724 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 724 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. D.I. Panjaitan Kavling 2, Jatinegara
Also in 11 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TASIJAN tersebut ;
P U T U S A N
No.724 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
TASIJAN, bertempat tinggal di KP. Sukamantri RT.001 RW.003 Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Bekasi-Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Restu Sri Utomo, SH., dan kawan, para Advokat, berkantor di Tomang Tinggi, Nomor 29, Grogol, Jakarta Barat,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. META EPSI, Perseroan, berkedudukan di Jalan. Mayor Jenderal D.I Panjaitan Kavling 2 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Ivan Falisha, SH., Advokat, berkantor di Gedung Grand Soho Slipi Lantai 9-Suite H-I, Jalan Letjen S. Parman, Kav. 22024, jakarta Barat 11480,
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan Tergugat yang telah bekerja sejak tanggal 02 Agustus 1985, dengan jabatan terakhir sebagai Anggota Satpam serta menerima upah terakhir sebesar Rp. 1.748.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa Tergugat adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri jasa perencanaan, kontruksi, pembangkit listrik, dan industri lainya beserta perdagangan, yang dahulu beralamat di Pondok Indah Plaza II No.35, Jalan Metro Pondok Indah Jakarta 12310, namun sekarang beralamat di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Cipinang, Cempedak, Jakarta Timur 13350 ;
Bahwa Penggugat telah bekerja secara terus-menerus bersama Tergugat sejak 2 Agustus 1985 hingga 31 Desember 2010, hal tersebut terbukti dari Surat Keterangan kerja dan Perjanjian-perjanjian Kerja yang dibuat oleh Tergugat. Dengan demikian status hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai Karyawan tetap, dengan alasan dan uraian di bawah ini ;
Bahwa selama Penggugat bekerja di tempat Tergugat, Tergugat selalu mengikat hubungan kerja secara melawan hukum dengan membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) secara terus-menerus serta membuat PKWT tanpa perjanjian kerja secara tertulis, dengan uraian sebagai berikut ;
| PKWT | MASA KERJA | NOMOR KONTRAK | |
| Mulai | Selesai | ||
| Pertama | 02 Agustus 1985 | 03 September 1986 | Surat Keterangan tgl 4 Sept 1986 |
| Kedua | 04 September 1986 | 31 Desember 1987 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Ketiga | 04 Januari 1988 | 31 Agustus 1989 | Surat Keterangan tgl 1 Sept 1989 |
| Keempat | 08 Februari 1991 | 31 Maret 1991 | Surat Keterangan tgl 1 April 1991 |
| Kelima | 01 April 1991 | 31 Oktober 1991 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Keenam | 01 Nopember 1991 | - | Surat Keterangan tgl 01 Maret 1993 |
| Ketujuh | 03 April 1992 | 02 Juli 1993 | Surat Keterangan tgl 02 Juli 1993 |
| Kedelapan | Juli 1993 | Juni1995 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kesembilan | 0l Juli 1995 | 31 Desember 1995 | 0023/MEE-CP/VI/95 |
| Kesepuluh | 01 Januari 1996 | 30 Januari 1997 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kesebelas | 01 Februari 1997 | 31 Juli 1997 | 007/MEE-DP/KK/II/97 |
| Kedua belas | 01 Agustus 1997 | 30 Januari 1998 | 021/MEE-TFP/VIII/97 |
| Ketiga belas | 01 Februari 1998 | 28 Februari 1998 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Keempat belas | 02 Maret 1998 | 31 Juli 1998 | 013/MEE-TFP/KK/II/98 |
| Kelima belas | 01 Agustus 1998 | 30 Agustus 1998 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Keenam belas | 01 September 1998 | 28 Februari 1999 | 020/MEE-TFP/KK/IX/98 |
| ketujuh belas | 01 Maret 1999 | 30 April 1999 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedelapan belas | 01 Mei 1999 | 31 Oktober 1999 | 011/MEE-TFP/KK/V/99 |
| Kesembilan belas | 01 Novmber 1999 | 30 Nopember 1999 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh | 01 Desember 1999 | 31 Mei 2000 | Dir-048-KKR/MEE-WDU-000/12-99 |
| Kedua Puluh Satu | 01 April 2000 | 31 Desember 2000 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh dua | 02 Januari 2001 | 31 Mei 2001 | Dir-008-KKR/MEE-WDU/l-01 |
