MENGADILI : DALAM KONVENSI : 1. DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXIV, Tergugat XXXI, Tergugat XXXIV, Tergugat XXXV, Tergugat XXXVI, Tergugat XLV, Tergugat XLVIII, Tergugat L, Tergugat LIV, Tergugat LVIII, Tergugat LX, Tergugat LXIV, Tergugat LXV, Tergugat LXVI, Tergugat LXVIII, Tergugat LXXIII, Tergugat LXXIV, Tergugat LXXV, Tergugat XI, Tergugat VII, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XXII, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XXVIII, Tergugat XXX, Tergugat XXXIII, Tergugat XXXIX, Tergugat XLI, Tergugat XLII, Tergugat XLIV, Tergugat XLVII, Tergugat XLIX, Tergugat LII, Tergugat LIII, Tergugat LVII, Tergugat LIX, Tergugat LXI, Tergugat LXII, Tergugat LXIII, Tergugat LXVII, Tergugat LXX, Tergugat LXXI, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI ; 2. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tanah Objek Sengketa berupa : Tanah hak bekas yasan seluas 19.500 M2 tercatat dalam Petok D No. 4128 Persil No. 45 Kelas d.II Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Pemerintah Kota Surabaya, atas nama Budi Susanto, yang mana tanah hak seluas 19.500 M2 tersebut, untuk luas 8.231 M2 telah terbit dan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 03369/Kelurahan Medokan Semampir, Surat Ukur tanggal 19/05/2016, No. 00225/MEDOKAN SEMAMPIR/2016, atas nama Budi Susanto, dan tanah sisanya luas 6.490 M2 tercatat dalam Peta Bidang No. 1178/2016, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, No. Berkas 31482/2016, keadaan tanah berfungsi sebagai Sempadan Sungai, status tanah bekas Hak Yasan, atas nama BUDI SUSANTO dengan batas-batas tanah secara global /hamparan yakni : Sebelah Utara : Jl. Medokan V-B Sebelah Timur : Tanah milik Lily Suriowati Sebelah Selatan : Jalan dan Sungai Brantas Sebelah Barat : Jl. Medokan Gg. V Demi hukum adalah sah milik Penggugat; 3. Menyatakan surat-surat berupa : Akta Perjanjian Jual Beli Tanah No. 3 tanggal 1 April 2015, dibuat di hadapan Yunus, SH., Notaris di Kabupaten Mojokerto. Akta Kuasa Menjual No. 4 tanggal 1 April 2015, dibuat di hadapan Yunus, SH., Notaris di Kabupaten Mojokerto. Akta Jual Beli No. 08/2016 tanggal 1 Juni 2016, dibuat di hadapan Indra Sidharta, SH., M.Kn., PPAT di Kota Surabaya. Demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat; 4. Menyatakan Tergugat I sampai dengan Tergugat LXXVII telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat LXXVII atau siapapun pihak ketiga yang mendapatkan hak dari padanya untuk membongkar segala bangunan dan mengosongkan tanah ex hak yasan seluas 19.500 M2 tercatat dalam Petok D No. 4128 Persil No. 45 Kelas d.II Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Pemerintah Kota Surabaya, atas nama Budi Susanto, yang mana tanah hak seluas 19.500 M2 tersebut, luas 8.231 M2 telah terbit dan tercatat dalam Sertipikat Hak Milik No. 03369/Kelurahan Medokan Semampir, Surat Ukur tanggal 19/05/2016, No. 00225/MEDOKAN SEMAMPIR/2016, atas nama Budi Susanto, dan tanah sisanya luas 6.490 M2 tercatat dalam Peta Bidang No. 1178/2016, Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, No. Berkas 31482/2016, keadaan tanah berfungsi sebagai Sempadan Sungai, status tanah bekas Hak Yasan, atas nama BUDI SUSANTO dengan batas-batas tanah secara global/hamparan yakni: Sebelah Utara : Jl. Medokan V-B Sebelah Timur : Tanah milik Lily Suriowati Sebelah Selatan : Jalan dan Sungai Brantas Sebelah Barat : Jl. Medokan Gg. V Selanjutnya menyerahkan tanah Objek Sengketa tersebut kepada Penggugat seketika setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap dan bila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak Putusan Berkekuatan Hukum Tetap tidak dilaksanakan oleh sebagian maupun seluruh Tergugat I s/d Tergugat LXXVII, maka Penggugat berhak membongkar, mengosongkan segala bangunan dan menguasai sendiri tanah Objek Sengketa dengan bantuan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian dan atau Instansi Pemerintah Republik Indonesia yang berwenang; 6. Memerintahkan Turut Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk tunduk dan patuh kepada putusan berkekuatan hukum tetap; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi atau Tergugat VII, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XXII, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XXVIII, Tergugat XXX, Tergugat XXXIII, Tergugat XXXIX, Tergugat XLI, Tergugat XLII, Tergugat XLIV, Tergugat XLVII, Tergugat XLIX, Tergugat LII, Tergugat LIII, Tergugat LVII, Tergugat LIX, Tergugat LXI, Tergugat LXII, Tergugat LXIII, Tergugat LXVII, Tergugat LXX, Tergugat LXXI, Tergugat LXXVII Konvensi dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 36.150.500,- (tiga puluh enam juta seratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) ;