244 K/PDT.SUS-PHI/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 K/PDT.SUS-PHI/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Cideng Timur No.65
Also in 11 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NURYONO tersebut;
P U T U S A N
Nomor : 244 K/PDT.SUS-PHI/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara:
NURYONO, beralamat di Kp. Sanja RT 03, RW 04, Kelurahan Sanja, Kecamatan Citeureup, Bogor;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
M E L A W A N :
PT. BANTENG PRATAMA RUBBER, beralamat di Jalan Pahlawan KM 1,5, Karang Asem, Citeureup, Kabupaten Bogor;
Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 30 Agustus 1995, dengan jabatan terakhir sebagai Operator Splicing Tb.MC / Produksi, dan menerima upah terakhir sebesar Rp1.290.000,00 per bulan, serta belum pernah mendapatkan peringatan baik lisan maupun tulisan;
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2011, Penggugat dan bekerja pekerja / buruh PT. Banteng Pratama Rubber membentuk serikat pekerja / serikat buruh berdasarkan Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2000 jo Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep. 16/Men/2001, yang bernama “Ikatan Serikat Buruh Indonesia Tingkat Perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber”, dan telah dicatat pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor No. 550/SP-SB/ISBI/BPR/91200/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011, serta telah pula diberitahukan kepada Mitra Kerja Bpk / Ibu Pimpinan PT. Bintang Pratama Rubber melalui surat bernomor 004/L/ISBITP.PT.BPR/VIII/2011 tertanggal 01 Agustus 2011, yang ditandatangani oleh Penggugat sebagai Sekretaris;
Bahwa pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2011 skeitar pukul 11.00 WIB, Penggugat dipanggil oleh Bpk. Maryono (Personalia) melalui memo yang diserahkan oleh Bpk. Aji Mulyadi (Ka. Seksi) untuk menghadap pada tanggal 4 Oktober 2011, pukul 15.00 WIB, namun, setelah Penggugat menghadap, tidak dapat diterima karena telat 30 menit disebabkan Penggugat menjalani ibadah sholat Ashar terlebih dahulu;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 5 Oktober 2011 sekitar pukul 11.00 WIB, Penggugat kembali dipanggil oleh Bpk. Maryono (Personalia) melalui memo yang diserahkan oleh Bpk. Aji Mulyadi (Ka. Seksi) untuk menghadap pada hari itu juga, pukul 15.00 WIB. Setelah ditemui, Bpk. Maryono menyampaikan bahwa ada pernyataan tertanggal 7 September 2011, bahwa Penggugat dituduh memprovokasi untuk menghambat proses produksi sehingga tidak tercapai target, dan oleh karenanya Penggugat terhitung sejak besok (tanggal 6 Oktober 2011) tidak lagi diperbolehkan bekerja dan hanya boleh berada di Pos Security sampai dengan proses investigasi selesai;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2011 sekitar pukul 07.00 WIB, Penggugat tidak diperbolehkan memasuki ruang Produksi A (sebagai tempat kerja Penggugat) dan juga tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan pekerja / buruh lain selama berada di lingkungan perusahaan sampai dengan jam pulang kerja oleh Bpk. Widodo (Ka. Security) atas perintah Bpk. Maryono (Personalia) dan Penggugat tidak diperkenankan berada di ruang security atau musholla (tempat ibadah);
Bahwa pada hari Jum’at, Sabtu dan Senin, tanggal 7, 8 10 Oktober 2011, Penggugat masih tetap tidak diperbolehkan memasuki ruang Produksi A dan berkomunikasi dengan pekerja / buruh lainnya;
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 Oktober 2011, sekitar pukul 14.00 WIB, Penggugat dipanggil oleh Bpk. Maryono (Personalia), yang intinya Penggugat disuruh buat pernyataan sepanjang tindakan Penggugat yang telah berdasarkan Instruksi Kerja dan Prosedur Kerja (IKPK) yang berlaku mengenai kejadian tanggal 7 September 2011, dan Penggugat disuruh kembali ke Pos Security;
Pada pukul 15.00 WIB, Penggugat kembali dipanggil oleh Bpk. Maryono (Personalia), yang intinya PT. Banteng Pratama Rubber memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan Surat Keputusan No. 295/BPPAB/PERS/X/11 tertanggal 11 Oktober 2011, yang ditanda-tangani oleh Ibu Hj. Siti Ees Julaeha (Ad. Manager Personalia), dengan alasan melakukan pelanggaran Pasal 50 Ayat (g) Perjanjian Kerja Bersama terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2011, dan ditawarkan kompensasi sebesar ± Rp7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) namun ditolak oleh Penggugat;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat, maka Penggugat mengajukan ajakan musyawarah tanggal 12 Oktober 2011 dan 17 Oktober 2011, namun tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga, Penggugat mencatatkan perkara perselisihan hubungan industrial dimaksud ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan pada tanggal 20 Oktober 2011, akan tetapi, dalam Sidang Mediasi tanggal 9 Desember 2011 dan 25 Januari 2011 tidak tercapai kesepakatan, sehingga Pegawai Mediator menerbitkan anjuran bernomor 55/2379/HI Syaker/2012 tanggal 10 April 2012;