| Kedua puluh tiga | 01Juni 2001 | 31 Juli 2002 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh empat | 01 Agustus 2002 | 31 Desember 2002 | Kop-072/KME-1-C/08002 |
| Kedua puluh lima | 01 Januari 2003 | 31 Juli 2004 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh enam | 01 Agustus 2004 | 31 Agustus 2005 | Kop-013/KME-1-CC/08-2004 |
| Kedua puluh tujuh | 01 Agustus 2005 | 31 Januari 2006 % | Kop-005/KME-l-C/VI 11-05 |
| Kedua puluh delapan | 01 Februari 2006 | 31 Desember 2007 ~ | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Kedua puluh sembilan | 01 Januari 2008 | 30 Juli 2008 | 22/KME/KKWT/I/2008 |
| Ketiga puluh | 01 Agustus 2008 | 30 Juli 2009 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Ketiga puluh satu | 01 Agustus 2009 | 31 Desember 2009 | Dir-132-KKWT/MEE-HRD/VII-09 |
| Ketiga puluh dua | 01 Januari 2010 | 30 Juni2010 | Dir-180-KKWT/MEE-HRD/XII-09 |
| Ketiga puluh tiga | 01 Juli 2010 | 30 Juli 2010 | PKWT tidak dibuat secara tertulis |
| Ketiga puluh empat | 02 Agustus 2010 | 31 Desember 2010 | Dir-102-KKWT/MEE-HRD/VII-10 |
I. Kedudukan hukum Penggugat dan fakta hukum.
Bahwa Tergugat telah memperkerjakan Penggugat dengan PKWT, namun pekerjaan yang dilakukan selama 23 (dua puluh tiga) tahun oleh Penggugat, sejak tahun 1987 sampai dengan 2010 jenis dan sifat kegiatannya tetap yaitu sebagai Satuan Pengamanan (Satpam). Dengan demikian pekerjaan yang disediakan oleh Tergugat telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.13/2003, dimana dalam pasal tersebut pada intinya berbunyi bahwa "Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang meniirut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;
Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga tahun) ;
Pekerjaan yang disediakan oleh Tergugat sifat dan jenisnya adalah tetap dan telah berjalan selama 15 tahun, dengan demikian telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No.13/2003, seharusnya pekerjaan dengan PKWT hanyalah pekerjaan yang diperkirakan akan selesai paling lama untuk 3 (tiga) tahun saja ;
Bahwa Tergugat telah membuat PKWT lebih dari satu kali, dan pelaksanaanya secara melawan hukum karena telah direkayasa oleh Tergugat agar terlihat seolah-olah ada jarak antara PKWT satu dengan PKWT yang lain. Pada faktanya meskipun PKWT yang lama sudah berakhir, namun Penggugat masih bekerja di tempat Tergugat dengan menerima upah dan hak-hak sebagaimana mestinya ;
Hal ini sangat jelas bahwa Tergugat mempunyai iktikad tidak baik, serta mencoba merekayasa PKWT agar terhindar dari kewajiban hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat telah melanggar Pasal 59 ayat (6) dimana dalam pasal tersebut berbunyi ;
"Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun" ;
Bahwa Tergugat juga telah beberapa kali secara sengaja membuat secara tidak tertulis PKWT antara Tergugat dengan Penggugat. Selain itu Tergugat juga sengaja memberikan upah secara tunai atau secara langsung kepada Penggugat guna menghindari akibat hukum PKWT Tidak tertulis. Oleh karena itu PKWT yang telah dibuat Tergugat menurut Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.13/2003 harus dinyatakan sebagai Pejjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;
Bahwa berdasarkan PKWT yang dibuat oleh Tergugat sebagaimana dijabarkan di atas, Tergugat telah melakukan perbuatan rekayasa hukum untuk menghindar dari kewajiban Perundang-undangan, karena PKWT yang dibuat jelas-jelas bertentangan ketentuan Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1), (2), (4) dan ayat (6), maka demi hukum PKWT tersebut berubah menjadi PKWTT, sesuai Pasal 59 ayat (7), yang intinya berbunyi : "……….Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu” ;
Bahwa Tergugat membuat PKWT juga telah bertentangan dengan Ketentuan Pasal 3 ayat (2), (6) dan ayat (7) KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Tertentu (selanjutnya disebut KEP.100/MEN/VI/2004), dimana dinyatakan dalam KEP.100/MEN/VI/2004 tersebut, bahwa PKWT dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun, dan apabila dilakukan pembaharuan maka harus dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya PKWT yang terdahulu, serta selama masa tenggang tersebut tidak ada hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat ;
