537/B/PK/PJK/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 537/B/PK/PJK/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Ry.Rancaekek Km.19/28,Cikeruh,Jatinangor
Also in 53 other cases
- 559/B/PK/PJK/2012 (22 January 2013) — Mahkamah Agung
- 561/B/PK/PJK/2012 (22 January 2013) — Mahkamah Agung
- 384 /B/PK/PJK/2013 (27 August 2014) — Mahkamah Agung
- 538 K/Pdt.Sus-PHI/2014 (27 October 2014) — Mahkamah Agung
- 143/G/2013/PHI/PN. Bdg (7 April 2014) — PN Bandung
- 227/B/PK/PJK/2013 (27 August 2013) — Mahkamah Agung
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 537/B/PK/PJK/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. POLYFIN CANGGIH, tempat kedudukan di Jalan Raya Rancaekek KM. 19 Nomor 28 RT. 01/RW. 02 Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45363, dalam hal ini diwakili oleh David Hanafi, Direktur PT. Polyfin Canggih, selanjutnya memberikan kuasa kepada: Hermawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal
3 April 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
PUJI RAHAYU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-709/PJ/2012, tanggal 22 Mei 2012;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35814/PP/M.X/99/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
Pasal 36:
“(1) Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
e. Permohonan pembatalan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007;
g. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
h. Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, berlaku ketentuan berdasarkan undang-undang”;
Pasal 1:
“Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
3. Undang-undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 23:
“Dihapus;
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pasal 17 B:
“Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Bayar";
Kronologis Kejadian:
Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 Nomor 00013/407/07/441/07 tanggal 31 Agustus 2007;
Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Tergugat pada tanggal 3 November 2008;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal 2 November 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009;
Bahwa pada tanggal 25 November 2009 Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak;
Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak Majelis X yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan, Pajak Penghasilan 21, 23, 26 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dengan Nomor Putusan :
Nomor PUT-25565/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25566/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25567/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25568/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25569/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25570/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25571/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25572/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25573/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25574/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25575/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25576/PP/M.X/99/2010;
Nomor PUT-25577/PP/M.X/99/2010;
Diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2010, yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 12 Oktober 2010;
Bahwa Keputusan Pengadilan Pajak Majelis II yang membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dengan Nomor Putusan :
Nomor PUT-26116/PP/M.II/99/2010;
Nomor PUT-26117/PP/M.II/99/2010;
Nomor PUT-26118/PP/M.II/99/2010;
Diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang salinannya Penggugat terima pada tanggal 22 Oktober 2010;
Bahwa tanggal 29 Oktober 2010 terbit Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak;
Bahwa tanggal 5 November 2010 terbit surat pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung sebagai tindak lanjut Keputusan Pengadilan Pajak;
Bahwa tanggal 5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan Surat Nomor S-4694/WPJ.09/KP/1100/2010: "Surat Panggilan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan pajak";
Bahwa tanggal 10 November 2010 "Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan PT. Polyfin Canggih Tahun Pajak 2007";
Bahwa tanggal 11 November 2010 "Penggugat mohon dilakukan Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan";
Bahwa tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menyampaikan Surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, Perihalnya adalah: "Surat Panggilan untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak (Panggilan ke-2)”;
Bahwa tanggal 15 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung Mengeluarkan Surat Nomor S-15/WPJ.09/KP.1105/2010 Perihal "Permohonan pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan";
Bahwa tanggal 16 November 2010 Penggugat membuat surat pernyataan atas "Undangan Pembahasan Akhir";
Bahwa tanggal 29 November 2010 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/09 terbit;
Bahwa berdasarkan Perundang-undangan Penggugat diberi hak untuk melakukan gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang dalam Penerbitannya tidak sesuai dengan Perundang-undangan;
Bahwa dari kronologis jelas terlihat bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan masa Januari Penggugat lebih bayar serta telah dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar oleh Tergugat, hal ini dikarenakan Perusahaan Penggugat adalah perusahaan di kawasan berikat yang mana hampir setiap bulan Penggugat mengalami kelebihan bayar dan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugat diterima oleh Tergugat Pada tanggal 3 November 2008, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009, kemudian Penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak, karena Penggugat berpendapat bahwa Surat Ketetapan tersebut terbit tidak sesuai dengan Perundang-undangan, yang oleh Pengadilan Pajak, gugatan Penggugat dikabulkan melalui keputusan Nomor PUT.25566/PP/M.X/99/2010 sampai dengan PUT.25577/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 27 Agustus 2010 yang Penggugat terima salinannya pada tanggal 12 Oktober 2010 dan keputusan Nomor PUT.26116/PP/M.II/99/2010 sampai dengan PUT.26118/PP/M.II/99/2010 yang diucapkan pada tanggal 28 September 2010 yang Penggugat terima salinannya pada tanggal 22 Oktober 2010 yang membatalkan seluruh Surat Ketetapan tersebut;
Bahwa kemudian pada tanggal 29 Oktober 2010 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang menerbitkan Surat Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21, 23 dan 26 dan pada tanggal
5 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung melayangkan Surat Panggilan Nomor S-4694/WPJ.09/KP.1100/2010 yang Penggugat terima tanggal 8 November 2010 Perihalnya adalah "Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak", sesuai dengan undangan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 10 November 2010, Penggugat memenuhi undangan Tergugat, Tergugat berpendapat bahwa mereka melaksanakan keputusan Pengadilan Pajak untuk melakukan pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009, sebagai Wajib Pajak Penggugat telah memenuhi panggilan untuk melakukan pembahasan akhir, dalam pembahasan akhir dibahas diantaranya adalah :
Pendapat Tergugat:
Bahwa Keputusan Pengadilan selain membatalkan Surat Ketetapan juga memerintahkan Melakukan Pembahasan Akhir "Tergugat mengacu kepada keputusan Pengadilan Pajak halaman 22 dari 23 yaitu" bahwa Pasal 18 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan :
Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang pemeriksaannya dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Bahwa pembahasan akhir mengacu kepada koreksi materi yaitu yang terdapat dalam SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009, dan surat tanggapan Penggugat Nomor 016/PJ/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;
Pendapat Penggugat (Penggugat):
Bahwa keputusan Pengadilan Pajak hanya membatalkan surat ketetapan, ini jelas terlihat dari cuplikan keputusan pengadilan pajak halaman 23 dari 23 yang menyatakan "Mengadili" Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan seterusnya, Tahun Pajak 2007 Nomor dan seterusnya atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP: 01.524.803.2-441.000 Alamat: Jalan Raya Rancaekek km 19 Nomor 28 RT. 01/RW. 02, Cipacing, Cikeruh, Sumedang;
Bahwa disini jelas bahwa tidak ada keputusan yang menyebutkan bahwa Pengadilan memerintahkan untuk melakukan pembahasan akhir, adapun kutipan yang diambil Tergugat, Penggugat berpendapat bahwa itu bukanlah keputusan, hanya pendapat Majelis berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, seperti diketahui bahwa Surat Pemberitahuan terdiri dan Surat Pemberitahuan Nihil, Surat Pemberitahuan Rugi, Surat Pemberitahuan Kurang Bayar dan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar, memang jika yang dibatalkan adalah Surat Ketetapan atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan, Nihil, Rugi dan Kurang Bayar, maka setelah dibatalkan akan dilanjutkan kembali dengan proses yang belum dilaksanakan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun melakukan Pembahasan Akhir, namun karena ini adalah Pembatalan atas Surat Ketetapan yang diterbitkan atas Pemeriksaan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan, maka hal ini terikat dengan Pasal 17B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan Surat Pemberitahuan maka permohonan dianggap dikabulkan dan batas waktu tersebut telah terlampaui;
Bahwa pendapat Penggugat atas koreksi materi yang disampaikan pemeriksa, Penggugat berpendapat bahwa dengan dilampauinya jangka waktu 12 (dua belas) bulan seperti diamanatkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka seluruh koreksi Tergugat di dalam SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 batal demi hukum, sehingga tidak ada relevansinya untuk membahas Surat Tanggapan Penggugat Nomor 016/PJ/X/2009 tanggal 13 Oktober 2009;
