227/B/PK/PJK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 227/B/PK/PJK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Ry.Rancaekek Km.19/28,Cikeruh,Jatinangor
Also in 53 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 227/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jenderal Pajak,
2. Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
3. Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
4. Puji Rahayu, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-406/PJ/2011, tanggal 11 April 2011,
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
melawan:
PT. POLYFIN CANGGIH, beralamat di Jalan Raya Rancaekek Km 19 No.28, RT.01/02, Cipacing, Cikeruh, Sumedang 45363,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28177/PP/M.II/16/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-420/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Nomor 00011/307/06/441/08, tanggal 29 Mei 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 ;
Bahwa berdasarkan uraian Surat Keputusan tersebut, permohonan Pemohon Banding ditolak dengan perhitungan sebagai berikut :
Bahwa Penolakan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PPN Barang dan Jasa Nomor: 00011/307/06/441/08, tanggal 29 Mei 2008 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006, yang merupakan hasil Pemeriksaan dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, dengan perhitungan sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp. 673.382.844.894,00
Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan Rp. 14.372.890.580,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp. 429.949.453.866,00
Dikurangi :
Retur Penjualan Rp. 0,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.117.705.189.340,00
Pajak Keluaran Seluruhnya Rp. 42.994.945.387,00
Dikurangi :
PPN atas retur penjualan Rp. 0,00
Jumlah Pajak Keluran yang dipungut sendiri Rp. 42.994.945.387,00
Pajak yang dapat diperhitungkan :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 7.392.184.242,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 42.517.031.020,00
Dikurangi : PPN atas retur pembelian Rp. 1.137.988,00
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp. 49.908.077.274,00
PPN yang kurang dibayar Rp. 6.913.131.887,00
Kelebihan pajak dikembalikan dengan SKPLB Rp 7.072.496.533,00
PPN yang kurang dibayar Rp 159.364.646,00
Sanksi Administrasi Kenaikan Psl 15 (2) KUP Rp. 159.364.646,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 318.729.292,00
(tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh dua Rupiah);
Bahwa koreksi DPP PPN berasal dari ekualisasi DPP PPN Peredaran usaha pada PPh Badan;
Bahwa alasan mengajukan banding sesuai dengan Surat Keberatan Pemohon Banding, yaitu :
Bahwa koreksi Pemeriksa sesuai dengan PPh Badan yaitu adanya koreksi positif penjualan ekspor dari penjualan tahun 2006 menjadi 2005 dan diperhitungkan kembali ke tahun 2006, dan sesuai dengan keberatan PPh Badan juga bahwa yang terjadi adalah koreksi negatif karena adanya penjualan eksport (CIF) yang seharusnya dibebankan di tahun 2007 sebesar Rp. 39.244.855.484,00;
Bahwa sedangkan atas semua penjualan lokal telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan SPT PPh Badan;
Bahwa sehingga perhitungannya menurut Pemohon Banding :
| Uraian | Semula(Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi (Rp) |
| Pajak Keluaran dipungut sendiri | 42.994.945.387 | (65.866.853) | 42.929.078.534 |
| Pajak yg dapat diperhitungkan | 49.908.077.274 | - | 49.908.077.274 |
| PPN yg kurang (lebih) dibayar | (6.913.131.887) | (65.866.853) | (6.978.998.740) |
| Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 7.072.496.533 | - | 7.072.496.533 |
| PPN yang kurang dibayar | 159.364.646 | (65.866.853) | 93.497.793 |
Sanksi Administrasi: a.Kenaikan pasal 15 (2) KUP | 159.364.646 | (159.364.646) | - |
| PPN ymh dibayar | 318.729.292 | (225.231.499) | 93.497.793 |
Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding lampirkan SKPKB PPN Barang dan Jasa No. 00011/307/06/441/08 Masa Pajak : Januari s.d Desember 2006 tanggal 29 Mei 2008, sebagai berikut :
Pajak Keluaran Seluruhnya Rp. 42.994.945.387
Jumlah yang dapat diperhitungkan Rp. 49.908.077.274
Bahwa telah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat 4 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (melebihi 50% dari pajak terhutang);
Bahwa untuk kelancaran proses banding Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28177/PP/ M.II/16/2010, tanggal 21 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-420/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 Nomor 00011/307/06/441/08 tanggal 29 Mei 2008 atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP: 01.524.803.2-441.000, alamat Jl. Raya Rancaekek KM.19 No. 28 RT.001/002 Sumedang-45363, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 1.075.315.448.492,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Rp. 42.929.078.534,00
Kredit Pajak :
Pajak Masukan Rp. 7.392.184.242,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp. 42.517.031.020,00
Total Kredit Pajak Rp. 49.909.215.262,00
Rp. 6.980.136.728,00
PPN atas Retur Pembelian Rp. 1.137.988,00
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 7.072.496.533,00
PPN Kurang Bayar Rp. 93.497.793,00
Sangsi administrasi Pasal 15 (2) KUP Rp. 93.497.793,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 186.995.586,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28177/PP/ M.II/16/2010, tanggal 21 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-406/PJ./2011, tanggal 11 April 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-554/SP.51/AB/IV/2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 April 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 April 2011 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juni 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 41.731.072.320,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 22 alinea ke-4 dan 5 :
