539 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 539 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 539 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
1. AHMAD SUPRATMAN, bertempat tinggal di Desa Ketapang Rt.24/Rw.08 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal ;
2. SUMADI, bertempat tinggal di Desa Banyuurip Rt.03/Rw.03 Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal,
3. AHMAD SHOLIKIN, bertempat tinggal di Desa Kebonharjo Rt.01/Rw.05 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
4. AKHMAD YULIANTO, bertempat tinggal di Desa Cepiring Rt.02/Rw.04 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
5. MASTUR, bertempat tinggal di Jl.Kyai Jebeng Rt.03/Rw.05 Desa Pegandon Kecamatan Pegandon Kabupaten Kendal,
6. ASYIM, bertempat tinggal di Desa Purwosari Rt.12/Rw.03 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
7. MOCHTAR, bertempat tinggal di Desa Jambearum Rt.04/Rw.04 Kecamatan Patebon Kab. Kendal,
8. SLAMET, bertempat tinggal di Kebonharjo Rt.03/Rw.07 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
9. ASKUR, bertempat tinggal di Langenharjo RT.01/RW.05 Kecamatan Kendal Kabupaten Kendal,
10. ROKHIM, bertempat tinggal di Dk.Siwalan Rt.01/Rw.01 Desa Tosari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal
11. KASMADI, bertempat tinggal di Dukuh Protokulon Rt.05/Rw.01 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal,
12. SAKRONI, bertempat tinggal di Desa Tambakrejo Rt.05/03 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
13. KOBRO, bertempat tinggal di Desa Tambakrejo Rt.04/03 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
14. DARYATI, bertempat tinggal di Desa Tambakrejo Rt.04/03 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
15. RISANTI, bertempat tinggal di Desa Kumpulrejo Rt.01/03 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
16. MANIJAN, bertempat tinggal di Desa Kalirandugede Rt.01/Rw.02 Kecamatan Cepiring Kab.Kendal,
17. ROKHANI, bertempat tinggal di Dusun Karangturi Desa Lanji Rt.01/04 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
18. MUNADI, bertempat tinggal di Desa Tambakrejo Rt.02/04 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
19. SUROSO, bertempat tinggal di Desa Tamangede Rt.05/02 Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal,
20. SUKAMTO, bertempat tinggal di Desa Tambakrejo Rt.05/03 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
21. MUNAJI, bertempat tinggal di Desa Karangayu Rt.04/Rw.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
22. ABSORI, bertempat tinggal di Desa Kebonharjo Rt.01/Rw.05 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
23. AKHMAD MAHRURI, bertempat tinggal di Desa Kebonharjo Rt.02/Rw.05 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
24. AKHMAD KHUMAERI, bertempat tinggal di Dk.Patebon Kauman Rt.02/Rw.05 Desa Kebonharjo Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
25. SAMSAENI, bertempat tinggal di Desa Damarsari Rt.04/Rw.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
26. NGARPANI, bertempat tinggal di Desa Cepiring Rt.01/Rw.03 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
27. BUCHORI, bertempat tinggal di Desa Cepiring Rt.01/Rw.04 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
28. AMINAH, bertempat tinggal di Desa Kebonharjo Rt.03/Rw.04 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
29. SUMADI, bertempat tinggal di Desa Jambearum Rt.03/Rw.06 Kecamatan Patebon Kab. Kendal,
30. AKHMAD ROCHIMIN, bertempat tinggal di Desa Kumpulrejo Rt.08/04 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
31. GUFRON, bertempat tinggal di Desa Kebonharjo Rt.03/Rw.07 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
32. SUROTUN, bertempat tinggal di Gang Hemat RT.01/Rw.02 Kelurahan Pekauman Kec.Kendal Kabupaten Kendal,
33. SUNOTO, bertempat tinggal di Desa Sudipayung Rt.02/Rw.01 Kec.Ngampel Kabupaten Kendal,
34. RIANDHI, bertempat tinggal di Kp.Krajan No.24 Desa Cepiring Rt.10/Rw.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
35. MUZARO’AH, bertempat tinggal di Desa Kebonharjo Rt.02/Rw.05 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
36. RIFA’I, bertempat tinggal di Dusun Longok Desa Donosari Rt.01/Rw.02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal;
37. SUPARMAN, bertempat tinggal di Dusun Longok Desa Donosari Rt.01/Rw.02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
38. MUHAMMAD RIFA’I, bertempat tinggal di Dusun Longok Desa Donosari Rt.01/Rw.02 Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal,
39. NASOKHA, bertempat tinggal di Desa Botomulyo Rt.03/Rw.05 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
40. MOHAMAD ROBA’I, bertempat tinggal di Desa Gubugsari Rt.01/Rw.05 Kec.Pegandon Kabupaten Kendal,
41. MAHFUDI, bertempat tinggal di Dusun Karangpitu Desa Kebonharjo Rt.04/Rw.07 Kecamatan Patebon Kab.Kendal,
42. MAHFUR, bertempat tinggal di Desa Cepiring Rt.02/Rw.01 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal,
43. NUR CHOLID, bertempat tinggal di Desa Dempelrejo Rt.03/Rw.02 Kec. Ngampel Kabupaten Kendal,
44. MOHAMMAD SAKHIRAN, bertempat tinggal di Dusun Gendengan Rt.08/Rw.02 Desa Tamangede Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal,
45. TOHARI, bertempat tinggal di Desa Jambearum Rt.03/Rw.04 Kecamatan Patebon Kab. Kendal,
46. MARWIYONO, bertempat tinggal di Desa Winong Rt.05/Rw.01 Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal;
47. JUNAEDI, bertempat tinggal di alamat Desa Cepiring Rt.07/Rw.04 Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, dalam hal ini kesemuanya memberi kuasa kepada Saroji, SH., M. Nasro, SH., Suspriyadi, SH., Ubaidillah, S.Ag., Ali Rozikin, SH., Boma Priya Wibawa, SH., Irwan Dwi Setiawan, SH., para Advokat, Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Kendal, beralamat di Jl. Soekarno-Hatta, Km 3, Perumda Kendal ;
Para Pemohon Kasasi dahulu para Penggugat/para Pekerja ;
m e l a w a n :
PT KAYU LAPIS INDONESIA, berkedudukan di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal dalam hal ini memberi kuasa kepada Benediktus Boku, Budi Purnomo, Hendry Setiady, Fatouosa Gulo, kesemuanya Karyawan Departemen HRD & GA PT.Kayu Lapis Indoesia yang beralamat di Ds.Mororejo Kaliwungu , Kendal ;
Termohon kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Penggugat/para Pekerja telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat/Pengusaha di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa PT. KAYU LAPIS INDONESIA (PT. KLI) adalah sebuah perusahaan yang berbadan hukum dengan akte pendirian nomor: 115 tanggal 23 Agustus 1977 oleh notaris Maria Theresia Budisantoso, Sarjana Hukum dan berkedudukan di Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah;
Bahwa AHMAD SUPRATMAN (Penggugat I) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 02534 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 22-01- 1980 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 30 tahun) dengan surat PHK Nomor: 100/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010, dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 981.824,- / bulan;
Bahwa SUMADI (Penggugat II) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 14216 Departemen Secondary Product pangkat Operator, mulai kerja tanggal 26-9- 1986 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 24 tahun) dengan surat PHK Nomor: 103/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 818.800,- / bulan;Bahwa AKHMAD SHOLIKIN (Penggugat III) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 16403 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 15-8-1987 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 23 tahun) dengan surat PHK Nomor: 117/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 803.000,- / bulan;Bahwa AKHMAD YULIANTO (Penggugat IV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 21423 Departemen Operation Support pangkat Operator, mulai kerja tanggal 24-9- 1988 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 114/B.27/HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 897.000,- / bulan;
Bahwa MASTUR (Penggugat V) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 19371 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 19-2- 1988 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 116/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 831.680,- / bulan;Bahwa ASYIM (Penggugat VI ) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 19274 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 12-2- 1988 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 122/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 840.512,- / bulan;Bahwa MOCHTAR (Penggugat VII ) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 02572 Departemen Plywood Plant pangkat Operator, mulai kerja tanggal 3-1-1980 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 2-11- 2010 (masa kerja 30 tahun) dengan surat PHK Nomor: 0030/B.26/HI&PSDM/ KLI/XI/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 840.512,- / bulan;Bahwa SLAMET (Penggugat VIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 26085 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 10-11-1990 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 20 tahun) dengan surat PHK Nomor: 125/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp. 799.000,- / bulan;
Bahwa ASKUR (Penggugat IX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 10834 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 14-11- 1983 telah di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 27 tahun) dengan surat PHK Nomor: 123/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 840.512,- / bulan;Bahwa ROKHIM (Penggugat X) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 17117 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 24-9 -1987 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 23 tahun) dengan surat PHK Nomor: 111/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 803.000,- / bulan;Bahwa KASMADI (Penggugat XI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 21254 Departemen Operation Support pangkat Analis, mulai kerja tanggal 23-8- 1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 134/B.27/HI&PSDM/KLI/ XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 1.243.840,- / bulan;Bahwa SAKRONI (Penggugat XII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 26134 Departemen Operation Support pangkat Analis, mulai kerja tanggal 20-11- 1990 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 20 tahun) dengan surat PHK Nomor: 135/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 1.129.300,- / bulan;Bahwa KOBRO (Penggugat XIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 7467 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 6-12-1982 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 28 tahun) dengan surat PHK Nomor: 104/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 841.616,- / bulan;Bahwa DARYATI (Penggugat XIV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 9434 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 26-3- 1983 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 27 tahun) dengan surat PHK Nomor: 110/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 807.000,- / bulan;Bahwa RISANTI (Penggugat XV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 32219 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 4-7-1997 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 13 tahun) dengan surat PHK Nomor: 140/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 793.000,- / bulan;Bahwa MANIJAN (Penggugat XVI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 28804 Departemen Secondary Product pangkat Operator, mulai kerja tanggal 10-4-1993 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 17 tahun) dengan surat PHK Nomor: 136/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 797.000,- / bulan;Bahwa ROKHANI (Penggugat XVII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 14276 Departemen Operation Support pangkat Analis, mulai kerja tanggal 02-10-1986 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 24 tahun) dengan surat PHK Nomor: 141/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhi berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 1.199.680,- / bulan;Bahwa