509/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 509/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (11)
Responding side
Defendant (6)
MENGADILI DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat X, XI bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur, serta Eksepsi dari Tergugat V bahwa Gugatan Kurang Pihak; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); - Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.416.000,,- (Tiga juta empar ratus enam belas ribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan
JAKARTA SELATAN
P U T U S A N
No. 509/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan a n t a r a :
Nyonya LITA AURELIA DEWI SCHULZ, bertempat tinggal di Jalan K.H.Mas Mansyur No.59 Kelurahan Kebun Melati Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230, Telp. 021-3901805, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT I ;
IVAN ROBERT JON SCHULZ, dalam hal ini diwakili oleh Wali Pengampu yaitu ibu kandungnya Nyonya CARITA SMITH, berdasarkan Penetapan PN Palembang No.1258/Pen.Pdt.P/1997/ PN.PLG tanggal 20 September 1997, bertempat tinggal di Jalan R.A.K.Rokhim No.14 Palembang, saat ini sementara bertempat tinggal dijalan K.H.Mas Mansyur No.59 Jakarta Pusat 10230, untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II.;
Penggugat Kesatu dan Penggugat Kedua bersama-sama disebut juga sebagai PARA PENGGUGAT.;
M E L A W A N :
PT. SACNA GRAHA EKA, berkedudukan dan berkantor di Gedung Perkantoran Lina, jalan HR Rasuna Said B-7 Kuningan Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I.;
BONAR PAULUS SALAMO SCHULZ, waktu itu mengaku selaku : ”Direktur PT Sacna Graha Eka, bertempat tinggal di Jalan Sinabung II/22-23 RT.008/RW005, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
Sdr. Ir. ISKANDAR ARDIWINATA, waktu itu mengaku selaku “Direktur Utama PT Sacna Graha Eka” dan bertempat tinggal di Blok A No.42 Gudang Peluru, RT.001/RW.003, Kelurahan Kebun Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III;
Ny MAULI REGINA SCHULZ SIAHAAN, waktu itu mengaku selaku “Komisaris Utama PT Sacna Graha Eka” dan bertempat tinggal dijalan Sinabung II/21-22 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IV ;
PT. BANK MANDIRI TBK, berkantor beralamat dijalan Gatot Subroto Kav.36-3 Jakarta Selatan 12190, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT V ;
MENTERI HUKUM & HAK ASASI MANUSIA RI qq DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM qq DIREKTUR PERDATA, berkantor di Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI Jalan HR Rasuna Said Kav. No.6-7 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT VI :
MENTERI HUKUM & HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA qq KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM & HAK ASASI MANUSIA RI WILAYAH DKI JAKARTA RAYA qq KETUA BALAI HARTA PENINGGALAN JAKARTA, berkantor di Jalan Letjen MT Haryono No.24 Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT VII ;
HERMAN CHARLES ALEXANDER SCHULZ, Bertempat tinggal dijalan Kayu Putih II No.96, Jakarta Timur, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT VIII ;
RUDOLF ARMAND CHRISTIAN SCHULZ, bertempat tinggal dijalan Kelapa Puan Timur III Blok ND4 No.23 Kelapa Gading Permai, Jakarta Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT IX ;
Ny. CAROLINA NUSANTARI SCHULZ, bertempat tinggal dijalan Sinabung II/22 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT X ;
Ny VIDIA VICIA SCHULZ, bertempat tinggal dijalan Sinabung II/22 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT XI ;
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat Kedua, Tergugat Keempat, Turut Tergugat Kedelapan, Turut Tergugat Kesembilan, Turut Tergugat Kesepuluh dan Turut Tergugat Kesebelas secara sendiri-sendiri atau bersama-sama adalah ahli waris yang sah dari alm RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang telah meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997 (Seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh ).;
Bahwa Tergugat Kesatu dan Tergugat Kedua dan Tergugat Ketiga dan Tergugat Keempat dan Tergugat kelima secara bersama-sama disebut juga sebagai Para Tergugat ;
Bahwa Turut Tergugat Keenam dan Turut Tergugat Ketujuh dan Turut Tergugat Kedelapan dan Turut Tergugat Kesembilan dan Turut Tergugat Kesepuluh serta Turut Tergugat Kesebelas secara bersama-sama disebut juga sebagai Para Turut Tergugat ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
TELAH MEMBACA SURAT-SURAT DALAM BERKAS PERKARA ;
TELAH MENDENGAR PARA PIHAK YANG BERPERKARA DI PERSIDANGAN;
TELAH MEMPERHATIKAN ALAT-ALAT BUKTI DARI PARA PIHAK DI PERSIDANGAN ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 01 Nopember 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah Register Perkara Perdata Nomor 509/Pdt.G/2012/ PN.Jkt.Sel. tanggal 01 Nopember 2012, telah menggugat Para Tergugat dan Para Turut Tergugat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Surat Daftar Penyerahan Bukti dipersidangan PN Jakarta Selatan tertanggal 20 Maret 2012 (Bukti P.1), akibat adanya Gugatan kepada PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) dan PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) terdaftar perkara No: 358/Pdt.G /2011/ PN.JKT.SEL telah diserahkan dan ternyata bukti-bukti yang diajukan PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) diantaranya terdapat bukti-bukti sebagai berikut ;
Surat Pernyataan PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) tertanggal 20 Agustus 2002 No.SPP.Sct:85/SGE/VIII/02 (Bukti P.2) yang ditanda tangani oleh Sdr Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat Kedua) yang mengaku selaku Direktur PT Sacna Graha Eka, isinya menyatakan bahwa ke 4 (empat) sertipikat HGB No.627, 631, 634, dan 635 diatasnya berdiri Gedung Lina terletak di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan yang kepemilikan hak atas tanah dan bangunan ikutannya atas nama PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) TIDAK mencapai jumlah 75% dari total asset PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu). Maksud dan tujuannya Tergugat Kedua (Bonar Paulus salamo Schulz) membuat Surat Pernyataan (Bukti P.2) yang isinya tidak benar tersebut, Agar terhindar dari proses RUPS untuk memperoleh persetujuan penjaminan asset perseroan (Obyek Jaminan) kepada PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) tersebut ;
Bahwa Surat Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat Keempat) mengaku Komisaris Utama PT Sacna Graha Eka tertanggal 02 Juli 2002 (Bukti P.3) tentang memberikan persetujuan kepada Ir Iskandar Ardiwinata (Tergugat Ketiga) selaku/mengaku Direktur Utama PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) untuk menanda tangani/ memberikan PERSETUJUAN diatas Surat PT.Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) No.RMN. CRA/CG2. 509/2002, Perihal Persetujuan PT.Bank Mandiri Tbk mengenai pemberian (a) Fasilitas Garansi bank sebesar Rp.100.000.000.000.00 (seratus milyard rupiah). Dan ; (b). fasilitas KMK sebesar Rp.8.000.000.000.00 (delapan Milyar rupiah) ;
Bahwa Surat ( Bukti P.3) yang dikeluarkan oleh Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat Keempat) yang mengaku Komisaris Utama PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) dan juga yang dikeluarkan atau ditanda tangani oleh Sdr Ir Iskandar Ardiwinata (Tergugat Kedua) mengaku Direktur Utama PT Sacna Graha Eka tertanggal 08 Agutsus 2002 (Bukti P.4) tentang Persetujuan menjaminkan 4 (empat) Sertipikat Hak Guna Bangunan No.627, 631, 634, dan 635 (selanjutnya disebut juga OBYEK JAMINAN) diatasnya berdiri Gedung Lina beserta seluruh ikutannya terletak dijalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan kepada PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima ) Tbk untuk menjamin hutangnya PT Sac Nusantara ;
Bahwa surat-surat yang dikeluarkan atau ditanda tangani Tergugat Kedua (Bonar Paulus Salamo Schulz) dan Tergugat Ketiga (Ir Iskandar Ardiwinata) serta Tergugat Keempat (Ny Mauli Regina Schulz Siahaan) berupa bukti P.2 dan P.3 serta P.4 semuanya isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal oleh karenanya merupakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin hukum serta bertentangan dengan kewajiban si pelaku (Pembuat surat) yaitu Tergugat Kedua dan Tergugat Ketiga serta Tergugat Keempat, dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa maksud dan tujuan pemberian Surat Bukti P.2 dan P.3 serta P.4 adalah agar asset Gedung Lina (OBYEK JAMINAN) dapat memenuhi syarat dijadikan OBYEK JAMINAN bagi Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka) untuk menjamin hutang PT.Sac Nusantara di PT Bank Mandiri Tbk ( Tergugat Kelima ) TANPA PERLU MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) dengan alasan yang tidak halal yaitu menyatakan bahwa OBYEK JAMINAN merupakan Aset perseroan PT Sacna Graha Eka ( tergugat Kesatu ) yang nilainya dibawah 75%. Padahal OBYEK JAMINAN merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan PT Sacna Graha Eka ( Tergugat Kesatu ) , sehingga surat (Bukti P.2) yang diterbitkan oleh Sdr Bonar Paulus Salamon Schulz (Tergugat Kedua) tertanggal 20 Agustus 2002 Tidak berdasarkan kebenaran atau isinya palsu dan merupakan Perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat ;
Bahwa Surat (Bukti P.3) tanggal 02 Juli 2002 yang dikeluarkan oleh Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat Keempat) yang mengaku Komisaris Utama PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) dan Sdr Ir Iskandar Ardiwinata (Tergugat Kedua) yang mengaku Direktur Utama PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) tertanggal 08 Agutsus 2002 (Bukti P.4) Tidak didasari alas hak Kekuatan RUPS yang halal sehingga merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
Bahwa dengan demikian Direksi PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) waktu itu tidak teliti dan kurang hati-2/alpa mempertimbangkan keabsahan isi surat pernyataan/persetujuan (Bukti P.2.P.3.P.4) tersebut, tanpa terlebih dahulu memeriksa posisi neraca dan buku daftar asset kekayaan serta rugi laba perseroan serta mengetahui didalam perseroan sedang terjadi sengketa atas kepemilikan saham sebesar 78% akibat jatuh waris di PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) ; sehingga kebijakan kurang hati-hatinya/alpa atau kurang profesionalnya mengelola uang public tersebut pada pelaksanaannya potensial merugikan Negara qq BUMN tersebut serta pulik penyandang dana di bank tersebut termasuk namun tidak terbatas Para Penggugat ;
Bahwa didalam susunan kepemilikan saham PT Sacna Graha Eka (tergugat Kesatu) tertera diantaranya ada saham-saham atas nama ;
Alm Rudy Max Gustav Schulz sebesar 19%, dan ;
Janda Istri Perkawinan keduanya Ny Mauli Regina Schulz Siahaan sebesar 59%, yang perkawinan keduanya TIDAK DIDAHULUI DENGAN PERJANJIAN KAWIN PISAH HARTA, serta PERKAWINAN PERTAMANYA meninggalkan 4 (empat) anak-anak sah.;
Sehingga sejak tanggal 19 Mei 1997 pewaris meninggal dunia di Lampung, maka demi hukum 78% saham milik Pewaris jatuh waris dan kehilangan hak suara sahamnya berdasarkan ketentuan/halangan UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan,
Serta menjadikan 78% saham-saham tersebut menjadi Harta Bersama Terikat yang dimiliki segenap ahliwaris alm Tuan Rudy Max Gustav Schulz termasuk Para Penggugat.;
Bahwa karena salah satu ahliwaris Ivan Robert Jon Schulz (Penggugat Kedua) sejak Penetapan PN Palembang tanggal 20 September 1997 ditaruh dibawah pengampuan, demi hukum Seluruh Harta Bersama terikat yang belum terbagi termasuk 78% saham-saham di Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka) penggunaannya atau pengelolaannya termasuk memberikan persetujuan Hak Tanggungan sebagaimana terurai dalam surat-surat ( Bukti P.2. P.3 dan P.4 ) wajib terlebih dahulu meminta ijin Pengawas Pengampu qq Balai Harta Peninggalan Jakarta (Turut Tergugat Ketujuh), tanpa persetujuan tersebut semua perjanjian/ ikatan/kesepakatan TIDAK BERHARGA dan BATAL DEMI HUKUM ( Vide kewenangan Pasal 418 BW ).;
Dengan demikian sah menurut hukum, bahwa saham-saham atas nama alm Rudy Max Gustav Schulz dan Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat Keempat) di PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) total keseluruhannya sebesar 78% ( tujuh puluh delapan) prosen sebagai Harta Peninggalan alm Rudy Max Gustav Schulz, dan demi hukum jatuh waris dan/atau seketika beralih menjadi boedel milik segenap ahliwaris Pewaris sebagaimana nama ahliwaris dan prosentasi perolehannya ditetapkan berdasarkan Akta Otentik Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I GEDE PURWAKA SH tertanggal 19 September 2002 No.36/2002 ( Bukti P.8 ). ;
LATAR BELAKANG KEPEMILIKAN SUARA SAHAM DI PT SACNA GRAHA EKA (TERGUGAT KESATU) SEBESAR 78% SEJAK TGL.19 MEI 1997 JATUH WARIS, DAN KARENA DIANTARA PARA AHLIWARIS TIDAK PERNAH AKUR BERAKIBAT SUARA SAHAM-SAHAM TERSEBUT TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN DI RUPS KARENA HALANGAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN ;
Bahwa berdasarkan Akta Kematian ( Bukti P.5) pada tanggal 19 Mei 1997 (tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh) di Bandar Lampung telah meninggal dunia seorang lelaki bernama Rudy Max Gustav Schulz (selanjutnya disebut juga Pewaris), Warga Negara Indonesia keturunan Belanda, agama Kristen, semasa hidupnya bertempat tinggal dijalan Sinabung II/21 Jakarta Selatan. Dengan meninggalkan ahliwaris yang penjelasannya sebagai berikut ;
Bahwa untuk pertama kalinya Pewaris menikah dengan seorang gadis bernama CARITA SMITH, WNI Keturunan Belanda, agama Kristen, selaku Istri Perkawinan Pertama, yang dalam perkawinan sahnya sebagaimana tercatat dalam Akta Perkawinan tertanggal 23 September 1956 Nomor : 15/1956 ( Bukti P.6 ), dengan Pewaris dan dikaruniai 4 (empat ) anak sah, masing-masing bernama ;
Herman Charles Alexander Schulz ( Turut Tergugat Kedelapan ) ;
Rudolf Armand Christian Schulz ( Turut Tergugat Kesembilan );
Ivan Robert Jon Schulz ( Penggugat Kedua );
Lita Aurelia Dewi Schulz ( Penggugat Kesatu ) ;
Bahwa Perkawinan Pertama Kalinya Pewaris Tidak Berlangsung Normal Sehingga Pewaris digugat Zina oleh Istri Pertamanya dan kemudian dikabulkan Hakim. Setelah bercerai dengan Nyonya Carita Smith, dalam waktu kurang dari 14 hari almarhum Pewaris menikah dengan seorang mengaku gadis bernama Mauli Regina Siahaan atau kemudian bernama Ny Mauli Regina Schulz Siahaan atau Lina Schulz ( Tergugat Keempat ), tercatat dalam Akta Perkawinan Nomor 98/1969 ( Bukti P.7 ) dan dari perkawinan tersebut lahir 3(tiga) anak-anak yaitu ;
Bonar Paulus Salamo Schulz ( Tergugat Kedua ) ;
Carolina Nusantari Schulz ( Turut Tergugat Kesepuluh ) ;
Vidia Vicia Schulz ( Turut Tergugat Kesebelas ) ;
Bahwa dengan demikian menurut hukum, Para Penggugat, Tergugat Kedua, Tergugat Keempat, Turut Tergugat Kedelapan, Turut Tergugat Kesembilan, Turut Tergugat Kesepuluh serta Turut Tergugat Kesebelas, seluruhnya 8 (delapan) orang, seluruhnya sah sebagai AHLIWARIS PEWARIS dengan segala akibat hukumnya.; vide Akta Otentik berupa Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I Gede Purwaka SH tertanggal 19 september 2002 No.36/2002. ( Bukti P.8 ).;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta (Bukti P.8) tersebut, yang menerangkan susunan ahliwaris dan perolehannya sebagai berikut ;
Tergugat Keempat (Mauli Regina Siahaan/Ny Mauli Regina Schulz Siahaan/Lina Schulz) memperoleh 16/64 bagian ;
Turut Tergugat Kedelapan (Herman Charles Alexander Schulz) memperoleh 06/64 bagian ;
Turut Tergugat Kesembilan (Rudolf Armand Chrsitian Schulz) memperoleh 06/64 bagian ;
Penggugat Kedua (Ivan Robert Jon Schulz )memperoleh 06/64 bagian ;
Penggugat Kesatu (Lita Aurelia Dewi Schulz), memperoleh 06/64 bagian ;
Tergugat Kedua (Bonar Paulus Salamo Schulz) memperoleh 09/64 bagian ;
Turut Tergugat Kesepuluh (Carolina Nusantari Schulz ) memperoleh 09/64 bagian ;
Turut Tergugat Kesebelas (Vidia Vicia Schulz) memperoleh 06/64 bagian;
Bahwa berdasarkan pembagian waris dalam akta diatas, Hak ahliwaris bagian Penggugat Kesatu dan Penggugat Kedua atas HARTA BERSAMA TERIKAT DIANTARANYA BERUPA 78% SAHAM DI PT SACNA GRAHA EKA (TERGUGAT KESATU) adalah masing-masing sebesar 06/64 bagian atau total 12/64 bagian = 18,75 %, sehingga demi hukum tentang susunan kepemilikan saham di Tergugat Kesatu ( PT Sacna Graha Eka ), maka Para Penggugat memiliki saham-saham sebesar 78 % x 18,75% = 12.206025 % di Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka), dengan segala akibat hukumnya.;
Bahwa kekayaan/aset PT Sacna Graha Eka ( Tergugat Kesatu ), satu-satunya 100% hanyalah Gedung Lina yang berdiri diatas tanah ( OBYEK JAMINAN ) tersebut, yang terletak dijalan HR Rasuna Said B-7 Kuningan Jakarta Selatan, sesuai dengan sertipikat hak Guna Bangunan (HGB) ;
Sebidang tanah Hak Guna bangunan (HGB) No,or 635/Setiabudi dengan luas 4.735.m2 ( empat ribu tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi ). Gambar situasi : 4689/1997 tanggal 15 Oktober 1997 Blok B persil Nomor 7 ;
Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 634/setiabudi dengan luas 631 M2 ( enam ratus tiga puluh satu meter persegi ), Gambar Situasi 4690/1997 tanggal 15 Oktober 1997 Blok B persial Nomor 26.;
Sebidang Tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 631/setiabudi dengan luas 627 M2 ( Enam ratus dua puluh tujuh meter persegi ). Gambar situasi 4692/1997 tanggal 15 Oktober 1997 Blok B persil Nomor 29.;
Sebidang Tanah hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 627/Setiabudi dengan luas 611 M2 ( enam ratus sebelas meter persegi ). Gambar situasi 4691/1997 tanggal 15 Oktober 1997 Blok B Nomor 27.;
Selanjutnya 4 (empat) bidang hak tanah tersebut disebut sebagai OBYEK JAMINAN ;
Bahwa akibat ditandatanganinya oleh Tergugat Kedua dan Tergugat Ketiga serta Tergugat Keempat Surat-surat berupa; Bukti P.2.P.3 dan P.4 tersebut, maka Sdr Bonar Paulus Salamo Schulz ( Tergugat Kedua) secara melawan hukum tanpa dasar alas hak yang sah membuat dan menanda tangani Akta Kuasa Pemberian Hak Tanggungan, sebagai berikut ;
Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No.1 tertanggal 2 September 2002, dan ;
Akta Pemberian Hak Tanggungan ( APHT) No.25 tertanggal 18 September 2002.;
Bahwa Para Penggugat selaku dua dari delapan pemilik HARTA PENINGGALAN/ BOEDELWARIS TERIKAT BERSAMA YANG BELUM TERBAGI Diantaranya sebesar 78% saham di Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka) Tidak Pernah memberikan persetujuan lisan/tertulis atas penggunaan suara-suara saham dalam kuorum RUPS Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka) yang harusnya berdasarkan hukum UUPT harus dipanggil khusus untuk memberikan persetujuan PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN tersebut, karenanya pasti dan tegas dinyatakan bahwa pemberian Surat-surat sebagaimana bukti P.2.P.3 dan P.4 yang dibuat ;
Sdr Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat Kedua ) dan ;
Sdri Mauli Regina Schulz Siahaan ( Tergugat Keempat), dan ;
Sdr Ir Iskandar Ardiwinata ( Tergugat Ketiga )
Isinya adalah palsu atau dipalsukan isinya, dan akibat adanya Surat-surat yang palsu dan tidak benar tersebut, berakibat dibuat/ditandatangani Para Tergugat HAK TANGGUNGAN sebagaimana terurai dalam akta-kata HAK TANGGUNGAN dengan KOMPARISINYA BERDASARKAN AKTA YANG ISINYA PALSU ; sehingga akta-akta Hak Tanggungan tersebut batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
Bahwa Tergugat Keempat (Ny Mauli Regina Schulz Siahaan) adalah istri perkawinan kedua pewaris, yang perkawinan pertamanya memiliki anak-anak sah, Serta perkawinan kedua tersebut tidak didahului perjanjian kawin pisah harta, maka demi hukum berlaku Pasal 180 (percampuran harta suami istri tidak peduli asal usulnya) jo 852a BW ( tidak ada gono gini bagi istri/suami perkawinan kedua dst). Bahwa mengingat saham-saham sebesar 59% (708 lembar saham) atas nama Ny Mauli Regina Siahaan (Tergugat Keempat) di Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Harta Campur atau boedel yang jatuh waris dan menjadi Harta Bersama Terikat Yang Belum Terbagi serta menjadi milik segenap ahliwaris sejak pewaris meninggal dunia, maka demi hukum saham-saham tersebut termasuk namun tidak terbatas akibat keuntungan dan seterusnya dari seluruh saham-saham tersebut merupakan Harta Campur/Harta peninggalan yang tidak terpisahkan dari boedel pewaris, maka sejak pewaris meninggal dunia maka Tergugat Keempat (Ny Mauli Regina Schulz Siahaan) kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya itu (walaupun atas nama Tergugat Keempat (Ny Mauli Regina Siahaan) karena masuk dalam boedel pewaris, maka sejak pewaris meninggal dunia semua perikatan yang dibuat Tergugat Keempat (Ny Mauli Regina Schulz Siahaan) yang terbit sesudah pewaris meninggal dunia tidak lagi dapat dibayar dari harta peninggalan/ boedel pewaris ; dan manakala ada tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta peninggalan/bodel pewaris tersebut harus diajukan oleh atau terhadap seluruh ahliwaris Pewaris.;
Bahwa dengan adanya penanda tangan “akta-akta Surat Kuasa Pemberian Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan”’ pada uraian diatas, membuktikan dan menunjukkan kelalaian dan ketidak profesionalan dari pihak Tergugat Kelima (PT Bank Mandiri Tbk) dan Direktur Perdata Ditjen AHU Kementerian Hukum & Hak Asasi RI (Tergugat Keenam) karena tidak menjalankan dengan sungguh-sungguh prinsip/asas kehati-hatian dalam profesionalitas, sehingga melanggar asas asas umum Penyelenggaraan Negara sebagaimana diatur Pasal 3 UU No.28/1999 yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proposionalitas, asas profesionalitas dan asas akuntabilitas, sehingga patut diduga merupakan Perbuatan bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena kedudukan atau jabatannya, semuanya meyakinkan kita telah terjadi PERBUATAN MELAWAN HUKUM atau setidak-tidaknya telah memberikan kesempatan dan sarana agar Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka) dengan bantuan dan kerjasama dari Para Tergugat Yang Lain telah bekerjasama mendapat kesempatan dan sarana untuk melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM, yang kesemuanya merugikan Para Penggugat sehingga patut dituntut membayar ganti rugi.;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum ( onrechmatige daad) menurut pendapat Djunaedah Hasan sebagaimana ditegaskan dalam tulisannya Istilah dan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Dalam laporan Akhir Kompedium Bidang Perbuatan Melawan Hukum, diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI Jakarta 1996/1997, halaman 24, adalah : Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.;