Pada faktanya Tergugat dan Penggugat masih terdapat hubungan kerja dengan tidak terputus oleh tenggang waktu, namun Tergugat sengaja melakukan PKWT dengan cara tidak tertulis ;
Bahwa karena Tergugat telah melakukan perbuatan dengan membuat PKWT secara melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2), (6) dan ayat (7) KEP.100/MEN/VI/2004, maka sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) dan (5), dengan demikian demi hukum PKWT yang dibuat oleh Tergugat berubah menjadi PKWTT, dan seluruh prosedur penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT ;
Bahwa tindakan Tergugat dengan tidak membuat PKWT secara tertulis, telah melanggar Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 59 ayat (1), (2), (4), (6) serta ayat (7), maka PKWT yang dibuat oleh Tergugat telah batal demi hukum dan status Penggugat menjadi Pekerja tetap dari awal masuk tahun 1985 hingga tahun 2010 (selama 25 tahun) ;
Bahwa sekalipun Tergugat berdalil Undang-Undang No.13/2003 dan KEP.100/MEN/VI/2004, tidak berlaku surut, hal ini sangat jelas bahwa terhadap sikap Tergugat tersebut juga sudah dilarang dengan diatur dalam Pasal 4 (empat) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-06/Men/1985 Tentang Perlindungan Pekeija Harian Lepas dan Pasal 8 ayat (1), (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Tenaga Keija RI Nomor PER-02/MEN/1993 Tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu ;
Pasal 4 Per-06/Men/1985 :
"Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja harian Lepas lebih dari 3 (tiga) bulan berturut-turut dan dalam setiap bulannya lebih dari 20 (dua puluh) hari pekerja harian lepas tersebut mempunyai hak sama dengan pekerja tetap " ;
Pasal 8 PER-02/MEN/1993 :
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama dua tahun ;
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya boleh diperpanjang satu kali untuk paling lama dalam waktu sama, dengan ketentuan jumlah seluruhnya waktu kesepakatan kerja itu tidak boleh lebih dari 3 (tigaj tahun ;
Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas pekerjaan tertentu tidak boleh berlangsung lebih dari 3 (tiga) tahun ;
Dengan demikian, maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1), (2) dan (4) PER-02/MEN/1993, Tergugat tidak dapat mengelak lagi dan mau tidak mau harus mengakui bahwa dirinya telah menyalahi aturan hukum yang ada, sehingga hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat demi hukum haruslah berubah menjadi tetap dan mengenai PKWT yang telah ada demi hukum pula haruslah berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ;
Bahwa Tergugat secara melawan hukum pada tahun 2002 s/d 2008 telah melakukan keijasama dengan Koperasi Meta Epsi, dengan membuat keadaan seolah-olah Penggugat keluar dari tempat Tergugat dan menjadi Pekerja Koperasi Meta Epsi. Padahal pada faktanya Koperasi Meta Epsi hanya sebagai alat yang digunakan oleh Tergugat untuk merekasaya PKWT agar Tergugat terhindar dari kewajiban hukum saja ;
Bahwa jelas-jelas bahwa jabatan Penggugat pada PKWT dengan Tergugat adalah sebagai Satpam dan pada PKWT dengan pihak Koperasi Meta Epsi, Penggugat juga mempunyai jabatan yang sama sebagai Satpam dengan pihak Koperasi Meta Epsi sebagai perusahaan penyedia jasanya, namun Koperasi Meta Epsi tersebut tidak memiliki ijin sebagai penyedia jasa pekerja dari instansi yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan dan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang No.13/2003 dinyatakan pada intinya, "…..dalam hal ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), (2) huruf a, b, dan d, (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan penyedia jasa pekerja beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja " ;
Bahwa dari Perjanjiaan Kerja yang dibuat oleh Tergugat secara terus-menerus dan Perjanjian Kerja yang secara sengaja tidak ditulis oleh Tergugat sebagaimana dalam uraian di atas, maka demi hukum Hubungan Kerja antara Koperasi Meta Epsi dan Tergugat menjadi Pekerja dengan status Tetap/PKWTT ;