MUNADI (Penggugat XVIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 11373 Departemen Secondary Product pangkat Operator, mulai kerja tanggal 15-3-1984 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 26 tahun) dengan surat PHK Nomor: 141/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 850.540,- / bulan;Bahwa SUROSO (Penggugat XIX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 11408 Departemen Operation Support pangkat Analis, mulai kerja tanggal 23-3- 1984 ( masa kerja 26 tahun) dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 1.079.620,- / bulan;Bahwa SUKAMTO (Penggugat XX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 25940 Departemen Secondary Product pangkat Supervisor, mulai kerja tanggal 2-10-1990 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 20 tahun) dengan surat PHK Nomor: 139/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 1.339.200,- / bulan;Bahwa MUNAJI (Penggugat XXI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 21498 Departemen Operation Support pangkat Operator, mulai kerja tanggal 6-10- 1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 132/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 844.100,- / bulan;Bahwa ABSORI (Penggugat XXII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 22827 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 17-3-1989 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 21 tahun) dengan surat PHK Nomor: 105/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 826.160,- / bulan;Bahwa AKHMAD MAHRURI (Penggugat XXIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 14084 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 10-09-1986 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 24 tahun) dengan surat PHK Nomor: 106/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 804.000,- / bulan;
Bahwa AKHMAD KHUMAERI (Penggugat XXIV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 27128 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 17-3-1992 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 18 tahun) dengan surat PHK Nomor: 109/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 798.000,- / bulan;
Bahwa SAMSAENI (Penggugat XXV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 15129 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 7-4-1987 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 23 tahun) dengan surat PHK Nomor: 137/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 847.780,- / bulan;Bahwa NGARPANI (Penggugat XXVI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 2553 Departemen Secondary Product pangkat Supervisor, mulai kerja tanggal 7-8- 1990 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 20 tahun) dengan surat PHK Nomor: 144/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 800.000,- / bulan;Bahwa BUCHORI (Penggugat XXVII ) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 23334 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 22-11-1989 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 21 tahun) dengan surat PHK Nomor: 1096/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 819.996,- / bulan;
Bahwa AMINAH (Penggugat XXVIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 15369 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 5-5-1987 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 23 tahun) dengan surat PHK Nomor: 108/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan;
Bahwa SUMADI (Penggugat XXIX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 18781 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 12-1-1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 128/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 815.040,- / bulan;
Bahwa AKHMAD ROCHIMIN (Penggugat XXX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 29421 Departemen Secondary Product pangkat Operator, mulai kerja tanggal 19-4-1995 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 15 tahun) dengan surat PHK Nomor: 120/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 795.000,- / bulan;
Bahwa GUFRON (Penggugat XXXI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 29421 Departemen Secondary Product pangkat pengemudi, mulai kerja tanggal 8-1-1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 146/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 827.080,- / bulan;Bahwa SUROTUN (Penggugat XXXII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 8761 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 22-2- 1983 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 27 tahun) dengan surat PHK Nomor: 099/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 807.000,- / bulan;Bahwa SUNOTO (Penggugat XXXIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 12422 Departemen Secondary Product pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 14-3-1980 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 30 tahun) dengan surat PHK Nomor: 142/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 810.000,- / bulan;Bahwa RIANDHI (Penggugat XXXIV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 30366 Departemen Secondary Product pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 30-8-1995 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 15 tahun) dengan surat PHK Nomor: 143/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 795.000,- / bulan;Bahwa MUZAROAH (Penggugat XXXV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 28164 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 21-10-1992 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 15-12-2010 (masa kerja 18 tahun) dengan surat PHK Nomor: 112/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 798.000,- / bulan;Bahwa RIFA’I (Penggugat XXXVI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 21847 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 17-11-1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 119/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 801.000,- / bulan;Bahwa SUPARMAN (Penggugat XXXVII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 22643 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 17-11-1989 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 21 tahun) dengan surat PHK Nomor: 129/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 806.000,- / bulan;Bahwa MOCHAMAD RIFA’I (Penggugat XXXVIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 23860 Departemen HRD & GA pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 15-11- 1990 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 20 tahun) dengan surat PHK Nomor: 147/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 845.000,- / bulan;Bahwa NASOKHA (Penggugat XXXIX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 11401 Departemen Plywood Production pangkat Tallyman, mulai kerja tanggal 23-3-1984 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 26 tahun) dengan surat PHK Nomor: 103/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 840.420,- / bulan;Bahwa MUHAMMAD ROBA’I (Penggugat XXXX) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 14630 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 18-12-1986 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 24 tahun) dengan surat PHK Nomor: 120/B.27/ HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan;
Bahwa MAHFUDI (Penggugat XXXXI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 27173 Departemen Secondary Product pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 13-4-1992 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 18 tahun) dengan surat PHK Nomor: 130/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp. 798.000,- / bulan;Bahwa MAHFUR (Penggugat XXXXII ) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 20994 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 12-2-1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 118/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 802.000,- / bulan;Bahwa NUR CHOLID (Penggugat XXXXIII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 29026 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 13-3-1995 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 17-12-2010 (masa kerja 15 tahun) dengan surat PHK Nomor: 138/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 795.800,- / bulan;Bahwa MOHAMMAD SAKHIRIN (Penggugat XXXXIV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 30687 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 30-11-1995 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 15 tahun) dengan surat PHK Nomor: 126/B.27/HI&PSDM/KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar Rp 794.000,- / bulan;
Bahwa TOHARI (Penggugat XXXXV) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 21804 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 16-11- 1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 121/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 802.000,- / bulan;Bahwa MARWIYONO (Penggugat XXXXVI) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 29439 Departemen Plywood Production pangkat Anggota, mulai kerja tanggal 28-4-1995 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 16-12-2010 (masa kerja 15 tahun) dengan surat PHK Nomor: 124/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 794.000,- / bulan;Bahwa JUNAEDI (Penggugat XXXXVII) adalah karyawan yang bekerja di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal NIK. 21008 Departemen Plywood Production pangkat Operator, mulai kerja tanggal 29-7-1988 di putus hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan tertanggal 30-12-2010 (masa kerja 22 tahun) dengan surat PHK Nomor: 158/B.27/HI&PSDM/ KLI/XII/2010 dengan gaji terakhir berdasarkan upah tetap sebesar
Rp 876.760,- / bulan;Bahwa Para Penggugat dengan masa kerja antara 15-30 tahun di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal jelas telah memberikan kontribusi besar terhadap perusahaan dan telah berkerja secara baik di PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal yang selama ini menjadi sandaran hidup bagi keluarga ;
Bahwa tiba-tiba Para Penggugat dalam kurun waktu antara bulan November dan Desember 2010 dipanggil satu per satu oleh TERGUGAT secara berurutan diintimidasi dan dipaksa untuk mengundurkan diri, dengan diberikan kompensasi berupa uang pisah berkisar antara 6 s/d 10 X upah/bulan. Namun Para Penggugat menolak keras untuk mengundurkan diri hingga akhirnya dikeluarkanlah Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Tergugat secara bergelombang pada tanggal 2 November 2010, tanggal 15, 16 dan 17 Desember 2010 serta tanggal 30 Desember 2010;
Bahwa yang menjadi alasan putusan PHK sepihak oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam suratnya adalah Para Penggugat dianggap telah melakukan tindakan berbohong untuk memperoleh keuntungan baik secara material maupun immaterial bagi dirinya sendiri maupun orang lain dan melakukan kesalahan fatal yang berdampak merugikan perusahaan, sesuai dengan isi PKB periode 2010-2012 Pasal 47 ayat 6 sub e dan Pasal 48 ayat 2 sub a (bukti surat ada);
Bahwa alasan putusan PHK oleh Tergugat sebagaimana posita angka 51, hanyalah sekedar tuduhan belaka, dan jelas merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya secara hukum ;
Bahwa putusan PHK sepihak dengan alasan sebagaimana pada posita angka 51 semestinya tetap mengacu pada ketentuan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 yaitu harus dibuktikan secara hukum dan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap,
Bahwa Para Penggugat sebagai karyawan PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal mendapatkan fasilitas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang diberikan oleh Tergugat sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) berupa pelayanan pengobatan bagi setiap karyawan yang sakit untuk berobat ke dokter dan / atau rumah sakit yang dikehendaki dengan terlebih dahulu atas biaya dari karyawan sendiri dengan dibuktikan melalui kwitansi pengobatan dari dokter/rumah sakit.
Bahwa kemudian pasien dalam hal ini Para Penggugat memberikan bukti kwitansi pengobatan kepada Tergugat untuk mendapatkan ganti/klaim sebesar yang tertera dalam kwitansi adalah normatif sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama.
