538 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 538 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ry.Rancaekek Km.19/28,Cikeruh,Jatinangor
Also in 53 other cases
MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ZAENAL ARIFIN tersebut;
P U T U S A N
Nomor 538 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ZAENAL ARIFIN, bertempat tinggal di komplek Jarum Super Blok C 5, RT 03, RW 09, Desa Cimekar Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;
PT. POLYFIN CANGGIH, bertempat tinggal di Jalan Raya Rancaekek Km. 12 Nomor 28 Jatinangor Kabupaten Sumendang, sebagai Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja Tergugat yang sejak tanggal 30 Januari 2002, jabatan terakhir adalah Kepala Bagian Departemen HRD dengan upah Rp4.400.000,00 (empat juta empat ratus ribu rupiah) per bulan;
Bahwa pada bulan Mei 2013 Penggugat menghadap Tergugat yang diwakili oleh Bu Henny (manager HRD) dengan membawa saksi Pak Zahrian (staff HRD) mengeluhkan kenapa ada perlakuan yang tidak semestinya terhadap Penggugat, jawabannya hanya melaksanakan intruksi Pak Indarto (Direktur Umum) yang dianggap tidak puas pelaporan pelanggaran berat Pak Pipih (Manager personalia) 2 tahun lalu tidak kepada Pak Indarto tapi diberikan ke Departemen Controler dan diketahui Mr. Ishikawa dan dikatakan saat itu oleh Tergugat bahwa Penggugat dianggap pro Mr. Ishikawa (Direktur Marketing), saat itu Penggugat minta perlakuan yang tidak semestinya tersebut minta dihentikan;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2013 Penggugat mengirim email permohonan penyelesaian bipartite kepada Mr. Ishikawa (Direktur Marketing), Tergugat (Bpk. Sinatra, pemilik perusahaan), Bu. Citra (Ass. Manager Controler), Bu. Henny (Manager HRD) mengenai perlakuan Pak. Indarto (Direktur General) yang saya anggap melakukan pelanggaran PKB PT. Polyfin Canggih Pasal 81 ayat 4 hurup (i) yaitu : mengajak dan atau mempengaruhi sesama pekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan PKB. Perbuatan yang bertentangan tersebut diatur di PKB Pasal 64 yaitu : tata tertib sikap sebagai atasan hurup :
Bertindak adil dan bijak tidak mendahulukan kepentingan pribadi dalam menyelesaikan permasalahan;
Menjaga dan menciptakan ketenangan kerja yang harmonis dengan bawahan dari sesama pekerja;
Saat itu Penggugat menawarkan 2 opsi yaitu :
Kalau diberikan surat kuasa dari pemilik perusahaan (mewakili pengusaha) Penggugat akan memproses pelanggaran tersebut;
Kalau tidak diberi kuasa (mewakili pekerja) Penggugat akan melaporkan tindak pidana kejahatan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan berikut mendirikan serikat pekerja baru;
Karena belum ada respon pada tanggal 23 Agustus 2013 Penggugat kirim email kembali khusus kepada Tergugat dalam hal ini diwakili oleh (Pak Indarto sebagai Direktur Umum) untuk minta waktu untuk membicarakan masalah tersebut diatas, tapi samasekali tidak dijawab oleh Tergugat;
Pada saat pulang kerja tanggal 27 Agustus 2013 Penggugat dipanggil oleh Tergugat yang diwakili oleh Bu. Henny (Manager HRD) memberikan surat keputusan mulai tanggal 28 Agustus 2013 Penggugat di PHK tanpa pesangon dan uang penghargaan masa kerja pelanggaran PKB Pasal 81 ayat 4 hurup n dan o ditandatangani Tergugat;
Bahwa atas kesalahan tersebut Tergugat memberikan skorsing kepada Penggugat mulai tanggal 28 Agustus 2013;
Bahwa pada tanggal 4 September 2013 Penggugat mendapat panggilan ke I dari Tergugat untuk mengadakan Bipartit I, namun Penggugat tidak hadir dikarenakan kondisi sakit;
Bahwa pada tanggal 6 September 2013 Penggugat dipanggil lagi untuk Bipartit ke II, dan Penggugat hadir dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan, Penggugat meminta dipekerjakan kembali sementara Tergugat tetap mem- PHK sesuai dengan PKB PT. POLYFIN Pasal 81 ayat (4) huruf n dan o;
