599 K/PDT.SUS/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 599 K/PDT.SUS/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. D.I. Panjaitan Kavling 2, Jatinegara
Also in 11 other cases
- 512 K/PDT.SUS/2012 (18 September 2012) — Mahkamah Agung
- 724 K/Pdt.Sus/2012 (9 November 2012) — Mahkamah Agung
- 553 K/Pdt.Sus/2012 (7 January 2013) — Mahkamah Agung
- 465 K/Pdt.Sus/2012 (3 August 2012) — Mahkamah Agung
- 687 K/Pdt.Sus/2012 (7 January 2013) — Mahkamah Agung
- 789 K/Pdt.Sus/2012 (21 December 2012) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. META EPSI, tersebut;
P U T U S A N
No. 599 K/PDT.SUS/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. META EPSI, diwakili oleh INOMAL SENTA JAYA selaku Direktur, berkedudukan di Gedung Meta Epsi Jalan D.I Panjaitan Kav. 2 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. IVAN FALISHA, S.H. Advokat pada Kantor Hukum “SAP Advocates”, beralamat di Gedung Grand Soho Slipi Lt. 9 Jalan Letjen S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n :
AS. DASRIEL NAZARUDIN, Pekerjaan Karyawan PT. META EPSI, bertempat tinggal di Jalan Graha Harapan Blok B 18/02 RT.008/017, Mustika Jaya Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada RESTU SRIUTOMO, S.H., ADI S MANURUNG, S.H., dan LUHUT M SINAGA, S.H. Penasehat Hukum dari Kantor Hukum “ADI, RESTU and PARTNERS” beralamat di Jalan Tomang Tinggi I No. 29 Grogol, Jakarta Barat;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Kedudukan Hukum Penggugat Dan Fakta Hukum :
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja sejak tanggal 03 Juni 1987, dengan jabatan terakhir sebagai HES Koordinator serta menerima upah terakhir sebesar Rp. 4.532.632,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri jasa perencanaan, konstruksi, pembangkit listrik, dan industri lainnya beserta perdagangan, yang dahulu beralamat di Pondok Indah Plaza II No.35, Jalan Metro Pondok Indah Jakarta 12310, namun sekarang beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur 13350;
Bahwa Penggugat telah bekerja secara terus-menerus bersama Tergugat sejak 03 Juni 1987 tanpa ada perjanjian kerja, namun setelah hubungan kerja berjalan 8 (delapan) tahun (1987 s/d 1994). Tiba-tiba Tergugat meminta Penggugat untuk menandatangani Surat Perjanjian Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 086/MEE-CP/VII-94, (masa kontrak tanggal 01 Juli 1994 s/d 31 Desember 1994 atau 6 bulan);
Bahwa setelah tanggal 31 Desember 1994, PKWT Nomor : 086/MEE-CP/VII-94 telah berakhir, namun Tergugat masih memperkerjakan Penggugat dan memberikan upah sebagaimana mestinya diterima oleh Penggugat selama kurun waktu antara 01 Januari 1995 s/d 31 Oktober 1995 (10 sepuluh bulan). Dan akhirnya pada tanggal 01 November 1995 Tergugat kembali meminta Penggugat untuk menandatangani PKWT kedua Nomor : 574/MEE-CP/XI/95, dengan masa kontrak tanggal 01 November 1995 s/d 30 April 1996;
Bahwa dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan, yaitu antara 01 Januari 1995 s/d 31 Oktober 1995, atau sebelum ditanda tangani PKWT Kedua, ternyata antara Penggugat dan Tergugat masih terjadi hubungan kerja, namun tidak ada Perjanjian Kerja secara tertulis. Adanya hubungan kerja tersebut terbukti sangat jelas dan nyata bahwa melalui surat Tergugat nomor : 042/CP-DPD/Pers./IV.95 tertanggal 10 April 1995, yang intinya berbunyi memerintahkan Penggugat bertugas di Proyek Australian Loan Stage I terhitung tanggal 01 Mei 1995;
Dengan keluarnya surat nomor : 042/CP-DPD/Pers./IV.95 tertanggal 10 April 1995 tersebut, berarti merupakan bukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat sangat jelas dan nyata masih memiliki hubungan kerja, karena bagaimana mungkin surat Tergugat dikeluarkan kepada Penggugat yang tidak memiliki hubungan kerja saat itu;
Bahwa sebagai bukti juga yang menunjukkan masih terjadi hubungan kerja terus-menerus antara Penggugat dan Tergugat antara 01 Januari 1995 s/d 31 Oktober 1995 (10 sepuluh bulan), adalah dengan diterbitkannya Surat Keterangan Kerja Nomor : 10/KK/MEE-132/IX/1996, dimana pada intinya menjelaskan bahwa Penggugat telah bekerja dari Juni 1994 s/d September 1996;
Bahwa tanggal 30 April 1996, berakhirnya PKWT yang kedua Nomor : 574/MEE-CP/XI/95. Namun setelah berakhir masa kontrak, pada faktanya lagi-lagi secara sengaja dan melawan hukum Tergugat melakukan perbuatan yang sama yaitu tetap memperkerjakan Penggugat tanpa ada perjanjian kerja secara tertulis selama rentan waktu sampai tanggal 01 Desember 1999;
8. Bahwa jarak waktu antara PKWT kedua (Nomor : 574/MEE-CP/XI/95), yang berakhir tanggal 30 April 1996 dengan PKWT Ketiga tanggal 01 Desember 1999, ternyata terdapat rentang waktu 31 (tiga puluh satu) bulan, dari bulan Mei 1996 s/d November 1999. Namun selama masa waktu 31 bulan tersebut, Tergugat juga masih memperkerjakan Penggugat dan memberikan upah setiap bulannya;
Bahwa selanjutnya secara berturut-turut dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2010, Tergugat selalu meminta kepada Penggugat untuk menandatangani PKWT dan berlakunya PKWT tersebut dibuat oleh Tergugat secara sengaja dengan melawan hukum diatur sedemikian rupa dengan tujuan agar terlihat jarak antara PKWT satu dengan PKWT yang lainnya;
Bahwa Tergugat telah membuat PKWT lebih dari satu kali, dan pelaksanaanya secara melawan hukum karena telah direkayasa oleh Tergugat agar terlihat seolah-olah ada jarak antara PKWT satu dengan PKWT yang lain. Pada faktanya meskipun PKWT yang lama sudah berakhir, namun Penggugat masih bekerja di tempat Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak sebagaimana mestinya;
Hal ini sangat jelas bahwa Tergugat mempunyai iktikad tidak baik, serta mencoba merekayasa PKWT agar terhindar dari kewajiban hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat telah melanggar Pasal 59 ayat (6) dimana dalam pasal tersebut berbunyi :
"Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun";
