789 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. D.I. Panjaitan Kavling 2, Jatinegara
Also in 11 other cases
- 512 K/PDT.SUS/2012 (18 September 2012) — Mahkamah Agung
- 724 K/Pdt.Sus/2012 (9 November 2012) — Mahkamah Agung
- 553 K/Pdt.Sus/2012 (7 January 2013) — Mahkamah Agung
- 465 K/Pdt.Sus/2012 (3 August 2012) — Mahkamah Agung
- 687 K/Pdt.Sus/2012 (7 January 2013) — Mahkamah Agung
- 599 K/PDT.SUS/2012 (3 January 2013) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. META EPSI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 789 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. META EPSI, diwakili oleh INOMAL SENTA JAYA selaku Direktur, berkedudukan di Jalan Mayen D.I. Panjaitan Kavling 2 Cipinang Cempedak Jakarta Timur, yang dalam hal ini memberi kuasa kepada: WAHYU JANUAR, SH., dan kawan para Advokat berkantor di Grand Slipi Tower Lt. 9 Suite H & I, Jalan Let. Jend. S. Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n
RAGIL SUKINO, warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Perum Limus Pratama Regency RT. 005 RW. 007 Limus-tunggal Cilengsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;
Termohon Kasasi dahulu para Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa, sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat/Pekerja telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT DAN FAKTA HUKUM
Bahwa, Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja sejak tanggal 01 Januari 1996, dengan jabatan terakhir sebagai Staf Information Technology (Staf IT) serta menerima upah terakhir sebesar Rp4.642.047,00 (empat juta enam ratus empat puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
Bahwa, Tergugat adalah perusahaan yang bergerak dibidang industri jasa perencanaan, kontruksi, pembangkit listrik, dan industri lainnya beserta perdagangan, yang dahulu beralamat di Pondok Indah Plaza II Nomor 35, Jalan Metro Pondok Indah Jakarta 12310, namun sekarang beralamat di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 2, Cipinang, Cempedak. Jakarta Timur 13350;
Bahwa, Penggugat telah bekerja secara terus-menerus bersama Tergugat sejak 01 Januari 1996 hingga 31 Maret 2011, hal tersebut terbukti dari Surat Keterangan Kerja dan Perjanjian-Perjanjian Kerja yang dibuat oleh Tergugat serta Surat Keterangan Pengalaman Kerja Nomor GM-012-00E/MEE-HRD/IIl/2011, tertanggal 31 Maret 2011;
Dengan demikian status hubungan kerja antara Penggugat adalah SEBAGAI KARYAWAN TETAP, dengan alasan yang akan kami jelaskan di bawah;
Bahwa, selama Penggugat bekeria di tempat Tergugat, Tergugat selalu mengikat hubungan kerja secara melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus serta membuat PKWT tanpa perjanjian kerja secara tertulis, dengan urian sebagai berikut;
| PKWT | MASA KERJA | NOMOR KONTRAK | |
| MULAI | SELESAI | ||
| Pertama | 01 Januari 1996 | Tahun 1997 | Surat Keterangan HRD |
| Kedua | Tahun 1997 | Tahun 1998 | Surat keterangan HRD |
| Ketiga | 03 November 1998 | 02 Mei 1999 | 1221/MEE-CP/XI/1998 |
| Keempat | 10 Mei 1999 | 02 Desember 1999 | 1264/MEE-CP/1999 |
| Kelima | 03 Januari 2000 | 30 Juni 2000 | Dir-003-KKR/MEE-WDU-000/01-2000 |
| Keenam | 01 Juli 2000 | 30 Juni 2001 | Dir-150-KKR/MEE-WDU-000/07-00 |
| Kedelapan | 01 Juli 2000 | 30 Juli 2001 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kesembilan | 01 Agustus 2001 | 31 Juli 2002 | Dir-038-KKR/MEE-WDU/08-01 |
| Kesepuluh | 01 Agustus 2002 | 31 Juli 2003 | Dir-019-KKR/MEE-WDU/VIII-02 |
| Kesebelas | 01 Agustus 2003 | 31 Agustus 2003 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua belas | 01 September 2003 | 31 Agustus 2004 | Dir-020-KKR/MEE-WDU/IX-03 |
| Ketiga belas | 01 September 2004 | 31 Agustus 2005 | Dir-016-KKR/MEE-WDU/IX-04 |
| Keempat belas | 01 September 2005 | 30 September 2005 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kelima belas | 01 Oktober 2005 | 30 September 2006 | Dir-013-KKR/MEE-WDU/X-05 |
| Keenam belas | 01 Oktober 2006 | 30 September 2007 | Dir-020-KKR/MEE-WDU/X-06 |
| Ketujuh belas | 01 Oktober 2007 | 31 Oktober 2007 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedelapan belas | 01 Nopember 2007 | 31 Oktober 2008 | Dir-0123-KKR/MEE-WDU/X-07 |