Bahwa pembentukan serikat pekerja / serikat buruh oleh Penggugat, merupakan hak dasar setiap pekerja / buruh atas kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin dalam bingkai konstitusi Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia tahun 1945, sehingga tindakan Penggugat yang membentuk serikat pekerja / serikat buruh, merupakan tindakan yang harus dilindungi karena sesuai dengan konstitusi Negara, dan seharusnya menjadi mitra yang baik antara pekerja / buruh dan pengusaha;
Bahwa tindakan yang dialami oleh Penggugat sebagai Sekretaris serikat pekerja / serikat buruh, pada tanggal 3 s.d. 11 Oktober 2011 oleh perangkat management Tergugat, merupakan tindakan yang seharusnya dapat dihindari, bukan sebaliknya dengan mencari-cari alasan dan membuat Penggugat terintimidasi;
Bahwa segala etika hubungan industrial telah diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya sepanjang mengenai pemberian pembinaan dan tata cara pemutusan kerja in casu Pasal 151, yaitu dengan segala daya upaya harus mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja;
Bahwa berpedoman pada ketentuan Pasal 151 Ayat (3) sub. Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja / buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sehingga, tindakan Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan Surat Keputusan No. 295/BPPAB/PERS/X/11 tertanggal 11 Oktober 2011, merupakan tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai tindakan Pemutusan Hubungan Kerja se-pihak, sehingga, dengan berpedoman pada asas kepastian hukum terhadap adanya pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, maka penyelesaiannya haruslah diturut dan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat secara seihak, karena Penggugat dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 50 Ayat g Perjanjian Kerja Bersama, yang berbunyi : “membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku”;
Memperhatikan muatan materi dalam ketentuan Pasal 50 Ayat g Perjanjian Kerja Bersama yang sama dengan frasa dalam ketentuan Pasal 158 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 12/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004, yang menyatakan muatan materi dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Sehingga, oleh karena muatan materi dan tujuan dari ketentuan Pasal 50 huruf g Perjanjian Kerja Bersama sama dengan Ketentuan Pasal 158 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka alasan Tergugat memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat berdasarkan alas hukum Pasal 50 huruf g Perjanjian Kerja Bersama, haruslah tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan keinginan Penggugat yang tetap masih ingin bekerja, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk menyatakan Surat Keputusan No. 295/BPPAB/PERS/X/11 tertanggal 11 Oktober 2011 batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di tempat semula;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang mengenai penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka antara Penggugat dengan Tergugat haruslah melaksanakan segala kewajibannya, yaitu berupa kewajiban Tergugat selaku pengusaha membayar upah dan menyediakan pekerjaan, sedangkan kewajiban Penggugat selaku pekerja / buruh menjalankan pekerjaan;
Namun oleh karena, tidak bekerjanya Penggugat karena Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2012, Tergugat dapat dihukum untuk membayar upah Penggugat terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan Rp1.290.000,00 x 12 bulan = Rp15.480.000,00 (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Selain itu, senyatanya selama Penggugat tidak diperbolehkan bekerja oleh Tergugat dan hubungan kerja belum dinyatakan terputus oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Penggugat masih tetap berstatus pekerja pada Tergugat, sehingga Penggugat berhak atas hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 79 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, oleh karenanya Tergugat juga harus dihukum untuk membayar hak istirahaT tahunan Penggugat sebanyak 12 (dua belas) hari kerja sebesar Rp1.290.000,00 dibagi 30 hari dikali 12 hari = Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu Rupiah);
Bahwa apabila gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian, dan agar Tergugat mau melaksanakan putusan perkara ini nanti, maka mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
Berdasarkan alasan-alasan gugatan Penggugat tersebut di atas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan No. 295/BPPAB/PERS/X/11 tertanggal 11 Oktober 2011;