11. Bahwa berdasarkan PKWT yang dibuat oleh Tergugat sebagaimana di-jabarkan di atas, Tergugat telah melakukan perbuatan rekayasa hukum untuk menghindar dari kewajiban Perundang-undangan, karena PKWT yang dibuat jelas-jelas bertentangan ketentuan Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan ayat (6), maka demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT, sesuai Pasal 59 ayat (7), yang intinya berbunyi "........Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu";
12. Bahwa Tergugat membuat PKWT juga telah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 3 ayat (2), (6) dan ayat (7) KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu (selanjutnya disebut KEP.100/ MEN/VI/2004), dimana dinyatakan dalam KEP.100/MEN/VI/2004 tersebut, bahwa PKWT dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dan apabila dilakukan pembaharuan maka harus dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya PKWT yang terdahulu, serta selama masa tenggang tersebut tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Pada faktanya Tergugat dan Penggugat masih terdapat hubungan kerja dengan tidak terputus oleh tenggang waktu, namun Tergugat sengaja melakukan PKWT dengan cara tidak tertulis;
13. Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan dengan membuat PKWT secara melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2), (6) dan ayat (7) KEP.100/MEN/VI/2004, maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) dan (5), dengan demikian demi hukum PKWT yang dibuat oleh Tergugat berubah menjadi PKWTT, dan seluruh prosedur penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT;
Bahwa tindakan Tergugat telah melanggar Pasal 59 ayat (6) dan ayat (7), maka PKWT yang dibuat oleh Tergugat telah BATAL DEMI HUKUM dan status Penggugat menjadi Pekerja tetap atau menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dari awal masuk tahun 1987 hingga tahun 2010 (selama 23 tahun);
Bahwa sekalipun Tergugat berdalil Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan KEP.100/MEN/VI/2004, tidak berlaku surut, hal ini sangat jelas bahwa terhadap sikap Tergugat tersebut juga sudah DILARANG dengan diatur dalam Pasal 4 (empat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-06/Men/1985 Tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas dan Pasal 8 ayat (1),(2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-02/MEN/1993 Tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
Pasal 4 Per-06/Men/1985 :
"Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari pekerja harian lepas tersebut mempunyai hak sama dengan pekerja tetap";
Pasal 8 PER-02/MEN/1993 :
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun;
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu kesepakatan kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun;
(4) Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun;
Dengan demikian berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (4) PER-02/MEN/1993, Tergugat tidak dapat mengelak lagi dan mau tidak mau harus mengakui bahwa dirinya telah menyalahi aturan hukum yang ada, sehingga hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat demi hukum haruslah berubah menjadi tetap dan mengenai PKWT yang telah ada demi hukum pula haruslah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
Bahwa untuk Majelis Hakim Ketahui, Tergugat membuat kontrak PKWT secara melawan hukum tersebut, ternyata tidak hanya kepada Tergugat saja, namun kepada Pekerja-pekerja lainnya, sehingga banyak pekerja-pekerja lain yang bernasib sama dengan Penggugat;
Bahwa secara sepihak Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat pada bulan tanggal 13 Desember 2010, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut didasarkan pada PKWT yang dibuat secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum, karena Penggugat sebenarnya sudah berstatus sebagai Pekerja tetap ditempat Tergugat;
Bahwa seandainya Tergugat berdalil, bahwa hubungan kerja telah berakhir karena Penggugat mengundurkan diri dari tempat Tergugat sejak November 2002 maka dalil yang disampaikan oleh Tergugat adalah dalil yang tidak berdasar dan mengada-ngada;
Secara terang-terangan pindahnya Penggugat ke PT. Meta Epsi Enginers & Countractor (MEC) adalah karena adanya memo dari PT. MEC yang ditujukan kepada Tergugat No.M.VPF-19-02 bulan Oktober 2002 Perihal : Permintaan Tenaga Kerja dalam memo tersebut intinya berbunyi “agar setelah selesai kontrak di PT. Mega Epsi Holding (Tergugat) akan dilanjutkan di PT. MEC”;
Sehingga sejalan dengan Anjuran Mediator Nomor : 100/ANJ/D/VIII/2011 tanggal 03 Agustus 2011, pada poin c butir 2 (dua) halaman 8 (delapan), maka dalil yang disampaikan oleh Tergugat tidak mempunyai bukti yang kuat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 61 ayat (3), Perjanjian kerja tersebut menjadi tanggung jawab pengusaha yang baru;
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2011, Penggugat pernah mengirimkan surat nomor. 15/P-LPKB/III/2011, yang ditujukan kepada Tergugat. Dimana dalam surat tersebut pada intinya berbunyi agar Tergugat bersedia melakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi terbaik dan segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat. Namun Perundingan secara Bipartit tidak mencapai titik temu (deadlock);
20. Bahwa pada tanggal 30 Maret 2011, Penggugat pernah mengajukan surat kepada Kepala Disnaker DKI Jakarta yang pada intinya bertujuan untuk mencatatkan perselisihan hubungan industrial karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah menciderai hak-hak Penggugat;
Bahwa Para Pihak telah dipanggil secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, surat nomor : 2205/-1.835.3 tanggal 13 April 2011, selanjutnya di panggil kembali dengan surat nomor : 2568 /-1.835.3 tanggal 2 Mei 2011, Perihal : Panggilan Sidang Mediasi I surat nomor : 3587/-1.835.3 tanggal 18 Mei 2011, Perihal : Panggilan Mediasi II, dan surat nomor : 3587/-1.835.3 tanggal 21 Mei 2011 Perihal Panggilan Mediasi III, dan terakhir dengan surat 4036/-1.835.3 tanggal 15 Juli 2011 perihal : Panggilan Sidang Mediasi Terakhir;
