687 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. D.I. Panjaitan Kavling 2, Jatinegara
Also in 11 other cases
- 512 K/PDT.SUS/2012 (18 September 2012) — Mahkamah Agung
- 724 K/Pdt.Sus/2012 (9 November 2012) — Mahkamah Agung
- 553 K/Pdt.Sus/2012 (7 January 2013) — Mahkamah Agung
- 465 K/Pdt.Sus/2012 (3 August 2012) — Mahkamah Agung
- 789 K/Pdt.Sus/2012 (21 December 2012) — Mahkamah Agung
- 599 K/PDT.SUS/2012 (3 January 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut ;
P U T U S A N
No. 687 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi, memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. META EPSI, berkedudukan di Gedung Meta Epsi Jalan D.I. Panjaitan, Kav. 2 Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Direktur: INOMAL SENTA JAYA, dalam hal ini memberi kuasa kepada ARSUL SANI, SH., M.Si., MCIArb. dan kawan-kawan, para Advokat pada SAP Advocates, berkantor di Grand Slipi Tower, Lantai 9 – Suite H & I, Jalan Letjen S. Parman, Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli 2012 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
SUGENG SANTOSO, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya RICKY K. MARGONO, SH., MH. dan kawan-kawan, para Advokat pada MARGONO SURYA & PARTNERS, berkantor di Wisma BNI 46, Lt. 23, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 6 Desember 2011 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PENGGUGAT
Bahwa TERGUGAT adalah suatu perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri jasa perencanaan, konstruksi, pembangkit tenaga listrik, perkebunan, dan industri lainnya beserta perdagangan yang berkantor pusat di Jakarta yang dibentuk dan didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia yang berkedudukan selaku pemberi pekerjaan yang mempekerjakan PENGGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT telah bekerja di perusahaan TERGUGAT sejak tanggal 30 Agustus 1989 sampai dengan 30 Maret 2004 berdasarkan surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat oleh Drs. Gatot Sulistio selaku Personel Manager PT Meta Epsi No. MJR-09-COE/MEE-MPS/V-04 tanggal 01 Mei 2004;
Bahwa selama kurun waktu 15 tahun bekerja (1989 sampai dengan 2004) seingat PENGGUGAT, telah lebih dari 10 (sepuluh) kali menandatangani surat perjanjian kerja. Dokumen perjanjian kerja yang dibuat dalam kurun waktu 1989-2004 tersebut hanya ada 3 (tiga) perjanjian kerja yang masih tersimpan, yaitu :
Ke-1 PKWT No. 003/MEE-129/V/1993 tanggal 01 Mei 1993 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 1993 (berlaku selama delapan bulan).
Ke -2 PKWT No. 0006/MEE-CP/IX/94 tanggal 01 September 1994 yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Februari 1995 (padahal tidak pernah ada tanggal 30 Februari).
Ke-3 PKWT No. Dir-005-KKR/MEE-WDU/III-03 tanggal 03 Maret 2003 yang berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2004.
Bahwa dengan berakhirnya perjanjian kerja pada tanggal 28 Februari 2004, PENGGUGAT tetap bekerja seperti biasa, kemudian pada tanggal 04 Mei 2004, PENGGUGAT diminta menandatangani perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan ketua koperasi Meta Epsi, Drs. Gatot Sulistio yang notabene adalah personel Manager PT. Meta Epsi. PKWT tersebut berlaku dari tanggal 03 Mei 2004 sampai dengan 30 April 2005;
Bahwa pada tanggal 02 Mei 2005, PENGGUGAT kembali diminta menandatangani PKWT oleh Drs. Gatot Sulistio yang berlaku selama 1 (satu) tahun, yaitu dari tanggal 02 Mei 2005 sampai dengan 30 April 2006;
Bahwa setelah PKWT berakhir tanggal 30 April 2006, PENGGUGAT secara periodik diminta menandatangani PKWT dengan Koperasi Meta Epsi hingga bulan Juli 2008, sehingga jumlah keseluruhan perjanjian kerja dengan koperasi Meta Epsi berjumlah 6 (enam) buah. Dan berdasarkan keterangan PENGGUGAT, Koperasi Meta Epsi adalah koperasi simpan pinjam;
Bahwa selama PENGGUGAT terikat perjanjian kerja dengan koperasi Meta Epsi, Hak-Hak PENGGUGAT, jabatan maupun lokasi kerja, tidak ada perubahan sama sekali, yaitu tetap seperti pada saat terikat perjanjian kerja dengan TERGUGAT;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2009, PENGGUGAT kembali diminta menandatangani perjanjian kerja oleh PENGGUGAT hingga berakhir tanggal 30 April 2011. Selama kurun waktu 2 (dua) tahun 2009 s/d 2011 telah dibuat 4 (empat) kali perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT);
Bahwa dari data tersebut dapat diketahui, yaitu hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT dimulai tahun 1989 sampai dengan 2004 (15 Tahun), kemudian pada tahun 2004 dialihkan kepada koperasi Meta Epsi sampai dengan tahun 2009 dan pada tahun 2009 ditarik kembali oleh TERGUGAT sampai dengan bulan April 2011;
KOMPENSASI YANG HARUS DIBAYAR TERGUGAT ATAS PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA PENGGUGAT.