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat di tempat semula terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan, terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap, yang dihitung hingga Oktober 2012 sebesar Rp15.480.000,00 (lima belas juta empat ratus delapan puluh ribu Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar hak istirahat tahunan Penggugat sebanyak 12 (dua belas) hari kerja sebesar Rp516.000,00 (lima ratus enam belas ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi;
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Bahwa anjuran mediator Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor No. 565/23/79/HI-Syaker/2012 tertanggal 10 April 2012 perihal anjuran pada angka 2 (dua) berbunyi sebagai berikut : “agar masalah Sdr. Nuryono belum dapat dimediasi oleh karena itu pihak perusahaan yang bersangkutan agar memaksimalkan Pasal 136 Ayat 1 No. 13/2003 jo Pasal 3 Ayat 1 UU 2/2004 di tingkat Perusahaan (Bipartit)”;
Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pantas dan wajar apabila gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, karena belum melalui mekanisme Penyelesaian Perselisihan Industrial sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 1 No. 13/2003 jo. Pasal 3 ayat 1 UU 2/2004 di tingkat Perusahaan (Bipartit).
Gugatan Penggugat sudah Kadaluarsa;
Bahwa surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja dari Tergugat terhadap Penggugat diberikan tertanggal 11 Oktober 2011 No. 295/BPPAB/Pes/X/11, dan selanjutnya pendaftaran gugatan, Penggugat tertanggal 10 Oktober 2012 yang didaftarkan dan tercatat tanggal 19 Oktober 2012 di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas I A Bandung, dengan Nomor : 83/G/2012/PHI-PN Bandung, telah melebihi waktu 1 tahun tepatnya 1 tahun 7 hari, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan :
Gugatan oleh pekerja / buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau dibertahukannya keputusan dari pihak Pengusaha;
Bahwa gugatan Penggugat patut dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Penggugat telah melebihi tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak dinyatakan putusan hubungan kerja oleh Tergugat;
Atas dasar tersebut gugatan Penggugat patut ditolak atau tidak dapat diterima karena gugatan telah melebihi tenggang waktu / kadaluarsa;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan putusan sela, yaitu putusan sela No. 83/G/2012/PHI/PN.BDG., tanggal 19 Desember 2012 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tersebut;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diucapkan dengan hadirnya Penggugat pada tanggal 19 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 3 Januari 2013 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 2/Kas/G/2013/PHI/PN.BDG., yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 16 Januari 2013;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 29 Januari 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tanggal 7 Februari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pendapat hukum Judex Facti yang menyatakan gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi tidak dapat diterima adalah karena perselisihan antara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dengan Tergugat sekarang Termohon Kasasi belum dimediasi oleh Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor serta mengenyampingkan dalil gugatan Penggugat sekarang Termohon Kasasi, bahwa perkara a quo telah melalui proses bipartite dan mediasi, merupakan pendapat yang diambil tanpa memberikan kesempatan kepada Penggugat sekarang Pemohon Kasasi untuk menyampaikan bukti-bukti atas dalil gugatannya yang mendalilkan telah menempuh upaya bipartit dan mediasi dalam persidangan yang terhormat;
Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi seharusnya diberikan kesempatan untuk mengajukan bukti dalam mempertahankan kepentingannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 HIR, Pasal 283 RBG atau Pasal 1865 KUH Perdata oleh karenanya, Judex Facti terbukti telah tidak melaksanakan hukum atau salah melaksanakannya, atau tidak melaksanakan cara untuk melaksanakan peradilan yang harus diturut menurut Undang-undang, sehingga mohon kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk dapat memeriksa kembali dan memutus pokok perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi mulai bekerja sejak tanggal 30 Agustus 1995, dengan jabatan terakhir sebagai Operator Splicing Tb.MC/Produksi, dan menerima upah pokok plus pembulatan terakhir yang dibayarkan setiap minggunya sebesar Rp366.600,00 atau Rp1.466.400,00 perbulan (Lampiran Bukti P-1);
Bahwa pada tanggal 11 Oktober 2011, Penggugat sekarang Pemohon Kasasi tanpa didampingi oleh pengurus serikat pekerja/serikat buruh dipanggil oleh Personalia dan disampaikan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi melalui Surat Keputusan No.