Bahwa setelah melalui proses sidang Mediasi yang dipimpin oleh Mediator, akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2011, Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: 100/ANJ/D/VIII/2011 yang pada pokoknya menganjurkan Tergugat untuk memenuhi hak Penggugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) dan berhak atas uang pesangon sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3), dan uang pisah sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
Bahwa mengingat Penggugat tidak masuk bekerja adalah karena Tergugat tidak memperkerjakan mereka sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah Menjadi Batal Demi Hukum;
Oleh karena PHK tersebut Batal Demi Hukum, maka hubungan kerja Penggugat dan Tergugat belum berakhir hingga dinyatakan berakhir oleh Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Oleh karena Batalnya PHK yang dilakukan Tergugat, dan sejalan dengan pendapat dari Mediator Disnaker DKI Jakarta nomor : 100/ADJ/D/VII/2011, maka wajar dan cukup alasan bagi Penggugat untuk tetap menerima hak-haknya dalam proses pemutusan dari bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 (12 bulan), yaitu sebesar 12 (bulan) x Rp. 4.532.632,- = Rp. 54.391.584,- (lima puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah);
23. Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah Batal Demi Hukum dan karenanya masa kerja Penggugat adalah 24 (dua puluh empat) tahun. Terhitung sejak Juli 1987 hingga Desember 2011. Dimana pada bulan September 2011 terdapat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, maka menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Maka Penggugat berhak atas Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali upah pokok yang diterima sebesar Rp. 4.532.632,- (empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah);
24. Bahwa Penggugat telah menjalani pekerjaan di tahun 2010 selama 12 (dua belas) bulan dan belum mengambil hak cuti tahunannya, maka Penggugat berhak atas uang penggantian hak cuti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 13/2003, dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. Meta Epsi 2010-2012, maka Penggugat memiliki hak selama 12 (duabelas) hari kerja karena telah menjalankan pekerjaan selama 12 (duabelas) bulan dan belum mengambil cuti. Sehingga apabila dihitung dengan rumusan berdasarkan Doktrin Praktisi Sumber Daya Manusia Wiwiek Wijanarti dalam artikel "Bagaimana menghitung uang Pengganti Hak Cuti (www.portalhr, Jumat, 13 Agustus 2010 - 3:19 WIB) yang pada intinya adalah "Cuti dapat diganti dengan uang, dihitung proporsional terhadap gaji 1 bulan. Bagi yang masuk 6 hari dalam seminggu maka hitungan proporsional gaji per hari adalah satu per 25 (1/25)”;
Hak cuti tahun 2010 yang harus dibayar oleh Tergugat adalah 12 (hari)/25 (hari kerja) x Rp. 4.642.047,- (upah) = Rp. 2.228.182,- (dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
II. PHK Tanpa Penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Adalah Batal Demi Hukum Dan Karenanya Wajar Dan Cukup Alasan Bagi Majelis Hakim Untuk Memulihkan Hak-Hak Penggugat Yang Diciderai Tergugat;
25. Bahwa oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat adalah Batal Demi Hukum berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 Undang-Undang No. 13/2003, maka Penggugat memiliki masa kerja sejak 03 Juli 1987 hingga proses pemutusan perkara a quo pada bulan Desember 2011;
26. Bahwa PHK dilakukan atas keinginan Tergugat, maka sejalan dengan Anjuran Nomor 100/ANJ/D/VIII/2011, tindakan Tergugat dikategorikan sebagai tindakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003 dan oleh karenanya Penggugat berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) jo Pasal 19 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. Meta Epsi 2010-2012, dan juga berhak atas Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan;
27. Bahwa dengan batalnya PHK yang dilakukan Tergugat maka hak-hak Peng-gugat yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
a. Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun:
Uang pesangon:
2x9 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 81.587.376,-
Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 8 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 36.261.056,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja = Rp.117.848.432,-
Penggantian Hak :
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011 :
1 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 4.532.632,-
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15% x Rp. 117.848.432 = Rp. 17.677.264,-
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010:
12 hari / 25 x Rp. 4.462.047,- = Rp. 2.228.182,-
Total uang Penggantian Hak sebesar = Rp. 24.438.078,-
c. Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubu-ngan industrial;
Januari 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 12 (dua belas) bulan;
Total upah yang belum dibayarkan adalah 12 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 54.391.584,-;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+ b+c) sebesar Rp. 196.678.094,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah);
28. Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan telah menghianati pengabdian Penggugat bekerja di tempat Tergugat selama puluhan tahun, oleh karena itu sangat layak dan wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi immateriil kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
III. Permohonan Sita Jaminan Dan Uang Paksa :
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT.Meta Epsi, terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350;
Bahwa agar Tergugat senantiasa tunduk dan patuh dalam melaksanakan Putusan ini, maka kiranya patut dan cukup beralasan bagi Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/hari, apabila kelak Tergugat tidak melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang otentik dan sempurna, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan ataupun upaya hukum lain;