Hal ini sejalan dengan pendapat Munir Fuady SH MH LL.M dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum – Pendekatan Kontemporer, Penerbit Citra Aditya Bhakti, Bandung, Cetakan Pertama 2002, Halaman 11 yang menyebutkan, bahwa ; “ Unsur perbuatan melawan hukum meliputi antara lain “;
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku.;
Perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum.;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.;
Bahwa unsur-2 tersebut diatas adalah bersifat alternative dan bukannya komulatip, sehingga dengan terpenuhinya salah satu unsur, maka secara hukum perbuatan melawan hukum telah terjadi.;
Bahwa diikut sertakan Para Ahliwaris Pewaris dalam Gugatan ini, yaitu Tergugat Kedelapan sd Tergugat Kesebelas karena mereka dikuatirkan tidak mau membantu, sehingga diikutsertakan mereka agar mereka tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya ;
Bahwa diikut sertakan Turut Tergugat Keenam karena fungsi dan kewajibannya mestinya sejak awal tidak mengesahkan penyelenggaraan RUPS PT Sacna Graha Eka ( Tergugat Kesatu ) karena didasari alas hak yang tidak sah dan Turut Tergugat Ketujuh Balai Harta Peninggalan Jakarta agar dapat melaksanakan fungsi dan kewajibannya serta kewenangannya berdasarkan Pasal 418 BW selaku Pengawas Pengampu bagi Penggugat Kedua, serta agar tunduk pada putusan ini dengan segala akibat hukumnya.;
Bahwa dengan uraian masalah diatas, jelaslah bahwa Tergugat Kedua dan Tergugat Ketiga serta Tergugat Keempat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak berwenang atau tidak memiliki alas hak yang sah untuk menanda tangani surat-surat sebagaimana P.2.P.3 dan P.4 yang menyatakan bahwa OBYEK JAMINAN tersebut dapat dibebani HAK TANGGUNGAN TANPA PERLU MELALUI MEKANISME RUPS KARENA NILAI ASETNYA “DINYATAKAN” DIBAWAH 75%, karena ;
Tergugat Kedua dan Tergugat Ketiga serta Tergugat Keempat bukanlah Pengurus sah PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu), sebab diangkat berdasarkan RUPS PT Sacna Graha Eka ( tergugat Kesatu) yang TIDAK SAH, sehingga tanpa memiliki kewenangan kepengurusan dan ;
OBYEK JAMINAN merupakan satu-satunya kekayaan (asset) perseroan Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka), sehingga OBYEK JAMINAN merupakan 100% kekayaan PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu), karena itu pembebanan Hak Tanggungan kepada Tergugat Kelima (PT Bank Mandiri Tbk) wajib melalui mekanisme RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu).;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh ;
19.3. Tergugat Kesatu PT Sacna Graha Eka ;
19.4. Tergugat kedua Bonar Paulus Salamo Schulz ;
19.5. Tergugat Ketiga Ir Iskandar Ardiwinata ;
19.6. Tergugat Keempat Ny Mauli Regina Schulz Siahaan ;
19.7. Tergugat Kelima PT Bank Mandiri Tbk ;
Para Penggugat telah dirugikan ;
Material ;
sebesar :
{9,375% x 2 ahliwaris x Rp.100.000.000.000.00 ( bank garansi ) + Rp.8.000.000.000.00 ( Modal kerja ) } atau
total sebesar Rp : 20.250.000.000.00 ( Dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah ).;
Immaterial ;
Sebesar Rp.25.000.000.000.00 ( dua puluh lima milyar rupiah ) karena public berpendapat Para Penggugat telah bersama-sama dengan Para tergugat melakukan penjaminan secara melawan hukum atau diduga mengemplang uang Bank BUMN atau uang publik, padahal Para penggugat tidak pernah tahu dan tidak pernah dimintakan persetujuan atas penjaminan tersebut sejak awal sampai gugatan ini diajukan kepengadilan. Sehingga stress dan dalam keadaan takut/panic karena tanpa sebab yang jelas harus ikut menanggung penjamian hutang besar yang dilakukan pihak ketiga kepada PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat kelima) dengan pembebanan kepada boedel bagian waris yang masih terikat belum terbagi tersebut, serta kuatir menanggung potensial kerugian tersebut, dan dipermalukan oleh public dan terutama kalangan dunia usaha dan seterusnya ;
Bahwa oleh karena kerugian material dan immaterial yang diderita oleh Para Penggugat adalah akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka sudah sepatutnya menurut hukum Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kerugian material dan immaterial Para Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.45.250.000.000.00 ( Empat puluh lima milyard dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini diucapkan.;
Bahwa untuk menjamin kelancaran pelaksanaan hukum gantirugi secara tanggung renteng oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat, disamping itu agar Para Tergugat tidak mengalihkan/menjual harta bendanya sehingga tidak akan dapat membayar gantirugi kepada Para Penggugat dalam perkara a quo, maka Para Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk meletakkan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda miliknya mereka berupa ;
Sebidang Tanah (OBYEK JAMINAN) terdiri dari 4(empat) persial tanah hak berikut bangunan diatasnya/ikutannya terletak dijalan HR Rasuna Said B-7 Kuningan Jakarta Selatan setempat dikenal dengan Gedung Lina, atas nama Tergugat Kesatu ( PT Sacna Graha Eka );
Boedel waris bagian milik Sdr Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat Kedua) sebesar 09/64 bagian yang diperoleh akibat jatuh warisnya Harta Peninggalan ayah kandungnya Rudy Max Gustav Schulz. ;
Boedel waris bagian milik janda Sdri Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat Keempat) sebesar 16/64 bagian yang diperoleh akibat jatuh warisnya Harta Peninggalan suaminya (Perkawinan kedua) Rudy Max Gustav Schulz. ;
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya/ikutannya atas nama Sdr Ir ISKANDAR ARDIWINATA (Tergugat Ketiga), terletak di Blok A No.42 Gudang Peluru, RT001/RW003, Kelurahan Kebun Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ;
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya/ikutannya atas nama PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) terletak di Jakarta, beralamat dijalan Gatot Subroto Kav.36-3 Jakarta Selatan 12190;
Bahwa agar Para Tergugat tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi putusan ini, maka Para Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.45.250.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila Para Tergugat melakukan kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini ;
Bahwa oleh karena Gugatan ini mengenai hak milik Para Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat Kesatu dan Tergugat Kedua dan Tergugat Ketiga serta Tergugat Keempat secara melawan hukum, lagi pula telah berdasarkan pada bukti-bukti otentik, maka untuk menghindari kerugian Para Penggugat tidak semakin besar, Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta ( uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lain ;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memeriksa Gugatan ini dan memberikan putusan yang pada bagian amar putusannya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
Menyatakan Para Penggugat, Tergugat Kedua, Tergugat Keempat, Turut Tergugat Kedelapan, Turut Tergugat Kesembilan, Turut Tergugat Kesepuluh dan Turut Tergugat Kesebelas adalah ahliwaris yang sah dari alm RUDY MAX GUSTAV SCHULZ yang telah meninggal dunia tanggal 19 Mei 1997 di Lampung, yang telah dikuatkan dengan AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS tentang Harta peninggalan Pewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I GEDE PURWAKA SH tanggal 19 September 2002 No.36/2002 dengan segala akibat hukumnya.;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat membuat/menanda tangani Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 No.SPP.Sct.85/SGE/VIII/02 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mendatangkan kerugian atas hak-hak Para Penggugat terhadap Harta Peninggalan ahliwaris alm RUDY MAX GUSTAV SCHULZ.;
Menyatakan menurut hukum, bahwa saham-saham atas nama alm Rudy Max Gustav Schulz dan Ny Mauli Regina Schulz Siahaan di PT Sacna Graha Eka (Tergugat Kesatu) yang total keseluruhannya sebesar 78% (tujuh puluh delapan) prosen sebagai Harta Peninggalan alm Rudy Max Gustav Schulz, dan demi hukum jatuh waris atau seketika beralih menjadi boedel milik segenap ahliwaris Pewaris yang nama ahliwaris dan prosentasi perolehannya berdasarkan Aka Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I GEDE PURWAKA SH tertanggal 19 September 2002 No.36/2002. ;
Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap harta benda miliknya mereka berupa ;
Sebidang Tanah (Obyek Jaminan) terdiri dari 4 (empat) persil tanah hak berikut bangunan diatasnya/ikutannya terletak dijalan HR Rasuna Said B-7 Kuningan Jakarta Selatan setempat dikenal dengan Gedung Lina, atas nama Tergugat Kesatu (PT Sacna Graha Eka);
Boedel waris bagian milik Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat Kedua) sebesar 09/64 bagian yang diperoleh akibat jatuh warisnya Harta Peninggalan ayah kandungnya Rudy Max Gustav Schulz ;
Boedel waris bagian milik janda Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat Keempat) sebesar 16/64 bagian yang diperoleh akibat jatuh warisnya Harta Peninggalan suaminya (Perkawinan kedua) Rudy Max Gustav Schulz. ;
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya/ikutannya atas nama ISKANDAR ARDIWINATA (Tergugat Ketiga), terletak di Blok A No.42 Gudang Peluru, RT001/RW003, Kelurahan Kebun Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ;
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya/ikutannya atas nama PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat Kelima) terletak di Jakarta, beralamat dijalan Gatot Subroto Kav.36-3 Jakarta Selatan 12190.;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial kepada Para Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp.45.250.000.000.00 (empat puluh lima milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwongsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.45.250.000.00 (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), apabila Para Tergugat melakukan kelalaian dan/atau keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini.;
Menghukum Para Turut Tergugat untuk patuh/tunduk dan mentaati putusan pengadilan ini.;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum yang lain.;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.; begitu pula Para Turut Tergugat apabila mereka melawan Putusan ;
Atau ;
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Para penggugat mohon agar diberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Bijaksana dan Maha Adil.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Para Penggugat datang menghadap kuasanya JACOB HENDRAWAN berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 September 2012 dan Surat Ijin Beracara Insidentil No. W.10.U3.HT.04.10/092012 tanggal 30 Oktober 2012 dan NUR HARYANI, SH., dari Kantor Advokat Pengacara HARYANI EFENDI, SH & Rekan yang beralamat di Jl. Patas No. 7, Cipinang Muara III Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Februari 2013;
Sedangkan untuk Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI datang menghadap kuasanya BONTOR. O.L. TOBING, S.E., S.H.; 2) NURSAL, S.H.; 3) ERWIN IRAWAN, S.H., 4) IHWAN PAISAL SIREGAR, S.H. dan RENIUS J. SIMAMORA, S.H. para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di LUMBAN TOBING & REKAN, yang berkedudukan di Gedung Lina Lt. 4 R.403, Jalan HR. Rasuna Said Kav. 87, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 14 Nopember 2012, dan untuk Tergugat V datang menghadap ENDANG KUSYANUARSI, SH: Team Leader pada Departemen Litigasi I Legal Group PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan Surat Perintah Tugas masing-masing tertanggal 1 November 2012;
Dan untuk Tergugat III, Turut Tergugat III, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX tidak datang menghadap dipersidangan, walaupun telah dipanggil dengan patut berdasarkan Surat atau Relaas Panggilan :
Untuk Tergugat III berdasarkan Relaas panggilan tertanggal 14 Nopember 2012, tertanggal 30 Nopember 2012 dan tertanggal 24 Oktober 2012;
Untuk Turut Tergugat VI berdasarkan Relaas panggilan tertanggal 16 Oktober 2012 dan tertanggal 14 Nopember 2012
Untuk Turut Tergugat III berdasarkan Relaas panggilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 22 Oktober 2012 dan tertanggal 22 Nopember 2012;
Untuk Turut Tergugat VII berdasarkan Relaas Panggilan tertanggal 14 Nopember 2012;
Untuk Turut Tergugat VIII berdasarkan Relaas panggilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertanggal 22 Oktober 2012 ;
Untuk Turut Tergugat IX berdasarkan Relaas panggilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 13 Nopember 2012 dan tertanggal 11 Oktober 2012;
Ternyata Tergugat III, Turut Tergugat III, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX tidak hadir dipersidangan dan tidak pula mengirimkan wakil/kuasanya tanpa suatu alasan yang sah dan ketidak hadirannya tersebut bukan dikarenakan alasan yang sah, maka Tergugat III, Turut Tergugat III, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX harus dianggap tidak menggunakan kesempatan untuk membela kepentingan mereka dalam perkara a quo dan oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa dihadiri oleh Tergugat III, Turut Tergugat III, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, dan Turut Tergugat IX;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diupayakan perdamaian/ mediasi diantara kedua belah pihak yang berperkara sebagaimana dimaksud dalam PERMA No. 1 Tahun 2008 dengan Saudara HARIONO, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku Hakim Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil sesuai laporan Hakim Mediator, sehingga karenanya Para Penggugat dipersilahkan untuk membacakan Surat Gugatannya, dan Para Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya atau tidak ada perubahan;
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat tersebut, Tergugat I, telah mengajukan Jawaban tertanggal 17 Januari 2013 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat I didalam Jawaban ini;
Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas antara posita dan petitum;
Bahwa Para Penggugat di dalam posita menyatakan adalah sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, namun dalam petitum Penggugat memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz;
Bahwa gugatan Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Para Penggugat di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan di lain sisi mohon mengenai tidak sahnya penandatangan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS APAKAH MENGENAI GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN ATAU GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat bertentangan antara posita dengan petitum dan tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Para Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Para Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan Gugatan, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
Bahwa Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan gugatan No. : 358/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Sel tanggal 23 Juli 2011 terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat VII, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Para Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Para Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Tergugat I tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Para Penggugat ;
Oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Tergugat I uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat I;
Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002 Dan Surat Persetujuan Tanggal 02 Juli 2002 Serta Tanggal 08 Agustus 2002 Adalah Sah Karena Sesuai Dengan Anggaran Dasar Perseroan
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 1 butir a sampai dengan butir c halaman 4 sampai dengan halaman 5 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa dalil-dalil kosong Para Penggugat yang menyatakan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan Surat Persetujuan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 yang isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal adalah sangat mengada-ada dan tidak benar sama sekali, karena Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah benar selaku Direktur dan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Tergugat I yang telah mendapat pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, didaftarkan dalam daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya berwenang dalam melakukan tindakan perbuatan hukum atas nama perusahaan (Tergugat I);
Bahwa Surat Pernyataan Tergugat II selaku Direksi, Surat pemberian persetujuan Tergugat IV selaku Komisaris dan Tergugat III selaku Direktur Utama dalam melakukan perbuatan hukum dalam menjaminkan asset perusahaan telah sesuai dengan tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris sebagai Pengurus perusahaan sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama;
Bahwa oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan Surat Persetujuan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 yang isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal adalah adalah tidak berdasar sama sekali, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002 yang Dibuat Oleh Tergugat II Adalah Benar Dan Sesuai Dengan Anggaran Dasar dan Neraca Tergugat I
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka Angka 2 halaman 5 di dalam Gugatan yang pada pokoknya menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 adalah satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I, karena tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa Surat Pernyataan tertanggal 20 Agustus 2002 adalah benar dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Neraca Tergugat I, karena faktanya asset Tergugat I yang dijaminkan untuk menjamin hutang PT. Sac Nusantara pada Tergugat V tidak mencapai jumlah 75% dari total asset Tergugat I, hal tersebut sesuai dengan laporan neraca Tergugat I;
Bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas Kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I sudah tentu telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha dari Tergugat I dalam proses pemberian fasilitas kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Para Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan (Tergugat I), dengan demikian sudah tentu Para Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah total seluruh asset kekayaan milik Tergugat I, oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I adalah asumsi-asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada maka dalil-dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Tindakan Hukum Tergugat IV Selaku Komisaris dan Tergugat III Selaku Direktur Utama Dalam Membuat Surat Persetujuan Tertanggal 02 Juli 2002 dan Tanggal 08 Agustus 2002 Adalah Sah dan Sesuai Dengan Anggaran Dasar Tergugat I
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil kosong yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka Angka 3 dan 4 halaman 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa pemberian persetujuan Tergugat IV selaku komisaris Tergugat I berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Sacna Graha Eka nomor 18 tanggal 7 Oktober 1997 (selanjutnya disebut “Akta RUPS LB No. 18”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Sacna Graha Eka nomor 19 tanggal 7 Oktober 1997 (selanjutnya disebut “Akta RUPS LB No. 19”), telah dihadiri oleh 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) atas sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari jumlah 1200 (seribu dua ratus) lembar saham yang dikeluarkan Tergugat I, oleh karena itu Tergugat IV berwenang dalam melakukan tindakan sehubungan dengan penjaminan asset perusahaan untuk penjaminan hutang PT. Sac Nusantara, sesuai dengan tugas dan wewenang komisaris sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I kemukakan di atas, bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas Kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I sudah tentu telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha dari Tergugat I dalam proses pemberian fasilitas kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat IV dalam membuat surat Persetujuan untuk menjaminkan asset Tergugat I kepada Tergugat V sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama serta proses pemberian kredit dan penjaminan asset sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalil-dalil Penggugat pada angka Angka 3 dan 4 halaman 6 didalam Gugatan sangatlah adil dan patut untuk ditolak;
Saham Milik Tergugat IV Bukan Merupakan Bagian Harta Warisan Schulz
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 Gugatan, karena tidak berdasar dan mengada-ada. Para Penggugat secara jelas tidak memahami ketentuan mengenai saham yang diatur di dalam Anggaran Dasar Tergugat I dan UU Perseroan Terbatas Lama sama sekali;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Tergugat I (Berita Negara RI nomor: 18 tanggal 2 Maret 1982, Tambahan Berita Negara nomor: 256), dinyatakan sebagai berikut:
“Perseroan hanya mengakui satu orang sebagai pemilik sesuatu saham, yaitu orang-orang atas nama siapa saham-saham yang berkenaan dicatat dalam buku daftar saham…”
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas Lama, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
Pasal 54
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Tergugat I dan perubahannya yang telah diumumkan didalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 1982 nomor 18 Tambahan nomor 256 (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”), Tergugat I mengeluarkan 1200 (seribu dua ratus) lembar saham di mana para pemegang saham Tergugat I pada awalnya adalah sebagai berikut:
Almarhum Rudy Max Gustav Schulz sebanyak 228 (dua ratus dua puluh) lembar saham (19%);
Mauli Regina Siahaan (Tergugat IV) sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham (59%);
Insinyur Iskandar Ardiwinata (Tergugat III) sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar saham (11%);
Insinyur Susilo Hadiwiyoto sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar saham (11%);