Bahwa oleh Tergugat hal tersebut dianggap sebagai "belum bersedia" untuk melakukan pembahasan akhir, yang kemudian oleh Tergugat dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, tanggal 10 November 2010;
Bahwa pada tanggal 11 November 2010 Penggugat mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas tingkat unit pelaksana pemeriksaan, dengan harapan bahwa tim pembahas tingkat unit pelaksana pemeriksaan dapat mengerti pendapat Penggugat, pada tanggal 11 November 2010 Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung menjawab surat permohonan Penggugat dengan surat Nomor S-4807/WPJ.09/KP.1100/2010, dengan perihal "Surat Panggilan Untuk Melakukan Pembahasan Akhir Sebagai Tindak Lanjut Atas Putusan Pengadilan Pajak (panggilan ke-2), dan ditentukan bahwa tanggal
16 November 2010 sebagai tanggal pelaksanaan pembahasan akhir, pada tanggal 15 November 2010 KPP Madya Bandung mengirimkan surat kepada Penggugat yang isinya menyatakan bahwa "Permohonan Penggugat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak dapat dipenuhi dan pembahasan dilakukan dengan tim pemeriksa (tim yang pertama), pada tanggal 16 November 2010 staf perusahaan Penggugat memenuhi panggilan tersebut, dengan disertai pernyataan Direktur bahwa pada dasarnya Penggugat berpedoman kepada Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang pada intinya Penggugat tetap berpendapat bahwa pemeriksaan telah melampaui jangka waktu 12 (dua belas) bulan, berarti bahwa permohonan Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Penggugat dianggap dikabulkan dan DJP (Tergugat) wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
Kesimpulan Penggugat:
Bahwa undang-undang memberi Penggugat hak untuk melakukan gugatan;
Bahwa dengan dibatalkannya Surat Ketetapan oleh Putusan Pengadilan Pajak dapat diartikan bahwa Tergugat belum memberikan keputusan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 Penggugat;
Bahwa Tergugat telah lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk memberikan keputusan atas Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Lebih Bayar Penggugat Tahun Pajak 2007, yang mana berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka DJP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Rugi sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, karena seluruh koreksi batal demi hukum maka atas Pajak Penghasilan Pasal 23 Tergugat wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2007;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Gugatan Penggugat;
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/09 tanggal 29 November 2010;
Memerintahkan Tergugat Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari sampai dengan Desember 2007;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35814/PP/M.X/99/2011, tanggal 21 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/09 tanggal 29 November 2010, atas nama : PT Polyfin Canggih, NPWP: 01.524.803.2-441.000, alamat: Jalan Raya Rancaekek KM 19 No. 28 RT. 01/02, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45363;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35814/PP/M.X/99/2011, tanggal 21 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 April 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-452/SP.52/AB/IV/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannnya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35814/PP/M.X/99/2011 yang telah diputus pada tanggal 13 Juli 2011 yang diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada tanggal 21 Desember 2011, yang salinan putusannya kami terima pada tanggal 9 Februari 2012 yang kami mohonkan Peninjauan Kembali amar Putusannya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan menolak permohonan Gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010, atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP 01.524.803.2 - 441.000 alamat Jalan Raya Rancaekek KM 19 Nomor 28 RT. 01/02. Cipacing, Cikeruh, Sumedang 45363;
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-Pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut :
Huruf e: “Apabila terdapat suatu keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;
Ketentuan/Hal Yang Menjadi Dasar Peninjauan Kembali;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 halaman 35 dari 37 alinea ke 1 yang berbunyi “bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak Terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
Selanjutnya alinea ke 3 halaman yang sama berbunyi “Bahwa Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010 masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis telah Mengambil keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan yang menjadi pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon Peninjauan Kembali mengenai batas waktu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, namun gugatan kami pada saat itu adalah batas waktu pemeriksaan/memberi keputusan yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar, atas dasar itulah kami Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan gugatan, hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Pasal 36 ayat (2) huruf g “Pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak berdasarkan pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, berlaku undang-undang, dimana di Pasal 1 ayat (3) -nya dinyatakan “Undang-undang adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dimana di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (2) huruf d dinyatakan “Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak”, menurut kami berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar bukan hanya didasarkan pada batas waktu 10 tahun sesudah saat Pajak Terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, tapi lebih pada prosedur penerbitannya hal ini jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 Pasal 12 ayat (1) sampai ayat (4) dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang merupakan tidak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 secara garis besar dinyatakan bahwa Surat Ketetapan diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan yang didasarkan atas hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang atau Pemeriksaan Bukti Permulaan. Oleh sebab itu ketika proses pemeriksaan yang menjadi dasar dari terbitnya surat ketetapan, dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka akan menimbulkan akibat hukum atas surat ketetapan pajak, atau bahkan sampai pembatalan atas surat ketetapan tersebut, jadi prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jelas bukan hanya jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan demikian maka Putusan Majelis yang menolak gugatan kami yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan, nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Sebelum kami menyampaikan secara lengkap baik kronologis maupun dalil hukum atas permohonan peninjauan kembali izinkan kami menyampaikan fakta-fakta persidangan atas gugatan kami diantaranya adalah:
Fakta Persidangan Gugatan;
Gugatan kami adalah Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak, PPh Badan Lebih Bayar, PPN masa Januari s/d Desember, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dimana dalam penerbitannya melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP, dengan Nomor Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, tertanggal 3 Desember 2008 dengan kode/Kriteria 1182/Rutin Lebih Bayar, ALL Taxes;
SPM Masa PPh Pasal 23 Pemohon Peninjauan Kembali pada dasarnya adalah SPM PPh Pasal 23 Kurang Bayar Desember 2007, yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal
2 November 2009 pada saat pemeriksaan dengan Surat Perintah Nomor Prin-258/WPJ.09/KP.1105/2008, statusnya tetap kurang bayar;Termohon Peninjauan Kembali terbukti melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP, dimana Majelis Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan gugatan kami atas SKPKB PPh Badan Nomor 00049/206/07/441/10 dengan Nomor Putusan 35816/PP/M.X/99/2011, namun menolak gugatan kami Surat Ketetapan Pajak Pemohon Peninjauan Kembali lainnya diantaranya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010;
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010 adalah hasil dari Pemeriksaan atas Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, tertanggal
3 Desember 2008 dengan kode/Kriteria 1182/Rutin Lebih Bayar, ALL Taxes, Surat Perintah Pemeriksaan tersebut terbit dalam rangka SPT Lebih Bayar PPh Badan Kami 2007;Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, tertanggal 3 Desember 2008 dengan kode/Kriteria 1182/Rutin Lebih Bayar, ALL Taxes, Surat Perintah Pemeriksaan tersebut terbit dalam rangka SPT Lebih Bayar PPh Badan Kami 2007, maka Termohon Peninjauan Kembali secara hukum terikat Pasal 17B untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut yaitu 12 bulan atau 365 hari;
Di dalam Fakta persidangan terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melewati 12 bulan atau 365 hari, dan namun Majelis hanya mengabulkan gugatan kami atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Badan, menjadi kembali sesuai dengan SPT PPh Badan Lebih Bayar Kami, dan menolak gugatan kami atau SKPKBT PPN Masa Januari s/d Desember 2007 (termasuk yang kami mohonkan Peninjauan kembali) PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26;
Penolakan Majelis Pengadilan Pajak atas gugatan kami terhadap Penerbitan Surat Ketetapan SKPKBT PPh Pasal 23 Desember 2007, termasuk yang kami ajukan Peninjauan kembali adalah Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”. Dimana Majelis berpendapat bahwa dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat Pajak Terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, namun Majelis mengabaikan ketentuan bahwa dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan tersebut ada prosedur peraturan perundang-undangan yang tidak boleh dilanggar, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali romawi IIIA, IIIB dan IIIC;
Berikut ini adalah kronologis terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010:
-
Tanggal Keterangan A 18 Januari 2008 Tanggal Laporan SPM PPh Pasal 23 Masa Desember 2007; B 3 November 2008 Tanggal Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan 2007; C 3 Desember 2008 Surat Perintah Pemeriksaan ALL Taxes PPh Badan Lebih Bayar; D 2 November 2009 Terbit Surat Ketetapan Pajak ALL Taxes termasuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Desember 2007; E 25 November 2009 Kami mengajukan gugatan karena Surat Ketetapan tersebut terbit tanpa adanya pembahasan akhir; F 27 Agustus 2010 Pembacaan Putusan Pengadilan Pajak; G 12 Oktober 2010 Salinan Keputusan Pengadilan Pajak kami terima; H 15 Oktober 2010 Salinan Keputusan diterima Termohon Peninjauan Kembali, berdasarkan bukti persidangan; I 5 November 2010 Termohon Peninjauan Kembali mengundang kami untuk melakukan Pembahasan Akhir sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak; J 10 November 2010 Kami datang memenuhi undangan Termohon Peninjauan Kembali dan kami menjelaskan bahwa menurut ketentuan bahwa batas waktu pemeriksaan telah melewati 12 bulan sehingga berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP permohonan kami dianggap dikabulkan, namun oleh Termohon Peninjauan Kembali penjelasan kami tersebut dianggap bahwa kami belum bersedia untuk melakukan pembahasan akhir; K 11 November 2010 Termohon Peninjauan Kembali mengundang kami yang kedua; L 11 November 2010 Kami mengajukan permohonan untuk dilakukan dengan tim pembahas; M 29 November 2010 Terbit Surat Ketetapan Pajak ALL Taxes diantaranya SKPKBT Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010;N 20 Desember 2010 Kami mengajukan gugatan karena menurut kami bahwa Surat Ketetapan Pajak All Taxes Tersebut terbit tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 17B Undang-Undang KUP; O 21 Desember 2011 Diucapkan keputusan pengadilan pajak atas Putusan tanggal
13 Juli 2011, dimana atas permohonan ALL Taxes kami, atas permohonan PPh badan dikabulkan sedangkan Pajak lainnya ditolak termasuk gugatan kami atas SKPKBT, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 Tanggal 29 November 2010;
Dari kronologis tersebut di atas acara persidangan dilaksanakan diantaranya :
Dari kronologis tersebut dan fakta persidangan terbukti Tergugat melewati batas waktu 12 bulan atau 365 hari dimana Majelis Pengadilan Pajak Mengabulkan Gugatan kami atas SKPKB PPh Badan Kurang Bayar Nomor 00049/206/07/441/10 tanggal 29 November 2010 meninjau kembali menjadi sesuai dengan SPT Lebih Bayar dengan Putusan Pengadilan Nomor 35816/PP/M.X/99/2011;
Termohon Peninjauan Kembali mempermasalahkan bahwa pada tanggal 5 November 2010, Tergugat telah mengundang kami untuk melakukan pembahasan akhir, dimana pada tanggal tersebut kami datang untuk memenuhi undangan Termohon Peninjauan Kembali, dan menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah melewati 12 bulan dengan demikian maka permohonan kami dianggap dikabulkan, (Berarti proses Pemeriksaan pun seharusnya dihentikan), namun hal tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali dianggap kami belum bersedia untuk melakukan pembahasan akhir kemudian Termohon Peninjauan Kembali mengundang kami yang kedua, kami hadir di wakili oleh Saudara Hermawan yang menurut putusan gugatan kami yang pertama sah mewakili perusahaan dengan membawa surat pernyataan yang menyatakan bahwa menurut kami, Pemeriksaan telah melewati batas waktu 12 bulan atau 365 hari, namun oleh Termohon Peninjauan Kembali kehadiran saudara Hermawan tidak diakui mewakili perusahaan, kemudian kami mengajukan permohonan Tim Pembahas, namun hal ini ditolak oleh Termohon Peninjauan Kembali, hal ini kemudian oleh Majelis dijadikan dasar menolak gugatan kami atas SKPKB PPN Masa Januari s/d Desember 2007, PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26, dengan dasar bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan ketentuan tentang pemeriksaan yaitu mengundang kami untuk melakukan pembahasan akhir (sesuai dengan Pasal 22 dan 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007), namun dalam hal ini Majelis Pengadilan Pajak mengabaikan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, tentang batas waktu pemeriksaan yang didasarkan Pasal 17B ayat (2) Undang-Undang KUP dimana dengan tegas disebutkan bahwa jika permohonan telah melewati 12 bulan maka permohonan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir, jadi berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP jika pemeriksaan telah melewati 12 bulan maka segala proses pemeriksaan yang diatur dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, pembahasan akhir, termasuk berita acara pembahasan akhir tidak diperlukan lagi alias batal demi hukum, dimana di dalam sidang gugatan hal itu juga telah kami nyatakan dan tercantum di dalam putusan halaman 15 dari 37 alinea ke 1 “bahwa untuk memberi kepastian hukum maka pemeriksaan atas Restitusi Pajak Penghasilan Badan yang melebihi 12 bulan maka atas permohonan tersebut dianggap dikabulkan dengan konsekuensinya adalah SPHP, Surat Tanggapan maupun Pembahasan akhir (Berita Acara Pembahasan Akhir), tidak diterbitkan atau jika terlanjur diterbitkan maka batal demi hukum, hal ini demi kepastian hukum, dengan demikian maka Termohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, hal ini disebabkan karena Termohon tidak dapat membuat nota penghitungan karena nota penghitungan bersumber dari SPHP dan Berita Acara Pembahasan Akhir sesuai dengan PMK23/pmk.03/2008 (Pasal 4 ayat (1) sampai (3)) Peraturan Dirjen Pajak Per-19/PJ/2008 Surat Edaran Dirjen Pajak romawi I huruf F, huruf F 2 angka 1, 4 dan 8”, namun hal ini diabaikan oleh Majelis Pengadilan Pajak dimana kemudian Majelis Pengadilan Pajak menggunakan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menjelaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali berhak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 10 tahun sesudah saat Pajak Terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Pendapat Majelis Pengadilan Pajak tersebut didasarkan pada pendapat Termohon Peninjauan Kembali bahwa status SPM PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 kurang bayar sehingga tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, hal ini tercantum Putusan Pengadilan Pajak Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 halaman 27 dari 37 yang menyatakan “Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal
2 November 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal ini Majelis mengabaikan Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali, bahwa Pemeriksaan SPT PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 adalah Pemeriksaan ALL Taxes PPh Badan Lebih Bayar SPT Tahunan Badan 2007, dalam rangka pelaksanaan Pasal 17B Undang-Undang KUP, sehingga proses pemeriksaan tersebut terikat dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, hal ini jelas dikarenakan bahwa menurut peraturan perundang-undangan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak All Taxes adalah satu kesatuan maka dengan secara hukum terikat dengan dasar diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan tersebut yaitu Pasal 17B Undang-Undang KUP, selengkapnya Pemohon Peninjauan Kembali uraikan dalam romawi IIIA, IIIB, IIIC dan IIID;
Demikian Fakta Persidangan Gugatan kami;
Selanjutnya adalah peraturan perundangan-undangan yang diabaikan Majelis Pengadilan Pajak yang menyebabkan kekeliruan Majelis dalam memutus gugatan kami yang kami ajukan melalui peninjauan kembali;
IIIA. Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
Pasal 12
(1) Hasil Penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, dan
Pasal 11, dituangkan dalam Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
(2) Berdasarkan Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat nota penghitungan;
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Laporan Penelitian, Laporan Hasil Pemeriksaan, atau Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
(4) Berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembuatan nota penghitungan;
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
Pasal 3
Ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan;
Pasal 24
Risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2008 tanggal
6 Februari 2008 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
Pasal 4
(1) Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan;
(2) Penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal pembuatan nota penghitungan;
(3) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Laporan Atas Hasil Penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-19/Pj/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
Pasal 3
Surat Perintah Pemeriksaan diterbitkan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak;
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/Pj.04/2008 tanggal
31 Desember 2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
Kebijakan Umum;
F. Pelaksanaan Pemeriksaan;
F.2. Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan;
1. Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan; dan
c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 20/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor;
4. Temuan pemeriksaan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang penyampaiannya hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali;
8. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa Masa Pajak, maka nota penghitungan dan Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak;
KESIMPULAN;
1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak;
1 (satu) Surat Perintah Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan;
Berdasarkan 1 (Satu ) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan Surat Ketetapan Pajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap jenis pajak;
Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satu kesatuan hukum;
Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
Berdasarkan hal tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :
1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak; A |
