619 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 619 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cideng Timur No.65
Also in 11 other cases
- 214 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (20 July 2014) — Mahkamah Agung
- 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (17 January 2017) — Mahkamah Agung
- 588 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (19 November 2014) — Mahkamah Agung
- 100/G/2013/PHI/PN.BDG (8 January 2014) — PN Bandung
- 101/G/2013/PHI/PN.BDG (21 January 2014) — PN Bandung
- 371 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (31 May 2016) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
P U T U S A N
Nomor 619 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANTENG PRATAMA RUBBER, yang diwakili oleh Direktur Utama, Linda Halim, berkedudukan di Jalan Pahlawan Km 1,5, kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Dati II Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Gatut Suroso, S.T., S.H., dkk., para Advokat pada Kantor Advokat Ferry & Rekan, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Perum Green Hill, Blok A.2, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 April 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
ADE PURNAMA, bertempat tinggal di Rt. 001, Rw. 05, Keranggan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Joko Yulianto, dkk., Pengurus Ikatan Serikat Buruh Indonesia Tingkat Perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber, beralamat Jalan Pahlawan KM 1,5 Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 19 Mei 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 13 Juli 2009, dengan jabatan terakhir sebagai Operator Curing, dan menerima upah terakhir Rp1,230.667,00 per bulan, dengan perikatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Bahwa Tergugat telah memutuskan hubungan kerja Penggugat pada tanggal 17 Januari 2012, dengan alasan PKWT yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir;
Bahwa Penggugat tidak dapat menerima pemutusan hubungan keija yang dilakukan oleh Tergugat, sehingga Penggugat mengirimkan surat ajakan musyawarah tanggal 16 April 2012 dan tanggal 23 April 2012 namun tidak di tanggapi Tergugat;
Bahwa demi mendapatkan kepastian hukum, Penggugat mengajukan permohonan pencatatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke Dinas Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, melalui surat tertulis tanggal 28 Juni 2012, akan tetapi dalam sidang mediasi tanggal 25 Juli 2012 dan tanggal 10 Agustus 2012 tidak tercapai kesepakatan, sehingga Pegawai Mediator menerbitkan anjuran bernomor 565/5890/HI Syaker/2012, pada tanggal 11 September 2012;
Bahwa berkenaan sikap Tergugat yang tidak memberikan jawaban serta tidak pula melaksanakan anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, maka Penggugat mengajukan gugatan guna melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa senyatanya pekerjaan yang diadakan oleh Tergugat adalah memproduksi Ban Kendaraan (ban sepeda, ban motor, ban mobil) sejak lebih dari 20 Tahun yang lalu dan terus menerus yang tidak bergantung pada musim atau cuaca, serta bukan sebagai kegiatan baru. Oleh karenanya, pekerjaan yang diadakan oleh Tergugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 59 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung untuk menyatakan PKWT yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat beralih demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa oleh karena PKWT yang diperjanjikan oleh Tergugat kepada Penggugat beralih demi hukum menjadi PKWTT, maka setiap pemutusan hubungan kerja haruslah memenuhi ketentuan Pasal 155 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa maksud Tergugat untuk tetap memutuskan hubungan kerja Penggugat, dapat diterima apabila Tergugat memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan serta cuti tahunan yang dihitung sesuai UMSK Kabupaten Bogor Tahun 2013, seluruhnya berjumlah Rp29.191.390,00 (dua puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Ade Purnama (13 Juli 2009)
Uang Pesangon
2x5x2.100.100,00 =Rp21.001.000,00
Uang Penghargaan Masa Keija 1 x 2x2.100.100,00 =Rp4.200.200,00
Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan
15% x Rp21.001.000,00 =Rp3.150.150,00 Cuti Tahunan
12/30 x Rp2.100.100,00 =Rp 840.040,00
Jumlah
Rp29.191.390,00
Bahwa oleh karena, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat batal demi hukum, maka sesuai dengan Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Tergugat tetap berkewajiban membayar upah Penggugat selama tidak dipekeijakan oleh Tergugat hingga adanya putusan hukum tetap, yang apabila dihitung hingga gugatan ini diajukan seluruhnya beijumlah Rp33.668.904,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah),dengan perincian sebagai berikut:
Upah bulan Januari 2012 - Desember 2012 - Rp1.230.667,00 x 12 bulan =Rp14.768.004,00
Upah bulan Januari 2013 - September 2013 -Rp2.100.100,00 x 9 bulan - Rp18.900.900,00