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I serta Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tersebut diatas, pemilik saham merupakan pihak yang berhak untuk memiliki saham dan hak tersebut tidak dapat dibagi kepada siapapun. Sejak didirikannya Tergugat I hingga saat proses penjaminan asset Tergugat I, Tergugat IV merupakan pemilik/pemegang saham sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham di Tergugat I dengan nilai nominal sebesar Rp. 70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa saham milik Tergugat IV belum pernah dialihkan kepada pihak manapun dan bukan merupakan harta warisan dari Schulz, untuk itu, mohon Para Penggugat untuk dapat membuktikan bahwa saham-saham milik Tergugat IV pada Tergugat I merupakan harta warisan Schulz;
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I, alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang saham sebanyak 228 lembar saham Tergugat I atau sama dengan 19% saham Tergugat I, dengan demikian saham Tergugat I yang jatuh waris adalah sebanyak 228 lembar saham atau 19% saham;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 709/Pdt/1998/PT DKI Tanggal 24 Maret 1999 Jo Putusan No. 382/PDT.G/1997/PN.Jak.Sel Tanggal 26 Mei 1998 Menyatakan Pelaksanaan RUPS Oleh Tergugat I Tanggal 7 Oktober 1997 Adalah SAH
Bahwa Rudolf Armand Christian schulz (Turut Tergugat IX) bersama-sama dengan Ny. Carita Smith (Penggugat II) yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Para Penggugat, pernah mengajukan gugatan No. : 382/Pdt.G/1997/PN. JKT.Sel terhadap Tergugat I dan Tergugat II, mengenai permohonan pembatalan RUPS LB Pemegang Saham Tergugat I, dengan dalil RUPS LB tersebut tidak memenuhi kuorum karena ketidak hadiran para ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz selaku pemegang saham sebanyak 228 (dua ratus dua puluh) lembar saham (19%) atas nama Rudy Max Gustav Schulz dan saham sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham (59%) atas nama Mauli Regina (Tergugat IV), atas perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti Anggaran Dasar Tergugat I juga perubahannya, ternyata bahwa Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang 228 saham Tergugat I sedangkan jumlah saham seluruhnya yang telah diterbitkan mencapai 1200 saham, 708 saham diantaranya adalah milik Tergugat II (Mauli Regina);
“Menimbang, bahwa ketidak hadiran para ahliwaris almarhum Rudy max Gustav Schulz(228 saham) apabila ternyata tidak mengurangi kuorum, dalam pengambilan keputusan, maka ketidak hadiran mereka yang dikarenakan tidak mengirimkan seorang wakilnya yang sah, tidak dapat dijadikan penghalang bagi sahnya suatu pengambilan keputusan dimaksud, hal ini adalah sejalan dengan ketentuan pasal 5 ayat(3) anggaran Dasar Perseroan Tergugat I jo pasal 16 juga Ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa putusan No. 382/PDT.G/1997/PN.Jak.Sel tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 709/Pdt/1998/PT DKI Tanggal 24 Maret 1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004;
Bahwa adanya fakta tersebut telah cukup membuktikan bahwa alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang 228 saham Tergugat I sedangkan jumlah saham seluruhnya yang telah diterbitkan mencapai 1200 saham, 708 saham diantaranya adalah milik Tergugat IV (Mauli Regina), pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan oleh Tergugat I pada tanggal 7 Oktober 1997 telah dihadiri oleh 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) atau sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari jumlah 1200 (seribu dua ratus) lembar saham yang dikeluarkan Tergugat I, dengan demikian secara hukum RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan oleh Tergugat I tanggal 7 Oktober 1997 merupakan tindakan yang sah, sehingga seluruh keputusan dalam berita acara RUPS LB tersebut adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dengan demikian maka semua perbuatan hukum Tergugat I yang dilakukan setelah pelaksanaan RUPS LB tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penjaminan asset Tergugat I kepada Tergugat V adalah sah secara hukum, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan;
Penjaminan Asset Tergugat I Adalah Sah, Sesuai Dengan Neraca Tergugat I dan Ketentuan Anggaran Dasar Serta Ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 12 sampai dengan angka 16 halaman 9 sampai dengan halaman 11 didalam Gugatan, karena tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka dan juga tidak berdasar hukum;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat I kemukakan di atas, bahwa Para Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan (Tergugat I), dengan demikian sudah tentu Para Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah total seluruh asset kekakayaan milik Tergugat I, faktanya asset Tergugat I yang dijaminkan untuk menjamin hutang PT. Sac Nusantara pada Tergugat V tidak mencapai jumlah 75% dari total asset kekayaan Tergugat I, hal tersebut sesuai dengan laporan neraca Tergugat I, oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I adalah asumsi-asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada maka dalil-dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa sebagaimana Tergugat I jelaskan di atas, pelaksanaan RUPS LB Tergugat I Tahun 1997 dan seluruh RUPS-RUPS Tergugat I yang telah dilaksanakan setelahnya, telah melalui mekanisme yang diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa konsekuensi hukum dari telah dilaksanakannya secara sah RUPS-RUPS Tergugat I tersebut maka seluruh keputusan yang telah dihasilkan dan dituangkan didalam akta tersendiri merupakan produk hukum yang wajib untuk dihormati oleh seluruh pihak, termasuk para ahli waris Schulz (pemegang saham 19 % dalam Tergugat I);
Bahwa Direksi dan Komisaris Tergugat I yang bertindak berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahannya yang dihasilkan melalui keputusan-keputusan RUPS Tergugat I yang sah, oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak secara sah untuk dan atas nama Tergugat I dalam penandatanganan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 1 tertanggal 2 September 2002, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 25 tanggal 18 September 2002, keduanya dibuat dihadapan Ratih Gondokusumo Siswono, S.H., notaris di Jakarta, dengan demikian pembuatan akta-akta tersebut di atas adalah sah secara hukum karena telah melalui mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar Tergugat I dan ketentuan perundangan yang berlaku;
Bahwa perbuatan hukum Tergugat I dalam pembuatan akta-akta tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Tergugat I yaitu telah mendapat persetujuan dari komisaris Tergugat I dan tidak diperlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tergugat I;
Bahwa dalam hal ini sangat jelas tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Tergugat I maupun oleh komisaris Tergugat I, karena seluruhnya telah dilaksanakan melalui mekanisme ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Para Penggugat pada angka angka 12 sampai dengan angka 16 halaman 9 sampai dengan halaman 11 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak;
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Tergugat I Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dalil-dalil kosong Para Penggugat pada angka Angka 19 halaman 12 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan tuduhan kosong belaka;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat I uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Para Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Para Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat I, Gugatan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali;
Bahwa semua tindakan hukum Tergugat I terkait dengan Pembuatan Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002, Surat Persetujuan Tanggal 02 Juli 2002 dan Tanggal 08 Agustus 2002 serta penjaminan asset Tergugat I kepada Tergugat V adalah sah secara hukum sehingga tuduhan-tuduhan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa oleh karena itu tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Para Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I dengan mengajukan Gugatan a quo, mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Para Tergugat telah mengalami kerugian karena aktivitas Tergugat I menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, maka Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Para Penggugat telah berulang kali mengajukan Gugatan terhadap Tergugat I dengan dalil-dalil kosong dan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak nyata, tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Para Penggugat dalam mengajukan Gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Para Penggugat untuk membuat Tergugat I mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Para Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan a quo;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 19 dan angka 20 halaman 12 sampai dengan halaman 13 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan akibat tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menyebabkan Para Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa fasilitas garansi bank yang diberikan oleh PT Bank Mandiri, Tbk. (Tergugat V) kepada Tergugat I merupakan fasilitas yang digunakan oleh Tergugat I untuk menjalankan bisnis perseroan dan bukan merupakan fasilitas yang dapat dinikmati oleh pemegang saham, karena Direksi perseroan (Tergugat I) yang melakukan pengurusan terhadap perseroan;
Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian dengan adanya fasilitas bank garansi yang diberikan oleh PT Bank Mandiri, Tbk (Tergugat V) kepada Tergugat I, karena tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I sehingga Para Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian, karena Tergugat I tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan demikian tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I yang merugikan Para Penggugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali, sehingga tuduhan-tuduhan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I bersama-sama dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa mengingat unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Para Penggugat yang hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak konkrit, tidak faktual dan tidak nyata, maka sangatlah berlandaskan hukum apabila Gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dijelaskan Secara Terperinci.
Bahwa Para Penggugat tidak dapat menjelaskan secara terperinci adanya kerugian yang diderita oleh Para Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial, tuntutan ganti rugi Para Penggugat hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi belaka, tidak konkrit, tidak factual dan tidak nyata, oleh karena itu Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 598K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat , tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan ganti rugi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971:
“Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh penggugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1979:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian karena tidak disertai bukti-bukti harus ditolak”
Dengan demikian oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan tidak merinci kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Sita Jaminan Sama Sekali Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 21 halaman 13 sampai dengan halaman 14 didalam Posita Gugatan; karena tidak berdasar hukum sama sekali;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), mengingat gugatan Para Penggugat tidak cukup bukti dan tidak beralasan hukum dan tidak jelas;
Bahwa Perbuatan Tergugat I dalam menjaminkan asset kepada Tergugat V merupakan tindakan yang berdasarkan hukum karena asset berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri dari 4 (empat) sertipikat atas nama Tergugat I tersebut bukan milik Para Penggugat, melainkan merupakan asset kekayaan milik Tergugat I;
Bahwa selain itu, sita jaminan baru dapat dilaksanakan terhadap objek yang dapat dibuktikan dengan akta otentik yang menjelaskan keberadaan harta yang dimohonkan sita jaminan berikut dengan dasar-dasar hukumnya, hal itu sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1121 K/Sip/1971 berbunyi:
“Pensitaan tidak dilakukan dalam hal Penggugat tidak mempunyai bukti kuat”
Bahwa oleh karena permohonan sita jaminan Para Penggugat tidak disertai bukti-bukti yang jelas serta tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Pembebanan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 22 halaman 14 didalam posita Gugatan karena tidak berdasar hukum;
Bahwa di dalam dalil gugatannya Para Penggugat minta agar Para Tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), namun disisi lain Para Penggugat juga memohon agar Para Tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 45.250.000,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat melakukan kelalaian/keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo;
Bahwa dua permohonan Para Penggugat mengenai ganti kerugian dan dwangsom merupakan permohonan yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diajukan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973 No. 791K/Sip/1972 yang pada intinya menegaskan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menilak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisi Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 23 halaman 14 sampai dengan halaman 15 dalam posita Gugatan yang memohon agar Putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uitvoerbaar bij voorad hanya dapat dijatuhkan apabila ada suatu alas hak yang otentik, atau jika ada suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad dan provisi, Para Penggugat tidak memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin apabila putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan uitvoerbaar bij voorraad maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Para Penggugat untuk memperoleh putusan serta merta;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat I mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat II, telah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 Januari 2013, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat I didalam Jawaban ini;
Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas antara posita dan petitum;
Bahwa Para Penggugat di dalam posita menyatakan adalah sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, namun dalam petitum Penggugat memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz;
Bahwa gugatan Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Para Penggugat di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan di lain sisi mohon mengenai tidak sahnya penandatangan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS APAKAH MENGENAI GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN ATAU GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat bertentangan antara posita dengan petitum dan tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Para Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Para Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa faktanya Tergugat II yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Para Penggugat, tidak pernah memberikan kuasa kepada Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo, dengan demikian Para Penggugat sama sekali tidak berkepentingan atau tidak berkualitas untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan Gugatan, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
Bahwa Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan gugatan No. : 358/Pdt.G/2011/ PN. JKT.Sel tanggal 23 Juli 2011 terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat VII, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Para Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Penggugat dengan Tergugat II dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Para Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Tergugat II tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Para Penggugat ;
Oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Tergugat II uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat II menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II;
Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002 Dan Surat Persetujuan Tanggal 02 Juli 2002 Serta Tanggal 08 Agustus 2002 Adalah Sah Karena Sesuai Dengan Anggaran Dasar Perseroan
Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 1 butir a sampai dengan butir c halaman 4 sampai dengan halaman 5 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa dalil-dalil kosong Para Penggugat yang menyatakan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan Surat Persetujuan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 yang isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal adalah sangat mengada-ada dan tidak benar sama sekali, karena Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah benar selaku Direktur dan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Tergugat I yang telah mendapat pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, didaftarkan dalam daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya berwenang dalam melakukan tindakan perbuatan hukum atas nama perusahaan (Tergugat I);
Bahwa Surat Pernyataan Tergugat II selaku Direksi, Surat pemberian persetujuan Tergugat IV selaku Komisaris dan Tergugat III selaku Direktur Utama dalam melakukan perbuatan hukum dalam menjaminkan asset perusahaan telah sesuai dengan tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris sebagai Pengurus perusahaan sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama;
Bahwa oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan Surat Persetujuan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 yang isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal adalah adalah tidak berdasar sama sekali, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002 yang Dibuat Oleh Tergugat II Adalah Benar Dan Sesuai Dengan Anggaran Dasar dan Neraca Tergugat I
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka Angka 2 halaman 5 di dalam Gugatan yang pada pokoknya menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 adalah satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I, karena tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa Surat Pernyataan tertanggal 20 Agustus 2002 yang dibuat oleh Tergugat II selaku Direksi Tergugat I berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahannya yang dihasilkan melalui keputusan-keputusan RUPS Tergugat I yang sah, oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak secara sah untuk dan atas nama Tergugat I, Surat Pernyataan tertanggal 20 Agustus 2002 tersebut isinya adalah benar dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Neraca Tergugat I, karena faktanya asset Tergugat I yang dijaminkan untuk menjamin hutang PT. Sac Nusantara pada Tergugat V tidak mencapai jumlah 75% dari total asset Tergugat I, hal tersebut sesuai dengan laporan neraca Tergugat I;
Bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas Kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I sudah tentu telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha dari Tergugat I dalam proses pemberian fasilitas kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Para Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan (Tergugat I), dengan demikian sudah tentu Para Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah total seluruh asset kekayaan milik Tergugat I, oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I adalah asumsi-asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada maka dalil-dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Tindakan Hukum Tergugat IV Selaku Komisaris dan Tergugat III Selaku Direktur Utama Dalam Membuat Surat Persetujuan Tertanggal 02 Juli 2002 dan Tanggal 08 Agustus 2002 Adalah Sah dan Sesuai Dengan Anggaran Dasar Tergugat I
Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil kosong yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka Angka 3 dan 4 halaman 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa pemberian persetujuan Tergugat IV selaku komisaris Tergugat I berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Sacna Graha Eka nomor 18 tanggal 7 Oktober 1997 (selanjutnya disebut “Akta RUPS LB No. 18”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Sacna Graha Eka nomor 19 tanggal 7 Oktober 1997 (selanjutnya disebut “Akta RUPS LB No. 19”), telah dihadiri oleh 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) atas sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari jumlah 1200 (seribu dua ratus) lembar saham yang dikeluarkan Tergugat I, oleh karena itu Tergugat IV berwenang dalam melakukan tindakan sehubungan dengan penjaminan asset perusahaan untuk penjaminan hutang PT. Sac Nusantara, sesuai dengan tugas dan wewenang komisaris sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat II kemukakan di atas, bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas Kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I sudah tentu telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha dari Tergugat I dalam proses pemberian fasilitas kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat IV dalam membuat surat Persetujuan untuk menjaminkan asset Tergugat I kepada Tergugat V sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama serta proses pemberian kredit dan penjaminan asset sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalil-dalil Penggugat pada angka Angka 3 dan 4 halaman 6 didalam Gugatan sangatlah adil dan patut untuk ditolak;
Saham Milik Tergugat IV Bukan Merupakan Bagian Harta Warisan Schulz
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 Gugatan, karena tidak berdasar dan mengada-ada. Para Penggugat secara jelas tidak memahami ketentuan mengenai saham yang diatur di dalam Anggaran Dasar Tergugat I dan UU Perseroan Terbatas Lama, dan juga Para Penggugat sama sekali tidak memahami ketentuan mengenai harta bersama dan harta warisan;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Tergugat I (Berita Negara RI nomor: 18 tanggal 2 Maret 1982, Tambahan Berita Negara nomor: 256), dinyatakan sebagai berikut:
“Perseroan hanya mengakui satu orang sebagai pemilik sesuatu saham, yaitu orang-orang atas nama siapa saham-saham yang berkenaan dicatat dalam buku daftar saham…”
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas Lama, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
Pasal 54
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.
