427 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 427 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Mororejo
Also in 14 other cases
TOLAK PERBAIKAN
P U T U S A N
Nomor : 427 K / PDT.SUS / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
WAHYUDI, PJ, semula Asisten Senior Manager Produksi PT. Kayu Lapis Indonesia, beralamat di Jalan Solo Tawang-mangu Km. 32 Dusun Gedangan RT. 02 RW. 04 Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, dalam hal ini memberi kuasa kepada B. TRI BAWONO, SH. dkk, para Advokat berkantor di Jalan Beruang Raya No. 46, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 Maret 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
M E L A W A N :
PT. KAYU LAPIS INDONESIA, beralamat di Desa Mororejo, Kaliwungu, Kabupaten Kendal ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Tergugat semula adalah karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia, yang mulai bekerja sejak 9 Februari 1981. (Bukti P-1) ;
Bahwa sejak tanggal 30 Mei 2008, Penggugat telah memberikan kepercayaan penuh kepada Tergugat berupa promosi jabatan dari semula sebagai Manager Produksi, menjadi Assisten Senior Manager Produksi. (Bukti P-2) ;
Bahwa dengan maksud dan tujuan agar Tergugat dapat bekerja secara, maksimal, tenaga dan pikirannya terfokus pada tugas-tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tanpa terganggu dengan kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dan tidak produktif bagi Perusahaan, maka untuk seiap bulannya Penggugat telah memberikan jaminan kesejahteraan kepada Tergugat berupa gaji, tunjangan dan fasilitas-fasilitas lainnya dengan nilai yang relatif tinggi, yaitu sebagai berikut :
Gaji Pokok Rp 7.450.000,- ;
Tunjangan Jabatan Rp 750.000,- ;
Tunjangan Hadir (PPL) Rp 1.555.555,- ;
Fasilitas BBM dan Maint. Kendaraan Rp 1.875.000,- ;
Jumlah Take Home Pay / bulan Rp 11.630.555,- ;
(sebelas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah);
Bahwa adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab pekerjaan Tergugat sebagai Assisten Senior Manager Produksi, adalah sebagaimana tersebut yang telah ditetapkan oleh pihak Manajemen Perusahaan Penggugat pada uraian tugas (Job Description) Assisten Senior Manager Produksi yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2008. (Bukti P-4) ;
Bahwa meskipun kepada Tergugat telah diberikan jaminan kesejahteraan kehidupan dengan nilai yang tinggi, namun Tergugat telah menyia-nyiakan kebijaksanaan dan kepercayaan yang diberikan oleh Penggugat, karena Tergugat tetap saja melakukan perbuatan / tindakan di luar yang menjadi tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri maupun orang lain ;
Bahwa setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2009 pihak Manajemen Perusahaan Penggugat telah menerima informasi dan/atau laporan, bahwa Tergugat telah melakukan penyimpangan-penyimpangan tugas pekerjaan yang bukan ruang lingkup fungsi organisasinya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam uraian tugas (Job Description) Perusahaan tertanggal 1 April 2008 ;
Bahwa setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2008 sampai dengan bulan September 2009, Tergugat telah melakukan kegiatan yang bukan merupakan tugas pekerjaan Perusahaan, yaitu berupa transaksi jual beli kendaraan roda empat (mobil) dengan beberapa karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia yang menjadi bawahannya, yang dilakukan di lingkungan areal Perusahaan / di tempat kerja pada waktu-waktu jam kerja, sehingga yang seharusnya pada waktu dan tempat tersebut Tergugat memberikan kontribusinya bagi Perusahaan sebagai bentuk kewajiban atas tugas dan tanggung jawab pekerjaannya, akan tetapi telah dimanfaatkan oleh Tergugat untuk melakukan kepentingan dan mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Bukti P-5, P-6, P-7) ;
Bahwa setidak-tidaknya dalam kurun waktu bulan Juni 2009 sampai dengan bulan September 2009, Tergugat telah melakukan penyimpangan tugas pekerjaannya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, karena dengan secara diam-diam/tanpa sepengetahuan Penggugat, untuk dan atas nama kepentingan dirinya sendiri Tergugat telah melakukan pembelian bahan baku untuk produksi plywood (kayu lapis) yang berupa veneer dari UD.Mitra Karina-Banjarnegara yang selama ini telah menjadi supplier Perusahaan Penggugat, dengan harga Rp 1.650.000,-/M3 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian dengan maksud untuk mencari keuntungan bagi dirinya sendiri atau orang lain, Tergugat dengan tetap menggunakan nama UD. Mitra Karina-Banjarnegara, menjualnya kembali kepada pihak Perusahaan Penggugat dengan harga yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp 1.750.000,-/M3 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah permeter kubik), dengan demikian maka terdapat selisih harga sebesar Rp 100.000,-/M3 (seratus ribu rupiah permeter kubik), yang merupakan keuntungan bagi Tergugat yang diperoleh dari Perusahaan Penggugat. (Bukti P-8, P-9, P-10, P-11) ;