Masa kerja PENGGUGAT : 30 Agustus 1989 s/d 30 April 2011 (21 Thn 8 bln).
Jabatan terakhir : warehouse.
Upah terakhir Perbulan : Rp 2.615.000,-.
Jumlah Kontrak Kerja dengan TERGUGAT.
Tahun 1988 s/d Tahun 1992: (PKWT tidak tertulis) .
Tahun 1993 : Kontrak No. 003/MEE-129/V/1993 (01 Mei 1993 s/d 31 Desember 1993) 8 bulan.
Tahun 1994 : Kontrak No. 0006/MEE-CP/IX/94 (01 September s/d 30 Februari 1995) 6 bulan.
Tahun 1995 - 2002 : Dokumen kontrak hilang.
Tahun 2003 : Kontrak No. Dir-005-KKR/MEE-WDU/III-03 (03 Maret s/d 28 Februari 2004) 1 tahun.
Tahun 2004 : Kontrak No. Kop-006/KME-1-C/05-04 (03 Mei 2004 s/d 30 April 2005) 1 tahun.
Tahun 2005 : Kontrak No. Kop-012/KME-1-C/05-05 (02 Mei 2004 s/d 30 April 2006) 1 tahun.
Tahun 2006 : Dokumen kontrak hilang.
Tahun 2007 : a. Kontrak No. 14/KME/KKWT/III/2007 (01 Januari 2007 s/d 30 Juni 2007) 6 tahun.
b. Kontrak No.02 IKME-ADDIIIII2007 (01 Maret 2007 s/d 30 Juni 2007) 4 bulan, terjadi adendum kontrak.
c. Kontrak hilang (Juli 2007 s/d Desember 2007) 6 bulan.
Tahun 2008 : Kontrak No. 46/KME/KKWT/I/2008 (01 Januari 2008 s/d 30 Juni 2008) 6 bulan.
Tahun 2009 : Kontrak hilang.
Tahun 2010 : a. Kontrak No. Dir-176-KKWT/MEE-HRD/XII-09
(01 Januari 2010 s/d 30 Juni 2010) 6 bulan.
Kontrak No. Dir-122-KKR/MEE-HRD/VII-10
(02 Agustus 2010 s/d 31 Januari 2011) 6 bulan.Kontrak No. Dir-01-AMDKK/ME-HRD/XI-10 Terjadi Amandemen Kontrak (02 Agustus 2010 s/d 31 Januari 2011) 6 bulan.
Tahun 2011 : Kontrak No. Dir-078-KKWT/MEE-HRD/II-11 (01 Februari 2011 s/d 30 April 2011) 3 bulan.
Bahwa PENGGUGAT telah bekerja sejak tanggal 30 Agustus 1989 berdasarkan surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat oleh Drs. Gatot Sulistio selaku Personel Manager PT. Meta Epsi No. MJR-09-COE/MEE-MPSN-04 tanggal 01 Mei 2004, tanpa adanya Perjanjian tertulis, maka sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) UU No. 13/2003, perjanjian kerja dinyatakan sebagai PKWTT :
Pasal 57 ayat (2) UU No. 13/2003 yaitu :
(2) "Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu";
Bahwa sekalipun TERGUGAT berdalih UU No. 13/2003 dan KEP.100/MEN/VI/2004, tidak berlaku surut, hal ini sangat jelas bahwa terhadap sikap TERGUGAT tersebut juga sudah DILARANG dengan diatur dalam Pasal 4 (empat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik
Indonesia Nomor Per-06/Men/1985 Tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas, dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-02/MEN/1993 Tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.