Bahwa Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Tergugat I dan perubahannya yang telah diumumkan didalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 1982 nomor 18 Tambahan nomor 256 (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”), Tergugat I mengeluarkan 1200 (seribu dua ratus) lembar saham di mana para pemegang saham Tergugat I pada awalnya adalah sebagai berikut:
Almarhum Rudy Max Gustav Schulz sebanyak 228 (dua ratus dua puluh) lembar saham (19%);
Mauli Regina Siahaan (Tergugat IV) sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham (59%);
Insinyur Iskandar Ardiwinata (Tergugat III) sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar saham (11%);
Insinyur Susilo Hadiwiyoto sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar saham (11%);
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I serta Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tersebut diatas, pemilik saham merupakan pihak yang berhak untuk memiliki saham dan hak tersebut tidak dapat dibagi kepada siapapun. Sejak didirikannya Tergugat I hingga saat proses penjaminan asset Tergugat I, Tergugat IV merupakan pemilik/pemegang saham sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham di Tergugat I dengan nilai nominal sebesar Rp. 70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa saham milik Tergugat IV belum pernah dialihkan kepada pihak manapun dan bukan merupakan harta warisan dari Schulz, untuk itu, mohon Para Penggugat untuk dapat membuktikan bahwa saham-saham milik Tergugat IV pada Tergugat I merupakan harta warisan Schulz;
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I, alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang saham sebanyak 228 lembar saham Tergugat I atau sama dengan 19% saham Tergugat I, dengan demikian saham Tergugat I yang jatuh waris adalah sebanyak 228 lembar saham atau 19% saham;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 709/Pdt/1998/PT DKI Tanggal 24 Maret 1999 Jo Putusan No. 382/PDT.G/1997/PN.Jak.Sel Tanggal 26 Mei 1998 Menyatakan Pelaksanaan RUPS Oleh Tergugat I Tanggal 7 Oktober 1997 Adalah SAH
Bahwa Rudolf Armand Christian schulz (Turut Tergugat IX) bersama-sama dengan Ny. Carita Smith (Penggugat II) yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Para Penggugat, pernah mengajukan gugatan No. : 382/Pdt.G/1997/PN. JKT.Sel terhadap PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) dan Ny. Mauli Regina Siahaan (Tergugat IV), mengenai permohonan pembatalan RUPS LB Pemegang Saham Tergugat I, dengan dalil RUPS LB tersebut tidak memenuhi kuorum karena ketidak hadiran para ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz selaku pemegang saham sebanyak 228 (dua ratus dua puluh) lembar saham (19%) atas nama Rudy Max Gustav Schulz dan saham sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham (59%) atas nama Mauli Regina (Tergugat IV), atas perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti Anggaran Dasar Tergugat I juga perubahannya, ternyata bahwa Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang 228 saham Tergugat I sedangkan jumlah saham seluruhnya yang telah diterbitkan mencapai 1200 saham, 708 saham diantaranya adalah milik Tergugat II (Mauli Regina);
“Menimbang, bahwa ketidak hadiran para ahliwaris almarhum Rudy max Gustav Schulz(228 saham) apabila ternyata tidak mengurangi kuorum, dalam pengambilan keputusan, maka ketidak hadiran mereka yang dikarenakan tidak mengirimkan seorang wakilnya yang sah, tidak dapat dijadikan penghalang bagi sahnya suatu pengambilan keputusan dimaksud, hal ini adalah sejalan dengan ketentuan pasal 5 ayat(3) anggaran Dasar Perseroan Tergugat I jo pasal 16 juga Ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa putusan No. 382/PDT.G/1997/PN.Jak.Sel tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 709/Pdt/1998/PT DKI Tanggal 24 Maret 1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004;
Bahwa adanya fakta tersebut telah cukup membuktikan bahwa alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang 228 saham Tergugat I sedangkan jumlah saham seluruhnya yang telah diterbitkan mencapai 1200 saham, 708 saham diantaranya adalah milik Tergugat IV (Mauli Regina), pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan oleh Tergugat I pada tanggal 7 Oktober 1997 telah dihadiri oleh 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) atau sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari jumlah 1200 (seribu dua ratus) lembar saham yang dikeluarkan Tergugat I, dengan demikian secara hukum RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan oleh Tergugat I tanggal 7 Oktober 1997 merupakan tindakan yang sah, sehingga seluruh keputusan dalam berita acara RUPS LB tersebut adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dengan demikian maka semua perbuatan hukum Tergugat I yang dilakukan setelah pelaksanaan RUPS LB tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penjaminan asset Tergugat I kepada Tergugat V adalah sah secara hukum, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 Tanggal 19 September 2002 Yang Dibuat Oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Adalah Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII sampai dengan Turut Tergugat XI adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, dan mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut telah kami laporkan pada Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2506/VII/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2010 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Ny. Carita cs. dan mengenai laporan polisi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang;
Bahwa oleh karena Akta Keterangan Hak Mewaris No. 36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII sampai dengan Turut Tergugat XI adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka dalil-dalil Penggugat didalam posita Gugatan tersebut sudah sepantasnya untuk ditolak;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan;
Penjaminan Asset Tergugat I Adalah Sah, Sesuai Dengan Neraca Tergugat I dan Ketentuan Anggaran Dasar Serta Ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 12 sampai dengan angka 16 halaman 9 sampai dengan halaman 11 didalam Gugatan, karena tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka dan juga tidak berdasar hukum;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat II kemukakan di atas, bahwa Para Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan (Tergugat I), dengan demikian sudah tentu Para Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah total seluruh asset kekayaan milik Tergugat I, faktanya asset Tergugat I yang dijaminkan untuk menjamin hutang PT. Sac Nusantara pada Tergugat V tidak mencapai jumlah 75% dari total asset kekayaan Tergugat I, hal tersebut sesuai dengan laporan neraca Tergugat I, oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I adalah asumsi-asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada maka dalil-dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa sebagaimana Tergugat II jelaskan di atas, pelaksanaan RUPS LB Tergugat I Tahun 1997 dan seluruh RUPS-RUPS Tergugat I yang telah dilaksanakan setelahnya, telah melalui mekanisme yang diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa konsekuensi hukum dari telah dilaksanakannya secara sah RUPS-RUPS Tergugat I tersebut maka seluruh keputusan yang telah dihasilkan dan dituangkan didalam akta tersendiri merupakan produk hukum yang wajib untuk dihormati oleh seluruh pihak, termasuk para ahli waris Schulz (pemegang saham 19 % dalam Tergugat I);
Bahwa Direksi dan Komisaris Tergugat I yang bertindak berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahannya yang dihasilkan melalui keputusan-keputusan RUPS Tergugat I yang sah, oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak secara sah untuk dan atas nama Tergugat I dalam penandatanganan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 1 tertanggal 2 September 2002, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 25 tanggal 18 September 2002, keduanya dibuat dihadapan Ratih Gondokusumo Siswono, S.H., notaris di Jakarta, dengan demikian pembuatan akta-akta tersebut di atas adalah sah secara hukum karena telah melalui mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar Tergugat I dan ketentuan perundangan yang berlaku;
Bahwa perbuatan hukum Tergugat II dalam pembuatan akta-akta tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Tergugat I yaitu telah mendapat persetujuan dari komisaris Tergugat I dan tidak diperlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tergugat I;
Bahwa dalam hal ini sangat jelas tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III maupun oleh Tergugat IV, karena seluruhnya telah dilaksanakan melalui mekanisme ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Para Penggugat pada angka angka 12 sampai dengan angka 16 halaman 9 sampai dengan halaman 11 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak;
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Tergugat II Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Tergugat II menolak dalil-dalil kosong Para Penggugat pada angka Angka 19 halaman 12 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan tuduhan kosong belaka;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat II uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Para Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Para Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat II, Gugatan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali;
Bahwa semua tindakan hukum Tergugat II terkait dengan Pembuatan Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002, serta penjaminan asset Tergugat I kepada Tergugat V adalah sah secara hukum sehingga tuduhan-tuduhan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa oleh karena itu tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Para Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat II dengan mengajukan Gugatan a quo, mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Para Tergugat telah mengalami kerugian karena aktivitas Tergugat II menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, maka Tergugat II mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Para Penggugat telah berulang kali mengajukan Gugatan terhadap Tergugat II dengan dalil-dalil kosong dan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak nyata, tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Para Penggugat dalam mengajukan Gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Para Penggugat untuk membuat Tergugat II mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Para Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan a quo;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 19 dan angka 20 halaman 12 sampai dengan halaman 13 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan akibat tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menyebabkan Para Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa fasilitas garansi bank yang diberikan oleh PT Bank Mandiri, Tbk. (Tergugat V) kepada Tergugat I merupakan fasilitas yang digunakan oleh Tergugat I untuk menjalankan bisnis perseroan dan bukan merupakan fasilitas yang dapat dinikmati oleh pemegang saham, karena Direksi perseroan (Tergugat II) yang melakukan pengurusan terhadap perseroan;
Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian dengan adanya fasilitas bank garansi yang diberikan oleh PT Bank Mandiri, Tbk (Tergugat V) kepada Tergugat I, karena tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II sehingga Para Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian, karena Tergugat II tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan demikian tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I yang merugikan Para Penggugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali, sehingga tuduhan-tuduhan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa mengingat unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Para Penggugat yang hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak konkrit, tidak faktual dan tidak nyata, maka sangatlah berlandaskan hukum apabila Gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dijelaskan Secara Terperinci.
Bahwa Para Penggugat tidak dapat menjelaskan secara terperinci adanya kerugian yang diderita oleh Para Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial, tuntutan ganti rugi Para Penggugat hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi belaka, tidak konkrit, tidak factual dan tidak nyata, oleh karena itu Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 598K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat , tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan ganti rugi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971:
“Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh penggugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1979:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian karena tidak disertai bukti-bukti harus ditolak”
Dengan demikian oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat II dan tidak merinci kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Sita Jaminan Sama Sekali Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 21 halaman 13 sampai dengan halaman 14 didalam Posita Gugatan; karena tidak berdasar hukum sama sekali;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), mengingat gugatan Para Penggugat tidak cukup bukti dan tidak beralasan hukum dan tidak jelas;
Bahwa Perbuatan Tergugat II dalam menjaminkan asset kepada Tergugat V merupakan tindakan yang berdasarkan hukum karena asset berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri dari 4 (empat) sertipikat atas nama Tergugat I tersebut bukan milik Para Penggugat, melainkan merupakan asset kekayaan milik Tergugat I;
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap boedel waris bagian milik Tergugat II yang diperoleh akibat jatuh warisnya Harta Peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz merupakan hal yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali;
Bahwa objek jaminan yang dimohonkan sita jaminan tersebut tidak nyata keberadaannya serta tidak dapat dijelaskan secara terperinci oleh Para Pengugat dan tanpa disertai bukti-bukti yang kuat;
Bahwa selain itu, sita jaminan baru dapat dilaksanakan terhadap objek yang dapat dibuktikan dengan akta otentik yang menjelaskan keberadaan harta yang dimohonkan sita jaminan berikut dengan dasar-dasar hukumnya, hal itu sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1121 K/Sip/1971 berbunyi:
“Pensitaan tidak dilakukan dalam hal Penggugat tidak mempunyai bukti kuat”
Bahwa oleh karena permohonan sita jaminan Para Penggugat tidak disertai bukti-bukti yang jelas serta tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas, maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Pembebanan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 22 halaman 14 didalam posita Gugatan karena tidak berdasar hukum;
Bahwa di dalam dalil gugatannya Para Penggugat minta agar Para Tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), namun disisi lain Para Penggugat juga memohon agar Para Tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 45.250.000.000,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat melakukan kelalaian/keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo;
Bahwa dua permohonan Para Penggugat mengenai ganti kerugian dan dwangsom merupakan permohonan yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diajukan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973 No. 791K/Sip/1972 yang pada intinya menegaskan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian maka Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menilak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisi Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 23 halaman 14 sampai dengan halaman 15 dalam posita Gugatan yang memohon agar Putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uitvoerbaar bij voorad hanya dapat dijatuhkan apabila ada suatu alas hak yang otentik, atau jika ada suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad dan provisi, Para Penggugat tidak memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin apabila putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan uitvoerbaar bij voorraad maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Para Penggugat untuk memperoleh putusan serta merta;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat II mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat IV, telah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 Januari 2013 sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Tergugat I didalam Jawaban ini;
Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas antara posita dan petitum;
Bahwa Para Penggugat di dalam posita menyatakan adalah sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, namun dalam petitum Para Penggugat memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz;
Bahwa gugatan Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Para Penggugat di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan di lain sisi mohon mengenai tidak sahnya penandatangan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa GUGATAN YANG DIAJUKAN PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS APAKAH MENGENAI GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN ATAU GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat bertentangan antara posita dengan petitum dan tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Para Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Para Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa faktanya Tergugat IV yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Para Penggugat, tidak pernah memberikan kuasa kepada Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo, dengan demikian Para Penggugat sama sekali tidak berkepentingan atau tidak berkualitas untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan Gugatan, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
Bahwa Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan gugatan No. : 358/Pdt.G/2011/PN. JKT.Sel tanggal 23 Juli 2011 terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat VII, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Para Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Penggugat dengan Tergugat IV dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Para Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Tergugat IV tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Para Penggugat ;
Oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Tergugat IV uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat IV menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat IV;
Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002 Dan Surat Persetujuan Tanggal 02 Juli 2002 Serta Tanggal 08 Agustus 2002 Adalah Sah Karena Sesuai Dengan Anggaran Dasar Perseroan
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 1 butir a sampai dengan butir c halaman 4 sampai dengan halaman 5 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum;
Bahwa dalil-dalil kosong Para Penggugat yang menyatakan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan Surat Persetujuan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 yang isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal adalah sangat mengada-ada dan tidak benar sama sekali, karena Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah benar selaku Direktur dan Komisaris sesuai dengan Anggaran Dasar Tergugat I yang telah mendapat pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI, didaftarkan dalam daftar Perusahaan dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya berwenang dalam melakukan tindakan perbuatan hukum atas nama perusahaan (Tergugat I);
Bahwa Surat Pernyataan Tergugat II selaku Direksi, Surat pemberian persetujuan Tergugat IV selaku Komisaris dan Tergugat III selaku Direktur Utama dalam melakukan perbuatan hukum dalam menjaminkan asset perusahaan telah sesuai dengan tugas dan wewenang Direksi dan Komisaris sebagai Pengurus perusahaan sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama;
Bahwa oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan Surat Persetujuan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 yang isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal adalah adalah tidak berdasar sama sekali, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Surat Pernyataan Tanggal 20 Agustus 2002 yang Dibuat Oleh Tergugat II Adalah Benar Dan Sesuai Dengan Anggaran Dasar dan Neraca Tergugat I
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka Angka 2 halaman 5 di dalam Gugatan yang pada pokoknya menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 adalah satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I, karena tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada;
Bahwa Surat Pernyataan tertanggal 20 Agustus 2002 yang dibuat oleh Tergugat II selaku Direksi Tergugat I berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahannya yang dihasilkan melalui keputusan-keputusan RUPS Tergugat I yang sah, oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak secara sah untuk dan atas nama Tergugat I, Surat Pernyataan tertanggal 20 Agustus 2002 tersebut isinya adalah benar dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Neraca Tergugat I, karena faktanya asset Tergugat I yang dijaminkan untuk menjamin hutang PT. Sac Nusantara pada Tergugat V tidak mencapai jumlah 75% dari total asset Tergugat I;
Bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas Kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I sudah tentu telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha dari Tergugat I dalam proses pemberian fasilitas kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa Para Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan (Tergugat I), dengan demikian sudah tentu Para Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah total seluruh asset kekayaan milik Tergugat I, oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I adalah asumsi-asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada maka dalil-dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Tindakan Hukum Tergugat IV Selaku Komisaris dan Tergugat III Selaku Direktur Utama Dalam Membuat Surat Persetujuan Tertanggal 02 Juli 2002 dan Tanggal 08 Agustus 2002 Adalah Sah dan Sesuai Dengan Anggaran Dasar Tergugat I
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil kosong yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka Angka 3 dan 4 halaman 6 didalam Gugatan, karena tidak benar dan mengada-ada;
Bahwa pemberian persetujuan Tergugat IV selaku komisaris Tergugat I berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Sacna Graha Eka nomor 18 tanggal 7 Oktober 1997 (selanjutnya disebut “Akta RUPS LB No. 18”) dan Akta Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT Sacna Graha Eka nomor 19 tanggal 7 Oktober 1997 (selanjutnya disebut “Akta RUPS LB No. 19”), telah dihadiri oleh 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) atas sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari jumlah 1200 (seribu dua ratus) lembar saham yang dikeluarkan Tergugat I, oleh karena itu Tergugat IV berwenang dalam melakukan tindakan sehubungan dengan penjaminan asset perusahaan untuk penjaminan hutang PT. Sac Nusantara, sesuai dengan tugas dan wewenang komisaris sebagaimana diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat IV kemukakan di atas, bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas Kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I sudah tentu telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian terhadap kemampuan, modal dan agunan serta prospek usaha dari Tergugat I dalam proses pemberian fasilitas kredit dan menerima penjaminan asset Tergugat I untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian secara tepat dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena tindakan Tergugat IV dalam membuat surat Persetujuan untuk menjaminkan asset Tergugat I kepada Tergugat V sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Dan Undang-Undang Perseroan Terbatas Lama serta proses pemberian kredit dan penjaminan asset sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, maka dalil-dalil Penggugat pada angka Angka 3 dan 4 halaman 6 didalam Gugatan sangatlah adil dan patut untuk ditolak;
Saham Milik Tergugat IV Bukan Merupakan Bagian Harta Warisan Schulz
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 Gugatan, karena tidak berdasar dan mengada-ada. Para Penggugat secara jelas tidak memahami ketentuan mengenai saham yang diatur di dalam Anggaran Dasar Tergugat I dan UU Perseroan Terbatas Lama, dan juga Para Penggugat sama sekali tidak memahami ketentuan mengenai harta bersama dan harta warisan;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Anggaran Dasar Tergugat I (Berita Negara RI nomor: 18 tanggal 2 Maret 1982, Tambahan Berita Negara nomor: 256), dinyatakan sebagai berikut:
“Perseroan hanya mengakui satu orang sebagai pemilik sesuatu saham, yaitu orang-orang atas nama siapa saham-saham yang berkenaan dicatat dalam buku daftar saham…”
Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas Lama, dinyatakan sebagai berikut:
Pasal 45
(1) Setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
Pasal 54
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya.
Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Tergugat I dan perubahannya yang telah diumumkan didalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 2 Maret 1982 nomor 18 Tambahan nomor 256 (selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”), Tergugat I mengeluarkan 1200 (seribu dua ratus) lembar saham di mana para pemegang saham Tergugat I pada awalnya adalah sebagai berikut:
Almarhum Rudy Max Gustav Schulz sebanyak 228 (dua ratus dua puluh) lembar saham (19%);
Mauli Regina Siahaan (Tergugat IV) sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham (59%);
Insinyur Iskandar Ardiwinata (Tergugat III) sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar saham (11%);
Insinyur Susilo Hadiwiyoto sebanyak 132 (seratus tiga puluh dua) lembar saham (11%);
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I serta Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 54 ayat (1) UU Perseroan Terbatas tersebut diatas, pemilik saham merupakan pihak yang berhak untuk memiliki saham dan hak tersebut tidak dapat dibagi kepada siapapun. Sejak didirikannya Tergugat I hingga saat proses penjaminan asset Tergugat I, Tergugat IV merupakan pemilik/pemegang saham sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham di Tergugat I dengan nilai nominal sebesar Rp. 70.800.000,00 (tujuh puluh juta delapan ratus ribu Rupiah);
Bahwa saham milik Tergugat IV belum pernah dialihkan kepada pihak manapun dan bukan merupakan harta warisan dari Schulz, untuk itu, mohon Para Penggugat untuk dapat membuktikan bahwa saham-saham milik Tergugat IV pada Tergugat I merupakan harta warisan Schulz;
Bahwa berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Tergugat I, alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang saham sebanyak 228 lembar saham Tergugat I atau sama dengan 19% saham Tergugat I, dengan demikian saham Tergugat I yang jatuh waris adalah sebanyak 228 lembar saham atau 19% saham;
Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 709/Pdt/1998/PT DKI Tanggal 24 Maret 1999 Jo Putusan No. 382/PDT.G/1997/PN.Jak.Sel Tanggal 26 Mei 1998 Menyatakan Pelaksanaan RUPS Oleh Tergugat I Tanggal 7 Oktober 1997 Adalah SAH
Bahwa Rudolf Armand Christian schulz (Turut Tergugat IX) bersama-sama dengan Ny. Carita Smith (Penggugat II) yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Para Penggugat, pernah mengajukan gugatan No. : 382/Pdt.G/1997/PN. JKT.Sel terhadap Tergugat I dan Tergugat IV, mengenai permohonan pembatalan RUPS LB Pemegang Saham Tergugat I, dengan dalil RUPS LB tersebut tidak memenuhi kuorum karena ketidak hadiran para ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz selaku pemegang saham sebanyak 228 (dua ratus dua puluh) lembar saham (19%) atas nama Rudy Max Gustav Schulz dan saham sebanyak 708 (tujuh ratus delapan) lembar saham (59%) atas nama Mauli Regina (Tergugat IV), atas perkara tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Mei 1998 dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti Anggaran Dasar Tergugat I juga perubahannya, ternyata bahwa Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang 228 saham Tergugat I sedangkan jumlah saham seluruhnya yang telah diterbitkan mencapai 1200 saham, 708 saham diantaranya adalah milik Tergugat IV (Mauli Regina);
“Menimbang, bahwa ketidak hadiran para ahliwaris almarhum Rudy max Gustav Schulz(228 saham) apabila ternyata tidak mengurangi kuorum, dalam pengambilan keputusan, maka ketidak hadiran mereka yang dikarenakan tidak mengirimkan seorangwakilnya yang sah, tidak dapat dijadikan penghalang bagi sahnya suatu pengambilan keputusan dimaksud, hal ini adalah sejalan dengan ketentuan pasal 5 ayat(3) anggaran Dasar Perseroan Tergugat I jo pasal 16 juga Ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 98.000,- (Sembilan puluh delapan ribu rupiah)
Bahwa putusan No. 382/PDT.G/1997/PN.Jak.Sel tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 709/Pdt/1998/PT DKI Tanggal 24 Maret 1999 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 Tanggal 23 September 2004;
Bahwa adanya fakta tersebut telah cukup membuktikan bahwa alm. Rudy Max Gustav Schulz adalah selaku pemegang 228 saham Tergugat I sedangkan jumlah saham seluruhnya yang telah diterbitkan mencapai 1200 saham, 708 saham diantaranya adalah milik Tergugat IV (Mauli Regina), pelaksanaan RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan oleh Tergugat I pada tanggal 7 Oktober 1997 telah dihadiri oleh 972 (sembilan ratus tujuh puluh dua) atau sebesar 81% (delapan puluh satu persen) dari jumlah 1200 (seribu dua ratus) lembar saham yang dikeluarkan Tergugat I, dengan demikian secara hukum RUPS Luar Biasa yang dilaksanakan oleh Tergugat I tanggal 7 Oktober 1997 merupakan tindakan yang sah, sehingga seluruh keputusan dalam berita acara RUPS LB tersebut adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa dengan demikian maka semua perbuatan hukum Tergugat I yang dilakukan setelah pelaksanaa RUPS LB tersebut termasuk namun tidak terbatas pada penjaminan asset Tergugat I kepada Tergugat V adalah sah secara hukum, karena sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku;
Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 Tanggal 19 September 2002 Yang Dibuat Oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Adalah Tidak Sah dan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Pembagian Waris alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII sampai dengan Turut Tergugat XI adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, dan mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut telah kami laporkan pada Polres Metro Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2506/VII/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2010 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Ny. Carita cs. dan mengenai laporan polisi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang;
Bahwa oleh karena Akta Keterangan Hak Mewaris No. 36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII sampai dengan Turut Tergugat XI adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka dalil-dalil Penggugat didalam posita Gugatan tersebut sudah sepantasnya untuk ditolak;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan;
Penjaminan Asset Tergugat I Adalah Sah, Sesuai Dengan Neraca Tergugat I dan Ketentuan Anggaran Dasar Serta Ketentuan dalam Undang-undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 12 sampai dengan angka 14 halaman 9 sampai dengan halaman 10 didalam Gugatan, karena tidak benar dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka dan juga tidak berdasar hukum;
Bahwa sebagaimana telah Tergugat IV kemukakan di atas, bahwa Para Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham ataupun sebagai pengurus perusahaan (Tergugat I), dengan demikian sudah tentu Para Penggugat tidak mengetahui berapa sebenarnya jumlah total seluruh asset kekakayaan milik Tergugat I, faktanya asset Tergugat I yang dijaminkan untuk menjamin hutang PT. Sac Nusantara pada Tergugat V tidak mencapai jumlah 75% dari total asset kekayaan Tergugat I, hal tersebut sesuai dengan laporan neraca Tergugat I, oleh karena itu dalil-dalil Para Penggugat yang menyatakan objek jaminan sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan Tergugat I adalah asumsi-asumsi belaka dan merupakan tuduhan yang tidak benar dan mengada-ada maka dalil-dalil tersebut harus ditolak dan dikesampingkan;
Bahwa sebagaimana Tergugat IV jelaskan di atas, pelaksanaan RUPS LB Tergugat I Tahun 1997 dan seluruh RUPS-RUPS Tergugat I yang telah dilaksanakan setelahnya, telah melalui mekanisme yang diatur didalam Anggaran Dasar Tergugat I dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa konsekuensi hukum dari telah dilaksanakannya secara sah RUPS-RUPS Tergugat I tersebut maka seluruh keputusan yang telah dihasilkan dan dituangkan didalam akta tersendiri merupakan produk hukum yang wajib untuk dihormati oleh seluruh pihak, termasuk para ahli waris Schulz (pemegang saham 19 % dalam Tergugat I);
Bahwa Direksi dan Komisaris Tergugat I yang bertindak berdasarkan Anggaran Dasar perseroan beserta perubahannya yang dihasilkan melalui keputusan-keputusan RUPS Tergugat I yang sah, oleh karenanya berhak dan berwenang bertindak secara sah untuk dan atas nama Tergugat I dalam penandatanganan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan nomor 1 tertanggal 2 September 2002, dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) nomor 25 tanggal 18 September 2002, keduanya dibuat dihadapan Ratih Gondokusumo Siswono, S.H., notaris di Jakarta, dengan demikian pembuatan akta-akta tersebut di atas adalah sah secara hukum karena telah melalui mekanisme yang diatur oleh Anggaran Dasar Tergugat I dan ketentuan perundangan yang berlaku;
Bahwa perbuatan hukum Tergugat II dalam pembuatan akta-akta tersebut diatas telah sesuai dengan ketentuan didalam Anggaran Dasar Tergugat I yaitu telah mendapat persetujuan dari komisaris Tergugat I dan tidak diperlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tergugat I;
Bahwa dalam hal ini sangat jelas tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III maupun oleh Tergugat IV, karena seluruhnya telah dilaksanakan melalui mekanisme ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa dengan demikian dalil-dalil Para Penggugat pada angka angka 12 sampai dengan angka 14 halaman 9 sampai dengan halaman 10 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak;
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat pada angka 15 halaman 10 sampai dengan halaman 11 didalam Gugatan, karena tidak benar dan hanya berusaha untuk memutar balikkan fakta dengan mempelesetkan Undang-undang;
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat pada angka 15 halaman 10 sampai dengan halaman 11 didalam Gugatan, sebagai berikut :
“maka demi hukum berlaku Pasal 180 ( percampuran harta suami istri tidak peduli asal usulnya ) jo 852a BW ( tidak ada gono gini bagi istri/suami perkawinan kedua dst )”
Bahwa isi dari Pasal 852a BW sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat diatas adalah tidak benar sama sekali, Para Penggugat sangat kurang memahami mengenai isi pasal 852a BW atau dengan sengaja mempelesetkan isi dari Pasal 852a BW dengan tujuan untuk mengelabui dasar-dasar hukum yang sebenarnya, Para Penggugat terkesan memaksakan asumsi-asumsinya saja tanpa berdasarkan fakta-fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dengan itikad tidak baik Para Penggugat mengajukan gugatan a quo terhadap Tergugat IV dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Para Penggugat untuk membuat Tergugat IV mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya gugatan a quo;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka terbukti bahwa Gugatan Para Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dengan dalil-dalil kosong dan hanya berdasarkan asumsi-asumsi belaka, tanpa dasar hukum yang jelas dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan a quo
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Tergugat IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa Tergugat IV menolak dalil-dalil kosong Para Penggugat pada angka Angka 19 halaman 12 didalam Gugatan, karena tidak benar dan tidak berdasar hukum dan hanya merupakan tuduhan kosong belaka;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Tergugat IV uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Para Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Para Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Tergugat IV, Gugatan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali;
Bahwa semua tindakan hukum Tergugat IV terkait dengan Pembuatan Surat Persetujuan untuk penjaminan asset Tergugat I kepada Tergugat V adalah sah secara hukum sehingga tuduhan-tuduhan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa oleh karena itu tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Para Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat IV dengan mengajukan Gugatan a quo, mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Para Tergugat telah mengalami kerugian karena aktivitas Tergugat IV menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, maka Tergugat IV mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Para Penggugat telah berulang kali mengajukan Gugatan terhadap Tergugat IV dengan dalil-dalil kosong dan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak nyata, tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Para Penggugat dalam mengajukan Gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Para Penggugat untuk membuat Tergugat IV mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Para Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan a quo;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 19 dan angka 20 halaman 12 sampai dengan halaman 13 Gugatan, yang pada pokoknya menyatakan akibat tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V menyebabkan Para Penggugat menderita kerugian materil sebesar Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah);
Bahwa fasilitas garansi bank yang diberikan oleh PT Bank Mandiri, Tbk. (Tergugat V) kepada Tergugat I merupakan fasilitas yang digunakan oleh Tergugat I untuk menjalankan bisnis perseroan dan bukan merupakan fasilitas yang dapat dinikmati oleh pemegang saham, karena Direksi perseroan (Tergugat II) yang melakukan pengurusan terhadap perseroan;
Bahwa Para Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian dengan adanya fasilitas bank garansi yang diberikan oleh PT Bank Mandiri, Tbk (Tergugat V) kepada Tergugat I, karena tidak ada hubungan hukum antara Para Penggugat dengan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat IV sehingga Para Penggugat sama sekali tidak mengalami kerugian, karena Tergugat IV tidak pernah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan demikian tidak ada tindakan yang dilakukan oleh Tergugat IV yang merugikan Para Penggugat;
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali, sehingga tuduhan-tuduhan Para Penggugat tentang adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV bersama-sama dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat V merupakan tuduhan yang sangat keliru dan tidak berdasar hukum dan tidak terbukti;
Bahwa mengingat unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti, maka tuntutan ganti rugi Para Penggugat yang hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak konkrit, tidak faktual dan tidak nyata, maka sangatlah berlandaskan hukum apabila Gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya;
Tuntutan Ganti Rugi Tidak Dijelaskan Secara Terperinci.
Bahwa Para Penggugat tidak dapat menjelaskan secara terperinci adanya kerugian yang diderita oleh Para Penggugat baik kerugian material maupun kerugian immaterial, tuntutan ganti rugi Para Penggugat hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi belaka, tidak konkrit, tidak factual dan tidak nyata, oleh karena itu Gugatan a quo harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut:
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 598K/Sip/1971, tanggal 18 Desember 1971:
“Apabila besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat , tidak dibuktikan secara terperinci, maka gugatan ganti rugi yang telah diajukan oleh Penggugat haruslah ditolak oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 117 K/Sip/1971, tanggal 2 Juni 1971:
“Gugatan ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan disertai pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti rugi yang harus diterima oleh penggugat tidak dapat dikabulkan oleh pengadilan”
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 550 K/Sip/1979 tanggal 8 Mei 1980:
“Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan perincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut”; dan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1983 tanggal 28 Mei 1979:
“Tuntutan Penggugat mengenai ganti kerugian karena tidak disertai bukti-bukti harus ditolak”
Dengan demikian oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat IV dan tidak merinci kerugian yang diderita oleh Para Penggugat, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Sita Jaminan Sama Sekali Tidak Berdasar Hukum
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 21 halaman 13 sampai dengan halaman 14 didalam Posita Gugatan; karena tidak berdasar hukum sama sekali;
Bahwa Para Penggugat tidak memiliki dasar dan bukti yang kuat dan beralasan untuk mengajukan sita jaminan (conservatoir beslag), mengingat gugatan Para Penggugat tidak cukup bukti dan tidak beralasan hukum dan tidak jelas;
Bahwa Perbuatan Tergugat IV dalam memberikan persetujuan untuk menjaminkan asset kepada Tergugat V merupakan tindakan yang berdasarkan hukum karena asset berupa sebidang tanah berikut bangunan yang terdiri dari 4 (empat) sertipikat atas nama Tergugat I tersebut bukan milik Para Penggugat, melainkan merupakan asset kekayaan milik Tergugat I;
Bahwa permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat terhadap boedel waris bagian milik Tergugat IV yang diperoleh akibat jatuh warisnya Harta Peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz merupakan hal yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum sama sekali;
Bahwa objek jaminan yang dimohonkan sita jaminan tersebut tidak nyata keberadaannya serta tidak dapat dijelaskan secara terperinci oleh Para Pengugat dan tanpa disertai bukti-bukti yang kuat;
Bahwa selain itu, sita jaminan baru dapat dilaksanakan terhadap objek yang dapat dibuktikan dengan akta otentik yang menjelaskan keberadaan harta yang dimohonkan sita jaminan berikut dengan dasar-dasar hukumnya, hal itu sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1121 K/Sip/1971 berbunyi:
“Pensitaan tidak dilakukan dalam hal Penggugat tidak mempunyai bukti kuat”
Bahwa oleh karena permohonan sita jaminan Para Penggugat tidak disertai bukti-bukti yang jelas serta tidak berdasarkan hukum dan tidak jelas, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Pembebanan Uang Paksa (Dwangsom) Tidak Beralasan Menurut Hukum
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 22 halaman 14 didalam posita Gugatan karena tidak berdasar hukum;
Bahwa di dalam dalil gugatannya Para Penggugat minta agar Para Tergugat membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 20.250.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah), namun disisi lain Para Penggugat juga memohon agar Para Tergugat dibebani untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 45.250.000,- (empat puluh lima juta dua ratus lima puluh juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat melakukan kelalaian/keterlambatan melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo;
Bahwa dua permohonan Para Penggugat mengenai ganti kerugian dan dwangsom merupakan permohonan yang berdasarkan ketentuan tidak dapat diajukan secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 26 Februari 1973 No. 791K/Sip/1972 yang pada intinya menegaskan bahwa uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang, dengan demikian maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Permohonan Putusan Uitvoerbaar Bij Voorraad dan Provisi Bertentangan Dengan Hukum
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada angka 23 halaman 14 sampai dengan halaman 15 dalam posita Gugatan yang memohon agar Putusan dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding maupun kasasi, karena sangat mengada-ada dan tidak berdasar sama sekali;
Bahwa berdasarkan pasal 180 ayat (1) HIR, putusan uitvoerbaar bij voorad hanya dapat dijatuhkan apabila ada suatu alas hak yang otentik, atau jika ada suatu keputusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa berdasarkan pasal 195 HIR dan Pasal 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara suka rela maupun paksa adalah melalui eksekusi, apabila putusan pengadilan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai dengan putusan MA No. 1043 K/ 1971 yang mengatur bahwa pelaksanaan putusan hakim, harus menunggu sampai seluruh putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa dalam memohon putusan uitvoerbaar bij voorraad dan provisi, Para Penggugat tidak memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin apabila putusan uitvoerbaar bij voorraad tersebut dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil dan SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
Bahwa oleh karena tidak terpenuhinya syarat untuk permohonan uitvoerbaar bij voorraad maka sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak Permohonan Para Penggugat untuk memperoleh putusan serta merta;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Tergugat IV mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IV untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat V, telah mengajukan Jawabannya tertanggal 26 Januari 2013, sebagai berikut :
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan dan tuntutan Para Penggugat seluruhnya, kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat V.
Bahwa Tergugat V dalam jawaban ini hanya akan menanggapi dalil-dalil Para Penggugat yang khusus ditujukan kepada Tergugat V.
I. DALAM EKSEPSI.
EKSEPSI TENTANG GUGATAN PREMATUR
Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatan butir 14 mendalilkan bahwa ”...pemberian surat-surat sebagaimana bukti P.2, P.3, dan P.4 yang dibuat Sdr.Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat Kedua), Sdri. Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat keempat) dan Sdr.Ir.Iskandar Ardiwinata (Tergugat Ketiga), isinya adalah palsu atau dipalsukan isinya, dan akibat adanya surat-surat yang palsu dan tidak benar tersebut, berakibat dibuat/ditandatangani Para Tergugat Hak Tanggungan sebagaimana terurai dalam akta-akta Hak Tanggungan dengan komparisinya berdasarkan akta yang isinya palsu...dst”. Terhadap dalil tersebut, Tergugat V mensomir Para Penggugat untuk membuktikan dalilnya bahwa bukti P.2, P.3, dan P.4 tersebut adalah palsu atau dipalsukan isinya berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa isi dari bukti P.2, P.3, dan P.4 adalah benar palsu secara hukum (vide Pasal 163 HIR juncto Yurisprudensi MA RI Nomor : 984.K/Pdt/1987 tanggal 3 Juni 1987).
Bahwa dugaan adanya pemalsuan isi dari bukti P.2, P.3., dan P.4 yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya tersebut adalah merupakan persangkaan yang berada dalam ruang lingkup hukum pidana yang kebenaran ada/tidaknya unsur tindak pidana pemalsuan akta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pengadilan pidana sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap permasalahan tersebut (sesuai Pasal 164 RBg ayat (7) dan ayat (8)). Oleh karena itu, sangat beralasan hukum gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo yang didasarkan pada bukti P.1, P.2., dan P.3 yang masih perlu dibuktikan dengan putusan hakim pidana, dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Para Penggugat tersebut masih bersifat prematur.
EKSEPSI MENGENAI TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT V.
Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo berkaitan dengan perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan para ahli waris lainnya yang keseluruhannya adalah para ahli waris dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) mengenai harta warisan dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dengan Tergugat V.
Bahwa Tergugat V hanya memiliki hubungan hukum hutang piutang dengan PT Sac Nusantara berdasarkan Perjanjian Kredit berikut seluruh perjanjian turutannya (accessoir), termasuk hubungan hukum penjaminan atas asset milik Tergugat I berdasarkan perjanjian pengikatan agunan kredit. Bahwa hubungan hukum pinjam meminjam tersebut telah berakhir dengan pelunasan pinjaman dimaksud oleh PT Sac Nusantara dan Kantor Pertanahan telah melakukan peroyaan pengikatan Hak Tanggungan atas obyek jaminan/tanah sengketa.
Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat V tidak ada perselisihan hukum dan tidak terikat hubungan hukum apapun. Perselisihan hukum mengenai harta warisan dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) demi hukum merupakan urusan antara Para Penggugat dengan Para Ahli Waris Rudy Max Gustav Schulz (alm) lainnya yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Tergugat V, karenanya hak dan kepentingan Tergugat V harus dilindungi oleh hukum dan tidak patut dituntut membayar ganti rugi sebagai akibat timbulnya sengketa diantara pihak ketiga dimaksud mengenai harta warisan tersebut.
