588 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cideng Timur No.65
Also in 11 other cases
- 214 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 July 2014) — Mahkamah Agung
- 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (17 January 2017) — Mahkamah Agung
- 100/G/2013/PHI/PN.BDG (8 January 2014) — PN Bandung
- 101/G/2013/PHI/PN.BDG (21 January 2014) — PN Bandung
- 371 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (31 May 2016) — Mahkamah Agung
- 11/PDT.SUS-PHI/2016/PN BDG (28 April 2016) — PN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
P U T U S A N
Nomor 588 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT.BANTENG PRATAMA RUBBER, berkedudukan di Jalan Pahlawan Km 1,5 Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Dati II Bogor, yang diwakili oleh Direktur Utama Linda Halim, dalam hal ini memberi kuasa kepada Gatut Soroso, S.T., S.H., dan kawan-kawan, para Advokat pada Ferry & Rekan, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Perum Green Hill Blok A.2 Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Februari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
MOHAMAD SOFYAN, bertempat tinggal di Rt. 004, Rw. 001, Tanahsareal, Kota Bogor;
YUANA TRI SISWANTO, bertempat tinggal di Rt. 003, Rw. 004, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor;
AZIS EFENDI, bertempat tinggal di Rt.003, Rw.003, Babakan Madang, Kabupaten Bogor;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Yulianto, dan kawan-kawan, para Pengurus Ikatan Serikat Buruh Indonesia Tingkat Perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber, beralamat Jalan Pahlawan Km 1,5 Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Maret 2014, sebagai para Termohon Kasasi dahulu para Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa nama, bagian, mulai bekerja, akhir kerja dan upah terakhir para Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Tergugat memperjanjikan para Penggugat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Bahwa Tergugat telah memutuskan hubungan kerja para Penggugat pada tanggal sebagaimana tersebut dalam angka (1) di atas, dengan alasan PKWT yang dibuat antara Tergugat dengan para Penggugat telah berakhir ;
Bahwa para Penggugat tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga para Penggugat mengajukan surat ajakan musyawarah tanggal 05 Februari 2013, tanggal 11 Februari 2013, tanggal 25 Maret 2013 dan tanggal 08 April 2013, namun tidak ditanggapi Tergugat;
Bahwa demi mendapatkan kepastian hukum, para Penggugat mengajukan permohonan pencatatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, melalui surat tertulis tanggal 7 Mei 2013, akan tetapi dalam sidang mediasi tanggal 26 Mei 2013 dan tanggal 3 Juni 2013 tidak tercapai kesepakatan, sehingga Pegawai Mediator menerbitkan anjuran bernomor 565/3537/H1 Syaker/2013 pada tanggal 25 Juni 2013;
Bahwa berkenaan sikap Tergugat yang tidak memberikan jawaban serta tidak pula melaksanakan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, maka para Penggugat mengajukan gugatan guna melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa senyatanya pekerjaan yang diadakan oleh Tergugat adalah memproduksi Ban Kendaraan (ban sepeda, ban motor, dan ban mobil) sejak lebih dari 20 Tahun yang lalu dan terus menerus yang tidak bergantung pada musim atau cuaca, serta bukan sebagai kegiatan baru. Oleh karenanya, pekerjaan yang diadakan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100/MEN/V1/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung untuk menyatakan PKWT yang dibuat antara para Penggugat dan Tergugat beralih demi hukum menjadi Peijanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa oleh karena, PKWT yang diperjanjikan oleh Tergugat kepada para Penggugat beralih demi hukum menjadi PKWTT, maka setiap pemutusan hubungan kerja haruslah memenuhi ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa maksud Tergugat untuk tetap memutuskan hubungan kerja para Penggugat, dapat diterima apabila Tergugat memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta cuti tahunan yang dihitung sesuai UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2013, seluruhnya berjumlah Rp82.743.940,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama | Bagian | Mulai Kerja | Akhir Kerja | Upah Terakhir |
| 1 | Mohamad Sofyan | Tb. Curing MC | 13-07-2009 | 12-01-2013 | 2.100.100 |