Bahwa dari kejadian itulah Para Penggugat akhirnya dipanggil satu persatu disodori dan dipaksa untuk menanda tangani surat pernyatan pengunduran diri dengan diberikan kompensasi uang pisah sebesar antara 6 s/d 10 X gaji/bulan. Namun Para Penggugat menolak keras tidak bersedia menandatangani untuk maksud pengunduran diri secara baik-baik dari perusahaan, hingga akhirnya Tergugat mengeluarkan surat putusan PHK sepihak secara massal terhadap 47 orang Para Penggugat sebagaimana tertuang dalam posita angka 50,
Bahwa disini jelas sekali Para Penggugat sebagai “wong cilik” telah dikorbankan dan dijadikan obyek hukum semata, dengan mengabaikan dedikasi Para Penggugat yang kebanyakan telah memasuki usia pensiun dan telah bekerja antara 15 tahun s/d 30 tahun, atas dasar-dasar putusan PHK yang tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya menurut perundangan yang ada;
Bahwa putusan PHK sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat dengan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku dan memaksa Para Penggugat untuk mengundurkan diri dengan memberikan tawaran kompensasi berupa uang pisah adalah bagian dari agenda terselubung Tergugat untuk melakukan efisiensi karyawan dengan mengabaikan hak-hak normatif berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003,
Bahwa putusan PHK sepihak yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah merupakan bentuk arogansi tanpa memperhatikan prinsip-prinsip hubungan industrial yang benar sebagaimana Pasal 151 ayat 3 UU no.13 tahun 3003 , maka atas putusan PHK tersebut dianggap Tidak Sah dan dinyatakan Batal Demi Hukum (Pasal 153 ayat 1 UU No.13/2003),
Bahwa akibat dari putusan PHK sepihak oleh Tergugat menjadikan dirugikannya hak-hak Para Penggugat baik secara materiil dan immateriil berupa hilangnya pendapatan berupa upah dan martabat nama baik menjadi tercemar di lingkungan perusahaan maupun tempat tinggalnya;
Bahwa sejak keluarnya surat PHK sepihak tersebut Para Penggugat dilarang masuk area perusahaan dan hak-hak serta fasilitas lain yang melekat pada dirinya selaku karyawan PT. KAYU LAPIS INDONESIA Kaliwungu Kendal dihentikan,
Bahwa karena putusan PHK massal yang dilakukan Tergugat tidak prosedural dan tidak memiliki dasar hukum yang benar maka Tergugat diwajibkanmembayar hak-hak normatifkepada Para Penggugat berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak serta uang tunggu/upah yang belum dibayarkan dengan mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pesangon sebesar 2 X ketentuan Pasal 156 ayat 2,
Penghargaan Masa Kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3
Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4,
Bahwa hak-hak normatif sebagaimana posita angka 62 yang harus dibayar oleh Tergugat terhadap 47 orang Para Penggugat berupa pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak dengan perhitungan sbb:
AHMAD SUPRATMAN (Penggugat I) masa kerja 30 tahun, upah tetap sebesar Rp 981.824,- / bulan
Pesangon : 2 X 9 X Rp 981.824,- = Rp 17.672.832,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 981.824,- = Rp 9.818.240,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 4.123.661,00
Jumlah = Rp 31.614.733,00
SUMADI (Penggugat II) masa kerja 24 tahun, upah tetap sebesar
Rp 818.800/ bulan
Pesangon : 2 X 9 X Rp 818.800,- = Rp 14.724.000,00
Penghargaan masa ke 10 X Rp 818.800,- = Rp 8.188.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.436.800,00
Jumlah = Rp 26.348.800,00
AKHMAD SHOLIKIN (Penggugat III) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja 8 X Rp 803.000,- = Rp 6.424.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.131.700,00
Jumlah = Rp 24.009.700,00
AKHMAD YULIANTO (Penggugat IV) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 897.000,- / bulan,
Pesangon sebesar 2 X 9 X Rp 897.000,- = Rp 16.146.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 897.000,- = Rp 7.176.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.498.300,00
Jumlah = Rp 26.820.300,00
MASTUR (Penggugat V) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 831.680,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 831.680,- = Rp 14.970.000,00
Penghargaan masa kerja 8 X Rp 831.680,- = Rp 6.653.440,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.243.516,00
Jumlah = Rp 24.866.956,00
ASYIM (Penggugat VI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 840.512,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 840.512,- = Rp 15.129.216,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 840.512,- = Rp 6.724.096,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.277.997,00
Jumlah = Rp 25.131.309,00
MOCHTAR (Penggugat VII) masa kerja 30 tahun upah tetap sebesar Rp 930.212,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 930.212,- = Rp 16.743.816,00
Penghargaan masa kerja 10 X Rp 930.212,- = Rp 9.302.120,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.906.890,00
Jumlah = Rp 29.952.826,00
SLAMET (Penggugat VIII) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar
Rp 799.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 799.000,- = Rp 14.382.000,00
Penghargaan masa kerj: 7 X Rp 799.000,- = Rp 5.953.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.996.250,00
Jumlah = Rp 22.971.250,00
ASKUR (Penggugat IX) masa kerja 27 tahun upah tetap sebesar
Rp 880.900,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 880.900,- = Rp 15.856.200,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 880.900,- = Rp 8.809.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.699.780,00
Jumlah = Rp 28.364.980,00
ROKHIM (Penggugat X) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar
Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 803.000,- = Rp 6.424.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.131.700,00
Jumlah = Rp 24.009.700,00
KASMADI (Penggugat XI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 1.243.840,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.243.840,- = Rp 22.389.120,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 1.243.840,- = Rp 9.950.720,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 4.850.976,00
Jumlah = Rp 37.190.816,00
SAKRONI (Penggugat XII) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar
Rp 1.129.300,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.129.300,- = Rp 20.327.400,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 1.129.300,- = Rp 7.905.100,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 4.234.875,00
Jumlah = Rp 32.467.375,00
KOBRO (Penggugat XIII) masa kerja 28 tahun upah tetap sebesar
Rp 841.616,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 841.616,- = Rp 15.149.088,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 841.616,- = Rp 8.416.160,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.534.787,00
Jumlah = Rp 27.100.035,00
DARYATI (Penggugat XIV) masa kerja 27 tahun upah tetap sebesar Rp. 807.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 807.000,- = Rp 14.526.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 807.000,- = Rp 8.070.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.389.400,00
Jumlah = Rp 25.985.400,00
RISANTI (Penggugat XV) masa kerja 13 tahun upah tetap sebesar Rp. 793.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 793.000,- = Rp 14.274.000,00
Penghargaan masa kerja: 5 X Rp 793.000,- = Rp 3.965.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.735.850,00
Jumlah = Rp 20.974.850,00
MANIJAN (Penggugat XVI) masa kerja 17 tahun upah tetap sebesar
Rp 797.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 797.000,- = Rp 14.346.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 797.000,- = Rp 4.782.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.869.200,00
Jumlah = Rp 21.997.200,00
ROKHANI (Penggugat XVII) masa kerja 24 tahun upah tetap sebesar Rp 1.199.680,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.199.680,- = Rp 21.594.240,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 1.199.680,- = Rp 11.996.800,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 5.038.656.,00
Jumlah = Rp 38.629.696,00
MUNADI (Penggugat XVIII) masa kerja 26 tahun upah tetap sebesar Rp 850.540,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 850.540,- = Rp 15.309.720,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 850.540,- = Rp 8.505.400,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.572.268,00
Jumlah = Rp 27.387388,00
SUROSO (Penggugat XIX) masa kerja 26 tahun upah tetap sebesar Rp 1.079.620,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.079.620,- = Rp 19.433.160,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 1.079.620,- = Rp 10.796.200,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 4.534.404,00
Jumlah = Rp 34.763.764,00
SUKAMTO (Penggugat XX) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar
Rp 1.339.200,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.339.200,- = Rp 24.105.600,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 1.339.200,- = Rp 9.374.400,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 5.022.000,00
Jumlah = Rp 38.502.000,00
MUNAJI (Penggugat XXI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 844.100,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 844.100,- = Rp 15.193.800,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 844.100,- = Rp 6.752.800,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.291.990,00
Jumlah = Rp 25.238.590,00
ABSORI (Penggugat XXII) masa kerja 21 tahun upah tetap sebesar Rp 826.160,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 826.160,- = Rp 14.870.880,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 826.160,- = Rp 6.609.280,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.222.024,00
Jumlah = Rp 24.702.184,00
AKHMAD MAHRURI (Penggugat XXIII ) masa kerja 24 tahun upah tetap sebesar Rp 804.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 804.000,- = Rp 14.472.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 804.000,- = Rp 8.040.000,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.376.800,00
Jumlah = Rp 25.888.800,00
AKHMAD KHUMAERI (Penggugat XXIV) masa kerja 18 tahun upah tetap sebesar Rp 798.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 798.000,- = Rp 14.364.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 798.000,- = Rp 5.856.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.033.000,00
Jumlah : = Rp 23.253.000,00
SAMSAENI (Penggugat XXV ) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar Rp 847.780,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 847.780,- = Rp 15.260.040,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 847.780,- = Rp 6.782.240,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.306.342,00