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja;
Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4), Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003, yang seluruhnya beijumlah Rp29.191.390,00 (dua puluh sembilan juta stratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama tidak dipekerjakan, sebesar Rp33.668.904,00 (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah);
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adihrya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Bandung telah memberikan putusan Nomor 99/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 13 Januari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat adalah hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak adanya hubungan kerja, tanggal 13 Juli 2009;
Menyatakan sah dan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terhitung sejak tanggal 17 Januari 2012;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa;
Uang pesangon 2x3xRp.i.230,667 Rp7.384.002,00
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 7.384.002,- Rp1.107.600,00
Rp8.491.602,00
Membebankan biaya perkara sebesar Rp769.000,00 (tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) kepada Negara;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 26 Maret 2014 terhadap putusan tersebut Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 April 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 27/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus pada tanggal 22 April 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 13 Agustus 2014 kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung pada tanggal 13 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan, adanya kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa Judex Facti keliru dan/atau salah dalam menerapkan hukum karena dalam mempertimbangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Judex Facti hanya mempertimbangkan Pasal 59 Undang-Undung Nomor 13 Tahun 2003 saja tanpa mempertimbangkan pasal lainnya yang lebih penting yakni Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
” (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
Jangka waktu; atau
Selesainya suatu pekerjaan tertentu“;
Bahwa dari Pasal 56 ayat (2) tersebut jelas bilamana Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) didasarkan pada 2 unsur yaitu :
a. Jangka waktu; dan
b. Suatu pekerjaan tertentu;
Namun Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 10 hanya menekankan pada sisi ”pekerjaan tertentu” dengan mengesampingkan unsur "jangka waktu”;
Bahwa hal tersebut bisa dilihat dari pasal yang dipakai Judex Facti seperti Pasal 59 ayat (1.a, 1c dan 1.d) dan ayat (2) Jo Pasal 52 yang hanya menekankan unsur "pekerjaan tertentu” (lihat hal. 10 Salinan Putusan);
Bahwa bila dilihat dari unsur "jangka waktu” maka secara hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dibuat Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan sudah disepakati bersama yang mana kesepakatan itu berlaku sebagai undang-undang bagi kedua pihak (vide Pasal 1338 KUH Perdata);
Bahwa dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) telah disepakati jangka waktu perjanjian adalah 3 (tiga) bulan dan/atau 6 (enam) bulan kemudian diperpanjang atas permintaan Penggugat seperti yang termuat dalam Surat Pernyataan Penggugat (bukti T-1, T-2). Sehingga jelas dan nyata bahwa pedoman dan/atau unsur pokok dalam perjanjian tersebut adalah “ jangka waktu” sebagaimana dimaksud Pasal 56 ayat (2) huruf a. Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa terbukti Judex Facti melakukan kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku karena salah dalam menerapkan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan hanya mempertimbangkan unsur “pekerjaan tertentu” saja tetapi mengesampingkan unsur pokok lainnya yakni “jangka waktu”;
Bahwa karena Judex Facti melakukan kesalahan atau lalai dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku maka sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Gugatan Penggugat saling bertentangan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung telah terbukti melakukan kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa dalam gugatannya Penggugat mengajukan Petitum yang saling bertentangan yakni Petitum Nomor 3 yang berbunyi “Menyatakan batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat”. Petitum ini bertentangan dengan Petitum Nomor 4 yang berbunyi : “Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan” seperti yang terdapat pada halaman 3 salinan putusan perkara a quo;
Bahwa dalam Petitum Nomor 3 dimana Penggugat menuntut batal demi hukum pemutusan hubungan kerja yang berarti menuntut pemutusan hubungan kerja dibatalkan atau Penggugat minta supaya dipekerjakan kembali. Namun dalam Petitum Nomor 4 menuntut supaya hubungan kerja dinyatakan putus atau menuntut pemutusan hubungan kerja dijalankan. Petitum yang saling bertentangan yang berakibat gugatan kabur dan/atau tidak jelas;