IV. Dalam Provisi :
Bahwa Penggugat memohon putusan sela kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Tergugat membayar seluruh upah yang belum diterima Penggugat, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1) :
Apabila Pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua harus memberikan putusan sela berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah berserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan;
Ayat (2) :
Putusan sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua;
Bahwa karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Ter-gugat telah Batal Demi Hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini sekaligus dengan revisi atas Anjuran Mediator Nomor : 100/ADJ/D/ VIII/2011, pada poin 1 (satu) "Menganjurkan", karena belum memenuhi hak dari Penggugat yang sebenarnya. Bahwa hak Penggugat yang sebenarnya yaitu Rp. 196.678.094 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun:
Uang Pesangon :
2x9 bulan x Rp.4.532.632,- = Rp. 81.587.376,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 8 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 36.261.056,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja = Rp. 117.848.432,-
b. Penggantian Hak :
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011 :
1 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 4.532.632,-
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15% x Rp. 117.848.432,- = Rp. 17.677.264,-
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010 :
12 hari / 25 x Rp. 4.462.047,- = Rp. 2.228.182,-
Total uang Penggantian Hak sebesar = Rp. 24.438.078,-
c. Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Januari 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 12 (dua belas) bulan :
Total upah yang belum dibayarkan adalah 12 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 54.391.584,-;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+ b+c) sebesar Rp. 196.678.094,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah);
34. Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika Tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh upah, pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum diterima Penggugat secara tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya Putusan Sela ini;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat membayar seluruh upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya putusan sela ini, kepada Penggugat sebesar : Rp. 196.678.094,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah);
Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT.Meta Epsi, terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350 Indonesia;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 13 Desember 2010 adalah batal demi hukum;
Menetapkan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak ditetapkan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, serta upah selama proses pemutusan hubungan kerja dari bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 kepada Penggugat sebesar Rp. 196.678.094,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
a. Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun:
Uang Pesangon :
2x9 bulan x Rp.4.532.632,- = Rp. 81.587.376,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 8 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 36.261.056,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja = Rp. 117.848.432,-
b. Penggantian Hak :
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011 :
1 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 4.532.632,-
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15% x Rp. 117.848.432,- = Rp. 17.677.264,-
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010 :
12 hari / 25 x Rp. 4.462.047,- = Rp. 2.228.182,-
Total uang Penggantian Hak sebesar = Rp. 24.438.078,-
c. Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Januari 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 12 (dua belas) bulan :
Total upah yang belum dibayarkan adalah 12 bulan x Rp. 4.532.632,- = Rp. 54.391.584,-;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+ b+c) sebesar Rp. 196.678.094,- (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat karena secara sepihak, dan telah menghianati pengabdian Penggugat bekerja di tempat Tergugat selama puluhan tahun;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik PT.META EPSI, terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2,Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350- Indonesia;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Pengajuan Gugatan Perkara A quo Yang Menuntut Hak Pemutusan Hubungan Kerja Antara Penggugat Dan Tergugat Untuk Masa Kerja Sejak Tahun 1987 Adalah Telah Lewat Waktu Sebagaimana Diatur Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang Ketenagakerjaan") :
Bahwa Angka 17 Gugatan Penggugat menyatakan sebagai berikut :
"17. Bahwa secara sepihak Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat pada bulan 13 Desember 2010, dimana pemutusan hubungan, kerja (PHK) tersebut didasarkan pada PKWT yang dibuat secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum, karena Penggugat sebenarnya sudah berstatus sebagai Pekerja Tetap ditempat Tergugat";
Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan:
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemu-tusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerja;
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("Undang-Undang PPHI") menyatakan :
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha";
Gugatan Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 14 Desember 2011 perkara a quo faktanya baru didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2011. Dengan melihat kembali pengakuan dari Penggugat bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi pada tanggal 13 Desember 2010, maka pengajuan gugatan perkara a quo adalah jelas melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-Undang PPHI;