Bahwa atas permasalahan ini maka Tergugat mengadukan kepada Kantor Disosnaker Kabupaten Sumedang untuk diperselisihkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa pada hari dan tanggal yang ditentukan pihak mediator pada Disosnaker Kabupaten Sumedang telah mengadakan Sidang Mediasi dan dalam Sidang tersebut tidak ada kesepakatan, maka pihak Mediator pada Kantor Disosnaker Kabupaten Sumedang telah mengeluarkan anjuran dengan nomor 560/2457/Bid.Perlind/2013 tertanggal 18 Oktober 2013, yang isinya:
MENGANJURKAN
Agar pihak pekerja Sdr. Zaenal Arifin dapat menerima putus hubungan kerja terhitung sejak tanggal dikeluarkannya surat anjuran ini;
Agar pihak perusahaan membayar : uang pisah, sisa upah terhitung mulai 21 Agustus 2013 dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja;
Agar perusahaan membayar kompensasi cuti yang belum diambil pekeija berupa cuti tahunan 11 hari keija dan cuti besar 5 hari keija sebesar Rp2.816.000,00 (dua juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) dengan rincian :
Rp4.400.000,00: 25 = Rp76.000,00;
Rp176.000,00: 16 = Rp816.000,00;
Perusahaan wajib membayar upah serta hak lainnya yang biasa diterima pekeija selama masa skorsing / proses pemutusan hubungan kerja;
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut, selambat-lambatnya dalam jangka waktu l0 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini;
Atas anjuran tersebut Penggugat menolak dan Tergugat menerima anjuran aquo;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadapa Penggugat bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 151 ayat (1) Pengusaha, pekerja/ buruh serikat pekerja/ buruh dan pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja;
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat dengan pasal kesalahan berat hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/puu-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004 atas Hak Uji Materi UU. Nomor 13 tahun 2003, khususnya Pasal 158 ayat (1) tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga Pemutusan Hubungan Kerja tersebut batal demi hukum;
Bahwa Penggugat sejak bulan November 2013 tidak mendapatkan upah skorsing dari Tergugat yang biasa diterima Penggugat tiap bulannya dan hal ini bertentangan dengan Pasal 155 ayat (3) Undang-Uandang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat tidak terbukti melanggar PKB PT. Polyfin Canggih khususnya Pasal 81 ayat (4) hurup n dan 0 yang merupakan duplikasi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 khususnya Pasal 158 ayat (1) yang sudah tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-1/2003 tanggal 28 Oktober 2004, maka Penggugat mohon dipekeijakan kembali pada posisi semula;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa perkara aquo berkenan untuk memutus sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak mempunyai kekuatann hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar upah skorsing terhadap Penggugat sejak bulan November 2013 sampai dengan putusan ini dibacakan;
Membayar biaya perkara yang timbul;
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut kuasa Tergugat pada persidangan tanggal 13 Januari 2014 telah mengajukan surat jawaban secara tertulis tertanggal 18 Desember 2013, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat;
Bahwa pihak Penggugat agar menerima putus hubungan kerja/PHK terhitungsejak tanggal dikeluarkannya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa Tergugat menolak semua tuntutan Penggugat bahwa selama proses skorsing terhadap pekerja, upah pekerja akan dibayarkan setelah proses PHK dinyatakan selesai dengan keputusan hukum tetap (putusan Pengadilan Hubungan Industrial) sesuai Perjanjian Kerja Bersama PT. Polyfin Canggih dengan perwakilan pekerja PSP-SPN PT. Polyfin Canggih periode Tahun 2012 - 2014 pada pasal 71 ayat (4);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 143/G/2013/PHI PN.Bdg., tanggal 7 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat tersebut.
Dalam Putusan Sela
- Menolak tuntutan putusan sela Penggugat.
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Penggugat putus sejak tanggal putusan ini dibacakan (7 April 2014).
