214 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Cideng Timur No.65
Also in 11 other cases
- 1084 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (17 January 2017) — Mahkamah Agung
- 588 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (19 November 2014) — Mahkamah Agung
- 100/G/2013/PHI/PN.BDG (8 January 2014) — PN Bandung
- 101/G/2013/PHI/PN.BDG (21 January 2014) — PN Bandung
- 371 K/Pdt.Sus-PHI/2016 (31 May 2016) — Mahkamah Agung
- 11/PDT.SUS-PHI/2016/PN BDG (28 April 2016) — PN Bandung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
P U T U S A N
Nomor 214 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. BANTENG PRATAMA RUBBER, yang diwakili oleh Linda Halim, Direktur PT. Banteng Pratama Rubber, berkedudukan di Jalan Pahlawan KM. 1.5, Karang Asem Barat, Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada IWA WISNAWA, Operator PT. Banteng Pratama Rubber, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2013 dan GATOT SUROSO, ST., SH., dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Perum Green Hill, Blok A2, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Januari 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
IWA WISNAWA, bertempat tinggal di RT.002, RW.002, Karang Asem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada JOKO YULIANTO, dan kawan-kawan, para Pengurus Ikatan Serikat Buruh Indonesia Tingkat Perusahaan PT. Banteng Pratama Rubber, beralamat di Jalan Pahlawan KM. 1,5 Karang Asem Baret, Citeureup, Kabupaten Bogor, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Januari 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mulai bekerja sejak tanggal 1 Februari 1993, dengan jabatan terakhir sebagai Operator Spare Part dan menerima upah terakhir sebesar Rp2.100.100,00 per bulan;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2013, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13, tentang Pemutusan Hubungan Kerja se-pihak terhadap Penggugat terhitung sejak tanggal 25 Januari 2013, tanpa diberikan kesempatan untuk melakukan perundingan sebagaimana yang diamanatkan Pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Bahwa atas tindakan Tergugat yang melakukan PHK sepihak, maka Penggugat mengajukan ajakan musyawarah tanggal 4 Februari 2013 dan 11 Februari 2013, namun tidak ditanggapi oleh Tergugat, sehingga Penggugat mencatatkan perkara perselisihan hubungan industrial dimaksud ke instansi ketenagakerjaan yang berwenang pada tanggal 7 Mei 2013. Akan tetapi dalam sidang Mediasi tanggal 3 Juni 2013 tidak tercapai kesepakatan, hingga Pegawai Mediator menerbitkan surat anjuran bernomor : 565/3546/HI Syaker/2013, tanggal 27 Juni 2013;
Bahwa oleh karena Tergugat tidak kunjung melaksanakan anjuran Mediator serta tidak pula memberikan jawaban sebagaimana tertuang dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kabupaten Bogor tertanggal 29 Juli 2013, maka Penggugat mengajukan gugatan untuk melanjutkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa perpedoman pada ketentuan Pasal 151 Ayat (3) sub. Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sehingga, tindakan Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat hanya beralaskan Surat Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tertanggal 24 Januari 2013 adalah tindakan yang dapat dikualifikasikan sebagai pemutusan hubungan kerja se-pihak, sehingga, dengan berpedoman pada asas kepastian hukum terhadap adanya pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, maka penyelesaiannya haruslah diturut dan menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa maksud Tergugat untuk memutuskan hubungan kerja Penggugat, dapat diterima apabila Tergugat memberikan hak-hak Penggugat sebagaimana ketentuan Pasal 164 ayat (3) yang apabila dijumlahkan berdasarkan UMSK Kab. Bogor Tahun 2013 sebesar Rp61.217.915,00, dengan perincian sebagai berikut:
Iwa Wisnawa (01 Februari 1993);
Uang Pesangon
2 x 9 x Rp2.100.100,00 = Rp37.801.800,00;
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 7 x Rp2.100.100,00 = Rp14.700.700,00;
Penggantian Perumahan serta
Pengobatan dan Perawatan
15% x Rp52.502.500,00 = Rp 7.875.375,00;
Cuti Tahunan
12/30 x Rp2.100.100,00 = Rp 840.040,00
Jumlah ------------------------- +
