585 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 585 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cideng Timur No.65
Also in 11 other cases
- 214 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 July 2014) — Mahkamah Agung
- 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (17 January 2017) — Mahkamah Agung
- 588 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (19 November 2014) — Mahkamah Agung
- 100/G/2013/PHI/PN.BDG (8 January 2014) — PN Bandung
- 101/G/2013/PHI/PN.BDG (21 January 2014) — PN Bandung
- 371 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (31 May 2016) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
P U T U S A N
Nomor 585 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANTENG PRATAMA RUBBER, yang diwakili oleh Linda Halim, jabatan Direktur Utama PT. Banteng Pratama Rubber, berkedudukan di Jalan Pahlawan Km. 1,5, Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Gatut Suroso, S.T., S.H., 2. Adiyono Wijayanto, S.H., 3. M.E.S.A. Ghao Beu, S.H., 4. Ahmad Fatoni,S.H., 5. Muji Prihantono, S.H., dan 6. Hendro Nugroho, S.H., pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Mayjend. Sungkono Perum Green Hill Blok A.2, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 092/BPPAB/DIR/II/14, tanggal 24 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat;
m e l a w a n
PONIDI, bertempat tinggal di RT.006, RW.006, Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Joko Yulianto, 2. Rudiansyah, 3. Rian Andriansyah, 4. Hartono, dan 5. Wasgiatno, Pekerjaan Pengurus Ikatan Serikat Buruh Indonesia Tingkat Perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber, beralamat di Jalan Pahlawan, Km. 1,5, Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, serta Muhammad Hafidz, pekerjaan Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia, beralamat di Jalan Setia, Nomor 23D, Bidaracina Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 30 Mei 1991, dengan jabatan terakhir sebagai Operator Tb. Splicing MC, dengan NIK : 1.91.11.0214 dan menerima upah terakhir sebesar Rp2.100.100,00 per bulan;
Bahwa pada tanggal 06 Maret 2013, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 126/BPPAB/PERS/III/I3 tentang pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap Penggugat, terhitung sejak tanggal 07 Januari 2013, tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang melakukan PHK sepihak, maka Penggugat mengajukan ajakan musyawarah tanggal 25 Maret 2013 dan 08 April 2013, namun tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga Penggugat mencatatkan perkara perselisihan hubungan industrial dimaksud ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang pada tanggal 7 Mei 2013. Akan tetapi dalam Sidang Mediasi tanggal 3 Juni 2013 tidak tercapai kesepakatan, hingga Pegawai Mediator menerbitkan Surat anjuran bernomor: 565/3546/HI Syaker/2013, tanggal 27 Juni 2013;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak kunjung melaksanakan anjuran Mediator serta tidak pula memberikan jawaban sebagaimana tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten Bogor tertanggal 29 Juli 2013, maka Penggugat mengajukan gugatan untuk melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (I) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa perpedoman pada ketentuan Pasal 151 ayat (3) sub. Pasal 170 Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga, tindakan Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat hanya beralaskan Surat Nomor 126/BPPAB/PERS/III/13 tertanggal 06 Januari 2013 adalah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai pemutusan hubungan kerja se-pihak. Sehingga. dengan berpedoman pada asas kepastian hukum terhadap adanya pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, maka penyelesaiannya haruslah diturut dan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa maksud Tergugat untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat, dapat diterima apabila Tergugat memberikan hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) yang apabila dijumlahkan berdasarkan UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2013 sebesar Rp61.217.915,00, dengan perincian sebagai berikut;
6.1. Ponidi (30 Mei 1991)
Uang Pesangon
2 x 9 x 2.100.100,- = Rp37.801.800,00
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 7 x 2.100.100,- = Rp14.700.700,00
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan
15% x Rp. 52.502.500,- = Rp 7.875.375,00
Cuti Tahunan
12/30 x Rp. 2.100.100,- = Rp 840.040,00
Jumlah Rp61.217.915,00
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka antara Penggugat dengan Tergugat haruslah melaksanakan segala kewajibannya, yaitu berupa kewajiban Tergugat selaku pengusaha membayar upah dan menyediakan pekerjaan, sedangkan kewajiban Penggugat selaku pekerja/buruh menjalankan pekerjaan;
Namun oleh karena. tidak bekerjanya Penggugat karena Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 37/PUU-IX/2011, Tergugat dapat dihukum untuk membayar upah Penggugat terhitung selama tidak dipekerjakan sejak tanggal 07 Maret 2013 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp2.100.100,00 x 7 bulan = Rp14.700.700,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu tujuh ratus Rupiah).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor 126/BPPAB/PERS/III/13 tanggal 06 Maret 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak, sesuai Ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebesar Rp61.217.915,00 (enam puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima belas Rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat terhitung sejak tanggal 06 Maret 2013 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp14.700.700,00 (empat belas juta tujuh ratus ribu tujuh ratus Rupiah);
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor 101/G/2013/PHI/PN.Bdg. tanggal 21 Januari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Penggugat Putus Hubungan Kerja dari PT.Banteng Pratama Rubber terhitung tanggal 07 Maret 2013;
Memerintahkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp44.234.365,00 (empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah) terperinci sebagai berikut:
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja-
Masa kerja dan penggantian hak =Rp41.878.055,00
Uang penggantian sisa cuti tahunan =Rp 214.210,00
Upah bulan Maret Tahun 2013 =Rp 2.142.100,00
=Rp44.234.365,00