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat hak- hak berupa:
- Upah skorsing, sebesar : Rp26.400.000,00;
- Uang pisah, sebesar : Rp17.600.000,00;
- Uang sisa cuti, sebesar: Rp45.936.000,00;
Jumlah : Rp45.936.000,00;
(empat puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 7 April 2014, terhadap putusan tersebut, Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 25 April 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 30/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai/diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 7 Mei 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 9 Mei 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 30 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Pemohon Kasasi keberatan atas pertimbangan hukum Judex Facti sebagaimana tertuang pada halaman 24 aienia 2 mengenai apakah Penggugat telah bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Polyfin Canggih sehingga Pemohon Kasasi semula Penggugat dijatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon oleh Termohon Kasasi semula Tergugat;
- Bahwa Judex Facti telah salah dan keliru dalam menilai tindakan-tindakan Pemohon Kasasi semula Penggugat yang mengirimkan e-mail kepada:
1) Mr. Ishikawa (Direktur Marketing);
2) Sinarto Arto Hardy (Presiden Direktur);
3) Indarto (Direktur General);
4) Dudung (Wakil Direktur General);
5) Henny Purwanti (Manager HRD);
6) Citrawaty (Asisten Manager Controller);
dikategorikan sebagai pelanggaran berat sehingga Pemohon Kasasi semula Penggugat harus dijatuhkan PHK tanpa pesangon yang mengacu pada ketentuan pasal 84 ayat (4) huruf "n" dan "o" PKB PT. Polyfin Canggih yang berbunyi:
"PHK tanpa pesangon dan UPMK sebagaimana dimaksud adalah:
...., dst.;
n) Menyebarkan selebaran atau tulisan untuk mendiskreditkan pekerja atau pengusaha;
o) Menyebarkan berita-berita yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja dst.;"
- Bahwa e-mail yang dikirimkan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat kepada nama-nama di atas berisi tentang permohonan bantuan penyelesaian secara bipartit kepada Mr. Ishikawa dengan.; menyertakan alasan-alasannya sebagai dasar diajukannya permohonan bantuan tersebut dan memohon agar Mr.Ishikawa dapat menjadi mediator dalam penyelesaian bipartit tersebut;
- Bahwa keterangan saksi-saksi yang menguntungkan Pemohon Kasasi semula Penggugat tentang tidak terbuktinya pelanggaran berat tidak dipertimbangkan oleh judexfacti. Para saksi tidak mengetahui dengan persis e-mail berikut muatannya;
Bahwa hal tersebut terbukti berdasarkan pengakuan dalam keterangan saksi-saksi, yaitu: saksi Oris (Sekretaris SP SPN) dan saksi Parijan (Ketua SP SPN) atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim;
"Apakah tahu isi email yang dikirim Penggugat?";
Dijawab oleh saksi tidak begitu tahu isi email tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Parijan (Ketua SP SPN) menjawab dan membenarkan bahwa PKB Pasal 72 mengenai penyelesaian keluh kesah karyawan bukan katagori kesalahan berat;
Bahwa keterangan saksi Parijan (Ketua SP SPN) membenarkan PKB Pasal 81 ayat 4 mengenai pelanggaran berat yang menjadi alasan PHK terhadap Zaenal Arifin yaitu: mengirim email secara pribadi, belum atau tidak diatur/diagendakan dalam PKB dan saksi Parijan terbukti membenarkan kesimpulan Ketua Majelis Hakim bahwa Zaenal Arifin tidak melakukan pelanggaran berat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu: Oris (Sekertaris SP SPN) dan Parijan (Ketua SP SPN) menjawab dan membenarkan tidak pernah melihat Sdr. Zaenal Arifin langsung menyebarkan selembaran sms atau penyebaran keterangan lainnya kepada orang lain;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Parijan (Ketua SP SPN) membenarkan Zaenal Arifin tidak pernah dipanggil/diklarifikasi oleh pihak manapun untuk membuktikan bahwa keterangannya dalam email adalah tidak benar. Ketua Majelis Hakim bertanya lagi berarti menyebarkan keterangan tidak benar tersebut hanya kesimpulan sepihak? Dijawab "Ya" oleh saksi Parijan;
Bahwa saksi Parijan (Ketua SP SPN) membenarkan bahwa dua tahun yang lalu telah terjadi kasus penggelapan uang oleh atasan Pemohon Kasasi semula Penggugat, yaitu Pipih Supriatna sampai terjadi PHK;
Bahwa keterangan saksi yang diajukan Termohon Kasasi semula Tergugat, yaitu: saksi Parijan (Ketua SP SPN) membenarkan pertanyaan Ketua Majelis Hakim bahwa telah terjadi pengurangan job desc saudara Zaenal Arifin oleh atasannya sendiri, Ibu Henny (Manager HRD), saksi juga membenarkan sudah tahu keluh kesah saudara Zaenal Arifin yang disampaikan di mesjid setelah bapak Pipih di PHK. Saudara Zaenal Arifin saat itu langsung dimutasikan;