|
Proses Pemeriksaan Pelaksanaan pemeriksaan harus sesuai dengan PMK 199/PMK.03/2007 |
|
1 ( Satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan B |
|
Nota Penghitungan Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan yang meliputi satu atau beberapa jenis pajak dan satu atau beberapa Masa Pajak, maka nota penghitungan dan surat ketetapan pajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak; SE-10/PJ.04/2008 |
|
Nota Penghitungan PPh Badan | Nota Penghitungan PPN masa | Nota Penghitungan PPh Pasal 21 | Nota Penghitungan PPh Pasal 23 | Nota Penghitungan PPh Pasal 26 | Nota Penghitungan Pajak lainnya |
| | | | | |
SKP PPh Badan | SKP PPN masa | SKP PPh Pasal 21 | SKP PPh Pasal 23 | SKP PPh Pasal 26 | SKP Pajak lainnya |
|
| Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satu kesatuan hukum. Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan; |
Tata Cara Pemeriksaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 diantaranya mengatur tentang:
IIIB. Jenis dan Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan serta Sanksi;
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-10/Pj.04/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
I. Kebijakan Umum;
C. Jenis Pemeriksaan;
1. Jenis pemeriksaan dipengaruhi oleh bobot risiko ketidakpatuhan dari Wajib Pajak yang diperiksa serta ruang lingkup pemeriksaan;
2. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilaksanakan melalui 2 (dua) jenis pemeriksaan, yaitu:
a. Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; dan
b. Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
Pasal 5
(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
(2) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama
4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama
8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
(3) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun;
(4) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan (tindak lanjut pelaksanaan PMK 199/PMK.03/2007);
Pasal 9
(1) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
(2) Apabila dalam Pemeriksaan Lapangan ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan yang memerlukan pengujian yang lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama, jangka waktu Pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) tahun;
(3) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
(4) Dalam hal Pemeriksaan Lapangan dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor Se-10/Pj.04/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
I. Kebijakan Umum;
E. Jangka Waktu Pemeriksaan;
1. Jangka waktu Pemeriksaan Lapangan dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);
2. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor dihitung sejak tanggal Wajib Pajak harus datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
3. Jangka Waktu Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan;
4. Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) tahun, kecuali pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
5. Jangka waktu Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) bulan;
6. Apabila ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan;
7. Jangka waktu maksimal setelah perpanjangan jangka waktu pemeriksaan tidak dapat diperpanjang lagi meskipun terjadi pergantian tim Pemeriksa Pajak;
8. Terkait dengan pelaksanaan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan sepanjang tidak melewati jangka waktu maksimal yang ditetapkan;
b. Dalam hal pemeriksaan dilakukan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, perpanjangan jangka waktu pemeriksaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
c. Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan hanya disampaikan 1 (satu) kali;
d. Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada:
1) Kepala Kantor Wilayah DJP untuk instruksi/ persetujuan/penugasan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP; atau
2) Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) untuk instruksi/persetujuan pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan;
e. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan dapat disampaikan secara manual dan/atau elektronik melalui Modul Pemeriksaan pada SIDJP;
f. Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan harus disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum berakhirnya jangka waktu pemeriksaan;
g. Apabila jangka waktu 4 (empat) bulan untuk jenis Pemeriksaan Lapangan atau jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk jenis Pemeriksaan Kantor telah terlampaui dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan tersebut;
h. Apabila jangka waktu pemeriksaan telah melewati jangka waktu maksimal setelah perpanjangan jangka waktu pemeriksaan tetapi pemeriksaan belum dapat diselesaikan, maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menentukan tindak lanjut pemeriksaan tersebut;
i. Tindak lanjut pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h dilakukan dengan cara:
1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
“Pasal 17B”
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
Kesimpulan:
Jenis pemeriksaan dan batas waktunya;
Pemeriksaan Lapangan;
Jangka waktu pemeriksaannya adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 bulan;
Pemeriksaan kantor;
Jangka waktu pemeriksaan adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulannya;
Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Khusus untuk Pasal 17B Pemeriksaan, Jangka waktu pemeriksaan/ memberi jawaban adalah 12 bulan sejak tanggal diterimanya Permohonan kelebihan pembayaran/SPT, Baik masa maupun Tahunan, bukan atas sejak tanggal pemeriksaan;
Sanksi;
Untuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE-10/PJ.04/2008) adalah:
Jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara:
1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17 B Undang-Undang KUP;
Permohonan dianggap dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali Paling Lama 1 Bulan Menerbitkan SKPLB PPh Badan Lebih Bayar, dan Nihil untuk SKP ALL Taxes lainnya;
IIIC. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dan Pembahasan Akhir;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
Pasal 31;
(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;
(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;
Pasal 36;
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
d. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
Pasal 18;
(1) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang pemeriksaannya dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
(2) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007;
Pasal 1;
11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
12. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui;
Pasal 13;
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
Pasal 22;
(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir;
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan;
(3) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimile, pos, atau jasa pengiriman lainnya;
(4) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama:
a. 3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor;
b. 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan;
Pasal 25
(1) Hasil Pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
a. penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(3) Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 02 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 17B;
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
Kesimpulan:
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan akhir merupakan Produk hukum dan bagian dari Proses Pemeriksaan;
Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya di dalam proses pemeriksaannya tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan;
Surat Ketetapan Pajak Yang dibatalkan karena dalam penerbitannya tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan akhir, Pemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan melanjutkan dengan Pembahasan akhir;
Menyimpang dari ketentuan tersebut Khusus untuk Pasal 17B Undang-Undang KUP, jika setelah melewati 12 bulan waktu yang diberikan undang-undang, maka dalam waktu 1 bulan Surat Ketetapan Pajak lebih bayar harus diterbitkan, dengan demikian Prosedur penyampaian surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan akhir, tidak berlaku/batal demi hukum;
IIID. Prosedur Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17b Undang-Undang KUP;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tanggal 2 Agustus 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 17B;
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
(2) Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir;
Penjelasan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Ayat (2);
Dengan batas waktu tersebut dalam ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak, sehingga bila batas waktu tersebut dilewati dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan;
Berdasarkan hal tersebut di atas jelas bahwa Pasal 17B KUP di atas Merupakan Lex Specilis atau ketentuan khusus di dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Khususnya menyangkut atas:
Batas waktu Pemeriksaan
Batas waktu Pemeriksaan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan untuk Pemeriksaan Lapangan adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lambat 8 bulan dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan dan untuk pemeriksaan kantor pemeriksaan paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan juga dihitung dari tanggal surat perintah pemeriksaan, menyimpang dari ketentuan tersebut khusus untuk pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP maka batas waktu Pemeriksaan, menyimpang dari ketentuan tersebut Pasal 17B menyatakan bahwa batas waktu memberi jawaban 12 bulan, menyebabkan batas waktu pemeriksaan menjadi tidak sesuai dengan Batas waktu sesuai dengan prosedur pemeriksaan misalkan:
