur subyektifitas dan keberpihakan kepada Tergugat;
TERGUGAT TIDAK BERITIKAD BAIK UNTUK MEMBAYAR KLAIM;
Bahwa Penggugat telah berupaya menuntut klaim asuransi terkait dengan dibajaknya obyek pertanggungan berupa kapal berdasarkan Polis Asuransi, tetapi tidak ada respon yang baik dari Tergugat;
Bahwa Tergugat hanya bersedia membayar klaim kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan dalih bahwa penyelesaian dengan cara tersebut merupakan kebijakan internal yang diberlakukan oleh Tergugat dan bersifat final, padahal total nilai kerugian yang diderita Penggugat akibat pembajakan tersebut adalah sebesar USD 428,570.00 (Rp.3.850.000.000,- dengan kurs Rp9.000,-/USD);
Bahwa Tergugat dengan itikad tidak baik berusaha menghindar untuk membayar klaim Penggugat secara penuh dengan terus berdalih bahwa Kapal milik Penggugat tidak dalam kondisi Class Maintained ketika terjadi Pembajakan (Piracy) pada tanggal 27 Oktober 2003;
Bahwa Tergugat menolak klaim dari Penggugat dengan alasan Penggugat telah melanggar Jaminan (Warranty) dalam Polis Asuransi menyangkut ketentuan Class Maintained dengan alasan saat pembajakan terjadi kapal tidak berada dalam status Class Mantained karena di dalam Polis Asuransi sendiri jelas dinyatakan bahwa Pembajakan (Piracy) termasuk resiko yang ditanggung oleh Penanggung in casu Tergugat;
KEABSAHAN PELAYARAN DARI RENGAT KE TANJUNG PRIOK JAKARTA;
Bahwa peraturan yang berlaku bagi setiap pelayaran dalam wilayah Indonesia menetapkan kapal yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan harus mendapatkan Surat Izin Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bandar Pasal 8 Tahun 1925, Ordonansi 1935 dan yang terakhir tercantum pada Undang-Undang Pasal No. 21 Tahun 1992 Tentang Pelayaran Pasal 40 ayat (2);
Bahwa sebelum kapal Royal Palma 1 dan Royal Palma 8 melakukan pelayarannya dari Rengat ke Tanjung Priok, kapal Penggugat tersebut telah memenuhi semua persyaratan untuk berlayar dan telah mendapatkan Surat Izin Berlayar (Port Clearance) No.AL.592/31/X/ADP.RGT/2003 pada tanggal 26 Oktober 2003;
Bahwa kapal Royal Palma 8 telah mendapat Sertifikat Keselamatan (Certificate of Seaworthiness) dari Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan Rl yang berlaku sampai tanggal 26 Oktober 2003;
Bahwa salah satu alasan Penggugat melakukan pelayaran pada tanggal 26 Oktober 2003 karena ketersediaan tempat untuk doking (docking space) di Tanjung Priok adalah pada tanggal 30 Oktober 2003, sebelum tanggal tersebut Penggugat tidak dapat melakukan doking di Tanjung Priok;
Bahwa salah satu tujuan ke Tanjung Priok adalah supaya Penggugat dapat melakukan rekomendasi kelas atas kapal Royal Palma 8;
Bahwa selama ini kapal Royal Palma 8 selalu dalam keadaan baik, demikian juga dengan kapal Royal Palma 1 yang menarik/menunda kapal Royal Palma 8. Peranan kapal Tug Boat sangat penting dalam menunda kapal Tongkang maka tidak ada alasan untuk tidak melakukan pelayaran tanggal 26 Oktober 2003;
Bahwa dengan demikian maka Pelayaran Kapal Royal Palma 1 dan Royal Palma 8 milik Penggugat dari Rengat menuju Tanjung Priok Jakarta telah memenuhi segala persyaratan untuk berlayar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia;
TERGUGAT WAJIB MENANGGUNG KLAIM ATAS DASAR PEMBAJAKAN (PIRACY);
Bahwa hilangnya kapal Royal Palma 8 akibat dari aksi pembajakan (piracy) telah dijamin berdasarkan Perjanjian Asuransi khususnya pada Klausul 6.1.5 Institute Time Clauses-Hulls 1/10/83 yang menyatakan sbb:
"6.1. This insurance covers loss of or damage to the subject-matter insured caused by:
6.1.5. Piracy (...dst)"
Terjemahan:
6.1. Asuransi ini menanggung kehilangan atau kerusakan dari barang yang diasuransikan yang disebabkan karena:
6.1.5. Pembajakan (...dst);
23. Bahwa beberapa klausula dalam Polis Asuransi menyatakan sebagai berikut: "When a vessel is missing for 6 (six) consecutive months from the date of sailing from her last port, she shall be presumed to be an "Actual Total Loss";
Terjemahan: "Ketika sebuah kapal hilang selama 6 (enam) bulan berturut-turut sejak tanngal berlayarnva dari pelabuhan terakhir maka dianggap sebagai “Kehilangan Total”;
Bahwa berdasarkan Polis Asuransi, yang ditanggung adalah apabila:
"Warranted vessel classed and class maintained at time of accident, except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintaining class certificate maintained;
Terjemahan:
"Kapal dijamin dalam kelas dan kelas yang dipertahankan pada saat terjadinya musibah, kecuali kapal sedang berada dalam doking untuk perbaikan dan/atau untuk mematuhi persyaratan kelas dalam memperoleh/mempertahankan sertifikat kelas yang dipertahankan";
Berdasarkan klausula jaminan di atas, jelas bahwa jaminan juga diberikan terhadap obyek pertanggungan yang sedang doking untuk perbaikan, dan/atau untuk memenuhi syarat kelas dalam memperoleh atau mempertahankan sertifikat kelas yang dipertahankan;
Bahwa kapal Royal Palma 8 telah memiliki Sertifikat Klasifikasi Lambung yang dikeluarkan Biro Klasifikasi Indonesia tanggal 29 Mei 2001 dan berlaku sampai dengan bulan Mei 2006. Selain itu juga memperoleh Sertifikat Class Maintained dari PT Biro Klasifikasi Indonesia berdasarkan Class Maintained Certificate No.0117-JK/B1/12.03 tertanggal 23 Desember 2003, yang berlaku untuk periode 10 Oktober 2003 sampai dengan 25 Oktober 2003;
Bahwa untuk memenuhi Class Maintained yang baru, maka Penggugat memohon kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ("Dirjen Perla") agar diberikan perpanjangan Sertifikat Keselamatan (Certificate of Seaworthiness) untuk pelayaran, kemudian Dirjen Perla mengabulkannya dengan memperpanjang Sertifikat Keselamatan untuk 1 (satu) kali pelayaran dari Rengat ke Tanjung Priok, Jakarta dengan mengeluarkan Halaman Tambahan No.AL.407/1 /X/ADP. RGT/03 tertanggal 25 Oktober 2003;
Bahwa pelayaran kapal Royal Palma 8 dan Royal Palma 1 dari Rengat ke Tanjung Priok Jakarta baru dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2003 karena pada tanggal 25 Oktober 2003 galangan kapal penuh dan baru mendapat kesempatan untuk masuk dok di Tanjung Priok pada tanggal 30 Oktober 2003, sehingga berlayarnya kapal setelah lewatnya jangka waktu Class Maintained yaitu sampai 25 Oktober 2003 merupakan pengecualian yang dapat dibenarkan berdasarkan klausul Warranty dalam Polis Asuransi yang menyatakan bahwa:
"Vessel classed and class maintained at time of accident, except vessel whilst docked for repair and/or to comply with class requirement in obtaining/maintaining class certificate";
Terjemahan:
"Kapal dijamin dalam kelas dan kelas yang dipertahankan pada saat terjadinya musibah, kecuali kapal sedang berada dalam doking untuk perbaikan dan/atau untuk mematuhi persyaratan kelas dalam memperoleh/mempertahankan sertifikat kelas yang dipertahankan";
27. Bahwa pelayaran Kapal Royal Palma 1 dan Royal Palma 8 dari Renggat ke Tj. Priok pada tanggal 26 Oktober 2003 salah satunya adalah untuk melakukan doking untuk mempertahankan sertifikat kelas, sehingga termasuk yang dijamin berdasarkan Polis Asuransi;
28. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah beberapa kali melakukan korespondensi dan pertemuan, namun Tergugat tetap bertahan pada alasan bahwa Penggugat telah melanggar Warranty dalam Polis Asuransi khususnya mengenai pelanggaran atas Class Maintained;
BAHWA PEMBAJAKAN YANG DIALAMI PENGGUGAT TIDAK ADA
HUBUNGANNYA DENGAN LAIK ATAU TIDAK LAIKNYA LAMBUNG TONGKANG;
29. Bahwa kerugian yang Penggugat derita akibat adanya pembajakan tersebut tidak ada hubungannya dengan tidak terpenuhinya syarat Warranty di dalam perjanjian, khususnya mengenai syarat Class Mantained, karena syarat Class Mantained lebih ditujukan untuk pemenuhan persyaratan kelaikan lambung Tongkang, hal ini tidak ada hubungannya dengan penyebab terjadinya pembajakan atas kapal Penggugat;
30. Bahwa alasan Tergugat tidak mau menanggung klaim Penggugat sangatlah tidak masuk akal karena menyatakan kerugian akibat Pembajakan tidak ditanggung berdasarkan Polis Asuransi apabila kapal tidak memenuhi syarat Class Mantained (quad non), padahal jelas persyaratan Class Mantained adalah untuk menjamin baik atau tidaknya kondisi Lambung kapal sehingga menjamin keamanan dalam perjalanannya;
31. Bahwa perihal pembajakan yang dialami kapal Penggugat bisa terjadi kapan saja, karena pembajakan tidak ada hubungannya dengan kondisi Lambung kapal. Dengan demikian dalih Tergugat bahwa kapal mengalami pembajakan karena kondisi Lambung kapal yang tidak terpelihara merupakan alasan yang sangat mengada-ngada dan sangat tidak relevan;
32. Bahwa jika Tergugat memang beritikad baik saat menutup perjanjian asuransinya, kalau memang kondisi lambung dapat menentukan ditanggung atau tidaknya kerugian akibat pembajakan (quad non), seharusnya Tergugat memberikan penjelasan tentang hal tersebut di dalam Polis Asuransi yang dibuatnya, untuk mencegah penafsiran yang berbeda-beda dan menjamin adanya kepastian;
33. Bahwa apabila terdapat ketentuan yang kurang jelas di dalam Polis Asuransi apapun termasuk dalam Polis Asuransi aquo seharusnya tidak boleh membawa kerugian bagi pihak Tertanggung in casu Penggugat. Dalam hal ini apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap klausul Warranty khususnya maka haruslah dipakai pengertian yang tidak merugikan Tertanggung. Hal ini sesuai dengan tujuan dibuatnya klausula tersebut yaitu supaya Tertanggung dapat leluasa untuk tetap dijamin pertanggungannya oleh Penanggung;
34. Bahwa berlayarnya kapal Royal Palma 8 pada tanggal 26 Oktober 2003 adalah dalam rangka doking oleh karena Docking Space di Tanjung Priok baru tersedia pada tanggal 30 Oktober 2003. Apabila Penggugat tidak berlayar pada tanggal 26 Oktober 2003 maka kapal Penggugat tidak dapat melakukan doking sehingga kapal Penggugat tidak dapat dioperasikan selamanya;
35. Bahwa Izin Pelayaran Dirjen Perla mempunyai hubungan yang erat dengan tujuan ketentuan Kelas dan kondisi Class Maintained yaitu Kelaikan Laut dan Keselamatan Pelayaran, sehingga Pelayaran atau Izin Berlayar yang hanya diberikan 1 (satu) kali supaya kapal dapat memenuhi ketentuan Kelas untuk docking dan pemenuhan Class Maintained sebagaimana ditentukan dalam Warranty Polis;
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
36. Bahwa sebagaimana berlaku dalam Yurisprudensi sejak putusan Hoge Raad 1919 Arrest 31Januari 1919, Mengenai Perbuatan Hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan masih berlaku hingga saat ini, maka Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan tidak saja melanggar undang-undang negara, tetapi juga termasuk pada asas kesusilaan, kepatutan dan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku, melanggar hak orang lain yang berlaku, melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pembuat atau bertentangan dengan kesusilaan, dan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentinaan orang lain;
37. Bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang berisi "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut";
38. Bahwa Tergugat terbukti tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk membayar klaim Asuransi berkaitan dengan hilangnya obyek pertanggungan berupa kapal Royal Palma 8 milik Penggugat;
39. Bahwa Turut Tergugat telah melakukan kelalaian dalam membuat adjusment report-nya sehingga menghasilkan laporan yang keliru karena menyatakan hilangnya obyek pertanggungan tidak ditanggung berdasarkan Polis Asuransi sehingga menyebabkan klaim Penggugat ditolak oleh Tergugat;
40. Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, terbukti bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang karena telah lalai dalam melakukan kewajibannya membayar klaim sesuai Polis Asuransi kepada Penggugat sehingga menyebabkan kerugian bagi Penggugat;
41. Bahwa akibat kelalaian Tergugat tersebut, Penggugat mengalami kerugian materiil sdengan rincian sebagai berikut:
1. Total nilai pertanggungan yaitu sebesar USD 428,570,- atau Rp 3.942.844.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) (kurs Rp 9.200,-/USD);
2. Kerugian akibat Penggugat harus membeli tongkang yang baru untuk menjalankan usahanya yaitu seharga SGDS 2,600,000,- atau sebesar Rp17.420.000.000,- (tujuh belas milyar empat ratus dua puluh juta rupiah) (kurs Rp6.700/SGDS), dengan demikian apabila Tergugat membayar total nilai pertanggungan-pun, maka kekurangan untuk membeli kapal tongkang baru adalah sebesar : Rp7.420.000.000,- (-) Rp3.942.844.000,- = Rp13.477.156.000;
Dengan demikian total kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah total nilai pertanggungan ditambah dengan kekurangannya untuk membeli kapal tongkang baru, sehingga total kerugian materil adalah sebesar Rp17.420.000.000,- (tujuh belas milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
42. Bahwa selain dari kerugian materil tersebut, Penggugat juga menderita kerugian immateril mengingat Penggugat harus mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk mengurus dan melakukan upaya hukum terhadap Para Tergugat , yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
43. Bahwa untuk melindungi kepentingan Penggugat sehubungan dengan gugatan ini serta demi menghindari adanya upaya-upaya Tergugat untuk mengalihkan asset-aset miliknya, sehingga gugatan ini menjadi sia-sia (ellusionir) dan menjamin pelaksanaan ganti rugi yang harus dilakukan Tergugat, maka sangat beralasan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakan sita jaminan/persamaan atas aset milik Tergugat yang jumlah dan letaknya akan Penggugat uraikan dalam Surat Permohonan Sita Jaminan/Persamaan tersendiri;
44. Bahwa oleh karena gugatan Penggugat didasarkan kepada bukti-bukti yang akurat, dengan berpedoman kepada ketentuan pasal 180 (1) HIR maka Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
45. Bahwa oleh karena Tergugat memiliki itikad buruk untuk tidak membayar klaim yang diajukan Para Penggugat maka mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp17.420.000.000,- (tujuh betas milyar empat ratus dua puluh juta rupiah);
4. Menghukum Terguga tuntuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
5. Menyatakan sah sita jaminan/persamaan terhadap aset milik Tergugat;
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk atas isi putusan;
7. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (uit vorbaar bij voorrad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000 000- (satu juta rupiah) untuk setiap hari kelalaian dalam melaksanakan putusan perkara ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 225/PDT.G/2008/PN.JKT.PST. tanggal 18 Desember 2009 adalah sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar USD 428,570 atau sebesar Rp3.942.844.000,- (tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk atas isi putusan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi DKI. Jakarta No.92/PDT/2010/PT.DKI. tanggal 21 Desember 2010 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan banding dari Pembanding l/Terbanding II semula Penggugat dan Pembanding ll/Terbanding I semula Tergugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 225/Pdt.G/2008/ PN.Jkt. Pst. tanggal 18 Februari 2009 yang dimohonkan banding tersebut, dengan memperbaiki amar pada angka 3 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar USD 428.570 (empat ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh dollar Amerika Serikat);
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk atas isi putusan;
Menghukum Pembanding ll/Terbanding I semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.92/PDT/2010/PT.DKI. tanggal 21 Desember 2010 diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding II/Terbanding I pada tanggal 6 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding II/Terbanding I dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 13 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan
Peninjauan Kembali No.05/SRT.PDT.PK/2012/PN.JKT.PST. Jo. No.225/Pdt.G/ 2008/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri 13 Maret 2012, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 13 Maret 2012 itu juga;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/ Pembanding I/Terbanding II yang pada tanggal 22 Februari 2013 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Tergugat/Pembanding II/Terbanding I diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
ASALASAN-ALASAN PENINJAUAN KEMBALI:
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa benar antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali telah saling mengikatkan diri dalam bidang asuransi dengan syarat-syarat pertanggungan dengan menutup perjanjian asuransi Marine Hull Policy No.00 61 B 0001.10.03 yang diterbitkan tanggal 2 Oktober 2003 untuk jangka waktu pertanggungan dari tanggal 9 Oktober 2003 hingga 8 Oktober 2004 dengan obyek pertanggungan berupa kapal Tongkang Royal Palma 8 milik Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa benar pada tanggal 27 Oktober 2003 terjadi pembajakan atas kapal yang menjadi obyek pertanggungan di atas dalam perjalanan dari Rengat Riau menuju Tanjung Priok Jakarta dengan membawa muatan minyak sawit mentah (CPO) sebanyak 2.746.710 kg.;
Bahwa berdasarkan pada Pasal 67 UU MA alasan peninjauan Kembali
yang dibenarkan UU yaitu :
Putusan didasarkan pada satu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan
Bahwa obyek di atas, berdasarkan pada catatan Biro Klasifikasi
Indonesia (Persero) paling lambat harus melakukan pengedockan
dengan tujuan untuk dapat mempertahankan kelas kapal pada
tanggal 25 Oktober 2003;
Bahwa berdasarkan pada surat PT.Bayu Bahari Santosa No.
135/PH/BSF/X/2003 yang ditujukan kepada PT.Delimuda
Nusantara (Termohon Peninjauan Kembali) tertanggal 11 Oktober
2003 perihal Penawaran Harga Docking TK Royal-8 dikaitkan
dengan data rincian pekerjaan untuk Tongkang Royal Palma 8