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian atas data-data dan keterangan serta bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa dari bukti-bukti yang diperlihatkan oleh Pemohon Banding atas koreksi dari Terbanding yaitu SPT Tahunan PPh Badan tahun 2007 dan ekualisasinya, cukup membuktikan pengakuan penjualan ekspor (clF) yang Pemohon Banding koreksikan di tahun 2006, dengan demikian clF out di tahun 2006 sudah diakui sebagai clF in di tahun 2007 dan dalam pelaksanaan uji bukti dalam persidangan Terbanding dapat menerima bukti-bukti yang diperlihatkan dan penjelasan yang disampaikan Pemohon Banding" ;
"Bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Maje/is berpendapat bahwa koreksi dari Terbanding atas penjua/an ekspor sebesar Rp. 41.731.072.320,00 tidak dapat dipertahankan" ;
Bahwa Pasal 15 ayat (1) serta Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), menyata- kan :
Pasal 15 ayat (1) :
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang ;
Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) :
"Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya" ;
"Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas" ;
Bahwa terkait dengan penyelesaian keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007, Pasal 26 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 36 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 80 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, menyatakan :
Pasal 26 A ayat (4) :
"Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya" ;
Pasal 36 ayat (2) PP No 80 tahun 2007 :
'Terhadap hak dan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan:
f. Proses penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 26A Undang-Undang untuk pengajuan keberatan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 2007;
berlaku ketentuan berdasarkan Undang-Undang;"
Bahwa Pasal 1 angka 17 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), menyatakan :
Pasal 1 angka 17 :
"Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
17. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang"
Pasal 4 :
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Impor Barang Kena Pajak;
Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak" ;
Bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, menyatakan ;
Pasal 4 ayat (1) :
"Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang" ;
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 beserta Penjelasannya
Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan:
Pasal 69 ayat (1) :
"Alat bukti dapat berupa:
Surat atau tulisan;
Keterangan ahli;
Keterangan para saksi;
Pengakuan para pihak; dan/atau
Pengetahuan Hakim
Penjelasan Pasal 69 ayat (1) :
"Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain" ;
Pasal 76 :
"Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal69 ayat (1)" ;
Penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 :
"Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan ;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak" ;
Pasal 78 :
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan per-pajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim" ;
Penjelasan Pasal 78 :
"Keyakinan Hakim harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan" ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28177/PP/M.II/16/2010 tanggal 21 Desember 2010 dapat diketahui :
Bahwa terhadap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan Pemeriksaan dan dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 Nomor 00011/307/06/ 441/08 tanggal 29 Mei 2008 dengan Nilai Kurang Bayar sebesar Rp. 318.729.289,00;
Bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dan telah diberikan keputusan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan KEP-420/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, yang pada prinsipnya menolak permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa atas keputusan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diberikan Keputusan oleh Pengadilan Pajak dengan Put. 28177/PP/M.II/16/2010 ;
Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding yang diajukan permohonan peninjauan kembali ini terkait dengan koreksi peredaran usaha pada PPh badan tahun pajak 2006 dengan perincian koreksi :
-
-
Cfm SPT / WP Rp 1.075.315.448.492 cfm Pemeriksa Rp 1.117.705.189.341 Jumlah Koreksi Rp 42.389.740.849
-
Rincian Koreksi :
-
-
DPP Penjualan ekspor Rp 41.731.072.320 DPP Penjualan Lokal Rp 658.668.529 Jumlah Koreksi Rp 42.389.740.849
-
Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari Penjualan Ekspor sebesar Rp. 41.731.072.320,00 oleh Pemeriksa didasarkan atas :
Bahwa Pemeriksa - Pemohon Peninjuan Kembali (semula Terbanding) mengoreksi penjualan ekspor sebesar Rp. 41.731.072.320,00 karena adanya penjualan tahun 2006 yang oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dikoreksi fiskal menjadi penjualan tahun 2005. Oleh Pemeriksa atas penjualan ini diperhitungkan menjadi penjualan tahun 2006 karena atas penjualan ini ternyata bukan penjualan tahun 2005 dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak mencatat sebagai penjualan tahun 2005 ;