Bahwa sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 4 K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 dan No.294 K/Sip/1971 tanggal 07 Juli 1971 untuk menuntut seseorang dimuka Pengadilan harus ada perselisihan hukum dan hubungan hukum.
Dengan demikian, telah terbukti secara hukum bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat V tidak ada perselisihan hukum dan hubungan hukum apapun serta Para Penggugat telah keliru menarik Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo. Sehingga berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) atau setidak-tidaknya Tergugat V dikeluarkan dari proses party atau dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara a quo.
EKSEPSI MENGENAI LEGAL PERSONA STANDI IN JUDICIO (DISKUALIFICATOIR IN PERSON EXCEPTION).
Bahwa SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/ Setiabudi yang terletak di Jl.H.R. Rasuna Said Kav. B-7, Kelurahan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan tercatat atas nama PT Sacna Graha Eka (Tergugat I), hal mana telah diakui juga secara tegas oleh Para Penggugat dalam posita butir 12 surat gugatannya.
Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, demi hukum PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) berkedudukan sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut yang merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sempurna mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Bahwa Para Penggugat bukan merupakan pemilik yang sah atas SHGB No.635, SHGB No. 634, SHGB No.631 dan SHGB No.627/ Setiabudi, oleh karenanya Para Penggugat tidak mempunyai hak atau bukan sebagai orang yang sah mempunyai wewenang bertindak untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan penjaminan sertifikat-sertifikat dimaksud. Sehingga dengan alasan Legal Persona Standi In Judicio dimaksud, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
EKSEPSI GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM).
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara aquo kurang pihak, karena :
Bahwa Para Penggugat dalam perkara a quo antara lain mempermasalahkan mengenai penjaminan asset Tergugat I yang berupa SHGB No.635, SHGB No. 634, SHGB No.631 dan SHGB No.627/ Setiabudi sebagai agunan kredit untuk hutang PT Sac Nusantara pada Tergugat V.
Bahwa penjaminan kredit atas 4 sertifikat tanah dimaksud merupakan perjanjian turutan (accessoir) dari perjanjian kredit yang pernah dilakukan antara Tergugat V dengan PT Sac Nusantara, sehingga PT Sac Nusantara mempunyai peranan penting untuk membuat terang masalah penjaminan kredit tersebut. Namun faktanya, Para Penggugat tidak melibatkan PT Sac Nusantara sebagai pihak dalam perkara, padahal guna memperjelas permasalahan hukum terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan penjaminan 4 sertifikat tanah tersebut, PT Sac Nusantara merupakan pihak yang berkepentingan langsung untuk mengklarifikasi dan meluruskan pemahaman atas kebenaran fakta hukum dalam permasalahan dimaksud.
Berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan Para Penggugat kurang sempurna karena tidak terpenuhinya persyaratan formil mengingat adanya pihak yang seharusnya mempunyai peran penting dan krusial untuk menjelaskan serta membuat terang substansi permasalahan yang menjadi pokok perkara dalam gugatan Penggugat akan tetapi tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan ini, (vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1424K/Sip/1975 tanggal 08 Juli 1976). Oleh karena itu, mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) karena kurang pihak (Plurium Litis Consortium).
II. DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa Tergugat V mohon agar semua Jawaban Dalam Eksepsi sepanjang menyangkut pokok perkara mohon dianggap tercantum dan terulang kembali sebagai Jawaban di dalam Pokok Perkara ini.
Bahwa Tergugat V menolak dalil Para Penggugat pada posita butir 1 sampai dengan butir 5 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa permasalahan harta warisan dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) merupakan urusan internal antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Para Ahli waris lainnya, dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan Tergugat V.
Bahwa pendirian perseroan PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) secara yuridis formil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini terbukti secara hukum bahwa Akta Pendirian/Anggaran Dasar PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) No.45 tanggal 20 Januari 1981 telah mendapat pengesahan Menteri Kehakiman RI No.Y.A 5/402/19 tanggal 28 Juli 1981 dan diumumkan di dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia 18 tanggal 2 Maret 1982.
Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Tergugat I telah ditentukan bahwa saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya, bukan saham atas unjuk dan bahwa Perseroan hanya mengakui satu orang sebagai pemilik saham, yaitu orang-orang atas nama siapa saham-saham ybs dicatat dalam Buku Daftar Saham PT Sacna Graha Eka. Oleh karenanya apabila di dalam Buku Daftar (Pemegang) Saham PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) tercatat nama pemegang saham atas nama Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat IV) sebesar 708 saham (59%), maka sesuai ketentuan UU PT dan AD Perusahaan, saham tersebut terbukti secara yuridis merupakan saham milik Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat IV) sendiri yang tidak ada sangkut pautnya dengan Para Penggugat maupun dengan Rudy Max Gustav Schulz (alm). Dengan demikian saham atas nama Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat IV) sebesar 708 saham (59%) dimaksud bukan merupakan boedel waris dari Rudy Max Gustav Schulz (alm).
Bahwa seandainya benar quod non Para Penggugat mendalilkan bahwa saham atas nama Ny.Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat IV) sebesar 708 saham (59%) pada Tergugat I merupakan saham milik Rudy Max Gustav Schulz (alm), maka mendasarkan pada ketentuan Pasal 163 HIR Para Penggugat wajib untuk membuktikan perolehan kepemilikan saham Tergugat IV pada Tergugat I tersebut merupakan pemberian dari Rudy Max Gustav Schulz (alm).
Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan oleh Tergugat I telah dilakukan dengan mendasarkan pada Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga RUPS tersebut secara yuridis formil sah dan mengikat. Hal ini telah diperkuat secara hukum bahwa Berita Acara RUPS Tergugat I yang dibuat dihadapan Notaris Tita Ariyani, SH telah mendapat pengesahan dari dan/atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI. Dengan demikian penyelenggaraan RUPS tersebut secara yuridis formil telah sah dan mengikat para pihak terkait serta tidak ada pembatalan RUPS atas dasar putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kompetensi dan kewenangan apapun untuk menyatakan bahwa Tergugat I telah menyelenggarakan RUPS tanpa memenuhi persyaratan, sehingga RUPS tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Bahwa Tergugat V dengan ini menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada posita butir 13 dan 14, dengan alasan penolakan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat V telah memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sac Nusantara berdasarkan Perjanjian Kredit No.KP.COD/039/PK-KMK/2002 Akta No. 33 tanggal 29 Agustus 2002 dan fasilitas Garansi Bank berdasarkan Perjanjian Pemberian Fasilitas Garansi Bank No.KP.COD/09/PGB/2002 Akta No.31 tanggal 29 Agustus 2002, keduanya dibuat dihadapan Notaris Ratih Gondokusumo Siswono, SH.
Bahwa untuk menjamin pemberian fasilitas kredit kepada PT Sac Nusantara tersebut di atas, Tergugat V telah menerima agunan kredit antara lain berupa SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi yang terletak di Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-7. Kelurahan Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan yang kesemuanya tercatat atas nama Tergugat I.
Bahwa Tergugat V dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Sac Nusantara dan menerima penjaminan SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi dari Tergugat I tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya Tergugat V telah bertindak sebagai kreditur yang beritikad baik, melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan professional sehingga pemberian fasilitas kredit dan penjaminan sertifikat-sertifikat dimaksud adalah sah secara hukum.
Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Pasal 8 ayat 2 UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, maka Tergugat I yang berkedudukan sebagai pemilik sah atas SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi telah menandatangani Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Akta No. 1 tanggal 2 September 2002 dihadapan Notaris Ratih Gondokusumo Siswono SH.
Bahwa Direksi Perseroan Tergugat I sebagai representasi resmi pemilik sah atas SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi dalam melakukan perbuatan hukum penjaminan dan penandatangani SKMHT tersebut telah memenuhi ketentuan Anggaran Dasar perseroan Tergugat I yaitu telah mendapat persetujuan dari Komisaris berdasarkan Surat Persetujuan Komisaris No.SPP.SCT:71/ SGE/VII/2002 tanggal 08 Agustus 2002.
Bahwa seandainyapun benar quod non Para Penggugat adalah pemegang saham pada Tergugat I, maka dalil Para Penggugat yang menyatakan segala perbuatan hukum dan perjanjian yang dilakukan oleh Tergugat I terlebih dahulu harus dengan persetujuan atau sepengetahuan Para Penggugat, menjadi tidak berdasar hukum, tidak jelas dan mengada-ada. Bahwa dalam Status sebagai badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka kewenangan, hak dan tanggung jawab Pemegang Saham adalah sangat terbatas dan bahkan Pemegang Saham dilarang untuk ikut campur dalam kegiatan pengurusan/operasional perseroan dimaksud.
Bahwa perbuatan hukum Direksi perseroan Tergugat I dalam melakukan penjaminan dan penandatanganan SKMHT tersebut tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 1 butir c Anggaran Dasar Tergugat I juncto Surat Pernyataan No.SPP.SCT: 85/SGE/VII/2002 tanggal 20 Agustus 2002.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (rechtfeiten) tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa Tergugat V dalam memberikan fasilitas kredit kepada PT Sac Nusantara dan menerima penjaminan sertifikat dari Tergugat I telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, dalil Para Penggugat dalam surat gugatan yang menyatakan bahwa Tergugat V tidak beritikad baik, kurang hati-hati dan tidak professional dalam pemberian kredit dan penjaminan serta dalil Para Penggugat pada petitum butir 4 yang menuntut Tergugat V dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) merupakan dalil yang berlebihan, tidak beralasan dan tidak berdasar hukum, mengada-ada serta harus ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil Para Penggugat pada posita butir 16 sampai dengan butir 20, dengan alasan penolakan sebagai berikut :
Bahwa dalil Para Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat V telah lalai, tidak professional dalam menjalankan prinsip kehati-hatian merupakan dalil yang sangat keliru, tidak berdasar hukum dan mencerminkan pemahaman yang terbatas dari Para Penggugat dalam memahami ketentuan hukum yang berlaku, khususnya ketentuan UU Perbankan.
Bahwa untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit, maka Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sac Nusantara dan menerima penjaminan sertifikat dari Tergugat I telah melakukan analisa kredit secara komprehensif dengan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur, yang dikenal dengan sebutan “Prinsip 5C” yaitu Charakter (watak), Capacity (kemampuan), Capital (modal), Collateral (agunan), Condition of Economy (prospek usaha).
Atas dasar fakta hukum tersebut butir b di atas telah terbukti secara hukum bahwa Tergugat V dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT Sac Nusantara dan menerima penjaminan SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi dari Tergugat I telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku serta tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum, oleh karena Tergugat V tidak lalai dan telah bertindak secara professional serta telah melaksanakan sepenuhnya prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan prinsip 5C secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Hal ini diperkuat dengan adanya fakta hukum bahwa fasilitas kredit atas nama PT Sac Nusantara telah dinyatakan LUNAS dan PT Sac Nusantara dapat melaksanakan pembayaran dan menyelesaikan seluruh kewajiban kredit dengan baik kepada Tergugat V.
Bahwa pengikatan Hak Tanggungan terhadap SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi berupa Sertifikat Hak Tanggungan I No.1737/2002 tanggal 27 September 2002 telah dilakukan PEROYAAN ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.
Oleh karena itu, dalil Para Penggugat yang menuntut agar Tergugat V dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat dan menuntut pembayaran ganti kerugian material dan immaterial merupakan dalil yang mengada-ada dan tidak beralasan serta tidak berdasar hukum, karenanya tuntutan Para Penggugat tersebut harus ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas tuntutan Para Penggugat butir 6 dan butir 7 mengenai pembayaran ganti rugi yang seluruhnya berjumlah Rp.45.250.000.000,- dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.45.250.000,- perhari yang ditujukan kepada Tergugat V secara tanggung renteng dengan Para Tergugat lain, dengan alasan penolakan sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana diakui oleh Para Penggugat dalam positanya dan Para Penggugat mendalilkan secara tegas bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV (vide posita butir 1, 2, dan 3), namun Para Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi kepada Tergugat V secara tanggung renteng (petitum butir 6 dan 7). Oleh karena terbukti tuntutan ganti rugi terhadap Tergugat V secara tanggung renteng harus ditolak secara tegas karena petitum tersebut tidak didukung posita.
Bahwa fakta hukum membuktikan bahwa segala perbuatan hukum Tergugat V dalam pemberian fasilitas kredit dan pengikatan Hak Tanggungan terhadap SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/Setiabudi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, dan terbukti saat ini fasilitas kredit atas nama PT Sac Nusantara telah LUNAS dan terhadap ke-4 sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kredit dimaksud telah dilakukan PEROYAAN oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Karenanya telah terbukti, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat V dan terbukti Tergugat V sudah tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan permasalahan gugatan yang diajukan Para Penggugat dalam perkara a quo.
Bahwa Para Penggugat tidak dapat membuktikan dalilnya mengenai perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat V yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Para Penggugat dalam perkara a quo, dan tuntutan ganti rugi Para Penggugat tersebut tidak dijelaskan dengan sempurna dan juga tidak disertai dengan alasan serta pembuktian yang meyakinkan mengenai dasar perhitungan dan jumlah ganti kerugian yang mendasarkan pada nominal Bank Garansi dan kredit modal kerja PT Sac Nusantara, padahal saat ini jelas kewajiban tersebut telah dilunasi sehingga obyek tanah sengketa tidak lagi sebagai jaminan hutang PT Sac Nusantara sehingga senyatanya tidak ada kerugian yang dialami para Penggugat, selain itu ganti rugi tersebut tidak disertai perincian kerugian (material atau immaterial), sehingga tuntutan ganti rugi dimaksud harus ditolak dan/atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung RI sebagai berikut :
1). No. 1954 K /Pdt/1987 :
“Menimbang bahwa kerugian yang diakibatkan karena perbuatan Tergugat yang melawan hukum tidak dibuktikan, maka gugatan Penggugat harus ditolak.”
2). No.117 K/Sip/1971 :
“Gugatan atas ganti rugi yang tidak dijelaskan dengan sempurna dan tidak disertai dengan pembuktian yang meyakinkan mengenai jumlah ganti kerugian yang harus diterima oleh Penggugat tidak dapat dikabulkan oleh Pengadilan.”
3). No.1720 K/Pdt/1986 :
”Setiap tuntutan ganti kerugian harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna.”
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas dalil Para Penggugat dalam perkara aquo yang menuntut Sita Jaminan (Conservatior Beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat V yang merupakan asset milik Negara, karena berdasarkan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap asset-asset milik Negara (baik berupa uang/surat berharga, barang bergerak, barang tidak bergerak, maupun hak kebendaan lainnya). Apalagi berdasarkan fakta hukum tersebut butir 5 di atas tuntutan ganti rugi Para Penggugat terhadap Tergugat V sama sekali tidak berdasar hukum dan tidak relevan. Oleh karena itu, maka permohonan Sita Jaminan yang diajukan terhadap harta benda milik Tergugat V adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak beralasan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, karenanya tuntutan Para Penggugat tersebut harus ditolak dan dikesampingkan.
Bahwa tuntutan membayar dwangsom (uang paksa) harus ditolak dengan tegas karena sama sekali tidak didukung posita.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas tuntutan Para Penggugat agar putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi atau verzet (uit voerbaar bij voorraad) maupun upaya hukum lain karena tuntutan Para Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Pasal 180 HIR jo Pasal 191 ayat 1 Rbg dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 3 tahun 2000 tanggal 21 Juli 2000 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 jo Pasal 54 Rv.
Bahwa Tergugat V menolak dengan tegas posita dan petitum selain dan selebihnya karena hal tersebut merupakan sengketa mengenai harta warisan antara Para Penggugat dengan Para Ahli Waris lainnya dari Rudy Max Gustav Schulz (alm), karenanya tidak relevan dengan kepentingan hukum Tergugat V.
Maka : Berdasarkan alasan yang telah diuraikan di atas, Tergugat V mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata No. 509/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL agar berkenan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya.