| 2 | Yuana Tri Siswanto | Call Tread | 09-08-2010 | 08-02-2013 | 2.100.100 |
| 3 | Azis Efendi | Bam bury Cemical | 23-06-2009 | 22-02-2013 | 2.000.100 |
9. 1. Mohamad Sofyan (13 Juli 2009)
Uang Pesangon
2 x 5 x 2.100.100,00 = Rp21.001.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 2 x 2.100.100,00 = Rp 4.200.200,00
Penggantian Perumahan serta Pengobatan
dan Perawatan 15% xRp. 21.001.000,00 = Rp 3.150.150,00
Cuti Tahunan
12/30 x Rp2.100.100,00 = Rp 840,040,00
Jumlah = Rp29.191.390,00
Yuana Tri Siswanto (9 Agustus 2010)
Uang Pesangon 2x4x2.100.100,00 =Rp16.800.800,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 2 x 2.100.100,00 = Rp 4.200.200,00
Penggantian Perumahan serta Pengobatan
dan Perawatan 15% x Rp16.800.800,00 = Rp 2.520.120,00
Cuti Tahunan
12/30 x Rp2.100.100,00 = Rp 840.040,00
Jumlah = Rp24.361.160,00
Azis Efendi (23 Juni 2009)
Uang Pesangon
2 x 5 x 2.100.100,00 = Rp21.001.000,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 2 x 2.100.000,00 = Rp4.200.200,00
Penggantian Perumahan serta Pengobatan
dan Perawatan 15% x Rp21.001.000,00 = Rp3.150.150,00
Cuti Tahunan
12/30 x Rp2.001.000,00 = Rp 840.040,00
Jumlah = Rp29.191,390,00
Bahwa oleh karena, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum, maka sesuai dengan Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Tergugat tetap berkewajiban membayar upah para Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat hingga adanya putusan hukum tetap, yang apabila dihitung hingga gugatan ini diajukan, seluruhnya berjumlah Rp52.502.500,00 (lima puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Mohamad Sofyan
Upah bulan Januari - September 2013
Rp2.100.100,00 x 9 bulan = Rp18.900.900,00
Yuana Tri Siswanto
Upah bulan Februari - September 2013
Rp2.100.100,00 x 8 bulan = Rp16.800.800,00
AzisEfendi
Upah bulan Februari - September 2013
Rp2.100.100,00 x 8 bulan = Rp16.800.800,00
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja;
Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap para Tergugat;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang seluruhnya berjumlah Rp82.743.940,00 (delapan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah para Penggugat selama tidak dipekerjakan, sebesar Rp52.502.500,00 (lima puluh dua juta lima ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 100/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 8 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat beralih dari hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali para Penggugat sejak putusan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah tunggu selama para Penggugat tidak bekerja sebenar Rp37.800.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian :
Sdr. MOHAMAD SOFYAN 6 x Rp2.100.000,00 = Rp12.600.000,00;
Sdr. YUAN A TRI SISWANTO 6 x Rp2.100.000,00 = Rp12.600.000,00
Sdr AZIS EFENDI6 x Rp2.100.000,00= Rp12.600.000,00
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 7 Februari 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Februari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 10/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 12 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada para Penggugat pada tanggal 24 Maret 2014, kemudian para Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 2 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan, adanya kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah terbukti melakukan kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Dalam gugatannya para Penggugat mengajukan Petitum yang saling bertentangan yakni Petitum Nomor 3 bertentangan dengan Petitum Nomor4 seperti yang terdapat pada halaman 5, yakni:
“3. Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan“;
Bahwa kontradiksi atau saling bertentangan terdapat dalam Petitum Nomor 3 dimana para Penggugat menuntut batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang berarti menuntut pemutusan hubungan kerja dibatalkan. Namun dalam Petitum Nomor 4 menuntut supaya hubungan kerja dinyatakan putus atau menuntut pemutusan hubungan kerja dijalankan.
Bahwa dengan demikian terbukti secara menyakinkan menurut hukum bila gugatan Para Penggugat termasuk kategori gugatan yang tuntutannya tidak jelas dan/atau tidak sempurna yang berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut sebagaimana dimaksud oleh Yurisprudensi MA Rl Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970.
