405/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 405/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (11)
Responding side
Defendant (11)
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat IX. DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya Rp. 4.116.000.- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah).-
P U T U S A N
Nomor : 405/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :------------------------------------------------------------------------------------------------------
NY CARITA SMITH
Beralamat di Jl. P.A.K Rokhim No.14 Palembang dan untuk sementara berdomisili dirumah anaknya di Jl. KH Mansyur No.59 Kelrahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, bahwa dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Wali Pengampu dari anak kandungnya bernama IVAN ROBERT JON SCHULZ berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH tanggal 19 September 2002 No.36/2002 sah selaku ahli waris alm RUDY MAX FUSTAV SCHULZ, selanjutnya dalam gugatan ini disebut sebagai PEWARIS, WNI Keturunan Belanda semasa hidupnya pekerjaan Pengusaha dan bertempat tinggal terakhir di Jl. Sinabung II/21, Jakarta Selatan, serta meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997, dalam hal ini memberi Kuasa Insidentil kepada sdr. JACOB HENDRAWAN berdasarkan Surat Ijin Beracara Insidentil tertanggal 10 Agustus 2012 dan kemudian memberi Kuasa Khusus kembali kepada NUR HARYANI, SH, MARITA SETYANINGSIH, SH dan RINA YUNIAR, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.002.BH.HE.KUA.II.2013, tertanggal 22 Februari 2013, selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT.
MELAWAN
ahli waris ny. mauli regina siahaan (ny. mauli regina schulz siahaan).
Beralamat di Jalan Sinabung II/21, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I.
AHLI WARIS HERMAN CHARLES ALEXANDER SCHULZ.
Beralamat di Jalan Kayu Putih II No.96, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGAT 2.
AHLI WARIS RUDOLF ARMAND CHRISTIAN SCHULZ.
Beralamat di Jalan Kelapa Puan Timur III Blok ND4 No.23 Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGATIII.
AHLI WARIS NY LITA AURELIA DEWI SCHULZ.
Beralamat di Jalan K.H Mas Mansyur No.59 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanag Abang, Jakarta Pusat 10230, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERGUGATIV.
AHLI WARIS BONAR PAULUS SALOMO SCHULZ.
Beralamat di Jalan Sinabung II/22, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUTTERGUGATV.
AHLI WARIS NY CAROLINA NUSANTARI SCHULZ.
Beralamat di Jalan Sinabung II/22, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUTTERGUGATVI.
AHLI WARIS NY VIDIA VICIA SCHULZ.
Beralamat di Jalan Sinabung II/22, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TURUTTERGUGATVII.
PT SAC NUSANTARA.
Beralamat di Gedung Perkantoran Lina Jalan HR Rasuna Said B-7, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGATVIII.
PT SACNA GRAHA EKA.
Berdomisili di Gedung Perkantoran Lina Jalan HR Rasuna Said B-7, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGATIX.
PT SOELINA INTER KARYA PROCESSING
Berdomisili di Gedung Perkantoran Lina Jalan HR Rasuna Said B-7, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT X.
KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA RI cq KEPALA KANTOR WILAYAH DKI JAKARTA RAYA KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA RI cq KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA.
Berdomisili di Jl. Letjend MT haryono No.24, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai : TERGUGATXI.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mempelajari bukti-bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 Mei 2012 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 09 Juni 2012 dalam Register Nomor : 405/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel. telah mengajukan dalili-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 19 Mei 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) yang lalu di Lampung telah meninggal dunia laki-laki WNI Keturunan Belanda bernama Tuan RUDY MAX GUSTAV SCHULZ, agama Kristen yang semasa hidupnya PEWARIS (selanjutnya disebut PEWARIS) pernah melaksanakan 2 (dua) kali pernikahan yakni yang pertama dengan seorang perempuan bernama CARITA SMITH, pada tanggal 23 Nopember 1956 dan telah terjadi perceraian akibat gugatan zina kepada PEWARIS yang diajukan istri perkawinan pertama NY. CARITA SMITH tersebut pada tanggal 05 Desember 1956, surat-surat bukti yang bersangkutan akan PENGGUGAT jadikan bukti pada saat diperlukan ;
Bahwa dalam pernikahan tersebut telah dilahirkan 4 (empat) orang anak masing-masing bernama :
Ahli Waris Herman Charles Alexander Schulz (Turut Tergugat Kedua);
Ahli Waris Rudolf Armand Christian Schulz (Turut Tergugat Ketiga);
Ahli Waris Ivan Robert Jon Schulz (Penggugat);
Ahli Waris Ny. Lita Aurelia Dewi Schulz (Turut Tergugat Keempat);
Pernikahan kedua dengan seorang mengaku gadis bernama Ny. Mauli Regina Siahaan (Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan – Tergugat Kesatu – Ahli Waris) sesuai Akta Perkawinan tanggal 15 Desember 1969 No. 98/1969, kelak Penggugat akan mengajukan sebagai bukti, dan dalam pernikahan tersebut telah dilahirkan 3 (tiga) anak masing-masing bernama :
Ahli Waris Bonar Paulus Salamo Schulz (Turut Tergugat Kelima);
Ahli Waris Ny. Carolina Nusantari Schulz (Turut Tergugat Keenam);
Ahli Waris Ny. Vidia Vicia Schulz (Turut Tergugat Ketujuh);
Bahwa berdasarkan Akta Otentik Akta Keterangan Hak Mewaris Pewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Tertanggal 19 September 2002 No. 36/2002 dan dikuatkan dengan kesaksian tertulis ahli dari Universitas Indonesia DR. Winarsih Imam Subekti, SH.MH., yang ditandatangani dihadapan Notaris di Jakarta Johan Phan, SH. tertanggal 10 Juni 2004 terdaftar legalisasi No. 03/LEG/VI/2004 dan kesaksian tertulis ahli Prof. DR. H.M. Tahir Azhary, SH. ditandatangani dihadapan Notaris Yulita Roestam, SH. tertanggal 07 Agustus 2007 terdaftar legalisasi No. 7/Leg/VIII/2003-08-07 serta Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Pencabutan Gugatan Pembatalan Akta Keterangan Hak Mewaris RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang diajukan oleh sekarang Turut Tergugat Kelima/Bonar Paulus Salomo Schulz (dahulu Penggugat terdaftar No. 204/PDT.G/2010/PN.JKT.PST), tertanggal 20 Oktober 2010 No. 204/PDT.G/2010/PN.JKT.PST., sehingga demi hukum telah ditetapkan mengenai nama para ahli waris PEWARIS (yaitu Penggugat dan Para Turut Tergugat Kedua sampai dengan Ketujuh) dan porsi/bagiannya berdasarkan hukum dengan segala akibat hukumnya :
Bahwa PEWARIS selain meninggalkan Para Ahli Waris anak-anak dan janda pernikahan kedua (Tergugat Kesatu) tersebut diatas, juga meninggalkan Harta Tetap maupun Tidak Bergerak sebagaimana daftar terlampir yang terbatas diketahui Penggugat, sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Harta Campur tersebut terdiri atas :
Surat - surat berharga :
Bilyet Deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta Pusat tertanggal 01 Agustus 2005 No. 7413446 sebesar Rp. 2.012.906.646,33 (dua milyar dua belas juta sembilan ratus enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen).
Bilyet Deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 No. B/029/KJ/OPS/VI/2005 No. 7681208 sebesar Rp. 954.262.011,78 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu sebelas rupiah tujuh puluh delapan sen).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30088700366658 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400338375 sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30276600314822 sebesar Rp. 93.329.584,00 (sembila puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30276600314823 sebesar Rp. 71.791.988,00 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 3053470030466 sebesar Rp. 354.976.424,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30534700330467 sebesar Rp. 469.156.017,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30534700338199 sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400330764 sebesar US.$. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 3022740031763 sebesar US.$. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400380634 sebesar US.$. 4.240.598,60 (empat juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh delapan dollars enam puluh sen US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 1003320410 sebesar Rp. 3.046.689.700.98,00 (tiga milyar empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh seBelum tahu ;mbilan ribu tujuh ratus rupiah sembilan puluh delapan sen).;
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 2003100382 sebesar US.$. 202.003,78 (dua ratus dua ribu tiga dollars tujuh puluh delapan sen US dollars).;
Rekening Koran CHASE BANK ac No. 66-01-00111-5 sebesar US.$. 161.455.35 (seratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima 35/100 US dollar), sesuai RK 30 June 1997;
Barang-barang dan Perhiasan dan Permata ; Belum tahu ;
Barang-barang tidak bergerak ;
Sebanyak 2 (dua) bidang tanah terletak di Kaveling Parung Hijau Dua Blok B No. 19 dan No. 20, Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojong Gede, Desa Tonjong ;
Sebanyak 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Pisok XIX Blok EB, No. 15A dan No. 13 dan No. 15 Bintaro Jaya , Jakarta Selatan ;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah turutannya atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, terletak di Jalan Sinabung II No. 21 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah turutannya atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, terletak di Jalan Sinabung II No. 22 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah turutannya atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, terletak di Jalan Tulodong Atas No. 24 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah toko turutannya, terletak di Jalan Letkol Iskandar No. 636, Kota Palembang, Sumatera Selatan ;
Sebuah galangan kapal (Shipyard) berikut peralatannya yang berdiri diatas yang menjadi turutannya, terletak di Jalan Pangeran Sidoing Kenayan. 28/10, Kelurahan Karanganyar Pebem, Kota Palembang, Sumatera Selatan;
Sebanyak 1 (satu) unit Apartement yang dikenal dengan nama Cairnhill Plaza #02-06 Cairnhill Road Singapore, atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, Vide Singapore Title Automated Registration System (STARS) PSSRS100A Land Register Search Printout (Print Whole Land Register) SVR 2008 02/05/2002 15:38::35 Page 3 subsidiary strata certificate of title volume 45 folio 84, Ref. No. C/8330(1) (S105) Pursuant to SA/385 page 2 edition 0 Number of updateds 1 dated 15 May 2000, ID No. 0093605 name Mauli Regina Schulz Siahaan, 55 Cairnhill Road #02-06 Cairnhill Plaza, Singapore 229666 Instrument : Transfer I/45219B Registered on 06/11/1979 ;
Sebanyak 3.948 lembar saham seri A di PT. SAC NUSANTARA atas nama PEWARIS, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 57.588 lembar saham seri B di PT. SAC NUSANTARA atas nama PEWARIS, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 90.576 lembar saham seri B di PT. SAC NUSANTARA atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 708 lembar saham seri B atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, di PT. SACNA GRAHA EKA, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 32 lembar saham seri A atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, di PT. SACNA GRAHA EKA, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Saham-saham atas nama PEWARIS dan Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, di PT. SOELINA INTER KARYA PROCESSING, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Beberapa bidang tanah berikut rumah peristirahatan sebagai turutannya terletak di Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
Barang-barang bergerak maupun benda-benda tidak bergerak lainnya yang dikuasai dan masih atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN saat PEWARIS sebelum wafat tanggal 19 Mei 1997 di Lampung dan atau ahli waris lainnya, termasuk manakala ada hibah dan seterusnya, yang diketemukan dikemudian hari ;
Baik atas nama PEWARIS dan atau atas nama janda istri perkawinan keduanya Ny. MAULI REGINA SIAHAAN (Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN) yang perkawinannya tidak didahului Perjanjian Kawin Pisah Harta sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Cterjadi percampuan harta atatan Sipil DKI Jakarta Raya Nomor : 603/1/755.23 tertanggal 21 Mei 2002, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 119 KUHPerdata/BW, maka demi hukum dalam perkawinan kedua tersebut Telah terjadi percampuran harta sepenuhnya ;
Bahwa kecuali Bilyet Deposito-Bilyet Deposito atas nama PEWARIS masih tersimpan di Bank-bank yang bersangkutan, maka secara keseluruhan aset-aset tersebut dihaki/dikuasai oleh TERGUGAT KESATU/Ny. MAULI REGINA SIAHAAN/Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN TERSEBUT, TERGUGAT KESATU adalah janda PEWARIS, yang pernikahannya tidak didahului perjanjian kawin pisah harta, sehingga demi hukum berlaku Harta Campur, serta berupa saham-saham yang berada di : ----------------------------
PT. SAC NUSANTARA/Tergugat Ketujuh ;
PT. SACNA GRAHA EKA/Tergugat Kedelapan ;
PT. SOELINA INTER KARYA PROCESSING/Tergugat Kesembilan
Baik atas nama PEWARIS dan atas nama TERGUGAT KESATU selaku janda Istri perkawinan kedua yang sah yang seluruh asetnya jatuh waris/boedel.
