503 B/PK/PJK/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 503 B/PK/PJK/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ry.Rancaekek Km.19/28,Cikeruh,Jatinangor
Also in 53 other cases
Kabul
PUTUSAN
Nomor 503/B/PK/PJK/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
M. ISMIRANSYAH M. ZAIN, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
YUDI ASMARA JAKA LELANA, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
NURYANTA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1133/PJ./2010 tanggal 31 Desember 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT POLYFIN CANGGIH, berkedudukan di Jalan Raya Rancaekek Km. 19 Nomor 28, RT.01/02, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45363;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tertanggal 29 Oktober 2009, yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009, dengan kronologis sebagai berikut:
Bahwa Surat Pemberitahuan Badan Lebih Bayar 2007, Penggugat laporkan dan diterima Kantor Pelayanan Pajak pada tanggal 3 November 2008;
Bahwa Surat Perintah Pemeriksaan Nomor Print-258/WPJ.09/KP.1105/ 2008 tertanggal 3 Desember 2008, dengan kode/kriteria pemeriksaan, 1182 (Rutin Lebih Bayar/All Taxes) dimana berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2005 tanggal 12 Agustus 2005 lampiran 2 nomor 7 menyatakan bahwa kode 1182 adalah Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Lebih Bayar;
Bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/106/07/441/09 atas keterlambatan Laporan Surat Pemberitahuan dan telah Penggugat lunasi pada tanggal 3 Maret 2009;
Bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemb-150/WPJ.09/ KP.1100/2009 tertanggal 7 Oktober 2009 yang Penggugat terima pada tanggal 7 Oktober 2009;
Bahwa Surat Tanggapan Tertulis Atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 Penggugat sampaikan pada tanggal 14 Oktober 2009 (masih memenuhi waktu 7 hari kerja (terakhir tanggal 16 Oktober 2009) sesuai dengan Pasal 22 ayat (4) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007);
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 yang Penggugat terima tanggal 2 November 2009;
Bahwa tidak ada undangan tertulis pemberitahuan tanggal untuk dilakukannya pembahasan akhir;
Bahwa batas waktu pembahasan akhir berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, Pasal 23 ayat (11), dijelaskan bahwa "Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan”. Pasal 1 ayat (18) menyatakan ''Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan" dimana Surat Pemberitahuan Akhir Pemeriksaan tertanggal 7 Oktober 2009 yang Penggugat terima juga pada tanggal 7 Oktober 2009, dimana Penggugat telah memberikan sanggahan pada tanggal 14 Oktober 2009, karena Pemeriksa tidak memberikan undangan mengenai waktu pembahasan akhir maka berdasarkan ketentuan tersebut di atas, bahwa jatuh tempo pembahasan akhir adalah tanggal 7 November 2009, namun Pemeriksa pada tanggal 29 Oktober 2009 telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, yang tanpa adanya Pembahasan akhir;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tertanggal 29 Oktober 2009, terbit tanpa adanya pembahasan akhir;
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 menyebutkan:
"Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
Huruf (e) : permohonan pembatalan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang untuk Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007;
Huruf (g) : pengajuan gugatan terhadap penerbitan surat ketetapan pajak
berdasarkan Pemeriksaan yang dimulai setelah tanggal 31 Desember 2007 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
Huruf (h) : pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan
Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
"Gugatan Wajib Pajak Penanggung Pajak terhadap penerbitan Surat Ketetapan
Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai
dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak";
Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar;
Mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau
Membatalkan hasil Pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau
Pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyebutkan:
"Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 C harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak";
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (12) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui";
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (18) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan";
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak:
Huruf e : menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
Huruf f : menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka
waktu yang telah ditentukan;
Huruf g : mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim
Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
Huruf h : memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan
oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian formulir Kuesioner Pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
(1) Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir;
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan;
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Iampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya;
Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama:
3 (tiga) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Kantor;
7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak";
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4)
Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan namun tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk membuat risalah pembahasan dan berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak'';
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (11) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
"Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan";
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak menyebutkan:
Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dan hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderat Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;
Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa
penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan surat