295/BPPAB/PERS/X/11 tertanggal 11 Oktober 2011 dan ditawarkan
kompensasi karena Penggugat sekarang Pemohon Kasasi, karena diduga melakukan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud Pasal 50 Ayat g Perjanjian Kerja Bersama (Lampiran Bukti P-2);Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi tidak dapat menerima Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi, sehingga Penggugat sekarang Pemohon Kasasi berdasarkan ketentuan Pasal 151 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengajukan ajakan musyawarah (perundingan) melalui Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia selaku affiliasi dari Ikatan Serikat Buruh Indonesia PT. Banteng Pratama Rubber tanggal 12 Oktober 2011 (Lampiran Bukti P-3A) dan tanggal 17 Oktober 2011 (Lampiran Bukti P-3B), namun Tergugat sekarang Termohon Kasasi tidak menanggapi ajakan musyawarah Penggugat sekarang Pemohon
Kasasi;Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono mengajukan permohonan pencatatan perkara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor pada tanggal 20 Oktober 2011 (Lampiran Bukti P-4), dan diselenggarakan Sidang Mediasi pada tanggal 9 Desember 2011 serta 25 Januari 2012 yang bukan hanya memeriksa perkara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono tetapi juga memeriksa perkara Firman Jaelani dan Andi Apriyatna serta Hariyanto yang masing-masing dicatatkan secara terpisah pada tanggal 12 Oktober 2011 (Lampiran Bukti P-5A dan Bukti P-5B) dengan perkara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono;
Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono telah
mengajukan keberatan terhadap Pegawai Mediator pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, mengenai penggabungan pemeriksaan perkara yang pokok perkaranya tidaklah sama dengan pokok perkara yang dialami oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono, namun Pegawai Mediator pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tetap melakukan pemeriksaan dan menggabungkan 3 (tiga) perkara yang masing-masing dicatatkan secara terpisah (vide Lampiran Bukti P-4, Bukti P-5A dan Bukti P-5B) dalam sebuah Anjuran bernomor 565/2379/HI Syaker/2012 tanggal 10 April 2012 (Lampiran Bukti P-6);Bahwa apabila Pegawai Mediator pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Bogor sebagaimana risalahnya pada angka 9 huruf i (Lampiran Bukti P-7) dan amar Anjuran angka 2 No. 565/2379/HI
Syaker/2012 (vide Lampiran Bukti P-6) berpendapat, bahwa perkara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono belum dapat
dilakukan mediasi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, permohonan pencatatan perkara penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono (vide Lampiran Bukti P-4) wajib dikembalikan oleh Pegawai Mediator pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor tanpa perlu diperiksa melalui sidang mediasi, akan tetapi faktanya Pegawai Mediator menggelar sidang mediasi dan memberikan anjuran terhadap perkara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono serta tidak pernah mengembalikan permohonan pencatatan perkara penyelesaian perselisihan hubungan industrial oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono (vide Lampiran Bukti P-4);Bahwa ternyata pula, Pegawai Mediator pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor pada bulan Mei 2012, hendak menerbitkan anjuran khusus perkara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas nama Nuryono (Lampiran Bukti P-8), yang amar anjurannya berbeda dengan anjuran sebelumnya, sehingga Penggugat sekarang Pemohon Kasasi beranggapan adanya penyimpangan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang sekarang sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Cibinong-Bogor atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pegawai Mediator pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor;
Bahwa Penggugat sekarang Pemohon Kasasi mengajukan gugatan ke
Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Bandung tanggal 11 Oktober 2012 (Lampiran Bukti P-9), sehingga gugatan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang pada intinya pengajuan gugatan (bukan registerasi gugatan) atas pemutusan hubungan kerja karena Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya keputusan dari pihak pengusaha;
Namun selain itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No.