Bahwa penguasaan Harta Peninggalan/Boedel PEWARIS oleh TERGUGAT KESATU DAN TERGUGAT KETUJUH DAN TERGUGAT KEDELAPAN SERTA TERGUGAT KESEMBILAN adalahPERBUATAN MELAWAN HUKUM dan merugikan Penggugat maupun Para Turut Tergugat Kedua sampai dengan Ketujuh yang berkedudukan sebagai Para Ahli Waris yang sah dari PEWARIS yang meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) ;
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut datas, Penggugat bersama para ahli waris lainnya tersebut berhak menuntut ganti rugi material dan immaterial yang diperhitungkan sebagai berikut :
Kerugian material berupa : kehilangan hak pengelolaan/penguasaan/ menerima manfaat atas Harta Peninggalan PEWARIS yang jatuh waris sejak tanggal 19 Mei 1997 sebesar Rp. 1.000.000.000.000.00 (satu triliyun rupiah) ;
Kerugian Immaterial berupa : kehilangan kepercayaan public atas tidak dapat dikuasai/dikelolannya Harta Peninggalan bagian/porsi Penggugat sebagai ahli waris, distress cost, dst. Sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)
Untuk itu Penggugat dalam kerugian material menuntut ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliyun rupiah), sedangkan untuk kerugian immaterial menuntut ganti rugi diperhitungkan sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) ;
Bahwa Penggugat juga mohon agar TERGUGAT KESATU, TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN, TERGUGAT KESEPULUH secara tanggung renteng dibebani uang paksa/dwongsom yang diperhitungkan sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) perhari apabila mereka tidak dengan segera/terlambat melaksanakan Putusan Pengadilan ;
Bahwa oleh karena diantara Para Ahli Waris PEWARIS belum terdapat kata sepakat dalam hal penerimaan besaran/porsi masing-masing ahli waris, dan ternyata Turut Tergugat Kedua sampai dengan Ketujuh tidak suka membantu Penggugat dalam mengajukan gugatan ini, maka mereka diikut sertakan sebagai Para Turut Tergugat agar supaya tunduk pada Putusan Pengadilan ;
Bahwa namun demikian sesungguhnya atas Harta Peninggalan PEWARIS tersebut telah pernah diadakan perhitungan/pembagian porsi/besaran masing-masing ahli waris PEWARIS seperti yang tertuang dalam Akta Otentik Akta Keterangan hak Mewaris almarhum RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang dibuat karena jabatannya oleh Notaris Drs. I GEDE PURWAKA, SH. Tertanggal 19 September 2002 No. 36/2002
Bahwa untuk menjamin tidak terjadinya kerugian yang berlanjut yang mungkin dilakukan dilakukan oleh TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN, TERGUGAT KESEPULUH, maka Penggugat mohon agar secara keseluruhan Harta Peninggalan PEWARIS diblokir/dibebani Sita Jaminan/Conservatoir Beslag oleh Pengadilan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, baik terhadap harta tetap maupun harta bergerak ;
Bahwa mengingat aset/uang/harta peninggalan/keuntungan/boedel atas nama TERGUGAT KESATU merupakan Harta Campur yang tidak terpisahkan dari boedel PEWARIS, maka demi hukum sejak PEWARIS meninggal dunia tanggal 19 Mei 1997 jatuh waris dan menjadi milik segenap ahli waris PEWARIS yang belum terpisahkan, dan karenanya demi hukum TERGUGAT KESATU kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya (atas nama TERGUGAT KESATU) yang termasuk dalam aset/uang/harta peninggalan/ boedel waris PEWARIS, sejak tanggal PEWARIS meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997, dan semua perikatan TERGUGAT KESATU yang terbit sesudah PEWARIS meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 tidak lagi dapat dibayar dari harta peninggalan/boedel PEWARIS, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta peninggalan/boedel PEWARIS PEWARIS, dan manakala ada Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta peninggalan/boedel PEWARIS harus diajukan oleh atau terhadap seluruh ahli waris PEWARIS ;
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat disertai bukti-bukti yang akurat dan otentik maka dalam hal ini Penggugat mohon agar Putusan Pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (execute byveerad), meskipun ada perlawanan verzet, banding atau kasasi dari Tergugat dan Para Turut Tergugat ;
Bahwa untuk mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan Penggugat mohon agar Pengadilan mengaudit seluruh harta peninggalan PEWARIS, termasuk namun tidak terbatas tentang laporan keuangan, neraca Rugi/Laba, Surat Laporan/Pemberitahuan Kewajiban PajakTahunan sejak PEWARIS meninggal dunia tahun 1997 sampai tahun terakhir atas nama TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN, TERGUGAT KESEPULUH, melaui instansi yang berwenang untuk itu, dan selanjutnya apabila dipandang perlu untuk sementara juga menunjuk instansi yang berwenang dalam hal ini BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA guna menyimpan seluruh boedel waris/harta peninggalan PEWARIS tersebut sebagaimana mestinya untuk melindungi hak-hak dari Para Ahli Waris PEWARIS tersebut ;
Bahwa BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. diikut sertakan sebagai pihak (Turut Tergugat Kesebelas) agar dengan fungsi dan kedudukannya ikut aktif sebagai Pengawas Pengampu, penyimpan atas boedel waris harta peninggalan PEWARIS atau ahli warisnya, karena salah satu ahli warisnya yaitu Penggugat ditaruh dibawah pengampuan, dan atau apabila untuk melaksanakan putusan pengadilan ini adanya ahli waris yang karena sesuatu hal berhalangan tidak dapat hadir saat pemisahan/pembagian boedel, maka diharapkan dengan putusan hakim tersebut hadirnya Balai Harta Peninggalan tersebut maka semua putusan pengadilan dapat terwakili serta dilaksanakan dengan tertib dan sempurna ;
Dan selanjutnya Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati kiranya Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memberi putusan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat dan menyatakan TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN serta, TERGUGAT KESEPULUH telah melakukan perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sebagai hukum sah dan mengikat Akta Keterangan Hak Mewaris PEWARIS yang dikeluarkan Notaris Drs. I GEDE PURWAKA, SH. Tertanggal 19 September 2002 Nomor : 36/2002, dan mengikat seluruh Para Ahli Waris dan Keturunannya ;
Menyatakan sebagai hukum PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT KEDUA, TURUT TERGUGAT KETIGA, TURUT TERGUGAT KEEMPAT, TURUT TERGUGAT KELIMA, TURUT TERGUGAT KEENAM, TURUT TERGUGAT KETUJUH dan TURUT TERGUGAT KESATU adalah ahli waris yang sah dari PEWARIS yang berhak atas Harta Peninggalan PEWARIS tersebut, dengan prosentasi pembagian sesuai ketentuan yang tersebut dalam Akta Keterangan Hak Mewaris PEWARIS yang dikeluarkan Notaris Drs. I GEDE PURWAKA, SH. Tertanggal 19 September 2002 Nomor : 36/2002, atau PENGGUGAT menyerahkan besar kecilnya pembagian tersebut kepada Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkeadilan dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa objek sengketa seperti diuraikan tersebut diatas adalah Harta Peninggalan PEWARIS yang belum pernah dibagi waris ;
Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN, TERGUGAT KESEPULUH menyerahkan seluruh objek sengketa tersebut kepada Penggugat untuk dibagi waris (pemisahan/pembagian) bersama-sama diantara para ahli waris PEWARIS yang besar kecilnya pembagian tersebut merujuk pada ketentuan Akta Notaris tentang Hak Mewaris Almarhum RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs. I GEDE PURWAKA, SH. tertanggal 19 September 2002 Nomor : 36/2002, atau PENGGUGAT menyerahkan besar kecilnya pembagian tersebut kepada Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkeadilan dengan segala akibat hukumnya ;
Menyatakan bahwa aset/uang/harta peninggalan/keuntungan/boedel atas nama TERGUGAT KESATU merupakan Harta Campur yang tidak terpisahkan dari boedel PEWARIS, maka demi hukum sejak PEWARIS meninggal dunia tanggal 19 Mei 1997 jatuh waris dan menjadi milik segenap ahli waris PEWARIS yang belum terbagi, dan karenanya demi hukum TERGUGAT KESATU kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya (atas nama TERGUGAT KESATU) yang termasuk dalam aset/uang/harta peninggalan/boedel waris PEWARIS, sejak tanggal PEWARIS meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997, dan semua perikatan TERGUGAT KESATU yang terbit sesudah PEWARIS meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 tidak lagi dapat dibayar dari harta peninggalan/boedel PEWARIS, kecuali perikatan tersebut menguntungkan harta peninggalan/boedel PEWARIS PEWARIS, dan manakala ada Tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta peninggalan/boedel PEWARIS harus diajukan oleh atau terhadap seluruh ahli waris PEWARIS ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag atas objek sengeta tersebut yang dilaksanakan oleh Pengadilan ;
Menyatakan apabila dipandang perlu dan cukup beralasan Pengadilan menunjuk pejabat yang berwenang untuk mengaudit objek sengketa tersebut termasuk namun tidak terbatas tentang laporan keuangan, neraca Rugi/Laba, Surat Laporan/Pemberitahuan Kewajiban PajakTahunan sejak PEWARIS meninggal dunia tahun 1997 sampai tahun terakhir atas nama TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN, TERGUGAT KESEPULUH, dan untuk sementara juga menunjuk pula pihak BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA yang berwenang menyimpan seluruh boedel dari objek sengketa tersebut demi menjaga keutuhannya ;
Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN serta TERGUGAT KESEPULUH untuk secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan immaterial kepada Penggugat, berupa kerugian material sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliyun rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus setelah putusan diucapkan ;
Menghukum TERGUGAT KESATU, TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN dan TERGUGAT KESEPULUH untuk membayar uang paksa/dwongsom sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sehari setiap keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, verzet, banding, atapun kasasi ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa :
Harta campur PEWARIS tersebut terdiri atas daftar dibawah ini namun tidak terbatas dengan daftar inii, manakala dikemudian hari diketemukan adanya Harta Peninggalan PEWARIS baik atas nama PEWARIS dan atas nama janda istri perkawinan keduannya Ny. Mauli Regina Siahaan ( MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN) MAULI REGINA SHULZ) Yaitu :
Surat - surat berharga diantaranya : --------------------------------------------
Bilyet Deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta Pusat tertanggal 01 Agustus 2005 No. 7413446 sebesar Rp. 2.012.906.646,33 (dua milyar dua belas juta sembilan ratus enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen).