Bahwa secara sepihak Tergugat telah memutuskan hubungan kerja dengan Koperasi Meta Epsi pada tanggal 31 Desember 2010, dimana pemutusan hubungan keija (PHK) tersebut didasarkan pada PKWT yang dibuat secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian PHK yang dilakukan oleh Tergugat yang didasarkan pada berakhirnya masa PKWT juga batal demi hukum, karena Koperasi Meta Epsi sebenarnya sudah berstatus sebagai Pekerja tetap ditempat Tergugat ;
Bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 31 Desember 2010 tersebut, dilakukan secara tiba-tiba dimana Tergugat sebelumnya tidak memberikan Surat Peringatan 1 (pertama), Surat Peringatan ke-2 (kedua) dan Surat Peringatan ke-3 (ketiga), selain hal itu pemutusan hubungan kerja tersebut juga dilakukan tidak melalui penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Sehingga Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan sengaja melawan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13/2003 ;
Bahwa untuk Majelis Hakim ketahui, Tergugat membuat dan merakayasa kontrak PKWT secara melawan hukum tersebut, ternyata tidak hanya kepada Koperasi Meta Epsi saja, namun kepada Pekerja-pekerja lainya, sehingga banyak Pekerja-pekerja lain yang bernasib sama dengan Koperasi Meta Epsi dan juga melakukan gugatan secara terpisah kepada Tergugat untuk menuntut haknya masing-masing ;
Bahwa pada tanggal 04 Maret 2011, Penggugat pernah mengirimkan surat Nomor. 15/P-LPKB/III/2011, yang ditujukan kepada Tergugat. Dimana dalam surat tersebut pada intinya berbunyi agar Tergugat bersedia melakukan perundingan bipartit untuk mencari solusi terbaik dan segera menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat. Namun Perundingan secara Bipartit tidak mencapai titik temu (deadlock) ;
Bahwa pada tanggal 30 Maret 2011, Penggugat pernah mengajukan surat kepada Kepala Disnaker DKI Jakarta yang pada intinya bertujuan untuk mencatatkan perselisihan hubungan industrial karena PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat telah menciderai hak-hak Penggugat ;
Bahwa para pihak telah dipanggil secara resmi oleh Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, surat Nomor : 2205/-1.835.3 tanggal 13 April 2011, selanjutnya di panggil kembali dengan surat Nomor : 2568/-1.835.3 tanggal 2 Mei 2011, Perihal : Panggilan Sidang Mediasi I; surat Nomor : 3587/-1.835.3 tanggal 18 Mei 2011, Perihal : Panggilan Mediasi II, dan surat Nomor: 3587/-1.835.3 tanggal 21 Mei 2011 Perihal Panggilan Mediasi III, dan terakhir dengan surat 4036/-1.835.3 tanggal 15 Juli 2011 perihal: Panggilan Sidang Mediasi Terakhir ;
Bahwa setelah melalui proses sidang Mediasi yang dipimpin oleh Mediator, akhirnya pada tanggal 03 Agustus 2011, Mediator mengeluarkan Anjuran Nomor: 100/ANJ/D/VIII/2011 yang pada pokoknya menganjurkan Tergugat untuk memenuhi hak Penggugat sesuai dengan Pasal 164 ayat (3) dan berhak atas uang pesangon sebesar 2 x Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 156 ayat (3) , dan uang pisah sesuai dengan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13/2003 ;
Bahwa mengingat Penggugat tidak masuk bekerja adalah karena Tergugat tidak memperkeijakan mereka sebagaimana ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf f dan sesuai dengan ketentuan pasal 155 ayat (1) pemutusan hubungan keija tanpa penetapan lembaga penyelesaian hubungan industrial adalah menjadi batal demi hukum ;
Oleh karena PHK tersebut batal demi hukum, maka hubungan kerja Penggugat dan Tergugat belum berakhir hingga dinyatakan berakhir oleh Putusan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Oleh karena batalnya PHK yang dilakukan Tergugat, dan sejalan dengan pendapat dari Mediator Disnaker DKI Jakarta Nomor : 100/ADJ/D/VII/2011, maka wajar dan cukup alasan bagi Penggugat untuk tetap menerima hak-haknya dalam proses pemutusan dari bulan Januari 2011 sampai dengan bulan Desember 2011 ( 12 bulan), yaitu sebesar 12 (bulan) x Rp. 1.748.000,- = Rp. 20.976.000,- (dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Bahwa PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum dan karenanya masa kerja Penggugat adalah 26 (dua puluh enam) tahun. Terhitung sejak Agustus 1985 hingga Desember 2011. Dan dimana pada bulan September 2011 terdapat Hari Raya Idul Fitri, maka menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Oleh karena itu Penggugat berhak atas Tunjangan Hari Raya sebesar 1 (satu) kali upah pokok yang diterima sebesar Rp. 1.748.000,-,- (satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) ;