Bahwa dalam kurun waktu bulan Juni 2009 sampai dengan bulan September 2009, Penggugat telah membeli bahan baku produksi plywood (kayu lapis) dari UD. Mitra Karina-Banjarnegara kurang lebih sebanyak 711, 224 M3 (tujuh ratus sebelas koma dua ratus dua puluh empat meter kubik), sehingga selama kurun waktu tersebut Tergugat telah memetik keuntungan dari pihak Perusahaan, Penggugat sebesar Rp 100.000,- x 711, 224 M3 = Rp 71.122.400,- (tujuh puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu empat ratus rupiah). (Bukti P-12) ;
Bahwa setidak-tidaknya pada bulan Juli 2009, Tergugat telah melakukan kegiatan yang bukan merupakan tanggung jawabnya selaku Assisten Senior Manager Produksi yaitu melakukan kontak secara langsung dengan beberapa supplier dalam rangka pengadaan/pembelian sekam (kulit padi) untuk bahan bakar boiler / tungku uap di tempat Perusahaan Penggugat atau tempat dimana Tergugat bekerja, seharusnya Tergugat tidak perlu campur tangan dan harus menyerahkan sepenuhnya masalah pengadaan / pembelian bahan bakar boiler tersebut kepada bagian yang berkompeten, yaitu Bagian Pembelian Bahan Baku Lokal, oleh karena itu patut diduga bahwa campur tangannya Tergugat mengindikasikan adanya motif pencarian keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain ;
Bahwa perbuatan / tindakan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 7, 8, 9 dan 10 di atas merupakan pelanggaran, karena Tergugat telah melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaannya sebagai Assisten Senior Manager Produksi, sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam uraian tugas (Job Description) tanggal 1 April 2008 dan perbuatan / tindakan Tergugat tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan atau tanpa menggunakan pengaruh jabatannya telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, setidak-tidaknya dalam bentuk kerugian immaterial antara lain yang berkaitan dengan nama baik khususnya terhadap pimpinan Perusahaan PT. Kayu Lapis Indonesia secara keseluruhan ;
Bahwa atas adanya informasi / laporan penyimpangan-penyimpangan tugas pekerjaan Tergugat tersebut, maka pihak Manajemen Perusahaan Penggugat telah memanggil pihak Tergugat untuk melakukan klarifikasi, akan tetapi ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada Tergugat, yang bersangkutan tidak mengakuinya / mengingkari semua penyimpanganpenyimpangan tugas pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9 dan 10 tersebut di atas ;
Bahwa dengan penolakan keras dari pihak Tergugat terhadap penyimpangan tugas-tugas pekerjaannya tersebut, telah menjadikan hubungan kerja kurang harmonis, karenanya pihak Penggugat telah menghimbau agar Tergugat mengundurkan diri dengan secara baik-baik, akan tetapi Tergugat menolak dan bahkan meminta agar hubungan kerjanya dengan Penggugat diselesaikan dengan pemutusan hubungan kerja secara bersyarat yaitu dengan pesangon sebanyak 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, pemberian uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Bahwa Penggugat tidak sepakat dengan permintaan Tergugat tersebut di atas, karena perbuatan / tindakan Tergugat seperti tersebut pada angka 7, 8, 9 dan 10 di atas merupakan kesalahan berat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT. KLI Periode Tahun 2007-2009, sehubungan dengan hal tersebut Penggugat telah mengeluarkan Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja No : 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 tanggal 16 September 2009 tentang Pemberian Sanksi PHK Tanpa Syarat kepada Tergugat. (Bukti P-14) ;
Bahwa di internal PT. Kayu Lapis Indonesia, berlaku adanya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) yang dibuat secara bersama-sama antara pihak Perusahaan PT. Kayu Lapis Indonesia, dengan pihak Serikat Pekerja PUKFSP Indonesia K SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia, dimana saat ini berlaku KKB periode tahun 2007-2009, yang telah diperpanjang masa berlakunya sesuai dengan Risalah Perundingan / Notulen Rapat Pimpinan Perusahaan PT. KLI dan F SPSI PT. KLI tanggal 26 Juni 2009. (Bukti P-15. P-16) ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Periode Tahun 2007-2009, tentang lingkup berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama, dinyatakan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) berlaku bagi seluruh pekerja PT. Kayu Lapis Indonesia ;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Periode Tahun 2007-2009, maka perbuatan / tindakan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 7, 8, 9 dan 10 tersebut di atas merupakan Pelanggaran Berat, yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 yang meliputi :
Pasal 49 ayat 2 huruf e, sebagai berikut :
“Melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya kerugian bagi Perusahaan, maupun teman sekerja, baik secara langsung maupun tidak langsung” ;
Pasal 49 ayat 2 huruf f, sebagai berikut :
“Mencari keuntungan untuk dirinya sendiri, atau orang lain, dengan atau tanpa menggunakan wewenang / pengaruh jabatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga menimbulkan kerugian baik bagi perusahaan atau teman sekerja” ;
Pasal 49 ayat 2 huruf l, sebagai berikut :
“Melakukan pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan tugas pekerjaan Perusahaan, atau bekerja untuk Perusahaan lain” ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat 8 KKB Periode Tahun 2007-2009, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran berat yaitu berupa : Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Pesangon ;
Bahwa terhadap perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat, telah ditempuh upaya perundingan Bipartit, akan tetapi tidak menghasilkan kata sepakat, karena Penggugat meyakini bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sudah sepatutnya terhadap Tergugat diberikan sanksi PHK tanpa syarat / tanpa pesangon, sedangkan Tergugat menyatakan bersedia menerima keputusan PHK dengan syarat diberikan pesangon 2 (dua) kali serta hak-hak lainnya sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003. (Bukti P-17) ;
Bahwa mengingat perundingan Bipartit tidak ada kata sepakat maka penyelesaian perselisihan PHK dilanjutkan melalui Mediasi, akan tetapi juga tidak ada kata sepakat, karena pihak Penggugat tetap bersikukuh bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran berat, sehingga sudah selayaknya diberikan sanksi PHK tanpa syarat / tanpa pesangon, sedangkan pihak Tergugat menyatakan bersedia untuk di PHK apabila diberikan pesangon sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 164 ayat 3. (Bukti P-18) ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Pelanggaran Berat, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 2 huruf e jo. Pasal 49 ayat 2 huruf f jo. Pasal 49 ayat 2 huruf I, Kesepakatan Kerja Bersama antara PT. Kayu Lapis Indonesia dengan Serikat Pekerja PUK FSP KAHUT Indonesia K SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia Periode Tahun 2007-2009 ;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 tanggal 16 September 2009 ;
Menyatakan Tergugat tidak berhak atas uang pesangon, maupun kompensasi dan/atau ganti rugi dalam bentuk apapun juga, karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat didasarkan pada alasannya adanya kesalahan berat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang adil berdasarkan peradilan yuang baik (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap isi gugatan tersebut, Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonpensi) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi menolak secara tegas semua dalil-dalil Tergugat Rekonpensi kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon apa yang tertuang dalam jawaban Konpensi secara mutatis mutandis terbaca kembali dalam Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah karyawan Tergugat Rekonpensi sejak 9 Februari tahun 1981 sampai dengan dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat pada tanggal 16 September 2009 ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi menerima gaji dari Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 11.630.555,- (sebelas juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) perbulan, dengan perincian sebagai berikut :
Gaji Pokok Rp 7.450.000,- ;
Tunjangan Jabatan Rp 750.000,- ;
Tunjangan Hadir (PPL) Rp 1.555.555,- ;
Fasilitas BBM dan Maint. Kendaraan Rp 1.875.000,- ;
Jumlah Take Home Pay / bulan Rp 11.630.555,- ;
Bahwa sesuai Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan disebutkan bahwa :
“Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda terdiri atas : upah pokok, segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap” ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang dimaksud maka yang dijadikan dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak untuk Penggugat Rekonpensi adalah :
Gaji Pokok Rp 7.450.000,- ;
Tunjangan Jabatan Rp 750.000,- ;
Jumlah Rp 8.200.000,- ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi menerima gaji terakhir dari Tergugat Rekonpensi pada bulan September 2009 ;
Bahwa selama bekerja di tempat Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi selalu menunjukkan loyalitas dan prestasi kerja yang bagus terhadap Perusahaan, hal ini dibuktikan dengan :
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai Ka. Sie. Administrasi-Plywood IV + V, pada tanggal 2 Januari 1984 ;
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai Kepala Tata Usaha Div Prod I, pada tanggal 30 Januari 1988 ;
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai PJS. Kepala Divisi, pada tanggal 13 Oktober 2004 ;