Bilyet Deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 No. B/029/KJ/OPS/VI/2005 No. 7681208 sebesar Rp. 954.262.011,78 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu sebelas rupiah tujuh puluh delapan sen).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30088700366658 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400338375 sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30276600314822 sebesar Rp. 93.329.584,00 (sembila puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30276600314823 sebesar Rp. 71.791.988,00 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 3053470030466 sebesar Rp. 354.976.424,00 (tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30534700330467 sebesar Rp. 469.156.017,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30534700338199 sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400330764 sebesar US.$. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 3022740031763 sebesar US.$. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400380634 sebesar US.$. 4.240.598,60 (empat juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh delapan dollars enam puluh sen US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 1003320410 sebesar Rp. 3.046.689.700.98,00 (tiga milyar empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh seBelum tahu ;mbilan ribu tujuh ratus rupiah sembilan puluh delapan sen).;
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 2003100382 sebesar US.$. 202.003,78 (dua ratus dua ribu tiga dollars tujuh puluh delapan sen US dollars).;
Rekening Koran CHASE BANK ac No. 66-01-00111-5 sebesar US.$. 161.455.35 (seratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima 35/100 US dollar), sesuai RK 30 June 1997;
Barang-barang dan Perhiasan dan Permata ; Belum tahu ;
Barang-barang tidak bergerak ;
Sebanyak 2 (dua) bidang tanah terletak di Kaveling Parung Hijau Dua Blok B No. 19 dan No. 20, Kabupaten Bogor, Kecamatan Bojong Gede, Desa Tonjong ;
Sebanyak 2 (dua) bidang tanah berikut bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Pisok XIX Blok EB, No. 15A dan No. 13 dan No. 15 Bintaro Jaya , Jakarta Selatan ;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah turutannya atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, terletak di Jalan Sinabung II No. 21 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah turutannya atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, terletak di Jalan Sinabung II No. 22 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah turutannya atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, terletak di Jalan Tulodong Atas No. 24 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Sebanyak 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah toko turutannya, terletak di Jalan Letkol Iskandar No. 636, Kota Palembang, Sumatera Selatan ;
Sebuah galangan kapal (Shipyard) berikut peralatannya yang berdiri diatas yang menjadi turutannya, terletak di Jalan Pangeran Sidoing Kenayan. 28/10, Kelurahan Karanganyar Pebem, Kota Palembang, Sumatera Selatan ;
Sebanyak 1 (satu) unit Apartement yang dikenal dengan nama Cairnhill Plaza #02-06 Cairnhill Road Singapore, atas nama Ny, Mauli Regina Schulz Siahaan, Vide Singapore Title Automated Registration System (STARS) PSSRS100A Land Register Search Printout (Print Whole Land Register) SVR 2008 02/05/2002 15:38::35 Page 3 subsidiary strata certificate of title volume 45 folio 84, Ref. No. C/8330(1) (S105) Pursuant to SA/385 page 2 edition 0 Number of updateds 1 dated 15 May 2000, ID No. 0093605 name Mauli Regina Schulz Siahaan, 55 Cairnhill Road #02-06 Cairnhill Plaza, Singapore 229666 Instrument : Transfer I/45219B Registered on 06/11/1979 ;
Sebanyak 3.948 lembar saham seri A di PT. SAC NUSANTARA atas nama PEWARIS, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 57.588 lembar saham seri B di PT. SAC NUSANTARA atas nama PEWARIS, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 90.576 lembar saham seri B di PT. SAC NUSANTARA atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 708 lembar saham seri B atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, di PT. SACNA GRAHA EKA, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Sebanyak 32 lembar saham seri A atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, di PT. SACNA GRAHA EKA, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Saham-saham atas nama PEWARIS dan Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, di PT. SOELINA INTER KARYA PROCESSING, berkedudukan di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan ;
Beberapa bidang tanah berikut rumah peristirahatan sebagai turutannya terletak di Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ;
Barang-barang bergerak maupun benda-benda tidak bergerak lainnya yang dikuasai dan masih atas nama Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN saat PEWARIS sebelum wafat tanggal 19 Mei 1997 di Lampung dan atau ahli waris lainnya, termasuk manakala ada hibah dan seterusnya, yang diketemukan dikemudian hari ;
Baik atas nama PEWARIS dan atau atas nama janda istri perkawinan keduanya Ny. MAULI REGINA SIAHAAN (Ny. MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN) yang perkawinannya tidak didahului Perjanjian Kawin Pisah Harta sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Cterjadi percampuan harta atatan Sipil DKI Jakarta Raya Nomor : 603/1/755.23 tertanggal 21 Mei 2002, sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 119 KUHPerdata/BW, maka demi hukum dalam perkawinan kedua tersebut Telah terjadi percampuran harta sepenuhnya ;
Dan karenanya menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT KEDUA sampai dengan TURUT TERGUGAT KETUJUH, untuk mematuhi putusan ini dengan melaksanakan pemisahan/pembagian Harta Peninggalan PEWARIS (objek sengketa) tersebut dengan bilamana perlu dibantu dengan hadirnya BALAI HARTA PENINGGALAN DI JAKARTA untuk melaksanakan fungsinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan segala akibat hukumnya didepan Notaaris Drs. I GEDE PURWAKA, SH. beralamat di Jalan Merdeka Grand Plaza Blok A No. 9 Tangerang (telp. 21-5517553) atau notaris yang ditunjuk Pengadilan paling lambat dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan diucapkan ;
Menghukum TERGUGAT KESATU dan TERGUGAT KEDELAPAN, TERGUGAT KESEMBILAN dan TERGUGAT KESEPULUH untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, begitu pula Para Turut Tergugat apabila mereka melawan putusan ;
Atau ;
Penggugat menyerahkan putusannya pada Pengadilan berdasarkan kebijaksanaan hukum yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan,Penggugat datang menghadap Kuasanya tersebut di atas, sedangkan Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Tergugat IX datang menghadap kuasanya : NURSAL, SH. Dan ERWIN IRAWAN, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 September 2012 dan untuk Tergugat VIII menghadap kuasanya : ABDULLAH SUBUR, SH, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 September 2012 ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2008 tentang Mediasi, maka terhadap perkara tersebut telah dilakukan mediasi dengan mediator : YUNINGTYAS UPIEK K, SH.MH. Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut. Namun setelah dilakukan beberapa kali pertemuan ternyata upaya mediasi tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena upaya mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dimulai dengan pembacaan surat gugatan, yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, telah menyampaikan surat Jawabannya tertanggal 10 Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat I didalam Jawaban ini;
Gugatan Penggugat Adalah Gugatan Yang Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dan saling bertentangan antara posita yang satu dengan yang lainnya;
Bahwa Penggugat tidak jelas dan kabur dalam menentukan dasar bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan aquo;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam Gugatan pada posita angka V butir 1 sampai dengan 14 halaman 3 sampai dengan 4 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pewaris (alm. Rudy Max Gustav Schulz) meninggalkan harta berupa harta campur selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas :
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta pusat tertanggal 01 Agustus 2005 …….dst;
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 ……..dsr;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Thamrin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Thamrin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Dst;
Sementara itu Penggugat menjelaskan dalam Posita pada angka I halaman 2 Gugatan bahwa Alm. Rudy Max Gustav Schulz telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 di Lampung;
Bahwa dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa objek gugatan yang didalilkan oleh Penggugat adalah kabur karena dalil-dalil Penggugat dalam posita tidak jelas dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya;
Bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan dalam posita bahwa alm, Rudi Max gustav Schulz meninggalkan harta waris berupa harta campur selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas sejumlah deposito yang tersimpan di beberapa Bank, akan tetapi Penggugat sendiri mengakui dalam posita pada angka V butir 33 halaman 6 bahwa sejumlah deposito tersebut tidak dikuasai oleh Tergugat I, hal ini menjadikan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur;
Bahwa selanjutnya dalil Penggugat dalam posita menyebutkan :
“Barang-barang dan perhiasan dan permata; belum tahu;
Dalil tersebut sangatlah kabur karena tidak dijelaskan apakah objek yang dimaksud oleh Penggugat tersebut, bahwa objek gugatan yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah kabur dan tidak jelas;
Bahwa gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Penggugat didalam petitum di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan memohon dinyatakan bahwa sejumlah Deposito yang disimpan pada beberapa bank sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat adalah harta warisan almarhum Rudy Max Gustav Schulz yang belum pernah dibagi, sedangkan di lain sisi mohon Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menyerahkan seluruh objek sengketa tersebut kepada Penggugat, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum;
Terhadap gugatan yang kabur dan tidak jelas, mahkamah Agung RI telah mengeluarkan yurisprudensi tetap yang pada kaidah hukumnya menyatakan bahwa Gugatan yang kabur atau tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima, yurisprudensi tersebut antara lain adalah Yurisprudensi Mahkamah agung RI tanggal 21 agustus 1973 No. 565K/Sip/1973, yang menyatakan : “Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima.”
Bahwa oleh karena seluruh dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam posita tidak jelas dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya serta petitum yang tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Penggugat sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa Penggugat bersama-sama dengan Turut TergugatIV yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan gugatan No. : 358/Pdt.G/PN. JKT.Sel tanggal 23 Juli 2012 terhadap Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut :
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukumantara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut :
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggaroleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Penggugat dengan Tergugat I dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Penggugat sama sekali tidak
berdasar karena Tergugat I tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Penggugat ;
Oleh karena Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk
memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Tergugat I uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I .