Bahwa dengan demikian terbukti secara menyakinkan menurut hukum bila gugatan Penggugat termasuk kategori gugatan yang tuntutannya tidak jelas dan/atau tidak sempurna yang berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut sebagaimana dimaksud oleh Yurisprudensi MA Rl Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970;
Yurisprudensi MA Rl Nomor 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 :
“bahwa tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut“;
Bahwa oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Bahwa Judex Facti lalai dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku dan/atau lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan terutama dalam mempertimbangkan Surat Pernyataan Penggugat;
Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan bukti T-1,dan T-2, berupa Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Penggugat di atas materai yang mengakui mohon adanya kebijakan agar setelah masa kontrak 2 (dua) tahun habis bersedia dikontrak kembali tanpa jada waktu dan tidak akan menuntut secara hukum;
Bahwa Judex Facti lalai mempertimbangkan bila Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjang karena adanya “Surat Pernyataan” Penggugat tersebut dan karena “itikad baik” Tergugat maka Tergugat bersedia memperpanjang tanpa ada jeda waktu karena Penggugat Menjamin Melalui Surat Pernyataan “tidak akan menuntut;
Bahwa ternyata Penggugat melakukan tuntutan terhadap Tergugat sehingga terbukti bila Penggugat melakukan tipu muslihat dan/atau penipuan kepada Tergugat melalui “surat Pernyataan” tersebut yang mengakibatkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjang;
Bahwa Judex Facti lalai dalam mempertimbangkan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Jo Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Bahwa Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.“;
Bahwa Judex Facti juga lalai dalam mempertimbangkan bila Penipuan dan/atau tipu muslihat merupakan alasan untuk pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1321 Jo 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
Pasal 1321 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
“Tiada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan atau diperolehnya dengan paksaan atau penipuan“
Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata):
”Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hngga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut ”;
Bahwa karena PKWT tersebut didasarkan karena adanya Tipu muslihat dan/atau penipuan maka PKWT tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum karena tipu muslihat dan/atau penipuan;
Bahwa disamping itu Pasal 1338 KUH Perdata mensyaratkan ”suatu Perjanjian harus dilaksanakan denyan itikad baik”;
Bahwa terbukti Penggugat tidak ada “itikad baik” atas timbulnya PKWT karena pada awalnya Penggugat menyatakan “tidak akan menuntut” tetapi ternyata Penggugat mengajukan tuntutan atas PKWT dalam perkara a quo;
Bahwa terbukti Judex Facti lalai dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku dan/atau lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan ke 1 sampai dengan ke 3:
bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 22 April 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Juli 2014 dihubungkan dengan pertimbangan judex facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Khusus Negeri Klas IA Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa alasan-alasan kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum;
bahwa gugatan Penggugat ternyata telah lewat waktu/kadaluwarsa sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, karena pemutusan hubungan kerja terjadi pada tanggal 17 Januari 2012 dan gugatan diajukan pada tanggal 18 September 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Banteng Pratama Rubber tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung Nomor 99/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 13 Januari 2013 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Khusus Negeri Klas IA Bandung Nomor 99/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 13 Januari 2013; MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Pemohon/Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000, 00 (lima ratus ribu rupiah) / Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 22 Desember 2014 oleh H. MAHDI SOROINDA NASUTION, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHYO SOEWARSONO, S.H., M.H., dan ARIEF SOEDJITO, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan LILIEK PRISBAWONO ADI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd./DWI TJAHYO SOEWARSONO,S.H.,M.H. ttd./H.MAHDI SOROINDA ttd./ARIEF SOEDJITO,S.H.,M.H. NASUTION,S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti
ttd./LILIEK PRISBAWONO ADI,S.H.,M.H.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Perdata Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, S.H., M.H.
NIP. 19591207 198512 2002