| Kesembilan belas | 01 Nopember 2008 | 30 Nopember 2008 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh | 01 Desember 2008 | 30 Nopember 2009 | Dir-KKWT/MEE-HRD/XII-08 |
| Kedua puluh satu | 01 Nopember 2009 | 30 Desember 2009 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh dua | 04 Januari 2010 | 30 Juni 2010 | Dir-002-KKWT/MEE-HRD/I-10 |
| Kedua puluh tiga | 01 Juli 2010 | 31 Desember 2010 | Dir-070-KKWT/MEE-HRD/VII-10 |
| Keduapuluh empat | 01 Januari 2011 | 31 Januari 2011 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh lima | 01 Februari 2011 | 31 Maret 2011 | Dir-007-KKWT/MEE-HRD/II-11 |
Bahwa, Tergugat telah memperkerjakan Penggugat dengan PKWT, namun pekerjaan yang dilakukan selama 15 (lima belas) Tahun oleh Penggugat sejak Januari 1996 s/d Maret 2011 dimana jenis dan sifat kegiatannya tetap yaitu bagian Information Technology (IT). Dengan demikian pekerjaan yang disediakan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, dimana dalam pasal tersebut pada intinya berbunyi bahwa, "Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
Pekerjaan yang disediakan oleh Tergugat sifat dan jenisnya adalah tetap dan telah berjalan selama 15 tahun, dengan demikian telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, seharusnya pekerjaan dengan PKWT hanyalah Pekerjaan yang diperkirakan akan selesai paling lama untuk 3 (tiga) tahun saja;
Bahwa, Tergugat telah membuat PKWT lebih dari satu kali, dan pelaksanaanya secara melawan hukum karena telah direkayasa oleh Tergugat agar terlihat seolah-olah ada jarak antara PKWT satu dengan PKWT yang lain. Pada faktanya meskipun PKWT yang lama sudah berakhir, namun Penggugat masih bekerja di tempat Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak sebagaimana mestinya;
Hal ini sangat jelas bahwa Tergugat mempunyai iktikad tidak baik, karena mencoba merekayasa PKWT agar terhindar dari kewajiban hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat telah melanggar Pasal 59 ayat (6) dimana dalam pasal tersebut berbunyi;
“Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun”:
Bahwa, Tergugat juga telah beberapa kali secara sengaja membuat secara tidak tertulis PKWT antara Tergugat dengan Penggugat. Selain itu Tergugat juga sengaja memberikan upah secara cash atau secara langsung kepada Penggugat guna menghindari akibat hukum PKWT Tidak tertulis, Oleh karena itu PKWT yang telah dibuat Tergugat menurut Pasal 57 ayat (2) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003
harus dinyatakan sebagai Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
Bahwa, berdasarkan PKWT yang dibuat oleh Tergugat sebagaimana dijabarkan di atas, Tergugat telah melakukan perbuatan rekayasa hukum untuk menghindar dari kewajiban Perundang-undangan, karena PKWT yang dibuat jelas-jelas bertentangan ketentuan Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan ayat (6), maka berdasarkan PKWT tersebut berubah menjadi PKWT, sesuai Pasal 59 ayat (7), yang intinya berbunyi: “Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu“;
Bahwa, Tergugat membuat PKWT juga telah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 3 ayat (2), (6) dan ayat (7) KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu (selanjutnya disebut Kep.100/MEN/VI/2004), dimana dinyatakan dalam KEP.100/ MEN/V1/2004 tersebut, Bahwa, PKWT dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dan apabila dilakukan pembaharuan maka harus dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya PKWT yang terdahulu, serta selama masa tenggang tersebut tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Pada faktanya Tergugat dan Penggugat masih terdapat hubungan kerja dengan tidak terputus oleh tenggang waktu, namun Tergugat sengaja melakukan PKWT dengan cara tidak tertulis;
10. Bahwa, karena Tergugat telah melakukan perbuatan dengan membuat PKWT secara melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2), (6) dan ayat (7) KEP.100/MEN/VI/2004, maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) dan (5), dengan demikian demi hukum PKWT yang dibuat oleh Tergugat berubah menjadi PKWTT, dan seluruh prosedur penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWT;