Belum ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja ahli waris dari Almarhum Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka II, III dan IV halaman 2 sampai dengan halaman 3 didalam Gugatan karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa Penggugat mengaku sebagai salah satu ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, sedangkan siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari alm. Rudy Max Gustav Sculz belum dapat dipastikan karena belum ada Putusan atau Penetapan mengenai Ahli waris yang sah dari alm. Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa kalaupun (quad non) Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz, maka Penggugat harus secara bersama-sama dengan ahli waris yang lain untuk dapat mengajukan gugatan aquo;
Bahwa mengenai Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang
dijadikan dasar oleh Penggugatuntuk menyatakan Penggugat, Turut Tergugat II, sampai dengan Turut Tergugat VII adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut;
Bahwa mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, Tergugat I telah memberitahukan kepada Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Mengenai keberatan Tergugat I atas rencana pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Notaris Drs. Notaris I Gede Purwaka, SH., karena telah adanya beberapa Perkara Gugatan antara mengenai ahli waris dan boedel waris dari Alm, Rudy Max Gustav Schulz yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI dan belum ada Putusan atau Penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun pada kenyataannya Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut tetap dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Walapun tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris yang tercantum dalam Akta Keterangan Hak Mewaris No.36/2002 tanggal 19 September 2002;
Bahwa mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut telah kami laporkan pada Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2506/VII/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2010 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Ny. Carita cs. dan mengenai laporan polisi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang;
Bahwa dengan demikian menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, belum dapat dipastikan siapa saja Ahli Waris yang sah dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, oleh karena itu dalil-dalil Penggugat dalam gugatan yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah tidak berdasar sama sekali, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan apa saja yang merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 dan 4 didalam Gugatan, karena tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz dan juga belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai apa saja yang merupakan boedel waris dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz, sehubungan dengan hal tersebut sampai saat ini masih ada perkaraNo. 504/Pdt.G/1997/PN.Jkt.Sel dan perkara No. 358/Pdt.G/1997/PN.Jkt.Sel mengenai gugatan pembagian waris alm. Rudy Max gustav Schulz, yang masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), oleh karena itu belum dapat dipastikan siapa saja yang merupakan ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz yang sah dan belum dapat dipastikan apa saja harta peninggalan alm. Rudy Max Gustav Schulz yang menjadi Boedel Waris serta berapa besarnya bagian dari masing-masing ahli waris;
Bahwa selain itu, Tergugat I pernah mengajukan gugatan mengenai pembagian warisan alm. Rudy Max Gustav schulz dalam perkara No. 05/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana dalam pertimbangan hukum putusannya menyatakan :
“oleh karena masih ada perkara lain yang sedang berjalan yang saling berhubungan satu dengan lain sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya dan demi kepastian hukum maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi No.277/Pdt/2001/PT.DKI jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 Nopember 2008;
Hal ini membuktikan bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan alm. Rudy Max Gustav Schulz meninggalkan harta waris sebagaimana yang dinyatakan dalam posita pada angka V butir 1 sampai dengan butir 33 gugatan adalah merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum dengan demikian dalil-dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak;
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa alm, Rudi Max gustav Schulz meninggalkan harta waris berupa harta campur selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas sejumlah deposito yang tersimpan di beberapa Bank, yaitu :
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta pusat tertanggal 01 Agustus 2005 …….dst;
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 ……..dsr;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Thamrin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Thamrin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Dst…..;
Sedangkan alm. Rudy Max Gustav meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997, dengan demikian sangatlah tidak masuk akal dan sangat mengada-ada apabila sejumlah deposito tersebut oleh Penggugatdianggap merupakan harta campur peninggalan alm. Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa dengan demikian sejumlah deposito tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 sampai dengan halaman 4 Gugatan bukan merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh karena itu dalil-dalil Penggugat pada angka Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 sampai dengan halaman 4 didalam Gugatan sangatlah adil dan patut untuk ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil kosong yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka V Butir 16 sampai dengan butir 23 halaman 4 dan 5 didalam Gugatan, karena tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa beberapa bidang tanah berikut bangunan sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada angka Angka V Butir 16 sampai dengan butir 23 halaman 4 dan 5 didalam Gugatan tersebut bukan merupakan harta warisan dari alm. Rudy Max Gustav schulz akan tetapi Tergugat I peroleh setelah alm. Rudy Max Gustav schulz meninggal dunia, oleh karena itu dalil-dalil
Penggugat pada angka Angka V Butir 16 sampai dengan butir 23 halaman 4 sampai dengan halaman 5 didalam Gugatan sangatlah adil dan patut untuk ditolak;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka V Butir 24 sampai dengan butir 33 halaman 5 dan 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa sejak alm. Rudy Max Gustav meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 sampai dengan saat ini belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan apa saja yang merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada angka Angka V Butir 24 sampai dengan butir 33 halaman 5 dan 6 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak;
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Tergugat I Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil kosong Penggugat pada angka Angka VI halaman 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan tuduhan kosong belaka;
Bahwa Tergugat I tidak pernah menguasai atas Harta Peninggalan/boedel waris sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, justru Penggugat lah yang secara mengada-ada dengan tidak berdasar hukum dan tidak disertai bukti-bukti yang jelas mendalilkan pada angka V Butir 1 sampai dengan butir 33 halaman 3 sampai dengan 6 didalam Gugatan seolah-oleh adalah sebagai Harta Peninggalan/boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav schulz, sedangkan faktanya belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan apa saja yang merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, dengan demikian menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia Harta peninggalan/boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz seperti yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat I uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I, dengan demikian tidak ada dasar bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan Gugatan a quo, dengan mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Tergugat I telah mengalami kerugian karena aktivitas Tergugat I menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena GugatanPenggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat didalam Gugatan, maka Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dengan dalil-dalil kosong dan tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Penggugat dalam mengajukan gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Penggugat untuk membuat Tergugat I mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Penggugat adalah gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan a quo;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka VII angka VIII halaman 6 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan akibat tindakan Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat IX menyebabkan Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian, karena Tergugat I tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan demikian tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I yang merugikan Penggugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali, sehingga tuduhan-tuduhan Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat VIII dan Tergugat IX merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa mengingat unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Penggugat yang hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak konkrit, tidak faktual dan tidak nyata, maka sangatlah berlandaskan hukum apabila Gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dijelaskan Secara Terperinci.
Bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara terperinci adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial, tuntutan ganti rugi Penggugat hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi belaka, tidak konkrit, tidak factual dan tidak nyata, oleh karena itu Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 598K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat , tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan ganti rugi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971:
“Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang
harus diterima oleh penggugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980:
“ Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1979:
“ Tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian karena tidak disertai bukti-bukti harus ditolak”
Dengan demikian oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan tidak merinci kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Pembebanan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka IX halaman 6 didalam posita Gugatan karena tidak berdasar hukum;
Bahwa di dalam dalil gugatannya Penggugat minta agar Tergugat I membayar ganti kerugian Material sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Delapan Milyar Rupiah), namun disisi lain Penggugat juga memohon agar Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo;
Bahwa dua permohonan Penggugat mengenai ganti kerugian dan dwangsom merupakan permohonan yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diajukan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973 No. 791K/Sip/1972 yang pada intinya menegaskan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian maka Tergugat I mohon
kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menilak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 Tanggal 19 September 2002 Yang Dibuat Oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Adalah Tidak Sah Dan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Pembagian Waris.
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka XI halaman 7 didalam posita Gugatan karena tidak benar.
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Penggugat, Turut Tergugat II, sampai dengan Turut Tergugat VII adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut;
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No. 36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang di buat oleh Para Penggugat tidak dapat dijadikan dasar pembagian waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, karena telah ada perkara sengketa pembagian waris yang masih berjalan dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalil-dalil Penggugat didalam posita Gugatantersebutsudah sepantasnya untuk ditolak;
Permohonan Sita Jaminan Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka XII halaman 7 didalam Gugatan yang pada intinya memohon sita jaminan atas seluruh harta peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), mengingat gugatan Penggugat tidak cukup bukti dan tidak beralasan hukum dan tidak jelas. Dengan demikian oleh karena sita terhadap seluruh peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz diatas tidak beralasan dan tidak jelas, maka Tergugat I
mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka XIII halaman 7 didalam Gugatan, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I kemukakan diatas bahwa belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan apa saja yang merupakan boedel waris dan siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, oleh karena itu tidak benar jika Penggugat menuduh Tergugat I menguasai atas Harta Peninggalan/boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz. Demikian pula mengenai harta kekayaan Tergugat I yang diperoleh setelah wafatnya alm. Rudy Max Gustav Schulz merupakan hak Tergugat I untuk mengelola harta kekayaan sendiri, dengan demikian dalil-dalil Penggugatpada angka Angka XIII halaman 7 didalam Gugatan sudah sepantasnya untuk ditolak;
Permohonan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisi Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka XIV halaman 7 Gugatan yang memohon agar Putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uitvoerbaar bij voorad hanya dapat dijatuhkan apabila ada suatu alas hak yang otentik, atau jika ada suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad dan provisi, Penggugat tidak memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin apabila putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan uitvoerbaar bij voorraad maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Penggugat untuk memperoleh putusan serta merta;
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka XV halaman 7 didalam Gugatan karena tidak berdasar dan sangat mengada-ada;
Bahwa permohonan Penggugat agar Pengadilan mengaudit seluruh harta peninggalan Pewaris dan menyimpan seluruh boedel waris pada Balai Harta Peninggalan di Jakarta adalah tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada
relevansinya dengan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Pengugat, oleh karena itu maka dalil-dalil Penggugatpada angka Angka XV halaman 7 didalam Gugatan sudah sepatutnynya untuk ditolak;
Balai Harta Peninggalan Tidak Berwenang Untuk Mengurus Harta Warisan Dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka XVI halaman 7 sampai dengan halaman 8 didalam Gugatan karena tidak benar dan sangat mengada-ada;
Bahwa Balai Harta Peninggalan tidak berwenang untuk mengurus harta warisan dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, Balai Harta Peninggalan hanya berwenang untuk mengurus harta peninggalan yang tidak terurus atau terbengkalai;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pengampu pengawas penyimpanan atas boedel waris harta peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz, sangatlah patut untuk ditolak;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII telah menyampaikan surat Jawabannya tertanggal 10 Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bonar Paulus Salomo Schulz, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Gudang Peluru Blok A/42 RT 001 / RW 003, Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Turut Tergugat V”)
Ny. Carolina Nusantari Schulz, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Sinabung II/22-23, RT 008 / RW 005, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Turut Tergugat VI”);
Ny. Vidia Vidia Schulz, Warga Negara Indonesia, beralamat di Jl. Sinabung II/22-23, RT 008 / RW 005, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Turut Tergugat VII”);
(Untuk selanjutnya Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII secara bersama-sama disebut “Para Turut Tergugat”)
bersama ini mengajukan Tanggapan / Jawaban atas Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta selatan tanggal 9 Juli 2012 (“Gugatan”) yang diajukan oleh:
Ivan Robert Jon Schulz, Warga Negara indonesia dalam hal ini diwakili oleh Wali Pengampunya Ny. Carita Smith, beralamat di Jalan K.H. Mas Mansyur No.59 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Penggugat”)
dengan uraian sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Para Turut Tergugat didalam Jawaban ini;
Gugatan Penggugat Adalah Gugatan Yang Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dan saling bertentangan antara posita yang satu dengan yang lainnya;
Bahwa Penggugat tidak jelas dan kabur dalam menentukan dasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan aquo;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatan pada posita angka V butir 1 sampai dengan 14 halaman 3 sampai dengan 4 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pewaris (alm. Rudy Max Gustav Schulz) meninggalkan harta berupa harta campur selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas :
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta pusat tertanggal 01 Agustus 2005 …….dst;
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 ……..dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Tharin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Tharin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Dst…..;
Sementara itu Penggugat menjelaskan dalam Posita pada angka I halaman 2 gugatan bahwa Alm. Rudy Max Gustav Schulz telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 di Lampung;
Bahwa dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa objek gugatan yang didalilkan oleh Penggugat adalah kabur karena dalil-dalil Penggugat dalam posita tidak jelas dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya;
Bahwa gugatan Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Penggugat didalam petitum di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan memohon dinyatakan bahwa sejumlah Deposito yang disimpan pada beberapa Bank serta saham-saham atas nama Tergugat I pada Tergugat IX sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat adalah harta warisan almarhum Rudy Max Gustav Schulz yang belum pernah dibagi, sedangkan di lain sisi mohon Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menyerahkan seluruh objek sengketa tersebut kepada Penggugat, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum;
Terhadap gugatan yang kabur dan tidak jelas, mahkamah Agung RI telah mengeluarkan yurisprudensi tetap yang pada kaidah hukumnya menyatakan bahwa Gugatan yang kabur atau tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima, yurisprudensi tersebut antara lain adalah Yurisprudensi Mahkamah agung RI tanggal 21 agustus 1973 No. 565K/Sip/1973, yang menyatakan : “Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima.”