SPT diterima Termohon Peninjauan Kembali Pada 2 Januari 2007 maka batas waktu Termohon Peninjauan Kembali untuk memberi jawaban adalah 12 bulan atau sampai dengan 1 Januari 2008 jika kemudian Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Terbit pada tanggal :
3 Januari 2007 maka batas waktu pemeriksaan sampai dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak adalah tanggal 1 Januari 2008 atau kurang lebih 12 bulan;
30 November 2007 maka batas waktu pemeriksaan sampai dengan terbitnya SKP adalah 1 Januari 2008 atau batas waktu Pemeriksaan sampai terbitnya Surat Ketetapan Pajak adalah kurang lebih 1 bulan;
Jelas ini menyimpang dari ketentuan umum tentang batas waktu pemeriksaan pajak, namun itulah kekhususan dari Pasal 17B Undang-Undang KUP, karena sesuai dengan Penjelasan Pasal 17B Undang-Undang KUP, dinyatakan untuk memberi kepastian hukum;
Maka Berikut ini adalah ilustrasi dari Pelaksanaan Pasal 17B Undang-Undang KUP:
Contoh 1:
02-01-2007 SPT diterima Termohon Peninjauan Kembali;
01-01-2008 Batas Waktu Keputusan Berdasarkan 17B Undang-Undang KUP;
01-06-2007 Terbit SKP, terbit tanpa SPHP dan Atau Pembahasan Akhir (SKP Tersebut dapat dibatalkan sesuai peraturan, hal ini karena belum melewati waktu 12 bulan sehingga proses pemeriksaan tetap mewajibkan adanya SPHP dan Pembahasan akhir);
01-07-2007 Terbit Surat Pembatalan, maka prosedur pemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP dan atau Pembahasan akhir dikarenakan belum melewati waktu 12 bulan sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP sehingga proses pemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikan SPHP dan Pembahasan akhir;
Di dalam contoh 1 jelas bahwa SPHP dan Pembahasan akhir merupakan syarat yang wajib dilakukan hal ini dikarenakan Termohon Peninjauan Kembali belum melewati waktu 12 Bulan;
Contoh 2:
02-01-2007 SPTLB diterima Termohon Peninjauan Kembali;
01-01-2008 Batas Waktu Keputusan Berdasarkan 17B Undang-Undang KUP;
20-12-2007 SPHP disampaikan tanpa Pembahasan Akhir;
29-12-2007 SKP ALL Taxes terbit misal SKP 0001;
25 03-2008 Diajukan gugatan/pembatalan SKP Tersebut;
02-05-2008 Gugatan/pembatalan dengan putusan SKP dibatalkan dan Proses pembahasan akhir dilanjutkan;
05-06-2008 Surat Keputusan diterima;
06-06-2008 Terbit Surat Pembatalan;
10-06-2008 Undangan pembahasan akhir sebagai pelaksanaan putusan gugatan atau pembatalan SKP;
29-06-2008 SKPKB 0002 diterbitkan;
Berdasarkan contoh 2 Perlu diuji apakah penerbitan SKP 0002 memenuhi Pasal 17B atau hal ini dikarenakan Proses Pemeriksaan dilaksanakan dalam rangka Pasal 17B Undang-Undang KUP, maka pengujian dilakukan sebagai berikut:
a. Dihitung berdasarkan SPTLB PPh Badan 02-01-2007 s/d SKP 0002 29-06-2008 jelas ini melewati 12 bulan;
b. Dihitung jangka Waktu yang digunakan dalam proses pemeriksaan yaitu:
SPTLB PPh Badan 02-01-2007 s/d tanggal SKP 0001 (selama sebelum ada putusan masih sah) 29-12-2007 = 362 hari proses pemeriksaan hal ini dihitung berdasarkan perhitungan 12 bulan = 365 hari, jadi batas waktu Termohon Peninjauan Kembali untuk melanjutkan Pemeriksaan adalah 3 hari, untuk melakukan pembahasan akhir sampai dengan terbitnya SKP, maka dengan demikian jika dihitung selanjutnya maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
Tanggal surat keputusan diterima 05-06-2008 s/d tanggal SKP 0002 tanggal 29-06-2008 = 24 hari, melebihi 3 hari yang tersisa sehingga SKP 0002 tersebut melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Tanggal terbit surat Pembatalan diterima 06-06-2008 s/d tanggal SKP 0002 tanggal 29-06-2008 = 23 hari, melebihi 3 hari yang tersisa sehingga SKP 0002 tersebut melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Tanggal undangan Pembahasan akhir 10-06-2008 s/d SKP 0002 tanggal 29-6-2008 = 19 hari juga melebihi 3 hari yang tersisa untuk melakukan pembahasan akhir;
Dengan demikian jelas bahwa Pasal 17B Undang-Undang KUP merupakan Lex Specilis/ketentuan khusus, yang dapat menganulir atau meniadakan ketentuan lain oleh karena itu ketika Pemeriksaan dilakukan atas dasar Pasal 17B Undang-Undang KUP maka pemeriksaan tersebut harus tunduk terhadap Ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, diantaranya adalah:
Ketika Termohon Peninjauan Kembali melakukan Proses Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP melewati batas waktu 12 bulan, dan Termohon Peninjauan Kembali belum menyampaikan baik SPHP maupun Pembahasan Akhir, maka Proses SPHP dan Pembahasan akhir tersebut tidak perlu dilakukan;
Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telah lebih dahulu menyampaikan SPHP, dimana kemudian terbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP maka SPHP tersebut Batal demi hukum;
Jika Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SKP yang telah lebih dahulu menyampaikan SPHP dan melakukan Pembahasan akhir, dimana kemudian terbukti bahwa SKP tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP maka SPHP dan Pembahasan tersebut batal demi hukum;
Kesimpulan:
Pada dasarnya setiap pemeriksaan undang-undang mensyaratkan adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir, hal ini selain sebagai hak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan produk hukum sebagai dasar menerbitkan Nota Penghitungan, dimana Nota Penghitungan adalah dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh sebab itu ketika Surat Ketetapan Pajak terbit Tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir, maka Surat Ketetapan Pajak tersebut dibatalkan maka Proses Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan akhir dilanjutkan, menyimpang dari itu Pasal 17B Undang-Undang KUP ayat (2) menyatakan bahwa “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”;
Hal ini untuk memberi kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan, oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan Dalam Berita Acara Pembahasan, baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP maka batal demi hukum;
Pokok Materi Peninjauan Kembali;
Putusan Pengadilan Pajak;
Dari Fakta Persidangan III Ketentuan/Hal Yang Menjadi Dasar Peninjauan Kembali, di dalam Fakta Persidangan telah terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah melewati Batas waktu Pasal 17B Undang-Undang KUP untuk memberi Keputusan atas Permohonan Lebih bayar Pemohon Peninjauan Kembali atas SPT Lebih Bayar tahun 2007 SKPKB PPh Badan Nomor 00049/206/07/441/10 dengan Nomor Putusan 35816/PP/M.X/99/2011, yang diterima oleh pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Februari 2012 namun dalam putusan Nomor 35814/PP/M.X/99/2011, menyatakan:
Mengadili:
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010, atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP 01.524.803.2.441.000 alamat Jalan Raya Rancaekek KM 19 Nomor 28 RT 01/02 Cipacing Cikeruh Sumedang 45363, kemudian di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 selanjutnya disebut Putusan halaman 35 dari 37 alinea ke 1 yang berbunyi “ bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar;
Selanjutnya alinea ke 3 halaman yang sama berbunyi “Bahwa Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010 masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.” Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis telah mengambil keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan yang menjadi pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon Peninjauan Kembali mengenai batas waktu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, dimana Termohon Peninjauan Kembali Berhak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Jangka Waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat Pajak Terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis telah keliru atau tidak cermat memahami pokok gugatan kami, dimana pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon Peninjauan Kembali mengenai batas waktu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, namun pokok gugatan kami pada batas waktu Pemeriksaan/ memberi keputusan yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar, dengan demikian Majelis Pengadilan Pajak telah Keliru atau tidak cermat dalam Putusannya;
2. Pendapat Termohon Peninjauan Kembali pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal 2 November 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP;
Termohon Peninjauan Kembali di dalam Proses gugatan yang juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 halaman 27 dari 37 yang menyatakan “Bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal 2 November 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Dalam sidang gugatan telah kami nyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010, dilakukan pemeriksaan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008, kode 1182 (Rutin Lebih Bayar) dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP, dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali jelas bahwa Proses Pemeriksaan ini merupakan satu kesatuan dan terikat dengan ketentuan di dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Seperti telah kami jelaskan di dalam Romawi III, Ketentuan/Hal Yang Menjadi Dasar Peninjauan Kembali, IIIA Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, di dalam kesimpulan;
1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak;
1 (satu) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Untuk 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
Berdasarkan 1 (satu ) SPHP diterbitkan nota penghitungan dan surat ketetapan pajak harus diterbitkan untuk setiap Masa Pajak dan setiap Jenis Pajak;
Secara keseluruhan dapat diambil kesimpulan bahwa 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan Pajak baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, merupakan satu kesatuan hukum;
Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan;