Bahwa Penggugat pada November 2002 telah mengundurkan diri dari Tergugat. Pengunduran diri tersebut ditandatangani sendiri oleh Penggugat. Dengan merujuk pula pada ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-Undang PPHI, maka dasar hak Penggugat untuk mengajukan gugatan maupun mengklaim atas segala pembayaran adalah kadaluwarsa;
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT”) antara Penggugat dan Tergugat berakhir demi hukum dengan berakhirnya masa kerja yang diperjanjikan. Dalam hal Penggugat mengklaim memiliki hak pembayaran atas pengakhiran hubungan hukum karena PKWT pada masa itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dasar hak untuk mengklaim pembayaran pemutusan hubungan kerja atas PKWT tersebut timbul setelah berakhirnya masing-masing PKWT tersebut, atau setidaknya setelah Penggugat tidak bekerja kembali pada Tergugat;
Tergugat mengetahui bahwa Penggugat pada 2003 sampai dengan 2007 bekerja pada dan untuk kepentingan perusahaan / badan hukum lain yaitu PT. Mahesa Engineers and Constructor ("dahulu PT. Metaepsi Engineers and Constructor");
Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak";
Dengan menghitung pengakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnya masa kerja pada masing-masing PKWT, dan/atau berakhirnya masa kerja Penggugat karena telah bekerja pada perusahaan lain yaitu PT. Mahesa Engineers and Constructor ("dahulu PT. Metaepsi Engineers and Constructor") pada 2003 sampai dengan 2007, maka hak Penggugat untuk mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja serta tuntutan atas segala pembayaran dari hubungan kerja pada masa kerja sejak 1987 setidaknya sampai 2003 adalah telah kadaluwarsa menurut hukum;
Oleh karena gugatan perkara a quo menuntut hak pembayaran untuk masa kerja sejak 1987 hingga saat ini (termasuk pada saat Penggugat mengundurkan diri pada 2002, dan untuk masa kerja 2003 sampai 2007 pada saat bekerja pada perusahaan lain), maka jelas gugatan perkara a quo adalah telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 96 dan Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Pasal 82 Undang-Undang PPHI;
Gugatan Perkara A quo Keliru Pihak Dan Kurang Pihak Karena Menuntut Tergugat Atas Hak Pemutusan Hubungan Kerja Pada Saat Bekerja Pada PT. Mahesa Engineers And Constructor (Dahulu PT. Meta Epsi Engineers And Constructor);
Bahwa Penggugat tanpa dasar menghitung pula masa kerja sejak 2003 sampai dengan 2007 sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat. Masa kerja Penggugat pada saat bekerja pada perusahaan lain yang jelas merupakan badan hukum lain adalah tidak patut dianggap sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat;
Bahwa tidak ada PKWT apapun yang dibuat Penggugat dan Tergugat untuk periode kerja 2003 sampai 2007. Tergugat mengetahui untuk periode tersebut, Penggugat bekerja pada dan untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang PT. Mahesa Engineers and Constructor);
Walaupun pada saat itu PT. Metaepsi Engineers and Constructor dan Tergugat adalah masih dalam 1 (satu) grup perusahaan, namun menurut hukum PT. Metaepsi Engineers and Constructor dan Tergugat adalah badan hukum yang berbeda, kekayaan yang berbeda dan terpisah, dan pertanggungjawaban hukum yang terpisah. Oleh karenanya, seyogyanya PT. Mahesa Engineers and Constructor (d/h PT. Metaepsi Engineers and Constructor) turut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 289/PHI.G/2011/PN.Jkt.Pst, tanggal 10 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang bertentangan dengan Pasal 59 Jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon
2 x 9 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 81.587.376,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 8 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 36.261.056,-
Uang Penggantian Hak 15%
15% x Rp. 117.848.432,- = Rp. 17.677.264,-
Sub Total ............ = Rp.135.525.696,-
Sisa cuti yang belum diambil :
12/25 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 2.175.663,-
Upah Januari 2011 s/d April 2012 :
16 x Rp. 4.532.632,- = Rp. 72.522.112,-
THR tahun 2011 : = Rp. 4.532.632,-
Total Keseluruhan = Rp.214.756.103,-
(dua ratus empat belas juta tujuh ratus lima puluh enam ribu seratus tiga rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 547.000,- (lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pada saat putusan tersebut diucapkan yaitu pada tanggal 10 April 2012, yang dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 April 2012, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 April 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 48/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST, yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Mei 2012;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 23 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 5 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Ketentuan Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undang No.13 Tahun 2003") dan Pasal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("Undang-Undang No.2 Tahun 2004") Mengenai Batas Waktu Pengajuan Gugatan Atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") :
Bahwa Paragraph 2 halaman 36 pertimbangan hukum Judex Facti menolak Keberatan (Eksepsi) Tergugat (Pemohon Kasasi) mengenai gugatan perkara a quo kadaluwarsa, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa setelah mencermati gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo ternyata tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah karena tidak diperpanjangnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat dan bukan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”;
“Menimbang, bahwa oleh karena perselisihan perkara a quo bukan karena alasan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tidak dapat diterapkan dalam perkara a quo dan oleh karenanya perkara a quo tidak Daluwarsa”;