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI, telah mengajukan Jawabannya tertanggal 17 Januari 2013, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Para Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali kebenarannya diakui oleh Para Turut Tergugat didalam Jawaban ini;
Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Exceptio Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas antara posita dan petitum;
Bahwa Para Penggugat di dalam posita menyatakan adalah sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, namun dalam petitum Penggugat memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz;
Bahwa gugatan Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Para Penggugat di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan di lain sisi mohon mengenai tidak sahnya penandatangan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa GUGATAN YANG DIAJUKAN PENGGUGAT TIDAK JELAS APAKAH MENGENAI GUGATAN PEMBAGIAN WARISAN ATAU GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
Bahwa oleh karena Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat bertentangan antara posita dengan petitum dan tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan perbuatan melawan hukum, maka mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid)
Bahwa Para Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Para Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa faktanya Para Turut Tergugat yang disebut-sebut sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz oleh Para Penggugat, tidak pernah memberikan kuasa kepada Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo, dengan demikian Para Penggugat sama sekali tidak berkepentingan atau tidak berkualitas untuk mengajukan Gugatan a quo;
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz;
Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
Bahwa oleh karena Para Penggugat tidak memiliki kualitas untuk mengajukan Gugatan, maka Para Turut Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima
Bahwa Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan gugatan No. : 358/Pdt.G/PN. JKT.Sel tanggal 23 Juli 2012 terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat VII, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Para Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo, oleh karena itu mohon Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond)
Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut:
“Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut:
“Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
Bahwa didalam Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Para Penggugat dengan Para Turut Tergugat dan tidak ada nya hak-hak yang telah dilanggar dengan demikian Gugatan Para Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Para Turut Tergugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Para Penggugat ;
Oleh karena Para Penggugat tidak mempunyai dasar hukum (Onrechmatige Of Ongerond) dalam mengajukan Gugatan a quo, maka Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara a quo untuk memutuskan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang telah Para Turut Tergugat uraikan didalam Bagian Eksepsi, mohon dianggap sebagai satu kesatuan didalam Pokok Perkara;
Bahwa Para Turut Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Para Turut Tergugat;
Belum ada Penetapan Pengadilan ataupun Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Siapa Saja Yang Merupakan Ahli Waris Yang Sah Dari Almarhum Rudy Max Gustav Schulz Dan Belum Ada Putusan Atau Penetapan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Mengenai Apa Saja Yang Merupakan Boedel Waris Dari Almarhum Rudy Max Gustav Schulz Serta Berapa Besarnya Porsi Bagian Dari Masing-Masing Ahli Waris
Bahwa sampai saat ini belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai siapa saja yang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz dan juga belum ada Putusan atau Penetapan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai apa saja yang merupakan boedel waris dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz, sehubungan dengan hal tersebut sampai saat ini masih ada perkara No. 504/Pdt.G/1997/PN.Jkt.Sel dan perkara No. 358/Pdt.G/1997/PN.Jkt.Sel mengenai gugatan pembagian waris alm. Rudy Max gustav Schulz, yang masih berjalan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), oleh karena itu belum dapat dipastikan siapa saja yang merupakan ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz yang sah dan belum dapat dipastikan apa saja harta peninggalan alm. Rudy Max Gustav Schulz yang menjadi Boedel Waris serta berapa besarnya bagian dari masing-masing ahli waris;
Bahwa selain itu, Tergugat I pernah mengajukan gugatan mengenai pembagian warisan alm. Rudy Max Gustav schulz dalam perkara No. 05/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Sel yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana dalam pertimbangan hukum putusannya menyatakan :
“oleh karena masih ada perkara lain yang sedang berjalan yang saling berhubungan satu dengan lain sehingga untuk menghindari putusan yang saling bertentangan satu dengan yang lainnya dan demi kepastian hukum maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa putusan tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi No.277/Pdt/2001/PT.DKI jo Putusan Mahkamah Agung RI No.2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 Nopember 2008;
Hal ini membuktikan bahwa dalil-dalil Penggugat yang menyatakan alm. Rudy Max Gustav Schulz meninggalkan harta waris sebagaimana yang dinyatakan dalam posita pada angka V butir 1 sampai dengan butir 33 gugatan adalah merupakan dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum dengan demikian dalil-dalil Penggugat tersebut haruslah di tolak;
Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 Tanggal 19 September 2002 Yang Dibuat Oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Tidak Sah dan Tidak Dapat Dijadikan Dasar Pembagian Waris alm. Rudy Max Gustav Schulz
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk menyatakan Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII sampai dengan Turut Tergugat XI adalah ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena dalam pembuatannya tanpa disetujui dan tanpa dihadiri oleh seluruh ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang namanya tercantum dalam Akta tersebut, dan mengenai pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris tersebut telah dilaporkan pada Polres Metro Tangerang oleh Tergugat II dengan Laporan Polisi Nomor: LP/2506/VII/2010/PMJ Ditreskrimum tanggal 21 Juli 2010 sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam Akta Otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP yang dilakukan oleh Ny. Carita cs. dan mengenai laporan polisi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang, dengan demikian Akta Keterangan Hak Mewaris No.36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
Bahwa Akta Keterangan Hak Mewaris No. 36 /2002 tanggal 19 September 2002 yang dibuat oleh Notaris Drs. I Gede Purwaka, SH. Yang di buat oleh Para Penggugat tidak dapat dijadikan dasar pembagian waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, karena telah ada perkara sengketa pembagian waris yang masih berjalan dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalil-dalil Penggugat didalam posita Gugatan tersebut sudah sepantasnya untuk ditolak;
Bahwa oleh karena dalil-dalil Para Penggugat pada angka 5 sampai dengan angka 11 halaman 6 sampai dengan halaman 9 didalam Gugatan adalah dalil-dalil yang tidak benar dan tidak berdasar hukum, oleh karena itu dalil-dalil tersebut sudah sepantasnya dan sepatutnya untuk ditolak atau dikesampingkan;
Tidak Terdapat Alasan Hukum Maupun Bukti – Bukti Yang Menunjukkan Para Turut Tergugat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang telah Para Turut Tergugat uraikan diatas, maupun dalil-dalil gugatan Para Penggugat sendiri telah membuktikan bahwa Para Penggugat tidak mampu menguraikan secara jelas perbuatan melawan hukum apa yang telah dilakukan oleh Para Turut Tergugat, Gugatan Para Penggugat tidak tercermin adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum sama sekali;
Bahwa oleh karena itu tidak ada dasar bagi Para Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum, karena pengajuan Gugatan tidak beralasan secara hukum, tidak cukup bukti, dan mengada-ada. Justru Para Penggugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Turut Tergugat dengan mengajukan Gugatan a quo, mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari Schulz. Bahkan dengan adanya Gugatan a quo, Para Tergugat telah mengalami kerugian karena aktivitas Para Turut Tergugat menjadi terhambat terkait dengan gugatan a quo;
Bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat tidak mengandung unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat didalam Gugatan, maka Para Turut Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim menolak Gugatan a quo atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
Gugatan Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik
Bahwa Para Penggugat telah berulang kali mengajukan Gugatan terhadap Para Turut Tergugat dengan dalil-dalil kosong dan hanya didasarkan pada asumsi-asumsi, tidak nyata, tidak berdasar hukum serta tanpa bukti-bukti yang jelas mengenai hal yang dituduhkan serta mengenai objek yang digugat, hal ini menunjukkan adanya itikad buruk Para Penggugat dalam mengajukan Gugatan dengan upaya agar memperoleh keuntungan atau ada maksud lain dari Para Penggugat untuk membuat Para Turut Tergugat mengalami kerugian materil maupun immateril karena adanya gugatan a quo, berdasarkan hal tersebut maka terbukti bahwa Gugatan Para Penggugat adalah Gugatan yang diajukan dengan itikad tidak baik dan oleh karenanya sudah sangat patut dan adil apabila Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa perkara ini untuk menolak gugatan a quo;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Para Turut Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan Mengabulkan Eksepsi yang diajukan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)
DALAM PROVISI
1. Menolak permohonan provisi yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Para Penggugat membayar seluruh biaya Perkara.
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas jawaban dari Para Tergugat tersebut, Para Penggugat telah mengajukan Repliknya tertanggal 25 Februari 2013, dan atas Replik Penggugat tersebut Tergugat I, serta Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI telah mengajukan Dupliknya masing-masing tertanggal 18 Maret 2013 dan Tergugat V telah mengajukan dupliknya tertanggal 18 Maret 2013;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya, Para Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai cukup, dileges serta telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-28, sebagai berikut :
Bukti P-1 : Akta Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Bandar Lampung No.4742/KMT/00011/56/1997 pada tanggal 29 Mei 1997;
Bukti P-2 : Akte Perkawinan No. 15/1956 tertanggal 23 Nopember 1956 antara Ny. Carita Smith dengan alm. Rudy Max Gustav Schulz yang dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Palembang Untuk Golongan Eropa ;
Bukti P-3 : Akte Kelahiran No. 13/1966 tertanggal 23 Agustus 1966 atas nama Penggugat Kesatu / Ny. Lita Aurelia Dewi Schulz yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1966, dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Palembang Untuk Golongan Eropa ;
Bukti P-4 : Akte Kelahiran No. 31 tertanggal 05 Oktober 1963 atas nama Penggugat Kedua / Ivan Robert Jon Schulz, yang lahir pada tanggal 30 September 1963, dikeluarkan oleh Kantor Tjatatan Sipil Palembang Untuk Golongan Eropa ;
Bukti P-5 : Akte Perceraian Nomor 15/1969 tertanggal 5 Desember 1969 antara Ny. Carita Smith dengan alm. Rudy Max Gustav Schulz yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Palembang ;
Bukti P-6 : Surat Penetapan PN Palembang No.1258/Pen.Pdt. P/1997/ PN. PLG tanggal 20 September 1997 ;
Bukti P-7 : Surat Pengawas Pengampu qq Ketua Balai Harta Pening-galan Jakarta Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia RI No.W7.AH.06.03-157 tanggal 14 Oktober 2010 ;
Bukti P-8 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 3266 K/Pdt/2010 tertanggal 23 Juni 2011 ;
Bukti P-9 : Akta Keterangan Hak Mewaris alm Rudy Max Gustav Schulz No.36/2002 tanggal 19 September 2002 yang dikeluarkan oleh Notaris Drs I Gede Purwaka SH ;
Bukti P-10 : Surat keterangan saksi ahli Hukum Perdata Barat tertanggal 10 Juni 2004 dari Universitas Indonesia Dr Winarsih Imam Subekti SH MH secara tertulis dibuat dihadapan Notaris di Jakarta Johan Phan SH sekaligus menguatkan isi Akta Keterangan Hak Mewaris dengan segala akibat hukumnya ;
Bukti P-11 : Surat keterangan saksi ahli tertanggal 7 Agustus 2003 dari Universitas Pancasila Prof DR Tahir Azhary SH secara tertulis dibuat dihadapan Notaris Yulita Roestam SH terlegalisasi No.7/Leg/VIII/2003-08-07 sekaligus menguatkan isi Akta Keterangan Hak Mewaris dengan segala akibat hukumnya.;
Bukti P-12 : Surat Keterangan Saksi ahli tertanggal 19 Februari 2013 dari Marjono SH, Mantan ATH Balai Harta Peninggalan Surabaya Kementerian Hukum & HAM RI dalam persidangan terbuka tanggal 19 Februari 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada gugatan No. 224/Pdt.G/2012/PN.JKT.PST. dilegalisasi oleh Ilyas Zaini SH. MH, Notaris, Jakarta yang menegaskan sejak pewaris wafat tanggal 19 Mei 1997 semua tindakan hukum tentang Kepemilikan Dan Kepengurusan serta Kepengawasan terhadap Boedel Waris Pewaris wajib memerlukan ijin pengawas pengampu, tanpa ijin tersebut batal dan tidak berharga Vide Pasal 418 BW ;
Bukti P-13 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 2511 K/Pdt/2006 tertanggal 22 Juni 2007 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bukti P-14 : Putusan Mahkamah Agung RI No.847 K/Pdt/2007 tanggal 22 Januari 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bukti P-15 : Surat Nomor AHU.2-AH.01.09-2583 tertanggal 11 Desember 2008 yang menjelaskan posisi kepemilikan saham atas nama Rudy Maz Gustav Schulz sebesar 78 % tersimpan di Tergugat Kesatu / PT Sacna Graha Eka ;
Bukti P-16 : Surat dari Turut Tergugat Ketujuh No. W7.AH.06.03-103 tertanggal 24 September 2010 yang ditujukan kepada Penggugat Kedua ;
Bukti P-17 : Daftar Bukti Tergugat kelima/PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai Turut Tergugat I dalam perkara No. 358/Pdt.G/ 2011 / PN. JKT.Sel tertanggal 20 Maret 2012 ;
Bukti P-18 : Surat Pernyataan Persetujuan No. SPP.Sct. : 71/SGE/VII/ 2002 tertanggal 08 Agustus 2002 dari Tergugat Kesatu / PT Sacna Graha Eka yang ditandatangani oleh Tergugat Keempat / Ny. Mauli Regina Schulz Siahaan dengan Tergugat Ketiga / Ir Iskandar Ardiwinata, yang intinya memberikan persetujuan untuk menjaminkan Sertifikat Tanah HGB No. 627, No. 631, No. 634, No. 635 yang di atasnya terletak bangunan Gedung Lina milik Tergugat Kesatu kepada PT Bank Mandiri Tbk/ Tergugat Kelima tanpa melalui mekanisme RUPS Tergugat Kesatu serta tanpa kewenangan yang sah disebabkan tergugat keempat diangkat berdasarkan RUPS PT Sacna Graha Eka yang cacat hukum dengan segala akibat hukumnya ;
Bukti P-19 : Surat Pernyataan PT Sacna Graha Eka / Tergugat Kesatu No. SPP.Sct : 85/SGE/VIII/02 tertanggal 20 Agustus 2002 yang ditandatangani Sdr. Bonar Paulus Salamo Schulz /Tergugat Kedua mengaku sebagai Direktur PT Sacna Graha Eka yang intinya menyatakan bahwa keempat Sertifikat HGB No. 627, 631, 634 dan 635 yang di atasnya berdiri Gedung Perkantoran Lina kepemilikan hak atas tanah berikut bangunannya benar dimiliki oleh Tergugat Kesatu, namun jumlahnya tidak mencapai 75 % Total Asset Tergugat Kesatu serta tanpa kewenangan yang sah tergugat kedua mengaku selaku direktur PT Sacna Graha Eka menanda tangani surat pernyataan tersebut, karena tidak diangkat berdasarkan RUPS yang sah yang mencerminkan keabsahan 78% saham yang dapat menggunakan hak suara sahamnya ;
Bukti P-20 : Surat No. 049/ESP-JB/Knf/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010 dari kuasa hukum Penggugat dari Kantor Eggi Sudjana & Partners yang ditujukan kepada PT Bank Mandiri Tbk / Tergugat Keenam melalui kuasa hukumnya dari Kantor Radjiman Billitea & Partners ;
Bukti P-21 : Surat No. 065/ESP-JB/Knf/III/2010 tertanggal 24 Maret 2010 dari kuasa hukum Penggugat dari Kantor Eggi Sudjana & Partners yang ditujukan kepada PT Bank Mandiri Tbk / Tergugat Keenam melalui kuasa hukumnya dari Kantor Radjiman Billitea & Partners perihal somasi II ;
Bukti P-22 : Surat Ref.No. : S-277 / RBP - BAMA.cp/0310 tertanggal 30 Maret 2010 dari Tergugat Keenam / PT Bank Mandiri Tbk melalui kuasa hukumnya dari kantor Radjiman Billitea & Partners yang ditujukan kepada Penggugat melalui Eggi Sudjana, SH. Msi, yang intinya mengakui bahwa sampai saat ini Bank belum tahu siapa direksi Tergugat Kesatu /PT Sacna Graha Eka karena belum ada RUPS perseroan yang dihadiri pemegang saham yang sah dan karenanya Tergugat Kelima menolak permintaan pihak yang mengakui sebagai Direksi Tergugat Kesatu yakni Tergugat kedua, Ketiga dan Tergugat Keempat ;
Bukti P-23 : Gugatan Permohonan Pemeriksaan Dipercepat, Sita Jaminan terdaftar No. 382 /Pdt.G/ 1997/ PN.Jkt.Sel. tertanggal 10 Oktober 1997 antara Penggugat Kedua bersama-sama dengan Turut Tergugat Kesembilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Bukti P-24A : Gugatan Pembagian Harta Warisan No. 05/Pdt.G/1989/ PN. Jak.Sel. tanggal 5 Januari 1999 antara Tergugat Keempat dengan Para Tergugat ;
Bukti P-24B : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 05/Pdt/G/ 1999 / PN.JAK.SEL tanggal 29 Oktober 1999 ;
Bukti P-25 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004 ;
Bukti P-26 : Putusan Mahkamah Agung RI No.2299 K/Pdt/2007 tanggal 28 Nopember 2008 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Bukti P-27 : Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan No. 37/5.31.75-300/1/2010 tanggal 26 Januari 2010 tentang penjelasan sebidang tanah Sertifikat HGB No. 635/Setiabudi milik Tergugat Kesatu dibebani Hak Tanggungan Peringkat Pertama oleh Tergugat Kesatu ;
Bukti P-28 : Tambahan Berita Negara RI tanggal 13/9-2002 NO. 74 tentang Keputusan Menteri Kehakiman Dan HAk Asasi Manusia RI No. C-20315 HT.01.04.Th.2001 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT Sacna Graha Eka / Tergugat Kesatu ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai cukup, dileges serta telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diberi tanda bukti TI-1 sampai dengan bukti TI-8, sebagai berikut :
Bukti TI – 1 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 382/Pdt.G/1997/PN.Jkt..Sel;
Bukti TI - 2 : Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 709/Pdt/1998/ PT.DKI
Bukti TI – 3 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 598 K/Pdt/2002 tanggal 23 September 2004
Bukti TI – 4 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 05/Pdt.G/1999/PN.Jkt..Sel, tanggal 29 Oktober 1999
Bukti TI – 5 : Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 277/Pdt/2001/PT.DKI, tanggal 31 Agustus 2001
Bukti TI – 6 : Putusan Mahkamah Agung RI No. 2299 K/Pdt/2007, tanggal 28 Nopember 2008;
Bukti TI – 7 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel, tanggal 08 Mei 2012
Bukti TI – 8 : Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. W10.U3/1790/HK.02/2013 tanggal 20 Maret 2013
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya, Tergugat V telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi meterai cukup, dileges serta telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan diberi tanda bukti T.V-1 sampai dengan bukti T.V-9, sebagai berikut :
Bukti T.V-1 : Perjanjian Kredit Modal Kerja No.KP.COD/039/PK‑ KMK/2002. Akta No.33 Tanggal 29 Agustus 2002
Bukti T.V – 2 : Perjanjian Pemberian Fasilitas Garansi Bank No.KP.COD/09/PGB/2002. Akta No.31 Tanggal 29 Agustus 2002.
Bukti T.V – 3 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.635/Setiabudi an. PT Sacna Graha Eka.
Bukti T.V – 4 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.634/Setiabudi an. PT Sacna Graha Eka.
Bukti T.V-5 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.631/Setiabudi an. PT Sacna Graha Eka.
Bukti T.V-6 : Sertifikat Hak Guna Bangunan No.627/Setiabudi an. PT Sacna Graha Eka.
Bukti T.V-7A : Surat Pernyataan Persetujuan No.SPP.Sct.18.07.02 tanggal 02 Juli 2002.
Bukti T.V-7B : Surat Pernyataan No.SPP.Sct. :85/SGE/VIII/02 tanggal 20 Agustus 2002.
Bukti T.V-8 : Surat Pernyataan Lunas Kredit No.JKS/297/CO/2002 tanggal 04 September 2002.
Bukti T.V-9 : Surat No.TOP.CRO/RCO.JTH/1348/2010 tanggal 01 Maret 2010 perihal Peroyaan Hak Tanggungan terhadap Hak Atas Tanah Agunan PT SAC Nusantara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Para Penggugat serta Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI telah mengajukan kesimpulan mereka, masing-masing tertanggal 15 April 2013;
Menimbang, bahwa Para Penggugat serta Para Tergugat dan Para Turut Tergugat masing-masing tidak mengajukan sesuatu hal lagi dan mohon dijatuhkan Putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telah termuat dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana yang terurai diatas;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV serta Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI dalam jawabannya masing-masing tanggal 28 Januari 2013 telah mengajukan eksepsi diluar kompetensi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Gugatan Para Penggugat Tidak Jelas dan Kabur (Exceptio Obscuur Libel), dengan alasan :
1. Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat tidak jelas antara posita dan petitum;
2. Bahwa Para Penggugat di dalam posita menyatakan adalah sebagai ahli waris dari alm. Rudy Max Gustav Schulz, namun dalam petitum Penggugat memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz;
3. Bahwa gugatan Para Penggugat tentang perbuatan melawan hukum menjadi tidak jelas karena Para Penggugat di satu sisi memohon dinyatakan sebagai ahli waris dari Schulz dan di lain sisi mohon mengenai tidak sahnya penandatangan Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002, hal ini sangat jelas membuktikan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak jelas apakah mengenai gugatan pembagian warisan atau gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
B. Penggugat Tidak Berkualitas Mengajukan Gugatan (Exceptio Gemis Aanhoedanigheid), dengan alasan :
1. Bahwa Para Penggugat di dalam Gugatan menyatakan kapasitasnya sebagai salah seorang dari delapan ahli waris Schulz, di mana Para Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Schulz;
2. Bahwa apabila Penggugat bertindak selaku kuasa/wakil yang ditunjuk ahli waris dari Schulz (quad non) untuk mengajukan Gugatan, maka Para Penggugat harus dapat membuktikan adanya kuasa atau penunjukan dari ahli waris yang lain kepada Penggugat untuk mengajukan Gugatan a quo;
3. Bahwa oleh karena Para Penggugat dalam Gugatan tidak memberikan bukti yang menyatakan Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Schulz dan kuasa/surat penunjukan dari ahli waris Schulz yang lain untuk mengajukan Gugatan a quo, maka Para Penggugat sama sekali tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan;
4. Bahwa Para Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, pernah mengajukan gugatan No. : 358/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Sel tanggal 23 Juli 2011 terhadap Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat VII, dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 08 Mei 2012 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan dasar pertimbangan dan amar sebagai berikut :
“Menimbang bahwa oleh karena Para Penggugat tidak dapat membuktikan dirinya sebagai ahli waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Penggugat tidak mempunyai kepentingan atau tidak berkapasitas untuk mengajukan gugatan aquo”
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat I khusus tentang Para Penggugat tidak berkapasitas mengajukan gugatan aquo;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard)
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.916.000,-
5. Bahwa berdasarkan yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel diatas, maka dalam perkara inipun Para Penggugat tidak berkapasitas untuk mengajukan Gugatan a quo;
C. Gugatan Penggugat Tidak Mempunyai Dasar Hukum (Exceptio Onrechmatige Of Ongerond), dengan alasan :
1. Bahwa pada hakekatnya dalam mengajukan Gugatan, harus berdasarkan adanya hubungan timbal balik antara pihak yang mengajukan gugatan dengan pihak terhadap siapa gugatan ditujukan. Hal tersebut telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 4K/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan sebagai berikut: “Syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak”
2. Bahwa selanjutnya, untuk mengajukan seseorang/ badan hukum menjadi pihak tergugat di pengadilan harus mempunyai alasan hukum perihal hak yang dilanggar, sebagaimana ditegaskan oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 995K/Sip/1975 tertanggal 8 Agustus 1973, yang menyatakan sebagai berikut: “Sedangkan bagi pengajuan gugatan haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai Tergugat dalam suatu proses peradilan”
3. Bahwa didalam Gugatan Para Penggugat tidak menjelaskan adanya sengketa atau konflik antara Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV serta Para Turut Tergugat dan tidak adanya hak-hak yang telah dilanggar, dengan demikian Gugatan Para Penggugat sama sekali tidak berdasar karena Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap hak dari Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa Tergugat V dalam jawabannya tanggal 28 Januari 2013, telah mengajukan eksepsi diluar kompetensi, yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. Eksepsi Tentang Gugatan Prematur, dengan alasan :
1. Bahwa Para Penggugat dalam posita gugatan butir 14 mendalilkan bahwa ”...pemberian surat-surat sebagaimana bukti P.2, P.3, dan P.4 yang dibuat Sdr.Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat Kedua), Sdri. Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat keempat) dan Sdr.Ir.Iskandar Ardiwinata (Tergugat Ketiga), isinya adalah palsu atau dipalsukan isinya, dan akibat adanya surat-surat yang palsu dan tidak benar tersebut, berakibat dibuat/ditandatangani Para Tergugat Hak Tanggungan sebagaimana terurai dalam akta-akta Hak Tanggungan dengan komparisinya berdasarkan akta yang isinya palsu...dst”. Terhadap dalil tersebut, Tergugat V mensomir Para Penggugat untuk membuktikan dalilnya bahwa bukti P.2, P.3, dan P.4 tersebut adalah palsu atau dipalsukan isinya berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa isi dari bukti P.2, P.3, dan P.4 adalah benar palsu secara hukum.