Pengangkatan Penggugat Rekonpensi sebagai Ass. Senior Manager, pada tanggal 2 Juni 2008 ;
Penetapan Penggugat Rekonpensi sebagai pekerja teladan II dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kendal, pada tanggal 28 Juni 1996 ;
Bahwa pada tanggal 16 September 2009 Penggugat Rekonpensi menerima surat pemutusan hubungan kerja dari Tergugat Rekonpensi dengan No. 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 yang dilampiri Surat Demosi/penurunan jabatan Penggugat Rekonpensi dari Ass. Senior Manager menjadi Staff Ass. Senior Manager dengan No. 0005/B.15/PERS/LX/2009 yang diberi tanggal 15 September 2009 ;
Bahwa pemutusan hubungan kerja yang didahului dengan demosi adalah merupakan perbuatan sewenang-wenang dari Tergugat Rekonpensi karena memberikan sanksi dan sekaligus PHK pada Penggugat Rekonpensi atas satu dugaan kesalahan yang dianggap dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan Penggugat Rekopensi ;
Bahwa alasan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi adalah :
Penyimpangan pelaksanaan tugas yang bukan ruang lingkup fungsi organisasinya ;
Ketidak sesuaian laporan pembelian bahan baku veneer untuk produksi ;
Mengadakan kontak / hubungan dengan supplier bahan baku boiler dan supplier veneer sengon ;
Membeli dengan uang sendiri bahan baku boiler dan veneer sengon dan menjualnya ke Perusahaan dengan harapan mendapatkan keuntungan ;
Hal tersebut di atas berakibat tidak terkontrolnya kualitas bahan baku boiler dan veneer sengon yang dikirim ke perusahaan ;
Penyalahgunaan jabatan dengan mempengaruhi anak buahnya untuk membeli mobil melalui yang bersangkutan ;
Berdagang di areal Perusahaan ;
Bahwa apa yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas adalah sama sekali tidak benar, yaitu :
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak pernah melakukan penyimpangan tugas yang bukan ruang lingkup fungsi organisasinya ;
Bahwa mengenai pembelian bahan baku veneer termasuk pembuatan laporannya adalah sama sekali bukan kewenangan Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi tidak pernah melakukan kontak/hubungan dengan supplier bahan baku boiler dan supplier veneer sengon diluar kepentingan Perusahaan ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa, tidak pernah melakukan pembelian bahan baku boiler dan veneer sengon karena pembelian bahan baku boiler dan veneer sengon adalah bukan kewenangan Penggugat Rekonpensi sehingga Penggugat Rekonpensi tidak pantas dipersalahkan atas pembelian bahan baku dimaksud ;
Bahwa yang menentukan kualitas barang termasuk bahan baku yang akan dipakai di Perusahan Tergugat Rekonpensi adalah mutlak kewenangan QC (quality control) sehingga apabila ada barang masuk yang ternyata, tidak sesuai dengan standar perusahan yang patut dipersalahkan adalah bagian QC bukan Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah mempengaruhi anak buahnya untuk membeli mobil Penggugat Rekonpensi yang terjadi adalah karyawan Tergugat Rekonpensi datang sendiri kerumah Penggugat Rekonpensi dan melakukan jual beli mobil dirumah Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah berdagang di areal Perusahaan, sehingga apa yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi adalah sama sekali tidak benar ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi yang untuk selanjutnya, oleh Tergugat Rekonpensi dijadikan alasan untuk melakukan PHK tanpa syarat terhadap Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan disebutkan :
“Dalam hal pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerjasama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga secara berturut-turut” ;
Bahwa oleh karena sampai dengan dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, Tergugat Rekonpensi tidak pernah memberikan surat peringatan kepada Penggugat Rekonpensi, maka terbukti bahwa Tergugat Rekonpensi telah melakukan kesalahan yaitu melanggar Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan ;
Bahwa atas PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, pada tanggal 18 September 2009 Penggugat Rekopensi mengajukan Surat General Manager Umum dan Personalia PT. Kayu Lapis Indonesia tentang permohonan peninjauan kembali atas surat keputusan pemutusan hubungan kerja No. 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 ;
Bahwa pada tanggal yang sama yaitu 18 September 2009, Penggugat Rekonpensi juga mengajukan surat aduan kepada Ketua UK SP Kahut SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia ;
Bahwa terhadap surat aduan yang dibuat Penggugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi yang diwakili oleh UK SP Kahut SPSI PT. Kayu Lapis Indonesia Indoesia mengadakan perudingan secara bipartit dengan Perusahaan (Tergugat Rekonpensi) namun tidak menemukan titik temu / kesepakatan ;
