553 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 553 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. D.I. Panjaitan Kavling 2, Jatinegara
Also in 11 other cases
- 512 K/PDT.SUS/2012 (18 September 2012) — Mahkamah Agung
- 724 K/Pdt.Sus/2012 (9 November 2012) — Mahkamah Agung
- 465 K/Pdt.Sus/2012 (3 August 2012) — Mahkamah Agung
- 687 K/Pdt.Sus/2012 (7 January 2013) — Mahkamah Agung
- 789 K/Pdt.Sus/2012 (21 December 2012) — Mahkamah Agung
- 599 K/PDT.SUS/2012 (3 January 2013) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut ;
P U T U S A N
No. 553 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi, memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. META EPSI, berkedudukan di Jl. D.I Panjaitan, Kav. 2, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur 13350, yang diwakili oleh Direktur: Inomal Senta Jaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Arsul Sani, SH., M.Si., MCIArb., dan kawan-kawan, para Advokat pada SAP Advocates, berkantor di Gedung Grand Soho, Slipi, Lantai 9 – Suite H – I, Jl. Letjen S. Parman, Kav. 22-24, Jakarta Barat, 11480, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2012;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
RITAWATI MARTUA ELISABET, bertempat tinggal di Jl. Raya Panggung No. 21-N RT. 004/003, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ida Djaka Mulyana, SH, Advokat pada Prambanan Agung Law, berkantor di Jl. Dd, No. 3, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus 29 November 2011;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat diterima bekerja sejak tanggal 1 Juni 1996 oleh Tergugat dengan jabatan sebagai sekretaris berdasarkan Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor: 701/MEE-CPA/VI/96 tertanggal 1 Juni 1996 untuk masa 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Nopember 1996 dengan upah sebesar Rp.547.666,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 1 Desember 1996 sampai dengan tanggal 1 Januari 1997 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 1997 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan nomor : 979/MEE-CP/I/97 untuk masa 12 bulan yang berakhir pada tanggal 1 Januari 1998 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp. 602.433,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 2 Januari 1998 sampai dengan tanggal 2 Juli 1998 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya.
Bahwa pada tanggal 3 Juli 1998 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : 1119/MEE-CP/VII/98 yang berakhir pada tanggal 2 Oktober 1998 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.783.200,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 3 Oktober 1998 sampai dengan tanggal 2 Nopember 1998 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya.
Bahwa pada tanggal 3 Nopember 1998 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor: 1197/MEE-CP/XI/98 yang berakhir pada tanggal 2 Mei 1999 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.783.200,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 10 Mei 1999 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor: 1266/MEE-CP/V/99 yang berakhir pada tanggal 2 Desember 1999 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.783.200,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 3 Desember 1999 sampai dengan tanggal 2 Januari 2000 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya.
Bahwa pada tanggal 3 Januari 2000 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-007-KKR/MEE-WDU-000/01-20 yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2000 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.783.200,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 1 Juli 2000 sampai dengan tanggal 1 Januari 2002 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2002 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja dengan Nomor : PK-046-01-I/02 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.1.599.679,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2003 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-007-KKR/MEE-WDU/I-03 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2003 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris, dengan upah sebesar Rp.1.759.650,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 5 Januari 2004 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-003-KKR/MEE-WDU/I-04 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2004 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris, dengan upah sebesar Rp.2.068.042,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 31 Januari 2005 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya.
Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2005 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-002-KKR/MEE-WDU/II-05 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2006 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris, dengan upah sebesar Rp.2.965.872,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 1 Pebruari 2006 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-001-KKR/MEE-WDU/II-06 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2007 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris, dengan upah sebesar Rp.2.965.872,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2007 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Amandemen Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-034-AMDK/ME-HRD/XIl-07 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris, dengan upah sebesar Rp.3.949.874,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 3 Maret 2008 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor: Dir-063-KKR/MEE-WDU/lll-08 yang berakhir pada tanggal 28 Pebruari 2009 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris, dengan upah sebesar Rp.3.949.874,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek.
Bahwa pada tanggal 30 Juni 2008 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor: DIR-024/SK-013-C/Vl-08 yang ditandatangani oleh Herry Winarno selaku Direktur Utama PT. META EPSI (Tergugat) yang pada pokoknya Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap Tergugat dengan jabatan sebagai Corporate Secretaris Human Resources & General Affair.
Bahwa terhitung sejak tanggal 15 Juli 2008 Penggugat ditugaskan sebagai Sekretaris Direktur Operasi dan Sekretaris Direktur Marketing berdasarkan Surat Tugas No. : HRD-123-STG/07-08 yang ditandatangani oleh Sumadiono selaku VP HRD, GA Corporate Secretary Tergugat.
Bahwa terhitung sejak tanggal 17 Januari 2011 Penggugat ditugaskan sebagai Sekretaris Umum berdasarkan Surat Tugas Nomor : GM-006-STG/MEE-HRD/l-11 yang ditandatangani oleh Eddy Soelistyo selaku GM HRD & GA Tergugat.
Bahwa semua tugas dan tanggung jawab pekerjaan sebagai Sekretaris yang dibebankan oleh Tergugat pada Penggugat dikerjakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Bahwa pada tanggal 28 Pebruari 2011 pada jam kerja Penggugat dipanggil oleh Bp. Eddy Soelistyo selaku GM HRD & GA PT. META EPSI, yang pada pokoknya Bp. Eddy menyampaikan bahwa mulai tanggal 1 April 2011 Tergugat akan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat dengan alasan efisiensi serta menyampaikan lampiran dari surat keputusan Direksi tertanggal 31 Maret 2011 mengenai perhitungan uang pesangon bagi Penggugat sebagai berikut :
Mulai kerja : 1 Juli 2008.