Pasal 4 Per-06/Men/1985 :
"Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari pekerja harian lepas tersebut mempunyai hak sama dengan pekerja tetap".
Pasal 8 PER-02/MEN/1993 :
(1) Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun;
(2) Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu kesepakatan kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun;
(4) Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun.
Dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (4) PER-02/MEN/1993, TERGUGAT tidak dapat mengelak lagi dan mau tidak mau harus mengakui bahwa dirinya telah menyalahi aturan hukum yang ada, sehingga hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT demi hukum haruslah berubah menjadi tetap dan mengenai PKWT yang telah ada demi hukum pula haruslah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.
Bahwa TERGUGAT telah memperkerjakan PENGGUGAT dengan PKWT, namun pekerjaan yang dilakukan selama 21 tahun delapan bulan oleh PENGGUGAT, sejak tahun 1989 s/d 2011 jenis dan sifat kegiatannya tetap. Dengan demikian pekerjaan yang disediakan oleh TERGUGAT telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b UU No. 13/2003, dimana dalam pasal tersebut pada intinya berbunyi bahwa "Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang disediakan oleh TERGUGAT sifat dan jenisnya adalah tetap dan telah berjalan selama 21 tahun delapan bulan, dengan demikian telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b UU No. 13/2003, seharusnya pekerjaan dengan PKWT hanyalah pekerjaan yang diperkirakan akan selesai paling lama untuk 3 (tiga) tahun saja;
Bahwa pada tahun 2004 Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT diputus dan dialihkan menjadi hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan Koperasi Meta Epsi;
Didalam Fakta Koperasi Meta Epsi pada saat menandatangani perjanjian kerja dengan PENGGUGAT adalah telah bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja l Out sourching.
Berdasarkan Pasal 66 ayat (3) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan penyedia jasa pekerja merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki ijin dari instansi di bidang
ketenagakerjaan, dalam hal ini pada tahun 2004 saat koperasi Meta Epsi menerima penyerahan pekerjaan dari TERGUGAT, belum memiliki izin operasional dari Disnakertrans setempat;
Dengan demikian Koperasi Meta Epsi tidak memenuhi persyaratan sebagai perusahaan penyedia pekerja. Oleh karena ketentuan dalam Pasal 66 Ayat (3) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara
PENGGUGAT dengan Koperasi Meta Epsi beralih menjadi hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa oleh karena hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT belum berakhir dan merupakan hubungan kerja tetap (PKWTT), maka dalam memutuskan hubungan kerja harus berdasarkan ketentuan Pasal 151 UU No. 13/2003;
Bahwa TERGUGAT dalam memutuskan hubungan kerja PENGGUGAT belum sesuai dengan ketentuan Pasal 151 ayat (2) dan (3) UU No. 13/2003, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU No. 13/2003 yakni :
"Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya".
Oleh karenanya TERGUGAT wajib membayarkan upah dan hak-hak lainnya kepada PENGGUGAT selama tidak dipekerjakan secara penuh;
Bahwa mengingat pemutusan hubungan kerja yang telah dilakukan oleh TERGUGAT bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) UU No. 13/2003, maka berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 No. UU 13/2003, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tanpa penetapan dari
lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial BATAL DEMI HUKUM. Oleh karena pemutusan hubungan kerja tersebut BATAL DEMI HUKUM, maka hubungan kerja PENGGUGAT dan TERGUGAT belum berakhir hingga dinyatakan berakhir oleh Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;Bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT belum berakhir hingga saat diajukannya Gugatan ini dan pada saat nanti diputuskan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Dengan demikian, cukup alasan bagi PENGGUGAT untuk menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan, tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1)
"pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih".
Pasal 3 ayat (1)huruf b
Besarnya THR sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 ditetapkan sebagai berikut :
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan : Masa kerja x 1 bulan upah / 12.