2. Bahwa dugaan adanya pemalsuan isi dari bukti P.2, P.3., dan P.4 yang didalilkan oleh Para Penggugat dalam gugatannya tersebut adalah merupakan persangkaan yang berada dalam ruang lingkup hukum pidana yang kebenaran ada/tidaknya unsur tindak pidana pemalsuan akta tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dalam suatu proses pengadilan pidana sampai dengan diperolehnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap permasalahan tersebut (sesuai Pasal 164 RBg ayat (7) dan ayat (8)). Oleh karena itu, sangat beralasan hukum gugatan Para Penggugat dalam perkara a quo yang didasarkan pada bukti P.1, P.2., dan P.3 yang masih perlu dibuktikan dengan putusan hakim pidana, dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan Para Penggugat tersebut masih bersifat prematur.
B. Eksepsi Mengenai Tidak Ada Hubungan Hukum Antara Para Penggugat Dengan Tergugat V, dengan alasan :
1. Bahwa Para Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara a quo berkaitan dengan perselisihan antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan para ahli waris lainnya yang keseluruhannya adalah para ahli waris dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) mengenai harta warisan dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) yang sama sekali tidak ada hubungan hukum apapun dengan Tergugat V.
2. Bahwa Tergugat V hanya memiliki hubungan hukum hutang piutang dengan PT Sac Nusantara berdasarkan Perjanjian Kredit berikut seluruh perjanjian turutannya (accessoir), termasuk hubungan hukum penjaminan atas asset milik Tergugat I berdasarkan perjanjian pengikatan agunan kredit. Bahwa hubungan hukum pinjam meminjam tersebut telah berakhir dengan pelunasan pinjaman dimaksud oleh PT Sac Nusantara dan Kantor Pertanahan telah melakukan peroyaan pengikatan Hak Tanggungan atas obyek jaminan/tanah sengketa.
3. Bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat V tidak ada perselisihan hukum dan tidak terikat hubungan hukum apapun. Perselisihan hukum mengenai harta warisan dari Rudy Max Gustav Schulz (alm) demi hukum merupakan urusan antara Para Penggugat dengan Para Ahli Waris Rudy Max Gustav Schulz (alm) lainnya yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Tergugat V, karenanya hak dan kepentingan Tergugat V harus dilindungi oleh hukum dan tidak patut dituntut membayar ganti rugi sebagai akibat timbulnya sengketa diantara pihak ketiga dimaksud mengenai harta warisan tersebut.
Dengan demikian, telah terbukti secara hukum bahwa antara Para Penggugat dengan Tergugat V tidak ada perselisihan hukum dan hubungan hukum apapun serta Para Penggugat telah keliru menarik Tergugat V sebagai pihak dalam perkara a quo.
C. Eksepsi Mengenai Legal Persona Standi In Judicio (Diskualificatoir In Person Exception), dengan alasan :
1. Bahwa SHGB No.635, SHGB No.634, SHGB No.631, SHGB No.627/ Setiabudi yang terletak di Jl.H.R. Rasuna Said Kav. B-7, Kelurahan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan tercatat atas nama PT Sacna Graha Eka (Tergugat I), hal mana telah diakui juga secara tegas oleh Para Penggugat dalam posita butir 12 surat gugatannya.
2. Bahwa mendasarkan pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, demi hukum PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) berkedudukan sebagai pemilik yang sah atas sertifikat tersebut yang merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang sempurna mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
3. Bahwa Para Penggugat bukan merupakan pemilik yang sah atas SHGB No.635, SHGB No. 634, SHGB No.631 dan SHGB No.627/ Setiabudi, oleh karenanya Para Penggugat tidak mempunyai hak atau bukan sebagai orang yang sah mempunyai wewenang bertindak untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan penjaminan sertifikat-sertifikat dimaksud;
D. Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), dengan alasan :
1. Bahwa Para Penggugat dalam perkara a quo antara lain mempermasalahkan mengenai penjaminan asset Tergugat I yang berupa SHGB No.635, SHGB No. 634, SHGB No.631 dan SHGB No.627/ Setiabudi sebagai agunan kredit untuk hutang PT Sac Nusantara pada Tergugat V.
2. Bahwa penjaminan kredit atas 4 sertifikat tanah dimaksud merupakan perjanjian turutan (accessoir) dari perjanjian kredit yang pernah dilakukan antara Tergugat V dengan PT Sac Nusantara, sehingga PT Sac Nusantara mempunyai peranan penting untuk membuat terang masalah penjaminan kredit tersebut. Namun faktanya, Para Penggugat tidak melibatkan PT Sac Nusantara sebagai pihak dalam perkara, padahal guna memperjelas permasalahan hukum terkait dengan pemberian fasilitas kredit dan penjaminan 4 sertifikat tanah tersebut, PT Sac Nusantara merupakan pihak yang berkepentingan langsung untuk mengklarifikasi dan meluruskan pemahaman atas kebenaran fakta hukum dalam permasalahan dimaksud.
3. Berdasarkan hal tersebut di atas, gugatan Para Penggugat kurang sempurna karena tidak terpenuhinya persyaratan formil mengingat adanya pihak yang seharusnya mempunyai peran penting dan krusial untuk menjelaskan serta membuat terang substansi permasalahan yang menjadi pokok perkara dalam gugatan Penggugat akan tetapi tidak diikutsertakan sebagai pihak dalam gugatan ini ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat I, II, IV, serta Turut Tergugat X, XI dan Tergugat V tersebut, Para Penggugat dalam Repliknya tertanggal 25 Februari 2013, telah menyangkal eksepsi tersebut yang pada pokoknya berkesimpulan, sebagai berikut :
Menolak seluruh Eksepsi yang diajukan kelompok pertama (Tergugat I, II, IV, dan Turut Tergugat X, XI) dan kelompok kedua (Tergugat V);
Menghukum Para Tergugat kelompok pertama (Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat X, XI) dan kelompok kedua (Tergugat V) untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan berdasar kebijaksanaan hukum yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, serta Para Turut Tergugat dan Tergugat V dengan alasan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan, sebagai berikut :
Bahwa dalam posita gugatan Para Penggugat didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat dan Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI secara sendiri-sendiri atau bersama-sama adalah ahli waris yang sah dari almarhum Rudy Max Gustav Schulz yang telah meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997;
Bahwa berdasarkan Surat Daftar Penyerahan Bukti dipersidangan PN Jakarta Selatan tertanggal 20 Maret 2012 (Bukti P.1), akibat adanya Gugatan kepada PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) dan PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) terdaftar perkara No:358/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel telah diserahkan dan ternyata bukti-bukti yang diajukan PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) diantaranya terdapat bukti-bukti sebagai berikut ;
Surat Pernyataan PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) tertanggal 20 Agustus 2002 No.SPP.Sct:85/SGE/VIII/02 (Bukti P.2) yang ditanda tangani oleh Sdr Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat II) yang mengaku selaku Direktur PT Sacna Graha Eka, isinya menyatakan bahwa ke 4 sertipikat HGB No.627, 631, 634, dan 635 diatasnya berdiri Gedung Lina terletak di Jalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan yang kepemilikan hak atas tanah dan bangunan ikutannya atas nama PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) TIDAK mencapai jumlah 75% dari total asset PT Sacna Graha Eka (Tergugat I). Maksud dan tujuannya Tergugat Kedua (Bonar Paulus salamo Schulz) membuat Surat Pernyataan (Bukti P.2) yang isinya tidak benar tersebut, Agar terhindar dari proses RUPS untuk memperoleh persetujuan penjaminan asset perseroan (Obyek Jaminan) kepada PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) tersebut ;
Bahwa Surat Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat IV) mengaku Komisaris Utama PT Sacna Graha Eka tertanggal 02 Juli 2002 (Bukti P.3) tentang memberikan persetujuan kepada Ir Iskandar Ardiwinata (Tergugat III) selaku/mengaku Direktur Utama PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) untuk menanda tangani/ memberikan Persetujuan diatas Surat PT.Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) No.RMN. CRA/CG2. 509/2002, Perihal Persetujuan PT.Bank Mandiri Tbk mengenai pemberian a. Fasilitas Garansi bank sebesar Rp.100.000.000.000.00, dan ; b. fasilitas KMK sebesar Rp.8.000.000.000.00 ;
Bahwa Surat ( Bukti P.3) yang dikeluarkan oleh Mauli Regina Schulz Siahaan (Tergugat IV) yang mengaku Komisaris Utama PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) dan juga yang dikeluarkan atau ditanda tangani oleh Sdr Ir Iskandar Ardiwinata (Tergugat II) mengaku Direktur Utama PT Sacna Graha Eka tertanggal 08 Agustus 2002 (Bukti P.4) tentang Persetujuan menjaminkan 4 Sertipikat Hak Guna Bangunan No.627, 631, 634, dan 635 (selanjutnya disebut juga Obyek Jaminan) diatasnya berdiri Gedung Lina beserta seluruh ikutannya terletak dijalan HR Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan kepada PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) untuk menjamin hutangnya PT Sac Nusantara ;
Bahwa surat-surat yang dikeluarkan atau ditanda tangani Tergugat Kedua (Bonar Paulus Salamo Schulz) dan Tergugat III (Ir Iskandar Ardiwinata) serta Tergugat IV (Ny Mauli Regina Schulz Siahaan) berupa bukti P.2 dan P.3 serta P.4 semuanya isinya tidak benar dan tidak berdasarkan kewenangan yang halal oleh karenanya merupakan perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang melanggar hak orang lain yang dijamin hukum serta bertentangan dengan kewajiban si pelaku (Pembuat surat) yaitu Tergugat II dan Tergugat III serta Tergugat IV, dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa maksud dan tujuan pemberian Surat Bukti P.2 dan P.3 serta P.4 adalah agar asset Gedung Lina (Obyek Jaminan) dapat memenuhi syarat dijadikan Obyek Jaminan bagi Tergugat I (PT Sacna Graha Eka) untuk menjamin hutang PT.Sac Nusantara di PT Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) Tanpa Perlu Memperoleh Persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan alasan yang tidak halal yaitu menyatakan bahwa Obyek Jaminan merupakan Aset perseroan PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) yang nilainya dibawah 75%. Padahal Obyek Jaminan merupakan satu-satunya asset atau 100% kekayaan PT Sacna Graha Eka (Tergugat I), sehingga surat (Bukti P.2) yang diterbitkan oleh Sdr Bonar Paulus Salamo Schulz (Tergugat II) tertanggal 20 Agustus 2002 Tidak berdasarkan kebenaran atau isinya palsu dan merupakan Perbuatan melawan hukum dan merugikan Para Penggugat ;
Bahwa dalam petitum/amar gugatan Para Penggugat dimohonkan sebagai berikut :
Menyatakan Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI adalah ahliwaris yang sah dari alm Rudy Max Gustav Schulz yang telah meninggal dunia tanggal 19 Mei 1997 di Lampung, yang telah dikuatkan dengan Akta Keterangan Hak Mewaris tentang Harta peninggalan Pewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I Gede Purwaka SH tanggal 19 September 2002 No.36/2002 dengan segala akibat hukumnya.;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat membuat/menanda tangani Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002 No.SPP.Sct.85/SGE/VIII/02 dan tanggal 02 Juli 2002 serta tanggal 08 Agustus 2002 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mendatangkan kerugian atas hak-hak Para Penggugat terhadap Harta Peninggalan ahliwaris alm Rudy Max Gustav Schulz.;
Menyatakan menurut hukum, bahwa saham-saham atas nama alm Rudy Max Gustav Schulz dan Ny Mauli Regina Schulz Siahaan di PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) yang total keseluruhannya sebesar 78% sebagai Harta Peninggalan alm Rudy Max Gustav Schulz, dan demi hukum jatuh waris atau seketika beralih menjadi boedel milik segenap ahliwaris Pewaris yang nama ahliwaris dan prosentase perolehannya berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I Gede Purwaka SH tertanggal 19 September 2002 No.36/2002. ;
Menimbang, bahwa dari posita dan dari petitum/amar gugatan Para Penggugat tersebut diatas, Para Penggugat mohon agar dinyatakan bersama Tergugat II, Tergugat IV, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X dan Turut Tergugat XI sebagai ahliwaris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz yang telah meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997, dan Para Penggugat mohon agar dinyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah membuat/menanda tangani Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002, tanggal 02 Juli 2002 dan tanggal 08 Agustus 2002 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mendatangkan kerugian atas hak-hak Para Penggugat terhadap Harta Peninggalan ahliwaris alm Rudy Max Gustav Schulz;
Menimbang, bahwa selain diatas, Para Penggugat mohon agar dinyatakan, bahwa saham-saham atas nama alm Rudy Max Gustav Schulz dan Ny Mauli Regina Schulz Siahaan di PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) yang total keseluruhannya sebesar 78% sebagai Harta Peninggalan alm Rudy Max Gustav Schulz, dan demi hukum jatuh waris atau seketika beralih menjadi boedel milik segenap ahliwaris Pewaris yang nama ahliwaris dan prosentase perolehannya berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I Gede Purwaka SH tertanggal 19 September 2002 No.36/2002;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas, Para Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat karena telah membuat/menanda tangani Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002, tanggal 02 Juli 2002 dan tanggal 08 Agustus 2002 yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta mendatangkan kerugian atas hak-hak Para Penggugat terhadap harta peninggalan ahliwaris Alm. Rudy Max Gustav Schulz, dilain pihak Para Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakan, bahwa saham-saham atas nama alm Rudy Max Gustav Schulz dan Ny Mauli Regina Schulz Siahaan di PT Sacna Graha Eka (Tergugat I) yang total keseluruhannya sebesar 78% sebagai Harta Peninggalan alm Rudy Max Gustav Schulz, dan demi hukum jatuh waris atau seketika beralih menjadi boedel milik segenap ahliwaris Pewaris yang nama ahliwaris dan prosentase perolehannya berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris yang dikeluarkan karena jabatannya oleh Notaris Drs I Gede Purwaka SH tertanggal 19 September 2002 No.36/2002;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, yang menjadikan Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur adalah apakah Gugatan Para Penggugat tersebut mengenai Perbuatan Melawan Hukum karena perbuatan Para Tergugat (Tergugat II, III dan IV) yang telah membuat/menandatangani Surat Pernyataan tanggal 20 Agustus 2002, tanggal 2 Juli 2002 dan tanggal 8 Agustus 2002 yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum ataukah gugatan mengenai Pembagian Warisan Harta Peninggalan Alm. Rudy Max Gustav Schulz, yang telah meninggal dunia di Lampung pada tanggal 19 Mei 1997 yang menjadi boedel milik segenap Ahliwaris Pewaris;
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur mengenai gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau mengenai gugatan Pembagian Boedel Waris dari Alm. Rudy Max Gustav Schulz, sehingga dengan demikian Eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat X, XI bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur (Exceptio Obscuur Libel) adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa dari posita Gugatan Para Penggugat diatas, disebutkan bahwa keempat Sertifikat HGB No. 627, No. 631, No. 634 dan No.635 diatasnya berdiri Gedung LINA terletak di Jl. HR. Rasuna Said B-7 Jakarta Selatan, yang kepemilikan hak atas tanah dan bangunan tersebut atas nama PT. Sacna Graha Eka disebut juga Obyek Jaminan dapat memenuhi syarat dijadikan Obyek Jaminan bagi Tergugat I (PT. Sacna Graha Eka) untuk menjamin hutang PT. SAC NUSANTARA di PT. Bank Mandiri Tbk (Tergugat V), serta berdasarkan bukti dari Tergugat V yaitu bukti TV-1 dan bukti TV-2 : Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 33 dan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Garansi Bank No. 31 masing-masing tertanggal 29 Agustus 2002, membuktikan bahwa PT. Bank Mandiri Tbk (Tergugat V) telah memberikan Kredit Modal Kerja dan telah memberikan fasilitas Bank Garansi kepada PT. SAC NUSANTARA;
Menimbang, bahwa PT. SAC NUSANTARA adalah sebagai pihak yang menerima fasilitas Kredit Modal Kerja dan menerima fasilitas Bank Garansi serta yang menjaminkan keempat Sertifikat HGB No. 627, No.631, No.634 dan No.635 di PT. Bank Mandiri Tbk (Tergugat V), maka untuk memperjelas masalah hukum terkait dengan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan jaminan keempat Sertifikat tersebut haruslah diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara dan oleh karena PT. SAC NUSANTARA tidak diikutsertakan sebagai pihak oleh Para Penggugat dalam gugatannya, maka Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dari Tergugat V (PT. Bank Mandiri Tbk) adalah beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan pula;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, oleh karena Eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Para Turut Tergugat, bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur (Exceptio Obscuur Libel) serta Eksepsi dari Tergugat V, bahwa Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) adalah beralasan menurut hukum, maka Eksepsi-eksepsi tersebut dapat dikabulkan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat X, XI bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur (Exceptio Obscuur Libel) dan Eksepsi dari Tergugat V bahwa Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) dikabulkan, maka terhadap Gugatan Para Penggugat tersebut haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena Gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Penggugat sebagai pihak yang kalah haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat Pasal 136 HIR, Pasal 114 Rv dan Pasal 163, 164 HIR serta Pasal-pasal lain dari Ketentuan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I, II, IV dan Turut Tergugat X, XI bahwa Gugatan Para Penggugat tidak jelas dan kabur, serta Eksepsi dari Tergugat V bahwa Gugatan Kurang Pihak;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.416.000,,- (Tiga juta empar ratus enam belas ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 29 APRIL 2013 oleh kami : Dr.H.SUPRAPTO, SH.M.Hum Sebagai Hakim Ketua, Hj. SITI SURYATI, SH.,MH., dan SUWANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 6MEI 2013 oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TARMIZI, SH.,MH., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Penggugat, Kuasa Tergugat I, Kuasa Tergugat II, Kuasa Tergugat IV, Kuasa Turut Tergugat X, Kuasa Turut Tergugat XI, dan tanpa dihadiri oleh Tergugat III, Kuasa Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX ;
HAKIM ANGGOTA Hj. SITI SURYATI, SH.,MH. S U W A N T O, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS, Dr. H. SUPRAPTO, SH.,M.Hum |
| PANITERA PENGGANTI TARMIZI. SH.,MH. | |
Biaya – Biaya :
Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,-
Atk : Rp 75.000,-
Panggilan : Rp. 3.300.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Total : Rp. 3.416.000,-