Di dalam Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dinyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Terbit berdasarkan Nota Penghitungan dimana Nota Penghitungan didasarkan atas Pemeriksaan, dan di dalam SE-10/PJ.04/2008 Romawi I huruf F, huruf F2 angka 1 huruf a dinyatakan bahwa “Tata cara pelaksanaan pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan” yang kemudian di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat 7 dinyatakan “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5), harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut, seperti telah kami jelaskan di dalam Romawi III, ketentuan/hal yang menjadi dasar peninjauan kembali, IIIB Jenis Dan Batas Waktu Penyelesaian Pemeriksaan Serta Sanksi, di dalam kesimpulan;
Jenis pemeriksaan dan batas waktunya;
Pemeriksaan Lapangan;
Jangka waktu pemeriksaannya adalah 4 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 8 bulan;
Pemeriksaan kantor;
Jangka waktu pemeriksaan adalah 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan;
Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP Khusus untuk Pasal 17B Pemeriksaan Jangka waktu Pemeriksaan/memberi jawaban adalah 12 bulan sejak tanggal diterimanya Permohonan kelebihan pembayaran/SPT, Baik Masa maupun Tahunan, bukan atas sejak tanggal pemeriksaan;
Sanksi;
Untuk sanksi atas batas waktu pemeriksaan (SE-10/PJ.04/2008) adalah:
Jenis Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan kantor dilakukan dengan cara:
1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
Pemeriksaan dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Permohonan dianggap dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali Paling Lama 1 Bulan Menerbitkan SKPLB PPh Badan Lebih Bayar, dan nihil untuk SKP ALL Taxes lainnya;
Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Pendapat Termohon Peninjauan Kembali di dalam Proses gugatan yang menyatakan bahwa atas pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal 2 November 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jelas tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Walaupun Status SPM Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 bukan lebih bayar, namun karena termasuk dalam Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008, kode 1182 (Rutin Lebih Bayar) dalam rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP, maka secara hukum Prosedur Pemeriksaan terikat dengan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, hal ini didasarkan atas 1 Surat Perintah Pemeriksaan maka hanya boleh ada 1 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, dari 1 Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, baru terbit nota Penghitungan atas masing-masing Surat Ketetapan Pajak, pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali dalam Proses Pemeriksaan Lebih Bayar, mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, dimana jika dalam Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010, menurut Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, hal ini karena Status SPM PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 pada saat Pemeriksaan kurang bayar, maka seharusnya Termohon Peninjauan Kembali memberi keputusan untuk SKPKBT PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 adalah pada bulan September 2009, hal ini dikarenakan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-258/WPJ.09/KP.1105/2008 terbit tanggal 3 Desember 2008, yang kami terima tanggal 20 Januari 2009 sehingga jika Pemeriksaan PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 tidak berhubungan dengan Pasal 17B maka Termohon Peninjauan Kembali harus memberi keputusan paling lama 8 Bulan sejak diterimanya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak yaitu pada tanggal 19 September 2009, jika sampai dengan tanggal
19 September 2009 Termohon Peninjauan Kembali belum menyelesaikan pemeriksaan maka tidak lanjut berdasarkan SE-10/PJ.04/2008 Romawi I Huruf E, angka 8 Huruf I angka adalah:
1) Menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan temuan pemeriksaan setelah terlebih dahulu menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
2) Ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan; atau
3) Membuat laporan pemeriksaan sumir berdasarkan pertimbangan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan;
Maka tanggal 19 September 2009 Termohon Peninjauan Kembali seharusnya menerbitkan SPHP atas SPM PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007, atau ditingkatkan ke pemeriksaan bukti Permulaan atau membuat laporan sumir, namun hal ini tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Namun pada tanggal 7 Oktober 2009, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ALL Taxes dan pada tanggal 29 Oktober 2009 Surat Ketetapan Pajak All Taxes diantaranya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09, berdasarkan Pasal 17B batas waktu Pemeriksaan sampai penerbitan SKP adalah tanggal
2 November 2009, hal ini karena SPT PPh Badan Lebih bayar di terima Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2008, yang kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor 25566/PP/M.X/99/2010 karena tanpa pembahasan akhir, dengan demikian jelas bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali dalam melaksanakan Pemeriksaan ALL taxes lebih bayar, mendasarkan Proses Pemeriksaannya baik itu atas SPT PPh Badan lebih bayar dan Bagian-bagian SPT Pajak lainnya yang tidak lebih bayar pada Ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, namun ketika kemudian terbukti Termohon Peninjauan Kembali melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 17B Undang-Undang KUP, Termohon Peninjauan Kembali berdalih bahwa yang sesuai dengan ketentuan Pasal 17B adalah atas SPT Lebih bayar sedangkan atas SPT Pajak Bagian-bagian lainnya yang tidak lebih bayar tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali Inkonsisten atau tidak konsisten atau lebih jauh lagi dapat dikatakan sebagai dalil Termohon Peninjauan Kembali untuk menghindar dari ketentuan yang seharusnya;
Pendapat Termohon Peninjauan Kembali, dengan mengundang Pemohon Peninjauan Kembali untuk Melakukan Pembahasan Akhir, telah melakukan seluruh Prosedur Pemeriksaan;
Halaman 31, 32, 33, dari 37, Putusan Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 dalam pertimbangannya Majelis Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali, telah melakukan Proses Pemeriksaan sesuai dengan PMK 199/PMK.03/2007 karena terbukti Termohon Peninjauan Kembali telah mengundang Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan Pembahasan Akhir (kami hadir tapi dianggap belum bersedia untuk melakukan pembahasan akhir), Pendapat Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan seperti penjelasan kami dalam Romawi IV Pokok Materi Peninjauan Kembali angka 1 Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, jelas bahwa batas waktu pemeriksaan/memberi jawaban atas permohonan wajib pajak juga merupakan salah satu prosedur di dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak. (PMK Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (4) dengan demikian jelas bahwa SPHP dan Pembahasan akhir Berita Acara Bukan merupakan Satu-satunya Prosedur dalam Proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan Akhir, karena di dalam Pasal 17B menyatakan bahwa “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas bahwa ketika Termohon Peninjauan Kembali melebihi 12 bulan memberi jawaban/pemeriksaan atas surat permohonan lebih bayar, maka kewajiban untuk menyampaikan SPHP dan Pembahasan Akhir batal demi hukum, seperti telah kami jelaskan di dalam romawi III Ketentuan/Hal Yang Menjadi Dasar Peninjauan Kembali, IIIC Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dan Pembahasan Akhir di dalam Kesimpulan;
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan Produk hukum dan bagian dari Proses Pemeriksaan;
Surat Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya di dalam proses pemeriksaannya tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat dibatalkan;
Surat Ketetapan Pajak Yang dibatalkan karena dalam penerbitannya Tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir, pemeriksaan dilanjutkan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan melanjutkan dengan Pembahasan Akhir;
Menyimpang dari ketentuan tersebut Khusus untuk Pasal 17B Undang-Undang KUP, jika setelah melewati 12 bulan waktu yang diberikan Undang-Undang, maka dalam waktu 1 bulan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan, dengan demikian Prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir, tidak berlaku/batal demi hukum ;
Oleh sebab itu pada saat Termohon Peninjauan Kembali mengundang kami untuk melakukan Pembahasan Akhir, kami nyatakan bahwa proses pemeriksaan telah melebihi 12 bulan dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan permohonan kami dianggap dikabulkan, sehingga tidak perlu untuk melakukan Pembahasan Akhir, sesuai penjelasan kami dalam romawi III Ketentuan/Hal Yang Menjadi Dasar Peninjauan Kembali, IIID Prosedur Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP di dalam Kesimpulan;
Pada dasarnya dalam Setiap Pemeriksaan Undang-Undang mensyaratkan adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir, hal ini selain sebagai hak Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir merupakan produk hukum sebagai dasar menerbitkan Nota Penghitungan, dimana Nota Penghitungan adalah dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh sebab itu ketika Surat Ketetapan Pajak terbit tanpa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/ atau Pembahasan Akhir, maka Surat Ketetapan Pajak tersebut dibatalkan maka Proses Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan /atau Pembahasan akhir dilanjutkan, menyimpang dari itu, Pasal 17B KUP ayat (2) menyatakan bahwa “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir”;
Hal ini untuk memberi kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan, oleh sebab itu tidak boleh ada dua produk hukum, sehingga atas SPHP dan Pembahasan Akhir yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan, baik yang belum maupun terlanjur terbit jika melanggar Pasal 17 B Undang-Undang KUP maka batal demi hukum;