keputusan pembatalan hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan
Pemeriksaan dengan memberitahukan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;
Bahwa Lampiran 2 Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-09/PJ.7/2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP Seri-02);
Daftar Kode Pemeriksaan Rutin All Taxes
| No. | Kriteria Pemeriksaan | PSL/PL | PSK | ||
| OP | Badan | OP | Badan | ||
7. SPT Tahunan PPh Lebih Bayar 1181 1182
8. Revaluasi Aktiva Tetap 1191 1192
Bahwa dari penjelasan tersebut di atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2007 Nomor 00044/307/ 07/441/09 tertanggal 29 Oktober 2009 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak), berarti Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai tersebut batal demi hukum;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/ 307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama PT Polyfin Canggih, NPWP : 01.524.803.2-441.000, Alamat : Jalan Raya Rancaekek Km. 19 Nomor 28, RT.01/02, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45363;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat pada tanggal 11 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Desember 2010 diajukan Permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis pada tanggal 05 Januari 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-013/SP.51/AB/I/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 25 Februari 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
"Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung";
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
Huruf e : "Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan";
Bahwa dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, telah terdapat kekhilafan Majelis Hakim dan suatu kekeliruan hukum karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip formal dan material dalam objek sengketa yang terdapat dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
"Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal saat surat, keputusan atau putusan disampaikan secara langsung";
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/ 99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, atas nama : PT Polyfin Canggih (Termohon Peninjauan Kembali semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan cara disampaikan secara langsung pada tanggal 15 Oktober 2010 dengan bukti penerimaan surat Nomor 2010101503120006;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu
sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah diputus melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Tentang telah dikabulkannya gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 meskipun telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah diputus melebihi jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 33/PJ/XI/2009 tanggal 25 November 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2009 (diantar) dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 99-046025-2007;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/ PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 Halaman 23 alinea ke-2 diketahui:
"Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 9 Juni 2010 berdasarkan musyawarah Majelis X Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen-00358/PP/PM/III/2010 tanggal 18 Maret 2010, …….”;
Bahwa Pasal 81 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 81 ayat (2). (4), dan ayat (5):
"(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima;
(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan;
(5) Dalam hal gugatan yang diajukan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan Pajak, tidak diputus dalam jangka waku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui";
Bahwa berdasarkan fakta-fakta, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 33/PJ/XI/2009 tanggal 25 November 2009, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2009 dan terdaftar dalam berkas sengketa Nomor
99-046025-2007. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 26 November 2009 atau diputus paling lambat pada tanggal 25 Mei 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak;Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 9 Juni 2010 atau telah diputus dengan lewat 15 (Iima belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah
tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Pengadilan Pajak wajib mengambil putusan melalui pemeriksaan dengan acara cepat dalam jangka aktu 1 (satu) bulan sejak jangka waktu 6 (enam) bulan dimaksud dilampaui. Dan
dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak ada informasi pelaksanaan pemeriksaan dengan acara cepat oleh Pengadilan Pajak;Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud;
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas gugatan dimaksud, maka gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-Iambatnya pada tanggal 25 Mei 2010;
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan
melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya;Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah diputus lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal surat gugatan diterima Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan
Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena telah dikirimkan kepada para pihak dengan melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/ 2010 tanggal 27 Agustus 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah dikirimkan melewati jangka waktu pengiriman putusan kepada para pihak sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 Angka 11:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung";
Pasal 88 ayat (1):
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 9 Juni 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Agustus 2010 dengan demikian jatuh tempo pengiriman putusan adalah tanggal 25 September 2010;
Bahwa berdasarkan register penerimaan surat nomor 2010101503120006 diketahui bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 dikirimkan kepada para pihak dengan cara disampaikan secara langsung ke Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggal 15 Oktober 2010;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 27 Agustus 2010. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta
Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya dikirimkan kepada para pihak selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 27 Agustus 2010 atau pada tanggal 25 September 2010;Bahwa fakta yang terjadi adalah salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 15 Oktober 2010 sehingga melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010
tanggal 27 Agustus 2010;Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (3):
"Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku";
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2):
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak";
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (2) huruf d:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak";
Bahwa surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 33/PJ/XI/2009 tanggal 25 November 2009 berisi gugatan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009, surat
gugatan tersebut didasarkan pada:Pasal 36 ayat (1) huruf e, g, dan h Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf e, g, dan h tidak ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007;
Bahwa Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 menyebutkan:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, berlaku
ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Gara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000";
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berpendapat penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan karena
pemeriksaan dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Bahwa terhadap pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak telah diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang menyebutkan:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak”;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-9:
"Bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis berkesimpulan mengabulkan permohonan Penggugat, karena Penggugat telah memenuhi Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober
2009 tidak sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, sehingga dibatalkan dan proses pemeriksaan agar dilanjutkan dengan memberi kesempatan kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Tergugat sesuai Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 80
Tahun 2007";
Bahwa Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadllan Pajak menyebutkan:
"Pengadilan Pajak dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”;
Bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan:
Pasal 31 ayat (2):
"Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang
ditentukan";
Pasal 36 ayat (1) huruf d:
"Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak";
Bahwa Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, menyatakan:
"(1) Hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak yang pemeriksaan-nya dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak";
"(2) Hasil pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan”;
Bahwa Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, menyatakan:
"(1) Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP;
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
(3) Dalam hal pembatalan dilakukan karena Pemeriksaan dilaksanakan tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, berdasarkan Surat Keputusan Pembatalan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melanjutkan Pemeriksaan dengan memberitahu-kan hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan melakukan pembahasan akhir dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24;
Bahwa berdasarkan hal tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) seharusnya mengajukan permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar dengan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ke Direktorat Jenderal Pajak, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Sehingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal;
Bahwa Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 telah memutus sengketa yang bukan menjadi wewenangnya dengan Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai/Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : PT Polyfin
Canggih, NPWP : 01.524.803.2-441.000;Bahwa dari beberapa data dan fakta yang terjadi pada saat persidangan tersebut, bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 secara nyata menunjukkan ketidak cermatan Majelis dalam memutus sengketa, antara lain:
Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) didasarkan pada ketentuan yang tidak ada (Pasal 36 ayat (1) huruf e, g, dan h Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007);
Bahwa Penggugat menggunakan dasar Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (penerbitan SKP/SK Keberatan yang tidak sesuai prosedur) tidak sejalan dengan materi gugatan yang mempermasalahkan prosedur pemeriksaan.
Prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak diatur dalam PMK Nomor
23/PMK.03/2008, sedangkan prosedur pemeriksaan diatur dalam PMK Nomor 199/PMK.03/2007;Bahwa apabila gugatan yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah terhadap penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang tidak sesuai prosedur maka Majelis seharusnya menolak permohonan Penggugat karena penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan
Nilai Masa Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2008;Bahwa apabila gugatan yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah terhadap hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan, maka sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, sengketa tersebut seharusnya diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak
sehingga sengketa tersebut belum saatnya diajukan ke Pengadilan Pajak sehingga gugatan tersebut prematur (belum saatnya digugat ke Badan Peradilan Pajak);
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak berwenang memproses gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009. Sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27
Agustus 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum;
D. Tentang telah dikabulkannya gugatan atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009 meskipun telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25572/PP/M.X/ 99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 21 alinea ke-4, ke-5, dan ke-6:
"Bahwa menurut Majelis, Tergugat seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada Penggugat dengan menyatakan Penggugat hadir walaupun diwakili karyawan untuk pembahasan SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimana telah dilakukan dalam pembahasan SPHP
Nomor Pem-58/WPJ.09/KP./100/2008 tanggal 3 Juni 2008";
"Bahwa Sdri. Meilina adalah karyawan Penggugat yang selama proses pemeriksaan bertugas menyerahkan dokumen dan memberi penjelasan kepada Tim Pemeriksa, sehingga Majelis berpendapat Sdri. Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukan pembahasan SPHP";
"Bahwa dengan demikian Tergugat tidak seharusnya menyatakan Penggugat tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak hadir untuk tanda tangan sesuai dengan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak";
Halaman 22 alinea ke-2:
"Bahwa dengan adanya pembahasan antara Tergugat dengan Penggugat maka jangka waktu untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sampai tanggal 7 November 2009 sesuai Pasal 23 ayat (11) Peratutan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007";
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
"Alat bukti dapat berupa :
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim;
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan”;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang antara lain menyatakan:
Pasal 23 ayat (2) huruf d:
"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
d. Penerbita Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak";
Pasal 32 ayat (1) huruf a:
"Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal badan oleh pengurus";
Pasal 32 ayat (3):
"Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";
Pasal 32 ayat (4):
"Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurut e adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan";
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 (selanjutnya disebut PMK Nomor 199/ PMK.03/2007) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang berbunyi:
"Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) Wajib Pajak menyampaikan surat tanggapan hasil Pemeriksaan yang berisi tentang ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dan hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak menggunakan surat tanggapan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pembahasan akhir
dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah pembahasan dan berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak";
Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor
22/PMK.03/2008 (selanjutnya disebut dengan PMK Nomor 22/PMK. 03/2008) tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Kewajiban Seorang Kuasa, yang menyatakan:
"Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun";
Bahwa selama periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2007 Termohon Peninjuan Kembali (semula Penggugat) memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp 2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah);
Bahwa dalam angka 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Penegasan Sehubungan Dengan Penunjukan Seorang Kuasa Dengan Surat Kuasa Khusus (selanjutnya disebut dengan SE-16/PJ/2008), yang menyebutkan bahwa:
"Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat
Pelayanan Terpadu";
Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut di atas maka Sdri. Meilina sebagai karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyampaikan surat sanggahan atas hasil pemeriksaan tidak dapat mewakili Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dianggap tidak menggunakan hak untuk hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.25572/PP/M.X/ 99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, pada halaman 21 alinea ke-4, yang menyatakan : "bahwa menurut Majelis, Tergugat seharusnya memberikan perlakuan yang sama kepada Penggugat dengan menyatakan Penggugat hadir walaupun diwakili karyawan untuk
pembahasan SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009 sebagaimana telah dilakukan dalam pembahasan SPHP Nomor Pem-58/WPJ.09/KP./100/2008 tanggal 3 Juni 2008";
11.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tegaskan telah secara konsisten menerapkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, PMK
Nomor 22/PMK.03/2008 dan SE-16/PJ/2008 untuk menentu-kan apakah seseorang tersebut dapat menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk melaku-kan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
11.2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah berpendapat tanpa terlebih dahulu melakukan pembuktian yang mendalam apakah posisi Sdr. Hermawan sebagai
wakil/kuasa Wajib Pajak pada saat pembahasan SPHP Nomor Pem-58/WPJ.09/KP.1100/2008 tanggal 3 Juni 2008 sama dengan posisi Sdri. Meilina pada saat akan melakukan pembahasan SPHP Nomor Pemb-150/WPJ.09/KP.1100/2009 tanggal 7 Oktober 2009, dikaitkan dengan ketentuan tersebut pada poin 11.1;
11.3. Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak lemah karena tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/ 99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, pada halaman 21 alinea ke-5, yang menyatakan "bahwa Sdri. Meilina adalah karyawan Penggugat yang selama proses pemeriksaan bertugas menyerahkan dokumen dan memberi penjelasan kepada Tim Pemeriksa, sehingga Majelis
berpendapat Sdri. Meilina dapat mewakili Wajib Pajak dalam melakukan pembahasan SPHP";
12.1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat SE-16/PJ/2008 yang menyebutkan bahwa : Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan
kewajiban perpajakan tanpa surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu" sudah jelas menunjukkan bahwa posisi karyawan disini hanya sekedar menyerahkan dokumen saja, dan tidak untuk melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
12.2. Bahwa dengan demikian pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak lemah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, pada halaman 21 alinea ke-6, yang menyatakan "bahwa dengan demikian Tergugat tidak seharusnya menyatakan Penggugat tidak hadir dalam
pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan membuat Berita Acara
Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dan membuat Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dengan catatan bahwa Wajib Pajak tidak hadir untuk tanda tangan sesuai dengan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak;" adalah lemah karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan sudah benar penerbitan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/ 99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, pada halaman 22 allnea ke-2, yang menyatakan "bahwa dengan adanya pembahasan antara Tergugat dengan Penggugat maka jangka waktu untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sampai tanggal 7
November 2009 sesuai Pasal 23 ayat (11) PMK Nomor 199/PMK.03/ 2007";
14.1. Bahwa sama sekali tidak terjadi pembahasan mengenai surat tanggapan atas SPHP karena dapat disebut sebagai pembahasan apabila Wajib Pajak diwakili oleh Pengurus/ Direksi atau Kuasa dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana
diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK Nomor 22/PMK.03/2008
serta SE-16/PJ/2008;
14.2. Bahwa Sdri. Meilina sebagai karyawan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yang menyampaikan surat sanggahan atas hasil pemeriksaan tidak dapat dianggap sebagai wakil atau kuasa dari Penggugat untuk hadir dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena nyata-nyata tidak terbukti memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 12.1. ;
14.3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) akan menjelaskan skema pelaksanaan pemeriksaan sesuai dengan PMK Nomor 199/PMK.03/2007 dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 PER-19/PJ/2008 sebagai berikut:
Apabila Wajib Pajak hadir dan memberikan tanggapan:
Akan dibuat risalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, dimana dalam risalah tersebut ada 2 (dua) pilihan jika dari pembahasan ini setuju maka dilanjutkan dengan pembuatan berita acara hasil pembahasan akhir yang
ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, namun jika tidak setuju maka Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UPP) untuk pembahasan lebih lanjut dengan Tim Pembahasan ditingkat UPP dimana Tim Pembahas tersebut diluar dari Tim Pemeriksa;
Setelah Tim Pembahas melakukan pembahasan maka dibuat risalah Tim Pembahas yang ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembahas yang kemudian Tim Pembahas wajib membuat dan memberikan undangan
kepada Wajib Pajak untuk menandatangani Berita Acara Akhir Hasil Pembahasan tersebut;
Namun apabila Wajib Pajak tidak setuju maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembahasan lagi untuk tingkat berikutnya yaitu Tim Pembahas Kanwil dan hasilnya adalah Risalah Tim Pembahas Tingkat Kanwil yang kemudian dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 18 dan Pasal 23 ayat (1) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 jangka waktu yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib
Pajak, yang harus diselesaikan paling lama 1 (satu) bulan, dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal penandatanganan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Dengan demikian jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut adalah termasuk untuk mengantisipasi permintaan Wajib Pajak adanya Tim Pembahas baik di tingkat UPP maupun di tingkat Kanwil, sedangkan hak hadir Wajib Pajak untuk pembahasan akhir tetap 7 (tujuh) hari kerja sesuai Pasal 22 ayat (4) huruf b PMK Nomor
199/PMK.03/2007 yang menyebutkan bahwa "Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan berhak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak untuk Pemeriksaan Lapangan";
Apabila Wajib Pajak tidak hadir namun ada tanggapan;
Tim Pemeriksa membuat Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yang kemudian dibuat Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun dengan adanya tanggapan dari Wajib Pajak maka Tim Pemeriksa wajib mempertimbangkan apa yang ada di dalam surat tanggapan untuk dituangkan dalam risalah pembahasan akhir yang kemudian ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan tidak ditandatangani Wajib Pajak karena sudah dibuat Berita Acara Ketidakhadiran;
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (6) PMK Nomor 199/PMK.03/2007 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan Pemeriksa Pajak telah membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dianggap telah dilaksanakan;
Bahwa dengan demikian, pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 199/PMK.03/ 2007;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar
putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang menyatakan:
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2007 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2009, atas nama : PT Polyfin Canggih, NPWP : 01.524.803.2-441.000, Alamat : Jalan Raya Rancaekek
KM.19 Nomor 28, RT. 01/02, Cipacing, Cikereuh, Sumedang 45363;
adalah tidak benar sama sekali dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan butir C dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dengan telah diterbitkannya SKPKBT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Juli 2009 Nomor 00044/307/07/441/09 tanggal 29 Oktober 2007, apabila Wajib Pajak tidak setuju maka diajukan keberatan sesuai ketentuan Pasal 25 KUP, dan apabila Wajib Pajak masih tidak setuju atas keputusan tersebut, maka upaya hukumnya adalah diajukan banding ke Pengadilan Pajak sesuai ketentuan Pasal 27 KUP, bukan diajukan gugatan;
Bahwa SKPKBT tidak termasuk obyek gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 KUP, oleh karena itu gugatan dalam perkara ini harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali lainnya, maka menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : Direktur Jenderal Pajak, dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali dikabulkan dan Termohon Peninjauan kembali di pihak yang kalah, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 25572/PP/M.X/99/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
MENGADILI KEMBALI,
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 20 Juni 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. dan H. Yulius, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali: Panitera Pengganti,
Meterai ................... Rp 6.000,- ttd.
Redaksi ............... Rp 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ............Rp 2.489.000,-
Jumlah = Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754