Selesai kerja : 31 Maret 2011
Masa Kerja : 2,75 tahun
Perhitungan uang pesangon sebagai berikut :
a. Gaji dasar : Rp. 3.486.538,-
b. Tunjangan : Rp. 1.568.942,- +
c. Total gajigross : Rp. 5.055.480,-
d. Perhitungan Pesangon (Ps. 167 ayat 5)
(1). Pesangon (Ps.156 ayat 1) :
2 x 3 x Rp.5.055.480,- =Rp.30.332.880,-
(2). Jasa (Ps. 1 56 ayat 2) :
1 x 0 x Rp.5.055.480,- =Rp. 0,- +
=Rp.30.332.880,-
(3). Ganti rugi (Ps.156 ayat 4) :
15%xRp.30.332.880,- =Rp. 4.549.932,- +
(4). Pesangon gross =Rp.34.882.812,-
(5). Pajak : 0% x Rp.50.000.000,- =Rp. 0,- +
(6). Pesangon Netto =Rp.34.882.812,-
Bahwa Penggugat melalui surat tertulis tanggal 21 Maret 2011 yang ditujukan pada Direktur Tergugat mohon diberikan tanggapan dan penjelasan atas Pemutusan Hubungan Kerja dan perhitungan pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja Penggugat yang seharusnya diperhitungkan sejak mulai bekerja tanggal 1 Juni 1996 sampai pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.
Bahwa pada tanggal 4 April 2011 bertempat di ruang HRD dilakukan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat, yang pada pokoknya Penggugat menanyakan tanggapan atas surat tertulis tanggal 21 Maret 2011, oleh Tergugat dijawab secara lisan tidak ada kebijaksanaan lagi kecuali perhitungan pesangon yang sudah diinformasikan.
Bahwa pada tanggal 3 Mei 2011 Penggugat menerima Surat Keputusan dari Tergugat Nomor : Dir-009/SK-015-C/lV-11 tertanggal 1 April 2011 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat terhitung mulai tanggal 1 Mei 2011 beserta Lampiran Perhitungan Uang Pesangon yang dibuat dan ditandatangani oleh Eddy Soelistyo tertanggal 1 April 2011 dan Surat GM HRD & GA Tergugat Nomor: GM-019/MWW-HRD/IV/-11 tanggal 27 April 2011 perihal : Pemutusan Hubungan Kerja, dengan perhitungan pesangon untuk Penggugat sebagai berikut :
Masa Kerja : 2,84 tahun
Gaji Terakhir : Rp. 5.055.480,-
Pesangon (2 X) : Rp. 30.332.880,-
Penghargaan/Jasa : Rp. 0,-
Penggantian ganti rugi : Rp. 4.549.932,-
Cuti yang belum diambil : Rp. 1.685.160,- +
Total Pesangon : Rp. 36.567.972,-
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2011 Penggugat kembali menyampaikan surat tertulis untuk menanggapi Surat Keputusan Tergugat Nomor: Dir-009/SK-015-C/lV-11 tertanggal 1 April 2011 tentang Pemutusan Hubungan Kerja dan Surat CM HRD & GA Tergugat Nomor : GM-019/MWW-HRD/IV/-11 tanggal 27 April 2011 perihal : Pemutusan Hubungan Kerja.
Bahwa atas pengakhiran hubungan kerja tersebut Penggugat bersedia diakhiri hubungan kerjanya tetapi pemberian pesangon dengan perhitungan masa kerja Penggugat sejak 2 Pebruari 1997 atau masa kerja 14 tahun oleh karena secara yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat yang dimulai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor : 701/MEE-CP/VI/96 tertanggal 1 Juni 1996 untuk masa 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Nopember 1996 dengan Jabatan sebagai Sekretaris, dan Penggugat tetap bekerja sampai dengan ditandatanganinya PKWT No. 979/MEE-CP/I/97 tanggal 2 Januari 1997 yang mana kondisi ini berlangsung terus menerus tanpa putus dan PKWT antara Penggugat dengan Tergugat telah berulang kali diperpanjang dan hubungan kerja tetap berjalan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang R.l No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka demi hukum PKWT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) artinya Penggugat adalah bukan lagi sebagai Pekerja waktu Tertentu tetapi telah menjadi pekerja PKWTT atau pekerja tetap.
Bahwa oleh karena secara hukum Penggugat telah menjadi pekerja tetap Tergugat sejak tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 59 ayat (7) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka secara hukum pula Surat Keputusan Tergugat No.DlR-024/SK-013-C/Vl-08 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap adalah batal demi hukum oleh karena Penggugat telah menjadi Karyawan tetap Tergugat sejak Januari 1997, sehingga perhitungan masa kerja oleh 2,84 tahun yang dijadikan dasar perhitungan pesangon bagi Penggugat oleh Tergugat adalah menjadi tidak berdasar hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.
Bahwa pada tanggal 31 Mei 2011 telah dilakukan perundingan bipartit antara Penggugat dengan Tergugat tetapi tidak ada risalah dan tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja.
Bahwa pada tanggal 4 Juli 2011 Penggugat secara tertulis mengajukan permintaan Risalah Bipartit dan Pembayaran Upah bulan Juni 2011 kepada Tergugat oleh karena sampai dengan surat ini dikirim Penggugat belum menerima risalah dan upah bulan Juni 2011 belum dibayarkan oleh Tergugat.
Bahwa upah terakhir yang diterima Penggugat pada bulan Juni 2011 adalah sebesar Rp.5.055.480,- per bulan dengan Jabatan terakhir sekretaris dan pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2011 sebagai Karyawan Tetap Tergugat, Penggugat belum diberikan tunjangan hari raya keagamaan berdasarkan Pasal 13 Peraturan Perusahaan Tergugat periode 2010-2012.