Judex Facti keliru menafsirkan Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Secara acontrario Judex Facti berpendapat tidak ada batasan waktu bagi Pekerja (in casu Termohon Kasasi) untuk mengajukan gugatan terhadap Perusahaan (in casu Pemohon Kasasi). Padahal Pasal 171 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berlaku tidak terbatas hanya untuk PHK berdasarkan alasan-alasan tertentu saja. Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 berlaku secara umum yang dijadikan dasar rujukan batas waktu atas PHK yang dilakukan oleh pengusaha tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang;
Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menyatakan :
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”;
Bahwa keberatan Pemohon Kasasi mengenai telah lewat waktunya pengajuan gugatan perkara a quo tidak hanya didasarkan pada ketentuan Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, melainkan pula ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004. Tidak ada satupun pertimbangan hukum Judex Facti yang merujuk ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 menyatakan :
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha;
Ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 mengenai batas waktu 1 (satu) tahun tersebut diatur dalam Bab IV, Penyelesaian Perselisihan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial, Bagian Kesatu, Penyelesaian Perselisihan oleh Hakim, Paragraf 1, Pengajuan Gugatan, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tidak disebutkan bahwa ketentuan batas waktu pengajuan gugatan tersebut hanya terbatas untuk pemutusan hubungan kerja atas alasan-alasan tertentu;
Oleh karenanya, Pasal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 memper-tegas ketentuan Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003, bahwa batas waktu pengajuan gugatan atas dasar PHK yang dilakukan pengusaha tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang adalah 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pengusaha;
3. Bahwa Butir 17 Gugatan Termohon Kasasi menyatakan :
"17. Bahwa secara sepihak Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat pada bulan tanggal 13 Desember 2010, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut didasarkan pada PKWT yang dibuat secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku ...”;
Mohon Majelis Hakim Agung berkenan memeriksa gugatan perkara a quo. Gugatan perkara a quo baru diajukan pada tanggal 15 Desember 2011, sedangkan pemberitahuan PHK terjadi pada tanggal 13 Desember 2010 (Vide Bukti T-1, dan Butir 17 Gugatan). Gugatan perkara a quo (15
Desember 2011) diajukan setelah 1 tahun 2 hari setelah PHK terjadi pada 13 Desember 2010. Saksi Imron Sani membenarkan bahwa PHK terjadi pada 13 Desember 2010. Bahkan Saksi Ritawati M. Elisabet menerangkan PHK terhadap Termohon Kasasi terjadi pada November 2010;
Atas dasar tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan hukum khususnya ketentuan Pasal 171 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Pasal 82 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 dengan tetap membenarkan pengajuan gugatan perkara a quo (15 Desember 2011) yang diajukan lebih dari 1 (satu) tahun sejak pemberitahuan keputusan PHK (13 Desember 2010);
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Mengesampingkan Pembuktian Mengenai Adanya Hubungan Kerja Termohon Kasasi dan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (Sekarang Bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) Untuk Periode Kerja 2003 hingga 2007;
Bahwa Paragraf 5 halaman 36 hingga Paragraf 1 halaman 37 pertimbangan hukum Judex Facti menolak keberatan Pemohon Kasasi mengenai gugatan perkara a quo keliru dan/atau kurang pihak, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi tersebut yaitu Eksepsi huruf B yang menyatakan Gugatan Penggugat Dalam Perkara a quo Keliru Pihak dan Kurang Pihak, yaitu bahwa tidak ada PKWT apapun yang dibuat Penggugat dan Tergugat untuk periode kerja 2003 sampai 2007 dimana Tergugat mengetahui untuk waktu tersebut Penggugat bekerja pada dan untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers and Constructor bukan pada Tergugat;
Bahwa setelah meneliti dan memeriksa gugatan Penggugat Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah sudah jelas dan terang yaitu tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang menurut Penggugat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa untuk menentukan apakah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataukah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut;
Judex Facti tidak sama sekali memberikan pertimbangan hukum atas bukti-bukti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT") antara Termohon Kasasi dan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) untuk periode kerja 2003 hingga 2007 (Vide Bukti P - 5a hingga P - 5f). Pembuktian di persidangan secara gamblang membuktikan bahwa Pemohon Kasasi dan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) adalah badan hukum yang berbeda (Vide Bukti T - 6, Bukti T - 7);
Oleh karena tuntutan gugatan Termohon Kasasi adalah termasuk pula untuk masa kerja pada saat bekerja untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) (Periode 2003 hingga 2007), maka PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) seyogyanya ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo. Gugatan perkara a quo adalah kurang pihak karena tidak menarik PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang bernama PT. Mahesa Engineers and Constructor) sebagai Tergugat dalam perkara a quo;
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Mengesampingkan Pembuktian Adanya Pengunduran Diri Termohon Kasasi pada tanggal 1 Oktober 2002;