11. Bahwa, tindakan Tergugat dengan tidak membuat PKWT secara tertulis, telah melanggar Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (6) serta ayat (7), maka PKWT yang dibuat oleh Tergugat telah Batal Demi Hukum dan status Penggugat menjadi Pekerja tetap dari awal masuk tahun 1996 hingga tahun 2011 (selama 15 tahun);
12. Bahwa, untuk Majelis Hakim Ketahui, Tergugat membuat kontrak PKWT secara melawan hukum tersebut, ternyata tidak hanya kepada Penggugat saja, namun kepada Pekerja-pekerja lainya, sehingga banyak Pekerja-pekerja lain yang bernasib sama dengan Penggugat;
13. Bahwa, sekalipun Tergugat berdalil Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan KEP.100/MEN/ VI/2004, tidak berlaku surut, hal ini sangat jelas Bahwa, terhadap sikap Tergugat tersebut juga sudah dilarang dengan diatur da!am Pasal 4 (empat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-06/Men/1985 Tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-02/MEN/1993 Tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
Pasal 4 Per-06/Men/1985:
“Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari pekerja harian lepas tersebut mempunyai hak sama dengan pekerja tetap";
Pasal 8 PER-02/MEN/1993:
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun;
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu kesepakatan kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) tahun;
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun;
Dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (4) PER-02/MEN/1993, Tergugat tidak dapat mengelak lagi dan mau tidak mau harus mengakui bahwa, dirinya telah menyalahi aturan hukum yang ada, sehingga hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat demi hukum haruslah berubah menjadi tetap dan mengenai PKWT yang telah ada demi hukum pula haruslah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
14. Bahwa, secara sepihak Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Penggugat pada tanggal 31 Maret 2011, dimana pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut didasarkan pada PKWT yang dibuat secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Dengan demikian PHK yang dilakukan oleh Tergugat yang didasarkan pada berakhirnya masa PKWT juga batal demi hukum, karena Penggugat sebenarnya sudah berstatus sebagai Pekerja tetap ditempat Tergugat;
15. Bahwa, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 31 Maret 2011 tersebut, dilakukan secara tiba-tiba dimana Tergugat sebelumnya tidak memberikan Surat Peringatan 1 (pertama), Surat Peringatan ke-2 (kedua) dan Surat Peringatan ke-3 (ketiga), selain hal itu pemutusan hubungan kerja tersebut juga dilakukan tidak melalui penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Sehingga Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sengaja melawan Pasal 151 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003;
16. Bahwa, pada saat Penggugat mengalami perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tergugat, ternyata ada rekan Penggugat yang bernasib sama dan sedang menempuh jalur mediasi, sehingga Penggugat tanggal 15 April 2011 juga dipanggil bersamaan dengan Rekan Penggugat dalam Sidang Mediasi Nomor 4036/-1.835.3 tanggal 15 Juli 2011;
17. Bahwa, setelah melalui proses sidang Mediasi yang dipimpin oleh Mediator, akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2011, Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor 100/ANJ/D/VIII/2011 yang pada pokoknya menganjurkan Tergugat untuk memenuhi hak Penggugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) dan berhak atas uang pesangon sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3), dan uang pisah sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003;
18. Bahwa, mengingat Penggugat tidak masuk bekerja adalah karena Tergugat tidak mempekerjakan mereka sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f dan sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah Menjadi Batal Demi Hukum;