= Rp61.217.915,00;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang mengenai penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka antara Penggugat dengan Tergugat haruslah melaksanakan segala kewajibannya, yaitu berupa kewajiban Tergugat selaku pengusaha membayar upah dan menyediakan pekerjaan, sedangkan kewajiban Penggugat selaku pekerja/buruh menjalankan pekerjaan;
Namun oleh karena, tidak bekerjanya Penggugat karena Tergugat yang tidak lagi bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan Penggugat, maka berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi R.I. Nomor 37/PUU-IX/2011, Tergugat dapat dihukum untuk membayar upah Penggugat terhitung selama tidak dipekerjakan sejak tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp2.100.100,00 x 8 bulan = Rp16.800.800,00;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tanggal 24 Januari 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali Pasal 156 ayat 3 (tiga) dan uang penggantian hak sesuai Ketentuan pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebesar Rp61.217.915,00 (enam puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu sembilan ratus lima belas rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat terhitung sejak tanggal 25 Januari 2013 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang apabila dihitung sampai gugatan ini diajukan sebesar Rp 16.800.800,00 (enam belas juta delapan ratus ribu delapan ratus rupiah);
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 102/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Desember 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tanggal 24 Januari 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak perumahan/pengobatan/perawatan sebesar Rp61.470.375,00 (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar Rp23.519.100,00 (dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan belas ribu seratus rupiah);
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp619.000,00 (enam ratus sembilan belas ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 18 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 Desember 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Januari 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 01/Kas/G/2014/PHI/PN.BDG yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial Bandung pada tanggal 13 Januari 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 15 Januari 2014, kemudian Penggugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 29 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Bahwa, pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan, adanya kesalahan penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1.A Khusus Bandung telah salah dan/atau keliru menerapkan hukum. Dalam pertimbangan hukum halaman 11 alinea ketiga menyatakan : “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti surat T-5 tersebut, ternyata jenis bukti surat T-5 lembar pertama s/d lembar ketiga hanyalah merupakan surat pernyataan sepihak, ……”;
Bahwa Judex Facti jelas keliru dan/atau salah dalam menerapkan hukum karena bukti surat T-5 tersebut adalah sebuah memo yang dibuat oleh bagian produksi dan/atau sie spare part yang melaporkan telah terjadi pelanggaran kerja oleh Penggugat, memo tersebut dibuat seperti pernyataan untuk menekankan bahwa yang membuat memo tersebut yang bertanggung jawab atas laporannya, memo tersebut merupakan prosedur laporan yang berlaku di perusahaan Tergugat dan sudah menjadi sistem dan prosedur kerja, sehingga memo tersebut berbeda dengan Surat Pernyataan sepihak seperti yang didalilkan Judex Facti;
Bahwa bukti surat T-5 muncul karena Penggugat telah melakukan pelanggaran kerja yakni meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja. Pelanggaran tersebut diakui oleh Penggugat seperti tercantum dalam putusan halaman 11 alinea ke empat : “....... dari keterangan saksi Waryono keterangan mana dibenarkan oleh Penggugat dengan menyatakan benar Penggugat pada saat jam kerja datang ke kantin hendak mengambil upah ......”;
Bahwa pengakuan Penggugat tersebut yang dibuat di muka hakim di persidangan merupakan bukti sempurna dan sebagai alat bukti yang bersifat menentukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1925 KUH Perdata jo Pasal 174 HIR jo Pasal 311 Rbg. jo Pasal 1926 KUH Perdata jo Pasal 1916 ayat 2 Nomor 4 KUH Perdata;