Jumlah = Rp 25.348.622,00
NGARPANI (Penggugat XXVI) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar Rp 800.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 800.000,- = Rp 14.400.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 800.000,- = Rp 5.600.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.000.000,00
Jumlah = Rp 23.000.000,00
BUCHORI (Penggugat XXVII) masa kerja 21 tahun upah tetap sebesar Rp 819.996,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 819.996,- = Rp 14.759.928,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 819.996,- = Rp 6.559.968,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.197.984,00
Jumlah = Rp 24.517.880,00
AMINAH (Penggugat XXVIII) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 803.000,- = Rp 6.424.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.131.700,00
Jumlah = Rp 24.009.700,00
SUMADI (Penggugat XXIX) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 815.040,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 815.040,- = Rp 14.670.720,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 815.040,- = Rp 6.520320,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.178.656,00
Jumlah = Rp 24.369.696,00
AKHMAD ROCHIMIN (Penggugat XXX ) masa kerja 15 tahun upah tetap sebesar Rp 795.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 795.000,- = Rp 14.310.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 795.000,- = Rp 4.770.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.862.000,00
Jumlah = Rp 21.942.000,00
31.GUFRON (Penggugat XXXI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 827.080,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 827.080,- = Rp 14.887.440,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 827.080,- = Rp 6.616.640,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.225.612,00
Jumlah = Rp 24.729.692,00
32.SUROTUN (Penggugat XXXII) masa kerja 27 tahun upah tetap sebesar Rp 807.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 807.000,- = Rp 14.526.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 807.000,- = Rp 8.070.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.389.400,00
Jumlah = Rp 25.985.400,00
33.SUNOTO (Penggugat XXXIII) masa kerja 30 tahun upah tetap sebesar Rp 810.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 810.000,- = Rp 14.540.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 810.000,- = Rp 8.100.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.402.000,00
Jumlah = Rp 26.082.000,00
34.RIANDHI (Penggugat XXXIV) masa kerja 15 tahun upah tetap sebesar Rp 795.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 795.000,- = Rp 14.310.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 795.000,- = Rp 4.770.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.862.000,00
Jumlah = Rp 21.942.000,00
35.MUZAROAH (Penggugat XXXV) masa kerja 18 tahun upah tetap sebesar Rp 798.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 798.000,- = Rp 14.364.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 798.000,- = Rp 5.586.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.992.500,00
Jumlah = Rp 22.942.500,00
36.RIFA’I (Penggugat XXXVI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 801.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 801.000,- = Rp 14.418.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 801.000,- = Rp 6.408.000,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.123.900,00
Jumlah = Rp 23.949.900,00
37.SUPARMAN (Penggugat XXXVII) masa kerja 21 tahun upah tetap sebesar Rp 806.000,- / bulan
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 806.000,- = Rp 14.508.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 806.000,- = Rp 6.448.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.143.400,00
Jumlah = Rp 24.099.400,00
38.MOCHAMAD RIFA’I (Penggugat XXXVIII) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar Rp 845.000,- / bulan
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 845.000,- = Rp 15.210.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 845.000,- = Rp 5.915.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.168750,00
Jumlah = Rp 24.293.750,00
39.NASOKHA (Penggugat XXXIX) masa kerja 26 tahun upah tetap sebesar Rp 840.420,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 840.420,- = Rp 15.127.560,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 840.420,- = Rp 8.404.200,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.529.764,00
Jumlah = Rp 27.061.524,00
40.MUHAMMAD ROBA’I (Penggugat XXXX) masa kerja 24 tahun upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 803.000,- = Rp 8.030.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.372.600,00
Jumlah = Rp 25.856.600,00
41.MAHFUDI (Penggugat XXXXI) masa kerja 18 tahun upah tetap sebesar Rp. 798.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 798.000,- = Rp 14.364.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 798.000,- = Rp 5.586.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.992.500,00
Jumlah = Rp 22.942.500,00
42.MAHFUR (Penggugat XXXXII) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 802.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 802.000,- = Rp 14.436.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 802.000,- = Rp 6.416.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.127.800,00
Jumlah = Rp 23.979.800,00
43.NUR CHOLID (Penggugat XXXXIII) masa kerja 15 thn, upah tetap sebesarRp. 795.800,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 795.800,- = Rp 14.324.400,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 795.800,- = Rp 4.770.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.864.160,00
Jumlah = Rp 21.958.560,00
44.MOHAMMAD SAKHIRIN (Penggugat XXXXIV) masa kerja 15 tahun upah tetap sebesar Rp 794.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 794.000,- = Rp 14.292.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 794.000,- = Rp 4.764.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.858.400,00
Jumlah = Rp 21.914.400,00
45.TOHARI (Penggugat XXXXV) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp. 802.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 802.000,- = Rp 14.436.000,000
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 802.000,- = Rp 6.416.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.127.800,00
Jumlah = Rp 23.979.800,00
46.MARWIYONO (Penggugat XXXXVI) masa kerja 15 thn upah tetap sebesar Rp 794.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 794.000,- = Rp 14.292.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 794.000,- = Rp 4.764.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.858.400,00
Jumlah = Rp 21.914.400,00
47.JUNAEDI (Penggugat XXXXVII) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp. 876.760,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 876.760,- = Rp 15.781.680,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 876.760,- = Rp 7.014.080,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.419.364,00
Jumlah = Rp 26.215.124,00
Bahwa total jumlah keseluruhan berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.221.213.801,00;
Bahwa Tergugat juga tetap diwajibkanmembayar Upah beserta hak-hak lainnya kepada Para Penggugat sejak dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja ini sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 155 ayat 3 UU No.13 /Tahun 2003,
Bahwa proses penyelesaian secara tripartit telah dilakukan hingga keluar surat ANJURAN Nomor.567/393.A/2011 lewat perantara Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Kabupaten Kendal tertanggal 24 Januari 2011 dan Risalah penyelesaian PHK melalui mediasi tertanggal 10 Feruari 2011 disimpulkan bahwa masing-masing pihak yaitu Para Penggugat dan Tergugat sama-sama menolak anjuran mediator;
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan pada keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang kuat dan otentik menurut hukum, maka bersama ini Para Penggugat mohon agar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial berkenan menyatakan putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verset, maupun kasasi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan menetapkan secara sah peletakan sita jaminan yang dimohonkan,
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Para Penggugat yang jumlah seluruhnya senilai Rp. 1.221.213.801,00 dengan masing-masing hak Penggugat sebagai berikut:
AHMAD SUPRATMAN (Penggugat I) masa kerja 30 tahun, upah tetap sebesar Rp 981.824,- / bulan
Pesangon : 2 X 9 X Rp 981.824,- = Rp 17.672.832,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 981.824,- = Rp 9.818.240,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 4.123.661,00
Jumlah = Rp 31.614.733,00
SUMADI (Penggugat II) masa kerja 24 tahun, upah tetap sebesar
Rp 818.800/ bulan
Pesangon : 2 X 9 X Rp 818.800,- = Rp 14.724.000,00
Penghargaan masa ke 10 X Rp 818.800,- = Rp 8.188.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.436.800,00
Jumlah = Rp 26.348.800,00
AKHMAD SHOLIKIN (Penggugat III) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja 8 X Rp 803.000,- = Rp 6.424.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.131.700,00
Jumlah = Rp 24.009.700,00
AKHMAD YULIANTO (Penggugat IV) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 897.000,- / bulan,
Pesangon sebesar 2 X 9 X Rp 897.000,- = Rp 16.146.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 897.000,- = Rp 7.176.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.498.300,00
Jumlah = Rp 26.820.300,00
MASTUR (Penggugat V) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 831.680,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 831.680,- = Rp 14.970.000,00
Penghargaan masa kerja 8 X Rp 831.680,- = Rp 6.653.440,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.243.516,00
Jumlah = Rp 24.866.956,00
ASYIM (Penggugat VI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 840.512,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 840.512,- = Rp 15.129.216,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 840.512,- = Rp 6.724.096,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.277.997,00
Jumlah = Rp 25.131.309,00
MOCHTAR (Penggugat VII) masa kerja 30 tahun upah tetap sebesar Rp 930.212,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 930.212,- = Rp 16.743.816,00
Penghargaan masa kerja 10 X Rp 930.212,- = Rp 9.302.120,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.906.890,00