Bahwa pada 26 Juli 2011 Penggugat secara tertulis kembali mengajukan permintaan penjelasan mengenai risalah bipartit dan penjelasan mengenai pemutusan hubungan sepihak yang dilakukan Tergugat, bukan jawaban dan penjelasan mengenai risalah dan pemutusan hubungan kerja tetapi pada tanggal yang sama 26 Juli 2011 Tergugat justru memberikan surat Nomor: Dir-029/MEE-HRD/VII-11 tentang Penghentian Bantuan Upah terhitung mulai bulan Juli 2011 kepada Penggugat.
Bahwa tindakan penghentian upah Penggugat sejak bulan Juli 2011 sampai gugatan ini diajukan adalah tindakan sewenang-wenang dari Tergugat dan merupakan bentuk intimidasi secara langsung supaya Penggugat mau dan menerima Pemutusan Hubungan Kerja dengan perhitungan pesangon yang ditawarkan oleh Tergugat, perbuatan mana bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 ayat (1) dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang R.l No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa oleh karena penyelesaian secara bipartit tidak ada kesepakatan penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, maka pada tanggal 15 Agustus 2011 Penggugat mengajukan permohonan Pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta dengan mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi dengan perhitungan pesangon sebagai berikut :
Masa Kerja : 13 tahun, 3 bulan.
Gaji terakhir : Rp. 5.055.480.
(1). Pesangon : 2x9xRp.5.055.480,- =Rp. 90.998.640,-
(2). Penghargaan masa kerja :1x5xRp.5.055.480,- =Rp. 25.277-400,- +
=Rp.116.276.040,-
(3). Penggantian hak :15%xRp.116.276.040,- =Rp. 17.441.406,-
(4). Sisa cuti =Rp. 1.685.160,-
(5). Upah : Juli s/d Agustus 2011:2xRp.5.055.480,- =Rp. 10.110.960,- +
(apabila selesai Agustus 2011) Total =Rp.145.513.565,-
Bahwa atas sidang-sidang mediasi dan tripartit yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta, dan didukung dengan fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat (Pekerja) serta tidak terbantahkan oleh Pengusaha (Tergugat), akhirnya Mediator Hubungan Industrial memberikan pendapat dan pertimbangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha dengan No. 701/MEE-CPNI/96 tanggal 1 Juni 1996 yang berakhir pada tanggal 30 Nopember 1996, namun pekerja tetap bekerja sampai dengan ditandatanganinya PKWT dengan No. 979/MEE-CP/I/97 tanggal 2 Januari 1997 yang mana kondisi tersebut berlangsung terus menerus dan PKWT antara pihak pekerja dengan pihak pengusaha telah berulang kali diperpanjang dan hubungan kerja tetap berjalan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT para pihak tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), artinya pekerja adalah bukan lagi sebagai pekerja untuk waktu tertentu, namun telah menjadi pekerja PKWTT (pekerja tetap), oleh karena itu menurut Mediator Hubungan Industrial adalah kurang tepat bila pengusaha mengangkat kembali pekerja sebagai karyawan tetap dengan Surat Keputusan No.DIR-024/SK-013-CNl-08 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap.
Bahwa selama putusan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya dan mengingat ketidakhadiran pekerja karena tidak dipekerjakan seperti yang telah dijanjikan, maka upah pekerja sampai dengan bulan Oktober 2011 tetap dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) huruf f dan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, maka pekerja tersebut berhak atas Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2011 sebesar 1 bulan upah.
Bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan Mediator tersebut akhirnya pada tanggal 14 Nopember 2011 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta menyampaikan Anjuran Tertulis Nomor : 131/ANJ/D/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011.
Adapun bunyi amar Anjuran tertulis lengkapnya dapat Penggugat kutip sebagai berikut :
MENGANJURKAN :
1). Agar pihak pengusaha PT. Meta Epsi bersedia untuk memberikan kompensasi pengakhiran hubungan kerja kepada pekerja Sdr. Ritawati Martua Elisabeth dengan rincian sebagai berikut :
Pesangon : 2x9 x Rp. 5.055.480,- : Rp. 90.998.640,-
Penghargaan masa kerja :
6 x Rp. 5.055.480,- : Rp. 30.332.880,-
Penggantian perumahan, pengobatan
& perawatan : 15%xRp.121.351.520,- : Rp. 18.199.728,-
THR keagamaan tahun 2011 : Rp. 5.055.480,-
Upah Juli 2011 s/d Oktober 2011 :
4 x Rp. 5.055.480,- : Rp. 20.221.920,- +
Jumlah : Rp. 164.808.648,-
2). Agar pihak pekerja Sdr. Ritawati Martua Elisabeth bersedia untuk menerima kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebagaimana dimaksud angka 1 tersebut di atas.
3). Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis atas Anjuran tersebut di atas selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini, dengan catatan :
apabila pihak-pihak menerima anjuran ini, maka mediator hubungan industrial akan membantu membuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
apabila salah satu pihak atau para pihak menolak anjuran, maka para pihak atau salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tembusan ke Mediator Hubungan Industrial.
Bahwa terhadap Anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tersebut Penggugat telah menyampaikan jawaban tertulis pada tanggal 17 Nopember 2011 dengan surat Nomor : 064/JA-PALF/XI/2011 yang pada pokoknya menerima semua anjuran aquo dan Tergugat sama sekali tidak memberikan jawaban atas anjuran tersebut berdasarkan Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Nopember 2011.