12/PUU-I/2003 tanggal 28 Oktober 2004, yang menyatakan ketentuan Pasal 159 dan Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “... Pasal 158 Ayat (1) ...” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga batasan waktu mengenai pengajuan gugatan pemutusan hubungan kerja karena Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tidak lagi dapat dijadikan dasar batasan waktu untuk mengajukan gugatan;
Oleh karenanya, permohonan kasasi Pemohon Kasasi dahulu Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan dan menolak eksepsi Tergugat sekarang Termohon Kasasi seluruhnya;
Bahwa yang menjadi alasan Tergugat sekarang Termohon Kasasi memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi secara sepihak, karena Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dianggap telah melakukan pelanggaran Pasal 50 Ayat g Perjanjian Kerja Bersama, yang berbunyi : “membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku”;
Bahwa memperhatikan muatan materi dalam ketentuan Pasal 50 Ayat g
Perjanjian Kerja Bersama yang sama dengan frasa dalam ketentuan Pasal 158 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 12/PUU-V2003 tanggal 28 Oktober 2004, yang menyatakan muatan materi dalam ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan oleh karena muatan materi dan tujuan dari ketentuan Pasal 50 huruf g Perjanjian Kerja Bersama sama dengan ketentuan Pasal 158 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka alasan Tergugat sekarang Termohon Kasasi dalam memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi berdasarkan alas hukum Pasal 50 huruf g Perjanjian Kerja Bersama, haruslah tidak dapat dipertimbangkan;Bahwa apabila Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung berpendapat lain, maka tindakan membujuk teman sekerja yang diduga dilakukan oleh Penggugat sekarang Pemohon Kasasi pada tanggal 7 September 2011 haruslah dapat dibuktikan oleh Tergugat sekarang Termohon Kasasi, karena pada saat itu mesin extruder mengalami truoble dan compound dalam keadaan terbakar, yang membutuhkan waktu 30 - 60 menit untuk membongkar mesin, yang berakibat tidak dapat mensuplay bahan, selain itu teman sekerja (pembuat laporan) yang dimaksud Tergugat sekarang Termohon Kasasi bemama Aji Mulyadi (Kepala Seksi Ban Dalam MC) tidak masuk bekerja pada hari kejadian tersebut, dan jika benar ada persoalan serius pada bagian produksi maka keesokan harinya diadakan rapat (meeting), namun rapat (meeting) yang telah menjadi kebiasaan tersebut tidak pernah dilakukan;
Oleh karenanya, alasan Tergugat sekarang Termohon Kasasi dalam
memutuskan hubungan kerja sepihak Penggugat sekarang Pemohon Kasasi, telah mengada-ada maka Surat Keputusan No. 295/BPPAB/PERS/X/11 tertanggal 11 Oktober 2011 (vide Lampiran Bukti P-2) haruslah dinyatakan batal karena bertentangan dengan Pasal 155 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan menghukum Tergugat sekarang Termohon Kasasi untuk mempekerjakan kembali Penggugat sekarang Pemohon Kasasi di tempat semula;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 Ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sepanjang mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka antara Penggugat sekarang Pemohon Kasasi dengan Tergugat sekarang Termohon Kasasi haruslah melaksanakan segala kewajibannya, namun oleh karena, tidak bekerjanya Penggugat sekarang Pemohon Kasasi karena Tergugat sekarang Termohon Kasasi yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat sekarang Pemohon Kasasi, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No. 37/PUU-IX/2011 tanggal 19 September 2012, Tergugat sekarang Termohon Kasasi dapat dihukum untuk membayar upah Penggugat sekarang Pemohon Kasasi terhitung sejak tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk pula hak Penggugat sekarang Pemohon Kasasi atas hak cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan, Judex Facti telah tepat dan benar dalam menilai, menimbang dan menerapkan hukumnya;
Bahwa dalam pengajuan gugatan yang dilampirkan risalah anjuran, dalam risalah huruf i terdapat frasa yang berbunyi : “Kasus Sdr. Nuryono ic Pemohon Kasasi belum dapat di mediasi karena belum ada bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 oleh karena itu, sesuai dengan isi Pasal 83 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, oleh karena itu gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : NURYONO, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, namun karena nilai gugatan ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi NURYONO tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2013, oleh H.Yulius, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH., dan Arief Soedjito, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahariitu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd./ Dwi Tjahyo Soewarsono, SH., MH. ttd./ Yulius, SH. MH.
ttd./ Arief Soedjito, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002