Bahwa Penggugat telah menjalani pekerjaan di tahun 2010 selama 12 (dua belas) bulan dan belum mengambil hak cuti tahunannya, maka Penggugat berhak atas uang penggantian hak cuti tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf a Undang-Undang No. 13/2003, dan Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. Meta Epsi 2010-2012, maka Penggugat memiliki hak selama 12 (dua belas) hari kerja karena telah menjalankan pekerjaan selama 12 (dua elas) bulan dan belum menggambil cuti. Sehingga apabila dihitung dengan rumusan berdasarkan Doktrin Praktisi Sumber Daya Manusia Wiwiek Wijanarti dalam artikel "Bagaimana menghitung uang Pengganti Hak Cuti" (www.portalhr, Jumat, 13 Agustus 2010-3:19 WIB) yang pada intinya adalah "Cuti dapat diganti dengan uang, dihitung proporsional terhadap gaji 1 bulan. Bagi yang masuk 6 hari dalam seminggu maka hitungan proporsional gaji per hari adalah satu per 25 (1/25)" ;
Hak cuti tahun 2010 yang harus dibayar oleh Tergugat adalah 12 (hari)/25 (hari kerja) x Rp. 1.748.000,-,- (upah) = Rp. 839.040,- (delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) ;
PHK tanpa penetapan lembaga Penyelesaian Perselisihan adalah batal demi hukum dan karenanya wajar dan cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memulihkan hak-hak Penggugat yang diciderai Tergugat ;
Bahwa oleh karena PKWT dan PHK yang dilakukan Tergugat adalah batal demi hukum berdasarkan Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 170 Undang-Undang 13/2003, maka Penggugat memiliki masa kerja sejak 02 Agustus 1985 hingga proses pemutusan perkara a quo pada bulan Desember 2011 (masa kerja 26 tahun) ;
Bahwa PHK dilakukan atas keinginan Tergugat, maka sejalan dengan Anjuran Nomor 100/ANJ/D/VIII/2011, tindakan Tergugat dikategorikan sebagai tindakan efisiensi sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13/2003 dan oleh karenanya Penggugat berhak atas uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) j.o Pasal 19 ayat (2) Peraturan Perusahaan PT. Meta Epsi 2010-2012; dan juga berhak atas Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan ;
Bahwa dengan batalnya PHK yang dilakukan Tergugat maka hak-hak Penggugat yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat adalah sebagai berikut :
Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun :
Uang pesangon : 2 x 9 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp. 31.464.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja : 1 x 10 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp.17.480.000,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja : Rp. 48.944.000,- ;
Penggantian hak :
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011 : 1 x Rp.1.748.000,- = Rp.1.748.000,-
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan : 15% x Rp. 48. 944.000,- = Rp 7.341.600,-
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010 : 12 hari/25 x Rp. 1.748.000,- = Rp. 839.040,-
Total uang Penggantian Hak sebesar : Rp 9.928.640 ;
Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian Perselesihan Hubungan Industrial :
Januan 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 12 (dua belas) bulan ;
Total upah yang belum dibayarkan adalah 12 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp. 20.976.000,- ;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a + b + c) sebesar Rp. 79.848.640 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa tindakan Tergugat yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan telah menghianati pengabdian Penggugat bekerja di tempat Tergugat selama puluhan tahun, oleh karena itu sangat layak dan wajar apabila Penggugat meminta ganti rugi immateriil kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Permohonan sita jaminan dan uang paksa.