Bahwa terhadap upah yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh Tergugat (Pengusaha), maka berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang PPHI dalam persidangan Perselisihan Hubungan Industrial, Hakim Ketua Sidang harus menjatuhkan Putusan Sela agar Pengusaha (Tergugat) membayar upah yang belum terbayar sebesar Rp.30.332.880,- ( tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah ), dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Juli 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Agustus 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan September 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Oktober 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Nopember 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Desember 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bahwa apabila Pengusaha tetap tidak melaksanakan Putusan Sela maka Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan terhadap asset milik Tergugat berupa Tanah dan Bangunan beserta turutannya yang dikenal dan terletak di Jalan D.l Panjaitan Kav. 2, Kel. Rawa Bunga, Kec. Jatinegara, Jakarta Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan bengkel felix.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan D.l Panjaitan
Sebelah Barat berbatasan dengan rumah-rumah penduduk.
dalam suatu penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, kemudian Putusan Sela dan Penetapan tersebut tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menjatuhkan Putusan Sela agar Tergugat membayar upah/gaji milik Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Juli 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Agustus 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan September 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Oktober 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Nopember 2011 : Rp. 5.055.480,-
Bulan Desember 2011 : Rp. 5.055.480,-
Sehingga jumlah upah dari bulan Juli 2011 - Desember 2011 adalah sebesar Rp.30.332.880,- (tiga puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Menetapkan sah dan berharga terhadap sita jaminan atas sebagian harta kekayaan Tergugat berupa : Tanah dan Bangunan beserta turutannya yang dikenal dan terletak di Jalan D.l Panjaitan Kav. 2, Kelurahan Rawa Bunga, Kecamatan Jatinegara, Kotamadya Jakarta Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan bangunan bengkel felix.
Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan D.l Panjaitan
Sebelah Barat berbatasan dengan rumah-rumah penduduk.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah karyawan tetap Tergugat sejak Januari 1997 sampai sekarang.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum :
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : 979/MEE-CP/I/97 , tertanggal 2 Januari 1997.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor . 1119/MEE-CP/VIl/98, tertanggal 3 Juli 1998.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor . 1197/MEE-CP/XI/98, tertanggal 3 Nopember 1998.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : 1266/MEE-CP/V/99, tertanggal 10 Mei 1999.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-007-KKR/MEE-WDU-000/01-20, tertanggal 3 Januari 2000.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : PK-046-01-l/02, tertanggal 2 Januari 2002.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-007-KKR/MEE-WDU/l-03, tertanggal 2 Januari 2003.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor . Dir-003-KKR/MEE-WDU/l-04, tertanggal 5 Januari 2004.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-002-KKR/MEE-WDU/Il-05, tertanggal 1 Pebruari 2005.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-001-KKR/MEE-WDU/Il-06, tertanggal 1 Pebruari 2006.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-034-AMDKK/ME-HRD/XIl-07, tertanggal 3 Desember 2007.
Kesepakatan Kerja Waktu untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-063-KKR/MEE-WDU/Ill-08, tertanggal 3 Maret 2008.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat No.DlR-024/SK-013-C/VI-08 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengangkatan sebagai Karyawan Tetap adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor : Dir-009/SK-015-C/lV-11 tertanggal 1 April 2011 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat terhitung mulai tanggal 1 Mei 2011 dan Surat GM HRD & GA Tergugat Nomor : GM-019/MWW-HRD|IV|-11 tanggal 27 April 2011 perihal : Pemutusan Hubungan Kerja adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Menyatakan Anjuran Mediator dari Dinas Tenaga Kerjal & Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta Nomor: 131/ANJ/D1N2011, tertanggal 31 Oktober 2011 sah dan berkekuatan hukum mengikat.
Menyatakan Peraturan Perusahaan PT. META EPSI Periode : 21 Mei 2010 sampai dengan 20 Mei 2012 sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hokum mengikat.
Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan.
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.156.382.848,- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Pesangon : 9x2 x Rp.5.055.480,- : Rp. 90.998.640,-
Penghargaan masa kerja:
6 x Rp. 5.055.480,- : Rp. 30.332.880,-
Penggantian perumahan, pengobatan
& perawatan :15%x Rp. 121.351.520,- : Rp. 18.199.728,-
THR keagamaan tahun 2011 : Rp. 5.055.480,-
Sisa cuti : Rp. 1.685.160,-
Upah: Januari s/d Pebruari 2012 :
2 x Rp. 5.055.480,-
(apabila selesai Pebruari 2012) : Rp. 10.382.848,-
Jumlah : Rp. 156.382.848,-
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
PENGAJUAN GUGATAN PERKARA A QUO YANG MENUNTUT HAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI UNTUK MASA KERJA SEJAK TAHUN 1996 ADALAH TELAH LEWAT WAKTU SEBAGAIMANA DIATUR KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (“UU KETENAGAKERJAAN")
Bahwa Gugatan Penggugat Konvensi diantaranya menyatakan sebagai berikut:
Angka I Posita Gugatan
"Bahwa Penggugat diterima bekerja sejak tanggal 1 Juni 1996 oleh Tergugat dengan jabatan sebagai Sekretaris berdasarkan Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : 701/MEE-CP/VI/96 tertanggal 1 Juni 1996 untuk masa 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 September 1996 dengan upah sebesar Rp.547.666,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek."
Angka 7 Posita Gugatan
"Bahwa pada tanggal 3 Nopember 1998 antara Penggugat dan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor: 1197/MEE-CP/XI/98 yang berakhir pada tanggal 2 Mei 1999 dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.783.200,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek."
Angka 10 Posita Gugatan
"Bahwa pada tanggal 3 Januari 2000 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Kesepakatan Kerja untuk Waktu Tertentu dengan Nomor : Dir-007-KKR/MEE-WDU-000/01-20 yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2000 dengan jabatan dengan jabatan Penggugat sama sebagai Sekretaris dengan upah sebesar Rp.783.200,- per bulan serta fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek."