Oleh karenanya, PENGGUGAT berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011, dengan perhitungan : 8 bulan (April 2011 hingga Desember 2011) x Rp. 2.615.000,- / 12 = Rp. 1.743.333,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah);
Bahwa PENGGUGAT melalui kuasanya telah mengajukan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKl Jakarta pada tanggal 21 Juli 2011 perihal pencatatan perkara hubungan industrial melalui Petugas Perantara ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKl Jakarta;
Bahwa TERGUGAT telah dipanggil secara patut oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKl Jakarta yaitu melalui Surat panggilan Sidang dalam rangka Penawaran Penanganan Perkara Perselisihan Hubungan Industrial untuk hadir dalam sidang mediasi kesatu pada tanggal 25 Agustus 2011;
Bahwa kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKl Jakarta menerbitkan Anjuran kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT, melalui Surat No. 128/ANJ/D/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2011 yang menganjurkan sebagai berikut :
Agar Pengusaha PT. Meta Epsi dalam memutuskan hubungan kerja kepada Pekerja Sdr. Sugeng Santoso membayar ;
Uang Pesangon
2 x 9 Rp 2.615.000,- = Rp. 47.070.000,-
Uang Penghargaan masa kerja
8 x Rp 2.615.000,- =Rp. 20.920.000,-
Uang penggantian hak
Penggantian perumahan, pengobatan dan
perawatan (15 % x (a+b))
15 %x Rp 67.990.000,- =Rp. 10.198.500,-
Upah selama dalam proses,
sejak bulan Mei 2011 sampai bulan Oktober 2011
6 x Rp 2.615.000,- = Rp 15.690.000,- +
Jumlah total = Rp 93.878.500,-
(Sembilan puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa pada tanggal 4 November 2011, Anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKl Jakarta diberitahukan kepada Para Pihak, Namun TERGUGAT tidak melaksanakan atas anjuran tersebut. Dengan demikian berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Para pihak harus sudah memberikan jawaban secara tertulis kepada mediator yang isinya menyetujui atau menolak anjuran tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja, setelah menerima anjuran tertulis dan para pihak tidak memberikan pendapatnya sebagaimana dimaksud maka dianggap menolak Anjuran Tertulis;
Bahwa selain hal tersebut dalam Anjuran Nomor 128/ANJ/D/X/2011 tentang pendapat dan pertimbangan mediator huruf C point 15, TERGUGAT diwajibkan untuk membayarkan uang pesangon 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (4) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pertimbangan tersebut sangatlah beralasan karena PENGGUGAT tidak masuk bekerja adalah karena TERGUGAT tidak mempekerjakan PENGGUGAT sebagaimana ketentuan UU No. 13/2003 Pasal 93 ayat (2) huruf f jo Pasal 155 ayat (1) Pemutusan Hubungan Kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial;
Bahwa berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang secara sengaja dilakukan oleh TERGUGAT, dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang BATAL DEMI HUKUM, maka TERGUGAT dan PENGGUGAT harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Namun demikian TERGUGAT menolak, sesuai dengan UU No. 13/2003 hal tersebut dapat disamakan dengan efisiensi terhadap usahanya sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3);
Bahwa oleh karena TERGUGAT menolak anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta maka PENGGUGAT mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada TERGUGAT melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 yang menyatakan :
"Dalam hal anjuran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas adalah layak dan patut jika TERGUGAT diperintahkan untuk membayar kepada PENGGUGAT yaitu :
Uang pesangon, Uang penghargaan dan Uang pergantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003;
Tunjangan Hari Raya Keagamaan, tahun 2011 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf b;
PERMOHONAN SITA JAMINAN DAN UANG PAKSA
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl D.I. Panjaitan Kav. 2 bypass Jakarta Timur 13350;
Bahwa agar TERGUGAT senantiasa tunduk dan patuh dalam melaksanakan isi putusan ini, maka kiranya patut dan cukup beralasan bagi TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, apabila kelak TERGUGAT lalai atau menolak melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
PERMOHONAN PROVISI :
Bahwa permohonan provisi ini diajukan untuk menjamin kepastian hukum PENGGUGAT karena sejak PENGGUGAT diputus pada tanggal 30 April 2011 sampai dengan hubungan kerja Antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir hingga saat diajukannya Gugatan ini, PENGGUGAT tidak pernah menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja sesuai Pasal 164 ayat (3) UU No. 13/2003 dari TERGUGAT dan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. PER-04/MEN/1994, adapun rincian Konpensasi dan THR yang harus dipenuhi sebagai berikut :
Uang Pesangon
2 x 9 Rp 2.615.000,- = Rp. 47.070.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
8 x Rp 2.615.000,- =Rp. 20.920.000,-
Uang Penggantian Hak
Penggantian perumahan, pengobatan dan
perawatan (15 % x (a+b))
15 %x Rp 67.990.000,- = Rp. 10.198.500,-
Upah selama dalam proses,
sejak bulan Mei 2011 sampai bulan Desember 2011
8 x Rp 2.615.000,- = Rp 20.920.000,-+
Jumlah total = Rp 99.108.500,-
(Sembilan puluh sembilan juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011, dengan perhitungan : 8 bulan (April 2011 hingga Desember 2011) x Rp. 2.615.000,- / 12 = Rp. 1.743.333,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Jumlah total keseluruhan sub point (a) + sub point (b) =
Rp. 99.108.500,- (penggantian hak + pesangon dan penghargaan masa kerja) + Rp. 1.743.333,- (THR) = Rp. 100.851.833,- (Seratus juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Bahwa PENGGUGAT memohon putusan sela kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar TERGUGAT membayar kompensasi dan THR yang belum diterima PENGGUGAT, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Apabila pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan".