Jumlah = Rp 29.952.826,00
SLAMET (Penggugat VIII) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar
Rp 799.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 799.000,- = Rp 14.382.000,00
Penghargaan masa kerj: 7 X Rp 799.000,- = Rp 5.953.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.996.250,00
Jumlah = Rp 22.971.250,00
ASKUR (Penggugat IX) masa kerja 27 tahun upah tetap sebesar
Rp 880.900,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 880.900,- = Rp 15.856.200,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 880.900,- = Rp 8.809.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.699.780,00
Jumlah = Rp 28.364.980,00
ROKHIM (Penggugat X) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar
Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 803.000,- = Rp 6.424.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.131.700,00
Jumlah = Rp 24.009.700,00
KASMADI (Penggugat XI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 1.243.840,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.243.840,- = Rp 22.389.120,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 1.243.840,- = Rp 9.950.720,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 4.850.976,00
Jumlah = Rp 37.190.816,00
SAKRONI (Penggugat XII) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar
Rp 1.129.300,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.129.300,- = Rp 20.327.400,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 1.129.300,- = Rp 7.905.100,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 4.234.875,00
Jumlah = Rp 32.467.375,00
KOBRO (Penggugat XIII) masa kerja 28 tahun upah tetap sebesar
Rp 841.616,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 841.616,- = Rp 15.149.088,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 841.616,- = Rp 8.416.160,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.534.787,00
Jumlah = Rp 27.100.035,00
DARYATI (Penggugat XIV) masa kerja 27 tahun upah tetap sebesar Rp. 807.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 807.000,- = Rp 14.526.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 807.000,- = Rp 8.070.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.389.400,00
Jumlah = Rp 25.985.400,00
RISANTI (Penggugat XV) masa kerja 13 tahun upah tetap sebesar Rp. 793.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 793.000,- = Rp 14.274.000,00
Penghargaan masa kerja: 5 X Rp 793.000,- = Rp 3.965.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.735.850,00
Jumlah = Rp 20.974.850,00
MANIJAN (Penggugat XVI) masa kerja 17 tahun upah tetap sebesar
Rp 797.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 797.000,- = Rp 14.346.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 797.000,- = Rp 4.782.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.869.200,00
Jumlah = Rp 21.997.200,00
ROKHANI (Penggugat XVII) masa kerja 24 tahun upah tetap sebesar Rp 1.199.680,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.199.680,- = Rp 21.594.240,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 1.199.680,- = Rp 11.996.800,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 5.038.656.,00
Jumlah = Rp 38.629.696,00
MUNADI (Penggugat XVIII) masa kerja 26 tahun upah tetap sebesar Rp 850.540,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 850.540,- = Rp 15.309.720,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 850.540,- = Rp 8.505.400,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.572.268,00
Jumlah = Rp 27.387388,00
SUROSO (Penggugat XIX) masa kerja 26 tahun upah tetap sebesar Rp 1.079.620,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.079.620,- = Rp 19.433.160,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 1.079.620,- = Rp 10.796.200,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 4.534.404,00
Jumlah = Rp 34.763.764,00
SUKAMTO (Penggugat XX) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar
Rp 1.339.200,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 1.339.200,- = Rp 24.105.600,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 1.339.200,- = Rp 9.374.400,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 5.022.000,00
Jumlah = Rp 38.502.000,00
MUNAJI (Penggugat XXI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 844.100,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 844.100,- = Rp 15.193.800,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 844.100,- = Rp 6.752.800,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.291.990,00
Jumlah = Rp 25.238.590,00
ABSORI (Penggugat XXII) masa kerja 21 tahun upah tetap sebesar Rp 826.160,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 826.160,- = Rp 14.870.880,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 826.160,- = Rp 6.609.280,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.222.024,00
Jumlah = Rp 24.702.184,00
AKHMAD MAHRURI (Penggugat XXIII ) masa kerja 24 tahun upah tetap sebesar Rp 804.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 804.000,- = Rp 14.472.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 804.000,- = Rp 8.040.000,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.376.800,00
Jumlah = Rp 25.888.800,00
AKHMAD KHUMAERI (Penggugat XXIV) masa kerja 18 tahun upah tetap sebesar Rp 798.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 798.000,- = Rp 14.364.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 798.000,- = Rp 5.856.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.033.000,00
Jumlah : = Rp 23.253.000,00
SAMSAENI (Penggugat XXV ) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar Rp 847.780,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 847.780,- = Rp 15.260.040,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 847.780,- = Rp 6.782.240,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.306.342,00
Jumlah = Rp 25.348.622,00
NGARPANI (Penggugat XXVI) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar Rp 800.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 800.000,- = Rp 14.400.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 800.000,- = Rp 5.600.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.000.000,00
Jumlah = Rp 23.000.000,00
BUCHORI (Penggugat XXVII) masa kerja 21 tahun upah tetap sebesar Rp 819.996,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 819.996,- = Rp 14.759.928,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 819.996,- = Rp 6.559.968,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.197.984,00
Jumlah = Rp 24.517.880,00
AMINAH (Penggugat XXVIII) masa kerja 23 tahun upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 803.000,- = Rp 6.424.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.131.700,00
Jumlah = Rp 24.009.700,00
SUMADI (Penggugat XXIX) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 815.040,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 815.040,- = Rp 14.670.720,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 815.040,- = Rp 6.520320,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.178.656,00
Jumlah = Rp 24.369.696,00
AKHMAD ROCHIMIN (Penggugat XXX ) masa kerja 15 tahun upah tetap sebesar Rp 795.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 795.000,- = Rp 14.310.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 795.000,- = Rp 4.770.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.862.000,00
Jumlah = Rp 21.942.000,00
31.GUFRON (Penggugat XXXI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 827.080,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 827.080,- = Rp 14.887.440,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 827.080,- = Rp 6.616.640,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.225.612,00
Jumlah = Rp 24.729.692,00
32.SUROTUN (Penggugat XXXII) masa kerja 27 tahun upah tetap sebesar Rp 807.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 807.000,- = Rp 14.526.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 807.000,- = Rp 8.070.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.389.400,00
Jumlah = Rp 25.985.400,00
33.SUNOTO (Penggugat XXXIII) masa kerja 30 tahun upah tetap sebesar Rp 810.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 810.000,- = Rp 14.540.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 810.000,- = Rp 8.100.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.402.000,00
Jumlah = Rp 26.082.000,00
34.RIANDHI (Penggugat XXXIV) masa kerja 15 tahun upah tetap sebesar Rp 795.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 795.000,- = Rp 14.310.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 795.000,- = Rp 4.770.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.862.000,00
Jumlah = Rp 21.942.000,00
35.MUZAROAH (Penggugat XXXV) masa kerja 18 tahun upah tetap sebesar Rp 798.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 798.000,- = Rp 14.364.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 798.000,- = Rp 5.586.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.992.500,00
Jumlah = Rp 22.942.500,00
36.RIFA’I (Penggugat XXXVI) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar
Rp 801.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 801.000,- = Rp 14.418.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 801.000,- = Rp 6.408.000,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.123.900,00
Jumlah = Rp 23.949.900,00
37.SUPARMAN (Penggugat XXXVII) masa kerja 21 tahun upah tetap sebesar Rp 806.000,- / bulan
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 806.000,- = Rp 14.508.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 806.000,- = Rp 6.448.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.143.400,00
Jumlah = Rp 24.099.400,00
38.MOCHAMAD RIFA’I (Penggugat XXXVIII) masa kerja 20 tahun upah tetap sebesar Rp 845.000,- / bulan
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 845.000,- = Rp 15.210.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 845.000,- = Rp 5.915.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.168750,00
Jumlah = Rp 24.293.750,00
39.NASOKHA (Penggugat XXXIX) masa kerja 26 tahun upah tetap sebesar Rp 840.420,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 840.420,- = Rp 15.127.560,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 840.420,- = Rp 8.404.200,00
Penggantian hak (15 %) = Rp 3.529.764,00
Jumlah = Rp 27.061.524,00
40.MUHAMMAD ROBA’I (Penggugat XXXX) masa kerja 24 tahun upah tetap sebesar Rp 803.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 803.000,- = Rp 14.454.000,00
Penghargaan masa kerja: 10 X Rp 803.000,- = Rp 8.030.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.372.600,00