Bahwa Judex Facti mengesampingkan pembuktian di persidangan yang terungkap dari dalil-dalil, dan bukti-bukti yang tidak dibantah oleh Termohon Kasasi mengenai adanya Surat Pengunduran Diri tanggal 1 Oktober 2002 Termohon Kasasi (Vide Bukti T - 3). Putusan Judex Facti seyogyanya memberikan pertimbangan hukum khusus mengenai pengunduran diri Termohon Kasasi tersebut. Judex Facti langsung menganggap Termohon Kasasi berhak atas hak pengakhiran hubungan kerja dengan menghitung masa kerja sejak 1994 hingga 2011, tanpa mempertimbangkan adanya pembuktian pengunduran diri tanggal 1 Oktober 2002 tersebut. Padahal Termohon Kasasi mengakui dengan tidak sama sekali membantah, dan tidak pula Termohon Kasasi mengajukan bukti bantahan atas pengunduran diri tersebut;
Bahwa Pasal 96 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menyatakan :
Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak;
Oleh karenanya, gugatan perkara a quo yang menuntut hak pengakhiran hubungan kerja atas masa kerja hingga 2011 (termasuk atas masa kerja sebelum 2002 setelah adanya pengunduran diri Termohon Kasasi) adalah tuntutan yang tidak mendasar dan kadaluwarsa menurut hukum;
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pasal 193 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Karena Menjadikan Ketentuan Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Sebagai Ketentuan Hukum Yang Berlaku Surut;
Bahwa Paragraf 4 halaman 56 hingga Paragraf 2 halaman 57 pertimbangan hukum Judex Facti menyatakan :
"Bahwa oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat telah melanggar hukum dan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 (1), (2), dan (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans RI Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu oleh karena itu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum harus dinyatakan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT) atau lazimnya disebut sebagai Pekerja Tetap sejak adanya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti benar status hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sebelum pada tanggal 1
Juli 1994”;
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 25 Maret 2003 (Vide Pasal 193 Undang-Undang No.13 Tahun 2003). Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2004 (Vide Pasal 18 Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004). Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Judex Facti untuk menjadikan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 sebagai dasar hukum untuk menilai sah/tidak sahnya PKWT yang dibuat pada tahun 1994. Judex Facti bahkan tidak memberikan pertimbangan hukum apapun yang menyatakan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 (termasuk Pasal 59 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003) dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/ MEN/VI/2004 adalah berlaku surut, dan relevan dalam menilai PKWT tahun 1994;
Selain itu, fotokopi PKWT tahun 1994 yang diajukan sebagai bukti oleh Termohon Kasasi adalah hanyalah fotokopi dan tidak dapat ditunjukkan aslinya dimuka persidangan (Vide Bukti P - 2). Judex Facti salah menerapkan hukum dengan mendasarkan pertimbangan hukumnya pada dokumen yang aslinya tidak dapat diajukan di muka persidangan;
Pasal 1888 KUHPerdata atau Pasal 301 Rbg :
"Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Bila akta yang asli ada, maka salinan kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan dapat ditunjukkan";
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.701 K/Sip/1974 tanggal 14 April 1976 :
“Karena Judex Facti mendasarkan keputusannya atas surat-surat bukti yang terdiri dari fotokopi yang tidak secara sah dinyatakan sesuai dengan aslinya, sedang terdapat diantaranya yang penting-penting yang secara substansial masih dipertengkarkan oleh kedua belah pihak, Judex Facti sebenarnya telah memutuskan perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah”;
Oleh karenanya, Judex Facti salah menerapkan hukum karena menja-dikan ketentuan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Kepmena-kertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 sebagai dasar pertimbangan hukum atas hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi pada tahun 1994;
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Ketentuan Pasal 155 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Karena Mengabulkan Tuntutan 16 (enam belas) kali Upah Proses;
Bahwa Paragraf 3 halaman 60 pertimbangan hukum Judex Facti dalam mengabulkan tuntutan upah proses kepada Termohon Kasasi menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa demikian pula dengan petitum angka 4 (empat) yang menyatakan menghukum Tergugat membayar seluruh, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta upah proses selama pemutusan hubungan kerja dari bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 adalah beralasan hukum oleh karena patut untuk dikabulkan";
Judex Facti mengabulkan tuntutan upah proses bulan Januari 2011 hingga April 2012 tanpa didasarkan pada argumentasi hukum, dan dasar hukum apapun. Judex Facti mengesampingkan pembuktian di persida-ngan bahwa setelah bulan Desember 2010, Termohon Kasasi tidak kembali bekerja (atau setidaknya berupaya untuk datang) ke kantor untuk melaksanakan kewajibannya hingga saat ini. Judex Facti mengesampingkan sisi keadilan bagi Pemohon Kasasi dengan mengabulkan upah proses sebanyak 16 (enam belas) bulan upah, padahal Termohon Kasasi tidak sama sekali bekerja untuk Pemohon Kasasi;
Pasal 155 (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 menyatakan :
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
Judex Facti menghukum Pemohon Kasasi untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar upah (proses), tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan ada/tidaknya maksud Termohon Kasasi untuk bekerja. Judex Facti mengesampingkan fakta dipersidangan yang menerangkan bahwa tidak hadirnya Termohon Kasasi bukan karena penolakan ataupun skorsing dari Pemohon Kasasi, melainkan karena Termohon Kasasi telah bekerja di tempat lain sebagai Direktur Marketing pada PT. Tri Cipta Indonesia (Vide Bukti T - 15). Dengan merujuk pada prinsip no work no pay (Pasal 93 Undang-Undang No.13 Tahun 2003), maka tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi untuk membayarkan upah (upah proses) kepada Termohon Kasasi;