Oleh karena PHK tersebut Batal Demi Hukum, maka hubungan kerja Penggugat dan Tergugat belum berakhir hingga dinyatakan berakhir oleh Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Oleh karena batalnya PHK yang dilakukan Tergugat, dan sejalan dengan pendapat dari Mediator Disnaker DKI Jakarta Nomor 100/ADJ/D/VII/2011, maka wajar dan cukup alasan bagi Penggugat untuk tetap menerima hak-haknya dalam proses pemutusan dari bulan April 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 (8 bulan), yaitu sebesar 8 (bulan) x Rp4.642.047,00 = Rp41.778.423,00 (empat puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah);
19.Bahwa, PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum dan karenanya masa kerja Penggugat adalah 15 (lima belas) tahun. Terhitung sejak Januari 1996 hingga Desember 2011. Dimana pada bulan September 2011 terdapat Hari Raya Idul Fitri 1432 H, maka menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerjaan di Perusahaan. Maka Penggugat berhak atas Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali upah pokok yang diterima sebesar
Rp4.642.047,00 (empat juta enam ratus empat puluh dua ribu empat puluh tujuh rupiah);
20.Bahwa, Penggugat telah menjalani pekerjaan di tahun 2010 selama 12 (dua belas) bulan dan belum mengambil hak cuti tahunannya, maka Penggugat berhak atas uang penggantian hak cuti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a Undang Undang 13 tahun 2003, dan berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. META EPSI 2010-2012, maka Penggugat memiliki hak selama 12 (dua belas) hari kerja karena telah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua belas) bulan dan belum mengambil cuti. Sehingga apabila dihitung dengan rumusan berdasarkan Doktrin Praktisi Sumber daya manusia Wiwiek Wijanarti dalam artikel “Bagaimana menghitung uang Pengganti Hak Cuti” (www.portalhr, Jumat, 13 Agustus 2010-3:19 wib) yang pada intinya adalah “Cuti dapat diganti dengan uang, dihitung proporsional terhadap gaji 1 bulan. Bagi yang masuk 6 hari dalam seminggu maka hitungan proporsional gaji per hari adalah satu per 25 (1/25)”, hak cuti tahun 2010 yang harus dibayar oleh Tergugat adalah 12 (hari)/25 (hari kerja) x Rp4.642.047,00 (upah) =
Rp2.228.182,00 (dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
PHK TANPA PENETAPAN LEMBAGA PENYELESAIAN PERSELISIHAN ADALAH BATAL DEMI HUKUM DAN KARENANYA WAJAR DAN CUKUP ALASAN BAGI MAJELIS HAKIM UNTUK MEMULIHKAN HAK-HAK PENGGUGAT YANG DICIDERAI TERGUGAT;
21. Bahwa, oleh karena PHK yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 Undang
Undang Nomor 13 tahun 2003, maka Penggugat memiliki masa kerja sejak 01 Januari 1996 hingga proses pemutusan perkara a quo pada bulan Desember 2011 (masa kerja 15 tahun);
22. Bahwa, PHK dilakukan atas keinginan Tergugat, maka sejalan dengan Anjuran Nomor 100/ANJ/D/VIII/2011, tindakan Tergugat dikategorikan sebagai tindakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang Undang 13 tahun 2003 dan oleh karenanya Penggugat berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) jo Pasal 19 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. META EPSI 2010-2012; dan juga berhak atas Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan;
23. Bahwa, dengan batalnya PHK yang dilakukan Tergugat maka hak-hak Penggugat yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut:
Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun:
Uang pesangon:
2 x 9 bulan x Rp 4.462,047,00 = Rp 83.556.846,00
Uang Penghargaan Masa Kerja:
1 x 8 bulan x Rp 4.462.047,00 = Rp 27.852.282,00
Total uang Pesangon dan Penghargaan
Masa Kerja = Rp 111.409.128,00
Penggantian hak:
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011:
1 x Rp 4.462.047,00 = Rp 4.462.047,00
Penggantian Perumahan, Pengobatan &
Perawatan: 15% x Rp111.409.128,00 = Rp 16.711.369,00
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil
tahun 2010: 12 hari 125 x Rp4.462.047,00 = Rp 2.228.182,00
Total uang Penggantian Hak sebesar = Rp 23.581.597,00
Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
April 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 9 (Sembilan) bulan;