Jumlah = Rp 25.856.600,00
41.MAHFUDI (Penggugat XXXXI) masa kerja 18 tahun upah tetap sebesar Rp. 798.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 798.000,- = Rp 14.364.000,00
Penghargaan masa kerja: 7 X Rp 798.000,- = Rp 5.586.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.992.500,00
Jumlah = Rp 22.942.500,00
42.MAHFUR (Penggugat XXXXII) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp 802.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 802.000,- = Rp 14.436.000,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 802.000,- = Rp 6.416.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.127.800,00
Jumlah = Rp 23.979.800,00
43.NUR CHOLID (Penggugat XXXXIII) masa kerja 15 thn, upah tetap sebesarRp. 795.800,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 795.800,- = Rp 14.324.400,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 795.800,- = Rp 4.770.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.864.160,00
Jumlah = Rp 21.958.560,00
44.MOHAMMAD SAKHIRIN (Penggugat XXXXIV) masa kerja 15 tahun upah tetap sebesar Rp 794.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 794.000,- = Rp 14.292.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 794.000,- = Rp 4.764.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.858.400,00
Jumlah = Rp 21.914.400,00
45.TOHARI (Penggugat XXXXV) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp. 802.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 802.000,- = Rp 14.436.000,000
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 802.000,- = Rp 6.416.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.127.800,00
Jumlah = Rp 23.979.800,00
46.MARWIYONO (Penggugat XXXXVI) masa kerja 15 thn upah tetap sebesar Rp 794.000,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 794.000,- = Rp 14.292.000,00
Penghargaan masa kerja: 6 X Rp 794.000,- = Rp 4.764.000,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 2.858.400,00
Jumlah = Rp 21.914.400,00
47.JUNAEDI (Penggugat XXXXVII) masa kerja 22 tahun upah tetap sebesar Rp. 876.760,- / bulan,
Pesangon sebesar : 2 X 9 X Rp 876.760,- = Rp 15.781.680,00
Penghargaan masa kerja: 8 X Rp 876.760,- = Rp 7.014.080,00
Penggantian hak (15 %) : = Rp 3.419.364,00
Jumlah = Rp 26.215.124,00
Menghukum Tergugat untuk membayar Upah yang belum dibayarkan dan hak-hak lainnya kepada Para Penggugat sejak dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 155 ayat 3 UU 13 /2003;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp 10.00.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini dengan baik terhitung sejak putusan ini dibacakan;Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu secara serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun ada verset, maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
ATAU :
-- Apabila Pengadilan Hubungan Industrial Semarang berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
1. Bahwa mohon apa yang tertulis dalam konvensi selama ada sating keterkaitan secara Mutatis-Mutandis dianggap menjadi sate bagian yang tidak terpisahkan dengan gugatan rekonvensi ini ;
2. Bahwa inti pokok permasalahan dalam hat ini adalah berawal dari sekitar bulan Oktober 2010, telah diketahui bahwa ada sekitar 146 prang pekerja termasuk para Tergugat Rekonvensi (dulu para Penggugat Konvensi) telah melakukan perbuatan curang yaitu mengajukan klaim kwitansi berobat yang sudah di mark-up/dinaikan, dari biaya yang sebenarnya, perbuatan tersebut untuk menguntungkan diri sendiri dengan care yang tidak benar dan merugikan Perusahaan. Bahwa perbuatan para Tergugat Rekonvensi telah nyata-nyata melakukan pelanggaran terhadap PKB PT. KU , khususnya pasal 46 ayat (2) huruf d, pasal 47 ayat (1) huruf h, Pasal 47 ayat (6) huruf e clan pasal 48 ayat (2) huruf a, PKB PT. KU periode 2010-2012. jo KKB periode 2007-2012, jo Addendum 00VSK13-KI-1-PUM11112010, jo pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sehingga dengan terpaksa Penggugat Rekonvensi melakukan proses penyelesaian dengan memberikan sanksi PHK terhadap para. Tergugat Rekonvensi;
3. Bahwa sebelum di PHK, Penggugat Rekonvensi telah menawarkan penyeiesaian yang terbaik kepada 146 orang Pekerja, tersebut. Namun hanya 99 orang pekerja telah menyadari kesalahannya dan mau menerima penyelesaian tersebut dan telah menerima uang tali asih. Namun untuk 47 orang (para Tergugat Rekonvensi) belum menyadari kesalahannya dan tidak menerima, alternative penyelesaian yang kami tawarkan, maka dengan terpaksa para Tergugat Rekonvensi tersebut kami PHK ;
4. Bahwa apa yang telah di akui dan diterangkan oleh dr. Anita Puspitasari, serta keterangan dari para pekerja termasuk dari para Tergugat Rekonvensi (vide bukti tertulis), adalah merupakan bukti yang cukup untuk kami melakukan tindakan hukum. Namun kami berpikir untuk lebih bijaksana melakukan para pekerja tersebut dengan menawarkan alternative penyelesaian yang lebih balk ;
5. Bahwa, Surat PHK yang kami keluarkan kepada para Tergugat Rekonvensi telah memenuhi syarat, dan prosedur, meskipun bukti-bukti sangat kuat, kami tidak memproses hukum (Pidana) para Tergugat Rekonvensi, karena sematamata kami tidak ingin membuat mereka menjadi sengsara, karena itu kami malah menawarkan uang tali asih kepada para pekerja yang bermasalah tersebut termasuk kepada. para Tergugat Rekonvensi ;
6. Bahwa oleh karena para Tergugat Rekonvensi telah melakukan pelanggaran terhadap PKB sebagaimana tersebut diatas, jo pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka, para Tergugat Rekonvensi tersebut tidak berhak alas uang Pesangon dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam PKB PT. KU dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketengakerjaan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukumnya bahwa surat PHK yang dikeluarkan Penggugat Rekonvensi kepada para Tergugat Rekonvensi adalah Sah
3. Menyatakan hukumnya bahwa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan para Tergugat Rekonvensi berakhir sejak tanggal dikeluarkannya surat PHK tersebut ;
4. Menyatakan para Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan mass kerja, clan uang penggantian hak ;
5. Menghukum para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau :
-- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adiinya (ex aequo et bono) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 10/G/2011/PHI.Smg., tanggal 7 Juni 2011, yang amarnya sebagai berikut:
I. DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Tergugat dengan para Penggugat berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK kepada masing-masing Penggugat ;
Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar uang Penggantian hak kepada para penggugat konvenssi yang rinciannya adalah sebagai berikut :
| NO | NAMA | MASA KERJA /tahun | UPAH PerBulan | Kepmenakertrans No.78 tahun 2001 (... bulan) | JUMLAH UANG PISAH masing-masing Penggugat (sesuai Kepmenakertran No.78/2001 | |
| A | B | C | (A X B) X C | |||
| 1 | A. SUPRATMAN | 30 | 981.234 | 17 | 15% | 2.502.147 |
| 2 | SUMADI | 24 | 818.800 | 17 | 15% | 2.087.940 |
| 3 | AHMAD SOLIKIN | 23 | 803.000 | 15 | 15% | 1.806.750 |
| 4 | AKHMAD YULIANTO | 22 | 897.000 | 15 | 15% | 2.018.250 |
| 5 | MASTUR | 22 | 831.680 | 15 | 15% | 1.871.280 |
| 6 | ASYIM | 22 | 840.512 | 15 | 15% | 1.891.152 |
| 7 | MOCHTAR | 30 | 930.212 | 17 | 15% | 2.372.041 |
| 8 | SLAMET | 20 | 799.000 | 14 | 15% | 1.677.900 |
| 9 | ASKUR | 27 | 880.900 | 17 | 15% | 2.246.295 |
| 10 | ROKHIM | 23 | 803.000 | 15 | 15% | 1.806.750 |
| 11 | KASMADI | 22 | 1.243.840 | 15 | 15% | 2.798.640 |
| 12 | SAKRONI | 20 | 1.129.300 | 14 | 15% | 2.371.530 |
| 13 | KOBRO | 28 | 841.616 | 17 | 15% | 2.146.121 |
| 14 | DARYATI | 27 | 807.000 | 17 | 15% | 2.057.850 |
| 15 | RISANTI | 15 | 793.000 | 13 | 15% | 1.546.350 |
| 16 | MANIJAN | 17 | 797.000 | 13 | 15% | 1.554.150 |
| 17 | ROKHANI | 24 | 1.199.680 | 17 | 15% | 3.059.184 |
| 18 | MUNADI | 26 | 850.450 | 17 | 15% | 2.168.648 |
| 19 | SUROSO | 26 | 1.079.620 | 17 | 15% | 2.753.031 |
| 20 | SUKAMTO | 20 | 1.339.200 | 14 | 15% | 2.812.320 |
| 21 | MUNAJI | 22 | 844.100 | 15 | 15% | 1.899.225 |
| 22 | ABSORI | 21 | 826.160 | 15 | 15% | 1.858.860 |
| 23 | AKH MAHRURI | 24 | 804.000 | 17 | 15% | 2.050.200 |
| 24 | AKH KHUMAERI | 18 | 798.000 | 14 | 15% | 1.675.800 |
| 25 | SAMSAENI | 23 | 847.780 | 15 | 15% | 1.907.505 |
| 26 | NGARPANI | 20 | 800.000 | 14 | 15% | 1.680.000 |
| 27 | BUCHORI | 21 | 819.996 | 15 | 15% | 1.844.991 |
| 28 | AMNINAH | 23 | 803.000 | 15 | 15% | 1.806.750 |
| 29 | SUMADI | 22 | 815.040 | 15 | 15% | 1.833.840 |
| 30 | AKH ROCHIMIN | 15 | 795.000 | 13 | 15% | 1.550.250 |
| 31 | HUFRON | 22 | 827.080 | 15 | 15% | 1.860.930 |
| 32 | SUROTUN | 27 | 807.000 | 17 | 15% | 2.057.850 |
| 33 | SUNOTO | 30 | 810.000 | 17 | 15% | 2.065.500 |
| 34 | RIANDHI | 15 | 795.000 | 13 | 15% | 1.550.250 |
| 35 | MUZARO'AH | 18 | 798.000 | 14 | 15% | 1.675.800 |
| 36 | RIFA'I | 22 | 801.000 | 15 | 15% | 1.802.250 |
| 37 | SUPARMAN | 21 | 806.000 | 15 | 15% | 1.813.500 |
| 38 | MOH. RIFA'I | 20 | 845.000 | 14 | 15% | 1.774.500 |
| 39 | NASOKHA | 26 | 840.420 | 17 | 15% | 2.143.071 |
| 40 | MOH. ROBA'I | 24 | 803.000 | 17 | 15% | 2.047.650 |
| 41 | MAHFUID | 18 | 798.000 | 14 | 15% | 1.675.800 |
| 42 | MAHFUR | 22 | 802.000 | 15 | 15% | 1.804.500 |
| 43 | NUR CHOLID | 15 | 795.800 | 13 | 15% | 1.551.810 |
| 44 | MOH. SAKIRAN | 15 | 794.000 | 13 | 15% | 1.548.300 |
| 45 | TOHARI | 22 | 802.000 | 15 | 15% | 1.804.500 |
| 46 | MARWIYONO | 15 | 794.000 | 13 | 15% | 1.548.300 |
| 47 | JUNAEDI | 22 | 876.760 | 15 | 15% | 1.972.710 |
| JUMLAH TOTAL | 92.352.970 | |||||
(sembilan puluh dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah)
Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;
II. DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;
Menyatakan hukumnya bahwa surat PHK yang dikeluarkan Penggugat Rekonvensi kepada para Tergugat rekonvensi adalah sah ;
Menyatakan hukumnya bahwa hubungan kerja antara Penggugat rekonvensi dengan para Tergugat rekonvensi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK kepada masing-masing Tergugat rekonvensi ;
Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya
III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