tertanggal 11 Oktober 2003 yang dikeluarkan oleh PT.Bayu Bahari
Santosa adalah tidak bersesuaian sarna sekaIi, dimana kapal
Royal Palma 8 belum masuk docking place sudah dapat dirinci
pekerjaan dan sekaligus penetapan harganya (hal mana dapat
diduga adalah permainan untuk melengkapi data yang dibutuhkan
dalam proses pengajuan claim karena seolah-olah Kapal Royal
Palma sudah mendapat tempat untuk docking place dalam rangka
mempertahan class kapal dan adanya tanggal yang dimundurkan
(Back date) dalam surat tersebut (lihat pojok kanan bawah
stempel perusahaan) tertera surat diterima melalui fax tertanggal
1 September 2004;
Bahwa dalam persidangan ini sama sekali tidak terbukti adanya
surat permohonan tersebut dan sama sekali tidak ada kepastian
ketersediaan dock space tanggal 30 Oktober 2003 dan hal ini
tidak lebih daripada penawaran kosong yang bisa didapat
/dimintakan kepada rekanan, sehingga diragukan kebenarannya;
Bahwa dikaitkan dengan masa docking yang sudah harus
dilaksanakan pada tanggal 25 Oktober 2003 dan merupakan
ketentuan yang sudah tidak dapat ditawar lagi untuk menjamin
keselamatan kapal dalam pelayarannya di waktu yang akan
datang, lihat catatan pada Biro Klasifikasi Indonesia tertanggal 29
Mei 2001;
Bahwa berdasarkan uraian hukum di atas, dapat disimpulkan
bahwa pemilik kapal Royal Palma/Terrnohon Peninjauan Kembali membutuhkan dokumen tersebut untuk memenuhi persyaratan agar sertifikat lembaran tambahan keselamatan seolah-olah valid
karena dokumen tersebut, yang sesungguhnya sudah tidak
berlaku laku apabila dalam waktu yang ditentukan tidak jadi
dilakukan pemeriksaan dan segala prosed ural pemeriksaan atas
kapal Royal Palma 8 milik Termohon Peninjauan Kembali tidak
pernah dilakukan pemeriksaan, dan tiidak pernah terbukti sama
sekali ada hasil pemeriksaan tersebut;
Berdasarkan pada UU Pelayaran No. 21/1992 Jo. PP No. 51 tahun
2002 tentang Perkapalan khusus Pasal 57, 59 Jo. Lampiran
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PY.67/1/3-93
tanggal 7 Mei 1993 mengenai Jadwal Pelimpungan Pengedokan
kapal Indonesia selain kapal penumpang/kapal khusus (pasal 1)
untuk kapal tongkang Royal Palma 8 milik Termohon Peninjauan
Kembali dengan klasifikasi yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi
Indonesia dengan No. Register 06176 tertanggal 29 Mei 2001
adalah memenuhi untuk perpanjangan sertifikat keselamatan
haruslah dilakukan oleh Kepala Dinas Kapal Ditjenhubla atau
pejabat yang diberi wewenang untuk itu;
Bahwa berdasarkan pada catatan dari Biro Klasifikasi Indonesia
untuk kapal Royal Palma 8 wajib dilaksanakan docking pada
tanggal 25 Oktober 2003 dan tidak boleh lagi mendapat
dispensasi apapun tanpa persetujuan pihak BKI;
Bahwa Adpel Rengat selaku Kantor Administrator Pelabuhan Kelas
N yang seharusnya tidak dapat menerbitkan lembaran tambahan
keselamatan untuk Royal Palma 8, sesuai dengan aturan hukum
yang ada Adpel Rengat tidak boleh menerbitkan lembaran
tambahan tersebut tanpa adanya disposisi dan nota dinas dari
Kantor Adpel Utama dan atau Adpel Kelas II dan III untuk
pelaksanaannya;
Namun pada kenyataannya sertifikat keselamatan halaman
tambahan No. AL.407/1/X/ADP.Rgt/03 yang diterbitkan oleh Adpel
Rengat pada tanggal 25 Oktober 2003 adalah menyalahi
prosedural dan diluar kewenangannya sebagaimana dalam aturan
Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. PY.
67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 mengenai Jadwal Pelimpungan
Pengedokan Kapal Indonesia selain kapal pemumpang/kapal
khusus (pasal 1) Jo. Petunjuk Pelaksanaan SK Dirjenhubla No.
PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 No. 449/PHBL/93 item BB;
Sehingga terbitnya Surat Ijin Berlayar Port Clearance No. AL.592/
31/ADP.RGT/2003 tanggal 26 Oktober 2003 yang didasari pada
Sertifikat Keselamatan lembaran tambahan yang di luar prosedural dengan demikian S/B tersebut batal demi hukum, dengan demikian kapal Royal Palma berlayar secara illegal;
Dan dikaitkan dengan perjanjian secara umum Pasal 1320 BW jo. Pertanggungan asuransi dalam bentuk polis sertifikat kapal
tersebut harus valid sepanjang periode polis, dan secara nyata
ada unsur kebohongan dan memberikan keterangan palsu dari
pihak Penggugat kepada Tergugat;
Dasar S/B terbit dan berlaku didasari oleh adanya Sertifikat
lembaran tambahan keselamatan dan sertifikat class, dengan
demikian apabila sertifikat lembaran tambahan keselamatan
sebagaimana uraian diatas tidak sah yang berakibat kepada SIB
itu sendiri tidak sah dan tidak dapat dipergunakan;
Bahwa berdasarkan pada aturan hukum UU No. 21 Tahun 1992
tentang Pelayaran Bab VII mengenai Perkapalan bagian Pertama
Kelaiklautan kapal yang diatur pada Pasal 35 (2) yang berbunyi
"Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan
pengujian.";
Pasal 35 (3) yang berbunyi : " kapal yang dinyatakan memenuhi
persyaratan keselamatan kapal diberikan sertifikat keselamatan
kapal oleh Pemerintah.";
Pasal 40 (2) yang berbunyi : "setiap kapal yang akan berlayar
wajib memiliki Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan oleh
Syahbandar setelah memenuhi persyaratan kalaiklautan kapal".
Bahwa dengan demikian atas adanya lembaran tambahan
sertifikat keselamatan No.AL.407/1/X/AOP.Rgt/03 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2003 oleh Adpel Rengat dimana dikatakan" memenuhi permohonan dari PT.Delimuda Nusantara No. 364/DMN/X/2003 tanggal 25 Oktober 2003 dan telah dilakukan pemeriksaan N/T…….TK Royal Palma ";
Bahwa hal mana telah dlbantah oleh Kantor Adpel Kis IV Rengat
sesuai dengan suratnya PK.00/1/8/AD.Rgt-2012 tertanggal 8
Pebruari 2012 dengan dinyatakan bahwa file tersebut (hasil
pemeriksaan N/T TK Royal Palma tidak ditemukan bersesuaian
pula dengan surat Kantor Adpel Kls IV Rengat tertanggal 29
Februari 2012 No.UM.003/1/2/AO.Rgt/2012 yang juga menyatakan tidak ditemukan surat hasil laporan pemeriksaan N/T kapal yang dimaksud;Bahwa berdasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.PY 67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 Jo.Petunjuk Pelaksanaan SK Dirjenhubla No.PY 67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 No. 449/PHBL/93 untuk perpanjangan sertifikat keselamatan lembaran tambahannya khusus untuk kapal Tongkang Royal Palma tidak dapat dilakukan oleh Adpel kelas IV Rengat serta tanpa ada nota dinas maupun disposisi dari Adpel kelas II atau III;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan tidak ada (sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan mengeluarkan Lembaran Tambahan Sertifikat Keselamatan No.AL.407/1/X/ ADP.Rgt/03) hasil pemeriksaan NIT kapal Royal Palma 8 di atas dan Adpel Rengat tidak dapat mengeluarkan perpanjangan lembaran tambahan sertifikat keselamatan dimana bukti ini dijadikan pelengkap dan pendukung untuk penerbitan Surat Ijin Berlayar atas nama kapal Royal Palma 8;
Bahwa penerbitan lembaran tambahan sertifikat keselamatan ini
adalah salah satu faktor yang penting untuk menjadi salah satu
pengikatan penutupan asuransi menjadi sah dan valid, namun
diduga penerbitan untuk sertifikat lembaran tambahan
keselamatan menyalahi prosedural dan diluar kewenangan Adpel
Rengat Dapat dilihat secara jelas dalam peraturan Keputusan
Dirjen hubla No. PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 berikut
ketentuan lampirannya yaitu Lampiran Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut No. PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei
1993 Jo. Telegram radio No. 499/PHBL/93 perihal Petunjuk
Pelaksanaan Surat Keputusan SK Dirjenhubla No.PY.67/1/3-93
tanggal 7 Mei 1993 Jo. Surat Telegram Radio No. 852 tertanggal
23 Mei 1995;
Ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (Novum) yaitu:
Surat dari Adpel Rengat No.PK.00/1/8/AD.RGT-2012 tanggal 8 Februari 2012;
Surat dari Adpel Rengat No.UM.003/1/2/AD.RGT/2012 tanggal 29 Februari 2012;
Bahwa berdasarkan pada lembaran tambahan sertifikat keselamatan No.AL.407/1/X/ADP.Rgt/03 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Oktober 2003 oleh Adpel Rengat dimana dikatakan memenuhi permohonan dari PT. Delimuda Nusantara No.364/DMN/X/2003 tanggal 25 Oktober 2003 dan telah dilakukan pemeriksaan N/T TK Royal Palma "serta dikaitkan dengan suratnya tanggal PK.00/1/8/AD.Rgt-2012 tertanggal 8 Februari 2012 dengan dinyatakan bahwa file terssebut (hasil pemeriksaan N/T TK Royal Palma) tidak ditemukan bersesuaian pula dengan surat Kantor Adpel Kls IV Rengat tertanggal 29 Februari 2012 No.UM.003/1/2/AD.Rgt/2012 yang jaga menyatakan tidak ditemukan surat hasil laporan pemeriksaan N/T kapal yang dimaksud;
Dengan demikian berdasarkan pada uraian diatas dan sesuai dengan Pasal 35 (2) yang berbunyi "Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan pengujian." Pasal 35 (3) yang berbunyi : "kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal diberikan sertifikat keselamatan kapal oleh Pemerintah.";
Pasal 40 (2) yang berbunyi : "setiap kapal yang akan berlayar
wajib memiliki Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan oleh
Syahbandar setelah memenuhi persyaratan kalaiklautan kapal";
Atas penerbitan Surat Ijin Berlayar No.AL 592/31/X/ ADP/Rgt/2003 untuk kapal Royal Palma 8, dengan tidak sahnya penerbitan lembaran tambahan pada sertifikat keselamatan No.AL.407/1/X/Adp.Rgt/03
yang dikeluarkan oleh Adpel Rengat karena tidak sesuai
prosedural dan diluar kewenangan Adpel Rengat yang
dijadikan bukti pendukung utama dalam melakukan penutupan perjanjian asuransi sebagai suatu hal tidak memberitahukan seluruh keadaan kapal yang sebenarnya dan dilarang menyembunyikan semua keadaan yang diketahuinya yang secara nyata telah melakukan
kebohongan dan penyesatan informasi dengan sendirinya Perjanjian asuransi ini batal demi hukum. Dan tidak ada kewajiban untuk membayar claim yang diajukan oleh tertanggung (Termohon Peninjauan Kembali);
PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, surat-surat bukti Pemohon Peninjauan Kembali bertanda P.I, P.II dibuat setelah adanya putusan JudexFacti dan surat bukti tersebut bukan sebagai Novum yang menentukan tidak terdapat adanya suatu kebohongan atau tipu muslihat dari pihak lawan karena tidak adanya putusan pengadilan tentang adanya tipu muslihat dan kebohongan tersebut sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan pasal 67 Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Asuransi Purna Arta Nugraha (Dirut:Drs.Suprapto Ismail) tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT.ASURANSI PURNA ARTA NUGRAHA (DIRUT:DRS.SUPRAPTO ISMAIL) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000.,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 14 Februari 2014 oleh Dr.H. MohammadSaleh, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum. dan H.Suwardi, SH.,MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd. ttd.
Prof.Dr.H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum. Dr.H. Mohammad Saleh, SH.,MH.,
ttd.
H.Suwardi, SH.,MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
Redaksi ……………..Rp. 5.000,- ttd.
Meterai …………….. Rp. 6.000,- Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Administrasi PK…… Rp. 2.489.000,-
Jumlah ……………. Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( Dr.Pri Pambudi Teguh, SH.,MH. )
NIP : 19610313 198803 1 003