Total upah yang belum dibayarkan adalah 9 bulan x
Rp 4.462.047,00 = Rp 41.778.423,00
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+b+c) sebesar Rp 176.769.148 (Seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
24. Bahwa, tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan telah menghianati pengabdian Penggugat bekerja di tempat Tergugat selama puluhan tahun, oleh karena itu sangat layak dan wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi Immateriil kepada Tergugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
III. PERMOHONAN SITA JAMINAN DAN UANG PAKSA:
25. Bahwa, agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT. META EPSI, terletak di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350;
26. Bahwa, agar Tergugat senantiasa tunduk dan patuh dalarn melaksanakan Putusan ini, maka kiranya patut dan cukup beralasan bagi Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)/hari, apabila kelak Tergugat tidak melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
27. Bahwa, mengingat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap
Tergugat didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang otentik dan sempurna, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahuiu (Uitvoerbaar Bij Vorraad), walaupun ada perlawanan ataupun upaya hukum lain;
VI. DALAM PROVISI:
28. Bahwa, Penggugat memohon putusan sela kepada majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Tergugat membayar seluruh upah yang belum diterima Penggugat, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut:
Ayat (1):
“ Apabila pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan “;
Ayat (2):
“Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua;
29. Bahwa, karena pemutusan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat telah batal demi hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini sekaligus dengan revisi atas Anjuran Mediator Nomor: 100/ADJ/ D/VIII/2011, pada poin 2 (dua) “ MENGANJURKAN “, karena belum memenuhi hak dari Penggugat yang sebenarnya;
Bahwa, hak Penggugat yang sebenarnya yaitu Rp176.769.148,00 (seratus tujuh puluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun:
uang pesangon:
2 x 9 bulan x Rp 4.462.047,00 = Rp 83.556.846,00
Uang Penghargaan Masa kerja:
1 x 8 bulan x Rp 4.462.047,00 = Rp 27.852.282,00
Total uang Pesangon dan Penghargaan
masa Kerja = = Rp 111.409.128,00
Penggantian hak:
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011:
1 x Rp 4.462.047,00 = Rp 4.462.047,00
Penggantian Perumahan, Pengobatan &
Perawatan = 15% x Rp 111.409.128,00 + Rp 16.711.369,00
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010:
12 hari / 25 x Rp 4.462.047,00 = Rp 2.228.182,00
Total uang Penggantian hak sebesar = Rp 23.581.592,00
Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial:
April 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 9 (sembilan) bulan;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+b+c) sebesar Rp176.769.148,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
30. Bahwa, dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika Tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh upah, pesangon, penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang belum diterima Penggugat secara tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya Putusan Sela ini;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut Penggugat mohon kepada
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI:
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya;
Memerintahkan Tergugat membayar sekuruh upah, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya putusan sela ini, kepada Penggugat sebesar Rp176.769.148,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
Menetapkan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT. MESI EPSI, terletak di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350 – Indonesia;
DALAM POKOK PERKARA:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan menurut hukum Bahwa, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 31 Maret 2011 adalah batal demi hukum.
