539/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ry.Rancaekek Km.19/28,Cikeruh,Jatinangor
Also in 53 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 539/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta. Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada:
1. CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. JON SURYAYUDA SOEDARSO, Pj. Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus No. SKU-378/PJ./2011 tanggal 5 April 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. POLYFIN CANGGIH, beralamat di Jl. Raya Rancaekek KM. 19 No. 28 Rt. 001/002, Sumedang 45363;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27930/PP/M.II/16/2010, tanggal 14 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan perhitungan sebagai berikut:
| Uraian | Semula Rp | Ditambah/ (Dikurangi) Rp | Menjadi Rp |
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (1.013.933.824) | - | (1.013.933.824) |
| Kelebihan Pajak yang sudah : a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b.Dikembalikan sesuai dengan SKPLB c.Dikembalikan sesuai dengan SKPPKP d.Jumlah (a+b+c) | |||
| PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar | (1.013.933.824) | - | (1.013.933.824) |
| PPN lebih bayar khusus untuk eksportir/penyerahan kepada Pemungut PPN a.Restitusi | (1.013.933.824) | (1.013.933.824) |
Bahwa Penolakan seluruh keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor: 00071/407/07/441/08, tanggal 20 Juni 2008 Masa Pajak Desember 2007, yang merupakan hasil Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak :
| Ekspor | Rp. | 47.084.431.585,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan | Rp. | 2.980.346.770,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut | Rp. | 52.173.956.106,00 |
| Dikurangi : | ||
| Retur Penjualan | Rp. | 21.769.440,00 |
| Jumlah Dasar Pengenaan Pajak | Rp. | 102.216.965.021,00 |
| Pajak Keluaran Seluruhnya | Rp. | 5.217.395.611,00 |
| Dikurangi : | ||
| PPN atas retur penjualan | Rp. | 2.176.944,00 |
| Jumlah Pajak Keluran yang dipungut sendiri | Rp. | 5.215.218.667,00 |
| Pajak yang dapat diperhitungkan : | ||
| Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp. | 623.868.851,00 |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp. | 4.497.716.741,00 |
| Kompensasi kelebihan bulan lalu | Rp. | 1.107.566.899.00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | Rp. | 6.229.152.491,00 |
| PPN yang lebih dibayar | Rp. | 1.013.933.824,00 |
Bahwa alasan mengajukan banding sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding, yaitu :
Bahwa Pemeriksa menganggap adanya penyerahan lokal yang belum dilaporkan bulan Desember 2007 sebesar Rp.7.108.659.396,00 menurut Pemohon Banding angka tersebut sudah dilaporkan dan sesuai dengan SPM PPN bulan November 2007 dan Pemeriksa belum melakukan set off antara CIF Out bulan yang bersangkutan dengan CIF In bulan lalu. Dan perlu Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa adanya beda waktu pengakuan pengeluaran barang jadi antara SPM PPN dan pembukuan Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan karena seluruh data maupun bukti pendukung telah Pemohon Banding serahkan maka perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2007 sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak:
Ekspor Rp. 47.084.431.585,00
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan Rp. 2.980.346.770,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp. 45.065.296.710,00
Dikurangi :
Retur Penjualan Rp. 21.769.440,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 95.108.305.625,00
Pajak Keluaran Seluruhnya Rp. 4.506.529.671,00
Dikurangi :
PPN atas retur penjualan Rp. 2.176.944,00
Jumlah Pajak Keluran yang dipungut sendiri Rp. 4.504.352.727,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 623.868.851,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 4.497.716.741,00
Kompensasi kelebihan bulan lalu Rp. 1.107.566.899,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 6.229.152.491,00
PPN yang lebih dibayar Rp. 1.724.799.764,00
Jadi seharusnya Keputusan Keberatan adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN yg kurang (lebih) dibayar | (1.013.933.824) | (710.865.940) | (1.724.799.764) |
| lumlah Sanksi Administrasi | 0 | ||
| lumlah PPN ymh kurang (lebih) dibayar | (1.013.933.824) | (710.865.940) | (1.724.799.764) |
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding lampirkan SKPLB PPN Barang dan Jasa No 00071/407/07/441/08 Masa/Tahun Pajak : Desember 2007 Tanggal 20 Juni 2008, yang telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-undang No. 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak :
Dan atas SKPLB PPN Barang dan Jasa No.00071/407/07/441/08 Masa Pajak : Desember 2007 telah dilakukan Pemindahbukuan kepada :
Jenis Pajak Masa Pajak Nomor Ketetapan
PPN Dalam Negeri Oktober s.d Nopember 2007 00023/207/07/441/08
Dengan No. PBK : PBK-00509/VII/WPJ.09/KP. 1103/2008
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27930/PP/M.II/16/2010, tanggal 14 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-605AVPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Juli 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00071/407/07/441/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP: 01.524.803.2-441.000, alamat Jl. Raya Rancaekek KM.19 No. 28 RT.001/002 Sumedang-45363, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp.45.065.296.710,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Rp. 4.506.529.671,00