-- Membebankan beaya perkara yang timbul kepada para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dijatuhkan dengan hadirnya para Penggugat/para Pekerja pada tanggal 7 Juni 2001, kemudian terhadapnya oleh para Penggugat/para Pekerja (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Juni 2011) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 21 Juni 2011, sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 23/Kas/VI/2001/PHI.Smg, yang dibuat oleh Plt. Panitera pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 4 Juli 2011;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Pengusaha, yang pada tanggal 7 Juli 2011, telah diberitahu tentang memori kasasi dari para Penggugat/para Pekerja, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Indistrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 12 Juli 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi/para Penggugat/para Pekerja dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Para Kasasi/Para Penggugat Konvensi menolak/tidak sependapat terhadap putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang Pada Pengadilan Negeri Semarang karena tidak memberikan pertimbangan dan putusan hukum secara benar dan adil berdasarkan ketentuan hukum materiil undang-undang No.13/Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang lalai dalam menerapkan hukumnya, yaitu dalam amar putusan yang berbunyi “Menyatakan hukumnya bahwa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan para Tergugat Rekonvensi berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK kepada masing-masing Tergugat Rekonvensi“ adalah kurang cermat dalam pertimbangan hukumnya dan jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 UU No.13/ Tahun 2003, yang berakibat dirugikannya hak-hak pekerja atau Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat Konvensi;
Dalam Putusan tersebut ada 2 ketentuan normatif undang-undang yang dilanggar dan tidak diterapkan hukumnya secara benar yaitu hubungan kerja berakhir sejak dikeluarkannya surat PHK dantiadanya pemberian uang tunggu atau uang selama proses penyelesasian PHK sebagaimana ketentuan pasal 151 ayat (3) jo Pasal 155 UU No.13/Tahun 2003, setelah segala upaya perundingan tidak membuahkan hasil ;
Ketentuan Pasal 151 ayat (3) menyatakan : “Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan lembaga penyelesaian peselisihan hubungan industrial” ;
Artinya berdasarkan Pasal 151 ayat (3) UU No.13/Tahun 2003, bahwa putusan PHK dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) dalam hal ini adalah pada Pengadilan Hubungan Industrial, sesuai hukum formil UU No.2/Tahun 2002. Sehingga putusan PHK terhadap Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat Konvensi dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap sejak adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang yang dibacakan pada sidang pengadilan terbuka tanggal 7 Juni 2011, bukan sejak dikeluarkannya surat PHK pada kepada masing-masing para Pemohon kasasi/Para Penggugat tanggal 2 November 2010, tanggal 15,16 dan 17 Desember 2010 serta tanggal 30 Desember 2010 ;
Pasal 155 menyatakan:
Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) batal demi hukum ;
Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya ;
Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan scorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh ;
Bahwa berdasarkan pertimbangan 2 Pasal tersebut yaitu Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 UU No.13/Tahun 2003 tersebut di atas mestinya Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang tetap menghukum Tergugat Konvensi/sekarang Termohon Kasasi untuk membayar uang tunggu/upah selama proses selama 6 bulan gaji yaitu sejak keluarnya surat PHK bulan November 2010 dan Desember 2010 sampai dengan dibacakannya putusan pada Pengadilan Hubungan Industrial Semarang tanggal 7 Juni 2011. Sehingga atas dasar tersebut Para Pemohon Kasasi/ Para Penggugat Konvensi setidak-tidaknya berhak atas uang tunggu/ upah selama proses selama 6 bulan gaji, dengan perhitungan sebagai berikut:
-
NO NAMA MASA KERJA UPAH /bulan Uang tunggu/upah selama proses (6 bulan) sesuai 151ayat (3) jo pasal 155 UU No.13/tahun 2003 JUMLAH UANG TUNGGU masing-masing penggugat A B 1 A. SUPRATMAN 30 981.234 6 5.887.404 2 SUMADI 24 818.800 6 4.912.800 3 AHMAD SOLIKIN 23 803.000 6 4.818.000 4 AKHMAD YULIANTO 22 897.000 6 5.382.000 5 MASTUR 22 831.680 6 4.990.080 6 ASYIM 22 840.512 6 5.043.072 7 MOCHTAR 30 930.212 6 5.581.272 8 SLAMET 20 799.000 6 4.794.000 9 ASKUR 27 880.900 6 5.285.400 10 ROKHIM 23 803.000 6 4.818.000 11 KASMADI 22 1.243.840 6 7.463.040 12 SAKRONI 20 1.129.300 6 6.775.800 13 KOBRO 28 841.616 6 5.049.696 14 DARYATI 27 807.000 6 4.842.000 15 RISANTI 27 793.000 6 4.758.000 16 MANIJAN 15 797.000 6 4.782.000 17 ROKHANI 24 1.199.680 6 7.198.080 18 MUNADI 26 850.450 6 5.102.700 19 SUROSO 26 1.079.620 6 6.477.720 20 SUKAMTO 20 1.339.200 6 8.045.200 21 MUNAJI 22 844.100 6 5.064.600 22 ABSORI 21 826.160 6 4.956.960 23 AKH MAHRURI 24 804.000 6 4.824.000 24 AKH KUMAERI 18 798.000 6 4.788.000 25 SAMSAENI 23 847.780 6 5.086.680 26 NGARPANI 20 800.000 6 4.800.000 27 BUCHORI 21 819.996 6 4.919.976 28 AMNINAH 23 803.000 6 4.818.000 29 SUMADI 22 815.040 6 4.890.240 30 AKH ROCHIMIN 15 795.000 6 4.770.000 31 HUFRON 22 827.080 6 4.962.480 32 SUROTUN 27 807.000 6 4.842.000 33 SUNOTO 30 810.000 6 4.860.000 34 RIANDHI 15 795.000 6 4.770.000 35 MUZARO'AH 18 798.000 6 4.788.000 36 RIFA'I 22 801.000 6 4.806.000 37 SUPARMAN 21 806.000 6 4.836.000 38 MOH. RIFA'I 20 845.000 6 5.070.000 39 NASOKHA 26 840.420 6 5.042.520 40 MOH ROBA'I 24 803.000 6 4.818.000 41 MACHFUID 18 798.000 6 4.788.000 42 MAHFUR 22 802.000 6 4.812.000 43 NUR CHOLID 15 795.800 6 4.774.800 44 MOH. SAKIRAN 15 794.000 6 4.764.000 45 TOHARI 22 802.000 6 4.812.000 46 MARWIYONO 15 794.000 6 4.764.000 47 JUNAEDI 22 876.760 6 5.260.560 JUMLAH TOTAL 243.695.080
(dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan puluh rupiah) ;
Atas putusan Judex Facti yang mengabaikan ketentuan 151 ayat (3) jo Pasal 155 UU No.13/Tahun 2003 tanpa mepertimbangkan pemberianuang tunggu/upah selama prosesadalah putusan yang lalai, tidak cermat dan bertentangan dengan undang-undang ;
Mohon kepada Hakim Mahkamah Agung RI berkenan untuk memeriksa kembali baik secara formil maupun materiil sehingga diperoleh putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang juga lalai dalam memberikan pertimbangan hukum, sebagaimana hasil putusan pada angka 3 putusan DALAM KONPENSI yang amarnya berbunyi “Menghukum Tergugat konvensi untuk membayar uang peggantian hak kepada Para Penggugat Konvensi“ berdasarkan Kepmenakertrans No.78 Tahun 2001 dengan rincian sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut diatas , sangat tidak cermat dan jelas-jelas mencederai rasa keadilan;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang tidak bijak dalam pertimbangan putusannya, karena telah mengabaikan hasil dari proses mediasi melalui perundingan tripartit pada Kantor Disnakertran Kab.Kendal dalam posisi masing-masing pihak sbb:
- Para Penggugat menghendaki pesangon sebesar 2 X ketentuan Pasal 56 ayat (2) UU Ketenagakerjaan,
- sedangkan Tergugat hanya mau memberikan uang tali asih plus sebesar antara 6 s/d 10 x upah berdasarkan masa kerja masing-masing yang telah bekerja selama 15 s/d 30 tahun ;
Namun perundingan tidak diperoleh persetujuan besama hingga keluarlah hasil risalah mediasi melalui kantor Dinsosnakertrans Kabupaten Kendal dalam anjuranya tertanggal 24 Januari 2011 dengan surat No. 567/393.A/2011 menberikan anjuran, bahwa pihak pengusaha untuk memberikan pesangon sebesar 1X ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) ;
Demi keputusan yang berkeadilan terhadap buruh kecil dengan masa kerja rata-rata di atas 20 tahun dengan upah masih berkutat pada UMR/UM Kabupaten sebesar Rp 850.000,- mohon kiranya Mahkamah Agung RI untuk memperhatikan nasib buruh kecil melalui hak-haknya berupa pesangon secara adil dan bijaksana ;
Bahwa berkaitan alasan PHK beserta implikasi sebab dan akibatnya serta ketentuan hak-haknya sebenarnya telah diatur jelas dalam BAB XII mulai Pasal 150 s/d Pasal 172 Undang-Undang No.13/Tahun 2003, kecuali PHK karena mengundurkan diri memperoleh uang penggantian hak dan juga uang pisah yang besarannya disepakati dan diatur tersendiri dalam perjanjian kerja bersama (PKB) sebagaimana dalam Pasal 162 ayat (1) dan (2). Untuk PHK karena melakukan pelanggaran PKB sebagaimana yang menjadi dasar alasan PHK terhadap Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat maka berlaku ketentuan Pasal 161 UU No.13/Tahun 2003 ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum telah terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal pada tanggal 2 November 2010, tanggal 15,16 dan 17 Desember 2010 serta tanggal 30 Desember 2010 terhadap 47 orang Para Pemohon Kasasi atas alasan melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Kayu Lapis Indonesia Pasal 47 ayat 6 sub e dan Pasal 48 ayat 2 sub a yaitu “melakukan tindakan berbohong dan melakukan kesalahan fatal yang berdampak merugikan perusahaan“ ;
Hal tersebut berkaitan dengan fasilitas jaminan pengobatan (JPK) terhadap pekerja dengan ketentuan setiap pekerja yang sakit bisa berobat ke dokter yang dikehendaki dengan terlebih dahulu atas biaya pekerja sendri, yang kemudian bukti kwitansi pengobatan yang dikeluarkan dokter untuk dimintakan ganti/klaim sesuai ketentuan dalam PKB ;
Bahwa faktanya ada selisih pembayaran antara yang tertulis dalam kwitansi yang dikeluarkan dokter ( Rp 75.000,- ) dengan pembayaran oleh pasien yang diminta dokter Anita Puspitasari sebesar ( rata-rata Rp 35.000,-) atas jasa pemeriksaan dan biaya obat adalah diakuai bersama dan tidak ada kebohongan. Hal tersebut semata-mata itikad baik dokter untuk membantu pasien yang kebanyakan ekonomi lemah hanya dibebani cukup membayar obatnya saja sebesar Rp 35.000,- dan biaya atas jasa pemeriksaan dokter sengaja tidak diambil. Niat baik dokter ini sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan masyarakat/sosial kemasyarakatan dalam kasus ini adalah para buruh atau Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat yang upahnya masih standar UMR (rata-rata Rp 850.000,-) ;
Keterangan dan itikad baik dokter Anita Puspitasari terungkap saat menjadi saksi dalam proses tripartit/mediasi yang tertuang dalam surat anjuran Mediator Dinsosnakertrans Kabupaten Kendal tertanggal tertanggal 24 Januari 2011 dengan surat No. 567/393.A/2011 melalui keterangan para pihak pada huruf C tentang Keterangan Saksi (dokter Anita) menyatakan sbb:
Bahwa Akhmad Supratman dkk (47 orang) berobat ke dokter Anita dengan tarif sebesar Rp 75.000.000,- (tuju puluh lima ribu rupiah) dengan perincian obat dan jasa dokter,
Bahwa tarif Rp 75.000.000,- adalah inisiatif dari dokter bukan atas permintaan pekerja / karyawan PT. Kayu Lapis Indonesia.