Namun Pendapat kami yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dimana Majelis Hakim sependapat dengan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa kami belum bersedia/tidak bersedia melakukan Pembahasan Akhir, sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25566/PP/M.X/99/2010 yang dibacakan tanggal 27 Agustus 2010, di dalam Persidangan telah kami nyatakan bahwa Keputusan Pengadilan Pajak tidak boleh bertentangan dengan Peraturan-Perundang-undangan, namun pendapat Pemohon Peninjauan Kembali diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan demikian Pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak menolak gugatan kami didasarkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali, telah mengundang Pemohon Peninjauan Kembali untuk melakukan Pembahasan Akhir, tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Sebelumnya;
Halaman ke 8 dari 37 Put 35814/PP/M.X/99/2011 alinea terakhir Termohon Peninjauan Kembali menyatakan “Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25566/PP/M.X/99/2010 yang diucapkan tanggal 27 Agustus 2010, pelaksanaan Putusan ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung secara menyeluruh dimana dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Selanjutnya halaman ke 10 dari 39 Put. 35814/PP/M.X/99/2011 alinea pertama:
Gugatan Penggugat yang antara lain mendasarkan pada Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Meskipun salah satu dasar gugatan Penggugat adalah Pasal 17B ayat (1) tersebut di atas, namun Majelis tetap berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan surat dibatalkan dan proses pemeriksaan agar dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Dari hal tersebut di atas ada dua hal yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali:
Salah satu dasar gugatan kami yang diputus oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan Nomor Putusan Put. 25566/PP/M.X/99/2010 adalah Pasal 17B Undang-Undang KUP, Namun Putusan Pengadilan Pajak tidak didasarkan pada Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Tanggapan kami telah kami sampaikan dan telah tercantum pada halaman ke 15 dari 37 Put 35814/PP/M.X/99/2011, bahwa benar dalam proses gugatan yang putusannya dibacakan tanggal
27 Agustus 2010 (Majelis X) dan tanggal 28 September 2010 (Majelis II) Penggugat sempat menyinggung mengenai telah melewati waktu 12 bulan (Pasal 17B KUP) atas pemeriksaan pemohonan Restitusi Pajak Penghasilan Badan Penggugat dan benar bahwa Majelis Pengadilan Pajak di dalam surat putusannya, bahkan di dalam proses persidangan tidak menyinggung tentang batas tersebut, namun setelah Penggugat pelajari ternyata Majelis Pengadilan Pajak telah bertindak sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, karena sebelum pembacaan putusan tanggal 27 Agustus 2010 (Majelis X) dan tanggal 28 September 2010 (Majelis II) maka Surat Ketetapan Pajak All Taxes atas Penggugat tahun pajak 2007 masih sah secara hukum. SPT PPh Badan 2007 diterima tanggal 3 November 2008 SKP terbit 29 Oktober 2009, belum melewati 12 bulan batas waktu sesuai Pasal 17B Undang-Undang KUP, oleh sebab itu Putusan Majelis tidak didasarkan Pasal 17B tepat sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
Proses yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali didasarkan atas Putusan Pengadilan Pajak;
Tanggapan kami telah kami sampaikan di persidangan bahwa Keputusan Pengadilan Pajak atau Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana dalam Putusan Pengadilan Pajak tersirat perintah untuk melanjutkan pemeriksaan berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007, menurut Tergugat bahwa Tergugat telah melaksanakan Putusan tersebut, dimana Tergugat dalam melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak tidak boleh mengabaikan peraturan perundang-undangan, dimana dalam Proses gugatan kami jabarkan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak terdapat pokok sengketa kami yang juga tercantum pada hal ke 20 dari 37 Put Nomor 35814/PP/M.X/99/2011, sebagai berikut dimana Putusan Put. 25566/PP/M.X/99/2010, pendapat Majelis Pengadilan Pajak menyatakan terbukti bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 terbit tanpa Pembahasan Akhir sebagaimana Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali, selanjutnya di halaman 22 dari 23 Put.25566/PP/M.X/99/2010, akibat dari pembatalan tersebut Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 melanjutkan Proses Pemeriksaan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sanggahan atau jawaban hal ini telah Pemohon Peninjauan Kembali ungkapkan di pengadilan tercantum dalam halaman ke 20 dari 37 Putusan Nomor 35814/PP/M.X/99/2011, sebagai berikut:
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi “Untuk memberikan pedoman dalam membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu ditegaskan bahwa pembatalan tersebut tidak membatalkan seluruh kegiatan pemeriksaan yang pernah dilaksanakan. Oleh karena itu, agar hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan merupakan suatu produk hukum yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka Direktur Jenderal Pajak melanjutkan pemeriksaan yang telah dibatalkan dengan melaksanakan prosedur pemeriksaan yang belum dilakukan berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dengan demikian jelas pembatalan Surat Ketetapan Pajak tidak membatalkan seluruh Proses Pemeriksaan, dimana proses pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal SPT 3 November 2008;
Tanggal SKP 29 Oktober 2009;
Putusan Pengadilan Pajak (Pembatalan SKP) diucapkan tanggal
27 Agustus 2010;Tanggal 15 Oktober 2010 salinan putusan diterima Tergugat;
Tanggal 5 November 2010 dst Tergugat melakukan proses pemeriksaan yaitu pembahasan akhir, jelas bahwa Tergugat telah melewati batas waktu pemeriksaan;
Tanggal 10 November 2010 Seharusnya Tergugat membuat Risalah Pembahasan akhir dan berita acara pembahasan akhir;
Tanggal 29 November 2010, SKP Tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga batal demi hukum dan Tergugat wajib menerbitkan SKPLB, dan SKP Nihil untuk bagian pajak lainnya;
Sangat jelas Penjelasan Pasal 18 ayat (2) bahwa Pembatalan Surat Ketetapan tidak membatalkan proses pemeriksaan yang telah berjalan;
Seperti diketahui bahwa SPT Lebih Bayar Penggugat diterima Tergugat tanggal 3 November 2008, jatuh tempo 2 November 2009, dimana menurut Peraturan perundang-undangan jangka waktu proses Pemeriksaan SPT Lebih Bayar adalah 12 bulan atau setara dengan 365 hari, dimana Tergugat menerbitkan surat ketetapan pada tanggal 2 November 2009, berarti proses pemeriksaan telah berjalan selama 365 hari, maka waktu yang tersisa untuk melanjutkan proses pemeriksaan adalah tidak ada, sehingga ketika keputusan Pengadilan Pajak diterima Tergugat pada tanggal 15 Oktober 2010, kemudian melanjutkan Pemeriksaan, maka batas waktu untuk Tergugat melanjutkan pemeriksaan (melakukan Pembahasan Akhir sampai dengan menerbitkan SKP) sudah habis, dan ketika Tergugat melanjutkan proses pemeriksaan setelah melewati tanggal
15 Oktober 2010, maka Tergugat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Terbukti bahwa Pendapat Termohon Peninjauan Kembali, hanya melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan;
KESIMPULAN;
Putusan Pengadilan Pajak;
M E N G A D I L I
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010, atas nama PT Polyfin Canggih NPWP 01.524.803.2.441.000 alamat Jalan Raya Rancaekek KM 19 Nomor 28 RT 01/02 Cipacing Cikeruh Sumedang 45363, didasarkan pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 halaman 35 dari 37 alinea ke 3 halaman yang sama berbunyi “Bahwa Majelis berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010 masih dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Menurut Surat Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali;
Dimana dalam surat gugatan Pemohon Peninjauan Kembali, Gugatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010, terbit tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Hal ini menyebabkan:
Kekeliruan Majelis atas Pokok Sengketa;
Berdasarkan hal tersebut jelas bahwa Majelis telah mengambil keputusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, hal ini dikarenakan yang menjadi pokok gugatan kami bukan pada wewenang Termohon Peninjauan Kembali mengenai batas waktu menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a), tidak sesuai dengan surat gugatan kami yaitu pada batas waktu Pemeriksaan/memberi keputusan yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar, yaitu batas waktu Termohon Peninjauan Kembali untuk melakukan Proses Pemeriksaan (Pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali terhadap Pemohon Peninjauan Kembali adalah Pemeriksaan Lebih Bayar ALL taxes, dalam rangka pelaksanaan Pasal 17B Undang-Undang KUP). Membaca Pendapat Majelis Pengadilan Pajak dapat diartikan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010. Dalam Penerbitannya tidak melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, tapi mengenai surat ketetapan tersebut melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP, sebagaimana yang menjadi pokok gugatan Pemohon Peninjauan Kembali, dalam hal ini Majelis Pengadilan Pajak tidak/belum memberi pendapat atau jawaban atas hal tersebut, dengan demikian maka Putusan Pengadilan Pajak menjadi tidak cermat atau keliru;
Pendapat Termohon Peninjauan Kembali pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal 2 November 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP;
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal
29 November 2010, adalah hasil dari Pemeriksaan, karena pernah diterbitkan SKPKBT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal 2 November 2009 maka statusnya menjadi kurang bayar, kemudian terbit Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, tertanggal