Bahwa oleh karena seluruh dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam posita tidak jelas dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya serta petitum yang tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Penggugat sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa faktanya Para Turut Tergugat yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Penggugat, tidak pernah memberikan kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo, dengan demikian Penggugat sama sekali tidak berkepentingan atau tidak berkualitas untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa Penggugat bersama-sama dengan Turut Tergugat IV yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan Gugatan No. : 358/Pdt.G/PN. JKT.Sel tanggal 23 Juli 2012 terhadap Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukumantara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggaroleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan, Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Penggugat dengan Para Turut Tergugat dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Para Turut Tergugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Penggugat ;
Oleh karena Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Para Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Para Turut Tergugat uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Para Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Turut Tergugat;
Belum ada Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja ahli waris dari Almarhum Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka II, III dan IV halaman 2 sampai dengan halaman 3 didalam Gugatan karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa Penggugat mengaku sebagai salah satu ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, sedangkan siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari alm. Rudy Max Gustav Sculz belum dapat dipastikan karena belum ada Putusan atau Penetapan mengenai Ahli waris yang sah dari alm. Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa faktanya Para Turut Tergugat yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav schulz oleh Penggugat, tidak pernah memberikan Kuasa kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa kalaupun (quad non) Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz, maka Penggugat harus secara bersama-sama dengan ahli waris yang lain untuk dapat mengajukan Gugatan aquo;
Bahwa mengenai Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugatuntuk menyatakan Penggugat, Turut Tergugat II, sampai dengan Turut Tergugat VII adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukumkarena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut;
Bahwa mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut, Para Turut Tergugat telah memberitahukan kepada Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Mengenai keberatan Turut Tergugat V atas rencana pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dimohonkan oleh Penggugat kepada Notaris Drs. Notaris I Gede Purwaka, SH., karena telah adanya beberapa Perkara Gugatan antara mengenai ahli waris dan boedel waris dari Alm, Rudy Max Gustav Schulz yang masih dalam proses di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung RI dan belum ada Putusan atau Penetapan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun pada kenyataannya Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut tetap dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Walapun tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris yang tercantum dalam Akta Keterangan Hak Mewaris No.36/2002 tanggal 19 September 2002;
Bahwa mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut telah kami laporkan pada Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2506/VII/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2010 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Ny. Carita cs. dan mengenai laporan polisi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang;
Bahwa Pencabutan Gugatan Pembatalan Akta Keterangan Hak Mewaris Rudy Max gustav Schulz No. 36/2002 tertanggal 19 September 2002 Notaris I Gede Purwaka, SH., Perkara No.204/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. oleh Turut Tergugat V tidak serta merta menjadikan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut menjadi sah, karena belum ada Penetapan ataupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dibuat oleh Notaris I Gede Purwaka, SH. tersebut adalah sah dan mengikat;
Bahwa dengan demikian menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, belum dapat dipastikan siapa saja Ahli Waris yang sah dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, oleh karena itu dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah tidak berdasar sama sekali, maka Para Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Sejumlah Deposito Yang Tersimpan Di Beberapa Bank Sebagaimana Yang Didalilkan Oleh Penggugat Pada Angka V Butir 1 Sampai Dengan Butir 15 Halaman 3 Sampai Dengan Halaman 4 Gugatan Bukan Merupakan Boedel Waris Dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 dan 4 didalam Gugatan, karena tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa alm, Rudi Max gustav Schulz meninggalkan harta waris berupa harta campur selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas sejumlah deposito yang tersimpan di beberapa Bank, yaitu :
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta pusat tertanggal 01 Agustus 2005 …….dst;
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 ……..dsr;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Thamrin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Thamrin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Dst…..;
Sedangkan alm. Rudy Max Gustav meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997, dengan demikian sangatlah tidak masuk akal dan sangat mengada-ada apabila sejumlah deposito tersebut oleh Penggugat dianggap merupakan harta campur peninggalan alm. Rudy Max Gustav Schulz, karena tanggal pada sejumlah bilyet deposito tersebut diatas sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 sampai dengan halaman 4 Gugatan, berbeda jauh beberapa tahun setelah alm. Rudy Max Gustav schulz wafat;
Bahwa dengan demikian sejumlah deposito tersebut sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat pada Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 sampai dengan halaman 4 Gugatan bukan merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh karena itudalil-dalil Penggugat pada angka Angka V Butir 1 sampai dengan butir 15 halaman 3 sampai dengan halaman 4 didalam Gugatan sangatlah adil dan patut untuk ditolak;
Belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan apa saja yang merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka V Butir 16 sampai dengan butir 33 halaman 5 dan 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa sejak alm. Rudy Max Gustav meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 sampai dengan saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz dan juga belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai apa saja yang merupakan boedel waris dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz, sehubungan dengan hal tersebut sampai saat ini masih ada perkaraNo. 504/Pdt.G/1997/PN.Jkt.Sel dan perkara No. 358/Pdt.G/1997/PN.Jkt.Sel mengenai gugatan pembagian waris alm. Rudy Max gustav Schulz, yang masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), oleh karena itu belum dapat dipastikan siapa saja yang merupakan ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz yang sah dan belum dapat dipastikan apa saja harta peninggalan alm. Rudy Max Gustav Schulz yang menjadi Boedel Waris serta berapa besarnya bagian dari masing-masing ahli waris;
Bahwa selain itu, Tergugat I pernah mengajukan gugatan mengenai pembagian warisan alm. Rudy Max Gustav schulz dalam perkara No. 05/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana dalam pertimbangan hukum putusannya menyatakan :
“oleh karena masih ada perkara lain yang sedang berjalan yang saling berhubungan satu dengan lain sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya dan demi kepastian hukum maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi No.277/Pdt/2001/PT.DKI jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 Nopember 2008;
Hal ini membuktikan bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan alm. Rudy Max Gustav Schulz meninggalkan harta waris sebagaimana yang dinyatakan dalam posita pada angka V butir 1 sampai dengan butir 33 gugatan adalah merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum dengan demikian dalil-dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat pada angka Angka V Butir 16 sampai dengan butir 33 halaman 5 dan 6 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak;
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Para Turut TergugatMelakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Turut Tergugat uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Para Turut Tergugat, dengan demikian tidak ada dasar bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan Gugatan a quo, dengan mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Para Turut Tergugat telah mengalami kerugian karena aktivitas Para Turut Tergugat menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena GugatanPenggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat didalam Gugatan, maka Para Turut Tergugatmohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
ParaTurut Tergugat tidak berkapasitas sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka X halaman 7 didalam Gugatan karena tidak benar dan tidak berdasar sama sekali karena ParaTurut Tergugat tidak berkapasitas sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz sebelum adanya Penetapan atau Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) mengenai siapa saja ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, sehingga tidak mempunyai kepentingan untuk mengajukan gugatan aquo;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Para Turut Tergugat sebagai sesama ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz tidak membantu Penggugat mengajukan gugatan aquo adalah tidak benar dan mengada-ada oleh karena itu sangatlah patut dan adil untuk ditolak;
Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 Tanggal 19 September 2002 Yang Dibuat Oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Adalah Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka XI halaman 7 didalam posita Gugatan karena tidak benar;
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Penggugat, Turut Tergugat II, sampai dengan Turut Tergugat VII adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, dan mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut telah kami laporkan pada Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2506/VII/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2010 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Ny. Carita cs. dan mengenai laporan polisi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang;
Bahwa oleh karena Akta Keterangan Hak Mewaris No. 36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Penggugat, Turut Tergugat II, sampai dengan Turut Tergugat VII adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka dalil-dalil Penggugat pada angka Angka XI halaman 7 didalam posita Gugatansudah sepantasnya untuk ditolak;
Balai Harta Peninggalan Tidak Berwenang Untuk Mengurus Harta Warisan Dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka XIII halaman 7 didalam Gugatan karena tidak benar dan sangat mengada-ada;
Bahwa Balai Harta Peninggalan tidak berwenang untuk mengurus harta warisan dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, Balai Harta Peninggalan hanya berwenang untuk mengurus harta peninggalan yang tidak terurus atau terbengkalai;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Penggugat yang menyatakan Balai Harta Peninggalan Jakarta mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pengampu pengawas penyimpanan atas boedel waris harta peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz, sangatlah patut untuk ditolak;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengajukan Gugatan terhadap Turut Tergugat V dengan dalil-dalil kosong dan tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Penggugat dalam mengajukan Gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Penggugat untuk membuat Turut Tergugat V mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya Gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak Gugatan a quo;
Permohonan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisi Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka XIV halaman 7 Gugatan yang memohon agar Putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uitvoerbaar bij voorad hanya dapat dijatuhkan apabila ada suatu alas hak yang otentik, atau jika ada suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad dan provisi, Penggugat tidak memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin apabila putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan uitvoerbaar bij voorraad maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Penggugat untuk memperoleh putusan serta merta;
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka XV halaman 7 didalam Gugatan karena tidak berdasar dan sangat mengada-ada;
Bahwa permohonan Penggugat agar Pengadilan mengaudit seluruh harta peninggalan Pewaris dan menyimpan seluruh boedel waris pada Balai Harta Peninggalan di Jakarta adalah tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada relevansinya dengan Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat, oleh karena itu maka dalil-dalil Penggugatpada angka Angka XV halaman 7 didalam Gugatan sudah sepatutnya untuk ditolak;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat XI telah menyampaikan surat Jawabannya tertanggal 10 Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ------------------------------------------
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat IX menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat IX didalam Jawaban ini;
Gugatan Penggugat Adalah Gugatan Yang Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas dan saling bertentangan antara posita yang satu dengan yang lainnya;
Bahwa Penggugat tidak jelas dan kabur dalam menentukan dasar bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan aquo;
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam gugatan pada posita angka V butir 1 sampai dengan 14 halaman 3 sampai dengan 4 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pewaris (alm. Rudy Max Gustav Schulz) meninggalkan harta berupa harta campur selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas :
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta pusat tertanggal 01 Agustus 2005 …….dst;
Bilyet deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 ……..dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Tharin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Bilyet deposito Bank International Cabang Utama Tharin Jakarta pusat tertanggal Februari 2010 ……dst;
Dst…..;
Sementara itu Penggugat menjelaskan dalam Posita pada angka I halaman 2 gugatan bahwa Alm. Rudy Max Gustav Schulz telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 di Lampung;
Bahwa dengan demikian telah jelas dan nyata bahwa objek gugatan yang didalilkan oleh Penggugat adalah kabur karena dalil-dalil Penggugat dalam posita tidak jelas dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya;
Bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan dalam posita bahwa alm, Rudy Max gustav Schulz meninggalkan harta warisan berupa saham sebesar 708 lembar saham seri B atas nama Tergugat I dan 32 lembar saham seri A atas nama Tergugat I pada Tergugat IX, akan tetapi disisi lain Penggugat tidak dapat menjelaskan perbuatan melawan hukum apakah yang dilakukan oleh Tergugat IX, hal ini menjadikan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur;
Bahwa gugatanPenggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Penggugat didalam petitum di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan memohon dinyatakan bahwa sejumlah Deposito yang disimpan pada beberapa Bank serta saham-saham atas nama Tergugat I pada Tergugat IX sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat adalah harta warisan almarhum Rudy Max Gustav Schulz yang belum pernah dibagi, sedangkan di lain sisi mohon Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menyerahkan seluruh objek sengketa tersebut kepada Penggugat, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum;
Terhadap gugatanyang kabur dan tidak jelas, mahkamah Agung RI telah mengeluarkan yurisprudensi tetap yang pada kaidah hukumnya menyatakan bahwa Gugatan yang kabur atau tidak jelas harus dinyatakan tidak dapat diterima, yurisprudensi tersebut antara lain adalah Yurisprudensi Mahkamah agung RI tanggal 21 agustus 1973 No. 565K/Sip/1973, yang menyatakan : “Jika gugatan tidak jelas maka gugatan tidak dapat diterima.”