Bahwa atas tindakan dokter yang baik hati ini justru berakibat fatal terhadap Para Pemohon Kasasi/ Para Penggugat berupa PHK karena dianggap telah berbohong dan melakukan mark-up padahal tidak demikian kejadian yang sebenarnya. Para Pemohon Kasasi sebagai pasien semata-mata berobat untuk mencari kesembuhan dan biaya-biaya yang muncul atas itu menjadi kewenangan dokter, sebgaimana tertuang dalam keterangan dokter Anita tersebut diatas dan dan telah ditentukan dalam PKB yaitu setiap pekerja bebas berobat kepada dokter/ rumah sakit yang dikehendaki dengan terlebih dahulu atas biaya sendiri, kemudian atas biaya-biaya yang muncul sesuai dalam kwitansi pengobatan tersebut bisa dimintakan klaim/ganti kepada perusahaan. Hal inilah yang menjadi pangkal dan sebab terjadinya PHK terhadap Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat Konvensi ;
Bahwa Perjanjian Kerja Bersama adalah produk hukum yang disepakati bersama antara pekerja melalui perwakilan serikat pekerja dengan pihak pengusaha tetapi ketentuan dalam isinya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang sebagaimana Pasal 124 ayat (2) dan UU No.13/Tahun2003 “ketentuan dalam perjanijian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku“ ;
Dan Pasal 124 ayat (30) : “dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2), maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam perundang-undangan” ;
Bahwa pada dasarnya PHK dimaksud bisa diterima oleh pekerja atau Para Pemohon/Para Penggugat Konvensi selama hak-haknya setidak-tidaknya mengacu pada ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No.13/Tahun 2003 dengan alasan dianggap telah melakukan pelanggaran PKB PT.Kayu Lapis Indonesia sebagaimana dasar ketentuan dalam pasal tersebut ;
Namun oleh Judex Factii Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dasar- dasar materiil tersebut diabaikan, yang mesitinya hak-haknya mengacu ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No.13/Tahun 2003 tetapi dalam amar putusannya hanya menghukum Termohon Kasasi/Tergugat yang mendasarkan pada ketentuan Kepmenakertrans No.78 Tahun 2001 dirasakan sangat tidak adil.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Semarang dalam putusannya hanya menghukum untuk membayar hak-haknya berdasarkan ketentuan Kepmenakertrans No.78 Tahun 2001 tersebut sangat mencederai rasa keadilan buruh yang telah bekerja dengan baik selama 15 s/d 30 tahun, dan kebanyakan Para Pemohon Kasasi telah memasuki usia pensiun dengan upah masih pada kisaran upah minimum Kabupaten Kendal sebesar Rp 850.000,- . Dan hanya dianggap telah melakukan pelanggaran PKB yaitu berbohong dan tuduhan melakukan kesalahan berat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan menurut hukum, harus menerima kenyataan dengan kondisi yang sangat ironis dan mengenaskan karena hak-hak akibat PHK tidak sesuai ketentuan undang-undang. Mohon kepada Hakim Mahkamah Agung RI menjadi satu-satunya harapan, berkenan untuk memeriksa dan memberikan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan ;
Bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang dalam amar putusannya hanya menghukum Termohon kasasi/sebelumnya Tergugat berupa penggantiaan hak (15 %) berdasarkan Kepmenakertrans No.78 Tahun 2001, dan tanpa menghukum Termohon Kasasi untuk membayar uang tunggu/uang selama proses sesuai ketentuan undang-undang No.13/Tahun 2003 adalah putusan yang lalai, tidak cermat dan mencederai rasa keadilan wong cilik selaku buruh ;
Bahwa Pemutusan hubungan kerja terhadap Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat karena alasan melakukan pelanggaran ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hak-haknya mestinya mengacu Pasal 161 UU No.13 /Tahun 2003 berupa: uang pesangon sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang PMK sebesar 1 X ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang PH sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), bukan sekedar uang pisah berdasarkan Kepmenakertrans No.78 Tahun 2001 ;
Betapa keadilan bukan lagi sekedar menjadi harapan dan impian semata, tetapi benar-benar bisa hadir dan nyata bepihak pada kaum buruh yang hidupnya selalu minimum dan pas-pasan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan alasan ke 1 sampai dengan ke 7 :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum, karena para Pemohon Kasasi/para Pekerja telah melakukan mark-up biaya pengobatan dan melakukan kebohongan untuk memperoleh keuntungan materiil bagi dirinya maupun orang lain, maka para Pemohon Kasasi dapat di PHK karena telah melakukan pelanggaran terhadap PKB Pasal 47 ayat (6) huruf e jo Pasal 48 ayat (2) huruf a, yang masih berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : AHMAD SUPRATMAN dan kawan-kawan tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas
Rp 150.000.000,- (seratus lima puuh juta rupiah), dan para Penggugat/para Pemohon Kasasi berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 2 Tahun 2004 para Penggugat/para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. AHMAD SUPRATMAN,2. SUMADI,3. AHMAD SHOLIKIN,4. AKHMAD YULIANTO,5. MASTUR,6. ASYIM,7. MOCHTAR,8. SLAMET,9. ASKUR,10. ROKHIM,11. KASMADI,12. SAKRONI,13. KOBRO,14. DARYATI,15. RISANTI,16. MANIJAN,17. ROKHANI,18. MUNADI,19. SUROSO,20. SUKAMTO,21. MUNAJI,22. ABSORI,23. AKHMAD MAHRURI,24. AKHMAD KHUMAERI,25. SAMSAENI,26. NGARPANI,27. BUCHORI,28. AMINAH,29. SUMADI,30. AKHMAD ROCHIMIN,31. GUFRON,32. SUROTUN,33. SUNOTO,34. RIANDHI,35. MUZARO’AH,36. RIFA’I,37. SUPARMAN,38. MUHAMMAD RIFA’I,39. NASOKHA,40. MOHAMAD ROBA’I,41. MAHFUDI, 42. MAHFUR,43. NUR CHOLID,44. MOHAMMAD SAKHIRAN,45. TOHARI,46. MARWIYONO,47. JUNAEDI, tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi/para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 12 September 2011, oleh I Made Tara, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Buyung Marizal, SH. dan Dwi Tjahyo Soemarsono, SH.,MH. Hakim-Hakim Ad Hoc Perselisihan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH.,MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Anggota-Anggota K e t u a
ttd./ ttd./
Buyung Marizal, SH. I Made Tara, SH.
ttd./
Dwi Tjahyo Soemarsono, SH.,MH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti
1. Meterai …..……….… Rp 6.000,- ttd./
2. Redaksi ……….….… Rp 5.000,- Endang Wahyu Utami, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi Rp 489.000,-
J u m l a h ………….. Rp 500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
an Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH.
NIP. 040 049 629