Ayat 2 :
"Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua”.
Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika TERGUGAT diperintahkan untuk membayar seluruh upah/gaji dan hak-hak lainnya yang belum diterima PENGGUGAT secara tunai paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya Putusan Sela ini;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Mengabulkan Permohonan Provisi PENGGUGAT seluruhnya ;
Memerintahkan TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 96 UU No. 2 Tahun 2004 Jo. Pasal 155 ayat (2), ayat (3) UU No. 13/2003 untuk membayar seluruh upah dan hak-hak lainnya yang belum diterima PENGGUGAT secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon
2 x 9 Rp 2.615.000,- = Rp. 47.070.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
8 x Rp 2.615.000,- = Rp. 20.920.000,-
Uang Penggantian Hak
Penggantian perumahan, pengobatan dan
perawatan (15 % x (a+b))
15 %x Rp 67.990.000,- = Rp. 10.198.500,-
Upah selama dalam proses,
sejak bulan Mei 2011 sampai bulan Desember 2011
8 x Rp 2.615.000,- = Rp 20.920.000,-+
Jumlah total = Rp 99.108.500,-
(Sembilan puluh sembilan juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011, dengan perhitungan : 8 bulan (April 2011 hingga Desember 2011) x Rp. 2.615.000,- / 12 = Rp.1.743.333,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Jumlah total keseluruhan sub point (a) + sub point (b) =
Rp. 99.108.500,- (penggantian hak + pesangon dan penghargaan masa kerja) + Rp. 1.743.333,- (THR) = Rp. 100.851.833,- (Seratus juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl D.I. Panjaitan Kav. 2 bypass Jakarta Timur 13350;
Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan Putusan Provisi ini terhitung sejak diucapkannya Putusan Provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan karenanya hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT belum berakhir hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dimulai sejak tanggal 30 Agustus 1989 dan berakhir sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT membayar hak-hak PENGGUGAT secara tunai sesuai dengan ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon
2 x 9 Rp 2.615.000,- = Rp. 47.070.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
8 x Rp 2.615.000,- = Rp. 20.920.000,-
Uang Penggantian Hak
Penggantian perumahan, pengobatan dan
perawatan (15 % x (a+b))
15 %x Rp 67.990.000,- = Rp. 10.198.500,-
Upah selama dalam proses,
sejak bulan Mei 2011 sampai bulan Desember 2011
8 x Rp 2.615.000,- = Rp 20.920.000,-+
Jumlah total = Rp 99.108.500,-
(Sembilan puluh sembilan juta seratus delapan ribu lima ratus rupiah).
Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011, dengan perhitungan : 8 bulan (April 2011 hingga Desember 2011) x Rp. 2.615.000,- / 12 = Rp.1.743.333,- (satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Jumlah total keseluruhan sub point (a) + sub point (b) =
Rp. 99.108.500,- (penggantian hak + pesangon dan penghargaan masa kerja) + Rp. 1.743.333,- (THR) = Rp. 100.851.833,- (Seratus juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT total keseluruhan Gugatan sebesar Rp 100.851.833,- (Seratus juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah).
Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl. D.l. Panjaitan Kav. 2 bypass Jakarta Timur, serta menyatakan menurut hukum sita jaminan terhadap tanah dan bangunan tersebut sah dan berharga ;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/Dwaangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini ;
Membebankan biaya perkara kepada NEGARA ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
PENGAJUAN GUGATAN PERKARA A QUO YANG MENUNTUT HAK
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MASA KERJA SEJAK TAHUN 1989 SAMPAI DENGAN 2004 ADALAH TELAH LEWAT WAKTU SEBAGAIMANA DIATUR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN ("UU KETENAGAKERJAAN").
Bahwa angka 2 Posita Gugatan Penggugat menyatakan sebagai berikut :
"Bahwa Penggugat telah bekerja di perusahaan Tergugat sejak tanggal 30 Agustus 1989 sampai dengan 30 Maret 2004 .....".
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyatakan :
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya”.
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial ("UU PPHI") menyatakan :
"Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha". .
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT") antara Penggugat dan Tergugat berakhir demi hukum dengan berakhirnya masa kerja yang diperjanjikan. Dalam hal Penggugat mengklaim memiliki hak pembayaran atas pengakhiran hubungan hukum karena. PKWT pada masa itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dasar hak untuk mengklaim pembayaran pemutusan hubungan kerja atas PKWT tersebut timbul setelah berakhirnya masing-masing PKWT tersebut, atau setidaknya setelah Penggugat tidak bekerja kembali pada Tergugat.
Tergugat mengetahui bahwa Penggugat pada 2004 sampai 2009 bekerja pada dan untuk kepentingan badan hukum lain yaitu Koperasi Meta Epsi.
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :
"Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak."
Dengan menghitung pengakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnya masa kerja pada masing-masing PKWT, dan/atau berakhirnya masa kerja Penggugat karena telah bekerja pada Koperasi Meta Epsi pada 2004 sampai dengan 2009, maka hak Penggugat untuk mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja serta tuntutan atas segala pembayaran dari hubungan kerja pada masa kerja sejak 1989 setidaknya sampai 2004 adalah telah kadaluwarsa menurut hukum.
Oleh karena gugatan perkara a quo menuntut hak pembayaran untuk masa kerja sejak 1989 hingga saat ini (termasuk untuk masa kerja 2004 sampai 2009 pada saat bekerja pada Koperasi Meta Epsi), maka jelas gugatan perkara a quo adalah telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 96 dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan maupun Pasal 82 UU PPHI.
GUGATAN PERKARA A QUO KELIRU PIHAK DAN KURANG PIHAK KARENA MENUNTUT TERGUGAT ATAS HAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SAAT BEKERJA PADA KOPERASI META EPSI.
Bahwa Penggugat tanpa dasar menghitung pula masa kerja sejak 2004 sampai 2009 sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat. Masa kerja Penggugat pada saat bekerja pada Koperasi Meta Epsi yang jelas merupakan badan hukum lain adalah tidak patut dianggap sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat.
Bahwa tidak ada PKWT apapun yang dibuat Penggugat dan Tergugat untuk periode kerja 2004 sampai 2009. Tergugat mengetahui untuk periode tersebut, Penggugat bekerja pada dan untuk kepentingan Koperasi Meta Epsi bukan pada PT. Meta Epsi (in casu Tergugat).
Walaupun pada saat itu Koperasi Meta Epsi masih berada dalam lingkungan PT. Meta Epsi (in casu Tergugat) namun menurut hukum, Koperasi Meta Epsi dan Tergugat adalah badan hukum yang berbeda, kekayaan yang berbeda dan terpisah, dan pertanggungjawaban hukum yang terpisah. Oleh karenanya, seyogianya Koperasi Meta Epsi turut ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 281/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 26 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat yang bertentangan dengan Pasal 59 Jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon
2 x 9 x Rp 2.615.000,- = Rp 47.070.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 8 x Rp 2.615.000,- = Rp 20.920.000,-
Uang Penggantian Hak 15%
15% x Rp 67.990.000,- = Rp 10.198.500,-
Sub Total = Rp 78.188.500,-
Sisa cuti yang belum diambil
12/25 x Rp 2.615.000,- = Rp 1.255.200,-
Upah Mei 2011 s/d April 2012
12 x Rp 2.615.000,- = Rp 31.380.000,-
THR tahun 2011 = Rp 2.615.000,-
Total Keseluruhan = Rp 113.438.700,-
(Seratus tiga belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 25 Juli 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 27 Juli 2012 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Agustus 2012 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan kasasi No. 97/Srt.KAS/PHI/2012/ PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 28 Agustus 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pasal 193 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU No.13/2003”) Karena Menjadikan Ketentuan Pasal 59 UU No. 13/2003 dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 Sebagai Ketentuan Hukum Yang Berlaku Surut.