Bahwa oleh karena tidak tercapai kesepakatan pada perundingan bipartit, maka pada tanggal 2 Oktober 2009 sampai dengan 19 Oktober 2009 dilakukan perundingan secara tripartite / mediasi di Disnakertrans Kabupaten Kendal, namun tetap tidak tercapai kesepakatan ;
Bahwa oleh karena Penggugat Rekonpensi merasa tidak pernah melakukan kesalahan / pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi dan terbukti Tergugat Rekonpensi telah melakukan kesalahan yaitu melanggar Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan maka Penggugat bersedia menerima PHK yang dilakukan oleh Tergugat secara sepihak kepada Penggugat dengan ketentuan Tergugat bersedia memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan :
Uang pesangon ;
2 x 9 x Rp 8.200.000,- = Rp 147.600.000,- ;
Uang penghargaan masa kerja ;
1 x 10 x Rp 8.200.000,- = Rp 82.000.000,- ;
Uang penggantian hak ;
15 % x Rp 229.600.000,- = Rp 34.440.000,- ;
Jumlah = Rp 264.040.000,- ;
(dua ratus enam puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa oleh karena belum adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai keabsahan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi, maka sesuai ketentuan Pasal 151, 152 dan 153 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan Pasal 29 ayat (1) Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) PT. Kayu Lapis Indonesia, Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar gaji Penggugat Rekonpensi sejak dilakukan PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa atas PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi terhadap Penggugat Rekonpensi dengan tuduhan-tuduhan sebagaimana yang tersebut di atas, telah membuat Penggugat Rekonpensi merasa malu, sakit hati dan dipandang buruk oleh teman-teman sekerjanya sehingga Penggugat Rekonpensi menderita tekanan batin dan meminta kepada Tergugat Rekonpensi untuk mengembalikan nama baik Penggugat Rekonpensi ;
Bahwa atas rasa malu, sakit hati dan tekanan batin yang diderita Penggugat Rekonpensi sebagai akibat atas tindakan sewenang-wenang Tergugat Rekonpensi sebagaimana tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar ganti rugi ammaterial kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa untuk menjamin Tergugat Rekonpensi tidak menunda-nunda pembayarannya kepada Penggugat Rekonpensi maka Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa oleh karena gugatan ini didukung oleh bukti-bukti yang akurat, maka Penggugat Rekonpensi mohon supaya putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu alaupun ada upaya banding, kasasi maupun verzet dari pihak manapun (uit voerbaar bij voorraad) ;
Bahwa oleh karena permasalahan / perkara ini muncul semata-mata karena tindakan sewenang-wenang Tergugat Rekonpensi sendiri maka Penggugat Rekonpensi mohon supaya Tergugat Rekonpensi dibebani membayar semua biaya-biaya yang muncul sebagai akibat dari penyelesian perkara ini ;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang Penggugat Rekonpensi uraikan di atas, Penggugat Rekonpensi mohon kepada Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Tengah pada Pengadilan Negeri Semarang Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa perkara ini untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini dan untuk selanjutnya berkenan memutus perkara ini yang amarnya sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah karyawan Tergugat Rekonpensi sejak sampai dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi pada tanggal 16 September 2009 ;
Menyatakan bahwa gaji terakhir yang diterima Penggugat Rekonpensi dari Tergugat Rekonpensi adalah Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) ;
Menyatakan bahwa Penggugat Rekopensi tidak bersalah / tidak melakukan semua pelanggaran yang dituduhkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi sebagaimana alasan PHK yang dilakukan Tergugat Rekonpensi ;
Menyatakan bahwa Tergugat Rekonpensi telah bersalah yaitu melanggar Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan ;
Menyatakan sah PHK dengan syarat yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi dengan segala akibat hukumnya ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon ;
2 x 9 x Rp 8.200.000,- = Rp 147.600.000,- ;
Uang penghargaan masa kerja ;
1 x 10 x Rp 8.200.000,- = Rp 82.000.000,- ;
Uang penggantian hak ;
15 % x Rp 229.600.000,- = Rp 34.440.000,- ;
Jumlah = Rp 264.040.000,- ;