Menetakan Bahwa, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak ditetapkan putusan ini;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang dan uang penggantian hak, serta upah selama proses pemutusan hubungan kerja dari bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 kepada Penggugat sebesar Rp 176.769.148,00 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun:
Uang pesangon:
2 x 9 bulan x Rp 4.462.047,00 = Rp 83.556.846,00
Uang Penghargaan Masa kerja:
1 x 8 bulan x Rp 4.462.047,00 = Rp 27.852.282,00
Total uang Pesangon dan Penghargaan
masa Kerja = Rp 111.409.128,00
b. Penggantian hak:
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011:
1 x Rp 4.462.047,00 = Rp 4.462.047,00
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan:
15% x Rp 111.409.128,00 + Rp 16.711.369,00
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010:
12 hari / 25 x Rp 4.462.047,00 = Rp 2.228.182,00
Total uang Penggantian hak sebesar = Rp 23.581.592,00
Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial:
April 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 9 (sembilan) bulan;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a+b+c) sebesar Rp176.769.148 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh delapan rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat karena secara sepihak, dan telah menghianati pengabdian Penggugat bekerja di tempat Tergugat selama puluhan tahun;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik PT. META EPSI, terletak di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350 – Indonesia;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;
Membebankan biaya perkara pada Tergugat;
Atau,
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, Bahwa, terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Pengajuan perkara a quo yang menuntut Hak Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat untuk masa kerja sejak tahun 1996 adalah telah lewat waktu sebagaimana diatur Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan);
Bahwa, butir 5 gugatan Penggugat menyatakan sebagai berikut:
Butir 5 Posita gugatan:
Bahwa, Tergugat telah mempekerjakan Penggugat dengan PKWT, namun pekerjaan yang dilakukan selama 15 (lima belas) tahun oleh Penggugat sejak Januari 1996 s/d Maret 2011 dimana jenis dan sifat kegiatannya tetap yaitu bagian information Technology (IT) … “;
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dan Tergugat berakhir demi hukum dengan berkahirnya masa kerja yang diperjanjikan. Dalam hal ini Penggugat mengklaim pengakhiran hubungan hukum karena PKWT pada masa itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dasar hak untuk mengklaim pembayaran pemutusan hubungan kerja atas PKWT tersebut timbul setelah berakhirnya masing-masing PKWT tersebut;
Pasal 96 dan Pasal 171 Undang Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut:
Pasal 96 Undang Undang Ketenagakerjaan:
Tuntutan Pembayaran Upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak;
Pasal 171 Undang Undang Ketenagakerjaan:
Pekerja/buruh yang mengakami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162 dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan kelembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya;
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha “;
Dengan menghitung pengakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnya masa kerja pada masing-masing PKWT, maka hak Penggugat Konpensi untuk mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja serta tuntutan atas pengakhiran masa kerja sejak 1996 setidaknya sampai 30 Juni 2010 adalah telah kadaluwarsa menurut hukum;
Oleh karena gugatan perkara a quo menuntut hak pembayaran untuk masa kerja sejak tahun 1996 hingga saat ini, maka jelas gugatan perkara a quo adalah telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 96 dan Pasal 171 Undang Undang Ketenagakerjaan, atas dasar tersebut, gugatan perkara a quo seyogyanya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 291/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 27 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM PROVISI:
Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat pada tanggal 31 Maret 2011 adalah batal demi hukum;
Menyatakan “ PUTUS “ hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hak, upah selama proses PHK, uang penggantian hak cuti dan THR 2011 yang seluruhnya sebesar
Rp150.077.379,51 (seratus lima puluh juta tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma lima puluh satu);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa, putusan tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 27 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Agustus 2012 diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 07 September 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 103/Srt.Kas/PHI/2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 19 September 2012;