Bahwa oleh karena seluruh dalil-dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam posita tidak jelas dan saling bertentangan satu dengan yang lainnya serta petitum yang tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Penggugat sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa oleh karena Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa Penggugat bersama-sama dengan Turut Tergugat IV yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan Gugatan No. : 358/Pdt.G/PN. JKT.Sel tanggal 23 Juli 2012 terhadap Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukumantara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggaroleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan, Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Penggugat dengan Tergugat IX dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Tergugat IX tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Penggugat ;
Oleh karena Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Tergugat IX mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Tergugat IX uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat IX menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat IX .
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Tergugat IX Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Tergugat IX menolak dalil-dalil kosong Penggugat pada angka Angka VI halaman 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan tuduhan kosong belaka;
Bahwa Tergugat IX tidak pernah menguasai atas Harta Peninggalan/boedel waris sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat, justru Penggugat lah yang secara mengada-ada dengan tidak berdasar hukum dan tidak disertai bukti-bukti yang jelas mendalilkan pada angka V Butir 27 dan butir 28 halaman 5 didalam Gugatan seolah-olah saham sebesar 708 lembar saham seri B atas nama Tergugat I dan 32 lembar saham seri A atas nama Tergugat I pada Tergugat IX adalah sebagai Harta Peninggalan/boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav schulz, sedangkan faktanya belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan saham sebesar 708 lembar saham seri B atas nama Ny. Mauli Regina Siahaan (TergugatI) dan 32 lembar saham seri A atas nama Ny. Mauli Regina Siahaan (Tergugat I) pada TergugatIX sebagaimana yang didalilkan Penggugat merupakan boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Tergugat IX, dinyatakan sebagai berikut:
“Perseroan hanya mengakui satu orang sebaga pemilik sesuatu saham, yaitu orang-orang atas nama siapa saham-saham yang berkenaan dicatat dalam buku daftar saham…”
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas Lama, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
Pasal 54
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat IX serta Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tersebut diatas, pemilik saham merupakan pihak yang berhak untuk memiliki saham dan hak tersebut tidak dapat dibagi kepada siapapun;
Bahwa saham milik Tergugat I belum pernah dialihkan kepada pihak manapun dan bukan merupakan harta warisan dari Schulz. Untuk itu, mohon Penggugat untuk dapat membuktikan bahwa saham-saham milik Tergugat I pada Tergugat IX merupakan harta warisan Schulz;
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I, alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang saham sebanyak 228 lembar saham Tergugat I atau sama dengan 19% saham Tergugat I, dengan demikian saham Tergugat I yang jatuh waris adalah sebanyak 228 lembar saham atau 19% saham;
Bahwa Tergugat IX belum dapat melaksanakan pembagian saham atas nama Rudy Max Gustav Schulz yang jatuh waris tersebut oleh karena adanya perkara sengketa pembagian waris alm. Rudy Max Gustav Schulz diantara para ahli waris yang masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
Bahwa dengan demikian tuduhan-tuduhan Penggugat yang menyatakan Tergugat IX menguasai Harta peninggalan/boedel waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz seperti yang didalilkan oleh Penggugat tersebut adalah tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat IX uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I, dengan demikian tidak ada dasar bagi Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan Gugatan a quo, dengan mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Tergugat IX telah mengalami kerugian karena aktivitas Tergugat IX menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena GugatanPenggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Penggugat didalam Gugatan, maka Tergugat IX mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Penggugat telah berulang kali mengajukan Gugatan terhadap Tergugat IX dengan dalil-dalil kosong dan tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Penggugat dalam mengajukan Gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Penggugat untuk membuat Tergugat IX mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya Gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak Gugatan a quo;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat IX menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka VII angka VIII halaman 6 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan akibat tindakan Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menyebabkan Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Delapan Milyar Rupiah);
Bahwa Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian, karena Tergugat IX tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan demikian tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugat IX yang merugikan Penggugat;
Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali, sehingga tuduhan-tuduhan Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IX bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat VIII dan Tergugat X merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa mengingat unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Penggugat yang hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak konkrit, tidak faktual dan tidak nyata, maka sangatlah berlandaskan hukum apabila Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dijelaskan Secara Terperinci.
Bahwa Penggugat tidak dapat menjelaskan secara terperinci adanya kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial, tuntutan ganti rugi Penggugat hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi belaka, tidak konkrit, tidak faktual dan tidak nyata, oleh karena itu Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 598K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat , tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan ganti rugi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971:
“Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh penggugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980:
“ Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1979:
“ Tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian karena tidak disertai bukti-bukti harus ditolak”
Dengan demikian oleh karena Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan tidak merinci kerugian yang diderita oleh Penggugat, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Pembebanan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat IX menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka IX halaman 6 didalam posita Gugatan karena tidak berdasar hukum;
Bahwa di dalam dalil gugatannya Penggugat minta agar Tergugat IX membayar ganti kerugian Material sebesar Rp. 1.000.000.000.000,- (satu trilyun rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Delapan Milyar Rupiah), namun disisi lain Penggugat juga memohon agar Tergugat I, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo;
Bahwa dua permohonan Penggugat mengenai ganti kerugian dan dwangsom merupakan permohonan yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diajukan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973 No. 791K/Sip/1972 yang pada intinya menegaskan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menilak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Sita Jaminan Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat IX menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka Angka XII halaman 7 didalam Gugatan yang pada intinya memohon sita jaminan atas seluruh harta peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz termasuk saham sebesar 708 lembar saham seri B atas nama Tergugat I dan 32 lembar saham seri A atas nama Tergugat I pada Tergugat IX;
Bahwa Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan untuk mengajukan Sita Jaminan (conservatoir beslag), mengingat Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa saham sebanyak 708 lembar saham seri B atas nama Tergugat I dan 32 lembar saham seri A atas nama Tergugat I pada Tergugat IX merupakan milik alm. Rudy max gustav schulz maka Permohonan Penggugat mengenai Sita Jaminan tidak beralasan hukum dan tidak jelas. Dengan demikian oleh karena sita terhadap seluruh peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz diatas tidak beralasan dan tidak jelas, maka Tergugat IX mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisi Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa Tergugat IX menolak dengan tegas dalil Penggugat pada angka XIV halaman 7 Gugatan yang memohon agar Putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uitvoerbaar bij voorad hanya dapat dijatuhkan apabila ada suatu alas hak yang otentik, atau jika ada suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa dalam memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad dan provisi, Penggugat tidak memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin apabila putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan uitvoerbaar bij voorraad maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Penggugat untuk memperoleh putusan serta merta;
Bahwa Tergugat IX menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat pada angka Angka XV halaman 7 didalam Gugatan karena tidak berdasar dan sangat mengada-ada;
Bahwa permohonan Penggugat agar Pengadilan mengaudit seluruh harta peninggalan Pewaris dan menyimpan seluruh boedel waris pada Balai Harta Peninggalan di Jakarta adalah tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada relevansinya dengan Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat, oleh karena itu maka dalil-dalil Penggugatpada angka Angka XV halaman 7 didalam Gugatan sudah sepatutnynya untuk ditolak;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IX untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat VIII telah menyampaikan surat Jawabannya tertanggal 10 Januari 2013, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut : ----------------------------------------
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
Bahwa dari petitum yang diminta dalam gugatan aquo maka terbukti bahwa pokok permasalahan yang diajukan oleh dalam gugatan aquo adalah berkenaan dengan sengketa pembagian boedel waris peninggalan Alm Rudy Max Gustav Schulz yang masih diperselisihkan diantara para ahli waris yang pada pokoknya menyangkut :
Siapa saja ahli waris yang sah dari Alm Rudy Max Gustav Schulz
Apa saja harta peninggalan alm Rudi Max Gustav Schulz yang menjadi Budel Waris yang dapat dibagi kepada Para Ahli warisnya.
Bagaimana cara pembagian atau besarnya porsi bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.
Bahwa terhadap perselisihan sengketa pembagian waris tersebut telah pernah diajukan oleh Ny. Mauli Regina Schulz/Tergugat I dalam Perkara No. 05/PdtG/1998./PN.Jaksel Jo No.277/Pdt/2001/ PT.DKI Jo No. 2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 November 2008 dimana dalam pertimbangan hukum putusannya menyatakan bahwaoleh karena masih ada perkara lain (Incasu : Perkara No. 504/Pdt.G/1997/PN.Jaksel dan Perkara No. 351/Pdt.G/1997/PN.Jaksel) yang sedang berjalan yang saling berhubungan satu dengan lain sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya dan demi kepastian hokum maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.”
Bahwa terbukti sampai saat ini perkara No. 358/Pdt.G/1997/PN.Jaksel,perkara No. 504/Pdt.G/1997/PN.Jaksel dan perkara No. 351/Pdt.G/1997/PN.Jaksel masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap maka gugatan PENGGUGAT mengenai pembagian waris Alm Rudy Max Gustav Schulz aquoadalah gugatan yang PREMATUR sehingga gugatan PENGGUGAT harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa benar (Alm) Rudi Max Gustav Schulz telah meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997
Bahwa benar (Alm) Rudy Max Gustav Schulz tercatat sebagai salah satu pemegang saham PT Sac Nusantara/Tergugat VIII diantara beberapa pemegang saham lain dengan komposisi kepemilikan saham sebagai berikut
(Alm). RUDY MAX GUSTAV SCHULZ sebanyak 61.536 lembar (31,78 %)
PT.KARSA TUNGGAL MANDIRI sebanyak 26.916 lembar (13,9 %)
ASTOETI SOEYONO sebanyak 733 lembar saham (0,37 %)
PT. NUSANTARA JAGAT SENTOSA sebanyak 104.250 lembar (53,85 %)
MAMATAR GULTOM sebanyak 165 lembar (0,085 %)
Bahwa benar telah alm Rudy Max Gustav Schulz meninggal dunia maka terjadi perselisihan diantara para ahli waris (Alm) Rudi Max Gustav Schulz mengenai pembagian budel waris peninggalan (Alm) Rudi Max Gustav Schulz, sebagaimana diakui sendiri oleh PENGGUGAT dan dibuktikan dari beberapa perkara mengenai sengketa pembagian waris di pengadilan, antara lain ; Perkara No. 05/PdtG/1998./PN.Jaksel, Perkara No. 504/Pdt.G/1997/PN.Jaksel, Perkara No. 351/Pdt.G/1997/PN.Jaksel, Perkara No. 371/Pdt.G/1997/PN.Jaksel, Perkara No. 383/Pdt.G/1997/PN. Jaksel dan Perkara No. 358/Pdt.G/1997/PN.Jaksel
Bahwa dilibatkannya Tergugat VIII dalam perkara aquo adalah berkenaan dengan permintaan PENGGUGAT agar saham atas nama (Alm) Rudy Max Gustav Schulzagar dapat dibagi berdasarkanAkta Waris No. 36/2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat PENGGUGATdihadapan Notaris I Gede Purwaka.
Bahwa TERGUGAT VIII belum dapat melaksanakan pembagian saham atas nama Alm Rudy Max Gustav Schulz karena sebagian besar ahli waris lainnya MENOLAKAkta Waris No. 36/2002 tanggal 19 September 2002yang dibuat secara volunteer oleh PENGGUGAT karenadiantara ahli waris masih terjadi perselisihan mengenai : siapa saja ahli waris yang sah, apa saja budel waris yang dapat dibagi dan berapa bagian yang diperoleh masing-masing ahli waris di Pengadilan (vide : Putusan perkara No.05/ Pdt.G/1998/PN.Jaksel.