Angka 11 Posita Gugatan
"Bahwa walaupun tanpa kesepakatan kerja tertulis sebagai bentuk itikad baik dari tanggal 1 Juli 2000 sampai dengan tanggal 1 Januari 2002 antara Penggugat dan Tergugat tetap melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana biasanya."
Angka 12 Posita Gugatan
"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2002 antara Penggugat dengan Tergugat kembali membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja dengan Nomor : PK-046-01-l/02 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2002 dengan jabatan Penggugat sama sebagai sekretaris dengan upah sebesar Rp.1.599.679,- per bulan serta uang makan, fasilitas penggantian biaya pengobatan, penggantian biaya perawatan dan Jamsostek."
Angka 25 Posita Gugatan
"Bahwa Penggugat melalui surat tertulis tanggal 21 Maret 2011 yang ditujukan pada Direktur Tergugat mohon diberikan tanggapan dan penjelasan atas Pemutusan Hubungan Kerja dan perhitungan pesangon yang tidak sesuai dengan masa kerja Penggugat yang seharusnya diperhitungkan sejak mulai bekerja tanggal 1 Juni 1996 sampai pelaksanaan pemutusan hubungan kerja."
Angka 29 Posita Gugatan
“Bahwa atas pengakhiran hubungan kerja tersebut Penggugat bersedia diakhiri hubungan kerjanya tetapi pemberian pesangon dengan perhitungan masa kerja Penggugat sejak 2 Pebruari 1997 atau masa kerja 14 tahun oleh karena secara yuridis Perjanjian kerja waktu Tertentu (PKW antara Penggugat dan Tergugat yang dimulai dengan Perjanjian kerja Waktu tertentu (PKWD Nomor: 701/MEE-GP/ VI/96 tertanggal 1 Juni 1996 untuk masa 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Nopember 1996 dengan jabatan sebagai sekretaris, ...."
Bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT") antara Penggugat Konpensi dan Tergugat Konpensi berakhir demi hukum dengan berakhirnya masa kerja yang diperjanjikan. Dalam hal Penggugat Konpensi mengklaim memiliki hak pembayaran atas pengakhiran hubungan hukum karena PKWT pada masa itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dasar hak untuk mengklaim pembayaran pemutusan hubungan kerja atas PKWT tersebut timbul setelah berakhirnya masing-masing PKWT tersebut, atau setidaknya setelah Penggugat Konpensi tidak bekerja kembali pada Tergugat Konpensi.
Penting untuk diketahui, Penggugat Konpensi sebelumnya pada tanggal 2 Januari 2001 sudah tidak bekerja pada Tergugat Konpensi melainkan bekerja pada perusahaan/badan hukum lain yaitu PT. Mahesa Engineers and Constructor ("dahulu PT. Meta Epsi Engineers and Constructor").
Pasal 96 dan Pasal 171 UU Ketenagakerjaan menyatakan sebagai berikut:
Pasal 96 UU Ketenagakerjaan
"Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak."
Pasal 171 UU Ketenagakerjaan
"Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3), dan Pasal 162, dan pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja tersebut, maka pekerja/buruh dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dilakukan pemutusan hubungan kerjanya.
Pasal 82 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial:
"Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha."
Dengan menghitung pengakhiran hubungan kerja atas dasar berakhirnya masa kerja pada masing-masing PKWT, dan/atau berakhirnya masa kerja Penggugat Konpensi karena telah bekerja pada perusahaan lain yaitu PT. Mahesa Engineers and Constructor ("dahulu PT. Metaepsi Engineers and Constructor") berdasarkan PKWT No.PK-046-01-,102 tanggal 2 Januari 2001, maka hak Penggugat Konpensi untuk mengajukan gugatan atas pemutusan hubungan kerja serta tuntutan atas pengakhiran masa kerja sejak 1997 setidaknya sampai 2 Januari 2002 adalah telah kadaluwarsa menurut hukum.
Oleh karena gugatan perkara aquo menuntut hak pembayaran untuk masa kerja sejak 1997 hingga saat ini (termasuk untuk masa kerja 2002 pada saat bekerja pada perusahaan lain), maka jelas gugatan perkara aquo adalah telah melampaui batas waktu sebagaimana diatur pasal 96 dan pasal 171 UU Ketenagakerjaan. Atas dasar tersebut, gugatan perkara aquo seyogianya dinyatakan tidak dapat diterima.
GUGATAN PERKARA A QUO KELIRU PIHAK DAN KURANG PIHAK KARENA JUGA MENUNTUT TERGUGAT KONPENSI ATAS HAK PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SAAT BEKERJA PADA PT. MAHESA ENGINEERS AND CONSTRUCTOR (dahulu PT. META EPSI ENGTNEERS AND CONSTRUCTOR) ;
Bahwa Penggugat Konvensi tanpa dasar menghitung masa kerja Penggugat Konvensi sejak 1996 sampai saat ini. Masa kerja Penggugat Konvensi pada saat bekerja pada perusahaan lain yang jelas merupakan badan hukum lain adalah tidak patut dianggap sebagai masa kerja bekerja pada Tergugat Konvensi.