Bahwa koreksi DPP PPN berasal dari penyerahan ekspor yang belum dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan penyerahan yang PPN-nya belum dipungut (penyerahan lokal). Atas kedua data tersebut merupakan data yang belum diungkap dalam SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d. Desember 2006 (sebanyak 12 (dua belas) surat ketetapan pajak) yang telah diterbitkan oleh KPP Bandung Bojonagara, sehingga sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP harus diterbitkan SKPKBT PPN Masa Januari-Desember 2006 oleh KPP Madya Bandung ;
Bahwa koreksi DPP PPN berdasarkan hasil equalisasi DPP PPN dengan Peredaran Usaha pada PPh Badan tahun pajak 2006 ;
Bahwa tidak ada persediaan barang dalam perjalanan pada pembukuan dan daftar persediaan di Neraca yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses keberatan;
Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2007, diketahui bahwa tidak terdapat penjualan ekspor tahun 2006 yang dipindahkan ke tahun 2007. Oleh karena itu, alasan sebagaimana dinyatakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada surat keberatannya adalah tidak memiliki dasar/ bukti yang kuat;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), karena penjualan ekspor dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada saat PEB diterbitkan, hanya untuk laporan keuangan ada beda waktu pengakuan penjualan karena untuk PEB dengan kondisi CIF mempunyai Estimated Time of Arrival (ETA), sehingga terjadi perbedaan antara bulan realisasi ekspor menurut PEB dengan bulan pencatatan sebagai peredaran usaha;
Bahwa terkait dengan beda waktu pengakuan penghasilan antara PPh Badan dan Penyerahan PPN, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengakui memang hal tersebut dimungkinkan secara fiskal, akan tetapi harus didukung oleh data dan pembukuan yang benar;
Bahwa penjualan dilakukan dengan term CIF, CNF dan FOB. Pengakuan penjualan dengan term CIF adalah setelah barang diterima oleh pihak pembeli di gudang pembeli, sedangkan pengakuan penjualan untuk term CNF dan FOB adalah pada saat barang siap dikapalkan untuk dikirimkan ke pihak pembeli;
Bahwa karena pengakuan penjualan ekspor untuk term/sistem pembayaran CIF adalah setelah barang diterima oleh pihak pembeli, maka pada saat penjualan dengan ETA (Estimated Time of Arrival) untuk yang beda bulan, oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penjualan yang lewat bulan tersebut belum diakui sebagai penjualan pada bulan yang bersangkutan;
Bahwa pencatatan beda waktu pengakuan pengeluaran barang jadi antara Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan secara tidak konsisten, karena pada bulan Desember 2006 tidak ada pengakuan barang jadi yang bergeser ke bulan Januari 2007 sehingga tidak mencerminkan prinsip akuntansi sebagai sarana informasi keuangan. Hal ini juga menunjukkan bahwa pembukuan yang disampaikan pada saat proses keberatan adalah benar dan dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan;
Bahwa dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak ada akun persediaan Barang Dalam Perjalanan sehingga tidak tercermin dalam neraca, yang menjadikan pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaran prinsip pengakuan pendapatan yang dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dalam penjualan dengan Delivery Term CIF (Carriage, Insurance and Freight), Goods are delivered by the seller to a named port of shipment, providing export clearance where required. In Addition, the seller arranges and pay for carriage and insurance. The buyer is the named beneficiary of any insurance however. Dalam hal ini, penjual berkewajiban membayar biaya CIF. Meskipun penjual membayar biaya CIF, pemilik sebenarnya dari barang tersebut adalah pembeli karena asuransi dibuat atas nama pembeli. Pengakuan penjualan dilakukan pada saat barang dikirim ke pelabuhan dan kewajiban penjual adalah sampai dengan barang tersebut tiba di pelabuhan pengiriman;
Bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengungkapkan pembukuan yang menunjuk-kan bahwa terdapat perbedaan waktu pengakuan penjualan dengan pengakuan penyerahan (PPN) sehingga pada saat keberatan tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa pencatatan yang tidak konsisten atas pengakuan penjualan (tidak ada penjualan pada bulan Desember 2006 yang diakui pada Januari 2007) tidak mencerminkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang KUP;
Bahwa dengan demikian, karena pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilakukan secara tidak konsisten sehingga tidak diyakini mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak mencerminkan prinsip akuntansi sebagai sarana informasi keuangan, maka koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan kekuatan pembuktian maupun alat bukti yang digunakan, akan tetapi Majelis Hakim telah bersikap tidak cermat karena mengabaikan fakta mendasar dilakukannya koreksi terhadap DPP PPN terkait dengan tidak adanya akun Barang Dalam Perjalanan dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran pengakuan pendapatan seperti yang telah dinyatakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa koreksi dalam sengketa ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha dari Penjualan Ekspor dalam sengketa PPh Badan yang telah diputus Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak vide Put. 28759/PP/M.II/15/2011;
Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak vide Put. 28759/PP/M.II/15/2011 pada poin angka 20 tersebut diatas diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali dengan alasan :
Berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum, pengakuan penjualan dengan term CiF adalah pada saat barang tiba di pelabuhan pengiriman sehingga seharusnya tidak ada perbedaan waktu pengakuan penjualan dengan penyerahan PPN,
Pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengungkapkan pembukuan yang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan waktu pengakuan penjualan dengan pengakuan penyerahan (PPN) sehingga dokumen-dokumen yang diperlihatkan pada saat keberatan dan persidangan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 ;
Bahwa pencatatan yang tidak konsisten atas pengakuan penjualan (tidak ada penjualan pada bulan Desember 2006 yang diakui pada Januari 2007) tidak mencerminken bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyelenggarakan pembukuan dengan prinsip taat asas sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari Penyerahan Ekspor sebesar Rp. 41.731.072.320,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP, Pasal 4 Undang-Undang PPN serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai dari Penyerahan Loka/ sebesar Rp. 658.668.529,00.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 alinea ke-1
"Bahwa dari hasil pemeriksaan· dan pembuktian tersebut Maje/is berpendapat bahwa koreksi dari Terbanding atas penjualan lokal sebesar Rp. 658.668.529,00 tidak dapat dipertahankan" ;
Bahwa dasar hukum terkait sengketa pada Angka Romawi V huruf B ini telah dikemukakan dalam Angka Romawi V huruf A diatas, khususnya pada angka 2 sampai dengan 5;
Bahwa sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari Penjualan Lokal sebesar Rp. 658.668.529,00 oleh Pemeriksa didasarkan atas :
Bahwa Terbanding melakukan koreksi penjualan lokal sebesar Rp.658.668.529,00 karena datanya belum terungkap pada saat penerbitan SKPKB PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2005, sehingga diterbitkan SKPKBT berdasar ketentuan Pasal 15 Undang-Undang KUP;
Bahwa koreksi angka penjualan lokal bersumber dari buku penjualan lokal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
Bahwa tidak ada persediaan barang dalam perjalanan pada pembukuan dan daftar persediaan di Neraca yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama proses keberatan;
Bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jumlah sebesar Rp. 658.668.529,00 tersebut merupakan retur penjualan;
Bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha dari Penjualan lokal dalam sengketa PPh Badan yang telah diputus Majelis dengan Putusan Pengadilan Pajak vide Put. 28759/PP/M.II/15/2011;
Bahwa atas koreksi Peredaran Usaha dari Penjualan Lokal dalam Putusan Pengadilan Pajak vide Put. 28759/PP/M.II/15/2011 tersebut diusulkan untuk diajukan Peninjauan Kembali dengan alasan :
Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses keberatan Nomor BA-287/PJ.071/2009 tanggal 30 April 2009, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;
Pada saat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah memberikan keterangan mengenai adanya retur penjualan sehingga bukti-bukti mengenai retur penjualan tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya ;
Bukti yang ditunjukkan dalam sidang tidak disampaikan pada saat
pemeriksaan sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan dan persidangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009;
Bahwa pada proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut;
Bahwa pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan retur penjualan dan dapat dibuktikan melalui uji arus uang dan arus barang;
Bahwa bukti-bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat diyakini kebenarannya karena pada proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerima koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan tidak pernah mengungkapkan adanya retur penjualan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, "Putusen Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
Sehingga dalam hal ini, seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan dasar dipertahankannya koreksi pemeriksa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN dari Penyerahan Lokal sebesar Rp. 658.668.529,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang KUP, Pasal 4 Undang-Undang PPN serta Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak ;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor
Put.28177/PP/M.II/16/2010 tanggal 21 Desember 2010 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-420/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 Nomor 00011/307/06/441/08 tanggal 29 Mei 2008 atas nama PT. Polyfin Canggih NPWP: 01.524.803.2-441.000, alamat JI. Raya Rancaekek KM.19 No.28 RT.001/002 Sumedang-45363, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar dihitung kembali seperti perhitungan di atas, adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ber/aku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-420/PJ.07/2009 tanggal 15 Juni 2009, mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s/d Desember 2006 Nomor 00011/307/06/441/08 tanggal 29 Mei 2008 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan pajak yang kurang dibayar menjadi Rp. 186.995.586,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan karena telah dilakukan uji bukti dalam persidangan dan Terbanding (Pemohon Peninjauan Kembali) dapat menerima bukti-bukti yang telah diperlihatkan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. dan Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota Majelis, Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Widayatno Sastrohardjono, SH.,M.Sc.
ttd.
Marina Sidabutar, SH.,MH.
Panitera Pengganti :
ttd.
Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. M e t e r a i ………….... : Rp. 6.000,-
2. R e d a k s i …………… : Rp. 5.000,-
3. Administrasi ................. : Rp. 2.489.000,-
Jumlah : Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
A S H A D I, SH.
NIP. : 220 000 754