Bahwa Pasal 1925 KUH Perdata menyebutkan : “Pengakuan yang dilakukan di muka Hakim memberikan suatu bukti yang sempurna terhadap siapa yang telah melakukannya baik sendiri, maupun dengan perantara seorang yang khusus dikuasakan untuk itu”;
Bahwa Pasal 174 HIR menyatakan : “Pengakuan yang diucapkan dihadapan Hakim cukup menjadi bukti untuk memberatkan orang yang mengaku itu, baik yang diucapkannya sendiri, maupun dengan pertolongan orang lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu”;
Bahwa Pasal 311 Rbg mengatakan : “Pengakuan yang dilakukan di depan hakim merupakan bukti yang lengkap, baik terhadap yang mengemukakannya secara pribadi maupun lewat seorang kuasa khusus”;
Bahwa Pengakuan tersebut di atas tidak dapat ditarik kembali dengan alasan seolah-olah orang yang melakukannya khilaf tentang hal hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1926 KUH Perdata;
Bahwa dalam hal ini Pengakuan Penggugat bukan hanya merupakan alat bukti yang sempurna saja, tetapi juga merupakan alat bukti yang menentukan, yang tidak memungkinkan pembuktian lawan (lihat Pasal 1916 ayat 2 Nomor 4 KUH Perdata);
Bahwa dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bila Penggugat telah melakukan Pelanggaran Kerja yakni meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja;
Bahwa sebelumnya Penggugat telah mendapat Surat Peringatan III yang masih berlaku kemudian Penggugat melakukan Pelanggaran kerja lagi saat masih menjalani Surat Peringatan III (vide bukti T-6 dan T-7) sehingga sudah sesuai dengan Pasal 50 huruf K Perjanjian Kerja Bersama (PKB VI) bila Penggugat dikenakan PHK;
Dengan demikian pertimbangan Judex Facti yang mengesampingkan bukti T-5 terbukti melakukan kesalahan dalam penerapan hukum atau pelanggaran hukum yang berlaku, oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan. ;
Bahwa dalam pertimbangan hukum halaman 11 alinea kelima menyatakan : “Menimbang bahwa alasan Tergugat membuat Surat Keputusan PHK Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tanggal 24 Januari 2013 dengan mendasarkan Penggugat meninggalkan pekerjaan pada saat jam kerja adalah tidak beralasan menurut hukum sebab tindakan Penggugat tersebut dapat dimaklumi karena tidak mengganggu produktifitas kerja;
Bahwa Judex Facti tidak berwenang dan/atau melampaui batas kewenangan dengan menyatakan tindakan Penggugat meninggalkan pekerjaan tidak mengganggu produktifitas kerja, Judex Facti tidak berkompeten dan/atau tidak mempunyai kompetensi menilai masalah produktifitas kerja karena tidak menguasai teknis produksi dan standarisasi produksi dan hasil kerja pada perusahaan Tergugat. Disamping itu secara yuridis Judex Facti tidak memiliki otoritas dan/atau lisensi untuk menilai produktifitas kerja yang berlaku di perusahaan Tergugat;
Dengan demikian dalil Judex Facti yang menyatakan tindakan Penggugat meninggalkan pekerjaan tidak mengganggu produktifitas kerja adalah dalil yang keliru dan menyesatkan serta bukan kewenangan dan/atau melampaui batas kewenangan Judex Facti;
Oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangan hukum halaman 11 alinea keenam atau terakhir menyatakan : “Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan adanya pencoretan waktu (jam) pada bukti T-5 lembar ke-4 membuat adanya keraguan tentang jam berapa sesungguhnya Penggugat datang di kantin dan oleh sebab itu bukti T-5 lembar ke-4 dan kesaksian Warjono haruslah dikesampingkan;
Bahwa Judex Facti salah atau keliru dalam penerapan hukum karena mengesampingkan dan/atau menolak bukti T-5 lembar ke-4 dan kesaksian Warjono hanya didasarkan adanya pencoretan waktu (jam), dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Bahwa dalam bukti T-5 lembar ke-4 untuk waktu atau jam 22.59 dicoret dan diganti 22.50, namun coretan tersebut sudah dibubuhi paraf yang bersangkutan sehingga secara hukum coretan tersebut adalah sah dan yang berlaku adalah jam 22.50;
Bahwa kesaksian Waryono adalah kesaksian dibawah sumpah dan dilakukan dimuka Hakim sehingga kesaksian tersebut merupakan bukti yang sempurna, namun oleh Judex Facti kesaksian sebagai bukti sempurna tersebut dikalahkan dan/atau dikesampingkan hanya oleh adanya pencoretan pada bukti T-5 lembar ke-4;
Bahwa bila Judex Facti berfikir jernih, seharusnya pencoretan waktu 22.59 diganti 22.50 dalam bukti T-5 lembar ke-4 justru dikuatkan dan/atau didukung dengan keterangan saksi Waryono yang menyatakan Penggugat mengambil gaji jam 22.50 dan saksi menangkap langsung Penggugat (vide Keterangan saksi Waryono halaman 8);