Bahwa PKWT No.PK-046-01-1102 tanggal 2 Januari 2001 sebagaimana dirujuk pula pada Angka 12 Posita Gugatan adalah dibuat dan ditandatangani Penggugat Konvensi dan PT. Metaepsi Engineers and Constructor (sekarang PT. Mahesa Engineers and constructor), bukan dengan Tergugat Konvensi (PT. Meta Epsi (d/h. PT. Metaepsi Engineering). Penggugat Konvensi pada saat itu pun bekerja untuk kepentingan PT. Metaepsi Engineers and constructor, bukan untuk Tergugat Konvensi. Walaupun pada saat itu PT. Metaepsi Engineers and Constructor dan Tergugat Konvensi adalah masih dalam 1 (satu) grup perusahaan, namun menurut hukum PT. Metaepsi Engineers and Constructor dan Tergugat Konvensi adalah badan hukum yang berbeda, kekayaan yang berbeda dan terpisah, dan pertanggungjawaban hukum yang terpisah.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar hal-hal yang telah dikemukakan dalam bagian eksepsi dan dalam pokok perkara Dalam Konvensi di atas juga dianggap satu kesatuan dan termasuk serta terulang dalam Gugatan Rekonpensi di bawah ini.
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor DIR-024/SK-013-C/VI-08 tanggal 30 Juni 2008 tentang pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap kepada Tergugat Rekonpensi ("Surat Keputusan tanggal 30 Juni 2008"). Tergugat Rekonpensi pun mengakui telah menerima surat Keputusan tanggal 30 Juni 2008 tersebut (Vide Butir 20 Gugatan Konpensi). Tergugat Rekonpensi tidak sekalipun mempertanyakan, berkeberatan, apalagi menolak keabsahan Surat Keputusan tanggal 30 Juni 2008 tersebut kepada Penggugat Rekonpensi. oleh karenanya, surat Keputusan tanggal 30 Juni 2008 seyogianya dinyatakan sah dan mengikat menurut hukum.
Bahwa pada perkembangannya, kinerja usaha Penggugat Rekonvensi menurun drastis. Tergugat Rekonpensi mengetahui persis kondisi perusahaan pada saat ini. Maka demi menyelamatkan ratusan pekerja lain, dan menyelamatkan perusahaan dari kebangkrutan, Penggugat Rekonvensi melakukan efisiensi. Segala upaya telah dilakukan, namun upaya dimaksud tidak cukup, dan Penggugat Rekonvensi terpaksa untuk mengakhiri hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonvensi.
Bahwa Penggugat Rekonvensi terpaksa mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat Rekonvensi dengan menerbitkannya Surat Keputusan No.: Dir-009/SK-015-C/lV-11 tertanggal 1 April 2011 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Ritawati ("Surat Keputusan PHK tanggal 1 April 2011"). sebelumnya pun, Penggugat Rekonvensi telah memberikan penjelasan yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi. Tergugat Rekonpensi mengetahui kondisi perusahaan dan menerima pengakhiran hubungan kerja tersebut (Vide Butir 29 Posita Gugatan). Oleh karenanya, Surat Keputusan PHK tanggal 1 April 2011 adalah sah dan mengikat menurut hukum.
Bahwa Tergugat Rekonvensi menerima pengakhiran hubungan kerja yang Penggugat Rekonvensi lakukan, namun menolak perhitungan hak-hak yang akan diterimanya (Vide Butir 29 Posita Gugatan). Oleh karena Tergugat Rekonvensi menganggap perhitungan yang dibuat oleh Penggugat Rekonvensi dinilai kecil, Tergugat Rekonvensi kemudian mempermasalahkan PKWT yang dibuat sejak tahun 1996 hingga sebelum pengangkatan Tergugat Rekonvensi sebagai karyawan tetap. Padahal Tergugat Rekonvensi sebelumnya tidak pernah sekalipun mempermasalahkan PKWT-PKWT dimaksud apalagi mempermasalahkan pengangkatannya sebagai karyawan tetap pada Penggugat Rekonvensi.
Walaupun Penggugat Rekonvensi dapat membuktikan kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut yang dialami Penggugat Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap menghargai loyalitas dan kinerja Tergugat Rekonvensi. Penggugat Rekonvensi tetap mengakui pengakhiran hubungan kerja terhadap Tergugat Rekonvensi adalah atas dasar efisiensi (Vide Pasal 164 (3) UU Ketenagakerjaan). Atas dasar tersebut, Penggugat Rekonvensi tetap menghitung hak Tergugat Rekonpensi adalah uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja Pasal 156 (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak Pasal 156 (4) UU Ketenagakerjaan.
Bahwa masa kerja Tergugat Rekonpensi seyogianya dihitung sejak Tergugat Rekonvensi diangkat secara sah menjadi karyawan tetap pada Penggugat Rekonvensi sejak diterbitkannya Surat Keputusan tanggal 30 Juni 2008. Oleh karenanya, masa kerja Tergugat Rekonvensi sebagai karyawan tetap adalah selama 2,84 tahun. oleh karenanya, perhitungan kompensasi PHK yang berhak diterima oleh Tergugat Rekonpensi adalah sebagai berikut:
THP terakhir = Rp.5.055.480,
Masa kerja = 2.84 tahun
Perhitungan hak
Pesangon = 2x3x Rp.5.055.480,- Rp. 30.332.880,-
Penghargaan masa kerja
= 1x 0 x Rp.5.055.480,- Rp. 0,-
Rp. 30.332.880,-
Penggantian hak = 15% x Rp. 30. 332.880,- Rp. 4.549.932,-
Cuti tahunan = 7/21 x Rp. 5.055.480,- Rp. 1.685.160,-
Total Rp. 36.567.972,-
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Keputusan Nomor DIR-024/SK-013-C/Vl-08 tanggal 30 Juni 2008 mengenai Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap kepada Ritawati Martua Elisabet (Tergugat Rekonpensi) adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan Surat Keputusan No.: Dir-009/SK-01s-Cllv-11 tertanggal 1 April 2011 tentang Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Ritawati Martua Elisabet (Tergugat Rekonvensi) adalah sah menurut hukum ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi telah berakhir/putus karena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 1 Mei 2011 ;
Menghukum Penggugat Rekonvensi membayarkan hak pengakhiran hubungan kerja kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.36.567.972,- (tiga puluh enam juta lima ratus enam puluh tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 268/PHI.G/2011/PN.JKT.PST., tanggal 14 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat untuk keseluruhan.