Bahwa oleh karena masalah pembagian waris tersebut sebagian ahli waris sudah memilih penyelesaian sengkata melalui Pengadilan makaAkta Pembagian Waris No. 36/2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Penggugat setelah perkara berjalan dipengadilantidak dapat dijadikan dasar pembagianwaris sebagamana dimaksud dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II (revisi) bahwa upaya hukum permohonan (voluntair) hanya bisa dilakukan sepanjang tidak ada sengketa diantara ahli waris, oleh karenanya meskipun masalah pembagian waris dapat diputus secara voluntair namun karena perkara aquo mengandung suatu sengketa secara partai maka SUDAH TEPAT DAN BENAR apabila perkara aquo diperiksa dan diputus secara Contentious dan bukan dalam bentuk permohonan (voluntair).
Bahwa Penggugat tidak dapat memaksa untuk melaksanakan pembagian saham atas nama Alm Rudi Max Gustav Schulz yang ada pada Tergugat VIII berdasarkan Akta Pembagian Waris No. 36/2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Penggugat dihadapan Notaris I Gede Purwaka karena Akta Waris No. 36/2002 tanggal 19 September 2002 tersebut secara hukum tidak mengikat dan tidak berlaku bagi Tergugat VIII sebagai pihak ketiga sebagaimana Yurisprudensi MARI No. 144 K/Sip/1972 tanggal 27 Juni 1973 :
“ bahwa penetapan pengadilan negeri yang hanya merupakan penetapan ahli waris dan warisan yang bersifat deklaratoir sedangkan dalam perkara aquo terdapat sengketa diantara pihak yang berkepentingan maka penetapan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. “
Bahwa oleh karena sengketa pembagian waris alm Rudy Max Gustav Schulz masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrackt van gewijde) sedangkan diantara Para ahli waris belum ada kesepakatan mengenaihal-hal yang diperselisihkan dalam pembagian waris aquo maka sangat beralasan hukum apabila Tergugat VIII BELUM DAPAT MEMENUHI PERMINTAAN PENGGUGAT untuk melaksanakan pembagian saham atas nama(Alm) Rudy Max Gustav Schulz tersebut.
Bahwa permintaan Penggugat untuk melakukan audit terhadap Tergugat VIII adalah permintaan yang sangat tidak berdasar dan haruslah ditolak karena Tergugat VIII bukanlah badan hukum yayasan atau perusahaan terbuka yang pertanggungjawabannya kepada public. Bahwa Tergugat VIII dalam menjalankan kegiatannya selalu mengacu kepada Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana pertanggungjawaban direksi
terhadap jalannya perseroan hanya disampaikan kepada Para Pemegang saham dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan setiap tahunnya. Sedangkan Penggugat sendiri secara hukum tidak tercatat sebagai pemegang saham Tergugat VIII. (vide :Pasal 48 ayat 1 UU No.40 Tahun 2007, ”Saham Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya ) oleh karenanya tidak ada kewenangan Penggugat untuk meminta hasil audit Tergugat VIII.
Bahwa dari uraian diatas maka tidak ada satupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VIII, khususnya menyangkutsaham atas nama Alm Rudy Max Gustav Schulz yang ada pada Tergugat VIII, justru Tergugat VIII taat hukum dengan tidak melaksanakan pembagian saham tersebut karena masih adanya sengketa diantara para ahli waris (alm) Rudy Max Gustav Schulz mengenai siapa yang berhak menerima saham tersebut dan berapa bagian masing-masing ahli waris.
Bahwa Tergugat VIII dengan senang hati akan melaksanakan pembagian saham atas nama Alm Rudy Max Gustav Schulz tersebut kepada atas nama Para Ahli waris apabila telah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkract van gewijde) atau adanya kesepakatan dari Para Ahli waris mengenai siapa saja yang berhak mewarisinya dan berapa besar bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan lagi pula tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat VIII terhadap Penggugat maka sudah sepatutnya tuntutan Penggugat untuk meminta pembayaran ganti rugi, membayar uang paksa (dwangsom) maupun permintaan penyitaan terhadap kekayaan Tergugat VIII haruslah ditolak.
Berdasarkan uraian diatas maka Tergugat VIII mohon kiranya Majelis Hakim Perkara No. 405/Pdt.G/2012/PN.Jaksel dapat memeriksa perkara aquo dan selanjutnya memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi dari Tergugat VIII
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara.
Apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa Penggugat telah menyerahkan Repliknya tanggal 17 Januari 2013, yang telah dijawab oleh Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Tergugat IX serta Tergugat VIII, dengan menyerahkan Dupliknya yang kesemuanya tertanggal 28 Februari 2013 yang untuk singkatnya putusan ini menunjuk kepada Berita Acara sidang tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti surat-surat yang diberi tanda P-1 sampai P-27, diberi materai cukup, dileges serta telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut :----
Foto copy Akte Perkawinan No. 15/1956 tertanggal 23 Nopember 1956 antara Ny. Carita Smith dengan alm. RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Palembang untuk golongan Eropa, disebut : (Bukti bertanda P - 1).
Foto copy Akte Kelahiran No.11/1969 tertanggal 11 Juni 1969 atas nama Herman Charles Alexander Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 2).
Foto copy Akte Kelahiran No.64/1959 tertanggal 02 Nopember 1959 atas nama Rudolf Armand Christian Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 3).
Foto copy Akte Kelahiran No.31/1963 tertanggal 05 Oktober 1963 atas nama Ivan Robert Jon Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 4).
Foto copy Akte Kelahiran No.13/1966 tertanggal 23 Agustus 1966 atas nama Ny. Lita Aurelia Dewi Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 5).
Foto copy Akte Perceraian No.15/1969 tertanggal 05 Desember 1969 antara Ny. Carita Smith dengan alm. RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Palembang, disebut : (Bukti bertanda P - 6).
Foto copy Akte Perkawinan No. 98/1969 tertanggal 15 Desember 1969 antara Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan/Tergugat Kesatu dengan alm. RUDY MAX
GUSTAV SCHULZ yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Warga Negara Indonesia, Jakarta, disebut : (Bukti bertanda P - 7).
Foto copy Akte Kelahiran No.24/DS/1970 tertanggal 30 September 1970 atas nama Bonar Paulus Salamo Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 8).
Foto copy Akte Kelahiran No.74/JP/1973 tertanggal 03 Januari 1974 atas nama Ny. Carolina Nusantara Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 9).
Foto copy Akte Kelahiran No.416/JP/1975 tertanggal 17 April 1975 atas nama Ny. Vidia Vicia Schulz, disebut : (Bukti bertanda P - 10).
Foto copy Akte Kematian No. 4742/KMT/00011/56/1997 tertanggal 29 Mei 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Bandar Lampung, disebut : (Bukti bertanda P - 11).
Foto copy Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1258/Pen.Pdt.P/1997/PN.PLG. tanggal 20 September 1997, disebut : (Bukti bertanda P - 12).
Foto copy Surat dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Raya No. 603/1/755.23, tertanggal 21 Mei 2002, disebut : (Bukti bertanda P - 13).
Foto copy Akte Keterangan Hak Mewaris alm. RUDY MAX GUSTAV SCHULZ No. 36/2002 tertanggal 19 September 2002 yang dikeluarkan oleh Notaris Drs. I GEDE PURWAKA, SH., disebut : (Bukti bertanda P - 14).
Foto copy Surat Keterangan Saksi Ahli tertanggal 07 Agustus 2003 dari Universitas Pancasila Prof.Dr. TAHIR AZHARY, SH., secara tertulis dibuat dihadapan Notaris YULITA ROESTAM, SH. terlegalisasi No. 7/Leg/VII/2003-08-07, disebut : (Bukti bertanda P - 15).
Foto copy Surat Keterangan Saksi Ahli Hukum Perdata Barat tertanggal 10 Juni 2004 dari Universitas Indonesia Dr. WINARSIH IMAM SUBEKTI, SH.MH., secara tertulis dibuat dihadapan Notaris DI Jakarta JOHAN PHAN, SH., disebut : (Bukti bertanda P - 16).
Foto copy Surat Pengawas Pengampu qq. Balai Harta Peninggalan Jakarta kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI, vide suratnya yang ditujukan kepada Penggugat No. W7.AH.06.03-103, tanggal 24 September 2010, disebut : (Bukti bertanda P - 17).
Foto copy Surat Pengawas Pengampu qq. Balai Harta Peninggalan Jakarta kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI, No. W7.AH.06.03-157, tanggal 14 Oktober 2010, disebut : (Bukti bertanda P - 18).
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No.2511K/Pdt/2006 tertanggal 22 Juni 2007, disebut : (Bukti bertanda TI - 19)
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No.847 K/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap, disebut : (Bukti bertanda TI - 20).
Foto copy Putusan Mahkamah Agung No.2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 Nopember 2008, yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Yang Tetap disebut : (Bukti bertanda TI - 21)
Foto copy Surat tertanggal 30 Juni 2005 No. B/029/KJ/OPS/VI/2005 surat dari Bank Danamon yang ditujukan kepada nama Ny. Lita Aurelia Dewi Schulz yang membuktikan adanya Bilyet Deposito No. 7681208, Bank Danamon Cabang Pembantu Jebon Jeruk, Jakarta sebesar Rp. 954.262.011,78 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu sebelas rupiah tujuh puluh delapan sen), disebut : (Bukti bertanda P - 22).
Foto copy Surat tertanggal 01 Agustus 2005 dari Bank Danamon yang ditujukan kepada nama Ny. Lita Aurelia Dewi Schulz yang membuktikan adanya Bilyet Deposito No. 7413446, Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta Pusat sebesar Rp. 2.012.906.646,33 (dua milyar dua belas juta sembilan ratus enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah tiga puluh sen), disebut : (Bukti bertanda P - 23).
Foto copy Listing harta alm. RUDY MAX GUSTAV SCHULZ periode Februari 2010 berupa 13 Bilyet Deposito Bank International Indonesia Kantor Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat dalam bentuk rupiah maupun US Dollars, disebut : (Bukti bertanda P - 24).
Foto copy Berita Acara Sumpah No. W7.AH.06.03/01/2010/I/Peng-056a tertanggal 18 April 2012 yang dibuat Ny. CARITA SMITH selaku wali pengampu IVAN ROBERT JON SCHULZ/PENGGUGAT dihadapan Balai Harta Peninggalan Jakarta, disebut : (Bukti bertanda P - 25).
Foto copy Surat No. AHU.2-AH.01.09-12423 tertanggal 18 Desember 2012 yang menjelaskan kepemilikan saham atas nama Rudy Max Gustav Schulz sebanyak 228 saham dan Mauli Regina Schulz Siahaan sebanyak 708 saham yang ada pada PT. SACNA GRAHA EKA, disebut : (Bukti bertanda P - 26).
Foto copy Surat No. AHU.2-AH.01.01-130 tertanggal 21 Februari 2013 yang menjelaskan kepemilikan saham atas nama Rudy Max Gustav Schulz sebanyak 3.948 saham seri A dan 57.588 saham seri B dan Mauli Regina Schulz Siahaan sebanyak 90.576 saham seri B yang ada pada PT. SAC NUSANTARA, disebut : (Bukti bertanda P - 27).
Surat bukti tersebut telah diberi materai yang cukup dan dileges serta telah disesuaikan aslinya kecuali P-2, P-3, P-7, P-8, P-9, P-10, copy dari copy tanpa ada aslinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya di pihak lain Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Tergugat IX, untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai T-8, diberi materai cukup serta dileges dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut: : --------------------------------------------------------------------------------------------------
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 382/Pdt.G/1997/PN.Jkt..Sel, disebut : (Bukti bertanda TI - 1).