Bahwa pihak-pihak yang menerima e-mail merupakan atasan-atasan Pemohon Kasasi semula Penggugat sehingga tidak dapat dikualifikasikan Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat, kecuali karena alasan pelanggaran prosedural administrasi merujuk pada jawaban Mr. Ishikawa atas e-mail yang diterimanya dari Pemohon Kasasi semula Penggugat yang berbunyi:
"(Terjemahannya)
Saya ingin mempertanyakan kepada Anda mengapa surat ini ditujukan kepada Saya;
Jika ingin menyampaikan komentar dan keluhan. Saya pikir Anda harus menulis ke departemen yang relevan dan orang yang bertanggung jawab mengenai hal ini dan bukan kepada Saya;
Dilihat dari hal yang ingin Anda katakan, isi surat yang ditujukan kepada Saya jelas tidak tepat dan salah (Vide: Bukti T-4)";
Bahwa dari bunyi surat balasan Mr. Ishikawa tersebut, jelas hanya merupakan kesalahan prosedural administrasi dalam menyampaikan penyelesaian bipartit, meskipun maksud e-mail Pemohon Kasasi semula Penggugat adalah permohonan bantuan. Dengan kata lain, permohonan bantuan itu ditolak oleh Mr. Ishikawa dan agar ditujukan ke departemen yang relevan dan orang yang bertanggung jawab mengenai soal permohonan bipartit tersebut;
Bahwa terhadap kesalahan prosedur pekerja, dalam hal ini pihak Pemohon Kasasi semula Penggugat hanya melanggar ketentuan Pasal 68 ayat (2) huruf "v" PKB PT. Polyfin Canggih dengan sanksi pemberian Surat Peringatan I;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI dalam perkara Nomor 012/PUU-1/2003, tanggal 28 Oktober 2004 atas hak uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003 terhadap UUD RI Tahun 1945, pasal 158, pasal 159, pasal 160 tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena dinilai sebagai perlakuan yang diskriminatif dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD'45 yang menyatakan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, maka apabila pekerja/buruh melakukan kesalahan berat sebagaimana diperinci di dalam Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi Pengusaha yang hendak mefakukan Pemutusan Hubungan Kerja atas dasar kesalahan berat tersebut, harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidananya berdasarkan Putusan Pengadilan.
Bahwa menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut, Menteri Tanaga Kerja menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan MK atas hak uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 158 mengenai kesalahan berat dianggap tidak pernah ada dan tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian hubungan industrial. Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib dan pekerja/ buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya maka berlaku ketentuan Pasal 160 Undang - undang Nomor 13 Tahun 2003;
Dalam hal terdapat "alasan mendesak" yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
Bahwa dengan demikian, dalam menetapkan setiap tindakan pekerja yang dikategorikan sebagai pelanggaran/kesalahan berat harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidananya. Jika telah dapat dibuktikan pelanggaran berat tersebut sebagai tindak pidana dan putusannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka PHK dapat dilakukan. Dengan demikian, kategori pelanggaran berat sebagaimana tertuang dalam PKB PT. Polyfin Canggih merujuk pada pengertian kesalahan berat sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004;
Bahwa oleh karena itu, ketentuan Pasal 84 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Polyfin Canggih mengenai kualifikasi pelanggaran berat yang menyebabkan pekerja dapat dijatuhkan PHK tanpa pesangon adalah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, dan Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan M K atas hak uji materi UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menegaskan harus dibuktikan terlebih dahulu kesalahan (in casu: pelanggaran) berat itu sebagai tindak pidana melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa terhadap e-mail yang dikirimkan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat sehingga yang bersangkutan dianggap telah menyebarkan selebaran atau tulisan untuk mendiskreditkan pekerja atau pengusaha dan menyebarkan berita-berita yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya di lingkungan perusahaan sehingga menimbulkan keresahan di antara sesama pekerja tidak pernah diklarifikasi kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat apalagi dibuktikan pelanggarannya melalui putusan pengadilan sehingga dapat dikualifikasikan sebagai telah melakukan pelanggaran berat. Merujuk pada jawaban M r. Ishikawa dalam surat balasannya itu, pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat hanyalah pelanggaran prosedural administrasi saja;