3 Desember 2008 dengan kode/Kriteria 1182/Rutin Lebih Bayar, ALL Taxes, Surat Perintah Pemeriksaan tersebut terbit dalam rangka SPT Lebih Bayar PPh Badan Kami 2007, dengan demikian maka Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, memenuhi syarat 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak, Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, adalah ALL Taxes, surat Perintah tersebut terbit atas SPT Lebih bayar, untuk pemeriksaan SPT PPh Badan Lebih bayar dan bagian-bagian (SPT) Pajak lainnya walaupun tidak lebih bayar, dengan demikian Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008 yang terbit dalam Rangka melaksanakan Pasal 17B Undang-Undang KUP maka secara hukum terikat ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP diantaranya mengenai batas waktu pemeriksaan selain mengikat atas pemeriksaan SPT Badan Lebih bayar, juga mengikat pemeriksaan bagian-bagian Pajak (SPT) lainnya walaupun tidak lebih bayar, Dengan demikian walaupun SPM PPh Pasal 23 Masa April 2007 bukan dalam status lebih bayar, namun karena termasuk bagian dari pemeriksaan atas 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan ALL taxes dalam rangka Pelaksanaan Pasal 17B, maka Pemeriksaan SPM PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 menjadi terikat dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, sehingga Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010, yang tidak sesuai dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, Penerbitan Surat ketetapan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian jelas keliru atau tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Pendapat Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010, tidak ada hubungan dengan Pasal 17B Undang-Undang KUP, karena status SPM PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 tidak lebih bayar;
Oleh karena Pemeriksaan ALL taxes dilaksanakan dalam Rangka Pemeriksaan ALL Taxes maka batas waktu pemeriksaannya adalah 12 bulan sejak diterimanya SPT PPh Badan Lebih Bayar oleh Termohon Peninjauan Kembali, bukan maksimal 8 bulan untuk Pemeriksaan Lapangan dan maksimal 4 bulan untuk Pemeriksaan Kantor, Sanksi jika melewati batas waktu pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan Pasal 17B Undang-Undang KUP, maka permohonan dianggap dikabulkan dan Termohon Peninjauan Kembali paling lama 1 bulan menerbitkan SKPLB PPh Badan Lebih Bayar, karena permohonan dianggap dikabulkan maka SKPLB PPh Badan paling lama 1 bulan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar, dengan demikian maka tidak diperlukan lagi Proses Penyampaian SPHP dan Pembahasan Akhir, maka Nota Penghitungan tidak mempunyai dasar Penghitungan, maka dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak adalah SKPLB berdasarkan SPT PPh Badan Lebih Bayar sedangkan untuk pajak lainnya didasarkan pada masing-masing SPT Pajak Tersebut;
Catatan :
Tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print 258/WPJ.09/KP.1105/2008, tanggal 3 Desember 2008 diterima tanggal 19 Januari 2009 jika menurut Termohon Peninjauan Kembali Pemeriksaan SPM PPh Pasal 23 Masa Desember 2007 tidak ada hubungan dengan Pasal 17B maka seharusnya maksimal batas waktu pemeriksaan adalah 8 bulan atau tanggal 19 September 2009, jika sampai dengan tanggal 19 September 2009 Termohon Peninjauan Kembali belum menyelesaikan pemeriksaan, seharusnya Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan SPHP atas SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007, atau ditingkatkan ke Pemeriksaan bukti permulaan (SE-10/PJ.04/2008 Romawi I Huruf E, angka 8 Huruf I angka 1.2.) dan atau membuat laporan sumir namun hal ini tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, dimana pada tanggal 7 Oktober 2009, Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan ALL Taxes dan pada tanggal 2 November 2009 Surat Ketetapan Pajak All Taxes diantaranya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09, dengan demikian jelas bahwa pada dasarnya Termohon Peninjauan Kembali dalam melaksanakan Pemeriksaan ALL taxes Lebih bayar, mendasarkan Proses Pemeriksaannya baik itu atas SPT Lebih bayar dan Bagian-bagian SPT Pajak lainnya yang tidak lebih bayar pada Ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, karena berdasarkan Pasal 17B Undang-Undang KUP batas waktu Pemeriksaan sampai penerbitan SKP adalah tanggal 2 November 2009, hal ini karena SPT PPh Badan Lebih bayar di terima Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 November 2008, atau 12 bulan sejak tanggal diterimanya SPT Badan Lebih Bayar, dengan demikian Pendapat Termohon Peninjauan Kembali pemeriksaan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Desember 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00021/203/07/446/09 tanggal
2 November 2009 dan tidak ada kaitannya dengan Pasal 17B ayat (1) Undang-Undang KUP, menurut Pemohon Peninjauan Kembali, Termohon Peninjauan Kembali Inkonsisten atau tidak konsisten atau lebih jauh lagi dapat dikatakan sebagai dalil Termohon Peninjauan Kembali untuk menghindar dari ketentuan yang seharusnya;
Pendapat Termohon Peninjauan Kembali, dengan mengundang Pemohon Peninjauan Kembali untuk Melakukan Pembahasan Akhir, telah melakukan seluruh Prosedur Pemeriksaan;
Halaman 31, 32, 33 dari 37, PUT Nomor 35814/PP/M.X/99/2011 dalam pertimbangannya Majelis Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali, telah melakukan Proses Pemeriksaan sesuai dengan PMK 199/PMK.03/2007 karena terbukti Termohon Peninjauan Kembali telah mengundang Pemohon Peninjauan Kembali untuk Melakukan Pembahasan Akhir (kami hadir tapi dianggap belum bersedia untuk melakukan pembahasan akhir), Pendapat Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan seperti penjelasan kami dalam Romawi IV Pokok Materi Peninjauan Kembali angka 1 Penerbitan Surat Ketetapan Pajak, jelas bahwa batas waktu pemeriksaan/memberi jawaban atas permohonan wajib pajak juga merupakan salah satu prosedur di dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak. (PMK Nomor 199/PMK.03/2007 Pasal 5 ayat (4)) dengan demikian jelas bahwa SPHP dan Berita Acara bukan merupakan satu-satunya prosedur dalam proses Penerbitan Surat Ketetapan, selanjutnya jelas dalam peraturan perundang-undangan bahwa tidak semua proses pemeriksaan harus menerbitkan SPHP dan Pembahasan akhir, karena di dalam Pasal 17B menyatakan bahwa “Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. Unit Pelaksana Pemeriksaan, dengan demikian jelas bahwa ketika Termohon Peninjauan Kembali melebihi 12 bulan memberi jawaban/pemeriksaan atas surat permohonan lebih bayar, maka kewajiban untuk menyampaikan SPHP dan Pembahasan Akhir batal demi hukum, dengan demikian Pendapat Termohon Peninjauan Kembali tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak Sebelumnya;
Termohon Peninjauan Kembali menyatakan bahwa, apa yang dilaksanakan adalah untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25566/PP/M.X/99/2010, Namun dalam melaksanakan putusan tersebut terbukti Termohon Peninjauan Kembali melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP;
Berdasarkan hal tersebut di atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35814/PP/M.X/99/2011 yang diucapkan tanggal 21 Desember 2011, telah keliru atau Tidak Cermat di dalam Keputusannya dimana Permohonan Gugatan Pemohon Peninjauan Kembali adalah batas waktu Pemeriksaan/ memberi keputusan yang diatur dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP yang menjadi dasar Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010, atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP 01.524.803.2-441.000 alamat Jalan Raya Rancaekek KM 19 Nomor 28 RT.01/02. Cipancing Cikeruh, Sumedang 45363, bukan hak Termohon Peninjauan Kembali Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagai mana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”;
Dan terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali, dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010, walaupun status SPM PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 bukan status lebih bayar, namun karena dalam pelaksanaannya adalah pemeriksaan ALL taxes dalam rangka melaksanakan Pasal 17B, maka ketika dalam proses pemeriksaannya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 17B maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/10 tanggal 29 November 2010 tersebut melanggar Pasal 17B Undang-Undang KUP;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2007 Nomor 00329/203/07/441/09 tanggal 29 November 2010, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa mekanisme dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan para pihak harus mengedepankan asas audi et alteram partem dengan tidak mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007, oleh karena itu dengan Penggugat belum bersedianya melakukan pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan, bukan berarti belum/ tidak melakukan pembahasan dengan Tim Pemeriksaan Pajak terhadap pos-pos yang dikoreksi, dan pemeriksaan tidak boleh terhenti/ diberhentikan sehingga substansi koreksi perkara a quo tertuang dalam LHPP yang substansinya PPH Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat (2) serta PPN.
Bahwa Penggugat membuktikan telah dipanggil dengan sepatutnya dan tidak hadirnya Penggugat, maka untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Tim Pemeriksa Pajak atas perkara a quo tidak berarti bahwa Berita Acara Pemeriksaan Pajak akan tertunda/ tidak dibuat, maka Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) wajib membuat Berita Acara Ketidakhadiran Penggugat, berarti Tergugat (Termohon Peninjauan Kembali) telah menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) berupa kepastian hukum, maka produk keputusan hukum (beschikking) yang mengikat baik berupa keputusan SKPKB maupun SKPKBT telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. Polyfin Canggih, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. POLYFIN CANGGIH tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Marina Sidabutar, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Subur MS., S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd.
Subur MS., S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,-
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,-
3. Administrasi …... Rp 2.489.000,-
Jumlah …………… Rp 2.500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754