DALAM PROVISI
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR 2011 dan upah proses dari bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Pebruari 2012, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.157.646.718,- (seratus lima puluh tujuh juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya.
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.422.000,- (Empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan ini diucapkan pada tanggal 14 Maret 2012 dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, kemudian terhadapnya oleh Tergugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 21 Maret 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 27 Maret 2012 sebagaimana ternyata dari akta pernyataan permohonan kasasi No. 31/Srt.KAS/PHI/2012/PN.JKT.PST., yang dibuat oleh Plt. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 9 April 2012 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 20 April 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA
Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum dengan mengabulkan tuntutan upah proses lebih dari yang diminta (ultra petita).
Bahwa putusan Judex Facti telah mengabulkan lebih dari apa yang dituntut dalam petitum gugatan perkara a quo. Butir 9 petitum gugatan Termohon Kasasi menyatakan :
9. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp.156.382.848,- (seratus lima puluh enam juta tiga ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) dengan perincian:
Pesangon : 9 x 2 x Rp.5.055.480,- : Rp. 90.998.640,-
Penghargaan masa kerja :
6 x Rp.5.055.480,- : Rp. 30.332.880,-
Penggantian perumahan, pengobatan
& perawatan 15 % x Rp.121.351.520,- : Rp. 18.199.728,-
THR keagamaan tahun 2011 : Rp. 5.055.480,-
Sisa cuti : Rp. 1.685.160,-
Upah: Januari s/d Pebruari
2012 : 2x Rp.5.055.480,-
(apabila selesai Pebruari 2012) : Rp. 10.382.848,-
Jumlah : Rp.156.382.848,-
Butir 6 Amar Putusan Judex Facti menyatakan:
Pesangon : (8 x 2) Rp.5.055.480,- : Rp. 80.887.680,-
Penghargaan Masa Kerja : (3 x 1) Rp. 5.055.480,- : Rp. 15.166.440,-
Penggantian hak : 15%x Rp. 96.054.120,- : Rp. 14.408.118,-
THR 2011 : Rp. 5.055.480,-
Sisa Cuti : Rp. 1.685.160,-
Upah Jul-Peb 12 : 8x Rp. 5.055.480,- : Rp. 40.443.840,-
TOTAL : Rp. 157.646.718,-
Bahwa Pasal 178 (2) dan (3) HIR menyatakan:
"(2). Hakim wajib mengadili atas segala bagian gugatan.
(3). la tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih daripada yang digugat".
Jelas putusan Judex Facti telah mengabulkan upah proses lebih dari apa yang dituntut oleh Penggugat/Termohon Kasasi. Majelis Hakim Judex Facti salah menerapkan hukum dengan melanggar Asas Ne Ultra Petita (Pasal 178 (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 (2) dan (3) Rbg) dimana, hakim dibatasi untuk mengabulkan sesuai dengan apa yang dituntut dan dilarang mengabulkan lebih daripada yang dituntut.
KEBERATAN KEDUA
Putusan Judex Facti lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundang-undangan dengan tidak memberikan pertimbangan hukum apapun mengenai dikabulkannya upah proses Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi
Bahwa Paragraf 8 pertimbangan hukum Judex Facti dalam mengabulkan tuntutan upah proses kepada Termohon Kasasi adalah sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat telah membayar upah Penggugat sampai dengan bulan Juni 2011 (Vide Bukti T-13 ), maka Tergugat wajib membayar upah proses dari bulan Juli 2011 sampai dengan bulan Pebruari 2012."
Judex Facti mengabulkan tuntutan upah proses bulan Juli 2011 hingga Pebruari 2012 tanpa didasarkan pada argumentasi hukum bahkan dasar hukum apapun. Judex Facti mengesampingkan pembuktian di persidangan bahwa setelah bulan Juni 2011, Termohon Kasasi tidak kembali datang ke kantor bulan Juli 2011 hingga Pebruari 2012, dan tidak hadirnya Termohon Kasasi bukan karena penolakan ataupun skorsing dari Pemohon Kasasi, maka dengan merujuk pada prinsip no work no pay (Pasal 93 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), tidak ada kewajiban Pemohon Kasasi untuk membayarkan upah (termasuk upah proses) kepada Termohon Kasasi.
Bahwa Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali mengenai klaim bantahan Pemohon Kasasi yang tidak dibantah Termohon Kasasi bahwa Termohon Kasasi saat ini sudah bekerja pada PT. BULAWAN, perusahaan konstruksi beralamat di Jalan MT. Haryono. Tidak adanya bantahan tersebut seyogianya diartikan sebagai pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum sama sekali mengenai fakta persidangan tersebut.
KEBERATAN KETIGA
Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum pembuktian karena mengesampingkan pengakuan Termohon Kasasi yang menerima pengakhiran hubungan kerja oleh Pemohon Kasasi
Majelis Hakim Judex Facti mengesampingkan dalil pengakuan Termohon Kasasi yang menerima pengakhiran hubungan kerja. Angka 29 Posita Gugatan Penggugat/Termohon Kasasi menyatakan :
"Bahwa atas pengakhiran hubungan kerja tersebut Penggugat bersedia diakhiri hubungan kerjanya tetapi pemberian pesangon dengan perhitungan masa kerja Penggugat sejak 2 Pebruari 1997......"