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT.Meta Epsi, terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350 ;
Bahwa agar Tergugat senantiasa tunduk dan patuh dalam melaksanakan Putusan ini, maka kiranya patut dan cukup beralasan bagi Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/hari, apabila kelak Tergugat tidak melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsde) ;
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat didukung oleh bukti-bukti yang sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian yang otentik dan sempurna, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menyatakan putusan yang dijatuhkan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorrad), walaupun ada perlawanan ataupun upaya hukum lain ;
Bahwa Penggugat memohon putusan sela kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Tergugat membayar seluruh upah yang belum diterima Penggugat, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan sebagai berikut :
Ayat (1) :
"Apabila pengusaha terbukti dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan, Hakim Ketua Sidang harus memberikan putusan sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan " ;
Ayat 2 :
"Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itujuga atau pada hari persidangan kedua ;
Bahwa karena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat telah batal demi hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan ini sekaligus dengan revisi atas Anjuran Mediator Nomor :100/ADJ/D/VTII/2011, pada poin 3 (tiga) "menganjurkan", karena belum memenuhi hak dari Penggugat yang sebenarnya. Bahwa hak Penggugat yang sebenarnya yaitu Rp. 79.848.640 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun :
Uang pesangon : 2 x 9 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp. 31.464.000,- ;
Uang Penghargaan Masa Kerja: 1 x 10 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp.17.480.000,- ;
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja : Rp. 48.944.000,-
Penggantian hak :
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011: 1 x Rp.1.748.000,- = Rp.1.748.000,-
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan : 15% x Rp.48. 944.000,- = Rp 7.341.600,-
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010: 12 hari/25 x Rp. 1.748.000,- = Rp. 839.040,-
Total uang Penggantian Hak sebesar : Rp 9.928.640 ;
Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Januari 2011 hingga Desember 2011 yang berjumlah 12 (dua belas) bulan ;
Total upah yang belum dibayarkan adalah 12 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp. 20.976.000,- ;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a + b + c) sebesar Rp. 79.848.640 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika Tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh upah, pesangon, penghargaan masa kerja dari uang penggantian hak yang belum diterima Penggugat secara tunai paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya putusan sela ini ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya ;
Memerintahkan Tergugat membayar seluruh upah, uang pesangon, uang penghargaan masa keija dan uang penggantian hak, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak dibacakannya putusan sela ini, kepada Penggugat sebesar : Rp. 79.848.640 (tujuh puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Menetapkan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik PT.Meta Epsi, terletak di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kav. 2, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13350-Indonesia ;
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tanggal 31 Desember 2010 adalah batal demi hukum ;
Menetapkan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak ditetapkan putusan ini ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang dan uang penggantian hak, serta upah selama proses pemutusan hubungan kerja dari bulan Januari 2011 hingga Desember 2011 kepada Penggugat sebesar Rp. 79.848.640 (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Masa kerja lebih dari 8 (delapan) tahun :
Uang pesangon :
2 x 9 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp. 31.464.000,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
1 x 10 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp.17.480.000,-
Total uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja : Rp. 481944.000,-
Penggantian hak :
Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2011 :
1 x Rp.1.748.000,- = Rp.1.748.000,-
Penggantian Perumahan, Pengobatan & Perawatan :
15% x Rp. 48.944.000,- = Rp 7.341.600,-
Hak Cuti yang belum gugur dan belum diambil tahun 2010 :
12 hari/25 x Rp. 1.748.000,- = Rp. 839.040,-
Total uang Penggantian Hak sebesar : Rp 9.928.640,- ;
Upah selama proses putusan lembaga penyelesaian perselesihan hubungan industrial :
Januari 2011 hingga Desember 2011 yang beijumlah 12 (dua belas) bulan ;
Total upah yang belum dibayarkan adalah 12 bulan x Rp. 1.748.000,- = Rp. 20.976.000,- ;
Total keseluruhan hak Penggugat yang belum dibayarkan adalah (sub a + b + c) sebesar Rp. 79.848.640 (tujuh puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriel sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Penggugat karena secara sepihak, dan telah menghianati pengabdian Penggugat bekerja di tempat Tergugat selama puluhan tahun ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan milik PT. Meta Epsi, terletak di Jalan Mayjen D.I. Panjaitan Kav.2, Cipinang Cempedak, jakarta Timur 13350-Indonesia ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
A T A U :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Pengajuan guatan perkara a quo yang menuntut hak pemutusan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat untuk masa kerja sejak tahun 1985 adalah telah lewat waktu sebagaimana diatur ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("Undang-Undnag Ketenagakerjaan") ;
Bahwa Angka 5 Gugatan Penggugat menyatakan sebagai berikut :
"5. Bahwa Tergugat telah mempekerjakan Penggugat dengan PKWT, namun pekerjaan yang dilakukan selama 23 (dua puluh tiga) tahun oleh Penggugat, sejak 1987 sampai dengan 2010 jenis dan sifat kegiatannya tetap yaitu sebagai Satuan Pengamanan (satpam)."
Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan :
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya ;
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ("Undang-Undang PPHI") menyatakan :
"Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha.";
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ("PKWT") antara Penggugat dan Tergugat berakhir demi hukum dengan berakhirnya masa kerja yang diperjanjikan. Dalam hal Penggugat mengklaim memiliki hak pembayaran atas pengakhiran hubungan hukum karena PKWT pada masa itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dasar hak untuk mengklaim pembayaran pemutusan hubungan kerja atas PKWT tersebut timbul setelah berakhirnya masing-masing PKWT tersebut, atau setidaknya setelah Penggugat tidak bekerja kembali pada Tergugat ;
Tergugat mengetahui bahwa Penggugat pada 2002 sampai 2008 bekerja pada dan untuk kepentingan perusahaan badan hukum lain yaitu Koperasi Meta Epsi ;
Pasal 96 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut :
"Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak" ;
Dengan menghitung pengakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnya masa kerja pada masing-masing PKWT, dan/atau berakhirnya masa kerja Penggugat karena telah bekerja pada Koperasi Meta Epsi pada 2002 sampai dengan 2008, maka hak Penggugat untuk mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja serta tuntutan atas segala pembayaran dari hubungan kerja pada masa kerja sejak 1985 setidaknya sampai 2002 adalah telah kadaluwarsa menurut hukum ;
Oleh karena gugatan perkara a quo menuntut hak pembayaran untuk masa kerja sejak 1985 hingga saat ini (termasuk untuk masa kerja 2002 sampai 2008 pada saat bekerja pada Koperasi Meta Epsi), maka jelas gugatan perkara aquo adalah telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur Pasal 96 dan Pasal 171 Undang-Undang Ketenagakerjaan maupun Pasal 82 Undang-Undang PPHI ;
Gugatan perkara a quo keliru pihak dan kurang pihak karena menuntut Tergugat atas hak pemutusan hubungan kerja pada saat bekerja pada Koperasi Meta Epsi ;
Bahwa Penggugat tanpa dasar menghitung pula masa kerja sejak 2002 sampai 2008 sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat. Masa kerja Penggugat pada saat bekerja pada perusahaan lain yang jelas merupakan badan hukum lain adalah tidak patut dianggap sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat ;
Bahwa tidak ada PKWT apapun yang dibuat Penggugat dan Tergugat untuk periode kerja 2002 sampai 2008. Tergugat mengetahui untuk periode tersebut, Penggugat bekerja pada dan untuk kepentingan Koperasi Meta Epsi bukan pada PT Meta Epsi (in casu Tergugat) ;
Walaupun pada saat itu Koperasi Meta Epsi masih berada dalam lingkungan PT Meta Epsi (in casu Tergugat) namun menurut hukum, Koperasi Meta Epsi dan Tergugat adalah badan hukum yang berbeda, kekayaan yang berbeda dan terpisah, dan pertanggungjawaban hukum yang terpisah. Oleh karenanya, seyogianya Koperasi Meta Epsi turut ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo ;
bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 290/PHI.G/2011/PN JKT PST tanggal 3 April 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian ;
Menyatakan gugatan Penggugat kurang pihak ;
DALAM PROVISI :
Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) ;
Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 3 April 2012 kemudian terhadapnya oleh Penggugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 20 April 2012 dengan perantaraan khuasanya khusus berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.45/Srt.KAS/PHI/ 2012/PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Mei 2012 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 11 Mei 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak berdasarkan dengan fakta dalam persidangan.