Bahwa, setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 03 Oktober 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan tersebut pada tanggal 11 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa, permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan - alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Keberatan Pertama
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Ketentuan Pasal 96 dan 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Mengenai Batas Waktu Pengajuan Gugatan Atas Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)
Bahwa, paragraf 7 halaman 24 – 25 dan paragraf 1 halaman 25 pertimbangan hukum Judex Facti menolak Eksepsi Tergugat (Pemohon Kasasi) mengenai gugatan perkara a quo lewat waktu atau kadaluwarsa, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan gugatan, jawaban dan bukti-bukti dari kedua belah pihak menurut majelis gugatan Penggugat tidaklah kadaluarsa“;
“Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan tidak dapat digunakan untuk menyatakan gugatan Penggugat telah kadaluarsa mengingat objek perkara dalam perkara ini tidak berkaitan dengan tuntutan upah Penggugat, tetapi berkaitan dengan tuntutan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak serta hak-hak Penggugat …. Menurut Majelis ketentuan Pasal 82 tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, karena sebagian dari substansi ketentuan Pasal 82 tidak dapat diterapkan dalam perkara in“;
Judex Facti keliru menafsirkan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Secara acontrario Judex Facti berpendapat tidak ada batasan waktu bagi Penggugat (in casu Termohon Kasasi) untuk mengajukan gugatan terhadap Perusahaan (in casu Pemohon Kasasi); Padahal Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 berlaku tidak terbatas hanya untuk PHK berdasarkan alasan-alasan tertentu saja. Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 berlaku secara umum yang dijadikan dasar rujukan batas waktu atas PHK yang dilakukan oleh pengusaha tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang;
Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 menyatakan:
“Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak“;
Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 menyatakan:
“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya “;
Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 menyatakan:
Gugatan oleh pekerja/buruh atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha;
Ketentuan Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengenai batas waktu 1 (satu) tahun tersebut diatur dalam Bab IV, Penyelesaian Perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial, bagian kesatu, Penyelesaian perselisihan oleh Hakim, paragraf 1, pengajuan gugatan, Undang Undang Nomor 2 tahun 2004. Tidak disebutkan bahwa, ketentuan batas waktu pengajuan gugatan tersebut hanya terbatas untuk pemutusan hubungan kerja atas alasan-alasan tertentu;
Pasal 82 Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 mempertegas ketentuan Pasal 171 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003, bahwa batas waktu pengajuan gugatan atas dasar PHK yang dilakukan pengusaha tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang adalah 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pengusaha;
2.Dengan menghitung perakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnya masa kerja pada masing-masing PKWT, maka hak Penggugat (in casu Termohon Kasasi) untuk mengajukan gugatan atas pemutusan kerja serta tuntutan atas pengakhiran masa kerja sejak 1996 setidaknya sampai 30 Juni 2010 adalah telah kadaluwarsa menurut hukum;
Oleh karena gugatan perkara a quo menuntut hak pembayaran untuk masa kerja sejak 1996 hingga saat ini, maka jelas gugatan perkara a quo adalah telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 96 dan Pasal 171 Undang Undang Ketenagakerjaan. Atas dasar tersebut, gugatan perkara
a quo seyogyanya dinyatakan tidak dapat diterima;
Keberatan Kedua
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan Dengan Mengabulkan Tuntutan Tunjangan Hari Raya Tahun 2011;
Terdapat Putusan Mahkamah Agung RI yang membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yang kurang memberikan pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd), diantaranya:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 638 K/Sip/1969 (hal 525 – 537, Buku Nomor 4, Yurisprudensi tahun 1970);
Putusan Mahkamah Agung Nomor 492 K/Sip/1970 (hal 391 – 410, Buku Nomor 4, Yurisprudensi tahun 1970);
Mohon Majelis Hakim Agung berkenan memeriksa Judex Facti, tidak ada satu pertimbangan hukum pun yang menerangkan Termohon Kasasi berhak atas Tunjangan Hari Raya tahun 2011. Judex Facti mengabulkan tuntutan THR Termohon Kasasi tanpa mempertimbangkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang menyatakan:
“Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR “;
Oleh karena pengakhiran hubungan kerja diakui oleh Termohon Kasasi pada tanggal 31 Maret 2011, sedangkan Termohon Kasasi merayakan Hari Raya Idul Fitri jatuh 31 Agustus 2011, maka dengan merujuk pada Pasal 6 (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-04/MEN/1994, Termohon Kasasi seyogianya tidak berhak atas THR tahun 2011;
Keberatan Ketiga
Putusan Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Ketentuan Pasal 100 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004, Dan Mengabulkan Tuntutan Upah Proses Sebesar 9 (sembilan) Bulan Upah;
Bahwa, pasal 100 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:
“Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan“;
Putusan Judex Facti yang menghukum Pemohon Kasasi membayar upah proses sebesar 9 (sembilan) kali upah atau lebih dari 6 bulan upah, adalah bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku umum dalam penerapan upah proses, dan bertentangan dengan keadilan bagi Pemohon Kasasi. Pengenaan upah proses paling banyak sebesar 6 kali upah merupakan kebiasaan yang berlaku umum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial (vide putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 784 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 10 Januari 2012);
Menimbang,bahwa terhadap keberatan-keberatan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan kesatu sampai dengan ketiga tersebut:
Bahwa, terhadap keberatan Pertama tidak dapat dibenarkan, oleh karena kadaluarsa selama 1(satu) tahun, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 82 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 hanyalah menyangkut perselisihan PHK mengenai pasal 160 ayat (3) dan pasal 162 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, sedangkan dalam perkara a quo tidak mengenai pasal-pasal tersebut sehingga ketentuan kadaluarsa diterapkan ketentuan pasal 96 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 yaitu selama 2 (dua) tahun sehingga gugatan Penggugat tidak kadaluarsa;
Bahwa, terhadap keberatan kedua dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Permenaker No. Pen-04/Men/1994 karena Termohon kasasi riil bekerja sampai dengan tanggal 31 Maret 2011, sedangkan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 31 Agustus 2011 sehingga Termohon Kasasi tidak berhak atas THR tahun 2011;
Bahwa, terhadap keberatan ketiga dapat dibenarkan, sesuai dengan keadilan dan kebiasaan maka Upah Proses diberikan selama dengan 6 (enam) bulan upah kerja;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka hak-hak Penggugat sebesar putusan Judex Facti dikurangi dengan THR tahun 2011 dan dikurangi Upah Proses selama 3 (tiga) bulan:
= Rp150.077.379,51 – (Rp4.642.047,00 – Rp13.926.141,00)
= Rp131.509.191,51 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh satu sen);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. META EPSI tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 291/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 27 Maret 2012, serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa meskipun permohonan kasasi dari Pemohon
Kasasi/Tergugat dikabulkan, namun oleh karena pada prinsipnya Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah dan karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan pada Pemohon Kasasi/Tergugat;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. META EPSI tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 291/PHI.G/2011/PN.JKT.PST. tanggal 27 Maret 2012;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
Menyatakan Pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 31 Maret 2011 adalah batal demi hukum;
Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 27 Maret 2012;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Uang Pesangon, Upah selama Proses PHK, dan Uang Penggantian Cuti seluruhnya sebesar Rp131.509.191,51 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus sembilan ribu seratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh satu sen);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat/ Pengusaha untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 21 Desember 2012 oleh Marina Sidabutar, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH.,MH., dan Dr. Horadin, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad. Hoc. PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota: Ketua:
ttd/ Fauzan, SH., MH., dan ttd/ Marina Sidabutar, SH., MH
ttd/ Dr. Horadin Saragih, SH., MH
Panitera Pengganti:
ttd/ Endah Detty Pertiwi, SH.,MH
Biaya-biaya:
1. M e t e r a i ...…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ...…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi ………Rp489.000,00
J u m l a h ....…………. Rp500.000,00
Untuk Salinan :
Mahkamah Agung RI
Atas nama Panitera,
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH
NIP. 195912071985122002