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 709/Pdt/1998/PT.DKI, dalam Putusannya M e n g u a t k a n Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 26 Mei 1998. Nomor : 382/PDT.G/1997/PN.JKT.SELATAN, yang dimohonkan banding tersebut; disebut : (Bukti bertanda TI - 2)).
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004, dalam Putusannya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi Rudolf Armand Christian Schulz dan Ny. Carita Smith tersebut; disebut : (Bukti bertanda TI - 3).
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 05/Pdt.G/1999/PN.Jkt..Sel, tanggal 29 Oktober 1999. mengenai Gugatan yang diajukan oleh Ny. Mauli Regina Schulz (Tergugat III) kepada seluruh ahli waris Alm. Rudy Max Gustav Schulz tentang penetapan ahli waris dan pembagian boedel waris Alm. Rudy Max Gustav Schulz diantaranya kepemilikan saham sebanyak 228 (duaratus dua puluh delapan) saham atau sebesar 19% pada Tergugat I namun tidak termasuk kepemilikan saham atas nama Ny. Mauli Regina Schulz (Tergugat III) sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar
saham atau sebesar 59% pada Tergugat I, disebut : (Bukti bertanda TI - 4).
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 277/Pdt/2001/PT.DKI, tanggal 31 Agustus 2001, mengenai permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 05/Pdt.G/1999/PN.Jkt..Sel dalam Putusannya Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, disebut : (Bukti bertanda TI - 5).
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No. 2299 K/Pdt/2007, tanggal 28 Nopember 2008; dalam Putusannya Menolak permohan kasasi dari Pemohon kasasi Tergugat III, disebut : (Bukti bertanda TI - 6).
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), disebut : (Bukti bertanda TI - 7).
Foto copy Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. W10.U3/1790/HK.02/2013 tanggal 20 Maret 2013 menerangkan bahwa Perkara No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 08 Mei 2012 telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde), disebut : (Bukti bertanda TI - 8).
Surat bukti tersebut telah diberi materai yang cukup dan dileges serta telah disesuaikan aslinya.
Menimbang, bahwa selanjutnya di pihak lain Tergugat VIII, untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda TVIII-1a s/d TVIII-h sampai TVIII-3a s/d TVIII-e, diberi materai cukup serta dileges dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut: : ------------------------------------
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.05/Pdt.G/1998/PN Jkt.Sel, tanggal 29 Oktober 1999, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1a) .
Foto copy Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.277/Pdt./2001/PT. DKI., tanggal 31 Agustus 2001, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1b).
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 Nopember 2008, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1c)
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.504/Pdt.G/1997/PN Jkt.Sel, tanggal 18 Agustus 1998, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1d).
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.351/Pdt.G/1997/PN Jkt.Sel, tanggal 23 Juni 1998, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1e).
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.358/Pdt.G/1997/PN Jkt.Sel, tanggal 20 Oktober 1998, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1f).
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.371/Pdt.G/1997/PN Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 1998, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1g).
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.383/Pdt.G/1997/PN Jkt.Sel, tanggal 26 Mei 1998, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 1h).
Foto copy Anggaran Dasar PT. Sac Nusantara yang telah disesuaikan dengan UU No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang tertuang dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa No. 15 tanggal 16 Januari 1998 dibuat dihadapan Drs. Hanifa Halim, SH, Notaris di Jakarta, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 3a)
Keputusan Menteri Kehakiman No. 5794.HT.01.04-TH 99 tanggal 31 Maret 1999 mengenai persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 3b)
Foto copy Anggaran Dasar PT. Sac Nusantara yang telah disesuaikan dengan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 17 tanggal 12 Nopember 2009 dibuat oleh Nelson Eddy Tampubolon, SH, Notaris di Jakarta, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 3c)
Akta Pernyataan Keputusan No. 18 tanggal 12 Nopember 2009 dibuat oleh Nelson Eddy Tampubolon, SH, Notaris di Jakarta, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 3d)
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-00181.AH.01.02 Tahun 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan tanggal 05 Januari 2010, disebut : (Bukti bertanda TVIII – 3e)
Surat bukti tersebut telah diberi materai yang cukup dan dileges serta telah disesuaikan aslinya, kecuali bukti TVIII-1b, TVIII-c, TVIII-f, TVIII-2 copy dari copy.
Menimbang, bahwa Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Tergugat IX serta Tergugat VIII tidak mengajukan saksi-saksi walaupun telah diberi kesempatan seluas-luasnya ;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Tergugat IX serta Tergugat VIII telah
menyerahkan kesimpulannya masing-masing tertanggal 04 April 2013 dan selanjutnya para pihak mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan segala sesuatu yang termuat dan tercantum dalam berita acara persidangan dianggap termuat serta turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan gugatan sebagaimana terurai di atas ;
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa bersama dengan jawabannya Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX telah mengajukan eksepsi yang bukan mengenai konpetensi atau kewenangan mengadili dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka oleh karena itu berdasarkan pasal 136 HIR, eksepsi-eksepsi tersebut akan dipertimbangkan dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara;
Menimbang, bahwa eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat XI pada pokoknya adalah :
Gugatan Penggugat kabur (Exeptio Obscuur Libel)
Penggugat tidak berkualitas mengajukan gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Gugatan Penggugat tidak mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Sedangkan Eksepsi dari Turut Tergugat VIII pada pokoknya adalah :
Gugatan Penggugat Prematur.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu majelis akan membuktikan eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX :
Ad.1. tentang Gugatan Penggugat kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa alasan dari Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX menyatakan Gugatan Penggugat kabur pada pokonya adalah Gugatan Penggugat tidak jelas dan saling bertentangan antara posita yang satu dengan yang lainnya, bahwa Penggugat tidak jelas dan kabur dalam menentukan alasan bagi Penggugat untuk menentukan gugatan Aquo, bahwa Pengguggat dalam gugatannya mendalilkan pada posita angka V butir 1 sampai 14 hal 3 sampai dengan 4 yang pada pokoknya bahwa Pewaris (almarhum Rudy Max Fustav Schulz) meninggalkan harta berupa harta campuran selama pernikahan dengan Tergugat I terdiri dari :
Bilyet Deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Pecenongan Jakarta Pusat tertanggal 01 Agustus 2005 No. 7413446 sebesar Rp. 2.012.906.646,33 (dua milyar dua belas juta sembilan ratus enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah tiga puluh tiga sen).
Bilyet Deposito Bank Danamon Cabang Pembantu Kebun Jeruk Jakarta tertanggal 30 Juni 2005 No. B/029/KJ/OPS/VI/2005 No. 7681208 sebesar Rp. 954.262.011,78 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus enam puluh dua ribu sebelas rupiah tujuh puluh delapan sen).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30088700366658 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400338375 sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30276600314822 sebesar Rp. 93.329.584,00 (sembila puluh tiga juta tiga ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30276600314823 sebesar Rp. 71.791.988,00 (tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 3053470030466 sebesar Rp. 354.976.424,00
(tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30534700330467 sebesar Rp. 469.156.017,00 (empat ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30534700338199 sebesar Rp. 1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400330764 sebesar US.$. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 3022740031763 sebesar US.$. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 30227400380634 sebesar US.$. 4.240.598,60 (empat juta dua ratus empat puluh ribu lima ratus sembilan puluh delapan dollars enam puluh sen US dollars).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 1003320410 sebesar Rp. 3.046.689.700.98,00 (tiga milyar empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah sembilan puluh delapan sen).
Bilyet Deposito Bank International Indonesia Cabang Utama Thamrin Jakarta Pusat tertanggal Februari 2010 No. 2003100382 sebesar US.$. 202.003,78 (dua ratus dua ribu tiga dollars tujuh puluh delapan sen US dollars).
Rekening Koran CHASE BANK ac No. 66-01-00111-5 sebesar US.$. 161.455.35 (seratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh lima 35/100 US dollar), sesuai RK 30 Juni 1997
.
Sementara dalam posita pada angka 1 halaman 2 gugatan bahwa almarhum Rudy
Max Fustav Schulz telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 di Lampung.
Bahwa Penggugat mendalilkan dalam posita bahwa almarhum Rudy Max Fustav Schulz meninggalkan harta campuran selama pernikahan dengan Tergugat I yang terdiri atas sejumlah deposita yang tersimpan di beberapa Bank, akan tetapi Penggugat sendiri mengakui dalam posita angka V butir 33 halaman 6 bahwa sejumlah deposito tersebut tidak dikuasai Tergugat I, hal ini menjadikan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur dan selanjutnya dalil Penggugat dalam posita menyebutkan barang-barang perhiasan dan permata, belum tahu, dalil tersebut sangat kabur dan tidak jelas.
Bahwa tentang perbuatan melawan hukum dalam gugatan Penggugat menjadi tidak jelas karena Penggugat didalam satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan memohon dinyatakan bahwa sejumlah deposito yang disimpan pada beberapa Bank sebagaimana didalilkan oleh Penggugat adalah harta warisan almarhum Rudy Max Fustav Schulz yang belum pernah dibagi, sedangkan dilain sisi mohon Tergugat I, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX dan Turut Tergugat X menyerahkan seluruh objek sengketa tersebut kepada Penggugat, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa gugatan Penggugat tidak jelas apakah mengenai pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi bahwa almarhum Rudy Max Fustav Schulz telah meninggal dunia pada tanggal 19 Mei 1997 sedangkan bilyet-bilyet deposito yang digugat oleh Penggugat terjadi setelah dia meninggal dan tentang deposito yang tidak dikuasai oleh Tergugat I menurut pendapat majelis Eksepsi tersebut tidak menyangkut materi pokok perkara, hal ini disebabkan oleh karena untuk membuktikan apakah bilyet-bilyet deposito tersebut terbit setelah almarhum Rudy Max Fustav Schulz meninggal atau tidak haruslah dibuktikan melalui pembuktian dalam pokok perkara, demikian juga tentang sejumlah deposito apakah dikuasai oleh Tergugat I atau tidak hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu dalam materi pokok perkara.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi selanjutnya setelah majelis meneliti surat gugatan Penggugat dimana didalam posita gugatan Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I, Tergugat VII, Tergugat VIII serta Tergugat IX melakukan perbuatan melawan hukum, akan tetapi didalam petitum gugatan Penggugat disamping menyatakan perbuatan melawan hukum pada petitum 3 menuntut pembagian waris, maka dalam hal ini Penggugat telah mencampur antara perbuatan melawan hukum dengan tuntutan pembagian waris.
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat mencampur antara perbuatan melawan hukum dengan pembagian waris, maka majelis berpendapat Surat Gugatan Penggugat di kwalifisir sebagai gugatan yang kabur, maka dengan demikian eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat IX adalah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat di kwalifisir sebagai gugatan yang kabur, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), maka materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka penggugat harus pula di hukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Mengingat ketentuan perundang-undang yang berlaku serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII dan Turut Tergugat IX.
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya Rp. 4.116.000.- (empat juta seratus enam belas ribu rupiah).-
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : SENIN tanggal : 22 April 2013 oleh kami : YONISMAN, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUKO HARSONO, SH.MH dan MATHEUS SAMIADJI, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dimuka persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : KAMIS tanggal : 02 Mei 2013 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu HERMINA MASTARIDA, SH.MH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum para Tergugat.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
SUKO HARSONO, SH.MH YONISMAN, SH. MH.
MATHEUS SAMIADJI, SH. MH.
PANITERA PENGGAANTI
HERMINA MASTARIDA, SH. MH.
Biaya-biaya :
Pencatatan : Rp. 30.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp.4.000.000.-
Jumlah : Rp.4.116.000.-