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo, telah memberikan pertimbangan hukum meiebihi dan/atau tidak sesuai dengan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hal ini terurai sebagai berikut :
Bahwa sudah cukup jelas baik dalam dalil-dalil serta dalam persidangan, Termohon (dahulu Tergugat) hanya melakukan Eksepsi atas keberadaan Koperasi Meta Epsi, yang seharusnya ditarik juga sebagai Tergugat II dalam perkara a quo. Dan tidak pernah menyebut-nyebut tentang adanya PT. Meta Epsi Enginering untuk pula ditarik sebagai Tergugat III ;
Bahwa dari sejak awal Termohon juga telah mengakui bahwa hubungan kerja Pemohon adalah hubungan kerja dengan Termohon sendiri (PT.Meta Epsi), dan hubungan kerja dengan Koperasi Meta Epsi, namun untuk Koperasi Meta Epsi sesuai pertimbangan Majelis Hakim telah batal dan menjadi hubungan kerja dengan Termohon, karena Koperasi Meta Epsi dalam melakukan usaha jasa pekerja telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 13/2003.
Sedangkan PT. Meta Epsi Enginering tidak masuk dalam gugatan Penggugat maupun Eksepsi Tergugat saat itu, karena pada dasarnya memang PT.Meta Epsi (Termohon) dahulunya adalah bernama PT. Meta Epsi Enginering.
Bahwa ternyata Dalam Pertimbangannya, Majelis Hakim Perkara a quo,
menyampaikan kembali yang pada intinya, Pemohon telah memiliki hubungan kerja di 3 (tiga) Perusahaan yaitu PT.Meta Epsi (Termohon), PT. Meta Epsi enginering, KOPERASI META EPSI.
Dengan demikian hakim telah melampaui dari bukti formal yang ada dimana dalam dalil-dalil para pihak juga sama sekali tidak pernah dibahas tentang keberadaan PT.Meta Epsi Enginering.
Pertimbangan Hakim terhadap status Koperasi Meta Epsi tidak konsisten.
Bahwa pada pertimbangannya Majelis Hakim membenarkan bahwa Pemohon (dahulu Penggugat), telah bekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan Koperasi Meta Epsi yang mana ternyata Koperasi Meta Epsi tidak memiliki izin sebagai perusahaan penyedia jasa dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No.13/2003, maka hubungan kerja Pemohon (dahulu Penggugat) beralih menjadi dengan pemberi kerja Termohon (dahulu Tergugat) ;
Bahwa ternyata dalam pertimbangan berikutnya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Pemohon memiliki hubungan kerja dengan 3 (tiga) badan hukum yang berbeda salah satunya adalah Koperasi Meta Epsi.
Dengan demikian hakim tidak konsisten dengan pertimbangannya sendiri, karena disisi Iain telah mengakui bahwa hubungan kerja di Koperasi Meta Epsi telah beralih ke Termohon, namun disisi Iain menyatakan bahwa gugatan kurang pihak karena tidak menarik Koperasi Meta Epsi sebagai Tergugat dalam perkara a quo ;
Termohon (PT.Meta Epsi) dahulu bernama PT.Meta Epsi Enginering.
Bahwa sekalipun pertimbangan Majelis Hakim telah memasukkan PT. Meta Epsi Enginering, sebagai salah satu sebab gugatan tidak diterima karena kurang pihak. Maka perlu Pemohon sampaikan bahwa pada faktanya berdasarkan pada Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor. 39 yang dibuat oleh Notaris I mas Fatimah,S.H. dalam Romawi I yang pada intinya menyatakan :
"Merubah noma perseroan dari PT.Meta Epsi Enginering menjadi PT.Meta Epsi dengan demikian merubah pasal I Anggaran Dasar Perseroan sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut ……: '(mohon) lihat lampiran Memori Kasasi ini) ;
Dengan demikian PT.Meta Epsi (Termohon) dahulu aalah PT. Meta Epsi Enginering, dan seharusnya tidak perlu dipermasalahkan oleh majelis hakim, karena Termohon sendiri pada saat persidangan tidak pernah membahas atau mengajukan eksepsi agar dimasukkannya PT.Meta Epsi Enginering tersebut sebagai Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti telah benar menerapkan hukum dalam perkara ini selain PT. Meta Epsi selaku Tergugat, Penggugat harus menarik PT. Meta Epsi Enginering dan Koperasi Meta Epsi selaku Tergugat lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : TASIJAN tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka sesuai Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya pekara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No.2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : TASIJAN tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat kasasi kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 9 November 2012 oleh Marina Sidabutar, SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Horadin Saragih,SH.,MH.,- dan Fauzan,SH.,MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Horadin Saragih,SH.,MH. ttd./
ttd./ Fauzan,SH.,MH. Marina Sidabutar, SH.MH.
Panitera Pengganti :
ttd./ Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002