(dua ratus enam puluh empat juta empat puluh ribu rupiah) ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar gaji Penggugat Rekonpensi sejak dilakukannya PHK sepihak oleh Tergugat Rekonpensi sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk merehabilitasi nama baik Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibayarkan secara tunai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap keterlambatan Tergugat Rekonpensi membayar kepada Penggugat Rekonpensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat Rekonpensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dipenuhinya gugatan Penggugat Rekonpensi terhadap Tergugat Rekonpensi ;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet dari pihak manapun (uit voerbaar bij voorraad) ;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekonpensi ;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.86/G/2009/PHI.Smg., tanggal 18 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan Pelanggaran berat, sesuai ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf e, f, l KKB PT. Kayu Lapis Indonesia periode 2007-2009 ;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 tanggal 16 September 2009 ;
Menyatakan Tergugat tidak berhak atas uang pesangon, karena Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat didasarkan pada alasan adanya kesalahan berat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp 125.800,- (seratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Nihil ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Tergugat pada tanggal 18 Maret 2010, kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 08/Kas/III/2010/PHI.Smg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 8 April 2010 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 9 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi oleh Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Dalam Pokok Perkara / Konpensi :
Tinjauan Fakta di Persidangan ;
Mengenai Bukti Surat :
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi secara tegas menolak pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 86/G/2009/PHI.Smg karena Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam memberikan pertimbangan hukum telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan juga tidak didukung oleh bukti-bukti formal. Oleh karenanya pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang jelas-jelas melanggar azas obyektifitas ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman 28 alinea 1 yang menyatakan :
“Menimbang, bahwa bukti P-9 berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Suparjo dan lebih diperkuat lagi dengan adanya kesaksian Suparjo dibawah sumpah di depan persidangan, yang pada dasarnya menyatakan ada pertemuan di Rumah Makan Ngangeni Jalan Arteri Kaliwungu yaitu Wahyudi PJ (Tergugat), Pak Mujab (UD. Mitra Karina), Susilo Jaka Prabawa dengan maksud mencari peluang membeli veneer yang selanjutnya akan dikirim / dijual di PT. Kayu Lapis Indonesia dengan tujuan mendapatkan keuntungan” ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang di atas jelas tidak benar karena bukti P-9 berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Suparjo tidak bisa dijadikan bukti tertulis, karena bukti P-9 dibuat tidak dibawah sumpah, sementara bukti P-9 berisi tentang pernyataan bahwa Tergugat telah melakukan suatu kesalahan / pelanggaran, di samping itu bukti P-9 dibuat oleh karyawan Penggugat yang sampai diajukannya gugatan ini statusnya masih karyawan Penggugat, sehingga kebenaran dari surat pernyataan dimaksud sangat disangsikan / diragukan kebenarannya dan layak untuk ditolak ;
Bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi selama dipersidangan tidak pernah mengajukan bukti formal yang menunjukkan adanya perikatan antara Wahyudi PJ (Pemohon Kasasi semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi) dengan UD. Mitra Karina sebagaimana tuduhan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi yang menyatakan Pemohon Kasasi telah melakukan pelanggaran berat ;
Mengenai Saksi-Saksi :
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangannya halaman 28 alinea 2 yang menyatakan :
“Menimbang bahwa saksi Susilo Jaka Prabawa telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan saksi memenuhi syarat formal sebagai saksi, sebagai berikut :
Saksi menghadiri pertemuan bersama Tergugat, Mujab, Suparjo untuk pembelian veneer dari UD. Mitra Karina ;
Maksud pertemuan adalah mencari dan mendapatkan keuntungan dari pembelian veneer dari UD. Mitra Karina ;
UD. Mitra Karina adalah supplier dan saksi sebagai mitra kerja, pernah menyerahkan uang kepada Tergugat ;
Saksi belum pernah menikmati dalam mitra kerja, karena keuntungan masih dibawa Tergugat ;
Pembelian ke UD. Mitra Karina seharga Rp 1.650.000,-/M3 kemudian dijual ke Perusahaan Kayu Lapis Indonesia (KLI) seharga Rp 1.700.000,-/M3, jadi ada selisih harga yang dijual dengan yang dibayarkan ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang di atas jelas tidak benar karena bertentangan dengan keterangan saksi-saksi yang lain yang diajukan oleh Penggugat, yaitu :
Saksi Suparjo dalam keterangannya pada halaman 22 menyatakan :
Bahwa saksi tidak pernah melihat sendiri transaksi pembelian veneer dari UD. Mitra Karina Banjarnegara dengan Wahyudi PJ ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri ada pembicaraan jual beli kayu oleh Wahyudi dengan UD. Mitra Karina Banjarnegara ;