Bahwa oleh karena itu, Judex Facti PHI Bandung telah keliru dan salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas yang mendasarkan putusannya pada ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Polyfin Canggih tanpa mempertimbangkan kualifikasi pelanggaran/kesalahan berat yang dilakukan pekerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004;
2. Keberatan Pemohon Kasasi semula Penggugat terhadap pertimbangan hukum Judex Facti pada halaman 25 alinea 2 putusannya mengenai Penggugat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja;
Bahwa oleh karena pelanggaran berat yang dituduhkan kepada Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak pernah dapat dibuktikan sebagai tindak pidana yang dikategorikan sebagai kesalahan/pelanggaran berat sehingga harus dijatuhkan PHK tanpa pesangon, maka pertimbangan Judex Facti tentang Pemohon Kasasi semula Penggugat tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, yang menyatakan keharusan dibuktikan terlebih dahulu kesalahan/pelanggaran beratnya berdasarkan putusan pengadilan;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 012/PUU-I/2003, tanggal 28 Oktober 2004, dan Surat Edaran No: SE-13/MEN/57-HK/I/2005, maka tidak dikenal lagi pengertian kesalahan/pelanggaran berat yang dilakukan pekerja jika tanpa dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan sehingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon bertentangan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon bertentangan hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Jika pun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat sanksinya hanya layak untuk diberi Surat Peringatan I berdasarkan ketentuan pasal 68 ayat (2) huruf "v" PKB PT. Polyfin Canggih atas pelanggaran prosedur administrasi, tetapi mengingat dan menimbang pola hubungan kerja antara Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan Termohon Kasasi semula Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan apabila dilanjutkan akan berdampak pada hubungan yang tidak baik sehingga menjadi tidak produktif, maka PHK yang dijatuhkan Termohon Kasasi semula Tergugat dapat diterima oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat dengan menerima pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa besaran pesangon yang diterima oleh Pemohon Kasasi semula Penggugat mengacu pada kebiasaan hukum dengan mewajibkan pengusaha membayar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) di tambah hak-hak lainnya yang memenuhi syarat, yaitu:
Upah skorsing selama proses sebesar Rp26.400.000,00;
Uang pengganti hak Cuti Tahunan dan Cuti Bersama yaitu: (11 + 5) x Rp176.000,00= Rp2.816.000,00;
Sebagai anggota serikat pekerja berhak atas uang ganti kerugian 15 % x (2 x 9 uang pesangon) + (5 x UPMK) yaitu: 15% x ([18 x Rp4.400.000,00] + [5 x Rp4.400.000,00]) = Rp15.180.000,00;
Pasangon 2 kali pasal 156 UU Nomor 13/2003, yaitu: 2 x 9 x Rp4.400.000 = Rp79.200.000,
Uang penghargaan masa kerja: 5 x Rp4.400.000 = Rp22.000.000,00;
Jumlah………………………………………………..=Rp145.596.000,00;
Bahwa oleh karena dalil-dalil yang diuraikan dalam memori kasasi ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah selayaknya judex juris mengabulkan kasasi ini;
Bahwa oleh karena alasan PHK terbukti bukan kategori pelanggaran berat, maka selayaknya judex juris membatalkan putusan Judex Facti dan mengambil alih putusan dengan mengadili sendiri agar Pemohon Kasasi semula Penggugat dijatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan menerima pesangon;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 6 Mei 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi di skorsing oleh Termohon Kasasi karena terbukti melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama Pasal 81 ayat (4) huruf N dan O yaitu menyebarkan berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya dan membuat tidak nyaman pekerja lain, karena itu Pemohon Kasasi tidak berhak atas pesangon, upah dan uang penghargaan masa kerja tetapi berhak atas uang pisah saja yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama;
Bahwa putusan Judex Facti sudah tepat dan benar, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti-bukti kedua belah pihak dan telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara ini serta putusan Judex Facti tidak bertentangan dengan hukum dan/undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi ZAENAL ARIFIN tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ZAENAL ARIFIN tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2014 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Buyung Marizal, S.H., M.H., dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para Pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ H. Buyung Marizal, S.H., M.H. Ttd/ Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.
Ttd/ Bernard, S.H., M.M.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 195912071985122002.