PPN atas Retur Penjualan Rp. 2.176.944,00
Rp. 4.504.352.727,00
Kredit Pajak :
Pajak Masukan Rp. 623.868.851,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 4.497.716.741,00
Total Kredit Pajak Rp. 5.121.585.592,00
Rp. 617.232.865,00
Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu Rp. 1.107.566.899,00
PPN yang lebih bayar Rp. 1.724.799.764,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 27930/PP/M.II/16/2010, tanggal 14 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-378/PJ./2011 tanggal 5 April 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 April 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-8 dan 9
"bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas data-data dan keterangan serta bukti-bukti yang dilaksanakan dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa Terbanding berkesimpulan dengan term CIF maka terjadi beda waktu pengakuan penjualan, dimana penjualan baru diakui pada saat barang sudah diterima oleh kostumer/pembeli;"
"bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi DPP Terbanding atas Penjualan Lokal pada Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 7.108.659.396,00 tidak dapat dipertahankan;"
2. Bahwa Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyatakan :
Pasal 12 ayat (3)
"Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."
Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5)
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;"
"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;"
3. Bahwa Pasal 1 angka 17 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 17
"Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang."
Pasal 4
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
4. Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyatakan:
Pasal 4 ayat (1)
"Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang."
5. Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain."
Pasal 76
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)."
Penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim."
Penjelasan Pasal 78
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan."
6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27930/PP/M.II/16/2010 tanggal 14 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
6.1. Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan Pemeriksaan dan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor : 00071/407/07/441/08 tanggal 20 Juni 2008 dengan Nilai Lebih Bayar sebesar Rp. 1.013.933.824,00;
6.2. Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-605/WPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Juli 2009, yang pada prinsipnya menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
6.3. Bahwa atas keputusan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diberikan Keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan Put. 27930/PP/M.II/16/2010;
7. Bahwa sengketa yang diajukan permohonan Peninjauan Kembali adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari Penjualan Lokal sebesar Rp. 7.108.659.396,00 yang oleh Pemeriksa didasarkan atas :
• Bahwa berdasarkan data persediaan barang jadi yang diperoleh dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), jumlah penyerahan bulan Desember 2007 yang belum diperhitungkan dalam SPT PPN adalah sebesar Rp. 7.108.659.396,00,
• Bahwa Penjualan Ekspor telah dilaporkan dan diperhitungkan seluruhnya secara lengkap pada setiap masa pajak yaitu Oktober, November dan Desember 2007, sehingga tidak ada PEB yang laporan/perhitungannya ditangguhkan,
• Bahwa tidak ada persediaan barang dalam perjalanan pada pembukuan dan daftar persediaan di Neraca yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses keberatan;
8. Bahwa penjualan dilakukan dengan term CIF, CNF dan FOB. Pengakuan penjualan dengan term CIF adalah setelah barang diterima oleh pihak pembeli di gudang pembeli, sedangkan pengakuan penjualan untuk term CNF dan FOB adalah pada saat barang siap dikapalkan untuk dikirimkan ke pihak pembeli;
9. Bahwa karena pengakuan penjualan eksport untuk term/sistem pembayaran CIF adalah setelah barang diterima oleh pihak pembeli, maka pada saat penjualan dengan ETA (Estimated Time Arrived) untuk yang beda bulan, oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penjualan yang lewat bulan tersebut belum diakui sebagai penjualan pada bulan yang bersangkutan;
10. Bahwa pencatatan beda waktu pengakuan pengeluaran barang jadi antara Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan secara tidak konsisten, karena pada bulan Desember 2007 tidak ada pengakuan barang jadi yang bergeser ke bulan Januari 2008 sehingga tidak mencerminkan prinsip akuntansi sebagai sarana informasi keuangan;
11. Bahwa dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ada akun persediaan Barang Dalam Perjalanan sehingga tidak tercermin dalam neraca, yang menjadikan pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran prinsip pengakuan pendapatan yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