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp469.000,00 (empat ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 07 Februari 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Januari 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 Februari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 11/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada tanggal 12 Maret 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 24 Maret 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada tanggal 02 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan, adanya kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia;
1. Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah terbukti melakukan kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan Petitum yang saling bertentangan yakni Petitum Nomor 2 bertentangan dengan Petitum Nomor 3 seperti yang terdapat pada halaman 2 Putusan Perkara A quo, yakni:
“2. Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor 126/BPPAB/PERS/III/13 tanggal 2013;
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;“
Bahwa Petitum Nomor 2 pada prinsipnya adalah tentang pembatalan Pemutusan Hubungan Kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 126/BPPAB/PERS/III/13 tanggal 07 Januari 2013 dan Penggugat menuntut supaya Pemutusan Hubungan Kerja tersebut dinyatakan batal demi hukum alias Penggugat menolak dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa tetapi dalam Petitum Nomor 3 Penggugat justru menuntut sebaliknya yakni supaya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja. Sehingga terjadi kontradiksi atau saling bertentangan antara Petitum Nomor 2 dengan Petitum Nomor 3. Hal tersebut berarti gugatan Penggugat tidak jelas dan/atau tidak sempurna dan/atau kabur;
Bahwa dengan demikian terbukti secara menyakinkan menurut hukum bila gugatan Para Penggugat termasuk kategori gugatan yang tuntutannya tidak jelas dan/atau tidak sempurna yang berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut sebagaimana dimaksud oleh Yurisprudensi MA-Rl Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970;
Yurisprudensi MA Rl Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970:
“Bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut“;
Bahwa oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah melakukan kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan gugatan Penggugat yang termuat dalam Petitum Nomor 2 yang berbunyi: “Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor 126/BPPAB/PERS/III/13 tanggal 2013 “.
Bahwa karena Judex Facti tidak mencantumkan dasar hukum dan/atau menyebutkan alasan atau dasar hukum atas gugatan Penggugat Petitum Nomor 2 maka putusan tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14/1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaaan Kehakiman yang menyatakan segala putusan Pengadilan harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu.
Bahwa terbukti Judex Facti telah melakukan kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1.A Bandung telah salah dan/atau keliru menerapkan hukum. Dalam pertimbangan hukum halaman 8 alinea kedua Majelis Hakim menyatakan:
“Menimbang bahwa terhadap dalil Tergugat akan memberikan uang pisah kepada Penggugat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 50 huruf (K) dan Pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) (Bukti T-3) maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 124 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 “Ketentuan dalam perjanjian kerjasama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku” dan ayat (3) “Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja bersama tersebut bertentangan dengan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, oleh karenanya tidak dapat dipertimbangkan dan haruslah ditolak “ (vide Putusan Perkara A quo hal. 8 alinea kedua);
Bahwa pertimbangan Judex Facti tersebut diatas jelas salah dalam menerapkan hukum karena dalil Tergugat yang akan memberikan uang pisah sudah benar dan/atau tepat secara hukum karena dasar hukum yang dipakai lebih tepat dan/atau lebih kuat yang diajukan oleh Tergugat yakni Pasal 158 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 50 huruf (K) dan Pasal 58 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibanding dasar hukum yang dipakai oleh Majelis Hakim;
Bahwa ternyata dalil Tergugat tersebut justru didukung dan/atau dikuatkan oleh pertimbangan hukum Judex Facti yang tercantum pada Putusan perkara a quo halaman 8 alinea pertama yang menyatakan:
“Menimbang bahwa terhadap dalil para pihak tentang pemutusan hubungan kerja Sdr. Ponidi (Penggugat) terhitung tanggal 07 Maret 2013 maka berdasarkan fakta hukum dipersidangan ternyata Penggugat telah melakukan pelanggaran tata tertib dan atau disiplin kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ………. dst.;
Bahwa dari pertimbangan hukum tersebut Majelis Hakim menyetujui dalil Tergugat yakni Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan Penggugat sendiri sehingga sudah seharusnya bila Penggugat hanya mendapat uang pisah sebagai itikad baik dari Tergugat;
Bahwa karena terbukti Judex Facti lalai dalam menerapkan hukum maka sudah seharusnya pertimbangan hukum dan/atau khususnya petitum Nomor 3 yang menyatakan: “Memerintahkan Tergugat membayar hak-hak Penggugat sebesar Rp44.234.365,00 (empat puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus enam puluh rupiah) terperinci sebagai berikut: …... dst“. supaya dibatalkan dan/atau ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 1 s/d. 3;
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 11 Maret 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 02 April 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Kasasi telah melakukan pelanggaran disiplin kerja dan telah mendapat SP I, II dan SP III secara berturut-turut (Bukti T.6, T.7, T.8) akan tetapi Termohon Kasasi melakukan kesalahan lagi, melanggar PKB Pasal 47 ayat (2) yaitu tidak mentaati perintah atasan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (1) Termohon Kasasi berhak atas pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UPMK 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan UPH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung sudah tepat dan benar dalam putusannya serta pertimbangan dan penerapan hukumnya, karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak menjadi pertimbangan dan patut ditolak;
Bahwa lagi pula alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH., MM. dan H. Buyung Marizal, SH., MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Sumartanto, SH., MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd./Bernard, SH., MM. ttd./
ttd./H. Buyung Marizal, SH., MH. Dr. H. Zahrul Rabain, SH., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Sumartanto, SH., MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207 198512 2 002