Saksi tidak tahu dan tidak melihat sendiri tetapi saksi diberi tahu ada jual beli kayu antara Wahyudi PJ (Tergugat) dengan UD. Mitra Karina dari Pak Mujab ;
Bahwa Wahyudi PJ tidak tahu urusan dan pembayaran kayu tersebut ;
Bahwa pesanan kayu tersebut tidak dikirim ke Wahyudi tetapi pesanan kayu tersebut dikirim ke perusahan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan tahu dokumen pembelian kayu dari UD. Mitra Karina kepada Wahyudi ;
Bahwa saksi diberi tugas oleh perusahaan ke UD. Mitra Karin ke Banjarnegara sebagai qualitet control (bertugas mengecuk kayu yang akan dibeli perusaan) dan setelah saksi sampai perusahaan, tugas saksi selesai dan sebagai karyawan biasa ;
Bahwa saksi berhak sebagai karyawan yang diberi tugas sebagai qualitet control berhak menolak pembelian kayu ;
Saksi Eko Suryono dalam keterangannya pada halaman 23 menyatakan :
Bahwa saksi tidak pernah menerima veneer dari Wahyudi (Tergugat) ;
Bahwa keluhan PT. Kayu Lapis atas ketidak sesuaian harga veneer tersebut tidak ditujukan kepada Wahyudi, tetapi kepada Pak Mujab ;
Bahwa perjanjian kontrak pembelian veneer tidak dibuat antara PT. Kayu Lapis dengan Wahyudi, karena perjanjian kontrak dibuat antara PT. Kayu Lapis dengan UD. Mitra Karina Banjarnegara ;
Saksi Susilo Jaka Prabawa dalam keterangannya pada halaman 25 menyatakan :
Bahwa saksi tidak melihat sendiri ada pembayaran veneer dari Tergugat kepada UD. Mitra Karina ;
Bahwa saksi tidak ikut dalam kontrak kerja pembelian veneer ;
Bahwa dari keterangan para saksi tersebut, dapat diketahui bahwa tidak ada ikatan antara Tergugat / Pemohon Kasasi dengan UD. Mitra Karina, karena semua pembayaran dan kontrak kerja dilakukan antara PT. Kayu Lapis Indonesia dengan UD. Mitra Karina, sehingga tidak benar tuduhan Termohon Kasasi yang menyebutkan bahwa Pemohon Kasasi telah menerima uang dan dianggap merugikan perusahaan ;
Bahwa keterangan saksi Susilo Jaka Prabawa tidak disertai / didukung dengan bukti-bukti formal / bukti tertulis yang yang mendukung keterangannya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, terbukti bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah melakukan kesalahan fatal dalam penerapan peraturan atas suatu peristiwa, oleh karena itu sudah seharusnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 86/G/2009/PHI.Smg dibatalkan ;
Tinjauan Yuridis :
Bahwa Pemohon Kasasi semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi melihat ada kekhilafan Hakim pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam menjatuhkan putusan dalam perkara No. 86/G/2009/PHI.Smg, karena Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan aturan-aturan hukum yang berlaku, yaitu :
Hakim tidak memperhatikan ketentuan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, yang menyebutkan :
“Dalam hal pekerja / buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja, setelah kepada pekerja / buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga secara berturut-turut“ ;
Bahwa sampai dilakukannya PHK terhadap Tergugat / Pemohon Kasasi, Penggugat / Termohon Kasasi tidak pernah memberikan surat peringatan kepada Tergugat / Pemohon Kasasi ;
Bahwa selain itu Penggugat juga telah melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Tergugat / Pemohon Kasasi dengan memberikan 2 (dua) sanksi sekaligus atas satu tuduhan kesalahan yang dianggap dilakukan oleh Tergugat / Pemohon Kasasi, yaitu penurunan jabatan Tergugat / Pemohon Kasasi dari jabatan Ass. Senior Manager menjadi staff Ass. Senior Manager pada tanggal 15 September 2009 dan Pemutusan Hubungan Kerja pada tanggal 16 September 2009 ;
Bahwa dari semua hal di atas, terbukti bahwa Penggugat / Termohon Kasasi telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan dan sekaligus melakukan perbuatan sewenang-wenang terhadap Tergugat / Pemohon Kasasi yaitu memberikan 2 (dua) sanksi sekaligus atas satu tuduhan kesalahan yang dianggap dilakukan oleh Tergugat / Pemohon Kasasi, sehingga jelas terlihat Hakim telah melakukan kekhilafan karena sama sekali tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sangat merugikan Tergugat / Pemohon Kasasi, sehingga sudah seharusnya putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 86/G/2009/PHI.Smg dibatalkan ;
Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keberatan keberatan Tergugat / Pemohon Kasasi atas saksi-saksi yang diajukan Penggugat / Termohon Kasasi ;
Bahwa Pasal 172 HIR menyebutkan :
“Hakim dalam menimbang harga kesaksian harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang beberapa hal yang salah satunya adalah kedudukan seorang saksi termasuk hubungan kerja” ;
Bahwa dalam penjelasannya, seorang Tergugat berhak mengajukan keberatan atas saksi yang diajukan oleh Penggugat jika saksi dimaksud memiliki hubungan kerja dengan Penggugat, karena saksi yang ada hubungan kerja dengan salah satu pihak dimungkinkan tidak akan bersikap jujur dan saksi akan kehilangan independensinya sebagai seorang saksi, sehingga saksi akan cenderung kearah tindakan yang berat sebelah memihak kepada majikannya ;