Judex Facti mengesampingkan fakta kesediaan Termohon Kasasi atas pengakhiran hubungan kerja antara Pemohon dan Termohon Kasasi (Vide butir 29 halaman 7 posita Gugatan). Pengakuan tersebut merupakan fakta persidangan yang harus dipertimbangkan sebagai pembuktian sempurna. Oleh karenanya, tuntutan upah proses Termohon Kasasi adalah tidak relevan karena Termohon Kasasi tidak mempermasalahkan pengakhiran hubungan kerja dimaksud melainkan mempermasalahkan perhitungan masa kerjanya.
KEBERATAN KEEMPAT
Putusan Judex Facti salah menerapkan hukum Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan dengan mengabulkan tuntutan Tunjangan Hari Raya tahun 2011
Paragraph 7 halaman 42 Pertimbangan Hukum Putusan Judex Facti menyatakan:
"Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 04/MEN/1994 Tergugat juga berkewajiban membayar kepada Penggugat Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2011 sebesar 1 (satu) bulan upah ;"
Majelis Hakim Judex Facti mengabulkan tuntutan THR Termohon Kasasi dengan merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Kep.04/MEN/1994, tanpa mendasarkan pada isi ketentuan tersebut. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan yang menyatakan: "Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR."
Oleh karena pengakhiran hubungan kerja berdasarkan Surat Keputusan PHK diterbitkan tanggal 1 April 2011 dan berlaku efektif 1 Mei 2011, sedangkan Termohon Kasasi merayakan Hari Raya pada tanggal 25 Desember 2011 (Natal, bukan Idul Fitri), maka dengan merujuk pada Pasal 6 (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.PER-04/MEN/1994, Termohon Kasasi tidak berhak atas THR tahun 2011.
KEBERATAN KELIMA
Putusan Judex Facti lalai memenuhi syarat yang diwajibkan perundang-undangan dengan tidak memberikan pertimbangan hukum apapun atas gugatan rekonpensi khususnya mengenai pengangkatan Termohon Kasasi sebagai karyawan tetap pada Pemohon Kasasi
Bahwa Paragraph 4, 5, dan 6 halaman 43 mengenai Rekonpensi pertimbangan hukum putusan Judex Facti menyatakan:
"Menimbang, bahwa setelah memeriksa posita maupun petitum gugatan Penggugat Rekonpensi, Majelis berpendirian bahwa dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonpensi tersebut merupakan pokok perkara yang sama dan condition sine qua non dari Gugatan Konpensi (Tergugat Rekonpensi);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka segala sesuatu yang telah dipertimbangkan di bagian Konpensi secara mutatis mutandis merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan segala sesuatu yang dipertimbangkan di bagian Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis telah memutus segala sesuatu di bagian Konpensi, dengan demikian tidak relevan lagi untuk mempertimbangkan gugatan Penggugat Rekonpensi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, gugatan Penggugat Rekonpensi harus ditolak untuk seluruhnya; "
Bahwa, Pemohon Kasasi mohon kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara ini berkenan untuk gugatan rekonpensi. Walaupun beberapa dalil adalah sama dengan gugatan konpensi, akan tetapi gugatan rekonpensi mendalilkan pula mengenai pengangkatan Termohon Kasasi sebagai karyawan tetap berdasarkan Surat Keputusan Nomor DIR-024/SK-013-C/VI-08 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan Tetap kepada Tergugat Rekonpensi ("Surat Keputusan Pengangkatan tanggal 30 Juni 2008") (Vide Bukti T-9).
Putusan Judex Facti Dalam Rekonpensi tidak sama sekali memberikan pertimbangan hukum atas gugatan rekonpensi karena menganggap gugatan rekonpensi adalah sama persis dengan gugatan konpensi. Padahal, terdapat dalil-dalil yang tidak sama dengan gugatan konpensi dan harus diperiksa oleh Majelis Hakim Judex Facti utamanya adalah tolak ukur penentuan Termohon Kasasi sebagai karyawan tetap pada Pemohon Kasasi.
Judex Facti juga telah melanggar Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl yaitu:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 1383 K/Sip/1971 tanggal 23 Juli 1973 yang berbunyi:
"Putusan yang tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat bukti yang diajukan, tidak dapat dibenarkan" ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No. 903 K/Sip/1972 tanggal 10 Oktober 1974 yang berbunyi:
"Putusan yang tidak mempertimbangkan alat-alat bukti kedua belah pihak adalah tidak cukup dan harus dibatalkan" ;
Putusan Judex Facti tidak memberikan pertimbangan hukum mengenai terbuktinya dalil Pemohon Kasasi/Penggugat Rekonpensi mengenai keabsahan Surat Keputusan Pengangkatan tanggal 30 Juni 2008. Padahal terbukti Termohon Kasasi/Tergugat Rekonpensi menerima dengan tidak pernah keberatan ataupun menolak Surat Keputusan Pengangkatan tanggal 30 Juni 2008 tersebut. Oleh karenanya, Termohon Kasasi/Tergugat Rekonpensi seyogianya dihitung sebagai karyawan tetap sejak tanggal 30 Juni 2008.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Judex Facti tidak salah dalam menerapkan hukum, dan telah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya, lagi pula alasan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara a quo Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, dan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. META EPSI tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung, pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013, oleh
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Jono Sihono, SH. dan Arief Soedjito, SH., MH., Hakim-Hakim Ad.Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Barita Sinaga, SH., MH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; K e t u a ;
Ttd./ Ttd./
Jono Sihono, SH. H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.
Ttd./
Arief Soedjito, SH., MH.
Panitera Pengganti ;
Ttd./
Barita Sinaga, SH., MH.
Biaya kasasi :
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,-
R e d a k s i ………….. Rp. 5.000,-
Administrasi kasasi……Rp. 489.000,-
Jumlah Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH., MH.
NIP. 1959 1207 1985 12 2 002