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Mengesampingkan Pembuktian Bahwa Termohon Kasasi Telah Bekerja Pada PT. Tri Cipta Indonesia;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti telah melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1383 K/Sip/1971 tanggal 23 Juli 1973 yang berbunyi :
“Putusan yang tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat bukti yang diajukan, tidak dapat dibenarkan”;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 903 K/Sip/1972 tanggal 10 Oktober 1974 yang berbunyi :
“Putusan yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan”;
Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali mengenai dalil, dan bukti yang Pemohon Kasasi ajukan dipersidangan yang tidak mampu dibantah Termohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi saat ini sudah bekerja pada PT. Tri Cipta Indonesia (Vide Bukti T - 15). Tidak adanya bantahan tersebut seyogyanya diartikan sebagai pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali mengenai fakta persidangan tersebut;
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan Dengan Mengabulkan Tuntutan Tunjangan Hari Raya Tahun 2011;
Terdapat Putusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yang kurang memberikan pertimbangan hukum (Onvoldoende Gemotiveerd) diantaranya :
Putusan Mahkamah Agung No. 638 K/Sip/1969 (hal 525-537, Buku No.4, Yurisprudensi tahun 1970);
Putusan Mahkamah Agung No.492 K/Sip/1970 (hal 391-410, Buku No. 4, Yurisprudensi tahun 1970);
Mohon Majelis Hakim Agung berkenan memeriksa Judex Facti, tidak ada satu pertimbangan hukum pun yang menerangkan Termohon Kasasi berhak atas Tunjangan Hari Raya Tahun 2011. Judex Facti mengabulkan tuntutan THR Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan yang menyatakan :
“Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR”;
Oleh karena pengakhiran hubungan kerja diakui oleh Termohon Kasasi pada tanggal 13 Desember 2010, sedangkan Termohon Kasasi merayakan Hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Agustus 2011, maka dengan merujuk pada Pasal 6 (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994, Termohon Kasasi seyogyanya tidak berhak atas THR tahun 2011. Lagipula Termohon Kasasi tidak sama sekali melakukan kewajibannya untuk bekerja pada tahun 2011;
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Karena Mengabulkan Tuntutan Penggantian Cuti Tahun 2011 Tanpa Didasari Pada Pertimbangan Hukum dan Pembuktian Apapun;
Seperti halnya mengenai tuntutan Tunjangan Hari Raya tahun 2011, Judex Facti mengabulkan tuntutan atas cuti untuk periode kerja 2011 tanpa ada pertimbangan hukum sama sekali. Padahal tidak ada bukti apapun dari Termohon Kasasi yang membuktikan Termohon Kasasi berhak atas cuti tahun 2011;
Judex Facti mengabulkan tuntutan Cuti untuk periode kerja tahun 2011, padahal Judex Facti mengetahui persis Termohon Kasasi tidak sama sekali melakukan kewajibannya untuk bekerja pada Pemohon Kasasi sepanjang tahun 2011. Termohon Kasasi dalam tingkat Mediasi pun tidak menuntut cuti tahun 2011 (Mohon Majelis Hakim Agung berkenan memeriksa Anjuran Mediator perkara a quo). Tuntutan cuti tahun 2012 yang diajukan oleh Termohon Kasasi seyogyanya ditolak karena tanpa dasar dan pembuktian apapun;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ke I sampai dengan ke VIII :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon sebesar 2 (dua) x, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Uang Penggantian Cuti dan Uang THR tahun 2011 tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya, sehingga keberatan kasasi a quo ditolak;
Namun demikian pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat membayar upah bulan Januari 2011 sampai dengan April 2012 (16 bulan) harus diperbaiki, karena berdasarkan gugatan Penggugat yang mohon upahnya dibayar dari bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 (12 bulan) dan Pasal 57 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka Judex Facti seharusnya menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama 12 (dua belas) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 289/PHI.G/2011/ PN.Jkt.Pst, tanggal 10 April 2012 mengenai diktum pada angka 4, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini lebih dari Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon Kasasi;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. META EPSI, tersebut;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 289/PHI.G/2011/ PN.Jkt.Pst, tanggal 10 April 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang bertentangan dengan Pasal 59 Jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
Uang Pesangon = Rp. 81.587.376,-
Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp. 36.261.056,-
Uang Penggantian Hak = Rp. 17.677.264,-
Uang Penggantian Cuti = Rp. 2.175.663,-
Uang THR tahun 2011 = Rp. 4.532.632,-
Upah bulan Januari 2011 s/d Desember 2011 = Rp. 54.391.584,-
Total Keseluruhan = Rp.196.625.575,-
(seratus sembilan puluh enam juta enam ratus dua puluh lima ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 3 Januari 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, S.H. dan Arief Soedjito, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu
oleh Yuli Heryati, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota; K e t u a;
Ttd./ Jono Sihono, S.H. Ttd.
Ttd./ Arief Soedjito, S.H.,M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H.,M.Hum.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti;
M e t e r a i …………… Rp. 6.000,- Ttd.
R e d a k s i …………. Rp. 5.000,- Yuli Heryati, S.H.,M.H.
Administrasi kasasi…… Rp.489.000,- +
Jumlah.………….......... Rp.500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002