12. Bahwa berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dalam penjualan dengan Delivery Term CIF (Carriage, Insurance and Freight), Goods are delivered by the seller to a named port of shipment, providing export clearance where required. In Addition, the seller arranges and pay for carriage and insurance. The buyer is the named beneficiary of any insurance however. Dalam hal ini, penjual berkewajiban membayar biaya CIF. Meskipun penjual membayar biaya CIF, pemilik sebenarnya dari barang tersebut adalah pembeli karena asuransi dibuat atas nama pembeli. Pengakuan penjualan dilakukan pada saat barang dikirim ke pelabuhan dan kewajiban penjual adalah sampai dengan barang tersebut tiba di pelabuhan pengiriman;
13. Bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengungkapkan pembukuan yang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan waktu pengakuan penjualan dengan pengakuan penyerahan (PPN) sehingga pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
14. Bahwa pencatatan yang tidak konsisten atas pengakuan penjualan (tidak ada penjualan pada bulan Desember 2007 yang diakui pada Januari 2003) tidak mencerminkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP;
15. Bahwa dengan demikian, karena pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan secara tidak konsisten sehingga tidak diyakini mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak mencerminkan prinsip akuntansi sebagai sarana informasi keuangan, maka koreksi yang dilaKukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
16. Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian maupun alat bukti yang digunakan, akan tetapi Majelis Hakim telah bersikap tidak cermat karena mengabaikan fakta mencasar dilakukannya koreksi terhadap DPP PPN terkait dengan tidak adanya akun Barang Dalam Perjalanan daiarn Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran pengakuan pendapatan seperti yang telah dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
17. Bahwa sengketa ini juga terkait dengan sengketa Gugatan atas SKPKBT Nomor 00047/307/07/441/09 dan 00048/307/07/441/09 yang telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan Putusan PP Nomor Put. 25575/PP/M.X/99/2010 dan Put. 25576/PP/M.X/99/2010;
18. Bahwa atas kedua putusan pada point angka 17 tersebut diatas diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali dengan alasan:
1) Bahwa Majelis tidak cermat dalam memproses Surat Gugatan dari Penggugat karena:
• Surat Gugatan didasarkan pada ketentuan yang tidak ada (Pasal 36 ayat (1) huruf e, g, dan h PP No. 80 Tahun 2007)
• Penggugat menggunakan dasar Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP (penerbitan skp/SK Keberatan yang tidak sesuai prosedur) tidak sejalan dengan materi gugatan yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan. Prosedur penerbitan skp diatur dalam PM K No. 23/PMK.03/2008, sedangkan prosedur pemeriksaan diatur dalam PMK No. 199/PMK.03/2007
• Apabila gugatan yang dimaksud Penggugat adalah terhadap penerbitan skp yang tidak sesuai prosedur maka Majelis seharusnya menolak permohonan Penggugat karena penerbitan SKPKB/SKPKBT telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK No. 23/PMK.03/2008
• Apabila gugatan yang dimaksud Penggugat adalah terhadap skp hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka maka sesuai pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP, sengketa tersebut seharusnya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sehingga sengketa tersebut belum saatnya diajukan ke Pengadilan Pajak sehingga Gugatan tersebut prematur (belum saatnya digugat ke badan peradilan pajak).
2) Bahwa Majelis tidak cermat dalam memberikan mengambil kesimpulan karena Penggugat nyata-nyata tidak terbukti memenuhi Pasal 23 ayat (2) huruf d PMK No: 199/PMK.03/2007;
19. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapa': Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kemoali (Semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp. 7.108.659.396,00 teiah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP, Pasal 4 Undang-Undang PPN serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-605AVPJ.09/BD.06/2009 tanggal 13 Juli 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2007 Nomor: 00071/407/07/441/08 tanggal 20 Juni 2008 atas nama, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi Rp. 1.724.799.764,00 adalah sudah tepat dan benar dengan alasan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena sudah dilaporkan dan sudah sesuai dengan SPM PPN bulan November 2007;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,MSc, Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH.,M.Hum dan Marina Sidabutar, SH.,MH Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Lucas Prakoso, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis: Ketua Majelis
ttd ttd
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd
Marina Sidabutar, SH.MH
Panitera Pengganti
ttd
Lucas Prakoso, SH.M.Hum
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754
Biaya-biaya
1. Meterai ……… Rp. 6.000,00
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,00
3. Administrasi
Peninjauan Kembali Rp. 2.489.000,00
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,00