Bahwa dalam persidangan, Tergugat / Pemohon Kasasi telah menyatakan keberatannya kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini atas saksi-saksi yang diajukan Penggugat / Termohon Kasasi, namun ternyata keberatan dari Tergugat / Pemohon Kasasi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Hakim bahkan Hakim menjadikan kesaksian dari seorang saksi (Susilo Jaka Prabawa) yang mana kesaksiannya bertentangan dengan saksi yang lain dan tanpa didukung oleh bukti formal / bukti tertulis yang notabenenya adalah karyawan Penggugat / Termohon Kasasi sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan Tergugat / Pemohon Kasasi yang untuk kemudian dijadikan dasar bagi Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat / Termohon Kasasi ;
Bahwa dari semua hal di atas terbukti bahwa Hakim telah melakukan kekhilafan dalam menjatuhkan putusan atas perkara No. 86/G/2009/PHI.Smg, sehingga putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara No. 86/G/2009/PHI.Smg harus dibatalkan ;
Dalam Rekonpensi :
Bahwa semua yang tertuang dalam Konpensi mohon secara mutatis mutandis terbaca kembali dalam Rekonpensi ;
Bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta-fakta hukum yang telah dikemukakan di atas, maka telah terbukti bahwa Termohon Kasasi semula Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang ;
Bahwa selama persidangan Pemohon Kasasi semula Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak pernah terbukti melakukan kesalahan berat sebagaimana yang dituduhkan Penggugat / Termohon Kasasi, bahkan Termohon KasasiIah yang telah terbukti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sewenang-wenang ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karena Judex Factie tidak salah dalam menerapkan hukum, kecuali mengenai perhitungan uang pisah ex Pasal 156 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 dan Tunjangan Hari Raya perlu diperbaiki ;
Bahwa Uang pisah dibayar berdasarkan Pasal 158 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sesuai ketentuan yang diatur dalam PKB atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja ;
Bahwa karena PKB PT. KLI tidak mengatur ketentuan uang pisah, maka dapat diberlakukan ketentuan KEPMENAKERTRANS No. 78 Tahun 2001 Pasal 26 point 13, yaitu 17 bulan lagi bagi pekerja / buruh yang mempunyai masa kerja 24 tahun atau lebih dengan perhitungan 15% x masa kerja x upah terakhir jo. Pasal 191 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 ;
Masa kerja Tergugat / Pemohon sejak tanggal 9 Februari tahun 1981 sampai dengan 16 September tahun 2009 selama lebih dari 28 tahun dan upah terakhir untuk perhitungan pesangon termasuk uang pisah sesuai Pasal 157 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 berupa upah pokok ditambah tunjangan tetap sebanyak upah pokok Rp 7.450.000,- + tunjangan tetap Rp 750.000,-, sekiranya berjumlah Rp 8.200.000,-, maka perhitungan uang pisah yang harus dibayar oleh Termohon / Penggugat 15% x 17 bulan x Rp 8.200.000,- (masa kerja 24 tahun keatas diperhitungkan 17 bulan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : WAHYUDI, PJ tersebut harus ditolak dengan memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. 86/G/2009/PHI.Smg., tanggal 18 Maret 2010, sehingga amarnya seperti yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, meskipun dengan perbaikan amar namun karena nilai gugatan ini dibawah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Tergugat : WAHYUDI, PJ tersebut ;
Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang No. 86/G/2009/PHI.Smg., tanggal 18 Maret 2010, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat bersalah telah melakukan kesalahan berat sesuai Pasal 49 ayat (2) huruf e, f, l PKB PT. Kayu Lapis Indonesia tahun 2007-tahun 2009 ;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keputusan PHK No. 04/B.27/PERS/KLI/IX/2009 tanggal 16 September 2009 ;
Menyatakan Tergugat tidak berhak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak karena PHK kesalahan berat ;
Mewajibkan Penggugat PT. Kayu Lapis Indonesia membayar kepada Tergugat :
Uang Pisah sebanyak : 15% x 17 x Rp 8.200.000,- = Rp 20.910.000,- ;
THR tahun 2009 : 9/12 x Rp 8.200.000,- = Rp 6.150.000,- ;
Jumlah = Rp 27.060.000,- ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 29 Oktober 2010, oleh H.Achmad Yamanie, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. MH. dan Jono Sihono, SH. Hakim-Hakim Ad.Hoc.PHI pada Mahkamah Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
Arief Soedjito, SH. MH. H. Achmad Yamanie, SH. MH.
ttd./
Jono Sihono, SH.
Panitera Pengganti,
ttd./
Reza Fauzi, SH. CN.
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 040049629