Yurisprudensi MA Rl Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 :
“bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut “;
Bahwa oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Bahwa Judex Facti jelas keliru dan/atau salah dalam menerapkan hukum karena dalam mempertimbangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Judex Facti salah dalam menerapkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
” (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:
jangka waktu; atau
selesainya suatu pekerjaan tertentu.“;
Bahwa dari Pasal 56 ayat (2) tersebut jelas bilamana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan pada 2 unsur yaitu ”jangka waktu” dan ”suatu pekerjaan tertentu”. Namun Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 15 hanya menekankan pada sisi ” pekerjaan tertentu” dengan mengesampingkan unsur ”jangka waktu”;
Bahwa hal tersebut bisa dilihat dari pasal yang dipakai Judex Facti seperti pasa 59 ayat (1.a, 1c dan 1.d) dan ayat (2) Jo Pasal 52 yang hanya menekankan unsur "pekerjaan tertentu” (lihat hal. 15 alinea pertama)
Bahwa bila dilihat dari unsur ”jangka waktu” maka secara hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat para Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan sudah disepakati bersama yang mana kesepakatan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah disepakati jangka waktu perjanjian adalah 3 (tiga) bulan dan/atau 6 (enam) bulan kemudian diperpanjang atas permintaan para Penggugat seperti yang termuat dalam Surat Pernyataan para Penggugat (bukti T-2, T-5, T-8). Sehingga jelas dan nyata bahwa pedoman dan/atau unsur pokok dalam perjanjian tersebut adalah “jangka waktu” sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2) huruf a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa terbukti Judex Facti melakukan kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku karena salah dalam menerapkan Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan hanya mempertimbangkan unsur “pekerjaan tertentu” saja tetapi mengesampingkan unsur pokok lainnya yakni “jangka waktu”;
Bahwa karena Judex Facti melakukan kesalahan atau lalai dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku maka sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan. ;
Bahwa Judex Facti lalai dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku dan/atau lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terutama dalam mempertimbangkan Surat Pernyataan Para Penggugat:
“Menimbang bahwa bukti T-2, T-5, T-8 berupa Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh para Penggugat diatas materai yang mengakui mohon adanya kebijakan agar setelah masa kontrak 2 (dua) tahun habis bersedia dikontrak kembali tanpa jada waktu dan tidak akan menuntut secara hukum, menurut majelis hakim dapat diberlakukan bagi pekerjaan yang sementara sifatnya/sekali selesai (lihat halaman 17 alinea kedua) “
Bahwa Judex Facti lalai mempertimbangkan bila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjang karena adanya “surat pernyataan” para Penggugat tersebut dan karena “itikad baik” Tergugat maka Tergugat bersedia memperpanjang tanpa ada jeda waktu karena Para Penggugat “Menjamin Melalui Surat Pernyataan" tidak akan menuntut;
Bahwa temyata para Penggugat melakukan tuntutan terhadap Tergugat sehingga terbukti bila para Penggugat melakukan tipu muslihat dan/atau penipuan kepada Tergugat melalui “surat Pernyataan” tersebut yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjang;
Bahwa Judex Facti lalai dalam mempertimbangkan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Jo Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Bahwa Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
menyatakan:
“ Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
suatu hat tertentu.
suatu sebab yang halal. “
Bahwa Judex Facti juga lalai dalam mempertimbangkan bila Penipuan dan/atau tipu muslihat merupakan alasan untuk pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 Jo 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan “
Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
” Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut ”.
Bahwa disamping itu Pasal 1338 KUH Perdata mensyaratkan ”suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”;
Bahwa terbukti Judex Facti lalai dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku dan/atau lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 1 (satu) sampai dengan ke 3 (tiga):
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Maret 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 2 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi berdasarkan PKWT selama 14 (empat belas) Tahun, hal ini bertentangan dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, oleh karena itu berubah menjadi PKWTT sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo Kepmenakertrans Nomor 100/Men/2004 Bab VI Pasal 13, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT.BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, S.H., M.H., dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./H. Buyung Marizal, S.H., M.H. ttd./Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
ttd./Bernard, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
ttd./Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Perdata Khusus,
Rahmi Mulyati, S.H., M.H.
NIP. 19591207 198512 2002