Bahwa Paragrap 6 halaman 27, dan Paragrap 6 halaman 35 hingga Paragrap 2 halaman 36 pertimbangan hukum Putusan Judex Facti menyatakan :
“Menimbang, bahwa sejak bekerja di tempat Tergugat pada tanggal 30 Agustus 1989 ternyata hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanpa adanya perjanjian kerja secara tertulis sehingga melanggar Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003”.
“Bahwa oleh karena Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat telah melanggar hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat 1, 2, dan 6 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 maka berdasarkan Pasal 59 ayat 7 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 15 ayat 2 Kepmenakertrans RI Nomor : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ...”.
“Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terbukti benar status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 1989;”
Bahwa UU No.13/2003 berlaku sejak tanggal diundangkanya itu tanggal 25 Maret 2003 (Vide Pasal 193 UU No.13/2003), dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2004 (Vide Pasal 18 Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/ 2004). Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Judex Facti untuk menjadikan ketentuan UU No. 13/2003 dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/ VI/2004 sebagai dasar hukum untuk menilai sah/tidak sahnya hubungan kerja (PKWT) yang dibuat pada tahun 1989. Judex Facti bahkan tidak memberikan pertimbangan hukum apapun yang menyatakan UU No. 13/2003 (termasuk Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003) dan Kepmenakertrans RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004adalah berlaku surut, dan relevan dalam menilai PKWT tahun 1989.
KEBERATAN KEDUA
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pembuktian Dengan Menyatakan Hubungan Kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sebagai Pekerja Tetap Sejak 1989 Tanpa Alat Bukti Yang Sah Menurut Hukum.
Bahwa mohon Majelis Hakim Agung berkenan memeriksa kembali bukti-bukti yang diajukan Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi. Tidak ada satupun bukti yang membuktikan adanya hubungan kerja Pemohon Kasasi maupun Termohon Kasasi sejak 30 Agustus 1989. Kalaupun apabila ada, - quod non - hubungan kerja untuk masa itu, tidak serta-merta hubungan kerja Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, apalagi dihitung sejak 30 Agustus 1989.
KEBERATAN KETIGA
Putusan Judex Facti Tidak Memberikan Pertimbangan Hukum Yang Cukup Atas Eksepsi Pemohon Kasasi Mengenai Gugatan Kurang Pihak Karena Mengklaim Hak Atas Masa Kerja Pada Saat Bekerja Pada Koperasi Meta Epsi.
Bahwa Paragrap 4 halaman 23 dan 24 pertimbangan hukum Putusan Judex Facti menyatakan :
“Menimbang bahwa terhadap eksepsi tersebut yaitu eksepsi huruf B yang menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara aquo keliru pihak dan kurang pihak, yaitu bahwa tidak ada PKWT apapun yang dibuat Penggugat dan Tergugat untuk periode kerja 2004 sampai 2009 dimana Tergugat mengetahui untuk waktu tersebut Penggugat bekerja pada dan untuk kepentingan Koperasi Meta Epsi bukan padaTergugat ;
Bahwa setelah meneliti dan memeriksa gugatan Penggugat majelis hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah sudah jelas dan terang yaitu tentang Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang menurut Penggugat bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa untuk menentukan apakah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ataukah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut sudah memasuki materi pokok perkara yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut;
Bahwa karena eksepsi yang diajukan oleh Tergugat sudah memasuki materi pokok perkara maka hal tersebut akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara;
Bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tergugat mengenai gugatan dalam perkara aquo keliru pihak dan kurang pihak tidak beralasan oleh karenanya harus ditolak.”
Putusan Judex Facti tidak sama sekali memberikan pertimbangan hukum mengenai siapa pemberi kerja/pengusaha dalam PKWT Termohon Kasasi untuk masa kerja sejak 2004 hingga 2009, padahal Gugatan mengklaim pula masa kerja Termohon Kasasi sejak 2004 hingga 2009 (Vide Butir 9 Gugatan). Oleh karena tuntutan gugatan Termohon Kasasi adalah termasuk pula untuk masa kerja pada saat bekerja untuk kepentingan Koperasi Meta Epsi (Periode 2004 hingga 2009), maka Koperasi Meta Epsi seyogianya ditarik sebagai pihak dalam perkara aquo.