Oleh karena Judex Facti keliru dan/atau salah dalam menerapkan hukum sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti tersebut ditolak dan/atau dibatalkan;
Bahwa Judex Facti dalam amar putusan nomor 1 menyatakan : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Judex Facti telah lalai dimana adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, dengan bukti sebagai berikut :
Bahwa amar putusan selengkapnya sebagaimana terdapat dalam memori kasasi;
Dari perbandingan antara amar putusan dengan petitum gugatan ternyata gugatan dikabulkan seluruhnya, bukan dikabulkan sebagian;
Terbukti Judex Facti lalai dengan menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, fakta yang sebenarnya Judex Facti mengabulkan seluruh gugatan Penggugat justru dengan menambah atau memperbesar nominal petitum gugatan pada nomor 4 dan 5;
Dengan demikian terpenuhi unsur adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, oleh karena itu putusan Judex Facti sudah seharusnya dibatalkan;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya pada pertimbangan hukum pada halaman 11 alinea ke enam baris ke empat (terakhir) menyatakan : “......... dan kesaksian Waryono haruslah dikesampingkan .....”, namun Judex Facti tidak memuat alasan atau pertimbangan dan dasar hukum putusan mengapa kesaksian Waryono harus dikesampingkan, padahal kesaksian Waryono adalah kesaksian dibawah sumpah atas kejadian yang dialami, didengar dan dilihat sendiri oleh saksi dan diucapkan di depan persidangan yang mana kesaksian tersebut mempunyai kekuatan bukti sempurna dan mengikat. Sebagaimana tercantum pada Pasal 139-152, 168-172 HIR, Pasal 165-179 Rbg, Pasal 1895 dan 1902-1912 KUH Perdata;
Bahwa karena Judex Facti tidak menyertakan alasan atau pertimbangan dan dasar hukum dalam mengesampingkan kesaksian Waryono, secara sah dan meyakinkan hal tersebut melanggar dan/atau bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan :
“Segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
Bahwa terbukti Judex Facti lalai dalam menerapkan peraturan perundangan dan/atau terjadi kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Oleh karena itu sudah seharusnya pertimbangan dan/atau putusan Judex Facti ditolak dan/atau dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 15 Januari 2014 dan kontra memori kasasi tanggal 29 Januari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
,Bahwa PHK yang dilakukan terhadap Penggugat/Termohon Kasasi adalah dalam rangka efisiensi tenaga kerja di lingkungan perusahaan Tergugat/Pemohon Kasasi, bukan karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi, dan hal ini telah sesuai dengan Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Uang Pesangon sesuai Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013;
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung harus diperbaiki sepanjang mengenai pembayaran upah selama proses yang telah diberikan, dari 11 bulan menjadi 6 bulan upah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 102/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Desember 2013, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. BANTENG PRATAMA RUBBER tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 102/G/2013/PHI/PN.BDG., tanggal 18 Desember 2013, sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan Tergugat Nomor 44/BPPAB/PERS/I/13 tanggal 24 Januari 2013;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat sejak putusan ini diucapkan;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak perumahan/pengobatan/perawatan sebesar Rp61.470.375,00 (enam puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
Memerintahkan Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar Rp12.828.000,00 (dua belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2014 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H, dan Arief Soedjito, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan oleh Reza Fauzi, S.H., CN, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
ttd./
Arief Soedjito, S.H., MH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, S.H., CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 19591207 1985 12 2 002