KEBERATAN KEEMPAT
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan Dengan Mengabulkan Tuntutan Tunjangan Hari Raya Tahun 2011.
Bahwa Putusan Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum apapun yang menerangkan Termohon Kasasi berhak atas Tunjangan Hari Raya Tahun 2011. Judex Facti mengabulkan tuntutan THR Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan yang menyatakan :
“Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.”
Oleh karena pengakhiran hubungan kerja diakui oleh Termohon Kasasi pada April 2011, sedangkan Termohon Kasasi merayakan Hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Agustus 2011, maka dengan merujuk pada Pasal 6 (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994, Termohon Kasasi seyogianya tidak berhak atas THR tahun 2011.
KEBERATAN KELIMA
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Ketentuan Pasal 100 UU No. 2/2004, dan Mengabulkan Lebih Dari Yang Diminta (Ultra Petita) Dengan Mengabulkan Tuntutan Upah Proses Sebesar 12 Bulan Upah.
Bahwa Pasal 100 UU No. 2/2004 menyatakan :
“Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.”
Putusan Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi membayar upah proses sebesar 12 x upah atau lebih dari 6 bulan upah adalah bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku umum dalam penerapan upah proses, dan bertentangan dengan keadilan bagi Pemohon Kasasi. Pengenaan upah proses paling banyak sebesar 6 x upah merupakan kebiasaan yang berlaku umum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Vide Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 784 K/PDT.SUS/2011 tanggal 10 Januari 2012).
Bahwa Putusan Judex Facti telah mengabulkan lebih dari apa yang dituntut dalam Petitum Gugatan perkara aquo. Butir 4 Petitum Gugatan Termohon Kasasi menuntut Upah Proses sebesar 8 x upah, sedangkan Butir 4 Amar Putusan Judex Facti menghukum Pemohon Kasasi membayar Upah Proses sebesar 12 x upah. Jelas Putusan Judex Facti telah mengabulkan Upah Proses lebih dari apa yang dituntut oleh Penggugat/Termohon Kasasi. Majelis Hakim Judex Facti salah menerapkan hukum dengan melanggar Asas Ne Ultra Petita (Pasal 178 (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 (2) dan (3) Rbg) dimana, hakim dibatasi untuk mengabulkan sesuai dengan apa yang dituntut dan dilarang mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 (dua) x, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, Uang Sisa Cuti yang belum diambil dan Uang THR tahun 2011 tidak salah atau keliru dalam penerapan hukumnya sehingga alasan kasasi a quo ditolak ;
Bahwa namun demikian pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang menghukum Tergugat membayar upah bulan Mei 2011 s/d April 2012 harus diperbaiki karena berdasarkan gugatan Penggugat yang mohon upahnya dibayar dari bulan Mei 2011 s/d Desember 2011 dan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku dan Pasal 57 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 maka Judex Facti seharusnya menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat bulan Mei 2011 s/d Desember 2011 atau sebesar 8 (delapan) bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut harus ditolak dengan perbaikan amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 281/PHI.G/ 2011/PN.JKT.PST. tanggal 26 April 2012 sehingga amarnya seperti disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan/tuntutan dalam perkara a quo Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke bawah, maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 para pihak dibebaskan dari biaya perkara dan selanjutnya biaya perkara a quo dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 281/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 26 April 2012 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon
2 x 9 x Rp 2.615.000,- = Rp 47.070.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja
1 x 8 x Rp 2.615.000,- = Rp 20.920.000,-
Uang Penggantian Hak 15%
15% x Rp 67.990.000,- = Rp 10.198.500,-
Sisa cuti yang belum diambil
12/25 x Rp 2.615.000,- = Rp 1.255.200,-
THR tahun 2011 = Rp 1.743.333,-
Upah bulan Mei 2011 s/d Desember 2011
8 x Rp 2.615.000,- = Rp 20.920.000,-
Total Keseluruhan = Rp 102.107.033,-
(Seratus dua juta seratus tujuh ribu tiga puluh tiga rupiah).
Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013, oleh
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH.,MH. dan Jono Sihono, SH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH.,MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./ Ttd./
Arief Soedjito, SH.,MH. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH.,M.Hum.
Ttd./
Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./
Barita Sinaga, SH.,MH.
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
A.n. Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002